2836 K/PDT/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2836 K/PDT/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Adonis Samad
Also in 24 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. BIRO E. SANANG, 2. ONGONG, 3. TOTOS, 4. NAIK, 5. DELA, 6. BERTO, 7. CAHAYA, 8. PERIANA, 9. ODOK, 10. DENI, 11. BUBUT, 12. SURRI, 13. KOSENG tersebut;
P U T U S A N
Nomor 2836 K/PDT/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
BIRO E. SANANG;
ONGONG;
TOTOS;
NAIK;
DELA;
BERTO;
CAHAYA;
PERIANA;
ODOK;
DENI;
BUBUT;
SURRI;
KOSENG;
Kesemuanya bertempat tinggal di Desa Sei Ringin, RT. 02, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. AKHMADSYAH GIFFARY, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Anggrek VIII Nomor 37, Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2013 dan 11 Agustus 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding;
l a w a n:
PT. KALIMANTAN RIA SEJAHTERA, berkedudukan di Jalan Cilik Riwut Km. 4 Nomor 48 Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada BERNHARD R. SETYAWAN, dkk, Para Karyawan PT. Kalimantan Ria Sejahtera, berkantor di Jalan RTA Milono Km. 4,2 Nomor 429 Palangka Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/Para Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Para Penggugat mempunyai tanah untuk tempat berladang, mendulang emas, kerja kayu, berburu dan lain-lain, yang terletak di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, yang ukuran dan batas-batasnya masing-masing:
Tanah Penggugat I:
Berukuran Panjang ± 1.000 Meter, lebar ± 280 Meter atau seluas ± 28 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Totos/Naik;
Sebelah Barat : Trio;
Sebelah Timur : Tanah Kosong;
Sebelah Selatan : Dela/Periana/Ongong;
Tanah Penggugat II:
Berukuran Panjang ± 1.000 Meter, lebar ± 280 Meter atau seluas ± 28 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Biro E. Sanang;
Sebelah Barat : Bubut;
Sebelah Timur : -;
Sebelah Selatan : Cahaya/Odok;
Tanah Penggugat III:
Berukuran Panjang ± 500 Meter, lebar ± 300 Meter atau seluas ± 15 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Berto;
Sebelah Barat : Berli;
Sebelah Timur : Naik;
Sebelah Selatan : Biro E. Sanang;
Tanah Penggugat IV:
Berukuran Panjang ± 500 Meter, lebar ± 300 Meter atau seluas ± 15 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Berto/Koseng;
Sebelah Barat : Totos;
Sebelah Timur : -;
Sebelah Selatan : Biro E. Sanang;
Tanah Penggugat V:
Berukuran Panjang ± 1.000 Meter, lebar ± 280 Meter atau seluas ± 28 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Koseng;
Sebelah Barat : Baga/Eko;
Sebelah Timur : -;
Sebelah Selatan : Totos/Naik;
Tanah Penggugat VI:
Berukuran Panjang ± 500 Meter, lebar ± 300 Meter atau seluas ± 15 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Biro E. Sanang;
Sebelah Barat : Periana;
Sebelah Timur : Ongong;
Sebelah Selatan : -;
Tanah Penggugat VII:
Berukuran Panjang ± 500 Meter, lebar ± 300 Meter atau seluas ± 15 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Ongong;
Sebelah Barat : Surri;
Sebelah Timur : Odok;
Sebelah Selatan : Hutan Masyarakat;
Tanah Penggugat VIII:
Berukuran Panjang ± 500 Meter, lebar ± 300 Meter atau seluas ± 15 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Biro E. Sanang;
Sebelah Barat : Dela;
Sebelah Timur : Ongong;
Sebelah Selatan : -;
Tanah Penggugat IX:
Berukuran Panjang ± 500 Meter, lebar ± 300 Meter atau seluas ± 15 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Ongong;
Sebelah Barat : Cahaya;
Sebelah Timur : Hutan Masyarakat;
Sebelah Selatan : Hutan Masyarakat;
Tanah Penggugat X:
Berukuran Panjang ± 1.000 Meter, lebar ± 270 Meter atau seluas ± 27 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Trio;
Sebelah Barat : Jarinah;
Sebelah Timur : Dela;
Sebelah Selatan : Bubut;
Tanah Penggugat XI:
Berukuran Panjang ± 1.000 Meter, lebar ± 290 Meter atau seluas ± 29 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Deni;
Sebelah Barat : Asie;
Sebelah Timur : Ongong;
Sebelah Selatan : Surri;
Tanah Penggugat XII:
Berukuran Panjang ± 1.000 Meter, lebar ± 300 Meter atau seluas ± 30 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Bubut;
Sebelah Barat : Pilih;
Sebelah Timur : Cahaya;
Sebelah Selatan : Hutan Milik Masyarakat;
Tanah Penggugat XIII:
Berukuran Panjang ± 1.000 Meter, lebar ± 340 Meter atau seluas ± 34 Hektar (Ha);
Dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Totos/Naik;
Sebelah Barat : Trio;
Sebelah Timur : Tanah Kosong;
Sebelah Selatan : Dela/Periana/Ongong;
