1/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
-Drs. RAJA AMIRULLAH, A.Pt (TERDAKWA) -BAMBANG WIDIANTO, SH (JPU)
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.“ 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt, dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.,- 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan ; 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) 1 (Satu) Rangkap surat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab Natuna yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab Natuna perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor : 102 / PEM / 2010 tanggal 27 Mei 2010 ( Legalisir). 2) 1 ( satu ) Rangkap surat kepada Pemerintah Kab Natuna dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kab Natuna Perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor : 16 / 400.9-21.03 / VII / 2010 tanggal 02 Juli 2010 ( Legalisir ). 3) 1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Bupati Natuna tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 45 Tahun 2010 tanggal 17 Februari 2010 ( legalisir ). 4) 1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Bupati Natuna tentang Bendahara Pengeluaran Nomor 221 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010 ( legalisir ). 5) 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab Natuna tentang PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Nomor 3 tahun 2010 Tanggal 09 Maret 2010 ( legalisir). 6) 1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab Natuna Tentang PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 10 April 2010 (Legalisir). 7) 1 ( Satu ) Rangkap SPP-GU Nomor 0571/SPP/GU/1.20.03,01/XII/10 tanggal 28 Desember 2010 ( Legalisir ). 8) 1 ( Satu ) Rangkap DPA Nomor : 1.20 1.20.03 26. 03. 5 2 Tanggal 10 September 2010 ( Legalisir ). 9) 1 ( Satu ) Rangkap SPP-UP Nomor : 0381/SPP/UP/1.20.03.01/X/10 tanggal 26 Oktober 2010 ( Legalisir ). 10) 1 ( satu ) Lembar SP2D Nomor : 12161/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 ( Legalisir ). 11) 1 ( satu ) lembar SP2D Nomor : 12319/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 ( Legalisir ). 12) 1 ( satu ) Rangkap BUKU KAS UMUM bulan Oktober 2010 ( Legalisir ). 13) 1 ( Satu )Rangkap BUKU KAS UMUM Bulan Desember 2010 ( Legalisir ). 14) 1 ( satu ) Lembar LAPORAN REALISASI ANGGARAN tanggal 31 Desember 2010 ( Legalisir ) 15) 1 ( Satu ) Rangkap ( SPJ BELANJA FUNGSIONAL ) tanggal 31 Desember 2010 ( Legalisir ). 16) 1 ( satu ) Rangkap SPJ UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN ) tanggal 29 Desember 2010 ( Legalisir ) 17) 2 ( Dua ) Rangkap Nota Dinas Nomor > 03-nd / PEM – TNH /2010 ( Legalisir ). 18) 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab Natuna, Tanggal 13 Februari 2008. 19) 1 ( satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 109 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 23 April 2008. 20) 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 284 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 22 September 2008. 21) 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 03 Februari 2009. 22) 1 ( satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 171 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna Tahun Anggaran 2011, Tanggal 09 Juni 2011. 23) 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 294 Tahun 2012 Tentang Tentang Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab Natuna, Tanggal 19 September 2012. 24) 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 305 Tahun 2013 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 31 Juli 2013. 25) 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 109 / BKD / 2009 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural ESELON II, III, IV dan V dilingkungan Pemerintahan Kab Natuna, Tanggal 30 September 2009. 26) 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 101 / BKD / 2011 Tentang Pengangkatan / Pemindahan Dalam Jabatan Struktural ESELON II, III, IV dan V dilingkungan Pemerintahan Kab Natuna, Tanggal 18 Juli 2011. 27) 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 131.21.225 Tahun 2010 Tentang PENGESAHAN PEMBERHENTIAN BUPATI NATUNA DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN WAKIL BUPATI NATUNA MENJADI BUPATI NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU, tanggal 25 Mei 2010 (Legalisir). 28) 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 131.21.226 Tahun 2010 Tentang PENGESAHAN PEMBERHENTIAN WAKIL BUPATI NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU, tanggal 25 Mei 2010 (Legalisir). Terlampir dalam berkas perkara; 29) 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Natuna tentang Penetapan Lokasi Nomor 331 tahun 2010 tanggal 23 November 2010 (Asli). 30) 1 ( Satu ) Lembar Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Natuna Nomor : 800 / BKD / 753 / 2010. Tanggal 10 Desember 2010 ( Asli ) Dikembalikan kepada Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna; 31) 1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor : 11616/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ( Asli ). 32) 1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor : 8519/SP2D/UP/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 ( Asli ). 33) 1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor 11790/SP2D/TU/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 ( Asli ). 34) 2 ( Dua ) Lembar CEK ( Asli ). 35) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atan nama SYAFI’I No. 0018/KEU/1.20.03.01/XII/10 ( Asli ). 36) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama IMALKO No. 0016/KEU/1.20.03.01./XII/10 Asli ). 37) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama H MURSIDI AKTI No. 0017/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ). 38) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama EDISMAN No. 0019/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ). 39) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama BUDIYANTO No. 0022/KEU/1.20.0301./XII/10 ( Asli ). 40) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama INDRI No. 0023/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ). 41) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama MUSTAMIN BAKRI No. 0024/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ). 42) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama UMARUDIN No. 0027/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli 43) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama DEDI No. 0028/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli) 44) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama RISWANDI, ST No. 0025/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( asli ) 45) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama ABD MAJID No. 0029/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ). 46) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama SURATMAN No. 0026/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli 47) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama MUCTAR HADI No. 0015/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ). 48) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama HADI CANDRA No. 0020/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ). 49) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama AHMAT BUSRI No. 0030/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ). 50) 1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama ABD RAJAK No. 0021/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli 51) 1 ( Satu ) lembar Surat Undangan Nomor : 03 – UND/ PEM/ - TNH/ 2010, tanggal tidak ada, bulan Nopember 2010, acara Rapat Pembebasan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Baru Tahun Anggaran 2010. 52) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 12/ BA-PEM/ 2010, An. BDUL RAZAK. 53) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 20/ BA-PEM/ 2010, An. ACHMAD BUSRI. 54) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 13/ BA-PEM/ 2010, An. HADI CANDRA. 55) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tan.ah Nomor : 07/ BA-PEM/ 2010, An MUCTAR HADI 56) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 16/ BA-PEM/ 2010, An. SURATMAN. 57) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 19/ BA-PEM/ 2010, An. ABD. MAJID. 58) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 22/ BA-PEM/ 2010, An. RISWANDI. ST. 59) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 18/ BA-PEM/ 2010, An. DEDY. 60) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 17/ BA-PEM/ 2010, An. ROZALI HASAN. 61) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 15/ BA-PEM/ 2010, An. MUSTAMIN BAKRI. 62) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 14/ BA-PEM/ 2010, An. INDRI. 63) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 13/ BA-PEM/ 2010, An. BUDI YANTO. 64) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 11/ BA-PEM/ 2010, An. EDISMAN. 65) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 09/ BA-PEM/ 2010, An. H. MURSIDI. 66) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 08/ BA-PEM/ 2010, An. IMALKO. 67) 1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 10/ BA-PEM/ 2010, An. SYAFI’I. Dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna; 7. Membebankan kepada Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PNTpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. RAJA AMIRULAH, A.Pt.
Tempat Lahir : Tarempa,
Umur/Tanggal Lahir : 57 tahun / 21 Maret 1957;
Jenis Kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaaan : Indonesia :
Tempat tinggal : Jln. Bakar Batu Kec. Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Bupati Kabupaten Natuna Periode 2010-2011;
Terdakwa Drs. RAJA AMIRULAH, A.Pt. dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum bernama WA ODE NUR ZAINAB, SH, SAHARUDDIN SATAR, SH., MH., MBA, YEFFI ZALMANA, SH., HUSNAN ABDULLOH, SH, BAMBANG WIRAWAN, SH., dan BAMBANG DARMAJI, SH para . Advokat/Penasihat Hukum memilih domisili hokum pada kantor hokum “ WA ODE NUR ZAINAB & PATNERS LAW OFFICE” beralamat di Simprug Galery Blok D Lt.4 Jln. Teuku Nyak Arief No. 10 Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan atau Jln. Pasir Salam Selatan I No. 10 Bandung, Jawa Barat 40254; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Register No.36/SK/I/2015, tangal 26 Januari 2015, dan Surat Kuasa tanggal 3 Februari 2015, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Register No.61/SK/II/2015, tangal 3 Februari 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, No.1/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/ PN.Tpg., tanggal 15 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/ PN. Tpg., tanggal 21 Januari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan;
Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Penasihat Hukum;
Pembacaan putusan sela tanggal 12 Februari 2015;
Keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Pembacaan tuntutan pidana Nomor Reg. Perkara : PDS-12/RANAI/12//2014, yang dibacakan dan diserahkan dimuka persidangan tanggal 20 Mei 2015 oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RAJA AMIRULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa RAJA AMIRULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menghukum terdakwa RAJA AMIRULLAH dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dengan perintah terdakwa untuk segera ditahan.
Menetapkan agar terdakwa RAJA AMIRULLAH membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Memerintahkan terdakwa segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Rangkap surat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab Natuna yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab Natuna perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor : 102 / PEM / 2010 tanggal 27 Mei 2010 ( Legalisir).
1 ( satu ) Rangkap surat kepada Pemerintah Kab Natuna dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kab Natuna Perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor : 16 / 400.9-21.03 / VII / 2010 tanggal 02 Juli 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Bupati Natuna tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 45 Tahun 2010 tanggal 17 Februari 2010 ( legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Bupati Natuna tentang Bendahara Pengeluaran Nomor 221 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010 ( legalisir ).
1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab Natuna tentang PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Nomor 3 tahun 2010 Tanggal 09 Maret 2010 ( legalisir).
1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab Natuna Tentang PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 10 April 2010 (Legalisir).
1(satu) Rangkap SPP-GU Nomor 0571/SPP/GU/1.20.03,01/ XII/ 10 tanggal 28 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap DPA Nomor : 1.20 1.20.03 26. 03. 5 2 Tanggal 10 September 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap SPP-UP Nomor : 0381/SPP/UP/1.20.03.01/X/ 10 tanggal 26 Oktober 2010 ( Legalisir ).
1(satu) Lembar SP2D Nomor : 12161/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) lembar SP2D Nomor : 12319/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 ( Legalisir ).
1(satu ) Rangkap BUKU KAS UMUM bulan Oktober 2010 (Legalisir ).
1 ( Satu )Rangkap BUKU KAS UMUM Bulan Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) Lembar LAPORAN REALISASI ANGGARAN tanggal 31 Desember 2010 ( Legalisir )
1 ( Satu ) Rangkap ( SPJ BELANJA FUNGSIONAL ) tanggal 31 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) Rangkap SPJ UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN ) tanggal 29 Desember 2010 ( Legalisir )
2 ( Dua ) Rangkap Nota Dinas Nomor > 03-nd / PEM – TNH /2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab Natuna, Tanggal 13 Februari 2008.
1 ( satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 109 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 23 April 2008.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 284 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 22 September 2008.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 03 Februari 2009.
1 ( satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 171 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna Tahun Anggaran 2011, Tanggal 09 Juni 2011.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 294 Tahun 2012 Tentang Tentang Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab Natuna, Tanggal 19 September 2012.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 305 Tahun 2013 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 31 Juli 2013.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 109 / BKD / 2009 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural ESELON II, III, IV dan V dilingkungan Pemerintahan Kab Natuna, Tanggal 30 September 2009.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 101 / BKD / 2011 Tentang Pengangkatan / Pemindahan Dalam Jabatan Struktural ESELON II, III, IV dan V dilingkungan Pemerintahan Kab Natuna, Tanggal 18 Juli 2011.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, No. 131.21.225 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Natuna dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Natuna menjadi Bupati Natuna Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 25 Mei 2010 (Legalisir).
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 131.21.226 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Natuna Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 25 Mei 2010 (Legalisir);
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Natuna tentang Penetapan Lokasi Nomor 331 tahun 2010 tanggal 23 November 2010 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Natuna Nomor : 800 / BKD / 753 / 2010. Tanggal 10 Desember 2010 ( Asli )
DIKEMBALIKAN KEPADA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN KAB NATUNA
1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor : 11616/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor : 8519/SP2D/UP/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor 11790/SP2D/TU/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 ( Asli ).
2 ( Dua ) Lembar CEK ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atan nama SYAFI’I No. 0018/KEU/1.20.03.01/XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama IMALKO No. 0016/KEU/1.20.03.01./XII/10 Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama H MURSIDI AKTI No. 0017/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama EDISMAN No. 0019/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama BUDIYANTO No. 0022/KEU/1.20.0301./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama INDRI No. 0023/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama MUSTAMIN BAKRI No. 0024/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama UMARUDIN No. 0027/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama DEDI No. 0028/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli)
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama RISWANDI, ST No. 0025/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( asli )
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama ABD MAJID No. 0029/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama SURATMAN No. 0026/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama MUCTAR HADI No. 0015/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama HADI CANDRA No. 0020/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama AHMAT BUSRI No. 0030/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama ABD RAJAK No. 0021/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli
1 ( Satu ) lembar Surat Undangan Nomor : 03 – UND/ PEM/ - TNH/ 2010, tanggal tidak ada, bulan Nopember 2010, acara Rapat Pembebasan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Baru Tahun Anggaran 2010.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 12/ BA-PEM/ 2010, An. BDUL RAZAK.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 20/ BA-PEM/ 2010, An. ACHMAD BUSRI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 13/ BA-PEM/ 2010, An. HADI CANDRA.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tan.ah Nomor : 07/ BA-PEM/ 2010, An MUCTAR HADI
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 16/ BA-PEM/ 2010, An. SURATMAN.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 19/ BA-PEM/ 2010, An. ABD. MAJID.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 22/ BA-PEM/ 2010, An. RISWANDI. ST.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 18/ BA-PEM/ 2010, An. DEDY.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 17/ BA-PEM/ 2010, An. ROZALI HASAN.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 15/ BA-PEM/ 2010, An. MUSTAMIN BAKRI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 14/ BA-PEM/ 2010, An. INDRI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 13/ BA-PEM/ 2010, An. BUDI YANTO.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 11/ BA-PEM/ 2010, An. EDISMAN.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 09/ BA-PEM/ 2010, An. H. MURSIDI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 08/ BA-PEM/ 2010, An. IMALKO.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 10/ BA-PEM/ 2010, An. SYAFI’I.
DIKEMBALIKAN KEPADA BENDAHARA PENGELUARAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa, Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam Dakwaan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut.
Menyatakan membebaskan Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. dari segala dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair (vrijspraak).
Menyatakan memulihkan nama baik Terdakwa serta harkat dan martabatnya selaku Warga Negara dan Masyarakat.
Menyatakan memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan Barang Bukti yang disita dalam Perkara ini kepada pihak yang berhak.
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya, atau setidak-tidaknya menyatakan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Penuntut Umum tersebut.
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa RAJA AMIRULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Berdasarkan uraian diatas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan bahwa agar Majelis Hakim menolak secara keseluruhan Nota pembelaan ( Pledoi ) penasihat hukum terdakwa RAJA AMIRULLAH dan kami tet sebagai mana ap pada tuntutantelah kami bacakan dan di serahkan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015;
Setelah mendengar tanggapan (duplik) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dakwaan, tuntutan dan replik Jaksa Penuntut Umum sewajarnya ditolak dan dikesampingkan karena tidak berdasarkan fakta persidangan dan tidak dilandasi argumentasi yuridis, untuk selanjutnya,
Nota Pembelaan Terdakwa tertanggal 27 Mei 2015 dapat diterima sepenuhnya sebagai dasar yang menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti;
Tetap pada pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg. Perk. : PDS-12/ RANAI / 12/2014, sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Drs. Raja Amirulah, A.Pt selaku Bupati Natuna TA 2010 baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ASMIYADI dan saksi BAKTIAR (terpidana) pada kegiatan pengadaan tanah akibat dampak pembangunan jalan pering ke kantor DPRD Kabupaten Natuna, pada bulan November 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2010, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Natuna Jln. Batu Sisir Bukit Arai Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011 termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada tanggal 25 Mei 2010 disahkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Bupati Natuna dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-225 Tahun 2010 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Natuna dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Natuna menjadi Bupati Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 6 ayat (1) menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diwilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk Bupati/ Walikota.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 15 ayat (2) menyatakan dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, lembaga/Tim penilai harga tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No 3 Tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan PP No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan PP No 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam pasal 14 menyebutkan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dengan luas tanah lebih dari 1 (satu) hektar dibentuk panitia pengadaan tanah kabupaten / kota dengan Keputusan Bupati/Walikota
Bahwa pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Natuna berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Natuna Nomor : 1.20.1.20.03.26.02.52 tanggal 10 September 2010 melaksanakan Pengadaan Tanah yang diantaranya terdapat kegiatan Pengadaan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna dengan anggaran sebesar Rp. 2.020.000.000,- (dua miliar dua puluh juta rupiah), dimana pengadaan tanah akibat dampak pembangunan jalan Pering ke kantor DPRD Kabupaten Natuna tersebut adalah di Desa Sungai Ulu dan Kelurahan Bandarsyah dan kegiatan tersebut berada di Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna dan saksi asmiyadi sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (telah dilakukan penuntutan secara terpisah).
Menindak lanjuti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.20.1.20.03.26.02.52 tanggal 10 September 2010 tersebut, Terdakwa Raja Amirullah, Apt selaku Bupati Natuna membuat surat permohonan Nomor : 102/ PEM / 2010 tanggal 27 Mei 2010 perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna sehubungan dengan adanya pembebasan lahan perkantoran, Fasum dan Fasos tahun anggaran 2010 untuk penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi.
Bahwa kemudian Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna melalui surat nomor: 16/400.9-21.03/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 perihal permohonan pertimbangan teknis pertanahan meminta Bupati Natuna Cq Kabag Tapem untuk melengkapi persyaratan berupa foto copy alas hak / surat keterangan kepemilikan / penguasaan tanah atas nama warga yang terkena pembebasan dan Rincian Biaya Pertimbangan Teknis Pertanahan, dan kemudian tanpa melengkapi syarat yang diminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna tersebut terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor: 331 Tahun 2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penetapan Lokasi Kompensasi Tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010 dengan luas keseluruhan tanah 39.242 M2 tanpa adanya rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna (pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepala BPN RI No 3 Tahun 1997)
Bahwa atas dasar Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor : 331 Tahun 2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penetapan Lokasi Kompensasi Tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010 tersebut, kemudian pada bulan November 2010 saksi asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama dengan saksi Bakhtiar, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (tealah dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan terdakwa mengadakan musyawarah pembebasan lahan di kantor lurah Bandarsyah dan pada bulan Desember 2010 di Kantor Bupati Kabupaten Natuna yang dihadiri oleh pemilik tanah, Kepala Desa dan Lurah Bandarsyah untuk membahas pembebasan lahan dan kompensasi ganti rugi kepada masyarakat.
Bahwa seharusnya yang berhak mengadakan musyawah untuk ganti rugi kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 1997 adalam Panitia Pengadaan pembebasan Tanah, sedangkan untuk pembebasan tanah kantor DPRD tersebut yang melaksanakan musyawarah adalah saksi Asmiyadi, saksi Bakhtiar dan terdakwa.
Bahwa pemilik tanah diundang langsung oleh saksi Bakhtiar, SH bin Abdul Kadir selaku PPTK, dan didalam musyawarah tersebut pemilik tanah yang akan dibebaskan meminta harga Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) permeter tetapi saksi asmiyadi menetapkan harga untuk pembebasan tanah tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeter.
Bahwa seharusnya berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 1997 hasil musyawarah mengenai besarnya ganti rugi tersebut berdasar Berita Acara, panitia pengadaan pembebasan tanah menerbitkan Keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2007 tentang aturan pelaksanaan pembebasan lahan dan Peraturan Pemerintah Nomor : 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah mewajibkan membentuk panitia pengadaan tanah apabila luas tanah yang akan dibebaskan diatas 1 (satu) hektar serta membentuk tim penilai harga dan dalam hal dilaksanakan lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum dalam 1 (satu) tahun anggaran , Bupati membentuk 1 (satu)/lebih panitia pengadaan tanah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan pembebasan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengakibatkan Negara mengalami kerugian dan memperkaya orang lain yaitu saksi asmiyadi dan saksi bakhtiar.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus Penggunaan dana APBD kegiatan pembebasan lahan pada bagian tata pemerintahan kabupaten Natuna Tahun 2010 oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kepulaun Riau Nomor: SR-1897/PW28/5/2013 tanggal 8 Juli 2013 bahwa pemerintah Kabupaten Natuna melakukan pembebasan lahan seluas 39.252 M2 dengan jumlah uang yang dibayarkan setelah dipotong pajak Rp.1.871.835.000 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh satu delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dimana seharusnya luas lahan yang dibebaskan adalah seluas 30.078M2 dengan jumlah uang yang dibayar sebesar Rp.1.503.900.000 (satu milyar lima ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 367.935.000,- ( tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Drs. Raja Amirulah, A.Pt selaku Bupati Natuna TA 2010 baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ASMIYADI dan saksi BAKTIAR (Terpidana) pada kegiatan pengadaan tanah akibat dampak pembangunan jalan pering ke kantor DPRD Kabupaten Natuna, pada bulan November 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2010, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Natuna Jln. Batu Sisir Bukit Arai Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMA/SK/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011 termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada tanggal 25 Mei 2010 disahkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Bupati Natuna dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-225 Tahun 2010 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Natuna dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Natuna menjadi Bupati Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 6 ayat (1) menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diwilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk Bupati/ Walikota.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 15 ayat (2) menyatakan dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, lembaga/Tim penilai harga tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No 3 Tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan PP No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan PP No 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam pasal 14 menyebutkan
pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dengan luas tanah lebih dari 1 (satu) hektar dibentuk panitia pengadaan tanah kabupaten / kota dengan Keputusan Bupati/Walikota
Bahwa pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Natuna berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Natuna Nomor : 1.20.1.20.03.26.02.52 tanggal 10 September 2010 melaksanakan Pengadaan Tanah yang diantaranya terdapat kegiatan Pengadaan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna dengan anggaran sebesar Rp. 2.020.000.000,- (dua miliar dua puluh juta rupiah), dimana pengadaan tanah akibat dampak pembangunan jalan Pering ke kantor DPRD Kabupaten Natuna tersebut adalah di Desa Sungai Ulu dan Kelurahan Bandarsyah dan kegiatan tersebut berada di Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna dan saksi Asmiyadi sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Menindak lanjuti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.20.1.20.03.26.02.52 tanggal 10 September 2010 tersebut, Terdakwa Raja Amirullah, Apt selaku Bupati Natuna membuat surat permohonan Nomor : 102/ PEM / 2010 tanggal 27 Mei 2010 perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna sehubungan dengan adanya pembebasan lahan perkantoran, Fasum dan Fasos tahun anggaran 2010 untuk penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi.
