39/Pid.B/2014/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 39/Pid.B/2014/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar secara berlanjut “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa:  Satu (1) unit kendaraan roda 2 merk Honda Revo No.Pol E-5708 Noka MH1JBE212BK046951 Nosin JBE2E1048690 No. BPKB : I-00687039 berikut STNK dan kunci kontaknya;  Satu (1) buah Celana warna Hitam;  Satu (1) buah buku tabungan; Dikembalikan kepada Terdakwa;  Satu (1) buah pisau lipat merek Feng Li;  Enam puluh lima (65) Pil Tramadol 50 mg;  Tiga puluh lima (35) Pil Eximer;  Dua ratus dua puluh (220) Pil Dextro;  Satu (1) buah HP merek Cross Type A5 warna Hitam;  Satu (1) buah Tas warna Hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;  Uang tunai Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
-
PUTUSAN
No. 39/Pid.B/2014/PN.Kng
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DIDIN MUHIDIN als. DIDON bin
H. KUSWAYA.
Tempat lahir : Kuningan.
Umur / tanggal lahir : 23 Tahun/18 Agustus 1990.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Pahing Rt. 001 Rw. 002 Desa Ciputat
Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa dalam persidangan secara tegas mengemukakan tidak didampingi Advokat/Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa mengenai hak Terdakwa untuk didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 7 Januari 2014;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2014 s/d 27 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2014 s/d 8 Maret 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2014 s/d 26 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d 17 April 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan sejak tanggal 18 April 2014 s/d 16 Juni 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah ..............
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Setelah mendengar Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dalam persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Setelah memperhatikan dan mempelajari Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Nomor : 440/274/Jamsarkes tanggal 25 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Ferry Aguspriana, S.Si., Apt selaku Pemeriksa sampel pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 5 Mei 2014 yang dibacakan dalam persidangan tanggal 5 Mei 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar secara berlanjut“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Revo No.Pol E-5708 Noka MH1JBE212BK046951 Nosin JBE2E1048690 No. BPKB : I-00687039 berikut STNK dan kunci kontaknya;
1 (satu) buah Celana warna Hitam;
1 (satu) .............
1 (satu) buah buku tabungan;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah pisau lipat merek Feng Li;
65 (enam puluh lima) Pil Tramadol 50 mg;
35 (tiga puluh lima) Pil Eximer;
220 (dua ratus dua puluh) Pil Dextro;
1 (satu) buah HP merek Cross Type A5 warna Hitam;
1 (satu) buah Tas warna Hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya membayar ongkos perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan secara lisan Terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut yang disampaikan dalam persidangan tanggal 5 Mei 2014 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar Tanggapan (Replik) secara lisan Penuntut Umum atas Permohonan lisan Terdakwa tersebut yang disampaikan dalam persidangan tanggal 5 Mei 2014 yang pada pokok tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan (Duplik) secara lisan Terdakwa atas Replik Penuntut Umum tersebut yang disampaikan dalam persidangan tanggal 5 Mei 2014 yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya dan mohon kebijakan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya pada hari-hari serta jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada kurun waktu bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 bertempat di Toserba Aneka Sandang Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan .............
Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar serta telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada saat saksi Sulam melihat Terdakwa sedang bertengkar dengan saksi Indah di samping lapangan sepak bola Desa Kalimanggis Kulon kemudian saksi Sulam pun berusaha melerai pertengkaran tersebut namun saat itu saksi Sulam melihat gelagat Terdakwa seperti hendak mengeluarkan sesuatu dari balik bajunya kemudian saksi Sulam pun memegang tangan Terdakwa dan langsung mengecek pinggang Terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lipat mengetahui hal tersebut kemudian saksi Sulam pun berinisiatif mengecek ke dalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa dan hasilnya saksi Sulam menemukan obat-obatan dalam bagasi sepeda motor tersebut, karena curiga dengan penemuan obat-obatan tersebut maka terdakwa pun dibawa ke Polsek Cidahu. Bahwa obat-obatan tersebut milik Terdakwa yang dimilikinya dengan tujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan kepada masyarakat umum, diantaranya yaitu dijual kepada saksi Heri Gunawan pada tanggal yang tidak dapat diingat kembali hari Minggu bulan Desember tahun 2013 saksi heri mendatangi Terdakwa di sebuah toko pengisian air minum isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang Ciawigebang Kabupaten Kuningan ketika itu saksi Heri langsung menemui Terdakwa dan mengatakan ingin membeli 1 bungkus Dextrometrophan dan tak lama kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 lembar obat jenis pil Dextrometrophan isi 20 butir dan saksi Heri pun membayar sebesar Rp. 20.000,- kepada Terdakwa. Selanjutnya selain saksi Heri yang telah membeli obat ada juga saksi Rizky yang telah membeli obat-obatan kepada Terdakwa yaitu pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada hari Sabtu bulan Desember tahun 2013 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Toko pengisian air minum isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang Ciawigebang Kabupaten Kuningan saksi Rizky mendatangi Terdakwa dengan tujuan membeli obat-obatan saat itu saksi Rizky membeli obat jenis Trihex sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 10.000,- dan 5 butir obat jenis Tranadol seharga Rp. 10.000,- sehingga saksi Rizky pun membayar sebesar Rp. 20.000,- kepada Terdakwa, kemudian pada hari, tanggal dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2013 saksi Cecep Herman mendatangi terdakwa di Toko pengisian air minum isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang Ciawigebang
Kabupaten ............
