57/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RINALDI BIN DIAUDDIN
1. Menyatakan bahwa terdakwa Rinaldi Bin Diauddin telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu bagi diri sendiri ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening seberat 0.95 (nol koma Sembilan) gram ; - 1 (satu) unit Hp Merk Blackberry type 9220 Model: Rexa 41GW warna hitam; (dirampas untuk dimusnahkan) 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No: 57/Pid. Sus/2015/PN-Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap :Rinaldi bin Diauddin
Tempat lahir : Gpg. Kuta Pangwa Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun/15 Maret 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gpg. Kuta Pangwa Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Ex Pelajar
Pendidikan : D-III
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari:
Penyidik sejak tanggal sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 03 Januari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Meurudu sejak tanggal 04 Januari 2015 s/d tanggal 12 Februari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2015 s/d tanggal 02 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 23 Februari 2015 s/d tanggal 26 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak 27 Maret 2015 s/d 25 Mei 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Sanusi Hamzah, SH. Pengacara/Advokad, berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri langsa tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah memperhatikan penetapan Ketua Majelis tentang pelaksanaan hari sidang;
Telah mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RINALDI Bin DIAUDDIN pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 014, sekira Pukul 20.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di jalan Banda Aceh - Medan Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara imjtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi saksi MUSTAFA Bin RAMLI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Handphone milik terdakwa dan mengatakan akan datang kerumah saksi MUSTAFA Bin RAMLI di Gampong Rhieng Mancang Kecamatan Meureudu Kabuapten Pidie Jaya untuk membeli narkotika jenis sabu;
Selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi MUSTAFA Bin RAMLI dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna merah, nomor polisi BL-6257-PAA milik terdakwa dan sesampainya terdakwa di rumah saksi MUSTAFA Bin RAMLI terdakwa langsung membeli dan/atau menerima narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi MUSTAFA Bin RAMLI dan sisanya akan diserahkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;
Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib bertempat di Gubuk Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya terdakwa bersama-sama dengan Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) menggunakan/mengisap narkotika jenis sabu tersebut;
Keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 16.30 wib terdakwa dihubungi oleh Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN dengan mengatakan bahwa sisa sabu yang telah digunakan oleh terdakwa bersama dengan Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN hendak dijual kepada kawannya yaitu JUFRI (DPO), dan menanyakan berapa harganya maka terdakwa menjawab Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengatakan lagi akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut setelah JUFRI (DPO)menghubunginya kembali;
Kemudian sekira pukul 19.00 wib saksi Masfuddin pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu ditempat saksi Masfuddin simpan dan setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi Masfuddin dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna merah, nomor polisi BL-6257-PAA menjumpai Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN di Gampong Kuta Pangwa tepatnya di samping Meunasah Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Tringgadeng kabupaten Pidie Jaya dan setelah berjumpa terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna merah, nomor polisi BL-6257-PAA milik terdakwa menuju tempat untuk menjual narkotika jenis sabu kepada JUFRI (DPO) di jalan Banda Aceh – Medan di Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya dan sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN tiba ditempat yang telah disepakati, tidak lama kemudian datang JUFRI (DPO) dan JUFRI (DPO) meminta narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN;
Kemudian sekira pukul 20.10 wib pada saat saksi RINALDI Bin DIAUDDIN hendak menyerahkan narkotika jenis sabu ke JUFRI (DPO) datang pihak Kepolisian Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terdahap Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN dan saksi Masfuddin;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram berdasarkan timbangan oleh PT.Pengadaian (Persero) Syariah Cabang Sigli, Nomor 814/JL.14.01S05/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat oleh LIDYA NASRITA.S.Si dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Syariah Sigli ACHMAD SUGENG, SE;
Bahwa dalam hal terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Forensik cabang Medan Nomor : Lab.: 8831/NNF/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., Apt., yang diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, dengan hasil pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa MASFUDDIN Bin MANSURadalah benar Positif Metamfetamina (positif sabu) dan termasuk kedalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Rinaldi pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014, sekira Pukul 20.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di jalan Banda Aceh – Medan Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 wib saksi Masfuddin menghubungi saksi MUSTAFA Bin RAMLI (tersangka dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Handphone milik terdakwa dan mengatakan akan datang kerumah saksi MUSTAFA Bin RAMLI di Gampong Rhieng Mancang Kecamatan Meureudu Kabuapten Pidie Jaya untuk membeli narkotika jenis sabu;
Selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi MUSTAFA Bin RAMLI dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna merah, nomor polisi BL-6257-PAA milik saksi Masfuddin dan sesampainya terdakwa di rumah saksi MUSTAFA Bin RAMLI terdakwa langsung membeli dan/atau menerima narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi MUSTAFA Bin RAMLI;
Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib bertempat di Gubuk Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya terdakwa bersama-sama dengan Saksi Masfuddin (terdakwa dalam berkas terpisah) menggunakan/mengisap narkotika jenis sabu tersebut;
Keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 16.30 wib saksi Masfuddin dihubungi oleh Saksi terdakwa dengan mengatakan bahwa sisa sabu yang telah digunakan oleh terdakwa bersama dengan Saksi Masfuddin hendak dijual kepada kawannya yaitu JUFRI (DPO), dan menanyakan berapa harganya maka terdakwa menjawab Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengatakan lagi akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut setelah JUFRI (DPO) menghubunginya kembali;
Kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu ditempat saksi Masfuddin simpan dan setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna merah, nomor polisi BL-6257-PAA menjumpai Saksi terdakwa di Gampong Kuta Pangwa tepatnya di samping Meunasah Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Tringgadeng kabupaten Pidie Jaya dan setelah berjumpa saksi Masfuddin langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi masfuddin dan terdakwa bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna merah, nomor polisi BL-6257-PAA milik terdakwa menuju tempat untuk menjual narkotika jenis sabu kepada JUFRI (DPO) di jalan Banda Aceh – Medan di Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya dan sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN tiba ditempat yang telah disepakati, tidak lama kemudian datang JUFRI (DPO) dan JUFRI (DPO) meminta narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Masfuddin ;
Kemudian sekira pukul 20.10 wib pada saat saksi RINALDI Bin DIAUDDIN hendak menyerahkan narkotika jenis sabu ke JUFRI (DPO) datang pihak Kepolisian Polres Pidie dan langsung melakukan penangkapan terdahap Saksi RINALDI Bin DIAUDDIN dan terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram berdasarkan timbangan oleh PT.Pengadaian (Persero) Syariah Cabang Sigli, Nomor 814/JL.14.01S05/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat oleh LIDYA NASRITA.S.Si dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Syariah Sigli ACHMAD SUGENG, SE.;
Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, atau menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Forensik cabang Medan Nomor : Lab.: 8831/NNF/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., Apt., yang diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, dengan hasil pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa dan Masfuddin adalah benar Positif Metamfetamina (positif sabu) dan termasuk kedalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa Rinaldi Bin Diauddin pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2014, sekira Pukul 20.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di jalan Banda Aceh – Medan Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 16.00 wib saksi Masfuddin menghubungi saksi MUSTAFA Bin RAMLI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Handphone milik terdakwa dan mengatakan akan datang kerumah saksi MUSTAFA Bin RAMLI di Gampong Rhieng Mancang Kecamatan Meureudu Kabuapten Pidie Jaya untuk membeli narkotika jenis sabu;
Selanjutnya saksi Masfuddin menuju rumah saksi MUSTAFA Bin RAMLI dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna merah, nomor polisi BL-6257-PAA milik saksi Rinaldi dan sesampainya terdakwa di rumah saksi MUSTAFA Bin RAMLI terdakwa langsung membeli dan/atau menerima narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi MUSTAFA Bin RAMLI;
Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib bertempat pada Gubuk di Gampong Kuta Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya terdakwa bersama-sama dengan terdakwa menggunakan/mengisap narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pertama-tama terdakwa merakit bong (alat pengisap sabu) dengan menggunakan botol aqua dan menaruk narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek, selanjutnya saksi Masfuddin memegang bong yang telah dirakit tersebut dan langsung menggunakan/mengisap sabu tersebut dengan cara mengambil bong dengan tangan kiri dan tangan kanan menyalakan api mancis untuk membakar kaca pirek yang ada sabunya sambil terdakwa mengisabnya;
Bahwa dalam hal terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/39/XII/2014/DOKKES tanggal 13 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh T. SAIFUDDIN, AMK jabatan BAUR DOKKES, dengan hasil pemeriksaan menggunakan alat Test Merk MAMP URINE CASSETTE, urine milik terdakwa MASFUDDIN Bin MANSUR adalah benar mengandung positif sabu dan termasuk kedalam Golongan I Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Forensik cabang Medan Nomor : Lab.: 8831/NNF/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., Apt., yang diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, dengan hasil pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah benar Positif Metamfetamina (positif sabu) dan termasuk kedalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut (Requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berkut :
Menyatakan terdakwa Rinaldi Bin Diauddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Narkotika yaitu tanpa hak melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan-I (jenis sabu) bagi diri sendiri sebagaimana dengan dakwaan Ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rinaldi Bin Diauddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening seberat 0.95 (nol koma Sembilan) gram ;
1 (satu) unit Hp Merk Blackberry type 9220 Model: Rexa 41GW warna hitam;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan tersebut Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi, dimana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SaksiI. T. Khairul Akmal :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 20.10 wib bertempat dijalan banda aceh-medan tepatnya digampong desember 2014 sekira pukul 19.00 wib, saksi dan pihak polisi lainnya mendapatkan informasi bahwasanya di Gampong kuta pangwa Kab. Pidie Jaya sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama rekan-rekanya melakukan penyisiran menuju lokasi, sekira pukul 20.00 wib, saksi melihat ada orang yang mencurigakan bersama dengan sepeda motor yang berada dipinggir jalan Negara banda aceh-medan, selanjutnya saksi dan reka-rekannya melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurikan tersebut, selanjutnya saksi dan rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang sudah digunakan oleh terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kemapolres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yag berwenang.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi II. Abdul Hamid :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 20.10 wib bertempat dijalan banda aceh-medan tepatnya digampong kuta pangwa Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, awalnya pada hari jumat tanggal 12 desember 2014 sekira pukul 19.00 wib, saksi dan pihak polisi lainnya mendapatkan informasi bahwasanya di Gampong kuta pangwa Kab. Pidie Jaya sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama rekan-rekanya melakukan penyisiran menuju lokasi, sekira pukul 20.00 wib, saksi melihat ada orang yang mencurigakan bersama dengan sepeda motor yang berada dipinggir jalan Negara Banda Aceh-Medan, selanjutnya saksi dan reka-rekannya melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurikan tersebut, selanjutnya saksi dan rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang sudah digunakan oleh terdakwa, terdakwa dalam hal terdakwa memiliki dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersbeut tidak memiliki izin dari pihak yag berwenang.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi III. Sarmidi :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 20.10 wib bertempat dijalan banda aceh-medan tepatnya digampong kuta pangwa Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, awalnya pada hari jumat tanggal 12 desember 2014 sekira pukul 19.00 wib, saksi dan pihak polisi lainnya mendapatkan informasi bahwasanya di Gampong kuta pangwa Kab. Pidie Jaya sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu ;
Bahwa benar setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama rekan-rekanya melakukan penyisiran menuju lokasi, sekira pukul 20.00 wib, saksi melihat ada orang yang mencurigakan bersama dengan sepeda motor yang berada dipinggir jalan Negara Banda Aceh-Medan, selanjutnya saksi dan reka-rekannya melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurikan tersebut, selanjutnya saksi dan rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang sudah digunakan oleh terdakwa, terdakwa dalam hal terdakwa memiliki dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersbeut tidak memiliki izin dari pihak yag berwenang.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi IV. Masfuddin :
Bahwa saksi ditangkap pada hari jumat tanggal 12 desember 2014 sekira pukul 20.10 wib, bertempat di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong kuta Pangwa Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, saksi ditangkap oleh pihak Polres Pidie dari satuan Sat Narkoba karena terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0.95 (Nol koma Sembilan) gram ;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersbeut diperoleh dari sdra. Mustafa (DPO) untuk terdakwa gunakan, saksi menggunakan sabu tersebut pada awal bulan Nopember s/d bulan desember 2014 ;
Bahwa saksi menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (Ade charge) walaupun hal tersebut telah ditawarkan oleh Majelis sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari jumat tanggal 12 desember 2014 sekira pukul 20.10 wib, bertempat di jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong kuta Pangwa Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, terdakwa ditangkap oleh pihak Polres Pidie dari satuan Sat Narkoba karena terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0.95 (Nol koma Sembilan) gram ;
Bahwa Narkotika jenis sabu tersbeut diperoleh dari sdra. Mustafa (DPO) untuk terdakwa gunakan, terdakwa menggunakan sabu tersebut pada awal bulan Nopember s/d bulan desember 2014 ;
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening seberat 0.95 (nol koma Sembilan) gram ;
1 (satu) unit Hp Merk Blackberry type 9220 Model: Rexa 41GW warna hitam;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan terdakwa barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari jumat tanggal 12 desember 2014 sekira pukul 20.10 wib, bertempat di jalan banda aceh-medan tepatnya di Gampong kuta Pangwa Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, terdakwa ditangkap oleh pihak Polres Pidie dari satuan Sat Narkoba karena terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0.95 (Nol koma Sembilan) gram ;
Bahwa benar Narkotika jenis sabu tersbut diperoleh terdakwa dari sdra. Mustafa (DPO) untuk terdakwa gunakan ;
Bahwa benar terdakwa menggunakan sabu tersebut pada awal bulan Nopember s/d bulan desember 2014 ;
Bahwa bena menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika AtauKedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Ketiga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang dianggap tepat untuk membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Tanpa hak atau melawan hukum ;
3. Menggunkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu bagi diri sendiri ;
Ad.1. Unsur “ Setiap orang ”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah siapa saja sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini sebagai terdakwa dan setelah disesuaikan dengan identitas terdakwa pada Surat Dakwaan Penuntut Umum benar bernama Rinaldi Bin Diauddin maka terdakwa adalah termasuk juga dalam pengertian setiap orang sebagai subjek hukum atau yang di dakwa melakukan tindak Pidana dan oleh karena itu pula terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subjek hukum pidana ;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. II. Tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif jadi tidak perlu harus semua unsur terpenuhi, salah satu unsur saja terpenuhi maka unsur ini telah dianggap terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum berdasarkan ilmu hukum adalah bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tanpa dilandasi dengan alas hak yang benar atau juga perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melanggar etika atau moral ;
Menimbang, bahwa secara tanpa hak disini adalah sama dengan pengertian tanpa memperoleh izin dari yang berwenang dan bertentangan dengan kehendak atau aturan hukum yang berhubungan dengan Narkotika dan berarti tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang itu sendiri tidak menentukan apakah yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum, maka oleh sebab itu haruslah diartikan bahwa segala aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika golongan I haruslah mendapat izin terlebih dahulu dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan ;
Menimbang, bahwa segala bentuk aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika haruslah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud, bila tidak ada izin maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum atau perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pemgembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Meteri atas atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi barang bukti yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa dalam melakukan perbuatan Narkotika tersebut tanpa dilandasi izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke III. Menggunkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dimana dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuain bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari jumat tanggal 12 desember 2014 sekira pukul 20.10 wib, bertempat di jalan banda aceh-medan tepatnya di Gampong kuta Pangwa Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, terdakwa ditangkap oleh pihak Polres Pidie dari satuan satnarkoba karena terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0.95 (Nol koma Sembilan) gram, Narkotika jenis sabu tersbeut diperoleh dari sdra. Mustafa (DPO) untuk terdakwa gunakan, terdakwa menggunakan sabu tersebut pada awal bulan Nopember s/d bulan desember 2014, dalam hal menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang bewenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/39/XII/2014/DOKKES tanggal 13 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh T. SAIFUDDIN, AMK jabatan BAUR DOKKES, dengan hasil pemeriksaan menggunakan alat Test Merk MAMP URINE CASSETTE, urine milik terdakwa adalah benar mengandung positif sabu dan termasuk kedalam Golongan I Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Forensik cabang Medan Nomor : Lab.: 8831/NNF/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan SUPIYANI, S.Si., Apt., yang diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, dengan hasil pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah benar Positif Metamfetamina (positif sabu) dan termasuk kedalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Ketiga Jaksa Penunutut Umum telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan Hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa paling lama 4 (empat) tahun akan tetapi dengan memperhatikan Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penutut Umum, Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa, tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kesalahan terdakwa, sebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini, menurut hemat Majeli Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan ternyata dalam amar putusan ini adalah telah dipandang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipidana maka terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening seberat 0.95 (nol koma Sembilan) gram ;
1 (satu) unit Hp Merk Blackberry type 9220 Model: Rexa 41GW warna hitam;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan terdakwa secara hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditentukan status penahanan terhadap terdakwa setelah putusan ini diucapkan, akan tetapi Pengadilan merasa khawatir terdakwa akan mengulangi perbuatannya sebelum putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, maka berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Jo. Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, kiranya cukup adil Majelis Hakim menentukan status penahanan terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis Hakim bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar dan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;
Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa ;
HHHhHal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang dalam memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa Rinaldi Bin Diauddin telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu bagi diri sendiri ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening seberat 0.95 (nol koma Sembilan) gram ;
1 (satu) unit Hp Merk Blackberry type 9220 Model: Rexa 41GW warna hitam;
(dirampas untuk dimusnahkan)
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh kami Nurmiati, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yusmadi, SH.,MH. Dan Annisa Sitawati, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didapingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Musa, Ssos. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Ari Chandra Pratama, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meureudu, dan di hadapan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o. d.t.o.
( Yusmadi, SH.,MH)(Nurmiati, SH)
d.t.o.
(Annisa Sitawati,SH)
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
(M u s a, S.sos )