254/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 254/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARDIANSYAH Als ARDI Bin MARJUKI
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2016/PN.Ktb 1. Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 60 (enam puluh ) butir obat jenis carnophen zenith , - 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga ) butir obat jenis dextro; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sebesar uang sebesar Rp.384.000,-( tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) , Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor254/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama : ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI Tempat Lahir : Kotabaru Umur/Tgl.Lahir : 27 tahun / 04 Mei 1989. Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl.Berangas Km.02 Rt.02 Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru . A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta
Terdakwa telah ditangkap oleh penyidik Resort Kotabaru, tanggal 26 Juli 2016 Nomor: SP-Kap/59/VII/2016/Res Narkoba,
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik Resort Kotabaru, sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016;
Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru atas permintaan Penyidik Resort Kotabaru, sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru atas permintaan Penyidik Polrest Kotabaru , sejak tanggal 25 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru , sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2016
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal
Nopember 2016 sampai dengan tanggal 7 Januari 2017 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor :254/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tertanggal 19 Oktober 2016 yaitu Sdr. MN.ASIKIN NGILE, SH , adalah Advokad dan Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Saijaan beralamat di Jalan Nusa Indah No.58 Rt.05, Rw.03 Kotabaru –Kalimantan, untuk mendampingi terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 254/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 10 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 26 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak “Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar”; sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dengan Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
60 (enam puluh ) butir obat jenis carnophen zenith ;
393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga ) butir obat jenis dextro
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp.384.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah )
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dan diberikan hukuman seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU :
------------ Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Raya Berangas Desa Sigam Kec. PL Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi Muhammad Amir Hasan, saksi Darmansyah dan saksi Isnadi (kesemuanya anggota kepolisian polres kotabaru) telah mengamankan saksi MUHAMMAD HUSAINI Als. SA'IN Bin SYAHRUNI yang dari penguasaan saksi ditemukan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophent zenith dan saksi MUHAMMAD HUSAINI Als. SA'IN Bin SYAHRUNI menjelaskan asal usul obat tersebut yaitu didapat dari terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI dengan cara membeli sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kemudian atas keterangan sdr. MUHAMMAD HUSAINI Als. SA'IN Bin SYAHRUNI tersebut para saksi anggota kepolisian polres kotabaru melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI yang pada saat penangkapan sedang mengerjakan bangunan pagar di rumah ABDUL HALIM Als. GONDRONG Bin PANNA (berkas perkara terpisah), dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50(lima puluh) butir obat jenis carnophent zenith dan uang sebesar Rp. 384.000,-(tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) serta didalam rumah ABDUL HALIM tepatnya di belakang pintu rumah ditemukan obat jenis dextro sebanyak 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga) butir.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut dari ABDUL HALIM Als. GONDRONG Bin PANNA untuk dijualkan kepada pembeli yaitu saksi saksi MUHAMMAD HUSAINI Als. SA'IN dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 butir dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen/Zenith dan sebagai upah terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI diperbolehkan mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith.
Bahwa tempat terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut adalah sebuah rumah tempat tinggal milik ABDUL HALIM Als. GONDRONG Bin PANNA bukan merupakan toko obat atau apotik yang telah mempunyai ijin untuk mengedarkan jenis obat-obatan, terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis Carnophen / Zenith tersebut, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan penyidikan di polres Kotabaru.
---------Perbuatan terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Raya Berangas Desa Sigam Kec. PL Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi Muhammad Amir Hasan, saksi Darmansyah dan saksi Isnadi (kesemuanya anggota kepolisian polres kotabaru) telah mengamankan saksi MUHAMMAD HUSAINI Als. SA’IN Bin SYAHRUNI yang dari penguasaan saksi ditemukan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophent zenith dan saksi MUHAMMAD HUSAINI Als. SA’IN Bin SYAHRUNI menjelaskan asal usul obat tersebut yaitu didapat dari terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI dengan cara membeli sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kemudian atas keterangan sdr. MUHAMMAD HUSAINI Als. SA’IN Bin SYAHRUNI tersebut para saksi  anggota kepolisian polres kotabaru melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI yang pada saat penangkapan sedang mengerjakan bangunan pagar di rumah ABDUL HALIM Als. GONDRONG Bin PANNA (berkas perkara terpisah), dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat jenis carnophent zenith dan uang sebesar Rp. 384.000,-(tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) serta didalam rumah ABDUL HALIM tepatnya di belakang pintu rumah ditemukan obat jenis dextro sebanyak 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga) butir.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut dari ABDUL HALIM Als. GONDRONG Bin PANNA untuk dijualkan kepada pembeli yaitu saksi MUHAMMAD HUSAINI Als. SA’IN dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 5 butir dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen/Zenith dan sebagai upah terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI diperbolehkan mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith dan dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin edar karena berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Po.02.01.1.31 tanggal 27 Oktober 2009, obat Carnophen (Zenith) dilarang untuk diedarkan.
