158/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 158/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABD.RAHEM Als. DURAHEM
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
P U T U S A N
---------------------------------------------------
Nomor : 158/Pid.Sus/2013/PN.Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : ABD. RAHEM Als. DURAHEM ;
Tempat Lahir : Sumenep ;
Umur / Tgl Lahir : 58 Tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dsn. Karang Desa Aeng Merah Kec. Batu Putih Kab. Sumenep ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak 6 Juni 2013 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak di dampingi Penasehat Hukum ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ABD. RAHEM Als. DURAHEM telah bersalah melakukan Tindak Pidana “ tanpa hak membawa senjata tajam “ sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABD. RAHEM Als. DURAHEM dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa : sebilah pisau terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat ukuran pegangan 12 (dua belas) cm, panjang besi 16 (enam belas) cm panjang keseluruhannya 28 (dua puluh delapan) cm lengkap dengan sarung yang terbuat dari kulit berwarna coklat, dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmenjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ABD. RACHEM AL. DURAHEM pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 sekira pukul 23.50 Wib. atau setidak-tidaknya disekitar waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di simpang tiga jalan raya PUD Desa Andulang, Kec. Gapura, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memiliki, membawa, menguasai, menyimpan menyembunyikan senjata tajam. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi MUHARTO bersama dengan saksi AIPTU FATHORRAHMAN dan saksi AIPTU ABD. RAHMAN petugas Polsek Gapura, Kab. Sumenep sedang operasi di jalan raya PUD Desa Andulang, Kec. Gapura, Kab. Sumenep dengan memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara kendaraan bermotor dan mobil lalu diantara seorang penumpang taksi angkuta umum yang antara lain adalah terdakwa sambil menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) kemudian saksi MUHARTO melakukan penggeledahan badan terhadap tedakwa yang selanjutnya saksi MUHARTO maelihat pada bagian perut di balik bajunya diketemukan tedakwa membawa sebilah pisau terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat ukuran pegangan 12 (dua belas) cm, panjang besi 16 (enam belas) cm panjang keseluruhannya 28 (dua puluh delapan) cm lengkap dengan sarung yang terbuat dari kulit berwarna coklat yang disembunyikan dan disimpan di balik bajunya diselipkan di bagian perut dengan maksudnya terdakwa membawa atau menyimpan sebilah pisau tersebut untuk jaga diri karena perjalanan jauh, terdakwa membawa atau menyimpan sebilah pisau tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Gapura, Kab. Sumenep guna untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 2 ayat (1) UU Darutat No. 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk mengutakan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang keterangan telah didengar dibawah sumpah dimana pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Abd. Rahman :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 WIB sampai 01.00 WIB bertempat di Jl. PUD Desa Andulang Kec. Gapura kab. Sumenep melakukan operasi rutin dengan beberapa anggota Polsek Gapura ;
Bahwa saat melintas mobil angkutan umum saksi memberhentikan dan memeriksa sejumlah penumpang dan ternyata menemukan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau di balik bajunya ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin membawa senjata tajam dari yang berwajib ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor polsek gapura ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut ;
Atas keterangan Terdakwa saksi membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi lain namun setelah dipanggil secara sah dan patut saksi-saksi yang dimaksudkan tidak hadir dipersidangan dan oleh karena itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dapat dibacakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan maka atas perintah Ketua Majelis Hakim Penuntut Umum membacakan keterangan saksi yang pada pokoknya sama dengan saksi Abd. Rahman yaitu sebagaimana berikut :
Saksi Muharto :
Bahwa ketarangan saksi yang dibacakan pada pokoknya sama dengan saksi Abd. Rahman ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 WIB sampai 01.00 WIB bertempat di Jl. PUD Desa Andulang Kec. Gapura kab. Sumenep melakukan operasi rutin dengan beberapa anggota Polsek Gapura ;
Bahwa saat melintas mobil angkutan umum saksi memberhentikan dan memeriksa sejumlah penumpang dan ternyata menemukan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau di balik bajunya ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin membawa senjata tajam dari yang berwajib ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor polsek gapura ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 WIB menumpang mobil angkutan umum dan saat di Jl. PUD Desa Andulang Kec. Gapura kab. Sumenep mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan polisi ;
Bahwa saat berangkat dari rumah Terdakwa memang membawa pisau untuk berjaga-jaga ;
Bahwa saat diperiksa polisi pisau tersebut ditemukan dibalik baju Terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin membawa pisau tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini : sebilah pisau terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat ukuran pegangan 12 (dua belas) cm, panjang besi 16 (enam belas) cm panjang keseluruhannya 28 (dua puluh delapan) cm lengkap dengan sarung yang terbuat dari kulit berwarna coklat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 WIB menumpang mobil angkutan umum dan saat di Jl. PUD Desa Andulang Kec. Gapura kab. Sumenep mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan polisi ;
Bahwa benar saat berangkat dari rumah Terdakwa memang membawa pisau untuk berjaga-jaga ;
Bahwa benar saat diperiksa polisi pisau tersebut ditemukan dibalik baju Terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin membawa pisau tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Ad.1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa ABD. RAHEM Als. DURAHEM dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alas an yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsure kedua ini mengandung sifat alternative dalam tiap frasanya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan frasa yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 WIB menumpang mobil angkutan umum dan saat di Jl. PUD Desa Andulang Kec. Gapura kab. Sumenep mobil yang Terdakwa tumpangi diberhentikan polisi dan saat diperiksa polisi ditemukan pisau dibalik baju Terdakwa hal ini diakui Terdakwa bahwa saat berangkat dari rumah Terdakwa memang membawa pisau untuk berjaga-jaga dan terdakwa tidak ada ijin membawa pisau tersebut dengan demikian unsur ini tela terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ABD. RAHEM Als. DURAHEM tersebut diatas telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa senjata penusuk“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : sebilah pisau terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat ukuran pegangan 12 (dua belas) cm, panjang besi 16 (enam belas) cm panjang keseluruhannya 28 (dua puluh delapan) cm lengkap dengan sarung yang terbuat dari kulit berwarna coklat, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013 oleh kami SATRIYO MUKTI, SH sebagai Ketua Majelis, ISDARYANTO, SH, MH dan WIDODO HARIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ALIMUDIN, S.Sos, MH sebagai Panitera Pengganti, SUSMIYATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, SH, MH SATRIYO MUKTI AJI, SH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
ALIMUDIN, S.Sos, MH