105/PDT/2015/PT.BTN.
Putusan PT BANTEN Nomor 105/PDT/2015/PT.BTN.
Pembanding semula Tergugat; R a s t i a h L A W A N Terbanding semula Penggugat; H. Abdul Hayi Turut Terbanding semula Turut Tergugat; J u h r o
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 Desember 2014 Nomor 331/Pdt.G/2014/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 105/PDT/2015/PT.BTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan memutus perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
R a s t i a h, beralamat di Kampung Kronjo Rt. 03 Rw. 03, Kelurahan Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada Walim, S.H., M.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Walim, S.H., & Rekan, yang beralamat di Perum Puri Angkasa Blok H No. 26, Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
L A W A N
H. Abdul Hayi, beralamat di Kampung Kronjo Rt. 03 Rw. 03, Kelurahan Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada Dadi Waluyo, S.H., M.H., Wahyu Baskoro, S.H., M.H. dan Dede Kurniawan, S.H., Advokat/Penasehat Hukum di Kantor ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM WALUYO, BASKORO & REKAN, beralamat di Jl. Aria Jaya Sentika, No. 38, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dan,
J u h r o, beralamat di Jl. Tugu Karya 3 Rt. 02 Rw. 01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 19 Oktober 2015 Nomor 105/PEN/PDT/2015/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dan Turut Tergugat dengan surat gugatan tertanggal 02 Juni 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 05 Juni 2014 dengan Register Nomor 331/Pdt.G/2014/PN Tng yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Kronjo, RT.03 RW. 03, Kelurahan Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang sebagaimana terbukti dari Sertipikat Hak Milk No. 523 atas nama H. ABDUL HAYI (Penggugat) Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dengan luas tanah 176 M2 dengan batas-batas tanah sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur No. 324/Kronjo/1999 (selanjutnya disebut sebagai objek perkara);
Bahwa dengan demikian kepemilikan Penggugat terhadap objek perkara tidak terbantahkan;
Bahwa objek perkara tersebut Penggugat peroleh dengan cara membeli dari Turut Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No : 133/2011 tanggal 22 Februari 2011;
Bahwa setahu Penggugat dahulu Turut Tergugat pernah tinggal dan menguasai objek perkara tersebut, namun kemudian pindah tempat tinggal yang beralamat di Jl. Tugu Karya 3, RT.02, RW.01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang;
Bahwa pada saat jual-beli Turut Tergugat menyatakan kepada Penggugat bahwa objek perkara tersebut untuk sementara ditempati oleh Tergugat atas perintah dari Turut Tergugat untuk merawat dan mengurusi objek perkara untuk sementara;
Bahwa sampai saat ini objek perkara tersebut masih tetap dikuasai oleh Tergugat padahal Penggugat hendak memanfaatkan objek perkara yang merupakan milik Penggugat tersebut;
Bahwa Penggugat telah mempertanyakan dan mengingatkan kepada Tergugat untuk mengosongkan objek perkara milik Penggugat tersebut, namun hingga gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, objek perkara milik Penggugat tersebut masih ditempati/didiami oleh Tergugat;
Bahwa selain mengingatkan secara langsung dengan mendatangi Tergugat, Penggugat juga telah memberikan teguran tertulis (somasi) kepada Tergugat untuk meninggalkan (mengosongkan) objek perkara milik Penggugat tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat dalam menempati objek perkara milik Penggugat tersebut adalah tanpa alas hak yang sah dan telah melanggar hak subjektif dari Penggugat atas objek perkara milik Penggugat maka perbuatan Tergugat tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena penguasaan Tergugat terhadap objek perkara milik Penggugat tersebut adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum maka layak dan patut jika Tergugat dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara milik Penggugat tersebut kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena objek perkara adalah milik Penggugat maka layak dan patut jika Tergugat, Turut Tergugat dan siapa saja yang menikmati atau pihak manapun yang memperoleh hak dari padanya, dihukum untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena tuntutan dalam gugatan ini adalah untuk melakukan sesuatu, yaitu pengosongan dan penyerahan objek perkara milik Penggugat, maka untuk mempunyai daya paksa kepada Tergugat maka layak dan patut menurut hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tiap-tiap harinya jika lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
Bahwa oleh karena perkara ini diajukan berdasarkan bukti-bukti outentik maka layak dan patut jika putusan perkara ini dilaksanakan dengan serta merta, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi;
