329/Pid.Sus/2015/PN. Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 329/Pid.Sus/2015/PN. Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HALWI Bin SAPARUDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Halwi Bin Saparuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi dan tidak memiliki kompetensi dan ijin mengedarkan sediaan farmasi berupa obat"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Halwi Bin Saparuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang teiah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,00.-(satu juta rupiah); 5. Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa menjalani kurungan selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebuah botol obat berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih; - Sebuah kantong berisi 9 (sembilan) sacet tiap sacet berisi 100 (seratus) butir pil sehingga jumlahnya 900 (sembilan ratus) butir pil warna putih; - 80 (delapan puluh) butir Somadril; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
N
omor : 329/Pid.Sus/2015/PN. Sgm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : HALWI Bin SAPARUDIN;
Tempat lahir : Makassar;
Umur / tgl lahir : 24 Tahun / 09 September 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Syech Yusuf 1, No. 66, Kel. Katangka,
Kec. Somba Opu, Kab. Gowa;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara dengan perincian sebagai berikut :
Penangkapan, tanggal 03 Oktober 2015, Nomor: Sp. Kap / 72 / X / 2015 / Reskrim, sejak tanggal 03 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2015;
Penyidik, tanggal 04 Oktober 2015, Nomor : SP.Han/50/X/2015/Narkoba, tanggal 04 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015;
Perpanjangan Kapala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, tanggal 21 Oktober 2015, Nomor:B-71/R.4.14/Epp.1/10/2015, sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015;
Penuntut Umum, tanggal 30 November 2015, Nomor : Print- /RT.3/Ep. 1/11/2015, Sejak tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanggal 03 Desember 2015, Nomor: 329/Pid.Sus/2015/PN.Sgm, sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Januari 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanggal 22 Desember 2015, Nomor : 329/Pid.Sus/2015/PN. Sgm, sejak tanggal 02 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara beserta lampiran surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum; Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 22 Desember 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Halwi Bin Saparuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Halwi Bin Saparuddin selama : 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : Sebuah botol obat berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih, sebuah kantong berisi 9 (Sembilan) sachet tiap sachet berisi 100 (seratus) butir pil sehingga jumlahnya 900 (Sembilan ratus) butir pil warna putih, dan 80 (delapan puluh) butir Somadril dirampas untuk dimusnakan;
Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan (klemensi) yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan (klemensi) yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat (replik) yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut, secara lisan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan (klemensi) terdahulu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM-114/SNGGU/11/2015, tertanggal 02 Desember 2015, dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa Halwi Bin Saparuddin, pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober di tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jln. Syech Yusuf 1 No. 66 Kel. Katangka Kec. Somba Opu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan, sebagai berikut :
Bahwa awalnya Anggota Polres Gowa diantaranya Nur Iksal BS melakukan operasi/pengembangan dan berhasil mengamankan Muh. Danial Bin Asri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dikarenakan kedapatan memiliki atau menjual/mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar dengan jenis Tramadol yang terdiri dari 2 (dua) kantong plastik warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi 60 (enam puluh) sachet dimana tiap sachet berisi 10 (sepuluh) butir pil sehingga berjumlah 600 (enam ratus), dan 1 (satu) kantongnya lagi berisi 112 (seratus dua belas) sachet tiap sachet berisi 5 (lima) butir pil sehingga berjumlah 560 (lima ratus enam puluh), selanjutnya anggota kepolisian tersebut mengintrogasi dan melakukan pengembangan lebih lanjut dimana kesemuanya barang bukti yang diketemukan di Muh. Danial Bin Asri (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut didapat atau diperoleh dari Terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditempat Terdakwa dan menemukan di dalam lemari di dalam kamar Terdakwa sebuah botol obat berisikan 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih, sebuah kantong berisi 9 (sembilan) sachet yang mana tiap sachetnya berisi 100 (seratus) butir pil warna putih dan 80 (delapan) butir pil jenis Somadril, yang didapat Terdakwa dari Anugerah (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Kantor Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan dari keterangan ahli yaitu Hartadi, S.Si, Apt, MM, yang memproduksi obat adalah industri farmasi yang memiliki cara memproduksi obat yang baik (CPOB) dan telah memiiki ijin dari Menteri Kesehatan RI, sedangkan peredarannya dilakukan oleh Apotek yang telah memiliki ijin apotek dari pejabat yang berwenang dan mempunyai kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut ialah Apoteker atau Asisten Apoteker yang telah memiliki surat ijin kerja.
