22/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 22/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIK SISWANTO bin KAMSINO
1. Menyatakan terdakwa DIDIK SISWANTO bin KAMSINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” ;
P U T U S A N
No. 22/Pid.Sus/2014/PN. Kd. Mn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------
N a m a : DIDIK SISWANTO bin KAMSINO ; ------------------------
Tempat lahir : Madiun ; ----------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 38 tahun / 29 September 1975 ; ---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Sukarno Hatta Gg. Galuhan RT.13 RW.05 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun ; ----------------------------------------------------------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta / kernet mobil ; ---------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahan ; ------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor : 22/Pid.Sus/2014/PN. Kd. Mn ; -----------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; ----------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ----------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. PDM-02/MDN/Euh.2/1/2014 tertanggal 23 Januari 2014, dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------
------------- Bahwa terdakwa DIDIK SISWANTO BIN KAMSINO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di depan rumah saksi Bambang Santoso Jalan Sukarno Hatta Gang Panji RT.13/05 Kelurahan Demangan Kota Madiun atau setidak-tidaknya disuatu terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga namun tidak menimbulkan penyakit atau halanngan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban TRI SEPTIANI adalah isteri sah dari terdakwa yang dinikahi pada tanggal 18 Oktober 1999 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kota Madiun dan hidup dalam satu rumah tangga dengan bertempat tinggal dalam rumah kontrakan di jalan Sukarno Hatta Gang Galuhan RT.13/05 Kelurahan Demangan Kota Madiun serta dikaruniai 2 (dua) orang anak yakni Ryan Andre Sebastian berusia 13 tahun dan Carisa Fitri Sabila berusia 11 tahun ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu 23 Oktober 2013 sekira pukkul 10.30 wib, sewaktu terdakwa sedang nonngkrong di depan rumah saksi Bambang Santoso jalan Sukarno Hatta Gang Panji Kelurahan Demangan Kota Madiun tiba-tiba didatangi oleh isterinya (saksi korban Tri Septian) sambil marah-marah karena terdakwa yang sudah dua hari meninggalkan rumah tersebut telah masuk kedalam rumah kontrakannya dan mengambil pakaian sedangkan rumah dalam keadaan dikunci oleh korban, saat itu terdakwa beralasan mengambil pakaian karena sudah dua hari tidak ganti namun alasan tersebut tidak diterima korban dan justru lebih marah lagi sambil menyuruh terdakwa untuk melepaskan baju serta celana yang sedang dipakainya dan agar keributan mereda maka terdakwa melepaskan baju serta celana yang sudah dipakai tersebut akan tetapi korban tetap marah-marah sehingga oleh karena terdakwa malu ikat pinggang yang ada dicelana tersebut dilepas serta dipukulkan pada tangan kiri korban dengan harapan korban berhenti ngomel ; --------------------------------------------------
Bahwa mendapat perlakuan kasar dari terdakwa tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kepada pihak yang berwajib dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korna Tri Septiani menderita luka memar pada siku tangan kiri ukuran 6 cm x 4 cm akan tetapi tidak sampai menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Dr.Sudono Madiun Nomor : 445/374/303/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh dokter Anindita Eka P ; --------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; -----------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 3 (tiga) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian Resort Madiun Kota Sektor Taman tanggal 9 November 2013 No. Pol. BP/40/XI/2013/Reskrim, atas nama tersangka DIDIK SISWANTO bin KAMSINO ; ---------------------------------
Bukti surat berupa : ---------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum Nomor : 445/374/303/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Dokter Anindita Eka P ; ------------------------------
