22/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRWANTO SINAGA BIN ABDUL SINAGA
Menyatakan Terdakwa IRWANTO SINAGA BIN ABDUL SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEPABEANAN BERUPA MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST”
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------
| N a m a | : | IRWANTO SINAGA BIN ABDUL SINAGA ; -------------- | |
| Tempat lahir | : | Kisaran, Sumatera Utara ; ------------------------------------------- | |
| Umur / Tgl lahir | : | 42 Tahun/ 08 Januari 1972 ; ----------------------------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; ---------------------------------------------------------------- | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; ------------------------------------------------------------ | |
| Alamat | : | Jl. Garuda Lk.III Benting Kuala Kapias, Kodya Asahan, Sumatera Utara ; ------------------------------------------------------- | |
| Agama | : | Islam ; -------------------------------------------------------------------- | |
| Pekerjaan | : | Pelaut (Nakhoda KM. Amal) ; --------------------------------------- | |
---------Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara di Tanjung Balai Karimun, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : --------------------------
Penyidik, sejak tanggal 01 Oktober 2014 s/d tanggal 20 Oktober 2014 ; --------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Oktober 2014 s/d tanggal 29 November 2014 ; --------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 30 November 2014 s/d tanggal 29 Desember 2014 ; ----------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2014 s/d tanggal 05 Januari 2015 ; ---
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 06 Januari 2015 s/d tanggal 04 Februari 2015 ; -----------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 30 Januari 2015 s/d tanggal 28 Februari 2015 ; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 01 Maret 2015 s/d tanggal 29 April 2015 ; -----------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 29 Mei 2015 ; ---------------------------------------------------------
---------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri ; ---------
---------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut ; -------------
---------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 22/Pen.Pid.Sus/2015/PN.TBK tanggal 30 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------
---------Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 22/Pen.Pid/2015/ PN.TBK tanggal 03 Februari 2015 tentang penetapan hari dan tanggal sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; ------------------------------------------------------------
---------Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; ----------------
---------Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa ; ------------------------------
---------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------------
---------Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 20 April 2015, yang pada pokoknya menuntut : ------------------------
Menyatakan Terdakwa IRWANTO SINAGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Mengangkut Barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan; ----
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000 (liam puluh juta rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KM. AMAL GT. 60 Mesin Mitsubishi 6 D 15 Japan ;------------------
1 (buah) GPS Milik KM. AMAL ;----------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------
Muatan KM. AMAL berupa pakaian bekas dalam kemasan Ballpress sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball dan Muatan Bawang Merah sebanyak 2000 (dua ribu) Karung @10kg ;------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar Pembelaandari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 20 April 2015, yang pada pokoknya: mengakui kesalahannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya ; -------------------------------------------------
---------Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ; -------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDS-29/TBK/Ft.2/12/2014 tertanggal 30 Januari 2015 adalah sebagai berikut : -------------------------------------------
DAKWAAN ; ------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa IRWANTO SINAGA BIN ABDUL SINAGA selaku Nakhoda KM. AMAL pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Aruah Kotamadya Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara pada posisi koordinat 03°- 15”- 00” U / 100° - 16’ - 30” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa 37 (tiga puluh tujuh) ball pakaian bekas dalam kemasan ballpress dan 2000 (dua ribu) karung ± @ 10 kg bawang merah” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB KM. AMAL yang dinakhodai terdakwa IRWANTO SINAGA Bin ABDUL SINAGA bertolak dari Pelabuhan Sungai Dengki Kabupaten Tanjung Balai Kota Asahan Provinsi Sumatera Utara tujuan Port Klang Malysia tanpa membawa muatan (Nil kargo) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB KM. AMAL tiba di Dermaga Port Klang Malaysia dan langsung sandar dipelabuhan menunggu muatan pakain bekas dan bawang merah ; ---------------------------------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa IRWANTO SINAGA Bin ABDUL SINAGA memerintahkan ABK KM. AMAL untuk mulai melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk Ballpress ke KM. AMAL dan pemuatan pakaian bekas dalam kemasan ballpress tersebut dilakukan secara bertahap dan seluruh pemuatan pakaian bekas selesai dimuat pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 01.00 waktu Malaysia atau pukul 24.00 WIB ; ----------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan pemuatan bawang merah ke atas KM. AMAL, dan pemuatan bawang merah selesai dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 24.00 WIB ; ------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB KM. AMAL yang dinakhodai Terdakwa IRWANTO SINAGA Bin ABDUL SINAGA bertolak dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Indonesia dengan membawa muatan pakaian bekas dalam kemasan ballpress dan bawang merah ; --------------------------------------------------------
