25/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 25/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI, - OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana ”SECARA BERSAMA – SAMA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA HAK” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 123 (seratus dua puluh tiga) tablet warna kuning (Dextromethorphan), Dirampas untuk dimusnahkan. - HP Merk Nexian NX-G869 warna putih coklat dengan layar LCD Q Mobile berikut Sim Card XL, dikembalikan kepada yang berhak yaitu ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI. - Uang tunai sebesar Rp. 30.000 ,- ( tiga puluh ribu rupiah ), dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 25/Pid.Sus/2013/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
TERDAKWA I :
Nama lengkap : ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI
Tempat lahir : Kendal
Umur / tanggal lahir : 06 Pebruari 1994/ 19 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Sukomulyo Rt. 4 Rw 05 Kec. Kaliwungu Kab.
Kendal.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP .
TERDAKWA II :
Nama lengkap : OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU
HINDARTO
Tempat lahir : Kendal .
Umur / tanggal lahir : 15 Mei 1993 / 20 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Gedong Desa Sukomulya Rt. 06/05
Kec. Kaliwungu Kab. Batang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
Para Terdakwa ditahan sejak tanggal 03 Maret 2013 sampai dengan sekarang;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan surat tuntutan tertanggal 10 Juni 2013 No. Reg. Perk: PDM-25/KNDAL/Euh.2/6/2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI bersama-sama dengan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana ”secara bersama – sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan menghukum para terdakwa masing-masing selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
123 (seratus dua puluh tiga) tablet warna kuning (Dextromethorphan ), Dirampas untuk dimusnahkan.
HP Merk Nexian NX-G869 warna putih coklat dengan layar LCD Q Mobile berikut Sim Card XL, dikembalikan kepada yang berhak yaitu ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI.
Uang tunai sebesar Rp. 30.000 ,- ( tiga puluh ribu rupiah ), dirampas untuk negara.
Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi hanya mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Para Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Para Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tertanggal 10 September 2012, Nomor : Reg.Perk. PDM-52/ Kndal/Euh.1/09/2012, selengkapnya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI bersama-sama dengan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO, pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 bertempat di Rumah terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang beralamat di Desa Sukomulyo Rt 05 Rw 06 Kec. Kaliwungu Kab. Kendalyang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanbeberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutusebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa I mengedarkan dengan cara saksi ANDRE KURNIAWAN menghubungi via sms kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian dijawab terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ada, setelah itu saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO datang menemui Terdakwa I dan terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dirumah milik terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, setelah itu saksi ANDRE KURNIAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan oleh terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA uang tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa I kemudian Tersangka ambil 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir total 75 butir dari saku depan celana pendek Terdakwa I dan Terdakwa I serahkan langsung kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 19.00 saksi ANDRE KURNIAWAN menanyakan via sms terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan kepada Terdakwa I ”ada Pil Dextro atau tidak ? , kemudian Terdakwa I jawab ” ada ” , kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA mengatakan kepada Terdakwa I ”kamu punya berapa paket, ini ANDRE mau ambil 5 paket ” kemudian Terdakwa I menjawab ” ada ini pas 5 paket ” kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menghubungi Saksi ANDRE KURNIAWAN ”masih ada 5 paket ”, setelah itu Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung datang menemui Terdakwa I dan Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dirumah milik Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan kemudian saksi ANDRE KURNIAWAN langsung ngobrol sebentar dengan terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, kemudian saksi ANDRE KURNIAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan oleh terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA uang tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung mengambil 5 (lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir dari saku depan celana pendek Terdakwa I dan Terdakwa I serahkan langsung kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN, kemudian setelah menerima 5 ( lima ) Pil Dextro Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung pergi, dan Terdakwa I bersama terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA setelah menerima uang langsung pergi ke Warung Kopi Skopek untuk jajan dan minum-minum kopi, sampai sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dihubungi oleh orang tua terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA diminta untuk pulang dikarenakan dicari oleh petugas Kepolisian Polres Kendal dirumahnnya, setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA pulang dan setelah sampai di rumah terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ada petugas kepolisian yang sudah menunggu, kemudian Terdakwa I ditanya oleh petugas Kepolisian tersebut apakah Terdakwa I telah menjual atau mengedarkan Pil Dextro kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO, kemudian Terdakwa I menjawab iya Terdakwa I telah menjual 5 ( lima ) paket dengan harga Rp. 50.000,- ,( lima puluh ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ditanya oleh petugas Kepolisian Polres Kendal mana uang hasil penjualan tersebut dan apakah ada sisa Pil Dextro yang Terdakwa I simpan, kemudian Terdakwa I menjawab tidak ada Pil Dextro yang Terdakwa I simpan dan kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada petugas kepolisian Polres kendal, dan Terdakwa I menjelaskan kepada petugas kepolisian Polres Kendal bahwa uang sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) telah Terdakwa I gunakan bersama terdakwa II gunakan untuk jajan di warung Kopi Skopek, setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II berikut HP Merk Nexian NX-G869 dengan layar LCD Q Mobile milik terdakwa II yang Terdakwa I bawa untuk bertransaksi dan uang tunai Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) diamankan oleh petugas Kepolisian ke Polres kendal, selanjutnya Terdakwa I dan terdakwa II dalam mengedarkan mengedarkan pil dextro tersebut tidak memiliki ijin edar untuk mengedarkan obat sediaan farmasi kepada orang lain dan juga para terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus tentang obat – obatan.
