95 / Pid.Sus / 2014 /PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 95 / Pid.Sus / 2014 /PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOFYAN Bin PALEWAI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SOFYAN Bin PALEWAI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan Kapal Tanpa Dilengkapi Perangkat Komunikasi Radio dan Kelengkapan Yang Memenuhi Persyaratan"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: ï¬ 1 (satu) UNIT KAPAL KM. KARYA DEWI; ï¬ Dokumen kapal berupa: a. Pas Tahunan Nomor :204/08/10/K SOP.TRK-2013; b. Surat ukur Nomor:342/11m; c. Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang Nomor : PK. 001 / 17 / 102 / KSOP.Trk-2013; d. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor:PK.002/01/16/K SOP.Trk-2014; e. Buku Sijil; f. Daftar awak kapal; g. Buku kesehatan; h. Surat persetujuan Berlayar Nomor:V.4/AP.IV/0080/II/2014,tanggal 6 Februari 2014; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi H.HERMAN B Bin BACO; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 95 / Pid.Sus / 2014 /PN.Nnk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SOFYAN Bin PALEWAI ;
Tempat lahir : Kota Baru ( Kal-Sel);
Umur / tgl. Lahir : 47 Tahun / 03 September 1966 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Ahmad Yani Rt. 009 Desa Sungai Nyamuk kec. Sebatik Kab. Nunukan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun kepada terdakwa telah diberitahu akan haknya didampingi oleh Penasehat Hukum namun secara tegas terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa SOFYAN Bin PALEWAI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SOFYAN Bin PALEWAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melkukan tindak pidana “ Mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya yang memenuhi persyaratan” melanggar pasal 307 jo. Pasal 131 ayat 2 UURI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ( sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOFYAN Bin PALEWAI dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Pidana denda sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) Subsidair 1 ( satu ) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) UNIT KAPAL km.karya Dewi;
Dokumen kapal berupa:
Pas Tahunan Nomor :204/08/10/K SOP.TRK-2013;
Surat ukur Nomor:342/llm;
Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang Nomor: PK.001 / 17 / 102 / KSOP.Trk-2013;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor:PK.002/01/16/K SOP.Trk-2014;
Buku Sijil;
Daftar awak kapal;
Buku kesehatan;
Surat persetujuan Berlayar Nomor:V.4/AP.IV/0080/II/2014,tanggal 6 Februari 2014;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi H. HERMAN B Bin BACO;
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah );
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan / Pledooi, namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari penuntut umum dan dari terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa SOFYAN Bin PALEWAI (sebagai Nahkoda Kapal KM. KARYA DEWI), pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidaktidaknya disuatu waktu lain dalam bukan Pebruari tahu 2014, bertempat di Perairan Mantikas Desa Setabu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan Kalimantan Utara, dengan koordinat 4° 03' 9194" N — 117° 48' 3321" E, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadilinya, melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetabui kalau kapal tersebut tidak laik laut, (pengawakan kapal yang tidak lengkap), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2014 sekitar pukul 12.10 Wita terdakwa sebagai Nahkoda Kapal KM. KARYA DEWI berangkat dari Nunukan telah mengangkut rokok berbagai jenis sebanyak 1.300 dus dengan tujuan ke gudang milik saksi ANTO di Sungai Nyamuk Sebatik.
Pada saat terdakwa berada di perairan Mantikas Desa Setabu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan tepatnya pada koordinat 4° 03' 9194" N — 117° 48' 3321" E dilakukan pemeriksaan dokumen kapal oleh Kapal Patroli dari Polisi Perairan Polda Kaltim antara lain saksi EDY SANJAYA dan saksi HERY STRUMEN, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan antara lain :
Pas Tahunan Nomor : PK.204/08/10/KSOP.TRK-2013 ;
Surat Ukur Nomor 342/11m ;
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor : PK.001/17/102/KSOP. TRK2013 ;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor : P K.002/01 /16 / KSOP.TRK-2013 ;
Buku Sijil ;
Daftar Awak Kapal ;
Buku Kesehatan ;
Surat Persetujuan Berlayar Nomor : V.4/AP.IV/0080/II/2014 tanggal 6 Pebruari 2014.
