103/PDT/2011/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 103/PDT/2011/PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Alam Sutera Boulevard Nomor 7 Alam Sutera
E R W I N ( ASENG ), vs PT. MULTI CIPTA ADIKARYA
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 103/PDT/2011/PT.PLG
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
E R W I N ( ASENG ), pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Mochtar Prabu MangkuNegara RT.38 No. 17-18 Ruko Kenten Hill Blok H Palembang. dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Junaidi Aziz,SH. Advocat/Pengacara yang beralamat di Jl.Demang Lebar Daun Blok F No.3339 Palembang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Nopember 2010 Selanjutnya disebut semula Tergugat sekarang Pembanding ;
LAWAN
PT. MULTI CIPTA ADIKARYA, alamat di Jl.Gunung Sahari Raya No.2C Jakarta Pusat -10720. Yang dalam hal ini diwakili kuasanya JUSRIL PANJAITAN, Legal officer PT.Multi Cipta Adikarya, dengan Surat Tugas dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2010. Selanjutnya di sebut semula Penggugat sekarang Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;---------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatnya tertanggal 22 Juni 2010, yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang, pada tanggal 22 Juni 2010, dibawah register Nomor : 90/Pdt.G/2010/PN.PLG telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2009 telah meminta penawaran harga kepada Penggugat untuk barang Composite Panel Merek Seven;
Bahwa Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2009 telah memberikan daftar harga barang dengan total harga USD 13.869,98 (tiga belas ribu delapan ratus enam puluh sembilan point sembilan pukuh delapan Dolar Amerika) dengan nilai rupiah Rp.133.055.816,-(seratus tiga puluh tiga juta lima puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah);
Bahwa Tergugat setuju dan sepakat dengan harga yang diberikan dari Penggugat;
Bahwa dengan kesepakatan Tergugat diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dan sisanya dibayarkan setelah barang dikirim;
Bahwa untuk sisa pembayaran Tergugat memberikan Cek Giro Bank Mandiri Palembang kepada Penggugat sebesar Rp.92.500.000,-(sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan tanggal 04 Nopember 2009, akan tetapi setelah Penggugat mengkonfirmasikan kepihak bank Mandiri ternyata dana tersebut tidak ada;
Bahwa tanggal 30 Nopember 2009 Tergugat membuat perjan jian kesepakatan kepada Penggugat bahwa cek giro pertanggal 04 Nopember 2009 tersebut baru bisa dicairkan paling lambat tanggal 04 Desember 2009, akan tetapi setelah Penggugat kembali mengkonfirmasikan ke pihak bank Mandiri ternyata dana tersebut juga tidak ada;
Bahwa setelah Penggugat menagih kembali kepada tergugat, Tergugat membayar dengan cara mengansur dan sering kali melakukan ingkar janji(wan prestasi), hingga sampai saat ini Tergugat telah lalai membayar sisa hutang kepada Penggugat yang hingga saat gugatan ini diajukan di Pengadilan berjumlah Rp.38.055.816,-(tiga puluh delapan juta lima puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah);
Bahwa Penggugat telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat (somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat, namun kenyataan Tergugat tidak pernah melakukan kewajiban sebagaimana kesepakatan. Hal ini menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi melaksanakan kewajiban berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa sisa pembayaran yang belum dibayar Tergugat Rp.38.055.816,-(tiga puluh delapan juta lima puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah);
Bahwa menurut hukum perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat tidak membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulannya sebagaimana bunga yang berlaku umum pada Bank yang harus dibayar oleh Tergugat sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian dibayar lunas;
Bahwa untuk menjamin sisa pembayaran kewajiban Tergugat berdasarkan putusan perkara ini dan supaya gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa:
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang saat ini menjadi tempat usaha di Jl.Mochtar Prabu Mangku Negara No.17-18 Ruko Kenten Hill Blok H.
Barang bergerak berupa 2 (dua) unit kendaraan mobil roda empat.