Dan berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Laboratorium Forensik Cabang Semarang, No. Lab: 288/NOF/2013 tanggal 18 Maret 2013 dengan kesimpulan barang bukti No. BB-0551/2013/ NOF berupa Tablet warna kuning adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/ Psikotropika tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN
Bahwa barang bukti yang berhasil disita, adalah :
123 (seratus dua puluh tiga) tablet warna kuning yang mengandung dextromethorphan.
Perbuatan para terdakwa tersebut di atas diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI bersama-sama dengan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO, pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013 bertempat di Rumah terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang beralamat di Desa Sukomulyo Rt 05 Rw 06 Kec. Kaliwungu Kab. Kendalyang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanbeberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa I mengedarkan dengan cara saksi ANDRE KURNIAWAN menghubungi via sms kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian dijawab terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ada, setelah itu saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO datang menemui Terdakwa I dan terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dirumah milik terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, setelah itu saksi ANDRE KURNIAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan oleh terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA uang tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa I kemudian Tersangka ambil 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir total 75 butir dari saku depan celana pendek Terdakwa I dan Terdakwa I serahkan langsung kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 19.00 saksi ANDRE KURNIAWAN menanyakan via sms terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan kepada Terdakwa I ”ada Pil Dextro atau tidak ? , kemudian Terdakwa I jawab ” ada ” , kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA mengatakan kepada Terdakwa I ”kamu punya berapa paket, ini ANDRE mau ambil 5 paket ” kemudian Terdakwa I menjawab ” ada ini pas 5 paket ” kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menghubungi Saksi ANDRE KURNIAWAN ”masih ada 5 paket ”, setelah itu Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung datang menemui Terdakwa I dan Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dirumah milik Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan kemudian saksi ANDRE KURNIAWAN langsung ngobrol sebentar dengan terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, kemudian saksi ANDRE KURNIAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan oleh terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA uang tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung mengambil 5 (lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir dari saku depan celana pendek Terdakwa I dan Terdakwa I serahkan langsung kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN, kemudian setelah menerima 5 ( lima ) Pil Dextro Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung pergi, dan Terdakwa I bersama terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA setelah menerima uang langsung pergi ke Warung Kopi Skopek untuk jajan dan minum-minum kopi, sampai sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dihubungi oleh orang tua terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA diminta untuk pulang dikarenakan dicari oleh petugas Kepolisian Polres Kendal dirumahnnya, setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA pulang dan setelah sampai di rumah terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ada petugas kepolisian yang sudah menunggu, kemudian Terdakwa I ditanya oleh petugas Kepolisian tersebut apakah Terdakwa I telah menjual atau mengedarkan Pil Dextro kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO, kemudian Terdakwa I menjawab iya Terdakwa I telah menjual 5 ( lima ) paket dengan harga Rp. 50.000,- ,( lima puluh ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ditanya oleh petugas Kepolisian Polres Kendal mana uang hasil penjualan tersebut dan apakah ada sisa Pil Dextro yang Terdakwa I simpan, kemudian Terdakwa I menjawab tidak ada Pil Dextro yang Terdakwa I simpan dan kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada petugas kepolisian Polres kendal, dan Terdakwa I menjelaskan kepada petugas kepolisian Polres Kendal bahwa uang sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) telah Terdakwa I gunakan bersama terdakwa II gunakan untuk jajan di warung Kopi Skopek, setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II berikut HP Merk Nexian NX-G869 dengan layar LCD Q Mobile milik terdakwa II yang Terdakwa I bawa untuk bertransaksi dan uang tunai Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) diamankan oleh petugas Kepolisian ke Polres kendal, selanjutnya Terdakwa I dan terdakwa II dalam mengedarkan mengedarkan pil dextro tersebut tidak memiliki ijin edar untuk mengedarkan obat sediaan farmasi kepada orang lain dan juga para terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus tentang obat – obatan.
Dan berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Laboratorium Forensik Cabang Semarang, No. Lab: 288/NOF/2013 tanggal 18 Maret 2013 dengan kesimpulan barang bukti No. BB-0551/2013/ NOF berupa Tablet warna kuning adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/ Psikotropika tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN
Bahwa barang bukti yang berhasil disita, adalah :
123 (seratus dua puluh tiga) tablet warna kuning yang mengandung dextromethorphan.
Perbuatan para terdakwa tersebut di atas diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 6 (enam) orang saksi yang masing-masing bernama :
HANAFI BIN ALM. H. SAMAI
KUSFITONO, SH BIn PARWITO
FERI SUKO NARAHARNO Bin TRI PRIYONO
UCIK SETYOHADI Bin TUKIMAN
ANDRE KURNIAWAN
EDWARD JOSE RIZAL Bin SUGIARTO
di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi-I. HANAFI BIN ALM. H. SAMAI :
Bahwa benar saksi tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan mengamankan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI dan Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang bersama-sama dan atau mengedarkan 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir;
Bahwa benar Saksi mengamankan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 21.00 Wib di rumah milik terdakwa II alamat Kp. Gedong Rt 06 Rw 05 Ds Sukomulyo Kec Kaliwungu Kab. Kendal ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 20.00 Wib Saksi dihubungi oleh Anggota Sat Sabhara bahwa mereka telah menemukan 2 ( dua ) orang yang telah membawa 5 (lima) Paket Pil Dextro di cara Konser Musik Acara Hari Ulang Tahun Akper Kendal di Gor Bahurekso Kendal, berdasarkan informasi tersebut Saksi bersama Kanit Sat Res Narkoba mendatangi Pos Pol Kota Res Kendal dan benar ada 2 ( dua ) orang pemuda yang kemudian mengaku bernama Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE, dimana pada saat itu ke-2 ( dua ) orang tersebut mengaku mendapatkan 5 (lima) Paket Pil Dextro tersebut dari terdakwa II, kemudian Saksi bersama saksi BRIPKA KUSFITONO, SH mengajak saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE untuk menunjukan rumah milik terdakwa II yang beralamat di Kp. Gedong Rt 06 Rw 05 Ds Sukomulyo Kec Kaliwungu Kab. Kendal, setelah sampai dirumah terdakwa II kami mencari keberadaan terdakwa II pada saat itu yang bersangkutan tidak ada, kemudian Saksi meminta orang tua terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA untuk menanyakan dimana terdakwa II berada dan meminta untuk segera pulang, setelah dihubungi terdakwa II pulang bersama terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO, kemudian pada saat itu Saksi menanyakan kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA apakah benar ia telah menjual 5 ( lima ) Paket pil Dextro kepada saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE, terdakwa II mengaku bahwa yang benar ia cuma membantu menjualkan Pil Dextro milik terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO tersebut, kemudian kami menanyakan kepada terdakwa I apakah benar hal yang disampaikan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA tersebut, dan terdakwa I membenarkannya, dimana pada saat itu mereka (terdakwa I dan terdakwa II) mengakui bahwa awalnya Saksi ANDRE KURNIAWAN menghubungi terdakwa II untuk menanyakan apakah ada Pil Dextro atau tidak, setelah dijawab ada ke-2 ( dua ) orang tersebut (Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE ) datang dan menyerahkan uang sbesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA dan kemudian oleh terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA uang tersebut diserahkan kepada terdakwa I, dan kemudian terdakwa I menyerahkan 5 ( lima ) paket Pil Dextro @ 25 butir kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- ( lima Puluh Ribu Rupiah ) tersebut mereka gunakan untuk Ngopi dan jajan di Warung Kopi Skopek;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah menjual Pil Dextro 3 ( tiga ) kali kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE, dan kegiatan menjual Pil Dextro tersebut telah dilakukan terdakwa I sejak 6 ( enam ) bulan yang lalu, atas pengakuannya kemudian ke-2 ( dua ) orang tersebut kami amankan ke Polres kendal guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa benar menurut pengakuan para terdakwa, 5 ( lima ) paket Pil Dextro @ 25 butir tersebut disita dari Saksi ANDRE KURNIAWAN 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir ini yang dijual terdakwa I dan terdakwa II kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE.;
Bahwa benar saksi mengamankan dua orang laki-laki yaitu terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bahwa ke-2 ( dua ) orang laki-laki tersebut yang telah saksi amankan karena telah menjual 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE;
Bahwa benar saksi telah mengamankan HP Merk Nexian NX-G869 warna putih coklat dengan layar LCD Q Mobile berikut Sim Card XL yang digunakan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO untuk transaksi Pil Dextro dan uang tunai sebsar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sisa uang hasil penjualan Pil Dextro;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi-II. KUSFITONO, SH BIn PARWITO:
Bahwa benar saksi tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan mengamankan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI dan Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang bersama-sama dan atau mengedarkan 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir;
Bahwa benar Saksi mengamankan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 21.00 Wib di rumah milik terdakwa II alamat Kp. Gedong Rt 06 Rw 05 Ds Sukomulyo Kec Kaliwungu Kab. Kendal ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 20.00 Wib Saksi dihubungi oleh Anggota Sat Sabhara bahwa mereka telah menemukan 2 ( dua ) orang yang telah membawa 5 (lima) Paket Pil Dextro di cara Konser Musik Acara Hari Ulang Tahun Akper Kendal di Gor Bahurekso Kendal, berdasarkan informasi tersebut Saksi bersama Kanit Sat Res Narkoba mendatangi Pos Pol Kota Res Kendal dan benar ada 2 ( dua ) orang pemuda yang kemudian mengaku bernama Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE, dimana pada saat itu ke-2 ( dua ) orang tersebut mengaku mendapatkan 5 (lima) Paket Pil Dextro tersebut dari terdakwa II, kemudian Saksi bersama saksi BRIPKA KUSFITONO, SH mengajak saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE untuk menunjukan rumah milik terdakwa II yang beralamat di Kp. Gedong Rt 06 Rw 05 Ds Sukomulyo Kec Kaliwungu Kab. Kendal, setelah sampai dirumah terdakwa II kami mencari keberadaan terdakwa II pada saat itu yang bersangkutan tidak ada, kemudian Saksi meminta orang tua terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA untuk menanyakan dimana terdakwa II berada dan meminta untuk segera pulang, setelah dihubungi terdakwa II pulang bersama terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO, kemudian pada saat itu Saksi menanyakan kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA apakah benar ia telah menjual 5 ( lima ) Paket pil Dextro kepada saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE, terdakwa II mengaku bahwa yang benar ia cuma membantu menjualkan Pil Dextro milik terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO tersebut, kemudian kami menanyakan kepada terdakwa I apakah benar hal yang disampaikan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA tersebut, dan terdakwa I membenarkannya, dimana pada saat itu mereka (terdakwa I dan terdakwa II) mengakui bahwa awalnya Saksi ANDRE KURNIAWAN menghubungi terdakwa II untuk menanyakan apakah ada Pil Dextro atau tidak, setelah dijawab ada ke-2 ( dua ) orang tersebut (Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE ) datang dan menyerahkan uang sbesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA dan kemudian oleh terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA uang tersebut diserahkan kepada terdakwa I, dan kemudian terdakwa I menyerahkan 5 ( lima ) paket Pil Dextro @ 25 butir kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- ( lima Puluh Ribu Rupiah ) tersebut mereka gunakan untuk Ngopi dan jajan di Warung Kopi Skopek;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah menjual Pil Dextro 3 ( tiga ) kali kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE, dan kegiatan menjual Pil Dextro tersebut telah dilakukan terdakwa I sejak 6 ( enam ) bulan yang lalu, atas pengakuannya kemudian ke-2 ( dua ) orang tersebut kami amankan ke Polres kendal guna pengusutan lebih lanjut;
Bahwa benar menurut pengakuan para terdakwa, 5 ( lima ) paket Pil Dextro @ 25 butir tersebut disita dari Saksi ANDRE KURNIAWAN 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir ini yang dijual terdakwa I dan terdakwa II kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE.;
Bahwa benar saksi mengamankan dua orang laki-laki yaitu terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bahwa ke-2 ( dua ) orang laki-laki tersebut yang telah saksi amankan karena telah menjual 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE;
Bahwa benar saksi telah mengamankan HP Merk Nexian NX-G869 warna putih coklat dengan layar LCD Q Mobile berikut Sim Card XL yang digunakan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO untuk transaksi Pil Dextro dan uang tunai sebsar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sisa uang hasil penjualan Pil Dextro;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi-III. FERI SUKO NARAHARNO Bin TRI PRIYONO:
Bahwa benar saksi tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan mengamankan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI dan Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang bersama-sama dan atau mengedarkan 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir;
Bahwa benar Saksi mengamankan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 21.00 Wib di rumah milik terdakwa II alamat Kp. Gedong Rt 06 Rw 05 Ds Sukomulyo Kec Kaliwungu Kab. Kendal ;
Bahwa benar Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 20.00 Wib di Acara Konser Musik dalam rangka hari Ulang Tahun Akper Kendal kami anggota Dalmas Polres kendal diperintahkan untuk melakukan pengamanan, sebagian anggota ditugaskan mengamankan dalam konser sedangkan Saksi bersama 3 tiga orang anggota lainnya yang dipimpin oleh kasat Samapta melakukan patroli di area luar Gor Bahurekso kendal, pada saat di belakang Gor tersebut Saksi melihat 2 ( dua ) orang pemuda yang kemudian kita kenal bernama Saksi ANDRE KURNIAWAN dan saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE sedang duduk-duduk didepannya ada botol minuman alkohol, setelah kami dekati salah seorang pemuda tersebut (Saksi ANDRE KURNIAWAN) terlihat menggenggam sesuatu disembunyikan dibelakang tubuhnya, karena curiga kami meminta untuk menunjukan apa yang ia sembunyikan, ternyata barang yang ia sembunyikan yaitu berupa 5 (lima) Paket Pil Dextro yang dibungus Klip palstik @ 25 butir, kemudian 5 ( lima ) paket Pil Dextro tersebut berikut ke-2 orang tersebut kami amankan ke Pos Kota Polres Kendal untuk diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres kendal, setelah datang Petugas Sat Res Narkoba datang di Pos Kota tersebut ke-2 orang tersebut mengaku bernama Saksi ANDRE KURNIAWAN dan saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE dan mengaku mendapatkan Pil Dextro dari terdakwa II OKY yang beralamat di Desa Sukomulyo Kaliwungu Kab. Kendal dengan harga Rp. 50.000,- ( lima Puluh Ribu Rupiah ), pada saat itu petugas sat Res Narkoba juga menanyakan untuk apa mereka membawa Pil Dextro tersebut dan mereka mengaku membawa Pil Dextro tersebut akan mereka konsumsi sendiri bersama teman-temannya untuk Ngoplo;
Bahwa benar Kemudian ke-2 orang tersebut berikut barang bukti diamankan ke Polres kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi-IV. UCIK SETYOHADI Bin TUKIMAN:
Bahwa benar saksi tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan mengamankan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI dan Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang bersama-sama dan atau mengedarkan 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir;
Bahwa benar Saksi mengamankan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA Als. MARKO dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 21.00 Wib di rumah milik terdakwa II alamat Kp. Gedong Rt 06 Rw 05 Ds Sukomulyo Kec Kaliwungu Kab. Kendal ;
Bahwa benar Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 20.00 Wib di Acara Konser Musik dalam rangka hari Ulang Tahun Akper Kendal kami anggota Dalmas Polres kendal diperintahkan untuk melakukan pengamanan, sebagian anggota ditugaskan mengamankan dalam konser sedangkan Saksi bersama 3 tiga orang anggota lainnya yang dipimpin oleh kasat Samapta melakukan patroli di area luar Gor Bahurekso kendal, pada saat di belakang Gor tersebut Saksi melihat 2 ( dua ) orang pemuda yang kemudian kita kenal bernama Saksi ANDRE KURNIAWAN dan saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE sedang duduk-duduk didepannya ada botol minuman alkohol, setelah kami dekati salah seorang pemuda tersebut (Saksi ANDRE KURNIAWAN) terlihat menggenggam sesuatu disembunyikan dibelakang tubuhnya, karena curiga kami meminta untuk menunjukan apa yang ia sembunyikan, ternyata barang yang ia sembunyikan yaitu berupa 5 (lima) Paket Pil Dextro yang dibungus Klip palstik @ 25 butir, kemudian 5 ( lima ) paket Pil Dextro tersebut berikut ke-2 orang tersebut kami amankan ke Pos Kota Polres Kendal untuk diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres kendal, setelah datang Petugas Sat Res Narkoba datang di Pos Kota tersebut ke-2 orang tersebut mengaku bernama Saksi ANDRE KURNIAWAN dan saksi EDWARD JOSE RIZAL Als. EDO Als. JOSE dan mengaku mendapatkan Pil Dextro dari terdakwa II OKY yang beralamat di Desa Sukomulyo Kaliwungu Kab. Kendal dengan harga Rp. 50.000,- ( lima Puluh Ribu Rupiah ), pada saat itu petugas sat Res Narkoba juga menanyakan untuk apa mereka membawa Pil Dextro tersebut dan mereka mengaku membawa Pil Dextro tersebut akan mereka konsumsi sendiri bersama teman-temannya untuk Ngoplo;
Bahwa benar Kemudian ke-2 orang tersebut berikut barang bukti diamankan ke Polres kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi-V. ANDRE KURNIAWAN:
Bahwa benar saksi kedapatan membawa Pil tersebut pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 20.00 Wib di Gor Bahurekso Kendal ikut Kel Patukangan Kab. Kendal.
