99/Pid.Sus/2014/PN.TG
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 99/Pid.Sus/2014/PN.TG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ANCA Bin TENRENG
1. Menyatakan Terdakwa ANCA Bin TENRENGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MEMILIKI HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI ATAUPATUT DIDUGA BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANCA Bin TENRENGdengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (Lima belas hari) serta denda sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Apabila putusan pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara 14 (Empat belas) hari kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Kayu jenis ulin berbagai macam ukuran dengan tanda cat merah diujungnya sebanyak 146 (Seratus Empat Puluh Enam) batang; Dirampas untuk negara.; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Limaribu rupiah).
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Peradilan umum tingkat pertama dengan acara pidana biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ANCA Bin TENRENG;-------------------------------- Tempat Lahir : Enrekang;------------------------------------------------- Umur / Tgl.Lahir : 43 tahun / 20 Juni 1970;------------------------------ Jenis Kelamin : Laki-laki;-------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------- Tempat Tinggal : RT. 10 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kab.Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau Tasiu Kel. Kalukku Kec. Kalukku Kab. Mamuju Sulawesi Barat;------------------------------ Agama : Islam ;------------------------------------------------------ Pekerjaan : Petani/pekebun;-----------------------------------------
Terdakwa Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan;
Penahanan Rutan oleh Penyidik No.SP.Han/10/XI/2014/Reskrim, tanggal 4 Februari, Sejak Tanggal 04 Pebruari 2014 s/d 23 Pebruari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 19 Februari 2014, No. B-026/Q.4.22/Epp.2/02/2014, Sejak Tanggal 24 Pebruari 2014 s/d 20Maret 2014;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 2 April 2014, No. Print-230 / Q.4.22/Ep.1/04/2014, Sejak Tanggal 02 April 2014 s/d 21 April 2014;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, No.126/Pen.Pid/2014/PN.TG, tanggal 10 April 2014, Sejak tanggal 10 April 2014 s/d 9 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot No.126/Pen.Pid/2014/PN.TG tertanggal 21 April 2014, sejak tanggal 10 Mei 2014s/d tanggal 8 Juli 2014;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Telah membaca surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan ke persidangan; ----------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan para saksi, dan Terdakwa; ------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Nomor. Reg. Perkara: PDM - 045 /PPU/04/2014 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 24 April 2014yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriTanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -
Menyatakan terdakwa ANCA Bin TENRENG bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja memiliki, membeli, menjual, menerima titipan, menerima tukar atau menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANCA Bin TENRENG dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu jenis ulin berbagai macam ukuran dengan tanda cat merah diujungnya sebanyak 146 (Seratus Empat Puluh Enam) batang.
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah );
Telah mendengar Pembelaan/Pledoi Terdakwa, yang telah disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, dan mohon agar diberi keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwadihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara: PDM - 045 /PPU/04/2014 tertanggal 2 April 2014, dengan Dakwaan Tunggal,yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
----------Bahwa terdakwa ANCA Bin TENRENG pada hari Rabu tanggal 23 September 2009 sekira jam 13.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2009 bertempat di Km. 11 HTI PT. Belantara Bukit Subur Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja memiliki, membeli, menjual, menerima titipan, menerima tukar atau menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sahperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi TARMAN Bin KAIMIN mendapat informasi dari tim Polda Kaltim yang melaksanakan operasi illegal loging di wilayah hukum Polres PPU di Kel. Sotek, selanjutnya saksi bersama rekannya saksi NGAKAN GEDE PUJA Anak dari NGAKAN PUTU TOGOGmenindaklanjuti informasi tersebut dan ketika saksi berada di Km. 11 HTI PT. Belantara Bukit Subur Kec. Penajam Kab. PPUmenemukan tumpukan kayu;
Bahwa dari keterangan saksi HAMSAH Bin ABU AMID yang pernah bekerja selaku buruh atau pekerja angkut serta operator sain saw kayu milik terdakwa bahwa benar tumpukan kayu yang ada tanda cat merah tersebut adalah milik terdakwa dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Pacakan (Barang Bukti) Di Polres Penajam Paser Utara, pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 dengan hasil Kayu Jenis Ulin sejumlah 146 (Seratus Empat Puluh Enam) batang dengan volume 8,4200 m3;
Akibat Perbuatan terdakwa Negara telah mengalami kerugian untuk kayu jenis Ulin kelompok Kayu Indah yaitu : PSDH + DR sebesar Rp. 1.828.824,- + Rp. 3.576.816,- = Rp 5.405.640,- ( lima juta empat ratus lima ribu enam ratus empat puluh rupiah).-----------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menunjukkan barang bukti di persidangan, berupa;
Kayu jenis ulin berbagai macam ukuran dengan tanda cat merah diujungnya sebanyak 146 (Seratus Empat Puluh Enam) batang.