Bahwa tempat terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut adalah sebuah rumah tempat tinggal milik ABDUL HALIM Als. GONDRONG Bin PANNA bukan merupakan toko obat atau apotik yang telah mempunyai ijin untuk mengedarkan jenis obat-obatan, terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis Carnophen / Zenith tersebut, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan penyidikan di polres Kotabaru.
---------Perbuatan terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Memengerti nimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD AMIR HASAN Bin (Alm) ABU BAKAR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan penangkapan yang dilakukannya bersama rekan saksi sesama Anggota Resort Kotabaru yakni saksi Isnadi Bin Pansyah kepada terdakwa karena telah melakukan penjualan obat jenis carnophen zenith dan Dextro
Bahwa bermula ketika saksi bersama rekan-rekan saksi yaitu Brigadir Darmansyah dan Bripda Isnadi (kesemuanya anggota kepolisian Polres Kotabaru telah mengamankan saksi Muhammad Husaini Als. Sa’in Bin Syahruni yang dari penguasaan saksi ditemukan 10 (sepuluh ) butir obat jenis carnophen zenith dan setlah ditanya asal usul obat tersebut yaitu didapat dari terdakwa ;
Bahwa atas informasi tersebut saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ardiansyah Als. Ardi Bin Ardi Bin Marjuki dan Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna pada hari Senin tanggal 26 Juli 2016 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di di Jln. Raya Berangas Km. 04 Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah sedangkan Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya didepan Polres Kotabaru ketika sedang jalan ;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terdakwa sedang sedang mengerjakan bangunan pagar dirumah Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna bersama temannya ;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan dari penguasaan terdakwa yaitu obat jenis Carnphent Zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir , uang sejumlah Rp384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) , sedangkan untuk didalam rumah tepatnya dibelakang pintu ditemukan 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga ) butir dextro ;
Bahwa saksi menanyakan barang bukti yang ditemukan berupa obat jenis Carnphent Zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir, uang sejumlah Rp384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) , sedangkan untuk didalam rumah tepatnya dibelakang pintu ditemukan 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga ) butir dextro adalah milik Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna diminta untuk dijualkan jika ada orang yang ingin membeli ;
Bahwa tidak ada ijin edar maupun keahlian khusus dibidang farmai dalam mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebut dan terdakwa menjelaskan jika tidak memilikinya ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen zenith kepada siapa saja yang ingin membeli obat jenis carnophen zenith tersebut dan salah satunya adalah Saudara Muhammad Husaini Als. Sai’in Bin Syahruni yang telah membeli obat jenis carnophen zenith sebanyak 10 (sepuluh ) buir dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna mengedarkan obat jenis carnophen zenith dan dextro kepada terdakwa untuk dijualkan , sedangkan tempat mengedarkan obat bukan ditoko maupun apotek melainkan dihalaman rumah rumah Saudara Abdul Halim Als Gondrong Bin Panna ;
Bahwa cara terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebut yang dimana pembeli mendatangi terdakwa yang mana awalnya mencari Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna untuk membeli obat jenis carnophen zenith namun Saudara Abdul Halim tidak berada dtempat kemudian obat jenis carnophen zenith serta dextro telah diserahkan kepada terdakwa untuk diedarkan , selanjutnya terdakwa mengambil obat sesuai dengan keinginan pembali lalu pembeli menyerahkan uangnya kepada terdakwa ;
Bahwa untuk harga obat jenis carnophen zenith tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ) untuk 5 (lima ) butir dan untuk 10 (sepuluh ) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdkawa mendpatkan obat jenis carnophen zenith dan dextro tersebut yaitu Saudara Abdul Halim Als.. Gondrong Bin Panna menitipkan obat untuk dijualkan karena Saudara Abdul Halim Als.. Gondrong Bin Panna akan pergi ke daerah Batulicin menghadiri sidang cerai
Bahwa Saudara Abdul Halim Als.. Gondrong Bin Panna mendapatkan obat jenis carnophen zenith dan dextro dengan cara membeli dari Saudari Mega di di daerah Batulicin untuk obat jenis carnophen zenith dan dextrodibeli seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk 100 (seratus/1(satu) box sedangkan untuk obat dextro dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) untuk 1000 (seribu) /1 (satu) box;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen zenith dan dextro baru 1 (satu) kali sedangkan saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna mengedarkan obat jenis carnophen zenith dan dextro kurang lebih sekitar 6 (enam) bulan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
SAKSI ISNADI Bin PANSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan penangkapan yang dilakukannya bersama rekan saksi sesama Anggota Resort Kotabaru yakni saksi Isnadi Bin Pansyah kepada terdakwa karena telah melakukan penjualan obat jenis carnophen zenith dan Dextro;