Bahwa kemudian Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna melalui surat nomor: 16/400.9-21.03/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 perihal permohonan pertimbangan teknis pertanahan meminta Bupati Natuna Cq Kabag Tapem untuk melengkapi persyaratan berupa foto copy alas hak / surat keterangan kepemilikan / penguasaan tanah atas nama warga yang terkena pembebasan dan Rincian Biaya Pertimbangan Teknis Pertanahan, dan kemudian tanpa melengkapi syarat yang diminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna tersebut terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor: 331 Tahun 2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penetapan Lokasi Kompensasi Tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010 dengan luas keseluruhan tanah 39.242 M2 tanpa adanya rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna (pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepala BPN RI No 3 Tahun 1997)
Bahwa atas dasar Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor : 331 Tahun 2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penetapan Lokasi Kompensasi Tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010 tersebut, kemudian pada bulan November 2010 saksi asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama dengan saksi Bakhtiar, SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama dengan terdakwa mengadakan musyawarah pembebasan lahan di kantor lurah Bandarsyah dan pada bulan Desember 2010 di Kantor Bupati Kabupaten Natuna yang dihadiri oleh pemilik tanah, Kepala Desa dan Lurah Bandarsyah untuk membahas pembebasan lahan dan kompensasi ganti rugi kepada masyarakat.
Bahwa seharusnya yang berhak mengadakan musyawah untuk ganti rugi kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 1997 adalam Panitia Pengadaan pembebasan Tanah, sedangkan untuk pembebasan tanah kantor DPRD tersebut yang melaksanakan musyawarah adalah saksi Asmiyadi, saksi Bakhtiar dan terdakwa.
Bahwa pemilik tanah diundang langsung oleh saksi Bakhtiar, SH bin Abdul Kadir selaku PPTK, dan didalam musyawarah tersebut pemilik tanah yang akan dibebaskan meminta harga Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) permeter tetapi saksi asmiyadi menetapkan harga untuk pembebasan tanah tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeter.
Bahwa seharusnya berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 1997 hasil musyawarah mengenai besarnya ganti rugi tersebut berdasar Berita Acara, panitia pengadaan pembebasan tanah menerbitkan Keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2007 tentang aturan pelaksanaan pembebasan lahan dan Peraturan Pemerintah Nomor : 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah mewajibkan membentuk panitia pengadaan tanah apabila luas tanah yang akan dibebaskan diatas 1 (satu) hektar serta membentuk tim penilai harga dan dalam hal dilaksanakan lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum dalam 1 (satu) tahun anggaran , Bupati membentuk 1 (satu)/lebih panitia pengadaan tanah.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan pembebasan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengakibatkan Negara mengalami kerugian dan menguntungkan orang lain yaitu saksi asmiyadi dan saksi bakhtiar.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus Penggunaan dana APBD kegiatan pembebasan lahan pada bagian tata pemerintahan kabupaten Natuna Tahun 2010 oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kepulaun Riau Nomor: SR-1897/PW28/5/2013 tanggal 8 Juli 2013 bahwa pemerintah Kabupaten Natuna melakukan pembebasan lahan seluas 39.252 M2 dengan jumlah uang yang dibayarkan setelah dipotong pajak Rp.1.871.835.000 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh satu delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dimana seharusnya luas lahan yang dibebaskan adalah seluas 30.078M2 dengan jumlah uang yang dibayar sebesar Rp.1.503.900.000 (satu milyar lima ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 367.935.000,- ( tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan oleh karena itu Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa, mengajukan keberatan ( eksepsi) yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menerima NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) dari Penasihat Hukum Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt.
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan BATAL DEMI HUKUM (van rechtswegenietig).
Menyatakan Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan Surat Dakwaan yang BATAL DEMI HUKUM tersebut;
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Menimbang, bahwa atas keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengemukakan pendapat atau tanggapannya di persidangan pada tanggal 6 Februari 2015 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDS-12/RANAI/12/2014, tanggal 18 Desember 2014, atas nama Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Saudara Penasihat Hukum dan Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang hari Selasa, tanggal 3 Februari 2015 tidak dapat diterima/ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan.
Menimbang, bahwa atas eksepsi Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tanggal 12 Februari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak eksepsi atau keberatan dari Terdakwa dan Penasehat hukum Terdakwa untuk keseluruhannya ;
Memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt tersebut berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-12/RANAI/12/2014, tanggal 18 Desember 2014;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
INDRI Bin ABDUL RANI
Bahwa saksi adalah salah satu pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan seluas 1.246 M² yang terletak di Desa Sungai Ulu;
Bahwa pada bulan November saksi diundang oleh saksi Bakhtiar untuk mengikut rapat pembebasan lahan, yang pertama dilakukan di Kantor Bupati Natuna yang dihadiri oleh saksi Bakhtiar, saksi Asmiyadi, yang kedua pada tanggal 10 November 2010 di kantor Lurah Bandarsyah yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Bakhtiar, saksi Asmiyadi dan BPN dipimpin oleh terdakwa Raja Amirullah, yang dibicarakan adalah masalah harga ganti rugi;
Bahwa harga ganti rugi tanah yang ditetapkan oleh Asmiyadi sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) permeter-persegi;
Bahwa, saksi menerima pembayaran langsung dari Asmiyadi pada tanggal 28 Desember 2010 dan menandatangani kwitansi sejumlah Rp.62.300.000 (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kwitansi tersebut ditandatangani oleh Asmiyadi dan Bakhtiar selaku PPTK;
Bahwa, uang yang saksi terima telah dipotong pajak;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti kwitansi tanggal 28 Desember 2010 sejumlah Rp.62.300.000 (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan Berita Acara Penyerahan Uang nomor : 14/BA-PEM / 2010 tanggal 28 Desember 2010 yang diperlihatkan kepadanya.
Menimbang, bahwa, atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
MUSTAMIN BAKRI
Bahwa saksi merupakan salah satu pemilik tanah yang terkena pembebasan tanah seluas 1.120 M² yang terletak di Desa Sungai Ulu;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat pembebasan tanah pada bulan November, yang pertama dilakukan di Kantor Bupati Natuna dihadiri oleh Bakhtiar, Asmiyadi dan terdakwa Bupati Natuna;
Bahwa pada 10 November 2010 rapat yang kedua dikelurahan Bandarsyah yang dibicarakan adalah masalah harga ganti rugi tanah;
Bahwa harga ganti rugi tanah yang ditetapkan oleh Asmiyadi sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) permeter-persegi;
Bahwa saksi menerima pembayaran langsung dari Asmiyadi pada tanggal 28 Desember 2010 dan menandatangani Kwitansi sejumlah Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah), kwitansi tersebut ditandatangani oleh Asmiyadi dan Bakhtiar selaku PPTK;
Bahwa saksi juga ada menandatangani Berita Acara Penyerahan Uang nomor : 15/BA-PEM / 2010 yang juga ditandatangani oleh Asmiyadi;
Bahwa uang yang saksi terima telah dipotong pajak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
HADI CHANDRA
Bahwa, saksi merupakan salah satu pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan yang terletak di Kelurahan Bandarsyah ;
Bahwa luas tanah saksi yang terkena pembebasan seluas 4.369 M2 ;
Bahwa saksi menerima pembayaran langsung dari Asmiyadi pada tanggal 23 Desember 2010 dan menandatangani Kwitansi sejumlah Rp. 218.400.000 (dua ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), namun yang saksi terima sejumlah Rp.176.400.000 (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) sudah dikeluarkan pajak;
Bahwa pada saat menerima uang ganti rugi tersebut Asmiyadi mengatakan uangnya tidak dibayar sejumlah yang tertera di kwitansi, dan mengatakan hutang dulu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti kwitansi tanggal 23 Desember 2010 sejumlah Rp.218.400.000 (dua ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) dan Berita Acara Penyerahan Uang nomor : 15 /BA-PEM / 2010 tanggal 23 Desember 2010 yang diperlihatkan kepadanya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
H. MURSIDI AKTI
Bahwa, saksi memiliki tanah yang akan dibebaskan seluas 2.700 M;
Bahwa ada potongan pajak sebesar Rp. 9.000.000,- ;
Bahwa sebelumnya ada rapat tanggal 10 November 2010 di Kelurahan Bandarsyah yang hadir saat itu adalah Terdakwa sebagai Bupati Natuna, Daeng Amhar, Darwisj, Sayu Supaat, Bakhtiar, Asmiyadi dan pemilik tanah beberapa yang saksi tidak ingat berapa orang ;
Bahwa, agenda rapatnya adalah mengusulkan harga ganti rugi sebesar Rp. 75.000,- permeternya tapi yang disetujui Rp. 50.000,- permeternya ;
Bahwa, surat tanahnya sudah dikumpulkan di Tapem;
Bahwa, bagi tanah yang sudah ada jalannya tidak dibayar;
Bahwa, pengukuran tanah dilakukan oleh pihak Tapem yaitu Asmiyadi dan Bahtiar serta pemilik tanah;
Bahwa, rapat tersebut tidak ada undangan, tapi dari mulut kemulut saja;
Bahwa Terdakwa selaku Bupati saat itu mengatakan, yang sudah ada jalan tidak dibayar tapi yang baru dirintis jalan akan dibayar ;
Bahwa lahan tersebut saksi peroleh dari menebas hutan sejak tahun 1999 jadi belum ada suratnya, saat ini isinya kebun;
Bahwa dalam penetapan harga tidak ada Tim Penilai Harga Tanahnya, hanya merupakan kesepakatan antara pihak Tapem dengan pemilik tanah;
Bahwa dalam rapat dengan Terdakwa tidak membicarakan harga;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
DARWIS J.M
Bahwa, pada tahun dari tahun 2006 sampai 2012 jabatan Saksi adalah sebagai Lurah Bandarsyah ;
Bahwa, pada tanggal 10 November 2010 ada pertemuan di Kantor Lurah Bandarsyah yang hadir antara lain Terdakwa;
Bahra rapat tersebut atas permintaan saksi setelah pertemuan di kantor bupati dilanjutkan ke kantor Lurah dengan pemilik lahan ;
Bahwa, saat rapat saksi menerangkan keluhan masyarakat lalu saksi minta kepada Terdakwa untuk menanggapi, maka Terdakwa sebagai Bupati menyatakan bahwa lokasi yang sudah ada jalan tidak dibayar tapi lokasi yang belum ada jalan akan dibayarkan ganti ruginya ;
Bahwa saat rapat ada daftar hadir;
Bahwa, pada rapat tanggal 10 Nopember 2010 itu tidak ada mengatakan tim pembebasan ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut hadir juga dari BPN, DPR Natuna;
Bahwa sebelum rapat tersebut saksi ada ketemu dengan Terdakwa di ruang rapat Bupati;
Bahwa, yang mengundang Bupati adalah saksi;
Bahwa, saksi tidak ada member uang kepada Terdakwa;
Bahwa, pada tahun 2013 pernah ada dilakukan pengukuran pengukuran oleh BPN atas permintaan polisi ;
Bahwa pihak dari BPN Natuna adalah Saksi Sayu Supaat;
Bahwa, NJOP untuk pembebasan tanah tidak ada;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani dokumen, tapi hanya mengetahui sebagai Lurah Bandarsyah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
SURATMAN
Bahwa, Saksi punya tanah dilokasi desa sungai ulu seluas 874 M2
Bahwa, jalan yang akan dibuat dari Bandarsyah ke gedung DPRD Natuna ;
Bahwa, uang ganti rugi saksi terima berjumlah Rp.39.200.000,-, tidak ada potongan;
Bahwa, uang dibayar sekaligus oleh Saksi Asmiyadi dan Bakhtian di ruang Tapem sekitar bulan Desember 2010;
Bahwa waktu di Tapem yang dibicarakan adalah kesepakatan harga sebesar Rp. 50.000,- / M2, tidak ada tawar menawar;
Bahwa pertemuan dilakukan sebanyak dua kali dengan pembayaran;
Bahwa saksi ikut dalam pertemuan di Kelurahan Bandarsyah yang hadir saat itu antara lain Terdakwa selaku Bupati;
Bahwa yang dibicarakan oleh Terdakwa saat itu tanah akan dibayar;
Bahwa, yang hadir saat itu adalah Anggota Dewan, Asmiyadi, dari BPN juga hadir dan para pemilik lahan yang lainnya ;
Bahwa surat tanah yang dimiliki masyarakat adalah alas hak, yang dikumpulkan di kantor Tapem;
Bahwa, tanah saksi ada kebun karet berumur 4 tahun, namun tidak ikut dibayar ganti ruginya;
Bahwa seluruh pemilik tanah sudah mendapat pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 50.000,- / M2;
Bahwa setelah diperlihatkan kwitansi penerimaan gantirugi, saksi membenarkan tandatangan tersebut adalah miliknya, yang saksi terima Rp. 39.200.000,- namun dalam kwitansi Rp. 78.400.000,-, saksi tidak tahu, karena waktu menandatangani lembar belakangnya tidak diperlihatkan. Saksi tahu ada perbedaan tersebut setelah diperlihatkan pada waktu siding perkara Asmiyadi;
Bahwa, harga tersebut menurut Asmiyadi berdasarkan NJOP lama jadi tidak bisa dinaikkan lagi;
Bahwa, masalah harga dibicarakan di kantor Tapem;
Bahwa, rapat di Tapem pemilik tanah diundang semuanya yang hadir dari Tapem adalah Asmiyadi dan Bakhtiar;
Bahwa saksi ada rapat di rumah Safe’i, rapat tersebut diputuskan Rp. 75.000,- / M2;
Bahwa, seingat saksi keluar angka sebesar Rp. 50.000,- / M2 adalah dari Asmiyadi bukan dari pemilik lahan;
Bahwa, ysng mengukur adalah saksi, Tapem (Asmiyadi dan Bachtiar ), Sayu (BPN) dan sempadan dengan menggunakan meteran ;
Bahwa untuk BPN saksi tidah tahu resmi atau tidak;
Bahwa pengukuran tanah dilakukan secara global diukur sebelum tanah digusur tahun 2008 ;
Bahwa saksi memprotes minta dibayar setelah penggusuran jalan;
Bahwa, waktu rapat di Bandarsyah saksi tidak ada undangan tapi disuruh dating oleh Bakhtiar;
Bahwa saksi tidak ada pemberian apapun kepada Terdakwa;
Bahwa orang yang memperoleh pembayaran ganti rugi sebanyak 13 orang ;
Bahwa tanah diukur pada tahun 2008, setelah itu ada pengukuran ulang;
Bahwa surat tanah asli masih ada sama saksi, luas tanahnya masih tetap belum berkurang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
AHMAD BUSRI
Bahwa, tanah saksi termasuk dalam kelurahan ap Bandarsyah, luasnya 9.380 meter yaitu 670 X 14 meter ;
Bahwa saksi terima uang sebesar Rp. 381.000.000,- sedangkan dalam kwitansi tertera Rp. 469.000.000,-
Bahwa terjadinya perbedaan tersebut saksi tidak tahu apakah untuk pemotonga pajak 5%, karena kata Asmiyadi yang dibayar hanya segitu, dimana sebagiannya untuk keperluan lain. Untuk kepentingan apa tidak disebutkan;
Bahwa saksi tidak melihat jumlah angka sebesar Rp. 469.000.000,- pada lembar belakangnya;
Bahwa, karena semua seperti itu saksi ya setuju aja;
Bahwa cara negosiasi harga, langsung ditetapkan oleh Asmiyadi Rp. 50.000,- / M2;
Bahwa pembayaran dilakukan sekaligus dan kontan;
Bahwa saksi memiliki tanah sejak tahun 1991;
Bahwa, tanah kami dibuat jalan pada tahun 2008, oleh karenanya kami desak dari pihak kelurahan dan Dinas PU untuk disampaikan kepada pemerintah agar dibayar ganti ruginya;
Bahwa selama 2 kali pertemuan yang dipimpin oleh Asmiyadi dan Bakhtiar;
Bahwa tanah saksi alas hak tahun 2012;
Bahwa, saksi sudah terima uang dari pihak Tapem, dan seluruh pemilik tanah sudah menerima ganti rugi;
Bahwa, kwitansi yang saksi tandatangani banyak rangkapnya;
Bahwa, saksi tahu ada pengukuran setelah dipanggil polisi dan setelah menerima uang ganti rugi;
Bahwa, dalam pelaksanaan tidak ada disebut Panitia Pengadaan, yang ada hanya Asmiyadi dan Bakhtiar;
Bahwa, dibayarkan tahun 2010 sementara jalan sudah dibuka tahun 2008, karena Tahun 2009 ada ikut rapat di BPN dan tidak ada kesepakatan antara pemilik lahan secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
DEDI BIN MISRAN
Bahwa, saksi ada memiliki tanah yang dibebaskan pemerintahan Natuna , uang ganti rugi yang saksi terima sebesar Rp. 30.000.000,- berbeda dengan angka yang tertera dalam kwitansi, perbedaan tersebut saksi ketahui saat menjadi saksi pada persidangan perkara Asmiyadi;
Bahwa yang bayar adalah Asmiyadi di ruang Tapem;
Bahwa, kami minta permeter Rp. 75.000,- tapi ditetapkan Rp. 50.000,-
Bahwa waktu ada pertemuan di Kelurahan Bandarsyah, hadir terdakwa, dan ada mengatakan , lahan yang baru dibuka jalan akan dibayar, tidak menyebut masalah harganya;
Bahwa selain Bupati yang hadir adalah Asmiyadi, Bachtiar, dari BPN dan pemilik lahan ;
Bahwa saksi kaget ketika melihat perbedaan kwitansi dengan yang diterimanya;
Bahwa harga Rp.50 ribu hasil kesepakatan dari pemilik tanah dengan pemerintah ;
Bahwa jalan menuju kantor DPRD itu dibuka pada tahun 2008;
Bahwa pembayaran dilakukan pada tahun 2010;
Bahwa diatas tanah saksi terdapat tanaman karet, kelapa dan ubi, namuntidak dibayar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
MUKTAR HADI
Bahwa, jumlah ganti rugi tanah yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp. 176.400.000,- namun yang diterima hanya Rp.76.000.000,- ;
Bahwa, saksi 2 kali rapat di Kel. Bandarsyah dan di kantor Tapem;
Bahwa tanah saksi masih bersisa;
Bahwa, mengenai nilai tanah di NJOP saksi tidak tahu;
Bahwa saksi terima uang dari Asmiyadi di kantor Tapem;
Bahwa semua pemilik tanah telah memperoleh uang ganti rugi;
Bahwa, setelah diperlihatkan kwitansi dimuka persidanga, saksi mengakui dalam kwitansi tersebut tandatangannya, waktu menandatangani saksi hanya melihat lembar pertama saja sedangkan lembar berikutnya tidak lihat, langsung teken saja;
Bahwa setelah tanah diukur hasil pengukurannya tidak dibagikan;
Bahwa tanah saksi dioleh sehingga ada tanahamnya, kelapa, karet dan lain-lain;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
UMARUDIN
Bahwa, saksi ada memiliki tanah yang dibebaskan;
Bahwa jumlah uang yang saksi terima sebesar Rp. 69.000.000,- sedangkan dalam kwitansi yang saksi teken sebesar Rp. 81.200.000,-
Bahwa saksi tahu ada perbedaan itu sewaktu jadi saksi dalam perkara Asmiyadi ;
Bahwa pada waktu tandatangan lembar berikutnya ditutup sehingga tidak kelihatan jumlahnya;
Bahwa hampir semua pemilik tanah menerima uangnya tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi;
Bahwa saksi tahu perbedaan jumlah uang yang diterima beda dengan kwitansi pada saat di persidangan ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
IMALKO ISMAIL
Bahwa, Sebelum menjadi Wakil Bupati jabatan saksi adalah Anggota DPRD Natuna Tahun 2009 - 2011 ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang pembayaran pembebasan lahan yang menuju jalan DPRD adalah Tapem ada melakukan pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan jalan ;
Bahwa saksi ada mempunyai tanah dalam lokasi pembebasan;
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat, kare sudah diwakilkan kepada Firdaus ;
Bahwa yang menerima uang tersebut adalah orang kepercayaan saksi tersebut;
Bahwa, uang ganti rugi yang saksi terima sebesar Rp. 37.000.000,- dalam kwitansi tertera Rp. 102.200.000,- ;
Bahwa, luas tanah saksi yang dibebaskan 2.044 M2 ;
Bahwa tanah saksi di gantirugi tahun 2010;
Bahwa tandatangan saksi tidak melihat angka di kwitansi, dan lupa rangkap berapa;
Bahwa saksi tidak ada membuat surat pernyataan;
Bahwa Terdakwa pada tahun 2010 adalah sebagai Bupati;
Bahwa saksi tidak pernah komunikasi tentang lahan yang dibebaskan;
Bahwa, sebelum tahun 2010 mengenai tanah ini heboh karena sudah ada pembangunan jalan, sehingga masyarakat minta ganti rugi;
Bahwa ketuan tim anggaran tahun 2010 adalah Sekda ;
Bahwa, setelah pencairan yang 102 juta ternyata di terima Firdaus 37 juta, seingat saksi setelah kejadian tersebut tidak pernah ada tagihan-tagihan;
Bahwa pada saat ganti rugi surat tanah adalah alas hak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
MUHAMMAD NOR
Bahwa, jabatan saksi adalah sebagai Kepala Desa Sei Ulu Kab. Natuna sejak Pebruari 2010 ;
Bahwa sebelum pembayaran ada pertemuan, dan saksi ikut pertemuan sekali yang diundang oleh Tapem Kab. Natuna tahun 2010, yang hadir saat itu adalah : pemilik lahan yaitu Surahman,Dedi, H.Mursidi, Acmad Busri, Syafei dan Muchtar Hadi dari tata pemerintah(Tapem) yaitu Pak Asmiyadi dan camat Jarmin
Bahwa, tanah yang dibebaskan tersebut ada yang termasuk dalam wilayah Desa Sei. Ulu;
Bahwa yang dibicarakan adalah Pembebasan lahan dari bandarsyah ke Sei Ulu dan untuk yang dapat dananya hanya yang buka jalan baru, tanah yang dibebaskan Rp.50.000.000,- permeter;
Bahwa yang menetapkan Rp. 50.000,- / M2 adalah dari Tapem;
Bahwa tidak ada penetapan dari Kepala Desa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
SYAFE’I
Bahwa, saksi ada memiliki tanah yang dibebaskan seluas uasnya 2.260 M2 ;
Bahwa jumlah ganti rugi yang saksi terima sebesar Rp.109.050.000 setelah dipotong pajak ;
Bahwa uang yang saksi terima sama dengan kwitansi;
Bahwa jabatan Asmiyadi adalah Kabag Tapem dan Bakhtiar stafnya;
Bahwa penetapan Rp. 50.000,-/M2 adalah hasil musyawarah antara pemilik lahan dengan pihak Tapem, pemilik lahan minta Rp. 75.000,- / M2 sedangkan dari Pemerintah (Tapem) menawarkan Rp. 50.000,-
Bahwa, pertemuan dengan dilakukan sebanyak 2 kali dengan pembayaran;
Bahwa, surat yang saksi tandatangani hanya kwitansi, rangkapnya saksi lupa;
Bahwa, inisiatif mengadakan pertemuan itu, adalah kami pemilik lahan sama-sama karena mendengar akan diadakan pertemuan di kantor Tapem tentang lahan kami yang dipakai untuk jalan tersebut, hasil rapat kami sepakat harga tanah paling rendah Rp. 50.000,- / M2;
Bahwa yang menetapkan harga Rp. 50.000,-/M2 adalah A miyadi yang mewakili pemerintah, dia mengatakan pemerintah hanya mapu membayar Rp. 50.000,-/M2;
Bahwa sertipikat aslinya masih saksi pegang;
Bahwa,lahan yang saksi miliki ada tanaman kayu jati dan rambutan ;
Bahwa, saksi pernah ikut pengukuran lahan itu yang diadakan oleh pihak Tapem ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sesuatu kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
EDISMAN
Bahwa, saksi ada memiliki tanah yang dibebaskan seluas 1.142 M2;
Bahwa saksi terima ganti rugi tanah sebesar Rp.48.900.000,- setelah dipotong pajak ;
Bahwa harga permeternya Rp. 50.000,- / M2;
Bahwa yang menerima uangnya adalah paman saksi bernama Abdul Majid;
Bahwa, dalam kwitansi jumlah angka ganti rugi sebesar Rp. 114.100.000,- ;
Bahwa, paman saksi tidak ada menyebutkan kalau dikwitansi ditanda tangani dengan jumlah Rp.114.100.000,-
