1410/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1410/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARMAN SUPRATMAN Bin KARIMULLA Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH Als ADI PUTRANTO dan ANDIS SANJAYA
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa I. ARMAN SUPRATMAN Bin KARIMULLA Als. PARMAN Als. ARMAN Als.ANREAS SARAGIH Als. ADI PUTRANTO dan Terdakwa II. ANDIS SANJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara tanpa hak dengan sengaja bersama-sama menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang telah menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik “; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. ARMAN SUPRATMAN Bin KARIMULLA Als. PARMAN Als. ARMAN Als. ANREAS SARAGIH Als.ADI PUTRANTO dan Terdakwa II. ANDIS SANJAYA dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun , dan denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung; - 1 (satu) lembar surat nomor: 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. - 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor: 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah); - Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) - 1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015; - 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah). - 4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015. - 1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN; - 1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon - 1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30 - 1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252; - 1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih - 1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC - 1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947 - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard. - 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard; - 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard; - 1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221. - 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632; - 2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424. - 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777. - 1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440. - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0 berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345; - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999; - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366; - 8 (delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak); - 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2; - 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak); - Uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,00 dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,00 - 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP JatinegaraTimur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR; - 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA; - 1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, a.n.SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUS, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011; - 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu: 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420 3359 0271, 5221 8420 2006 6202, 5221 8420 3697 7061, 6013 0113 9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257, 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844; - 16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu: 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941 7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959; - 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu: 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733 , 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849, 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562, 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715, 5371 7623 7006 0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706; - 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu: 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199; - 1 (satu) kartu ATM BJB nomor: 622011 204334 000021; - 1 (satu) kartu ATM BTN nomor: 4215 7088 1948 9312; - 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor: 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080; - 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038; - 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 01/05 Jakarta Utara Cilincing Jakarta, Tanda Pengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Januari 2013, No. Seri: 33803280; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787358, Cabang: 3247 Unit Senen Jakarta, CIF: WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716-50-0, Nama: WIWIN SETIANINGRUM, Alamat: Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250 BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001; - 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening: 110-00-0737667-3, Jalan Taqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011; - 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706, Mandiri Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, Jalan H. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk ARFAN AMIR; - 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama: ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: -, Dipindahkan tanggal: 22/05/2013. - 1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN. - 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131 - 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111. - 1 (satu) unit Kawasaki Z 250 SL Warna Hijau, Nomor Registrasi Polisi: B 3894 UIS, Nomor Rangka: MH4BR250EF JP02831, Nomor Mesin: BX250AEA21637 beserta 1 (satu) buah kunci motor; • 1 (satu) unit Yamaha X-RIDE Warna Hitam-Merah, Nomor Registrasi Polisi: B 3473 UFA, Nomor Rangka: MH32BU001EJ110178, Nomor Mesin: 2BU110190, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 3228440/MJ/2014 a.n. NURHASANAH beserta 1 (satu) buah kunci A7909771; • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 2186514/MJ/2015, 1 (satu) buah kunci P959; • 1 (satu) unit Sepeda POLYGON LERUN COOPER 100 Warna Hitam. Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ARFAN AMIR Als. CAPANG Als. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN . - Membebani terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 1410 /Pid.Sus/2015/PN.Bks.
" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Bekasi, yang mengadili perkara Pidana secara Biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa-terdakwa:
Nama Lengkap : ARMANSUPRATMAN Bin KARIMULLA Als. PARMAN Als.ANREAS SARAGIH Als. ADI PUTRANTO
Tempat Lahir : Sidrap (Sulsel)
Umur/Tanggal Lahir : 31 tahun/7 September 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : KTP: Kali Baru Barat Rt. 008 /Rw. 005, Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing,Jakarta Utara atau No. 9A Kec. Cilincing Jakarta Utara atau Jln. Baru Gg. 3 No. 9, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : -
Nama Lengkap : ANDIS SANJAYA
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun / 31 Desember 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Telaga Jaya No. 55 D Rt.016/Rw.001, Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : -
Terdakwa I dan Terdakwa II berada dalam status Tahanan Rutan, oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 9 November 2015;
Majelis Hakim , sejak tanggal 2 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 1 Desember 2015;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016;
Terdakwa-terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa-terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa-terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
------- Bahwa ia Terdakwa I. ARMAN SUPRATMAN BIN KARIMULLA als. PARMAN als ARMAN als ANREAS SARAGIH als ADI PUTRANTO, terdakwa II. ANDIS SANJAYA dan ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN (Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan pada sekitar bulan Januari sampai dengan Agustus 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada sekitar awal tahun 2015 antara Januari-Februari 2015, terdakwa I telah bertemu dengan saksi Arfan Amir alias Capang di kedai/warung milik saksi Arfan Amir di Jl. Baru Gg. 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara untuk memesan kopi. Terdakwa I kemudian menceritakan pekerjaannya dan menanyakan kepada saksi Arfan Amir alias Capang,
terkait jaringan rekening abal-abal dan menanyakan apakah bisa buat ngirim duit acara seminar, dan terdakwa I juga mengatakan bahwa terdakwa I akan membuat seminar-seminar palsu.
Bahwa kemudian disepakai antara terdakwa I dan saksi Arfan Amir alias Capang bahwa saksi Arfan Amir akan siap membantu terdakwa I apabila membutuhkan rekening fiktif dan saksi Arfan siap menampung hasil kejahatannya dengan kesepakatan aturan bagi hasil yaitu 20 % dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif tersebut adalah jatah untuk saksi Arfan Amir alias Capang, dan terdakwa I juga menjelaskan bahwa selain saksi Arfan Amir alias Capang, terdakwa I juga ada terdakwa II yang akan ikut dalam rencana ini.
Bahwa telah dibagi tugas masing-masing yaitu, terdakwa I bertugas untuk mencari contoh surat di Internet, menelepon dan menerima telepon dari para korban, menuntun dan mengarahkan korban untuk melakukan transfer melalui bank atau ATM serta membagi uang yang didapat dari para korban kepada terdakwa I, terdakwa II dan saksi Arfan Amir, tugas terdakwa II adalah membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu sesuai dengan aslinya yang di download dari internet yang diberikan oleh terdakwa I, membuat email dengan alamat emai [email protected]. Serta mendownload alamat, nomor telepon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, serta menelepon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email, sedangkan tugas saksi Arfan Amir adalah sebagai pemilik rekening, pemegang ATM, penarik uang melalui ATM dan mengirimkan nomor rekening ke terdakwa I yang selanjutnya oleh terdakwa I para korban dipengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut.
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2015, bertempat di rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa I dan membuka di google (internet) dari komputer milik terdakwa I mencari-cari bimbingan teknis surat palsu, dan membrowsing surat-surat Mahkamah Agung dan keluar contoh-contoh surat, kemudian oleh terdakwa I contoh surat-surat Mahkamah Agung tersebut ditunjukkan kepada Terdakwa II, dengan mengatakan “bagus tidak?” lalu Terdakwa II menjawab “kita coba”, dan terdakwa II kemudian memindahkan contoh surat tersebut ke dalam Flashdisk, dan oleh terdakwa II contoh surat-surat tersebut dirubah dan di tambah seperti tempat acara, Acara yang akan dilakukan dan nomor telepon, serta dibubuhkan tandatangan oleh terdakwa II .
Bahwa setelah surat undangan palsu Mahkamah Agung selesai di buat oleh terdakwa I dan terdakwa II, kemudian surat palsu tersebut di kirim melalui sarana email dengan alamat pengirim adalah [email protected]. yang dikirim ke alamat email Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di daerah yang alamatnya didapat oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara membrowsing di google (Internet) dan yang tidak mencantumkan alamat email, maka terdakwa I akan menelepon kantor yang didapat juga dari google, untuk meminta alamat email kantor pengadilan dan setelah didapat alamat emailnya kemudian juga dikirimkan surat undangan palsu tersebut ke alamat email yang tekah diperoleh oleh terdakwa I dan terdakwa II.
Bahwa email yang dikirimkan oleh terdakwa kebeberapa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, kemudian mendapatkan respon antara lain dari saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH selaku Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa yang telah menerima email masuk melalui email PN Sungguminasa yaitu [email protected] pada tanggal 12 Agustus 2015 dari email[email protected]. yang dikirim oleh terdakwa I dan terdakwa II, yaitu surat undangan konsultasi hasil temuan BPK mengenai uang perkara tahun 2014 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s/d 22 Agustus 2015. Adapun surat tersebut bernomor 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 11 Agustus 2015, yang setelah diprint dari komputer kemudian diajukan ke Ketua Pengadilan, dan setelah membaca disposisi Ketua Pengadilan untuk tindak lanjut, kemudian sakai Muh. Ansar Tamar, SH., MH., memerintahkan Kepala Bagian Personalia uantuk membuat surat tugas atas nama saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH, staf saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH juga memberitahukan untuk menghubungi nomor 081295538247 atas nama Andreas Saragih, SH yaitu terdakwa I yang kemudian terdakwa I meminta konfirmasi nama-nama yang akan berangkat, setelah diberitahukan melalui sms kemudian terdakwa menghubungi Saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH., dan mengatakan bahwa yang satu orang harus ada kontribusi/bayar penginapan 3 hari 3 malam dengan dana sekitar Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk segera ditrasnfer karena akan segera diurus hotelnya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015, Saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH kemudian mentransfer uang sebesar Rp Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dari rekening saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH. ke rekening BRI an. HAFIZ MUHAMMAD DA (sesuai struk) dari
ATM BRI di Sungguminasa Gowa, dan pada sore hari di hari yang sama tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 Wita Saksi diberitahu oleh stafnya yang telah mengkonfirmasi langsung ke staf PN Makasar yang telah menelepon ke Mahkamah Agung RI, bahwa surat tersebut adalah palsu.
Bahwa setelah menerima transfer dari Saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH uang sebesar Rp Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa I kemudian menghubungi saksi Arfan Amir alias capang untuk menarikl uang tersebut dari ATM BRI atas nama Hafiz Muhammad Dahlan, kemudian saksi Arfan Amir mengmbil uang dimaksud dan pada malam harinya, terdakwa I mendatangi saksi Arfan Amir di rumah kontrakan saksi Arfan Amir untuk mengambil uang tersebut sebesar Rp 3.450.000,00(tiga juta empat ratus lima pulu ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi Arfan Amir sebagai nilai bagi hasil (20%) sesuai kesepakatan sebelumnya, sedangkan terdakwa II mendapatkan bagian 10 % dari sisa yang didapat dari terdakwa I yaitu Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) atau 10 % dari terdakwa I.
Bahwa hal yang sama dialami oleh saksi Mukti Ali, S. Ag., MH., Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2015, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH., yang sedang berada di atas kapal dari Tembilahan menuju Batam, telah dihubungi oleh Ketua Pengadilan Agama Batam yang mengatakan ada undangan rapat koordinasi terkait keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga. Sesampainya di Kantor Pengadilan Agama Batam, dan setelah bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama Batam, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Diperintahkan untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang diminta dalam surat undangan guna menghadiri rapat koordinasi tersebut, kemudian Ketua menyerahkan kepada saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. surat undangan Rapat Koordinasi yang diiterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu Noor:107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh saksi NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut. Pada keesokan harinya Rabu tanggal 19 Agustus 2015, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Menghubungi kontak person yang tertera dalam undangan yaitu Anreas Saragih, SH yang tak lain adalah terdakwa I ke nomor 085212862144, dan saat itu terdakwa I mengatakan kepada saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Bahwa biaya penginapan, transportasi, uang saku dllakan ditanggung oleh panitia dan meminta agar saksi mengirimkan nama, jabatan, nomor rekening untuk mengirimkan uang kepada saksi sebesar Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah), yang semuanya telah dipenuhi oleh saksi, dan pada sore harinya saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Dihubungi oleh terdakwa I bahwa telah dtransfer ke rekening BRI No.Rek.018901012972506 milik saksi Mukti Ali, S. Ag., MH.dan meminta saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Segera mengeceknya untuk keperluan registrasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada uang masuk dalam rekening dan atas hal tersebut kemudian saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Menghubungi kembali terdakwa I untuk konfirmasi, dan saat itu terdakwa I menjelaskan bahwa sedang terjadi gangguan dalam pentransferan uang dan terdakwa I meminta saksi Mukti Ali, S. Ag., MH., untuk membuka rekening saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. di ATM, dan tanpa disadari kemudian saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. telah dituntun oleh terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) ke rekening BRI atas nama IDA TATALIA dengan nomor rekening 020601110771505, setelah itu saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. baru menyadari bahwa saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. telah menjadi korban penipuan.
Bahwa terhadap hasil yang didapat dari saksi korban Mukti Ali, S. Ag., terdakwa I membaginya untuk terdakwa II sebesar 10 %, untuk Akbar (DPO) sebesar 20% sedangkan sisanya sebesar 70% untuk terdakwa I.
Bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau:
Kedua
Primair:
------- Bahwa ia Terdakwa I. ARMAN SUPRATMAN BIN KARIMULLA als. PARMAN als ARMAN als ANREAS SARAGIH als ADI PUTRANTO, terdakwa II. ANDIS SANJAYA dan ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN (Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh
melakukan dan yang turut serta melakukan pada sekitar bulan Januari sampai dengan Agustus 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu, dan pemakaiannya atas surat tersebut telah mengakibatkan kerugian, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada sekitar awal tahun 2015 antara Januari-Februari 2015, terdakwa I telah bertemu dengan saksi Arfan Amir alias Capang di kedai/warung milik saksi Arfan Amir di Jl. Baru Gg. 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara untuk memesan kopi. Terdakwa I kemudian menceritakan pekerjaannya dan menanyakan kepada saksi Arfan Amir alias Capang, terkait jaringan rekening abal-abal dan menanyakan apakah bisa buat ngirim duit acara seminar, dan terdakwa I juga mengatakan bahwa terdakwa I akan membuat seminar-seminar palsu.
Bahwa kemudian disepakai antara terdakwa I dan saksi Arfan Amir alias Capang bahwa saksi Arfan Amir akan siap membantu terdakwa I apabila membutuhkan rekening fiktif dan saksi Arfan siap menampung hasil kejahatannya dengan kesepakatan aturan bagi hasil yaitu 20 % dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif tersebut adalah jatah untuk saksi Arfan Amir alias Capang, dan terdakwa I juga menjelaskan bahwa selain saksi Arfan Amir alias Capang, terdakwa I juga ada terdakwa II yang akan ikut dalam rencana ini.
Bahwa telah dibagi tugas masing-masing yaitu, terdakwa I bertugas untuk mencari contoh surat di Internet, menelepon dan menerima telepon dari para korban, menuntun dan mengarahkan korban untuk melakukan transfer melalui bank atau ATM serta membagi uang yang didapat dari para korban kepada terdakwa I, terdakwa II dan saksi Arfan Amir, tugas terdakwa II adalah membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu sesuai dengan aslinya yang di download dari internet yang diberikan oleh terdakwa I, membuat email dengan alamat email [email protected]serta mendownload alamat ,nomor telepon kantor – kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,
serta menelepon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email, sedangkan tugas saksi Arfan Amir adalah sebagai pemilik rekening, pemegang ATM, penarik uang melalui ATM dan mengirimkan nomor rekening ke terdakwa I yang selanjutnya oleh terdakwa I para korban dipengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut.