Buku Nikah No. 430/36/X/1999 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Taman ; --------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa DIDIK SISWANTO bin KAMSINO ; --------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. TRI SEPTIANI, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun perkawinan, yaitu terdakwa adalah suami saksi, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 18 Oktober 1999 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman tanggal 18 Oktober 1999 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi diajukan ke persidangan karena telah memukul saksi hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 10.30 wib di Jl.Sriaji Gg.Panji RT.13 RW.05 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun ; --------------
Bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 20 Oktober 2013 saksi membaca SMS masuk di HP terdakwa yang berbunyi “YANG SEDANG APA” lalu saksi tanya kepada terdakwa dan dijawab salah kirim, selanjutnya saksi berusaha minta HP terdakwa tetapi terdakwa marah dan Hpnya dibanting kemudian terjadi pertengkaran, akhirnya saksi marah dan mengusir terdakwa untuk pergi dari rumah dengan mengatakan “kamu pergi pakai baju itu jangan ambil baju di rumah”, setelah terdakwa pergi pintu rumah saksi kunci dan saksi pulang kerumah ibu ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2013 ketika saksi pulang ke rumah melihat baju terdakwa sudah tidak ada di rumah selanjutnya saksi pergi ke rumah pak RT dan bertemu dengan terdakwa lalu saksi marah dan menyuruh terdakwa untuk melepas kaos dan celana yang dipakai terdakwa setelah terdakwa melepas kaos dan celana kemudian terdakwa menyerahkan kaos dan celana kepada saksi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa reaksi terdakwa setelah disuruh melepas celana dan kaos, terdakwa masuk kerumah pak RT untuk melepas kaos dan celana dan meminjam training pak RT untuk dipakai ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melepas kaos dan celana, terdakwa menyerahkan kaos dan celana kepada saksi sambil melepas ikat pinggang dan selanjutnya dipukulkan kepada saksi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul saksi karena saksi marah-marah kepada terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul memukul dengan menggunakan ikat pinggang sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai siku lengan kiri saksi, lalu saksi semakin emosi sambil memarahi terdakwa kemudian terdakwa hendak memukul saksi lagi memakai gagang sapu lidi tetapi tidak kena karena sudah dilerai pak RT dan tetangga ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa ikat pinggang yang diperlihatkan kepadanya yang dipergunakan terdakwa memukul saksi ; -------
Bahwa akibat pukulan tersebut saksi mengalami luka memar pada siku lengan kiri dan tidak menghalangi pekerjaan saksi sehari-hari ; ------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi pulang ke rumah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa pulang ke rumah mengambil kaos dan celana ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyuruh terdakwa melepas kaos dan celana di muka umum karena kaos dan celana yang dipakai terdakwa yang membelikan saksi ; -----
Bahwa sebelum kejadian pemukulan ini, pada tanggal 14 Oktober 2013 terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara paha sebelah kanan saksi disulut dengan menggunakan api rokok sebanyak 1 kali kemudian leher saksi dicekik dan kepala dibenturkan ke dinding, waktu itu terdakwa meminta kunci sepeda motor kepada saksi sambil berkata jorok yaitu “pek tempik kuncine ndi, kuncine mbok delikne neng tempikmu opo piye” mendengar itu saksi marah lalu bertengkar dan akhirnya terdakwa menganiaya saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa timbulnya permasalahan dalam rumah tangga saksi berawal sejak saksi bekerja di Makau terdakwa selingkuh dengan wanita lain, padahal saksi bekerja di Makau gaji setiap bulan saksi kirimkan tetapi dihabiskan dengan wanita lain ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengaku pada saksi telah berselingkuh, saat itu terdakwa minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tetapi setelah saksi berangkat lagi ke Makau terdakwa masih tetap berhubungan dengan wanita lain ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkawinan saksi dengan terdakwa telah dikaruniai 2 orang anak yaitu RYAN ANDRE SEBASTIAN umur 13 tahun dan CARISA FITRI SABELA umur 11 tahun ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; -----
Saksi 2. BAMBANG SANTOSO bin SARMI, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya yang bernama TRI SEPTIANI ; -------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 10.30 wib di depan rumah saksi di Jl.Sriaji Gg.Panji RT.13 RW.05 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu permasalahannya, yang saksi tahu pada saat terdakwa duduk duduk di rumah saksi, tiba-tiba datang istri terdakwa yang bernama TRI SEPTIANI sambil marah-marah menyuruh terdakwa melepas kaos yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi untuk melepas kaos lalu diserahkan kepada istrinya ; -----------------------