Bahwa, surat tanah atas nama saksi;
Bahwa, lahan saksi ada kebun karetnya;
Bahwa saksi tidak ada memberi sesuatu kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Drs. DAENG AMHAR
Bahwa, tahun 2010 ada dianggar dana kegiatan pembebasan tanah untuk pembukaan jalan Pering ke kantor DPRD Natuna sebesar 2 milyar, saat itu saksi sebagai pimpinan Ketua DPRD natuna;
Bahwa, ada pertemuan tentang pembebasan tanah di kantor Lurah, DPRD Natuna diminta hadir ;
Bahwa yang dibicarakan adalah adanya asumsi masyarakat bahwa tanah mereka yang dibuka jalan itu sudah dibayar atau belum, kemudian apakah ada anggarannya. Yang hadir adalah lurah yang bersangkutan dan banyak yang lain saksi tidak ingat ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa ada memberi pengarahan secara normative saja, menyatakan ada pembebasan lahan;
Bahwa, seingat saksi sebelum terdakwa ini bupati sudah dibentuk panitia tahun 2009 ;
Bahwa, saksi sebagai pimpinan DPRD Natuna sekaligus Ketua Anggaran;
Bahwa tahun 2010 adalah APBD Murni yang dianggarkan tahun 2009, disyahkan tanggal 27 Pebruari 2010 ;
Bahwa, sebagai Pengguna Anggaran adaalah Sekretaris Daerah ;
Bahwa, masyarakat mendesak minta ke bupati dan dewan untuk pembayaran ganti rugi tanah yang dibangun untuk jalan;
Bahwa, kehadiran saksi dalam pertemuan tersebut ditelepon langsung oleh pak Lurah;
Bahwa topic undangan adalah tentang kebenaran adanya anggaran tentang lahan masyarakat ;
Bahwa dari masyarakat tidak ada membicarakan harga, hanya mohon penjelasan tentang anggaran dan segera untuk dibayarkan ;
Bahwa, tahun 2010 ada anggaran pengadaan tanah sebesar Rp. 2 milyar
Bahwa, Terdakwa hanya melakukan sosialisasi pengadaan tanah saja;
Bahwa, saksi tidak ada melihat undangan, dan tidak ada disposisi Ketua DPRD;
Bahwa ada undangan pak Luraah tapi saat itu ketua tidak ditempat dan tidak bisa dihubungi ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah SK. Pengadaan Tanah tahun 2009 dapat diberlakukan untuk tahun 2010 atau tidak;
Bahwa pertemuan tersebut hanya sosialisasi saja, karena adanya desakan dari masyarakat;
Bahwa jalan tersebut sudah diibuka dari tahun 2008 oleh Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa anggaran ini sudah tersedia tahun 2009, tapi dana tidak terserap maka ditahun 2010 baru teralisasi ;
Bahwa, anggaran 2010 pada saat itu telah dimanfaatkana oleh terdakwa dengan baik;
Bahwa kehadiran saksi dalam pertemuan tersebut bukan karena adanya SK Bupati, akan tetapi sebagai pimpinan dewan tentang untuk dapat pengguna jalan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
AMRULLAH
Bahwa, saksi sebagai PNS berdinas di Sekretaris Daerah Kasubag Administrasi keuangan dan sekarang di bagian umum ;
Bahwa, saat pembebasan lahan tahun 2010, saksi sebagai Kasubag Keuangan bagian Administrasi, tugas-tugas saksi adalah melakukan verifikasi, yaitu verifikasi dokumen SPP yang telah diusulkan oleh KPA yaitu Asmiyadi(Kabag Tapem) diserahkan ke bendaharawan membuat SPP dan mengantarkan ke saksi untuk verifikasi dan saksi buatkan SPM nya diserahkan ke Sekda untuk tanda tangan dan ke DPPKAD baru dicairkan dananya ;
Bahwa, pencairaan dilakukan dua kali pencairan berjumlah Rp. 1.973.212.250,- permintaan dari pihak Tapem;
Bahwa pencaira terakhir adalah tanggal 27 Desember 2010 ;
Bahwa, untuk verifikasi syaratnya sudah lengkap yang diterima dari bendaharawan Sekda, ada berita acara negosiasi yang ditandatangani oleh Asmiyadi dan Bakhtiar, alas hak;
Bahwa anggaran sebesar Rp.1,9 milyar lebih sudah dibayar ;
Bahwa bendaharanya adalah Riska Handayani ;
Bahwa, ada perbedaan angka dalam kwitansi, yang buat adalah pihak bendahara;
Mekanisme penyerahan uang, yaitu diambil dari bendahara kemudian diserahkan kepada Asmiyadi;
Bahwa, SK. Panitia pengadaan tanah tahun 2009 ada tapi tidak dilampirkan;
Bahwa berita acara musyawarah atau surat pernyataan tidak ada;
Bahwa saksi yang menyiapkan SPM kemudian ditandatangani oleh Pengguna Anggaran ( Sekda Natuna);
Bahwa, ketika SPM diterbitkan SP2Dnya tidak ada catatan;
Bahwa, SK Nomor 41 Tahun 2009 bukanlah merupakan dasar tugas saksi melakukan pencairan;
Bahwa, SK tahun 2009 tidak diperlukan untuk pencairan dana;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Drs. MINWARDI
Bahwa, jabatan saksi sekarang adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa, pada tahun 2010 jabatan Saksi adalah sebagai Plh. Sekda mulai tanggal 17 Juli 2010, waktu itu Sekda Calon Bupati ;
Bahwa, mekanisme pencairan dana adalaah sebagai berikut, setelah KPA/PPTK mengajukan pencairan kepada saksi agar menerbitkan SPP dan didisposisi ke bendahara diajukan PPK keluar SPM saksi tanda tangani 2 hari diserahkan ke DPPKAD untuk pembayaran pembebasan lahan ;
Bahwa, yang ada adalah SK. Panitia Pengadaan Tanah Tahun 2009, namun tidak digunakan karena kabag Tapem tidak memberitahukan ke Sekda dan saksi belum jadi sekda saat itu ;
Bahwa, tidak ada dokumen tentang negosiasi harga atau panitia penetapan harga;
Bahwa, pembebasan tanah diatas 1 hektar harus membentuk panitia;
Bahwa, kita tidak ada pembebasan hanya pembayaran ;
Bahwa, saksi adalah panitia tim 9, namun khusus kasus ini tidak menggunakan panitia;
Bahwa panitia 9 tidak ada melakukan pertemuan;
Bahwa, apakah semua mekanisme pencairan sudah benar, saksi tidak terpikir sampai disitu karena sudah selesai dari Tapem ;
Bahwa, tahap-tahap dalam pembebasan lahan yaitu diawali penetapan lokasi, panitia 9 mengundang yang punya lahan dan timbullah negosiasi dasar tawaran NJOP, jika sudah sepakat maka pemerintah mengadakan pembayaran ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Ir. WAHYU NUGROHO
Bahwa, jabatan saksi sekarang adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna;
Bahwa, yang saksi ketahui dalam perkara pengadaan tanah ini adalah mengenai pencairan uang ke Pekerjaan Umum yang diajukan oleh Sekretaris Daerah yaitu SKPD Daerah oleh Pengguna Anggarannya Minwardi sebagai Plt Sekda Kab.Natuna;
Bahwa, tahun 2010 saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kab. Natuna ;
Bahwa, tahap pencairan dana dilakukan 2 kali yaitu pencairan pertama dengan SPM Nomor : 0504/ SPM/ GU/ 1.20.03.01/ XII/ 10 tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp.1.553.256.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan pencairan kedua SPM Nomor : 0505/ SPM/ TU/ 1.20.03.01/ XII/ 10 tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.419.956.250,- (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), kemudian atas dasar SPP dan SPM tersebut saksi menerbitkan SP2D, jadi tidak melakukan penelitian lagi;
Bahwa, untuk tahun 2010 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) anggaran pembebasan lahan tersebut sebesar Rp.2.020.000.000 (dua milyar dua puluh juta rupiah);
Bahwa, dalam pelaksanaannya ada pemotongan pajak yang dilakukan oleh bendahara;
Bahwa, dana kegiatan pengadaan tanah tersebut bersumber dari APBD Murni;
Bahwa system pembayarannya melalui bilyet giro dari bendahara yang mencairkan ;
Bahwa, pencairan itu ada 2 tahap, jika ganti uang ( GU) tidak cukup maka tambah uang(TU) ;
Bahwa, mekanisme pencairan dana adalah sebagai berikut: Proses pencairan tersebut adalah PPTK membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran yang diketahui oleh Pengguna Anggaran, kemudian diajukan kepada bendahara kemudian dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan diajukan kepada Pejabat Penata Usaha Keuangangan (PPK) setelah diverifikasi kemudian PPK membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan selanjutnya SPM diserahkan kepada BPKAD untuk diproses dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) disertai dengan Bilyet Giro untuk dipindah bukukan kerekening sekda, selanjutnya bendahara setda membuat cek sejumlah yang diajukan oleh PPTK ;
Bahwa, yang tanda tangan SPM adalah Plt Sekda bukan Sekdanya, karena Sekdanya ikut pencalonan bupati ;
Bahwa, terdakwa mulai jadi Bupati saksi lupa, tapi berakhirnya tanggal 3 Mei 2011 ;
Bahwa, saat pencairan itu Bupatinya adaalah terdakwa ini ;
Bahwa, sesuai berita acara point 11 dan 12 saksi tidak melakukan penelitian, yang saksi verifikasi angkanya yang ada di DPA jadi nilainya saja;
Bahwa, saat pengajuan pencairan persyaratannya sudah lengkap ;
Bahwa, ganti rugi tanah untuk kepentingan umum menjadi kewenangan dan tanggung jawab SKPD yang bersangkutan, tidak ada hubungan dengan bupati tetapi dengan PA ;
Bahwa, kewenangan untuk pelaksanaan pengguna anggaran adalah Bupati, dasarnya Permendagri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
KAMARUDDIN
Bahwa, saat pembebasan lahan untuk keperluan jalan saksi menjabat sebagai Plh. Sekretaris Daerah pada tanggal 10 November 2010;
Bahwa, pejabat yang sebelumnya ikut calon bupati ;
Bahwa, saksi tahu bahwa ada kegiatan pembebasan lahan setelah menerima undangan dari Polres Natuna pada tanggal 17 Juli 2014, sebelumnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pencairan dana pembebasan, karena saksi hanya menjabat satu bulan saja, pertengahan Desember 2-010 sudah ganti ;
Bahwa jabatan saksi sebelumnya adalah Asisten II, saat itu Bupatinya Terdakwa;
Bahwa, saksi tidak memproses SPM;
Bahwa, dalam berita acara penyidik poin 7 saksi ada mengatakan bahwa tidak dibentuk panitia , saat itu tidak membacanya dan saksi tandatangan saja, saksi tidak ada mengatakan seperti itu, jadi keterangan itu saksi bantah dan saksi cabut, keterangan dipersidangan yang benar bahwa saksi tidak tahu mengenai SK. Panitia tersebut;
Bahwa serah terima Sekda tidak ada serah terima berkas;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
MUCHTAR AHMAD
Bahwa, Di tahun 2010 saksi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan ;
Bahwa saat dipanggil penyidik kedudukan saksi sebagai Kabag Tapem Kab.natuna menggantikan Asmiyadi, karena Asmiyadi mutasi;
Bahwa, tanah yang dibebaskan tersebut sudah menjadi asset Negara;
Bahwa, saat ini sertipikatnya masih dalam proses;
Bahwa, karena tahun 2010 tidak dipergunakan, maka untuk pensertipikatan dianggarkan lagi pada tahun 2012;
Bahwa, sebagai Kabag Agraria adalah Sdr. Bachtiar ;
Bahwa anggaran diusul oleh kabag dan Kasubbag ;
Bahwa, pada saat saksi menjabat Kabag Tapem ada kegitan pembebasan tanah yang luasnya dibawah 1(satu) Ha, dan membentuk SK. Panitia, karena SK tersebut berlaku untuk satu tahun anggaran;
Bahwa, masa berlaku SK tersebut tergantung pada DPA;
Bahwa, SK itu berlaku untuk satu tahun kegiatan sebelum ada SK yang baru ;
Bahwa, wajib buat SK baru;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyetakan cukup;
HASNIMAR
Bahwa, pada tahun 2010 saksi honorer di di Bagian Tapem Kab.Natuna, saat itu Kabag dan Kasubagnya Asmiyadi dan Bachtiar ;
Bahwa, atas perintah Bakhtiar yang sudah dipersiapkan konsepnya saksi mengetik surat keputusan kompensasi;
Bahwa, saat itu Bupati Natuna adalah Pak Raja Amirullah ;
Bahwa, saksi diperintahkan oleh Bakhtiar tersebut diruang Tapem setelah pembayaran;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak pernah diberi sesuatu apapun kepadanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
RISWANDI
Bahwa, saksi adalah sebagai pemilik lahan yang dibebaskan seluas 840 M2 ;
Bahwa, uang ganti rugi yang saksi terima sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) sama dengan di kwitansi jumlahnya;
Bahwa, yang menentukan harga ganti rugi adalah kesepakatan antara pihak tata pemerintahan dengan para pemilik tanah;
Bahwa, lokasi tanah saksi yang dibebaskan terletak di Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna untuk pembangunan jalan menuju kantor dewan ;
Bahwa, sesuai yang diminta oleh pihak Tapem yang saksi serahkan kepada pihak Tapem adalah fotocopi sertipikat, yang aslinya masih sama saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
BUDIYANTO
Bahwa, saksi adalah sebagai pemilik lahan yang dibebaskan ;
Bahwa, gantirugi yang saksi terima sebesar Rp. 7.000.000,-
Bahwa, uang tersebut saksi terima dari Rudi sekitar akhir tahun 2010 karena saksi waktu itu tidak ada;
Bahwa, saksi member kuasa kepada Rudi untuk pengambilan uang;
Setelah diperlihatkan kwitansi jumlah uang yang tertera sebesar Rp. 16.100.000,- dan tandatangan yang tertera bukan tandatangan saksi;
Bahwa, yang menentukan harga ganti rugi adalah kesepakatan antara pihak tata pemerintahan dengan para pemilik tanah;
Bahwa, keterangan saksi di penyidik sudah benar semuanya;
Bahwa, yang saksi serahkan kepada pihak Tapem adalah fotocopi sertipikat tanah yang aslinya masih sama saksi, karena yang diminta oleh Tapem adalah fotocopi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
ABDUL MAJID
Bahwa, saksi adalah pemilik lahan yang dibebaskan seluas 854 meter persegi yang terletak di Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna untuk pembangunan jalan menuju kantor DPRD Natuna ;
Bahwa, jumlah uang ganti rugi yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp. 42.700.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), namun yang saksi terima Rp.38.000.000,-
Bahwa, uang saksi terima diruang Tapem Kantor Bupati Natuna pada akhir Desember 2010 ;
Bahwa, mengenai potongan saksi tidak tahu;
Bahwa, sebelumnya ada pertemuan di kantor Tapem membicarakan harganya, dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan harga antara pihak Tata Pemerintahan dengan para pemilik tanah;
Bahwa, uang ganti rugi sudah saksi terima, yang saksi serahkan kepada Tapem adalah fotocopi sertipikat tanahnya sesuai dengan permintaan pihak Tapem;
Bahwa, jalan tersebut mem berikan manfaat bagi masyarakat Natuna;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
ARPAN Bin M. ALAM
Bahwa, pekerjaan saksi adalah sebagai honorer di staf Tapem sejak tahun 1998 yaitu Kabagnya Asmiyadi dan Kasubbagnya Bachtiar ;
Bahwa, yang saksi kerjakan pada tahun 2010 untuk pembebasan lahan tersebut adalah, saksi melaksanakan perintah Saksi Bakhtiar untuk mengambil cek ke saksi Riska selaku Bendahara, kemudian mencairkan cek tersebut di Bank Riau pada tanggal 23 Desember 2010 dan tanggal 28 Desember 2010 ;
Bahwa, saksi mencairkan cek di Bank Riau sebanyak 2 (dua) kali, pencairan cek pertama sebesar Rp. 1.054.200.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 920.077.250,- uang tersebut saksi serahkan kepada Asmiyadi;
Bahwa, pencairan pertama saksi pergi mencairkan cek sendiri ke Bank Riau, kemudian saksi Asmiyadi menelepon saksi dan menanyakan apakah cek tersebut telah selesai dicairkan, kemudian setelah cek dicairkan dan akan di bawa saksi kembali ke kantor, saksi Asmiyadi sudah ada di parkiran bank Riau dan meminta kepada saksi untuk dibawa oleh Asmiyadi ke kantor Tapem. Kalau pencairan kedua , saksi diperintah oleh saksi Bakhtiar untuk mencairkan cek kembali di Bank Riau, kemudian setelah cek tersebut dicairkan kemudian dibawa saksi ke kantor Tata Pemerintahan. Setibanya di kantor saksi bakhtiar tidak ada di ruangan, kemudian saksi membawa pencairan uang tersebut ke Asmiyadi dan menyerahkannya kepada saksi Asmiyadi selaku Kabag Tata Pemerintahan ;
Bahwa atas pencairan 2 kali itu apakah saksi ada diberi upah sebesar Rp.3 000.000,- ;
Bahwa, saksi tidak tahu yang menghitung uang untuk dibagikan ke masayarakat pemilik lahan;
Bahwa, untuk pencairan tanggal 23 Desember 2010 saksi melihat siang itu uangnya dibagi langsung ke pemilik lahan;
Bahwa, saat saksi menyerahkan uang ke Asmiyadi, pemilik lahan belum ada yang datang ke kantor ;
Bahwa, pada saat pengambilan uang pertama sudah diserahkan kepada Asmiyadi karena dia menyusul saksi ke bank, seharusnya uang itu diserahkan kepada PPTK yaitu Bachtiar karena Bachtiar tidak ada di kantor saat itu ;
Bahwa, saksi tahu pencairan tersebut untuk pendanaan pembebasan lahan pembangunan jalan menuju kantor Dewan Natuna ;
Bahwa, saat saksi diberi uang oleh Asmiyadi, saksi dipanggil ke ruangannya dibilang ini beli rokok;
Bahwa yang saksi terima adalah dalam bentuk bilyet giro tapi diganti cek, kemudian yang menuliskan cek tersebut adalah Riska sebagai Staf Keuangan;
Bahwa, benar pernyataan saksi dalam BAP poin 10;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
ZULKARNAEN
Bahwa, pekerjaan saksi adalah PNS dDi kantor Desa ;
Bahwa, pada tahun 2010 bertugas sebagai Staf di kantor kelurahan Bandarsyah ;
Bahwa, saksi pernah ikut mengukur lahan yang dibebaskan yang terletak Dikelurahan Bandarsyah milik Ahmad Busri dan Hadi Candra sekitar pertengahan tahun 2010, luasnya saksi lupa ;
Bahwa, pengukuran itu dilakukan dalam rangka pembebasan lahan oleh pemerintah kota Natuna ;
Bahwa, waktu pengukuran pemilik tanahnya ada;
Bahwa, hasil pengukurannya dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangan oleh Lurah dan pemilik lahan ;
Bahwa berita acara yang ada di Penyidik itu sudah benar;
Bahwa, saksi tidak tahu pemilik tanahnya 2 orang, saksi hanya menjalankan perintah;
Bahwa, saksi tidak tahu adanya keterlibatan BPN dan Dinas PU dalam pengukuran, yang jelas waktu pengukuran bersama pemilik tanah;
Bahwa setelah pengukuran hasilnya saksi serahkan ke pemilik tanah dan ditandatangani oleh Lurah Bandarsyah;
Bahwa, tugas saksi adalah sebagai petugas ukur dari kelurahan
Bahwa, hasil pengukuran tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi oleh pemilik lahan;
Bahwa pengukuran tersebut saksi lakukan atas permintaan saksi Darwisj selaku Lurah Bandarsyah;
Bahwa, saksi tidak memiliki keahlian dalam pengukuran, tapi saya pernah ikut pelatihan dari BPN Natuna ;
Bahwa, saksi mengukur berdasarkan penunjukan pemilik tanah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
JARMIN SIDIK
Bahwa, jabatan saksi saat pembebasan tahun 2010 adalah Camat Bunguran Timur termasuk wilayah Kelurahan Sei Ulu dan Kel.Bandarsyah ;
Bahwa, benar dibuka jalan oleh Dinas PU Natuna dan Kontraktor pada tahun 2007/ 2008, baru tahun 2010 setelah dituntut oleh pemilik lahan dengan demontrasi, maka dilakukan pembayaran pada tahun 2010 ;
Bahwa, ada pertemuan di Kelurahan Bandarsyah;
Bahwa, yang hadir selain Bapak Bupati, hadir juga Bapak Daeng Amhar selaku unsur Pimpinan DPRD Natuna, BPN Natuna (Bapak Sayu), Camat Bunguran Timur (saya ), Bapak Asmiyadi (Kabag Tapem ) Bapak Bahtiar (Bagian Tapem/ PPTK), Lurah Bandarsah (Bapak Darwis), Kepala Desa Sungai Ulu dan pemilik tanah ;
Bahwa, yang dibicarakan saat di bandarsyah adalah Masyarakat minta dibayarkan lahan mereka yang terkena pembangunan jalan ;
Bahwa, Terdakwa selaku Bupati ada membicarakan anggaran ganti rugi tanah telah tersedia di APBD tahun 2010 ;
Bahwa, sebagai camat saksi tidak termasuk Panitia 9;
Bahwa setahu saksi prosedur pembebasan lahan membentuk panitia pembebasan tanah yaitu tim 9 ;
Bahwa saksi hadir pada pertemuan di Kelurahan Bandarsyah karena diundang oleh lurah Bandarsyah secara lisan;
Bahwa, judul rapat di Kel. Bandarsyah adalah Permintaan masyarakat untuk dibayarkan lahannya oleh pemerintah karena sudah dibuat jalan;
Bahwa dari kecamatan tidak ikut mengukur tanah hanya mengetahui saja karena yang mengukur dari kelurahan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan keberatan;
SAYU SUPAAT
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pertanahan kabupaten Natuna dan jabatan saksi saat ini adalah Plt. Kaur Umum;
Bahwa, pada bulan November tahun 2010 Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna pernah diundang oleh Pemda Kabupaten Natuna, undangan tersebut adalah tentang rapat pembebasan tanah akibat dampak pembangunan jalan pering ke kantor DPRD baru tahun anggaran 2010;
Bahwa, karena yang menggundang bukan panitia pengadaan tanah jadi saksi hadir bukan sebagai anggota panitia ;
Bahwa rapat tersebut dihadiri oleh saksi Asmiyadi dan Bakhtiar serta dihadiri juga oleh terdakwa selaku Bupati Natuna Raja Amirullah dan Lurah Bandarsyah;
Bahwa dalam rapat tersebut saksi ada menyampaikan, untuk pembebasan tanah yang luasnya lebih dari 1 hektar harus menggunakan panitia pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007, Pragraf I, Pasal 14;
Bahwa terdakwa selaku Bupati Natuna ada mengirim surat nomor: 102/PEM/2010 tanggal 27 Mei 2010 beserta lampiran perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna;
Bahwa didalam surat Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan tersebut dikatakan untuk penerbitan surat keputusan penetapan lokasi diperlukan adanya rekomendasi dari Kantor Pertanahan Kab. Natuna;
Bahwa saksi membalas surat Bupati Natuna tersebut atas nama Kepala Kantor Pertanahan Natuna yaitu surat nomor : 16 /400.9-21.03/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 yang berisikan pada pokoknya meminta Bupati Natuna untuk melengkapi persyaratan yaitu lampiran foto copy alas hak/ surat keterangan kepemilikan/penguasaan tanah atas nama warga yang terkena pembebasan dan rincian biaya pertimbangan teknis pertanahan sebesar Rp. 37.607.940,- sesuai dengan PP nomor 13 tahun 2010 tanggal 22 Januari 2010;
Bahwa rincian biaya pertimbangan teknis wajib karena Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 berlaku dibulan maret sementara surat permohonan pertimbangan teknis pertanahan yang diajukan oleh Bupati Natuna tertanggal 27 Mei 2010;
Bahwa Kantor Pertanahan Kab. Natuna tidak pernah menerima surat rincian biaya pertimbangan teknis pertanahan dari terdakwa selaku Bupati Natuna, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tidak mengeluarkan rekomendasi dan menganggap tidak pernah ada pembebasan;
Bahwa dalam kenyataannya Pemerintah Daerah Kab. Natuna tetap melakukan pembebasan lahan, dan saksi baru tahu setelah ada pemeriksaan oleh penyidik Polres Natuna;
Bahwa saksi pernah malakukan pengukuran lahan tersebut atas permintaan penyidik Polres Natuna dengan luas keseluruhan 30.078M² ;
Bahwa seingat saksi pada tahun 2010 Pemerintah Daerah Kab. Natuna tidak ada membentuk Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan jalan menuju kantor DPRD;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembebasan lahan;
Bahwa yang harus membentuk panitia pengadaan tanah adalah Bupati;
Bahwa untuk pengadaan tanah tahun 2010 harus dibentuk Surat Keputusan Penetapan Panitia tahun 2010;
Bahwa camat setempat dan lurah / kepala desa wajib ikut dalam panitia pengadaan tanah;
Bahwa tanah yang wajib kena Pajak penghasilan (PPH) 5% adalah diatas Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa panitia penilai tanah adalah yang menilai harga sebagai dasar melakukan negosiasi;
Bahwa luas tanah yang diajukan terdakwa selaku Bupati dalam pertimbangan teknis adalah 13.488 m²;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya sebagian, menurut terdakwa adalah secara operasional pelaksanaan pembebasan tanah bukan merupakan tanggungjawabTerdakwa selaku Bupati, melainkan satker yaitu Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna;.
