247/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 247/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN ALS. ERWIN
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor 247/PID.SUS/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN Alias ERWIN ; -
Tempat lahir : Pulo Padang ;
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/ 22 Nopember 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Tanjung Makimur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuan;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : T a n i ;
Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan oleh :
Penangkapan oleh Penyidik Polri pada tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2015 ;
Penahanan Penyidik Polri: tahanan Rutan sejak tanggal 15 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 03 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : tahanan Rutan sejak tanggal 04 September 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri : tahanan Rutan sejaki tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan 12 Nopember 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum : tahanan Rutan sejak tanggal 05 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopemebr 2015 ;
Penahan oleh Majelis Hakim : tahanan Rutan sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan 17 Desember 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri : tahanan Rutan sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan priode pertama : tahanan Rutan sejak tanggal 16 Pebruari 2016 sampai dengan 16 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi priode kedua : tahanan Rutan sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggagl 15 April 2016 ;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan : tahanan Rutan sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan : tahanan Rutan sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 09 Juli 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum BASYARUL ULYA NASUTION, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut. ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor 247 /PID.SUS / 2016/ PT.MDN tanggal 04 April 2016;
Telah membaca salinan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 889/ Pid.SUS/ 2015/PN.Rap, tanggal 04 April 2016 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 26 Nopember , Nomor Reg-Perkara:PDM-349/RP-RAP/Euh.2/09/2015 yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN ALIAS ERWIN pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat Lingkungan Bangun Makmur, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 11.00 WIB., ketika Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN ALIAS ERWIN sedang berada di rumah Terdakwa di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu seseorang bernama BOBO (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memesan sabu-sabu sebanyak lebih kurang 5 (lima) jie kepada Terdakwa lalu Terdakwa menghubungi handphone milik Soleh Munte (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa memesan sabu sebanyak lebih kurang 5 (lima) jie kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 11.00 wib ketika Terdakwa berada di rumah, Bobo kembali menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa ianya tidak jadi memesan sabu sebanyak 5 (lima) jie namun hanya 3 (tiga) jie saja seharga lebih kurang Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sepakat bertemu di lingkungan Bangun Makmur Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara lalu Terdakwa menelepon Soleh Munte dan mengatakan bahwa tidak jadi memesan sabu sebanyak 5 (lima) jie akan tetapi hanya 3 (tiga) jie saja lalu Terdakwa berangkat menuju Lingkungan Bangun Makmur, Kelurahan Pulo Padang dan dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Soleh Munte lalu bersama-sama menuju Lingkungan Bangun Makmur, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara dan sekira pukul 15.00 WIB., Terdakwa bersama Soleh Munthe tiba di Lingkungan Bangun Makmur, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit kemudian Soleh Munthe menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat Bruto 3,78 gram dan berat netto 2,78 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip panjang dimana apabila Terdakwa berhasil menjual shabu-shabu tersebut maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa kemudian Soleh Munthe pergi sedangkan Terdakwa menunggu pembeli sabu tersebut di areal kebun kelapa sawit tersebut dan sekira pukul 15.30 WIB., datang petugas kepolisian lalu menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip sabu dan 1 (satu) unit handphone warna biru dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bukan bertujuan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ;
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 7569/NNF/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, Pangkat AKBP Nrp. 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, Ssi, Apt pangkat Penata Nip. 197410222003122002 pada Labfor Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram diduga Narkotika dan disimpulkan : dari hasil analisis tersebut diambil kesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik Terdakwa atas nama ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN ALIAS ERWIN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Kantor Cabang Rantauprapat No. 370/JL.10102/2015 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Joko Sukendro terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip panjang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN ALIAS ERWIN pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat Lingkungan Bangun Makmur, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 11.00 WIB., ketika Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN ALIAS ERWIN sedang berada di rumah Terdakwa di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu seseorang bernama BOBO (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memesan sabu-sabu sebanyak lebih kurang 5 (lima) jie kepada Terdakwa lalu Terdakwa menghubungi handphone milik Soleh Munte (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa memesan sabu sebanyak lebih kurang 5 (lima) jie kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 11.00 WIB., ketika Terdakwa berada di rumah, Bobo kembali menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa ianya tidak jadi memesan sabu sebanyak 5 (lima) jie namun hanya 3 (tiga) jie saja seharga lebih kurang Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sepakat bertemu di lingkungan Bangun Makmur, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara lalu Terdakwa menelepon Soleh Munte dan mengatakan bahwa tidak jadi memesan sabu sebanyak 5 (lima) jie akan tetapi hanya 3 (tiga) jie saja lalu Terdakwa berangkat menuju Lingkungan Bangun Makmur Kelurahan Pulo Padang dan dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan Soleh Munte lalu bersama-sama menuju Lingkungan Bangun Makmur, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara dan sekira pukul 15.00 wib Terdakwa bersama Soleh Munte tiba di Lingkungan Bangun Makmur, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit kemudian Soleh Munte menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat Bruto 3,78 gram dan berat netto 2,78 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip panjang dimana apabila Terdakwa berhasil menjual shabu-shabu tersebut maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa kemudian Soleh Munte pergi sedangkan Terdakwa menunggu pembeli sabu tersebut di areal kebun kelapa sawit tersebut dan sekira pukul 15.30 wib datang petugas kepolisian lalu menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip sabu dan 1 (satu) unit handphone warna biru dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bukan bertujuan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ;
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 7569/NNF/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA, Pangkat AKBP Nrp. 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, Ssi, Apt pangkat Penata Nip. 197410222003122002 pada Labfor Cabang Medan menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram diduga Narkotika dan disimpulkan : dari hasil analisis tersebut diambil kesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik Terdakwa atas nama ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN ALIAS ERWIN adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Kantor Cabang Rantauprapat No. 370/JL.10102/2015 tanggal 10 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Joko Sukendro terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip panjang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat telah mengajukan tuntutan pidananya tanggal 14 Maret 2016 Nomor Reg. Perk. : PDM-349/RP.RAP/Euh.2/09/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN Alias ERWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN Alias ERWIN burupa Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip panjang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Shabu seberat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram netto ;
1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan Nomor. 889/Pid.Sus/2015/PN.Rap tanggal 04 April 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN Alias ERWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip panjang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Shabu seberat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram netto ;
1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna putih ;
Dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Perapat tersebut Nomor 889/Pid.Sus /2016/PN.Rap tanggal 04 April 2016 ; Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dan Akte permintaan bandingnya yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON,SH. Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 11 April 2016 ;
Menimbang, bahwa relaas pemberitahuan permintaan banding dari Penuntut Umum yang dibuat oleh INDRA SAKTI LUBIS,SE Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa; pada tanggal 12 April 2016 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding pada tanggal 27 April 2016 yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 27 April 2016 ;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa dengan relaas pemberitahuan Memori banding dari Penuntut Umum yang dibuat oleh INDRA SAKTI LUBIS,SE Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 28 April 2016 ;
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara dengan Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON, SH Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 20 April 2016 untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 28 April 2016 sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Kuasa Hukum Terdakwa dan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 233 KUHAP, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa terlalu ringan sehingga tidak memberi effek jera/ pembinaan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yaitu surat dakwaan, berita acara persidangan, tuntutan pidana, pembelaan dan turunan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan Nomor. 