Ketika dilakukan pemeriksaan daftar awak kapal ditemukan ketidak cocokan antara surat menyebutkan 10 (sepuluh) orang kenyataan yang ada diatas kapal ABK berjumlah 9 (sembilan) orang dan terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM Karya Dewi yang melakukan pelayaran tanpa awak kapal yang lengkap diatas kapal dapat membahayakan pelayaran, keselamatan awak kapal, serta keselamatan kapal beserta muatan.
Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda Kapal KM. KARYA DEWI bertanggung jawab atas kelaikan kapal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 302 ayat ( 1 ) Jo. pasal 117 ayat (2) huruf UU RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SOFYAN Bin PALEWAI (sebagai Nahkoda Kapal KM. KARYA DEWI), pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidaktidaknya disuatu waktu lain dalam bukan Pebruari tahu 2014, bertempat di Perairan Mantikas Desa Setabu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan Kalimantan Utara, dengan koordinat 4° 03' 9194" N — 117° 48' 3321" E, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadilinya, mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komumkasi radio dan kelengkapannya yang rnemenuhi persyaratan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2014 sekitar pukul 12.10 Wita terdakwa sebagai Nahkoda Kapal KM. KARYA DEWI berangkat dari Nunukan telah mengangkut rokok berbagai jenis sebanyak 1.300 dus dengan tujuan ke gudang milik saksi ANTO di Sungai Nyamuk Sebatik.
Pada saat terdakwa berada di perairan Mantikas Desa Setabu, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan tepatnya pada koordinat 4° 03' 9194" N — 117° 48' 3321" E dilakukan pemeriksaan dokumen kapal oleh Kapal Patroli dari Polisi Perairan Polda Kaltim antara lain saksi EDY SANJAYA dan saksi HERY STRUMEN, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan antara lain :
Pas Tahunan Nomor : PK.204/08/10/KSOP.TRK-2013 ;
Surat Ukur Nomor 342/11m ;
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor : PK.001/17/102/KSOP. TRK2013 ;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor : P K.002 / 01 / 16 / KS OP.TRK-2013 ;
Buku Sijil ;
Daftar Awak Kapal ;
Buku Kesehatan ;
Surat Persetujuan Berlayar Nomor : V.4/AP.IV/0080/II/2014 tan al 6 Pebruari 2014.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan alat komunikasi oleh para saksi temyata tidak berfungsi atau rusak dan terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM Karya Dewi yang melakukan pelayaran tanpa alat komunikasi kapal yang rusak diatas kapal dapat membahayakan pelayaran, keselamatan awak kapal, serta keselarnatan kapal beserta muatan.
Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda Kapal KM. KARYA DEWI bertanggung jawab atas keselamatan awak kapal, keselamatan kapal beserta muatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 Jo. pasal 131 ayat (2) UU RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah yakni:
Saksi BAHAR Bin BAKKA dipersidangan pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan didepan persidangan sebagai saksi masalah perlengkapan kapal KM.KARYA DEWI;
Bahwa Nahkhoda kapal KM.KARYA DEWI adalah terdakwa;
Bahwa Anak Buah Kapal (ABK) yang berangkat waktu itu ada 9 (Sembilan) orang termasuk nahkoda yaitu terdakwa;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI tersebut berangkat dari Nunukan menuju ke Sungai Nyamuk;
Bahwa Kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 06 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 wita di perairan Mantikas, Desa Sebuku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap kapal KM.KARYA DEWI tersebut adalah Kapal Patroli Polisi Perairan Polda Kaltim yang pada saat itu melakukan kegiatan Patroli;
Bahwa KM.KARYA DEWI tersebut membawa 1.300 dus rokok bermacam merk milik sdr. ANTO yang rencana akan dibawa ke gudang di Sungai Nyamuk;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI tersebut milik H.HERMAN;
Bahwa Sdr.ANTO mengangkut rokok ke Sungai Nyamuk tersebut dengan menyewa kapal KM.KARYA DEWI milik H.HERMAN;
Bahwa Polisi perairan tersebut melakukan pemeriksaan dan ditemukan Radio kapal KM.KARYA Dewi tersebut tidak berfungsi;
Bahwa tugas saksi selaku kepala kamar mesin;
Bahwa ABK kapal KM.KARYA DEWI tersebut sesuai menipes ada 10 orang dan 1 (satu) orang yang bernama ALIYAS tidak ikut karena sakit, jadi yang berangkat ABKnya Cuma 9 (Sembilan) orang;
Bahwa alat komunikasi radio dikapal tersebut rusak dan yang ada hanya kompas;
Penumpang harus sesuai dengan menipes baru ini kurang ;
Alat komunikasi tersebut rusaknya kurang lebih sudah 1 (satu) tahun;
Bahwa yang bertanggung jawa di kapal KM.KARYA DEWI tersebut adalah Nahkodanya yaitu terdakwa;
Bahwa saksi digaji oleh H.HERMAN;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI tersebut digunakan untuk mengangkut sambako dari Tarakan ke Sungai Nyamuk;
Bahwa Sdr.ALIYAS hanya sebagai ABK saja;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI melalui laut dan masih ada sinyal Hand Phone;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi YANTO anak dari SUGIYANTO, dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tersebut benama SOFYAN sebagai Nahkoda Kapal KM.KARYA DEWI;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI tersebut milik H.HERMAN;
Bahwa barang yang dibawa berupa rokok berbagai merk sebanyak 1.300 dus yang diangkut oleh kapal KM.KARYA DEWI tersebut;
Bahwa kejadian penangkapannya pada hari Kamis, tanggal 06 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 wita di perairan Mantikas, Desa Sebuku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
Bahwa saksi mengetahui penangkapan terhadap kapal KM.KARYA DEWI tresebut dari Nahkodanya melalui HP;
Nahwa penyebab penangkapan kapal KM.KARYA DEWI tersebut karena tidak tersedianya Radio Komunikasi;
Bahwa saksi berlangganan dengan Kapal KM.KARYA DEWI tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu ada peralatan di kapal tersebut ada yang kurang;
Bahwa barang berupa rokok yang 1.300 dus tersebut milik perusahaan dan beli di Jawa dan diangkut melalui Kargo;
Bahwa saksi yang mengurus di Dinas Pelayan dan yang mengangkutnya KM.KARYA DEWI;
Bahwa saksi menggunakan kapal KM.KARYA DEWI tersebut sudah 8(delapan) tahun;
Bahwa untuk masalah kontrak kapal untuk pengangkutan rokok tersebut saksi tidak tahu karena itu urusan pimpinan dan saksi yang mengurus di Bea Cukai;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi JHON AMIR Bin ASNAWI, dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) kapal KM.KARYA DEWI;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI ditangkap oleh Polperairan Polda Kaltim pada hari Kamis, tanggal 06 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 wita di perairan Mantikas, Desa Sebuku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI tersebut membawa rokok sebanyak 1.300 dus rokok bermacam merk;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI tersebut milik H.HERMAN;
Bahwa Terdakwa sebagai Nahkodanya;
Bahwa di menipes ABK ada 10 orang dan yang berangkan hanya 9 orang karena 1 orang yang bernama ALIYAS tidak ikut karena sakit;
Bahwa alat Komunikasi dikapal itu ada tapi telah rusak;
Bahwa tugas saksi hanya angkat barang saja;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI tersebut ditangkap di Laut dan surat kapal tersebut lengkap dan ada surat ijin pelayaran;
Bahwa saksi bekerja di Kapal KM.KARYA DEWI sebagai ABK;
Bahwa ketika saksi bekerja di Kapal KM.KARYA DEWI alat komunikasinya sudah rusak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa penntut umum telah memanggil saksi EDY SANJAYA anak dari YUSUF PASA PAPPANG, saksi HERY STRUMEN anak dari PITER ABISLOM dan saksi H.HERMAN secara patut untuk hadir dipersidangan, namun karena para saksi-saksi tersebut tidak bisa hadir dipersidangan maka penuntut umum mohon agar keterangan para saksi yang termuat didalam BAP Kepolisian tersebut dapat dibacakan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa, keterangan para saksi yang termuat didalam BAP Kepolisian tersebut dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi EDY SANJAYA anak dari YUSUF PASA PAPPANG, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. KARYA DEWI bersama dengan saksi Hery Strumen pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2014 sekitar jam 16.00 Wita di Perairan Mantikas Desa Setabu Kecamatan Sebaik Barat Kabupaten Nunukan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan, saksi menemukan bahwa jumlah ABK Kapal KM. KARYA DEWI tidak lengkap yakni hanya berjumlah 9 orang termasuk Nahkodanya yakni terdakwa dan hal ini tidak sesuai dengan daftar Crew List yang dikeluarkan oleh Syahbandar Nunukan yang berjumlah 10 orang dan selain itu pula ditemukan jika sarana komunikasi berupa radio tidak ada diatas kapal tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan terakwa, 1 orang ABK yang tidak ikut yakni sdr. ALias karena ada urusan keluarga sedangkan radio untuk komunikasi tidak digunakan karena dalam keadaan rusak;