Kabupaten Kuningan dengan tujuan untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 butir dan membayar sebesar Rp. 10.000,- kepada terdakwa selain dengan cara langsung mendatangi terdakwa, cara lain untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Pil Dextrometrophan, Tramado; dan Heximer (Trihexilphenidil) yaitu melalui SMS dan apabila telah ada kesepakatan mengenai ketersediaan barang dan harga antara Terdakwa dengan calon pembeli maka transaksi jual beli pun terjadi.
Bahwa sediaan farmasi berupa aobat jenis Pil Dextrometrophan termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yang boleh diberikan atau dijual tanpa resep dri dokter serta dijual di toko obat berijin sedangkan obat jenis Tramadol dan Heximer (Trihexilphenidil) termasuk dalam golongan obat keras yang pemberiannya harus dengan resep dokter serta dijual di tempat yang resmi seperti apotik selanjutnya obat jenis Pil Dextrometrophan boleh diberikan atau dijual oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasiaan begitupun dengan obat jenis Tramadol dan Heximer (Trihexilphenidil) hanya boleh diberikan serta dijual oleh orang yang mempunyai keahlian karena pengunaan obat-obatan tersebut tidak sesuai dengan dosis yang tercantum di dalam label obat tersebut karena apabila pengunaan obat-obatan tersebut tidak sesuai dengan dosis anjuran akan menimbulkan efek negatif bagi pengunanya bahkan dapat menimbulkan kematian.
Bahwa Terdakwa telah menjalankan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Pil Dextrometrophan, Tramadol dan Heximer (Trihexilphenidil) selama 6 bulan, Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Pil Dextrometrophan, Tramadol dan Heximer (Trihexilphenidil) dengan cara membeli dari Sdr. OO (DPO), untuk 1 lembar obat jenis Tramadol isi 10 butir dihargai sebesar Rp. 10.000,- dan dijual kembali oleh Terdakwa sebesar Rp. 20.000,/lembar, 1 lembar Pil Dextromettrophan bentuk bulat isi 20 butir dibeli seharga Rp. 13.000,- kemudian dijual kembali seharga Rp. 18.000,- 1 Lembar Pil Dextrometrophan bentuk Lonjong isi 20 butir dibeli seharga Rp. 15.000,- dan dijual kembali seharga Rp. 20.000,- sedangkan untuk obat jenis heximer 1 lembar isi 10 dibeli dengan harga Rp. 15.000,- dan dijual kembali seharga Rp. 20.000,- sehingga selama kurun waktu 6 bulan yaitu sejak bulan Juni 2013 sampai dengan Desember 2013 Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Pil Dextrometrophan, Tramadol dan Heximer (Trihexilphenidil) yaitu kurang lebih Rp. 5.400.000,- kemudian apabila dihubungkan dengan latar belakang pendidikan serta pekerjaan sehari-hari yang telah dijalankan oleh
Terdakwa .............
Terdakwa maka Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai kewenangan dan keahlian sebagai Tenaga Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 889 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
Kedua:
Bahwa ia terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya pada Selasa tanggal 07 Januari 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di Samping Lapangan Sepak Bola Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “dengan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada saat saksi Sulam dan saksi Darsono melihat Terdakwa sedang bertengkar adu mulut dengan saksi Indah karena pertengkaran tersebut terjadi di tempat umum maka saksi Sulam dan saksi Darsono pun berusaha melerai pertengkaran tersebut namun Terdakwa malah tidaksuka dengan kehadiran saksi Sulam dan saksi Darsono sehingga terjadilah ketegangan saat itu saksi Darsono melihat gelagat Terdakwa seperti akan mengambil sesuatu dari saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan oleh Terdakwa maka saksi Darsono pun langsung memegang tangan Terdakwa dan langsung memeriksa tubuh Terdakwa kemudian ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lipat yang terbuat dari besi, gagang terbuat besi dengan variasi kayu merek Feng Li dengan panjang kurang lebih 20 cm. Apabila dilihat dari ukuran maupun bentuknya pisau lipat yang ditemukan pada diri Terdakwa dikategorikan sebagai senjata penusuk atau senjata penikam.
Dalam hal Terdakwa menguasai, membawa senjata tajam jenis pisau penusuk/penikam tersebut tidak sesuai dengan tempatnya serta tidak ada hubungannya
dengan .............
dengan pekerjaan Terdakwa selain itu Terdakwa pun tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang untuk menguasai, membawa senjata tajam jenis pisau penusuk/penikam sehingga Terdakwa pun diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12/1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan secara tegas mengemukakan tidak akan mengajukan Eksepsi/Keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Heri Gunawan als. Tile bin Timu:
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dijadikan Saksi di persidangan ini karena Saksi pernah membeli obat dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membeli obat tersebut pada hari dan tanggal yang sudah Saksi lupa pada bulan Desember 2013;
Bahwa Saksi membeli obat tersebut di tempat pengisian air isi ulang di samping Toserba Aneka Sandang Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan;
Bahwa cara Saksi membeli obat tersebut adalah pada waktu itu Saksi mendatangi Terdakwa untuk membeli obat-obatan farmasi yang dijual tanpa ijin oleh Terdakwa yang sedang bekerja di tempat pengisian air isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang di Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dan setelah bertemu di tempat tersebut Saksi langsung bilang ingin membeli 1 (satu) bungkus Dextrometroparm kepada Terdakwa tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus Dextrometrophan yang berisi 20 (dua puluh) butir dari dalam tas warna hitam dan Saksi memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu Saksi langsung pulang;
Bahwa obat yang dijual Terdakwa adalah Dextrometrophan;
Bahwa ..............