Bahwa Terdakwa menjual/mengedarkan obat-obatan yang bukan merupakan Apoteker atau Asisten Apoteker serta menjual/mengedarkan dirumanya yang bukan merupakan toko obat atau Apotek tidak memiliki kompetensi dan ijin mengedarkan.
Bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2440/NNF/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si, M.Si; Usman, S.Si; Dede Setiyarto, H, ST masing-masing selaku pemeriksa dan mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar Ir. Slamet Iswanto; barang bukti milik Terdakwa berupa 20 (dua puluh) tablet warna putih dan diberi nomor barang bukti 7150/2015/NNF serta 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam sachet warna bening dan diberi nomor barang bukti 7151/2015/NNF tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7150/2015/NNF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor 7151/2015/NNF adalah benar mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl, dimana Tramadol tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan untuk mencegah rasa nyeri, sedangkan Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson.
Bahwa berdasarkan dari pemeriksaan Labfor Polri Cabang Makassar tersebut diatas serta dari keterangan ahli Hartadi, S.Si, Apt, MM, Tramadol, THD dan Somadril termasuk obat daftar G (obat keras) dan yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA), dimana Tramadol dan THD adalah obat generik yang isi khasiatnya sama dengan peredarannya mempunyai fungsi analgetik kuat yang biasa digunakan pasca operasi, sedangkan THD berfungsi sebagai anti depresi, Somadril berisi parasetamol dan coffein dan berfungsi sebagai analgetik dan apabila digunakan sering serta berulang kali akan menimbulkan ketagihan, pusing dan mengantuk.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Saparuddin Bin Sainuddin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pernah diperiksa dikepolisian;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan waktu itu sudah benar;
Bahwa setahui saksi sehingga Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan masalah obat-obatan;
Bahwa peristiwa penangkapan Terdakwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita di Jl. Syekh Yusuf I No. 66 Kelurahari Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut, pada saat terjadi penangkapan saksi berada dirumah saksi bersama dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah anak kandung saksi;
Bahwa kronologis kejadian tersebut pada saat itu saksi sedang berada dirumah saksi lalu datang petugas kepolisian melakukan pemeriksaan didalam kamar anak saksi dimana pada saat itu petugas menemukan berupa sebuah botol obat berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih, sebuah kantong berisi 9 (sembilan) sachet dimana tiap sachet berisi 100 (seratus) butir pil yang berwarna putih dan 80 (delapan puluh) butir somadryl;
Bahwa obat-obatan tersebut ditemukan didalam lemari pakaian milik anak saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis obat-obatn tersebut;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa selama ini adalah tenaga honorer;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bukan sarjana farmasi;
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut, menurut Terdakwa ia menjual obat-obat tersebut;
Bahwa selama Terdakwa tidak menjual obat tersebut ia didampingi oleh Apoteker;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan Terdakwa menjual obat tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang ada dipersidangan yang ditemukan oleh petugas dirumah saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Nur Iksal, BS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dikepolisian;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan waktu itu sudah benar;
Bahwa setahu saksi sehingga Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan masalah obat-obatan;
Bahwa peristiwa Terdakwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita di Jl. Syekh Yusuf I No. 66 Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut pada saat terjadi penangkapan saksi bersama dengan anggota lainnya yang melakukannya;
Bahwa kronologis kejadian tersebut pada saat itu kami melakukan penangkapan terhadap Danial dirumahnya yaitu di Jl Syekh Yusuf IV, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Obu, Kabupaten Gowa karena telah memilik dan menjual obat- obatan tanpa izin dan saat diinterogasi Danial menyatakan bahwa obat tersebut ia peroleh dari Terdakwa lalu kemudia kami menuju rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam kamarnya dimana pada saat itu kami menemukan berupa sebuah botol obat berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih, sebuah kantong berisi 9 (sembilan) sachet dimana tiap sachet berisi 100 (seratus) butir pil yang berwama putih dan 80 (delapan puluh) butir somadryl;
Bahwa pada waktu itu obat-obatan tersebut ditemukan didalam lemari pakaian milik Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi obat tersebut masuk dalam obat daftar G;
