37/Pid.Sus/2016/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 37/Pid.Sus/2016/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD PAUJI alias UJI BADRI
1. Menyatakan terdakwa AHMAD PAUJI Als. UJI Bin BADRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian sebagai berikut : - 18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan ; - 84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan ; - 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ; - 1 (satu) kantong plastik warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 37/ Pid.SUS/ 2016/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AHMAD PAUJI Als. UJI Bin BADRI
Tempat Lahir : Barito Selatan
Umur/ Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 01 Juli 1987
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Tabuk Dalam Rt.16 Kel. Ampah Kota
Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Timur tanggal 16 Pebruari 2016 No.Pol : SP-HAN/ 05/ II/ 2016/ Narkoba, sejak tanggal 16 Pebruari 2016 s/d tanggal 06 Maret 2016 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang tanggal 04 Maret 2016 Nomor : 08/ RT.2/ 03/ 2016, sejak tanggal 07 Maret 2016 s/d tanggal 15 April 2016 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang tanggal 15 April 2016 Nomor : PRINT-149/ Q.2.16/ Euh.2/ 04/ 2016, sejak tanggal 15 April 2016 s/d tanggal 04 Mei 2016 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 28 April 2016 Nomor : 35-a/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 28 April 2016 s/d tanggal 27 Mei 2016 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 18 Mei 2016 Nomor : 35-b/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 28 Mei 2016 s/d tanggal 26 Juli 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh WANGIVSY ERYANTO, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 10 Mei 2016 Nomor : 11/ Pen.PH.Pid/ 2016/ PN.TML ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 31 Mei 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AHMAD PAUJI Als. UJI Bin BADRI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextrometorfan dengan rincian sebagai berikut :
a. 18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextrometorfan.
b. 84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextrometorfan.
- 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith).
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 07 Juni 2016, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-12/ TML/ 04/ 2016 tertanggal 28 April 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa AHMAD PAUJI als UJI bin BADRI pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Tabuk Luar RT.17 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Tabuk Luar Rt. 17 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah, sering terjadi transaksi jual beli obat Dextrometorfan dan obat Carnophen (Zenith) lalu saksi YUAN SANJAYA, SH (anggota Satresnarkoba Polres Bartim) pun menyamar dan melakukan pembelian terselubung ditempat tersebut, lalu ditempat tersebut saksi bertemu terdakwa dan saksi bermaksud membeli obat Carnophen sebanyak 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) biji, lalu saksi memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pergi ke arah pos kamling dan mengambil obat Carnophen tersebut di bawah pos kamling dan kemudian memberikan kepada saksi lalu terdakwa memberikan uang kembalian Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian saksi kembali dan memberitahukan kepada rekan-rekan saksi yang tidak jauh dari TKP, lalu saksi dan rekan saksi lain yaitu saksi RHYAN ADITYA SINAGA kembali ke TKP dan langsung menangkap terdakwa, kemudian terdakwa menunjukan obat Carnophen (Zenith) dan obat Dextrometorfan di bawah pos kamling yang dibungkus dalam plastik hitam, lalu bungkusan tersebut dibuka dan ternyata bungkusan tersebut berisi beberapa paket obat Dextrometorfan yang dipaketi dalam plastik klip berisi 14 (empat belas) biji dan 7 (tujuh) biji obat Dextrometorfan dan total keseluruhan sebanyak 1.302 (seribu tiga ratus dua) butir dan obat Carnophen (Zenith) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
Ketika dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa obat Dextrometorfan dan obat Carnophen (Zenith) tersebut milik IMIS (DPO) dan terdakwa hanya dititipi oleh IMIS untuk menjualkan obat-obatan tersebut dan terdakwa hanya mengambil upah saja dan menurut keterangan terdakwa bahwa terdakwa menerima upah dari IMIS tidak menentu kadang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kadang diberi Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat itu hanya sendirian saja dan tidak ada IMIS. Bahwa terdakwa menjual obat Dextrometorfan dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang berisi 7 (tujuh) butir dan dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang berisi 14 (empat belas) butir serta menjual obat Carnophen (Zenith) dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Palangkaraya, No. LHU : 38/PNBP/SIDIK/2016 tanggal 25 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYURI,S.Si, Apt NIP. 19791028 200212 2 001 selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai POM di Palangkaraya pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
Sampel berupa tablet berwarna kuning pada satu sisi ada tulisan “NOVA” pada sisi yang lain ada tulisan DMP milik terdakwa adalah positif mengandung Dextromethorpan dengan catatan obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013.