Bahwa oleh karena perkara ini disebabkan oleh adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat maka layak dan patut jika Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Penggugat mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat dan pihak manapun untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat dan siapa saja yang menikmati atau pihak manapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tiap-tiap harinya jika lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan secara serta merta;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan jawaban yang isinya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dali dalam Gugatan Penggugat, kecuali yang dinyatakan kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat didalam gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat memperoleh dengan cara membeli dari Turut Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. 133/2011 tanggal 22 Februari 2011 dan juga sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek Perkara telah dibalik nama, berdasarkan hal terebut seharusnya Penggugat menyertakan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang merupakan pihak pembuat Akta Jual Beli dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai pihak yang melakukan proses balik nama, sebagai pihak Turut Tergugat untuk diketahui keterangannya;
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai pihak dalam perkara aquo, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, olek karenanya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Penggugat, menolak dalil-dalil dalam Gugatan Penggugat, kecuali yang dinyatakan kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa tidak benar sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Kronjo RT 03 RW 03 Kelurahan Kronjo Kec. Kronjo Kabupaten Tangerang (selanjutnya disebut "objek perkara") adalah milik Penggugat, karena dari dulu hingga sekarang tanah dan bangunan tersebut adalah milik Tergugat dan tidak pernah di perjual belikan kepada siapapun;
Senyatanya tanah dan bangunan tersebut sebatas gadai dari Tergugat kepada Turut Tergugat sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), hal ini sesuai perjanjian antara Tergugat (Rastiah) dengan Turut Tergugat (Juhro) bahwa atas tanah dan bangunan yang terletak Kp. Kronjo RT 03 RW 03 Kelurahan Kronjo Kec. Kronjo Kabupaten Tangerang, dimana Turut Tergugat akan memberikan sisa pembayaran sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupia) dengan batas waktu sampai tanggal 24 Januari 2000, apabila jatuh tempo maka jual beli rumah dan bangunan tersebut gagal (batal) dan diperhitungkan sebagai gadai sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa hingga tanggal 24 Januari 2000 sampai saat ini, sesuai perjanjian, ternyata Turut Tergugat tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sesuai Perjanjian, maka perjanjian antara Tergugat dan Turut Tergugat gagal (batal), dan dengan demikian maka jelas bahwa tanah dan bangunan tersebut masih milik Tergugat;
Bahwa mengenai dalil Penggugat dalam point 2 mengenai Penggugat memperoleh tanah dan bangunan dengan membeli dari Turut Tergugat dan tertuang dalam akta jual beli, maka sesuai dengan alasan Tergugat dalam point 2 di atas, dimana perjanjian antara Tergugat dan Turut Tergugat batal (gagal) maka, jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat terhadap objek sengketa juga menjadi batal demi hukum atau tidak syah menurut hukum;
Bahwa memang benar, dahulu Turut Tergugat pernah tinggal di tanah objek sengketa, akan tetapi karena sesuai perjanjian Turut tergugat tidak bisa membayar sisa sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) maka perjanjian tersebut batal (gagal), sehingga Turut Tergugat pindah tempat tinggal;
Bahwa tidak benar dalil Pengugat dalam gugatannya point 4, mengenai objek perkara untuk sementara ditempati oleh Tergugat atas perintah Turut Tergugat untuk merawat dan mengurusi objek perkara untuk sementara;
Senyatanya setelah Turut tergugat tidak bisa membayar sisa sebesar Rp.8.500.000,(delapan juta lima ratus ribu rupiah) yaitu tanggal 24 Januari 2000, sesuai perjanjian maka sudah sewajarnya Tergugat sebagai pemilik syah objek perkara yang menempati tanah dan rumah tersebut;
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya point 5, 6 dan 7, mengenai sampai sekarang tergugat masih menguasai tanah dan bangunan tersebut, karena Tergugat mempunyai alasan yang kuat menurut hukum bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik Tergugat;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat dalam gugatannya dalam point 8, bahwa penguasaan Tergugat atas tanah dan bangunan objek sengketa tanpa alas yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, hal itu tidak benar karena sekali lagi tanah dan bangunan tersebut adalah milik Tergugat yang secara hukum tidak atau belurn pernah di jual belikan dan Tergugat menolak untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa mengenai dalil Penggugat dalam Gugatanya point 10, 11 dan 12, mengenai uang paksa dan pelaksanaan putusan serta merta, hal tersebut tidak beralasan;