889/Pid.Sus/2015/PN.Rap tanggal 04 April 2016, dan Memori Banding dari Jaksa/Penuntut Umum, maka dapat disimpulkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam pokok perkara pidana ini terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa / Penutut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu pada dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pada dakwaan Subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan selanjutnya Jaksa/ Penuntut Umum berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan primair pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan oleh karenanya Jaksa/Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1”, untuk itu agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat sependapat dengan tuntutan Jaksa / Penuntut Umum mengenai pasal dakwaan terbuktinya perbuatan pidana terdakwa yang didakwakan yaitu terbukti melanggar dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, akan tetapi tidak sependapat tentang pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusannya yang pada pokoknya yaitu menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kejahatan “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda 1.000.000.000,00 (satu milyar rupuah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebut yang hanya menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda 1.000.000.000,00 (satu milyar rupuah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, maka Jaksa/Penuntut Umum berkeberatan terhadap lama pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya tertanggal 27 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah keliru dalam menerapkan hukum acara pasal 240 ayat (1) KUHAP yaitu dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa hanya 5 (lima) tahun penjara yang kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang terlalu ringan tersebut tidak memberi efek jera kepada terdakwa dan tidak memberikan daya tangkal terhadap masyarakat dan juga tidak sebanding jika dibandingkan dengan cukup banyaknya jumlah shabu-shabu yang disita dari terdakwa yaitu sebanyak 2, 78 gram ;
Untuk itu pada tingkat banding ini Jaksa / Penuntut Umum memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan dan memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Jaksa/Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN Alias ERWIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman” ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN Alias ERWIN selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara ;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa fakta hukum dalam uraikan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerima sebagian keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh pemohon banding tersebut, dengan pertimbangan selain dari hal-hal yang telah dikemukakan dalam keberatan-keberatan pemohon banding sebagaimana dalam memori bandingnya, juga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana kejahatan narkotika saat ini harus lebih diperberat, karena Negara kita saat ini sedang melakukan perlawanan terhadap narkoba secara besar-besaran dan secara masiv. Maka dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengubah putusan tersebut pada tingkat banding khusus mengenai penjatuhan pidananya terhadap Terdakwa. Sedangkan mengenai pertimbangan kesalahan Terdakwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan tersebut telah tepat dan benar, juga hal tersebut telah sependapat dengan pembanding dan oleh karena itu dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor. 889/Pid.Sus/2015/PN.Rap tanggal 04 April 2016, kecuali tentang pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang lengakapnya sebagaimana akan dimuat dalam amaar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dalam perkara ini, akan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1), ayat (4)huruf a KUHAP, pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP terhadap Terdakwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat perlu tetap dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti shabu-shabu seberat 2,78 gram yang disita dari terdakwa, karena barang tersebut merupakan barang yang terlarang, maka harus dirampas untuk dimusnahkan dan demikian juga 1 (satu) unit hand phone merek Nokia warna putih milik terdakwa, karena telah dipergunakan dalam kejahatan ini, maka beralasan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP terdakwa / terbanding harus dibebani membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawa ini ;
Mengingat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Naarkotika dan pasal 193, 197, 241, 222 KUHAP., UU RI No : 2 Tahun 2006 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dirubah dengan UU No : 8 Tahun 2004 dan dirubah dengan UU RI. No : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kehakiman serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M e n g a d i l i
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum/pembanding ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor. 889/Pid.Sus/2015/PN.Rap tanggal 04 April 2016, yang dimintakan banding dengan mengubah sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa, lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN Alias ERWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman “ ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA HASIBUAN Alias ERWIN tersebut selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila jumlah denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan tersebut dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan ;
Metetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip panjang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Shabu seberat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram netto ;
1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna putih ;
Dimusnahkan ;
Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa / terbanding dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis 19 Mei 2016 oleh kami SABAR TARIGAN SIBERO, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Ketua Majelis, dengan ABDUL FATTAH, S.H., M.H. dan DALIUN SAILAN, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 10 Mei 2016 Nomor: 247/PID.SUS/2016/PT. MDN. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh M. SIMARMATA,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
- TTD - - TTD -
ABDUL FATTAH, S.H., M.H. SABAR TARIGAN SIBERO, SH.MH
- TTD -
DALIUN SAILAN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
- TTD-
MANGARATUA SIMARMATA,SH