17/Pid.Sus/2016/PN Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARYANTO AL.YAYAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Sudaryanto Alias Yayan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudaryanto alias Yayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Kaos lengan panjang dengan motif garis-garis warna biru putih merk KINVASTRA; - kerudung warna biru; - sarung warna hitam dan biru dengan motif/gambar symbol hati (love) warna biru dan tulisan hello kitty - kaos dalam warna hitam; - BH warna hitam; - Celana dalam warna biru motif hitam putih Dikembalikan kepada saksi korban AS; - 1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih motif garis hitam merk MAX BOYS; - Celana jeans warna biru merk GAB’S JEANS; - Celana dalam warna coklat Dikembalikan kepada terdakwa 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN Spg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama | : Sudaryanto Alias Yayan |
| Tempat Lahir | : Sampang |
| Umur/Tanggal Lahir | : 24Tahun |
| Jenis Kelamin | : Laki laki |
| Kebangsaan | : Indonesia |
| Tempat Tinggal | : Jl. Mangkubumi, Kelurahan TKP, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang |
| Agama | : Islam |
| Pekerjaan | : swasta |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Desember 2015 dan selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 02 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak tanggal 25 April sampai dengan tanggal 24 Mei 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu Sdr. H. Agus Adi Susanto, S.H. dan rekan-rekan Advokat/Penasehat Hukum Posbakumadin yang berkantor di Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 74 Sampang, berdasarkan penetapan Nomor 17/Pen.Pid/2016/PN.Spg, tanggal 19 Januari 2016;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, tanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, tanggal 26 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Setelah mendengar keterangan para saksi serta terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUDARYANTO AL.YAYAN telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana di atur dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No.35 Th.2014 Jo UURI No.23 Th.2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARYANTO AL.YAYAN selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subidair3 (tiga) bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti :
- Kaos lengan panjang dengan motif garis-garis warna biru putih merk KINVASTRA;
- kerudung warna biru;
- sarung warna hitam dan biru dengan motif/gambar symbol hati (love) warna biru dan tulisan hello kitty;
- kaos dalam warna hitam;
- BH warna hitam;
- Celana dalam warna biru motif hitam putih;
Dikembalikan kepada saksi korban AS;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih motif garis hitam merk MAX BOYS;
- Celana jeans warna biru merk GAB’S JEANS;
Celana dalam warna coklat;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, penasihat hukum Terdakwa mengajukan pembelaan (pledooi) yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuh putusan sebagai berikut:
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa;
Terdakwa telah mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Menimbang, bahwa di samping itu Terdakwa sendiri secara lisan mengajukan permohonan agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum serta Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena saling cinta dengan korban;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan No.Reg.Perk : PDM 08/SAMPG/02/2016 tanggal 19 Juni 2015 dengan uraian sebagai berikut;
Dakwaan:
Primair
Bahwa ia terdakwa SUDARYANTO AL.YAYAN pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 04.00 wib atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember 2015 di dalam kamar rumah kosong di Dsn.TKP, Kel.TKP,Kec/ Kabupaten Sampang atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban AS kenal dengan terdakwa pada saat pernikahan sepupu saksi korban AS di Ds.TKP, Kel.TKP, Kec/kab.Sampang, selanjutnya saksi korban AS bertukar No.HP setelah perkenalan tersebut saksi korban AS dan terdakwa berkomunikasi dan dua bulan kemudian berpacaran dan selama berpacaran tersebut saksi korban AS 3 kali ketemuan dengan terdakwa dan setaip harinya berkomunikasi lewat telpon yang kemudian keluarga saksi korban AS tahu hubungan tersebut dan tidak menyetujui saksi korban AS berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi korban AS dan terdakwa berencana untuk kabur dari rumah kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 03.30 wib saksi korban AS berangkat dari rumah dengan berjalan kaki kerumah terdakwa yang berjarak sekitar 5 km dan ketika sampai didekat kuburan dekat rumah terdakwa saksi korban AS bertemu dengan terdakwa yang pulang tidur dirumah temannya dengan mengendarai sepeda motor vega selanjutnya saksi korban AS oleh terdakwa dibawa kerumah lama terdakwa yang kosong, setelah sampai dirumah tersebut terdakwa menaruh sepeda motornya dirumah tetangga dan setelah menaruh sepeda motornya terdakwa membuka pintu rumah belakang kemudian saksi korban AS dibawa masuk kedalam salah satu kamar didalam rumah tersebut melalui pintu belakang kemudian terdakwa menutup pintu rumah dan ketika didalam kamar terdakwa merayu saksi korban AS untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan mengatakan “ mayu lek mon tadek jelen poleh, ngandung kadek, magle pas kawin “ yang artinya “ ayo dek kalau tidak ada jalan lain, hamil duluan, nanti biar dinikahkan” karena saksi korban AS mencintai terdakwa selanjutnya saksi korban AS menyetujui kemauan terdakwa selanjutnya dengan bibirnya terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi korban AS dan kedua tangan terdakwa memeluk tubuh saksi korban AS dan selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya kemudian saksi korban AS dengan kedua tangannya menarik sarung sampai diatas pinggang dan melepas celana dalamnya kemudian saksi korban AS tidur diatas lantai yang ada alasnya dengan posisi telentang menghadap keatas kemudian saksi korban AS melihat alat kelamin terdakwa yang sudah tegang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban AS dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban AS dan alat kelamin terdakwa digerakkan keluar masuk didalam alat kelamin saksi korban AS kurang lebih 5 menit kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban AS dan pada saat mengeluarkan sperma tersebut mulut terdakwa bersuara “uuhhh” menikmati keluarnya sperma sedangkan saksi korban AS hanya diam saja selanjutnya terdakwa memakai celana dan celana dalamnya dan saksi korban AS juga memakai celana dalamnya serta merapikan sarungnya dan setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri terdakwa menyuruh saksi korban AS untuk pulang namun saksi korban AS tidak mau;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AS kehilangan keperawanannya, sesuai dengan Visum Et Repertum No.61/REKMED/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 dengan hasil pemeriksaan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SUCI NURHAYATI dengan hasil sebagai berikut :