Bahwa setelah kaos diserahkan istrinya masih marah-marah dan menyuruh terdakwa untuk melepas celananya, terdakwa sudah berusaha menyuruh istrinya untuk diam namun istri terdakwa masih ngomel-ngomel dan terus marah-marah sambil membanting ember akhirnya terdakwa marah dan terjadi pertengkaran, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi lagi untuk meminjam training kemudian melepas celana dan menyerahkan kepada istrinya sambil melepas ikat pinggang lalu dipukulkan kepada istrinya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa istri terdakwa menyuruh terdakwa untuk melepas kaos dan celananya karena katanya istri terdakwa kaos dan celana yang dipakai terdakwa yang membelikan dia ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat langsung kejadian pemukulan tersebut, selain itu banyak warga yang melihatnya, bahkan mertua saksi sampai pingsan melihat pertengkaran tersebut ; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul istrinya karena istri terdakwa tidak mau diam dan marah-marah terus ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul sebanyak 1 kali mengenai siku lengan kiri istrinya mengakibatkan luka memar pada siku lengan kiri ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa memukul pakai ikat pinggang, karena istri terdakwa semakin emosi dan marah-marah terus kemudian terdakwa hendak memukul istrinya lagi memakai gagang sapu lidi tetapi tidak kena karena saksi lerai ; --
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa ikat pinggang yang dipakai terdakwa untuk memukul istrinya ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah melihat pertengkaran tersebut, saksi sebagai ketua RT berusaha melerai ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian pemukulan tersebut, istri terdakwa pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman, sedangkan terdakwa masih tetap di rumah saksi ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; -----
Saksi 3. MOCH MUSTAKIM alias MAMAT, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya yang bernama TRI SEPTIANI ; -------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 10.30 wib di depan rumah pak Bambang di Jl.Sriaji Gg.Panji RT.13 RW.05 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu permasalahannya, yang saksi tahu pada saat terdakwa duduk duduk di rumah saksi, tiba-tiba datang istri terdakwa yang bernama TRI SEPTIANI sambil marah-marah menyuruh terdakwa melepas kaos yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah pak Bambang untuk melepas kaos lalu diserahkan kepada istrinya ; -----------------
Bahwa setelah kaos diserahkan istrinya masih marah-marah dan menyuruh terdakwa untuk melepas celananya, terdakwa sudah berusaha menyuruh istrinya untuk diam namun istri terdakwa masih ngomel-ngomel dan terus marah-marah sambil membanting ember akhirnya terdakwa marah dan terjadi pertengkaran, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah pak Bambang lagi untuk meminjam training kemudian melepas celana dan menyerahkan kepada istrinya sambil melepas ikat pinggang lalu dipukulkan kepada istrinya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat langsung kejadian pemukulan tersebut, selain itu banyak warga yang melihatnya, bahkan mertua pak Bambang sampai pingsan melihat pertengkaran tersebut ; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul sebanyak 1 kali mengenai siku lengan kiri istrinya mengakibatkan luka memar pada siku lengan kiri ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa memukul pakai ikat pinggang, karena istri terdakwa semakin emosi dan marah-marah terus kemudian terdakwa hendak memukul istrinya lagi memakai gagang sapu lidi tetapi tidak kena karena pak Bambang lerai ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa ikat pinggang yang dipakai terdakwa untuk memukul istrinya ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian pemukulan tersebut, istri terdakwa pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman, sedangkan terdakwa masih tetap di rumah saksi ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; -----
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Visum et repertum Nomor : 445/374/303/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Anindita Eka P, dokter pada RSU Dr. Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan : -----------------------------------------
Luka memar siku kiri 6X4 cm ; --------------------------------------------------------