ABDUL RAZAK
Bahwa saksi merupakan salah satu pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan yang terletak di Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna;
Bahwa, berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan di kantor Tapem ditetapkan harga ganti rugi tanah sebesar Rp. 50.000,-/ M2
Bahwa saksi menerima ganti rugi sebesar Rp. 110.000.000,- yang dibayarkan sekitar bulan Desember 2010 untuk lahan seluas 20.000 M²;
Bahwa setelah diperlihatkan kwitansi pembayaran yang tertera dalam kwitansi ternyata jumlahnya sebesar Rp.193.200.000,-,
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan keberatan;
ASMIYADI, ST.,M.Si
Bahwa sumber dana kegiatan pembebasan lahan tahun 2010 menggunakan anggaran APBD TA 2010 sebesar Rp.2.020.000.000,- (dua miliar dua puluh juta rupiah);
Bahwa yang menjadi PPTK kegiatan pembebasan lahan tersebut ialah saksi Bakhtiar;
Bahwa untuk kegiatan pembebasan tanah menuju kantor DPRD ini tidak ada dibentuk panitia pengadaan tanah tahun 2010;
Bahwa yang berwenang membentuk panitia pengadaan tanah adalah Terdakwa selaku Bupati;
Bahwa pada saat pembebasan lahan tersebut, saksi ada memberitahu kepada terdakwa tentang pembentukan panitia pengadaan tanah dan tim penilai tanah namun pada saat itu terdakwa megatakan tidak perlu dibentuk panitia karena kegiatan ini adalah kompensasi dampak dari pembangunan jalan dan bukan pembebasan lahan;
Bahwa, pada tanggal 10 november 2010, ada dilakukan pertemuan di Kelurahan Bandarsyah yang dihadiri oleh terdakwa, saksi, Daeng Amhar, Bakhtiar, Lurah Bandarsyah dan pemilik tanah. Setelah selesai rapat saksi keluar bersama terdakwa, pada saat itu saksi bertanya dengan terdakwa, apakah membentuk panitia atau tidak, lalu terdakwa menjawab “lanjutkan”.
Bahwa benar pada tahun 2010 terdakwa adalah calon bupati natuna periode 2011-2016 dan saksi pernah memberikan bantuan dana kepada tim sukses terdakwa;
Bahwa terdakwa selaku bupati pernah menyurati Kepala BPN Natuna dengan no surat 102/PEM/2010 tanggal 27 mei 2010 tentang permohonan pertimbangan teknis pembebasan tanah menuju kantor DPRD Natuna;
Bahwa, atas permohonan tersebut Badan Pertanahan Nasional Kab Natuna telah membalas melalui surat nomor 16/400.9-21.03/VII/2010 tanggal 2 juli 2010 tentang Pertimbangan Teknis;
Bahwa terdakwa selaku Bupati tanpa melengkapi persyaratan pertimbangan teknis dari BPN Kab Natuna menetapkan lokasi kompensasi tanah akibat dampak jalan Pering menuju lokasi perkantoran DPRD Natuna;
Bahwa sekitar oktober 2010 asisten I (saksi marwan) mengumpulkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyampaikan pesan terdakwa selaku bupati untuk mensaving 10 % dari setiap kegiatan SKPD untuk menyukseskan terdakwa dalam pemilukada tahun 2011;
Bahwa uang saving kegiatan tata pemerintahan tidak saksi setor tetapi saksi bagikan kepada staf saksi dan sebagian saksi gunakan untuk memberikan kepada masyarakat agar mau memilih terdakwa;
Bahwa secara formil saksi bukan tim sukses terdakwa namun masyarakat tahu persis bahwa saksi adalah “orang” terdakwa, dan secara tidak resmi saksi adalah tim sukses terdakwa;
Bahwa cara saksi sebagai “orang” terdakwa adalah dengan membiayai kegiatan di 10 (sepuluh) Kecamatan;
Bahwa saksi pernah meminta terdakwa hadir dan membuka kegiatan yang saksi biayai seperti di Desa Ceruk, di Desa Sungai Ulu, di Desa Binjai;
Bahwa untuk membiayai kegiatan di 10 (sepuluh) kecamatan tersebut saksi mengeluarkan uang sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat di penyidikan dan persidangan terdakwa pernah berjanji untuk membantu saksi membayar uang pengganti;
Bahwa pada tahun 2010 saksi tidak mau melaksanakan kegiatan pembebesan lahan menuju kantor DPRD tersebut namun atas perintah terdakwa “harus dilaksanakan pembebasan tanah tersebut” ;
Bahwa pembuatan surat keputusan penetapan lokasi jalan menuju kantor DPRD Natuna setelah ada perintah dari terdakwa;
Bahwa, dalam pembebasan tanah tersebut saksi telah dihukum dalam perkara korupsi No. 06/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TPI, dengan hukuman penjara 2(dua) tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 367.935.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) subsidair 10(sepuluh) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa mengajukan keberatan mengenai :
Tidak ada perintah terdakwa untuk saving 10 % dari setiap kegiatan.
Bahwa saksi bukan tim sukses terdakwa
Bahwa asisten I bukan marwan, yang betul adalah Taslim.
Bahwa terdakwa tidak pernah bilang tidak perlu SK. Panitia
Terdakwa tidak ada mengatakan kepada saksi “lanjutkan”.
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
BAKHTIAR, SH
Bahwa kedudukan saksi adalah sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembebasan lahan fasum dan fasos jalan pering dan sungai ulu TA 2010.
Bahwa pembebasan lahan tersebut dimaksudkan untuk pembuatan jalan menuju kantor DPRD Kab Natuna;
Bahwa dana pembebasan lahan tersebut berasal dari APBD Kab Natuna TA 2010 sebesar Rp. 2.020.000.000,- (dua miliar dua puluh juta rupiah);
Bahwa saksi dan saksi asmiyadi melaksanakan pembebasan lahan tersebut tanpa di dasari pembentukan panitia pembebasan lahan oleh Bupati Natuna;
Bahwa pada tanggal 10 November 2010 saksi, saksi asmiyadi dan terdakwa pernah mengadakan sosialisasi di Kantor Lurah Bandarsyah ;
Bahwa yang mengukur luas tanah yang akan dibebaskan pada saat itu adalah saksi suratman dan saksi sudirman selaku staf kantor lurah bandarsyah;
Bahwa hasil negosiasi dengan para pemilik tanah per meter perseginya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa selaku Bupati Natuna pernah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional Kab Natuna dengan nomor 102/PEM/2010 tanggal 27 Mei 2010 yang pada pokoknya meminta rekomendasi BPN untuk pembebasan lahan dan yang mengantar surat tersebut ke BPN adalah saksi;
Bahwa Kepala BPN Kab Natuna membalas surat Bupati Natuna dengan Nomor surat 16/400.9-21.03/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010 yang pada pokoknya memberikan pertimbangan teknis dalam pembebasan lahan, namun terdakwa tidak mengindahkan persyaratan yang diajukan oleh BPN tersebut;
Bahwa Bupati Natuna ada mengeluarkan surat keputusan Nomor 331 Tahun 2010 tanggal 23 November 2010 tentang penetapan lokasi kompensasi tanah akibat dampak jalan pering menuju lokasi perkanoran DPRD Kab. Natuna Tahun 2010 tanpa melengkapi syarat-syarat teknis dari Badan Pertanahan Nasional Kab Natuna sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 2007;
Bahwa saksi ada meminta kepada saksi Riska selaku bendahara untuk menyiapkan cek pencairan sebesar Rp. 1.054.200.000,- dan pencairan kedua sebesar Rp. 920.077.250,-
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari saksi asmiyadi;
Bahwa, terhadap negosiasi harga dengan pemilik lahan tidak ada berita acara negosiasi dengan pemilik lahan;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada masyarakat “saudara tenang nanti akan dibayarkan”;
Bahwa, dalam pembebasan tanah tersebut saksi telah dihukum dalam perkara korupsi No. 07/Pid.Sus/TPK/2014/PN.TPI, dengan hukuman penjara 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
ROMI RATMI NOVIK
Bahwa, jabatan saksi pada tahun 2010 yaitu Kepala Bagian Hukum Kabupaten Natuna, yang mempunyai tugas pokok yaitu mengendalikan kegiatan dibidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi hukum yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Natuna;
Bahwa proses penerbitan surat keputusan (SK) yaitu SKPD mengusulkan draft SK ke bagian hukum untuk dilakukan pengecekan, setelah dinyatakan sesuai, kabag hukum memaraf SK tersebut, kemudian diserahkan ke Asisten yang membidangi SKPD tersebut untuk diparaf, setelah itu diserahkan kepada Sekda untuk diparaf, baru ditandatangani oleh Bupati;
Bahwa Surat Keputusan Bupati No 41 Tahun 2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang panitia pengadaan tanah adalah tidak berlaku atau tidak bisa digunakan untuk pembebasan tanah di Jalan Sei Pauh Kelurahan Bandarsyah dan Desa Sungai Ulu TA. 2010;
Bahwa Keputusan Bupati Natuna tentang Penetapan Lokasi Nomor 331 tahun 2010 tanggal 23 November 2010 adalah tidak ada paraf saksi sebagai Kabag Hukum;
Bahwa seharusnya keputusan penetapan lokasi harus melalui Kabag Hukum untuk di verifikasi, sinkronisasi, dan diberi nomor;
Bahwa pada tahun 2010 tidak ada panitia pengadaan tanah yang dibentuk;
Bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pembentukan panitia pengadaan tanah untuk setiap tahun anggaran hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
RISKA HANDAYANI, keterangan didepan Penyidik dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada saat kegiatan pembebasan lahan yang terletak di Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna tahun 2010 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Natuna;
Bahwa benar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) anggaran pembebasan lahan tersebut sebesar Rp.2.020.000.000 (dua milyar dua puluh juta rupiah);
Bahwa benar kegiatan tersebut berada dibagian Tata Pemerintahan, dimana saat itu yang menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan adalah Asmiyadi;
Bahwa benar dalam kegiatan pembebasan lahan tersebut Bakhtiar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Asmiyadi sebagai kuasa pengguna anggaran;
Bahwa benar pada saat saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Kab. Natuna saksi pernah memproses pencairan kegiatan pembebasan lahan Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna;
Bahwa benar proses pencairan tersebut adalah PPTK yaitu terdakwa Bakhtiar membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh Asmiyadi selaku kuasa pengguna anggaran yang diketahui oleh Pengguna Anggaran, kemudian diajukan kepada saksi, kemudian saksi membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan diajukan kepada Pejabat Penata Usaha Keuangangan (PPK) untuk diverifikasi setelah diverifikasi kemudian PPK membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan selanjutnya SPM diserahkan kepada BPKAD untuk diproses dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) disertai dengan Bilyet Giro untuk dipindah bukukan kerekening bendahara sekretariat daerah, selanjutnya saksi membuat cek sejumlah yang diajukan oleh PPTK;
Bahwa benar ada 2 kali nota dinas yang diajukan oleh terdakwa Bakhtiar yaitu Nota Dinas Nomor : 03-ND/ PEM-TNH/ 2010 tanggal 22 Desember 2010 perihal Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Pembebasan dan Pensertifikatan Tanah T.A 2010 dengan permintaan dana sebesar Rp.1.544.321.000 (satu milyar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Nota Dinas Nomor: 04-ND/ PEM-TNH/ 2010 tanggal 22 Desember 2010 perihal Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Pembebasan dan Pensertifikatan Tanah T.A 2010 dengan permintaan dana sebesar Rp.419.956.250 (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa benar dana dicairkan dengan sistim Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang;
Bahwa benar dana kegiatan pembebasan lahan yang terletak di Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna tahun 2010 telah dipindah bukukan seluruhnya kerekening bendahara pengeluran sekretariat daerah dan pencairan tersebut dilakukan 2 kali ;
Bahwa benar dengan diajukannya nota dinas tersebut saksi membuat Surat Permintaan Pembayaran yaitu Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Nomor : 0504/ SPP/ GU/ 1.20.03.01/ XII/ 10 tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp.1.553.256.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Nomor: 0505/ SPP/ TU/ 1.20.03.01/ XII/ 10 tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.419.956.250,- (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa benar pencairan pertama dengan SPM Nomor : 0504/ SPM/ GU/ 1.20.03.01/ XII/ 10 tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp.1.553.256.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan pencairan kedua SPM Nomor : 0505/ SPM/ TU/ 1.20.03.01/ XII/ 10 tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.419.956.250,- (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa benar setelah dana kegiatan pembebasan lahan tersebut dipindah bukukan kerekening bendahara pengeluaran kemudian Bakhtiar selaku PPTK meminta saksi untuk memcairkan;
Bahwa benar pada saat Bakhtiar meminta saksi untuk mencairkan dana kegiatan pembebasan lahan tersebut Bahktiar datang dengan membawa kwitansi pembayaran sementara dan memperlihatkan kepada saksi;
Bahwa benar saksi kemudian menyerahkan cek kepada saksi Arpan staf yang disuruh Bakhtiar untuk mengambil uang di Bank Riau Cabang Ranai;
Bahwa benar saksi kemudian membuat kwitansi pembayaran kepada pemilik lahan sebanyak 16 kwitansi;
Bahwa benar setelah uang pembebasan lahan tersebut dibayarkan kepada pemilik lahan kemudan saksi menandatangani kwitansi tersebut, yang mana kwitansi tersebut juga telah ditandatangani oleh Bakhtiar dan Asmiyadi selaku kuasa pengguna anggaran;
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah uang yang dibayarkan kepada pemilik lahan sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
SUDIRMAN, keterangan didepan Penyidik dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa, Bahwa saksi dalam keadaan sehat rohani dan jasmani serta mengerti memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidan korupsi pengadaan lahan tahun 2010 yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar saksi merupakan petugas ukur tanah di kantor Lurah Bandarsyah.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat atau keahlian dalam pengukuran tanah
Bahwa benar saksi melakukan pengukuran tanah terhadap pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kab Natuna untuk pembuatan jalan menuju kantor DPRD Kab Natuna;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
NILA MISDARTIANA, SH., keterangan didepan Penyidik dibacakan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa, Bahwa saksi dalam keadaan sehat rohani dan jasmani serta mengerti memberikan keterangan sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tahun 2010 yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa tugas pokok saksi yaitu mengendalikan kegiatan dibidang perundang-undangan, Bantuan Hukum, dan dokumentasi hukum yang berkaitan dengan pemerintah Kabupaten Natuna;
Bahwa proses dan penerbitan suatu Surat Keputusan (SK) yaitu SKPD mengusulkan draft SK ke Bagian Hukum untuk dilakukan pengecekan, setelah dinyatakan sesuai kemudian kabag hukum memparaf SK tersebut, kemudian diserahkan ke Asisten yang membidangi SKPD tersebut untuk diparaf, kemudian diserahkan kepada Sekda untuk diparaf, kemudian baru ditandatangani oleh Bupati;
Bahwa Surat keputusan Bupati No 41 Tahun 2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Panitia Pengadaan Tanah adalah tidak berlaku atau tidak bisa digunakan untuk pembebasan tanah di jalan sei pauh kelurahan bandarsyah dan desa sungai ulu TA 2010;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
DARSONO PURBA ( Saksi Verbal lisan/Penyidik Polres Natuna)
Bahwa, saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Kamaruddin dalam perkara pembebasan/pengadaan lahan tanah Fasum dan Fasos pembangunan jalan Sei. Pauh yang terletak di Desa Pring dan Desa Sei. Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna Tahun 2010.
Bahwa, sehubungan dengan BAP poin 7 , saksi menerangkan dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut tidak menggunakan panitia;
Bahwa, saksi dalam melakukan pemeriksaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya tekanan atau paksaan;
Bahwa, setelah berita acara pemeriksaan dibuat lalu saksi persilahkan kepada yang terperiksa untuk membacanya, setelah sesuai membubuhkan paraf pada setiap lembarnya;
Bahwa, setelah dilakukan konfrontir dengan saksi Kamaruddin, Saksi Kamarudin membenarkan kembali keterangannya yang tertera dalam BAP poin 7 ;
SAKSI AHLI DARI JPU, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
GUSDIWAL
Bahwa Ahli selaku mewakili BPKP Kepri pernah melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan/pengadaan lahan tanah Fasum dan Fasos pembangunan jalan Sei. Pauh yang terletak di Desa Pring dan Desa Sei. Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna dengan menggunakan APBD Tahun 2010.
Bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan ahli adalah :
Menghitung jumlah luas lahan yang dibayar
Menghitung jumlah luas lahan yang sebenarnya menurut kantor pertanahan kab natuna
Menghitung nilai pengeluaran dana yang dilakukan untuk pembangunan jalan menuju gedung DPRD TA 2010
Menghitung luas lahan yang diukur BPN dengan menggunakan harga kesepakatan dengan pemilik lahan
Menghitung nilai pajak penghasilan yang disetor ke kas Negara
Membandingkan nilai pembayaran yang dilakukan oleh bagian tapem dengan nilai pembayaran menurut luas yang sebenarnya dengan memperhitungkan pajak-pajak
Bahwa mekanisme pencairan uang harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga apabila terdapat uang yang dicairkan tanpa melewati mekanisme yang sah maka pencairan tersebut adalah tidak sah.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 367.935.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dalam penghitungan kerugian negara terlebih dahulu dilakukan eksposes selanjutnya oleh penyidik akan diberikan sejumlah data-data yang dimaksud serta alat-alat buktinya
Bahwa BPKP bukanlah menentukan perbuatan melawan hukum akan tetapi melakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Bahwa BPKP merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai tugas dan fungsi menghitung kerugian negara disamping BPK dan Akuntan Publik sepanjang diminta oleh Penyidik untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Mengenai penganalisaan , Ahli juga melihat langsung ke lapangan yang ditunjukkan oleh penyidik.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli, terdakwa membantah dan mengatakan bahwa BPKP tidak berhak melakukan penghitungan kerugian negara.
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa Ahli tetap dengan keahliannya;
M. THAMZI, SH. MH.
Bahwa, tahapan pelaksanaan pembebasan lahan berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007adalah sebagai berikut :
perencanaan dari instansi yang memerlukan tanah
Bupati meminta pertimbangan teknis kepada BPN
Bupati membuat analisa dalam penetapan lokasi dengan memperhatikan rekomendasi dari BPN
jika penetapan lokasi tersebut luasnya melebihi dari 1 (satu) hektar maka harus dibentuk panitia pengadaan tanah dengan surat keputusan Bupati;
Bahwa, apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan , hal tersebut bertentangan dengan peraturan tersebut diatas;
Bahwa mekanisme penentuan besaran nilai harga ganti rugi tanah yaitu mempedomani harga yang ditetapkan panitia penilai harga tanah / lembaga penilai harga tanah yang selanjutnya Panitia pengadaan tanah melakukan musyawarah dengan pemilik tanah untuk menetapkan besarnya ganti rugi tanah;
Bahwa dalam pembebasan lahan yang luas lebih dari 1 (satu) hektar tidak diperbolehkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) melakukan musyawarah dengan para pemilik tanah;
Bahwa fungsi panitia pengadaan tanah adalah untuk mengadakan penyuluhan, mengadakan penelitian dan identifikasi tanah, meneliti status hukum tanah, menilai penilaian tanah dari tim penilai tanah, musyawarah dengan pemilik tanah, menetapkan besaran ganti rugi, membuat berita acara pelepasan hak.
Bahwa Surat keputusan (SK) panitia pengadaan tanah terkait dengan tahun anggaran surat keputusan tersebut.
Bahwa tidak dapat digunakan surat keputusan (SK) panitia pengadaan tanah tahun 2009 untuk pengadaan tanah tahun anggaran 2010.
Bahwa selesainya tugas panitia pengadaan tanah setelah menyerahkan berkas pelepasan kepada instansi yang meminta pembebasan tanah tersebut.
Bahwa yang berhak mengukur luas tanah adalah Badan Pertanahan Nasional Kab Natuna.
Bahwa ganti rugi tidak dapat dibayarkan kepada pemilik tanah tanpa adanya panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Bupati.
Bahwa kebijakan Bupati tentang SK. Kompensasi tidak bisa dijadikan dasar ganti rugi.
Bahwa Bupati mengetahui diperlukannya panitia pengadaan tanah setelah Bupati penetapan lokasi yang ditandatanganinya.
Bahwa rekomendasi teknis dari Badan Pertanahan Nasional wajib diikuti dalam setiap pengadaan tanah.
Bahwa panitia pengadaan tanah tetap digunakan walaupun jalan sudah ada sebelumnya namun belum diganti rugi.
Bahwa dalam pertanahan tidak dikenal istilah penetapan lahan kompensasi namun yang dikenal adalah penetapan lokasi tanah.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli, terdakwa membantah dan mengatakan bahwa SK Panitia lahan 2009 berlaku untuk tahun 2010 karena tidak pernah dicabut;
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa, Ahli tetap dengan keahliannya;
DR. DAYAT LIMBONG, SH.M.Hum.
Bahwa, mekanisme pengadaan tanah berdasarkan Perpres No 65 Tahun 2006 Jo Perpres No 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah dan peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2007 tentang peraturan pelaksanaan pengadaan tanah yaitu : perencanaan, penetapan lokasi, pembentukan panitia pengadaan tanah, dan penyerahan berkas kepada satuan kerja yang memerlukan;
Bahwa isi pokok perencanaan adalah tujuan, luas tanah yang diperlukan, penggunaan tanah, dan sumber dana.
Bahwa pertimbangan teknis yang diminta oleh Bupati kepada kepala BPN harus terlebih dahulu ada sebelum Bupati menetapkan penetapan lokasi yang akan dibebaskan.
Bahwa didalam aturan pelaksana pengadaan tanah hanya Bupati yang berhak menetapkan lokasi.
Bahwa didalam aturan pelaksana pengadaan tanah juga hanya Bupati yang berhak menetapkan panitia pengadaan tanah dan tim penilai harga apabila tidak ada lembaga penilai.
Bahwa salah satu fungsi dari panitia pengadaan tanah adalah mengadakah penyuluhan / sosialisasi kepada para pemilik tanah yang akan dibebaskan.
Bahwa apabila pelaksanaan pengadaan tanah tidak sesuai dengan mekanisme yang sah maka hasil dari pengadaan tanah tersebut cacat hukum dan output nya tidak sah.
Bahwa apabila lokasinya sudah ada namun belum diganti rugi oleh pemerintah maka dalam pelaksanaannya wajib menggunakan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 jo peraturan presiden No 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah dan Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2007 tentang aturan pelaksana pengadaan tanah.
Bahwa SK. Panitia Pengadaan Tanah Tahun 2009 yang diperlihatkan didepan persidangan tidak dapat berlaku di Tahun 2010 karena kegiatan tahun 2010 dalam perkara Aquo adalah kegiatan tahun tunggal dimana Penetapan lokasi di tetapkan di tahun 2010.
Bahwa, sesuai mekanisme, setelah penetapan lokasi 2010 dilanjutkan dengan pembentukan SK Panitia pengadaan;
Bahwa luas tanah yang akan dibebaskan di atas 1 HA,maka wajib hukumnya menggunakan Panitia Pengadaan Tanah hal tersebut dapat di lihat dengan seksama dalam PerKaban Nomor 3 tahun 2007 pasal 14 ayat (1)
Bahwa, untuk Peraturan yang terbaru tahun 2014 terjadi perubahan dimana yang membutuhkan Panitia Pengadaan Tanah adalah untuk tanah seluas diatas 5 Ha, hal ini dilihat dari tempos dilicti dimana yang berlaku pada saat peristiwa aquo yang dimaksud di dalilkan dengan aturan yang berlaku pada saat itu.
Bahwa sepengetahuan Ahli istilah Penetapan lokasi Kompensasi, tidak dikenal dalam pembebasan tanah;.
Bahwa SK Panitia Lahan terbentuk untuk 1 (satu) Tahun Anggaran karena menyangkut tentang honor kepanitian yang di ambil dari mata anggaran APBD,dan juga terdapat lampiran untuk lokasi mana saja yang akan di bebaskan.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli, terdakwa membantah dan mengatakan bahwa SK Panitia lahan tahun 2009 berlaku untuk tahun 2010 karena tidak pernah dicabut.
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa, Ahli tetap dengan keahliannya;
DR. H. DARWINSYAH MININ, SH., MS
Bahwa, perbuatan melawan hukum pidana dalam UU Korupsi adalah delik formil.
Bahwa apabila terdapat perintah UU terkait jabatan sesorang, maka wajib baginya untuk melaksanakan perintah UU tersebut, apabila tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perintah UU maka hal tersebut dapat dipidana.
Bahwa apabila ada kewajiban Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan namun Bupati baik sengaja atau tidak sengaja (Dollus/Culpa) tidak melaksanakan kewajibannya maka perbuatan Bupati dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Bahwa ketika kebijakan kepala daerah mengakibatkan kerugian keuangan negara maka perbuatan tersebut menjadi perbuatan melawan hukum pidana.
Bahwa dalam Undang-Undang Korupsi No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, niat jahat /mensrea terlihat dari adanya tindakan sesorang dan harus ada permulaan pelaksanaan/perbuatan dan tidak perlu menunggu akibatnya.
Bahwa seluruh Tindak Pidana Korupsi berangkat dari hukum administrasi negara, kapan hal tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi, apabila ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara sehingga tidak perlu lagi adanya pengujian lagi peradilan adminstrasi negara dan menunggu putusan sehingga baru dapat dilihat apakah peristiwa tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli, terdakwa membantah dan mengatakan bahwa peristiwa ini masuk dalam hukum administrasi negara.
Menimbang, bahwa atas bantahan terdakwa, Ahli tetap dengan keahliannya;
SAKSI AD CHARGE
Drs. MARWAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi pernah menjabat Asisten I di Kabupaten Natuna pada tahun 2010 ;
Bahwa, saksi tidak pernah memimpin rapat SKPD dalam rangka meminta anggaran 10 % dari masing-masing dinas ;
Bahwa, saksi kenal dengan Asmiyadi, dia tidak pernah meminta 10 % untuk Bupati;
Bahwa, dalam kontek lainpun tidak pernah minta 10 % dari SKPD;
Bahwa, tugas saksi adalah membanru Sekretaris Daerah dan lain-lainnya
Bahwa, benar terdakwa ini mencalonkan sebagai Bupati yang berpasangan dengan Daeng Amhar ;
Bahwa, Kabag Tapem itu dibawah Asisten I yaitu saksi ;
Bahwa, saksi mengenai pengadaan tanah sama sekali tidak mengetahuinya;
Bahwa, mengenai pembebasan lahan yang berwenang adalah Asisten I bukan Asisten II atau III;
Bahwa, Asisten I membawahi kabag Tata Pemerintahan;
Bahwa yang memimpin rapat dalam rangka APBD perubahan tahun 2010 adalah Sekda, perubahan tersebut biasanya dilakukan bulan Agustus;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
SAKSI AHLI DARI TERDAKWA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
DR. SYAHRIR ADIL MAHMUD
Bahwa, jabatan Ahli saat ini adalah Direktur Pusat Informasi Keuangan Daerah ;
Bahwa, Ahli dalam perkara ini menerangkan tentang administrasi keuangan daerah;
Bahwa, Perpres No.36 Tahun 2005 yang telah dirubah dengan Perpres No.65 Tahun 2006 pada pasal 6 ayat 1 maksudnya dengan bantuan panitia adalah diperlukan sepanjang anggaran tersedia di ABPD;
Bahwa, untuk pelaksanaan pembayaran ganti rugi mempedomani NJOP tahun berjalan ;
Bahwa, tinggi rendah nilai harga yang diambil alih oleh KPA atau PA adalah sah sesuaikan dengan DPA ;
Bahwa, apabila KPA sudah membayar dengan menggunakan bantuan panitia, maka Bupati lepas, karena strukturnya sudah ada ;
Bahwa, apabila anggaran 2009 belum dibayar dan tahun 2010 dibayar yang bertanggung jawab dalam DPA tetap PA dan KPA ;
Bahwa, sebagai kepala daerah boleh membuat SK Kompensasi karena suatu keputusan kepala daerah adalah mengikat ;
Bahwa, berkaitan dengan SK. Kompensasi, karena sudah ada kegiatan dengan sudah dibangunnya jalan jadi tinggal dibayarkan, sebagaimana terbaca dalam DPA;
Bahwa, mengenai apakah SK penetapan lokasi sebagai dasar sah atau tidak pembayaran ganti rugi, menurut Ahli SK itu untuk menjaminkan saja ;
Bahwa, dalam proses pengadaan tanah apabila ada rekomendasi dapat digunakan ;
Bahwa, apabila anggaran DPA tahun 2010 maka pelaksanaannya tahun 2010 ;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila ada anggaran tahun 2009 tidak dilaksanakan dan dipergunakan tahun 2010 tanpa pengusulan, hal tersebut diperbolehkan apabila sudah dianggarkan dalam APBD, dasarnya Perubahan APBD ;
Bahwa, anggaran tanpa usulan diperbolehkan sesuai mekanisme seandainya minta dilanjutkan/DPA lanjutan ;
Bahwa, untuk pengusulan yang diperbolehkan adalah KPA, diluar KPA tidak boleh;
Bahwa, mengenai adanya perubahan dalam DPA, dari Pembebasan Tanah dan Sertipikasi, menjadi kompensasi, Pemerintah punya wewenang hanya dalam perubahan ;
Bahwa, dimuka persidangan diperlihatkan SK Tahun 2009 , menurut Ahli Surat Keputusan harus terbit setiap tahunnya untuk biaya-biaya dan honorarium yang dibebankan terhadap APBD ;
Bahwa, SK. Panitia tahun 2009 tersebut masih diberlakukan karena belum dicabut;
Bahwa, Kepala Daerah berwenang memerintahkan bendahara umum menghentikan pencairan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli, terdakwa membenarkan;
DR. MUZAKIR, SH., MH
Bahwa, perbuatan melawan hukum terbagi menjadi dua, yang pertama perbuatan melawan Hukum administrative dan perbuatan melawan hukum pidana;
Bahwa, Hukum Administrasi dan Hukum Pidana adalah 2 hal yang berbeda, domein Hukum Pidana prosesnya adalah pidana dan putusannya adalah pidana, sedangkan hokum administrasi prosesnya adalah administrasi dan putusannya adalah sanksi administrasi
Penyalahgunaan wewenang dalam kontek hukum pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu sumbernya dari penyalahgunaan wewenang administrasi dan dapat menggerakkan hukum pidana dengan dua syarat yaitu, pertama adanya niat orang atau sikap batin atau itikad buruk yang criminal dan yang kedua aspek subjektif dan objektif yang artinya harus ada suatu perbuatan orang untuk melakukan tindak pidana dan telah memenihi unsur unsur tindak pidana yang dilakukan.
Bahwa itikad buruk penyalahgunaan wewenang bersumber dari hukum administrasi dan itikad buruk yang criminal dengan motif jahat, maka administrasi tadi sebagai langkah persiapan mencapai tindak pidana yang akan dicapai. Sikap batin atau niat atau Itikad buruk dalam hukum pidana dapat dibaca dengan sikap batin lahiriah yaitu dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pidana dengan maksud tujuan tertentu.
Bahwa, Bupati sebagai pejabat dan bertindak atas jabatannya;
Bahwa, azas hukum pidana adalah siapa yang berbuat maka dialah yang bertanggung jawab dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, apa bila terorganisir atau adanya konsfirasi maka massing masing harus bertanggung jawab terhadap perbuatanya walaupun pelaku sifatnya hanya diam namun berkonsfirasi maka dapat dipidana;
Bahwa, terkait dengan pertimbangan teknis dari BPN terhadap pembebasan lahan dilihat dari konteknya yaitu normative terhadap aturan yang berlaku dan rekomendasi tersebut relevan maka harus berdasarkan aturan yang ada;
Bahwa berdasarkan peraturan Kepala BPN No 3 tahun 2007 bahwa pengadaan tanah lebih dari 1 Ha dibentuk panitia pengadaan tanah, maka itu menjadi kewajiban atau keharusan tanpa menyebutkan kata kata wajib atau harus;
Bahwa SK Panitia pengadaan tanah tergantung kepada objeknya dan disesuaikan dengan nomenklaturnya;
Bahwa, karena administrasi yang tidak dilaksanakan maka melanggar hukum administrasi;
Dalam hukum administrasi gradasinya terbagi menjadi 3 bagian yaitu itikad baik dan itikad tidak baik dan itikad buruk, bila dalam hukum pidana maka menjadi itikad buruk yang criminal;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli, terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Prof. DR. I GEDE PANTJA ASTAWA, SH., MH
Bahwa, Ahli adalah ahli dibidang Hukum Administrasi Negara dan Perundang-undangan;
Bahwa, dalam hukum administrasi negara haruslah dilihat dulu apakah ada perbuatan melawan hukum.
Bahwa, berbicara masalah kewenangan selalu berkaitan dengan hak dan kewajiban yang diberi undang-undang kepada yang bersangkutan, yang meliputi: tugas, hak, kewajiban, dan tanggungjawab;
Berkaitan dengan wewenang, berlaku azas spesialiter yaitu sujek hokum tertentu (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota) diberi kewenangan tertentu, namun apabila menyimpang dari kewenangan tersebut maka disebut sebagai penyalahgunaan wewenang;
Bahwa, syarat penyalahgunaan wewenang, yaitu : melampaui wewenang, mencampur-aduk wewenang dan bertindak sewenag-wenang;
Bahwa, menurut hukum administrasi, selama sebuah keputusan tidak dicabut maka keputusan tersebut tetap berlaku. Biesseking memuat keputusan yang final, mengikat, individual,punya akibat hukum.
Bahwa, dikatakan seseorang telah melakukan penyalahgunaan wewenang apabila dia menyimpang dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepadanya;
Bahwa, sepanjang ada nomenklatornya di APBD maka wajib hukumnya untuk mencairkan mata anggaran tersebut;
Bahwa, dalam suatu aturan haruslah ada kata wajib dengan memiliki akibat hukumnya atau ada sanksinya;
Bahwa terhadap segi asas legaliatas dalam pasal 1 ayat(2) KUHP dimana ditetapkan bahwa apabila ada aturan hukum yang berubah maka yang digunakan adalah aturan hukum yang menguntungkan bagi pelaku, namun dilihat dari sisi asas retroaktif dimana peraturan yang baru tidak dapat diperlakukan terhadap peristiwa sebelum aturan tersebut terbit.
Bahwa, peraturan BPN yang mengatur pelaksanaan pengadaan tanah wajiblah diikuti ;
Bahwa, apabila Bupati masuk dalam panitia pengadaan tanah maka keberadaannya di kelurahan Bandarsyah tidak dapat di depersalahkan, namun apabila tidak termasuk, maka dapat dipertanyakan, dalam hal kewenangan apa yang digunakan oleh Bupati tersebut hadir dalam sosialisasi tersebut;
Bahwa, SK. Panitia tahun 2009 yang di perlihatkan dipersidangan tidak tertera tahun anggarannya, maka secara administrasi negara itu salah dan seharusnya Bupati merubahnya dengan cara di cabut atau di batalkan oleh Putusan Administarsi Negara.
Bahwa berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 :
setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah sah,
putusan hanya boleh dicabut oleh pembuat putusan itu sendiri atau berdasarkan putusan pengadilan;
Bahwa, terhadap sesuatu yang salah namun tetap dilaksanakan maka dapat dianggap legal sepanjang tidak ada yang mencabut atau membatalkannya adalam putusan Adminstrasi Negara.
Bahwa Bupati tidak boleh mencampur-aduk wewenang
Bahwa, dalam sebuah keputusan dikenal adanya istilah “praduga pragmatach artinya suatu keputusan yang belum dicabut dapat digunakan baik menyimpang atau tidak;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa mengajukan pertanyaan :
Laporan pertanggungjawaban terdakwa selaku Bupati Natuna sudah diaudit dan diterima, namun 2(dua) tahun kemudian oleh BPKP ditemukan kerugian Negara, bagaimana ?
Kebijakan Bupati dan pelaksanaan operasional di SKPD, apakah tanggungjawab ada pada Bupati ?