KEPALA : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
LEHER : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
DADA : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
PERUT : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
PUNGGUNG : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
ALAT KELAMIN : Terdapat luka robek pada selaput dara jam dua belas koma dua dan enam, Terdapat banyak luka robek;
ANGGOTA GERAK BAGIAN ATAS : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
ANGGOTA GERAK BAGIAN BAWAH : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan didapatkan :
Luka robek pada selaput dara jam dua belas koma dua dan enam;
Banyak luka robek;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Th.2014 Jo Jo UURI No.23 Th.2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa SUDARYANTO AL.YAYAN pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair diatas, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban AS kenal dengan terdakwa pada saat pernikahan sepupu saksi korban AS di Ds.TKP, Kel.TKP, Kec/kab.Sampang, selanjutnya saksi korban AS bertukar No.HP setelah perkenalan tersebut saksi korban AS dan terdakwa berkomunikasi dan dua bulan kemudian berpacaran dan selama berpacaran tersebut saksi korban AS 3 kali ketemuan dengan terdakwa dan setaip harinya berkomunikasi lewat telpon yang kemudian keluarga saksi korban AS tahu hubungan tersebut dan tidak menyetujui saksi korban AS berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi korban AS dan terdakwa berencana untuk kabur dari rumah kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 03.30 wib saksi korban AS berangkat dari rumah dengan berjalan kaki kerumah terdakwa yang berjarak sekitar 5 km dan ketika sampai didekat kuburan dekat rumah terdakwa saksi korban AS bertemu dengan terdakwa yang pulang tidur dirumah temannya dengan mengendarai sepeda motor vega selanjutnya saksi korban AS oleh terdakwa dibawa kerumah lama terdakwa yang kosong, setelah sampai dirumah tersebut terdakwa menaruh sepeda motornya dirumah tetangga dan setelah menaruh sepeda motornya terdakwa membuka pintu rumah belakang kemudian saksi korban AS dibawa masuk kedalam salah satu kamar didalam rumah tersebut melalui pintu belakang kemudian terdakwa menutup pintu rumah dan ketika didalam kamar terdakwa merayu saksi korban AS untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan mengatakan “ mayu lek mon tadek jelen poleh, ngandung kadek, magle pas kawin “ yang artinya “ ayo dek kalau tidak ada jalan lain, hamil duluan, nanti biar dinikahkan” karena saksi korban AS mencintai terdakwa selanjutnya saksi korban AS menyetujui kemauan terdakwa selanjutnya dengan bibirnya terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi korban AS dan kedua tangan terdakwa memeluk tubuh saksi korban AS dan selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya kemudian saksi korban AS dengan kedua tangannya menarik sarung sampai diatas pinggang dan melepas celana dalamnya kemudian saksi korban AS tidur diatas lantai yang ada alasnya dengan posisi telentang menghadap keatas kemudian saksi korban AS melihat alat kelamin terdakwa yang sudah tegang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban AS dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban AS dan alat kelamin terdakwa digerakkan keluar masuk didalam alat kelamin saksi korban AS kurang lebih 5 menit kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban AS dan pada saat mengeluarkan sperma tersebut mulut terdakwa bersuara “uuhhh” menikmati keluarnya sperma sedangkan saksi korban AS hanya diam saja selanjutnya terdakwa memakai celana dan celana dalamnya dan saksi korban AS juga memakai celana dalamnya serta merapikan sarungnya dan setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri terdakwa menyuruh saksi korban AS untuk pulang namun saksi korban AS tidak mau;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AS kehilangan keperawanannya, sesuai dengan Visum Et Repertum No.61/REKMED/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 dengan hasil pemeriksaan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SUCI NURHAYATI dengan hasil sebagai berikut :
KEPALA : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
LEHER : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
DADA : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
PERUT : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
PUNGGUNG : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
ALAT KELAMIN : Terdapat luka robek pada selaput dara jam dua belas koma dua dan enam, Terdapat banyak luka robek;
ANGGOTA GERAK BAGIAN ATAS : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
ANGGOTA GERAK BAGIAN BAWAH : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan didapatkan :
Luka robek pada selaput dara jam dua belas koma dua dan enam;
Banyak luka robek;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) UURI No.35 Th.2014 Jo Jo UURI No.23 Th.2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya, dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AS , di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat pernikahan sepupu saksi yang bernama AB di Ds. TKP Kec/Kab.Sampang antara saksi dan terdakwa bertukar No.HP;
Bahwa selanjutnya antara saksi dan terdakwa sering berkomunukasi kemudian pacaran dan selama pacaran etsrebut ketemuan 3 kali;
Bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 04.00 wib didalam kamar rumah kosong di Dsn.TKP, Kel.TKP Kec/Kab.Sampang;
Bahwa saat ini saksi tinggal bersama dengan neneknya dan Abdul Wahid yang merupakan paman saksi;
Bahwa awalnya keluarga saksi tidak setuju saksi pacaran dengan terdakwa kemudian saksi dengan terdakwa berencana kabur dari rumah satu minggu sebelumnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 03.30 wib saksi dijemput oleh terdakwa didepan rumah dengan mengendarai sepeda motor Vega;