Diangonsa : memar otot ; ---------------------------------------------------------------
Buku Nikah No. 430/36/X/1999 yang dikeluarkan KUA Kecamatan Taman ; -
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa DIDIK SISWANTO bin KAMSINO, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah memukul isteri yang bernama TRI SEPTIANI ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi Tri Septiani adalah suami istri sah ;
Bahwa kejadian pemukulan terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 10.30 wib di depan rumah pak Bambang (Ketua RT) Jl.Sriaji Gg.Panji RT.13 RW.05 Kel. Demangan Kec.Taman Kota Madiun ; --------------
Bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 20 Oktober 2013 terdakwa dan korban terjadi pertengkaran kemudian terdakwa diusir dari rumah oleh korban dengan mengatakan “kamu pergi pakai baju itu jangan ambil baju di rumah”, kemudian pada tanggal 23 Oktober 2013 terdakwa pulang ke rumah untuk ganti kaos dan celana karena sudah 2 hari tidak ganti ; --------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rumah pak RT dan ketika ngobrol tiba-tiba korban datang sambil marah-marah menyuruh melepas kaos setelah terdakwa melepas kaos korban masih ngomel dan marah serta menyuruh melepas celana yang terdakwa pakai, karena terdakwa malu dan korban tidak mau diam akhirnya terdakwa emosi lalu melepas ikat pinggang dan selanjutnya terdakwa pukulkan kepada korban ; --------------------------------------
Bahwa korban marah-marah karena terdakwa pulang untuk ganti kaos dan celana tanpa sepengetahuan korban ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul korban karena merasa malu korban ngomel dan marah-marah terus ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa memukul biar korban diam ; --------------------------------
Bahwa terdakwa memukul sebanyak 1 kali mengenai siku lengan kiri korban ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pemukulan, banyak orang yang melihatbahkan ibu mertua pak Bambang sampai pingsan melihat kejadian tersebut ; ------------------------
Bahwa terdakwa memukul pakai ikat pinggang, kemudian memukul memakai gagang sapu lidi tetapi tidak kena karena sudah dilerai pak RT dan tetangga ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa ikat pinggang yang dipergunakan untuk memukul istrinya ; --------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa memukul, sabuk terdakwa lepas kemudian terdakwa lipat lalu terdakwa pukulkan kepada korban ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa memukul tidak keras ; -------------------------------------------------
Bahwa yang menyebabkan terdakwa berhenti memukul karena kemauan terdakwa sendiri, setelah memukul sabuk terdakwa taruh di bawah ; -----------
Bahwa luka yang dialami korban tidak menyebabkan halangan pekerjaan sehari-hari ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masalah antara terdakwa dengan istri sampai diusir dari rumah karena isteri cemburu terdakwa punya wanita idaman lain ; -----------------------
Bahwa terdakwa memiliki wanita idaman lain karena istri pada saat kerja di Makau main-main dengan laki-laki lain sampai akhirnya terlambat bulan dan isteri sendiri yang cerita ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menikah dengan isteri pada tanggal 18 Oktober 1999 di KUA Kecamatan Taman, telah dikaruniai 2 orang anak yaitu : RYAN ANDRE SEBASTIAN umur 13 tahun dan CARISA FITRI SABELA umur 11 tahun ; ----
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau dengan timangan warna silver ; ------
2 (dua) buah Buku Nikah No.430/36/X/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman ; -----------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana 13 Maret 2013, No. Reg. Perk. No : PDM-02/MDN/Euh.2/01/2014, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam surat dakwaan, oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----
Menyatakan terdakwa DIDIK SISWANTO BIN KAMSINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah ; --------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa DIDIK SISWANTO BIN KAMSINO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah agara terdakwa untuk segera ditahan ; ----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
2 (dua) buah buku kutipan akta nikah, dikembalikan kepada saksi korban Tri Septiani ; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah ikat pinggang, dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------