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum, juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yang masing-masing telah memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
SAKSI 1. HAMSAH Bin ABU AMID.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, dan masih memiliki hubungan keluarga sebagai ipar Saksi;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan ditemukannya tempat penyimpanan dan penumpukan kayu;
Bahwa Saksi bekerja pada Terdakwa sebagai pekerja angkut serta operator ChainSaw Kayu Terdakwa;
Bahwa kayu yang diamankan Petugas di KM.11 HTI PT.Belantara Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kayu tersebut milik Terdakwa karena Saksi bersama Sdr.EDY SUKANDAR, yang memikul atau mengangkat kayu ke pinggir jalan yang berada di KM.11 HTI PT.Belantara Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa kayu milik Terdakwa yang Saksi angkut adalah jenis Ulin berbentuk balok dengan berbagai jenis ukuran sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kubik;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa memiliki/ tidak surat ijin SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di persidangan Terdakwa membenarkan;
SAKSI 2. EDY SUKANDAR Bin SYARIF
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, dan masih memiliki hubungan keluarga sebagai ipar Saksi;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan ditemukannya tempat penyimpanan dan penumpukan kayu;
Bahwa Saksi bekerja pada Terdakwa sebagai pekerja angkut serta operator ChainSaw Kayu Terdakwa;
Bahwa kayu yang diamankan Petugas di KM.11 HTI PT.Belantara Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kayu tersebut milik Terdakwa karena Saksi bersama Sdr.EDY SUKANDAR, yang memikul atau mengangkat kayu ke pinggir jalan yang berada di KM.11 HTI PT.Belantara Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa kayu milik Terdakwa yang Saksi angkut adalah jenis Ulin berbentuk balok dengan berbagai jenis ukuran sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kubik;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa memiliki/ tidak surat ijin SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di persidangan Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan TARMAN Bin KAIMIN dan NGAKAN GEDE PUJA Anak dari NGAKAN PUTU TOGOG, berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (2) jo Pasal 146 ayat (2) KUHAP tetapi saksi tidak dapat memenuhi panggitan Penuntut Umum, maka sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (1) KUHAP, serta memperhatikan dan memeriksa surat pemanggilan Saksi, Penuntut Umum membacakan keterangan Saksi tersebut di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Saksi yang telah diberikan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
SAKSI 3. TARMAN Bin KAIMIN
Bahwa Saksi kenal Terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan ditemukannya tempat penyimpanan dan penumpukan kayu;
Bahwa Saksi menemukan tempat penyimpanan dan penumpukan kayu pada hari Rabu tanggal 23 September 2009 sekira pukul 13.00 WITA di KM.11 HTI PT.Belantara Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara bersama dengan anggota Sat Reskrim gabungan bersama dengan Sat Intelkam Polres Penajam Paser Utara;
Bahwa penemuan tempat penyimpanan dan penumpukan kayu berdasarkan adanya informasi dari Tim Polda Kalimantan Timur sdang melakukan operasi Illegal Logging, kemudian Tim melakukan penyelidikan ke KM.11 HTI PT.Belantara Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian menemukan tumpukan kayu tersebut;
Bahwa pemilik kayu yang ditemukan tersebut adalah Sdr. ANCA berdasarkan keterangan Sdr. EKO;
Bahwa Terdakwa tidak ada di tempat kejadian pada saat itu, hanya tumpukan kayu saja;
Bahwa jumlah kayu yang ditemukan yaitu kayu Ulin sebanyak 1.073 (Seribu tujuh puluh tiga) batang dan kayu Meranti sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) batang, berbentuk balok yang terbagi atas berbagai macam ukuran;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi dibacakan di persidangan Terdakwa membenarkan;
SAKSI 4. NGAKAN GEDE PUJA Anak dari NGAKAN PUTU TOGOG
Bahwa Saksi kenal Terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan ditemukannya tempat penyimpanan dan penumpukan kayu;
Bahwa Saksi menemukan tempat penyimpanan dan penumpukan kayu pada hari Rabu tanggal 23 September 2009 sekira pukul 13.00 WITA di KM.11 HTI PT.Belantara Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara bersama dengan anggota Sat Reskrim gabungan bersama dengan Sat Intelkam Polres Penajam Paser Utara;