Bahwa benar Pil yang dibawa saksi tersebut adalah Pil Dextro dan pil tersebut adalah milik saksi sendiri.
Bahwa benar Pil dextro yang saksi bawa tersebut sebanyak 5 ( lima ) paket @ 25 ( dua puluh lima ) butir .
Bahwa benar saksi mendapatkan Pil tersebut dengan cara membeli dari terdakwa II OKKY Als. KLENYER , 22 th , Belum bekerja Almt Ds Sukomulyo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal.
Bahwa benar saksi membeli Pil tersebut dengan harga per paket Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah
Bahwa benar caranya adalah saksi menghubungi terdakwa II OKKY untuk menyakan ada barang atau ndak ( Pil Dextro ) dengan sms dan akalau ada selanjutnya saksi pergi kerumah terdakwa II OKKY Als. KLENYER
Bahwa benar selain mengedarkan kepada saksi, terdakwa II OKKY Als. KLENYER juga mengedarkan pil tersebut kepada EDO dan untuk lainnya saksi tidak tahu.
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah terdakwa II OKKY Als. KLENYER memiliki ijin dari pihak berwenang atau tidak dalam mengedarkan Pil tersebut.
Bahwa benar saksi tidak tahu dari mana terdakwa II OKKY Als. KLENYER mendapatkan Pil tersebut.
Bahwa benar Pil tersebut digunakan saksi untuk ngoplo.
Saksi-VI. EDWARD JOSE RIZAL Bin SUGIARTO:
Bahwa benar mengerti dimintai keterangan berkaitan dengan Pil Dextro milik saksi sebanyak 1(satu) paket @ 25 ( dua puluh lima ) butir, yang keberadaannya ada di Saksi ANDRE KURNIAWAN
Bahwa benar saksi kedapatan membawa Pil Dextro pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 kurang lebih pukul 20.00 Wib di Gor Bahurekso kendal ikut Kel. Patukangan, Kec. Kendal, Kab. Kendal.
Bahwa benar yang dibawa saksi adalah Pil Dextro dan pil tersebut adalah milik saksi sendiri sebanyak 1 ( satu ) paket 2 25 ( dua puluh lima ) butir, sedangkan milik saksi ANDRE KURNIAWAN sebanyak 4 ( empat ) paket @ 25 butir .
Bahwa benar saksi mendaptkan Pil tersebut dengan cara membeli, yakni saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Saksi ANDRE KURNIAWAN membeli Pil Dextro dirumah terdakwa II OKKY Als. KLENYER yang bertempat tinggal di Ds. Sukomulyo, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, bahwa saksi menitipkan uang kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN kemudian bersama-sama ke rumah terdakwa II OKKY Als. KLENYER untuk membeli Pil Dextro. Pada saat itu yang menerima uang pembelian Pil Dextro. Pada saat itu yang menerima uang pembeli Pil Dextro. Pada saat itu yang menerima uang pembeliannnya adalah terdakwa II OKKY Als. KLENYER dan uang itu diberikan kepada terdakwa I MARKO, kemudian terdakwa I MARCO yang memberikan Pil Dextro dan diterima oleh Saksi ANDRE KURNIAWAN. Bahwa terdakwa I MARKO memberikan Pil Dextro dengan mengambil terlebih dahulu di saku celana sebelah kanan yang dipakainya.
Bahwa benar Saksi membeli Pil Dextro tersebut pada hari ini, sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekitar jam 19.00 Wib. Di rumah terdakwa II OKKY Als. KLENYER, Saksi membeli Pil Dextro sebanyak 1 ( satu ) Paket @ 25 ( dua puluh lima ) butir dengan harga per paket @ 25 ( dua puluh lima ) butir dengan harga per paket Rp. 10.000,- ( sepuluh juta rupiah ) sedangkan saksi ANDRE KURNIAWAN membeli 4 ( empat ) paket @ 25 ( dua puluh lima ) butir dengan harga yang sama.
Bahwa benar untuk pembelian Pil Dextro, caranya adalah Saksi ANDRE menghubungi terdakwa II OKKY untuk menyakan ada barang atau tidak ( pil Dextro ) melalui SMS dan kalau ada selanjutnya saksi dan Saksi ANDRE KURNIAWAN pergi ke rumah terdakwa II OKKY Als. KLENYER .
Bahwa benar selain menjual atau mengedarkan kepada saksi, terdakwa II OKKY Als. KLENYER JUGA MENJUAL ATAU MENGEDARKAN Pil Dextro tersebut kepada saksi ANDRE KURNIAWAN, sedangkan untuk yang lainnya saksi tidak tahu.