Bahwa obat yang Saksi beli dari Terdakwa adalah Obat Dextrometrophan;
Bahwa Terdakwa bekerja di toko air isi ulang sebagai karyawannya;
Bahwa Saksi membeli obat dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa yang pertama Obat Dextrometrophan;
Bahwa yang kedua Obat Dextrometrophan;
Bahwa jenis Obat Dextrometropham seperti obat batuk;
Bahwa pembelian pada bulan Desember 2013 adalah pembelian obat Saksi yang pertama dari Terdakwa;
Bahwa pembelian itu untuk obat batuk;
Bahwa pada saat itu obatnya dibungkus plastik bening;
Bahwa yang Saksi beli sebanyak 1 (satu) bungkus isi 20 (dua puluh) butir;
Bahwa pada saat itu harganya sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah minum obat tersebut batuk Saksi sembuh;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdajwa karena satu desa;
Bahwa yang pertama kali menawarkan obat kepada Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa cara terdakwa menawarkan obatnya kepada Saksi adalah Terdakwa mengatakan kepada Saksi kalau Terdakwa menjual Obat Dextrometrophan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan obat tersebut untuk batuk;
Bahwa yang Saksi rasakan setelah minum obat tersebut adalah batuknya sembuh;
Bahwa pada waktu itu yang Saksi sekali minum adalah 5 (lima) biji;
Bahwa setelah meminum obat tersebut Saksi ngantuk terus tidur;
Bahwa pada saat membeli obat yang kedua kalinya dan diminum batuk Saksi juga sembuh;
Bahwa Saksi merasa takut juga pada saat minum obat yang Saksi beli di tempat yang sembunyi-sembunyi pemasarannya;
Bahwa bentuk obat yang Saksi beli adalah bundar;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa menjual obat dari orang-orang;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa hanya lulusan dari SMP;
Bahwa Saksi sendiri yang memperkirakan untuk batuk yang Saksi alami pengobatannya dengan cara minum obat yang dibeli dari Terdakwa dengan sekali minum antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahukan kepada Saksi anjuran cara minum obat tersebut;
Bahwa di sekitar tempat tinggal Saksi ada Apotik;
Bahwa Saksi tidak membeli obat dari apotik karena harga obat di apotik mahal;
Bahwa .............
Bahwa Saksi membeli obat dari Terdakwa secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa Saksi sebelumnya sudah pernah datang ke Puskesmas untuk mengobati batuk yang Saksi alami;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Risky Sopyansyah bin Eman:
Bahwa benar, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dijadikan Saksi di persidangan ini karena Saksi pernah membeli obat dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membeli obat tersebut pada hari dan tanggal yang sudah Saksi lupa pada bulan Desember 2013;
Bahwa Saksi membeli obat tersebut di tempat pengisian air isi ulang di samping Toserba Aneka Sandang Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan;
Bahwa cara Saksi membeli obat tersebut adalah pada waktu itu Saksi mendatangi Terdakwa untuk membeli obat-obatan farmasi yang dijual tanpa ijin oleh Terdakwa yang sedang bekerja di tempat pengisian air isi ulang yang terletak disamping Toserba Aneka Sandang di Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan setelah bertemu di tempat tersebut Saksi langsung bilang ingin membeli 10 (sepuluh) butir Trihek tidak lama kemudian Terdakwa memberikannya dan Saksi memberikan uang sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Saksi kembali lagi melaksanakan aktivitas seperti biasa;
Bahwa obat yang dijual Terdakwa adalah Trihex;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa menjual obat-obatan dari teman-teman;
Bahwa Saksi membeli obat ke Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa banyaknya obat yang Saksi beli dari Terdakwa adalah 10 (sepuluh) butir;
Bahwa pada saat itu obat tersebut dibungkus plastik;
Bahwa obat Trihex yang Saksi beli dari Terdakwa berbentuk tablet;
Bahwa harga obat tersebut sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa fungsi obat Trihex tersebut adalah untuk penenang badan biar fly;
Bahwa Terdakwa bekerja di toko air isi ulang yang di samping Toserba Aneka Sandang;
Bahwa Terdakwa tidak bertanya kepada Saksi mengenai reaksi obat yang Saksi beli dari Terdawa setelah Saksi meminumnya;
Bahwa .............