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar janji dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohonlah Pengadilan Negeri Palembang menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, telah patut adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutus dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran kepada Penggugat yang hingga saat ini diajukan di Pengadilan berjumlah Rp.38.055.816,-(tiga puluh delapan juta lima puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 3 % setiap bulan nya sampai kerugian dan bunga dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi(uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain dari apa yang dimohonkan dalam perkara ini, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dan keras dalil-dalil gugatan Penggugat karena tidak berdasarkan hukum, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh tergugat;
Bahwa benar antara Tergugat dengan Penggugat mempunyai hubungan sebagai mitra bisnis dimana Tergugat sebagai penerima barang dan Penggugat sebagai pemasok barang;
Bahwa di dalam perjalanan bisnis Tergugat mengalami kemacetan sehingga pembayaran invoice kepada Penggugat menjadi tersendat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada point 5 s/d 8 pada dasarnya memang benar akan tetapi pembayaran yang Tergugat janjikan tersebut tersendat dikarenakan adanya pihak ketiga yang juga mengalami kemacetan pembayaran kepada Tergugat sehingga mengakibatkan pembayaran kepada Penggugat menjadi tertunda;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada point 10 untuk ditolak karena untuk membayar kewajiban kepada Penggugat, Tergugat tidak mampu apalagi ditambah dengan bunga yang sangat mengada-ada;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka no.11 untuk ditolak karena objek yaitu berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di jalan Mochtar Prabu mangku Negara No.1q7-18 Ruko Kenten Hill Blok H Palembang yang dimohonkan oleh Penggugat untuk disita bukanlah milik Tergugat karena objek tersebut adalah milik orang lain yang Tergugat sewa. Demikian juga halnya dengan kendaraan yang dimohon oleh Penggugat untuk disita adalah bukan milik Tergugat karena kendaraan tersebut milik perusahaan leassing;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 12 untuk ditolak karena tidak berdasarkan hukum Penggugat menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap harinya sangatlah mengada-ada yang tidak sesuai dengan jumlah kewajiban Tergugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 13 haruslah ditolak karena tidak adanya hal-hal yang mendesak dalam perkara ini;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada point 14 dikesampingkan saja karena yang menggugat adalah Penggugat jadi biaya yang timbul dalam perkara ini adalah kewajiban Penggugat;
Bahwa Tergugat menyadari mempunyai kewajiban terhadap Penggugat maka Tergugat bersedia dan mempunyai kemampuan untuk mengangsur setiap bulannya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tetapi tidak menutupi kemungkinan apabila pihak ketiga membayar kepada Tergugat maka Tergugat akan melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam Putusan pengadilan Negeri Palembang tanggal 11 Npember 2010 No: 90/PDT.G/2010/PN.Plg ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 38,055.816,-(tiga puluh delapan juta lima puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 3% (tiga persen) pertahun, dengan pembayaran perbulan sebesar Rp.95.150,-(sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah), sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Hj.Emilia,SH,MH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 Nopember 2010 kuasa hukum Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang tanggal 11 Nopember 2010 No. 90/Pdt.G/2010/PN.Plg. untuk periksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca surat mohon batuan pemberitahuan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberi pemberitahuan kepada Terbanding pada tanggal 20 Desember 2010, tanggal 15 Maret 2011 dan tanggal 12 Juli 2011 :
Membaca relaas pemberitahuan mempelajari dan memeriksa berkas perkara No. 90/Pdt.G/2010/PN.Plg yang dibuat oleh Luktiono,SH Jurusita pada Pengadilan Negeri Palembang kepada kedua belah pihak yang berperkara pada tanggal 15 Maret 2011 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 11 Nopember 2010 Nomor :90/Pdt.G/2010/PN.Plg,
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti berkas perkara, Berita Acara persidangan, alat-alat bukti, keterangan saksi dan pertimbangan-pertimbangan serta alasan-alasan Hakim Tingkat Pertama tidak ada yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa Pengaadilan Tinggi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan hakim tingkat pertama tersebut dapat menyetujui pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan tersebut, sehingga dapat dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara a quo ditingkat banding, oleh karenaa itu putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 11 Nopember 2010 No:90/PDT.G/2010/PN.Plg dapat dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding tersebut ;------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 11 Nopember 2010 No.90/Pdt.G/2010/PN.Plg, yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang didalam tingkat banding ditetapkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2010 oleh kami : H.MUHAMAD SEHAT,SH. selaku Ketua Majelis, M.DAUD ACHMAD,SH,MH. dan SAMARADJA MARPAUNG,SH sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 20 Juli 2011 Nomor : 103/PEN/PDT/2011/PT.PLG, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota serta HJ.KOMARIAH,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. M.DAUD AKHMAD,SH. MH. H.MUHAMAD SEHAT,SH.
2. SAMARADJA MARPAUNG,SH PANITERA PENGGANTI
HJ.KOMARIAH, SH
Biaya Perkara :
1. Biaya meterai putusan ……… Rp. 6.000,-
2. Biaya redaksi putusan ………… Rp. 5.000,-
Biaya pemeriksaan/pengiriman Rp.139.000,-
Jumlah…………… …Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ).