308/Pid.B/2015/PN.Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 308/Pid.B/2015/PN.Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
VENDY Als ALEX Als MICHAEL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa VENDY Als ALEX Als Michael tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Penggelapan Dalam Jabatan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan yang Dilanjutkan”sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 04 Februari 2015; - 4 (empat) lembar nota bon tanggal 9 Februari 2015; - 4 (empat) lembar nota bon tanggal 11 Februari 2015; - 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 13 Februari 2015; - 4 (empat) lembar nota bon tanggal 16 Februari 2015; - 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 23 Februari 2015; - 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 25 Februari 2015; - 4 (empat) lembar nota bon tanggal 27 Februari 2015; - 4 (empat) lembar nota bon tanggal 2 Maret 2015; - 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 4 Maret 2015; - 4 (empat) lembar nota bon tanggal 6 Maret 2015; - 1 (satu) lembar kertas rangkuman kekekurangan dan kelebihan dalam setiap setoran; - 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal tanggal 08 Oktober 2014; - 2 (dua) lembar bon hutang dan rincian dan rincian potongan gaji sdr. Vendy alex Michael als mchael; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Rince selaku karyawaan CV Anugrah Prima 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor: 308/Pid.B/2015/PN.Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : VENDY Als ALEX Als MICHAEL;
Tempat lahir : Pangkalpinang;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/10 Oktober 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : JL. Basuki Rahmat Gang Intani Rt.01 Kel. Bukit
Intan Pangkalpinang/ Jalan Nilam Kel. Bacang
Kec. Bukit Intan Pangkalpinang;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan CV. Anugerah Prima/ Karyawan
Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Bukit Semut Sungailiat:
Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 308/Pid.B/2015/PN.Sgl tanggal 21 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor : 308/Pid.B/2015/PN.Sgl tanggal 21 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa VENDY als ALEX als MICHAEL bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut " sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar nota bon tanggal 04 Februari 2015
4 (empat) lembar nota bon tanggal 09 Februari 2015
4 (empat) lembar nota bon tanggal 11 Februari 2015
3 (tiga) lembar nota bon tanggal 13 Februari 2015
4 (empat) lembar nota bon tanggal 16 Februari 2015
3 (tiga) lembar nota bon tanggal 23 Februari 2015
3 (tiga) lembar nota bon tanggal 25 Februari 2015
4 (empat) lembar nota bon tanggal 27 Februari 2015
4 (empat) lembar nota bon tanggal 02 Maret 2015
3 (tiga) lembar nota bon tanggal 04 Maret 2015
4 (empat) lembar nota bon tanggal 06 Maret 2015
1 (satu) lembar kertas rangkuman kekurangan dan kelebihan dalam setiap setoran
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 08 Oktober 2014
2 (dua) lembar bon hutang dan rincian potongan gaji Sdr. Vendy Alex Michael als Michael
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Rince CV. Anugrah Prima;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa terdakwa VENDY als ALEX als MICHAEL, Pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015, pada hari Rabu 25 Februari 2015, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015, pada hari Jumat 06 Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar itu dalam bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2015 bertempat di kantor CV. Anugrah Prima yang beralamat di Jalan Koba lama Km. 08 no. 430 Desa Beluluk Kec. Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya ditempat sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Dengan Sengaja dan melazvan hukum memiliki barang sesuatu yang sehiruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuastmnnya bulain karena kejaliatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannyaterhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena peticaiian atau karena tnendapat upah untuk itu, beberapa pcrbuatan, nieskipun masing-tnasing merupakan kejaliatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa VENDY als ALEX als MICHAEL dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa VENDY als ALEX als MICHAEL selaku karyawan CV. Anugrah Prima (di kuatkan oleh Surat Keterangan Kerja yang ditanda tangani oleh Direktur Utama CV. Anugrah Prima Sdr. Djumri Husin Ahmad dan terdakwa mendapatkan gaji pokok dari CV. Anugrah Prima tiap bulannya sebesar Rp. 2.200.000,-) yang jabatannya selaku sales dan kolektor mencari konsumen serta menjualkan Sembilan Bahan Kebutuhan Pokok (SEMBAKO) ke toko-toko yang berada di daerah seputaran Jebus dan Muntok sekaligus mengambil uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya tcrhadap barang-barang yang dijualkannya tersebut. Bahwa terdakwa ada mengambil barang-barang berupa Sembako dari gudang CV. Anugrah Prima, barang Sembako tersebut antara lain berupa Mie, Bihun, Teh, Sunlight, Odol, Kecap, Sosis, Rokok, Minyak, Beras, Gandum, Gas, Sabun dan Minuman, adapun terdakwa bisa mengambil barang-barang tersebut dikarenakan jabatan terdakwa di CV. Anugrah Prima selaku sales, mekanisme yang ada di CV. Anugrah Prima tersebut apabila ada sales akan mengambil barang yang berada di gudang CV. Anugrah Prima yaitu terdakwa selaku sales harus terlebih dahulu menemui saksi Defian als Asen selaku kasir untuk diberikan bon kosong, setelah bon kosong tersebut diberikan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan bon kosong tersebut kepada kepala gudang dalam hal ini dijabat oleh saksi Santia Dewi als Dewi binti Svamsuri untuk mendata barang apa saja yang akan dibawa oleh terdakwa lalu setelah selesai barang-barang yang telah didata tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan untuk bon yang telah ditulis dengan daftar nama barang diberikan kembali kepada saksi Defian als Asen selaku kasir, untuk diberikan harga barang tersebut dan selanjutnya bon copy nya diberikan kepada penjaga gudang, kemudian pada keesokan harinya copy bon tersebut diberikan kepada terdakwa dan selanjutnya barang- barang Sembako yang telah berada di atas mobil truk tersebut dibawa oleh terdakwa ke toko-toko di seputaran Jebus dan Muntok lalu setelah penjualan barang-barang berupa sembako ke toko-toko di seputaran Jebus dan Muntok selesai keesokan harinya lagi sisa barang-barang tersebut dibongkar di gudang CV. Anugrah Prima dan kepala gudang yaitu Santia dewi als Dewi binti Syamsuri menghitung sisa barang dari penjualan barang tersebut dan selanjutnya bon tersebut saksi Defian als Asen selaku kasir berikan kepada bagian kasiryaitu saksi Defian als Asen untuk dihitung hasil penjualannya.