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah terdakwa II OKKY Als. KLENYER memiliki ijin dari pihak berwenang atau tidak dalam mengedarkan Pil tersebut.
Bahwa benar saksi tidak tahu dari mana terdakwa II OKKY Als. KLENYER mendapatkan Pil tersebut.
Bahwa Pil tersebut digunakan saksi untuk ngoplo.
Bahwa benar saksi pernah mengkonsumsi Pil Dextro tersebut sekali minum sepuluh butir dan yang saksi rasakan badan terasa enteng.
Bahwa benar 1 ( satu ) Paket Dextro @ 25 ( dua puluh lima ) butir adalah milik saksi, sedangkan 4 ( empat ) paket Dextro adalah milik Saksi ANDRE KURNIAWAN, namun semua Dextro tersebut sebanyak 5 ( lima ) Paket yang membawa adalah Saksi ANDRE KURNIAWAN.
Bahwa benar terdakwa I MARKO yang menjual Pil Dextro di rumah terdakwa II OKKY dan benar itulah terdakwa II OKKY yang menerima uang pembelian Pil Dextro dari Saksi ANDRE bahwa saksi ANDRE menghubungi terdakwa II OKKY melalui SMS apabila mau membeli pil Dextro.
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
TERDAKWA I : ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI :
Bahwa benar terdakwa tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan sehubungan Terdakwa I bersama terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA telah menjual atau mengedarkan kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO;
Bahwa benar terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA mengedarkan pil Dextro kepada kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 19.00 Wib di Rumah terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang beralamat di Desa Sukomulyo Rt 05 Rw 06 Kec. Kaliwungu Kab. Kendal;
Bahwa benar terdakwa I mengedarkan dengan cara saksi ANDRE KURNIAWAN menghubungi via sms kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian dijawab terdakwa II, setelah itu Saksi ANDRE KURNIAWAN dan saksi EDO datang menemui Terdakwa I dan terdakwa II dirumah milik terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, setelah itu saksi ANDRE KURNIAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan oleh terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA uang tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I ambil 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir total 75 butir dari saku depan celana pendek Terdakwa I dan Terdakwa I serahkan langsung kepada saksi ANDRE KURNIAWAN.;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 19.00 Saksi ANDRE KURNIAWAN menanyakan via sms terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan kepada Terdakwa I ”ada Pil Dextro atau tidak?, kemudian Terdakwa I jawab ”ada”, kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA mengatakan kepada Terdakwa I ”kamu punya berapa paket, ini ANDRE mau ambil 5 paket ” kemudian Terdakwa I menjawab ” ada ini pas 5 paket ” kemudian terdakwa II menghubungi Saksi ANDRE KURNIAWAN ” masih ada 5 paket ”, setelah itu Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung datang menemui Terdakwa I dan terdakwa II dirumah milik terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan kemudian Saksi ANDRE KURNIAWAN langsung ngobrol sebentar dengan terdakwa II, kemudian Saksi ANDRE KURNIAWAN terlihat menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa II, dan oleh terdakwa II uang tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung mengambil 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir dari saku depan celana pendek Terdakwa I dan Terdakwa I serahkan langsung kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN;
Bahwa setelah menerima 5 ( lima ) Pil Dextro Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung pergi, dan Terdakwa I bersama terdakwa II setelah menerima uang langsung pergi ke Warung Kopi Skopek untuk jajan dan minum-minum kopi, sampai sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa II dihubungi oleh orang tua terdakwa II diminta untuk pulang dikarenakan dicari oleh petugas Kepolisian Polres Kendal dirumahnnya, setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II pulang dan setelah sampai di rumah terdakwa II ada petugas kepolisian yang sudah menunggu kami berdua, kemudian Terdakwa I ditanya oleh petugas Kepolisian tersebut apakah Terdakwa I telah menjual atau mengedarkan Pil Dextro kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO, kemudian Terdakwa I menjawab iya Tersangka telah menjual 5 ( lima ) paket dengan harga Rp. 50.000,- ,( lima puluh ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II ditanya oleh petugas Kepolisian Polres Kendal mana uang hasil penjualan tersebut dan apakah ada sisa Pil Dextro yang Terdakwa I simpan, kemudian Terdakwa I menjawab tidak ada Pil Dextro yang Terdakwa I simpan dan kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada petugas kepolisian Polres kendal, dan Terdakwa I menjelaskan kepada petugas kepolisian Polres Kendal bahwa uang sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) telah Terdakwa I gunakan bersama terdakwa II dan terdakwa I gunakan untuk jajan di warung Kopi Skopek. setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II berikut HP Merk Nexian NX-G869 dengan layar LCD Q Mobile milik terdakwa II yang Terdakwa I bawa untuk bertransaksi dan uang tunai Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) diamankan oleh petugas Kepolisian ke Polres kendal;
Bahwa benar terdakwa I memperoleh Pil Dextro tersebut membeli dari Apotik Sara Sehat di Tlogosari Semarang pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 sekira pukul 14.30 Wib. saat itu Terdakwa I membeli sendiri 500 ( lima ratus ) butir Pil Dextro tersebut dengan harga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ), kemudian terhadap 500 butir Pil Dextro tersebut Terdakwa I buat paketan @ 25 butir menjadi 20 paket, dan kemudian 15 paket Pil Dextro Terdakwa I jual atau edarkan kepada para pemuda di Kaliwungu kendal sedangkan sisanya sebanyak 5 paket Pil Dextro Terdakwa I jual kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO;
Bahwa benar dari penjualan 500 Pil Dextro tersebut Terdakwa I memperoleh uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ribu rupiah ) jadi keuntungan yang Terdakwa I peroleh sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). uang tersebut Terdakwa I gunakan untuk jajan, Ngopi-ngopi dan beli rokok bersama terdakwa II;