Selanjutnya saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia, bertempat di Perairan Aruah kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia pada posisi koordinat 03° - 15’ - 00” U / 100° - 16’ - 30” T KM. AMAL ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 ; --------------------
Saat Tim Patroli BC-20002 melakukan pemeriksaan diatas KM. AMAL ditemukan bahwa muatan KM. AMAL berupa bawang merah sebanyak 2000 karung (belum dilakukan pencacahan) dan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress dengan jumlah 37 (tiga puluh tujuh) ballpress (belum dilakukan pencacahan) yang tidak dilindungi dengan dokumen apapun, untuk proses lebih lanjut KM. AMAL beserta awak dan muatannya di bawa Tim Patroli BC-20002 menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 30 September 2014 atas muatan KM. AMAL ditemukan pakaian bekas dalam bentuk Ballpress sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) ball dan bawang merah sejumlah 2000 karung @ + 10 Kg ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, AKHLANUDIN, NIP.19700720 199212 1 001, menerangkan berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pakaian bekas diatur dalam : ----------------------------------------------------
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya ; dan -------------------------------------------
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag RI No. 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya yang pada intinya dilarang untuk diimpor barang berupa gombal baru dan bekas dengan HS ex.6310.90.000 dan dikategorikan limbah ; ---------------------------------------------
Bahwa untuk bawang merah diatur dalam : -------------------------------------------------
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 16/M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura ; -------------------------------------------------------------------------------------
Peraturan menteri pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan sayuran Umbi lapis Segar Ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia Pasal 14 disebutkan tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis terdiri dari : ----------------------------------------
Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya ; --------------------------------------------------
Pelabuhan Laut Belawan, Medan ; ------------------------------------------------------------
Bandar Udara Soekarno-hatta, Jakarta ; dan -------------------------------------------------
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar ; ------------------------------------------------
Bahwa Kerugian negara akibat penyelundupan barang-barang bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress dari sisi material/keuangan negara tidak dapat dihitung secara fiskal karena pakaian bekasyang dikemas dalam bentuk ballpress tersebut dilarang diimpor ke indonesia sehingga tidak mungkin dikenakan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Kerugian materil atas masuknya bawang merah diperoleh perhitungan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/Ton ; --------------------------
Jumlah bawang merah sebanyak 2.000 krg @ + 10 Kg/ 20.000 Kg atau 20 Ton ;
Kurs USD pada tanggal 28 September 2014 : USD 1 = Rp. 11.973,- ; -------------
Tarif bea masuk bawang merah : 20 % ; --------------------------------------------------
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 20 Ton = USD 9000,- (USD 9000 x 11.973) = Rp. 107.757.000,- ; ------------------------------------------------------------
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu : -----------------------------------
Bea masuk : 20 % x Rp. 107.757.000,- = Rp. 21.551.400,- (dibulatkan : Rp. 21.551.000,-) ; -------------------------------------------------------------------------------------
PPN : 10 % x Rp. 129.308.000,- (harga perolehan + bea masuk) =Rp. 12.930.800,- (dibulatkan Rp. 12.931.000,-) ; ----------------------------------------------------------------
PPh : 7,5 % x Rp. 129.308.000,- (harga perolehan + bea masuk) =Rp. 9.698.100,-(dibulatkan Rp.9.698.000,-) ; ------------------------------------------------------------------
Secara materil negara dirugikan Rp. 44.180.000,- (empat puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ; ----------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; ----------
---------Menimbang, untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan : -------------------------
Saksi AWANG DULKAHAR : --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Komandan Tim Patroli BC-10002 yang melakukan penegahan terhadap KM. Permata ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku komandan kapal patroli BC-20002 melakukan penegahan dan penangkapan terhadap KM. Amal ; --------------------------------------------------------
Bahwa KM. Amal ditegah dan ditangkap karena mengangkut muatan tanpa dilengkapi manifest ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM Amal ditegah di Perairan Aruah, Kab. Asahan, Prov. Sumatera Utara pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib ; -------------
Bahwa KM. Amal berangkat dari Port Klang, Malaysia menuju ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut KM Amal yaitu 2.000 (dua ribu) karung bawang merah @ 10 Kg dan pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ditegah KM Amal ada terdapat alat navigasi yaitu GPS ; ---------------
Bahwa KM Amal pada saat ditegah berada pada posisi 030-15’-00” U/ 1000-16’-30” T ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditegah KM Amal ada 6 (enam) orang awak ; ----------------------
Bahwa benar Terdakwa yang duduk didepan persidangan ini adalah Nakhoda KM. Amal yang saat itu di tegah ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan merupakan barang bukti dalam perkara terdakwa (diperlihatkan foto KM. Amal beserta muatannya pada berkas perkara) ; -------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi ARIMAN : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Wakil komandan kapal patroli BC-20002 melakukan penegahan dan penangkapan terhadap KM. Amal ; -------------------------------
