161/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 161/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LAI FAB JUN ALIAS AJUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LAI FAB JUN Alias AJUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LAI FAB JUN Alias AJUN , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000 - (Enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut di atas, tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim lain yang menentukan Terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Memerintahkan terhadap Barang Bukti berupa : • 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara model C6 PPWP atas nama CHAI SIAU JUN, Nomor urut DPT 108 NIK 6172044303790001 yang ditandatangani Ketua KPPS 03 Kelurahan Setapuk Besar a.n. ALIMIN S.Pd. berikut DPT yang dileges oleh Panwaslu Kota Singkawang; • 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara model C6 PPWP atas nama LAI FAB JUN, Nomor urut DPT 284 NIK 6172011010880003 yang ditandatangani Ketua KPPS 51 Kelurahan Roban a.n. DJAJA ARIYANTO berikut DPT yang dileges oleh Panwaslu Kota Singkawang; dilampirkan dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut di atas sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
-
P U T U S A N
No. 161/Pid.Sus/2014/PN.SKW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : LAI FAB JUN ALIAS AJUN
Tempat Lahir : Singkawang
Umur/Tgl.lahir : 26 tahun / 10 Oktober 1988
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan K.S.Tubun RT.52, RW.11,Kelurahan
Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang .
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 21 Juli 2014. No.161 / Pen.Pid / 2014 / PN.SKW tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 21 Juli 2014 . No. 161 / Pen.Pid / 2014 / PN. SKW tentang Penetapan hari sidang.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-51 / III / SKW / 07 / 2014 tertanggal 21 JULI 2014, dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa LAI FAB JUN Alias AJUN pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2014 sekitar pukul 07.30 Wib pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, bertempat di TPS 03 yang berlokasi di Jalan Mahad Usman Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di TPS No.03 yang berlokasi di Jalan Mahad Usman Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
Bahwa kemudian sekitar pukul 07.30 Wib Terdakwa LAI FAB JUN datang ke TPS No.03 bersama dengan istrinya dan langsung menyerahkan Surat Undangan Formulir C6 kepada Petugas KPPS setelah menunggu beberapa saat kemudian Terdakwa mendapat panggilan dari Petugas KPPS dengan menyebutkan nama CHAI SIUN JUN;
Bahwa mendengar panggilan tersebut terdakwa LAI FAB JUN langsung maju dan petugas KPPS pada TPS No.03 yaitu Sd. ALIMIN memberikan lembar surat suara kepada Terdakwa LAI FAB JUN, setelah itu Terdakwa LAI FAB JUN langsung masuk ke bilik suara dan melaksanakan hak pilihnya setelah selesai kemudian surat suara tersebut dimasukkan ke dalam kotak suara selanjutnya Terdakwa LAI FAB JUN langsung meninggalkan TPS 03 tersebut; ;
Bahwa pada saat itu Sdr. ALIMIN selaku Petugas KPPS setelah melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) merasa curiga kepada Terdakwa LAI FAB JUN karena di dalam DPT tersebut nama CHAI SIAU JUN berjenis kelamin perempuan sedangkan Terdakwa LAI FAB JUN adalah seorang laki-laki, menyadari hal tersebut kemudian Sdr. ALIMIN langsung memanggil Terdakwa LAI FAB JUN yang hendak keluar meninggalkan TPS 03;
Bahwa kemudian Sdr. ALIMIN bertanya kepada Terdakwa LAI FAB JUN “ Siapa sebenarnya namamu?” dijawab oleh Terdakwa “Lai Fab Jun”, Sdr. ALIMIN berkata lagi “Kenapa di DPT tercantum CHAI SIAU JUN berjenis kelamin perempuan” dijawab oleh Terdakwa “Saya tidak tahu pak, saya kira punya saya (Formulir C6), untuk meyakinkan hal tersebut lalu Sdr. ALIMIN meminta KTP Terdakwa dengan berkata “ Coba lihat KTP Mu”dijawab oleh Terdakwa “KTP saya ada di rumah”, selanjutnya Sdr. ALIMIN petugas PPS dan Petugas PANWASCAM yaitu Sdr. ABDUL MALIK ke rumah Terdakwa untuk mengambil KTP, setelah dicek ternyata memang benar nama Terdakwa adalah LAI FAB JUN;