Bahwa setahu saksi tujuan Terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut, menurut Terdakwa ia menjual obat-obat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli obat tersebut menggunakan resep dokter;
Bahwa tempat kejadian perkara itu bukan di toko obat atau apotik;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau obat-obatan tersebut masuk dalam daftar G setelah dilakukan pemeriksaan labfor;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki dan menjual obat tersebut;
Bahwa setahu saksi Terdakwa menjual berapa obat-obatan tersebut, menurut keterangan Terdakwa ia menjual sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu) per sachet.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Muh. Danial Bin Asri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa dikepolisian;
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan waktu itu sudah benar;
Bahwa setahu saksi sehingga Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan masalah obat-obatan;
Bahwa peristiwa penangkapan Terdakwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita di Jl. Syekh Yusuf I No. 66 Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut karena pada saat Terdakwa ditangkap itu adalah atas petunjuk saksi yang telah ditangkap oleh petugas sebelumnya;
Bahwa kronologis kejadian tersebut pada saat itu saksi ditangkap oleh petugas dirumah saksi di Jl Syekh Yusuf IV, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Obu, Kabupaten Gowa karena telah memilik dan menjual obat-obatan tanpa izin dan saat saksi diinterogasi petugas saksi menyatakan bahwa obat tersebut saksi peroleh dari Terdakwa lalu kemudia kami menuju rumah Terdakwa dan petugas lalu melakukan penggeledahan didalam kamarnya dimana pada saat itu petugas menemukan berupa sebuah botol obat berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih, sebuah kantong berisi 9 (sembilan) sachet dimana tiap sachet berisi 100 (seratus) butir pil yang berwarna putih dan 80 (delapan puluh) butir somadryl;
Bahwa pada waktu itu obat-obatan tersebut ditemukan didalam lemari pakaian milik Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi digeledah rumahnya petugas juga menemukan obat-obatan di rumah saksi;
Bahwa saksi memperoleh obat-obatan tersebut dengan membelinya dari Terdakwa seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa tujuan saksi membeli obat-obatan tersebut dari Terdakwa untuk dijual kembali;
Bahwa harga saksi jualkan obat-obat tersebut seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) persachet dengan isi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa saksi mengetahui kalau obat tersebut dilarang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum pula telah membacakan keterangan saksi ahli bernama Hartadi, S.Si.Apt.MM dan atas keterangn saksi ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa Halwi Bin Saparuddin, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa dikepolisian;
Bahwa semua keterangan yang Terdakwa berikan waktu itu sudah benar;
Bahwa sehingga Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa menyimpan dan menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G tanp izin;
Bahwa peristiwa penangkapan Terdakwa tersebut terjad pada hari Sabtu, tanggal 3 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita tepatnya dirumah Terdakwa di Jl. Syekh Yusuf I No. 66 Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa;
Bahwa kronologis kejadian peristiwa tersebut pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa lalu datang petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di dalam kamar Terdakwa dimana pada saat itu petugas menemukan berupa sebuah botol obat berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih, sebuah kantong berisi 9 (sembilan) sachet dimana tiap sachet berisi 100 (seratus) butir pil yang berwama putih dan 80 (delapan puluh) butir somadryl;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut peroleh dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama Anugerah dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) persachet dengan isi 10 (sepuluh) biji;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui efek dari obat-obatan tersebut;
Bahwa biasanya obat habis terjual selama 3 (tiga) minggu;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau obat tersebut dilarang dijual tanpa resep dari dokter;
Bahwa Terdakwa menjual obat tersebut pada teman-teman sekitar rumah Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap sudah ada obat yang Terdakwa jual sebanyak 1.000 (seribu) butir dan ini adalah pembelian kedua yang Terdakwa lakukan;
Bahwa dengan adanya kejadian ini Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukkan barang beukti berupa:
Sebuah botol obat berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih;
Sebuah kantong berisi 9 (Sembilan) sachet tiap sachet berisi 100 (seratus) butir pil sehingga jumlahnya 900 (Sembilan ratus) butir pil warna putih;
