145/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 145/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GATOT WAHYONO AL AMBON Bin PITOYO
1. Menyatakan terdakwa GATOT WAHYONO AL AMBON Bin PITOYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENYALURKAN PSIKOTROPIKA “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan Pidana Kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: Neurest wild green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi sebanyak 8 (delapan) butir, 1 (satu) papan merk Omerproksil Siprofloksasina 500 mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul lonjong warna putih, 1 (satu) papan merk Prostanac Diclofenac sodium 50 mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 (satu) papan merk Ranitidine 150 mg isi 10 (sepuluh) butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 (satu) papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 (dua) butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 (satu) botol platik warna putih berisi alkohol 70 % dan Valisaanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 8 (delapan) butir dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 145/Pid.Sus/2013/PN.Blt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;
Nama Lengkap : GATOT WAHYONO AL AMBON Bin PITOYO;
Tempat Lahir : Blitar;
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/23 Mei 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl.Srigading Utara No.25 Kelurahan Kepanjenkidul RT. 01 RW.
13 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/Tukang parkir;
Terdakwa berada dalam tahanan:
Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan tangal 18 Pebruari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2013 sampai dengan tanggal 14 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan tanggal 26 April 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 27 April 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 6 Mei 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GATOTWAHYONOALAMBONBinPITOYO bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) tentang Psikotropika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GATOT WAHYONO AL AMBON Bin PITOYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: Nurest wild green Qat Neuravema 350 (tiga ratus lima puluh) mg sebanyak 1 (satu) papan berisi sebanyak 8 (delapan) butir, 1 (satu) papan merk Omerproksil Siprofloksasina 500 (lima ratus) mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul lonjong warna putih, 1 (satu) papan merk Prostanac Diclofenac sodium 50 (lima puluh) mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 (satu) papan merk Ranitidine 150 (seratus lima puluh) mg isi 10 (sepuluh) butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 (satu) papan merk vitacimin Sweetlet berisi 2 (dua) butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 (satu) botol plastik warna putih berisi alkohol 70 (tujuh puluh) persen dan valisaanbe Diazepam 5 (lima) mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 8 (delapan) butir dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Mendengar pula pembelaan terdakwa tanggal 6 Mei 2013 dan pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa GATOT WAHYONO Al AMBON bin PITOYO, pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Jln. Serayu Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 Ayat (2) yaitu penyaluran Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh a. pabrik obat kepada pedagang besar, farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi, pemerintah, rumah sakit dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. b. pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya apotik, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, Puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah perbuatanmana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Mujito al Korpri pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira pukul 19.00 WIB di jembatan toko pesona Jln. Merdeka Kota Blitar dalam perkenalan tersebut mereka saling ngobrol kemudian keesokan harinya Mujito al korpri datang kerumah terdakwa untuk memesan obat tidur kepada diri terdakwa dan terdakwa janjikan akan dicarikan.
Pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekira jam 09.00 WIB Mujito al korpri datang ke rumah terdakwa memberikan uang kepada diri terdakwa sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dicarikan obat tidur/penenang setelah uang tersebut terdakwa terima terdakwa langsung mencari obat penenang dan terdakwa langsung pergi ke dokter praktek dan diberikan obat resep kemudian terdakwa menebus resep tersebut ke apotik dan berhasil mendapatkan obat berupa Valisanbe Diazepam 5 (lima) mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir dan kemudian terdakwa berikan kepada Mujito al korpri di Jln. Seruni Kota Blitar;
Pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 sekira jam 10.00 WIB Mujito al korpri datang lagi ke rumah terdakwa untuk memesan obat tidur/penenang kepada diri terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi ke dokter praktek dan terdakwa bilang ke dokter tersebut bahwa dirinya dalam keadaan sakit kemudian terdakwa disuntik dan diberi resep setelah terdakwa tebus resep tersebut diapotik, terdakwa mendapatkan obat berupa merk Nurest Wild Green qat Neuvarema 350 (tiga ratus lima puluh) mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir terdakwa minum 2 (dua) butir dan terdakwa berikan kepada terdakwa Mujito al Korpri sebanyak 8 (delapan) butir di Jln.Seruni Kota Blitar, 1 (satu) papan merk Omerproksil Siprofloksasina 500 mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul bentuk lonjong warna putih, 1 (satu) papan merk prostanac Diclofenac sodium 50 (lima puluh) mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 (satu) papan merk Ranitidine 150 (seratus lima puluh) mg berisi 10 (sepuluh) butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 (satu) papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 (dua) butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning;
Pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.30 WIB saksi Mujito al Korpri datang lagi ke rumah terdakwa untuk memesan obat tidur / penenang kemudian terdakwa pergi lagi ke dokter praktek dan terdakwa mengeluh dan bilang kalau malam hari terdakwa tidak bisa tidur kemudian oleh dokter praktek terdakwa diberi resep dan setelah terdakwa menebus resep tersebut ke apotik terdakwa mendapatkan obat berupa: merk valisanbe Diazepam 5 (lima) mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir dan terdakwa minum 2 (dua) butir kemudian terdakwa berikan kepada Mujito al Korpri sebanyak 8 (delapan) butir di Jln. Lawu Kota Blitar terdakwa juga membeli di apotik sebanyak 1 (satu) botol plastik berisi alchohol 70 (tujuh puluh) persen setelah itu mereka minum-minuman bersama namun saat pesta minum tersebut terdakwa ditangkap oleh anggota satreskoba polres Blitar berikut barang buktinya berupa 1 (satu) papan merk Omerproksil sidrofloksasina 500 (lima ratus) mg berisi 7 (tujuh) butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 (satu) papan merk Ranitidine 150 (seratus lima puluh) mg berisi 7 (tujuh) butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 (satu) papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 (dua) butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 (satu) botol plastik warna putih berisi alchohol 70 (tujuh puluh) persen, sedangkan barang bukti yang disita dari tangan saksi Mujito al korpri adalah obat merk Valisanbe Diazepam 5 (lima) mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 8 (delapan) butir;
Bahwa sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No.Lab 1268/NPF/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.Mt, Imam Mukti.S.Si Mt, Imam Mukti S.Si M Si dan luluk Mujzani bahwa barang bukti dengan nomor bukti 1556/2013/NP/ 2 (dua) butir kaplet warna biru muda dengan dengan berat netto 1.534 gram tersebut adalah milik terdakwa dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1555/2013/NPF berupa tablet Valisanbe warna orange muda tersebut diatas adalah benar tablet Diazepam terdaftar dalam golongan IV nomor urut II lampiran UU Ri No. 5 tahun 1997 tentang spikotropika, dan barang bukti no 1556/2013/NPF berupa tablet warna biru muda tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Dan terdakwa mengedarkan obat tersebut bukan sebagai pabrik obat yang menyalurkan ke pedagang besar farmasi, apotik sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 (2) UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: Neurest wild green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi sebanyak 8 (delapan) butir, 1 (satu) papan merk Omerproksil Siprofloksasina 500 mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul lonjong warna putih, 1 (satu) papan merk Prostanac Diclofenac sodium 150 mg isi 10 (sepuluh) butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 (satu) botol plastik warna putih berisi alkohol 70 % dan Valisaanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 8 (delapan) butir;
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan akan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksinya:
SAKSI Dr.ENDAH UTAMI dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana mengedarkan spikotropika;
Bahwa saksi pernah memeriksa terdakwa karena saksi sebagai dokter dan saat itu praktek di Jln.Imam Bonjol No.34 Kota Blitar;
Bahwa saat itu saksi sebagai dokter praktek saat itu telah didatangi oleh terdakwa mengaku bernama Andri yang saat itu berobat kerumah saksi tanggal 28 Januari 2013 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Jln.Imam Bonjol mengaku mengaku bernama Andri;
Bahwa kemudian terdakwa datang lagi kerumah saksi tanggal 29 Januari 2013 malam hari sekira jam 19.00 Wib tempat praktek di Jln Imam Bonjol Kota Blitar saat itu terdakwa mengeluhkan kalau kakinya nyeri sekali dan kalau malam tidak bisa tidur oleh saksi kemudian diberikan obat yaitu hari Senin tanggal 28 Januari 2013 diberi resep oleh saksi berupa Nurest, Prostanan, ratinide, omeprokasil dan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 oleh saksi diberi resep valisanb;
Bahwa resep yang diberikan kepada terdakwa tidak diperbolehkan diberikan kepada orang lain dan membahayakan keselamatan orang lain;
Bahwa obat valisanbe tersebut adalah obat penenang yang mempunyai kandungan Deasepam termasuk Psikotropika golongan IV dan yang berhak menyerahkan atau menyalurkan adalah apotik berijin atas resep dokter praktek;
Bahwa terdakwa saat itu yang mengaku bernama Andri sudah minum obat dari resep Dokter dan obatnya belum habis sebaiknya obat tersebut kembali ke apotik;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik merupakan obat yang diberikan oleh saksi kepada terdakwa karena sakitnya antara lain obat merk Nurest Wild Green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 8 butir bentuk lonjong warna biru, obat merk Valuisanbe diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 7 butir kapsul bentuk lonjong warna putih, 1 papan merk omerproksil siprofloksasi 500 mg isi 7 butir kapsul bentuk lonjong warna putih, 1 papan merk Prostanac Dicclofenac sodium 50 mg isi 7 butir kapsul bentuk lonjong warna cokalt muda, 1 papan merk Ranitidie 150 mg isi 7 butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau;
Bahwa obat yang diberikan kepada diri terdakwa tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada siapapun kecuali dipakai oleh terdakwa s endiri jika ada keluhan maka terdakwa bisa kembali pada dokter yang memeriksanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar;
Saksi FAUZI dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi anggota Sat Reskoba Polres Blitar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak Pidana mengedarkan psikotropika tanpa ada ijinnya yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira jam 18.00 WIB bertempat tinggal di Jln.Serayu Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
Bahwa awal melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa adalah pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.00 Wib datang seorang laki-laki ke kantor Satnarkoba Polresta Blitar mengaku bernama Mujito al korpri kedatangannya untuk memberikan informasi kepada saksi kalau ada orang yang bernama Gatot Wahyono yaitu terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis spikotropika dari laporan tersebut kemudian saksi bersama dengan regunya melakukan penyelidikan dengan cara undercoferbuoy;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 siang hari sekira jam 09.00 Wib saksi memberikan uang kepada Mujito al korpri sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis Spikotropika kepada diri terdakwa dan dengan pengawasan langsung dari petugas satnarkoba polresta Blitar saksi Mujito al korpri bertemu dengan terdakwa di Jln Srigading Utara saat itu Mujito al korpri memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada diri terdakwa dan oleh terdakwa Mujito al korpri diberi obat berupa Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyakm 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir dan kemudian obat tersebut diberikan kepada Mujito al korpri dan kemudian oleh Mujito diberikan kepada anggota reskoba Poresta Blitar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.00 Wib saksi memberikan uang kembali kepada Mujito al korpri sebesar Rp.50.000,- (lima puh ribu rupiah) untuk membeli sediaan farmasi atau Spikotropika kepada diri terdakwa setelah Mujito memberikan uang tersebut kepada diri terdakwa maka saksi Mujito mendapatkan obat berupa Nurest Green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 8 (delapan) butir kemudian obat tersebut diberikan kepada Mujito di Jln Seruni Kota Blitar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.30 Wib saksi memberikan uang kembali kepada saksi Mujito al korpri kemudian oleh Mujito uang tersebut diserahkan kepada terdakwa uang tersebut sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan obat berupa valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak sebanyak 1 papan berisi 8 butir dan kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa saat dirinya sedang pesta miras bersama Mujito al korpri;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan petugas antara lain 1 papan merk Omerproksil sipro floksasina 500 mg isi 7 butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 papan merk ranitidine 150 mg isi 7 butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 papan merk Vitacimin sewwtlet isi 2 butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 botol plastik warna putih isi alkohol 70 % ;
Bahwa dari tangan saksi Mujito al korpri ditemukan barang bukti berupa 1 papan merk valisanbe Diazepam 5 mg isi 8 butir;
Bahwa terdakwa menyalurkan obat tersebut bukan merupakan pemasuk atau toko yang menjual obat yang diedarkan pedagang besar farmasi ke apotik-apotik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar;