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2015, bertempat di rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa I dan membuka di google (internet) dari komputer milik terdakwa I mencari-cari bimbingan teknis surat palsu, dan membrowsing surat-surat Mahkamah Agung dan keluar contoh-contoh surat, kemudian oleh terdakwa I contoh surat-surat Mahkamah Agung tersebut ditunjukkan kepada Terdakwa II, dengan mengatakan “bagus tidak?” lalu Terdakwa II menjawab “kita coba”, dan terdakwa II kemudian memindahkan contoh surat tersebut ke dalam Flashdisk, dan oleh terdakwa II contoh surat-surat tersebut dirubah dan di tambah seperti tempat acara, Acara yang akan dilakukan dan nomor telepon, serta dibubuhkan tandatangan oleh terdakwa II .
Bahwa setelah surat undangan palsu Mahkamah Agung selesai di buat oleh terdakwa I dan terdakwa II, kemudian surat palsu tersebut di kirim melalui sarana email dengan alamat pengirim adalah [email protected]. yang dikirim ke alamat email Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di daerah yang alamatnya didapat oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara membrowsing di google (Internet) dan yang tidak mencantumkan alamat email, maka terdakwa I akan menelepon kantor yang didapat juga dari google, untuk meminta alamat email kantor pengadilan dan setelah didapat alamat emailnya kemudian juga dikirimkan surat undangan palsu tersebut ke alamat email yang tekah diperoleh oleh terdakwa I dan terdakwa II.
Bahwa email yang dikirimkan oleh terdakwa kebeberapa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, kemudian mendapatkan respon antara lain dari saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH selaku Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa yang telah menerima email masuk melalui email PN Sungguminasa yaitu [email protected] pada tanggal 12 Agustus 2015 dari email [email protected]. yang dikirim oleh terdakwa I dan terdakwa II, yaitu surat undangan konsultasi hasil temuan BPK mengenai uang perkara tahun 2014 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s/d 22 Agustus 2015. Adapun surat tersebut bernomor 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 11 Agustus 2015, yang setelah diprint
dari komputer kemudian diajukan ke Ketua Pengadilan, dan setelah membaca disposisi Ketua Pengadilan untuk tindak lanjut, kemudian saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH memerintahkan Kepala Bagian Personalia untuk membuat surat tugas atas nama saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH, staf saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH juga memberitahukan untuk menghubungi nomor 081295538247 atas nama Andreas Saragih, SH yaitu terdakwa I yang kemudian terdakwa I meminta konfirmasi nama-nama yang akan berangkat, setelah diberitahukan melalui sms kemudian terdakwa menghubungi Saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH., dan mengatakan bahwa yang satu orang harus ada kontribusi/bayar penginapan 3 hari 3 malam dengan dana sekitar Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk segera ditransfer karena akan segera diurus hotelnya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015, Saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH kemudian mentransfer uang sebesar Rp Rp4.300.000,00(empat juta tiga ratus ribu rupiah), dari rekening saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH ke rekening BRI an. HAFIZ MUHAMMAD DA (sesuai struk) dari ATM BRI di Sungguminasa Gowa, dan pada sore hari di hari yang sama tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 Wita Saksi diberitahu oleh stafnya yang telah mengkonfirmasi langsung ke staf PN Makasar yang telah menelepon ke Mahkamah Agung RI, bahwa surat tersebut adalah palsu.
Bahwa setelah menerima transfer dari Saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH uang sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa I kemudian menghubungi saksi Arfan Amir alias Capang untuk menarik uang tersebut dari ATM BRI atas nama Hafiz Muhammad Dahlan, kemudian saksi Arfan Amir mengambil uang dimaksud dan pada malam harinya, terdakwa I mendatangi saksi Arfan Amir di rumah kontrakan saksi Arfan Amir untuk mengambil uang tersebut sebesar Rp 3.450.000,00(tiga juta empat ratus lima pulu ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi Arfan Amir sebagai nilai bagi hasil (20%) sesuai kesepakatan sebelumnya, sedangkan terdakwa II mendapatkan bagian 10 % dari sisa yang didapat dari terdakwa I yaitu Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) atau 10 % dari terdakwa I.
Bahwa hal yang sama dialami oleh saksi Mukti Ali, S. Ag., MH., Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2015, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH., yang sedang berada di atas kapal dari Tembilahan menuju Batam, telah dihubungi oleh Ketua Pengadilan Agama Batam yang mengatakan ada undangan rapat koordinasi terkait keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga. Sesampainya di Kantor Pengadilan Agama Batam, dan setelah bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama Batam, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Diperintahkan untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang diminta dalam surat undangan guna menghadiri rapat koordinasi tersebut, kemudian Ketua menyerahkan kepada saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. surat undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu Noor:107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh saksi NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut. Pada keesokan harinya Rabu tanggal 19 Agustus 2015, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Menghubungi kontak person yang tertera dalam undangan yaitu Anreas Saragih, SH yang tak lain adalah terdakwa I ke nomor 085212862144, dan saat itu terdakwa I mengatakan kepada saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Bahwa biaya penginapan, transportasi, uang saku dll akan ditanggung oleh panitia dan meminta agar saksi mengirimkan nama, jabatan, nomor rekening untuk mengirimkan uang kepada saksi sebesar Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah), yang semuanya telah dipenuhi oleh saksi, dan pada sore harinya saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Dihubungi oleh terdakwa I bahwa telah dtransfer ke rekening BRI No. Rek. 018901012972506 milik saksi Mukti Ali, S. Ag., MH.dan meminta saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Segera mengeceknya untuk keperluan registrasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada uang masuk dalam rekening dan atas hal tersebut kemudian saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Menghubungi kembali terdakwa I untuk konfirmasi, dan saat itu terdakwa I menjelaskan bahwa sedang terjadi gangguan dalam pentransferan uang dan terdakwa I meminta saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Untuk membuka rekening saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. di ATM, dan tanpa disadari kemudian saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. telah dituntun oleh terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) ke rekening BRI atas nama IDA TATALIA dengan nomor rekening 020601110771505, setelah itu saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. baru menyadari bahwa saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. telah menjadi korban penipuan.
Bahwa terhadap hasil yang didapat dari saksi korban Mukti Ali, S. Ag., terdakwa I membaginya untuk terdakwa II sebesar 10 %, untuk Akbar (DPO) sebesar 20% sedangkan sisanya sebesar 70% untuk terdakwa I.
Bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sendiri-sendiri atau secara
bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu, dan pemakaiannya atas surat tersebut telah mengakibatkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidaiir:
------- Bahwa ia Terdakwa I. ARMAN SUPRATMAN BIN KARIMULLA als. PARMAN als ARMAN als ANREAS SARAGIH als ADI PUTRANTO, terdakwa II. ANDIS SANJAYA dan ARFAN AMIR als CAPANG als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN (Terdakwa dalam berkas terpisah/splitsing) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan pada sekitar bulan Januari sampai dengan Agustus 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada sekitar awal tahun 2015 antara Januari-Februari 2015, terdakwa I telah bertemu dengan saksi Arfan Amir alias Capang di kedai/warung milik saksi Arfan Amir di Jl. Baru Gg. 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara untuk memesan kopi. Terdakwa I kemudian menceritakan pekerjaannya dan menanyakan kepada saksi Arfan Amir alias Capang, terkait jaringan rekening abal-abal dan menanyakan apakah bisa buat ngirim duit acara seminar, dan terdakwa I juga mengatakan bahwa terdakwa I akan membuat seminar-seminar palsu.
Bahwa kemudian disepakai antara terdakwa I dan saksi Arfan Amir alias Capang bahwa saksi Arfan Amir akan siap membantu terdakwa I apabila membutuhkan rekening fiktif dan saksi Arfan Amir siap menampung hasil
kejahatannya dengan kesepakatan aturan bagi hasil yaitu 20 % dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif tersebut adalah jatah untuk saksi Arfan Amir alias Capang, dan terdakwa I juga menjelaskan bahwa selain saksi Arfan Amir alias Capang, terdakwa I juga ada terdakwa II yang akan ikut dalam rencana ini.
Bahwa telah dibagi tugas masing-masing yaitu, terdakwa I bertugas untuk mencari contoh surat di Internet, menelepon dan menerima telepon dari para korban, menuntun dan mengarahkan korban untuk melakukan transfer melalui bank atau ATM serta membagi uang yang didapat dari para korban kepada terdakwa I, terdakwa II dan saksi Arfan Amir, tugas terdakwa II adalah membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu sesuai dengan aslinya yang di download dari internet yang diberikan oleh terdakwa I, membuat email dengan alamat email [email protected]. Serta mendownload alamat, nomor telepon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, serta menelepon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email, sedangkan tugas saksi Arfan Amir adalah sebagai pemilik rekening, pemegang ATM, penarik uang melalui ATM dan mengirimkan nomor rekening ke terdakwa I yang selanjutnya oleh terdakwa I para korban dipengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut.
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2015, bertempat di rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa I dan membuka di google (internet) dari komputer milik terdakwa I mencari-cari bimbingan teknis surat palsu, dan membrowsing surat-surat Mahkamah Agung dan keluar contoh-contoh surat, kemudian oleh terdakwa I contoh surat-surat Mahkamah Agung tersebut ditunjukkan kepada Terdakwa II, dengan mengatakan “bagus tidak?” lalu Terdakwa II menjawab “kita coba”, dan terdakwa II kemudian memindahkan contoh surat tersebut ke dalam Flashdisk, dan oleh terdakwa II contoh surat-surat tersebut dirubah dan di tambah seperti tempat acara, Acara yang akan dilakukan dan nomor telepon, serta dibubuhkan tandatangan oleh terdakwa II .
Bahwa setelah surat undangan palsu Mahkamah Agung selesai di buat oleh terdakwa I dan terdakwa II, kemudian surat palsu tersebut di kirim melalui sarana email dengan alamat pengirim adalah [email protected]. yang dikirim ke alamat email Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di daerah yang alamatnya didapat oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara membrowsing di google (Internet) dan yang tidak mencantumkan alamat email, maka terdakwa I akan menelepon kantor yang didapat juga dari google, untuk meminta alamat email kantor pengadilan dan setelah didapat alamat emailnya kemudian juga dikirimkan surat undangan palsu tersebut ke alamat email yang telah diperoleh oleh terdakwa I dan terdakwa II.
Bahwa email yang dikirimkan oleh terdakwa kebeberapa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, kemudian mendapatkan respon antara lain dari saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH selaku Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa yang telah menerima email masuk melalui email PN Sungguminasa yaitu [email protected] pada tanggal 12 Agustus 2015 dari email [email protected]. yang dikirim oleh terdakwa I dan terdakwa II, yaitu surat undangan konsultasi hasil temuan BPK mengenai uang perkara tahun 2014 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s/d 22 Agustus 2015. Adapun surat tersebut bernomor 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 11 Agustus 2015, yang setelah diprint dari komputer kemudian diajukan ke Ketua Pengadilan, dan setelah membaca disposisi Ketua Pengadilan untuk tindak lanjut, kemudian sakai Muh. Ansar Tamar, SH., MH memerintahkan kepala bagian personalia untuk membuat surat tugas atas nama saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH, staf saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH juga memberitahukan untuk menghubungi nomor 081295538247 atas nama Andreas Saragih, SH yaitu terdakwa I yang kemudian terdakwa I meminta konfirmasi nama-nama yang akan berangkat, setelah diberitahukan melalui sms kemudian terdakwa menghubungi Saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH., dan mengatakan bahwa yang satu orang harus ada kontribusi/bayar penginapan 3 hari 3 malam dengan dana sekitar Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan meminta untuk segera ditransfer karena akan segera diurus hotelnya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015, Saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH kemudian mentransfer uang sebesar Rp Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dari rekening saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH ke rekening BRI an. HAFIZ MUHAMMAD DA (sesuai struk) dari ATM BRI di Sungguminasa Gowa, dan pada sore hari di hari yang sama tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 Wita Saksi diberitahu oleh stafnya yang telah mengkonfirmasi langsung ke staf PN Makasar yang telah menelepon ke Mahkamah Agung RI, bahwa surat tersebut adalah palsu.
Bahwa setelah menerima transfer dari Saksi Muh. Ansar Tamar, SH., MH uang sebesar Rp Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa I kemudian menghubungi saksi Arfan Amir alias capang untuk menarik uang tersebut dari ATM BRI atas nama Hafiz Muhammad Dahlan, kemudian saksi Arfan Amir mengambil uang dimaksud dan pada malam harinya, terdakwa I mendatangi saksi Arfan Amir di rumah kontrakan saksi Arfan Amir untuk mengambil uang tersebut sebesar Rp 3.450.000,00(tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi Arfan Amir sebagai nilai bagi hasil (20%) sesuai kesepakatan sebelumnya, sedangkan terdakwa II mendapatkan bagian 10 % dari sisa yang didapat dari terdakwa I yaitu Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) atau 10 % dari terdakwa I.
Bahwa hal yang sama dialami oleh saksi Mukti Ali, S. Ag., MH., Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2015, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH., yang sedang berada di atas kapal dari Tembilahan menuju Batam, telah dihubungi oleh Ketua Pengadilan Agama Batam yang mengatakan ada undangan rapat koordinasi terkait keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga. Sesampainya di Kantor Pengadilan Agama Batam, dan setelah bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama Batam, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Diperintahkan untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang diminta dalam surat undangan guna menghadiri rapat koordinasi tersebut, kemudian Ketua menyerahkan kepada saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. surat undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu Noor:107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh saksi NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut. Pada keesokan harinya Rabu tanggal 19 Agustus 2015, saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Menghubungi kontak person yang tertera dalam undangan yaitu Anreas Saragih, SH yang tak lain adalah terdakwa I ke nomor 085212862144, dan saat itu terdakwa I mengatakan kepada saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Bahwa biaya penginapan, transportasi, uang saku dll akan ditanggung oleh panitia dan meminta agar saksi mengirimkan nama, jabatan, nomor rekening untuk mengirimkan uang kepada saksi sebesar Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah), yang semuanya telah dipenuhi oleh saksi, dan pada sore harinya saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Dihubungi oleh terdakwa I bahwa telah dtransfer ke rekening BRI No. Rek. 018901012972506 milik saksi Mukti Ali, S. Ag., MH.dan meminta saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Segera mengeceknya untuk keperluan registrasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada uang masuk dalam rekening dan atas hal tersebut kemudian saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Menghubungi kembali terdakwa I untuk konfirmasi, dan saat itu terdakwa I menjelaskan bahwa sedang terjadi gangguan dalam pentransferan uang dan terdakwa I meminta saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. Untuk membuka rekening saksi Mukti Ali, S. Ag., MH.di ATM, dan tanpa disadari kemudian saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. telah dituntun oleh terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) ke rekening BRI atas nama IDA TATALIA dengan nomor rekening 020601110771505, setelah itu saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. baru menyadari bahwa saksi Mukti Ali, S. Ag., MH. telah menjadi korban penipuan.
Bahwa terhadap hasil yang didapat dari saksi korban Mukti Ali, S. Ag., terdakwa I membaginya untuk terdakwa II sebesar 10 %, untuk Akbar (DPO) sebesar 20% sedangkan sisanya sebesar 70% untuk terdakwa I.
Bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa-terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya,Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing dibawah sumpah telah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
SUPANDI:
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah sebagai PNS di Mahkamah Agung RI sejak Pebruari 2012, sebelumnya saksi sebagai PNS di Pengadilan tingkat Banding Surabaya.
Bahwa benar saksi saat ini adalah pada Kepala Bagian Verifikasi dan tuntutan ganti rugi yang intinya mengeksekusi belanja modal yang tidak sesuai peraturan dan barang Negara di lingkungan Mahkamah Agung yang hilang.