Bahwa uang hasil penjualan barang-barang sembako tersebut terdakwa serahkan kepada kasir yaitu saksi Defian als Asen lalu oleh saksi Defian als Asen bon penjualan tersebut direkap dan uangnya disetorkan ke pimpinan CV Anugrah Prima yaitu saksi Rince dan selanjutnya hasil bon penjualan diserahkan oleh saksi Defian als Asen ke saksi Ai Chen alias Chen selaku acounting untuk dibuatkan pelunasan piutang.
Bahwa selanjutnya saksi Defian als Asen mengatakan kepada saksi Ai Chen alias Chen bahwasanya uang yang distorkan oleh terdakwa ke saksi Defian als Asen tidak sesuai dengan penjualan barang yang dibawa oleh terdakwa, kemudian bon penjualan barang tersebut ditunjukkan kepada saksi Ai Chen alias Chen untuk di cek kembali dan setelah di cek ternyata benar bon penjualan yang disetorkan oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan penjualan.
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan hal tersebut yaitu apabila terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan barang-barang tersebut terjadi selisih dalam perhitungan antara jumlah barang yang dijual dengan jumlah uang hasil penjualan dan terdakwa langsung bilang ke saksi Defian als Asen selaku kasir, bahwasanya ada toko atau ada beberapa toko yang hulang dan terdakwa tidak memberikan bon dikarenakan memang tidak ada bon lalu terdakwa mengatakan ke saksi Defian als Asen bahwa terdakwa yang akan menagih hutang kepada toko-toko yang berhutang kepada CV. Anugrah Prima sehingga saksi Defian als Asen tidak mempermasalahkannya dan terdakwa untuk sementara waktu merasa aman.
Bahwa bon penjiialan yang disetorkan oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan penjualan yaitu:
Pada tanggal 04 Februari 2015 terjadi selisih kurang Rp. 14.778.500,- (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah);
Pada tanggal 09 Februari 2015 terjadi selisih lebih Rp. 9.305. 250 (Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dikarenakan lebih maka dibayarkan kepada selisih kurang pada tanggal 04 Februari 2015 Rp. 14.778.500,- (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) maka pada tanggal 09 Februari 2015 masih terdapat selsih kurang Rp. 5.473.250,- (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 11 Februari 2015 terjadi selisih lebih besar Rp. 33.450,- (Tiga Puluh Tiga Ribu F.mpat Ratus lima Puluh Rupiah) dikarenakan pada tanggal 09 Februari 2015 masih terdapat selsih kurang Rp. 5.473.250,- (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) maka dibayarkan pada selisih kurang tersebut sehingga pada tanggal 11 Februari 2015 masih ada selisih kurang Rp. 5. 439.800,- (Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) ;
Pada tanggal 13 Februari 2015 terjadi selisih kurang sebesar Rp,. 601.250,- (Enam Ratus Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dan ditambah dengan selisih kurang pada tanggal 11 Februari 2015 masih ada selisih kurang Rp. 5. 439.800,- (Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) sehingga menjadi Rp. 6.041.050,- (Enam Juta Empat Puluh Satu Ribu Lima Puluh Rupiah) ;
Pada tanggal 16 Februari 2015 terjadi selisih kurang sebesar Rp. 586.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan ditambah dengan selisih kurang pada tanggal 13 Februari 2015 sebesar Rp. 6.041.050,- (Enam Juta Empat Puluh Satu Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 6.627.505 (Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah);
Pada tanggal 23 Februari 2015 terjadi seiisih kurang sebesar Rp. 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan ditambah dengan seiisih kurang pada tanggal 16 Februari 2015 Rp. 6.627.505 (Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) sehingga menjadi Rp. 6.801.050,- (Enam Juta Delapan Ratus Satu Ribu Lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 25 Februari 2015 terjadi seiisih kurang sebesar Rp. 13. 332.500,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dan ditambah dengan seiisih kurang 23 Februari 2015 Rp. 6.801.050,- (Enam Juta Delapan Ratus Satu Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 20. 133.550,- (Dua Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 27 Februari 2015 terjadi seiisih lebih besar Rp. 3.363.500,- (Tiga Juta Tiha Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dikarenakan pada tanggal 25 Februari terjadi seiisih kurang sebesar Rp. 20. 133.550,- (Dua Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) maka seiisih lebih tersebut dibayarkan untuk menutupi seiisih kurang tersebut maka pada tanggal 27 Februari 2015 masih ada seiisih kurang sebesar Rp. 16. 770.050 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah) ;
Pada tanggal 02 Maret 2015 terjadi seiisih kurang sebesar Rp. 1.368.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) ditambah dengan seiisih kurang pada tanggal 27 Februari 2015 sebesar Rp. 16. 770.050 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 18.138.050 ( Delapan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu lima Puluh Rupiah) ;
Pada tanggal 04 Maret terjadi seiisih Kurang sebesar Rp. 1.098.000,- (Satu Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan ditambah dengan seiisih kurang pada tanggal 02 Maret 2015 sebesar Rp. 18.138.050 ( Delapan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 19. 236. 050,- (Sembila Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 06 Maret 2015 terjadi seiisih kurang sebesar Rp. 34.839.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ditambah dengan seiisih kurang pada tanggal 04 Maret 2015 Rp. 19. 236. 050,- (Sembila Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 54.075. 050 ( Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa VENDY als ALEX als MICHAEL, CV. Anugrah Prima mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 54.075. 050 ( Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah).
Perbuatan terdakwa VENDY als ALEX als MICHAEL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam pasal 374 KU1IP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang atas dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiRINCE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 di kantor CV. Anugerah Prima di Jalan Koba Lama Km. 08 No. 430 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah tersangka Vendy Alex als Michael
Bahwa yang digelapkan oleh terdakwa adalah berupa uang tunai setoran hasil penjualan barang-barang sembako milik CV. Anugrah Prima uang senilai Rp. 54.075.050,- (Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah);
Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu dengan cara uang dari hasil penjualan barang-barang yang dijual ke toko-toko tidak disetorkan keselurahannya ke kasir kantor CV. Anugerah Prima, namun hanya disetorkan sebagian saja dengan alasan orang toko yang menjadi konsumen CV. Anugerah Prima hanya membayar sebagian dan sebagian lagi hutang memang pada kenyataannya pihak toko tersebut berhutang akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh terdakwa, dan uang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya; Bahwa benar tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales adalah bertanggung jawab penuh atas barang-barang yang dijualkkannya baik hilang maupun dijual, mencari konsumen, menagih uang dari konsumen dan menyetor uang penjualan atau hasil tagihan dari konsumen ke kasir CV. Anugrah Prima;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdakwa dibantu oleh ke 2 (dua) orang yaitu saksi Munir dan saksi Warso selaku Kernet mobil dan daerah penjualan barang-barang sembako tersebut yaitu Muntok dan Jebus;
Bahwa prosedur terdakwa melakukan penyetoran uang hasil penjualan kepada kasir CV. Anugrah Prima dengan cara setiap kali pulang dari mengorderakan atau menjualkan barang-barang tersangka mengembalikan barang-barang yang tidak terjual ke gudang CV. Anugrah Prima dan menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir berikut bon bonnya (kwitansi) namun jika sampai ke gudang sudah malam maka terdakwa langsung menyetor ke saksi Jumri Hudin Ahmad als Asun yakni selaku Direktur perusahaan atau langsung ke saksi selaku manager perusahaan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiDjumri Hudin Ahmad als Asun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bekerja di CV.Anugrah Prima selaku Manager Pengurus;
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah tersangka
Vendy Alex als Michael
Bahwa pada tanggal 04 Februari 2015 sampai dengan 06 Maret 2015 yang dilakukan oleh terdakwa Vendi Alex selaku karyawan CV.Anugrah Prima yang mendapatkan gaji dari CV.Anugrah Prima sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tiap bulannya;
Bahwa yang telah digelapkan berupa uang tunai setoran hasil penjualan barang-barang sembako milik CV.Anugrah Prima uang senilai Rp 54.075.050,- (Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah);
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiAi Chen als Chen dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 di kantor CV. Anugerah Prima di Jalan Koba Lama Km. 08 No. 430 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah tersangka
Vendy Alex als Michael
Bahwa yang digelapkan oleh terdakwa adalah berupa uang tunai setoran hasil penjualan barang-barang sembako milik CV. Anugrah Prima uang senilai Rp. 54.075.050,- (Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah); Bahwa benar cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu dengan cara uang dari hasil penjualan barang-barang yang dijual ke toko-toko tidak disetorkan keselurahannya ke kasir kantor CV. Anugerah Prima, namun hanya disetorkan sebagian saja dengan alasan orang toko yang menjadi konsumen CV. Anugerah Prima hanya membayar sebagian dan sebagian lagi hutang memang pada kenyataannya pihak toko tersebut berhutang akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh terdakwa, dan uang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya; Bahwa benar tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales adalah bertanggung jawab penuh atas barang-barang yang dijualkkannya baik hilang maupun dijual, mencari konsumen, menagih uang dari konsumen dan menyetor uang penjualan atau hasil tagihan dari konsumen ke kasir CV. Anugrah Prima;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdakwa dibantu oleh ke 2 (dua)
orang yaitu saksi Munir dan saksi Warso selaku Kernet mobil dan
daerah penjualan barang-barang sembako tersebut yaitu Muntok dan
Jebus;
Bahwa prosedur terdakwa melakukan penyetoran uang hasil penjualan
kepada kasir CV. Anugrah Prima dengan cara setiap kali pulang dari mengorderakan atau menjualkan barang-barang tersangka mengembalikan barang-barang yang tidak terjual ke gudang CV. Anugrah Prima dan menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir berikut bon bonnya (kwitansi) namun jika sampai ke gudang sudah malam maka terdakwa langsung menyetor ke saksi Jumri Hudin Ahmad als Asun yakni selaku Direktur perusahaan atau langsung ke saksi selaku manager perusahaan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiDefian als Asen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 di kantor CV. Anugerah Prima di Jalan Koba Lama Km. 08 No. 430 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah tersangka