Bahwa sesuai dengan keterangan yang ada di KTP milik Terdakwa LAI FAB JUN diketahui kalau Terdakwa bertempat tinggal di Jalan K.S. Tubun Rt.052 Rw.011 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, sehingga Terdakwa LAI FAB JUN tidak terdaftar di TPS 03 Kelurahan Setapuk Kecamatan Singkawang Utara tetapi Terdakwa LAI FAB JUN masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS No.51 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, dan beberapa hari sebelum hari pencoblosan Terdakwa LAI FAB JUN sudah diberitahu oleh Bibi Terdakwa kalau ada Surat Undangan (Formulir C6) untuk memilih di Roban atas nama Terdakwa namun ternyata pada hari pencoblosan Terdakwa tidakmenggunakan hak pilihnya di TPS 51 Kelurahan Roban tetapi malah mencoblos di TPS 03 Kelurahan Setapuk dengan menggunakan surat undangan (Formulir C6) atas nama orang lain;
Perbuatan terdakwa LAI FAB JUN Alias AJUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 235 UU RI No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi, serta menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi HERI PURWANTO
Bahwa sebelum perkara ini saksi tidak kenal dengan Terdakwa , dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, serta tidak terikat hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi adalah Ketua Panwaslu Kota Singkawang, yang menerima laporan dari Sdr. ABDUL MALIK yang merupakan anggota Panwascam Singkawang Utara, sehingga kemudian Saksi melakukan klarifikasi dengan pelapor,saksi-saksi,dan Terdakwa sendiri ;
Bahwa dari hasil klarifikasi, terbukti pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sekitar Pukul 08.00 WIB, bertempat di TPS 03 Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara, Terdakwa memberikan hak suaranya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (C.6) atas nama CHAI SAU JUN warga Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara, yang jenis kelamin perempuan, sedangkan Terdakwa sendiri adalah laki-laki;
Bahwa alasan Terdakwa adalah karena tidak mau repot karena sebenarnya Terdakwa mempunyai hak suara di TPS 51 Kelurahan Roban berdasarkan Surat Pemberitahuan atas nama Terdakwa sudah disampaikan di rumah bibinya di Roban, namun Terdakwa tetap menggunakan Surat Pemberitahuan atas nama CHAI SIAU JUN yang rumahnya di Setapuk Besar ;
Bahwa menurut Terdakwa, dia hanya satu kali memberikan hak suaranya di TPS 03 Kelurahan Setapuk Besar saja dengan menggunakan Surat Pemberitahuan atas nama CHAI SIAU JUN;
Bahwa oleh karena Terdakwa sudah terlanjur memasukkan Surat Suaranya, maka solusi yang diberikan oleh KPU adalah Rekap keseluruhan suara tetap disahkan dengan terlebih dahulu menarik C6 atas nama LAI FAB JUN (Terdakwa ) di TPS 51 Kelurahan Roban dan melampirkan KTP Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan .
Saksi SYARIFUDDIN ;
Bahwa sebelum perkara ini saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda, serta tetapi tidak terikat hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi adalah sebagai Panitia Pengawas Lapangan (PPL);
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sekitar Pukul 07.30WIB,bertempat di TPS 03, Jalan Mahad Usman RT.05/03, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, ketika Saksi ingin mencoblos atau menggunakan hak suaranya di TPS 03, Saksi mengetahui kalau Terdakwa mengaku dirinya sebagai orang lain dan mencoblos menggunakan C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) atas nama CHAI SIAU JUN dan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) jenis kelaminnya perempuan, sedangkan Terdakwa adalah laki-laki.
Bahwa pada saat kejadian tersebut ada anggota Panwascam bernama ABDULMALIK yang juga mau mencoblos di TPS tersebut, sehingga dilaporkan ke Panwaslu tentang kejadian tersebut,dan Saksi menghubungi rekan PPL nya yaitu Sdri Nurbaiti .
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar di DPT TPS 03,Kelurahan Setapuk Besar, Singkawang Utara, melainkan Terdakwa terdaftar di TPS 51 Kelurahan Roban Singkawang Tengah.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan .
Saksi ABDUL MALIK
Bahwa sebelum perkara ini saksi tidak kenal dengan Terdakwa , dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah baik sedarah maupun semenda, serta tidak terikat hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi adalah anggota panwaslu Kecamatan Singkawang Utara, yang wilayah tugasnya di Kelurahan Semelagi Kecil dan Kelurahan Setapuk Besar, dan saat kejadian Saksi ada di TPS 03;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sekitar Pukul 08.00 WIB, bertempat di TPS 03,Jalan Mahad Usman, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, pada saat Saksi duduk menunggu karena akan memberikan hak suaranya di situ, Saksi melihat Ketua KPPS bernama ALIMIN S.Pd memanggil Terdakwa yang baru selesai memasukkan surat suaranya ke kotak suara,dan Sdr,ALIMIN menanyakan kembali kepada Terdakwa apakah dirinya benar adalah CHAI SAU JUN karena dalam Surat Pemberitahuan (model C6) tertera jenis kelamin perempuan,sedangkan Terdakwa adalah laki-laki;
Bahwa kemudian Saksi menyarankan kepada Ketua KPPS untuk mencocokan KTP Terdakwa dengan DPT atas nama CHAI SAU JUN,ternyata KTP Terdakwa adalah di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah;
Bahwa Terdakwa telah menggunakan Surat Pemberitahuan model C6 milik Sdri. CHAI SAU JUN untuk memberikan hak pilihnya di TPS 03 Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan .
Saksi ALIMIN S,Pd
Bahwa sebelum perkara ini saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah, serta tidak terikat hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi adalah Ketua KPPS 03 Setapuk Besar;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sekitar Pukul 08.00 WIB, bertempat di TPS 03,Jalan Mahad Usman, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara,ketika pencoblosan sedang berlangsung, tiba giliran Terdakwa untuk dipanggil oleh Saksi guna menyerahkan Surat Suara kepada Terdakwa,kemudian setelah Terdakwa mencoblos,Saksi baru sadar dan curiga setelah melihat DPT ternyata yang bernama CHAI SIAU JUN berjenis kelamin perempuan,sehingga Saksi langsung memanggil Terdakwa ;
Bahwa kemudian Saksi memanggil Terdakwa dan menanyakan siapa sebenarnya Terdakwa dan Saksi menunjukkan yang tercantum di DPT adalah bernama CHAI SIAU JUN berjenis kelamin perempuan, akan tetapi Terdakwa menjawab tidak tahu dan Terdakwa mengira Surat Pemberitahuan atas nama CHAI SIAU JUN tersebut adalah punya Terdakwa , Saksi meminta KTP Terdakwa tetapi tidak dibawa, sehingga Sdr.ABDUL MALIK mendampingi Terdakwa untuk mengambil KTP di rumahnya,dan nama Terdakwa adalah LAI FAB JUN bukan CHAI SIAU JUN;
Bahwa sesuai dengan KTP yang dimiliki Terdakwa , domisili Terdakwa adalah di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah;
Bahwa oleh karena Terdakwa sudah terlanjur memasukkan Surat Suaranya, maka solusi yang diberikan oleh KPU adalah Rekap keseluruhan suara tetap disahkan dengan terlebih dahulu menarik C6 atas nama LAI FAB JUN (Terdakwa ) di TPS 51 Kelurahan Roban dan melampirkan KTP Terdakwa ;
Bahwa C6 tersebut bisa sampai di tangan Terdakwa melalui KPPS yang menyerahkan ke masing-masing Ketua RT, kemudian Ketua RT yang memberikannya kepada istri Terdakwa karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya sama antara istri Terdakwa (DEWI) dengan CHAI SIAU JUN;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan .
Saksi NURBAITI
Bahwa sebelum perkara ini saksi tidak kenal dengan Terdakwa , dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah baik sedarah maupun semenda, serta tidak terikat hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi adalah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara untuk TPS 01,03,04 ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sekitar Pukul 07.30 WIB, bertempat di TPS 03,Jalan Mahad Usman, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara ,Terdakwa mencoblos menggunakan C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) atas nama CHAI SIAU JUN dan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) berjenis kelamin perempuan, padahal Terdakwa adalah laki-laki;
Bahwa pada saat kejadian Ketua KPPS melihat DPT atas nama CHAI SIAU JUN berjenis kelamin perempuan, padahal Terdakwa adalah laki-laki,kemudian ada anggota Panwascam bernama ABDUL MALIK yang melaporkan ke Panwaslu,dan Saksi diberitahu oleh rekan sesama PPL yaitu Syarifuddin agar ke TPS 03 berkenaan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar di DPT 03 Setapuk Besar Singkawang Utara sehingga Terdakwa tidak boleh memilih di TPS 03 tersebut, akan tetapi Terdakwa terdaftar di TPS 51 Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan .
Saksi DJAJA ARIYANTO
Bahwa sebelum perkara ini saksi tidak kenal dengan Terdakwa , dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah baik sedarah maupun semenda, serta tidak terikat hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi adalah Ketua KPPS di TPS 51 Kelurahan Roban, Singkawang Tengah;
Bahwa setahu Saksi pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sekitar Pukul 07.30 WIB, bertempat di TPS 03,Jalan Mahad Usman, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara ,Terdakwa mencoblos menggunakan C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) atas nama CHAI SIAU JUN dan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) berjenis kelamin perempuan, padahal Terdakwa adalah laki-laki,dan Terdakwa sebenarnya terdaftar di DPT TPS 51 ;
Bahwa Terdakwa tidak mengambil model C6 atas nama dirinya,anggota Panwaslu datang ke TPS 51 mengambil undangan C6 atas nama Terdakwa yang belum diambil;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan .
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2014 sekitar Pukul 09.00 WIB Terdakwa datang kerumah bibi Terdakwa di Roban,dan bibi Terdakwa memberitahukan jika ada Surat Undangan untuk memilih di Roban,akan tetapi Terdakwa tidak memberikan suaranya di Roban, akan tetapi di Setapuk Besar TPS 03 dengan menggunakan undangan atas nama Sdri CHAI SIAU JUN;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2014,sekitar Pukul 17.00 WIB, Terdakwa diberitahukan oleh istrinya bahwa ada Surat Undangan untuk memilih atau memberikan hak suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, namun Terdakwa belum diperlihatkan undangannnya oleh isterinya;
Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sekitar Pukul 06.00 WIB istri Terdakwa memberikan Surat Undangan untuk memilih tersebut yang sudah distaples dengan undangan untuk istrinya, kemudian Terdakwa tidak membaca undangan lagi, akan tetapi Terdakwa dan istrinya langsung ke TPS 03 Setapuk Besar, dan sampai di TPS 03 Terdakwa menyerahkan Surat Undangan ke bagian Pendaftaran, setelah didaftar Terdakwa pulang dan kembali ke TPS sekitar Pukul 06.30 WIB;
Bahwa sekitar Pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendapat panggilan atas nama CHAI SIAU JUN, dan Terdakwa langsung memberikan hak suaranya;
Bahwa ketika mendengar nama CHAI SIAU JUN dipanggil oleh Ketua KPPS tersebut, Terdakwa mengira sama dengan namanya karena sama belakang namanya yaitu “JUN” ;
Bahwa setelah itu Terdakwa dipanggil oleh Ketua KPPS “Kamu laki-laki atau Perempuan”, dijawab Terdakwa “Saya Laki-laki”, ditanyalagi oleh Ketua KPPS “mana KTP mu, ini di Surat Undangan bukan atas nama kamu”, setelah itu Ketua KPPS menyuruh Terdakwa pulang , dan sesampai di rumah ada laki-laki yang meminta KTP Terdakwa dan mengambilnya, serta langsung pergi;
Bahwa Terdakwa tidak bisa baca tulis sehingga kurang mengerti tentang isi C6 (Surat Pemberitahuan / Undangan untuk memilih), yang Terdakwa tahu karena sudah mendapatkan undangan berarti Terdakwa berhak memberikan hak suaranya ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan oleh Penuntut Umum Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara model C6 PPWP atas nama CHAI SIAU JUN, Nomor urut DPT 108 NIK 6172044303790001 yang ditandatangani Ketua KPPS 03 Kelurahan Setapuk Besar a.n. ALIMIN S.Pd. berikut DPT yang dileges oleh Panwaslu Kota Singkawang ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara model C6 PPWP atas nama LAI FAB JUN, Nomor urut DPT 284 NIK 6172011010880003 yang ditandatangani Ketua KPPS 51 Kelurahan Roban a.n. DJAJA ARIYANTO berikut DPT yang dileges oleh Panwaslu Kota Singkawang ;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP barang bukti tersebut telah di Sita sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku oleh Pejabat yang berwenang, oleh karena itu telah sah untuk di jadikan barang bukti dan dalam perkara ini dan telah dibenarkan pula oleh para saksi dan Terdakwa
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa , serta Barang Bukti dan Surat Bukti yang berkesesuain satu sama lain, maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sekitar Pukul 07.30 WIB, bertempat di TPS 03,Jalan Mahad Usman, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara ,Terdakwa mencoblos menggunakan C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) atas nama CHAI SIAU JUN dan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) berjenis kelamin perempuan, padahal Terdakwa adalah laki-laki;
