13/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Bms.
Putusan PN BANYUMAS Nomor 13/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Bms.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 98 AYAT (2) DAN AYAT (3)”, sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara; 1 (satu) buah stoples plastik kecil warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi obat berbentuk pil warna kuning merek AFI sebanyak 624 (enam ratus dua puluh empat) butir, setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik, sehingga sisanya sebanyak 620 (enam ratus dua puluh) butir, masing-masing dimusnahkan; 1 (satu) buah HP warna hitam dengan kartu SIM No. 085776697799 dan 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi B-4811-LUH, masing-masing dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor13/Pid.Sus/2014/PN. Bms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani;
Tempat lahir : Banyumas;
Umur/ tanggal lahir : 31 tahun/ 29 Desember 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kalisalak, Rt. 01, Rw. 04, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh harian lepas (tukang jahit);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas sejak tanggal 21 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Agus Tri Susanto, SH., beralamat di Jl. Raya Kaliori, Km. 1, Desa Kaliori, Rt. 03, Rw. 05, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 13/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Bms, tanggal 29 Januari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Nomor 13/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Bms, tanggal 22 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 13/ Pid. Sus/ 2014/ PN. Bms, tanggal 22 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani terbukti bersalah melakukan kejahatan berupa “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan”, sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menghukum terdakwa Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara; 1 (satu) buah stoples plastik kecil warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi obat berbentuk pil warna kuning merek AFI sebanyak 624 (enam ratus dua puluh empat) butir, setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik, sehingga sisanya sebanyak 620 (enam ratus dua puluh) butir, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah HP warna hitam dengan kartu SIM No. 085776697799 dan 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi B-4811-LUH, masing-masing dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa, karena Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi surat tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa, Terdakwa Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 setidak-tidaknya masih pada tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Kalisalak, RT. 01, RW. 04, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada bulan Oktober 2013 satuan Narkoba Polres Banyumas mendapatkan informasi dari masyarakat yang minta dirahasiakan identitasnya bahwa terdakwa telah menjual pil dextro di rumahnya kepada masyarakat umum padahal terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit tidak mempunyai izin untuk menjual obat bebas terbatas kepada masyarakat umum, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini laporan tersebut benar maka pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 16.00 WIB, Saksi Eko Wahyuli dan Saksi Bambang Subroto segera pergi ke rumah terdakwa yang terletak di Desa Kalisalak, RT. 01, RW. 04, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, kemudian menemui terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satnarkoba Polres Banyumas setelah itu saksi Eko Wahyuli menanyakan kepada terdakwa apakah ia menjual Destro dan dijawab "iya" oleh terdakwa, lalu terdakwa diminta menunjukan pil tersebut dan bersama dengan anggota Satnarkoba Polres Banyumas terdakwa masuk ke dalam kamar tidur terdakwa mengambil 1 (satu) buah toples plastik warna putih berisikan 624 (enam ratus dua puluh empat) butir pil warna kuning bertuliskan AFI yang disimpan di atas almari, oleh terdakwa pil tersebut diakui sebagai pil Destro kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil tersebut dan terdakwa juga mengakui selama ini telah menjual pil warna kuning tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) tiap 10 (sepuluh) butir kepada siapa saja yang mau membelinya diantaranya kepada saksi Agus Santoso bin Karwan pada bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013, sementara terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menjual/ mengedarkan sediaan farmasi, padahal pil berwarna kuning bertuliskan AFI tersebut bukanlah pil destro (dextromethorpan) melainkan pil CTM (KLORFENIRAMINA MAELAT) yang termasuk obat bebas terbatas yang tidak mempunyai izin edar;