Vendy Alex als Michael
Bahwa yang digelapkan oleh terdakwa adalah berupa uang tunai setoran hasil penjualan barang-barang sembako milik CV. Anugrah Prima uang senilai Rp. 54.075.050,- (Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah); Bahwa benar cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu dengan cara uang dari hasil penjualan barang-barang yang dijual ke toko-toko tidak disetorkan keselurahannya ke kasir kantor CV. Anugerah Prima, namun hanya disetorkan sebagian saja dengan alasan orang toko yang menjadi konsumen CV. Anugerah Prima hanya membayar sebagian dan sebagian lagi hutang memang pada kenyataannya pihak toko tersebut berhutang akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh terdakwa, dan uang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya; Bahwa benar tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales adalah bertanggung jawab penuh atas barang-barang yang dijualkkannya baik hilang maupun dijual, mencari konsumen, menagih uang dari konsumen dan menyetor uang penjualan atau hasil tagihan dari konsumen ke kasir CV. Anugrah Prima;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdakwa dibantu oleh ke 2 (dua)
orang yaitu saksi Munir dan saksi Warso selaku Kernet mobil dan
daerah penjualan barang-barang sembako tersebut yaitu Muntok dan
Jebus;
Bahwa prosedur terdakwa melakukan penyetoran uang hasil penjualan
kepada kasir CV. Anugrah Prima dengan cara setiap kali pulang dari mengorderakan atau menjualkan barang-barang tersangka mengembalikan barang-barang yang tidak terjual ke gudang CV. Anugrah Prima dan menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir berikut bon bonnya (kwitansi) namun jika sampai ke gudang sudah malam maka terdakwa langsung menyetor ke saksi Jumri Hudin Ahmad als Asun yakni selaku Direktur perusahaan atau langsung ke saksi selaku manager perusahaan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiSantia Dewi als Dewi binti Syamsuri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 di kantor CV. Anugerah Prima di Jalan Koba Lama Km. 08 No. 430 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah tersangka
Vendy Alex als Michael
Bahwa yang digelapkan oleh terdakwa adalah berupa uang tunai setoran hasil penjualan barang-barang sembako milik CV. Anugrah Prima uang senilai Rp. 54.075.050,- (Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah);
Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu dengan cara uang dari hasil penjualan barang-barang yang dijual ke toko-toko tidak disetorkan keselurahannya ke kasir kantor CV. Anugerah Prima, namun hanya disetorkan sebagian saja dengan alasan orang toko yang menjadi konsumen CV. Anugerah Prima hanya membayar sebagian dan sebagian lagi hutang memang pada kenyataannya pihak toko tersebut berhutang akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh terdakwa, dan uang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya; Bahwa benar tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales adalah bertanggung jawab penuh atas barang-barang yang dijualkkannya baik hilang maupun dijual, mencari konsumen, menagih uang dari konsumen dan menyetor uang penjualan atau hasil tagihan dari konsumen ke kasir CV. Anugrah Prima;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdakwa dibantu oleh ke 2 (dua)
orang yaitu saksi Munir dan saksi Warso selaku Kernet mobil dan
daerah penjualan barang sembako tersebut yaitu Muntok dan Jebus;
Bahwa prosedur terdakwa melakukan penyetoran uang hasil penjualan
kepada kasir CV. Anugrah Prima dengan cara setiap kali pulang dari mengorderakan atau menjualkan barang-barang tersangka mengembalikan barang-barang yang tidak terjual ke gudang CV. Anugrah Prima dan menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir berikut bon bonnya (kwitansi) namun jika sampai ke gudang sudah malam maka terdakwa langsung menyetor ke saksi Jumri Hudin Ahmad als Asun yakni selaku Direktur perusahaan atau langsung ke saksi selaku manager perusahaan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiWarso bin Slamet dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 di kantor CV. Anugerah Prima di Jalan Koba Lama Km. 08 No. 430 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah tersangka
Vendy Alex als Michael
Bahwa yang digelapkan oleh terdakwa adalah berupa uang tunai setoran hasil penjualan barang-barang sembako milik CV. Anugrah Prima uang senilai Rp. 54.075.050,- (Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah);
Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu dengan cara uang dari hasil penjualan barang-barang yang dijual ke toko-toko tidak disetorkan keselurahannya ke kasir kantor CV. Anugerah Prima, namun hanya disetorkan sebagian saja dengan alasan orang toko yang menjadi konsumen CV. Anugerah Prima hanya membayar sebagian dan sebagian lagi hutang memang pada kenyataannya pihak toko tersebut berhutang akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh terdakwa, dan uang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya; Bahwa benar tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales adalah bertanggung jawab penuh atas barang-barang yang dijualkkannya baik hilang maupun dijual, mencari konsumen, menagih uang dari konsumen dan menyetor uang penjualan atau hasil tagihan dari konsumen ke kasir CV. Anugrah Prima;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdakwa dibantu oleh ke 2 (dua)
