452/PDT/2014/PT. DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 452/PDT/2014/PT. DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.BANK PANIN >< ARWAN KOTY CS
MENGADILI : ï‚§ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat tersebut ; ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 487/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Ut. tanggal 22 Agustus 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; ï‚§ Menghukum Pembanding semula Turut Tergujgat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --
P U T U S A N
NOMOR :452/PDT/2014/PT. DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara : ----------------------------------------------
PT. BANK PANIN.,
beralamat di Jalan A.M. Sangaji No.15-17, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya PALTIASA SARAGI, SH., SAMEKTO SUYITNO, SH., ENDI BUDIAWAN, SH.MHum., RASYIDI, SH dan ABDUL RAZAK DJAELANI, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum SSB & R Law Firm, beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav. C 18, Jakarta (12940), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2013, untuk selanjutnya disebut PEMBANDING semula TURUT TERGUGAT.,
L A W A N
ARWAN KOTY.,
beralamat di Jalan K. H. Hasyim Ashari No.75, RT.003/RW.005, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya JAN UNTUNG R. SITUMORANG, SH, Advokat/Pengacara yang beralamat di Perumahan Maharaja Blok P-12-A No.15-B, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Februari 2014, untuk selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT.,
JIMMI.,
beralamat di Jalan K. H. Hasyim Ashari No.60, RT.001/RW.004, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT I.,
PT. MANDARA PERMAI.,
beralamat di Jalan Pantai Indah Barat, RT.001/RW.003, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ANGGADJAJA, SH, SIRAJUDIN, SH., WISAKSONO SULISTYADI, SH dan YUNI NAILUFAR, SH., Advokat berkantor di Jakarta, Harco Mangga Dua Lantai 4, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta (10730), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2014, untuk selanjutnya disebut TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT II.,
PT. MULTI ARTHA PRATAMA.,
beralamat di Jalan Pantai Indah Barat No.1, Pantai Indah Kapuk, RT.004/RW.003, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ANGGADJAJA, SH, SIRAJUDIN, SH., WISAKSONO SULISTYADI, SH dan YUNI NAILUFAR, SH., Advokat berkantor di Jakarta, Harco Mangga Dua Lantai 4, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta (10730), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2014, untuk selanjutnya disebut TURUT TERBANDING III semula TERGUGAT III.,
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :487/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Ut. tanggal 22 Agustus 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat seluruhnya ; ---
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------
Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi ; ------------------------------
Menyatakan Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 114 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat menurut hukum sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 234 M2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) berikut bangunan rumah tinggal seluas 227 M2 (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di dan dikenal setempat sebagai Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Blok Akasia Golf V Nomor : 016 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ; -------------------------------------------------
Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan balik nama atas tanah dan bangunan tersebut dari atas nama Tergugat II menjadi atas nama Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ; -------------------------------
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah dan rumah tinggal tersebut tanpa dasar agar taat dan tunduk pada putusan a quo ; --------
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah seluas 234 M2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi) berikut bangunan rumah tinggal seluas 227 M2 (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di dan dikenal setempat sebagai Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Blok Akasia Golf V Nomor : 016 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan No.05/CB/2013/PN. Jkt. Ut. No.487/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Ut. tanggal 25 Juli 2013 dan Berita Acara Sita Jaminan No.05/CB/2013/PN. Jkt. Ut. Jo. No.487/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Ut. tanggal 1 Agustus 2013 ; -----------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.3.936.200,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah) ; ----------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor :487/PDT. G/2012/PN. JKT. UT. tanggal 20 November 2013 yang dibuat oleh FARDONI, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 November 2013, Kuasa Hukum Turut Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 487/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Ut. tanggal 22 Agustus 2013, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 27 Nopember 2013, kepada Terbanding semula Penggugat, Turut Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 10 Desember 2013 ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Turut Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 23 Desember 2013, memori banding mana telah diberitahukan kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 10 Februari 2014 serta kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 Februari 2014 ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 21 Maret 2014, kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada kuasa hukum Pembanding semula Turut Tergugat pada tanggal 08 Mei 2014 ; ------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Pembanding semula Turut Tergugat pada tanggal 20 Nopember 2013 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 487/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Ut. tanggal 22 Agustus 2013 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Turut Tergugat mengajukan keberatan/alasan-alasan sebagaimana tertuang dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Pembanding semula Turut Tergugat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang mengenai Tergugat I tidak melaksanakan pembayaran uang sejumlah Rp.5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Pengguigat selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2012 ; ----------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan Terbanding semula Penggugat perihal pembayaran yang telah dilakukan oleh Turut Terbanding I semula Tergugat I berupa pembayaran uang muka sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan pembayaran melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Panin (Pembanding semula Turut Tergugat) sebesar Rp.3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus ribu rupiah ; ----------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian telah terbukti gugatan Terbanding semula Penggugat kabur ; ------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya tidak cermat dan tidak teliti dalam memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, seperti :
Bukti P-3 isinya sama dengan bukti T.3-5, pada hal dalam kenyataannya bukti P-3 tidak sama dengan bukti P-3 ; --------------------
Bukti T.3-5 isinya sama dengan bukti P-1, pada hal dalam kenyataannya tidak ada bukti P-13 ; --------------------------------------------
Bukti T.T-3 isinya sama dengan bukti T.3-1 dan T.2-2, pada hal dalam kenyataannya bukti T.3-1 tidak sama dengan bukti TT-3 dan T.2-2 ; ---
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie tidak tepat, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum bahkan Judex Factie salah dalam menerapkan hukum, yaitu Hukum Jual Beli karena berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan telah terbukti :
Penggugat telah mengikatkan diri untuk membeli tanah dan bangunan sengketa dari Tergugat III (yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat II), bukti P-3 = T.3.1 ; ----------------------------------------------------
Penggugat dengan persetujuan isterinya telah mengajukan Form Permohonan ganti Nama/Alih Hak dari Penggugat kepada Tergugat I tanggal 31 Juli 2012, yang diterima dan disetujui oleh Tergugat III ; -----
Kemudian Tergugat III telah membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (i.c. obyek sengketa) dengan Penggugat;---
Setelah Perjanjian Jual Beli obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat III dibatalkan, maka Tergugat III membuat perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (i.c. obyek sengketa) dengan Tergugat I ; ---------
Berdasarkan perjanjian dengan Tergugat III tersebut, maka Tergugat I telah mengajukan dan telah memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Turut Tergugat sebesar Rp.3.800.000.000.00,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa putusan Judex Factie sangat merugikan Pembanding semula Turut Tergugat, sehingga beralasan untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa pertimbangan Judex Factie dalam putusannya telah tepat dan benar dan telah beralasan dan berdasarkan hukum, justru keberatan Pembanding semula Turut Tergugat yang keliru dan tidak beralasan hukum ; ---------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa putusan Judex Factie adalah telah berdasarkan hukum, gugatan didasarkan pada Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor :114 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris dan PPAT Fenty Abidin, SH antara Terbanding dengan Turut Terbanding I sehingga berlaku serta mengikat adalah antara Terbanding dengan Turut Terbanding I ; ---------
Sedangkan Perjanjian untuk memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara Pembanding dengan Turut Terbanding I hanya mengikat antara Pembanding dengan Turut Terbanding I tersebut ; ------------------------------------
Bahwa apabila Pembanding merasa dirugikan, maka seharusnya Pembanding menggugat Turut Terbanding I ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Turut Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa pertimbangan Judex Factie dalam eksepsi adalah salah, keliru dan tidak berdasarkan hukum karena tidak cermat mempertimbangkan gugatan Penggugat angka 3, 4, 5 dan 6, pada hal secara nyata pada angka 5 dan angka 6, Penggugat mendalilkan :
Angka 5 : Bahwa Penggugat bermaksud untuk menjual tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut kepada Tergugat I dan atas maksud tersebut sepengetahuan Tergugat II dan Tergugat III ; -----------------
Angka 6: Bahwa atas maksud tersebut Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan pencatatan pengoper-alihan hak atas tanah dan bangunan tersebut dari Penggugat kepada Tergugat ; -----------------
Bahwa oleh karena tanah dan bangunan obyek sengketa telah dijual oleh Penggugat kepada Tergugat I, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian telah terbukti gugatan Terbanding semula Penggugat kabur ; ------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bukti P-3 isinya sama dengan bukti T.3-5, adalah salah dan menyesatkan karena ternyata bukti T.3-5 tidak sama dengan bukti P-3, dengan alasan :
Bukti P-3 : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (obyek sengketa) antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Penggugat ; -----------------------------------------------------------------