Bahwa penemuan tempat penyimpanan dan penumpukan kayu berdasarkan adanya informasi dari Tim Polda Kalimantan Timur sdang melakukan operasi Illegal Logging, kemudian Tim melakukan penyelidikan ke KM.11 HTI PT.Belantara Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian menemukan tumpukan kayu tersebut;
Bahwa pemilik kayu yang ditemukan tersebut adalah Sdr. ANCA berdasarkan keterangan Sdr. EKO;
Bahwa Terdakwa tidak ada di tempat kejadian pada saat itu, hanya tumpukan kayu saja;
Bahwa jumlah kayu yang ditemukan yaitu kayu Ulin sebanyak 1.073 (Seribu tujuh puluh tiga) batang dan kayu Meranti sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) batang, berbentuk balok yang terbagi atas berbagai macam ukuran;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi dibacakan di persidanganTerdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan keterangan Ahli yang diberikan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
AHLI. M. YANDI, S. Sos, SH Bin NORMANSYAH
Bahwa Ahli mengerti diperiksa dan sesuai dengan surat tugas Ahli Nomor : 090.1/ 32/ST-Dishutbun/II/2014, tanggal 10 Pebruari 2014 dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. PPU untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam proses Penyidikan di Polres PPU sesuai dengan surat Nomor : B/29/I/2014/Reskrim, tanggal 30 Januari 2014;
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan Jabatan adalah sebagai Polisi Kehutanan Pertama dan Tugas pokoknya adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan;
Bahwa Ahli untuk kayu jenis meranti merupakan hasil hutan kayu dan termasuk dalam kelompok jenis kayu meranti, sedangkan surat atau dokumen yang harus dimiliki oleh Sdr. ANCA Bin TENRENG atas asal bahan baku kayu yang dimiliki harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO (Faktur Angkut Kayu Olahan) atau NOTA mengenai asal kayu olahan tersebut didapatkan;
Bahwa Ahli dalam hal bahan baku berupa kayu olahan harus berasal dari perijinan yang sah, sehingga terhadap seluruh kayu olahan yang akan diangkut dari suatu tempat ketempat yang lain harus selalu disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FA-KO;
Bahwa Ahli terhadap perbuatan ANCA Bin TENRENG seperti tersebut diatas dengan barang bukti berupa kayu olahan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Kayu Pacakan (Barang Bukti) di Polres PPU pada hari Selasa tertanggal 04 Pebruari 2014 dengan petugas dari Dishutbun Kab. PPU an. Sdr. SYAFRUDDIN ANWAR, A.Md. Hut dan Sdr. NURWANTO, maka terhadap ANCA Bin TENRENG dapat dipersangkakan telah melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf f dengan ketentuan pidana Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa menurut Ahli perbuatan ANCA Bin TENRENG tersebut dapat menimbulkan kerugian dan pihak yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia, karena dengan tidak adanya skshh, maka Negara RI mengalami kerugian dengan perhitungan sebagai berikut :
Untuk kayu jenis Ulin kelompok Kayu Indah yaitu :
PSDH = Volume X Harga Patokan X tarif X 2;
= 8,4200 X Rp. 108.600,- X 2 ;
= Rp. 914.412,- X 2;
Rp. 1.828.824,- (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah);
DR = Volume X Tarif DR X 2;
= 8,4200 X US$ 18 ( US 1 $ Kurs Rp. 11.800,-) X 2;
= 8,4200 X Rp. 212.400,- X 2 ;
= Rp 1.788.408,‑ X 2 ;
= Rp. 3.576.816.- ( tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam belas rupiah);
Total PSDH + DR untuk kayu jenis Ulin =
Rp. 1.828.824,- + Rp. 3.576.816,- = Rp 5.405.640,- ( lima juta empar ratus lima ribu enam ratus empat puluh rupiah);
Bahwa Ahli untuk menentukan kerugian Negara dengan menggunakan dasar yaitu : Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan adalah mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 08 / M-dag / Per / 2 / 2007, tanggal 07 Pebruari 2007 Jo Edaran Departemen Kehutanan Cq Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : S.680 / VI / BIK PHH – 1 / 2007 tanggal 14 Pebruari 2007 perihal Harga Patokan PSDH, sedangkan Untuk Perhitungan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan PP No. 92 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
Bahwa menurut Ahli selama tersangka tidak dapat membuktikan bahwa kayu yang dimiliki atau dikuasai berasal dari selain hutan Negara, maka penerapan undang-undang dalam keterangan ahli sudah benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa kayu milik Terdakwa tersebut diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2009 sekira jam 13.00 Wita di Km. 11 Areal PT. Belantara Subur Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim serta Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari senin tanggal 03 Pebruari 2014 sekira jam 15.00 Wita di Polres Penajam Paser Utara;
