268/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 268/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
WINDA ALS. LINDA
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR: 268/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : WINDA alias LINDA
Tempat lahir : Medan
Umur/tgl lahir : 35 tahun / 14 Mei 1980
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Cikampak Simpang Empat Mutiara Kab. Labusel
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Terdakwa ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan 16 Nopember 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 05 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan 13 Februari 2016;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 14 Februari 2016 sampai dengan 13 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016;
Penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 3 Mei 2016 sampai dengan 1 Juni 2016 ;
Perpanjangan penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak
tanggaI 2 Juni 2016 sampai dengan 31 JuIi 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : Hidayat, SH. Lili Ariyanto, SH., Edy Priyatno, S. H, Yenny, SH., Sartika Sari, SH. dan Mashuri Andayani, S. H. Dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Kisaran beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 33 berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor. 101/Pid.Sus/2016/PN. Kis tanggal 23 Maret 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Mei 2016 Nomor: 268/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 157/PID.Sus./2016/PN.Kis-, tanggal 27 ApriI 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kisaran tanggal 1 Maret 2016 Nomor Register Perkara : PDM- 37/Kisar/Euh.2/03/2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa WINDA Als. LINDA pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun 2015, bertempat di Hotel Mega Sari Kamar No. 13 Kisaran Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saksi Kristo Richat dan saksi AMS. Tampubolon beserta rekan lainnya melakukan operasi rutin kepolisian lapangan di Hotel Mega Sari dan pada saat dilakukan pemeriksaan di kamar Nomor 13 yang dihuni oleh saksi Immanuel Sihombing bersama terdakwa Winda Als. Linda ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 10 Buah Pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 2 (dua) buah tutup bong yang terbuat dari Aqua dari bawah kolong tempat tidur dan setelah dilakukan interogasi oleh Aparat Kepolisian, terdakwa Winda Als. Linda mengakui bahwasanya
Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Iwan (DPO) dengan tujuan akan dikonsumsi bersama saksi Imanuel Sihombing sedangkan terhadap 10 Buah Pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 2 (dua) buah tutup bong yang terbuat dari Aqua merupakan alat-alat untuk menghisap Narkotika jenis Sabu yang disediakan oleh saksi Imanuel Sihombing, namun dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu sesuai dengan Berita Acara Penimbangan nomor : 300/010005/2015 tanggal 18 September 2015 dengan berat Bersih (Netto) keseluruhan 0,04 (nol koma nol empat) gram.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No .Lab : 10719 / NNF / 2015 tanggal 18 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. masing-masing Petugas Laboratorium Forensik Cabang Medan, menyimpulkan barang bukti berisi butiran kristal milik tersangka Immanuel Sihombing dan Winda Als. Linda positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa WINDA Als. LINDA pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun 2015, bertempat di Hotel Mega Sari Kamar No. 13 Kisaran Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saksi Kristo Richat dan saksi AMS. Tampubolon beserta rekan lainnya melakukan operasi rutin kepolisian lapangan di Hotel Mega Sari dan pada saat dilakukan pemeriksaan di kamar Nomor 13 yang dihuni oleh saksi Immanuel
Sihombing bersama terdakwa Winda Als. Linda ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu, 10 Buah Pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 2 (dua) buah tutup bong yang terbuat dari Aqua dari bawah kolong tempat tidur dan setelah dilakukan interogasi oleh Aparat Kepolisian, terdakwa Winda Als. Linda mengakui bahwasanya 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah sisa yang dipergunakan oleh terdakwa dan saksi Imanuel Sihombing dimana terdakwa Winda Als. Linda bersama-sama dengan saksi Imanuel Sihombing baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang dilakukan dengan cara pertama-pertama saksi Imanuel Sihombing membuat bong yang terbuat dari botol Aqua lalu saksi Imanuel Sihombing memasukkan Narkotika sabu tersebut ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut disambungkan dengan bong lalu kaca pireks tersebut dibakar dengan menggunakan mancis dan asap yang keluar dari bong tersebut dihisap dalam dalam oleh saksi Imanuel Sihombing hingga beberapa kali hisap kemudian bergantian dengan terdakwa menghisap beberapa kali hingga sabu yang ada di kaca pireks tersebut habis dan setelah selesai mengkonsumsi sabu terdakwa Winda Als. Linda merasa pikirannya lebih tenang dan nyaman.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu sesuai dengan Berita Acara Penimbangan nomor : 300/010005/2015 tanggal 18 September 2015 dengan berat Bersih (Netto) keseluruhan 0,04 (nol koma nol empat) gram.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No .Lab : 10719 / NNF / 2015 tanggal 18 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. masing-masing Petugas Laboratorium Forensik Cabang Medan, menyimpulkan barang bukti berisi butiran kristal milik tersangka Immanuel Sihombing dan Winda Als. Linda positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10686 / NNF / 2015 tanggal 18 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. masing-masing Petugas Laboratorium Forensik Cabang Medan, menyimpulkan barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi 30 ml Urine milik tersangka Winda Als. Linda positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kisaran tanggal 6 ApriI 2016 Nomor Register Perkara : PDM- 36/Kisar/Euh.2/03/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WINDA alias LINDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Subsidiair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama :3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah tutup bong yang terbuat dari Aqua botol, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, 1 (satu) unit Handphone merk Mito, dipergunakan dalam perkara atas nama IMANUEL SIHOMBING.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 27 ApriI 2016 Nomor: 157/PID.Sus/2016/PN.Kis, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa : Winda alias Linda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa : Winda alias Linda dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana
dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu,
10 (sepuluh) buah pipet,
1 (satu) buah kaca pireks,
1 (satu) buah tutup bong yang terbuat dari Aqua botol,
1 (satu) unit Handphone merk Nokia,
1 (satu) unit Handphone merk Mito;
dipergunakan dalam perkara atas nama Imanuel Sihombing.;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca surat-surat :
Membaca Akta permintaan banding NOMOR: 27/Akta.Pid/2016/PN-Kis. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran, yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 157/PID.Sus/2016/PN.Kis., tanggal 27 ApriI 2016 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran, bahwa pada tanggal 4 Mei 2016 pernyataan banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 27 Mei 2016 dan di daftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Kisaran pada tanggaI 27 Mei 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggaI 1 Juni 2016 ;
ReIaas MempeIajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Kisaran yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kisaran, yang ditujukan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pada tanggaI 16 Mei 2016 untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan ini diterima, sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan memori banding tertanggaI 27 Mei 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 157/PID.Sus/2016/PN-Kis, tanggaI 27 ApriI 2016, yang pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut :
Keberatan mengenai jenis hukuman.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasaI 28 Ayat (1) Undang-undang No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa Hakim wajib menggaIi, mengikuti, dan memahami niIai-niIaiKehakiman dari rasa keadiIan yang hidup daIam masyarakat, dengan maksud agar putusan Hakim sesuai dengan niIai dan rasa keadiIan masyarakat.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasaI 28 Ayat (2) Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman “bahwa daIam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan putusan sifat yang baik dan yang jahat dari Terdakwa daIam menentukan berat ringannya pidana yang sudah dijatuhkan. Hakim wajib memperhatikan putusan tersebut, agar putusan yang dijatuhkan setimpaI dan adiI sesuai dengan kejahatannya.
Bahwa kami tidak sependapat dengan Putusan PengadiIan Negeri Kisaran Nomor: 157/PID.Sus/2016/PN.Kis tanggaI 27 ApriI 2016 yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang sedemikian ringannya karena sangat bertentangan dengan Surat edaran Mahkamah Agung No. 1/2000 tentang pemidanaan agar setimpaI dengan berat dan sifat kejahatan.
Bahwa Putusan PengadiIan Negeri Kisaran terhadap Terdakwa WINDA AIs LINDA terIaIu ringan dibandingkan dengan Putusan PengadiIan Negeri Kisaran dengan perkara yang sama yaitu Terdakwa HENDRIK NURLIANSYAH PUTRA dan BUDI HARIANTO Als BUDI KENCIT meIanggar pasaI 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seIama 3 (tiga) tahun sehingga pertimbangan MajeIis Hakim daIam perkara aquo adaIah keIiru tentang adanya dispritas hukum.
Dengan demikian pertimbangan-pertimbangan yang dipergunakan MajeIis Hakim daiam menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap daIam perkara ini, khususnya mengenai faktor-faktor yang memberatkan pemidanaan sesuai dengan berat ringannya kesaIahan Terdakwa.
OIeh karena itu, dengan ini kami mohon supaya MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi Medan menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa Terdakwa bersaIah meIakukan tindak pidana “MenyaIahgunakan Narkotika GoIongan I Bagi Diri Sendiri” sesuai dengan tuntutan kami yang kami bacakan pada tanggaI 6 ApriI 2016 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WINDA alias LINDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Subsidiair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama :3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah tutup bong yang terbuat dari Aqua botol, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, 1 (satu) unit Handphone merk Mito, dipergunakan dalam perkara atas nama IMANUEL SIHOMBING.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 27 ApriI 2016 Nomor: 157/PID.Sus/2016/PN-Kis, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan bukti surat lain yang bersangkutan. MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan menyakinkan kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana “MenyaIahgunakan Narkotika GoIongan I Bagi Diri Sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana di dakwakan dalam subsidair, telah tepat dan benar karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan oleh karenanya MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama, menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding terlalu ringan, sehingga adil apabila Terdakwa dipidana seperti tersebut dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding. Pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggaI 27 ApriI 2016 Nomor: 157/PID.Sus/2016/PN-Kis., yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini, dan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding sudah cukup adil dan patut serta sesuai dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggaI 27 ApriI 2016
Nomor: 157/PID.Sus/2016/PN-Kis., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa : Winda alias Linda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa : Winda alias Linda dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) buIan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu,
10 (sepuluh) buah pipet,
1 (satu) buah kaca pireks,
1 (satu) buah tutup bong yang terbuat dari Aqua botol,
1 (satu) unit Handphone merk Nokia,
1 (satu) unit Handphone merk Mito;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Imanuel Sihombing.;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SeIasa tanggal 21 Juni 2016 oleh kami: DHARMA E. DAMANIK, SH., MH Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH dan AMSAR YOENAGA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Mei 2016 Nomor: 268/PID.Sus/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 oleh Ketua Majelis dan
dihadiri Hakim Anggota, serta dibantu oleh HERRI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
JANNES ARITONANG, SH., MH DHARMA E. DAMANIK, SH., MH
AMSAR YOENAGA, SH
PANITERA PENGGANTI
HERRI, SH