Bukti T.3-5 : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (obyek sengketa) antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat I ; ------------------------------------------------------------------
Bukti P-3 adalah foto copi tanpa asli, sehingga tidak dapat diterima sebagai bukti dan karenanya tidak dipertimbangkan atau dikesampingkan ; -------------
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bukti P-13 isinya sama dengan bukti T.3-5 adalah salah dan sangat menyesatkan karena ternyata tidak ada bukti P-13 ; ----------------------------------------------------
Bahwa 00 tidak cermat dan tidak teliti dalam memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, seperti :
Bukti P-3 isinya sama dengan bukti T.3-5, pada hal dalam kenyataannya bukti P-3 tidak sama dengan bukti P-3 ; --------------------
Bukti T.3-5 isinya sama dengan bukti P-1, pada hal dalam kenyataannya tidak ada bukti P-13 ; --------------------------------------------
Bukti T.T-3 isinya sama dengan bukti T.3-1 dan T.2-2, pada hal dalam kenyataannya bukti T.3-1 tidak sama dengan bukti TT-3 dan T.2-2 ; ---
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie yang menyatakan bukti TT-3 isinya sama dengan bukti T.3-1 dan T.2-2 adalah salah dan sangat menyesatkan karena ternyata :
Bukti TT-3 : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (obyek sengketa) antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat I (bukan dengan Penggugat) ; ----------------------------------------------
Bukti T.3-1 : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (obyek sengketa) antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Penggugat ; --------------------------------------------------------------------
Bukti T.2-2 : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (obyek sengketa) antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat I (bukan dengan Penggugat) ; ----------------------------------------------
Bahwa pertimbangan Judex Factie mengenai duduk perkara (pertimbangan hukum putusan tentang pokok perkara) telah jelas-jelas tidak tepat, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, bahwa telah salah dalam menerapkan hukum yaitu Hukum Jual Beli sebagaimana pasal 1457 dan pasal 1458 KUHPerdata ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, beralasan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding membatalkan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dengan mengadili sendiri :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Pembanding semula Turut Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; -----------------------------------------
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga dan karenanya harus diangkat sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ; -------------------------
Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara ini atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan-keberatan dan alasan-alasan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat bukan mengenai hal-hal baru tetapi hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan dalil-dalil yang telah dikemukakan pada persidangan Tingkat Pertama sehingga tidak perlu untuk dipertimbangkan, lagi pula alasan-alasan banding atau keberatan-keberatan tersebut dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, meneliti dan mencermati secara seksama berkas perkara yang meliputi berita acara pemeriksaan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 487/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Ut. tanggal 22 Agustus 2013, memori banding Pembanding semula Turut Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat serta kontra memori banding dari Turut Terbanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Tergugat III serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo karena pertimbangan tersebut dipandang sudah tepat dan benar, pertimbangan dan alasan hukumnya telah didasarkan pada alat-alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tidak pula bertentangan dengan hukum, oleh karenanya segala pertimbangan dan alasan putusan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dan alasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 487/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Ut. tanggal 22 Agustus 2013 harus dikuatkan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Turut Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam tingkat banding, sehingga oleh karenanya beralasan untuk dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat banding ; ----------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan hukum Acara Perdata yang berlaku serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ; -------------
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 487/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Ut. tanggal 22 Agustus 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Turut Tergujgat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : K A M I S tanggal 11 SEPTEMBER 2014 oleh Kami : SILVESTER DJUMA, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.MHum. dan SUTOTO HADI, SH.MHum., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.452/PEN/PDT/2014/PT. DKI. tanggal 16 Juli 2014 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Para Hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh DAVID DAPALANGGU, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara; ------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.MHum.SILVESTER DJUMA, SH.
SUTOTO HADI, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI,
DAVID DAPA LANGGU, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
4. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp. 150.000,-