Bahwa saksi hanya membeli obat Trihex saja dari Terdakwa sedangkan obat Tramadol tidak;
Bahwa saksi membeli obat Trihex dari Terdakwa setelah saksi mendapat informasi dari teman Saksi kalau Terdakwa ada menjual obat;
Bahwa Saksi membeli obat Tihex dari Terdakwa dengan cara sembunyi-sembunyi;
Bahwa cara minum obat Trihex juga Saksi tidak tahu berapa banyak sekali minum sehingga Saksi hanya mengira-ngira saja;
Bahwa Terdakwa menjual obatnya dengan cara sembunyi-sembunyi;
Bahwa Saksi tidak pernah membeli obat semacam itu dari orang lain, Saksi selalu membeli obat dari Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Dian Bastian bin H.D. Abdul Rosyid:
Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dijadikan Saksi di persidangan ini karena Saksi pernah membeli obat dari Terdakwa;
Bahwa Saksi membeli obat dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 dan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014;
Bahwa Saksi membeli obat dari Terdakwa di tempat air isi ulang disamping Toserba Aneka Sandang Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan;
Bahwa cara Saksi membeli obat dari Terdakwa adalah pada waktu itu Saksi mendatangi Terdakwa untuk membeli obat-obatan farmasi yang dijual tanpa ijin oleh Terdakwa yang sedang bekerja di tempat pengisian air isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang di Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan setelah bertemu di tempat tersebut Saksi langsung bilang ingin membeli 20 (dua puluh) butir Dextrometrophan tidak lama kemudian Terdakwa memberikannya dari dalam tas warna hitam kepada Saksi dan Saksi pun memberikan uang sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah itu Saksi langsung pulang;
Bahwa obat yang Saksi beli dari Terdakwa adalah Dextrometrophan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa menjual obat tersebut dari Terdakwa sendiri yang menawarkan obat tersebut kepada Saksi;
Bahwa kegunaan obat tersebut adalah untuk melek/begadang;
Bahwa Saksi bekerja di Toko Mebel;
Bahwa ..............
Bahwa Saksi membeli Obat Dextrometrophan untuk menunggu kedatangan barang karena kalau barang datang biasanya malam hari ke Toko Mebelnya sehingga pada saat barang datang Saksi masih kuat dan tidak tidur;
Bahwa Saksi membeli obat tersebut sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah minum obat tersebut Saksi tetap terjaga sampai barang datang;
Bahwa obat yang Saksi beli dari Terdakwa bentuknya bulat;
Bahwa obat ini mujarab;
Bahwa Saksi sekali minum obat tersebut sebanyak 10 (sepuluh) biji;
Bahwa awalnya Saksi takut tetapi itu hanya mencoba dulu;
Bahwa Saksi tidak pernah membeli obat selain ke Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui HP yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini punya siapa;
Bahwa kalau Saksi tidak minum obat tersebut tidak apa-apa biasanya Saksi hanya minum kopi saja;
Bahwa Saksi minum obat tersebut kalau menunggu barang datang saja;
Bahwa Terdakwa menawarkan obatnya kepada Saksi sekitar bulan Desember 2013;
Bahwa Saksi lulusan sekolah SMA;
Bahwa tidak ada lagi yang menjual obat-obatan sperti Terdakwa selain Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi sendiri yang menganjurkan minum obatnya sebanyak 5 (lima) atau 10 (sepuluh) butir sekali minum;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahu kepada Saksi mengenai berapa banyak obat yang diminum dalam sekali minum;
Bahwa Terdakwa menjual obatnya secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa Saksi membeli obat dari Terdakwa juga secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa setelah pindah dari Tangerang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Indah Nurcahyawati binti Nurdin:
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini karena telah tejadi tindak pidana membawa senjata tajam dan obat-obatan farmasi tanpa ijin;
Bahwa .............
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014 sekira jam 19.00 WIB;
Bahwa tempat kejadiannya di Jalan Raya Kalimanggis Wetan Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan;
Bahwa kronologi kejadiannya adalah pada waktu itu di Jalan Raya Kalimanggis Wetan Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan Saksi bertemu dengan Terdakwa terus di tengah pembicaraan Terdakwa meminta saya untuk mengembalikan barang yang telah Terdakwa berikan kepada Saksi sehingga terjadilah adu mulut antara Saksi dengan Terdakwa setelah itu datanglah Sdr. Sulam dan Sdr. Darsono untuk melerai adu mulut Saksi dengan Terdakwa lalu Terdakwa tidak terima dan terjadilah ketegangan antara Terdakwa dengan Sdr. Sulam dan Sdr. Darsono sehingga Sdr. Darsono berinisiatif memegang Terdakwa dan melihat Terdakwa memegang celana belakang sebelah kiri terus Sdr. Darsono mendahuluinya dan mengecek ke badan Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah pisau lipat dari celana belakang sebelah kiri dan setelah itu Sdr. Darsono merasa curiga kepada Terdakwa karena ditakutkan ada senjata tajam lain di dalam bagasi sepeda motornya terus kunci motor diminta ke Terdakwa setelah kunci diberikan kepada Sdr. Darsono langsung membuka bagasi sepeda motor Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang bersikan obat-obatan farmasi yang saya tidak tahu jenisnya. Setelah itu Sdr. Darsono menanyakan kepada Terdakwa tentang obat-obatan dan Terdakwa menjawab bahwa obat-obatan tersebut adalah obat penenang untuk dijual kepada orang lain kemudian Sdr. Sulam menelpon ke Kantor Polsek Cidahu dan datang anggota Polsek Cidahu lalu Terdakwa diserahkan dan dibawa ke Kantor Polsek Cidahu;
Bahwa total uang yang sudah Terdakwa berikan kepada Saksi sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) tetapi Saksi tidak meminta Terdakwa yang memberi;
Bahwa Terdakwa memberi uang tersebut sudah ada 1 (satu) tahun dan pemberian uang tersebut tidak secara langsung melainkan bertahap;
Bahwa perincian pemberian uang yang dilakukan Terdakwa adalah yang pertama Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui obat apa saja yang dibawa Terdakwa tetapi Terdakwa hanya bilang kepada Saksi hanya obat penenang;
Bahwa ..............