Bahwa bermula ketika saksi bersama rekan-rekan saksi yaitu Darmansyah dan saksi Muhammad Amir Hasan Bin (Alm) Abu Bakar (kesemuanya anggota kepolisian Polres Kotabaru telah mengamankan saksi Muhammad Husaini Als. Sa’in Bin Syahruni yang dari penguasaan saksi ditemukan 10 (sepuluh ) butir obat jenis carnophen zenith dan setlah ditanya asal usul obat tersebut yaitu didapat dari terdakwa ;
Bahwa atas informasi tersebut saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ardiansyah Als. Ardi Bin Ardi Bin Marjuki dan Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna pada hari Senin tanggal 26 Juli 2016 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di di Jln. Raya Berangas Km. 04 Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah sedangkan Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya didepan Polres Kotabaru ketika sedang jalan ;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terdakwa sedang sedang mengerjakan bangunan pagar dirumah Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna bersama temannya ;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan dari penguasaan terdakwa yaitu obat jenis Carnphent Zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir , uang sejumlah Rp384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) , sedangkan untuk didalam rumah tepatnya dibelakang pintu ditemukan 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga ) butir dextro ;
Bahwa saksi menanyakan barang bukti yang ditemukan berupa obat jenis Carnphent Zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir , uang sejumlah Rp384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) , sedangkan untuk didalam rumah tepatnya dibelakang pintu ditemukan 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga ) butir dextro adalah milik Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna diminta untuk dijualkan jika ada orang yang ingin membeli ;
Bahwa tidak ada ijin edar maupun keahlian khusus dibidang farmai dalam mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebut dan terdakwa menjelaskan jika tidak memilikinya ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen zenith kepada siapa saja yang ingin membeli obat jenis carnophen zenith tersebut dan salah satunya adalah Saudara Muhammad Husaini Als. Sai’in Bin Syahruni yang telah membeli obat jenis carnophen zenith sebanyak 10 (sepuluh ) buir dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna mengedarkan obat jenis carnophen zenith dan dextro kepada terdakwa untuk dijualkan , sedangkan tempat mengedarkan obat bukan ditoko maupun apotek melainkan dihalaman rumah rumah Saudara Abdul Halim Als Gondrong Bin Panna ;
Bahwa cara terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebut yang dimana pembeli mendatangi terdakwa yang mana awalnya mencari Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna untuk membeli obat jenis carnophen zenith namun Saudara Abdul Halim tidak berada dtempat kemudian obat jenis carnophen zenith serta dextro telah diserahkan kepada terdakwa untuk diedarkan , selanjutnya terdakwa mengambil obat sesuai dengan keinginan pembali lalu pembeli menyerahkan uangnya kepada terdakwa ;
Bahwa untuk harga obat jenis carnophen zenith tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ) untuk 5 (lima ) butir dan untuk 10 (sepuluh ) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdkawa mendpatkan obat jenis carnophen zenith dan dextro tersebut yaitu Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna menitipkan obat untuk dijualkan karena Saudara Abdul Halim Als.. Gondrong Bin Panna akan pergi ke daerah Batulicin menghadiri sidang cerai
Bahwa Saudara Abdul Halim Als.. Gondrong Bin Panna mendapatkan obat jenis carnophen zenith dan dextro dengan cara membeli dari Saudari Mega di di daerah Batulicin untuk obat jenis carnophen zenith dan dextro dibeli seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk 100 (seratus/1(satu) box sedangkan untuk obat dextro dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) untuk 1000 (seribu) /1 (satu) box;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen zenith dan dextro baru 1 (satu) kali sedangkan saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna mengedarkan obat jenis carnophen zenith dan dextro kurang lebih sekitar 6 (enam) bulan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
SAKSI ABDUL HALIM Als. GONDRONG Bin PANNA, telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekitar jam 13.00 Wita Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya didepan Polres Kotabaru dan yang melakuan penangkapan terhadap saksi yaitu anggota kepolisian yang menggunakan pakaian dinas ;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih pink, terhadap obat jenis Carnphent Zenith yang telah saksi edarkan tersebut adalah milik saksi sendiri ;
Bahwa saksi mengedarkan obat jenis carnophen zenith dan dextro kepada siapa saja yang datang kepada saksi dengan tujuan untuk mendapatkan obat jenis carnophen zenith dan dextro salah satunya adalah terdakwa , saksi tidak ada ijin edar maupun keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebut ;
Bahwa Saksi mengedarkan obat jenis carnophen zenith dan dextro kepada terdakwa untuk dijualkan , sedangkan tempat mengedarkan obat bukan ditoko maupun apotek melainkan rumah saksi yang mana rumah merupakan hunian saksi bersama keluarga saksi ;