Menetapkan agara terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkera sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), hanya meminta keringanan hukuman dengan alasan mengakui kesalahan, mohon keringanan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permintaan tersebut, penuntut umum tetap pada tuntutannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 10.30 wib di depan rumah saksi BAMBANG SANTOSO bin SARMI Jl. Sriaji Gg.Panji RT.13 RW.05 Kel. Demangan Kec.Taman Kota Madiun telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isterinya, saksi TRI SEPTIANI ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kejadian tersebut berawal pada tanggal 20 Oktober 2013 saksi TRI SEPTIANI membaca SMS masuk di HP terdakwa yang berbunyi “YANG SEDANG APA” lalu saksi TRI SEPTIANI tanya kepada terdakwa dan dijawab salah kirim, selanjutnya saksi TRI SEPTIANI berusaha minta HP terdakwa tetapi terdakwa marah dan Hpnya dibanting kemudian terjadi pertengkaran, akhirnya saksi TRI SEPTIANI marah dan mengusir terdakwa untuk pergi dari rumah dengan mengatakan “kamu pergi pakai baju itu jangan ambil baju di rumah”, setelah terdakwa pergi pintu rumah saksi TRI SEPTIANI kunci dan pulang kerumah ibu ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada tanggal 23 Oktober 2013 ketika saksi TRI SEPTIANI pulang ke rumah melihat baju terdakwa sudah tidak ada di rumah selanjutnya saksi TRI SEPTIANI pergi kerumah pak RT dan bertemu dengan terdakwa lalu saksi TRI SEPTIANI marah dan menyuruh terdakwa untuk melepas kaos dan celana yang dipakai terdakwa setelah terdakwa melepas kaos dan celana kemudian terdakwa menyerahkan kaos dan celana kepada saksi TRI SEPTIANI ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, reaksi terdakwa setelah disuruh melepas celana dan kaos, terdakwa masuk ke rumah pak RT untuk melepas kaos dan celana dan meminjam training pak RT untuk dipakai ; ----------------------------------------------
Bahwa benar, setelah melepas kaos dan celana, terdakwa menyerahkan kaos dan celana kepada saksi TRI SEPTIANI ; ----------------------------------------
Bahwa benar, karena terdakwa malu dan saksi TRI SEPTIANI marah-marah tidak mau diam akhirnya terdakwa emosi lalu melepas ikat pinggang dan selanjutnya terdakwa pukulkan kepada saksi TRI SEPTIANI sebanyak 1 kali mengenai siku lengan kiri saksi TRI SEPTIANI ; --------------------------------------
Bahwa benar, setelah dipukul terdakwa, saksi TRI SEPTIANI semakin emosi sambil memarahi terdakwa kemudian terdakwa hendak memukul saksi TRI SEPTIANI lagi memakai gagang sapu lidi tetapi tidak kena karena sudah dilerai saksi BAMBANG SANTOSO bin SARMI dan tetangga ; -------------------
Bahwa benar, terdakwa memukul saksi TRI SEPTIANI karena saksi marah-marah kepada terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, tujuan terdakwa memukul biar saksi TRI SEPTIANI diam dan pada saat pemukulan, banyak orang yang melihatbahkan ibu mertua pak Bambang sampai pingsan melihat kejadian tersebut ; ------------------------------
Bahwa benar, cara terdakwa memukul, sabuk terdakwa lepas kemudian terdakwa lipat lalu terdakwa pukulkan kepada saksi TRI SEPTIANI dan terdakwa memukul tidak keras ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar, yang menyebabkan terdakwa berhenti memukul karena kemauan terdakwa sendiri, setelah memukul sabuk terdakwa taruh di bawah ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, setelah kejadian pemukulan tersebut, saksi TRI SEPTIANI pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman, sedangkan terdakwa masih tetap di rumah saksi BAMBANG SANTOSO bin SARMI ; -----
Bahwa akibat pukulan tersebut saksi TRI SEPTIANI mengalami luka memar pada siku lengan kiri sebagaimana diterangkan dalam bukti surat Visum et repertum Nomor : 445/374/303/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Anindita Eka P, dokter pada RSU Dr. Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan : -------------------------------------
Luka memar siku kiri 6X4 cm ; --------------------------------------------------------
Diangonsa : memar otot ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, luka akibat pukulan tersebut tidak menghalangi pekerjaan saksi TRI SEPTIANI sehari-hari ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar, masalah antara terdakwa dengan saksi TRI SEPTIANI sampai diusir dari rumah karena saksi TRI SEPTIANI cemburu terdakwa punya wanita idaman lain ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa memiliki wanita idaman lain karena saksi TRI SEPTIANI pada saat kerja di Makau main-main dengan laki-laki lain sampai akhirnya terlambat bulan dan saksi TRI SEPTIANI sendiri yang cerita ; --------