Bahwa Benar 5 (lima) paket Pil Dextro tersebut yang Terdakwa I jual bersama terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO, sedangkan HP Merk Nexian NX-G869 dengan layar LCD Q Mobile warna putih coklat berikut Sim Card XL merupakan HP milik terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang selalu Terdakwa I bawa apabila ada yang ingin membeli Pil Dextro serta uang tunai Rp. 30.000, ( tiga puluh ribu rupiah ) merupakan sisa hasil penjualan Pil Dextro dari saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO ;
TERDAKWA II : OKKY VANANDA PRATAMA :
Bahwa benar terdakwa tahu mengapa di hadapkan di depan persidangan sehubungan sehubungan Terdakwa I bersama terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA telah menjual atau mengedarkan kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO;
Bahwa benar terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA mengedarkan pil Dextro kepada kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 19.00 Wib di Rumah terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang beralamat di Desa Sukomulyo Rt 05 Rw 06 Kec. Kaliwungu Kab. Kendal;
Bahwa benar terdakwa II sudah pernah dihukum dalam perkara Penganiayaan dan dijatuhi hukuman oleh PN Kendal selama 6 Bulan Penjara
Bahwa benar saksi ANDRE KURNIAWAN menghubungi Terdakwa II menanyakan ada barang ndak (Pil Dextro) melalui SMS dan Terdakwa II jawab ada kemudian saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO datang kerumah Terdakwa II dan terjadi transaksi saksi ANDRE KURNIAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)kepada Terdakwa II selanjutnya uang tersebut Terdakwa II serahkan kepada terdakwa I dan pil dextro sebanyak 5 (lima) paket @ 25 butir diserahkan kepada saksi ANDRE KURNIAWAN oleh terdakwa I;
Bahwa benar pil Dextro tersebut milik terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA als. MARKO bin MAZI ;
Bahwa benar peran Terdakwa II dalam peristiwa tesebut adalah sebagai perantara / penghubung antara terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA als. MARKO bin MAZI dan saksi ANDRE KURNIAWAN
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta keterangan Para Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis memperoleh fakta yang merupakan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI bersama-sama dengan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO, pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di Rumah terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang beralamat di Desa Sukomulyo Rt 05 Rw 06 Kec. Kaliwungu Kab. Kendal, bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu dextro. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa I mengedarkan dengan cara saksi ANDRE KURNIAWAN menghubungi via sms kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian dijawab terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ada, setelah itu saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO datang menemui Terdakwa I dan terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dirumah milik terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, setelah itu saksi ANDRE KURNIAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan oleh terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA uang tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa ambil 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir total 75 butir dari saku depan celana pendek Terdakwa I dan Terdakwa I serahkan langsung kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 19.00 saksi ANDRE KURNIAWAN menanyakan via sms terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan kepada Terdakwa I ”ada Pil Dextro atau tidak ? , kemudian Terdakwa I jawab ” ada ” , kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA mengatakan kepada Terdakwa I ”kamu punya berapa paket, ini ANDRE mau ambil 5 paket ” kemudian Terdakwa I menjawab ” ada ini pas 5 paket ” kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menghubungi Saksi ANDRE KURNIAWAN ”masih ada 5 paket ”, setelah itu Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung datang menemui Terdakwa I dan Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dirumah milik Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan kemudian saksi ANDRE KURNIAWAN, kemudian setelah menerima 5 ( lima ) Pil Dextro Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung pergi, dan Terdakwa I bersama terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA setelah menerima uang langsung pergi ke Warung Kopi Skopek untuk jajan dan minum-minum kopi, sampai sekira Pukul 21.00 Wib kemudian Terdakwa I ditanya oleh petugas Kepolisian tersebut apakah Terdakwa I telah menjual atau mengedarkan Pil Dextro kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO, kemudian Terdakwa I menjawab iya Terdakwa I telah menjual 5 ( lima ) paket dengan harga Rp. 50.000,- ,( lima puluh ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ditanya oleh petugas Kepolisian Polres Kendal mana uang hasil penjualan tersebut dan apakah ada sisa Pil Dextro yang Terdakwa I simpan, kemudian Terdakwa I menjawab tidak ada Pil Dextro yang Terdakwa I simpan dan kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada petugas kepolisian Polres kendal
Menimbang, bahwa Para Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan serta kepada Para Terdakwa dapat pula dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut dengan surat dakwaan, yaitu pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur ”setiap orang”:
Yang di dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja atau subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang telah dilakukan olehnya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya, yang dalam perkara ini kami mengacu kepada diri terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI bersama-sama dengan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO, yang ketika diajukan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani yang membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan para terdakwa sendiri, para terdakwa adalah sebagai Subjek atau pelaku perbuatan dalam perkara ini dengan identitas lengkap sebagaimana disebutkan dalam awal tuntutan pidana ini dan orang yang dimaksud adalah orang yang dihadapkan dalam persidangan ini sejak sidang pertama sampai dengan sekarang ini. Oleh sebab itu tidak perlu dipertanyakan lagi siapa orangnya karena sudah nyata dan tidak dapat dibantah lagi.