80 (delapan puluh) butir Somadril.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti ternyata satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian, selanjutnya diperoleh fakta-fakta persidangan yang secara kronologis adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekitar jam 23.00 wita, bertempat di Jln. Syech Yusuf 1 No. 66 Kel. Katangka Kec. Somba Opu Kab. Gowa telah terjadi penangkapan oleh petugas Kepolisian terhadap Terdakwa Halwi Bin Saparuddin;
Bahwa kejadian penangkapan Terdakwa tersebut berawal ketika Anggota Polres Gowa diantaranya Nur Iksal BS melakukan operasi/pengembangan dan berhasil mengamankan Muh. Danial Bin Asri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dikarenakan kedapatan memiliki atau menjual / mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar dengan jenis Tramadol yang terdiri dari 2 (dua) kantong plastik warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi 60 (enam puluh) sachet dimana tiap sachet berisi 10 (sepuluh) butir pil sehingga berjumlah 600 (enam ratus), dan 1 (satu) kantongnya lagi berisi 112 (seratus dua belas) sachet tiap sachet berisi 5 (lima) butir pil sehingga berjumlah 560 (lima ratus enam puluh), selanjutnya anggota kepolisian tersebut mengintrogasi dan melakukan pengembangan lebih lanjut dimana kesemuanya barang bukti yang diketemukan di Muh. Danial Bin Asri (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut didapat atau diperoleh dari Terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditempat Terdakwa dan menemukan di dalam lemari di dalam kamar Terdakwa sebuah botol obat berisikan 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih, sebuah kantong berisi 9 (sembilan) sachet yang mana tiap sachetnya berisi 100 (seratus) butir pil warna putih dan 80 (delapan) butir pil jenis Somadril, yang didapat Terdakwa dari Anugerah (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Kantor Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan dari keterangan ahli yaitu Hartadi, S.Si, Apt, MM, yang memproduksi obat adalah industri farmasi yang memiliki cara memproduksi obat yang baik (CPOB) dan telah memiiki ijin dari Menteri Kesehatan RI, sedangkan peredarannya dilakukan oleh Apotek yang telah memiliki ijin apotek dari pejabat yang berwenang dan mempunyai kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut ialah Apoteker atau Asisten Apoteker yang telah memiliki surat ijin kerja;
Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan obat-obatan yang bukan merupakan Apoteker atau Asisten Apoteker serta menjual / mengedarkan dirumanya yang bukan merupakan toko obat atau Apotek tidak memiliki kompetensi dan ijin mengedarkan;
Bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2440/NNF/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si, M.Si; Usman, S.Si; Dede Setiyarto, H, ST masing-masing selaku pemeriksa dan mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar Ir. Slamet Iswanto; barang bukti milik Terdakwa berupa 20 (dua puluh) tablet warna putih dan diberi nomor barang bukti 7150/2015/NNF serta 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam sachet warna bening dan diberi nomor barang bukti 7151/2015/NNF tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7150/2015/NNF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor 7151/2015/NNF adalah benar mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl, dimana Tramadol tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan untuk mencegah rasa nyeri, sedangkan Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson;
Bahwa berdasarkan dari pemeriksaan Labfor Polri Cabang Makassar tersebut diatas serta dari keterangan ahli Hartadi, S.Si, Apt, MM, Tramadol, THD dan Somadril termasuk obat daftar G (obat keras) dan yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA), dimana Tramadol dan THD adalah obat generik yang isi khasiatnya sama dengan peredarannya mempunyai fungsi analgetik kuat yang biasa digunakan pasca operasi, sedangkan THD berfungsi sebagai anti depresi, Somadril berisi parasetamol dan coffein dan berfungsi sebagai analgetik dan apabila digunakan sering serta berulang kali akan menimbulkan ketagihan, pusing dan mengantuk.
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum menjadi terbukti ataukah tidak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal, yaitu: perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap;
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan obat dan bahan berkhasiat obat;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menjadi terbukti ataukah tidak;
Ad.1. Unsur “Setiap” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud "Setiap orang" adalah menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana atau subyek hukumnya atau orangnya, yaitu orang yang diajukan ke muka persidangan oleh kami Penuntut Umum karena adanya dakwaan atas dirinya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud "Setiap orang" adalah Terdakwa Halwi Bin Saparuddin dan setelah identitas lengkapnya ditanyakan di persidangan oleh Hakim Ketua Majelis sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan.