Menimbang, bahwa atas pertanyaan terdakwa, Ahli menyatakan sebagai berikut:
Terhadap laporan pertanggungjawaban yang sudah diaudit dan diterima, kemudian jika diperiksa kembali oleh pejabat yang tidak berwenang maka batal demi hokum, namun apabila dalam pertanggungjawaban tersebut ditemukan adanya indikasi pidana, maka BPKP wajib menyerahkan temuan tersebut kepada Penyidik;
Terhadap kebijakan Bupati dan operasional kegiatan, masing-masing memiliki tanggungjawab sesuai tugas dan fungsinya, siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa terhadap Ahli Prof. DR. I GEDE PANTJA ASTAWA, SH., MH yang diajukan sebagai ahli dalam perkara aquo, Penuntut Umum berpendapat, karena seluruh perkara korupsi berangkat dari Administrasi Negara, kapan masuk dalam tindak pidana korupsi apabila ada penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum dan kerugian Negara, selain itu oleh karena ini merupakan peradilan tindak pidana korupsi bukan Peradilan TUN, maka Penuntut Umum menolak Ahli dengan dalil Ius Curia Novit “ bahwa hakim adalah ahli hukum”;
Menimbang bahwa Terdakwa Drs. RAJA AMIRULAH. A.Pt. di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat Bupati Natuna sejak bulan Juni 2010 sampai dengan April 2011 ;
Bahwa, Terdakwa pernah wakil bupati dan pelaksana tugas Bupati sejak bulan April 2010, Jadi sebelum bupati plt dulu April 2010 s/d Juni 2010 ;
Bahwa, sebagai Bupati difinitif bulan Juni 2010 s/d Mei 2011 ;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya anggaran pembebasan tanah disatker Tata pemerintahan(Tapem) sejak jadi Bupati bulan Juni 2010 ;
Bahwa Terdakwa pernah mengirim surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab Natuna perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan, surat itu dari satker Tapem;
Bahwa, pada bulan Nopember 2010 Terdakwa disodorkan oleh Tapem tentang SK. penetapan kompensasi ;
Bahwa, Terdakwa membuat SK. penetapan kompensasi itu berdasarkan APBD;
Bahwa, manfaat SK. Kompensasi itu supaya pekerjaan dari SKPD lebih structural dan operasional karena telah sesuai dengan mekanismenya Jadi SK. Kompensasi yang terdakwa tanda tangan itu adalah untuk ganti rugi, berbeda SK. Penetapan Lokasi ;
Bahwa, isi SK kompensasi untuk pembangunan jalan seluas 39000 meter persegi, atau lebih dari 1(satu) Ha, dan sepengetahuan terdakwa diperlukan panitia pengadaan tanah, namun tidak dibentuk karena SK. Panitia itu sudah ada tahun 2009 dan belum dicabut sehingga masih berlaku, oleh karenya tidak perlu dibuat lagi;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu apakah SK. Panitia 2009 itu difungsikan atau tidak oleh KPA atau PA, mengenai hal tersebut adalah menjadi tanggungjawab satker Bagian Tata Pemerintahan ;
Bahwa, terdakwa pernah ikut pertemuan di kelurahan Bandarsyah yang di undang oleh Lurah Bandarsyah yaitu Darwis ;
Bahwa, kehadiran terdakwa pada pertemuan di Kel. Bandarsyah tersebut adalah untuk menentramkan masyarakatnya dikarenakan adanya unjuk rasa masyarakat pemilik lahan ke Lurah Bandarsah, yang hadir pada saat itu adalah Lurah Bandarsyah, Wakil Ketua DPRD Natuna dan pemilik lahan ;
Bahwa, terdakwa tidak ingat apakah dari BPN hadir atau tidak;
Bahwa, yang terdakwa sampaikan saat rapat itu adalah akan dibayarkan ganti-rugi tanah yang terkena jalan, karena sudah dianggarkan tahun 2009, namun yang membayarnya terdakwa tidak tahu karena terdakwa hanya diundang untuk menjelaskan atau sosialisasi;
Bahwa, diperlihatkan SK. Panitia Tahun 2009 kepada terdakwa, sosialisasi adalah tugas panitia bukan Tapem, menurut Terdakwa salah satu tugas Bupati memang secara spesifik tidak ada dalam sosialisasi tersebut tapi secara umum untuk menjaga ketertiban ;
Bahwa, terdakwa tidak ada mengatakan SK. Panitia tidak perlu dan tidak ada menyebut lanjutkan;
Bahwa, terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada Asisten I untuk mensaving dana 10% dari dana kegiatan;
Bahwa, terdakwa tidak pernah melakukan kegiatan olah raga dalam rangka kesuksesan tim;
Bahwa, yang mendanai kegiatan terdakwa dalam Pilkada adalah dari tim sukses terdakwa yaitu sumbangan dari pihak keluarga dan teman-teman terdakwa, bukan dari Asmiyadi ;
Bahwa, terdakwa tidak mengenal Saksi Sayu Supaat dari BPN pada tahun 2010, terdakwa mengenalnya saat dipersidangan, terdakwa tidak ingat apakah dia hadir saat pertemuan di Kelurahan Bandarsyah;
Bahwa, terdakwa tidak pernah membaca surat yang disampaikan oleh BPN;
Bahwa, Asmiyadi selaku KPA dan Bakhtiar selaku Kasubbag Agraria tidak pernah melaporkan mengenai pembebasan tanah kepada terdakwa, akan tetapi Asmiyadi pernah mengatakan mau mengundurkan diri;
Bahwa, dalam DPA tertera pembebasan lahan dan sertifikasi, hal tersebut merupakan payung hukum SK. Kompensasi;
Bahwa, terdakwa pernah mengajukan pertimbangan teknis kepada BPN Kab. Natuna sekitar bulan mei 2010 ;
Bahwa, kebijakan yang dilakukan terdakwa karena anggaran itu sudah ada dan siap untuk dibayarkan;
Bahwa, terdakwa tahu tentang pembentukan panitia pengadaan tanah adalah dari Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala BPN N0.3 tahun 2007 , dimana diatas 1(satu) Ha harus ada panitia;
Bahwa, terdakwa selaku Bupati dalam pengadaan tanah tidak menerbitkan keputusan penetapan lokasi dan panitia pengadaan, karena terdakwa telah merasa kegiatan itu sudah dilaksanakan sebagai tugas Bupati;
Bahwa, tim penilai harga tanah sudah ada pada tahun 2009, sehingga terdakwa tidak perlu lagi membentuknya;
Bahwa, dasar terdakwa mengatakan SK. Panitia tahun 2009 masih berlaku untuk pengadaan tanah tahun 2010, sepanjang SK tersebut belum dicabut dinyatakan masih berlaku;
Bahwa, pihak Tapem sebelumnya tidak pernah mengusulkan anggaran tersebut, anggaran tersebut sudah ada pada tahun 2009 dan terdakwa tidak ada kaitannya dengan hal tersebut;
Bahwa, panitia itu sifatnya membantu, maksudnya panitia tersebut tidak harus ada, karena yang lebih berperan adalah Bagian Tata Pemerintahan;
Bahwa, yang berwenang melakukan pengukuran adalah BPN,
Bahwa, pada tanggal 23 Nopember 2010 terdakwa ada membuat SK Kompensasi akibat dampak jalan, SK. tersebut dibuat berdasarkan Perda anggaran yang tersedia di APBD Tahun 2010;
Bahwa, terdakwa tidak mencampuri segi teknisnya karena sudah dilimpahkan ke satker Tapem ;
Bahwa, dalam pencairan pembayaran pembebasan lahan terdakwa tidak pernah menerima sesuatu;
Bahwa, Saksi Asmiyadi ada meng- sms terdakwa, tapi terdakwa tidak menjawab karena memang terdakwa tidak pernah berjanji apapun sama Asmiyadi ;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi, Ahli dan terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke muka persidangan, yaitu sebagai berikut :
1 (Satu) Rangkap surat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab Natuna yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab Natuna perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor : 102 / PEM / 2010 tanggal 27 Mei 2010 ( Legalisir).
1 ( satu ) Rangkap surat kepada Pemerintah Kab Natuna dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kab Natuna Perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor : 16 / 400.9-21.03 / VII / 2010 tanggal 02 Juli 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Bupati Natuna tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 45 Tahun 2010 tanggal 17 Februari 2010 ( legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Bupati Natuna tentang Bendahara Pengeluaran Nomor 221 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010 ( legalisir ).
1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab Natuna tentang PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Nomor 3 tahun 2010 Tanggal 09 Maret 2010 ( legalisir).
1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab Natuna Tentang PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 10 April 2010 (Legalisir).
1 ( Satu ) Rangkap SPP-GU Nomor 0571/SPP/GU/1.20.03,01/XII/10 tanggal 28 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap DPA Nomor : 1.20 1.20.03 26. 03. 5 2 Tanggal 10 September 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap SPP-UP Nomor : 0381/SPP/UP/1.20.03.01/X/10 tanggal 26 Oktober 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) Lembar SP2D Nomor : 12161/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) lembar SP2D Nomor : 12319/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) Rangkap BUKU KAS UMUM bulan Oktober 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu )Rangkap BUKU KAS UMUM Bulan Desember 2010 (Legalisir ).
1 ( satu ) Lembar LAPORAN REALISASI ANGGARAN tanggal 31 Desember 2010 ( Legalisir )
1 ( Satu ) Rangkap ( SPJ BELANJA FUNGSIONAL ) tanggal 31 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) Rangkap SPJ UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN ) tanggal 29 Desember 2010 ( Legalisir )
2 ( Dua ) Rangkap Nota Dinas Nomor > 03-nd / PEM – TNH /2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab Natuna, Tanggal 13 Februari 2008.
1 ( satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 109 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 23 April 2008.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 284 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 22 September 2008.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 03 Februari 2009.
1 ( satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 171 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna Tahun Anggaran 2011, Tanggal 09 Juni 2011.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 294 Tahun 2012 Tentang Tentang Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab Natuna, Tanggal 19 September 2012.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 305 Tahun 2013 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 31 Juli 2013.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 109 / BKD / 2009 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural ESELON II, III, IV dan V dilingkungan Pemerintahan Kab Natuna, Tanggal 30 September 2009.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 101 / BKD / 2011 Tentang Pengangkatan / Pemindahan Dalam Jabatan Struktural ESELON II, III, IV dan V dilingkungan Pemerintahan Kab Natuna, Tanggal 18 Juli 2011.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 131.21.225 Tahun 2010 Tentang PENGESAHAN PEMBERHENTIAN BUPATI NATUNA DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN WAKIL BUPATI NATUNA MENJADI BUPATI NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU, tanggal 25 Mei 2010 (Legalisir).
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 131.21.226 Tahun 2010 Tentang PENGESAHAN PEMBERHENTIAN WAKIL BUPATI NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU, tanggal 25 Mei 2010 (Legalisir).
1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Natuna tentang Penetapan Lokasi Nomor 331 tahun 2010 tanggal 23 November 2010 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Natuna Nomor : 800 / BKD / 753 / 2010. Tanggal 10 Desember 2010 ( Asli )
1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor : 11616/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor : 8519/SP2D/UP/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor 11790/SP2D/TU/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 ( Asli ).
2 ( Dua ) Lembar CEK ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atan nama SYAFI’I No. 0018/KEU/1.20.03.01/XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama IMALKO No. 0016/KEU/1.20.03.01./XII/10 Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama H MURSIDI AKTI No. 0017/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama EDISMAN No. 0019/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama BUDIYANTO No. 0022/KEU/1.20.0301./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama INDRI No. 0023/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama MUSTAMIN BAKRI No. 0024/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama UMARUDIN No. 0027/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama DEDI No. 0028/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli)
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama RISWANDI, ST No. 0025/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( asli )
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama ABD MAJID No. 0029/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama SURATMAN No. 0026/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama MUCTAR HADI No. 0015/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama HADI CANDRA No. 0020/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama AHMAT BUSRI No. 0030/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama ABD RAJAK No. 0021/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli
1 ( Satu ) lembar Surat Undangan Nomor : 03 – UND/ PEM/ - TNH/ 2010, tanggal tidak ada, bulan Nopember 2010, acara Rapat Pembebasan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Baru Tahun Anggaran 2010.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 12/ BA-PEM/ 2010, An. BDUL RAZAK.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 20/ BA-PEM/ 2010, An. ACHMAD BUSRI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 13/ BA-PEM/ 2010, An. HADI CANDRA.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tan.ah Nomor : 07/ BA-PEM/ 2010, An MUCTAR HADI
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 16/ BA-PEM/ 2010, An. SURATMAN.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 19/ BA-PEM/ 2010, An. ABD. MAJID.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 22/ BA-PEM/ 2010, An. RISWANDI. ST.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 18/ BA-PEM/ 2010, An. DEDY.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 17/ BA-PEM/ 2010, An. ROZALI HASAN.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 15/ BA-PEM/ 2010, An. MUSTAMIN BAKRI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 14/ BA-PEM/ 2010, An. INDRI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 13/ BA-PEM/ 2010, An. BUDI YANTO.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 11/ BA-PEM/ 2010, An. EDISMAN.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 09/ BA-PEM/ 2010, An. H. MURSIDI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 08/ BA-PEM/ 2010, An. IMALKO.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 10/ BA-PEM/ 2010, An. SYAFI’I.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan dipersidangan, baik saksi-saksi, ahli maupun Terdakwa, membenarkannya ;
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, Ahli, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan satu dengan lainnya, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Drs. RAJA AMIRULAH, A.Pt, adalah seorang Pejabat Negara yang memiliki kedudukan atau jabatan sebagai Bupati Kabupaten Natuna sejak bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Mei 2011 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-225 Tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Natuna dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Natuna menjadi Bupati Natuna Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Natuna Nomor : 1.20.1.20.03.26.02.52 tanggal 10 September 2010, Pemerintah Kabupaten Natuna memperoleh anggaran sebesar Rp. 2.020.000.000,- (dua miliar dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2010 untuk Pelaksanaan Proyek Pengadaan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna, yang terletak di Desa Sungai Ulu dan Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna;
Bahwa, dalam rangka penerbitkan keputusan penetapan lokasi, Terdakwa RAJA AMIRULLAH selaku Bupati Natuna ada mengajukan surat Nomor : 102/ PEM / 2010, tanggal 27 Mei 2010, perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna;
Bahwa, atas tanah permohonan yang diajukan oleh Terdakwa selaku Bupati Natuna, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna membalas melalui surat Nomor 16/400.9-21.03/VII/2010, tanggal 2 Juli 2010 yang isinya agar melengkapi syarat-syarat :
Fotocopi Alas Hak/Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Tanah atas nama warga yang terkena pembebasan;
Rincian biaya pertimbangan teknis pertanahan sesuai PP Nomor 13 Tahun 2010, tanggal 22 Januari 2010, sebesar Rp. 37.607.940,-
Namun persyaratan yang diajukan oleh BPN tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa, sehingga BPN tidak menerbitkan rekomendasi sebagai pertimbangan teknis;
Bahwa, pada tanggal 10 November 2010, telah diadakan rapat/sosialisasi Pembebasan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2010 di gedung serbaguna Kantor Kelurah Bandarsyah, yang dihadiri oleh : Terdakwa RAJA AMIRULLAH selaku Bupati Natuna, Saksi Daeng Amhar (Wakil DPRD Natuna), dari Bagian Tata Pemerintahan adalah Saksi Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dari BPN (Saksi Sayu Supaat), Lurah Bandarsyah dan sebagian pihak pemilik tanah, yang keseluruhannya bukanlah sebagai panitia pengadaan tanah;
Bahwa, dalam pertemuan tersebut Terdakwa selaku Bupati menyampaikan bahwa dalam DIPA tahun 2010 telah tersedia anggaran pengadaan tanah akibat dampak pembangunan jalan Pering ke Kantor DPRD dan terhadap lahan yang baru kena jalan akan dibayar, kemudian dari pihak BPN menjelaskan bahwa sesuai Perkaban No. 3 Tahun 2007 pada Bagian Pertama, Pragraf I, Pasal 14, dalam pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1(satu) Hektar harus membentuk Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa, Terdakwa selaku Bupati Natuna dalam pengadaan tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2010 tidak ada menerbitkan putusan penetapan lokasi dan tidak membentuk panitia pengadaan tanah;
Bahwa, sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan tanah tersebut diatas Terdakwa selaku Bupati mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 331 Tahun 2010, tanggal 23 November 2010 tentang Penetapan Lokasi Kompensasi Tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010;
Bahwa, kebijakan yang diterbitkan tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007 dan tidak dikenal dalam ketentuan pengadaan tanah, dalam DPA Tahun Anggaran 2010, nomenklatur anggaran pengadaan tanah yang tercantum didalamnya adalah “Pembebasan Lahan dan Pensertipikatan;
Bahwa, diperlihatkan dimuka persidangan susunan panitia pengadaan tanah tahun 2009 yaitu Keputusan Bupati Natuna No. 41 Tahun 2009, tanggal 3 Februari 2009 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Natuna, yang digunakan oleh Terdakwa sebagai panitia pengadaan tanah akibat dampak jalan Pering menuju lokasi perkantoran DPRD Natuna tahun anggaran 2010;
Bahwa, musyawarah penetapan harga ganti rugi dilakukan hanya berdasarkan kata sepakat antara pemilik tanah dengan pihak Tapem, tanpa melibatkan panitia dan tim penilai harga tanah;
Bahwa, besarnya harga ganti-rugi tanah yang disepakati tersebut sebesar Rp. 50.000,- per-meter persegi;
Bahwa, hasil pengukuran yang digunakan untuk pembayaran ganti rugi adalah hasil pengukuran pihak Tapem, dengan luas seluruhnya : ± 39.252 M2;
Bahwa, sebagian tanah masyarakat telah diukur oleh pihak Tapem sejak tahun 2008 sejak pembuatan jalannya;
Bahwa, atas permintaan penyidik, BPN ada melakukan pengukuran tanah yang dibebaskan dengan hasil seluas : 30.078 M2, pengukuran tersebut dilakukan setelah pembayaran ganti rugi;
Bahwa, yang diganti rugi adalah tanahnya sedangkan tanam-tumbuh yang berada diatas tanah tersebut tidak diganti rugi;
Bahwa, tanah masyarakat yang dibebaskan yang terdapat kebun karet, kelapa dan lain-lain, antara lain adalah : Saksi Abdul Razak, Syafe’i dan Suratman;
Bahwa, sampai saat ini masih terdapat adanya surat tanah yang belum dikurangi luas tanah yang telah dibebaskan, antara lain : Saksi Indri Abdul Rani, suratnya atau sertipikatnya masih berada pada pemilik tanah;
Bahwa, sesuai keterangan para Saksi selaku pemilik tanah dimuka persidangan, menerangkan bahwa kwitansi penerimaan gantirugi yang ditandatangani lebih dari satu rangkap, akan tetapi antara lembar pertama dengan lembar berikutnya terjadi perbedaan angka/besaran uangnya, angka pada lembar pertama lebih kecil dari angka pada lembar berikutnya, dan uang yang diterima oleh pemilik tanah adalah berdasarkan kwitansi lembar pertama yang angkanya lebih kecil. Keadaan ini dialami hampir seluruh peserta penerima gantirugi sebagaimana bukti kwitansi yang terungkap dipersidangan, antara lain yaitu:
Saksi Imalko Ismail, dalam kwitansi jumlah ganti rugi sebesar Rp. 102.200.000,- , namun yang diterma hanya sebesar Rp. 37.000.000,-
Saksi Hadi Chandra, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 218.400.000,- , namun yang diterma hanya sebesar Rp. 176.400.000,-
Saksi Ahmad Busri, dalam kwitansi jumlah ganti rugi yang tertera sebesar Rp. 469.000.000,- , namun yang diterma hanya sebesar Rp. 381.000.000,-
Saksi Edisman, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 114.100.000, namun yang diterma hanya sebesar Rp. 48.000.000,-
Saksi Abdul Razak, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 193.200.000, namun yang diterma sebesar Rp. 110.000.000,-
Saksi Muchtar Hadi, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 176.400.000, namun yang diterma sebesar Rp. 76.000.000,-
Saksi Umaruddin, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 81.200.000, namun yang diterma sebesar Rp. 69.000.000,-
Saksi Suratman, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 78.400.000, namun yang diterma sebesar Rp. 39.200.000,-
Bahwa, pembayaran ganti-rugi kepada pemilik tanah dilakukan pada bulan Desember 2010;
Bahwa, berdasarkan keterangan Ahli dari BPKP dan hasil perhitungan kerugian Negara dalam pelaksanaan pengadaan tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010, jumlah kerugian Negara sebesar Rp. 367.935.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kerugian tersebut dihitung berdasarkan jumlah dana yang dicairkan dan diterima oleh pihak Tapem seluas tanah yang diukur oleh pihak Tapem, dikurangi pajak, kemudian hasil pengurangan tersebut dikurangi dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN Natuna;
Bahwa, setiap penerima ganti rugi dikenakan pajak;
Dalam DPA anggaran yang tersedia sampai pada pensertipikatan tanah, namun hingga berakhirnya pelaksanaan pengadaan, tanah yang telah dibebaskan tersebut belum disertipikatkan;
Bahwa, dana ganti rugi tanah yang diserahkan oleh bendahara kepada pemilik tanah sebanyak 16 orang/17 kapling yang dibebaskan sebesar Rp. 1.962.100.000,- (satu milyar Sembilan ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari pihak Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Natuna yaitu Saksi Asmiyadi, ST, M.Si selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Tapem dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) dan Bakhtiar, SH selaku Kabag Agraria dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilakukan penuntutan persidangan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan melalui putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa Asmiyadi dan Terdakwa Bakhtiar telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pembebasan tanah tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010, yaitu perkara No. 06/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tpg, untuk Terdakwa Asmiyadi dihukum selama 2(dua) tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 367.935.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) subsider 10(sepuluh) bulan penjara; dan perkara No. 07/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tpg untuk Terdakwa Bakhtiar, SH dihukum selama 1(satu) tahun dan 3(tiga) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana korupsi, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti dan memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa mengingat Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. “Setiap Orang”;
Bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo bahwa unsur pertama “setiap orang”, istilah yang lazim dalam Perundang-undangan hukum pidana atau KUHP dengan menggunakan kata “barang siapa”, sehingga dengan demikian yang dimaksud setiap orang atau barang siapa, adalah orang atau orang-orang dan apabila telah terbukti memenuhi unsur-unsur delik yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka orang atau orang-orang itu disebut sebagai si pelaku atau si pembuat delik tersebut (Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi,Penerbit Mandar Maju Bandung, Tahun 2001, hal. 52 ) ;
Sedangkan menurut R.Wiyono, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) tersebut tidak ditentukan adanya suatu syarat, misalnya syarat pegawai negeri yang harus menyertai “setiap orang”, yang melakukan tindak pidana korupsi dimaksud Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, Tahun 2005, halaman 27 ) ;
Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan penafsiran otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan pengertian setiap orang, yaitu orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa bernama Drs. RAJA AMIRULAH, A.Pt. yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, jelas terdakwa sehat jasmani dan rohani dan dengan bebas telah memberikan keterangan yang dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa bernama Drs. RAJA AMIRULAH, A.Pt. yakni orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dan tuntutan maupun dalam Nota Pembelaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2 “Melawan Hukum” ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan/atau rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial ;
Bahwa menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, Tahun 2005, hal 125, menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum”.
Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 - 8, memberikan pengertian ”perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan dilapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun. Sifat dari perbuatan melawan hukum itu membawa akibat kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat, baik itu menyangkut peraturan-peraturan tertulis, khususnya peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat.”
Menimbang, bahwa walaupun sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 / P.UU.IV / 2006 tertanggal 25 Juli 2006, tetapi masih berlaku hanya sifat melawan hukum dalam arti formil, akan tetapi pada hakikatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifat melawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpuji. Demikian pula revisi ataupun perubahan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sampai saat ini belum ada, sehingga pengertian melawan hukum yang terkandung dalam aturan tersebut dapat dijadikan rujukan ;
Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Natuna Cq. Bagian Tata Pemerintahan memperoleh dana sebesar Rp. 2.020.000.000,- (dua miliar dua puluh juta rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Natuna Nomor : 1.20.1.20.03.26.02.52, tanggal 10 September 2010 untuk kegiatan Pengadaan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna, yang berlokasi di Desa Sungai Ulu dan Kelurahan Bandarsyah.
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai Pasal 5 dan Pasal 14, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Bupati adalah menerbitkan keputusan penetapan lokasi dan membentuk panitia pengadaan tanah, mengingat luas tanah yang akan dibebaskan tersebut melebihi dari 1(satu) Ha, namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa selaku Bupati mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 331 Tahun 2010, tanggal 23 November 2010 tentang Penetapan Lokasi Kompensasi Tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010, namun SK yang yang diterbitkan ini tidak sesuai atau tidak dikenal dalam peraturan perundangan yang berlaku tentang pengadaan tanah, padahal dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nomenklatur yang tertera jelas-jelas menyebutkan “Pembebasan Lahan dan Pensertipikatan”.