Bahwa Korban dalam peristiwa membuat surat palsu seolah-olah isinya benar ini adalah Pak NURHADI dimana dalam surat palsu tsb Pak NURHADI yang tanda tangan. Dan akibat surat palsu tersebut terdapat
korban lain dengan mengirimkan atau mentransfer uang ke pelaku. Atas peristiwa tsb kemudian Pak NURHADI memberikan kuasa kepada saksi untuk melaporkan peristiwa ini ke Bareskrim Polri.
Bahwa Pak NURHADI adalah pimpinan kami yaitu sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Bahwa setelah menerima fax yang isinya tentang undangan rapat koordinasi yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri dan Agama dan ternyata surat tersebut palsu dan meminta transfer uang ke rekening BRI atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dan IDA TATALIA.
Bahwa Saksi mengetahui adanya surat palsu tersebut pertama kali sekitar 2 minggu yang lalu yaitu pada akhir juli 2015 dari fax yang masuk ke Mahkamah Agung untuk konfirmasi, namun saksi beritahu bahwa surat itu palsu dan akhirnya Panitera dari Poliwali (Makasar) tidak jadi transfer uang ke rekening. Setelah itu barulah menyusul surat-surat lain yang mengkonfirmasi isi surat tersebut dan saksi beritahu surat tersebut palsu.
Bahwa sesuai dengan informasi yang saksi terima sudah ada satker yang mengirimkan uang yaitu:
Panitera/Sektretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dikirimkan ke Rek. BRI Norek. 0596 0101 0486 502, atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN;
Panitra/Sekretaris Pengadilan Agama Batam sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dikirimkan ke rekening BRI dengan Norek BRI 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA
Panitera/Sekretaris Pengadilan Mungkid-Magelang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 0596 0101 0486 502 ATAS NAMA HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
Bahwa surat yang dibuat palsu dengan menggunakan KOP surat Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah:
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai,
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam;
1 (satu) bundle surat yang diduga dipalsukan yang ditujukan kepada Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri di beberapa wilayah.
Bahwa saksi mendapatkan surat tersebut dari fax yang dikirimkan ke Mahkamah Agung lalu saksi foto copy dan kami serahkan ke kepolisian sebagai bukti, namun untuk surat yang ditujukan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai, surat yang dikirimkan oleh pelaku dikirimkan langsung oleh Panitera Pengadilan Amuntai ke bagian kami di Verifikasi dan tuntutan ganti rugi.
Bahwa Informasi yang saksi terima dari satker-satker bahwa sebagian Satker menerima surat dalam bentuk fax, namun ada juga dalam bentuk surat yang dikirimkan oleh pelaku ke satker.
Bahwa salah satu surat yang dikirimkan oleh pelaku dalam bentuk dokumen surat adalah Surat nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang dikirimkan ke Panitera/Sekretaris Pengadilan Amuntai, dan baru itu yang kami dapatkan aslinya.
Bahwa surat tersebut yang dibuat dan digunakan oleh HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dimana surat tersebut adalah undangan rapat koordinasi terkait temuan pemeriksaan BPK.
Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan surat-surat tersebut, namun memang pernah pada tanggal 7 Mei 2015 diselenggarakan Rapat koordinasi menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Laporan Keuangan Perkara dan uang titipan pihak ketiga sesuai surat Ketua Tim BPK RI, sesuai surat Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor: 107-1/SEK/KU.01/05/2015 tanggal 5 Mei 2015.
Bahwa menurut saksi pelaku ini membuat surat mencontoh surat sebelumnya padahal kegiatan tersebut hanya sekali saja, tidak ada kelanjutannya lagi.
Bahwa Surat undangan tersebut ditujukan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di daerah-daerah tertentu saja.
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa-terdakwa dan satu orang temannya dan nama ANDREAS SURAGIH serta ADI PUTRANTO tidak terdaftar sebagai staf/pegawai Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa kerugian yang dialami adalah kerugian materil bagi satker yang telah mentransfer uang kepada Terdakwa-terdakwa dan temannya sedangkan kerugian inmateriil adalah nama baik Pak NURHADI selaku Sekretaris Mahkamah Agung tercemar karena dalam surat palsu tersebut nama beliau yang menandatangani surat tersebut.
Bahwa Saksi pernah berkomunikasi langsung dengan ADI PUTRANTO waktu itu saksi pura-pura percaya dan konfirmasi kehadiran dan akan membayar, dan ADI PUTRANTO meminta biaya 1 orang dikenakan biaya Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dan saat saksi hubungi kembali sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Bahwa waktu saksi hubungi yang mengaku sebagai ADI PUTRANTO (Nomor HP 0852 1117 0747) kami sudah mendapat informasi dari satker bahwa surat tersebut palsu dan orang tersebut menipu.
Bahwa 22 (dua puluh dua) Surat yang dibuat palsu diduga ada 4 yang dibuat oleh HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN , yaitu:
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai,
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam
1 (satu) bundle surat yang diduga dipalsukan yang ditujukan kepada Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri di beberapa wilayah.
Bahwa fax bukti pengiriman Bank BRI sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) yang dikirimkan ke rekening nomor: 020601110771505 atas nama IDA TATALIA
Yang dipalsukan dalam surat yang dibuat Terdakwa-terdakwa bersama temannya tersebut adalah:
lambang Kop surat: kalau yang asli hanya berwarna hitam dan putih, tapi untuk surat yang palsu lambang kop surat berwarna hijau, untuk alamat kantor dan nomor telepon kantor juga salah.
Isi surat juga salah, bahwa hari pelaksanaan tidak pernah diselenggarakan di bulan Agustus 2015, tapi yang benar adalah tanggal 7 Mei 2015.
Stempel dan tanda tangan Pak NURHADI di surat palsu kabur, padahal yang aslinya terang.
Bahwa terdakwa-terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
MOHAMMAD SHARIR SYARIF:
dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai staf Sekretaris Mahkamah Agung yang bertugas konsep dan mengetik surat-surat yang ditandatangani oleh Sekma (Sekretaris Mahkamah Agung).
Bahwa yang saksi tahu bahwa ada beberapa pejabat struktural di Pengadilan di daerah melapor ke kantor bahwa apakah benar ada pertemuan di Senayan Jakarta dan menanyakan surat tersebut benar atau tidak, lalu menjawab bahwa pada tanggal dan hari dalam surat tersebut tidak ada pertemuan, yang ada adalah pertemuan di kantor Mahkamah Agung di minggu itu tentang persiapan hari hari Ulang Tahun Mahkamah Agung, memang ada undangan untuk acara tersebut, tetapi mengundang pejabat di Jakarta saja, bukan pejabat di luar di Jakarta, rencana Bhakti social Mahkamah Agung.
Bahwa ada pejabat daerah yang sudah mau pesan tiket berangkat ke Jakarta, lalu saksi minya surat tersebut untuk di fax, setelah saksi terima dan melihat surat tersebut saksi bilang bahwa surat tersebut palsu.
Bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa benar buktinya adalah surat tersebut tercatat di buku Surat Sekretaris 2014/2015 pada nomor 107.
Bahwa ada beberapa surat yang dimasukkan dalam website, dan dapat diakses oleh orang umum.
Bahwa surat tersebut masuk dalam website Mahkamah Agung karena surat tersebut ditujukan kepada seluruh Panitera Sekretaris tingkat pertama, artinya untuk seluruh Indonesia
Bahwa untuk mempercepat maka surat didistribusikan lewat fax dan lewat website karena untuk mempercepat waktu, apalagi kalau waktunya singkat. Contohnya seperti dalam surat tersebut bahwa surat dikeluarkan tanggal 5 Mei 2017 sementara acara untuk tanggal 7 Mei 2015 dan untuk seluruh Indonesia;
Bahwa setelah saksi cek tidak ada (Sekretariat Mahkamah Agung RI) pernah mengeluarkan surat yang isinya serupa dengan surat nomor: 107-1/SEK/KU.01/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2015)
Bahwa Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, dan menurut saksi surat-surat itu palsu karena terlihat dari ciri-ciri surat antara lain:
Kop surat: kalau yang asli tidak berwarna, sedangkan surat palsu kop berwarna hijau, alamat kantor juga salah.
Penomoran surat: kalau yang asli dikeluarkan Mahkamah Agung penomoran surat /SEK/KU.01/05/2015, sedangkan yang palsu KU/01/08.2005, jadi harusnya setelah KU pakai titik bukan garis miring, setelah bulan 05 harusnya garis miring bukan pakai titik.
Lalu untuk kepada: tidak pernah hanya satu pengadilan, biasanya daftar terlampir.
Dari stempel surat kalau yang asli adalah lonjong, tapi yang palsu agak bulat.
Dan kami tidak pernah mencantumkan kontak person dalam surat.
Bahwa saksi dapat info dari Pak SUPANDI sudah ada yang transfer.
Bahwa Setelah saksi lihat surat-surat tersebut menurut yang dipalsukan adalah semua isi surat.
Bahwa untuk nama ANDREAS SARAGIH sera ADI PUTRANTO tidak terdaftar sebagai staf/pegawai Seretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa menurut saksi yang mengalami kerugian adalah Pak NURHADI karena surat palsu tersebut yang tanda tangan adalah Pak NURHADI. Dan yang rugi juga Panitera/Sekretaris yang telah mentransfer uangnya kepelaku.
Bahwa terdakwa-terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut;
ARFAN AMIR alias CAPANG alias HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa-terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Baru gang 3 RT 005 RW 001 No. 9A Kec. Cilincing Jakarta Utara di rumah kontrakan saksi, dan kemudian saksi dibawa ke kantor Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
Bahwa saksi ditangkap karena ikut serta membantu membuat, menggunakan surat palsu dan turut serta melakukan penipuan.
Bahwa dalam melakukan tindak pidana ikut serta membantu membuat, menggunakan surat palsu dan turut serta melakukan penipuan saksi lakukan bersama-sama dengan:
a. Terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya, hanya sebatas teman saja.,
b. Terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya, hanya sebatas kenal saja.
Peran saksi dalam melakukan kejahatan ikut serta membantu membuat, menggunakan surat palsu dan turut serta melakukan penipuan adalah mengumpulkan dan menarik dana hasil kejahatan tersebut, terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si berperan sebagai eksekutor yang melakukan penipuan atau mengkelabuhi calon-calon korban, sedangkan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI , saksi tidak tahu berperan sebagai apa, saksi baru tahu bahwapara terdakwaberperan sebagai pembuat surat palsu untuk mengelabui calon-calon korban pada saat saksi diperiksa oleh pihak Kepolisian.
Bahwa saksi jelaskan disini bahwa dalam melakukan kejahatan ini kami melakukan peran-peran kami di lokasi yang terpisah, saksi biasanya menunggu kabar dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si di rumah kontrakan saksi, apabila Saksi mendapat kabar dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si bahwa ada uang yang masuk ke salah satu rekening penampung hasil kejahatan maka saksi bertugas untuk melakukan penarikan atas perintah terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, saksi melakukan penarikan dana di ATM-ATM terdekat dengan rumah saksi .
Bahwa sedangkan untuk terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS Als ANDI setahu saksi mereka selalu beroperasi bersama dalam membuat, menggunakan surat palsu dan melakukan penipuan kepada calon-calon korban, untuk lokasi di mana mereka melakukan kejahatan tersebut saksi tidak tahu, saksi selalu terpisah dengan mereka karena tugas saksi hanya menarik uang hasil kejahatan saja, untuk teknis melakukan kejahatan hanya terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS Als ANDI yang tahu.
Bahwa dalam melakukan kejahatan tersebut saksi selalu standby dirumah saksi menunggu kabar dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS Als ANDI, tentang ada atau tidaknya uang masuk ke rekening penampung hasil kejahatan .
Bahwa dalam melakukan kejahatan ini saksi menggunakan sarana Rekening Bank dalam mengumpulkan hasil kejahatan dan ATM untuk penarikan uang.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H.Als. ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS Als ANDI melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan melakukan penipuan karena terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS Als ANDI tidak pernah memberitahu kepada saksi cara mereka melakukan penipuan terhadap korban-korbannya, tapi saksi pernah diberitahu oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si bahwa uang yang masuk kedalam rekening adalah uang hasil penipuan dan saksi baru tahu bahwa cara mereka menipu adalah menggunakan surat palsu pada saat saksi dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian saat ini.
Bahwa 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632
yang diperlihatkan penyidik kepada saksi adalah rekening yang saksi gunakan untuk menampung hasil kejahatan, saksi menggunakannya sejak tanggal 25 Juni 2015.
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja korban yang telah mentransfer ke rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN, yang mengetahui siapa saja yang mentransfer adalah terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, karena ia yang bertugas mengeksekusi/menipu korban hingga mentransfer sejumlah uang.
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama NURHADI. -
Bahwa Keuntungan yang saksi dapat atas perbuatan pidana membuat, menggunakan surat palsu dan melakukan penipuan ini tidak tentu tergantung besaran transfer, dimana saksi mendapat keuntungan sebesar 20 % per transaksi, saksi mendapatkan uang tersebut dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si.
Bahwa uang tersebut sebagian saksi gunakan untuk keperluan sehari-hari, sebagian juga saksi gunakan untuk membeli sepeda motor , yaitu sepeda motor merk HONDA Vario No. Pol B 3526 UHW Noka MH1KF1111FK064446 Nosin. KF11E1059613 warna hitam yang saat ini telah disita oleh pihak Kepolisian.
Bahwa saksi mulai melakukan tindak pidana turut membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan sejak kurang lebih 1 (satu) tahun, saksi tidak tahu berapa banyak yang menjadi korban.
Bahwa HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN adalah nama fiktif, saksi bisa mendapatkan rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486 – 50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tersebut dari penjual buku tabungan berikut ATMnya yaitu MANGGE teman saksi yangsaksi beli dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik rekening BRI No. Rek 020601110771505 a.n IDA TATALIA.
Bahwa saksi lupa berapa banyak rekening yang saksi miliki dan saksi gunakan untuk menampung uang hasil kejahatan ini karena jumlahnya cukup banyak.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI sejak sekitar awal tahun 2015 yaitu sekitar bulan Januari - Februari 2015, sejak saat itu pula saksi ikut membantu terdakwa ARMAN SUPRATMAN Alias PARMAN Alias ANREAS SARAGIH, S.H. Alias ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan ini.
Bahwa pada awal tahun 2015 yaitu sekitar bulan Januari - Februari 2015 terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si mendatangi kedai/warung milik saksi di Jalan Baru Gang 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara untuk memesan kopi, karena kontrakan tempat terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan kontrakan saksi satu lokasi, saat itu terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si menceritakan kepada saksi terkait pekerjaannya yaitu mengaku sebagai seorang pelaut, ia mengaku capek menjadi pelaut dan alih profesi menjadi pembuat undangan-undangan rapat/seminar, lalu ia bertanya kepada saksi “kamu dengar-dengar punya rekening abal-abal ?“ dari situ saksi langsung paham apa maksud dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan mengerti bahwa undangan-undangan seminar/rapat itu adalah fiktif, kemudian saksi mengiyakan pertanyaan terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si lalu menawarkan diri untuk siap membantu terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si apabila membutuhkan rekening fiktif untuk menampung hasil kejahatannya dengan kesepakatan berdua aturan bagi hasil 20% dari setiap transaksi yang masuk ke rekening fiktif tersebut adalah jatah saksi. Untuk terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI , saksi tidak pernah ketemu sebelumnya, akan tetapi terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si pernah mengatakan kepada saksi bahwa dia bekerja berdua akan tetapi ia tidak menyebutkan nama orang yang bersama-sama dengannya melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan ini, akhir-akhir ini saksi baru mengetahui bahwa orang yang ikut melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan ini adalah terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI.