Saksi SAMUEL TONI SISWANTO dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi anggota Sat Reskoba Polres Blitar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak Pidana mengedarkan psikotropika tanpa ada ijinnya yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tangga 29 Januari 2013 sekira jam 18.00 Wib bertempat tinggal di Jln.Serayu Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
Bahwa awal melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa adalah pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.00 Wib datang seorang laki-laki ke kantor Satnarkoba Polresta Blitar mengaku bernama Mujito al korpri kedatangannya untuk memberikan informasi kepada saksi kalau ada orang yang bernama Gatot Wahyono yaitu terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis spikotropika dari laporan tersebut kemudian saksi bersama dengan regunya melakukan penyelidikan dengan cara undercoferbuoy;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 siang hari sekira jam 09.00 Wib saksi memberikan uang kepada Mujito al korpri sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis Spikotropika kepada diri terdakwa dan dengan pengawasan langsung dari petugas satnarkoba polresta Blitar saksi Mujito al korpri bertemu dengan terdakwa di Jln Srigading Utara saat itu Mujito al korpri memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada diri terdakwa dan oleh terdakwa Mujito al korpri diberi obat berupa Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyakm 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir dan kemudian obat tersebut diberikan kepada Mujito al korpri dan kemudian oleh Mujito diberikan kepada anggota reskoba Poresta Blitar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.00 Wib saksi memberikan uang kembali kepada Mujito al korpri sebesar Rp.50.000,- (lima puh ribu rupiah) untuk membeli sediaan farmasi atau Spikotropika kepada diri terdakwa setelah Mujito memberikan uang tersebut kepada diri terdakwa maka saksi Mujito mendapatkan obat berupa Nurest Green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 8 (delapan) butir kemudian obat tersebut diberikan kepada Mujito di Jln Seruni Kota Blitar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.30 Wib saksi memberikan uang kembali kepada saksi Mujito al korpri kemudian oleh Mujito uang tersebut diserahkan kepada terdakwa uang tersebut sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan obat berupa valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak sebanyak 1 papan berisi 8 butir dan kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa saat dirinya sedang pesta miras bersama Mujito al korpri;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan petugas antara lain 1 papan merk Omerproksil sipro floksasina 500 mg isi 7 butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 papan merk ranitidine 150 mg isi 7 butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 papan merk Vitacimin sewwtlet isi 2 butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 botol plastik warna putih isi alkohol 70 %;
Bahwa dari tangan saksi Mujito al korpri ditemukan barang bukti berupa 1 papan merk valisanbe Diazepam 5 mg isi 8 butir;
Bahwa terdakwa menyalurkan obat tersebut bukan merupakan pemasuk atau toko yang menjual obat yang diedarkan pedagang besar farmasi ke apotik-apotik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar;
Saksi BENI SUPRAYITNO dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi anggota Sat Reskoba Polres Blitar;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak Pidana mengedarkan psikotropika tanpa ada ijinnya yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tangga 29 Januari 2013 sekira jam 18.00 Wib bertempat tinggal di Jln.Serayu Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
Bahwa awal melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa adalah pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.00 Wib datang seorang laki-laki ke kantor Satnarkoba Polresta Blitar mengaku bernama Mujito al korpri kedatangannya untuk memberikan informasi kepada saksi kalau ada orang yang bernama Gatot Wahyono yaitu terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis spikotropika dari laporan tersebut kemudian saksi bersama dengan regunya melakukan penyelidikan dengan cara undercoferbuoy;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 siang hari sekira jam 09.00 Wib saksi memberikan uang kepada Mujito al korpri sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli obat jenis Spikotropika kepada diri terdakwa dan dengan pengawasan langsung dari petugas satnarkoba polresta Blitar saksi Mujito al korpri bertemu dengan terdakwa di Jln Srigading Utara saat itu Mujito al korpri memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada diri terdakwa dan oleh terdakwa Mujito al korpri diberi obat berupa Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyakm 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir dan kemudian obat tersebut diberikan kepada Mujito al korpri dan kemudian oleh Mujito diberikan kepada anggota reskoba Poresta Blitar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.00 Wib saksi memberikan uang kembali kepada Mujito al korpri sebesar Rp.50.000,- (lima puh ribu rupiah) untuk membeli sediaan farmasi atau Spikotropika kepada diri terdakwa setelah Mujito memberikan uang tersebut kepada diri terdakwa maka saksi Mujito mendapatkan obat berupa Nurest Green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 8 (delapan) butir kemudian obat tersebut diberikan kepada Mujito di Jln Seruni Kota Blitar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.30 Wib saksi memberikan uang kembali kepada saksi Mujito al korpri kemudian oleh Mujito uang tersebut diserahkan kepada terdakwa uang tersebut sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan obat berupa valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak sebanyak 1 papan berisi 8 butir dan kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa saat dirinya sedang pesta miras bersama Mujito al korpri;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan petugas antara lain 1 papan merk Omerproksil sipro floksasina 500 mg isi 7 butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 papan merk ranitidine 150 mg isi 7 butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 papan merk Vitacimin sewwtlet isi 2 butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 botol plastik warna putih isi alkohol 70 % ;
Bahwa dari tangan saksi Mujito al korpri ditemukan barang bukti berupa 1 papan merk valisanbe Diazepam 5 mg isi 8 butir;
Bahwa terdakwa menyalurkan obat tersebut bukan merupakan pemasuk atau toko yang menjual obat yang diedarkan pedagang besar farmasi ke apotik-apotik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa di muka persidangan terdakwa GATOT WAHYONO Al AMBON BIN PITOYO telah memberikan keterangan-keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 malam hari sekira jam 18.00 Wib bertempat di Jln Serayu Kel Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar telah mengedarkan psikotropika kepada saksi Mujito tanpa ada ijinnya;
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 malam hari sekira jam 18.00 Wib bertempat di Jln Serayu Kel Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar telah mengedarkan psikotropika kepada saksi Mujito tanpa ada ijinnya;
Bahwa awal mulanya terdakwa kenal dengan Mujito al korpri pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira jam 19.00 Wib dijempbatan toko pesona Jl.Merdeka Kota Blitar kemudian keesokan harinya saksi Mujito datang kerumah terdakwa dan ngobrol-ngobrol bersama dan dari perkenalan tersebut kemudian antara terdakwa bersama dengan Mujito saling kemudian dirinya memesan obat tidur;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 siang hari sekira jam 09.00 Wib Mujito al korpri datang kerumah terdakwa memberikan uang kepada diri terdakwa sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dicarikan obat tidur/penenang setelah uang tersebut terdakwa terima kemudian dibawa ke dokter praktek dan ditempat tersebut terdakwa mengeluh kepada dokter tersebut tidak bisa tidur kemudian diberi obat tidur atau penenang yang oleh dokter bersangkutan disuruh untuk menebusnya berupa Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir dan kemudian terdakwa berikan kepada Mujito al korpri di Jln.Seruni Kota Blitar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.00 Wib Mujito al korpri datang lagi kerumah terdakwa memesan obat tidur/penenang kepada terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa terima kemudian terdakwa datang lagi ke tempat dokter praktek tersebut mengeluh kalau dirinya sakit semua kemudian oleh dokter tersebut disuntik dan diberi obat berupa Nurest green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir terdakwa minum 2 butir dan diberikan kepada Mujito al korpri sebanyak 8 butir di Jln.seruni Kota Blitar, 1 papan merk omerproksil siprofloksasina 500 mg berisi 10 butir kapsul lonjong warna putih, 1 papan merk Prostanac Dclofenac sodium 50 mg berisi 10 butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 papan merk Ranitidine 150 mg isi 10 buti r tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.30 Wib Mujito al korpri datang lagi kerumah terdakwa untuk memesan obat tidur penenang kemudian terdakwa pergi ke dokter praktek kemudian mendapatkan resep yang harus ditebusnya antara lain merk Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir dan terdakwa minum 2 butir kemudian terdakwa berikan kepada Mujito al Korpri sebanyak 8 butir di Jln.Lawu Kota Blitar dan terdakwa juga membeli 1 botol obat alkohol 70 % kemudian mereka berdua pergi ke Jln.Serayu Kota untuk minum-minuman keras bersama saat pesta miras tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas satnarkoba polsekkota Blitar berikut barang buktinya;