Bahwa kemudian saksi dibawa oleh terdakwa kerumah kosong milik terdakwa dan membuka pintu belakang rumah dan saksi dibawa masuk kedalam salah satu kamar kemudian terdakwa menutup pintu kamar tersebut;
Bahwa, ketika didalam kamar tersebut terdakwa merayu saksi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan mengatakan “ mayu lek mon tadek jelen poleh, ngandung kadek, mangle pas kawin “ yang artinya “ ayo dek kalau tidak ada jalan lain, hamil duluan, nanti biar dinikahkan “;
Bahwa selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi dan kedua tangannya memeluk saksi selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri sedangkan saksi menarik sarungnya sampai diatas pinggang dan melapaskan celana dalamnya kemudian saksi tidur diatas lantai dengan posisi terlentang menghadap keatas selanjutnya terdakwa menindih saksi memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi dan beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi;
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa merapikan celana dan celana dalamnya masing-masing;
Bahwa setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk pulang namun saksi tidak mau;
Bahwa saksi mengajak terdakwa untuk kabur dan terdakwa setuju;
Bahwa saksi tidak ijin pada saat kabur dari rumahnya;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak pergi ke Blitar dan sesampainya di Blitar, paman terdakwa menyuruhnya pulang kembali ke Sampang dengan diantar naik bus dan sampai dirumah terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 01.00 wib;
Bahwa benar, kemudian saksi diantar oleh Indah adiknya terdakwa diantar pulang kerumah paman saksi yang bernama Abdus Salam;
Bahwa benar, setelah sampai dirumah Abdus Salam kemudian pamannya menghubungi paman saksi yang lain bernama Abdul Wasit dan saksi menceritakan kejadiannya dan selanjutnya melapor ke Polres Sampang;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa memberi pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Abd Wasid, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa di kepolisian dan dibuatkan Beriat Acara serta ditanda tangani;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan dibawah sumpah;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban AS yaitu keponakan saksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 06.00 wib saat itu saksi berada dalam rumah dan diberitahu oleh istri saksi bahwa orang tua saksi memanggil-manggil saksi korban AS;
Bahwa orang tua saksi memberitahu kalau saksi AS tidak berada dirumah dan saat itu saksi tidak menaruh curiga mungkin masih lari pagi;
Bahwa benar, sekira pukul 10.00 wib saksi AS belum juga datang dan HPnya tidak aktif;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Hambali menghubungi kakak saksi yang tinggal di Dsn.TKP yang bernama Abdus Salam dan memberitahu kalau saksi korban AS hilang;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 01.00 wib saksi mendapat telpon dari saksi Abdus Salam memberitahu kalau saksi korban AS sudah pulang diantar keluarganya terdakwa;
Bahwa selanjutnya dihadapan saksi, saksi Abdus Salam dan keluarga yang lain saksi AS menceritakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 04.00 wib di dalam kamar di Dsn.TKP Kel.TKP Kec/Kab.Sampang telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada masalah dikeluarga sehingga saksi terkejut dan bertanya pada diri sendiri mengapa saksi korban AS bisa melakukan hal tersebut;
Bahwa saksi korban AS tidak pernah menceritakan kepada saksi kalau berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa berdasarkan cerita dari saksi korban AS bahwa persetubuhan tersebut terjadi dengan cara terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban AS hingga mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban AS;
Bahwa berdasarkan cerita saksi korban AS awalnya saksi korban AS dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi kalau mau disetubuhi oleh terdakwa akhirnya saksi korban AS mau disetubuhi;
Bahwa saksi korban AS tidak pernah menceritakan kepada saksi kalau berpacaran dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa memberi pendapat bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut akan tetapi atas dasar suka-sama suka dan sama menghendaki dan keluarga terdakwa datang untuk meminta agar terdakwa dengan kemenakan saksi dinikahkan;
Saksi Hambali , di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban karena kemenakan istrinya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 06.00 wib saat itu saksi akan melihat mertuanya didalam rumah dan mertua saksi memberitahu kalau saksi korban AS tidak ada dirumah;
Bahwa rumah saksi dengan rumah saksi Abdul Wahid berada dalam satu lokasi;
Bahwa orang tua saksi memberitahu kalau saksi korban AS tidak berada dirumah dan saat itu saksi tidak menaruh curiga mungkin masih lari pagi;
Bahwa sekira pukul 10.00 wib saksi korban AS belum juga datang dan HPnya tidak aktif;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Abdul Wasid menghubungi kakak saksi yang tinggal di Dsn.TKP yang bernama Abdus Salam dan memberitahu kalau saksi korban AS hilang;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 01.00 wib saksi mendapat telpon dari saksi Abdus Salam memberitahu kalau saksi korban AS sudah pulang diantar keluarganya terdakwa;
Bahwa selanjutnya dihadapan saksi, saksi Abdus Salam dan keluarga yang lain saksi AS menceritakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 04.00 wib di dalam kamar di Dsn.TKP Kel.TKP Kec/Kab.Sampang telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada masalah dikeluarga sehingga saksi terkejut dan bertanya pada diri sendiri mengapa saksi korban AS bisa melakukan hal tersebut;
Bahwa saksi korban AS tidak pernah menceritakan kepada saksi kalau berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa berdasarkan cerita dari saksi korban AS bahwa persetubuhan tersebut terjadi dengan cara terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban AS hingga mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban AS;
Bahwa berdasarkan cerita saksi korban AS awalnya saksi korban AS dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi kalau mau disetubuhi oleh terdakwa akhirnya saksi korban AS mau disetubuhi;