Bahwa, Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur " sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar". Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Semarang, No. LAB.1218/ NOF/ 2013, tanggal 14 November 2013 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti, B.Sc, Ibnu Sutarto, ST, dan Eko Prasetyo, S.Si menerangkan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-2467/ 2013/ NOF berupa tablet kuning bertuliskan AFI tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung KLORFENIRAMINA MAELAT;
Perbuatan terdakwa Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU Kedua;
Bahwa, terdakwa Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani pada hari dan
tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 setidak-tidaknya masih pada tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Kalisalak, RT. 01, RW. 04, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut:
Pada bulan Oktober 2013 satuan Narkoba Polres Banyumas mendapatkan informasi dari masyarakat yang minta dirahasiakan identitasnya bahwa terdakwa telah menjual pil Dextro di rumahnya kepada masyarakat umum padahal terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit tidak mempunyai izin untuk menjual obat bebas terbatas kepada masyarakat umum, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini laporan tersebut benar maka pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 16.00 WIB, saksi Eko Wahyuli dan saksi Bambang Subroto segera pergi ke rumah terdakwa yang terletak di Desa Kalisalak, RT. 01, RW. 04, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, kemudian menemui terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satnarkoba Polres Banyumas setelah itu saksi Eko Wahyuli menanyakan kepada terdakwa apakah ia menjual Destro dan dijawab: “iya” oleh terdakwa, lalu terdakwa diminta menunjukan pil tersebut dan bersama dengan anggota Satnarkoba Polres Banyumas terdakwa masuk ke dalam kamar tidur terdakwa mengambil 1 (satu) buah toples plastik warna putih berisikan 624 (enam ratus dua puluh empat) butir pil warna kuning bertuliskan AFI yang disimpan di atas almari, oleh terdakwa pil tersebut diakui sebagai pil destro kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil tersebut dan terdakwa juga mengakui selama ini telah menjual pil warna kuning tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tiap 10 (sepuluh) butir kepada siapa saja yang mau membelinya yang tidak dilengkapi dengan label obat, dosis serta aturan pakainya sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan penggunaan obat yang dapat membahayakan bagi penggunanya, diantaranya kepada saksi Agus Santoso bin Karwan pada bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 sementara terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menjual/ mengedarkan sediaan farmasi, padahal pil berwarna kuning bertuliskan AFI tersebut bukanlah pil destro (dextromethorpan) melainkan pil CTM (KLORFENIRAMINA MAELAT) yang termasuk obat bebas terbatas dan terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan tidak mempunyai kewenangan untuk menjual/ mengedarkan pil CTM (KLORFENIRAMINA MAELAT) tersebut. Bahwa Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan. mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Semarang LAB.1218/ NOF/ 2013, tanggal 14 November 2013 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti. B.Sc. Ibnu Sutarto. ST dan Eko Prasetyo. S.Si menerangkan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-2467/ 2Q13/ NOF berupa tablet kuning bertuliskan AFI tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika), tetapi mengandung KLORFENIRAMINA MAELAT;
Perbuatan terdakwa Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Eko Wahyuli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, saksi bersama sdr. Bambang Subroto, SH., dan rekan yang lain dalam satu tim, telah melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2014 sekitar jam 16,00 wib, di rumah terdakwa di Desa Kalisalak, Rt. 01, Rw. 04, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Saksi dan tim datang ke rumah terdakwa, kemudian saksi mengetuk pintu rumah Terdakwa dan dibukakan oleh seorang perempuan yang itu adalah isteri Terdakwa. Saksi menanyakan nama dan identitas Terdakwa ternyata benar, lalu saksi mengeluarkan surat tugas, kemudian isteri Terdakwa memberi tahu kepada Terdakwa yang berada di dalam rumah, kemudian Terdakwa keluar untuk menemui saksi, kemudian Terdakwa saksi tanya apakah memiliki pil destro dan terdakwa mengakui punya, kemudian Terdakwa menunjukan kepada saksi tempat penyimpanan pil tersebut diatas lemari di kamar Terdakwa. Kemudian saksi berhasil membawa pil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Banyumas. Obat tersebut disimpan dalam plastik transparent, dalam toples plastik warna putih;