Bahwa tidak ada rekening lain selain rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632 yang saksi gunakan untuk mengumpulkan dan menarik uang hasil penipuan yang dilakukan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan
Terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI, akan tetapi saksi memang pernah mempersiapkan 4(empat) rekening diantaranya:
2 (dua) rekening BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424 (tanpa buku rekening).
1 (satu) rekening BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777 (tanpa buku rekening).
1 (satu) rekening Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440 (tanpa buku rekening).
Keempat rekening tersebut di atas saksi persiapkan apabila terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si ingin menggunakan rekening lain untuk menampung uang hasil kejahatannya selain rekening BRI, akan tetapi rekening-rekening tersebut diatas tidak sempat saksi gunakan karena selama ini terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si hanya meminta kepada saksi untuk menggunakan rekening BRI, maka saksi gunakanlah rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632 untuk menampung dan menarik uang hasil kejahatan.
Bahwa saksi mendapatkan rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632 dari orang yang bernama MANGGE, yang saksi tidak tahu tempat tinggalnya (No. HP 085288008288) pada bulan Juni 2015 yang saksi beli senilai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian mulai saksi gunakan untuk menampung dan menarik uang hasil kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang dilakukan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI pada tanggal 14 Agustus 2015.
Bahwa saksi jelaskan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2015, sekitar pukul 12.00 WIB saat itu sedang berada di warung/toko milik saksi di Jalan Baru Gang 3 No. 9A Cilincing Jakarta Utara saksi mendapat telepon dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dengan nomor telepon 082311255777, ke Handphone saksi dengan nomor telepon 081388515345, ia saat itu mengatakan kepada saksi bahwa ada uang masuk ke rekening HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si tidak memberitahu kepada saksi uang tersebut berasal dari siapa, yang saksi tahu uang tersebut adalah hasil kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang dilakukan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI.
Bahwa pada hari dan saat itu juga yaitu tanggal 14 Agustus 2015 ,terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si memerintahkan saksi menarik uang sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) masuk ke rekening BRI a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tersebut, kemudian saksi langsung melaksanakan perintah tersebut dengan menarik seluruh uang yang masuk menggunakan ATM BRI 5221 8420 6633 7632 Rek. A.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN di ATM BRI di mesin ATM kantor Bank BRI di Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara, lalu pada malam harinya terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si datang ke kontrakan saksi untuk mengambil uang tersebut dari saksi sebesar Rp 3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi sebagai nilai bagi hasil (20%) yang disepakati sebelumnya, setelah itu terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si pulang dengan membawa uang tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa uang Rp 3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si, sedangkan uang sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi dapat dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si yang merupakan bagi hasil dari kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan ,saksi gunakan untuk tambah-tambah pembayaran kredit motor milik saksi yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario No. Pol B 3526 UHW Noka MH1KF1111FK064446 Nosin. KF11E1059613 warna hitam.
Bahwa saksi jelaskan sebagai berikut:
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0 berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345 saksi gunakan untuk komunikasi dengan terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si untuk memberitahu ada atau tidaknya uang hasil kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang masuk ke rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999 saksi gunakan untuk menyimpan beberapa nomor rekening dan PIN ATM lain yang saksi miliki selain rekening BRI a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366 saksi gunakan untuk melakukan checking ke BRI Costumer Service terkait dengan ada atau tidaknya uang masuk ke rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dan juga untuk menyimpan beberapa nomor rekening dan PIN ATM lain yang saksi miliki selain rekening BRI a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan penyidik kepada saksi adalah ATM dan buku Rekening fiktif yang saksi perjual belikan, yang salah satunya saksi gunakan untuk menampung dan menarik hasil kejahatan membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang dilakukan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI.
Bahwa saksi jelaskan bahwa sebelum saksi membantu terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI dalam melakukan tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan tersebut, saksi adalah seorang penjual buku rekening dan ATM fiktif, maka dari itu terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si menggunakan jasa saksi untuk menampung dan menarik uang hasil tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau penipuan yang ia lakukan bersama terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI.
Bahwa saksi menjadi penjual buku rekening dan ATM fiktif sejak tahun 2013, saksi mendapatkan seluruh ATM dan buku rekening tersebut dari orang yang bernama MANGGE, dan saksi menjual buku rekening dan ATM fiktif tersebut kepada pelaku-pelaku penipuan.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara keseluruhan terkait peristiwa pemalsuan surat yang terjadi terhadap Sekretariat Mahkamah Agung dan penipuan terhadap beberapa kantor pengadilan di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI, yang saksi tahu memang benar bahwa terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN Als. ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI adalah pelaku pembuat, pengguna surat palsu berupa surat undangan rapat/seminar, saksi baru mengetahui bahwa ada peristiwa pemalsuan surat yang terjadi terhadap Sekretariat Mahkamah Agung dan penipuan terhadap beberapa kantor pengadilan di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI setelah saksi ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa saksi tidak pernah melihat bentuk surat yang dipalsukan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI, saksi baru melihatnya setelah berada di kantor Kepolisian, dimana surat tersebut berupa undangan rapat/seminar.
Bahwa kesepuluh handphone yang diperlihatkan penyidik kepada saksi tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang saksi lakukan, itu adalah usaha jual beli handphone yang saksi sedang jalani.
Bahwa saksi jelaskan disini bahwa uang hasil kejahatan yang saksi lakukan bersama terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si dan terdakwa ANDIS SANJAYA Als ANDI sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan pemberian dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN Als ANREAS SARAGIH, S.H. Als ADI PUTRANTO, M.Si sebagai bentuk bagi hasil saksi gunakan untuk membayar kreditan motor 1 (satu) unit Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613 yang diperlihatkan penyidik.
4.NURHADI:
Keterangannya yang diberikan didepan Penyidik dibawah sumpah atas persetujuan Terdakwa-terdakwa dan Penuntut Umum kemudian dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa awalnya saksi mengetahui peristiwa tersebut dari laporan saksi SUPANDI, yang menyatakan telah menerima fax dari beberapa daerah berupa surat undangan rapat koordinasi yang ditujukan untuk Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri di daerah, dan konfirmasi ke kantor pusat tentang undangan rapat koordinasi sesuai yang tertulis dalam surat, padahal tidak ada. Setelah dicek ternyata surat yang ditujukan kepada beberapa panitera di daerah tersebut palsu.
Bahwa kalau melihat surat yang dibuat terdakwa-terdakwa dan teman-temannya tersebut maka dapat diketahui bahwa cara kerjanya yakni terdakwa HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN mengubah isi dan kop surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Bahwa berdasarkan laporan dari SUPANDI bahwa terdakwa HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN ada beberapa surat yang dibuat dan itu palsu, antara lain:
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Amuntai,
107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam,
1 (satu) bundle fax surat yang diduga dipalsukan oleh pelaku yang ditujukan kepada Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri di beberapa daerah.
Bahwa Surat tersebut isinya sama yang intinya undangan rapat koordinasi menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terkait Laporan keuangan dan uang titipan pihak ketiga sesuai surat Ketua Tim BPK RI.
Bahwa Saksi menerima laporan dari SUPANDI sekitar pada awal bulan Agustus 2015 dan setelah saksi melihat dan perhatikan bahwa surat nomor 2 lah yang palsu.
Bahwa setelah saksi tanya staf yakni saksi SUPANDI soal surat tersebut, yang palsu adalah lambing Kop surat : kalau yang asli hanya berwarna
hitam dan putih, tapi untuk surat yang palsu lambang kop surat berwarna hijau.
Alamat dan nomor kantor: yang benar adalah Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp (021 3843348, 3810350, 3457661 FAX. (021) 3453553, 3454546.
Penomoran surat: untuk penomoran surat yang asli di nomor 107-1/SEK/KU.01/05/2015 dengan tanggal 5 Mei 2015.
Isi surat: undangan rapat koordinasi tidak pernah diselenggarakan di bulan Agustus 2015, tapi yang benar adalah tanggal 7 Mei 2015.
tanda tangan surat: yang saksi tanda tangani di surat nomor 1, tanda tangan saksi di nomor 2 terlihat seperi di scan oleh pelaku.
Bahwa saksi merasa sangat dirugikan karena surat tersebut menggunakan nama dan tanda tangan saksi padahal saksi tidak pernah membuat dan mengeluarkan surat tersebut, dan itu telah mencemarkan serta surat tersebut digunakan pelaku untuk menipu dengan modus meminta uang kepada Panitera/Sekretaris di daerah.
Bahwa sesuai dengan informasi yang diterima sudah ada Satker yang mengirimkan uang kepada Terdakwa ARMAN SUPRATMAN yaitu:
Panitera/Sektretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dikirimkan ke Rek. BRI Norek. 0596 0101 0486 502, atasnama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dikirimkan ke rekening BRI dengan Norek BRI 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Mungkid-Magelang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 0596 0101 0486 502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
Bahwa menurut informasi yang saksi terima dari SUPANDI surat-surat tersebut sudah di fax ke kantor Sekretariat Mahkamah Agung RI dan sudah dikumpulkan oleh SUPANDI.
Bahwa surat tersebut yang dibuat dan digunakan oleh HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dimana surat tersebut adalah undangan rapat koordinasi terkait temuan pemeriksaan BPK;
Bahwa memang Sekretaris Mahkamah Agung RI pernah menyelenggarakan rapat koordinasi dan mengundang Panitera Sekretaris pengadilan tingkat pertama dan Wakil Panitera pengadilan tingkat pertama sesuai surat undangan yaitu nomor: 107-1/SEK/KU.01/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 dimana dalam surat tersebut mengundang rapat koordinasi dalam rangka validasi data uang titipan pihak ketiga dan data pendukung yang dilaksanakan pada/tanggal: Kamis, 7 Mei 2015.
Bahwa setelah tanggal tersebut diatas Sekretaris Mahkamah Agung RI tidak pernah lagi mengadakan acara semacam itu dan juga tidak ada kelanjutan dari acara tersebut samapai hari ini.
Bahwa surat undangan tersebut ditujukan kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di daerah-daerah tertentu saja.
Bahwa saksi tidak mengenal orang tersebut dan ke-2 orang tersebut dan nama ANDREAS SARAGIH serta ADI PUTRANTO tidak terdaftar sebagai staf/pegawai Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa benar lambang Kop surat: kalau yang asli hanya berwarna hitam dan putih, tapi untuk surat yang palsu lambang kop surat berwarna hijau, untuk alamat kantor dan nomor telepon kantor juga salah.
Bahwa Isi surat juga salah yakni hari pelaksanaan tidak pernah diselenggarakan di bulan Agustus 2015, tapi yang benar adalah tanggal 7 Mei 2015 begitu juga dengan Stempel dan tanda tangan saksi di surat palsu kabur, padahal yang aslinya terang.
Bahwa selain saksi sendiri, juga terdapat korban lainnya yaitu korban penipuan terhadap Panitera/Sekretaris pengadilan antara lain yang dialami oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam.
Bahwa terdakwa –terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
5.MUH. ANSAR TAMAR, SH. MH:
Keterangan saksi tersebut yang dberikan dibawah sumpah didepan Penyidik atas persetujuan Terdakwa-terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah sebagai PNS di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan jabatan sebagai Panitera /Sekretaris.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah Mengelola tata administrasi umum dan administrasi perkara di pengadilan.
Bahwa saksi pernah menerima surat dari para Terdakwa dan temannya
yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Bahwa surat tersebut masuk melalui email PN. Sungguminasa yaitu [email protected] tanggal 12 Agustus 2015 dari email [email protected] lalu oleh staf saksi di print dan diajukan ke Ketua Pengadilan. 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 11 Agustus 2015.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa surat tersebut palsu pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2015 sekitar jam 16.00 WIB setelah staf saksi konfirmasi ke staf PN. Makassar yang telah telpon ke Mahkamah Agung RI dan telah diberitahukan bahwa surat tersebut palsu.
Bahwa setelah saksi membaca disposisi dari Ketua Pengadilan untuk tindak lanjut surat, lalu saksi perintahkan ke Kabag Personalia untuk membuat surat tugas saya. Setelah itu saksi staf saksi memberitahu bahwa dalam 1-2 harus menghubungi nomor 0812 9553 8247 atas nama ANREAS SARAGIH, SH. Lalu saksi hubungi dan berkomunikasi dengan ANDREAS SARAGIH, dan saksi katakan saksi tidak bisa sendiri berangkat karena saksi masih baru, lalu ANREAS minta nama-nama yang akan berangkat. Setelah sms diterima ANREAS menghubungi saksi dan mengatakan bahwa yang satu orang harus ada kontribusi/bayar penginapan 3 hari 3 malam, saksi tanya berapa jumlahnya ? Lalu dijawab sebesar Rp Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dan meminta saksi segera mentransfer karena akan segera diurus hotelnya. Kemudian saksi transfer sebesar Rp 4,3 juta dan setelah saksitransfer ANREAS menghubungisaksi lagi menanyakan nomor rekening saya, karena katanya dari panitia akan mentransfer saksi sebesar Rp 12 juta, namun ANREAS tidak menjelaskan untuk apa akan mentransfer Rp 12 juta tersebut, dan saksi juga tidak memberikan nomor rekening saya.
Bahwa Inti surat tersebut adalah undangan konsultasi hasil temuan BPK mengenai uang perkara tahun 2014 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s.d 22 Agustus 2015.
Bahwa saksi mentransfer hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 ke rek. BRI atas nama saksi ke rek BRI an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN (sesuai struk), caranya saksi transfer melalui ATM BRI di Sungguminasa Gowa.
Bahwa setelah saksi transfer, maka sore itu juga saksi dapat kabar dari staf bahwa surat tersebut palsu. Keesokan harinya ANREAS hubungi saksi lagi dan saksi sempat bicara dan ANREAS mengatakan akan mengirimkan uang Rp 12 juta, dan saksi jawab saksi cari dulu no rek nya. Kemudian saksi di hubungi terus dan saksi tidak angkat – angkat, lalu saksi di sms:
“tolong diangkat HP nya Pak” dan saksi tidak jawab, Dan ANREAS terus menghubungi saksi sampai tanggal 20 Agustus 2015.
Bahwa Ketika dia bicara Assalamualaikum… saksi sebenarnya mulai curiga, nama SARAGIH biasanya Kristen tapi kok ucapkan Assalamualaikum, terus orang Batak kok logatnya seperti saksi waktu bicara (logat orang Timur) dan perkiraan saksi orang yang mengaku ANREAS adalah orang Sulawesi.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat, namun yang menggunakan surat tersebut adalah ANREAS SARAGIH karena setelah surat tersebut sampai, saksi berkomunikasi dengan ANREAS SARAGIH.
Bahwa saksi sebenarnya tidak tahu bahwa surat itu palsu, karena saksi hanya diberitahu oleh staf saksi bahwa itu palsu, jadi saksi tidak tahu apa yang palsu dalam surat tersebut.
Bahwa Saksi mengalami kerugian Rp 4,3 juta (empat juta tiga ratus rupiah) yang sebenarnya uang tersebut digunakan untuk bayar transport dan hotel 3 hari 3 malam.
Bahwa sewaktu saksi membaca surat dan yang saksi lihat surat tersebut ditandatangani oleh pak NURHADI Sekretaris Mahkamah Agung RI, jadi saksi percaya saja yang mengundang adalah Sekretaris MAhkamah Agung RI, karena waktunya juga mepet jadi saksi tidak memperdulikan lagi dan saksi kirim uang ke rekening atas nama orang lain yang ternyata adalah an HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN.
Bahwa uang yang saksi transfer adalah uang pribadi saya dan Saksi memiliki asli struk transfer Bank BRI Cabang Sungguminasa.