Bahwa dari uraian diatas secara fakta dan secara hukum jelas bahwa Turut Tergugat lah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap perjanjian Gadai dengan Tergugat, dan Penggugat yang telah melakukan Jual Beli tanah dan rumah sebagaimana dalam objek perkara, atas jual beli tersebut batal demi hukum, karena Turut Tergugat memperoleh tanah dan objek perkara secara melawan hukum. Oleh sebab itu Gugatan Penggugat Haruslah di Tolak;
DALAM REKONPENSI;
Bahwa Tergugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonpensi (Rastiah) akan mengajukan Gugatan Balasan terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonpensi II (H. Abdul Hayi) dan Turut Tergugat Konpensi kedudukan sekarang sebagai Tergugat Rekonpensi I (Juhro);
Bahwa Penggugat Rekonpensi (Rastiah) dengan Tergugat Rekonpensi I (Juhro) awalnya akan melakukan jual beli tanah dan bangunan objek perkara yang terletak Kp. Kronjo RT 03 RW 03 Kelurahan Kronjo Kec. Kronjo Kabupaten Tangerang, sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam perjanjian tersebut Tergugat Rekonpensi I (Juhro) akan memberikan sisa pembayaran sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupia) dengan batas waktu sampai tanggal 24 Januari 2000, apabila jatuh tempo maka jual beli rumah dan bangunan tersebut gagal (batal) dan diperhitungkan sebagai gadai sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh jutuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah batas waktu yang diperjanjikan yaitu tanggal 24 Januari 2000, Tergugat Rekonpensi I tidak juga melunasi sisa pembayaran sebesar Rp.8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah) hingga sekarang, maka sesuai yang diperjanjikan maka Jual Beli tersebut batal (gagal) dan diperhitungkan sebagai Gadai;
Bahwa bukti-bukti kepemilikan tanah dan bangunan objek sengketa hingga saat ini masih di pegang Penggugat Rekonpensi, termasuk juga Penggugat Rekonpensi menerima dan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2014;
Bahwa sampai saat ini, tanah dan bangunan objek sengketa tidak pernah dilakukan jual beli atau pengalihan kepada pihak manapun;
Bahwa kemudian tiba-tiba sekitar tahun 2011 datang Tergugat Rekonpesi II yang telah mengaku membeli tanah dan bangunan objek perkara dari Tergugat Rekonpensi I, bahkan objek perkara sudah dibalik nama atas nama H. Abdul Hayi (Tergugat Rekonpensi II) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 523/ desa Kronjo;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi I yang telah melakukan jual beli tanah dan bangunan objek perkara kepada Tergugat Rekonpensi II merupakan perbuatan yang merugikan Penggugat Rekonpensi sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, maka Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI;
Dalam Eksepsi;
Menerima Eksepsi Tergugat;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI ;
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan tanah dan bangunan objek perkara yang terletak di Kp. Kronjo RT 03 RW 03 Kelurahan Kronjo Kec. Kronjo Kabupaten Tangerang adalah milik Penggugat Rekonpensi ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi I dengan Tergugat Rekonpensi II;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 523/ desa Kronjo atas nama H. Abdul Hayi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menghukum Penggugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi II membayar perkara ini;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang Merneriksa dan Mengadili Perkara ini mempunyai Pendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Jawaban Turut Tergugat :
Bahwa benar tanah objek perkara yang terletak di Kp. Kronjo, RT. 03 RW. 03, Kelurahan Kronjo, Kecamatan. Kronjo, Kabupaten Tangerang sebagaimana terbukti dari Sertipikat Hak Milik No. 523 atas nama H. ABDUL HAYI (Penggugat) Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dengan luas tanah 176 M2 adalah milik Penggugat;
Bahwa benar tanah objek perkara milik Penggugat tersebut dibeli dari Turut Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No : 133/2011 tanggal 22 Februari 2011;
Bahwa benar dahulu Turut Tergugat pernah tinggal dan menguasai objek perkara sebelum dijual kepada Penggugat dan sekarang Turut Tergugat bertempat tinggal di Jl. Tugu Karya 3 RT.02, RW.01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang;
Bahwa benar Tergugat diijinkan untuk sementara tinggal dan merawat objek perkara oleh Turut Tergugat;
Bahwa benar Tergugat sampai saat ini masih menempati rumah tersebut meskipun sudah tidak diijinkan lagi oleh Turut Tergugat dan Penggugat;
Bahwa benar Turut Tergugat telah menjual tanah objek perkara tersebut kepada Penggugat;