Bahwa kronologis kejadiannya ,yaitu :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sekitar Pukul 06.00 WIB istri Terdakwa memberikan Surat Undangan untuk memilih tersebut yang sudah distaples dengan undangan untuk istrinya, kemudian Terdakwa tidak membaca undangan lagi, akan tetapi Terdakwa dan istrinya langsung ke TPS 03 Setapuk Besar, dan sampai di TPS 03 Terdakwa menyerahkan Surat Undangan ke bagian Pendaftaran, setelah didaftar Terdakwa pulang dan kembali ke TPS sekitar Pukul 06.30 WIB;
Bahwa Sekitar Pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendapat panggilan atas nama CHAI SIAU JUN, dan Terdakwa langsung memberikan hak suaranya;
Bahwa setelah itu Terdakwa dipanggil oleh Ketua KPPS “Kamu laki-laki atau Perempuan”, dijawab Terdakwa “Saya Laki-laki”, ditanyalagi oleh Ketua KPPS “mana KTP mu, ini di Surat Undangan bukan atas nama kamu”, kemudian Ketua KPPS Sdr. ALIMIN meminta Sdr.ABDUL MALIK mendampingi Terdakwa untuk mengambil KTP di rumahnya,dan nama Terdakwa adalah LAI FAB JUN bukan CHAI SIAU JUN;
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar di DPT 03 Setapuk Besar Singkawang Utara sehingga Terdakwa tidak boleh memilih di TPS 03 tersebut, akan tetapi Terdakwa terdaftar di TPS 51 Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.
Bahwa Terdakwa hanya satu kali memberikan hak suaranya di TPS 03 Kelurahan Setapuk Besar saja dengan menggunakan Surat Pemberitahuan atas nama CHAI SIAU JUN, sedangkan atas namanya sendiri LAI FAB JUN di TPS 51 Kelurahan Roban Terdakwa tidak memberikan hak suaranya;
Bahwa Terdakwa tidak bisa baca tulis (Pendidikan Kelas 3 SD), dan Terdakwa mengira nama CHAI SIAU JUN sama dengan LAI FAB JUN karena nama belakangnya sama yaitu “JUN”;
Bahwa C6 atas nama CHAI SIAU JUN di TPS 03 Kelurahan Setapuk Besar, bisa sampai di tangan Terdakwa melalui KPPS yang menyerahkan ke masing-masing Ketua RT, kemudian Ketua RT yang memberikannya kepada istri Terdakwa karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya sama antara istri Terdakwa (DEWI) dengan CHAI SIAU JUN;
Bahwa oleh karena Terdakwa sudah terlanjur memasukkan Surat Suaranya, maka solusi yang diberikan oleh KPU adalah Rekap keseluruhan suara tetap disahkan dengan terlebih dahulu menarik C6 atas nama LAI FAB JUN (Terdakwa ) di TPS 51 Kelurahan Roban dan melampirkan KTP Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-51/III/SKW/07/2014 tertanggal 24 Juli 2014, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa LAI FAB JUN Alias AJUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu “dengan pada waktu pemungutan suara sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain”, melanggar pasal 235 UU RI No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam surat dakwaan.
2. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa LAI FAB JUN Alias AJUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6 PPWP) atas nama CHAI SIAU JUN Nomor urut DPT 108 NIK 6172044303790001 yang ditanda tangani Ketua KPPS 03 Kelurahan Setapuk Besar ALIMIN.S.Pd berikut Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya yang dilegalisir oleh Panwaslu Kota Singkawang;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6 PPWP) atas nama LAI FAB JUN Nomor urut DPT 284 NIK 6172011010880003 Ketua KPPS 51 DJADJA ARIYANTO beriku Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya yang dilegalisir oleh Panwaslu Kota Singkawang;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pleidooi / Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di Persidangan pada tanggal 24 Juli 2014 yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dikarenakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, Terdakwa sangat awam mengenai aturan pemilu oleh karena pendidikan Terdakwa yang rendah, serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak dan isteri yang harus dinafkahi ;
Menimbang, bahwa atas Pleidooi / Pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan tunggal , yaitu : Pasal 235 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden , yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang , bahwa Unsur “Setiap Orang” mempunyai arti yang sama dengan Barang Siapa, yang menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan / dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barangsiapa” adalah unsur yang menunjuk pada subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan/dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya karena pada hekekatnya subyek hukum mepunyai hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Menimbang, bahwa LAI FAB JUN Alias AJUN yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya dan menyatakan benar – benar sudah mengerti atas dakwaan tersebut dan pada saat Terdakwa didengar keterangannya ia menyatakan sehat jasmani maupun rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, serta dapat menanggapi keterangan saksi - saksi, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain.”