Bahwa KM. Amal ditegah dan ditangkap karena mengangkut muatan tanpa dilengkapi manifest ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. Amal ditegah di Perairan Aruah, Kab. Asahan, Prov. Sumatera Utara pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib ; -------------
Bahwa KM. Amal berangkat dari Port Klang, Malaysia menuju ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut KM. Amal dari Port Klang, Malaysia berupa 2.000 (dua ribu) karung bawang merah @ 10 Kg dan pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball ; ----------------------------------------
Bahwa pada saat ditegah KM. Amal terdapat alat navigasi yaitu berupa GPS ; -----
Bahwa lokasi penegahan KM. Amal pada posisi 030-15’-00” U/ 1000-16’-30” T ;-
Bahwa awak KM. Amal pada saat ditegah sebanyak 6 (enam) orang ; ---------------
Bahwa benar Terdakwa yang duduk didepan persidangan ini adalah Nakhoda KM. Amal yang saat itu di tegah ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan merupakan barang bukti dalam perkara terdakwa (diperlihatkan foto KM. Amal beserta muatannya pada berkas perkara) ; -------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memanggil secara patut saksi ZAIDIN SINAMBELA BIN ZAKARIA dan HASNAN MARPAUNG BIN SAHAT MARPAUNG, namun saksi tersebut tidak dapat hadir dipersidangan, dan selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum yang disetujui oleh Terdakwa keterangan saksi tersebut yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Saksi : ZAIDIN SINAMBELA BIN ZAKARIA ; ---------------------------------------
Bahwa saksi mengakui mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan ditegahnya KM. AMAL oleh Tim Patroli BC-20002 di Perairan Aruah Kabupaten asahan Provinsi Sumatra Utara Indonesia pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika itu KM.AMAL pelayaran dari Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi SUMUT Indonesia dimana ia selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) di KM. AMAL tersebut ; ----------
Bahwa saksi mengakui tugas dan tanggung jawab selaku KKM di KM. AMAL tersebut adalah mengawasi mesin serta tugas lainnya atas perintah Nakhoda ; -----
Bahwa saksi menyatakan KM. AMAL ditegah ketika dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi SUMUT ; --------------------
Bahwa saksi menyatakan alasan (Tim Patroli BC-20002) melakukan penegahan terhadap KM. AMAL karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, bawang merah sebanyak 2000 karung dan 37 Ball pakaian serta terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai manifest ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan (tim patroli BC-20002) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal KM. AMAL diperoleh keterangan atas pelayaran KM.AMAL tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung atas muatan yang diangkut, dan selanjutnya tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. AMAL dan tidak juga ditemukan dokumen pelindung atas muatan yang diangkut;
Bahwa saksi menyatakan sewaktu ditegah KM. AMAL dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC-20002, sewaktu ditegah KM. AMAL berada pada koordinat 03° - 15’ - 00” U / 100° - 16’ - 30” T ; ---------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan sewaktu ditegah, awak KM. AMAL berjumlah 6 (enam) orang dengan sebagai Nakhoda Terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan yang mengemudikan KM. AMAL sewaktu ditegah adalah Terdakwa sebagai nakhoda/pemimpin KM. AMAL ; --------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Saksi : HASNAN MARPAUNG BIN SAHAT MARPAUNG ; ------------------------
Bahwa saksi mengakui tugas dan tanggung jawab Selaku Anak Buah Kapal di KM. AMAL tersebut adalah memasak, memuat muatan dan mengikat tali serta pekerjaan ABK lainnya atas perintah Nakhoda ; -----------------------------------------
Bahwa saksi mengakui mengerti dimintai keterangannya sehubungan dengan ditegahnya KM. AMAL oleh Tim Patroli BC-20002 di Perairan Aruah Kabupaten asahan Provinsi Sumatra Utara Indonesia pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika itu KM.AMAL pelayaran dari Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi SUMUT Indonesia dimana ia selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) di KM. AMAL tersebut ; ----------
Bahwa saksi menyatakan KM. AMAL ditegah ketika dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi SUMUT ; --------------------
Bahwa saksi menyatakan alasan (Tim Patroli BC-20002) melakukan penegahan terhadap KM. AMAL karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, bawang merah sebanyak 2000 karung dan 37 Ball pakaian serta terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi/ dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai manifes ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan (tim patroli BC-20002) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal KM. AMAL diperoleh keterangan atas pelayaran KM.AMAL tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung atas muatan yang diangkut, dan selanjutnya tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. AMAL dan tidak juga ditemukan dokumen pelindung atas muatan yang diangkut;
Bahwa saksi menyatakan sewaktu ditegah KM. AMAL dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC-20002, sewaktu ditegah KM. AMAL berada pada koordinat 03° - 15’ - 00” U / 100° - 16’ - 30” T ; ---------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan sewaktu ditegah, awak KM. AMAL berjumlah 6 (enam) orang dengan sebagai Nakhoda Terdakwa ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan yang mengemudikan KM. AMAL sewaktu ditegah adalah Terdakwa sebagai nakhoda/pemimpin KM. AMAL ; --------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan disini proses pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan adalah sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB KM. AMAL yang dinakhodai terdakwa IRWANTO SINAGA Bin ABDUL SINAGA bertolak dari Pelabuhan Sungai Dengki Kabupaten Tanjung Balai Kota Asahan Provinsi Sumatera Utara tujuan Port Klang Malysia tanpa membawa muatan (Nil kargo) ; -------------------------------------