Berdasarkan alasan dan hal-hal yang diuraikan dalam dalil-dalil Jawaban di atas maka Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menerima dalil-dalil Jawaban dari TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya ;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Turut Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan dari Penggugat dan jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat, serta setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak baik bukti surat maupun saksi-saksi, maka Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 331/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut pada tanggal 10 Desember 2014 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI;
Dalam Eksepsi ;
Menolak eksepsi dari Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat dan pihak manapun untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat, Turut Tergugat dan siapa saja yang menikmati atau pihak manapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.966.000,- (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
II. DALAM REKONPENSI ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Tergugat pada tanggal 22 Desember 2014;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2014 Kuasa Pembanding telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 12 Januari 2015;
Menimbang, bahwa atas permohonan bandingnya tersebut Pembanding melalui kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 29 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 30 Juni 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding pada tanggal 27 Juli 2015 dan kepada Turut Terbanding pada tanggal 6 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Terbanding melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 11 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Agustus 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Pembanding pada tanggal 03 September 2015 dan kepada Turut Terbanding pada tanggal 18 September 2015;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding juga telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 13 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 13 Agustus 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Pembanding pada tanggal 03 September 2015 dan kepada Turut Terbanding pada tanggal 27 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, kepada para pihak berperkara oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) masing-masing pada tanggal 27 Juli 2015, 06 Juli 2015 dan 22 September 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Tergugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding di dalam memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya bahwa Pembanding tidak sependapat/keberatan baik dalam konpensi (dalam Eksepsi dan Pokok Perkara) maupun dalam Rekonpensi, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara ini, maka oleh karena itu Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menerima permohonan banding Pembanding tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 331/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 10 Desember 2014 menjadi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan tanah dan bangunan objek perkara yang terletak di Kp. Kronjo RT 03 RW 03 Kelurahan Kronjo Kec. Kronjo Kabupaten Tangerang adalah milik Penggugat Rekonpensi ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi I dengan Tergugat Rekonpensi II;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 523/ desa Kronjo atas nama H. Abdul Hayi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa Terbanding dan TurutTerbanding di dalam kontra memori bandingnya mengemukakan pada pokoknya bahwa Terbanding dan Turut Terbanding menerima dan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, baik dalam pertimbangan hukumnya dan juga dalam amar putusannya, maka berasarkan hal tersebut, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk menolak dalil-dalil memori banding Pembanding tersebut untuk seluruhnya, Mengabulkan dalil-dalil kontra memori banding dari Terbanding tersebut untuk seluruhnya, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 331/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 10 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 Desember 2014 Nomor 331/Pdt.G/2014/PN Tng, memori banding dari Pembanding, serta kontra memori banding dari Terbanding dan Turut Terbanding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 Desember 2014 Nomor 331/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun peradilan Tingkat Banding, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 Desember 2014 Nomor 331/Pdt.G/2014/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 oleh kami, ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. sebagai Ketua Majelis, CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. dan DANIEL RIMPAN, S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 19 Oktober 2015 Nomor 105/PEN/PDT/2015/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, dan tanggal 10 Desember 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. | HAKIM KETUA TTD ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. |
| TTD DANIEL RIMPAN, S.H. | PANITERA PENGGANTI TTD ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)