Bahwa kayu milik Terdakwa yang diamankan oleh petugas kepolisian yang Terdakwa dapatkan informasi dari Sdra. HAMSAH dan Sdra. EDY saat itu bahwa kayu yang sudah dikerjakan saat itu di Km. 11 Areal PT. Belantara Subur Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kubik;
|
|
Menimbang, bahwa Terdakwatidak menghadirkan Saksi yang meringankan (a decharge) di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat lengkap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); ----------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apayang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:-------------------------------
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan; -----------------------------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANCA Bin TENRENG pada hari Rabu tanggal 23 September 2009 sekira jam 13.00 Wita bertempat di Km. 11 HTI PT. Belantara Bukit Subur Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim , dengan sengaja memiliki, membeli, menjual, menerima titipan, menerima tukar atau menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi TARMAN Bin KAIMIN mendapat informasi dari tim Polda Kaltim yang melaksanakan operasi illegal loging di wilayah hukum Polres PPU di Kel. Sotek, selanjutnya saksi bersama rekannya saksi NGAKAN GEDE PUJA Anak dari NGAKAN PUTU TOGOGmenindaklanjuti informasi tersebut dan ketika saksi berada di Km. 11 HTI PT. Belantara Bukit Subur Kec. Penajam Kab. PPUmenemukan tumpukan kayu;
Bahwa dari keterangan saksi HAMSAH Bin ABU AMID yang pernah bekerja selaku buruh atau pekerja angkut serta operator sain saw kayu milik terdakwa bahwa benar tumpukan kayu yang ada tanda cat merah tersebut adalah milik terdakwa dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Pacakan (Barang Bukti) Di Polres Penajam Paser Utara, pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 dengan hasil Kayu Jenis Ulin sejumlah 146 (Seratus Empat Puluh Enam) batang dengan volume 8,4200 m3;
Akibat Perbuatan terdakwa Negara telah mengalami kerugian untuk kayu jenis Ulin kelompok Kayu Indah yaitu : PSDH + DR sebesar Rp. 1.828.824,- + Rp. 3.576.816,- = Rp 5.405.640,- ( lima juta empat ratus lima ribu enam ratus empat puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwaterbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dengan mempertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwatersebut; -
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dalam mempertimbangkan untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa paraTerdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menguraikan unsur-unsur tindak pidana Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja memiliki, membeli, menjual, menerima titipan, menerima tukar atau menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa Majelis hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana tersebut sebagai berikut;
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia, baik orang perseorangan dan/atau badan hukum ( Vide Penjelasan pasal 50 ayat ( 1 ) UU No. 41 Tahun 1999 ) mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak ada Error in Persona atau kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana ;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHPidana yang menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu Terdakwa ANCA Bin TENRENG, Terdakwa tersebut di persidangan pada pokoknya membenarkan keseluruhan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Dakwaan Penuntut Umum, demikian pula keterangan para Saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa saudara ANCA Bin TENRENGyang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot adalah benar sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Mejelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi secara hukum ;
