38/Pid.Sus/2015/PN Tka
Putusan PN TAKALAR Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN Tka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUH NASRUM SYAHRIR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muh. Nasrum Syachrir Bin Syachrir Mile terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol DD 5265 CI beserta STNK an. Ismail Dg. Rani - 1 (satu) buah SIM C an. Muh. Nasrum Syachrir Dikembalikan kepada terdakwa Muh. Nasrum Syachrir Bin Syachrir Mile; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 38/Pid.Sus/2015/PN.TKa
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Takalar yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Muh. Nasrum Syachrir Bin Syachrir Mile;
Tempat Lahir : Takalar;
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun /11 Juni 1996;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Bontomanai Desa Bontomanai Kec. Marbo Kab. Takalar;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah berada dalam tahanan berdasarkan penetapan :
Penyidik tanggal 16 Februari 2015 Nomor: Sp-Han/01/II/2015/Lantas, sejak tanggal 16 Februari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik tanggal 24 Februari 2015 Nomor SP. Guh/0I.a/II/2015/Lantas, sejak tanggal 24 Februari 2015 s/d tanggal 22 April 2015;
Penahanan Penuntut Umum tanggal 23 April 2015 Nomor Print-57/Rt.3/Ep.1/04/2015. Sejak tanggal 23 April 2015 s/d tanggal 12 Mei 2015;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar tanggal 29 April 2015 Nomor 53/Pen.Pid/2015/PN.Tka sejak tanggal 29 April 2015 s/d tanggal 28 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Takalar tanggal 22 Mei 2015 Nomor 54.K/Pen.Pid/2015/PN.Tka sejak tanggal 29 Mei 2015 s/d tanggal 27 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar Nomor : 68/Pen.Pid/2015/PN.TKa tanggal 29 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 38/Pen.Pid/2015/PN.TKa tanggal 29 April 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Muh. Nasrum Syachrir Bin Syachrir Mile, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya/kealpaannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Nasrum Syachrir Bin Syachrir Mile dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Polisi DD 5265 CL
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol DD 5265 CL an. Ismail Dg. Rani
1 (satu) lembar SIM C an, Nasrun Syahrir
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Muh. Nasrum Syachrir Bin Syachrir Mile;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian juga tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUH. NASRUM SYACRIR Bin SYACRIR MILE, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di jalan umum Dusun Bontomanai Desa Patani Kec. Mappakasunggu (Mapsu) Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban SITTI DG. KALLING yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan peristiwa antara lain sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika Terdakwa mengemudikan Sepeda Motor Yamaha Xeon No. Polisi DD 5265 CL dalam perjalanan pulang, dengan Kecepatan sekitar 40 km/jam. Setelah tiba di jalan umum Dusun Bontomanai Desa Patani Kab. Takalar Terdakwa melihat korban SITTI DG. KALLING menyeberang jalan dari arah timur ke barat sehingga Terdakwa mengurangi kecepatannya menjadi 30 km/jam dengan kondisi cuaca terang di siang hari dan jalan mulus beraspal serta arus lalu lintas sepi di lokasi jalan umum dusun Bontomanai Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu (mapsu) Kabupaten Takalar, Terdakwa tiba-tiba melihat korban SITTI DG. KALLING menyeberang jalan dari arah Timur ke arah Barat sehingga Terdakwa berusaha mengurangi laju kendaraan motornya namun Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman lagi. Selanjutnya Terdakwa yang kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraannya tersebut, dalam keadaan kaget dan gugup menyentuh tubuh bagian lengan korban SITTI DG. KALLING sehingga korban terjatuh di atas aspal jalan ;
Akibat dari kecelakaan tersebut korban SITTI DG. KALLING di bawa ke RSUD Padjonga Dg. Ngalle Kabupaten Takalar, yang kemudian meninggal dunia sebagaimana dengan Visum Et Repertum Nomor : 10/445/RSUD-VER/II/2015 tanggal tanggal 16 Februari 2015 yang dibuat oleh dr. Muharram Zulfikar, Sp.B.