Bahwa saksi korban AS tidak pernah menceritakan kepada saksi kalau berpacaran dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas Para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi Abdus Salam, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena masih bertetangga dengan saksi;
- Bahwa saksi adalah paman dari saksi korban AS;
- Bahwa benar, saksi ditelpon oleh saksi Hambali dan saksi Abdul Wasid pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 10.00 wib memberitahu kalau saksi korban AS tidak ada dirumah;
- Bahwa benar, saksi mencari informasi disekitar tetangga saksi dan saksi mendapat informasi kalau saksi korban AS ada di Blitar bersama dengan terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 01.00 wib saksi korban AS pulang diantar oleh keluarganya terdakwa kerumah saksi;
- Bahwa selanjutnya saksi menelpon saksi Hambali dan saksi Abdul Wasid kalau saksi korban AS telah pulang;
- Bahwa saksi korban AS dihadapan saksi, saksi Hambali dan saksi Abdul Wasid menceritakan bahwa pada Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 04.00 wib didalam kamar rumah kosong milik terdakwa di Dsn.TKP Kel.TKP Kec/Kab.Sampang telah disetubuhi oleh terdakwa;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada masalah dikeluarga sehingga saksi terkejut dan bertanya pada diri sendiri mengapa saksi korban AS bisa melakukan hal tersebut;
Bahwa saksi korban AS tidak pernah menceritakan kepada saksi kalau berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa berdasarkan cerita dari saksi korban AS bahwa persetubuhan tersebut terjadi dengan cara terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban AS hingga mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban AS;
Bahwa berdasarkan cerita saksi korban AS awalnya saksi korban AS dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi kalau mau disetubuhi oleh terdakwa akhirnya saksi korban AS mau disetubuhi;
Bahwa saksi korban AS tidak pernah menceritakan kepada saksi kalau berpacaran dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwaSudaryanto alias Yayan, di dalam persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
- Bahwa terdakwa mempunyai hubungan pacaran dengan saksi korban AS;
- Bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi AS;
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu Tanggal 12 Desember 2015 menjelang subuh sekitar jam 04.00 wib dirumah terdakwa di Jl.TKP Kel.TKP Kec/Kab.Sampang;
- Bahwa rumah tersebut adalah rumah milik terdakwa yang kosong dan penerangan rumah diluar saja sedangkan didalam rumah gelap;
- Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban AS pada saat pernikahan sepupu dari AS yang bernama AB dan pada saat itu terdakwa juga diundang;
- Bahwa pada saat pernikahan tersebut saksi korban AS mengantar nasi ke tamu undangan dan terdakwa bilang “boleh kenalan dik” dan dijawab oleh saksi korban AS “tidak boleh”.
- Bahwa setelah acara pernikahan tersebut selesai saksi korban AS bilang “siapa yang tadi mau kenalan?” dan dijawab oleh terdakwa “ saya” sambil berjabat tangan dan minta No.HP dari saksi korban AS lalu oleh terdakwa di miscall.
- Bahwa sejak kenalan tersebut saksi korban AS berteman dan telpon-telponan dan terdakwa mengutarakan keinginannya untuk main kerumah saksi korban AS dan dijawab oleh saksi korban AS tidak boleh karena takut sama pamannya.
- Bahwa setelah 2 bulan baru pacaran dengan saksi korban AS
- Bahwa benar, pada saat tersebut terdakwa bilang “mau jadi pacar saya” dan dijawab oleh saksi korban AS “iya sama terima”.
- Bahwa pada saat pacaran tersebut terdakwa pertemuan 3 kali dengan saksi korban AS yang pertama didekat sekolah adiknya saksi korban AS dan dalam pertemuan tersebut tanpa sepatah katapun karena terdakwa hanya kangen melihat wajah dari saksi korban AS saja.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut terdakwa mau main kerumah saksi korban AS tapi saksi korban AS tidak mau karena takut sama pamannya.
- Bahwa terdakwa mempunyai niat untuk melamar saksi korban AS tapi saksi AS bilang tunggu dulu karena ada yang mau dijodohkan.
- Bahwa pada saat terdakwa menelpon saksi korban AS dan bilang “gimana kalau hamil duluan supaya dapat restu” dan dijawab oleh saksi korban “mau, kalau tidak ada jalan lagi”
- Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi korban AS sms jam 21.00 wib “ nanti aku mau kerumahmu” dan dijawab oleh terdakwa “mau apa kerumah saya” dan tidak ada jawaban dari saksi korban AS lalu terdakwa mematikan HPnya dan kumpul bersama teman-temannya sekitar jam 23.00 wib lalu sekitar jam 02.00 wib terdakwa pulang dan pada saat pulang tersebut ketemu cewek dekat kuburan SMA 2 dan ternyata adalah saksi korban AS kemudian oleh terdakwa ditanya “mau kemana An malam-malam”, “ayo An pulang” dan saksi korban AS tidak mau diantar pulang karena saksi korban AS maunya dengan terdakwa saja lalu oleh terdakwa dibawa kerumah kosong milih terdakwa.
- Bahwa sesampainya dirumah kosong tersebut terdakwa dan saksi korban AS duduk-duduk dilantai dan terdakwa bilang “gimana kalau hamil duluan”lalu terdakwa mencium pipi saksi korban AS dan saksi korban hanya diam saja kemudian saksi korban AS tidur dilantai dan terdakwa juga tidur dilantai kemudian saksi korban AS melepas sarungnya dan terdakwa melepas celananya selanjutnya saksi korban AS membuka celana dalam sendiri dan terdakwa membuka celana dalamnya sendiri dan saat itu terdakwa langsung melakukan hubungan layaknya suami istri dengan posisi saksi korban AS dibawah dan terdakwa memasukkan alat kemaluanmya kedalam alat kemaluan saksi korban AS kurang lebih 5 kali keluar masuk didalam alat kelamin sakis korban AS baru terdakwa mengeluarkan sperma didalam kelamin saksi;
- Bahwa setelah melakukan hubungan suami istri kemudian terdakwa dan saksi korban AS merapikan pakaian masing-masing.
- Bahwa saksi korban AS mengajak terdakwa untuk jalan-jalan kemudian terdakwa menjual HP milik saksi korban AS yang dibelikan oleh terdakwa dan laku sebesar Rp.200.000,-
- Bahwa terdakwa membelikan saksi korban AS 1 unit HP merk Samsung S2 mini pada saat pacaran karena saksi korban AS minta HP yang bisa facebookkan karena HP milik saksi korban AS dipinjam oleh kakaknya.
- Bahwa pada saat saksi korban AS ngajak terdakwa untuk jalan-jalan saat itu sudah subuh dan terdakwa mengajak jalan-jalan ke Blitar kerumah nenek terdakwa selanjutnya berangkat dari tanglok dengan mengendarai bis ke Bungurasih lalu ke terminal Arjosari lalu sampek ke Blitar sekitar jam 04.00 wib.
- Bahwa sesampainya di Blitar paman terdakwa menerima telpon dari keluarga terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk pulang lalu oleh pamannya terdakwa diantar ke Sampang sampek di Sampang jam 22.00 wib.
- Bahwa setelah sampek di Sampang saksi korban AS diantar kerumah pamannya yang bernama P.Dus oleh adiknya terdakwa dan pamannya terdakwa.
- Bahwa sekitar jam 02.00 wib Pamanya saksi korban yang bernama P.Dus datang kerumah terdakwa dengan tujuan agar terdakwa menikahi saksi korban AS;
- Bahwa terdakwa dan keluarganya setuju menikahi doleh karena keluarga terdakwa juga sayang sama AS;
- Bahwa pernikahan itu tidak terjadi oleh karena salah satu paman AS tidak menyetujui dan malah melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian;
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
- Bahwa terdakwa mencintai AAS dan masih ingin menikah dengan AS;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Kaos lengan panjang dengan motif garis-garis warna biru putih merk KINVASTRA;
kerudung warna biru;
sarung warna hitam dan biru dengan motif/gambar symbol hati (love) warna biru dan tulisan hello kitty;
kaos dalam warna hitam;
BH warna hitam;
Celana dalam warna biru motif hitam putih;
1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih motif garis hitam merk MAX BOYS;
Celana jeans warna biru merk GAB’S JEANS;
Celana dalam warna coklat;
yang telah disita berdasarkan penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Sampang yang telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian hubungan badan tersebut pada hari Sabtu, Tanggal 12 Desember 2015 menjelang subuh sekitar jam 04.00 wib dirumah terdakwa di Jl.TKP Kel.TKP Kec/Kab.Sampang;
Bahwa terdakwa dengan AS adalah sepasang kekasih atau berpacaran;
Bahwa sebelum kejadian peristiwa hubungan badan tersebut terdakwa yang mau mengenal keluarga AS dilarang oleh AS oleh karena AS hendak dijodohkan dengan lelaki lain;
Bahwa hubungan terdakwa dengan AS tidak direstui oleh keluarga AS;
Bahwa pada saat terdakwa menelpon saksi korban AS dan bilang “gimana kalau hamil duluan supaya dapat restu” dan dijawab oleh saksi korban “mau, kalau tidak ada jalan lagi”
Bahwa pada saat sebelum kejadian tersebut, saksi korban AS sms jam 21.00 wib “ nanti aku mau kerumahmu” dan dijawab oleh terdakwa “mau apa kerumah saya” dan tidak ada jawaban dari saksi korban AS lalu terdakwa mematikan HPnya dan kumpul bersama teman-temannya sekitar jam 23.00 wib lalu sekitar jam 02.00 wib terdakwa pulang dan pada saat pulang tersebut ketemu cewek dekat kuburan SMA 2 dan ternyata adalah saksi korban AS kemudian oleh terdakwa ditanya “mau kemana An malam-malam”, “ayo An pulang” dan saksi korban AS tidak mau diantar pulang karena saksi korban AS maunya dengan terdakwa saja lalu oleh terdakwa dibawa kerumah kosong milik terdakwa;
Bahwa sesampainya dirumah kosong tersebut terdakwa dan saksi korban AS duduk-duduk dilantai dan terdakwa bilang “gimana kalau hamil duluan”lalu terdakwa mencium pipi saksi korban AS dan saksi korban hanya diam saja kemudian saksi korban AS tidur dilantai dan terdakwa juga tidur dilantai kemudian saksi korban AS melepas sarungnya dan terdakwa melepas celananya selanjutnya saksi korban AS membuka celana dalam sendiri dan terdakwa membuka celana dalamnya sendiri dan saat itu terdakwa langsung melakukan hubungan layaknya suami istri dengan posisi saksi korban AS dibawah dan terdakwa memasukkan alat kemaluanmya kedalam alat kemaluan saksi korban AS kurang lebih 5 kali keluar masuk didalam alat kelamin sakis korban AS baru terdakwa mengeluarkan sperma didalam kelamin saksi;
Bahwa setelah melakukan hubungan suami istri kemudian terdakwa dan saksi korban AS merapikan pakaian masing-masing;
Bahwa saksi korban AS mengajak terdakwa untuk jalan-jalan kemudian terdakwa menjual HP milik saksi korban AS yang dibelikan oleh terdakwa dan laku sebesar Rp.200.000,-;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi AS yang tidak mau pulang berencana untuk pergi ke rumah salah satu paman terdakwa di Kabupaten Blitar, dan setelah sampai di Blitar pamannya terdakwa meminta terdakwa kembali ke Sampang, dan sesampainya di Sampang AS diantarkan pulang oleh adik terdakwa ke rumah pamannya yang bernama Abdus salam, dan selanjutnya keluarga terdakwa didatangi oleh paman AS yang bernama Abdus Salam, dan meminta pertangungjawaban terdakwa;
Terdakwa dan keluarganya menyetujui untuk menikahi saksi AS, dan juga oleh karena keluarga terdakwa sayang pada saksi AS;
Bahwa salah satu paman saksi Aaan tidak menyetujui hubungan terdakwa dengan AS;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas maka Majelis Hakim Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja, yang merupakan subyek hukum, yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam rumusan ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, dan orang yang didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana adalah Terdakwa Sudaryanto alias Yayan demikian pula dengan identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah bersesuaian dengan identitas terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa Terdakwa Sudaryanto alias yayan adalah benar terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan tidak terjadi error in persona, oleh karena telah terbukti bahwa Terdakwa Sudaryanto alias Yayan adalah terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua terdiri dari elemen-elemen yang disusun secara alternatif, maka apabila salah satu elemen dari unsur kedua telah terbukti maka unsur kedua dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “DENGAN SENGAJA” menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu. Kemudian menurut MEMORIE VAN ANTWOOD (MvA) Menteri Kehakiman Belanda MODDERMAN dengan