Dengan demikian menurut Jaksa Penuntut Umum unsur “setiap orang” telah terpenuhi
Unsur ” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan” :
Dalam persidangan ini telah didengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat serta barang bukti lainnya telah disampaikan dan diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim. Dari keterangan para saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk maupun barang bukti yang ada dalam perkara ini serta keterangan para terdakwa yang bersesuaian satu dengan lainnya, sehingga dengan demikian jelas terlihat terbukti adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI bersama-sama dengan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO, pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2013 sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di Rumah terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA yang beralamat di Desa Sukomulyo Rt 05 Rw 06 Kec. Kaliwungu Kab. Kendal, bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu dextro. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal Terdakwa I mengedarkan dengan cara saksi ANDRE KURNIAWAN menghubungi via sms kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian dijawab terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ada, setelah itu saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO datang menemui Terdakwa I dan terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dirumah milik terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, setelah itu saksi ANDRE KURNIAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan oleh terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA uang tersebut langsung diberikan kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa ambil 5 ( lima ) Paket Pil Dextro @ 25 butir total 75 butir dari saku depan celana pendek Terdakwa I dan Terdakwa I serahkan langsung kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 19.00 saksi ANDRE KURNIAWAN menanyakan via sms terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA apakah ada Pil dextro atau tidak, kemudian Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menanyakan kepada Terdakwa I ”ada Pil Dextro atau tidak ? , kemudian Terdakwa I jawab ” ada ” , kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA mengatakan kepada Terdakwa I ”kamu punya berapa paket, ini ANDRE mau ambil 5 paket ” kemudian Terdakwa I menjawab ” ada ini pas 5 paket ” kemudian terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA menghubungi Saksi ANDRE KURNIAWAN ”masih ada 5 paket ”, setelah itu Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung datang menemui Terdakwa I dan Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA dirumah milik Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA, dan kemudian saksi ANDRE KURNIAWAN, kemudian setelah menerima 5 ( lima ) Pil Dextro Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO langsung pergi, dan Terdakwa I bersama terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA setelah menerima uang langsung pergi ke Warung Kopi Skopek untuk jajan dan minum-minum kopi, sampai sekira Pukul 21.00 Wib kemudian Terdakwa I ditanya oleh petugas Kepolisian tersebut apakah Terdakwa I telah menjual atau mengedarkan Pil Dextro kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO, kemudian Terdakwa I menjawab iya Terdakwa I telah menjual 5 ( lima ) paket dengan harga Rp. 50.000,- ,( lima puluh ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II OKKY VANANDA PRATAMA ditanya oleh petugas Kepolisian Polres Kendal mana uang hasil penjualan tersebut dan apakah ada sisa Pil Dextro yang Terdakwa I simpan, kemudian Terdakwa I menjawab tidak ada Pil Dextro yang Terdakwa I simpan dan kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada petugas kepolisian Polres kendal
Dengan demikian menurut Jaksa Penuntut Umum unsur ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ”, telah terpenuhi.
Unsur “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”:
Dalam persidangan ini telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk, pengakuan para terdakwa serta barang bukti lainnya telah disampaikan dan diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim. Dari keterangan para saksi, alat bukti surat maupun barang bukti yang ada dalam perkara ini serta keterangan para terdakwa yang bersesuaian satu dengan lainnya, bahwa para terdakwa bersama-sama mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa pil dextro, yang tidak memiliki izin edar kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO.
Dengan demikian menurut Jaksa Penuntut Umum unsur “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”, telah terpenuhi.
Unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran” :
Dalam persidangan ini telah didengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, serta barang bukti telah disampaikan dan diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim. Dari keterangan para saksi, alat bukti surat maupun barang bukti yang ada dalam perkara ini serta keterangan para terdakwa yang bersesuaian satu dengan lainnya bahwa benar para terdakwa bersama-sama mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa pil dextro, yang tidak memiliki izin edar kepada Saksi ANDRE KURNIAWAN dan Saksi EDO.
Dengan demikian menurut Jaksa Penuntut Umum unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanbeberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran”, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangakan semua unsur Pasal yang didakwakan kepada Para Terdakwa, ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan Para Terdakwa, sehingga sudah sepatutnya Para Terdakwa dihukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP/Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan, maka ada alasan yang sah bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka kepada mereka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, kiranya Majelis perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidananya;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan
Para Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Para terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki sikapnya.;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Para Terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Peraturan-Peraturan Hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana ”SECARA BERSAMA – SAMA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA HAK”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI dan terdakwa II OKKY VANANDA PRADATAMA PUTRA bin YANU HINDARTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
123 (seratus dua puluh tiga) tablet warna kuning (Dextromethorphan), Dirampas untuk dimusnahkan.
HP Merk Nexian NX-G869 warna putih coklat dengan layar LCD Q Mobile berikut Sim Card XL, dikembalikan kepada yang berhak yaitu ZAED ANDI SAPUTRA alias MARKO bin MAZI.
Uang tunai sebesar Rp. 30.000 ,- ( tiga puluh ribu rupiah ), dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang dilaksanakan pada hari: SENIN, TANGGAL 10 JUNI 2013, oleh kami DIDIEK BUDI UTOMO, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, DIAN ERDIANTO, SH. dan YUDI NOVIANDRI, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis yang sama dengan dibantu oleh SUGONDO, SH. Panitera Pengganti dihadapan ERNI TRISMAYANTI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan Para Terdakwa;
Ketua Majelis Hakim,
DIDIEK BUDI UTOMO, SH.
Hakim-Hakim Anggota,
1. DIAN ERDIANTO, SH.2. YUDI NOVIANDRI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
S U G O N D O, SH.