118/Pid.B/2014/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 118/Pid.B/2014/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Miranti Tri Dianningsih binti Suhendri
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Miranti Tri Dianningsih binti Suhendri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ABORSI”, sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Satu (1) unit kendaraan merek Honda Beat warna hitam dengan Plat nomor E-2285-ZK Noka: MH1JF512XBK650150 Nosin: JF51E2646981 An. Sdri. Dewi Sucinawati; - Satu (1) helai kerudung warna putih; - Satu (1) buah celana dalam warna putih; - Satu (1) kardus berisikan tanah yang diambil dari kuburan; - Kerangka tulang bayi; - Satu (1) unit HP merek samsung tipe Galaxy Young warna putih; dikembalikan kepada Terdakwa Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri; - Satu (1) buah gelas kaca agar dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - Satu (1) pack jamu Pusaka Djawi cap Kates yang berisikan 10 bungkus dikembalikan kepada saksi Edi Nurohman bin H. Rohman; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor118/Pid.Sus/2014/PN. KNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Miranti Tri Dianingsih binti Suhendri;
Tempat lahir : Kuningan;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/ 05 Mei 1996;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tajur Buntu Rt. 01 Rw. 02 Dusun Bumi wangi Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ikut Orang Tua;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Mei 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 28 Mei 2014 No. Sp.Kap/45/V/2014/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Kuningan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik tertanggal 29 Mei 2014 Nomor : Sp.Han/32/V/2014/Reskrim sejak tanggal 29 Mei 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni 2014;
Dibantar oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor : SSSP/32/VI/2014/Reskrim tanggal 06 Juni 2014 terhitung sejak tanggal 06 Juni 2014;
Pencabutan Pembantaran oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan Nomor : SPPPP/32/ VI/ 2014/ Reskrim tertanggal 10 Juni 2014 terhitung sejak tanggal 10 Juni 2014;
Penahanan Lanjutan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor : SPPL/32/VI/2014/Reskrim tertanggal 11 Juni 2014 terhitung sejak tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 17 Juni 2014 Nomor : T.693/0.2.22/Euh.1/06/2014 sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2014;
Penuntut Umum tertanggal 24 Juli 2014 Nomor : Print-564/0.2.22/Euh.2/07/2014 sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan tertanggal 07 Agustus 2014 Nomor : 121/Pen.Pid/2014/PN. Kng. sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 05 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 25 Agustus 2014 Nomor 114/Pen.Pid/2014/PN. Kng. sejak tanggal 06 September 2014 sampai 04 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 27 Oktober 2014 Nomor 373/Pen/Pid/2014/PT. Bdg. Sejak tanggal 5 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 4 Desember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Hamid, S.H., Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Rya Ciamis Dusun Kliwon Desa Nusaherang Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 21 Agustus 2014 Nomor: 47/Pen.Pid/2014/PN. Kng;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 174/Pen.Pid/2014/ PN.Kng. tanggal 07 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 118/Pen.Pid/2014/PN.Kng. tanggal 07 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, para Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 22 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Miranti Tri Dianningsih binti Suhendri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Aborsi Tidak Sesuai Ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 194 UU NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Miranti Tri Dianningsih binti Suhendri selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Satu (1) unit kendaraan merek Honda Beat warna hitam dengan Plat nomor E-2285-ZK Noka: MH1JF512XBK650150 Nosin: JF51E2646981 An. Sdri. Dewi Sucinawati.
Satu (1) helai kerudung warna putih;
Satu (1) buah celana dalam warna putih;
Satu (1) kardus berisikan tanah yang diambil dari kuburan;
Satu (1) buah gelas kaca;
Kerangka tulang bayi;
Satu (1) unit HP merek samsung tipe Galaxy Young warna putih;
Dikembalikan Kepada Terdakwa Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri
Satu (1) pack jamu Pusaka Djawi cap Kates yang berisikan 10 bungkus.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum Miranti Tri Dianningsih binti Suhendri membayar ongkos perkara sebesar Rp1000,00 (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa:
Bahwa barang bukti jamu cap kates yang menurut Penuntut Umum berpotensi dapat menggugurkan kandungan, oleh karena tidak ada hasil uji laboratorium farmakologi, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan dengan demikian barang bukti berupa jamu cap kates tersebut perlu dikesampingkan dan tidak memiliki nilai pembuktian;
Bahwa tidak ada satu orang Saksipun yang menyaksikan langsung bahwa Terdakwa benar-benar meminum jamu cap kates tersebut, kecuali hanya pengakuan dari Terdakwa sendiri;
Bahwa tidak ada ahli yang menyatakan bahwa ada makanan dan minuman yang bisa berpotensi mengakibatkan keguguran kandungan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk “membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum”;
Pledoi Terdakwa:
Bahwa Terdakwa telah menyadari perbuatan dan mohon ampun kepada Allah SWT;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada kedua orangtua dan keluarga besar atas segala kesalahan dan dosa-dosa yang diperbuat;
Bahwa Terdakwa ingin melanjutkan sekolah dan ingin mengejar masa depan yang lebih baik;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Miranti Tri Dianningsih binti Suhendri pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di kamar mandi rumah terdakwa yang terletak di Desa Tanjur Buntu Rt.01 Rw.02 Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari kedekatan hubungan yang terjalin antara terdakwa dengan saksi Deni yang tidak lain merupakan kakak ipar terdakwa sendiri, dari kedekatan hubungan tersebut terciptalah komunikasi dan perbuatan yang tidak wajar yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi Deni hingga akhirnya pada bulan Desember 2013 pertama kalinya saksi Deni melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan pada sebuah kamar pemandian yang terdapat di kolam renang pemandian air panas Sangkanhurip Kuningan lalu beberapa hari kemudian terdakwa dan saksi Deni kembali mengulangi perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan ditempat yang sama dengan persetubuhan yang pertama;
Bahwa pada bulan Januari 2014 terdakwa mengalami terlambat menstruasi kemudian terdakwa membeli 6 bungkus jamu pelancar haid “Pusaka Djawi” cap kates di warung jamu milik saksi Edi lalu terdakwa mengkonsumsi jamu tersebut namun tidak ada reaksi apapun. Bahwa pada hari dan tanggal yang dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2014 terdakwa mencoba melakukan test kehamilan (test pack) dan hasilnya menunjukan terdakwa positif (+) hamil selanjutnya pada hari itu juga terdakwa bertemu dengan saksi Deni untuk memberitahukan kepada saksi Deni tentang kehamilannya yang diperkirakan telah memasuki usia 2 (dua) bulan, saat itu terdakwa mengatakan “aa saya positif hamil” lalu dijawab saksi Deni “ya sudah nanti aa bilang sama teteh (istri sah saksi Deni sekaligus kakak kandung terdakwa) kemudian terdakwa mengatakan “jangan bilang ke teteh karena saya ingin melanjutkan sekolah” lalu dijawab kembali oleh saksi Deni “ya sudah tapi perut dan janinnya jangan diapa-apain” selanjutnya percakapan pun selesai dan terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa saat kandungan terdakwa mulai membesar terdakwa mencari cara untuk menggugurkan kandungannya. Selanjutnya pada awal bulan Mei 2014 ketika usia kandungannya diperkirakan mencapai 5 bulan terdakwa membeli 6 bungkus jamu pelancar haid “Pusaka Djawi” cap kates di warung jamu milik saksi Edi dan jamu tersebut habis dikonsumsi oleh terdakwa. Pada tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa merasakan sakit dan mules pada bagian perutnya, kemudian pada pukul 23.00 WIB terdakwa ke kamar mandi lalu dengan posisi jongkok di atas toilet terdakwa mengeluarkan janin dari dalam kandungannya namun janin tersebut sudah tidak bernyawa kemudian janin tersebut oleh terdakwa dibersihkan dengan menggunakan air lalu janin tersebut dibungkus menggunakan celana dalam warna crem milik terdakwa kemudian terdakwa memasukkan janin yang telah terbungkus celana dalam tersebut ke dalam plastik kresek warna hitam lalu janin tersebut dibawa ke dalam kamar tidur terdakwa kemudian terdakwa membungkusnya dengan kerudung warna putih dan menyimpannya dilemari buku yang berada didalam kamar terdakwa;
Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 09 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa pergi menuju pemakaman umum Randobawailir menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol E-2285-ZA dengan tujuan untuk menguburkan janin telah digugurkan oleh terdakwa, sesampainya di pemakaman umum Randobawailir terdakwa menggali tanah dengan bantuan bambu yang diperoleh terdakwa di sekitar pemakaman setelah berhasil menggali lubang kemudian terdakwa mengeluarkan mayat janin dari dalam kantong plastik (kresek) lalu memasukkan mayat janin ke dalam lubang dan menutupnya kembali dengan menggunakan tanah. Setelah selesai menguburkan janin tersebut terdakwa membuang ke sungai kantong plastik dan bambu yang digunakan untuk menggali tanah selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa pada akhir bulan Mei 2014 Anggota Satuan Reskrim Polres Kuningan diantaranya yaitu saksi Ade Risno dan saksi Cecep Opik sedang melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi dipinggir jalan baru lingkar Sampora Desa Caracas Kecamatan Cilimus kemudian saksi Ade Risno dan saksi Cecep mendapat informasi dari warga Desa Pancalang yang menyebutkan ada seorang gadis di Desa Taraju Kecamatan Pancalang yang sedang hamil muda gadis tersebut bernama Miranti, setelah mendengar informasi tersebut lalu pada tanggal 28 Mei 2014 saksi Ade Risno dan saksi Cecep mencari keberadaan terdakwa setelah bertemu dengan terdakwa dan menanyakan perihal penemuan mayat bayi dipinggi jalan baru lingkar Sampora Desa Caracas Kecamatan Cilimus dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan oborsi seorang dirinya namun tidak membuang bayi dipinggir jalan melainkan dikubur di pemakaman umum Randobawailir, berdasarkan pengakuan tersebut selanjutnya terdakwa pun diamankan guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2014 terdakwa menunjukkan lokasi penguburan janin yang telah digugurkannya lalu dengan disaksikan aparat Desa setempat, anggota Polisi Polres Kuningan serta terdakwa sendiri dilakukan penggalian kuburan dan ditemukan tulang belulang janin bayi yang telah sengaja digugurkan oleh terdakwa;
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum No. 019H246725/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Triwahyu Kemaputra,Sp.OG selaku dokter pemeriksa pada RS. Wijaya Kusumah diperoleh hasil sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan:
Tanda-tanda vital : - Kesadaran : sadar;
- Nadi : tidak diperiksa;
- Tensi : tidak diperiksa;
- Suhu badan: tidak diperiksa;
Daerah leher : tidak ada kelainan;
Daerah dada : tidak ada kelainan;
Daerah perut : tidak ada kelainan;
Alat kelamin : pada pemeriksaan payudara dilakukan pemeriksaan pada puting payudara keluar cairan putih. Pada pemeriksaan vulva tidak tampak kelainan pada pemeriksaan selaput dara tampak robekan luka lama sampai dasar pada arah pukul dua, tiga, lima, tujuh, sembilan, dan sebelas. Pemeriksaan inspikulo : tampak portro kemerahan dan membesar mulut rahim terbuka;
Anggota gerak atas : tidak ada kelainan;
Anggota gerak bawah tidak ada kelainan;
USG : tampak uterus ukuran 3,5 x 5,9 centimeter dengan gambaran Hiperechoic intra uterin;
Kesimpulan : Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah jam 11.35 WIB hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 dengan kesadaran: sadar, dari hasil pemeriksaan pasien: Tampak kondisi seperti habis melahirkan;
Selanjutnya untuk memastikan janin yang dikubur di pemakaman umum Randobawailir adalah janin yang telah digugurkan oleh terdakwa maka dilakukan test DNA sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1622/KBF/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dan ditanda tangani oleh Drs. Slamet Hartoyo, M.Kes Kombes Pol Nrp. 57020728 selaku Kabid Kimbiofor, diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima:
149/BIO/2014 : 1 (satu) buah tabung berisi darah milik Sdri. Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri sebagai terduga ibu kandung;
151/BIO/2014 : 4 (empat) buah tulang bayi;
Pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan DNA;
-
STR Loci 151/BIO/2014 149/BIO/2014
Terduga Ibu
Alel – 1 Alel – 2 Alel – 1 Alel – 2 D8S1179 14 15 15 15 D21S11 29 30 30 30 D7S820 9 11 8 9 CSF1PO 12 12 8 12 D3S1358 14 16 16 16 TH01 8 9 9 10 D13S317 8 10 8 8 D16S539 11 13 12 13 D2S1338 23 24 16 23 D19S433 12 15,2 12 15,2 vWA 14 17 17 19 TPOX 9 11 8 9 D18S51 16 19 16 16 D5S818 11 13 11 12 FGA 19 22 19 22 Amelogenin X X X X
Penentuan genotype (genotyping) 15 loci marka STR terhadap sampel-sampel tersebut di atas dengan menggunakan mesin AB 3500 Genetic analyzer;
Keterangan : profil DNA diperoleh dari pembacaan jumlah unit pengulangan nukleotida dari 15 loci marka STR (Short Tandem Repeats). Profil DNA dilaporkan dalam bentuk angka. Setiap keturunan (anak) memiliki kesamaan profil DNA setengah dari masing-masing orang tua (setengah dari bapak dan setengah dari Ibu);
Kesimpulan:
Empat buah tulang bayi berasal dari individu berjenis kelamin perempuan (X,X);
Empat buah tulang bayi di atas memiliki 15 alel loci marka STR yang cocok dengan alel maternal dari darah milik Sdr. Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri, dengan demikian Sdr. Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri merupakan ibu kandung dari bayi tanpa identitas tersebut;
Bahwa latar belakang terdakwa melakukan perbuatannya yaitu menggugurkan kandungan adalah karena terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah selain itu terdakwa pun merasa malu dan takut terhadap keluarga karena janin yang dikandungnya hasil persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan saksi Deni yang tidak lain merupakan kakak ipar dari terdakwa sendiri. Oleh karena itu terdakwa pun ditangkap oleh pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 UU NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Miranti Tri Dianningsih binti Suhendri pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di kamar mandi rumah terdakwa yang terletak di Desa Tanjur Buntu Rt.01 Rw.02 Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari kedekatan hubungan yang terjalin antara terdakwa dengan saksi Deni yang tidak lain merupakan kakak ipar terdakwa sendiri, dari kedekatan hubungan tersebut terciptalah komunikasi dan perbuatan yang tidak wajar yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi Deni hingga akhirnya pada bulan Desember 2013 pertama kalinya saksi Deni melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan pada sebuah kamar pemandian yang terdapat di kolam renang pemandian air panas Sangkanhurip Kuningan lalu beberapa hari kemudian terdakwa dan saksi Deni kembali mengulangi perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan ditempat yang sama dengan persetubuhan yang pertama;
Bahwa pada bulan Januari 2014 terdakwa mengalami terlambat menstruasi kemudian terdakwa membeli 6 bungkus jamu pelancar haid “Pusaka Djawi” cap kates di warung jamu milik saksi Edi lalu terdakwa mengkonsumsi jamu tersebut namun tidak ada reaksi apapun. Bahwa pada hari dan tanggal yang dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2014 terdakwa mencoba melakukan test kehamilan (test pack) dan hasilnya menunjukan terdakwa positif (+) hamil selanjutnya pada hari itu juga terdakwa bertemu dengan saksi Deni untuk memberitahukan kepada saksi Deni tentang kehamilannya yang diperkirakan telah memasuki usia 2 (dua) bulan, saat itu terdakwa mengatakan “aa saya positif hamil” lalu dijawab saksi Deni “ya sudah nanti aa bilang sama teteh (istri sah saksi Deni sekaligus kakak kandung terdakwa) kemudian terdakwa mengatakan “jangan bilang ke teteh karena saya ingin melanjutkan sekolah” lalu dijawab kembali oleh saksi Deni “ya sudah tapi perut dan janinnya jangan diapa-apain” selanjutnya percakapan pun selesai dan terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa saat kandungan terdakwa mulai membesar terdakwa mencari cara untuk menggugurkan kandungannya. Selanjutnya pada awal bulan Mei 2014 ketika usia kandungannya diperkirakan mencapai 5 bulan terdakwa membeli 6 bungkus jamu pelancar haid “Pusaka Djawi” cap kates di warung jamu milik saksi Edi dan jamu tersebut habis dikonsumsi oleh terdakwa. Pada tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa merasakan sakit dan mules pada bagian perutnya, kemudian pada pukul 23.00 WIB terdakwa ke kamar mandi lalu dengan posisi jongkok di atas toilet terdakwa mengeluarkan janin dari dalam kandungannya namun janin tersebut sudah tidak bernyawa kemudian janin tersebut oleh terdakwa dibersihkan dengan menggunakan air lalu janin tersebut dibungkus menggunakan celana dalam warna crem milik terdakwa kemudian terdakwa memasukkan janin yang telah terbungkus celana dalam tersebut ke dalam plastik kresek warna hitam lalu janin tersebut dibawa ke dalam kamar tidur terdakwa kemudian terdakwa membungkusnya dengan kerudung warna putih dan menyimpannya dilemari buku yang berada didalam kamar terdakwa;
Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 09 Mei 2014 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa pergi menuju pemakaman umum Randobawailir menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol E-2285-ZA dengan tujuan untuk menguburkan janin telah digugurkan oleh terdakwa, sesampainya di pemakaman umum Randobawailir terdakwa menggali tanah dengan bantuan bambu yang diperoleh terdakwa di sekitar pemakaman setelah berhasil menggali lubang kemudian terdakwa mengeluarkan mayat janin dari dalam kantong plastik (kresek) lalu memasukkan mayat janin ke dalam lubang dan menutupnya kembali dengan menggunakan tanah. Setelah selesai menguburkan janin tersebut terdakwa membuang ke sungai kantong plastik dan bambu yang digunakan untuk menggali tanah selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa pada akhir bulan Mei 2014 Anggota Satuan Reskrim Polres Kuningan diantaranya yaitu saksi Ade Risno dan saksi Cecep Opik sedang melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi dipinggir jalan baru lingkar Sampora Desa Caracas Kecamatan Cilimus kemudian saksi Ade Risno dan saksi Cecep mendapat informasi dari warga Desa Pancalang yang menyebutkan ada seorang gadis di Desa Taraju Kecamatan Pancalang yang sedang hamil muda gadis tersebut bernama Miranti, setelah mendengar informasi tersebut lalu pada tanggal 28 Mei 2014 saksi Ade Risno dan saksi Cecep mencari keberadaan terdakwa setelah bertemu dengan terdakwa dan menanyakan perihal penemuan mayat bayi dipinggi jalan baru lingkar Sampora Desa Caracas Kecamatan Cilimus dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan oborsi seorang dirinya namun tidak membuang bayi dipinggir jalan melainkan dikubur di pemakaman umum Randobawailir, berdasarkan pengakuan tersebut selanjutnya terdakwa pun diamankan guna penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2014 terdakwa menunjukkan lokasi penguburan janin yang telah digugurkannya lalu dengan disaksikan aparat Desa setempat, anggota Polisi Polres Kuningan serta terdakwa sendiri dilakukan penggalian kuburan dan ditemukan tulang belulang janin bayi yang telah sengaja digugurkan oleh terdakwa;