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB KM. AMAL tiba di Dermaga Port Klang Malaysia dan langsung sandar dipelabuhan menunggu muatan pakain bekas dan bawang merah ; ------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa IRWANTO SINAGA Bin ABDUL SINAGA memerintahkan ABK KM. AMAL untuk mulai melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk Ballpress ke KM. AMAL dan pemuatan pakaian bekas dalam kemasan ballpress tersebut dilakukan secara bertahap dan seluruh pemuatan pakaian bekas selesai dimuat pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 01.00 waktu Malaysia atau pukul 24.00 WIB ; -----------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB dilakukan pemuatan bawang merah ke atas KM. AMAL, dan pemuatan bawang merah selesai dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 24.00 WIB ; --------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 09.00 WIB KM. AMAL yang dinakhodai Terdakwa IRWANTO SINAGA Bin ABDUL SINAGA bertolak dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Indonesia dengan membawa muatan pakaian bekas dalam kemasan ballpress dan bawang merah ; ---------
Selanjutnya saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia, bertempat di Perairan Aruah kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia pada posisi koordinat 03° - 15’ - 00” U / 100° - 16’ - 30” T KM. AMAL ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya didalam persidangan telah didengar pula keterangan 2 (dua) orang saksi ahli, yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Saksi AKHLANUDDIN, keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian di bidang Kepabeanan dan Cukai ; ---------
Bahwa Ahli mengerti tahu sebabnya diperiksa sehubungan dengan penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan yaitu mengangkut pakaian bekas (ballpress) dan bawang merah yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi SUMUT Indonesia yang tidak dilindungi dengan manifes (penyelundupan) dengan menggunakan KM. AMAL yang kemudian ditegah Tim Patroli BC-20002 pada hari minggu tanggal 28 September 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di di Perairan Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara ; ---
Bahwa Ahli mengakui saksi mendapat Surat Tugas dari Kepala Kantor ub. Kepala Bagian Umum Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Nomor : ST-95/WBC.04/BG.01/2014 tanggal 03 Oktober 2014, tentang penugasan saksi untuk memberikan keterangan sebagai AHLI kepada Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan saksi tidak kenal /tahu serta tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan Pendidikan terakhir saksi adalah Strata 1 Manajemen Universitas Narotama lulus tahun 2003 ; --------------------------------------------------
Bahwa sedangkan riwayat jabatan saksi selama bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
2001 s.d. 2005 sebagai pelaksanan pemeriksa pada Kanwil DJBC VII Jawa Timur ; ------------------------------------------------------------------------------------
2005 s.d. 2007 sebagai Koordinator Pelaksana Intelijen pada KPPBC Tipe A Khusus Tanjung Perak ; ----------------------------------------------------------------
2007 s.d. 2008 sebagai pelaksana pemeriksa pada KPPBC Tipe A4 Ternate ;
2008 s.d. 2011 sebagai pelaksana pemeriksa pada Kanwil DJBC Bali, NTT dan NTB ; --------------------------------------------------------------------------------
2011 s.d. sekarang sebagai Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau ; --------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”. Aturan pelaksanaan atas Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 dijelaskan pada : ---------------------------
PP No. 21 Tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan ; ------
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53 /BC/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan ; -------------------------------------------------
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 Tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan ; --------------------------------
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang ; -------
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 Tentang Patroli Bea dan Cukai ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan bahwa berdasarkan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.05/1997 Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa jika sarana pengangkut / kapal laut setelah diberikan suatu isyarat untuk berhenti oleh tim patroli laut Bea dan Cukai tidak mau berhenti untuk dilakukan pemeriksaan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan jika sarana pengangkut/kapal laut tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli Bea dan Cukai, diduga keras telah terjadi pelanggaran/tindak pidana dibidang kepabeanan maka Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang diatasnya. Dan Tim Patroli Bea dan Cukai berwenang memerintahkan kepada Nakhoda agar membawa kapalnya ke kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan/penelitian lebih lanjut ; ------------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan jika ditemukan pelanggaran UU Kepabeanan atas sarana pengangkut yang ditegah berikut atas muatannya yang diperiksa maka Komandan Patroli laut (Kopat) Ditjen Bea dan Cukai membuat Surat Bukti Penindakan (SBP) atas penegahan yang dilakukan berikut Berita Acara Pemeriksaan Sarana pengangkut/muatan yang ada disarana pengangkut dan jika diperlukan membuat Berita Acara Penyegelan serta membuat Laporan Pemeriksaan (LP) yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu Patroli BC diwakili oleh KOPAT sedangkan kapal yang ditegah ditandatangani oleh nakhoda/ tekong ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan proses lebih lanjut yang dilakukan Bea dan Cukai terhadap sarana pengangkut/kapal, muatan dan awak kapal yang telah ditegah tersebut setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai yaitu Sarana pengangkut/kapal, muatan dan awak kapal tersebut kemudian diserahkan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai untuk dilakukan penyelidikan/penelitian lebih lanjut. Jika berdasarkan hasil penyelidikan/penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut ; -------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai, patroli Bea dan Cukai berwenang melakukan patroli laut meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut wilayah/zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, landas kontinen terutama pada pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya serta selat yang digunakan untuk pelayaran internasional ; -------------------