Bahwa Saksi sudah lama kenal Terdakwa karena merupakan teman sekolah SMA hanya akrabnya baru 1 (satu) bulan;
Bahwa jumlah obat yang dibawa Terdakwa banyak;
Bahwa menurut Terdakwa obat-obat tersebut mau dijual;
Bahwa Terdakwa bekerja di Toko Galon tempat isi ulang air;
Bahwa Terdakwa hanya 1 (satu) kali menunjukkan obat yang akan dijual kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa lama Terdakwa berjualan obat hanya pada bulan Desember 2013 Saksi mengetahui ada orang yang membeli obat penenang ke Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual obatnya tersebut secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa tidak ada orang lain selain Terdakwa yang menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai latak belakang farmasi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa sehari-hari Terdakwa membawa pisau;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sering membawa pisau;
Bahwa HP tersebut adalah milik Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan saksi Sulam bin Saliman dan saksi Warsono als. Darsono tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun Penuntut Umum telah memanggil secara patut dan sah maka atas persetujuan Terdakwa serta Ijin Majelis Hakim, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi Sulam bin Saliman dan saksi Warsono als. Darsono yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Sulam bin Saliman dan saksi Warsono als. Darsono yang ada di Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan ahli Ferry Aguspriana, S.Si., Apt tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun Penuntut Umum telah memanggil secara patut dan sah maka atas persetujuan Terdakwa serta Ijin Majelis Hakim, Penuntut Umum telah membacakan keterangan ahli Ferry Aguspriana, S.Si., Apt yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli Ferry Aguspriana, S.Si., Apt yang ada di Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, ..............
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja di Depot Galon pengisian air isi ulang dengan kakak Terdakwa di samping Toserba Aneka Sandang di Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan;
Bahwa Terdakwa lulusan kelas 2 SMA;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan untuk menambah penghasilan;
Bahwa obat yang Terdakwa jual adalah Dextrometrophan, Tramadol dan Eximer;
Bahwa Terdakwa menjual obat tersebut kepada teman-teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mulai menjual obat-obat tersebut sejak bulan Desember 2013;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut lewat SMS;
Bahwa Terdakwa yang mula-mula menawarkan obat-obatan tersebut kepada teman-teman Terdakwa sampai akhirnya teman-teman Terdakwa mengetahui hal itu sendiri;
Bahwa obat-obat yang Terdakwa jual untuk fly;
Bahwa obat yang dapat membuat seseorang fly adalah Dextrometrophan;
Bahwa obat yang lainnya adalah sebagai obat penenang;
Bahwa obat-obatan tersebut khasiatnya hampir sama dengan narkotika;
Bahwa Terdakwa pernah pakai obat-obatan tersebut sejak bulan Januari 2013;
Bahwa Terdakwa sudah menjual obat-obatan tersebut kepada Sdr. Cecep Herman, Sdr. Risky Sopiyansyah, Sdr. Dian Bastian dan Sdr. Iyan;
Bahwa obat-obatan yang biasa dibeli adalah Dextrometrophan;
Bahwa ada juga yang beli Tramadol;
Bahwa biasanya yang mau beli langsung menghubungi Terdakwa tanpa menceritakan sakit apa yang dideritanya;
Bahwa obat yang dibeli oleh Sdr. Dian Bastian adalah obat Dextrometrophan;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obat tersebut dengan cara membeli dari Si OO dari Jalaksana Kuningan;
Bahwa OO menjual obat-obatan tersebut di warung biasa;
Bahwa obat-obatan yang terdakwa beli adalah 2 (dua) strip untuk sekali pembelian;
Bahwa harga Dextrometrophan adalah sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut setelah ada orang yang memesan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut lalu menjualnya kembali supaya mendapat keuntungan;
Bahwa ..............
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kotor;
Bahwa keuntungan dari menjual air isi ulang sedikit dan kadang tidak ada;
Bahwa yang punya toko galon adalah orang tua Terdakwa;
Bahwa motor digunakan untuk mengantarkan galon ada ada yang pesan;
Bahwa motor tersebut tidak digunakan pada waktu menjual obat;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bekerja di Apotik;
Bahwa HP tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa HP tersebut dipergunakan untuk SMS kalau ada yang pesan obat;
Bahwa celana tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa celana tersebut tempat menyimpan pisau pada saat Terdakwa datang ke rumah Sdri. Indah;
Bahwa Terdakwa sering membawa pisau karena kalau ada yang pesan galon diantarkan ke rumahnya dan pisau itu untuk membuka galon;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut sejak bulan Oktober 2013 s/d Januari 2014;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau obat-obatan yang Terdakwa jual tersebut tidak boleh dijual bebas;
Bahwa Terdakwa mengetahui hal tersebut dari teman-teman Terdakwa katanya hati-hati menjual obat-obat itu;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada bulan Januari 2014;
Bahwa Terdakwa mulai pakai obat sejak bulan Januari 2013;
Bahwa banyaknya obat yang terdakwa minum 20 (dua puluh) butir bertahap menjadi 5 (lima) kali minum;
Bahwa Terdakwa memakai obat tersebut dengan cara diminum;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi tahu cara meminum obat tersebut kepada pembeli karena Terdakwa pikir para pembeli sudah mengetahui bagaimana cara para pembeli obat meminum obat-obat tersebut;
Bahwa cara orang orang membeli obat kepada Terdakwa adalah pembeli datang sendiri ke Terdakwa;
Bahwa sehari-hari Terdakwa bekerja di Toko Galon;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obat tersebut secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa harga Dextro, Tramadol dan Eximer yang sepuluh butir-sepuluh butir seharga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa merasa bersalah;
Bahwa .............