orang yaitu saksi Munir dan saksi Warso selaku Kernet mobil dan
daerah penjualan barang-barang sembako tersebut yaitu Muntok dan
Jebus;
Bahwa prosedur terdakwa melakukan penyetoran uang hasil penjualan
kepada kasir CV. Anugrah Prima dengan cara setiap kali pulang dari mengorderakan atau menjualkan barang-barang tersangka mengembalikan barang-barang yang tidak terjual ke gudang CV. Anugrah Prima dan menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir berikut bon bonnya (kwitansi) namun jika sampai ke gudang sudah malam maka terdakwa langsung menyetor ke saksi Jumri Hudin Ahmad als Asun yakni selaku Direktur perusahaan atau langsung ke saksi selaku manager perusahaan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiMisbakul Munir als Munir Bin Suwarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 di kantor CV. Anugerah Prima di Jalan Koba Lama Km. 08 No. 430 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah tersangka
Vendy Alex als Michael
Bahwa yang digelapkan oleh terdakwa adalah berupa uang tunai setoran hasil penjualan barang-barang sembako milik CV. Anugrah Prima uang senilai Rp. 54.075.050,- (Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah);
Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu dengan cara uang dari hasil penjualan barang-barang yang dijual ke toko-toko tidak disetorkan keselurahannya ke kasir kantor CV. Anugerah Prima, namun hanya disetorkan sebagian saja dengan alasan orang toko yang menjadi konsumen CV. Anugerah Prima hanya membayar sebagian dan sebagian lagi hutang memang pada kenyataannya pihak toko tersebut berhutang akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh terdakwa, dan uang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya; Bahwa benar tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sales adalah bertanggung jawab penuh atas barang-barang yang dijualkkannya baik hilang maupun dijual, mencari konsumen, menagih uang dari konsumen dan menyetor uang penjualan atau hasil tagihan dari konsumen ke kasir CV. Anugrah Prima;
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdakwa dibantu oleh ke 2 (dua)
orang yaitu saksi Munir dan saksi Warso selaku Kernet mobil dan
daerah penjualan barang-barang sembako tersebut yaitu Muntok dan
Jebus;
Bahwa prosedur terdakwa melakukan penyetoran uang hasil penjualan
kepada kasir CV. Anugrah Prima dengan cara setiap kali pulang dari mengorderakan atau menjualkan barang-barang tersangka mengembalikan barang-barang yang tidak terjual ke gudang CV. Anugrah Prima dan menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir berikut bon bonnya (kwitansi) namun jika sampai ke gudang sudah malam maka terdakwa langsung menyetor ke saksi Jumri Hudin Ahmad als Asun yakni selaku Direktur perusahaan atau langsung ke saksi selaku manager perusahaan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiMeliana als Meli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi berlanganan membeli barang-barang sembako ke CV.Anugrah Prima melalui salesnya yaitu terdakwa;
Bahwa mengenal terdakwa hanya sebatas antara penjual dan pembeli saja;
Bahwa cara saksi membeli barang dagangan biasanya terdakwa menelpon saksi, dan memberitahukan bahwa ia akan masuk ke daerah mentok untuk menjual barang dagangannya, lalu terdakwa menanyakan apakah saksi akan memesan barang, apabila memesan barang lalu di antarkan ke toko dan langsung membayar lunas kepada saksi Rince melalui rekening giro;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiLio Wardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi berlanganan membeli barang-barang sembako ke CV.Anugrah Prima melalui salesnya yaitu terdakwa;
Bahwa mengenal terdakwa hanya sebatas antara penjual dan pembeli saja;
Bahwa cara saksi membeli barang dagangan biasanya terdakwa menelpon saksi, dan memberitahukan bahwa ia akan masuk ke daerah mentok untuk menjual barang dagangannya, lalu terdakwa menanyakan apakah saksi akan memesan barang, apabila memesan barang lalu di antarkan ke toko dan langsung membayar lunas kepada saksi Rince melalui rekening giro;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiMarzuki als Kiki dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi berlanganan membeli barang-barang sembako ke CV.Anugrah Prima melalui salesnya yaitu terdakwa;
Bahwa mengenal terdakwa hanya sebatas antara penjual dan pembeli saja;
Bahwa cara saksi membeli barang dagangan biasanya terdakwa menelpon saksi, dan memberitahukan bahwa ia akan masuk ke daerah mentok untuk menjual barang dagangannya, lalu terdakwa menanyakan apakah saksi akan memesan barang, apabila memesan barang lalu di antarkan ke toko dan langsung membayar lunas kepada saksi Rince melalui rekening giro;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa VENDY als ALEX als MICHAEL selaku karyawan CV.