Bahwa ahli menyatakan pengertian dari Impor menurut UU Nomor : 17 Tahun 2006 Pasal 1 Nomor 13 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan bahwa barang dikategorikan sebagai barang Impor menurut UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 2 ayat (1) yaitu barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan ; -------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan pengertian Daerah Pabean berdasarkan pasal 1 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2006 tetang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan Berdasarkan pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pada pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya ; --------------------------------------
Bahwa pada Pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes) ; ----------------------------
Bahwa ahli menyatakan sesuai penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut ; ---------------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan jika sebuah kapal laut dari luar daerah pabean Indonesia dengan membawa muatan tetapi muatan yang diangkutnya tidak dicantumkan / tidak dilengkapi dokumen manifes Perbuatan tersebut di atas melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006. Dalam Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ; ------------------------
Bahwa ahli menyatakan pakaian bekas termasuk barang atau komoditi yang diatur dalam tata niaga impornya sebagaimana diatur dalam : ------------------------
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 230/ MPP/KEP/7/1997Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya ; --------------------
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tentang perubahan Lampiran I Kepmemperindag RI No. 230/ MPP/KEP/7/1997tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya ; -------------------------------------------
Yang pada intinya dilarang untuk di impor barang berupa gombal baru dan bekas dengan HS ex. 6310.90.000 ; ---------------------------------
Bahwa ahli menyatakan gombal merupakan sisa tekstil dari produksi tekstil yan masih dapat digunakan untuk pembuatan produksi lainnya, baik masih baru ataupun bekas, yang termasuk kedalam HS ex. 6310.90.000. dan dikatagorikan limbah berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor : 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya ; --------------------------------------------------------
Bahwa untuk bawang merah diatur dalam : ----------------------------------------------
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 16/M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura ; --------------------------------------------------------
Peraturan menteri pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan sayuran Umbi lapis Segar Ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia Pasal 14 disebutkan tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis terdiri dari : ----
Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya ; ----------------------------------
Pelabuhan Laut Belawan, Medan ; --------------------------------------------
Bandar Udara Soekarno-hatta, Jakarta ; --------------------------------------
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar ; --------------------------------
Bahwa Kerugian negara akibat penyelundupan barang-barang bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress dari sisi material/keuangan negara tidak dapat dihitung secara fiskal karena pakaian bekasyang dikemas dalam bentuk ballpress tersebut dilarang diimpor ke indonesia sehingga tidak mungkin dikenakan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor ; ---------------------------------------------
Bahwa Kerugian materil atas masuknya bawang merah diperoleh perhitungan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/Ton ; --------------------
Jumlah bawang merah sebanyak 2.000 krg @ + 10 Kg/ 20.000 Kg atau 20 Ton ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Kurs USD pada tanggal 28 September 2014 : USD 1 = Rp. 11.973,- ; --------
Tarif bea masuk bawang merah : 20 % ; --------------------------------------------
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 20 Ton = USD 9000,- (USD 9000 x 11.973) = Rp. 107.757.000,- ; ------------------------------------------------
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu : -----------------------------
Bea masuk : 20 % x Rp. 107.757.000,- = Rp. 21.551.400,- (dibulatkan : Rp. 21.551.000,-) ; ----------------------------------------------------------------------------
PPN : 10 % x Rp. 129.308.000,- (harga perolehan + bea masuk) =Rp. 12.930.800,- (dibulatkan Rp. 12.931.000,-) ; ----------------------------------------
PPh : 7,5 % x Rp. 129.308.000,- (harga perolehan + bea masuk) =Rp. 9.698.100,-(dibulatkan Rp.9.698.000,-) ; --------------------------------------------
Secara materil negara dirugikan Rp. 44.180.000,- (empat puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang impor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ; -------------------------------------