Bahwa Tergugat adalah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang dalam menggarap lokasi untuk membangun kebun tersebut banyak terkena lahan-lahan masyarakat tidak terkecuali lahan-lahan Para Penggugat telah masuk para areal Kebun Sondai Muara (KSM) kepunyaan Tergugat, yaitu:
Lokasi lahan a.n. Biro E. Sanang (Penggugat I), terdapat pada areal kebun di Blok E.4, seluas ± 28 Hektar (Ha);
Lokasi lahan a.n. Totos dan Naik (Penggugat III dan IV), terdapat pada areal kebun di Blok E.5, seluas ± 30 Hektar (Ha);
Lokasi lahan a.n. Berto (Penggugat VI), terdapat pada areal kebun di Blok E.6, seluas ± 28 Hektar (Ha);
Lokasi lahan a.n. Ongong (Penggugat II), terdapat pada areal kebun di Blok E.2, seluas ± 28 Hektar (Ha);
Lokasi lahan a.n. Cahaya dan Odok (Penggugat VII dan IX), terdapat pada areal kebun di Blok E.1, seluas ± 30 Hektar (Ha);
Lokasi lahan a.n. Dela dan Periana (Penggugat V dan VIII), terdapat pada areal kebun di Blok E.3, seluas ± 30 Hektar (Ha);
Lokasi lahan a.n. Deni (Penggugat X), terdapat pada areal kebun di Blok D.3, seluas ± 27 Hektar (Ha);
Lokasi lahan a.n. Bubut (Penggugat XI), terdapat pada areal kebun di Blok D.2, seluas ± 29 Hektar (Ha);
Lokasi lahan a.n. Surri (Penggugat XII), terdapat pada areal kebun di Blok D.1, seluas ± 30 Hektar (Ha);
Lokasi lahan a.n. Koseng (Penggugat XIII), terdapat pada areal kebun di Blok E.7, seluas ± 34 Hektar (Ha);
Bahwa atas masuknya lahan-lahan masyarakat dalam hal ini lahan Para Penggugat dalam areal Kebun Kelapa Sawit yang telah di blok-blok oleh Tergugat tersebut, maka Para Penggugat telah meminta bantuan pengurusan dan penyelesaiannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat “Tahasak Membangun” Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa melalui LSM Tahasak Membangun tersebut maka pada tanggal 29 November 2010 pihak Para Penggugat mendapat persetujuan dari pihak Tergugat untuk pengecekan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2010 untuk wilayah Kebun Sondai Muara (KSM), dilakukan secara bersama dengan pihak Tergugat dan Para Tergugat;
Bahwa diketahui sebelum tim melakukan inventarisasi di lapangan Tergugat telah membuat data inventarisasi permasalahan klaim lahan di areal secara rinci, maka lahan yang diklaim oleh Para Penggugat tidak ada tumpang tindih atau terbayarkan ganti ruginya kepada pihak masyarakat lainnya;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2011, lahan-lahan Para Penggugat telah dilakukan verifikasi oleh tim inventarisasi yang dibentuk oleh Kecamatan Pasak Talawang, dan pengecekan di lapangan dipimpin oleh Teguh Aprianto, S.E., dan didampingi staf Kecamatan Pasak Talawang serta didampingi pula dari pihak Polsek dan Danramil Kapuas Tengah maupun Kepala Desa Sei Ringin beserta staf;
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Mei 2011 lahan-lahan yang Para Penggugat klaim masuk pada blok-blok kebun di Kebun Sondai Muara, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Tergugat tersebut oleh Camat Pasak Talawang telah dilaporkan hasil inventarisasi, verifikasi dan pengecekan lahan yang dipimpin oleh pihak Kecamatan Pasak Talawang tersebut kepada Tergugat dan menegaskan kepada Tergugat bahwa tanah lahan Para Penggugat yang masuk pada blok-blok kebun Tergugat tersebut tidak terdapat tumpang tindih dengan pihak lain dan dapat diproses negosiasi lahan tentang ganti ruginya;
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2011 Para Penggugat yang didampingi Ketua LSM Tahasak Membangun, menghadiri undangan rapat di Aula Polres Kapuas yang rapat mana dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Kapuas dan dihadiri pula oleh pihak Tergugat dan Ketua Tim Inventarisasi serta lain-lain;
Bahwa betapa kagetnya Para Penggugat, pada rapat tanggal 24 Juni 2011 di Aula Polres Kapuas tersebut, Tergugat dengan terang-terangan memberitahukan dalam rapat, bahwa lahan-lahan Para Penggugat pada Blok: D.1, D.2, D.3 dan Blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 dan E.7 seluas ± 300 Hektar, sudah dibayar oleh Tergugat kepada kelompok masyarakat dari Desa Jangkang pada tanggal 18 Mei 2011;