Anugrah Prima (di kuatkan oleh Surat Keterangan Kerja yang ditanda
tangani oleh Direktur Utama CV. Anugrah Prima Sdr. Djumri Husin
Ahmad dan terdakwa mendapatkan gaji pokok dari CV. Anugrah Prima
tiap bulannya sebesar Rp. 2.200.000,- yang jabatannya selaku sales
dan kolektor mencari konsumen serta menjualkan Sembilan Bahan Kebutuhan Pokok (SEMBAKO) ke toko-toko yang berada di daerah
seputaran Jebus dan Muntok sekaligus mengambil uang dari hasil
penjualan barang-barang tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap barang-barang yang dijualkannya tersebut;
Bahwa terdakwa ada mengambil barang-barang berupa Sembako dari
gudang CV. Anugrah Prima, barang Sembako tersebut antara lain berupa
Mie, Bihun, Teh, Sunlight, Odol, Kecap, Sosis, Rokok, Minyak, Beras,
Gandum, Gas, Sabun dan Minuman, adapun terdakwa bisa mengambil
barang- barang tersebut dikarenakan jabatan terdakwa di CV. Anugrah
Prima selaku sales;
Bahwa mekanisme yang ada di CV. Anugrah Prima tersebut apabila ada
sales akan mengambil barang yang berada di gudang CV. Anugrah
Prima yaitu terdakwa selaku sales harus terlebih dahulu menemui saksi
Defian als Asen selaku kasir untuk diberikan bon kosong, setelah bon
kosong tersebut diberikan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa
memberikan bon kosong tersebut kepada kepala gudang dalam hal ini
dijabat oleh saksi Santia Dewi als Dewi binti Syamsuri untuk mendata
barang apa saja yang akan dibawa oleh terdakwa lalu setelah selesai
barang- barang yang telah didata tersebut dimasukkan ke dalam mobil
dan untuk bon yang telah ditulis dengan daftar nama barang diberikan
kembali kepada saksi Defian als Asen selaku kasir, untuk diberikan
harga barang tersebut dan selanjutnya bon copy nya diberikan kepada
penjaga gudang;
- Bahwa pada keesokan harinya copy bon tersebut diberikan kepada terdakwa dan selanjutnya barang-barang Sembako yang telah berada di atas mobil truk tersebut dibawa oleh terdakwa ke toko-toko di seputaran Jebus dan Muntok lalu setelah penjualan barang-barang berupa sembako ke toko-toko di seputaran Jebus dan Muntok selesai keesokan harinya lagi sisa barang-barang tersebut dibongkar di gudang CV. Anugrah Prima dan kepala gudang yaitu Santia dewi als Dewi binti Syamsuri menghitung sisa barang dari penjualan barang tersebut dan selanjutnya bon tersebut saksi Defian als Asen selaku kasir berikan kepada bagian kasir yaitu saksi Defian als Asen untuk dihitung hasil penjualannya.
Bahwa uang hasil penjualan barang-barang sembako tersebut terdakwa
serahkan kepada kasir yaitu saksi Defian als Asen lalu oleh saksi Defian
als Asen bon penjualan tersebut direkap dan uangnya disetorkan ke
pimpinan CV Anugrah Prima yaitu saksi Rince;
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk
menjual nomor togel tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 04 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 9 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 11 Februari 2015;
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 13 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 16 Februari 2015;
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 23 Februari 2015;
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 25 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 27 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 2 Maret 2015;
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 4 Maret 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 6 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar kertas rangkuman kekekurangan dan kelebihan dalam
setiap setoran;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal tanggal 08 Oktober 2014;
2 (dua) lembar bon hutang dan rincian dan rincian potongan gaji sdr.
Vendy alex Michael als mchael;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Rince selaku karyawaan CV Anugrah Prima
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan hal tersebut yaitu apabila terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan barang-barang tersebut terjadi selisih dalam perhitungan antara jumlah barang yang dijual dengan jumlah uang hasil penjualan dan terdakwa langsung bilang ke saksi Defian als Asen selaku kasir, bahwasanya ada toko atau ada beberapa toko yang hutang dan terdakwa tidak memberikan bon dikarenakan memang tidak ada bon lalu terdakwa mengatakan ke saksi Defian als Asen bahwa terdakwa yang akan menagih hutang kepada toko- toko yang berhutang kepada CV. Anugrah Prima sehingga saksi Defian als Asen tidak mempermasalahkannya dan terdakwa untuk sementara waktu merasa aman.
Bahwa bon penjualan yang disetorkan oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan penjualan yaitu :
Pada tanggal 04 Februari 2015 terjadi selisih kurang Rp. 14.778.500,- (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Pada tanggal 09 Februari 2015 terjadi selisih lebih Rp. 9.305. 250 (Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dikarenakan lebih maka dibayarkan kepada selisih kurang pada tanggal 04 Februari 2015 Rp. 14.778.500,- (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) maka pada tanggal 09 Februari 2015 masih terdapat selsih kurang Rp. 5.473.250,- (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 11 Februari 2015 terjadi selisih lebih besar Rp. 33.450,- (Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) dikarenakan pada tanggal 09 Februari 2015 masih terdapat selsih kurang Rp. 5.473.250,- (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) maka dibayarkan pada selisih kurang tersebut sehingga pada tanggal 11 Februari 2015 masih ada selisih kurang Rp. 5. 439.800,- (Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) ;
Pada tanggal 13 Februari 2015 terjadi selisih kurang sebesar Rp,. 601.250,- (Enam Ratus Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dan ditambah dengan selisih kurang pada tanggal 11 Februari 2015 masih ada selisih kurang Rp. 5. 439.800,- (Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) sehingga menjadi Rp. 6.041.050,- (Enam Juta Empat Puluh Satu Ribu Lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 16 Februari 2015 terjadi selisih kurang sebesar Rp. 586.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan ditambah dengan selisih kurang pada tanggal 13 Februari 2015 sebesar Rp. 6.041.050,- (Enam Juta Empat Puluh Satu Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 6.627.505 (Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah);
Pada tanggal 23 Februari 2015 terjadi selisih kurang sebesar Rp. 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan ditambah dengan selisih kurang pada tanggal 16 Februari 2015 Rp. 6.627.505 (Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) sehingga menjadi Rp. 6.801.050,- (Enam Juta Delapan Ratus Satu Ribu Lima Puluh Rupiah) ;
Pada tanggal 25 Februari 2015 terjadi selisih kurang sebesar Rp. 13. 332.500,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dan ditambah dengan selisih kurang 23 Februari 2015 Rp. 6.801.050,- (Enam Juta Delapan Ratus Satu Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 20. 133.550,- (Dua Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 27 Februari 2015 terjadi selisih lebih besar Rp. 3.363.500,- (Tiga Juta Tiha Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dikarenakan pada tanggal 25 Februari terjadi selisih kurang sebesar Rp. 20. 133.550,- (Dua Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) maka selisih lebih tersebut dibayarkan untuk menutupi selisih kurang tersebut maka pada tanggal 27 Februari 2015 masih ada selisih kurang sebesar Rp. 16. 770.050 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 02 Maret 2015 terjadi selisih kurang sebesar Rp. 1.368.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) ditambah dengan selisih kurang pada tanggal 27 Februari 2015 sebesar Rp. 16. 770.050 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 18.138.050 ( Delapan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 04 Maret terjadi selisih Kurang sebesar Rp. 1.098.000,- (Satu Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan ditambah dengan selisih kurang pada tanggal 02 Maret 2015 sebesar Rp. 18.138.050 ( Delapan Belas Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 19. 236. 050,- (Sembila Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Puluh Rupiah);
Pada tanggal 06 Maret 2015 terjadi selisih kurang sebesar Rp. 34.839.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ditambah dengan selisih kurang pada tanggal 04 Maret 2015 Rp. 19. 236. 050,- (Sembila Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp. 54.075. 050 ( Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa VENDY als ALEX als MICHAEL, CV. Anugrah Prima mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 54.075. 050 ( Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah).