Bahwa ahli menyatakan kerugian negara akibat penyelundupan barang-barang bekas yang dikemas dalam bentuk karungan dari sisi material / keuangan Negara tidak dapat dihitung secara fiskal karena pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk Karungan tersebut dilarang diimpor ke Indonesia sehingga tidak mungkin dikenakan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor. Dari sisi produksi Industri Nasonal, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta Konveksi, walaupun sebagian ada yang di ekspor akan tetapi jumlahnya tidak terlalu besar, yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & Konveksi yang tutup/mati, yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri. Dari sisi Kesehatan, tidak diketahui secara pasti, tingkat higienis pakaian dan kesehatan pemakainya terdahulu, dan selanjutnya bahwa hal ini secara jelas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia, sedangkan dari sisi keuangan Negara, tidak adanya pajak impor yang dapat dipungut karena barang yang masuk ke wilyah Pabean Indonesia tidak melalui prosedur kepabeanan yang sudah ditetapkan ; ---------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi BRUSLY JUNEYDY SITINJAK : --------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian di bidang nautis atau pelayaran ; ------------
Bahwa KM. Amal yang dinakhodai Terdakwa ditegah di Koordinat 03°-15’-00” U / 100°-16’-30” T dimana posisi tersebut sekitar 3300 di sebelah Barat Laut Kepulauan Aruah dengan jarak sekitar 25 NM (mil laut) ; -----------------------------
Bahwa posisi Koordinat 03°-15’-00” U / 100°-16’-30” merupakan masuk Wilayah Negara Indonesia tepatnya masuk wilayah Kab. Asahan, Sumut ; ---------
Bahwa garis batas dengan perairan Internasional sekitar 15 NM (mil laut) dari titik koordinat penegahan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan (ade charge) ; ------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa IRWANTO SINAGABIN ABDUL SINAGA, dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat untuk dapat dimintai keterangan pada persidangan hari ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas terdakwa selaku Nakhoda KM. Amal adalah mengemudikan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab secara umum terhadap muatan dan awak kapal selama pelayaran ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap dan dihadapkan kedepan persidangan ini karena terdakwa membawa muatan yang tidak dilengkapi dengan manifest ; ------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, 16 September 2014 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berangkat dari Pelabuhan Sungai Dengki, Tanjung Balai Asahan menuju Port Klang, Malaysia tanpa membawa muatan, selanjutnya pada tanggal 17 September 2014 sekira jam 10.00 waktu Malaysia sandar di Dermaga Port Klang untuk menunggu muatan pakaian bekas dan bawang merah, selanjutnya pada hari Sabtu 20 September 2014 sekitar jam 07.00 waktu Malaysia mulai memuat pakaian bekas secara bertahap hingga selesai pada hari Jumat 26 September 2014 sekira jam 01.00 waktu Malaysia, setelah itu pada hari Jumat 26 September 2014 sekira pukul 21.00 waktu Malaysia mulai memuat bawang merah hingga selesai pukul 24.00 waktu Malaysia, selanjutnya pada hari Minggu 28 September 2014 sekitar pukul 09.00 Waktu Malaysia berangkat dari Port Klang menuju Tanjung Balai Asahan ; ---
Bahwa KM. Amal yang terdakwa Nakhodai ditegah patroli Bea Cukai di Perairan Pulau Aruah ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. Amal ada memiliki GPS ; -------------------------------------------------------
Bahwa KM. Amal ditegah pada posisi koordinat 03°-15’-00” U / 100°-16’-30” T ; -
Bahwa KM. Amal bermuatan 2.000 (dua ribu) karung bawang merah @ 10 Kg dan pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball ; ---------
Bahwa sebagai Nakhoda terdakwa tahu mengenai manifest yaitu tentang surat atau dokumen muatan yang berisi daftar barang selama dalam pelayaran ; ------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan merupakan barang bukti perkara terdakwa (dimuka persidangan diperlihatkan foto KM. Amal beserta muatannya dalam berkas perkara dan alat GPS) ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal melakukannya dan berjanji tidak mengulangi lagi dikemudian hari ;---------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa : ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KM. AMAL GT. 60 Mesin Mitsubishi 6 D 15 Japan ;---------------------
1 (buah) GPS Milik KM. AMAL ;-------------------------------------------------------------
Muatan KM. AMAL berupa ; ------------------------------------------------------------------
Pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 37 ball ; ------------------------
Bawang merah sebanyak 2000 krg @10 Kg ; ---------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa maupun saksi-saki telah membenarkannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo ; --------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ---------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut : -----------------------
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 28 September 2014, sekira pukul 09.00 Wib di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, KM. AMAL yang di Nahkodai oleh terdakwa di tegah Tim Patroli BC-20002 ;-----------------------
Bahwa benar KM. AMAL di tegah oleh Tim Patroli BC-20002 karena KM. AMAL bermuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball dan bawang merah sebanyak 2000 (dua ribu) karung @ 10 Kg sebelum dilakukan pencacahan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengangkut ballpress dan bawang merah dari Pelabuhan Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara ; --------
Bahwa benar barang muatan (ballpress) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball dan bawang merah sebanyak 2000 (dua ribu) karung @ 10 Kg menurut milik barang sdr. ACIN dan juga sebagai pengirim barang (ballpress) dan bawang merah, sedangkan penerima barang adalah sdr. ACIN ; --------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa berangkat dari Kapias Tanjung Balai Asahan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 19.30 Wib tujuan ke pelabuhan Port Klang Malaysia, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib mulai melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress ke dalam KM. AMAL, pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib KM .AMAL memuat bawang merah sampai pukul 24.