komisi pelapor mengatakan OPZET itu adalah ”de (bewuste) richting van de wil op een bepaald misdrijf” atau “opzet itu adalah tujuan (yang disadari) dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu”. Selanjutnya menurut Profesor van BEMMELEN berasumsi bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman di atas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian “WILLENS EN WETTENS” atau pada pengertian “menghendaki dan mengetahui”, yang dalam penggunaannya sehari-hari sering dikacaukan dengan pengertian “OPZETTELIJK”. Selanjutnya, menurut Drs. P.A.F. LAMINTANG, S.H. dalam buku: “DASAR DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA”, Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti, halaman 281 menyatakan bahwa, “Perkataan “willens en wetens” tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting (MvT) dimana para penyusun Memorie van Toelichting itu mengartikan “opzettelijk plegen van een misdrij” atau “kesengajaan melakukan suatu kejahatan” sebagai “het teweegbregen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai “melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui” ;
Bahwa yang dimaksud membujuk adalah perbuatan mempengaruhi kehendak orang lain agar kehendak orang itu sama dengan kehendaknya yang semula tidak ada kehendak yang demikian pada orang itu. Pada membujuk adalah menarik kehendak orang yang bersifat mengiming-imingi. Sifat mengiming-imingi lebih tepat, berhubung orang yang dibujuk adalah anak-anak, yang secara psikis masih lugu atau polos yang lebih mudah dipengaruhi kehendaknya daripada orang dewasa (Adami Chazawi, “Tindak Pidana mengenai Kesopanan”, Biro Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Hal: 80);
Bahwa Persetubuhan adalah perpaduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang biasanya dilakukan untuk memperoleh anak, dimana alat kelamin laki-laki masuk kedalam alat kelamin perempuan yang kemudian mengeluarkan air mani (Soesilo, 1980:181);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang- Undang Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 03.30 wib AS menelepon terdakwa, dan meminta terdakwa untuk menjemputnya, dan selanjutnya oleh terdakwa, AS dijemput dirumahnya, dan selanjutnya AS dibawa pulang kerumah terdakwa di Dsn.TKP, Kel.TKP Kec/Kab.Sampang, dan masuk melalui pintu belakang, dan selanjutnya masuk didalam kamar yang kosong dan selanjutnya terdakwa menutup pintu kamar tersebut, dan ketika didalam kamar tersebut terdakwa merayu saksi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan mengatakan “ mayu lek mon tadek jelen poleh, ngandung kadek, mangle pas kawin “ yang artinya “ ayo dek kalau tidak ada jalan lain, hamil duluan, nanti biar dinikahkan”;
Bahwa, selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi AS, dan kedua tangannya memeluk saksi AS dan selanjutnya terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sendiri sedangkan saksi AS menarik sarungnya sampai diatas pinggang dan melapaskan celana dalamnya sendiri, kemudian saksi tidur diatas lantai dengan posisi terlentang menghadap keatas selanjutnya terdakwa menindih saksi dan memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi dan setelah beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi;
Bahwa, selanjutnya saksi dan terdakwa merapikan celana dan celana dalamnya masing-masing, dan setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri kemudian terdakwa menyuruh saksi AS untuk pulang namun saksi AAS tidak mau, dan justru mengajak terdakwa untuk kabur dan terdakwa menyetujui ide atau keinginan saksi AS tersebut;
Bahwa, keesokan harinya terdakwa dan AS jalan-jalan dengan menggunakan motor dan selanjutnya setelah keliling Sampang, terdakwa mempunyai ide dan mengajak saksi AS pergi kerumah paman terdakwa di Kabupaten Blitar, dan selanjutnya oleh karena terdakwa tidak mempunyai uang, maka terdakwa menjual HP milik AS yang sebelumnya diberi oleh terdakwa guna mudah berkomunikasi dengan AS, dan HP laku sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya dari daerah Tanglok terdakwa dan saksi AS naik bis jurusan terminal Bungurasih dan sesampainya di Bungurasih naik bis Jurusan Terminal Arjosari Malang, dan selanjutnya ganti bis lagi menuju Kabupaten Blitar, dan sesampainya di Blitar sekitar pukul 16.00 wib, dan setelah beberapa waktu terdakwa dan AS berada di rumah pamanya, pamanya terdakwa mendapatkan telephone dari keluarga terdakwa di Sampang dan meminta untuk terdakwa kembali pulang ke Sampang, dan selanjutnya oleh pamannya tersebut terdakwa dan AS diantarkan pulang ke Sampang, dan sesampainya di Sampang sekira pukul 22.00 wib dan saksi AS diantarkan pulang oleh adik terdakwa yang bernama Indah;
Menimbang, bahwa saksi Abdul Wahid dipersidangan menerangkan bahwa pada tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 06.00 wib, saksi diberitahu oleh istrinya bahwa ibunya atau nenek saksi AS memanggil-manggil saksi AS akan tetapi tidak ada, dan oleh saksi dijawab mungkin saksi AS sedang lari pagi, dan hingga pukul 10.00 wib AS belum juga pulang kerumah, selanjutnya saksi Abdul Wahid dan saksi Hambali kakak ipar saksi Abdul Wahid menghubungi saksi Abdus Salam selaku kakak tertua dari saksi Abdul Wahid yang rumahnya di Kelurahan TKP atau satu kampung dengan terdakwa dan memberitahukan apabila AS tidak berada dirumah, dan setelah semalam menunggu kabar, sekira pukul 01.00 wib tanggal 13 Desember 2015 atau keesokan harinya saksi Abdul Wahid mendapatkan kabar bahwa AS telah diantarkan oleh keluarga terdakwa kerumah saksi Abdus Salam;
Bahwa, selanjutnya saksi Abdul Wahid, saksi Hambali datng kerumah kakaknya Abdus Salam, dan dirumah Abdus Salam tersebut saksi AS dimintai keterangan, dan selanjutnya saksi AS menceritakan yang telah terjadi padanya yang telah berhubungan badan dengan terdakwa oleh karena terdakwa berjanji untuk menikahi saksi AS;