Sampel berupa tablet berwarna putih breakline pada sisi emboss “ZENITH” pada sisi lain milik terdakwa adalah positif mengandung Carisoprodol dengan catatan obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli BONA HARINGKA,S.Farm.Apt Bin HARINGKA menerangkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia obat yang mengandung Carisoprodol dan Dextromethorpan sudah tidak dapat diedarkan lagi karena dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi YUAN SANJAYA, SH Bin HARJO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di Tabuk Luar Rt.17 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian 18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan dan 84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan serta 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan di pos kamling yang berada di sekitar lokasi penangkapan dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi yang sedang melakukan tugas penyamaran sebagai pembeli ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang yang digunakan oleh saksi untuk membeli obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dari terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik temannya yang bernama IMIS yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 7 (tujuh) butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus dan obat jenis Dextromethorpan yang berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per butir ;
Bahwa terdakwa akan mendapatkan upah dari uang hasil penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan laporan dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di Tabuk Luar Rt.17 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. YUAN SANJAYA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian 18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan dan 84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan serta 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan di pos kamling yang berada di sekitar lokasi penangkapan dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. YUAN SANJAYA yang sedang melakukan tugas penyamaran sebagai pembeli ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang yang digunakan oleh Sdr. YUAN SANJAYA untuk membeli obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dari terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik temannya yang bernama IMIS yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 7 (tujuh) butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus dan obat jenis Dextromethorpan yang berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per butir ;
Bahwa terdakwa akan mendapatkan upah dari uang hasil penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan laporan dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena ahli tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan ahli yang tidak hadir tersebut yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan, oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Ahli BONA HARINGKA, S. Farm, Apt Bin HARINGKA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kab. Barito Timur dengan jabatan sebagai staf ahli farmasi di Puskesmas Pasar Panas Kel. Taniran Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur ;
Bahwa saat ini ahli juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Barito Timur ;
Bahwa obat jenis Dextromethorpan merupakan jenis obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk tidak berdahak, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) ;
Bahwa obat jenis Dextromethorpan mengandung Dextromethorpan antara 15 (lima belas) mili gram atau 30 (tiga puluh) mili gram per tablet, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) mengandung Carisoprodol antara 200 (dua ratus) mili gram atau 350 (tiga ratus lima puluh) mili gram per tablet ;
Bahwa efek samping penggunaan obat jenis Dextromethorpan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), euforia dan disosiasi motorik, sedangkan efek samping penggunaan obat jenis Carnophen (Zenith) secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Bahwa obat jenis Dextromethorpan merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextromethorpan Sediaan Tunggal ;
Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Bahwa obat jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena kedua jenis obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Bahwa Dinas Kesehatan Kab. Barito Timur telah menyurati seluruh toko obat dan apotik yang ada di Kab. Barito Timur agar tidak lagi menjual obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) kepada masyarakat ;
Bahwa apabila masih ada masyarakat, toko obat atau apotik yang menjual obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith), maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan ahli aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 jo. Pasal 179 ayat (2) KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 38/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 tanggal 25 Pebruari 2016 dan Nomor LHU : 39/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
LHU : 38/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 : Nomor sampel : 36/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet berwarna putih breakline pada satu sisi emboss ZENITH pada sisi lain, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
LHU : 39/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 : Nomor sampel : 37/ N/ N/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Dextromethorpan, tablet warna kuning di salah satu sisinya ada tulisan NOVA di sisi yang lain ada tulisan DMP, positif Dextromethorpan, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa AHMAD PAUJI Als. UJI Bin BADRI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Satresnarkoba Polres Barito Timur ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di Tabuk Luar Rt.17 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian 18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan dan 84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan serta 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan di pos kamling yang berada di sekitar lokasi penangkapan dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada seorang anggota kepolisian yang sedang melakukan tugas penyamaran sebagai pembeli ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang yang digunakan oleh anggota kepolisian tersebut untuk membeli obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dari terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut merupakan milik teman terdakwa yang bernama IMIS yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain yang dikenal oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 7 (tujuh) butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus dan obat jenis Dextromethorpan yang berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per butir ;
Bahwa terdakwa akan mendapatkan upah dari uang hasil penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut diserahkan oleh Sdr. IMIS kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 Wib ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja di bidang swasta serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa maksud terdakwa memasukkan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ke dalam sebuah kantong plastik warna hitam dan menyimpan kantong plastik tersebut di pos kamling yang berada di sekitar lokasi penangkapan agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian sebagai berikut :
18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan ;
84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan ;
33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) kantong plastik warna hitam ;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di Tabuk Luar Rt.17 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa AHMAD PAUJI Als. UJI Bin BADRI telah ditangkap dan digeledah oleh saksi YUAN SANJAYA, SH dan saksi RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Bahwa benar dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian 18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan dan 84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan serta 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan di pos kamling yang berada di sekitar lokasi penangkapan dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi YUAN SANJAYA, SH yang sedang melakukan tugas penyamaran sebagai pembeli ;
Bahwa benar uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang yang digunakan oleh saksi YUAN SANJAYA, SH untuk membeli obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dari terdakwa ;