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa Halwi Bin Saparuddin tersebut adalah sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana Indonesia atas perbuatannya, dan atas diri Terdakwa di persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapuskan pidana baik alasan pemaaf, alasan pembenar maupun alasan penghapus penuntutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur "setiap" telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan obat dan bahan berkhasiat obat, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa pada Pasal 1 angka 6 Undang-undang tentang Kesehatan ini yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sedangkan pada Pasal 1 angka 8 Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan petunjuk serta diperkuat dengan adanya barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, bahwa benar Terdakwa Halwi Bin Saparuddin pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat di Jin. Syech Yusuf I Kel. Katangka Kec. Somba Opu Kab. Gowa, telah kedapatan dan tertangkap petugas kepolisian dari Polres Gowa dimana awalnya Anggota Polres Gowa diantaranya Nur Iksal BS melakukan operasi/pengembangan dan berhasil mengamankan Muh. Danial Bin Asri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dikarenakan kedapatan memiliki atau menjual/mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar dengan jenis Tramadol yang terdiri dari 2 (dua) kantong plastik warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) kantorng plastik berisi 60 (enam puluh) sachet dimana tiap sachet berisi 10 (sepuluh) butir pil sehingga berjumlah 600 (enam ratus), dan 1 (satu) kantongnya lagi berisi 112 (seratus dua belas) sachet tiap sachet berisi 5 (lima) butir pil sehingga berjumlah 560 (lima ratus enam puluh), selanjutnya anggota kepolisian tersebut mengintrogasi dan melakukan pengembangan lebih Janjut dimana kesemuanya barang bukti yang diketemukan di Muh. Danial Bin Asri (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut didapat atau diperoleh dari Terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditempat Terdakwa dan menemukan di dalam lemari di dalam kamar Terdakwa sebuah botol obat berisikan 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih, sebuah kantong berisi 9 (sembilan) sachet yang mana tiap sachetnya didapat Terdakwa dari Anugerah (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Kantor Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan ahli yaitu Hartadi, S.Si, Apt, MM, yang memproduksi obat adalah industri farmasi yang memiliki cara memproduksi obat yang baik (CPOB) dan telah memiiki ijin dari Menteri Kesehatan RI, sedangkan peredarannya dilakukan oleh Apotek yang telah memiliki ijin apotek dari pejabat yang berwenang dan mempunyai kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut ialah Apoteker atau Asisten Apoteker yang telah memiliki surat ijin kerja.
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual/mengedarkan obat-obatan yang bukan merupakan Apoteker atau Asisten Apoteker serta menjual/mengedarkan dirumanya yang bukan merupakan toko obat atau Apotek tidak memiliki kompetensi dan ijin mengedarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2440/NNF/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si, M.Si; Usman, S.Si; Dede Setiyarto, H, ST masing-masing selaku pemeriksa dan mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar Ir. Slamet Iswanto; barang bukti milik Terdakwa berupa 20 (dua puluh) tablet warna putih dan diberi nomor barang bukti 7150/2015/NNF serta 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam sachet warna bening dan diberi nomor barang bukti 7151/2015/NNF tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7150/2015/NNF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor 7151/2015/NNF adalah benar mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl, dimana Tramadol tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan untuk mencegah rasa nyeri, sedangkan Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari pemeriksaan Labfor Polri Cabang Makassar tersebut diatas serta dari keterangan ahli Hartadi, S.Si, Apt, MM, Tramadol, THD dan Somadril termasuk obat daftar G (obat keras) dan yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA), dimana Tramadol dan THD adalah obat generik yang isi khasiatnya sama dengan peredarannya mempunyai fungsi Bnalgetik kuat yang biasa digunakan pasca operasi, sedangkan THD berfungsi sebagai anti depresi, Somadril berisi parasetamol dan coffein dan berfungsi sebagai analgetik dan apabila digunakan sering serta berulang kali akan menimbulkan ketagihan, pusing dan mengantuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka unsur ini pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah menurut hukum, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi dan tidak memiliki kompetensi dan ijin mengedarkan sediaan farmasi berupa obat ";
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan pada diri Pada Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa berdasarkan surat perintah / penetapan yang sah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penertiban obat-obatan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengaku terus terang
Memperhatikan ketentuan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan bahwa Terdakwa Halwi Bin Saparuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi dan tidak memiliki kompetensi dan ijin mengedarkan sediaan farmasi berupa obat";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Halwi Bin Saparuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang teiah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,00.-(satu juta rupiah);
Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa menjalani kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebuah botol obat berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih;
Sebuah kantong berisi 9 (sembilan) sacet tiap sacet berisi 100 (seratus) butir pil sehingga jumlahnya 900 (sembilan ratus) butir pil warna putih;
80 (delapan puluh) butir Somadril; Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Selasa, tanggal 29 Desember 2015 oleh kami Amran S. Herman, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Ernawati Anwar, S.H. dan Sigit Triatmojo S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Syaharuddin Rahman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh Denata Suryaningrat, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa serta dihadapanTerdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ernawati Anwar, SH Amran S. Herman, SH.,MH
Sigit Triatmojo, SH
Panitera Pengganti
Syaharuddin Rahman, SH