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
Satu (1) unit kendaraan roda 2 merk Honda Revo No.Pol E-5708 Noka MH1JBE212BK046951 Nosin JBE2E1048690 No. BPKB : I-00687039 berikut STNK dan kunci kontaknya;
Satu (1) buah Celana warna Hitam;
Satu (1) buah buku tabungan;
Satu (1) buah pisau lipat merek Feng Li;
Enam puluh lima (65) Pil Tramadol 50 mg;
Tiga puluh lima (35) Pil Eximer;
Dua ratus dua puluh (220) Pil Dextro;
Satu (1) buah HP merek Cross Type A5 warna Hitam;
Satu (1) buah Tas warna Hitam;
Uang tunai Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupaun Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah membacakan Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Nomor : 440/274/Jamsarkes tanggal 25 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Ferry Aguspriana, S.Si., Apt selaku Pemeriksa sampel pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan;
Menimbang, bahwa atas pembacaan tersebut baik saksi-saksi maupun Terdakwa mengerti dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi hal-hal sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisah dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta keterangan Ahli yang dibacakan dalam persidangan yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan Hasil Pemeriksaan Sampel
Obat .............
Obat Nomor : 440/274/Jamsarkes tanggal 25 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Ferry Aguspriana, S.Si., Apt selaku Pemeriksa sampel pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan juga petunjuk-petunjuk yang Majelis Hakim peroleh dalam proses persidangan perkara ini maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta atau keadaan-keadaan sebagai berikut:
Bahwa benar, berawal pada saat saksi Sulam melihat Terdakwa sedang bertengkar dengan saksi Indah di samping lapangan sepak bola Desa Kalimanggis Kulon kemudian saksi Sulam pun berusaha melerai pertengkaran tersebut namun saat itu saksi Sulam melihat gelagat Terdakwa seperti hendak mengeluarkan sesuatu dari balik bajunya kemudian saksi Sulam pun memegang tangan Terdakwa dan langsung mengecek pinggang Terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lipat mengetahui hal tersebut kemudian saksi Sulam pun berinisiatif mengecek ke dalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa dan hasilnya saksi Sulam menemukan obat-obatan dalam bagasi sepeda motor tersebut, karena curiga dengan penemuan obat-obatan tersebut maka terdakwa pun dibawa ke Polsek Cidahu;
Bahwa benar, obat-obatan tersebut milik Terdakwa yang dimilikinya dengan tujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan kepada masyarakat umum diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. OO (DPO), untuk 1 lembar obat jenis Tramadol isi 10 butir dihargai sebesar Rp. 10.000,- dan dijual kembali oleh Terdakwa sebesar Rp. 20.000,/lembar, 1 lembar Pil Dextromettrophan bentuk bulat isi 20 butir dibeli seharga Rp. 13.000,- kemudian dijual kembali seharga Rp. 18.000,- 1 Lembar Pil Dextrometrophan bentuk Lonjong isi 20 butir dibeli seharga Rp. 15.000,- dan dijual kembali seharga Rp. 20.000,- sedangkan untuk obat jenis heximer 1 lembar isi 10 dibeli dengan harga Rp. 15.000,- dan dijual kembali seharga Rp. 20.000,-;
Bahwa benar, Terdakwa menjual obat-obatan tersebut diantaranya kepada saksi Heri Gunawan pada tanggal yang tidak dapat diingat kembali hari Minggu bulan Desember tahun 2013 saksi heri mendatangi Terdakwa di sebuah toko pengisian air minum isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang Ciawigebang Kabupaten Kuningan ketika itu saksi Heri langsung menemui Terdakwa dan mengatakan ingin membeli 1 bungkus Dextrometrophan dan tak lama kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 lembar obat jenis pil Dextrometrophan isi 20 butir dan saksi Heri pun membayar sebesar Rp. 20.000,- kepada Terdakwa. Selanjutnya selain saksi Heri yang telah membeli obat ada juga saksi Rizky yang telah membeli obat-obatan kepada Terdakwa yaitu pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada hari Sabtu bulan Desember tahun 2013 sekira pukul 18.30 WIB
bertempat ..............