Akhirnya perbuatan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Yamaha Xeon No. Polisi DD 5265 CL dibawa ke polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa Muh. Nasrum Syacrir Bin Syacrir Mile sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi Hasni Dg. Tanang Bin Arsyad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar pukul 14.30 wita di jalan umum Dusun Bontomanai Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kabupaten Takalar;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sebuah sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau No. Pol DD 5265 CI dengan pejalan kaki yang bernama Sitti Dg. Kalling;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di kolong rumah dan mendengar suara benturan sehingga saksi langsung ke depan rumah saksi dan melihat korban sudah terbaring di atas jalan dalam posisi tubuh tertelungkup sedangkan motor yang dikendarai oleh terdakwa dalam posisi terjatuh di pinggir jalan tidak jauh dari posisi korban;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka lecet pada ibu jari tangan kiri, lecet pada pergelangan tangan kanan;
Bahwa korban lalu dibawa ke Puskesmas Mapsu tetapi sesampai di sana dirujuk ke RSUD Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar;
Bahwa saksi mendengar kalau korban akhirnya meninggal di rumah sakit pada hari itu juga;
Bahwa kondisi jalan berspal, saat itu arus lalu lintas sepi dan cuaca terang;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson ataupun suara rem mendadak;
Bahwa setahu saksi antara keluarga korban yakni suami korban dengan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangannya sudah benar ;
2. saksi Supianti Dg. Tonji Binti Baso, keterangannya di penyidik yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar pukul 14.30 wita di jalan umum Dusun Bontomanai Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kabupaten Takalar;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sebuah sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau No. Pol DD 5265 CI dengan pejalan kaki yang bernama Sitti Dg. Kalling;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di kolong rumah dan mendengar suara benturan sehingga saksi langsung ke depan rumah saksi dan melihat korban sudah terbaring di atas jalan dalam posisi tubuh tertelungkup sedangkan motor yang dikendarai oleh terdakwa dalam posisi terjatuh di pinggir jalan tidak jauh dari posisi korban;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka lecet pada ibu jari tangan kiri, lecet pada pergelangan tangan kanan;
Bahwa korban lalu dibawa ke Puskesmas Mapsu tetapi sesampai di sana dirujuk ke RSUD Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar;
Bahwa saksi mendengar kalau korban akhirnya meninggal di rumah sakit pada hari itu juga;
Bahwa kondisi jalan berspal, saat itu arus lalu lintas sepi dan cuaca terang;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson ataupun suara rem mendadak;
Bahwa setahu saksi antara keluarga korban yakni suami korban dengan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan keterangannya sudah benar;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan karena Masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar pukul 14.30 wita di jalan umum Dusun Bontomanai Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kabupaten Takalar;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor bergerak dari arah utara ke selatan atau dari Pattallassang ke Mapsu Kab. Takalar,
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 40 KM/jam, dan dari jarak kurang lebih 50 meter terdakwa melihat korban hendak menyeberang jalan dengan bergerak dari arah timur ke barat sehingga terdakwa mengurangi kecepatan motornya menjadi 20 KM/jam;
Bahwa sebelum tiba di titik kecelakaan, korban sudah menyeberang jalan sehingga posisi korban sudah berada di tengah jalan namun saat itu korban ragu untuk menyeberang karena ada kendaraan lain dari arah yang berlawanan dengan terdakwa sehingga korban mundur kembali dan akhirnya terdakwa menabrak korban;
Bahwa korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan kanan, luka lecet ibu jari tangan kiri, kemudian terdakwa membawa korban masuk ke dalam rumahnya dan tidak lama kemudian terdakwa membawanya ke puskesmas selanjutnya dirujuk ke RSUD Padjonga Dg. Ngalle di Takalar;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson sepeda motornya;
Bahwa setelah kecelakaan posisi sepeda motor terdakwa dengan korban jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter sebagaimana dalam sketsa yang dibuat oleh penyidik;
Bahwa terdakwa memiliki SIM C;
Bahwa terdakwa ada perdamaian dengan keluarga korban;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai kendaraan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol DD 5265 CI beserta STNK an. Ismail Dg. Rani.
1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM C) an. Nasrun Syahrir.
barang bukti mana telah disita menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dimana saksi-saksi dan terdakwa mengenal barang bukti tersebut karenanya barang bukti tersebut dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga telah membacakan hasil visum et repertum Nomor 10/445/RSUD-VER/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Muharram Zulfikar, Sp.B, dengan hasil pemeriksaan keadaan korban buruk/kesadaran menurun dengan luka bengkak pada kepala kiri di atas telinga ukuran panjang dua centimeter lebar dua centimeter, tampak bengkak pada lengan bawah kiri, kesimpulan luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yakni melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
ad. 1. setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya yaitu atas nama Muh. Nasrum Syachrir dengan identitas sebagaimana telah tersebut di atas, berada dalam kondisi yang sehat jasmani dan rohani dalam memberikan keterangan di depan persidangan sehingga tidak terjadi error in persona dan terdakwa merupakan subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka terhadap unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan yang mengemudikan adalah yang mengendarai atau menjalankan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kendaraan bermotor dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta dikaitkan dengan barang bukti terungkap fakta bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar pukul 14.30 wita di jalan umum Dusun Bontomanai Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kabupaten Takalar, terdakwa mengendarai sepeda motor bergerak dari arah utara ke selatan atau dari Pattallassang ke Mapsu Kab. Takalar;