Bahwa, saksi Abdul Wahid juga menerangkan apabila sebelum kejadian tersebut saksi idak pernah mengetahui apabila kemenakannya tersebut, yakni AS memiliki hubungan khusus atau berpacaran dengan terdakwa, karena saksi AS selama berada di rumah tidak pernah menunjukan atau terlihat bepergian keluar rumah, karena yang skasi ketahui bahwa kemenakannya tersebut memiliki sifat pendiam dan tidak macam-macam atau tidak terlalu bergaul dengan orang atau teman yang sebaya denganya;
Bahwa, selanjutnya oleh saksi Abdul Wahid tersebut perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib yakni kepolisian agar diproses secara lebih lanjut, oleh karena keluarga saksi AS menganggap dan menilai bahwa terdakwa tidak mempunyai etika yang baik, dan jika mempunyai etika baik seharusnya meminta dengan baik-baik pada keluarga saksi AS dan bukan mengambil kesucian dari AS seperti orang yang tidak bertangungjawab;
Bahwa, saksi Abdus Salam dipersidangan menerangkan bahwa dari pihak keluarga terdakwa ada yang datang kerumahnya dan meminta bahwa persoalan yang terjadi antara terdakwa dan AS diselesaikan secara kekeluargaan yakni oleh karena mereka berdua juga saling mencintai maka lebih baik mereka berdua dinikahkan saja, dan saksi Abdus Salam pada dasarnya menyetujui atas masukan atau harapan dari keluarga terdakwa tersebut, akan tetapi berbeda dengan adiknya yakni saksi Abdul Wahid yang merasa bahwa keluarga mereka telah dihina atau dirusak martabatnya oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menerangakan bahwa ia telah berpacaran dengan saksi AS sudah beberapa bulan lamanya, dan mereka saling mencintai, dan bahwa sebelum terjadinya hubungan suami istri tersebut terdakwa kenal dengan saksi korban AS pada saat pernikahan sepupu dari AS yang bernama AB(anak dari saksi Abdus salam) dan pada saat itu terdakwa juga diundang, dan saat acara pernikahan tersebut AS mengantar nasi ke tamu undangan dan terdakwa bilang “boleh kenalan dik” dan dijawab oleh saksi AS “tidak boleh”, dan setelah acara pernikahan tersebut selesai, saksi AS bilang “siapa yang tadi mau kenalan?” dan dijawab oleh terdakwa “ saya” sambil berjabat tangan dan minta No.HP dari saksi korban AS lalu oleh terdakwa di miscall;
Bahwa, sejak kenalan tersebut saksi korban AS berteman dan telpon-telponan dan terdakwa mengutarakan keinginannya untuk main kerumah saksi AS dan dijawab oleh saksi AS tidak boleh karena takut sama pamannya, dan setelah beberapa bulan berteman dengan saksi AS terdakwa bilang “mau jadi pacar saya” dan dijawab oleh saksi AS “iya sama terima”, sehingga merekapun akhirnya berpacaran, dan selama dua bulan mereka berpacaran mereka mengadakan pertemuan sebanyak 3 kali yakni yang pertama didekat sekolah adiknya saksi AS, dan dalam pertemuan tersebut tanpa sepatah katapun karena terdakwa hanya kangen dan memandangi wajah dari saksi AAS, dan setelah pertemuan tersebut, terdakwa main kerumah saksi AS, tetapi oleh AAS tetap tidak diperbolehkan oleh karena takut dengan pamanya, dan selanjutnya terdakwa mengutarakan untuk melamar AS tapi oleh AS dibilang tunggu, karena ada yang mau dijodohkan dengan AS oleh pamanya tersebut;
Bahwa, beberapa hari kemudian setelah mengetahui hal tersebut dari saksi AS terdakwa menelepon saksi AS dan dalam perbincangan di telephon tersebut terdakwa berbicara dengan Aan dengan mengatakan “gimana kalau hamil duluan supaya dapat restu” dan dijawab oleh saksi AS “mau, kalau tidak ada jalan lagi”;
Bahwa, pada hari sebelum hubungan badan tersebut terjadi sekira pukul 21.00 wib saksi AS mengirim SMS ke terdakwa yang isinya “ nanti aku mau kerumahmu” dan dijawab oleh terdakwa “mau apa kerumah saya” dan tidak ada jawaban dari saksi korban AS lalu terdakwa mematikan HPnya dan kumpul bersama teman-temannya, dan sekitar pukul 02.00 wib terdakwa pulang dan pada saat pulang tersebut ketemu cewek di dekat kuburan SMA 2 dan ternyata adalah saksi AS, kemudian oleh terdakwa ditanya “mau kemana An malam-malam”, “ayo An pulang” dan saksi AS tidak mau diantar pulang karena saksi korban AS maunya dengan terdakwa saja lalu oleh terdakwa AS dibawa kerumah kosong milik terdakwa, dan sesampainya dirumah kosong tersebut terdakwa dan saksi AS duduk-duduk dilantai dan terdakwa bilang “gimana kalau hamil duluan”lalu terdakwa mencium pipi saksi AS dan saksi AAS hanya diam saja kemudian saksi AAS tidur dilantai dan terdakwa juga tidur dilantai kemudian saksi AS melepas sarungnya dan terdakwa melepas celananya selanjutnya saksi AS membuka celana dalam sendiri dan terdakwa membuka celana dalamnya sendiri dan saat itu terdakwa langsung melakukan hubungan layaknya suami istri dengan posisi saksi korban AS dibawah dan terdakwa memasukkan alat kemaluanmya kedalam alat kemaluan saksi korban AS kurang lebih 5 menit kelamin terdakwa digerakkan keluar masuk didalam alat kelamin saksi AS, dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi AS, dan setelah melakukan hubungan suami istri kemudian terdakwa dan AS merapikan pakaian masing-masing;
Bahwa, dipersidangan terdakwa telah membenarkan semua keterangan dari saksi AS bahwa terdakwa berjanji akan menikahi saksi AS, dan terdakwa dipersidangan mengakui bahwa telah mengambil kesucian dari saksi AS oleh karena bila saksi AS hamil akan dinikahkan dengan terdakwa, terlebih memang terdakwa sangat cinta dan sayang pada saksi AS;