Bahwa, barang bukti yang yang dapat diamankan dari terdakwa adalah Obat pil dalam toples plastik sebanyak 624 butir, berbentuk pil kuning merek AFI, uang Rp. 250.000,- dan sepeda motor serta HP, yang kesemua itu diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa, terdakwa mengaku menjualnya dan mengonsumsi sendiri nge-fly, dan mabok;
Bahwa, terdakwa tidak punya surat ijin menjual pil destro tersebut;
Bahwa, Terdakwa menjual per paket pil destro tersebt dengan harga Rp. 10.000,-, isi 10 butir;
Bahwa, pil destro tersebut memiliki merek AFI yang merupakan kode merek dari pabrik;
Bahwa, terdakwa sebenarnya memiliki pekerjaan sebagai tukang jahit dan bukan sebagai penjual obat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Bambang Subroto, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, saksi bersama sdr. Bambang Subroto, SH., dan rekan yang lain dalam satu tim, telah melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2014 sekitar jam 16,00 wib, di rumah terdakwa di Desa Kalisalak, Rt. 01, Rw. 04, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Saksi dan tim datang ke rumah terdakwa, kemudian saksi mengetuk pintu rumah Terdakwa dan dibukakan oleh seorang perempuan yang itu adalah isteri Terdakwa. Saksi menanyakan nama dan identitas Terdakwa ternyata benar, lalu saksi mengeluarkan surat tugas, kemudian isteri Terdakwa memberi tahu kepada Terdakwa yang berada di dalam rumah, kemudian Terdakwa keluar untuk menemui saksi, kemudian Terdakwa saksi tanya apakah memiliki pil destro dan terdakwa mengakui punya, kemudian Terdakwa menunjukan kepada saksi tempat penyimpanan pil tersebut diatas lemari di kamar Terdakwa. Kemudian saksi berhasil membawa pil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Banyumas. Obat tersebut disimpan dalam plastik transparent, dalam toples plastik warna putih;
Bahwa, barang bukti yang yang dapat diamankan dari terdakwa adalah Obat pil dalam toples plastik sebanyak 624 butir, berbentuk pil kuning merek AFI, uang Rp. 250.000,- dan sepeda motor serta HP, yang kesemua itu diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa, terdakwa mengaku menjualnya dan mengonsumsi sendiri nge-fly, dan mabok;
Bahwa, terdakwa tidak punya surat ijin menjual pil destro tersebut;
Bahwa, Terdakwa menjual per paket pil destro tersebt dengan harga Rp. 10.000,-, isi 10 butir;
Bahwa, pil destro tersebut memiliki merek AFI yang merupakan kode merek dari pabrik;
Bahwa, terdakwa sebenarnya memiliki pekerjaan sebagai tukang jahit dan bukan sebagai penjual obat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Agus Santoso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah beli obat pil destro dari Terdakwa, namun yang menyuruh adalah teman saksi yang bernama Yusuf sebanyak 4 kali, yaitu: pada bulan Mei 2013 membeli 2 butir dengan harga Rp. 5.000,-; pada bulan Juni 2013 membeli 4 butir dengan harga Rp. 10.000,-; pada bulan Juli 2013 membeli 2 butir dengan harga Rp. 5.000,-: dan pada bulan Agustus 2013 membeli 4 butir dengan harga Rp. 10.000,-;
Bahwa, obat destro ini dipergunakan untuk mabok, untuk fly atau teller dan rasanya membuat pusing, namun ada sedikit enak;
Bahwa, terdakwa sebenarnya bekerja sebagai tukang jahit, jualan di warung dan jualan barang kelontongan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, sebagai berikut:
Ahli Sri Lestari Widiaastuti S, Farm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, ahli adalah sebagai petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, yang melakukan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan obat, di bagian seksi farmasi makanan dan minuman;
Bahwa, pendidikan ahli adalah Sarjana Farmasi dan ahli dibagian pengawasan obat, makanan dan minuman sudah sejak tahun 2010;
Bahwa, informasi dari polisi, obat yang menjadi barang bukti adalah destro, tetapi hasil pemeriksaan Lab Forensik Semarang bukan destroy, tetapi Klorfeniramina Maleat atau yang biasa disebut CTM;
Bahwa, CTM termasuk obat Golongan I, obat bebas terbatas, adalah obat yang boleh dikonsumsi dengan resep dokter ataupun tidak dengan resep dokter dan obat tersebut juga harus dijual oleh orang yang berwenang menjual (tenaga kefarmasian) dan harus ada surat ijin menjual dari dinas kesehatan;
Bahwa, maksud obat bebas terbatas adalah dapat dijual bebas, tetapi ada syaratnya, yaitu, dijual oleh orang yang memiliki ijin sarana, contohnya: apotik, toko obat dan undang-undang kesehatan menyebutkan hanya bisa dilakukan oleh pekerja kefarmasian;