Bahwa cara terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebut yang dimana pembeli mendatangi saksi dan menjelaskan jika ingin membeli obat jenis carnophen zenith dan dextro serta ad juga yang menghubungi saksi terlebih dahulu via handphone yan menanyakan tentang obat jenis carnophen zenith dan dextro ;
Bahwa untuk harga obat jenis carnophen zenith tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ) untuk 5 (lima ) butir dan untuk 10 (sepuluh ) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis dextro saksi jula perbungkus (plastic klip kecil ) yang berisi 7 (tujuh) butir saks daksi jual seharga Rp. 10.000 (sepul bribu rupiah ) ;
Bahwa saksi mengedarkan mendapatkan obat jenis carnophen zenith dan dextro ih 6 (enam ) bulan kurang dan saksi mendapatkan dari Saudari Mega di di daerah Batulicin degnan cara membeli, kemudian obat obat jenis carnophen zenith seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk 100 (seratus/1(satu) box sedangkan untuk obat dextro dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) untuk 1000 (seribu) /1 (satu) box;
Bahwa saksi menitipkan obat kepada terdakwa untuk dijualkan karena Saksi akan pergi ke daerah Batulicin menghadiri sidang cerai ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan seluruh keterangan saksi.
Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm) telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ;
Bahwa saksi mengerti diminta keterangan sekarang ini, sehubungan sebagai saksi ahli tentang pelanggaran Undang-undang Kesehatan;
Bahwa saksi mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana sains Apoteker dan selama saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah pembuatan termasuk pengembangan mutu sedian farmasi, pengamanan , penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat , pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat , serta pengembangan obat bahan obat dan obat Tradisional;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kesehatan di Wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker. Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker, mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut;
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai.
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi (Asisten Apoteker) dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja.
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran garis tepi hitam warna biru pada setiap produknya ;
Bahwa tugas dan fungsi asisten apoteker adalah sebagai penaggung jawab tehnis toko obat dalam melakukan praktek kefarmasian sesuai dengan kewenangannya ;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu sediaan farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat dibawah standar yang ditetapkan dalam farmacope Indonesia, baik itu penyimpanan, cara pendistribusian serta pemberiannya ;
Bahwa yang dimaksud dengan tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai apoteker maupun asisten apoteker, sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikat uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan ;
Bahwa yang dimaksud dengan memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacupada buku standar seperti Farmacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Farmacope tersebut dapat menggunakan US Farmacope, British Farmacope, atau International Farmacope ;
Bahwa yang dimaksud persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam farmacope atau brosur/kemasan obat tersebut ;
Bahwa yang dimaksud dengan khasiat/manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar farmacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang/lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar farmacope indonesia ;
Bahwa yang dimaksud dengan mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawa standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan;
Bahwa sediaan farmasi/obat yang diproduksi oleh pabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM kemudian didistribusikan melalui PBF (pedagang Besar Farmasi), kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotek atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan resmi berdasarkan ijin yang dimilikinya, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut ;
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis/visual/serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan diduga termasuk golongan obat keras (daftar G) yang bernama Carnophen (Zenith) yang mempunyai kegunaan sebagai obat reumatik yang bila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal ;
Bahwa obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter ;
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith memiliki kandungan cafein yang dapat
menyebabkan mabuk jika digunakan secara berlebihan ;
Bahwa obat dextro termasuk golongan obat bebas terbatas yang mempunyai kegunaan sebagai obat penekan batuk (betuk kering) dimana apabila digunakan secara berlebihan dapat menyebabkan halusinasi dan depresi pernafasan ;
Bahwa orang yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) dan obat bebas terbatas Bahwa terdakwa tidak memenuhi standar persyaratan keamanaan ,khasiat kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tserbut diatas ;
Bahwa yang dilakukan terdakwa tersebut jelas tidak berhak/tidak boleh, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat daftar G (Keras) karena tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan tidak berkompetensi dibidang tersebut ;
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith tidak boleh digunakan/dikonsumsi atau
didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi sehingga obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki izin edar sehingga tidak boleh diedarkan oleh itemukan dipasaran tersebut adalah illegal melanggar hukum yaitu bertentangan pasal 197 Jo pasal 106 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja mmeproduksi atau mengedarkan sediaan farm alat kesehatan tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda pling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah ) ;
Bahwa alsan pembatalan ijin dan penghentian kegiatan produksi oleh pihak
BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras
kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus
melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama
antara PBF sebagai distributor PT.Zenit Pharmaceutical Semarang dengan memiliki PBF pedagang besar farmasi/apotek ;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Terdakwa persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti mengapa dihadapkan kepersidangan sehubungan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen zenith ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekitar jam 13.00 Wita di Jln. Raya Berangas Km.03.Rt.Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota Polres Kotabaru Kotabaru menggunakan pakaian dinas diantaranya saksi Muhammad Amir Hasan Bin (Alm) Abu Bakar , saksi Darmansyah dan saksi Isnadi ;
Bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan dari penguasaan terdakwa yaitu obat jenis Carnphent Zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir , uang sejumlah Rp384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) , sedangkan untuk didalam rumah tepatnya dibelakang pintu ditemukan 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga ) butir dextro ,serta uang mana dari hasil penjualan tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna ;
Bahwa terdakwa berada dirumah Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna sedang mengerjakan pagar dirumah Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna, kemudian hingga barang bukti berada dipenguasaan karena Saudara Abdul Halim Als.. Gondrong Bin Panna akan pergi ke daerah Batulicin menghadiri sidang cerai ;
Bahwa terdakwa menerima titipan Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna mau menerima obat jenis carnophen zenith dan dextro karena terdakwa ingin mendapat keuntungan obat jenis carnophen zenith dan dextro secara cuma-cuma/gratis dari Saudara Gondrong dan terdkawa mendapat keuntungan obat sebanyak 5 (lima ) butir ;
Bahwa terdakwa baru pertama kali menerima titipan obat jenis carnophen zenith dan dextro , dan terdakwa tidak ada ijin edar maupun keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebut ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen zenith kepada siapa saja yang ingin membeli obat jenis carnophen zenith tersebut dan salah satunya adalah Saudara Muhammad Husaini Als. Sai’in Bin Syahruni yang telah membeli obat jenis carnophen zenith sebanyak 10 (sepuluh ) buir dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa cara terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebut yang dimana pembeli mendatangi terdakwa yang mana awalnya mencari Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna untuk membeli obat jenis carnophen zenith namun Saudara Abdul Halim tidak berada dtempat kemudian obat jenis carnophen zenith serta dextro telah diserahkan kepada terdakwa untuk diedarkan , selanjutnya terdakwa mengambil obat sesuai dengan keinginan pembali lalu pembeli menyerahkan uangnya kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan orang –orang yang relah membeli dari terdakwa adapun salah satunya Saudara Muhammad Husaini Als. Sai’in Bin Syahruni yang mana terdakwa mengetahui setelah dikantor polisi , pada saat itu tidak ada yang membeli obat jenis dextro serta terdakwa tidak ingat berapa banyak obat jenis carnophen zenith yang telah terdakwa edarkan ;
Bahwa manfaat , khasiat serta kegunaan dari obat jenis carnophen zenith tersebut sepengetahuan terdakwa dari teman-teman untuk obat tulang namun jika dikomsumsi berlebihan dapat menyebabkan mabuk, ya terdakwa kenal dengan gondrong sudah ada 3 (tiga) tahun;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan atau menjual obat jenis Carnophent Zenith yang termasuk dalam golongan obat keras (daftar G);
Bahwa cara atau perbuatan yang terdakwa lakukan untuk menjual obat
zenit tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi (illegal);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa 60 (enam puluh ) butir obat jenis carnophen zenith ,393 (tiga ratus sembilan puluh tiga ) butir obat jenis dextro, uang sebesar Rp.384.000,-( tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekitar jam 13.00 Wita di Jln. Raya Berangas Km.03.Rt.Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota Polres Kotabaru Kotabaru menggunakan pakaian dinas diantaranya saksi Muhammad Amir Hasan Bin (Alm) Abu Bakar , saksi Darmansyah dan saksi Isnadi karena telah menjual obat terlarang jenis carnophen/ zenith dan obat dextro ;