Bahwa terdakwa-terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
6.MUKTI ALI, S.Ag. MH
Keterangan tersebut yang diberikan dibawah sumpah didepan Penyidik atas persetujuan Terdakwa-terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam dilantik sejak tanggal 9 Januari 2014 dengan tugas dan tanggung jawab yaitu membantu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam dalam hal menyelesaikan tugas administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Agama Batam.
Bahwa surat yang telah dikirimkan oleh para Terdakwa dan temannya kepada saksi adalah surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI), dokumen asli saksi sudah serahkan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) berikut lembar disposisi dari Ketua Pengadilan Agama Batam.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 saksi saat itu sedang berada di atas kapal dari Tembilahan menuju ke Batam, saat itu saksi mendapat telepon dari Ketua Pegadilan Agama Batam yang mengatakan bahwa ada surat undangan rapat koordinasi terkait keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga.
Bahwa sesampainya di kantor Pengadilan Agama Batam, saksi bertemu dengan pak Ketua dan Wakil, saat itu Ketua memerintahkan saksi untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diminta dalam surat undangan guna menghadiri rapat koordinasi pembahasan keuangan perkara di Jakarta, kemudian Ketua menyerahkan surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut kepada saya.
Bahwa pada keesokan harinya Rabu tanggal 19 Agustus 2015 setelah mempersiapkan segala sesuatunya saksi menghubungi kontak person
yang ada pada surat undangan tersebut yaitu ANREAS SARAGIH, S.H dengan nomor telepon 0852-1286-2144, saat itu ANREAS SARAGIH, S.H mengatakan kepada saksi bahwa biaya penginapan, transportasi, uang saku, dan lain – lain selama mengikuti acara rapat koordinasi akan ditanggung oleh pihak panitia, kemudian ANREAS SARAGIH, S.H. meminta saksi untuk mengirimkan nama, jabatan dan nomor rekening saksi untuk mengirimkan uang kepada saksi sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sayapun mengikuti permintaan ANREAS SARAGIH, S.H., tidak lama sore harinya ANREAS SARAGIH, S.H. menelpon saksi dan mengatakan uang sudah ditransfer ke rekening BRI dengan No. Rek 018901012972506 milik saya, dan meminta saksi untuk mengecek secepatnya karena untuk keperluan registrasi, maka sore itu sayapun langsung cek rekening saya, ternyata tidak ada uang yang masuk di rekening saya, melihat kondisi tersebut sayapun menelpon ANREAS SARAGIH, S.H. untuk konfirmasi, saat itu ANREAS SARAGIH, S.H. mengatakan ada gangguan dalam hal pentransferan uang, sayapun dituntun sedemikian rupa untuk membuka rekening saksi di ATM, tanpa saksi sadari ternyata saksi telah mentransfer uang sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) ke rekening BRI a.n IDA TATALIA dengan No. Rek 020601110771505, setelah itu saksi baru sadar bahwa saksi telah menjadi korban penipuan.
Bahwa selanjutnya saksi mencoba menghubungi pihak staff Mahkamah Agung untuk menanyakan kebenaran akan adanya surat undangan kegiatan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan pihak Mahkamah Agung mengatakan bahwa surat tersebut palsu dan tidak ada kegiatan rapat koordinasi yang dimaksud.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pelaku pemalsuan surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut.
Bahwa cara pelaku dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat tersebut dengan cara membuat surat Undangan Rapat Koordinasi palsu yaitu surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam.
Bahwa Isi dari surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) palsu tersebut intinya adalah mengundang pihak Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam untuk melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait laporan keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga yang aka dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 28 sampai dengan 29 Agustus 2015 di Gedung Serba Guna Senayan Jln. Manila Pintu I Senayan Jakarta Pusat dengan tujuan acara dalam rangka Validasi Data Uang Titipan Pihak Ketiga dan Data Pendukung. Dengan biaya ditanggung oleh panitia, di surat juga dicantumkan nomor HP a.n ANREAS SARAGIH, S.H. (0852-1286-2144) untuk keperluan konfirmasi.
Bahwa saksi jelaskan pihak Sekretariat Mahkamah Agung RI sama sekali tidak sedang atau akan melaksanakan Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI), seingat saksi memang pada sekitar bulan April atau Mei 2015 pihak Sekretariat Mahkamah Agung RI sedang gencar menertibkan keuangan Pengadilan-Pengadilan di daerah terkait adanya temuan BPK-RI.
Bahwa selain pak NURHADI selaku Sekretaris Mahkamah Agung yang dirugikan, saksi pribadi pun ikut menjadi korban karena dengan adanya surat palsu yang dibuat oleh pelaku tersebut saksi menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) oleh orang yang mengaku bernama ANREAS SARAGIH, S.H. menjabat sebagai pegawai bagian keuangan di Sekretariat Mahkamah Agung RI.
Bahwa saksi mentransfer uang sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) tersebut ke rekening BRI a.n IDA TATALIA dengan No. Rek 020601110771505, alasan saksi mentransfer uang ke rekening pelaku untuk keperluan registrasi acara rapat koordinasi di Jakarta tersebut, sebagaimana yang dikatakan pelaku kepada saya.
Bahwa dari segi tulisan dan bentuk surat saksi menyatakan surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut tidak sesuai dengan bentuk surat dinas Sekretariat Mahkamah Agung RI yang benar, hal tersebut dilihat dari bentuk KOP Surat, stempel yang bukan stempel basah, dan narasi kalimat di penutup surat yang tidak sewajarnya surat dinas resmi dan itu saksi sadari setelah kejadian.
Bahwa Setelah saksi mengetahui bahwa surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) tersebut adalah palsu saksi langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Sekretariat Mahkamah Agung RI dan kemudian pihak Sekretariat Mahkamah Agung RI meminta saksi untuk Fax surat tersebut termasuk bukti transfer.
Bahwa surat Undangan Rapat Koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI yaitu surat Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang tertera tandatangan NURHADI (Sekretaris Mahkamah Agung RI) yang diperlihatkan penyidik kepada saksi adalah surat palsu yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama temannya.
Bahwa terdakwa-terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I. ARMAN SUPRATMAN Bin KARIMULLA Als. PARMAN Als. ARMAN Als. ANREAS SARAGIH Als. ADI PUTRANTO dan Terdakwa II.ANDIS SANJAYA pada pokoknya mereka telah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. ARMAN SUPRATMAN bin KARIMULLA als PARMAN;
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 di sebuah rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E.1 No. 10 Bekasi Utara, Kota Bekasi , dan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Mabes Polri untuk dimintai keterangan;
- Bahwa terdakwa ditangkap karena membuat, menggunakan surat palsu dan melakukan penipuan;
- Bahwa awalnya terdakwa browsing surat di internet, lalu terdakwa simpan di laptop, lalu terdakwa buat dan terdakwa rubah-rubah dikit suratnya, kemudian terdakwa cari alamat yang akan dikirim surat, setelah surat jadi surat langsung dikirim.
- Bahwa suratnya berupa surat undangan untuk ikut acara di Jakarta, dan bila surat sudah sampai nanti akan ada yang konfirmasi ke nomor telpon yang di surat, kalau ada yang telpon nanti terdakwa yang angkat telpon, atau kadang-kadang terdakwa ANDIS SANJAYA yang angkat telpon, lalu terdakwa arahkan si penelpon untuk mengirimkan uang sebagai biaya pendaftaran dan kontribusi. Setelah korban berhasil mengirimkan uang maka terdakwa telpon Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG untuk mengambil uang di bank BRI.
- Bahwa yang rutinnya terdakwa lakukan sejak 6 bulan yang lalu, namun terdakwa pernah melakukan hal sama di tahun 2011.
- Bahwa terdakwa membuat surat palsu tersebut di rumah kontrakan di daerah Bekasi, dan terdakwa membuatnya sejak 6 bulan yang lalu sekitar bulan Februari 2015.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan ini membuat surat palsu, menggunakan dan menipu,terdakwa bersama dengan terdakwa ANDIS SANJAYA dan Sdr. ARFAN AMIR alias CAPANG (perkara terpisah).
- Bahwa peran terdakwa adalah:
1) pimpinan kelompok adalah terdakwa .
2) Mencari contoh surat dari internet;
3) Menelpon dan menerima telepon dari kantor-kantor Dinas/para korban mengaku staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat; -
4) Menuntun/mengarahkan para korban untuk melakukan transfer uang melalui transfer Bank atau melalui ATM;
5) Membagi uang hasil penipuan; -
Bahwa peran Terdakwa ANDIS SANJAYA:
1) Membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu yang mirip dengan surat aslinya yang dicontoh dari surat yang didownload lewat internet atau contoh surat yang diberikan oleh Terdakwa .
2) Membuat email dengan alamat email [email protected]
3) Membrowsing dan mendownload alamat, nomor telpon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
4) menelpon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email dan menelpon para korban juga setelah terdakwa arahkan.
5) mengirim surat melalui email [email protected]
Bahwa peran Sdr. ARFAN AMIR alias CAPANG:
1) pemilik rekening-rekening bank;
2) pemegang ATM; -
3) penarik uang melalui ATM;
4) Mengirim nomor rekening kepada terdakwa selanjutnya terdakwa pengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut;
Bahwa yang terdakwa gunakan adalah handphone, laptop, printer, mesin fax, rekening Bank BRI.
Bahwa alat yang digunakan oleh Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG antara lain buku rekening dan kartu ATM dan handphone.
Bahwa alat yang digunakan terdakwa ANDIS SANJAYA sama dengan yang terdakwa gunakan.
Bahwa benar yang membuat adalah Terdakwa ANDIS SANJAYA dan terdakwa di rumah kontrakan di Bekasi.
Bahwa ANREAS SARAGIH, SH. Dan ADI PUTRANTO, MS.i adalah hasil karangan terdakwa , jadi kalau telpon masuk yang angkat telpon adalah terdakwa .
Bahwa kalau rekening HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN pemiliknya adalah Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG, kalau IDA TATALIA pemiliknya adalah AKBAR yang berada di Bandung.
Bahwa keuntungan yang sudah terdakwa peroleh, kalau terdakwa perkirakan dari bulan Februari 2015 sampai dengan sekarang sekitar hampir Rp 200 jutaan, yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, beli motor dan mencicil mobil.
Bahwa pembagiannya kalau Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG 20 %, TerdakwaANDIS SANJAYA 10 %, dan AKBAR 20% jika masuk ke rekening AKBAR dan terdakwa sendiri 70 % dan Perannya mengambil uang di rekening bila ada korban yang mentransfer uang.
Bahwa cara terdakwa membuat surat palsu adalah awalnya terdakwa buka di google, lalu terdakwa cari-cari bimbingan teknis surat palsu, lalu terdakwa browsing-browsing surat Mahkamah Agung dan akan keluar contoh-contoh surat. Setelah jadi terdakwa tunjukkan ke terdakwa ANDIS SANJAYA dan terdakwa tanya bagus gak ? Setelah terdakwa ANDIS bilang “kita coba” lalu terdakwa ANDIS memindahkan contoh surat tadi ke flashdisk, karena terdakwa tidak bisa memindahkan file surat ke flasdisk.
Bahwa setelah itu oleh terdakwa ANDIS surat tadi dirubah dan ditambah sedikit seperti tempat acara dan nomor telp, itu kami kerjakan berdua dengan terdakwa ANDIS . Dan untuk tanda tangan surat yang mengerjakan terdakwa ANDIS karena terdakwa tidak bisa, dan sampai surat jadi terdakwa ANDIS yang mengerjakan dan kasih tunjuk lagi ke terdakwa , dan terdakwa baca lagi.
Bahwa untuk cara menggunakannya: surat tersebut dikirimkan melalui email [email protected], ke alamat email Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di daerah, yang mengirimkan email adalah terdakwa ANDIS ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di beberapa propinsi Indonesia.
Bahwa cara menipunya setelah surat diterima, orang yang menerima akan menelpon sesuai nomor tercantum dalam surat, terdakwa angkat telponnya dan terdakwa arahkan untuk mengirimkan uang ke nomor rekening BRI. Terdakwa katakan kalau mau ikut acara maka biaya pendaftaran sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sudah termasuk hotel dan makan untuk biaya satu orang. Pernah terdakwa minta perorang Rp 5 juta lebih dan berhasil juga mentransfer ke rekening BRI. Setelah terdakwa berhasil menipu orang dan membayar ke rekening BRI, maka terdakwa segera hubungi Sdr.ARFAN AMIR alias CAPANG bahwa sudah ada uang yang dikirim dan terdakwa menyuruh Sdr.ARFAN AMIR Als. CAPANG untuk mengambil uangnya.
Bahwa yang membuat email [email protected] adalah terdakwa
ANDIS SANJAYA dibuat di Bekasi di rumah kontrakan terdakwa atau tempat kami kerja.
Bahwa cara mencari alamat email adalah browsing lagi di google dan akan muncul alamat email, kalau yang tidak ada alamat email terdakwa telpon kantornya yang didapatkan dari google juga, lalu terdakwa telpon dan minta alamat email kantor pengadilan, setelah dapat alamat email baru dikirim surat tersebut melalui email.
Bahwa terdakwa tahunya nomor rekening an HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN dari Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG, kalau untuk rekening BRI atas nama IDA TATALIA dari saudara sepupu terdakwa bernama AKBAR yang ngakunya tinggal di Bandung.
Bahwa terdakwa tidak tahu persis dimana alamat AKBAR, terdakwa tahunya AKBAR hanya tinggal di Bandung saja, itupun dia kost.
Bahwa terdakwa hanya mengarahkan saja, dan terdakwa normal saja bicaranya, dan yang telpon terlihat antusias untuk ikut, karena isi surat tersebut memang harus hadir dan juga surat tersebut ditanda tangani Sekretaris Mahkamah Agung, jadi terdakwa gampang mengarahkannya.
Bahwa terdakwa telah berhasil menipu 7 orang , dan terdakwa tidak dapat menghitung total uang yang diterima karena orang kirim uang ke rekening tidak sama, ada yang Rp, 4,3 juta, ada yang kirim Rp 5 juta, ada yang kirim Rp 2 juta dan ada juga yang kirim Rp 1 juta.
Bahwa terdakwa membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu Sekretariat Mahkamah Agung baru sebulan yaitu baru dari bulan Juli 2015
Bahwa terdakwa pernah menipu instansi Kemensos, Kemenkeu dan Lembaga Kelautan dengan modus yang sama seperti yang terdakwa lakukan dengan menggunakan Sekretariat Mahkamah Agung.
Bahwa terdakwa ada usaha ternak lele hanya satu kolam di rumah terdakwa yang alamatnya di Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara dengan panen setiap 4 bulan sekali, dengan isi kolam 200 ikan lele dengan rincian 1 kg ikan lele seharga Rp 21 ribu, total kalau panen yang terdakwa dapatkan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Bahwa barang yang terdakwa gunakan untuk melakukan membuat surat palsu, menggunakannya dan menipu adalah beberapa handphone, laptop, facsimile , printer.
Bahwa barang-barang tersebut adalah barang-barang milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk melakukan kejahatan membuat surat, menggunakan surat palsu dan menipu orang. Untuk keperluan transport terdakwa menggunakan Yamaha X-Ride, sedangkan untuk motor Kawasaki warna hijau terdakwa belikan dari hasil menipu dan itu motor Kawasaki terdakwa beli dengan mencicil dengan cicilan perbulan Rp 3 juta lebih, dan baru masuk cicilan ke-2.