bertempat di Toko pengisian air minum isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang Ciawigebang Kabupaten Kuningan saksi Rizky mendatangi Terdakwa dengan tujuan membeli obat-obatan saat itu saksi Rizky membeli obat jenis Trihex sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 10.000,- dan 5 butir obat jenis Tranadol seharga Rp. 10.000,- sehingga saksi Rizky pun membayar sebesar Rp. 20.000,- kepada Terdakwa, kemudian pada hari, tanggal dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2013 saksi Cecep Herman mendatangi terdakwa di Toko pengisian air minum isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang Ciawigebang Kabupaten Kuningan dengan tujuan untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 butir dan membayar sebesar Rp. 10.000,- kepada terdakwa selain dengan cara langsung mendatangi terdakwa, cara lain untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Pil Dextrometrophan, Tramado dan Heximer (Trihexilphenidil) yaitu melalui SMS dan apabila telah ada kesepakatan mengenai ketersediaan barang dan harga antara Terdakwa dengan calon pembeli maka transaksi jual beli pun terjadi;
Bahwa benar, sediaan farmasi berupa aobat jenis Pil Dextrometrophan termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yang boleh diberikan atau dijual tanpa resep dri dokter serta dijual di toko obat berijin sedangkan obat jenis Tramadol dan Heximer (Trihexilphenidil) termasuk dalam golongan obat keras yang pemberiannya harus dengan resep dokter serta dijual di tempat yang resmi seperti apotik selanjutnya obat jenis Pil Dextrometrophan boleh diberikan atau dijual oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasiaan begitupun dengan obat jenis Tramadol dan Heximer (Trihexilphenidil) hanya boleh diberikan serta dijual oleh orang yang mempunyai keahlian karena pengunaan obat-obatan tersebut tidak sesuai dengan dosis yang tercantum di dalam label obat tersebut karena apabila pengunaan obat-obatan tersebut tidak sesuai dengan dosis anjuran akan menimbulkan efek negatif bagi pengunanya bahkan dapat menimbulkan kematian;
Bahwa benar, penjualan obat-obatan sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh Terdakwa apabila dihubungkan dengan latar belakang pendidikan serta pekerjaan sehari-hari yang telah dijalankan oleh Terdakwa maka Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai kewenangan dan keahlian sebagai Tenaga Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 889 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Menimbang, .............
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim bebas memilih salah satu di antara Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua dengan mendasarkan kepada fakta hukum yang ada, dalam hal ini terungkap Terdakwa menjual obat-obatan jenis Pil Dextrometrophan, Tramado dan Heximer (Trihexilphenidil) dan apabila dihubungkan dengan latar belakang pendidikan serta pekerjaan sehari-hari yang telah dijalankan oleh Terdakwa maka Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai kewenangan dan keahlian sebagai Tenaga Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 889 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, maka Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Alternatif Pertama lebih tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu jika tidak terbukti akan dipertimbangkan Dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Pertama Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Yang dilakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa “Setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, .............
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan adalah terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, maka berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian untuk menentukan kesalahan terdakwa tersebut harus dibuktikan unsur-unsur lainnya;
ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata benar berawal pada saat saksi Sulam melihat Terdakwa sedang bertengkar dengan saksi Indah di samping lapangan sepak bola Desa Kalimanggis Kulon kemudian saksi Sulam pun berusaha melerai pertengkaran tersebut namun saat itu saksi Sulam melihat gelagat Terdakwa seperti hendak mengeluarkan sesuatu dari balik bajunya kemudian saksi Sulam pun memegang tangan Terdakwa dan langsung mengecek pinggang Terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lipat mengetahui hal tersebut kemudian saksi Sulam pun berinisiatif mengecek ke dalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa dan hasilnya saksi Sulam menemukan obat-obatan dalam bagasi sepeda motor tersebut, karena curiga dengan penemuan obat-obatan tersebut maka terdakwa pun dibawa ke Polsek Cidahu;
Menimbang, bahwa obat-obatan tersebut milik Terdakwa yang dimilikinya dengan tujuan untuk diedarkan/diperjualbelikan kepada masyarakat umum diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. OO (DPO), untuk 1 lembar obat jenis Tramadol isi 10 butir dihargai sebesar Rp. 10.000,- dan dijual kembali oleh Terdakwa sebesar Rp. 20.000,/lembar, 1 lembar Pil Dextromettrophan bentuk
bulat ..............
bulat isi 20 butir dibeli seharga Rp. 13.000,- kemudian dijual kembali seharga Rp. 18.000,- 1 Lembar Pil Dextrometrophan bentuk Lonjong isi 20 butir dibeli seharga Rp. 15.000,- dan dijual kembali seharga Rp. 20.000,- sedangkan untuk obat jenis heximer 1 lembar isi 10 dibeli dengan harga Rp. 15.000,- dan dijual kembali seharga Rp. 20.000,-;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Dextrometrophan termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yang boleh diberikan atau dijual tanpa resep dri dokter serta dijual di toko obat berijin sedangkan obat jenis Tramadol dan Heximer (Trihexilphenidil) termasuk dalam golongan obat keras yang pemberiannya harus dengan resep dokter serta dijual di tempat yang resmi seperti apotik selanjutnya obat jenis Pil Dextrometrophan boleh diberikan atau dijual oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasiaan begitupun dengan obat jenis Tramadol dan Heximer (Trihexilphenidil) hanya boleh diberikan serta dijual oleh orang yang mempunyai keahlian karena pengunaan obat-obatan tersebut tidak sesuai dengan dosis yang tercantum di dalam label obat tersebut karena apabila pengunaan obat-obatan tersebut tidak sesuai dengan dosis anjuran akan menimbulkan efek negatif bagi pengunanya bahkan dapat menimbulkan kematian;
Menimbang, bahwa penjualan obat-obatan sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh Terdakwa apabila dihubungkan dengan latar belakang pendidikan serta pekerjaan sehari-hari yang telah dijalankan oleh Terdakwa maka Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai kewenangan dan keahlian sebagai Tenaga Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 889 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad.3. Yang dilakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata benar Terdakwa menjual obat-obatan tersebut diantaranya kepada saksi Heri Gunawan pada tanggal yang tidak dapat diingat kembali hari
Minggu ..............