Bahwa, akibat perbuatan dari terdakwa, saksi AS kehilangan keperawanannya, sesuai dengan Visum Et Repertum No.61/REKMED/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 dengan hasil pemeriksaan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.SUCI NURHAYATI dengan hasil Luka robek pada selaput dara jam dua belas koma dua dan enam dan Banyak luka robek akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dibenarkan pula oleh terdakwa bahwa pada saat terjadinya perbuatan hubungan badan yang dilakukan terdakwa pada saksi AS tersebut saksi AS masih berusia 17 tahun, dan sesuai dengan bukti Izasah Sekolah Dasar Negeri Aengsareh 3 Sampang, Kabupaten Sampang, bahwa saksi AS terlahir pada tanggal 18 Maret 2000;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan berhubungan badan dengan saksi AS yang masih berusia belum dewasa atau masih dalam kategori anak, dan terdakwa mengetahui bahwa seharusnya sebagai seorang pacar dan telah dewasa, seharusnya bisa mengambil kepetusan dengan perbuatan yang lebih baik dan bijak, meski keluarga saksi AS tidak setuju atas hubungan mereka bukan berarti terdakwa menghalalkan perbuatan agar mendapatkan restu keluarga dan bukan justru malah mengambil manfaat serta membuat cidera atau luka yang tidak bisa diobati karena telah mengambil sesuatu yang paling berharga dari seorang wanita yang dicintainya, dan perbuatan tersebut diketahui oleh terdakwa adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Negara maupun oleh Agama meskipun terdakwa menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan adalah karena perbuatan rasa saling cinta, akan tetapi di dalam Pasal yang telah didakwakan kepada terdakwa adalah tentang Perlindungan Anak, dimana hak-hak atas diri anak telah dijaga dan diatur sedemikian guna untuk masa depan yang baik buat si anak, maka dengan demikian terdakwa yang telah melanggar ketentuan dari unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat semua unsur dari dakwaan primair telah terpenuhi, dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan ini dalam diri terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar dan dengan memperhatikan keseluruhan keterangan diatas maka Majelis dapat menarik kesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa:
- Kaos lengan panjang dengan motif garis-garis warna biru putih merk KINVASTRA, kerudung warna biru, sarung warna hitam dan biru dengan motif/gambar symbol hati (love) warna biru dan tulisan hello kitty, kaos dalam warna hitam, BH warna hitam, Celana dalam warna biru motif hitam putih adalah milik saksi AS maka dikembalikan kepada saksi AS;
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih motif garis hitam merk MAX BOYS, Celana jeans warna biru merk GAB’S JEANS, dan Celana dalam warna Coklat adalah milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bertujuan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian hukum, disamping tentunya juga memperhatikan hak subjektif dari korban, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menumbuh-kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Menurut Majelis Hakim, menerapkan hukum tidaklah sekedar menerapkan keadilan menurut Undang-Undang (normatif justice). Lebih dari itu, keadilan yang Majelis Hakim terapkan adalah keadilan yang bersifat subtantif (subtantif justice) yang tidak hanya berorientasi pada perbuatan pelaku saja, tetapi juga pada korban secara kasuistis;
Bahwa dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, Indonesia menganut ”Teori Penggabungan (Integratif Theory)”. Teori Integratif pada pokoknya menyatakan bahwa pemidanaan lebih ditujukan pada koreksi perilaku yang bertentangan dengan hukum, lebih dari sekedar pembalasan, mengingat bahwa dalam kasus ini dari pihak terdakwa bukannya tidak mau bertanggungjawab atas perbuatnnya terdakwa melainkan oleh karena dari pihak korban AS yang terlanjur kecewa oleh karena merasa dihina karena tidak meminta dengan baik justru malah menodainya terlebih dahulu;
Bahwa dalam mewujudkan tujuan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa adalah pantas untuk Terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya;
Menimbang, bahwa disamping itu untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan Masyarakat;
Perbuatan terdakwa merusak dan telah menghancurkan masa depan saksi AS;
Keadaan yang Meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mau menikahi saksi AAS;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa dalam bahagian diktum putusan di bawah ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan, sepadan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta diharapkan akan mencapai tujuan atau sasaran dari pemidanaan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perbuhan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sudaryanto Alias Yayan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudaryanto alias Yayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kaos lengan panjang dengan motif garis-garis warna biru putih merk KINVASTRA;
kerudung warna biru;
sarung warna hitam dan biru dengan motif/gambar symbol hati (love) warna biru dan tulisan hello kitty
kaos dalam warna hitam;
BH warna hitam;
Celana dalam warna biru motif hitam putih
Dikembalikan kepada saksi korban AS;
1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih motif garis hitam merk MAX BOYS;
Celana jeans warna biru merk GAB’S JEANS;
Celana dalam warna coklat
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016 oleh kami Moch. Ismail Gunawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Sri Wijayanti Tanjung, SH. dan Triu Artanti, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016, oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh H. Aliurahman, S.H. Selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Heronyka Setyawati, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang dan dihadapan terdakwa serta penasehat hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
Sri Wijayanti tanjung, S.H.Moch. Ismail Gunawan, SH.
Triu Artanti, S.H.
Panitera Pengganti,
H. Aliurrahman, S.H.