Menimbang, bahwa dalam pidana tersebut harus terdapat unsur “dengan sengaja” , yaitu suatu perbuatan yang dilakukan secara sadar tanpa ada tekanan atau paksaan dari luar / orang lain dan akibat dari perbuatan tersebut dapat diperkirakan. Perbuatan tersebut harus dimaksudkan atau termasuk dalam niat orang yang melakukannya.---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sekitar Pukul 07.30 WIB, bertempat di TPS 03,Jalan Mahad Usman, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara ,Terdakwa mencoblos menggunakan C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) atas nama CHAI SIAU JUN dan di DPT (Daftar Pemilih Tetap) berjenis kelamin perempuan, padahal Terdakwa adalah laki-laki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa kronologis kejadiannya ,yaitu :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sekitar Pukul 06.00 WIB istri Terdakwa memberikan Surat Undangan untuk memilih tersebut yang sudah distaples dengan undangan untuk istrinya, kemudian Terdakwa tidak membaca undangan lagi, akan tetapi Terdakwa dan istrinya langsung ke TPS 03 Setapuk Besar, dan sampai di TPS 03 Terdakwa menyerahkan Surat Undangan ke bagian Pendaftaran, setelah didaftar Terdakwa pulang dan kembali ke TPS sekitar Pukul 06.30 WIB;
Bahwa Sekitar Pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendapat panggilan atas nama CHAI SIAU JUN, dan Terdakwa langsung memberikan hak suaranya;
Bahwa setelah itu Terdakwa dipanggil oleh Ketua KPPS “Kamu laki-laki atau Perempuan”, dijawab Terdakwa “Saya Laki-laki”, ditanyalagi oleh Ketua KPPS “mana KTP mu, ini di Surat Undangan bukan atas nama kamu”, kemudian Ketua KPPS Sdr. ALIMIN meminta Sdr.ABDUL MALIK mendampingi Terdakwa untuk mengambil KTP di rumahnya,dan nama Terdakwa adalah LAI FAB JUN bukan CHAI SIAU JUN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa Terdakwa tidak terdaftar di DPT 03 Setapuk Besar Singkawang Utara sehingga Terdakwa tidak boleh memilih di TPS 03 tersebut, akan tetapi Terdakwa terdaftar di TPS 51 Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya satu kali memberikan hak suaranya di TPS 03 Kelurahan Setapuk Besar saja dengan menggunakan Surat Pemberitahuan atas nama CHAI SIAU JUN;
Menimbang, bahwa dalam proses memberikan suara di Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut juga ada tata caranya, yaitu mulai dari mendaftarkan, kemudian dipanggil,dan dalam hal ini Terdakwa memenuhi panggilan panitia pemungutan suara yang memanggilnya dengan nama CHAI SIAU JUN, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu CHAI SIAU JUN pada waktu pemungutan suara tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Dengan Sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 235 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain.