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum No. 019H246725/V/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Triwahyu Kemaputra,Sp.OG selaku dokter pemeriksa pada RS. Wijaya Kusumah diperoleh hasil sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan:
Tanda-tanda vital : - Kesadaran : sadar;
- Nadi : tidak diperiksa;
- Tensi : tidak diperiksa;
- Suhu badan : tidak diperiksa;
Daerah leher : tidak ada kelainan;
Daerah dada : tidak ada kelainan;
Daerah perut : tidak ada kelainan;
Alat kelamin : pada pemeriksaan payudara dilakukan pemeriksaan pada puting payudara keluar cairan putih. Pada pemeriksaan vulva tidak tampak kelainan pada pemeriksaan selaput dara tampak robekan luka lama sampai dasar pada arah pukul dua, tiga, lima, tujuh, sembilan, dan sebelas. Pemeriksaan inspikulo: tampak portro kemerahan dan membesar mulut rahim terbuka;
Anggota gerak atas : tidak ada kelainan;
Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan;
USG : tampak uterus ukuran 3,5 x 5,9 centimeter dengan gambaran Hiperechoic intra uterin;
Kesimpulan : Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah jam 11.35 WIB hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 dengan kesadaran : sadar, dari hasil pemeriksaan pasien : Tampak kondisi seperti habis melahirkan;
Selanjutnya untuk memastikan janin yang dikubur di pemakaman umum Randobawailir adalah janin yang telah digugurkan oleh terdakwa maka dilakukan test DNA sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1622/KBF/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dan ditanda tangani oleh Drs. Slamet Hartoyo, M.Kes Kombes Pol Nrp. 57020728 selaku Kabid Kimbiofor, diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima:
149/BIO/2014 : 1 (satu) buah tabung berisi darah milik Sdri. Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri sebagai terduga ibu kandung;
151/BIO/2014 : 4 (empat) buah tulang bayi;
Pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan DNA;
-
STR Loci 151/BIO/2014 149/BIO/2014
Terduga Ibu
Alel – 1 Alel – 2 Alel – 1 Alel – 2 D8S1179 14 15 15 15 D21S11 29 30 30 30 D7S820 9 11 8 9 CSF1PO 12 12 8 12 D3S1358 14 16 16 16 TH01 8 9 9 10 D13S317 8 10 8 8 D16S539 11 13 12 13 D2S1338 23 24 16 23 D19S433 12 15,2 12 15,2 vWA 14 17 17 19 TPOX 9 11 8 9 D18S51 16 19 16 16 D5S818 11 13 11 12 FGA 19 22 19 22 Amelogenin X X X X
Penentuan genotype (genotyping) 15 loci marka STR terhadap sampel-sampel tersebut di atas dengan menggunakan mesin AB 3500 Genetic analyzer;
Keterangan : profil DNA diperoleh dari pembacaan jumlah unit pengulangan nukleotida dari 15 loci marka STR (Short Tandem Repeats). Profil DNA dilaporkan dalam bentuk angka. Setiap keturunan (anak) memiliki kesamaan profil DNA setengah dari masing-masing orang tua (setengah dari bapak dan setengah dari Ibu);
Kesimpulan
Empat buah tulang bayi berasal dari individu berjenis kelamin perempuan (X,X);
Empat buah tulang bayi di atas memiliki 15 alel loci marka STR yang cocok dengan alel maternal dari darah milik Sdr. Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri, dengan demikian Sdr. Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri merupakan ibu kandung dari bayi tanpa identitas tersebut;
Bahwa latar belakang terdakwa melakukan perbuatannya yaitu menggugurkan kandungan adalah karena terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah selain itu terdakwa pun merasa malu dan takut terhadap keluarga karena janin yang dikandungnya hasil persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan saksi Deni yang tidak lain merupakan kakak ipar dari terdakwa sendiri sehingga terdakwa tega untuk berbuat kejam yaitu meminum jamu pelancar haid dengan harapan janin yang dikandung menjadi tidak bernyawa. Berdasarkan hal tersebut terdakwa pun ditangkap oleh pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 6 (enam) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Ade Risno bin H. Adhari:
Bahwa Saksi mengetahui pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh Terdakwa yang bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tajur Buntu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan;
Bahwa awalnya ada penemuan mayat bayi di Cilimus, lalu Saksi bersama rekan Saksi mencari informasi ke masyarakat dan memperoleh informasi yang mengarah kepada Terdakwa Miranti, akan tetapi berdasarkan pengakuan Terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan bayi yang ditemukan di Cilimus, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menguburkan bayi di Desa Randobawa Ilir, jadi ada mayat bayi lain;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan Saksi menindaklanjuti pengakuan Terdakwa dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditempat Terdakwa menguburkan bayi di Pemakaman Umum Desa Randobawa Ilir Kecamatan mandirancan Kabupaten Kuningan, lalu melakukan penggalian sekira 30 cm dan ditemukan mayat yang dibungkus oleh kain putih;
Bahwa menurut Terdakwa usia kandungannya saat itu sudah hampir 5 bulan, Terdakwa sengaja melakukan pengguguran kandungan karena ingin meneruskan sekolah;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Sdr. Deni yang menghamili Terdakwa, yang juga adalah kakak ipar Terdakwa sendiri, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan sdr. Deni sebanyak 2 kali bertempat di Hotel Cipanas Sangkanurip yang dilakukan atas dasar suka sama suka;
Bahwa Terdakwa meminum jamu cap kates dari toko jamu sdr. Edi, lalu meminumnya di rumah Terdakwa dengan menggunakan gelas yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa kepada Saksi, Terdakwa sendiri yang menguburkan bayi yang telah Terdakwa keluarkan melalui minum jamu cap kates tersebut, dengan mengendarai sepeda motor yang juga dijadikan barang bukti dalam perkara ini Terdakwa berangkat dari Desa Tajur Buntu ke Desa Randubawa Ilir;
Bahwa terhadap bayi yang dikubur di pemakaman Desa Randubawa Ilir tersebut telah dilakukan tes DNA, akan tetapi Saksi tidak mengetahui hasilnya secara pasti, Saksi hanya mendengar bahwa hasilnya cocok dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ade Risno bin H. Adhari tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Suhendri, S.Pd. bin Suparja:
Bahwa Saksi baru mengetahui kejadian yang menimpa anak Saksi yaitu Terdakwa dalam perkara ini telah menggugurkan kandungannya pada tanggal 08 Mei 2014 bertempat di kamar mandi rumah Saksi di Desa Tajur Buntu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui kalau anak Saksi (Terdakwa Miranti) telah hamil, karena tidak ada perubahan apapun terhadap anak Saksi, aktifitas yang dilakukan tetap seperti biasa;
Bahwa awalnya pada tanggal 23 Mei 2014, ada tamu yang datang ke rumah Saksi menanyakan Terdakwa, lalu menjelaskan bahwa Terdakwa telah menggugurkan kandungan dan bayinya dibuang di Cilimus, ketika Terdakwa datang kemudian ditanyakan Terdakwa mengaku bahwa benar ia telah menggugurkan kandungan akan tetapi bayinya dikuburkan di pemakaman Randubawa Ilir bukan dibuang di Cilimus;
Bahwa anak Saksi masih sekolah sudah lulus SMA dan sudah diterima di Akademi Kebidanan;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui siapa yang telah menghamili anak Saksi, setelah Saksi mendapat telepon dari Sdr. Deni pada tanggal 21 Mei 2014, yang juga adalah menantu Saksi, yaitu suami dari kakak Terdakwa, Sdr. Deni mengakui kepada Saksi bahwa ia yang telah menghamili Terdakwa kemudian keesokan harinya ia datang ke rumah, lalu Saksi mengatakan kepada Sdr Deni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah mengaku bahwa ia melakukan hubungan badan dengan Heru, lama-lama Deni mengakui bahwa dialah yang melakukannya dengan Terdakwa di hotel Cipanas Sangkanurip;
Bahwa Saksi menyaksikan anak Saksi dan Sdr. Deni diambil darah untuk dilakukan tes DNA;
Bahwa Saksi ikut ke tempat penguburan bayi tersebut di pemakaman Randubawa Ilir berjarak sekitar 3 km dari rumah Saksi, bayi tersebut dikubur dengan ke dalaman sekitar 30-40 cm dan Saksi melihat tulang belulang yang masih kecil dibungkus kain putih dan celana dalam warna putih;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa menguburkan bayi yang telah digugurkan tersebut di pemakaman Desa Randubawa Ilir didekat makam kakek Sdr Deni, sementara di Desa Tajur Buntu ada 2 tempat pemakaman;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa mengapa melakukan pengguguran kandungan, akan tetapi tidak dijawab, hanya Terdakwa mengatakan, bahwa Terdakwa meminum jamu cap kates untuk menggugurkan kandungan Terdakwa tersebut dan Saksi tidak pernah melihat ada jamu cap kates tersebut dirumah Saksi;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah yang berkaitan dengan perkara Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Suhendri, S.Pd. bin Suparja tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Deni Yuhana, S.Pd. bin Aan Anwar:
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa telah melakukan aborsi sekitar bulan Mei tahun 2014, tanggalnya Saksi sudah tidak ingat lagi, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tajur Buntu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan;
- Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena mendapat telpon dari Terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa sudah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum jamu cap kates;
- Bahwa Terdakwa memberitahu Saksi karena Saksilah yang telah melakukank hubungan badan dengan Terdakwa sehingga Terdakwa hamil;
- Bahwa Saksi melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sebanyak dua kali, yang pertama pada bulan Desember 2013 tanggalnya Saksi sudah lupa dan yang kedua berjarak 3 (tiga) hari setelah yang pertama, pada bulan Februari 2014 Terdakwa memberitahu Saksi bahwa Terdakwa hamil;
- Bahwa Terdakwa adalah adik ipar Saksi, karena Saksi menikah dengan kakak kandung Terdakwa;
- Bahwa awal mulanya Saksi dan istri sedang ada masalah rumah tangga sehingga untuk sementara waktu istri Saksi diserahkan kepada orang tuanya, istri Saksi kemudian tinggal di Desa Tajur Buntu sedangkan Saksi tinggal di Desa Cikalahang Kabupaten Cirebon di belakang Polsek Sumber, kemudian pada bulan Desember 2013 Terdakwa mengirim SMS pada Saksi, mengajak Saksi untuk bertemu, lalu bertemu di alun-alun Linggarjati, setelah itu Saksi dan Terdakwa pergi makan di depan Waterboom Bandorasawetan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta agar Saksi kembali rujuk dengan istri dan atas permintaan itu Saksi mengatakan akan mempertimbangkan;
- Bahwa setelah selesai makan Terdakwa mengajak Saksi untuk berenang di Sangkanurip, setelah Saksi memberi uang untuk membeli tiket ternyata Terdakwa tidak membeli tiket yang pemandian umum akan tetapi membeli tiket yang kamar, Terdakwa masuk lebih dulu kemudian Terdakwa menyuruh Saksi masuk, karena Saksi masih berada dipintu saat itu, Saksi melihat Terdakwa sudah tidak memakai apa-apa lagi ditubuhnya dan kemudian Terdakwa mengajak mandi bersama, pada saat itulah terjadi hubungan badan antara Saksi dengan Terdakwa;
- Bahwa setelah tiga hari dari kejadian di pemandian sangkanurip tersebut Terdakwa kembali mengirim SMS untuk bertemu dan setelah bertemu Terdakwa menanyakan kenapa belum juga menjemput Kakaknya Terdakwa (isteri Saksi), dan Saksi menjawab masih dipertimbangkan, lalu Terdakwa kembali mengajak mandi di Sangkanurip dan Saksi tidak menolaknya, lalu Saksi dan Terdakwa kembali melakukan hubungan badan;
- Bahwa pada bulan Desember 2013 Saksi menjemput istri Saksi ke rumah orang tuanya di Desa Tajur Buntu;
- Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa hamil pada bulan Februari 2014, lalu Saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi akan bertanggungjawab dan akan mengatakan kepada istri Saksi dan orangtua Terdakwa, akan tetapi Terdakwa melarang karena Terdakwa akan meneruskan kuliah;
- Bahwa Saksi hampir seminggu sekali bertemu dengan Terdakwa dan Saksi sering menanyakan tentang kandungan Terdakwa Saksi pernah mengajak Terdakwa ke dokter tetapi Terdakwa sibuk karena menjelang ujian kelulusan, kemudian direncanakan akan diperiksa setelah selesai ujian;
- Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa melakukan aborsi, lalu pada bulan Mei 2014, Saksi baru mengetahuinya saat itu Saksi menanyakan bagaimana kondisinya dan dijawab kalau Terdakwa baik-baik saja dan sehat, Saya pun menanyakan dikuburkan dimana janinnya dan Terdakwa tidak memberitahukan dimana janin dikuburkan;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa meminum jamu cap kates untuk menggugurkan kandungannya;
- Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena diberi tahu oleh istri Saksi, kemudian Saksi datang ke rumah mertua Saksi di Tajur Buntu;
- Bahwa Terdakwa sudah tidak perawan lagi waktu Saksi behubungan badan dengan Terdakwa karena tidak ada bercak darah sewaktu berhubungan, dan Saksi membuang sperma didalam kemaluan Terdakwa;
- Bahwa usia Terdakwa sewaktu Saksi melakukan hubungan badan dengan Terdakwa masih 17 tahun;
- Bahwa Saksi ikut dalam rekonstruksi di pemakaman Desa Randubawa Ilir, janin yang di aborsi oleh Terdakwa tersebut di makamkan di dekat makam kakek Saksi;
- Bahwa janin yang di aborsi oleh Terdakwa berusia kurang lebih 5 (lima) bulan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Deni Yuhana, S.Pd. bin Aan Anwar tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Heruyana Anwar bin Aan Anwar:
- Bahwa setahu Saksi Terdakwa telah melakukan aborsi pada tanggal 08 Mei 2014 bertempat dirumah Terdakwa di Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan;
- Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut karena di sms oleh Terdakwa pada tanggal 15 Mei 2014 yang isinya Terdakwa telah berhasil menggugurkan kandungannya, setahu Saksi Terdakwa belum menikah, sewaktu Saksi tanyakan siapa yang menghamili Terdakwa tidak mau mengatakan;
- Bahwa alasan Terdakwa menggugurkan kandungan karena Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah;
- Bahwa pada bulan Februari Terdakwa pernah minta tolong kepada Saksi untuk diantarkan beli buku ke Cirebon, tapi karena Saksi lagi sibuk dengan skripsi akhirnya Saksi tidak bisa menemani;
- Bahwa Saksi ditangkap pada tanggal 27 Mei 2014 di Pasar Cilimus, dan pada awal pemeriksaan Saksi mendapat tekanan dari penyidik untuk mengakui bahwa Saksi yang telah menghamili Terdakwa, namun pada akhirnya Kakak Kandung Saksi Deni Yuhana yang juga merupakan Kakak ipar Terdakwa mengakui bahwa Saksi Deni Yuhana yang telah menghamili Terdakwa;
- Bahwa Saksi hanya berteman biasa saja dengan Terdakwa, tidak punya hubungan khusus dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa menguburkan janin yang telah digugurkannya tersebut di pemakaman Desa Randubawa Ilir, karena Terdakwa tidak ada menceritakan kepada Saksi, Terdakwa hanya memberitahu telah menggugurkan kandungannya dengan cara minum jamu cap kates;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Heruyana Anwar bin Aan Anwar ada yang tidak benar dan Terdakwa keberatan yaitu:
Bahwa pada hari Minggu sebelum ditangkap, Terdakwa bertemu dengan Saksi, dan menceritakannya bukan melalui SMS;
Bahwa Saksi Heruyana mau mengaku menghamili Terdakwa karena Terdakwa disuruh oleh Saksi Deni agar Saksi Heru yang mengakuinya;
Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi Heruyana Anwar bin Aan Anwar menjawab sebagai berikut:
Sebelum bertemu dengan Terdakwa, Saksi SMS-an terlebih dahulu;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Saksi Deni meminta kepada Terdakwa agar Saksi harus mengakui Saksi yang menghamili Terdakwa;
Saksi Edi Nurohman bin H. Rohman:
- Bahwa Saksi adalah penjual jamu, selain menjual Jamu Saksi juga menjual oleh-oleh khas Kuningan;
- Bahwa Saksi tidak ingat tanggal berapa Terdakwa pernah membeli jamu ditoko Saksi, tapi Terdakwa pernah datang ke toko Saksi dengan didampingi oleh Polisi, dan Saksi memang menjual jamu cap kates;
- Bahwa setahu Saksi jamu cap kates adalah jamu pelancar haid, yang satu bungkusnya berisi 10 bungkus, Saksi jual dengan harga Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa setahu Saksi wanita hamil tidak boleh meminum jamu cap kates tersebut, karena bisa menggugurkan kandungan kata sales yang menjual jamu tersebut memberitahu Saksi;
- Bahwa barang bukti berupa satu bungkus jamu cap kates adalah milik saksi yang diambil oleh Polisi untuk barang bukti;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Edi Nurohman bin H. Rohman tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi Cecep Opik bin Hidayat Sarif:
Bahwa setahu Saksi Terdakwa telah melakukan aborsi pada tanggal 08 Mei 2014 bertempat di Desa Tajur Buntu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan;
Bahwa awalnya Saksi bersama team melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi di Desa Caracas, kemudian Saksi mencari informasi di wilayah Kecamatan Pancalang, Mandirancan dan Cilimus, dan dari hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat ternyata mengarah pada Terdakwa, lalu ketika menemui Terdakwa, Terdakwa menyangkal telah membuang bayi tetapi ia mengaku bahwa ia telah malakukan aborsi dirumahnya dan bayinya dimakamkan di Desa Randubawa Ilir bukan dibuang di Caracas;
Bahwa sewaktu Saksi tanyakan cara Terdakwa menggugurkan kandungannya adalah dengan meminum jamu cap kates yang dibeli oleh Terdakwa di toko jamu di Cilimus, Terdakwa meminum jamu tersebut sejak Terdakwa mengetahui dirinya telah hamil;
Bahwa usia janin yang digugurkan oleh Terdakwa adalah 4 (empat) bulan dan dikuburkan sendiri oleh Terdakwa dengan cara menggali tanah dengan menggunakan bambu sedalam 30 cm di pemakaman Desa Randubawa Ilir;
Bahwa Alasan Terdakwa menggugurkan kandungannya ialah karena Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah, dan Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Mei 2014;
Bahwa Saksi ikut waktu penggalian kuburan guna melakukan tes DNA, dan setelah hasil tes DNA diketahui Sdr. Deni ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Cecep Opik bin Hidayat Sarif tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yang telah memberi keterangan di persidangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli dr. Rika Kartika, Sp.OG bin H. Syarief Musa:
- Bahwa Latar belakang Pendidikan Ahli adalah dari Fakultas Kedokteran Umum di Universitas Padjadjaran Bandung, kulaih dari tahun 1994 dan lulus tahun 2000, kemudian melanjutkan pendidikan Spesialis di Universitas Padjadjaran Bandung dari Tahun 2005 sampai dengan 2009 mengambil jurusan Spesialis Kandungan dan ahli bekerja sebagai PNS di RSUD’45 Kuningan sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa sekitar akhir bulan Mei atau awal Juni dengan diagnosa aborsi incomplete, Terdakwa waktu itu datang dalam keadaan pendarahan dan sudah mulai lemas, dan menurut informasinya Terdakwa telah melakukan aborsi, saat Ahli periksa pada rahim Terdakwa masih ada sisa dari konsepsi yang masih tertinggal berupa jaringan pesudial (sisa kandungan) yang bentuknya sudah acak-acakan, hal ini menyebabkan Terdakwa mengalami pendarahan juga demam, lalu Ahli melakukan tindakan kuret untuk membersihkan rahim Terdakwa;
- Bahwa Aborsi adalah suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi yang usianya kurang dari 22 minggu atau berat janin kurang dari 5 gram, karena hasil konsepsi yang kurang 22 minggu tidak akan kuat berada di luar kandungan sedangkan lebih dari atau sama dengan 22 minggu, artinya apabila janin yang telah berusia 22 minggu atau lebih bila dilahirkan bisa hidup;
- Bahwa aborsi ada 2 macam yaitu aborsi normal dan aborsi induksi, aborsi normal adalah janin keluar karena faktor alamiah hal ini disebabkan karena cacat kromosom atau karena ada trauma misal kecelakaan, sedangkan aborsi induksi dibagi lagi menjadi 2 macam yaitu Induksi Medicinalis yaitu aborsi yang dilakukan karena alasan medis dan yang kedua Induksi Kriminalis yaitu aborsi di luar tindakan medis;
- Bahwa cara melakukan aborsi medicinalis yaitu pasien diberi obat khusus dan hal tersebut harus dilakukan oleh dokter dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu;
- Bahwa obat yang digunakan oleh dokter ada beberapa macam, dimana didalam obat itu mengandung Uterotonica, dimana uterotonica dapat menyebabkan rahim melakukan kontraksi;
- Bahwa Jamu cap kates adalah ramuan tradisional karena kandungannya terdiri dari bahan-bahan tradisional, Ahli tidak bisa memastikan kalau Jamu Cap Kates ini dapat menggugurkan kandungan karena Ahli tidak tahu apakah dari bahan-bahan yang ada dalam jamu ini mengandung Uterotonica atau tidak, hal ini harus dibuktikan melalui tes laboratorium, setahu Ahli yang sudah ada hasil penelitiannya terhadap obat tradisional untuk bisa menggugurkan kandungan adalah Rumput Fatimah, sedangkan untuk buah nanas yang dapat menggugurkan kandungan Ahli tidak tahu karena belum ada penelitian tentang itu;
- Bahwa yang menjadi penyebab ibu hamil mengalami keguguran berdasarkan hasil penelitian 90 % adalah akibat cacat kromosom, cacat kromosom ini bisa diakibatkan oleh obat atau akibat kriminologi contoh karena penyakit lupus, atau bisa juga karena kondisi pasien;
- Bahwa usia kehamilan lebih dari 22 minggu lebih sulit karena janin sudah menempel lebih kuat, kecuali bila terjadi karena cacat kromosom atau gangguan lain, apabila ada janin lebih dari 22 minggu dan bisa membahayakan ibu hamil tersebut bisa dikeluarkan dan ini diperbolehkan, hal ini disebut Induksi Persalinan dan Bayi yang keluar dari rahim lebih dari atau sama dengan 22 minggu disebut lahir Prematur;
- Bahwa yang dimaksud dengan hamil di luar kandungan adalah hamil yang ada di luar uterus, bisa dirongga perut, di indung telur, atau ditempat lain tempat terjadinya pembuahan, persalinannya harus melalui operasi, tapi terkadang sulit untuk bertahan sampai usia kandungan 9 (sembilan) bulan;
- Bahwa hamil di luar kandungan juga memiliki kemungkinan untuk mengalami keguguran, dan biasanya pasien akan mengalami pendarahan yang sangat hebat, hal ini dapat membahayakan jiwa si ibu, dalam waktu kurang dari 30 menit sejak keguguran harus segera di operasi;
- Bahwa aborsi naturan terjadi tanpa ada rangsangan misal berupa obat artinya tanpa diapa-apakan janin keluar dengan sendirinya (Miscram), atau juga bisa karena faktor hormonal;
- Bahwa yang membedakan induksi Medicinalis dengan Induksi Kriminalis adalah kalau yang medicinalis ditangani oleh medis dan atau karena alasan medis sedangkan yang kriminalis di luar alasan medis atau penanganannya bukan oleh medis yang dapat mengakibatkan pendarahan dan infeksi;
- Bahwa terhadap aborsi kriminalis yang dilakukan bukan oleh petugas medis, jika tidak bersih bisa menimbulkan infeksi atau rahim tidak bisa hamil lagi hal ini disebabkan karena ada perubahan anatomi;
- Bahwa berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 seseorang dibolehkan untuk melakukan aborsi yaitu terhadap korban perkosaan, hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus ada Berita Acara dari Kepoilisian sebagai Laporan Pertanggungjawaban, janin berusia 6 (enam) minggu atau sebelum 22 minggu, janin sudah mulai berbentuk dan pada minggu ke 16, organ tubuh sudah lengkap dan bila dikeluarkan sudah berbentuk bayi kecil;
- Bahwa setelah terjadi aborsi dalam waktu beberapa jam si ibu sudah bisa berjalan akan tetapi belum stabil karena mungkin terjadi pusing atau lemas;
- Bahwa menurut Ahli pada Terdakwa telah terjadi aborsi dengan kategori abortus medicinalis karena ia mendapat penanganan medis, karena ia juga mendarapat perawatan di RS. Juanda walaupun janinnya sudah tidak ada, hal ini disebut dengan istilah abortus incomplete;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli dr. Rika Kartika, Sp.OG bin H. Syarief Musa tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Ahli Dr. Rianuly Ginting M, anak dari Rengkut Ginting M.:
- Bahwa latar belakang Pendidikan Ahli dari Fakultas Kedokteran di Universitas Kristen Maranata Bandung dan lulus profesi pada tahun 2005, lulus jadi dokter PTT tahun 2005 dan pada tahun 2010 diangkat jadi PNS di Kabupaten Kuningan, dan kebetulan selama bertugas selalu di pelayanan primer (Penyelesaian kasus awal);
- Bahwa sepengetahuan Saksi aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia di bawah 22 minggu dimana hasil konsepsi tersebut tidak bisa hidup di luar kandungan sedangkan untuk usia kandungan yang lebih dari 22 minggu disebut persalinan;
- Bahwa Aborsi ada 2 macam yaitu aborsi spontanitas yaitu aborsi yang dikarena faktor alami dan yang kedua abortus induksi yaitu aborsi yang disengaja (Provocatus) dan aborsi induksi dibagi lagi menjadi dua macam yaitu Abortus Provokatus Medicinalis yaitu aborsi yang dilakukan dengan indikasi medis dan yang kedua Abortus Provokatus Kriminalis yaitu aborsi yang disengaja tanpa adanya indikasi medis;
- Bahwa yang dimaksud dengan aborsi incomplete adalah aborsi akan tetapi masih terdapat sisa didalam kandungan, hal ini menimbulkan efek yang dapat membahayakan si ibu, karena dapat menimbulkan infeksi atau pendarahan hebat yang berujung pada kematian jika terlambat dalam menanganinya;
- Bahwa setahu Ahli memang ada obat-obat yang dapat menimbulkan keguguran pada kandungan, biasanya dalam obat tersebut ada peringatan kontra indikasi pada ibu hamil, contohnya pada obat salbutamol karena salbutamol dapat menimbulkan relaksasi otot rahim sehingga janin bisa keluar;
- Bahwa dalam dunia medis sebenarnya tidak ada obat pelancar haid, kalau terjadi ketidaklancaran ketika haid harusnya dilihat dulu penyebabnya bila dikarena faktor hormonal maka obat yang diberikan adalah obat hormonal;
- Bahwa yang dimaksud dengan Uterotonika adalah obat yang bisa meningkatkan tonus/menimbulkan kontraksi (otot rahim), biasanya ada pada obat Citotec (obat-obat gastro);
- Bahwa aborsi sesuai dengan pasal 75 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan diperbolehkan, syarat-syaratnya yang sesuai dengan pasal tersebut aborsi bisa dilakukan 1. bila ada indikasi kedaruratan medis, aborsi ini bisa dilakukan bila ada diagnosa dari dokter bahwa kehamilannya membahayakan si ibu hamil dan harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan dan 2. terhadap kehamilan akibat korban perkosaan bisa dilakukan bila ada diagnosa forensik juga ada laporan polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli Dr. Dr. Rianuly Ginting M, anak dari Rengkut Ginting M tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan seorang ahli bernama Sidik Lingga Kusuma, dipersidangan di bawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa latar belakang Pendidikan Ahli ada dari Fakultas Hukum, juga Fakultas Farmasi dan menempuh S2 telah lulus lalu memperoleh gelar Magister Farmasi Komunitas;
Bahwa pada tahun 1988 Ahli bekerja sebagai tenaga asisten apotik azimat di Cirebon, tahun 1990 Ahli pindah ke Jakarta sebagai Tenaga Marketing di PT. Pharos (bidang Farmasi), pada tahun 1997 diangkat sebagai PNS di RSU Gunung Djati sebagai tenaga farmasi sampai tahun 2008, dan pada tahun 2010 Ahli dipindahkan ke Pemda Cirebon dikantor Ketahanan Pangan terakhir sejak tahun 2013 Ahli dipindahkan di BNN Kota Cirebon sebagai Kasi pencegahan;
Bahwa menurut pengetahuan Ahli kandungan dari jamu cap kates yaitu:
Zing Amer menurut Ahli sepertinya ada kesalahan dalam penulisan mungkin maksudnya adalah temu lawak;
Lang Rhizome adalah lengkuas berkhasiat sebagai obat kulit;
Curchuma domain Rhizoma adalah kunyit berkhasiat mengobati asma, hepatitis, dan untuk nafsu makan;
Zing Rhizoma adalah jahe, berkhasiat sebagai penghangat, kerminatif anti jamur;
Phillanti herbal (nuili) adalah sebagai obat asma, nafsu makan tumbuhan ini sejenis alang-alang;
Churchuma Rhizoma adalah Temulawak Hitam untuk obat reumatik;
Bahwa maksud dari peringatan pada bungkus jamu cap kates yang sebaiknya tidak boleh diminum oleh wanita hamil ialah karena takut disalahgunakan atau bisa jadi akan mempengaruhi janin, akan tetapi menurut Ahli kalau melihat dari komposisi jamu tersebut secara langsung tidak ada kandungannya yang dapat mengakibatkan keguguran pada kandungan, hanya saja untuk pemakaian tidak boleh dipergunakan melebihi dosis yang ditentukan, menurut ketentuan dosis diminum 3 X 1 hari selama 4-5 hari sebelum haid;
Bahwa khasiat dari curcuma/kunyit yang dapat mengobati penyakit asma sama fungsinya dengan obat salbutamol dalam dunia kedokteran hanya yang membedakan bahwa salbutamol masih bersifat kimiawi, secara medis antara salbutamol dengan curcuma fungsinya sama yaitu bisa merelaksasi otot Trakhea dan tergolong kepada obat golongan relaxa, sedangkan jahe berfungsi sebagai karminativa atau penghangat tubuh dan fungsinya untuk relaksasi juga, sedangkan Philanty juga sama fungsinya dengan kunyit karena kandungan pentholin dapat melonggarkan trachea;
Bahwa untuk menentukan sama atau tidaknya fungsi dan jumlah atau takaran dalam kandungan antara curcuma/kunyit dengan salbutamol harus melalui uji analisa di laboratorium terlebih dahulu;
Bahwa menurut Ahli takaran atau jumlah komposisi dalam jamu cap kates tidak selalu sama dengan yang tertera pada bungkus jamu tersebut, karena ada ekstrak lain sebagai zat pembawa yang biasanya jumlahnya lebih banyak dari pada zat intinya;
Bahwa sepengetahuan Ahli salbutamol tidak dapat merelaksasi, hanya dapat membantu membuka trachea (saluran pernafasan), contohnya obat efendrin, ambroxol (obat untuk pengencer dahak);
Bahwa sepengetahuan Ahli semua obat-obatan maupun jamu yang beredar dipasaran harus melalui proses pengujian terlebih dahulu, dan hasil uji laboratorium terhadap obat-obatan maupun jamu tersebut bisa dilihat di Bio Farma atau di dalam buku Farmakofe Indonesia;
Bahwa secara khusus kandungan zat dalam jamu cap kates tidak ada yang dapat membahayakan ibu hamil, juga tidak ada larangan bagi ibu hamil dalam mengkonsumsi ekstrak kunyit;
Bahwa Ahli tidak mengetahui jenis tanaman apa saja yang dapat memperlancar haid, karena Ahli tidak mendalami pengobatan secara herbal, Ahli lebih mendalami pengobatan kimiawi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan aborsi pada tanggal 08 Mei 2014 yang bertempat di kamar mandi rumah Terdakwa di Desa Tajur Buntu kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan;