Menimbang, bahwa kemudian SK inilah yang dijadikan dasar oleh Saksi Asmiyadi selaku KPA dan Saksi Bakhtiar selaku PPTK yang berperan aktif melaksanakan pembayaran ganti-rugi tanpa melalui Penetapan Lokasi, tanpa adanya Panitia Pengadaan Tanah dan bahkan tanpa melibatkan Tim Penilai Harga Tanah dalam melakukan perhitungan nilai tanah;
Menimbang, bahwa sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan tersebut diatas terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna tahun 2010 sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut:
Tugas sosialisasi yang seharusnya dilaksanakan oleh panitia sesuai dengan kewenangannya, namun dalam kenyataannya dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Bupati Natuna, Saksi Daeng Amhar yang kebetulan saat itu keduanya mencalonkan diri sebagai Bupati (incumbent) dan Wakil Bupati, pihak Tapem, BPN yang bukan panitia pengadaan tanah;
Pembayaran ganti-rugi terhadap pemilik tanah yang dibebaskan tidak disaksikan oleh panitia pengadaan tanah, mengakibatkan terjadi penggelapan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah sebagaimana yang terungkap dipersidangan yaitu dengan cara, dimana kwitansi yang ditandatangani oleh penerima ganti-rugi terdiri dari lebih dari satu rangkap, akan tetapi antara lembar pertama dengan lembar berikutnya terjadi perbedaan angka/besaran uangnya, angka pada lembar pertama lebih kecil dari angka pada lembar berikutnya, dan uang yang diterima oleh pemilik tanah adalah berdasarkan kwitansi lembar pertama yang angkanya lebih kecil, sehingga penerima ganti-rugi tanah mengalami kerugian atas perilaku tersebut. Keadaan ini dialami hampir seluruh peserta penerima gantirugi sebagaimana bukti kwitansi yang terungkap dipersidangan, antara lain yaitu:
Saksi Imalko Ismail, dalam kwitansi jumlah ganti rugi sebesar Rp. 102.200.000,- , namun yang diterma hanya sebesar Rp. 37.000.000,-
Saksi Hadi Chandra, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 218.400.000,- , namun yang diterma hanya sebesar Rp. 176.400.000,-
Saksi Ahmad Busri, dalam kwitansi jumlah ganti rugi yang tertera sebesar Rp. 469.000.000,- , namun yang diterma hanya sebesar Rp. 381.000.000,-
Saksi Edisman, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 114.100.000, namun yang diterma hanya sebesar Rp. 48.000.000,-
Saksi Abdul Razak, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 193.200.000, namun yang diterma sebesar Rp. 110.000.000,-
Saksi Muchtar Hadi, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 176.400.000, namun yang diterma sebesar Rp. 76.000.000,-
Saksi Umaruddin, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 81.200.000, namun yang diterma sebesar Rp. 69.000.000,-
Saksi Suratman, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 78.400.000, namun yang diterma sebesar Rp. 39.200.000,-
Berdasarkan Perkaban No. 3 Tahun 2007, ganti rugi kepada pemilik tanah bukan hanya terhadap tanah saja akan tetapi juga terhadap tanam tumbuh, bangunan dan benda-benda lain yang berada diatas tanah tersebut, namun dalam kenyataannya, pihak Tapem selaku pengelola pengadaan tanah tidak membayar gantirugi atas tanam tumbuh yang berada diatas tanah yang dibebaskan, padahal diantara para peserta penerima ganti-rugi tersebut ada yang memiliki kebun kelapa, karet dan lain-lain, antara lain : Saksi Abdul Razak, Sapii dan Suratman;
Kewenangan pengukuran tanah yang seharusnya dilakukan oleh BPN, namun kenyataan dilapangan diukur oleh pihak Tapem dengan hasil luas seluruhnya 39.252 M2, berbeda dengan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN lebih kecil yaitu seluas 30.078 M2, sehingga terjadi selisih bayar seluas 9.174 M2, padahal ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak Tapem kepada pemilik tanah, adalah berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak Tapem;
Berdasarkan Perkaban No. 3 Tahun 2007, Pasal 27, 28 dan 29, untuk menentukan besarnya nilai ganti rugi kepada pemilik tanah haruslah melalui perhitungan Tim Penilai Harga Tanah dengan mempedomani NJOP tahun berjalan, harga pasar, status dan letak serta hal-hal lain yang berkaitan, sehingga diperoleh nilai harga senyatanya atau sewajarnya, namun dalam kenyataannya harga ganti yang dibayarkan oleh Tapem kepada pemilik tanah hanyalah berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak Tapem sebesar Rp. 50.000,-/M2 tanpa melalui proses perhitungan sebagaimana yang ditentukan oleh aturan berlaku, sehingga menurut Majelis harga yang ditetapkan tersebut sulit untuk dipertanggungjawabkan, meskipun demikian berdasarkan fakta dipersidangan, perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP terhadap perkara aquo adalah mengacu kepada harga Rp. 50.000,- / M2 tersebut;
Adanya surat tanah hingga saat ini belum dikurangi luas tanah yang dibebaskan, antara lain atas nama : Saksi Indri Abdul Rani (alm.)
Dalam DPA anggaran yang tersedia sampai pada pensertipikatan tanah, namun hingga berakhirnya pelaksanaan pengadaan, tanah yang telah dibebaskan tersebut belum disertipikatkan sebagai asset Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa RAJA AMIRULAH selaku Bupati Natuna yang tidak menerbitkan SK. Penetapan Lokasi, dan tidak membentuk Panitia Pengadaan Tanah bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Bupati Natuna, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan PP No 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, karena disamping merugikan hak-hak rakyat sebagai pemilik tanah juga dapat merugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa bersangkutan dengan jabatan dan kewenangan Terdakwa selaku Bupati, maka dakwaan yang paling tepat diterapkan kepada Terdakwa adalah Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, dimana Pasal 3 merupakan pasal yang dapat dikenakan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, disamping hal itu Terdakwa juga dituntut melakukan tindak pidana dengan perbarengan atau bersama-sama dengan Saksi Asmiyadi dan Bakhtiar berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap bahwa tindak pidana korupsi terbukti adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu Majelis sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan subsidiaritas melanggar Pasal 3 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur melawan hukum didalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi dan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka Majelis tidak akan membuktikan unsur selanjutnya dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primair, dan oleh karenanya terdakwa harus pula dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan primair tersebut tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya didalam dakwaan subsidiair, dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ;
Ad. 1. ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya, dan telah dinyatakan telah terpenuhi dan sah menurut hukum, maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkannya;
Ad. 2 “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”;
Ad. 3 “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka terhadap unsur ke-2 dan unsur ke-3 tersebut diatas akan diurai secara sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua dan unsure ketiga yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan, adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal.983);
Kewenangan, adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal.1272);
Kesempatan, adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal.1030);
Sarana, adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal.999);
Jabatan, adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal.448);
Kedudukan, adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal.278);
Menguntungkan, adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (hal.1249);
Sedangkan Moyan dan Large Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi (Drs. PAT. Lumintang, SH) dalam bukunya Delik-delik Khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (hal.145);
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hokum ( Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur kedua dan ketiga yang bersifat alternatif ini, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara yang salah dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa Drs. RAJA AMIRULAH, A.Pt, dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa Drs. RAJA AMIRULAH, A.Pt, adalah seorang Pejabat Negara yang memiliki kedudukan atau jabatan sebagai Bupati Kabupaten Natuna sejak bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Mei 2011 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-225 Tahun 2010, tanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Natuna dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Natuna menjadi Bupati Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa Drs. RAJA AMIRULAH, A.Pt yang telah mempunyai kedudukan atau jabatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang ada padanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Natuna Nomor : 1.20.1.20.03.26.02.52 tanggal 10 September 2010, Pemerintah Kabupaten Natuna memperoleh anggaran sebesar Rp. 2.020.000.000,- (dua miliar dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2010 untuk Pelaksanaan Proyek Pengadaan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna, yang terletak di Desa Sungai Ulu dan Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas sebagai pedoman pelaksanaannya haruslah mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Nasional RI No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 5 ketentuan tersebut, maka dalam rangka penerbitkan keputusan penetapan lokasi, Terdakwa RAJA AMIRULLAH selaku Bupati Natuna mengajukan surat Nomor : 102/ PEM / 2010, tanggal 27 Mei 2010, perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan, atas tanah yang akan dibebaskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, kemudian atas permohonan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna membalas melalui surat Nomor 16/400.9-21.03/VII/2010, tanggal 2 Juli 2010 yang isinya agar melengkapi syarat-syarat :
Fotocopi Alas Hak/Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Tanah atas nama warga yang terkena pembebasan;
Rincian biaya pertimbangan teknis pertanahan sesuai PP Nomor 13 Tahun 2010, tanggal 22 Januari 2010, sebesar Rp. 37.607.940,-
Menimbang, bahwa pertimbangan teknis tersebut diatas adalah bahan bagi Terdakwa untuk melakukan pengkajian tentang kesesuaian rencana pembangunan dari segi aspek tata ruang, penatagunaan tanah, social ekonomi, lingkungan serta penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah. Dan atas dasar pertimbangan teknis dan kajian itulah dapat dipastikan apakah pelaksanaan pengadaan tanah tersebut memerlukan panitia atau tidak, dan sebagai pedoman untuk menetapkan susunan panitia sesuai dengan bidang/instansi teknis terkait dengan peruntukan tanahnya, semisal, lokasi tanah yang dibebaskan tersebut adalah tanah pertanian dan terdapat pula benda-benda diatasnya seperti tanam-tumbuh maka salah satu dari anggota panitianya diambil dari Instansi Pertanian, apabila diatas tanah yang dibebaskan terdapat bangunan maka salah satu anggotanya diambil dari Dinas Pekerjaan Umum untuk menghitung nilai kerugian atas bangunan tersebut, demikianlah seterusnya. Namun dalam kenyataannya syarat yang diajukan oleh BPN tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Terdakwa, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana yang dimohon oleh Terdakwa, padahal menurut menurut Ahli Dr. Dayat Limbong, SH.MHum dimuka persidangan pertimbangan teknis harus terlebih dahulu ada sebelum Bupati menerbitkan penetapan lokasi tanah yang akan dibebaskan.
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa belum memperoleh rekomendasi tersebut akan tetapi kegiatan pengadaan tanah tetap dilaksanakan sebagaimana terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Bahwa, berdasarkan keterangan Saksi Asmiyadi, Saksi Sayu Supaat, Saksi Daeng Amhar dan saksi lainnya dan dibenarkan oleh Terdakwa, bahwa pada tanggal 10 November 2010, atas undangan Lurah Bandarsyah telah diadakan rapat/sosialisasi Pembebasan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2010 di gedung serbaguna Kantor Kelurah Bandarsyah, yang dihadiri oleh : Terdakwa RAJA AMIRULLAH selaku Bupati Natuna, Saksi Daeng Amhar (Wakil DPRD Natuna) yang kebetulan pada saat bersamaan keduanya berpasangan mencalonkan diri sebagai Bupati (Incumben) dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna, kemudian dari Bagian Tata Pemerintahan adalah Saksi Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dari BPN (Saksi Sayu Supaat), Lurah Bandarsyah dan sebagian pihak pemilik tanah, yang keseluruhannya bukanlah sebagai panitia pengadaan tanah. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa selaku Bupati menyampaikan bahwa dalam DIPA tahun 2010 tersedia anggaran pengadaan tanah akibat dampak pembangunan jalan Pering ke Kantor DPRD, kemudian dari pihak BPN menjelaskan bahwa sesuai Perkaban No. 3 Tahun 2007 pada Bagian Pertama, Pragraf I, Pasal 14, dalam pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1(satu) Hektar harus membentuk Panitia Pengadaan Tanah, dan memang dalam kenyataannya luas yang tanah yang akan dibebaskan tersebut lebih dari 1(satu) hektar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sayu Supaat dari BPN Natuna pada saat pertemuan/sosialisasi di Kelurahan Bandarsyah yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Bupati Natuna, mengatakan bahwa bilamana dalam pengadaan tanah melebihi 1(satu) hektar wajib menggunakan panitia pengadaan tanah yang ditetapkan oleh Bupati dan keterangan Saksi Asmiyadi, setelah pertemuan diatas selesai, saat berada diluar gedung, Saksi Asmiadi ada mengatakan kepada Terdakwa, bahwa pembebasan tanah diatas 1(satu) Ha harus pakai panitia, tetapi karena sifatnya kompensasi apakah perlu membentuk panitia atau tidak “lanjutkan”, jawab Terdakwa. Artinya kata “lanjutkan” yang diucapkan oleh Terdakwa adalah merupakan instruksi kepada Saksi Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran agar kegiatan pengadaan tanah segera dilaksanakan meski tanpa adanya panitia pengadaan tanah;
Menimbang, bahwa dari keterangan-keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang mengatakan ia sendiri hadir dalam pertemuan di Kelurahan Bandarsyah, diperoleh petunjuk sesuai Pasal 188 ayat (2) KUHAP, bahwa Terdakwa mengetahui untuk pembebasan tanah tersebut harus dibentuk panitia pengadaan tanah karena luas tanah yang akan dibebaskan tersebut melebihi dari 1(satu) Ha, namun ketentuan tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, hal ini bertentangan dengan Pasal 14 Perkaban No. 3 Tahun 2007 tersebut, disisi lain sebagai pedoman pelaksanaan pembebasan tanah Terdakwa malah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 331 Tahun 2010, tanggal 23 November 2010 tentang Penetapan Lokasi Kompensasi Tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010, yang tidak sesuai atau tidak dikenal dalam peraturan tentang pengadaan tanah, padahal dalam DPA nomenklatur tersebut telah jelas-jelas disebutkan “Pembebasan Lahan dan Pensertipikatan, dan SK inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Saksi Asmiyadi selaku KPA dan Saksi Bakhtiar selaku PPTK yang berperan aktif melaksanakan pembayaran ganti-rugi tanpa melalui Penetapan Lokasi, tanpa pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan bahkan tanpa melibatkan Tim Penilai Harga Tanah dalam melakukan perhitungan nilai tanah;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya panitia pengadaan tanah, dan tanpa melibatkan Tim Penilai Harga Tanah dalam melakukan perhitungan nilai tanah maka mekanisme pengadaan tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna tahun 2010 yang dilakukan Saksi Asmiyadi selaku KPA dan Saksi Bakhtiar selaku PPTK tidak sesuai atau menyimpang dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2007, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara, sebagaimana terungkap dipersidangan, sebagai berikut:
Tugas sosialisasi yang seharusnya dilaksanakan oleh panitia sesuai dengan kewenangannya, namun dalam kenyataannya dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Bupati Natuna, Saksi Daeng Amhar yang kebetulan saat itu keduanya mencalonkan diri sebagai Bupati (incumbent) dan Wakil, pihak Tapem, BPN yang bukan panitia pengadaan tanah;
Proses tawar menawar dengan pemilik tanah langsung dilakukan oleh pihak Tapem (Asmiyadi dan Bakhtiar ) dengan pemilik tanah tanpa melibatkan panitia pengadaan tanah dan Tim Penilai Harga Tanah, proses tawar mana mengabaikan ketentuan Pasal 8, 9 Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah, dimana harga tanah adalah nilai tanah dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan;
Pembayaran ganti-rugi terhadap pemilik tanah yang dibebaskan tidak disaksikan oleh panitia pengadaan tanah, hal ini mengakibatkan terjadinya penggelapan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah sebagaimana yang terungkap dipersidangan yaitu dengan cara, dimana kwitansi yang ditandatangani oleh penerima ganti-rugi terdiri dari lebih dari satu rangkap, akan tetapi antara lembar pertama dengan lembar berikutnya terjadi perbedaan angka/besaran uangnya, angka pada lembar pertama lebih kecil dari angka pada lembar berikutnya, dan uang yang diterima oleh pemilik tanah adalah berdasarkan kwitansi lembar pertama yang angkanya lebih kecil, kemudian saat penerima menandatangani lembar berikutnya petugas hanya membuka sedikit saja sehingga tidak kelihatan angka yang tertera diatasnya. Keadaan ini dialami hampir seluruh peserta penerima gantirugi sebagaimana bukti kwitansi yang terungkap dipersidangan, antara lain yaitu:
Saksi Imalko Ismail, dalam kwitansi jumlah ganti rugi sebesar Rp. 102.200.000,- , namun yang diterma hanya sebesar Rp. 37.000.000,-
Saksi Hadi Chandra, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 218.400.000,- , namun yang diterma hanya sebesar Rp. 176.400.000,-
Saksi Ahmad Busri, dalam kwitansi jumlah ganti rugi yang tertera sebesar Rp. 469.000.000,- , namun yang diterma hanya sebesar Rp. 381.000.000,-
Saksi Edisman, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 114.100.000, namun yang diterma hanya sebesar Rp. 48.000.000,-
Saksi Abdul Razak, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 193.200.000, namun yang diterma sebesar Rp. 110.000.000,-
Saksi Muchtar Hadi, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 176.400.000, namun yang diterma sebesar Rp. 76.000.000,-
Saksi Umaruddin, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 81.200.000, namun yang diterma sebesar Rp. 69.000.000,-
Saksi Suratman, dalam kwitansi jumlah ganti rugi tertera sebesar Rp. 78.400.000, namun yang diterma sebesar Rp. 39.200.000,-
Berdasarkan Perkaban No. 3 Tahun 2007, ganti rugi kepada pemilik tanah bukan hanya terhadap tanah saja akan tetapi juga terhadap tanam tumbuh, bangunan dan benda-benda lain yang berada diatas tanah tersebut, namun dalam kenyataannya, pihak Tapem tidak membayar gantirugi atas tanam tumbuh yang berada diatas tanah yang dibebaskan, antara lain terhadap kebun kelapa /karet milik : Saksi Abdul Razak, Sapii dan Suratman;
Kewenangan pengukuran tanah yang seharusnya dilakukan oleh BPN, namun kenyataan dilapangan diukur oleh pihak Tapem dengan hasil luas seluruhnya 39.252 M2, berbeda dengan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN lebih kecil yaitu seluas 30.078 M2, sehingga terjadi selisih seluas 9.174 M2, padahal ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak Tapem kepada pemilik tanah, adalah berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak Tapem, sehingga terjadi kelebihan bayar kepada pemilik tanah;
Berdasarkan Perkaban No. 3 Tahun 2007, Pasal 27, 28 dan 29, untuk menentukan besarnya nilai ganti rugi kepada pemilik tanah menurut ketentuan haruslah melalui perhitungan Tim Penilai Harga Tanah dengan mempedomani NJOP tahun berjalan, harga pasar, status dan letak serta hal-hal lain yang berkaitan, sehingga diperoleh nilai harga senyatanya atau sewajarnya, namun dalam kenyataannya harga ganti yang dibayarkan oleh Tapem kepada pemilik tanah hanyalah berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak Tapem sebesar Rp. 50.000,-/M2 tanpa melalui proses perhitungan sebagaimana yang ditentukan oleh aturan berlaku, sehingga menurut Majelis harga yang ditetapkan tersebut sulit untuk dipertanggungjawabkan, meskipun demikian berdasarkan fakta dipersidangan, perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP terhadap perkara aquo adalah mengacu kepada harga Rp. 50.000,- / M2 tersebut;
Adanya surat tanah hingga saat ini belum dikurangi luas tanah yang dibebaskan, dan suratnya masih berada ditangan pemilik antara lain atas nama : Saksi Indri Abdul Pani (alm.)