Bahwa barang bukti yang berhasil dsisita adalah Nurest wild green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir terdakwa minum 2 butir dan diberikan kepada Mujito al korpri sebanyak 8 butir di Jln.Seruni Kota Blitar, 1 papan merk omerproksil siprofloksasina 500 mg berisi 10 butir kapsul lonjong warna putih, 1 papan merk Prostanac Diclofenac sodium 50 mg berisi 10 butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 papan merk Ranitidine 150 mg isi 10 butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 botol plastik warna putih berisi alkohol 70 % sedangkan dari tangan Mujito al Korpri berupa Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 8 butir;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan ijin secara tertulis dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat hasil resep untuk dirinya diberikan kepada orang lain tersebut;
Bahwa sebagaimana dalam Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No.Lab.1555/2013/NPF berupa tablet Valisanbe warna orange muda tersebut diatas adalah benar tablet Diazepam terdaftar dalam golongan IV nomor urut II lampiran UU Ri No5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : Neurest wild green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi sebanyak 8 (delapan) butir, 1 (satu) papan merk Omerproksil Siprofloksasina 500 mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul lonjong warna putih, 1 (satu) papan merk Prostanac Diclofenac sodium 150 mg isi 10 (sepuluh) butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 (satu) botol plastik warna putih berisi alkohol 70 % dan Valisaanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 8 (delapan) butir yang telah disita secara syah menurut hukum oeh karena dapat digunakan dan telah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana dimuat dan tercatat dalam berita acara sidang ini diambil alih dan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini.
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti maka telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 malam hari sekira jam 18.00 Wib bertempat di Jln Serayu Kel Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar telah mengedarkan psikotropika kepada saksi Mujito tanpa ada ijinnya;
Bahwa awal mulanya terdakwa kenal dengan Mujito al korpri pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira jam 19.00 Wib dijempbatan toko pesona Jl.Merdeka Kota Blitar kemudian keesokan harinya saksi Mujito datang kerumah terdakwa dan ngobrol-ngobrol bersama dan dari perkenalan tersebut kemudian antara terdakwa bersama dengan Mujito saling kemudian dirinya memesan obat tidur;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 siang hari sekira jam 09.00 Wib Mujito al korpri datang kerumah terdakwa memberikan uang kepada diri terdakwa sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dicarikan obat tidur/penenang setelah uang tersebut terdakwa terima kemudian dibawa ke dokter praktek dan ditempat tersebut terdakwa mengeluh kepada dokter tersebut tidak bisa tidur kemudian diberi obat tidur atau penenang yang oleh dokter bersangkutan disuruh untuk menebusnya berupa Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir dan kemudian terdakwa berikan kepada Mujito al korpri di Jln.Seruni Kota Blitar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.00 Wib Mujito al korpri datang lagi kerumah terdakwa memesan obat tidur/penenang kepada terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa terima kemudian terdakwa datang lagi ke tempat dokter praktek tersebut mengeluh kalau dirinya sakit semua kemudian oleh dokter tersebut disuntik dan diberi obat berupa Nurest green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir terdakwa minum 2 butir dan diberikan kepada Mujito al korpri sebanyak 8 butir di Jln.seruni Kota Blitar, 1 papan merk omerproksil siprofloksasina 500 mg berisi 10 butir kapsul lonjong warna putih, 1 papan merk Prostanac Dclofenac sodium 50 mg berisi 10 butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 papan merk Ranitidine 150 mg isi 10 buti r tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.30 Wib Mujito al korpri datang lagi kerumah terdakwa untuk memesan obat tidur penenang kemudian terdakwa pergi ke dokter praktek kemudian mendapatkan resep yang harus ditebusnya antara lain merk Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir dan terdakwa minum 2 butir kemudian terdakwa berikan kepada Mujito al Korpri sebanyak 8 butir di Jln.Lawu Kota Blitar dan terdakwa juga membeli 1 botol obat alkohol 70 % kemudian mereka berdua pergi ke Jln.Serayu Kota untuk minum-minuman keras bersama saat pesta miras tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas satnarkoba polsekkota Blitar berikut barang buktinya;