Bahwa Terdakwa melakukan penggugguran kandungan dengan cara meminum jamu cap kates sejak tanggal 06 Mei 2014;
Bahwa setelah meminum jamu cap kates selama beberapa hari perut Terdakwa terasa mulas lalu Terdakwa ke kamar mandi dan janin tersebut keluar, kemudian Terdakwa mencuci janin tersebut lalu membungkusnya dengan celana dalam dan kerudung Terdakwa yang berwarna putih kemudian memasukan bungkusan tersebut ke dalam plastik berwarna hitam;
Bahwa Terdakwa lalu menghubungi Saksi Deni via telpon memberitahukan bahwa janin yang Terdakwa kandung telah keluar, kemudian Saksi Deni datang ke rumah Terdakwa lewat pintu samping dan Terdakwa menyerahkan bungkusan yang berisi janin tersebut kepada Saksi Deni untuk dikuburkan;
Bahwa Terdakwa kemudian istirahat di kamar Terdakwa karena badan Terdakwa terasa lemas, ke esokan harinya pada tanggal 09 Mei 2014 Terdakwa mendapat kabar dari Saksi Deni bahwa janin tersebut sudah dikuburkan di dekat kakeknya Saksi Deni;
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu tentang pemakaman janin tersebut, keterangan Terdakwa berbeda dengan keterangan Saksi Deni, karena Terdakwa disuruh oleh Saksi Deni untuk mengatakan seperti yang diminta oleh Saksi Deni;
Bahwa pada saat rekonstruksi di pemakaman Desa Randubawa Ilir Terdakwa memberitahu tempat dikuburnya janin atas petunjuk dari Saksi Deni yang juga hadir pada saat itu;
Bahwa Terdakwa sudah dapat beraktifitas seperti semula setelah melakukan aborsi, Terdakwa sudah bisa mengendarai sepeda motor;
Bahwa Terdakwa mengalami nifas selama 10 hari, setelah itu masih ada berupa flek-flek saja, diawal Juni 2014 setelah Terdakwa ditahan di LP, perut Terdakwa terasa sakit lalu dibawa ke Rumah Sakit dan dikuret karena masih ada sisanya yang tertinggal di rahim Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi Deni pada bulan Desember 2013 di Hotel Cemara Desa Sangkanurip bukan di Hotel Cipanas sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Deni;
Bahwa awalnya Terdakwa pulang sekolah Saksi Deni SMS mengajak ketemuan, lalu Terdakwa mau dan bertemu di Bandorasa setelah makan bakso, Saksi Deni mengajak Terdakwa untuk chek in, Saksi Deni bertanya pada Terdakwa, “Mau ga Kita chek in ?” dan Terdakwa jawab, “iya”, lalu Terdakwa dan Saksi Deni pergi ke hotel Cemara;
Bahwa tidak pernah Terdakwa berenang bersama Saksi Deni di pemandian air panas, yang benarnya Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi di Deni di hotel Cemara sebanyak 3 (tiga) kali dengan kamar yang berbeda pertamanya di bulan November 2013;
Bahwa pada bulan Februari 2014 Terdakwa memberitahu Saksi Deni bahwa Terdakwa tidak haid lagi, lalu Saksi Deni datang ke tempat les Terdakwa dan memberikan test pack, setelah Terdakwa gunakan ternyata hasilnya positif;
Bahwa Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah dan tidak mau kehamilan Terdakwa diketahui oleh kedua orangtua Terdakwa apalagi kakak Terdakwa yang merupakan istri dari Saksi Deni;
Bahwa Terdakwa dibelikan jamu cap kates oleh Saksi Deni sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada bulan Februari 2014, tetapi Terdakwa tetap tidak haid, yang kedua diberi lagi pada bulan April 2014 tapi Terdakwa tidak meminumnya dan yang ketiga pada bulan Mei 2014, Terdakwa meminumnya selama 3 hari mulai tanggal 6 sampai tanggal 8 dan akhirnya janin tersebut keluar;
Bahwa Terdakwa memang pernah membeli jamu cap kates, tetapi setelah mengetahui hamil Terdakwa tidak pernah membeli lagi, Saksi Deni lah yang telah membelikan jamu tersebut untuk Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa meminum jamu cap kates tersebut adalah agar janin yang ada dalam kandungan Terdakwa bisa keluar, karena Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah dan belum siap untuk memiliki anak;
Bahwa Terdakwa pernah curhat dengan Saksi Heru pada tanggal 20 Mei 2014 bahwa Terdakwa sudah menggugurkan kandungan Terdakwa dan ingin melanjutkan pendidikan setelah tamat SMU di Akademi Kebidanan, karena Terdakwa bercita-cita menjadi Bidan, dan Terdakwa telah dinyatakan lulus pada Akademi Kebidanan tersebut;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan berbeda dengan keterangan Saksi Deni karena waktu di Kepolisian Terdakwa mendapat tekanan dari Saksi Deni, Terdakwa diminta untuk menanggung sendiri semua ini;
Bahwa Saksi Deni memberikan test pack maupun jamu cap kates di tempat les Terdakwa, Saksi Deni datang ketempat les pada jam istirahat, sedangkan Bapak Terdakwa datang menjemput kalau Terdakwa les nya sampai malam;
Bahwa barang bukti gelas diambil dari rumah Terdakwa, gelas tersebut Terdakwa gunakan untuk menyeduh jamu sebelum diminum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa:
Satu (1) unit kendaraan merk Honda Beat warna hitam dengan plat nomor E 2285 ZK Noka: MH1JF512XBK650150 Nosin: JF51E2646981 A.n Sdri Dewi Sucinawati yang beralamat di Desa Tajur Buntu Rt. 01 Rw. 02 Kec. Pancalang Kab. Kuningan;
Satu (1) buah kerudung warna putih;
Satu (1) buah celana dalam warna putih;
Satu (1) kardus berisikan tanah yang diambil dari kuburan;
Anatomi kerangka tulang bayi;
Satu (1) unit handphone merk Samsung Galaxy Yonk warna putih;
Satu (1) pack jamu pusaka djawi cap Kates yang berisikan 10 bungkus;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Surat Visum Et Repertum No. 019H246725/V/2014 tanggal 10 Juni yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Triwahyu Kemaputra, Sp.OG selaku dokter pemeriksa pada RS. Wijaya Kusumah:
Kesimpulan : Pasien datang ke Poliklinik Kebidanan Rumah Sakit Wijaya Kusumah jam 11.35 WIB hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 dengan kesadaran: sadar, dari hasil pemeriksaan pasien: Tampak kondisi seperti habis melahirkan;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1622/KBF/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dan ditanda tangani oleh Drs. Slamet Hartoyo, M.Kes Kombes Pol Nrp. 57020728 selaku Kabid Kimbiofor. Dengan hasil pemeriksaan yaitu sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima
149/BIO/2014: 1 (satu) buah tabung berisi darah milik Sdri. Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri sebagai terduga ibu kandung;
151/BIO/2014: 4 (empat) buah tulang bayi;
Setelah dilakukan pemeriksaan DNA diperoleh kesimpulan yaitu sebagai berikut:
Kesimpulan:
Empat buah tulang bayi berasal dari individu berjenis kelamin perempuan (X,X);
Empat buah tulang bayi di atas memiliki 15 alel loci marka STR yang cocok dengan alel maternal dari darah milik Sdr. Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri, dengan demikian Sdr. Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri merupakan ibu kandung dari bayi tanpa identitas tersebut;
Surat Keterangan Rawat Inap An. Miranti Tridianningsih yang dikeluarkan oleh RS Juanda Kuningan tanggal 6 Juni 2014 yang ditandatangani oleh dr.Rika Kartika, SpOG dengan hasil diagnosa Abortus Incomplit;
Artikel berjudul Hamil Tua, Hindari Jamu Cabe Puyang, yang bersumber dari website http://suaramerdeka.com/v1/index.php/ read/sehat/2008/08/06/156/H yang diunggah pada tanggal 06 Agustus 2008, dalam artikel tersebut disebutkan Prof. DR. Suwijoyo Pramono DEA Apt, dalam pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada Yogyakarta mengatakan “Jamu kunyit asam yang biasa diminum sebagai pelancar haid, sebaiknya dihindari saat masa awal kehamilan, karena dapat meningkatkan resiko keguguran. Ekstra kunyit memiliki efek stimulan pada kontraksi uterus dan berefek abortivum”. (terlampir);
Review artikel dari Majalah Ilmu Kefarmasian, Vol III, No.1, April 2006, 01-07 dengan judul Pemanfaatan Obat Tradisional Dengan Pertimbangan Manfaat Dan Keamannannya yang ditulis oleh Lusia Oktora Ruma Kumala Sari (Staf Pengajar Program Studi Famrmasi Universitas Jember);
pada halaman 3 (tiga) point 3 (tiga) Ketepatan waktu penggunaan dituliskan “Kunyit diketahui bermanfaat untuk mengurangi nyeri haid dan sudah turun temurun dikonsumsi saat datang bulan (Sastroamidjojo S, 2001). Akan tetapi jika diminum pada awal masa kehamilan beresiko menyebabkan keguguran,......”;
pada halaman 4 (empat) point 6 (enam) Tanpa penyalahgunaan, dituliskan “Tanaman obat maupun obat tradisional relatif mudah untuk didapatkan karena tidak memerlukan resep dokter, hal ini mendorong terjadinya penyalahgunaan manfaat dari tanaman obat maupun obat tradisional, contohnya Jamu peluntur untuk terlambat bulan sering disalahgunakan untuk pengguguran kandungan. Resiko yang terjadi adalah bayi cacat, ibu menjadi infertil, terjadi infeksi bahkan kematian,.......”;
Menimbang, bahwa dari persidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti dihubungkan satu dengan lainnya diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 08 Mei 2014 yang bertempat di kamar mandi rumah Terdakwa di Desa Tajur Buntu kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Terdakwa telah menggugurkan kandungannya;
Bahwa benar untuk menggugurkan kandungannya Terdakwa meminum jamu cap kates selama beberapa hari sejak tanggal 06 Mei 2014 setelah meminum jamu cap kates perut Terdakwa terasa mulas lalu Terdakwa ke kamar mandi dan janin tersebut keluar, kemudian Terdakwa mencuci janin tersebut lalu membungkusnya dengan celana dalam dan kerudung Terdakwa yang berwarna putih kemudian memasukan bungkusan tersebut ke dalam plastik berwarna hitam;
Bahwa menurut keterangan ahli Sidik Lingga Kusuma: kandungan dari jamu cap kates antara lain yaitu: Curchuma domain Rhizoma adalah kunyit, sama fungsinya dengan obat salbutamol dalam dunia kedokteran yaitu bisa merelaksasi otot Trakhea namun tidak dapat merelaksasi hanya dapat membantu membuka trachea, Zing Rhizoma adalah jahe, fungsinya untuk relaksasi juga, Philanty juga sama fungsinya dengan kunyit karena kandungan pentholin dapat melonggarkan trachea;
Bahwa menurut keterangan ahli Dr. Rianuly Ginting M, anak dari Rengkut Ginting M.: ada obat-obat yang dapat menimbulkan keguguran pada kandungan, biasanya dalam obat tersebut ada peringatan kontra indikasi pada ibu hamil, contohnya pada obat salbutamol karena salbutamol dapat menimbulkan relaksasi otot rahim sehingga janin bisa keluar.