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib pemuatan selesai, pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib KM. AMAL bertolak dari dermaga Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, sekira pada hari Minggu sekira pukul 22.00 Wib di Perairan Pulau Aruah KM. AMAL ditegah oleh Tim Patroli BC-20002 ; ------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli nautis atau pelayaran (BRUSLY JUNEYDY SITINJAK) bahwa KM. AMAL di tegah pada posisi koordinat 03⁰-15’-00” U / 100⁰-16’-30” T, yang berada di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, yang termasuk wilayah perairan Indonesia, bila diukur menggunakan peta, posisi koordinat tersebut berjarak ± 25 (dua puluh lima) mil laut, jarak dengan Batas Perairan Internasional berjarak ± 15 (lima belas) mil Laut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli kepabeanan (AKHLANUDDIN) Kerugian Negara secara sisi material tidak dapat dihitung secara fiscal karena pakaian bekas (ballpress) dilarang di impor ke Indonesia sehingga tidak mungkin di kenakan bea masuk maupun pajak impor, dari sisi produksi industri sangat mengganggu pasar domestik, industri kecil menengah bisa tutup sehingga berimbas pada jumlah pengangguran dan terdakwa dalam mengangkut ballpress dan bawang merah tersebut tidak memiliki dokumen yang sah (manifest) dan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut, sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan yaitu pengangkut yang sarana pengangkutannya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 yaitu pengangkut yang sarana pengangkutannya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkut dalam manifest dan muatan KM. AMAL yang di Nahkodai oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya mengenai muatan yang diangkut oleh KM. AMAL tersebut ; --------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan merupakan barang bukti perkara terdakwa (dimuka persidangan diperlihatkan foto KM. Amal beserta muatannya dalam berkas perkara dan alat GPS) ; ------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menyesal melakukannya dan berjanji tidak mengulangi lagi dikemudian hari ;---------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ; ----------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ; ---------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Majelis akan langsung mempertimbangkan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) ; ---------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ; ---------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, maka yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum ; ------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; ------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) ; --------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, kemudian Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum serta pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan perkara ini maupun pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yakni menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa IRWANTO SINAGA BIN ABDUL SINAGA, sehingga tidak terjadi error in persona; ----------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Kesatu” ini telah terpenuhi menurut hukum ; --------------------------
Ad. 2. Unsur Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) ; -----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang dimaksud “Impor” adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang Impor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU No.17 Tahun 2006 adalah barang yang dimasukan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Dalam ayat ini memberikan penegasan “impor” secara nyata ;--------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju: ke luar daerah pabean atau ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan didalam Penjelasan Pasal 8C ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 tersebut, yang dimaksud dengan “dokumen yang sah” yaitu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu (Manifest) ; -------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti bahwaTerdakwa berangkat dari Kapias Tanjung Balai Asahan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 19.30 Wib tujuan ke pelabuhan Port Klang Malaysia, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib mulai melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress ke dalam KM. AMAL, pada hari Jum’at tanggal 26 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib KM .AMAL memuat bawang merah sampai pukul 24.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib pemuatan selesai, pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib KM. AMAL bertolak dari dermaga Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, dengan membawa muatan (ballpress) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball dan bawang merah sebanyak 2000 (dua ribu) karung @ 10 Kg sebelum dilakukan pencacahan milik sdr. ACIN dan juga sebagai pengirim barang (ballpress), sedangkan penerima barang adalah sdr. ACIN di Tanjung Balai Asahan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 09.00 Wib di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara KM. AMAL di tegah oleh Tim Patroli BC-20002 pada posisi koordinat 03⁰-15’-00” U / 100⁰-16’-30” T, yang berada di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara ;----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Patroli BC.20002 tersebut, dokumen yang dimiliki KM. AMAL hanyalah berupa : Pas Besar Sementara, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang, dan Lampiran Perlengkapan Untuk Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, sedangkan terhadap muatan dalam KM. AMAL tersebut ditemukan berupa: pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball dan bawang merah sebanyak 2000 (dua ribu) karung @ 10 Kg tanpa dilengkapi/dilindungi dengan dokumen yang sah dan tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean (manifes) ; ----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Kepmenperindag No.642/MPP/KEP/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No.230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Importnya ballpress termasuk barang dilarang masuk ke wilayah Indonesia atau di Impor ke Indonesia walaupun muatan balllpress tersebut memiliki dokumen tetap tidak boleh atau dilarang masuk ke dalam wilayah Indonesia oleh karena Pakaian bekas (ballpress) termasuk barang atau komoditi yang diatur dalam