Bahwa barang bukti yang berhasil dsisita adalah Nurest wild green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir terdakwa minum 2 butir dan diberikan kepada Mujito al korpri sebanyak 8 butir di Jln.Seruni Kota Blitar, 1 papan merk omerproksil siprofloksasina 500 mg berisi 10 butir kapsul lonjong warna putih, 1 papan merk Prostanac Diclofenac sodium 50 mg berisi 10 butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 papan merk Ranitidine 150 mg isi 10 butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 botol plastik warna putih berisi alkohol 70 % sedangkan dari tangan Mujito al Korpri berupa Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 8 butir;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan ijin secara tertulis dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat hasil resep untuk dirinya diberikan kepada orang lain tersebut;
Bahwa sebagaimana dalam Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No.Lab.1555/2013/NPF berupa tablet Valisanbe warna orange muda tersebut diatas adalah benar tablet Diazepam terdaftar dalam golongan IV nomor urut II lampiran UU Ri No5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan mengenai terbukti tidaknya Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap kesalahannya;
Menimbang, bahwa dakwaan Tunggal Penuntut, sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2);
Ad. 1 Unsur “Setiap orang “ :
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah siapa saja orang orang atau subyek hukum baik kali-laki maupun perempuan yang mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. Apabila pengertian diatas dihubungkan dengan perkara ini diperoleh fakta hukum bahwa orang yang diajukan dalam perkara ini adalah seseorang yang bernama Gatot Wahyono al Ambon Bin Pitoyo bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitas dirinya seperti yang tersebut dalam surat dakwaan serta terdakwa telah mampu memberikan keterangan dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya. Berdasarkan fakta-fakta dimuka persidangan maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure “Setiap orang “ telah dapat dibuktikan;
Ad. 2.Unsur “Telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2)“
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk serta Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik cabang Surabaya bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 malam hari sekira jam 18.00 Wib bertempat di Jln.Serayu Kel Bendo Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar telah mengedarkan psikotropika kepada saksi Mujito tanpa ada ijinnya, bahwa awal mulanya terdakwa kenal dengan Mujito al korpri pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira jam 19.00 Wib dijembatan toko pesona Jl.Merdeka Kota Blitar kemudian keesokan harinya saksi Mujito datang kerumah terdakwa dan ngobrol-ngobrol bersama dan dari perkenalan tersebut kemudian antara terdakwa bersama dengan Mujito saling kenal kemudian dirinya memesan obat tidur pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 siang hari sekitar jam 09.00 Wib Mujito al korpri datang kerumah terdakwa memberikan uang kepada diri terdakwa sejumlah Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) untuk dicarikan obat tidur/penenang setelah uang tersebut terdakwa terima kemudian dibawa ke dokter praktek dan ditempat tersebut terdakwa mengeluh kepada dokter tersebut tidak bisa tidur kemudian diberi obat luar atau penenang yang oleh dokter bersangkutan disuruh untuk menebusnya berupa Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir dan kemudian terdakwa berikan kepada Mujito al korpri di Jln.Seruni Kota Blitar, bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.00 Wib Mujito al korpri datang lagi kerumah terdakwa memesan obat tidur/penenang kepada terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa terima kemudian terdakwa datang lagi ke tempat dokter praktek tersebut mengeluh kalau dirinya sakit semua kemudian oleh doktertersebut disuntik dan diberi obat berupa Nuret wild green qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir terdakwa minum 2 butir dan diberikan kepada Mujito al korpri sebanyak 8 butir di Jl.Seruni Kota Blitar, 1 papan merk omerproksil siprofloksasina 500 mg berisi 10 butir kapsul lonjong warna putih, 1 papan merk Prostanac Diclofenac sodium 50 mg berisi 10 butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 papan merk Ranitidine 150 mg isi 10 butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 papan merk vitzcimin sweetlet berisi 2 butir tablet bentuk bundar pipih arna kuning, pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 siang hari sekira jam 10.30 Wib Mujita al korpri datang lagi kerumah terdakwa untuk memesan obat tidur penenang kemudian terdakwa pergi ke dokter praktek kemudian mendapatkan resep yang harus ditebusnya antara lain merk Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir dan terdakwa minum 2 butir kemudian terdakwa berikan kepada Mujito al Korpri sebanyak 8 butir di Jln.Lawu Kota Blitar dan terdakwa juga membeli 1 botol obat alkohol 70 % kemudian mereka berdua pergi ke Jl.Serayu Kota Blitar untuk minum-munumm keras bersama saat pesta miras tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas satnarkoba polres Kota