Dalam DPA anggaran yang tersedia sampai pada pensertipikatan tanah, namun hingga berakhirnya pelaksanaan pengadaan, tanah yang telah dibebaskan tersebut belum disertipikatkan sebagai asset Negara;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Natuna tanggal 3 Februari 2009, No. 41 Tahun 2009 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Natuna adalah masih berlaku dan dapat digunakan untuk pelaksanaan pengadaan tanah akibat dampak pembangunan jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna tahun 2010, menurut Majelis adalah sesuatu keliru, karena dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 jelas menyebutkan bahwa “ Untuk keperluan pengadaan tanah bagi satu kesatuan pembangunan untuk kepentingan umum dalam 1(satu) tahun anggaran atau lebih (multi years), cukup dibentuk dan dilaksanakan oleh 1(satu) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota”. Artinya untuk pelaksanaan pengadaan tanah 1(satu) tahun anggaran atau “lebih” maksudnya yang bersifat multi years cukup dibentuk dan dilaksanakan oleh 1(satu) Panitia Pengadaan Tanah. Oleh karenanya SK. Panitia Pengadaan Tanah No. 41 Tahun 2009 karena sifatnya bukan multi years, maka hanya berlaku untuk satu tahun anggaran saja yaitu tahun 2009, dan tidak berlaku untuk tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu pendapat Terdakwa maupun Panasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan SK. No. 41 Tahun 2009 berlaku dan dapat digunakan untuk kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2010 dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa, perbuatan Terdakwa RAJA AMIRULLAH yang tidak membentuk panitia pengadaan tanah dalam pelaksanaan Proyek Pengadaan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna tahun 2010 adalah perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Natuna, sehingga memberikan keuntungan baik bagi pemilik tanah maupun terhadap Saksi Asmiyadi dan Saksi Bakhtiar sebagaimana telah terbukti dan dihukum dalam Perkara No. 06/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Tpg, tanggal 4 Agustus 2014 dan No. yang telah berkekuatan hukum tetap;
.Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4 “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ( Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Sedangkan kata “ dapat ”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagai mana halnya tindak pidana materiil (Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia hal. 45) ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur ke- 2 diatas, dimana unsur tersebut telah terbukti adanya kerugian Negara, sehingga dengan demikian unsur inipun telah terbukti, akan tetapi apakah kerugian negara tersebut dapat dihitung atau tidak, maka akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa jumlah dana yang telah dicairkan oleh pemerintah dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna untuk pembayaran ganti rugi dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna tahun 2010, seluas 39.252 M2/17 kapling (16 pemilik) adalah sebesar Rp. 1.962.100.000,- (satu milyar Sembilan ratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) sesuai kwitansi yang diperlihatkan dimuka persidangan, namun kenyataan dilapangan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN seluas 30.078 M2, jika dikali dengan harga yang disepakati Rp. 50.000,-/M2 berjumlah Rp. 1.503.900.000,- sehingga terjadi selisih bayar sebesar Rp. 458.200.000,- (empar ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), kemudian dikurangi pembayaran PPh 5% berdasarkan bukti setor sebesar Rp. 90.265.000,-(Sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga ditemukan kelebihan bayar atau identik dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 367.935.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.5 “Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalah mengatur tentang turut serta (Deelneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori Turut Serta (Deelneming) ini, ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Asmiyadi, ST.,M.Si dan Bakhtiar, SH;
Menimbang, bahwa jika dicermati dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud disini adalah turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa menurut Hooge Raad untuk adanya suatu perbuatan turut melakukan haruslah dipenuhi syarat - syarat, yaitu :
adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka ;
diantara para pelaku harus bersama- sama melaksanakan kehendak tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam turut serta atau medepleger, dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan ;
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medeplegen adalah cukup jika mereka sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang, sehingga tidak diperlukan syarat adanya perundingan atau permufakatan terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang dilarang (Prof. Satochid Kartanegara, SH : Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah, Bagian Kesatu, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 426) ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, surat, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum, yang selanjutnya akan diuraikan dalam pertimbangan apakah Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah akibat dampak pembangunan jalan Pering ke kantor DPRD tersebut juga melakukanya secara bersama-sama dengan Saksi Asmiyadi dan Saksi Bakhtiar atau saksi – saksi lainnya dengan peran masing-masing, Majelis akan mempertimbangkan hai-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, sebagaimana telah diuraikan pada unsure ad. 2 dan 3 diatas, pada tanggal 10 November 2010 telah diadakan pertemuan di Kantor Kelurahan Bandarsyah perihal Rapat Pembebasan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2010 yang dihadiri Terdakwa RAJA AMIRULLAH selaku Bupati Natuna, Saksi Daeng Amhar , Saksi Asmiadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Saksi Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dari BPN (Saksi Sayu Supaat), Lurah Bandarsyah dan sebagian pihak pemilik tanah, yang keseluruhannya bukanlah sebagai panitia pengadaan tanah. Dalam pertemuan tersebut Saksi Sayu Supaat dari pihak BPN telah menjelaskan bahwa berdasarkan Perkaban No. 3 Tahun 2007 pada Bagian Pertama, Pragraf I, Pasal 14, dalam pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1(satu) Hektar harus membentuk Panitia Pengadaan Tanah;
Menimbang, bahwa dari penjelasan tersebut diatas, dikaitkan dengan luas lokasi yang akan dibebaskan seluas ± 39.252 M2 (hasil ukuran pihak Tapem), sudah barang tentu Terdakwa RAJA AMIRULLAH, Saksi Asmiyadi dan Saksi Bakhtiar “mengetahui” bahwa pelaksanaan Pembebasan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2010 haruslah membentuk panitia pengadaan tanah, agar pelaksanaan kegiatan berjalan secara tertib sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan dalam aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa mengetahui pelaksanaan pengadaan tanah tersebut harus membentuk panitia dan bahkan harus menerbitkan keputusan penetapan lokasi, namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian untuk melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa selaku Bupati setelah mendengar pertanyaan dari Saksi Asmiyadi yang mengatakan, apakah perlu membentuk panitia atau tidak, Terdakwa tegas menjawab “lanjutkan”, artinya laksanakan saja meskipun tanpa panitia, dan selanjutnya untuk mendukung pelaksanaannya Terdakwa selaku Bupati mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 331 Tahun 2010, tanggal 23 November 2010 tentang Penetapan Lokasi Kompensasi Tanah Akibat Dampak Jalan Pering Menuju Lokasi Perkantoran DPRD Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2010, padahal kebijakan/ keputusan yang diterbitkan ini tidaklah sesuai atau tidak dikenal dalam peraturan tentang pengadaan tanah;
Menimbang, bahwa demikian halnya dengan Saksi Asmiyadi selaku Kuasan Pengguna Anggaran (KPA) dan Saksi Bakhtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), meskipun telah mengetahui pelaksanaan pengadaan tersebut harus menggunakan panitia, dan hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa selaku Bupati yang berwenang membentuknya, namun Saksi Asmiyadi dan Saksi Bakhtiar menuruti saja instruksi Terdakwa dan tetap melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah tanpa adanya panitia pengadaan tanah maupun SK. Penetapan Lokasi, bahkan tanpa melibatkan Tim Penilai Harga Tanah untuk melakukan perhitungan nilai harga tanah yang akan dibebaskan, hal ini bertentangan dengan Pasal 5, 14, 28 dan 29 Perkaban No. 3 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa dengan tidak dibentuknya panitia dan tim penilai harga tanah dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut, mengakibatkan terjadinya berbagai penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana yang telah dijelaskan pada unsure ad. 2 dan 3 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kegiatan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa adanya suatu perbuatan kerjasama yang saling mendukung antara Terdakwa RAJA AMIRULLAH selaku Bupati Natuna dengan Saksi Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Saksi Bakhtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), dimana disatu sisi Terdakwa memberi instruksi atau perintah agar kegiatan pembebasan tanah dilaksanakan, dengan mengatakan “lanjutkan”, disisi lain Saksi Asmiyadi melaksanakan perintah tersebut bersama-sama dengan Saksi Bakhtiar, meskipun masing-masing tersebut mengetahui bahwa Terdakwa tidak ada menerbitkan SK. Penetapan Lokasi dan tidak membentuk Panitia Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2010, dengan cara menyepakati harga ganti rugi tanah dengan para pemilik tanah tanpa melibatkan Tim Penilai Harga Tanah yang bukan merupakan kewenangannya, serta memproses pencairan dana dan pembayaran ganti-rugi kepada pemilik tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, A.Pt, Saksi Asmiyadi dan Saksi Bakhtiar secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan Negara, dan oleh karena itu perbuatan Terdakwa dapat dikwalifisir sebagai medepleger yang telah memenuhi semua unsur dari medepleger, sehingga dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa mengenai pasal selebihnya yang dijunctokan, yaitu pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pasal-pasal tersebut tidak mengatur tentang unsur dari perbuatan materiil yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi mengatur masalah pemberatan pidana berupa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan Hakim bagi pelaku perbuatan pidana yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Undang-undang RI No.31 Tahun 1999, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut dalam uraian pertimbangan unsur dan akan mempertimbangkannya bersama-sama pada saat mempertimbangkan barang bukti ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-1, ke-2, ke-3,ke-4, dan ke-5 dari pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut, maka dengan demikian dakwaan subsidiair tersebut di muka telah terbukti pula secara sah menurut hukum dan meyakinkan, sehingga dengan sendirinya telah terpenuhi pula bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut menurut Undang-undang adalah merupakan kejahatan yang disebut dengan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa tentang pledoi yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya dan dipertimbangkan sebagai berikut:
Tentang Pasal 1 ayat (2) KUHP dihubungkan dengan Perpres 40 tahun 2014.Terjadinya perubahan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan tanah yang dijadikan landasan hukum untuk mendakwa terhadap Terdakwa, maka menurut Pasal 1 ayat (2) KUHP maka terdakwa di berlakukan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan.
Menimbang, bahwa terhadap pledoi tersebut majelis pertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan asas hukum pidana setiap perbuatan pidana (criminal act) pasti ada pertanggung jawaban pidana (criminal liability), jadi setiap ada perbuatan pidana akan selalu dan di iringi dengan pertannggung jawaban pidana, kalaupun si pelaku tidak di pidana bukan karena tidak di minta pertanngung jawaban pidana, melainkan karena adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa atau meniadakan pertanggung jawaban pidana. Sehingga oleh karenanya terdakwa tidak di pidana.
Menimbang, bahwa terkait dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan ketika perbuatan itu di lakukan dan ketika terdakwa di lakukan penuntutan, haruslah di pandang dan diminta pertanngung jawaban itu dengan melihat tempus delicti/waktu ketika perbuatan itu di lakukan, bukan melihat peraturan perundangan ketika di lakukan penuntutan, karena peraturan perundangan yang berlaku ketika dilakukan penuntutan adalah berlaku sejak peraturan tersebut di undangkan bukan berlaku surut ke belakang atau yang di kenal dengan asas retroaktif.
Bahwa surat keputusan Bupati Natuna No. 41 tahun 2009 dapat dipergunakan dalam pengadaan tanah ini karena belum pernah di cabut dan masih berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap pledoi tersebut majelis pertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan jalan menuju gedung kantor Dewan seluas lebih dari 3 ha dan pelaksanaan pembayaran pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah adalah tahun 2010.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 3 tahun 2007 Bab IV Tentang Tata cara Pengadaan Tanah, Bagian Pertama tentang Untuk tanah yang luasnya lebih dar 1 (satu) hektar, Paragraf 1 tentang Pembentukan Panitia pengadaan tanah, dalam pasal 17 ayat (1) disebutkan “Untuk keperluan pengadaan tanah bagi satu kesatuan pembangunan untuk kepentingan umum dalam 1 (satu) tahun anggaran atau lebih (multi years), cukup dibentuk dan dilaksanakan oleh 1 (satu) panitia pengadaan tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa luas tanah yang dibebaskan adalah seluas 31.000 m2 dihubungkan dengan ketentuan pasal 17 ayat (1) dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 3 tahun 2007, maka dibentuknya atau keberadaan Panitia Pengadaan tanah mutlak/wajib ada.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pula bahwa pada tahun 2010 tidak ada atau tidak dibuat SK Panitia pengadaan tanah, yang menjadi pertanyaan selanjutnya dapatkah SK Bupati yang dibuat tahun sebelumnya dapat diberlakukan untuk tahun berikutnya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dan mempelajari secara seksama SK Bupati Nomor 41 tahun 2009 yang ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2009 dalam lampiran keputusan Bupati disebutkan bahwa susunan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Natuna :
-
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna
Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna
Kakan Pertanahan Kabupaten Natuna
Kadis Perkebunan Kabupaten Natuna
Kadin PU Kabupaten Natuna
Kadis Pertanian Kabupaten Natuna
Kepala Bappeda & Penanaman Modal Kabupaten Natuna
Kabag Hukum Setda Kabupaten Natuna
Kabag.PemerintahanSetda Kabupaten Natuna
: Ketua merangkap Anggota
: Wa.Ketua merangkap
Anggota
: Sekretaris merangkap
Anggota
: Anggota
: Anggota
: Anggota
: Anggota
: Anggota
: Anggota
Menimbang, bahwa anggaran pembebasan lahan untuk jalan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru disetujui dan di sahkan oleh anggota Dewan pada bulan Desember atau akhir tahun 2009, sementara SK Bupati Nomor 41 tahun 2009 itu ditetapkan pada tanggal 03 bulan Februari 2009 yaitu pada awal tahun 2009, sehingga bagaimana mungkin panitia sudah terbentuk sementara anggaran belum ada dan belum jelas, jadi logikanya anggarannya ada dan tersedia dulu baru dibentuk panitia, bukan sebaliknya, sehingga menurut Majelis tidak tepat dan tidak dapat SK Bupati nomor 41 tahun 2009 diberlakukan untuk pengadaan tanah di tahun 2010. Karena keberadaan Panitia itu mutlak di perlukan karena menyangkut dengan tanah, maka di perlukan/dibutuhkan lembaga penilai harga tanah yang harus di bentuk oleh Bupati/walikota ( Pasal 26 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan RI nomor 3 tahun 2007).
Perbuatan Bupati adalah Administrasi/diskresi karena tanah sudah ada sejak tahun 2007/2008.
Menimbang, bahwa PH terdakwa mendalilkan tanah yang akan dibayarkan ganti rugi sudah ada sejak tahun 2007/2008 dalam arti bukan pengadaan tanah baru, sehingga menjadi kebijakan bupati sebagai kepala daerah untuk membentuk panitia atau tidak, dengan membayarkan ganti rugi kompensasi atas tanah rakyat yang digunakan untuk jalan menuju kantor gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terhadap pledoi tersebut majelis pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan bahwa tanah-tanah rakyat yang ada di wilayah kelurahan Bandarsah menuju ke gedung DPRD, semula berupa tanah kebun yang di ambil dan ditimbun serta diratakan begitu saja untuk kepentingan jalan umum menuju ke Gedung DPRD tanpa ada ganti rugi atau denga kata lain di serobot oleh pemerintah. Tidak-lah serta merta dapat di artikan sebagai tanah yang sudah ada, karena secara yuridis formal tanah tersebut masih menjadi milik rakyat/masyarakat dan belum menjadi asset pemerintah, artinya kalau pemerintah ingin menjadikan tanah-tanah tersebut menjadi asset pemerintah, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2007, bilamana tanah tersebut kurang dari 1 hektar tidak perlu dibentuk panitia, namun bila tanah tersebut lebih dari 1 hektar maka di bentuk panitia, jadi perbuatan bupati bisa dikatakan sebagai suatu diskresi bilamana belum/tidak ada aturan yang jelas, namun bilamana sudah ada kerangka aturan yang jelas, maka Bupati tidak bisa membuat aturan sendiri, terlebih bilamana aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tidak terdapat unsur perbarengan dengan niat yang sama antara terdakwa dengan Asmiyadi selaku kabag Tapem.
Terhadap pledoi tersebut majelis pertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan bahwa terdakwa hadir pada pertemuan di kantor kelurahan Bandarsah yang pada pokoknya menyampaikan kepada masyarakat yang tanahnya dipergunakan untuk kepentingan jalan menuju kantor Gedung DPRD, akan dibayarkan ganti rugi, meskipun pada kesempatan tersebut telah ada penjelasan dari pihak BPN bahwa ganti rugi tersebut belum bisa di bayarkan karena belum ada panitia pengadaan tanah, juga belum ada lembaga penilai harga. Meskipun demikian terdakwa tetap membiarkan Kabag Tapem melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang digunakan untuk jalan menuju gedung DPRD tersebut.
Berdasarkan fakta pula bahwa Asmiyadi dinyatakan terbukti bersalah karena telah memanipulasi data/luas dan harga, dan di depan persidangan Asmiyadi menerangkan bahwa uang hasil dari manipulasi data/luas tersebut dipergunakan untuk kegiatan olah raga di beberapa kecamatan/desa dalam rangka terdakwa mencalonkan diri sebagai kandidat Bupati Natuna.
Menimbang, bahwa niat adalah sikap batin seseorang yang tidak nampak/abstrak, namun sikap batin tersebut akan nampak dan terlihat dengan adanya pelaksanaan/perbuatan.
Menimbang, bahwa terdakwa secara sadar mengerti dan mengetahui bahwa dalam rangka pembebasan tanah di perlukan adanya Panitia, namun terdakwa tidak melaksanakannya, andainya-pun terdakwa berdalih bahwa berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut telah ada SK Bupati tahun 2009, namun terdakwa tahu ketika di kelurahan bandarsah tidak ada Panitia yang dimaksud dalam SK tahun 2009 terlibat aktif kecuali Kabag Tapem. Artinya terdakwa tahu dan menyadari, sehingga Majelis berpendapat terdakwa telah melakukan dengan apa yang di kenal ommisionis (ommisionis delicten).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pledoi Penasihat Hukum terdakwa patut di kesampingkan.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah selayak dan seadilnya pula terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi ;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Natuna
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia siterpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya,ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis
Hakim kepada terdakwapun diharapkan untuk memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan Uang Negara secara tidak sah ;
Menimbang, sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I A dan Kelas I B di Semarang pada tanggal 27-30 September 2004,antara lain sebagai berikut :
“ Dalam perkara pidana, pertimbangan-pertimbangan memberatkan atau meringankan, tidak lain dari pertimbangan kenyataan atas rasa keadilan Hakim. Hakim adalah tangan keadilan, bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan Hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai, atau korban, tetapi juga keadilan untuk pelaku dan keluarganya. Rasa malu, tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang harus dipertimbangkan. Keadilan Hakim adalah keadilan komprehensif, bukan keadilan sesaat atau untuk kepentingan tertentu ……dst “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dihubungkan pula dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI seperti diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam Amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Propinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan kontribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim juga mempunyai cukup alasan selain menjatuhkan pidana penjara juga pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka cukup alasan pula untuk menetapkan pidana kurungan sebagai penggantinya ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun akibat dari perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, namun sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa tidak ada menikmati hasil korupsi, sehingga Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat akan ditetapkan statusnya di dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan Terdakwa tersebut adalah termasuk dalam ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mempertimbangkan ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.“
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt, dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.,- 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Rangkap surat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab Natuna yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab Natuna perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor : 102 / PEM / 2010 tanggal 27 Mei 2010 ( Legalisir).
1 ( satu ) Rangkap surat kepada Pemerintah Kab Natuna dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kab Natuna Perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor : 16 / 400.9-21.03 / VII / 2010 tanggal 02 Juli 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Bupati Natuna tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 45 Tahun 2010 tanggal 17 Februari 2010 ( legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap Surat Keputusan Bupati Natuna tentang Bendahara Pengeluaran Nomor 221 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010 ( legalisir ).
1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab Natuna tentang PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Nomor 3 tahun 2010 Tanggal 09 Maret 2010 ( legalisir).
1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab Natuna Tentang PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 10 April 2010 (Legalisir).
1 ( Satu ) Rangkap SPP-GU Nomor 0571/SPP/GU/1.20.03,01/XII/10 tanggal 28 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap DPA Nomor : 1.20 1.20.03 26. 03. 5 2 Tanggal 10 September 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap SPP-UP Nomor : 0381/SPP/UP/1.20.03.01/X/10 tanggal 26 Oktober 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) Lembar SP2D Nomor : 12161/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) lembar SP2D Nomor : 12319/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) Rangkap BUKU KAS UMUM bulan Oktober 2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu )Rangkap BUKU KAS UMUM Bulan Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) Lembar LAPORAN REALISASI ANGGARAN tanggal 31 Desember 2010 ( Legalisir )
1 ( Satu ) Rangkap ( SPJ BELANJA FUNGSIONAL ) tanggal 31 Desember 2010 ( Legalisir ).
1 ( satu ) Rangkap SPJ UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN ) tanggal 29 Desember 2010 ( Legalisir )
2 ( Dua ) Rangkap Nota Dinas Nomor > 03-nd / PEM – TNH /2010 ( Legalisir ).
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab Natuna, Tanggal 13 Februari 2008.
1 ( satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 109 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 23 April 2008.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 284 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Natuna Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 22 September 2008.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 03 Februari 2009.
1 ( satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 171 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna Tahun Anggaran 2011, Tanggal 09 Juni 2011.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 294 Tahun 2012 Tentang Tentang Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kab Natuna, Tanggal 19 September 2012.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 305 Tahun 2013 Tentang Panitia Pengadaan Tanah Kab Natuna, Tanggal 31 Juli 2013.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 109 / BKD / 2009 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural ESELON II, III, IV dan V dilingkungan Pemerintahan Kab Natuna, Tanggal 30 September 2009.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 101 / BKD / 2011 Tentang Pengangkatan / Pemindahan Dalam Jabatan Struktural ESELON II, III, IV dan V dilingkungan Pemerintahan Kab Natuna, Tanggal 18 Juli 2011.
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 131.21.225 Tahun 2010 Tentang PENGESAHAN PEMBERHENTIAN BUPATI NATUNA DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN WAKIL BUPATI NATUNA MENJADI BUPATI NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU, tanggal 25 Mei 2010 (Legalisir).
1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan MENTRI DALAM NEGRI REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 131.21.226 Tahun 2010 Tentang PENGESAHAN PEMBERHENTIAN WAKIL BUPATI NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU, tanggal 25 Mei 2010 (Legalisir).
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Natuna tentang Penetapan Lokasi Nomor 331 tahun 2010 tanggal 23 November 2010 (Asli).
1 ( Satu ) Lembar Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Natuna Nomor : 800 / BKD / 753 / 2010. Tanggal 10 Desember 2010 ( Asli )
Dikembalikan kepada Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna;
1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor : 11616/SP2D/GU/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor : 8519/SP2D/UP/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap SP2D Nomor 11790/SP2D/TU/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 ( Asli ).
2 ( Dua ) Lembar CEK ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atan nama SYAFI’I No. 0018/KEU/1.20.03.01/XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama IMALKO No. 0016/KEU/1.20.03.01./XII/10 Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama H MURSIDI AKTI No. 0017/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama EDISMAN No. 0019/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama BUDIYANTO No. 0022/KEU/1.20.0301./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama INDRI No. 0023/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama MUSTAMIN BAKRI No. 0024/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama UMARUDIN No. 0027/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama DEDI No. 0028/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli)
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama RISWANDI, ST No. 0025/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( asli )
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama ABD MAJID No. 0029/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama SURATMAN No. 0026/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama MUCTAR HADI No. 0015/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama HADI CANDRA No. 0020/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama AHMAT BUSRI No. 0030/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli ).
1 ( Satu ) Rangkap KWITANSI atas nama ABD RAJAK No. 0021/KEU/1.20.03.01./XII/10 ( Asli
1 ( Satu ) lembar Surat Undangan Nomor : 03 – UND/ PEM/ - TNH/ 2010, tanggal tidak ada, bulan Nopember 2010, acara Rapat Pembebasan Tanah Akibat Dampak Pembangunan Jalan Pering ke Kantor DPRD Baru Tahun Anggaran 2010.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 12/ BA-PEM/ 2010, An. BDUL RAZAK.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 20/ BA-PEM/ 2010, An. ACHMAD BUSRI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 13/ BA-PEM/ 2010, An. HADI CANDRA.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tan.ah Nomor : 07/ BA-PEM/ 2010, An MUCTAR HADI
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 16/ BA-PEM/ 2010, An. SURATMAN.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 19/ BA-PEM/ 2010, An. ABD. MAJID.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 22/ BA-PEM/ 2010, An. RISWANDI. ST.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 18/ BA-PEM/ 2010, An. DEDY.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 17/ BA-PEM/ 2010, An. ROZALI HASAN.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 15/ BA-PEM/ 2010, An. MUSTAMIN BAKRI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 14/ BA-PEM/ 2010, An. INDRI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 13/ BA-PEM/ 2010, An. BUDI YANTO.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 11/ BA-PEM/ 2010, An. EDISMAN.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 09/ BA-PEM/ 2010, An. H. MURSIDI.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 08/ BA-PEM/ 2010, An. IMALKO.
1 ( Satu ) lembar Berita Acara penyerahan Uang Kompensasi Tanah Nomor : 10/ BA-PEM/ 2010, An. SYAFI’I.
Dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna;
Membebankan kepada Terdakwa Drs. RAJA AMIRULLAH, Apt. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015, oleh kami : PARULIAN LUMBANTORUAN, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, FATHUL MUJIB, SH., MH, dan JONNI GULTOM, SH.,MH., Hakim dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Rabu, tanggal 17 Juni 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu NOR ASIKIN, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh FILPAN F.D LAIA, SH., MH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ranai dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
d.t.o d.t.o
FATHUL MUJIB, SH.MH PARULIAN LUMBANTORUAN., SH., MH.
d.t.o
JONNI GULTOM,SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o
NOR ASIKIN,SH