tata niaga impor sebagaimana Kepmenperindag No.642/MPP/KEP/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No.230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Importnya karena dari sisi produksi industri nasional, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta Konveksi, walaupun sebagian ada yang di ekspor akan tetapi jumlahnya tidak terlalu besar, yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & Konveksi yang tutup/mati, yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri. Sedangkan dari sisi kesehatan, tidak diketahui secara pasti, tingkat higienis pakaian dan kesehatan pemakainya terdahulu, dan selanjutnya bahwa hal ini secara jelas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia dan dengan masuknya bawang merah ke Indonesia, Negara dirugikan secara Immaterial yaitu terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor ;-------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.16/M.DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura dimana dalam Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan Holtikultura adalah segala hal yang berkenan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati dan florikultura, termasuk didalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/ atau bahan estetika, sedangkan dalam Pasal 3 disebutkan Impor produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir produsen produk Koltikultura atau penetapan Importir terdaftar produk Holtikultura produk Holtikultura dari Menteri, Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 Tentang tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dengan masuknya bawang merah ke Indonesia, Negara dirugikan secara Immaterial yaitu terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor ;----------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena Terdakwa selaku Nakhoda KM. AMAL yang telah mengangkut barang berupa pakaian bekas dalam bentuk Ballpress sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball dan bawang merah sebanyak 2000 (dua ribu) karung @ 10 Kg setelah dilakukan pencacahan, dari dermaga Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan dan saat di Perairan Pulau Aruah Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada posisi Koordinat 03⁰-15’-00” U / 100⁰-16’-30” T ditegah oleh kapal Tim Patroli Bea Cukai BC. 20002, sehingga (ballpress) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball dan bawang merah sebanyak 2000 (dua ribu) karung @ 10 Kg tersebut yang telah dimuat di KM. AMAL dianggap telah di Impor dan diperlakukan sebagai barang Impor. Akan tetapi, ternyata muatan yang diangkut KM. AMAL tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabean (PEB), serta tidak dilindungi dengan dokumen pengangkutan atau manifes, maka unsur “Kedua” ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut ; -------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan di Bidang Impor”; ----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ; ----------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa : ------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian Negara dari sektor Produksi dalam Negeri dan Pungutan Lainnya ; -------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa : -------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ---------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ; -------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya ; ----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil ; -----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: pidana penjara dan pidana denda, maka disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dijatuhkan hukuman kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP ; ----------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ; ------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : -----------------------------------
1 (satu) unit KM. AMAL GT. 60 Mesin Mitsubishi 6 D 15 Japan ;---------------------
1 (buah) GPS Milik KM. AMAL ; ------------------------------------------------------------
merupakan sarana pengangkut yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;-----------------------------------------------------------------------------
Sedangkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------
Muatan KM. AMAL berupa : -----------------------------------------------------------------
Pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 37 ball ; --------------------------
Bawang merah sebanyak 2000 krg @10 Kg ; -----------------------------------------
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan (vernietiging), sesuai ketentuan dalam Pasal 39 KUHP ; --------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ; -------------
---------Memperhatikan, Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :-----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IRWANTO SINAGA BIN ABDUL SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEPABEANAN BERUPA MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST” ; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa IRWANTO SINAGA BIN ABDUL SINAGA dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN ; --------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) unit KM. Amal GT.60 Mesin Mitsubishi 6 D 15 Japan ;---------------------
1 (satu) buah GPS milik KM. Amal ;-------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------
Muatan KM. Amal berupa pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) ball dan muatan bawang merah sebanyak 2000 (dua ribu) karung @ 10 Kg, dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : KAMIS tanggal 23 APRIL 2015, oleh kami HOTNAR SIMARMATA, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, YANUARNI A. GAFFAR,SH dan ANTONI TRIVOLTA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 27 APRIL 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh EKO WAHONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan dihadiri oleh ULY NATALENA SIHOMBING, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadapan Terdakwa ; ----------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, HOTNAR SIMARMATA, SH., MH Panitera Pengganti, EKO WAHONO |