Bahwa benar, dari bukti surat berupa Buku Nikah No.430/36/X/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman diperoleh fakta bahwa terdakwa telah melangsungkan pernikahan dengan saksi TRI SEPTIANI pada tanggal 18 Oktober 1999 di KUA Kecamatan Taman ; --------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke hadapan persidangan pengadilan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memuat unsur delik sebagai berikut : -------------------------------------
Unsur setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ; ---------------
Unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; ------------------------------------------------------------------------------------
Pertimbangan unsur delik ; -------------------------------------------------------------------
1. Unsur setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa DIDIK SISWANTO bin KAMSINO yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, demikian pula berdasarkan keterangan saksi TRI SEPTIANI sebagai korban, menunjuk terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu merupakan “tindak pidana material”, sehingga tindak pidana tersebut baru dapat dianggap sebagai telah selesai dilakukan oleh pelakunya, jika akibatnya yang tidak dikehendaki oleh undang-undang itu benar-benar telah terjadi yakni berupa rasa sakit yang dirasakan oleh orang lain, walaupun untuk dapat dipidananya pelaku, akibat berupa rasa sakit pada orang lain itu harus benar-benar timbul, akan tetapi opzet dari pelaku tidaklah perlu ditujukan pada akibat tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau suatu kesengaajaan untuk : ------------------------------------------------------
a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ; ------------------------------------------------
b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ; ----------------------------------------
c. merugikan kesehatan orang lain ; ----------------------------------------------------------
Dengan kata lain, orang itu harus mempunyai opzet yang ditujukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk menimbulkan luka pada tubuh orang lain ataupun untuk merugikan kesehatan orang lain ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan berawal pada tanggal 20 Oktober 2013 saksi TRI SEPTIANI membaca SMS masuk di HP terdakwa yang berbunyi “YANG SEDANG APA” lalu saksi TRI SEPTIANI tanya kepada terdakwa dan dijawab salah kirim, selanjutnya saksi TRI SEPTIANI berusaha minta HP terdakwa tetapi terdakwa marah dan Hpnya dibanting kemudian terjadi pertengkaran, akhirnya saksi TRI SEPTIANI marah dan mengusir terdakwa untuk pergi dari rumah dengan mengatakan “kamu pergi pakai baju itu jangan ambil baju di rumah”, setelah terdakwa pergi pintu rumah saksi TRI SEPTIANI kunci dan pulang kerumah ibu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2013 ketika saksi TRI SEPTIANI pulang ke rumah melihat baju terdakwa sudah tidak ada dirumah selanjutnya sekitar pukul 10.30 wib di depan saksi TRI SEPTIANI pergi ke rumah saksi BAMBANG SANTOSO bin SARMI Jl. Sriaji Gg.Panji RT.13 RW.05 Kel. Demangan Kec.Taman Kota Madiun dan bertemu dengan terdakwa lalu saksi TRI SEPTIANI marah dan menyuruh terdakwa untuk melepas kaos dan celana yang dipakai terdakwa setelah terdakwa melepas kaos dan celana kemudian terdakwa menyerahkan kaos dan celana kepada saksi TRI SEPTIANI dan meminjam training pak RT untuk dipakai ; ------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa malu dan saksi TRI SEPTIANI marah-marah tidak mau diam akhirnya terdakwa emosi lalu melepas ikat pinggang dan selanjutnya terdakwa pukulkan kepada saksi TRI SEPTIANI sebanyak 1 kali mengenai siku lengan kiri saksi TRI SEPTIANI ; --------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TRI SEPTIANI mengalami luka memar pada siku lengan kiri sebagaimana diterangkan dalam bukti surat Visum et repertum Nomor : 445/374/303/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Anindita Eka P, dokter pada RSU Dr. Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan : ---------------------------------
Luka memar siku kiri 6X4 cm ; -------------------------------------------------------------
Diangonsa : memar otot ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa luka akibat pukulan tersebut tidak menghalangi pekerjaan saksi TRI SEPTIANI sehari-hari ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, opzet dari terdakwa dalam melakukan pemukulan terhadap saksi TRI SEPTIANI tidak ditujukan untuk menimbulkan perasaan sakit seperti yang dialami oleh saksi TRI SEPTIANI, akan tetapi opzet pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi TRI SEPTIANI sebagai akibat terdakwa yang merasa malu karena saksi TRI SEPTIANI marah-marah tidak mau diam ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun opzet dari terdakwa tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau merugikan kesehatan orang lain, akan tetapi rasa sakit, timbulnya luka atau merugikan kesehatan saksi TRI SEPTIANI terjadi sebagai akibat dari opzet terdakwa yang ditujukan pada perbuatan lain, yaitu tidak mampu mengendalikan emosinya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah : -----------------------------------------------------------------------------------------------