Bahwa keadaan tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa dan tidak diketahui oleh Syahbandar Nunukan;
Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yakni melanggar pasal 302 ayat 1 jo. Pasal 117 ayat 2 dan atau pasal 30 jo. Pasal 131 ayat 2 Undang-Undang R.I. No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana terdakwa sebagai Nahkoda membawa Kapal KM. KARYA DEWI melakukan pelayaran dalam keadaan tidak laik laut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ERY STRUMEN anak dari PITER ABISLOM, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. KARYA DEWI bersama dengan saksi Edy Sanjaya pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2014 sekitar jam 16.00 Wita di Perairan Mantikas Desa Setabu Kecamatan Sebaik Barat Kabupaten Nunukan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan, saksi menemukan bahwa jumlah ABK Kapal KM. KARYA DEWI tidak lengkap yakni hanya berjumlah 9 orang termasuk Nahkodanya yakni terdakwa dan hal ini tidak sesuai dengan daftar Crew List yang dikeluarkan oleh Syahbandar Nunukan yang berjumlah 10 orang dan selain itu pula ditemukan jika sarana komunikasi berupa radio tidak ada diatas kapal tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan terakwa, 1 orang ABK yang tidak ikut yakni sdr. ALias karena ada urusan keluarga sedangkan radio untuk komunikasi tidak digunakan karena dalam keadaan rusak;
Bahwa keadaan tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa dan tidak diketahui oleh Syahbandar Nunukan;
Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yakni melanggar pasal 302 ayat 1 jo. Pasal 117 ayat 2 dan atau pasal 30 jo. Pasal 131 ayat 2 Undang-Undang R.I. No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana terdakwa sebagai Nahkoda membawa Kapal KM. KARYA DEWI melakukan pelayaran dalam keadaan tidak laik laut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi H.HERMAN, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui jika kapal KM. KARYA DEWI diperiksa oleh petugas patroli dari Polisi Perairan pada hari Kamis tanggal 6 Pebruari 2014 setelah diberitahu oleh terdakwa;
Bahwa kapal tersebut melakukan pelayaran dari Nunukan menuju Sebatik;
Bahwa kapal tersebut melakukan pelayaran dengan mengangkut muatan berupa Rokok berbagai jenis untuk diantar ke gudang PT. Bukit Arung Pertama;
Bahwa pemilik muatan tersebut adalah saksi Anto;
Bahwa jumlah ABK yang melakukan pelyaran tersebut berjumlah 10 orang dengan Nahkodanya adalah terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika ada yang tidak ikut didalam pelayaran tersebut;
Bahwa pemilik kapal KM. KARYA DEWI adalah saksi sendiri;
Bahwa setahu saksi diatas kapal KM. KARYA DEWI dilengkapi dengan perangkat komunikas radio dan jika ada kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab Nahkoda untuk melaporkan kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar pengakuanTerdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI ditangkap oleh Pol.Perairan Polda Kaltim pada hari Kamis, tanggal 06 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 wita di perairan Mantikas, Desa Sebuku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
Bahwa Saya sebagai Nahkoda Kapal KM.KARYA.DEWI;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI mengangkut rokok sebanyak 1.300 dus dengan bermacam merk;
Bahwa Dimenipes terdaftar 10 (sepuluh) orang dan yang berangkat 9 (Sembilan) orang karena 1 (satu) orang yang bernama ALIYAS sakit;
Bahwa sdr.ALIYAS hanya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) saja;
Bahwa alat komunikasi ada tapi rusak;
Bahwa radio di kapal tersebut rusak dan pernah diservis setelah baik selama 3 (tiga) bulan kemudian rusak kembali;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI tersebut milik H.HERMAN;
Bahwa kalau alat komunikasi tidak ada itu sangat membahayakan;
Bahwa radio dikapal itu rusak tapi belum saya laporkan kepada H.HERMAN;
Bahwa terdakwa menyesal dengan kelalaiannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa :
1 (satu) UNIT KAPAL KM. KARYA DEWI;
Dokumen kapal berupa:
Pas Tahunan Nomor :204/08/10/K SOP.TRK-2013;
Surat ukur Nomor:342/llm;
Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang Nomor Nomor : PK.001 / 17/102/KSOP.Trk-2013;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor:PK.002/01/16/K SOP.Trk-2014;