Bahwa sejak adanya pernyataan Tergugat tentang sudah dibayarnya ganti rugi lahan-lahan Para Penggugat kepada kelompok masyarakat Desa Jangkang tersebut, berbagai upaya dilakukan Para Penggugat agar terjadi solusi dan penyelesaian yang baik dan tidak merugikan Para Penggugat akan tetapi tidak juga ada hasilnya;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas sangatlah merugikan Para Penggugat, karena tanah-tanah Para Penggugat diambil oleh Tergugat untuk Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kebun Sondai Muara (KSM) Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas tersebut tanpa memberikan ganti rugi ataupun apapun namanya kepada Para Penggugat tersebut, perbuatan Tergugat jelas dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa oleh karena tanah atau lahan Para Penggugat telah diambil dan atau digarap oleh Tergugat untuk membangun Kebun Kelapa Sawit, maka tidak berlebihan Para Penggugat menuntut ganti rugi pembebasan hak atas tanah/lahan Para Penggugat tersebut dengan perincian sebagai berikut:
Luas lahan Para Penggugat (Penggugat I s.d. Penggugat XIII) seluruhnya = 294 Ha;
Harga satuan per Hektar Rp15.000.000,00;
294 Ha x Rp15.000.000,00 = Rp4.410.000.000,00 (empat miliar empat ratus sepuluh juta rupiah);
Selain itu Para Penggugat menuntut pula ganti kerugian atas hilangnya tempat usaha Para Penggugat sejak dibukanya Kebun Sondai Muara hingga sekarang tidak kurang dari 4 (empat) tahun lamanya, yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Bahwa mengacu dan berpedoman kepada Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, yaitu pada Pasal 9 ayat (2), yang mengisyaratkan kepada para pengusaha perkebunan tentang kewajiban untuk bermusyawarah terlebih dahulu kepada warga masyarakat pemegang hak atas tanah tersebut, guna memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya;
Demikian pula Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 68 ayat (4) juga mengisyaratkan, bahwa setiap orang berhak memperoleh ganti rugi atau kompensasi atas hilangnya hak atas tanah tersebut, atas dasar isyarat dari kedua undang-undang tersebut maka sangatlah beralasan apabila semua kerugian Para Penggugat harus dibayar oleh Tergugat;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak atau tidak bergerak, terutama Perkebunan Kelapa Sawit pada Blok: D.1, D.2, D.3, dan Blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 dan E.7 seluas ± 294 Ha;
Bahwa pula untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh tergugat, maka Para Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalau memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa oleh karena Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku, karena jelas merampas hak orang lain dan mempermainkannya sehingga memperbesar rasa kerugian di pihak Para Penggugat, hal ini benar-benar telah menggoncangkan sendi-sendi kehidupan Para Penggugat dan masyarakat Desa Sei Ringin, dan perbuatan Tergugat kalau tidak segera diselesaikan dapat memicu reaksi komplek yang lebih besar yang dapat merugikan kedua belah pihak;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dengan ini Para Penggugat mohon kiranya Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan, sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan kegiatan di atas tanah/lahan Para Penggugat yang terdapat pada Blok D.1, D.2, D.3, dan Blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 dan E.7 di Kebun Sondai Muara (KSM) Desa Sei Ringin, dan atau menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap hak hukum Para Penggugat atas tanah/lahan terperkara tersebut, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap tanah/lahan kepunyaan Para Penggugat yang sekarang masuk pada areal Kebun Sondai Muara (KSM) Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas yaitu pada Blok D.1, D.2, D.3, dan Blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 dan E.7 yang luas keseluruhan ± 294 Hektar (Ha);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat atas diambilnya/digarapnya tanah/lahan Para Penggugat untuk membangun Kebun Kelapa Sawit oleh Tergugat tersebut, dengan perincian sbb:
Luas tanah/lahan Para Penggugat seluruhnya ± 294 Hektar, dengan harga satuan per Hektar = Rp15.000.000,00 x 294 Ha = Rp4.410.000.000,00 (empat miliar empat ratus sepuluh juta rupiah) ditambah ganti kerugian atas hilangnya tempat usaha Para Penggugat tersebut, yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), jadi total kerugian berjumlah Rp6.410.000.000,00 (enam miliar empat ratus sepuluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara kontan dan sekaligus;