Bahwa pertama kali terdakwa bertemu dengan Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG, terdakwa sudah beritahu Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG, , waktu itu terdakwa bilang ke Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG:“Saya dengar-dengar kamu punya jaringan informasi rekening abal-abal, bisa gak usahain rekening untuk ngirim duit acara seminar ? nantiterdakwa buat seminar-seminar palsu. Lalu terdakwa berikan gambaran sedikit kalau terdakwa nanti buat undangan palsu, dan Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG tidak nanya-nanya lagi kepada Terdakwa karena Sdr. ARFAN AMIR Als.CAPANG juga sudah tahu apa maksud terdakwa .
Bahwa uang hasil menipu menggunakan surat palsu Sekretariat Mahkamah Agung RI sudah terdakwa terima dari Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG dengan rincian ARFAN AMIR Als. CAPANG 20 %, kalau terdakwa ANDIS 10 % namun kadang terdakwa lebihin.
ANDIS SANJAYA
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 di sebuah rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E.1 No. 10 Bekasi Utara, Kota Bekasi , dan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Mabes Polri untuk dimintai keterangan;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membuat, menggunakan surat palsu dan melakukan penipuan;
Bahwa terdakwa melakukan penipuan bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yaitu terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN dan Sdr.ARFAN AMIR alias CAPANG (perkara terpisah).
Bahwa caranya terdakwa dan teman-teman terdakwa melakukan tindak pidana penipuan yaitu terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN dan Sdr.ARFAN AMIR alias CAPANG (perkara terpisah) melakukan tindak pidana penipuan yaitu dengan cara membuat surat undangan palsu dari kantor-kantor pemerintahan pusat seperti Sekretariat Mahkamah Agung, Kementerian Sosial, Kementrian kelautan dan dari Kementrian Keuangan selanjutnya dikirim via email ke kantor-kantor Dinas Sosial, Dinas Kelautan, Pegadilan Negeri, Pengadilan Agama.
Bahwa surat tersebut seluruhnya berisi tentang undangan kepada instansi di daerah untuk menghadiri acara rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kantor pusat.
Bahwa biasanya para korban melakukan konfirmasi atas kebenaran undangan tersebut ke nomor Handphone yang dicantumkan dalam surat undangan, yang menerima telpon tersebut adalah Terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN lalu PARMAN berusaha menarik dana dari korban untuk ditransfer ke rekening penampung yaitu:
Cara pertama:
Terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN meyakinkan para korban tersebut bahwa acara tersebut benar dan untuk mengikuti acara tersebut dikenakan biaya untuk penginapan, apabila yang datang 2 (dua) orang maka cukup membayar 1 (satu) orang saja yaitu sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), bila korban percaya selanjutnya terdakwa berikan nomor rekening bank agar uang tersebut ditransfer ke nomor rekening tersebut.
Cara Kedua:
Apabila yang datang 1 (satu) orang disampaikan tidak dipungut biaya, dan bahkan terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN meyakinkan para korban bahwa panitia akan memberikan uang untuk semua kebutuhan biaya untuk transportasi, akomodasi/penginapan dan kebutuhan biaya lainnya sebesar Rp 12.000.000.,- (dua belas juta rupiah), lalu terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN menyuruh korban ke ATM, sesampainya di ATM terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN pengaruhi mereka dengan mengarahkan untuk mengecek sisa saldo dan menanyakan apakah sudah ada penambahan sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupaih) atau belum, lalu apabila belum masuk korban diarahkan untuk melakukan regristrasi terlebih dahulu dengan cara menekan transaksi lainnya lalu menekan transfer lalu memasukkan nomor regristrasi dengan cara memasukan nomor rekening korban dan selanjutnya masukkan nomor pendaftaran yaitu dengan menekan angka-angka yang sebenarnya adalah sejumlah uang yang akan ditransfer lalu korban disuruh tekan benar, apabila korban mau mengikuti semua petunjuk/arahan terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN tersebut tanpa disadari oleh korban, korban telah melakukan transfer sejumlah uang sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN.
Setelah uang transferan masuk selanjutnya kartu HP tersebut dinonaktifkan untuk sementara dan kartu tersebut akan digunakan dilain waktu.
Peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana penipuan yaitu:
a. Peran Terdakwa (ANDIS SANJAYA):
1) Terdakwa bertugas membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu yang mirip dengan surat aslinya yang dicontoh dari surat yang didownload lewat internet atau contoh surat yang diberikan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN.
2) Membuat email dengan alamat andreas.saragih.ma@ gmail.com.
3) Membrowsing dan mendownload alamat, nomor telpon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
4) menelpon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email.
b. Peran Terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN:
1) Terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah pimpinan kelompok .
2) Mencari contoh surat dari internet;
3) Menelpon dan menerima telepon dari kantor-kantor Dinas/para korban mengaku staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat;
4) Menuntun/mengarahkan para korban untuk melakukan transfer uang melalui transfer Bank atau melalui ATM;
5) Membagi uang hasil penipuan;
c. Peran Sdr. ARFAN AMIR alias CAPANG:
1) pemilik rekening-rekening bank; -
2) pemegang ATM;
3) penarik uang melalui ATM; -
4) Mengirim nomor rekening ke terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN yang selanjutnya oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN para korban dipengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut;
Bahwa terdakwa kenal dengan dokumen berupa surat dengan kop surat SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 sebagaimana yang ditunjukkan oleh penyidik, dokumen tersebut adalah surat palsu yang terdakwa buat bersama-sama dengan terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN.
Bahwa terdakwa tidak ingat kapan surat palsu tersebut dibuat kalau tidak salah sekitar bulan Juli 2015, dibuat di rumah kontrakan yang disewa terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN yang beralamat di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi.
Bahwa yang memerintahkan Surat Palsu tersebut adalah terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN.
Bahwa pada saat terdakwa berdua bersama terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN di rumah kontrakan di Komplek Permata Hijau Blok E1 Nomor 10 Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN menyuruh terdakwa untuk membuat surat Undangan Rapat Koordinasiyang diselenggarakan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, contoh suratnya sudah ada di laptop, terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN yang mencarikan melalui Browsing Internet, karena terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN tidak terlalu pandai mengetik lalu terdakwa disuruh membuat surat Undangan tersebut yang isinya surat undangan itu atas petunjuk terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN.
Bahwa alat yang digunakan untuk membuat surat palsu tersebut adalah:
1) Laptop merek: Lenovo (Lenovo G40-30); Model Name: 80FY;S/N: PF03JT6Q MTM:80FY006LID; MO: PF9XB4914003 Mfg Date: 14/09/14; Manufactured for Lenovo PC HK Limited; Made in China Factory ID: JVHFC1;
2) Printer Epson L120 Serial No. *TP2K015252*
Bahwa cara terdakwa membuat surat tersebut yaitu:
1) terdakwa gunakan Laptop merek Lenovo lalu file contoh surat yang sebelumnya sudah didapat oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN dari hasil browsing internet , lalu terdakwa print.
2) file gambar surat itu lalu terdakwa edit:
a) terdakwa croping logo Mahkamah Agung dan terdakwa simpan hasil Cropingan itu dalam satu file.
b) Terdakwa croping tulisan kolom tanda tangan yang ada tulisan SEKRETARIS MAHKAMAH REPUBLIK INDONESIA Nurhadi NIP 195706191987031001 yang sudah ada tandatangan Pak Nurhadi dan stempel MAHKAMAH AGUNG dan terdakwa simpan hasil Cropingan itu dalam satu file.
3) Terdakwa buka file word lalu terdakwa ketik Kop surat seperti contoh pada surat Mahkamah Agung hasil print sebelumnya.
4) Terdakwa ketik isi surat undangan yang isi dan formatnya,terdakwa contoh dari hasil print surat Mahkamah Agung dari hasil print sebelumnya, dari isinya yang saksi ganti yaitu:
a) Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 (Nomor asal/dikarang;
b) Tanggal, 12 Agustus 2015 (tanggal, bulan dan tahun asal/dikarang);
c) Hari/Tgl: Jum’at s.d. Sabtu / 21 s.d. 22, Agustus 2015 (asal/dikarang);
d) Waktu : pukul 08: 30 s.d. 16: 00 (asal/dikarang); -
e) Tempat: Gedung, Serbaguna Senayan Jl. Manila Pintu I Senayan Jakarta Pusat (asal/dikarang);
f) orang dan nomor HP yang dihubungi: Anreas Saragih (Hp. 081295538247): nama Anreas Saragih adalah nama karangan dan Nomor HP: 081295538247 adalah nomor HP yang dipegang terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN apabila ada yang merespon maka yang mengangkat telepon dan melakukan komunikasi dengan calon korban adalah terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN.
5) logo Mahkamah Agung terdakwa copy, lalu terdakwa tempelkan dikanan atas sejajar kop surat.
6) kolom tandatangan yang ada tulisan SEKRETARIS MAHKAMAH REPUBLIK INDONESIA Nurhadi NIP 195706191987031001 yang sudah ada tandatangan Pak Nurhadi dan stempel MAHKAMAH AGUNG,terdakwa copy lalu terdakwa tempelkan di bawah kiri surat;
7) setelah jadi lalu file tersebut terdakwa print dan hasilnya terdakwa serahkan kepada terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN untuk dikoreksi;
8) Setelah jadi surat Palsu tersebut hasilnya akan mirip dengan surat asli buatan Sekretariat Mahkamah Agung dan siap untuk dikirim.
Bahwa seingat terdakwa Surat Palsu tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri Amuntai, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Karawang dan ada beberapa Pengadilan Negeri dan Agama lainnya terdakwa tidak ingat.
Bahwa cara mengirim surat palsu tersebut adalah terdakwa menghubungi melalui HP ke kantor Pengadilan yang dituju, dengan mengatakan terdakwa adalah staf Mahkamah Agung mau mengirim surat undangan, tolong dikasih alamat emailnya, setelah mereka mengirim alamat email lalu
surat palsu tersebut terdakwa kirim via email dengan menggunakan email yang sudah terdakwa buat sebelumnya yaitu [email protected]
Bahwa pasword email [email protected]. yaitu qqq12345678910.
Bahwa benar surat palsu dengan Nomor:107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 seingat terdakwa sudah tidak ada, sudah terdakwa musnahkan dengan cara disobek-sobek.
Bahwa File (soft copy) surat palsu dengan Nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015 sebelumnya disimpan di laptop merek Lenovo yang terdakwa gunakan untuk mengetik, tapi seingat terdakwa file itu sudah ditimpa dengan surat palsu yang terbaru.
Bahwa surat Palsu tersebut dikirim pada tanggal 12 Agustus 2015, terdakwa kirim dengan menggunakan email melalui Laptop Lenovo
Bahwa Uang hasi penipuan sebagian untuk kami makan dan operasional dan sebagian lagi kami bagi bertiga.
Bahwa Sistem pembagian atas hasil tindak pidana penipuan yang terdakwa lakukan dengan teman-teman terdakwa yaitu:
a. Terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN mendapatkan pembagian sebesar 70 %;
b. ARFAN AMIR alias CAPANG mendapatkan pembagian sebesar 20 %;
c. Terdakwa ANDIS SANJAYA mendapatkan pembagian 10 %;
Bahwa Total uang yang diperoleh keseluruhannya terdakwa tidak tahu, yang tahu terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN, yang terdakwa tahu hanya uang yang terdakwa dapat yaitu sebesar 10 % saja, uang yang telah terdakwa peroleh dari hasil menipu dihitung sejak bulan Maret 2015
sampai dengan saat ini adalah sekitar sebesar + 12.500.000,00 (dua belas juta rupiah), uang itu terdakwa terima dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN dalam bentuk cash.
Bahwa uang sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus rupiah) tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga terdakwa sehari-hari.
Bahwa terhitung sejak terdakwa bergabung dengan terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN, ada beberapa surat terdakwa buat dan dikirim, yaitu surat dari Sekretariat Mahkamah Agung, Kementrian Sosial, Kementerian kelautan dan dari Kementerian Keuangan, ada surat surat lain yang dibikin tapi karena kami perkirakan responnya tidak bagus surat tersebut tidak dikirim.
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan orang yang bernama HAPIZ MUHAMMAD dan IDA TATALI.
Bahwa dengan Pak NURHADI, terdakwa hanya mengetahui namanya saja, beliau adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti dalam perkara ini yakni:
Yang disita dari Saksi SUPANDI, berupa:
- 1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung;
- 1 (satu) lembar surat nomor: 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sesbesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor: 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)
disita dari Saksi MUH. ANSAR TAMAR, SH., MH.
Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAH sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
Disita dari Saksi MUKTI ALI, S.Ag, MH., berupa:
1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015;
1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Disita dari Saksi MOHAMMAD SAHRIR SYARIF, berupa:
4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI
1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015.
Disita dari terdakwa ARMAN SUPRATMAN als PARMAN als ARMAN als ANREAS SARAGIH als ADI PUTRANTO, berupa:
1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN;
1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon
1 (satu) unit Kawasaki Z 250 SL Warna Hijau, Nomor Registrasi Polisi: B 3894 UIS, Nomor Rangka: MH4BR250EF JP02831, Nomor Mesin: BX250AEA21637 beserta 1 (satu) buah kunci motor;
1 (satu) unit Yamaha X-RIDE Warna Hitam-Merah, Nomor Registrasi Polisi: B 3473 UFA, Nomor Rangka: MH32BU001EJ110178, Nomor Mesin: 2BU110190, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 3228440/MJ/2014 a.n. NURHASANAH beserta 1 (satu) buah kunci A7909771;
1 (satu) unit Sepeda POLYGON LERUN COOPER 100 Warna Hitam.
1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30
1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252;
1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih
1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC
1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947 ;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard;
1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard.
1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard;
1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard;
1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221.
Disita dari saksi ARFAN AMIR Als CAPANG Als HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN
1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 2186514/MJ/2015, 1 (satu) buah kunci P959;
2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424.
1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777.
1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440.
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0 berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345;
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999;
1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366;
8 (delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak);
1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2;
1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak);
Uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,00 dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,00
1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP Jatinegara Timur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR;
1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA;
1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381;
1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM;
1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUSAT, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011;
29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu: 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420 3359 0271 , 5221 8420 2006 6202 , 5221 8420 3697 7061, 6013 0113 9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257, 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844;
16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu: 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941
7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959;
- 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu: 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733, 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849, 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562, 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715, 5371 7623 7006 0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706;
- 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu: 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199;
- 1 (satu) kartu ATM BJB nomor: 622011 204334 000021;
- 1 (satu) kartu ATM BTN nomor: 4215 7088 1948 9312;
- 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor: 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080;
- 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038
- 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 001/005 Jakarta Utara , Cilincing, Jakarta, Tanda Pengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Jan 2013, No. Seri: 33803280;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787358, Cabang: 3247 Unit Senen Jakarta, CIF: WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716-50-0, Nama: WIWIN SETIA NINGRUM, Alamat: Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening: 110-00-0737667-3, Jalan Taqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706, Mandiri Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, JalanH. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI;
- 1(satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk ARFAN AMIR;
- 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama: ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: Dipindahkan tanggal: 22/05/2013.
Disita dari terdakwa ANDIS SANJAYA, berupa:
1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN.
1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131;
1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111.