Buku Sijil;
Daftar awak kapal;
Buku kesehatan;
Surat persetujuan Berlayar Nomor:V.4/AP.IV/0080/II/2014,tanggal 6 Februari 2014;
bahwa terhadap barang bukti tersebut karena telah disita secara sah, maka dapat digunakan untuk pembuktian didalam perkara ini dan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa didalam persidangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti tersebut, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI ditangkap oleh Kapal Patroli Polisi Perairan Polda Kaltim pada hari Kamis, tanggal 06 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 wita di perairan Mantikas, Desa Sebuku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI berangkat dari Nunukan menuju ke Sungai Nyamuk dengan membawa 1.300 dus rokok bermacam merk milik saksi ANTO yang menyewa kapal tersebut yang rencananya akan dibawa ke gudang di Sungai Nyamuk;
Bahwa Nahkhoda kapal KM.KARYA DEWI adalah terdakwa;
Bahwa Anak Buah Kapal (ABK) yang berangkat waktu itu ada 9 (Sembilan) orang termasuk nahkoda yaitu terdakwa;
Bahwa kapal KM.KARYA DEWI tersebut membawa 1.300 dus rokok bermacam merk milik sdr. ANTO yang rencana akan dibawa ke gudang di Sungai Nyamuk;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI tersebut milik H.HERMAN;
Bahwa Kapal KM.KARYA DEWI digunakan untuk mengangkut sambako dari Tarakan ke Sungai Nyamuk;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polisi perairan tersebut ditemukan Radio kapal KM.KARYA Dewi tersebut tidak berfungsi dan selain itu pula data ABK yang ada di Kapal KM. KARYA DEWI tersebut tidak sesuai dengan Manifest yang dikeluarkan oleh Syahbandar Nunukan;
Bahwa radio komunikasi yang ada Kapal KM. KARYA DEWI tersebut rusak kurang lebih 1 tahun dan sudah diperbaiki namun rusak lagi;
Bahwa sesuai dengan manifest, jumlah ABK yang ada berjumlah 10 orang namun ABK yang ada di Kapal KM. KARYA DEWI hanya berjumlah 9 orang;
Bahwa untuk melakukan komunikasi, nahkoda menggunakan handphone untuk komunikasi tersebut;
Bahwa keadaan tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa dan tidak diketahui oleh Syahbandar Nunukan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat didalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternative yaitu :
Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 302 ayat ( 1 ) Jo. pasal 117 ayat (2) huruf UU RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Atau
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 Jo. pasal 131 ayat (2) UU RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternative, maka Majelis Hakim bebas untuk memilih dakwaan mana yang tepat digunakan dan dibuktikan dalam perkara terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat jika dakwaan Kedua lebih tepat untuk digunakan dalam perkara terdakwa ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan benarkah terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 Jo. pasal 131 ayat (2) UU RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Yang mengoperasikan kapal”;
Unsur “Tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” atau identik dengan “Setiap Orang” dalam tindak pidana yang lain, Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, bahwa selama persidangan telah dihadapkan 1 (satu) orang Terdakwa bernama SOFYAN Bin PALEWAIdikaitkan dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan Para Terdakwa di persidangan bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai Subyek Hukum/Persoon yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
2. Unsur “Yang Mengoperasikan kapal “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kapal” menurut pasal 1 angka 36 Undang-Undang R.I. No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan jika Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan bawah permukaan laut, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta adaya barang bukti yang diajukan dipersidangan dimana KM.Karya Dewi adalah sebuah kapal yang ditangkap oleh Kapal Patroli Polisi Perairan Polda Kaltim pada hari Kamis, tanggal 06 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 wita di perairan Mantikas, Desa Sebuku, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengangkut 1.300 dus rokok bermacam merk milik sdr. ANTO yang rencana akan dibawa ke gudang di Sungai Nyamuk yang dibawa oleh Terdakwa sebagai Nahkodanya yang mengopersikan kapal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis Hakim meyakini jika Terdakwa telah mengoperasikan Kapal;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