Bahwa kejadiannya bermula ketika saksi bersama rekan-rekan saksi yaitu Darmansyah ,saksi Muhammad Amir Hasan Bin (Alm) Abu Bakar dan saksi Isnadi (kesemuanya anggota kepolisian Polres Kotabaru telah mengamankan saksi Muhammad Husaini Als. Sa’in Bin Syahruni yang dari penguasaan saksi ditemukan 10 (sepuluh ) butir obat jenis carnophen zenith dan setelah ditanya asal usul obat tersebut yaitu didapat dari terdakwa dengan cara membeli sebesar Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophent Zenit dari Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna beralamat di Jln. Raya Berangas Km. 04 Desa Sigam Kecamatan Syahruni dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ) untuk 5 (lima) butir dan Rp.50.000,- (lima piluh ribu rupiah ) untuk 10 (sepuluh )butir dan sebagai upah terdakwa diperbolehkan mengkomsumsi obat jenis carnophen zenith ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
- Kedua : Melanggar Pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kedua yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UnsurSetiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Ardiansyah Als. Ardi Bin Marjuki telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, akan tetapi dapat pula semua sub unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polres Kotabaru diantaranya oleh saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota Polres Kotabaru menggunakan pakaian dinas diantaranya saksi Muhammad Amir Hasan Bin (Alm) Abu Bakar , saksi Darmansyah dan saksi Kotabaru tepatnya dirumah saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa anggota Polres Kotabaru Kotabaru pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekitar jam 13.00 Wita di Jln. Raya Berangas Km.03.Rt.Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna , karena telah menjual obat terlarang jenis carnophen zenithdan dextro , obat jenis Carnophent Zenit dari Saudara Abdul Halim Als. Gondrong Bin Panna beralamat di Jln. Raya Berangas Km. 04 Desa Sigam Kecamatan Syahruni dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ) untuk 5 (lima) butir dan Rp.50.000,- (lima piluh ribu rupiah ) untuk 10 (sepuluh )butir dan sebagai upah terdakwa diperbolehkan mengkomsumsi obat jenis carnophen zenith, bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut yaitu dengan cara pembeli datang kerumah selanjutnya terdakwa mengambil obat sesuai dengan keinginan pembali lalu pembeli menyerahkan uangnya kepada terdakwa diantaranya saksi Muhammad Husaini Als. Sa’in Bin Syahruni ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimana pun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut dan juga dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja”;
Menimban, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, ternyata benar ada perbuatan kejadian atau keadaan yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Terdakwa yang menunjukan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 juli 2016 sekitar jam 13.00 Wita, bertempat di jln. Raya Berangas Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa sendiri telah menjual obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith kepada Saudara Muhamamd Husaiani Als. Sa’in Bin Syahruni, tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa diserta surat ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ” tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa, semua unsur dari dakwaan kesatu penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kedua Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa berupa 60 (enam puluh ) butir obat jenis carnophen zenith , 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga ) butir obat jenis dextro, merupakan barang bukti milik Terdakwa yang merupakan obat terlarang untuk diedarkan sehingga menurut hemat Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti berupa uang sebesar Rp.384.000,-( tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) , merupakan hasil penjualan obat jenis zenith/carnophen tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap kedua barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengdapat merusak mental maupun kesehatan generaan program Pemerintah dibidang kesehatan ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan menyesali
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun ditujukan agar Terdakwa dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 197 Jo pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Als. ARDI Bin MARJUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 60 (enam puluh ) butir obat jenis carnophen zenith ,
- 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga ) butir obat jenis dextro;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sebesar uang sebesar Rp.384.000,-( tiga ratus delapan puluh
empat ribu rupiah ) ,
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 oleh kami, Darwanto, S.H, sebagai Hakim Ketua, Arini Laksmi Noviyandari, S.H. dan Raysha, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hermayana, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Jainah S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota t.t.d TTD ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. t.t.d RAYSHA,S.H. | Hakim Ketua, t.t.d TTD DARWANTO, S.H. Panitera Pengganti, t.t.d HERMAYANA |