Menimbang, bahwa keseluruhan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa-terdakwa dan dibenarkan bahwa barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana(requisitoir) terhadap Terdakwa-terdakwa yang pada pokoknya berpendapat para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk itu menuntut agar supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
| 1. | Menyatakan Terdakwa ARMAN SUPRATMAN Bin KARIMULLA Als. PARMAN Als. ARMAN Als ANREAS SARAGIH Als. ADI PUTRANTO dan terdakwa II.ANDIS SANJAYA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan ” , sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
| 2. | Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARMAN SUPRATMAN BIN KARIMULLA Als. PARMAN Als. ARMAN Als. ANREAS SARAGIH Als. ADI PUTRANTO dan terdakwa II. ANDIS SANJAYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. |
| 3. | Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung - 1 (satu) lembar surat nomor: 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. - 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) - 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor: 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) - Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAH sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) - 1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015; - 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah). - 4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015. - 1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN -1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon - 1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30 - 1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252; - 1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih - 1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC; - 1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259 - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727; - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard - 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard. - 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard’ - 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard - 1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221. - 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632; - 2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424. - 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777. - 1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440. - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0 berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345; - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999; - 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366; - 8 (delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak); - 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2; - 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak); - Uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,00 dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,00 - 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP Jatinegara Timur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR; - 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA; - 1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247 UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUSAT, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011; - 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu: 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420 3359 0271, 5221 8420 2006 6202, 5221 8420 3697 7061, 6013 0113 9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257 , 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844; - 16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu: 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941 7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959; - 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu: 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733, 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849, 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562, 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715, 5371 7623 7006 0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706; - 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu: 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199; - 1 (satu) kartu ATM BJB nomor: 622011 204334 000021; - 1 (satu) kartu ATM BTN nomor: 4215 7088 1948 9312; - 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor: 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080; - 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038; - 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 01/05 Jakarta Utara Cilincing Jakarta, Tanda Pengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Jan 2013, No. Seri: 33803280; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787358, Cabang: 3247 Unit Senen Jakarta, CIF: WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716 - 50-0, Nama: WIWIN SETIANINGRUM, Alamat: Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004; - 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001; - 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening: 110-00-0737667-3, Jalan Taqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011; - 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706, Mandiri Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, Jalan H. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI; - 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk ARFAN AMIR; - 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama: ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: -, Dipindahkan tanggal: 22/05/2013. - 1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN. - 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131 - 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111.
Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 2186514/MJ/2015, 1 (satu) buah kunci P959;
Dipergunakan dalamperkara atas nama ARFAN AMIR Als. CAPANG . 4. Membebankan terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut ,Terdakwa-terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan mengaku bersalah,menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya serta para Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menyampaikan replik secara lisan yakni tetap pada tuntutannya semula sedangkan para Terdakwa juga menyampaikan duplik lisan yakni tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar pada keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang relevan sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juli tahun 2015, para terdakwa bersama-sama dengan temannya yaitu saksi Arfan Amir alias Capang telah melakukan perbuatan membuat Surat Undangan Palsu dengan mengatasnamakan Sekretaris Mahkamah Agung dan surat undangan tersebut dikirimkan kebeberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia;
Bahwa Surat undangan tersebut dikirimkan melalui email [email protected], ke alamat email Pengadilan Negeri danPengadilan Agama di daerah, yang mengirimkan email adalah terdakwa ANDIS SANJAYA ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di beberapa propinsi Indonesia.
Bahwa surat undangan tersebut intinya undangan rapat koordinasi menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terkait Laporan keuangan dan uang titipan pihak ketiga sesuai surat Ketua Tim BPK RI.
Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut baik Terdakwa-terdakwa maupun temannya yaitu saksi Arfan Amir Als. Capang masing-masing mempunyai peran yang berbeda yakni Peran dari Terdakwa (ANDIS SANJAYA) adalah: bertugas membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu yang mirip dengan surat aslinya yang dicontoh dari surat yang didownload lewat internet atau contoh surat yang diberikan oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN, membuat email dengan alamat andreas.saragih.ma@ gmail.com. membrowsing dan mendownload alamat, nomor telpon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dan menelpon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email. dan Peran terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah
: Terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah pimpinan kelompok ,mencari contoh surat dari internet; menelpon dan menerima telepon dari kantor-kantor Dinas/para korban mengaku staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat; menuntun/mengarahkan para korban untuk melakukan transfer uang melalui transfer Bank atau melalui ATM dan membagi uang hasil yang didapat, Sedangkan Peran Sdr. ARFAN AMIR alias CAPANG adalah: sebagai pemilik/penyedia rekening-rekening bank berikut pemegang ATM; menarik uang yang masuk melalui ATM; Mengirim nomor rekening kepada terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN yang selanjutnya oleh terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN para korban dipengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut;
Bahwa adapun alat-alat yang digunakan Terdakwa-terdakwa dan temannya tersebut dalam melakukan perbuatannya adalah handphone, laptop, printer, mesin fax, rekening Bank BRI dan Kartu ATM;
Bahwa adapun akibat yang timbul dari perbuatan para Terdakwa bersama temannya tersebut adalah para korban telah menderita kerugian materiil yakni:Panitera/Sektretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dikirimkan ke Rek. BRI Norek. 0596 0101 0486 502, atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN. Panitra/Sekretaris Pengadilan Agama Batam sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dikirimkan ke rekening BRI dengan Norek BRI 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA. Dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Mungkid-Magelang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 0596 0101 0486 502 ATAS NAMA HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN;
Bahwa disamping kerugian materiil tersebut perbuatan para Terdakwa dan temannya tersebut juga telah menimbulkan kerugian immaterial yakni rusaknya atau tercorengnya nama baik Pejabat Mahkamah Agung khususnya bagi NURHADI selakuSekretaris Mahkamah Agung;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa-terdakwa dan temannya terhadap Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, Terdakwa-terdakwa dan temannya telah melakukan pula di Kementerian Perikanan dan Kelautan,
Bahwa terhadap hasil dari perbuatan Terdakwa-terdakwa dan temannya tersebut, telah dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya mereka setujui yakni Sdr. ARFAN AMIR Als. CAPANG mendapat bagian 10 %,Terdakwa ANDIS SANJAYA mendapat bagian 20 % sedangkan terdakwa ARMAN SUPRATMAN sebagai pimpinan mendapat bagian 70 %;
Bahwa didalam melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa-terdakwa dan temannya yaitu saksi ARFAN AMIR Als. CAPANG , meskipun masing-masing mempunyai peranan yang berbeda namun semuanya merupakan suatu rangkaian kerja sama diantara mereka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan terdakwa-terdakwa sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang in casu Terdakwa-terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum padanya, maka dalam hal ini Perbuatan yang dilakukan Terdakwa-terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa-terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternative subsidaritas yakni:
Kesatu, perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau
Kedua:
Primair, perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair, perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative subsidaritas, maka Majelis Hakim mempunyai keleluasaan untuk memilih satu dari dakwaan tersebut yang dianggap bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasar pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut:
1.Setiap orang;
2.Dengan sengaja;
3.Tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan;
4.Mengakbatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
5.Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas sebagai berikut;
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 1 angka 22 telah dijelaskan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia Warga Negara asing maupun badan hukum; Bahwa dalam hal ini sudah tentu orang tersebut adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa ARMAN SUPRATMAN Bin KARIMULLA Als.PARMAN Als. ARMAN Als.ANREAS SARAGIH Als. ADI PUTRANTO dan terdakwa II.ANDIS SANJAYA yang identitasnya telah dibenarkan oleh para terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;
2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasar pada uraian fakta yang telah terungkap dipersidangan yang diperoleh dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa-terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti sebagai mana telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa-terdakwa dan temannya tersebut telah dengan sengaja mendowmload Surat Undangan dari Sekretaris Mahkamah Agung yang ditujukan kepada beberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri/Agama di Indonesia untuk menghadiri rapat konsultasi hasil temuan BPK mengenai uang perkara tahun 2014, dimana sebelumnya Surat Undangan tersebut pernah termuat dalam website Mahkamah Agung dan selanjutnya Terdakwa-terdakwa dan temannya tersebut kemudian merubah beberapa bagian dari surat undangan itu untuk selanjutnya di perbanyak dan dikirimkan ke beberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri dan Agama di Indonesia;
Bahwa dalam hal ini Terdakwa-terdakwa dan temannya tersebut dapat disimpulkan telah menginsyafi dan menghendaki terjadinya suatu akibat dari perbuatannya tersebut yakni adanya respon positif dari Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri/Agama;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbanagn diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua inipun telah terpenuhi;
3 . Tanpa Hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan:
Menimbang, bahwa dari fakta terungkap bahwa penyebaran undangan tersebut adalah berita bohong dan menyesatkan Terdakwa-terdakwa maupun temannya yakni saksi Arfan Amir Als. Capang , sama sekali tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mengirimkan undangan Rapat-rapat apapun yang akan dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, karena mereka bukanlah pejabat ataupun pegawai Mahkamah Agung di bagian Kesekretariatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terungkap fakta bahwa terdakwa-terdakwa telah menyebarkan Surat Undangan kepada para korban-korban untuk menghadiri Rapat Konsultasi hasil temuan BPK mengenai uang perkara tahun 2014 yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 21 s.d 22 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa dari persidangan terungkap fakta bahwa penyebaran undangan tersebut adalah berita bohong dan menyesatkan karena tanggal 21 s/d 22 Agustus 2015, Sekretaris Mahkamah Agung sama sekali tidak mempunyai agenda untuk mengundang beberapa Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Indonesia untuk datang ke Jakarta guna mengikuti Rapat Koordinasi dengan BPK, para terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mengirimkan undangan rapat apapun yang akan dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung , karena mereka bukanlah pejabat atau pegawai mahkamah Agung di bagian kesekretariatan, para Terdakwa menyebarkan undangan tersebut dengan mencontoh surat yang mirip dengan surat aslinya yang didownload lewat internet melalui situs website Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga telah terbukti pula dilakukan Terdakwa-terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terpenuhi;
4, Mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Menimbang, bahwa yang dimaksud menimbulkan kerugian konsumen adalah timbulnya kerugian baik materiil maupun immaterial bagi korban sehubungan dengan transaksi elektronik; Sedangkan Transaksi Elektronik disini dalam ketentuan Pasal 1 angka/point 2 (dua) UU No.11 Tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik, telah ditentukan bahwa yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer,jaringan computer dan/atau media elektronik lainnya; Lebih lanjut dalam angka/point 3 (tiga) dan dari Pasal 1 tersebut juga dijelaskan
bahwa yang dimaksud Tehnologi Informasi adalah suatu tehnik untuk mengumpulkan,menyiapkan,menyimpan,memproses,mengumumkan,menganalisa dan/ atau menyebarkan imformasi; Selanjutnya pada angka/point 4 (empat) Pasal 1 juga ditentukan bahwa dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Seterusnya pada angka/point 5 (lima) juga ditentukan bahwa yang dimaksud Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada uraian tersebut dihubungkan dengan fakta yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan dimuka maka dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa-terdakwa dan temannya telah melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan internet dan perangkat-perangkat elektronik antara lain Laptop,printer,HP dan mesin fax; Bahwa selanjutnya sebagai akibat dari perbuatan para Terdakwa dan temannya tersebut telah pula menyebabkan timbulnya kerugian materiil bagi korban antara lain Panitera/Sektretaris Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dikirimkan ke Rek. BRI Norek. 0596 0101 0486 502,atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN. Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Batam sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dikirimkan ke rekening BRI dengan Norek BRI: 0189 0101 2972 506 atas nama IDA TATALIA dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Mungkid-Magelang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke rekening BRI Norek 0596 0101 0486 502 ATAS NAMA HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN;
Bahwa selain kerugian materil tersebut,perbuatan para Terdakwa dan temannya tersebut juga telah menimbulkan kerugian moril yakni tercemarnya nama baik saksi NURHADI sebagai Sekretaris Mahkamah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasar pada pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke 4 inipun telah terpenuhi;
5, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut diatas bersifat alternative artinya ketiganya tidak perlu dibuktikan seluruhnya namun cukup apabila salah satu sudah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasar pada fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dapatlah disimpulkan jika dalam melakukan perbuatannya tersebut baik Terdakwa-terdakwa maupun temannya yaitu saksiArfan Amir Als. Capang masing – masing mempunyai peran yang berbeda yakni Peran dari Terdakwa (ANDIS SANJAYA) adalah: bertugas membuat surat undangan menghadiri seminar/meeting palsu yang mirip dengan surat aslinya yang dicontoh dari surat yang didownload lewat internet atau contoh surat yang diberikan oleh Terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als.PARMAN, membuat email dengan alamat andreas.saragih.ma@ gmail.com.membrowsing dan mendownload alamat, nomor telpon kantor-kantor Dinas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dan menelpon kantor-kantor dinas menanyakan alamat email. dan Peran terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah:terdakwa ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN adalah pimpinan kelompok ,mencari contoh surat dari internet; menelpon dan menerima telepon dari kantor-kantor Dinas/para korban mengaku staf Mahkamah Agung, staf dari kantor pusat; menuntun/mengarahkan para korban untuk melakukan transfer uang melalui transfer Bank atau melalui ATM dan membagi uang hasil yang didapat, Sedangkan Peran Sdr. ARFAN AMIR alias CAPANG (perkara terpisah) adalah: sebagai pemilik/penyedia rekening-rekening bank berikut pemegang ATM; menarik uang yang masuk melalui ATM; Mengirim nomor rekening kepada terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als PARMAN yang selanjutnya oleh Terdakwa ARMAN SUPRATMAN Als. PARMAN para korban dipengaruhi untuk mengirim uang ke nomor rekening tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar pada pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis Hakim, unsur ke-5 ini telah terpunuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan memberi keyakinan kepada Majelis Hakim, maka haruslah dinyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dengan sengaja bersama-sama menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang telah menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis tidak sendapat dengan Penuntut Umum agar menyatakan Terdakwa I ARMAN SUPRATMAN Bin KARIMULLA Als. PARMAN Als. ARMAN Als ANREAS SARAGIH Als. ADI PUTRANTO dan terdakwa II.ANDIS SANJAYA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan ” , sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu telah dinyatkan terbutkit, maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selamapemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri para Terdakwa yang dapat menghilangan kesalahan ataupun tanggung jawab para terdakwa terhadap akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut, maka oleh karenya Terdakwa-terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan diajtuhi hukuman/pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Terdakwa-terdakwa yang pada intinya memohon keringanan hukuman Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang memberatkan maupun meringankan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang pantas atas diri para Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang adanya hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut:
Hal-Hal yang memberatkan:
a. Perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian materi bagi para korban;
b. Perbuatan Terdakwa-terdakwa tersebut telah pula menyebabkan tercemarnya nama baik saksi Nurhadi Sekretaris Mahmakah Agung;
c. Perbuatan Terdakwa-terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
d. Perbuatan terdakwa-terdakwa dengan menggunakan IT adalah tindakan yang menimbulkan korban dan kerugian secara massive (besar dan meluas);
e. Perbuatan Terdakwa-terdakwa menyebabkan rasa ketidaknyamanan, kepercayaaan (confidence) konsumen dalam mengunakan IT dalam transaksi;
Hal-hal yang meringankan:
a.Terdakwa-terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya;
b.Terdakwa-terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya;
c. Terdakwa-terdakwa belum pernah dipidana;
d. Terdakwa-terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
e. Terdakwa-terdakwa mengembalikan uang dari orang yang korban tersebut dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas maka hukuman/pidana yang akan dijatuhkan kepada diri para terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar/dictum putusan dibawah ini, dianggap telah adil, patut dan sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-terdakwa telah menjalani masa penahanan sementara, maka masa penahanan sementara yang telah dijalaninya tersebut haruslah dinyatakan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan padanya;
Menimbang, bahwa tentang status penahanan yang sekarang masih dijalani Terdakwa-terdakwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari penahanan tersebut, maka oleh karena itu penahanan itu haruslah tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti dalam perkara ini Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yakni barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung
- 1 (satu) lembar surat nomor: 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sesbesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor: 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)
- Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah).
- 4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015.
- 1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN;
- 1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon
- 1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30
- 1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252;
- 1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih
- 1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC
- 1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947 ;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard;
- 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard;
- 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard;
- 1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221.