Bahwa disamping obat salbutamol, ada Uterotonika, obat yang bisa meningkatkan tonus/menimbulkan kontraksi (otot rahim), biasanya ada pada obat Citotec (obat-obat gastro) dapat menyebabkan rahim melakukan kontraksi;
Bahwa menurut dr. Rika Kartika, Sp.OG bin H. Syarief Musa aborsi naturan terjadi tanpa ada rangsangan misal berupa obat artinya tanpa diapa-apakan janin keluar dengan sendirinya (Miscram), atau juga bisa karena faktor hormonal;
Bahwa benar pada bulan Desember 2013 sewaktu Saksi Deni Yuhana, S.Pd. bin Aan Anwar melakukan hubungan badan dengan Terdakwa adik iparnya sendiri, usia Terdakwa masih 17 tahun, sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa dengan saksi Deni melakukan kencan melalui SMS, dan persetubuhan dilakukan beberapa kali di beberapa tempat, kemuian akibat dari hubungan badan tersebut pada bulan Februari 2014 Terdakwa tidak haid lagi, dan ternyata setelah di test pack hasilnya positif, Terdakwa hamil;
Bahwa benar Terdakwa mengalami nifas selama 10 hari, setelah itu masih ada berupa flek-flek saja, diawal Juni 2014 setelah Terdakwa ditahan di LP, perut Terdakwa terasa sakit lalu dibawa ke Rumah Sakit dan dikuret karena masih ada sisanya yang tertinggal di rahim Terdakwa;
Bahwa benar dr. Rika Kartika, Sp.OG bin H. Syarief Musa pernah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa sekitar akhir bulan Mei atau awal Juni dengan diagnosa aborsi incomplete, Terdakwa waktu itu datang dalam keadaan pendarahan dan sudah mulai lemas, dan menurut informasinya Terdakwa telah melakukan aborsi, saat Ahli periksa pada rahim Terdakwa masih ada sisa dari konsepsi yang masih tertinggal berupa jaringan pesudial (sisa kandungan) yang bentuknya sudah acak-acakan, hal ini menyebabkan Terdakwa mengalami pendarahan juga demam, lalu Ahli melakukan tindakan kuret untuk membersihkan rahim Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa meminum jamu cap kates tersebut adalah agar janin yang ada dalam kandungan Terdakwa bisa keluar, karena Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah dan belum siap untuk memiliki anak, karena Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah dan tidak mau kehamilan Terdakwa diketahui oleh kedua orangtua Terdakwa apalagi kakak Terdakwa yang merupakan istri dari Saksi Deni;
Bahwa menurut keterangan para ahli, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia di bawah 22 minggu dan hasil konsepsi tersebut tidak bisa hidup di luar kandungan. Aborsi ada 2 macam yaitu aborsi normal dan aborsi induksi, aborsi normal adalah janin keluar karena faktor alamiah hal ini disebabkan karena cacat kromosom atau karena ada trauma misal kecelakaan, sedangkan aborsi induksi dibagi lagi menjadi 2 macam yaitu Induksi Medicinalis yaitu aborsi yang dilakukan karena alasan medis dan yang kedua Induksi Kriminalis yaitu aborsi di luar tindakan medis, yang membedakan induksi Medicinalis dengan Induksi Kriminalis adalah kalau yang medicinalis ditangani oleh medis dan atau karena alasan medis sedangkan yang kriminalis di luar alasan medis atau penanganannya bukan oleh medis yang dapat mengakibatkan pendarahan dan infeksi, atau rahim tidak bisa hamil lagi hal ini disebabkan karena ada perubahan anatomi. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 seseorang dibolehkan untuk melakukan aborsi yaitu terhadap korban perkosaan, hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus ada Berita Acara dari Kepoilisian sebagai Laporan Pertanggungjawaban, janin berusia 6 (enam) minggu atau sebelum 22 minggu, janin sudah mulai berbentuk dan pada minggu ke 16, organ tubuh sudah lengkap dan bila dikeluarkan sudah berbentuk bayi kecil. Pada Terdakwa telah terjadi aborsi dengan kategori abortus medicinalis karena ia mendapat penanganan medis, karena ia juga mendarapat perawatan di RS. Juanda walaupun janinnya sudah tidak ada, hal ini disebut dengan istilah abortus incomplete;
Bahwa benar barang bukti berupa gelas tersebut Terdakwa gunakan untuk menyeduh jamu sebelum diminum, sedangkan barang bukti berupa satu bungkus jamu cap kates adalah milik saksi Edi Nurohman bin H. Rohman yang diambil oleh Polisi untuk barang bukti;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana, dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka sidang, selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, harus dibuktikan adanya “tindak pidana” dan “pertanggungjawaban pidana” pada diri Terdakwa, disamping itu juga harus dipertimbangkan pula jika terbukti ada tindak pidana apakah ada alasan pembenar dan jika terpenuhi syarat pertanggungjawaban pidana harus pula dipertimbangkan mengenai alasan pemaaf, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut di bawah ini:
TINDAK PIDANA
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 194 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif maka Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam membuktikan dakwaan yang mana yang lebih mendekati pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dan petunjuk yang didapatkan maka Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa lebih mendekati pada dakwaan yang Pertama yaitu melanggar Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa rumusan tindak pidana yang ditentukan dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) uu no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan”, mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
Unsur “Dengan Sengaja”;
Unsur “Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2)”;
Menimbang, bahwa karena unsur pertama merupakan Unsur Subyektif yang melekat pada suatu keadaan atau perbuatan tertentu, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keadaan atau perbuatan tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam unsur ke 2, setelah itu akan dipertimbangkan unsur pertama;
Ad.2. Unsur “Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2)”;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tidak terdapat pengertian aborsi, tetapi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia aborsi adalah pengguguran kandungan, atau menggugurkan kandungan yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”, mengandung arti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, hal ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 11, menurut keterangan para ahli, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia di bawah 22 minggu dan hasil konsepsi tersebut tidak bisa hidup di luar kandungan;
Menimbang, bahwa aborsi sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini adalah aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan yaitu pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan hanya dalam 2 kondisi berikut:
1. Adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 1, dan 2 terungkap fakta bahwa pada tanggal 08 Mei 2014 Terdakwa telah menggugurkan kandungan di kamar mandi di rumah Terdakwa di Desa Tajur Buntu kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, dengan carameminum jamu cap kates selama beberapa hari sejak tanggal 06 Mei 2014 setelah meminum jamu cap kates perut Terdakwa terasa mulas lalu Terdakwa ke kamar mandi dan janin tersebut keluar, kemudian Terdakwa mencuci janin tersebut lalu membungkusnya dengan celana dalam dan kerudung Terdakwa yang berwarna putih kemudian memasukan bungkusan tersebut ke dalam plastik berwarna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 3, 4 dan 6 terungkap fakta bahwa kandungan dari jamu cap kates antara lain yaitu: Curchuma domain Rhizoma adalah kunyit, sama fungsinya dengan obat salbutamol dalam dunia kedokteran yaitu bisa merelaksasi otot Trakhea, dan menurut keterangan ahli Dr. Rianuly Ginting M ada obat-obat yang dapat menimbulkan keguguran pada kandungan, biasanya dalam obat tersebut ada peringatan kontra indikasi pada ibu hamil, contohnya pada obat salbutamol karena salbutamol dapat menimbulkan relaksasi otot rahim sehingga janin bisa keluar;
Menimbang, bahwa menurut dr. Rika Kartika, Sp.OG bin H. Syarief Musa aborsi naturan terjadi tanpa ada rangsangan misal berupa obat artinya tanpa diapa-apakan janin keluar dengan sendirinya (Miscram), atau juga bisa karena faktor hormonal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa gugurnya kandungan terdakwa bukan aborsi natura, karena Terdakwa meminum jamu cap kates yang fungsinya sama dengan salbultamol yang dapat menimbulkan relaksasi otot rahim sehingga janin bisa keluar, dengan demikian gugurnya kandungan terdakwa diberi rangsangan jamu cap Kates;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 7, Terdakwa mengetahui kehamilan pada bulan Februari 2014 melalui hasil tes urine dengan menggunakan tespack dan belum pernah melakukan konsultasi atau pemeriksaan kehamilan pada bidan, dokter umum maupun dokter spesialis kandungan, sehingga tidak dapat diketahui adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan, pada diri Terdakwa maupun janin yang Terdakwa kandung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi indikasi kedaruratan medis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak sependapat dengan pendapat Penasehat Hukum Terdakwa dalam pledoiinya menyatakan bahwa barang bukti jamu cap Kates yang menurut Penuntut Umum berpotensi dapat menggugurkan kandungan, oleh karena tidak ada hasil uji laboratorium farmakologi, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan dengan demikian barang bukti berupa jamu cap kates tersebut perlu dikesampingkan dan tidak memiliki nilai pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap pengecualian yang kedua tentang kehamilan akibat perkosaan, sebagaimana di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pada Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kehamilan akibat perkosaan adalah kehamilan yang terjadi akibat adanya kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara selama dua belas tahun”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 7, bahwa kehamilan Terdakwa merupakan akibat persetubuhan yang Terdakwa lakukan bersama Saksi Deni Yuhana bukan karena kekerasan ataupun ancaman kekerasan, akan tetapi Terdakwa dan Saksi Deni Yuhana sebelum melakukan persetubuhan sudah janjian melalui pesan singkat atau sms untuk bertemu baru setelah itu melakukan hubungan badan atau persetubuhan dan persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 7, Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Deni Yuhana Bin Aan Anwar pada bulan Desember 2013 sehingga diketahui kehamilan Terdakwa berusia 5 (lima) bulan pada saat digugurkan, bukan 40 hari sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi;