Menimbang, bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa adalah sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol DD 5265 CI yang mana sepeda motor tersebut dapat bergerak karena digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, sehingga berdasar pada Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, motor yang dikendarai oleh terdakwa masuk dalam kategori kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dengan merujuk pengertian “yang mengemudikan” dan “kendaraan bermotor” Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor sehingga terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa yang harus dibuktikan dalam unsur ini adalah bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan akibat dari kelakuan yang tidak dikehendaki oleh terdakwa (orang yang berbuat) ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini, Prof. Mr. Simons menerangkan bahwa suatu keadaan dapat dikatakan sebagai kealpaan/kelalaian (culpa) apabila telah memenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku kurang hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, akibat yang terjadi karena kekurang hati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Memori van Toelichting dapat ditemukan suatu penjelasan bahwa pada intinya culpa mencakup suatu perbuatan yang kurang cermat atau kurang terarah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa di persidangan yang mengatakan bahwa pada waktu dan tempat kejadian yang telah disebutkan pada unsur kedua di atas terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 40 KM/jam, dan dari jarak kurang lebih 50 meter terdakwa melihat korban hendak menyeberang jalan dengan bergerak dari arah timur ke barat sehingga terdakwa mengurangi kecepatan motornya menjadi 20 KM/jam;
Menimbang, bahwa sebelum tiba di titik kecelakaan, korban sudah menyeberang jalan sehingga posisi korban sudah berada di tengah jalan namun saat itu korban ragu untuk menyeberang karena ada kendaraan lain dari arah yang berlawanan dengan terdakwa sehingga korban mundur kembali dan akhirnya terdakwa menabrak korban;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa tersebut dan dikaitkan dengan posisi terakhir sepeda motor yang dikendarai terdakwa sebagaimana dalam gambar sket TKP yang dibuat oleh Penyidik, jarak sepeda motor terdakwa dengan korban dan titik tabrakan jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter maka majelis hakim dapat menilai bahwa kecepatan motor yang dikendarai oleh terdakwa di atas kecepatan rata-rata atau di atas 40 KM/jam karena seandainya terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan biasa dan kendaraannya pada saat melihat korban yang hendak menyeberang jalan, terdakwa mengurangi laju kendaraannya sebagaimana keterangan terdakwa maka posisi sepeda motor tersebut tidak akan terlempar jauh bahkan tabrakan bisa dihindari;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa juga tidak membunyikan klakson sepeda motornya sebagai tanda buat pengguna jalan yang lain;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa yang telah diuraikan sebelumnya maka Majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah bertindak kurang hati-hati dan kurang perhitungan sehingga terhadap unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;
Ad. 4. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah untuk melihat hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan sehingga dalam rumusan ini yang menjadi syarat mutlak adalah akibat yakni adanya orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas yakni motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak korban, korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum et repertum dari RSUD Hj.Padjonga Daeng Ngalle yang telah diuraikan di atas dan pada hari itu juga korban kemudian meninggal dunia sebagaimana dalam surat keterangan kematian tanggal 11 Februari 2015 Nomor 42/DP/11/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Patani yang menerangkan bahwa Sitti Dg. Kalling benar telah meninggal dunia karena kecelakaan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan korban meninggal dunia karena luka-luka yang dideritanya, luka mana dapatkan dari kecelakaan lalu lintas sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seluruh unsure dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan atau untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat mendidik, membangun dan motivasi (edukatif dan konstruktif) agar tidak melakukan perbuatan tersebut itu lagi dan menjadi rujukan untuk masyarakat pada umumnya (prevensi) ;
Menimbang, bahwa sistem perumusan sanksi pidana ketentuan Pasal 310 ayat (4) undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mempergunakan sistem perumusan kumulatif dan alternatif, yakni pidana penjara dan pidana denda ataupun salah satunya apakah pidana penjara ataukah pidana denda, yang mana sistem ini membolehkan Majelis Hakim untuk menentukan manakah yang paling sesuai, selaras dan sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan, majelis hakim melihat bahwa secara ekonomi terdakwa masuk ke dalam golongan ekonomi menengah ke bawah yang pekerjaannya hanyalah seorang debcolector dengan gaji yang sedikit dan selain itu juga terdakwa selama dalam proses perkaranya telah menjalani masa penahanan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang pantas dan tepat dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
antara terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian ;
terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas dasar hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut, Majelis Hakim memandang adil putusan yang akan dijatuhkan sebagaimana yang tercantum dalam dictum putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama ini berada dalam tahanan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karenanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya terdakwa berada dalam tahanan, dengan memperhatikan Pasal 21 jo Pasal 193 ayat (2) b KUHAP tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol DD 5265 CI beserta STNK an. Ismail Dg. Rani dan 1 (satu) buah SIM C an. Nasrum Syachrir oleh karena disita dari terdakwa dan atas nama terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Muh. Nasrun Syachrir;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muh. Nasrum Syachrir Bin Syachrir Mile terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol DD 5265 CI beserta STNK an. Ismail Dg. Rani
1 (satu) buah SIM C an. Muh. Nasrum Syachrir
Dikembalikan kepada terdakwa Muh. Nasrum Syachrir Bin Syachrir Mile;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2015 oleh kami RAKHMAN RAJAGUKGUK, SH.Mhum., sebagai Hakim Ketua Majelis, KHAERUNNISA, SH., dan FAUSIAH, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MUH. NUR, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Takalar, dengan dihadiri oleh KASMAWATI SALEH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar serta dihadapan terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA MAJELIS, |
| T.td | T.td |
| KHAERUNNISA, SH. | RAKHMAN RAJAGUKGUK, SH.Mhum. |
| T.td | |
| FAUSIAH, SH. | |
| PANITERA PENGGANTI | |
| T.td | |
| MUH. NUR, SH. |