Unsur dengan sengaja memiliki, membeli, menjual, menerima titipan, menerima tukar atau menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Menimbang bahwa, unsur tindak pidana ini sifatnya adalah alternatif, sehingga tidak perlu secara keseluruhan perbuatan yang terdapat didalam rumusan unsur tersebut harus terbukti, melainkan cukup salah satu jenis perbuatan yang disebut didalam unsur ini terbukti, maka unsur tersebut sudah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa hal yang esensial dalam unsur ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka, bahwa hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Bahwa menurut penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tentang Kehutanan menyatakan bahwa “ semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara “ dan ketentuan Pasal 78 Ayat (15) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ini bersifat Imperatif jadi semua hasil dari kejahatan dan pelanggaran dan atau alat alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran yang dipergunakan dalam kejahatan melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan memiliki, membeli, menjual, menerima titipan, menerima tukar atau menyimpan menunjukkan bahwa pencurian merupakan tindak pidana formil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opset” atau “dengan maksud” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pelaku tindak pidana harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja tersebut haruslah berhubungan dengan perbuatan terhadap kehendak yang ditujukan oleh pelaku tindak pidana dan yang akibat serta situasi yang melingkupinya sudah dapat dibayangkan oleh pelaku tindak pidana tersebut sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa ANCA Bin TENRENG pada hari Rabu tanggal 23 September 2009 sekira jam 13.00 Wita bertempat di Km. 11 HTI PT. Belantara Bukit Subur Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim, saksi TARMAN Bin KAIMIN mendapat informasi dari tim Polda Kaltim yang melaksanakan operasi illegal loging di wilayah hukum Polres PPU di Kel. Sotek, selanjutnya saksi bersama rekannya saksi NGAKAN GEDE PUJA Anak dari NGAKAN PUTU TOGOGmenindaklanjuti informasi tersebut dan ketika saksi berada di Km. 11 HTI PT. Belantara Bukit Subur Kec. Penajam Kab. PPUmenemukan tumpukan kayu. Kemudian dari keterangan saksi HAMSAH Bin ABU AMID yang pernah bekerja selaku buruh atau pekerja angkut serta operator sain saw kayu milik terdakwa bahwa benar tumpukan kayu yang ada tanda cat merah tersebut adalah milik terdakwa dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Pacakan (Barang Bukti) Di Polres Penajam Paser Utara, pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 dengan hasil Kayu Jenis Ulin sejumlah 146 (Seratus Empat Puluh Enam) batang dengan volume 8,4200 m3, sehingga akibat Perbuatan terdakwa Negara telah mengalami kerugian untuk kayu jenis Ulin kelompok Kayu Indah yaitu : PSDH + DR sebesar Rp. 1.828.824,- + Rp. 3.576.816,- = Rp 5.405.640,- ( lima juta empat ratus lima ribu enam ratus empat puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta terdakwa hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah berupa hasil Kayu Jenis Ulin sejumlah 146 (Seratus Empat Puluh Enam) batang dengan volume 8,4200 m3 tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-Pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum, sehingga Terdakwa ANCA Bin TENRENGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memiliki Hasil Hutan yang Diketahui atau Patut Diduga Berasal Dari Kawasan Hutan yang Diambil atau Dipungut Secara Tidak Sah”;
Menimbang, bahwa asas hukum “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf Zonder schuld) sebagai asas legalitas dalam KUHP mensyaratkan supaya orang yang melakukan suatu perbuatan pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan pada diri Terdakwa, harus ada pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) atas dasar kesalahannya;
Menimbang,bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak melihat Terdakwamenderita penyakit, Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, sehingga dengan demikian memperkuat pendapat dan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwamampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus reus/tindak pidana maupun syarat subjektif/mens rea/pertanggungjawaban pidana. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya oleh karena itu Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara social welfare dengan social defence;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” dan “victim”(korban);