Minggu bulan Desember tahun 2013 saksi Heri mendatangi Terdakwa di sebuah toko pengisian air minum isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang Ciawigebang Kabupaten Kuningan ketika itu saksi Heri langsung menemui Terdakwa dan mengatakan ingin membeli 1 bungkus Dextrometrophan dan tak lama kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 lembar obat jenis pil Dextrometrophan isi 20 butir dan saksi Heri pun membayar sebesar Rp. 20.000,- kepada Terdakwa. Selanjutnya selain saksi Heri yang telah membeli obat ada juga saksi Rizky yang telah membeli obat-obatan kepada Terdakwa yaitu pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada hari Sabtu bulan Desember tahun 2013 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Toko pengisian air minum isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang Ciawigebang Kabupaten Kuningan saksi Rizky mendatangi Terdakwa dengan tujuan membeli obat-obatan saat itu saksi Rizky membeli obat jenis Trihex sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 10.000,- dan 5 butir obat jenis Tranadol seharga Rp. 10.000,- sehingga saksi Rizky pun membayar sebesar Rp. 20.000,- kepada Terdakwa, kemudian pada hari, tanggal dan jam yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2013 saksi Cecep Herman mendatangi terdakwa di Toko pengisian air minum isi ulang yang terletak di samping Toserba Aneka Sandang Ciawigebang Kabupaten Kuningan dengan tujuan untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 butir dan membayar sebesar Rp. 10.000,- kepada terdakwa selain dengan cara langsung mendatangi terdakwa, cara lain untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Pil Dextrometrophan, Tramado dan Heximer (Trihexilphenidil) yaitu melalui SMS dan apabila telah ada kesepakatan mengenai ketersediaan barang dan harga antara Terdakwa dengan calon pembeli maka transaksi jual beli pun terjadi;
Dengan demikian telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas ternyata benar perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, .............
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapusan pidana dari perbuatan tindak pidana Terdakwa tersebut baik alasan permaaf maupun alasan pembenar maka atas perbuatan tindak pidana tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mencantumkan pidana tambahan dalam penjatuhan hukumannya dan dengan telah terbuktinya terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka selain pidana pokok tersebut kepada terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar ;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar yang akan dikenakan kepada terdakwa akan Majelis Hakim putuskan sebagaimana amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan maka lamanya waktu penangkapan dan tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam perkara ini tidak menemukan alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan maka kepada Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa :
Satu (1) unit kendaraan roda 2 merk Honda Revo No.Pol E-5708 Noka MH1JBE212BK046951 Nosin JBE2E1048690 No. BPKB : I-00687039 berikut STNK dan kunci kontaknya;
Satu (1) buah Celana warna Hitam;
Satu (1) buah buku tabungan;
Satu (1) buah pisau lipat merek Feng Li;
Enam puluh lima (65) Pil Tramadol 50 mg;
Tiga puluh lima (35) Pil Eximer;
Dua ratus dua puluh (220) Pil Dextro;
Satu .............
Satu (1) buah HP merek Cross Type A5 warna Hitam;
Satu (1) buah Tas warna Hitam;
Uang tunai Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Akan Majelis Hakim putuskan sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan dan membahayakan kesehatan orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan santun dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dianggap adil dan tepat dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berkenaan dengan putusan ini khususnya Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar secara berlanjut “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin Muhidin als. Didon bin H. Kuswaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan ..............
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
Satu (1) unit kendaraan roda 2 merk Honda Revo No.Pol E-5708 Noka MH1JBE212BK046951 Nosin JBE2E1048690 No. BPKB : I-00687039 berikut STNK dan kunci kontaknya;
Satu (1) buah Celana warna Hitam;
Satu (1) buah buku tabungan;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Satu (1) buah pisau lipat merek Feng Li;
Enam puluh lima (65) Pil Tramadol 50 mg;
Tiga puluh lima (35) Pil Eximer;
Dua ratus dua puluh (220) Pil Dextro;
Satu (1) buah HP merek Cross Type A5 warna Hitam;
Satu (1) buah Tas warna Hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2014 oleh kami, RATNA DIANING WULANSARI, S.H., MH. sebagai Hakim Ketua, TAUFIK PANDU JOMANTARA, S.H. dan ARYANIEK ANDAYANI, S.H., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 12 Mei 2014 oleh RATNA DIANING WULANSARI, S.H., MH. selaku Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh DICKY RAMDHANI, S.H. dan ARYANIEK ANDAYANI, S.H., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh NANA SUHANAH S.Ag Panitera Pengganti pada pengadilan negeri tersebut,
dihadiri ..............
dihadiri oleh YUSSY SRI NURAMELIA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan dan di hadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
DICKY RAMDHANI, S.H. RATNA DIANING WULANSARI, S.H.,MH.
ARYANIEK ANDAYANI, S.H.,MH.
Panitera Pengganti,
NANA SUHANAH, S.Ag.