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan atau melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa serta oleh karena Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas kesalahannya, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana dan haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukanlah suatu balas dendam, akan tetapi merupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penuntut Umum yang berkenaan dengan hukuman, Majelis Hakim tidak sependapat dan dipandang terlalu berat, oleh karena berdasarkan fakta-fakta di Persidangan, yaitu :
Bahwa Terdakwa hanya satu kali memilih di TPS 03 Kelurahan Setapuk Besar atas nama CHAI SIAU JUN, sedangkan atas namanya sendiri LAI FAB JUN di TPS 51 Kelurahan Roban Terdakwa tidak memberikan hak suaranya;
Bahwa Terdakwa tidak bisa baca tulis (Pendidikan Kelas 3 SD), dan Terdakwa mengira nama CHAI SIAU JUN sama dengan LAI FAB JUN karena nama belakangnya sama yaitu “JUN”;
Bahwa C6 atas nama CHAI SIAU JUN di TPS 03 Kelurahan Setapuk Besar, bisa sampai di tangan Terdakwa melalui KPPS yang menyerahkan ke masing-masing Ketua RT, kemudian Ketua RT yang memberikannya kepada istri Terdakwa karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya sama antara istri Terdakwa (DEWI) dengan CHAI SIAU JUN;
Bahwa oleh karena Terdakwa sudah terlanjur memasukkan Surat Suaranya di dalam kotak suara, maka solusi yang diberikan oleh KPU adalah Rekap keseluruhan suara tetap disahkan dengan terlebih dahulu menarik C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) atas nama LAI FAB JUN (Terdakwa ) di TPS 51 Kelurahan Roban dan melampirkan KTP Terdakwa;
sehingga Majelis Hakim berpendapat tindakan Terdakwa tersebut dilakukan karena Terdakwa yang kurang tingkat pendidikannya (Kelas 3 SD) sehingga kurang memahami mengenai aturan pemilu dan isi C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) yang diterimanya, tindakan Terdakwa inipun tidak mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri, Terdakwa tidak berniat memilih di dua TPS, serta tindakan Terdakwa tersebut tidak mempengaruhi hasil keseluruhan perhitungan suara.
Majelis Hakim juga berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa ini pun dipicu dengan kurang validnya data di DPT, yaitu NIK istri Terdakwa dan CHAI SIAU JUN bisa sama padahal keduanya tidak pernah tinggal dalam satu rumah, sehingga pemberian C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) diantar ke rumah Terdakwa dengan asumsi CHAI SIAU JUN dan LAI FAB JUN adalah sama, yang kemudian oleh Terdakwa karena merasa sudah memiliki C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) maka dia berhak untuk memberikan suara (mencoblos) atas nama yang tertera dalam Undangan / C6 tersebut.
Menimbang, bahwa demi mewujudkan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum yang tetap dilandasi oleh rasa Kepastian hukum, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dengan mendasarkan pada hal – hal tersebut di atas sebagai bahan pertimbangan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara model C6 PPWP atas nama CHAI SIAU JUN, Nomor urut DPT 108 NIK 6172044303790001 yang ditandatangani Ketua KPPS 03 Kelurahan Setapuk Besar a.n. ALIMIN S.Pd. berikut DPT yang dileges oleh Panwaslu Kota Singkawang ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara model C6 PPWP atas nama LAI FAB JUN, Nomor urut DPT 284 NIK 6172011010880003 yang ditandatangani Ketua KPPS 51 Kelurahan Roban a.n. DJAJA ARIYANTO berikut DPT yang dileges oleh Panwaslu Kota Singkawang ;
Oleh karena Barang – barang bukti tersebut merupakan kelengkapan dalam berkas perkara, maka Majelis Hakim berpendapat patut dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa , yaitu :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mensukseskan pemilu .
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak dan isteri yang harus dinafkahi ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas termasuk hal – hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim menilai sudah patut dan setimpal beratnya pidana yang dijatuhkan ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 235 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LAI FAB JUN Alias AJUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LAI FAB JUN Alias AJUN , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000 - ( Enam juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut di atas, tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim lain yang menentukan Terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
Memerintahkan terhadap Barang Bukti, berupa :
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara model C6 PPWP atas nama CHAI SIAU JUN, Nomor urut DPT 108 NIK 6172044303790001 yang ditandatangani Ketua KPPS 03 Kelurahan Setapuk Besar a.n. ALIMIN S.Pd. berikut DPT yang dileges oleh Panwaslu Kota Singkawang ;
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara model C6 PPWP atas nama LAI FAB JUN, Nomor urut DPT 284 NIK 6172011010880003 yang ditandatangani Ketua KPPS 51 Kelurahan Roban a.n. DJAJA ARIYANTO berikut DPT yang dileges oleh Panwaslu Kota Singkawang ;
dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut di atas, sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIS, tanggal : 24 JULI 2014 oleh kami : H.HERY CAHYONO,S.H. sebagai Hakim Ketua, SRI HASNAWATI, SH, M.Kn dan ABRAHAM V.V.H GINTING, S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : RUSWANTO S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri SALOMO SAING, S.H.,M.H.. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta beserta Penasehat Hukumnya
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
SRI HASNAWATI, SH, M.Kn H. HERY CAHYONO, S.H.
ABRAHAM V.V.H GINTING, S.H.
PANITERA PENGGANTI
RUSWANTO, S.H.
- Hasna -