3. Unsur “Tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan dimana Kapal KM.Karya Dewi ditangkap oleh Kapal Patroli Polisi Perairan Polda Kaltim dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Kapal KM.Karya Dewi tidak dilengkapi dengan alat perangkat komunikasi dan kelengkapannya dimana diakui oleh saksi-saksi dan terdakwa jika alat perangkat komunikasi Kapal KM.Karya Dewi tersebut telah rusak dan tidak dilaporkan oleh terdakwa sebagai Nahkoda kepada Pemilik Kapal dan selama mengoperasikan Kapal KM.Karya Dewi, Nahkoda menggunakan Handphone sebagai alat komunikasinya;
Menimbang,bahwa dengan demikian Majelis meyakini jika terdakwa didalam mengoperasikan Kapal KM. Karya Dewi tidak melengkapi dengan Perangkat komunikasi radio;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal 307 Jo. pasal 131 ayat (2) UU RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. telah terbukti dan terpenuhi dengan perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya persidangan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan oleh karena itu akan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa didalam UU RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dijelaskan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat dijatuhkan 2 pidana pokok sekaligus, jadi selain menjatuhkan pidana badan kepda terdakwa, Majelis hakim juga akan menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan didalam amar putusan danapabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan para ABK;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut di atas serta mengingat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidak hanya bersifat preventif melainkan juga bersifat edukatif dalam arti mendidik terdakwa agar menginsyafi kesalahannya maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka diperintahkan agar terdakwa segera ditahan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) UNIT KAPAL KM. KARYA DEWI;
Dokumen kapal berupa:
Pas Tahunan Nomor :204/08/10/K SOP.TRK-2013;
Surat ukur Nomor:342/llm;
Sertifikat Keselamat Kndtruksi Kapal Barang Nomor Nomor : PK.001 / 17/102/KSOP.Trk-2013;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor:PK.002/01/16/K SOP.Trk-2014;
Buku Sijil;
Daftar awak kapal;
Buku kesehatan;
Surat persetujuan Berlayar Nomor:V.4/AP.IV/0080/II/2014,tanggal 6 Februari 2014;
Karena bukan merupakan barang kejahatan dan juga telah diketahui tentang kepemilikannya, maka haruslah dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sudah sepatutnya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 307 Jo. pasal 131 ayat (2) UU RI. Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SOFYAN Bin PALEWAI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan Kapal Tanpa Dilengkapi Perangkat Komunikasi Radio dan Kelengkapan Yang Memenuhi Persyaratan";---
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 15 (lima belas) hari ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) UNIT KAPAL KM. KARYA DEWI;
Dokumen kapal berupa:
Pas Tahunan Nomor :204/08/10/K SOP.TRK-2013;
Surat ukur Nomor:342/11m;
Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang Nomor : PK. 001 / 17 / 102 / KSOP.Trk-2013;
Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor:PK.002/01/16/K SOP.Trk-2014;
Buku Sijil;
Daftar awak kapal;
Buku kesehatan;
Surat persetujuan Berlayar Nomor:V.4/AP.IV/0080/II/2014,tanggal 6 Februari 2014;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi H.HERMAN B Bin BACO;----------------
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan da1am Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari KAMIS tanggal 17 JULI 2014, oleh kami YUSRIANSYAH,SH,MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH. serta INDRA CAHYADI,SH,MH. Masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk utnum pada hari : SENIN tanggal 21 JULI 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TRICK BRIANI IM,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh GUNTUR TRIYONO,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis,
YUSRIANSYAH, SH.MHum.
Hakim Anggota Hakim Anggota
MUHAMMAD RIDUANSYAH, SH. INDRA CAHYADI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TRICK BRIANI IM, SH.