a. Suami, isteri dan anak ; -------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan / atau ; ----------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; ---------------
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, yang termasuk dalam kategori lingkup rumah tangga bersifat alternatif, seperti yang terkandung dalam ayat (1) dan (2) di atas, sehingga apabila salah satu termasuk dalam kategori lingkup rumah tangga, maka telah terpenuhilan unsur ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi TRI SEPTIANI menerangkan bahwa terdakwa adalah suaminya, demikian pula keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa saksi TRI SEPTIANI adalah isterinya bila dihubungkan pula dengan bukti surat berupa Buku Nikah No.430/36/X/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman diperoleh fakta bahwa terdakwa telah melangsungkan pernikahan dengan saksi TRI SEPTIANI pada tanggal 18 Oktober 1999 di KUA Kecamatan Taman, sehingga disimpulkan bahwa terdakwa dan saksi TRI SEPTIANI adalah pasangan suami isteri yang telah terikat dalam perkawinan yang sah ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam lingkup rumah tangga karena dilakukan terhadap saksi TRI SEPTIANI yang juga isterinya sendiri, unsur ini telah sah terpenuhi menurut hukum ; ----------------------
3. Unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ; ----------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternatif, dimana pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh suami terhadap isterinya atau sebaliknya isteri terhadap suaminya, sehingga apabila salah satunya telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi ; ------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ke-3, dimana antara terdakwa dan saksi TRI SEPTIANI adalah pasangan suami isteri yang telah terikat dalam perkawinan yang sah, dan dalam perkara a quo, terdakwa selaku suami dari saksi TRI SEPTIANI adalah orang yang melakukan kekerasan, sehingga dengan semikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
4. Unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif pula, oleh karenanya apabila salah satu telah terpenuhi, maka dengan demikian unsur ini telah pula terbukti ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi TRI SEPTIANI menerangkan di persidangan bahwa setelah kejadian kekerasan tersebut, sudah dapat kembali melakukan aktifitas seperti biasa dan tidak terganggu kesehatannya, oleh karenanya unsur ini telah pula terpenuhi menurut hukum ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya kesalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa DIDIK SISWANTO bin KAMSINO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pemidanaan atas diri terdakwa, pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mencermati pada teori relatif atau tujuan dalam pemidanaan, bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat, hal ini dimaknai agar suatu kejahatan dapat dijatuhi hukuman artinya penjatuhan pidana mempunyai tujuan tertentu, misalnya memperbaiki sikap mental, oleh karenanya pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat, sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan, maka bukan bertujuan untuk pemuasan absolut atas keadilan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam teori ini, tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan khusus (speciale preventie) yang ditujukan kepada pelaku maupun pencegahan umum (general preventie) yang ditujukan ke masyarakat ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa teori relatif ini berasas pada tiga tujuan utama pemidanaan yaitu preventif, detterence, dan reformatif, tujuan preventif (prevention) untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat, tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi individual pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya, maupun bagi publik sebagai langkah panjang, sedangkan tujuan perubahan (reformation) untuk mengubah sifat jahat si pelaku dengan dilakukannya pembinaan dan pengawasan, sehingga nantinya dapat kembali melanjutkan