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa peran dan fungsi peradilan in casu Majelis Hakim saat ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan (to enforce The truth Justice) adalah menemukan keadilan menurut hukum (legal justice) yaitu suatu keadilan yang diwujudkan berdasarkan sistem hukum yang dianut (according to legal system). Jadi suatu keadilan yang lahir dari proses peradilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku (due process) dan sesuai dengan ketentuan hukum materil yang terdapat dalam Undang-Undang, kebiasaan, kepatutan dan kemanusiaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian proses peradilan bukanlah semata-mata menemukan keadilan moral (not moral justice) yang lepas dari kaitan penyelesaian perkara dan ataupun sistem hukum yang dianut. Walaupun demikian, perlulah disadari bahwa salah satu tujuan akhir proses peradilan adalah menemukan suatu keadilan. Oleh karena itulah keadilan yang dimaksud tentunya selain harus didasarkan atau memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan berbagai peraturan lain yang mengatur kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, juga memperhatikan azas-azas moral, kepatutan dan prinsip-prinsip dasar keadilan ditengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, agar dapat dimengerti bahwa manakala Majelis Hakim mempertimbangkan dasar-dasar/alasan juridis yang menjadi racio decidendi maupun obitur dictum Putusan ini. Sehingga, dapat dimengerti oleh semua pihak yang bersangkutan dengan perkara ini agar dapat memahami bagaimanakah penegakan hukum itu telah dilakukan secara sungguh-sungguh oleh Majelis Hakim, agar sesuai dengan maksud penegakan hukum, keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa oleh karenanya untuk menentukan pidana apakah yang selayaknya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, hal-hal tersebut di atas perlu dipertimbangkan dengan tujuan pidana yang sesungguhnya bertujuan bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat terutama saksi korban, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara. Ringkasnya tujuan pemidanaan dimaksudkan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa , agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan (requisitoir), meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwadijatuhkan Pidana selama 6 (Enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwayang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim diatas tersebut ternyata tuntutan dari Penuntut sudah sesuai untuk diberikan kepada Terdakwasehingga patut, layak, dan adil apabila dijatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan, terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, masa penangkapan dan/atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara ; ---
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa selama pemeriksaan persidangan, tidak terdapat alasan yang menjadi hal-hal yang memberatkan dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempermudah pemeriksaan;
Terdakwamerupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap nafkah lahir batin anak dan istrinya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 KUHAP, mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa;
Kayu jenis ulin berbagai macam ukuran dengan tanda cat merah diujungnya sebanyak 146 (Seratus Empat Puluh Enam) batang;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 78 Ayat (15) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ini bersifat Imperatif jadi semua hasil dari kejahatan dan pelanggaran dan atau alat alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran yang dipergunakan dalam kejahatan melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dirampas untuk Negara., maka sudah sepantasnya ditetapkan dirampas untuk Negara.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANCA Bin TENRENGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MEMILIKI HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI ATAUPATUT DIDUGA BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANCA Bin TENRENGdengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (Lima belas hari) serta denda sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Apabila putusan pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara 14 (Empat belas) hari kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Kayu jenis ulin berbagai macam ukuran dengan tanda cat merah diujungnya sebanyak 146 (Seratus Empat Puluh Enam) batang;
Dirampas untuk negara.;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Limaribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamir, tanggal 24April 2014 oleh kami BOKO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTY HADI WIDARTO, S.Hdan HENDRA KUSUMA WARDANA, SH. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh JARMIATIsebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh AGUS SUMANTO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam serta dihadiri oleh Terdakwa;
HAKIM KETUA MAJELIS
BOKO, S.H., M.H
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II
AGUSTY HADI WIDARTO, S.HHENDRA KUSUMA WARDANA, SH. M.H.
PANITERA PENGGANTI
JARMIATI