Blitar berikut barang buktinya bukti yang berhasil disita adalah Nurest Wild green qut Neuravema 350 mg sebanyak 1 papan berisi 10 butir terdakwa minum 2 butir dan diberikan kepada Mujito al korpri sebanya 8 butir di Jln Seruni Kota Blitar, 1 papan merk omerproksil siprofloksasina 500 mg berisi 10 butir kapsul lonjong warna putih, 1 papan merk Prostanac Diclofenac sodium 50 mg isi 10 terdakwa minum 2 butir dan diberikan kepada Mujito al korpri sebanyak 8 butir di Jln.Seruni Kota Blitar, 1 papan merk omerproksil siprofloksasina 500 mg berisi 10 butir kapsul lonjong warna putih, 1 papan merk Prostanac Diclofenac sodium 50 mg berisi 10 butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 papan merk Ranitidine 150 mg isi 10 butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 botol plastik warna putih berisi alkohol 70 % sedangkan dari tangan Mujito al Korpri berupa Valisanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 papan berisi 8 butir, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan ijin secara tertulis dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat hasil resep untuk dirinya diberikan kepada orang lain tersebut, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No Lab 1555/2013/NPF berupa tablet Valisanbe warna orange muda tersebut diatas adalah benar tablet Diazepam terdaftar dalam golongan IV nomor urut II Lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.Maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure “ Unsur “ Telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) “ telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur yang terbukti yaitu dakwaan Tunggal telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan Tunggal tersebut, karena telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal : 111 (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman dalam Pasal 111 (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 111 (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENYALURKAN PSIKOTROPIKA“;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka sesuai pasal 193 ayat (2) b jo. pasal 21 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari/ menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 KUHAP, maka mengenai barang bukti berupa Neurest wild green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi sebanyak 8 (delapan) butir, 1 (satu) papan merk Omerproksil Siprofloksasina 500 mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul lonjong warna putih, 1 (satu) papan merk Prostanac Diclofenac sodium 50 mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 (satu) papan merk Ranitidine 150 mg isi 10 (sepuluh) butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 (satu) papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 (dua) butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 (satu) botol platik warna putih berisi alkohol 70 % dan Valisaanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 8 (delapan) butir dirampas untuk dimusnahkan. nabotol plastik warna putih berisi alkohol 70 % dan Valisaanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 8 (delapan) butir dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran psikotropika;
Perbuatan terdakwa bisa merusak mental generasi bangsa;
Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Mengingat pasal: 111 (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009, dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa GATOT WAHYONO AL AMBON Bin PITOYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENYALURKAN PSIKOTROPIKA “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan Pidana Kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa: Neurest wild green Qat Neuravema 350 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi sebanyak 8 (delapan) butir, 1 (satu) papan merk Omerproksil Siprofloksasina 500 mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul lonjong warna putih, 1 (satu) papan merk Prostanac Diclofenac sodium 50 mg berisi 10 (sepuluh) butir kapsul bentuk lonjong warna coklat muda, 1 (satu) papan merk Ranitidine 150 mg isi 10 (sepuluh) butir tablet bentuk bundar pipih warna hijau, 1 (satu) papan merk vitacimin sweetlet berisi 2 (dua) butir tablet bentuk bundar pipih warna kuning, 1 (satu) botol platik warna putih berisi alkohol 70 % dan Valisaanbe Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) papan berisi 8 (delapan) butir dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari SENIN, tanggal 6 MEI 2013, oleh DZULKARNAIN,SH,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ATOK DWINUGROHO,SH dan SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh WINARYATI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh LILIK PUJIATI,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan Kuasa Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttdttd
ATOK DWINUGROHO,SH. DZULKARNAIN,SH,MH.
ttd
SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP,SH.
Panitera Pengganti,
ttd
WINARYATI