kebiasaan hidupnya sehari-hari sebagai manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana, untuk ini tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, tetapi harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si pelaku tindak pidana itu sendiri, dimana tidaklah saja dilihat pada masa lampau, tetapi juga pada masa depan, dengan demikian, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja, yaitu bahwa penjatuhan pidana bertujuan untuk memperbaiki si pelaku tindak pidana agar menjadi orang yang baik dan tidak terulang (prevensi) atau tidak akan melakukan kejahatan lagi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (orang berbuat kejahatan) melainkan ne peccetur (agar orang tidak melakukan kejahatan) atau dengan istilah lain Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccetur (No reasonable man punishes because there has been a wrong doing, but in order that there should be no wrong doing) (terjemahannya : tidak seorang pun layak dipidana karena telah melakukan suatu perbuatan jahat, tetapi ia dipidana agar tidak ada perbuatan jahat) ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berpijak dari uraian tersebut di atas mengenai teori relatif atau tujuan dalam pemidanaan dihubungkan dengan dengan perkara a quo, pengadilan berpendapat bahwa faktanya telah terbukti bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dari dakwaan penuntut umum, oleh karenanya kepadanya harus dijatuhi pidana, sehingga timbul pertanyaan pidana apakah yang tepat untuk diterapkan kepada diri terdakwa ; ------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah dimaknai bukan sebagai pembalasan (teori pembalasan), akan tetapi disatu sisi pidana tersebut untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan, baik bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya, maupun bagi publik sebagai langkah panjang, sedangkan pada sisi lain mengenai pidana yang dijatuhkan, dapat pula dipertimbangkan bahwa mengenai perlu dan manfaatnya pidana bagi si pelaku tindak pidana itu sendiri atau bagi masyarakat ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, maka Pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa dalam jangka pendek ditujukan sebagai upaya dan kesempatan untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan harapan dalam jangka panjang yaitu di masa yang akan datang terdakwa menjadi orang yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya atau tidak melakukan tidak pidana lainnya, oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menerapkan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 huruf a ayat (1) KUH Pidana, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam amar putusan adalah adil, tepat dan sepadan dengan kesalahan terdakwa ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ---------------------------
1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau dengan timangan warna silver, oleh karena merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------
2 (dua) buah Buku Nikah No.430/36/X/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, telah selesai dipergunakan untuk pembuktian perkara ini, pengadilan menetap dikembalikan kepada saksi TRI SEPTIANI ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -----------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri menyebabkan luka ; -
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan undang-undang lain yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------
----------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------------
Menyatakan terdakwa DIDIK SISWANTO bin KAMSINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” ; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK SISWANTO bin KAMSINO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ------
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ; -------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau dengan timangan warna silver, oleh karena merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------
2 (dua) buah Buku Nikah No.430/36/X/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, dikembalikan kepada saksi TRI SEPTIANI ; ----------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014, oleh kami : AGUS AKHYUDI, SH., MH. sebagai Ketua Majelis, MAHENDRASMARA P, SH., MH,, dan SURYODIYONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu SAMSUL HADI EFFENDI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri EKO WAHYONO, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAHENDRASMARA P., SH., MH. AGUS AKHYUDI, SH., MH.
SURYODIYONO, SH.
Panitera Pengganti
SAMSUL HADI EFFENDI, SH.