Bahwa, kegunaan CTM adalah untuk obat anti alergi, kalau destro adalah obat batuk, dan destro ada 2 macam, yaitu: untuk batuk berdahak dan batuk kering, serta harus beli diapotik, namun ada batasan pembeliannya, yaitu: seorang bisa membeli paling sebanyak 10 tablet untuk pemakaian 3 (tiga) hari, 3 kali 1 sehari. Efeknya, peminum akan tenang, tidur, namun untuk efek pemakaian lebih dosis adalah akan merasa melayang/ fly;
Bahwa, kalau melihat kondisi terdakwa, terdakwa bukanlah seorang Sarjana Farmasi, dan juga bukan pekerja farmasi, sehingga tidak bisa menjual obat CTM tersebut dan yang memiliki izin produksi adalah AFI, sehingga dapat mengedarkan obat tersebut sebagaimana yang tercantum pada botol obat CTM tersebut;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2014 petugas Polres Banyumas datang ke rumah terdakwa sekitar jam 16.00 Wib dan menanyakan kepada terdakwa: apakah saudara yang bernama Arsad?, dan terdakwa jawab: benar, lalu apakah saudara mempunyai pil destroy?, dan terdakwa jawab: punya, lalu terdakwa ditanya lagi: apakah saudara menjualnya, dan terdakwa jawab: ya, kemudian terdakwa menunjukan dan mengambil pil tersebut, oleh petugas kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, terdakwa membeli pil destro sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 480.000,-, dan dikemas dalam bok, pil tersebut terdakwa beli dari Sdr. Ujang, namun pada waktu terdakwa ditangkap, pil destro tersebut tinggal sebanyak 642 butir;
Bahwa, terdakwa membeli pil destro dengan cara menghubungi Sdr. Ujang melalui HP, kemudian terdakwa pergi ke rumah Ujang dengan menggunakan sepeda motor di daerah Rawalo;
Bahwa, terdakwa membeli dan mengkonsumsi pil destro untuk membuat badan terasa enteng dan tidak pegal dan biasanya terdakwa mengkonsumsi pil ini sebanyak 15 butir untuk pagi dan siang;
Bahwa, terkadang juga terdakwa menjual pil ini kepada teman-teman yang datang ke rumah terdakwa;
Bahwa, terdakwa sebenarnya bekerja sebagai tukang jahit dan pernah bersekolah di SMK Bina Teknologi jurusan mesin;
Bahwa, terdakwa dalam menjual pil tersebut tidak memiliki surat izin dari pihak/ instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara; 1 (satu) buah stoples plastik kecil warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi obat berbentuk pil warna kuning merek AFI sebanyak 624 (enam ratus dua puluh empat) butir, setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik, sehingga sisanya sebanyak 620 (enam ratus dua puluh) butir; 1 (satu) buah HP warna hitam dengan kartu SIM No. 085776697799 dan 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi B-4811-LUH;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa surat, sebagai berikut Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Semarang LAB.1218/ NOF/ 2013, tanggal 14 November 2013 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti. B.Sc. Ibnu Sutarto. ST dan Eko Prasetyo. S.Si menerangkan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-2467/ 2Q13/ NOF berupa tablet kuning bertuliskan AFI tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika), tetapi mengandung KLORFENIRAMINA MAELAT;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Pada bulan Oktober 2013 satuan Narkoba Polres Banyumas mendapatkan informasi dari masyarakat yang minta dirahasiakan identitasnya bahwa terdakwa telah menjual pil destro di rumahnya kepada masyarakat umum padahal terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit tidak mempunyai izin untuk menjual obat bebas terbatas kepada masyarakat umum, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini laporan tersebut benar maka pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 16.00 WIB, saksi Eko Wahyuli dan saksi Bambang Subroto segera pergi ke rumah terdakwa yang terletak di Desa Kalisalak, Rt. 01, Rw. 04, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, kemudian menemui terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satnarkoba Polres Banyumas setelah itu saksi Eko Wahyuli menanyakan kepada terdakwa apakah menjual destro? dan dijawab: “iya” oleh terdakwa, lalu terdakwa diminta menunjukan pil tersebut dan bersama dengan anggota Satnarkoba Polres Banyumas, terdakwa masuk ke dalam kamar tidur terdakwa mengambil 1 (satu) buah toples plastik warna putih berisikan 624 (enam ratus dua puluh empat) butir pil warna kuning bertuliskan AFI yang disimpan di atas almari, oleh terdakwa pil tersebut diakui sebagai pil destro, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil tersebut dan terdakwa juga mengakui selama ini telah menjual pil warna kuning tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tiap 10 (sepuluh) butir kepada siapa saja yang