Menimbang, bahwa dengan demikian syarat yang harus dipenuhi untuk aborsi yang dibolehkan sebagaimana dalam diatur dalam Pasal 75 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis unsur ke 2 telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.1. Unsur “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa istilah ‘dengan sengaja’ atau opzet di sini, dalam riwayat pembentukan KUHP yang dapat kita jumpai dalam memorie van toelichting-nya, adalah “willens en weten”, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan ‘dengan sengaja’, harus menghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari, atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 1, 2, 3, 4, 6, 7 dan 10 terungkap fakta bahwa Terakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Deni dan mengakibatkan Terdakwa hamil, akan tetapi karena Terdakwa belum siap untuk memiliki anak, karena Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah dan tidak mau kehamilan Terdakwa diketahui oleh kedua orangtua Terdakwa apalagi kakak Terdakwa yang merupakan istri dari Saksi Deni, maka Terdakwa menggugurkan kandaungannya pada tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di kamar mandi rumah Terdakwa di Desa Tajur Buntu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan;
Menimbang, bahwa rasa takut Terdakwa akan ketahuan atas kehamilannya yang merupakan akibat persetubuhan Terdakwa dengan Saksi Deni Yuhana Bin Aan Anwar yang adalah kakak ipar Terdakwa sendiri, juga keinginan Terdakwa untuk melanjutkan sekolah, sehingga Terdakwa secara sadar meminum jamu pelancar haid pusaka Djawi cap Kates guna menggugurkan kandungan Terdakwa tersebut, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Dengan Sengaja ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut telah terbukti semua unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 194 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung, tidak ditemukan alasan pembenar, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 194 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana mengandung 2 syarat, yaitu:
Kemampuan bertanggungjawab;
Kesalahan;
Menimbang, bahwa syarat pertanggungjawaban pidana tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Kemampuan Bertanggungjawab
Menimbang, bahwa yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana adalah subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, terdiri dari orang dan badan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang bernama Miranti Tridianingsih binti Suhendri, ternyata Terdakwa mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang di bawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subyek hukum yang sempurna, mampu bertanggungjawab;
Ad. 2. Kesalahan
Menimbang, bahwa kesalahan adalah dapat dicelanya pembuat tindak pidana dan perilaku menyimpang dari standar etis (diformulasikan dalam hukum positif) yang berlaku pada waktu tertentu dalam masyarakat dan penilaian hukum terhadap psikologis perilaku tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melanggar peraturan pidana Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan ternyata perbuatan itu merupakan standar etis yang diformulasikan dalam pasal tersebut yang masih diakui dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat dan pelakunya dicela atas pelanggaran itu, dengan demikian maka Terdakwa telah salah karena melanggar hukum pidana materiel dan melanggar standar etis masyarakat setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil persidangan selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama dan terbukti bersalah serta mampu bertanggungjawb, maka Terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama telah terbukti maka dakwaan yang selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Satu (1) unit kendaraan merek Honda Beat warna hitam dengan Plat nomor E-2285-ZK Noka: MH1JF512XBK650150 Nosin: JF51E2646981 An. Sdri. Dewi Sucinawati;
Satu (1) helai kerudung warna putih;
Satu (1) buah celana dalam warna putih;
Satu (1) kardus berisikan tanah yang diambil dari kuburan;
Kerangka tulang bayi;
Satu (1) unit HP merek samsung tipe Galaxy Young warna putih;
disita dari Terdakwa, maka harus dikembalikan kepada Terdakwa Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah gelas kaca karena digunakan sebagai alat untuk menyeduh jamu sebelum diminum, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut agar dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pack jamu Pusaka Djawi cap Kates yang berisikan 10 bungkus adalah milik saksi Edi Nurohman bin H. Rohman yang diambil oleh Polisi untuk barang bukti, yang telah disita dari saksi Edi Nurohman bin H. Rohman, maka harus dikembalikan kepada saksi Edi Nurohman bin H. Rohman;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, oleh karena itu Pengadilan dapat menjatuhkan pidana sesuai ancaman hukuman yaitu pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah adik Kandung dari istri Saksi Deni, atau sebagai adik ipar dari saksi Deni, maka perbuatan Terdakwa melakukan perzinahan dengan kakak ipar adalah suatu pengkhianatan terhadap kakak kandung sendiri, yang telah merawat Terdakwa selama Terdakwa ikut kakaknya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam ajaran Islam yang dianut Terdakwa disebutkan dalam Al Quran: “Wa laa taqrabuz zinaa innahu kaana faahisyatan wa saa`a sabiilan” yang artinya dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (QS. Al-Isra`: 32);
Menimbang, bahwa dari akibat perzinahan tersebut, Terdakwa hamil, dan karena terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah selain itu terdakwa pun merasa malu dan takut terhadap keluarga karena janin yang dikandungnya hasil persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan saksi Deni yang tidak lain merupakan kakak ipar dari terdakwa sendiri, maka Terdakwa melakukan aborsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah seorang yang beragama Islam yang seharusnya mentaati ajaran Islam, dan seharusnya memperhatikan Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 32: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. Selanjutnya mengenai pembunuhan terhadap janin dalam kandungan, Al Qur’an menjelaskan pada surat Al Isra’ ayat 31: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
Menimbang, bahwa selain dosa-dosa besar yang dilakukan terdakwa tersebut, juga telah mengakibatkan rumah tangga kakak Terdakwa tersebut hancur berantakan berakhir dengan perceraian;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyadari kesalahannya, telah bertobat dan minta ampun kepada Allah, juga telah meminta maaf kepada kedua orangtua dan keluarga besarnya atas segala kesalahan dan dosa-dosa yang diperbuat, sebaliknya kakak Terdakwa yaitu istri Deni telah memaafkan tindakan Terdakwa tersebut, demikianpun orang tua Terdakwa telah mengampuni Terdakwa, disisi lain Terdakwa ingin melanjutkan sekolah dan ingin mengejar masa depan yang lebih baik;
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari latar belakang perbuatan terdakwa, sewaktu terdakwa disetubuhi oleh saksi Deni masih berusia 17 tahun, sehingga dalam perkara ini Terdakwa hakekatnya adalah anak-anak yang jadi korban sexual orang dewasa, dan harus menanggung akibatnya yaitu kehamilan, dan karena belum siap maka digugurkan;
Menimbang, bahwa dalam keynote speech, yang disampaikan Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dalam seminar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta pada 10 September 2014 antara lain mengatakan bahwa sekitar 120 juta anak perempuan di seluruh dunia 1 dari 10 anak menjadi korban kekerasan sekseual, dan Beliau menyerukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual bersama instansi terkait;
Menimbang, bahwa hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya pidana adalah keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan Terdakwa, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa telah melakukan pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh, merampas kesempatan hidup janin atau calon anak yang ada dalam kandungannya;
Perzinahan yang dilakukan Terdakwa dengan kakak iparnya sendiri hakekatnya adalah merupakan pengkhianatan Terdakwa terhadap kakak kandung Terdakwa dan telah melukai perasaan keluarga besar Terdakwa;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut rumah tangga kakak kandung Terdakwa hancur berakhir dengan perceraian;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa hakekatnya adalah anak-anak yang jadi korban sexual orang dewasa, dan harus menanggung akibatnya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini diharapkan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan peraturan Pasal 194 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Miranti Tri DianningsihbintiSuhendri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ABORSI”, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu (1) unit kendaraan merek Honda Beat warna hitam dengan Plat nomor E-2285-ZK Noka: MH1JF512XBK650150 Nosin: JF51E2646981 An. Sdri. Dewi Sucinawati;
Satu (1) helai kerudung warna putih;
Satu (1) buah celana dalam warna putih;
Satu (1) kardus berisikan tanah yang diambil dari kuburan;
Kerangka tulang bayi;
Satu (1) unit HP merek samsung tipe Galaxy Young warna putih;
dikembalikan kepada Terdakwa Miranti Tri Dianningsih Binti Suhendri;
Satu (1) buah gelas kaca agar dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Satu (1) pack jamu Pusaka Djawi cap Kates yang berisikan 10 bungkus dikembalikan kepada saksi Edi Nurohman bin H. Rohman;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2014 oleh Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Harika Nova Yeri S.H., M.H., dan Bayu Ruhul Azam, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim-hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Andi Lukmana, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Yusi Nuramelia, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan dan Terdakwa serta Hamid, S.H., Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
Harika Nova Yeri, S.H., M.H. Bayu Ruhul Azam, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
Andi Lukmana, S.H.