Menyatakan sah sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam perkara ini kepada Para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Mohon jika Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berpendapat lain kiranya dapat memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, patut dan adil;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah memberikan Putusan Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp, tanggal 31 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap tanah/lahan kepunyaan Para Penggugat yang sekarang masuk pada areal Kebun Sondai Muara (KSM) Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas yaitu pada Blok D.1, D.2, D.3, dan Blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 dan E.7 yang luas keseluruhan ± 294 Hektar (Ha);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat atas diambilnya/digarapnya tanah/lahan Para Penggugat untuk membangun Kebun Kelapa Sawit oleh Tergugat tersebut, dengan perincian sbb:
Luas tanah/lahan Para Penggugat seluruhnya ± 294 Hektar, dengan harga satuan per Hektar = Rp15.000.000,00 x 294 Ha = Rp4.410.000.000,00 (empat miliar empat ratus sepuluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara kontan dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp11.045.500,00 (sebelas juta empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mengambil Putusan Sela dengan Putusan Nomor 57/PDT/2013/PT.PR., tanggal 10 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk membuka kembali persidangan perkara Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp, dan selanjutnya memanggil kedua belah pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan Pengadilan Negeri untuk mengadakan pemeriksaan tambahan khusus keterangan Tergugat tentang:
Apakah Tergugat menguasai tanah terperkara;
Kalau Tergugat menguasai tanah terperkara, apa dasar dan bukti-bukti atas penguasaan tanah tersebut;
Memerintahkan untuk segera mengirim kembali Berita Acara Pemeriksaan tambahan berikut bukti-bukti yang digunakan tersebut beserta berkas perkaranya ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya;
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan Putusan Nomor 57/PDT/2013/PT.PR., tanggal 21 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 31 Juli 2013 Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat/Para Terbanding;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Terbanding pada tanggal 05 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2013 dan 11 Agustus 2014, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Agustus 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Agustus 2014;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 10 September 2014;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 24 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keliru sekali atau salah sekali Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang tidak memberikan pendapat dan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) terhadap perintah dan pertanyaan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sendiri dalam Putusan Nomor 57/PDT/2013/PT.PR, tertanggal 10 Februari 2014, yang berisi perintah kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk mengadakan pemeriksaan tambahan khusus keterangan Tergugat, sekarang Termohon Kasasi tentang:
Apakah Tergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasi menguasai tanah perkara;
Kalau Tergugat/Pembanding sekarang Termohon Kasasi menguasai tanah perkara, apa dasar dan bukti-bukti atas penguasaan tersebut;
Bahwa ternyata dalam putusan akhir Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sama sekali tidak mempertimbangkan secara jelas dan benar tentang bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon Kasasi, dahulu Pembanding dan Tergugat Asli tentang dasar dan bukti-bukti atas tanah terperkara tersebut, tetapi sebaliknya Pengadilan Tinggi Palangka Raya justru langsung berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama salah menerapkan hukum dalam menilai bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon Kasasi dahulu Para Terbanding dan Para Penggugat Asli;
Seharusnya Pengadilan Tinggi Palangka Raya wajib memberikan pendapat tentang surat-surat bukti Termohon Kasasi, dahulu Pembanding dan Tergugat Asli, tentang dasar dan bukti-bukti Termohon Kasasi atas penguasaan tanah sengketa;
Pengadilan Tinggi Palangka Raya sama sekali tidak mempelajari secara teliti dan saksama surat-surat bukti Termohon Kasasi dahulu Pembanding dan Tergugat Asli, yang diberi tanda T-1.1, T-1.2, T-1.3, T-1.4, T-2.1, T-2.3, T-3 maupun susulan berkas bukti-bukti bertanda T.1, T.2, semua perijinan yang diajukan Termohon Kasasi, dahulu Pembanding dan Tergugat Asli tersebut bukan merupakan hak atas tanah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk penguasaan atas tanah dengan kata lain Termohon Kasasi, tidak boleh melakukan kegiatan sebelum izin pelepasan, sedang T-1, T-2 sudah dicabut;
Jadi semua surat-surat bukti Termohon Kasasi di atas tersebut adalah bermasalah dari segi hukum (belum clear and clean), karena dari ijin pembukaan lahan telah dicabut, tidak ada ijin pelepasan kawasan dari Menhut RI, selain itu Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Termohon Kasasi tidak dimiliki oleh Termohon Kasasi tersebut, karenanya secara hukum Termohon Kasasi dalam membangun kebun di samping mencaplok tanah-tanah masyarakat termasuk tanah-tanah Para Pemohon Kasasi, dahulu Para Terbanding dan Para Penggugat Asli juga telah merambah kawasan hutan, seyogyanya dari fakta hukum itu saja Pengadilan Tinggi Palangka Raya sudah bisa memberikan pendapat bahwa penguasaan atas lahan Perkebunan Kelapa Sawit, termasuk lahan/tanah Para Pemohon Kasasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah melawan hukum;
Bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya sangat keliru, karena telah memberikan pendapat yang salah terhadap Surat Bukti yang diajukan Para Pemohon Kasasi, dahulu Para Terbanding dan Para Penggugat Asli, telah membatalkan begitu saja Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp, tersebut;
Bukti-bukti Surat Para Pemohon Kasasi, dahulu Para Terbanding dan Para Penggugat Asli, yang diberi tanda P.15 s.d. P.27 tidaklah dapat dilepaskan dari fakta-fakta hukum yang mendahuluinya, yaitu bukti-bukti bertanda P.1 s.d. P.4, P.7, P.9 s.d. P.3, yang membuktikan tanah/lahan Para Penggugat pada bukti-bukti P.15 s.d. P.27 terdapat pada blok D.1, D.2, D.3 dan blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6, dan E.7, telah atau sudah di cek lapangan untuk membuktikan kebenarannya oleh Termohon Kasasi dahulu Terbanding dan Tergugat Asli, secara bersama-sama dengan masyarakat didamping Onong Kunum, Ketua LSM Tahasak Membangun serta sudah di cek pula oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas;
Bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabaikan fakta-fakta hukum, berupa tidak pernah disangkalnya oleh Termohon Kasasi dahulu Pembanding dan Tergugat Asli, bahwa lahan/tanah Para Pemohon Kasasi dahulu Para Terbanding dan Penggugat Asli pada blok D.1, D.2, D.3 dan blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 dan E.7 di Kebun Sondai Muara (KSM) Desa Sei Ringin tersebut, tidak terdapat tumpang tindih dengan pihak lain dan karenanya harus diberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan sebagaimana Laporan Hasil Inventarisasi, yang termuat dalam bukti surat Pemohon Kasasi, P.20 s.d. P.30 tersebut;
Bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya tidak melaksanakan hukum, karena dalam menilai bukti-bukti Pemohon Kasasi, dahulu Para Terbanding dan Penggugat Asli, hanya sepotong-potong tidak secara lengkap dipertimbangkan, padahal keberadaan bukti P.5, P.6 dan P.8 sangat jelas tentang luas lahan/tanah Para Pemohon Kasasi yaiu seluas ± 294 Hektar, dan terletak di wilayah potensi Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, karenanya jelas fakta hukumnya tanah sengketa bukan termasuk dalam wilayah potensi Desa Jangkang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas sebagai pendapat Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut;
Bahwa kebenaran tentang keberadaan objek sengketa termasuk luas dan batas-batasnya, telah diketahui langsung oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas, melalui Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2013, yang berupa fakta hukum bahwa adanya kesamaan objek sengketa yang didalilkan Para Pemohon Kasasi, dahulu Para Terbanding dan Para Penggugat Asli dengan hasil pemeriksaan setempat tersebut, akan tetapi fakta hukum tersebut telah pula diabaikan begitu saja oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya;
Bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah pula berlaku keliru dalam memberikan pendapat dan menilai bukti-bukti saksi dan Pemohon Kasasi dahulu Para Terbanding dan Para Penggugat Asli, yaitu saksi-saksi di bawah sumpah bernama Sampoi, Ugai Tunjung, Uteh, Apel dan Eko Prianto;
Kesemua saksi yang diajukan Para Pemohon Kasasi ini, adalah penduduk asli Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, semua saksi sama dengan Para Pemohon Kasasi yaitu bersuku Dayak dan profesi sebagai petani/pekebun serta memiliki tanah/lahan yang masuk pada areal ijin lokasi dari Termohon Kasasi yang terletak di Kebun Sondai Muara (KSM), wilayah Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, perbedaannya lahan/tanah para saksi telah mendapat ganti rugi dari Termohon Kasasi, sedangkan tanah/lahan Para Pemohon Kasasi tidak pernah mendapat ganti rugi dari Termohon Kasasi, padahal pembayaran tanah/lahan para saksi tersebut adalah juga berdasarkan laporan hasil inventarisasi (vide bukti P.1 s.d. P.14);
Jadi dikesampingkannya begitu saja saksi-saksi di bawah sumpah dari Para Pemohon Kasasi oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya adalah sebagai salah menerangkan Hukum Acara Perdata, karena seharusnya yang dikesampingkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya adalah saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi, dahulu Pembanding dan Tergugat Asli, karena merupakan karyawan dan menerima gaji atau penghasilan dari Termohon Kasasi;
Bahwa adalah sangat keliru dan salah tentang pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada halaman 19 dan 20, yang berpendapat dan berkesimpulan berdasarkan bukti Termohon Kasasi dahulu Pembanding dan Tergugat Asli yang bertanda T-11 dan T-19 yaitu bukti pembayaran ganti rugi tanah lahan sengketa kepada masyarakat yang diterima oleh perwakilan Desa Jangkang;
Ganti rugi diberikan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 18 Mei 2011;
Menurut Pengadilan Tinggi Palangka Raya Termohon Kasasi dahulu Pembanding dan Tergugat Asli dapat dikategorikan sebagai pihak yang beriktikad baik dalam menangani tanah lokasi sengketa yang diperkenankan atas ijin Pemerintah setempat, karena beriktikad baik menurut Pengadilan Tinggi Palangka Raya maka secara hukum tidak dapat diajukan lagi dalam penggantian rugi lahan sengketa;
Pendapat dan kesimpulan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut di atas adalah sangat menyesatkan, karena sama sekali tidak meneliti dan mempertimbangkan surat-surat bukti Para Pemohon Kasasi dahulu Para Terbanding dan Para Penggugat Asli yang diberi tanda P.1 s.d. P.4, P.9 s.d. P.13, P.28 s.d. P.30 serta P.5, P.6 dan P.8 padahal apabila Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan cermat meneliti dan atau mau mempertimbangkan surat-surat bukti Para Pemohon Kasasi tersebut, maka adalah sangat jelas bahwa tanah/lahan sengketa yang dibayarkan oleh Termohon Kasasi sesuai bukti T-11 dan T-19 tersebut adalah terletak pada potensi Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, bukannya masuk pada potensi Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas;
Bahwa dengan dibayarnya lahan sengketa yang jelas-jelas masuk potensi Desa Sei Ringin kepada pihak lain (Desa Jangkang) yaitu yang nyata-nyata bukan pemilik lahan sengketa, adalah dapat dikategorikan perbuatan dari Termohon Kasasi dahulu Pembanding dan Tergugat Asli tersebut sebagai “tidak beriktikad baik”;
Bahwa apabila Pengadilan Tinggi Palangka Raya membaca dan mempelajari bukti-bukti Termohon Kasasi, dahulu Pembanding dan Tergugat Asli, khususnya yang berhubungan dengan pembayaran ganti tanah lahan sengketa kepada masyarakat yang diterima perwakilan Desa Jangkang yaitu ganti rugi yang diberikan Termohon Kasasi sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pada tanggal 18 Mei 2011, maka adalah sebagai suatu kesalahan Pengadilan Tinggi menggolongkannya sebagai perbuatan Termohon Kasasi yang beriktikad baik, hal ini bertolak belakang dengan fakta hukum yang terdapat dalam bukti P.13 berupa Laporan Hasil Kerja Tim Inventarisasi dan Pengecekan Lahan, tertanggal 31 Maret 2011, dan bukti P-14 berupa Laporan Hasil Kerja Tim kepada Ketua LSM Tahasak Membangun, dari Sdr. Tunas dan Sdr. Elath E. Konum, tertanggal 3 April 2011 serta bukti P-16 berupa Blanko Inventarisasi Permasalahan Klaim Lahan di areal PT. KRS maupun pada Surat Bukti P-28 berupa Surat Camat Pasak Talawang perihal: Laporan Hasil Inventarisasi dan Pengecekan Lahan tertanggal 10 Mei 2011, yaitu yang telah diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dahulu Para Terbanding dan Para Penggugat Asli;
Dari fakta hukum surat-surat bukti tersebut di atas sangatlah jelas bidang tanah lahan sengketa masuk pada potensi Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, sedangkan berdasarkan bukti-bukti Termohon Kasasi dahulu Pembanding dan Tergugat Asli khususnya bukti T-11 sampai T-19 berupa ganti rugi lahan yang diterima oleh perwakilan Desa Jangkang, sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atas luasan lahan 300 Ha tersebut adalah masuk potensi Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas;
Sehingga jelas antara lahan sengketa dengan lahan Desa Jangkang telah dibayar oleh Termohon Kasasi, sama sekali tidak tumpang tindih dan hal ini dipertegas dalam bukti Termohon Kasasi T-6 berupa Surat Pernyataan tertanggal 18 Mei 2011 yang dibuat dan ditandatangani Kristanto, dkk. yaitu pada point 1 surat itu, dinyatakan “klaim lahan potensi Desa Jangkang seluas 300 Hektar yang berada pada blok D.1-2 dan E.7, tidak terdapat tumpang tindih atau klaim lahan dari pihak manapun”;
Bahwa tidak adanya iktikad baik dan perbuatan Termohon Kasasi yang melawan hukum sebenarnya sangat terang dan jelas dalam perkara ini, karena dengan sengaja tidak membayar ganti rugi lahan Para Pemohon Kasasi yang masuk pada areal kebun Termohon Kasasi tersebut, bahkan Termohon Kasasi atas lahan sengketa dengan sengaja menyerahkan ganti ruginya kepada masyarakat Desa Jangkang, sebagaimana ternyata pada Surat Bukti Termohon Kasasi bertanda T.5 berupa Berita Acara saat terima pembayaran dana ganti rugi potensi desa kepada masyarakat Desa Jangkang Nomor 16/BAST/KRS/V/2012 tanggal 18 Mei 2012;
Dari bukti T-5 sangatlah jelas tidak disebutkan lahan yang digantirugikan termasuk pada potensi desa apa, tetapi yang ganti ruginya dibayarkan kepada masyarakat Desa Jangkang;
Selain dari pada itu (bukti T.4.1, T.4.2) disebutkan lahan yang diganti rugi adalah persil JKG 001-JKG 150 atau data penerimanya ganti rugi masyarakat Desa Jangkang, yang dilengkapi dengan Nomor KTP dan nama serta lengkap dengan persil lahan milik dari 150 orang nama tersebut dengan begitu saja dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dengan tanpa meneliti kebenarannya, apakah 150 orang nama sebagai penerima ganti rugi tersebut, apakah ada memiliki surat keterangan sebagai pemilik lahan/persil dan apakah lahan yang digantirugikan kepada masyarakat Desa Jangkang tersebut sudah dilakukan pengecekan di lapangan oleh Tim Inventarisasi baik yang dibentuk pihak Termohon Kasasi maupun yang dibentuk oleh Pemerintah Desa atau Kecamatan;
Bahwa dokumen-dokumen yang diajukan Termohon Kasasi sebagai bukti telah dibayarkannya ganti rugi kepada masyarakat Desa Jangkang yang diterima perwakilan Desa Jangkang/Bukti T-11 sampai T-19) adalah tidak punya nilai pembuktian hukum, seperti misalnya:
Surat Pernyataan Kepala Desa Jangkang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah memberi kuasa penuh kepada Norman Kristianto dan Nooryakin, Cs untuk menerima kompensasi ganti rugi lahan masyarakat Jangkang kepada perusahaan PT. Kalimantan Ria Sejahtera (KRS);
Ini adalah tidak lazim seseorang memberikan kuasa kepada dirinya sendiri, secara hukum surat tersebut batal demi hukum;
Surat Pernyataan Nomor 030/Pem-Dj/V/2011 ini juga tidak lazim, lahan seluas 300 Ha di areal Termohon Kasasi harus mendapat jaminan keamanan dari 51 nama, warga masyarakat Desa Jangkang, lahan yang dijamin tidak disebutkan, jelas masuk potensi desa apa, jika yang dimaksudkan lahan sengketa, maka itu jelas masuk potensi Desa Sei Ringin, dan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan jamin menjamin mengenai keamanan lahan dari warga desa lain, seperti dari Desa Jangkang tersebut;
Data penerima ganti rugi masyarakat Desa Jangkang, dilengkapi Nomor KTP, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, Kecamatan, Kabupaten dan Persil JKG 001 s.d. JKG 150;
Data ini dibuat untuk seolah-olah masyarakat Desa Jangkang sebanyak 150 orang telah mendapat ganti rugi dari Termohon Kasasi, tetapi dasar ganti rugi berupa bukti hak milik dari150 orang pemilik nama tersebut, sama sekali tidak ada data atau keterangannya;
Surat Pernyataan Norman Kristianto, Kristianto, Nooryakin, Ardiansyah, mengetahui Kepala Desa Jangkang Norman Kristianto dan Camat Pasak Talawang, tertanggal 18 Mei 2011, Surat Pernyataan ini tidak jelas tentang letak tanah yang diuruskan ganti ruginya oleh Norman Kristanto dalam mengatasnamakan masyarakat Desa Jangkang tersebut jika yang dimaksudkan, tanah/lahan sengketa, maka jelas letaknya masuk potensi Desa Sei Ringin maka secara hukum pemerintah Desa Jangkang tidak berhak membuat dan menandatangani surat atas tanah yang letaknya di luar desa yang bersangkutan;
Berita Acara Serah Terima Nomor 16/BAST/KRS/2011 tanggal 18 Mei 2011;
Surat ini tidak ada menjelaskan secara pasti tanah lahan yang ganti ruginya diserahkan kepada masyarakat Desa Jangkang tersebut melalui Norman Kristanto, dkk. tersebut, masuk potensi Desa Jangkang atau Desa Sei Ringin, itu sengaja dibuat oleh Termohon Kasasi samar-samar untuk tujuan menggelapkan hak Para Pemohon Kasasi untuk menuntut ganti rugi atas tanah/lahan sengketa tersebut;
Bahwa selain itu klaim lahan masyarakat Desa Jangkang tidak ada hubungannya dengan lahan yang menjadi sengketa dapat dengan jelas diketahui dan dokumen yang Pemohon Kasasi lampirkan dalam memori kasasi sekarang ini;
Bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam memutuskan perkara dengan membatalkan begitu saja Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tersebut adalah terlampau memihak kepada Termohon Kasasi, karena apabila Pengadilan Tinggi Palangka Raya mau memeriksa perkara ini dengan cermat dan teliti, tentunya akan tampak nyata klaim lahan atas nama masyarakat Desa Jangkang tersebut bermasalah, karena bertentangan dengan fakta hukum yang termuat cantumkan dalam bukti-bukti Para Pemohon Kasasi, dahulu Para Terbanding dan Para Tergugat Asli bertanda P.1 s.d. P.4, P.7, P.9 s.d. P.13 yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka raya tersebut;
Bahwa selain itu sangatlah jelas bahwa Para Pemohon Kasasi tidak ada tumpang tindih dengan lahan pihak lain dan karenanya berdasarkan kesepakatan, setelah melalui pengecekan dan monitorisasi haruslah diberi ganti rugi sebagai ternyata jelas dalam bukti P.28 s.d. P.30;
Bahwa mengenai objek sengketa tidak ada hubungannya dan atau tidak ada tumpang tindih dengan klaim masyarakat Desa Jangkang, karena objek yang menjadi sengketa terletak pada blok D.1, D.2, D.3 dan blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 dan E.7 yang keseluruhannya seluas ± 294 Hektar tersebut adalah masuk potensi Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas;
Jadi bukan masuk pada potensi Desa Jangkang sebagaimana pendapat Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut. Untuk jelasnya, bukti P.6, P.8, P.11, P.13, P.14, P.28, P.29 dan P.30, oleh karenanya pendapat Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menyatakan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas salah menerapkan hukum tidaklah dapat dipertahankan;
Bahwa bukti-bukti Surat tertanda P.1 s.d. P.30 merupakan bukti yang saling mendukung satu dengan yang lain dan tidak disangkal oleh Termohon Kasasi, sebagaimana pendapat yang secara tepat diambil oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam pertimbangan putusannya tersebut, Para Pemohon Kasasi dahulu Para Terbanding dan Penggugat Asli bertahan kuat pada Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp, tanggal 31 Juli 2013 karena berisi keadilan dan kebenaran dan karenanya patut untuk dipertahankan dan sebaliknya Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa, izin lokasi yang diberikan kepada Tergugat diwajibkan memberikan/menyelesaikan ganti rugi kepada setiap orang yang merasa memiliki lahan;
Bahwa, Tergugat hanya memberikan dana pada desa-desa tertentu sehingga berjumlah 600 juta tahun 2011;
Bahwa, fakta masih ada gugatan yang diajukan;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dapat dibenarkan sebagian, sehingga harus diberikan dengan ganti rugi yang layak, untuk sebatas terkait dengan tanah garapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: BIRO E. SANANG, dkk. dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 57/PDT/2013/PT.PR, tanggal 21 Juli 2014 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka Termohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. BIRO E. SANANG, 2. ONGONG, 3. TOTOS, 4. NAIK, 5. DELA, 6. BERTO, 7. CAHAYA, 8. PERIANA, 9. ODOK, 10. DENI, 11. BUBUT, 12. SURRI, 13. KOSENG tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 57/PDT/2013/PT.PR. tanggal 21 Juli 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.K.Kp, tanggal 31 Juli 2013;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap tanah/lahan kepunyaan Para Penggugat yang sekarang masuk pada areal Kebun Sondai Muara (KSM) Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas yaitu pada Blok D.1, D.2, D.3, dan Blok E.1, E.2, E.3, E.4, E.5, E.6 dan E.7 yang luas keseluruhan ± 294 Hektar (Ha);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat atas diambilnya/digarapnya tanah/lahan Para Penggugat untuk membangun Kebun Kelapa Sawit oleh Tergugat tersebut, dengan perincian sbb:
Luas tanah/lahan Para Penggugat seluruhnya ± 294 Hektar, dengan harga satuan per Hektar Rp1.500.000,00, sehingga keseluruhannya berjumlah = Rp1.500.000,00 x 294 Ha = Rp441.000.000,00 (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara kontan dan sekaligus;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2015 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., dan H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM.,
ttd./
H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H.,
Biaya-Biaya: Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00 Reza Fauzi, S.H., C.N.
Jumlah Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
Nip. 196103131988031003