mau membelinya yang tidak dilengkapi dengan label obat, dosis serta aturan pakainya, sehingga tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan penggunaan obat yang dapat membahayakan bagi penggunanya, diantaranya kepada saksi Agus Santoso bin Karwan pada bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 sementara terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menjual/ mengedarkan sediaan farmasi, padahal menurut ahli Sri Lestari Widiastuti, S. Farm, Apt, pil berwarna kuning bertuliskan AFI tersebut bukanlah pil destro (dextromethorpan) melainkan pil CTM (KLORFENIRAMINA MAELAT) yang termasuk obat bebas terbatas dan terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan tidak mempunyai kewenangan untuk menjual/ mengedarkan pil CTM (KLORFENIRAMINA MAELAT) tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-1/ Banyu/ Ep.L/ 01.14, tanggal 21 Januari 2014 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani, ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke satu telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan: sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan: setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat; Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan: ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sedian farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka dapat disimpulkan, karena terdakwa telah ketagihan terhadap pil destro tersebut, yang ternyata beradasarkan hasil pemeriksaan laboratorium merupakan obat CTM dan terdakwa memiliki persediaan obat tersebut dalam jumlah yang banyak, yaitu sebanyak 1000 butir yang dikemas dalam 1 (satu) toples, kemudian terdakwa juga memiliki banyak teman dan teman-temannya mengetahui kalau terdakwa memiliki banyak obat yang dapat membuat orang menjadi tenang bahkan sampai mabok, maka pada waktu ada teman yang meminta, terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, jadi ada sifat kesengajaan dari diri terdakwa untuk mengedarkan obat CTM tersebut, lalu obat CTM merupakan salah satu bentuk dari sediaan farmasi berdasarkan undang-undang kesehatan. Pada waktu terdakwa mengedarkan obat tersebut, terdakwa bukan seorang ahli farmasi atau kesehatan dan tidak memiliki izin atau sertifikasi sebagai ahli farmasi atau kesehatan, karena terdakwa hanya berprofesi sebagai tukang jahit, lalu terdakwa juga tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menyimpan dan mengedarkan obat CTM tersebut, oleh karena itu terdakwa dapat dikatakan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), sehingga unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 98 AYAT (2) DAN AYAT (3)”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah stoples plastik kecil warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi obat berbentuk pil warna kuning merek AFI sebanyak 624 (enam ratus dua puluh empat) butir, setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik, sehingga sisanya sebanyak 620 (enam ratus dua puluh) butir yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan pil warna kuning merek AFI yang dilarang oleh undang-undang dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah HP warna hitam dengan kartu SIM No. 085776697799 dan 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi B-4811-LUH yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membawa dampak buruk bagi kesehatan orang lain, karena orang lain dapat dengan mudah memperoleh pil warna kuning merek AFI tersebut yang merupakan obat CTM;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Arsad Sulaeman alias Arsad bin Tohani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 98 AYAT (2) DAN AYAT (3)”, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara; 1 (satu) buah stoples plastik kecil warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi obat berbentuk pil warna kuning merek AFI sebanyak 624 (enam ratus dua puluh empat) butir, setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik, sehingga sisanya sebanyak 620 (enam ratus dua puluh) butir, masing-masing dimusnahkan; 1 (satu) buah HP warna hitam dengan kartu SIM No. 085776697799 dan 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi B-4811-LUH, masing-masing dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Dian Anggarini, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Cokia Ana Pontia. O, SH., dan Hernawan, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Dwi Windaryati, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyumas, serta dihadiri oleh Achmad Aris Mugiandono, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Cokia Ana Pontia. O, SH. Dian Anggarini, SH., MH.
Hernawan, SH.
Panitera Pengganti,
Sri Dwi Windaryati, SH.