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa;
Unsur dengan Sengaja dan melawan hukum;
Unsur memiliki barang yang seluruhnya/sebagaian kepunyaan oranglain telah ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, karena ada hubungan kerja, perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagalmana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa VENDY als ALEX als MICHAEL diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur Barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 di kantor CV. Anugerah Prima di Jalan Koba Lama Km. 08 No. 430 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara terdakwa melakukan hal tersebut yaitu apabila terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan barang-barang tersebut terjadi selisih dalam perhitungan antara jumlah barang yang dijual dengan jumlah uang hasil penjualan dan terdakwa langsung bilang ke saksi Defian als Asen selaku kasir, bahwasanya ada toko atau ada beberapa toko yang hutang dan terdakwa tidak memberikan bon dikarenakan memang tidak ada bon lalu terdakwa mengatakan ke saksi Defian als Asen bahwa terdakwa yang akan menagih hutang kepada toko- toko yang berhutang kepada CV. Anugrah Prima sehingga saksi Defian als Asen tidak mempermasalahkannya dan terdakwa untuk sementara waktu merasa aman.
Menimbang, bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membeli judi togel;
Menimbang, bahwa terdakwa ada mengambil barang-barang berupa Sembako dari gudang CV. Anugrah Prima, barang Sembako tersebut adapun terdakwa bisa mengambil barang-barang tersebut dikarenakan jabatan terdakwa di CV. Anugrah Prima selaku sales, mekanisme yang ada di CV. Anugrah Prima tersebut apabila ada sales akan mengambil barang yang berada di gudang CV. Anugrah Prima yaitu terdakwa selaku sales harus terlebih dahulu menemui saksi Defian als Asen selaku kasir untuk diberikan bon kosong, setelah bon kosong tersebut diberikan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan bon kosong tersebut kepada kepala gudang dalam hal ini dijabat oleh saksi Santia Dewi als Dewi binti Syamsuri untuk mendata barang apa saja yang akan dibawa oleh terdakwa lalu setelah selesai barang-barang yang telah didata tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan untuk bon yang telah ditulis dengan daftar nama barang diberikan kembali kepada saksi Defian als Asen selaku kasir, untuk diberikan harga barang tersebut dan selanjutnya bon copy nya diberikan kepada penjaga gudang, kemudian pada keesokan harinya copy bon tersebut diberikan kepada terdakwa dan selanjutnya barang-barang Sembako yang telah berada di atas mobil truk tersebut dibawa oleh terdakwa ke toko-toko di seputaran Jebus dan Muntok lalu setelah penjualan barang-barang berupa sembako ke toko-toko di seputaran Jebus dan Muntok selesai keesokan harinya lagi sisa barang-barang tersebut dibongkar di gudang CV. Anugrah Prima dan kepala gudang yaitu Santia dewi als Dewi binti Syamsuri menghitung sisa barang dari penjualan barang tersebut dan selanjutnya bon tersebut saksi Defian als Asen selaku kasir berikan kepada bagian kasir yaitu saksi Defian als Asen untuk dihitung hasil penjualannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak CV.Anugrah Prima untuk melakukan penggelapan uang tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur memiliki barang yang seluruhnya/sebagaian kepunyaan oranglain telah ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, karena ada hubungan kerja, perbuatan berlanjut
Menimbang, Terdakwa Vendy als Alex als Michael selaku karyawan CV.Anugrah Prima(di kuatkan oleh surat keterangan kerja yang di tanda tangani oleh Direktur Utama CV.Anugrah Prima sdr. Djumri Husin Ahmad dan terdakwa mendapatkan gaji pokok dari CV.Anugrah Prima tiap bulannya sebesar Rp 2.200.000,-) yang jabatannya selaku sales dan kolektor mencari konsumen serta menjualkan Sembilan bahan kebutuhan Pokok (SEMBAKO) ke took-toko yang berada di daerah seputaran ebus dan muntok sekaligus mengambil uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap barang-barang yang dijualkannya tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa ada mengambil barang-barang berupa Sembako dari gudang CV. Anugrah Prima, barang Sembako tersebut antara lain berupa Mie, Bihun, Teh, Sunlight, Odol, Kecap, Sosis, Rokok, Minyak, Beras, Gandum, Gas, Sabun dan Minuman, adapun terdakwa bisa mengambil barang-barang tersebut dikarenakan jabatan terdakwa di CV. Anugrah Prima selaku sales, mekanisme yang ada di CV. Anugrah Prima tersebut apabila ada sales akan mengambil barang yang berada di gudang CV. Anugrah Prima yaitu terdakwa selaku sales harus terlebih dahulu menemui saksi Defian als Asen selaku kasir untuk diberikan bon kosong, setelah bon kosong tersebut diberikan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan bon kosong tersebut kepada kepala gudang dalam hal ini dijabat oleh saksi Santia Dewi als Dewi binti Syamsuri untuk mendata barang apa saja yang akan dibawa oleh terdakwa lalu setelah selesai barang-barang yang telah didata tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan untuk bon yang telah ditulis dengan daftar nama barang diberikan kembali kepada saksi Defian als Asen selaku kasir, untuk diberikan harga barang tersebut dan selanjutnya bon copy nya diberikan kepada penjaga gudang, kemudian pada keesokan harinya copy bon tersebut diberikan kepada terdakwa dan selanjutnya barang- barang Sembako yang telah berada di atas mobil truk tersebut dibawa oleh terdakwa ke toko-toko di seputaran Jebus dan Muntok lalu setelah penjualan barang-barang berupa sembako ke toko-toko di seputaran Jebus dan Muntok selesai keesokan harinya lagi sisa barang-barang tersebut dibongkar di gudang CV. Anugrah Prima dan kepala gudang yaitu Santia dewi als Dewi binti Syamsuri menghitung sisa barang dari penjualan barang tersebut dan selanjutnya bon tersebut saksi Defian als Asen selaku kasir berikan kepada bagian kasiryaitu saksi Defian als Asen untuk dihitung hasil penjualannya.
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa melakukan hal tersebut yaitu apabila terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan barang-barang tersebut terjadi selisih dalam perhitungan antara jumlah barang yang dijual dengan jumlah uang hasil penjualan dan terdakwa langsung bilang ke saksi Defian als Asen selaku kasir, bahwasanya ada toko atau ada beberapa toko yang hulang dan terdakwa tidak memberikan bon dikarenakan memang tidak ada bon lalu terdakwa mengatakan ke saksi Defian als Asen bahwa terdakwa yang akan menagih hutang kepada toko-toko yang berhutang kepada CV. Anugrah Prima sehingga saksi Defian als Asen tidak mempermasalahkannya dan terdakwa untuk sementara waktu merasa aman.
Menimbang, bahwa dengan demikian memiliki barang yang seluruhnya/sebagaian kepunyaan oranglain telah ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, karena ada hubungan kerja, perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 04 Februari 2015, 4 (empat) lembar nota bon tanggal 9 Februari 2015, 4 (empat) lembar nota bon tanggal 11 Februari 2015, 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 13 Februari 2015, 4 (empat) lembar nota bon tanggal 16 Februari 2015, 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 23 Februari 2015, 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 25 Februari 2015, 4 (empat) lembar nota bon, 4 (empat) lembar nota bon, 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 04 Maret 2015, 4 (empat) lembar nota bon 06 Maret 2015, 1 (satu) lembar kertas rangkuman kekekurangan dan kelebihan dalam setiap setoran, 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 08 Oktober 2014, 2 (dua) lembar bon hutang dan rincian dan rincian potongan gaji sdr. Vendy alex Michael als mchael, maka perlu dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Rince selaku karyawaan CV Anugrah Prima;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan CV. Anugrah Prima mengalami kerugian sebesar Rp. 54.075. 050 ( Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Puluh Rupiah);
Hal-hal yang merinqankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah
Terdakwa memiliki anak yang baru berumur 1 (satu) tahun
Korban dan terdakwa telah melakukan perdamaian
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, khususnya pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa VENDY Als ALEX Als Michael tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Penggelapan Dalam Jabatan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan yang Dilanjutkan”sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 04 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 9 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 11 Februari 2015;
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 13 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 16 Februari 2015;
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 23 Februari 2015;
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 25 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 27 Februari 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 2 Maret 2015;
- 3 (tiga) lembar nota bon tanggal 4 Maret 2015;
- 4 (empat) lembar nota bon tanggal 6 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar kertas rangkuman kekekurangan dan kelebihan dalam
setiap setoran;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal tanggal 08 Oktober 2014;
2 (dua) lembar bon hutang dan rincian dan rincian potongan gaji sdr.
Vendy alex Michael als mchael;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Rince selaku karyawaan CV Anugrah Prima
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari SENIN tanggal 29 Juli 2015 oleh Corry Oktarina, SH., sebagai Hakim Ketua, Corpioner, S.H., dan Oloan E. Hutabarat, S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh IMAM MUALIMIN, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadiri oleh Dede M.Yasin, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungailiat serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CORPIONER, S.H CORRY OKTARINA, SH.
OLOAN E. HUTABARAT, S.H,M.H
Panitera Pengganti
IMAM MUALIMIN, S.H