- 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632;
- 2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424;
- 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777.
- 1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440.
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0
berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366;
- 8 (delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak);
- 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2;
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak);
- Uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,00 dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,00
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP Jatinegara Timur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR;
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUS, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011;
- 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu: 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420 3359 0271, 5221 8420 2006 6202, 5221 8420 3697 7061, 6013 0113 9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257, 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844;
- 16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu: 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941 7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959;
- 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu: 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733, 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849 , 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562, 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715, 5371 7623 7006 0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706;
- 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu: 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199;
- 1 (satu) kartu ATM BJB nomor: 622011 204334 000021;
- 1 (satu) kartu ATM BTN nomor: 4215 7088 1948 9312;
- 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor: 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080;
- 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 01/05 Jakarta Utara Cilincing Jakarta, TandaPengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Jan 2013, No. Seri: 33803280;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787358, Cabang: 3247 Unit Senen Jakarta, CIF:WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716-50-0, Nama: WIWIN SETIANINGRUM, Alamat: Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening: 110-00 - 0737667-3, Jalan Taqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011;
- 1 ( satu ) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706 , Mandiri Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, JalanH. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk. ARFAN AMIR;
- 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama: ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: -, Dipindahkan tanggal: 22/05/2013.
- 1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN.
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111;
1 (satu) unit Kawasaki Z 250 SL Warna Hijau, Nomor Registrasi Polisi: B 3894 UIS, Nomor Rangka: MH4BR250EF JP02831, Nomor Mesin: BX250AEA21637 beserta 1 (satu) buah kunci motor;
1 (satu) unit Yamaha X-RIDE Warna Hitam-Merah, Nomor Registrasi Polisi: B 3473 UFA, Nomor Rangka: MH32BU001EJ110178, Nomor Mesin: 2BU110190, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 3228440/MJ/2014 a.n. NURHASANAH beserta 1 (satu) buah kunci A7909771;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 2186514/MJ/2015, 1 (satu) buah kunci P959;
1 (satu) unit Sepeda POLYGON LERUN COOPER 100 Warna Hitam dipergunakan dalam perkara an. ARFAN AMIR Als. CAPANG .
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka biaya perkara ini juga dibebankan kepada para Terdakwa;
Memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I. ARMAN SUPRATMAN Bin KARIMULLA Als. PARMAN Als. ARMAN Als.ANREAS SARAGIH Als. ADI PUTRANTO dan Terdakwa II. ANDIS SANJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara tanpa hak dengan sengaja bersama-sama menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang telah menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik “;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. ARMAN SUPRATMAN Bin KARIMULLA Als. PARMAN Als. ARMAN Als. ANREAS SARAGIH Als.ADI PUTRANTO dan Terdakwa II. ANDIS SANJAYA dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun , dan denda masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU.01/052015 tanggal 5 Mei 2015 perihal undangan rapat koordinasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung;
- 1 (satu) lembar surat nomor: 107/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 12 Agustus 2015, perihal undangan rapat koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- 1 (satu) bundle fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut fax bukti transfer ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bukti transfer via transfer via ATM ke rek. BRI 0596-01010486502 an. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fax surat undangan rapat koordinasi dari Sekretariat Mahkamah Agung RI nomor: 107-/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, dan fax bukti transfer via ATM ke rek. BRI 020601110771505 an. IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857 (lima juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Asli struk transfer Bank BRI ke Rek. 059601010486502 atas nama HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN sebesar Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar surat nomor: 107-1/SEK/KU/01/08.2015 tanggal 14 Agustus 2015, perihal Undangan Rapat Koordinasi, yang diterbitkan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut kertas disposisi Ketua Pengadilan Agama Batam tanggal 18 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dari Rek. 018901012972506 ke Rek. 020601110771505 a.n IDA TATALIA tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp 5.549.857,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah).
- 4 (empat) lembar photo copy Buku agenda Surat Sekretaris 2014/2015 terlegalisir cap Sekretariat Mahkamah Agung RI
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Mahkamah Agung RI nomor 04/BUA.5/D-1/9/2015 tanggal 2 September 2015.
- 1 (satu) bundle surat diduga palsu yang dibuat oleh ARMAN SUPRATMAN alias PARMAN;
- 1 (satu) bundle kertas berisi catatan dan nomor telpon
- 1 (satu) unit Komputer Laptop Merek: LENOVO, Warna: hitam, Lenovo G40-30
- 1 (satu) unit Printer EPSON L120, Warna: Hitam, Serial No. TP2K015252;
- 1 (satu) unit FACSIMILE EQUIPMENT Merek: SHARP warna putih
- 1 (satu) unit FACSIMILE Merek: PANASONIC
- 1 (satu) buah Tas Selempang Merek PLANET OCEAN Warna: Coklat;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: putih, dengan simcard kartu AS nomor 082311255777;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: putih, dengan simcard simpati 081311475777;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Pink, dengan nomor (021) 31704259;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, dgn nomor 085212860947
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Abu-abu, Model: 1280, dengan nomor simcard Simpati 081287341727;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: biru tua-Orange, tanpa simcard
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek NOKIA, Warna: Hitam, Model: 1280 tanpa simcard
- 1 (satu) buah Telepon Seluler Merek SAMSUNG, Warna: Hitam, Model: GT-E1205Y tanpa simcard.
- 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu - putih tanpa simcard;
- 1 (satu) buah telepon seluler Merek NOKIA warna abu-abu – orange tanpa simcard;
- 1 (satu) buah BRI CARD Nomor: 5221 8420 2380 6026, 5221.
- 1 (satu) buku rekening BRI Britama No. Rek 0596-01-010486-50-2 a.n HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN berikut kartu ATM 5221 8420 6633 7632;
- 2 (dua) kartu ATM BNI dengan nomor ATM 5371 7624 3007 4760 dan nomor ATM 5246 2201 7170 0424.
- 1 (satu) kartu ATM BCA dengan nomor ATM 6019 0026 3467 8777.
- 1 (satu) kartu ATM Mandiri Gold dengan nomor ATM 4616 9941 6509 1440.
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam model 105 IMEI 359988/05/937689/0
berikut SIM CARD SIMPATI 081388515345;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam merah model 5220 IMEI 353662/01/033061/1 berikut SIM CARD SIMPATI 082329581999;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam silver model 6303c IMEI 358281/03/259410/7 berikut SIM CARD SIMPATI 085289036366;
- 8 (delapan) unit handphone merk NOKIA bermacam-macam jenis tipe dan model (keadaan mati/rusak);
- 1 (satu) unit Telepon Seluler Merk BLACKBERRY, Blackberry 9700, Warna: Hitam, IMEI: 359564934638801, PIN: 21F32DA2;
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna ungu (dalam keadaan mati/rusak);
- Uang sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan rincian 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp 50.000,00 dan 48 (empat puluh delapan) lembar pecahan Rp 100.000,00
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7188507, KCP JatinegaraTimur, 4960237663, ASVINA, 0496014T 12/06/2015 BCA JTN TIMUR;
- 1 (satu) Buku TAHAPAN BCA No. 7662712, KCP Kramat Jaya, 4140164602, MUNIAH, 0414023T 18/08/2015 BCA KRAMAT JAYA;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN RUPIAH MANDIRI AD 9951746, Mandiri Tabunganmu, a.n.SUSI LESTARI, No. Rekening: 173-00-0094285-5, Dusun
Krajan No. 55, RT 009 RW 003, Telagasari, Talagasari, Karawang 41381;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3139011, Kantor Cabang: KRAMAT, No. Rekening: 0394846872 – IDR, Nama: Ibu WIWIN SETIANINGRUM;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787370, Cabang: 3247UNIT SENEN JAKARTA CIF: WMO3169, No. Rekening: 3247-01-001720-50-9, Nama: WINDU MEILANA SUSANTO, Alamat: KP BUGIS RT 012/003 JAKARTA PUSAT KEMAYORAN JAKARTA PUS, Tanda Pengenal: KTP 3171032505840011;
- 29 (dua puluh sembilan) kartu ATM BRI nomor kartu: 5221 8420 4226 9842, 6013 0123 4376 3915, 5221 8420 3251 4801, 5221 8420 4480 6492, 5221 8420 5567 7733, 5221 8420 2487 8586, 5221 8420 2647 8690, 5221 8420 6040 3836, 5221 8420 45381206, 5221 8420 0321 2948, 5221 8420 3318 6963, 5221 8410 9527 7330, 5221 8420 0803 3943, 5221 8420 5028 5763, 5221 8420 6115 0311, 5221 8420 9527 7488, 5221 8420 3359 0271, 5221 8420 2006 6202, 5221 8420 3697 7061, 6013 0113 9556 2282, 6013 0113 8120 9856, 6013 0113 9047 1257, 6013 0113 7688 5686, 6013 0113 8578 3146, 6013 0123 0682 9885, 6013 0123 4861 6282, 6013 0123 4868 4140, 6013 0123 2854 5816, 5326 5950 0035 2844;
- 16 (enam belas) kartu ATM MANDIRI nomor kartu: 4616 9941 7689 1762, 4616 9941 7689 1747, 4616 9941 8042 8387, 4616 9941 8042 8254, 4616 9941 7502 5826, 4616 9925 0442 2581, 4616 9925 0405 4269, 4616 9941 7701 0925, 4616 9941 7624 0713, 4616 9941 7883 4646, 4616 9925 0402 2712, 4616 9941 7948 1975, 4616 9941 7377 6792, 4617 0051 2056 9310, 4617 0051 2061 0072, 4097 6624 9138 3959;
- 27 (dua puluh tujuh) kartu ATM BNI nomor kartu: 5264 2215 1046 7535, 5371 7613 0001 5770, 5371 7603 5001 6829, 5264 2207 4211 9385, 5371 7601 9001 1733 , 5264 2218 1476 6756, 5264 2212 8068 5241, 5210 8382 6008 7745, 5198 9307 0001 8293, 5371 7606 0002 3351, 5371 7600 1001 5849, 5371 7609 5003 5120, 5371 7625 1006 5779, 5371 7601 9004 8156, 5371 7620 0001 7272, 5371 7623 7004 1126, 5264 2202 3140 3126, 5264 2209 5234 5118, 5264 2230 6046 9432, 5264 2223 4059 9562, 5264 2202 3141 0345, 5264 2215 1046 7444, 5264 2202 3140 6715, 5371 7623 7006 0712, 5264 2230 6047 1248, 5246 2218 4163 7525, 5246 2215 1046 4706;
- 3 (tiga) kartu ATM Bank Danamon nomor kartu: 5577 9110 1423 1203, 5577 9115 3180 4789, 5577 9114 4937 8199;
- 1 (satu) kartu ATM BJB nomor: 622011 204334 000021;
- 1 (satu) kartu ATM BTN nomor: 4215 7088 1948 9312;
- 3 (tiga) kartu ATM BCA nomor: 6019 0026 2378 4925, 6019 0026 2643 2092, 6019 0017 0205 6080;
- 1 (satu) kartu ATM Bank CIMB NIAGA nomor: 5576 9202 5035 2038;
- 1 (satu) Buku TABUNGAN BRI SIMPEDES, Kantor BRI: 7390 Unit Kali Baru Jakarta Tanjung CIF: AOZ7076, No. Rekening: 7390-01-001926-53-0, Nama: ARFAN AMIR, Alamat: Jl. Tipar Cakung RT 01/05 Jakarta Utara Cilincing Jakarta, Tanda Pengenal: KTP/SIM 3215012707820004, Tanggal: 11 Januari 2013, No. Seri: 33803280;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 17860950, Cabang: 1240BRI Kantor Kas YARSI CIF: ABLL135, No. Rekening: 1240-01-006247-50-4, Nama: ABU KHORI, Alamat: Jl. Cempaka Putih Utara RT 002/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3329090105920003;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 15787358, Cabang: 3247 Unit Senen Jakarta, CIF: WS26306 No. Rekening: 3247-01-001716-50-0, Nama: WIWIN SETIANINGRUM, Alamat: Cempaka Putih Utara RT 008/002, Jakarta Pusat, Kemayoran, Tanda Pengenal: KTP 3171035505820004;
- 1 (satu) Buku Tabungan BRI BRITAMA Nomor: 16078858, Cabang: 3250 BRI Unit Penggilingan, CIF: YV74571 No. Rekening: 3250-01-003879-50-3, Nama: YANI, Alamat: KP Harapan Baru RT 002/013 Bekasi Kab. Cikarang Bekasi, Tanda Pengenal: KTP 3216095705890001;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 9883512, Tab Mandiri, SAMSIDAR, No. Rekening: 110-00-0737667-3, Jalan Taqwa No. 47 RT 003 Menadhara, Mendahara, Kualatungkal 36564, KCP Sengiti 11011;
- 1 (satu) Buku Tabungan Rupiah MANDIRI, AD 5885706, Mandiri Tabunganmu, SAHLAN, No. Rekening: 110-00-0736977-7, Jalan H. Usman Said No. 18 RT 003 RW 001 Bathin III, Muarabungo, Wil.Kec. Muarabungo 37251, KCP MMU Bungo 11098;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. D 3859308, Kantor Cabang: Rawamangun, No. Rekening: 0393449015- IDR, Nama: Ibu YANI;
- 1 (satu) Buku BNI TAPLUS No. C8053841, Kantor Cabang:Tanjung Priok, No. Rekening: 0296362100, Nama: Bpk ARFAN AMIR;
- 1 (satu) Buku Tabungan X-TRA CIMB NIAGA Nomor CIF: A897866, Nama: ARFAN AMIR, Nomor Rekening: 375-01-00035-12-7, Nama Cabang: CIMB JKT KBN MARUNDA, Nomor Buku: 079578, Nomor buku lama: -, Dipindahkan tanggal: 22/05/2013.
- 1 (satu) buah tablet warna putih merk ADVAN.
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 107 warna hitam dengan simcard nomor 081311513131
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia 625 H warna putih dengan simcard nomor 082113151111.
- 1 (satu) unit Kawasaki Z 250 SL Warna Hijau, Nomor Registrasi Polisi: B 3894 UIS, Nomor Rangka: MH4BR250EF JP02831, Nomor Mesin: BX250AEA21637 beserta 1 (satu) buah kunci motor;
1 (satu) unit Yamaha X-RIDE Warna Hitam-Merah, Nomor Registrasi Polisi: B 3473 UFA, Nomor Rangka: MH32BU001EJ110178, Nomor Mesin: 2BU110190, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 3228440/MJ/2014 a.n. NURHASANAH beserta 1 (satu) buah kunci A7909771;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO TECHNO Warna Hitam, Nomor Registrasi Polisi: B 3526 UHW, Nomor Rangka: MH1KF1111FK064446, Nomor Mesin: KF11E1059613, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Nomor: 2186514/MJ/2015, 1 (satu) buah kunci P959;
1 (satu) unit Sepeda POLYGON LERUN COOPER 100 Warna Hitam.
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ARFAN AMIR Als. CAPANG Als. HAFIZ MUHAMMAD DAHLAN .
- Membebani terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 17 DESEMBER 2015, oleh kami : BONGBONGAN SILABAN, SH.LLM., selaku Hakim Ketua dengan NATHAN LAMBE, S.H.MH. dan SUWARSA HIDAYAT , S.H.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : SENIN, tanggal 21 DESEMBER 2015 , dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dibantu YANTI KARYATI, S.H, Panitera Pengganti, dihadiri HARSINI , S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi dan Terdakwa-terdakwa .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NATHAN LAMBE , S.H.MH. BONGBONGAN SILABAN , S.H.LLM.
SUWARSA HIDAYAT , S.H.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
YANTI KARYATI, S.H