Bahwa benar 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut merupakan milik teman terdakwa yang bernama IMIS yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain yang dikenal oleh terdakwa dimana terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 7 (tujuh) butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus dan obat jenis Dextromethorpan yang berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per butir ;
Bahwa benar terdakwa akan mendapatkan upah dari uang hasil penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ;
Bahwa benar terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja di bidang swasta serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa memasukkan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ke dalam sebuah kantong plastik warna hitam dan menyimpan kantong plastik tersebut di pos kamling yang berada di sekitar lokasi penangkapan dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa benar sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 38/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 tanggal 25 Pebruari 2016 dan Nomor LHU : 39/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
LHU : 38/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 : Nomor sampel : 36/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet berwarna putih breakline pada satu sisi emboss ZENITH pada sisi lain, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
LHU : 39/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 : Nomor sampel : 37/ N/ N/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Dextromethorpan, tablet warna kuning di salah satu sisinya ada tulisan NOVA di sisi yang lain ada tulisan DMP, positif Dextromethorpan, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 ;
Bahwa benar obat jenis Dextromethorpan merupakan jenis obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk tidak berdahak yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), euforia dan disosiasi motorik, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Bahwa benar obat jenis Dextromethorpan merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextromethorpan Sediaan Tunggal ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Bahwa benar obat jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena kedua jenis obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama AHMAD PAUJI Als. UJI Bin BADRI dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-12/ TML/ 04/ 2016 tertanggal 28 April 2016, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah kesengajaan sebagai maksud dimana suatu perbuatan dan akibatnya dikehendaki dan dimengerti oleh pelaku serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan” bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memproduksi” adalah suatu proses atau cara untuk membuat atau menghasilkan sesuatu benda yang akan digunakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan” adalah memberikan atau menyampaikan atau memperjual belikan sesuatu benda kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Vide Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Vide Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat (Vide Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di Tabuk Luar Rt.17 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa AHMAD PAUJI Als. UJI Bin BADRI telah ditangkap dan digeledah oleh saksi YUAN SANJAYA, SH dan saksi RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian 18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan dan 84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan serta 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan di pos kamling yang berada di sekitar lokasi penangkapan dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada saksi YUAN SANJAYA, SH yang sedang melakukan tugas penyamaran sebagai pembeli ;
Menimbang, bahwa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang yang digunakan oleh saksi YUAN SANJAYA, SH untuk membeli obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut merupakan milik teman terdakwa yang bernama IMIS yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain yang dikenal oleh terdakwa dimana terdakwa menjual obat jenis Dextromethorpan yang berisi 7 (tujuh) butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus dan obat jenis Dextromethorpan yang berisi 14 (empat belas) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) dijual seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per butir ;
Menimbang, bahwa terdakwa akan mendapatkan upah dari uang hasil penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah dasar (SD), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja di bidang swasta serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa memasukkan obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut ke dalam sebuah kantong plastik warna hitam dan menyimpan kantong plastik tersebut di pos kamling yang berada di sekitar lokasi penangkapan dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (Vide Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di Tabuk Luar Rt.17 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa AHMAD PAUJI Als. UJI Bin BADRI telah ditangkap dan digeledah oleh saksi YUAN SANJAYA, SH dan saksi RHYAN ADITYA SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Timur lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian 18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan dan 84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan serta 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disimpan di pos kamling yang berada di sekitar lokasi penangkapan dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 38/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 tanggal 25 Pebruari 2016 dan Nomor LHU : 39/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 tanggal 25 Pebruari 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
LHU : 38/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 : Nomor sampel : 36/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet berwarna putih breakline pada satu sisi emboss ZENITH pada sisi lain, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
LHU : 39/ PNBP/ SIDIK/ II/ 2016 : Nomor sampel : 37/ N/ N/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Dextromethorpan, tablet warna kuning di salah satu sisinya ada tulisan NOVA di sisi yang lain ada tulisan DMP, positif Dextromethorpan, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa obat jenis Dextromethorpan merupakan jenis obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk tidak berdahak yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), euforia dan disosiasi motorik, sedangkan obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Menimbang, bahwa ahli BONA HARINGKA, S. Farm, Apt. dari Dinas Kesehatan Kab. Barito Timur telah menerangkan bahwa obat jenis Dextromethorpan merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextromethorpan Sediaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa ahli BONA HARINGKA, S. Farm, Apt. dari Dinas Kesehatan Kab. Barito Timur telah menerangkan bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Menimbang, bahwa obat jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena kedua jenis obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Tidak Memiliki Izin Edar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian sebagai berikut :
18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan ;
84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan ;
33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) kantong plastik warna hitam ;
karena ternyata barang bukti berupa obat-obatan jenis Dextromethorpan dan Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya atau tidak memiliki izin edar, sedangkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam telah digunakan untuk melakukan kejahatan maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
karena ternyata barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat-obatan ilegal ;
- Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AHMAD PAUJIAls. UJI Bin BADRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1.302 (seribu tiga ratus dua) butir obat jenis Dextromethorpan dengan rincian sebagai berikut :
18 (delapan belas) bungkus yang berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan ;
84 (delapan puluh empat) bungkus yang berisi 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorpan ;
33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) kantong plastik warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MANSYAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh IVAN HEBRON SIAHAAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang Layang dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
MANSYAH, SH.