82/Pid.Sus/2014/PN Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI
1. Menyatakan terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan farmasi tidak memiliki ijin edar “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan denda Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 35 (tiga puluh lima) butir tablet double L warna putih Logo “LL”; dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 82/Pid .B/ 2014 / PN BLT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI |
| Tempat Lahir | : | Blitar . | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 22 tahun/20 Oktober 1991 . | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. | |
| Kebangsaan | : | Indonesia / Jawa . | |
| Tempat Tinggal | : | Ds.Ngadri Rt.01 Rw.06 Kec.Binangun Kab.Blitar | |
| Agama | : | Islam . | |
| Pekerjaan | : | Buruh |
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya bernama DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tanggal 16-12-2013 s/d 04-01-2014 .
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 05-01-2014 s/d 13-02-2014 ;
3. Penuntut Umum tanggal 11-02-2014 s/d 02-03-2014 .
4. Hakim Pengadilan Negeri Blitar, tanggal 24-02-2014 s/d 25-03-2014 .
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan tanggal 26-03-2014 s/d 24-05-2014.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat dan meneliti barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI, bersalah telah melakukan tindak pidana” Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimna dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pula pidana Denda kepada terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
35 (tiga puluh liama) butir tablet double L warna putih logo “LL”, dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai Rp.50.000,- dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terpidana, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah);
Menimbang bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut ;
Kesatu:
------ Bahwa ia terdakwa,. MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI pada hari Minggu tanggal 15 desember 2013 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Ds. Ngadri Rt.01 Rw.06 Kecamatan Binangun Kab.Blitar , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , yamg dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, semula Tean Satreskoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap AGUS SUSILO Als BEGOK pada hari Minggu tgl 15 Desember 2013 sekira Jam 08.00 WIB, di Jl Raya Kesamben karena kedapatan memiliki 13 butir dobel Lyang merupakan hasil pembelian kepada terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI. Dari hasil keterangan AGUS SUSILO Als BEGOK kemudian petugas meminta AGUS SUSILO Als BEGOK untuk menghubungi terdakwa dan melakukan pemesanan kembali tablet dobel L dan bertransaksi langsung dengan cara diikuti oleh petugas Satreskoba Polres Blitar dan berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual tablet dobel L kepada AGUS SUSILO Als BEGOG pada hari sabtu tanggal 14 desember 2013 sekira jam 20.00 WIB dengan cara menerima SMS dari AGUS SUSILO Als BEGOG yang intinya membeli tablet dobel L sebanyak 2 tik/20 butir seharga Rp.25.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 11.00 WIB AGUS SUSILO Als BEGOG membeli sebanyak 3 tik/30 butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan tablet dobel L tersebut dari hasil melakukan pembelian kepada Sdr. GEMBOL (nama julukan) yang merupakan anak jalanan (punk) Kota Malang pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekir Jm 17.00 WIB di Stasiun Kereta Api Kesamben sebanyak 5 tik/50 butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bonus 1 tik /10 butir.Tablet dobel L tersebut dengan cirri-ciri berbentuk bundar pipih warna putih ditengahnya ada tulisan LL pada tiap tabletnya dan dibungkus kembali dengan kertas grenjeng rokok disebut tik (poket) a 10 butir. Dalam mengewdarkan /menjual tablet dobel L tersebut terdakwa lakukan tanpa ada petunjuk pemakaian, kegunaan, khasiat dan manfaat serta mutu dari tablet dobel L tersebut dan sewaktu petugas menanyakan surat ijin tertulis dari pihak berwenang untuk mengedarkan atau menjual tablet dobel L terdakwa tidak dapat menunjukkan. Sesuai dengan hasil pemeriksaan pada PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA No. LAB : 8285/NOF/2013 tanggal 30 Desember 2013 disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 10033/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” milik Saksi AGUS SUSILO Als BEGOG adalah benar tablet dengan bajhan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau lat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, semula Team Satreskoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap AGUS SUSILO Als BEGOG pada hari minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 08.00 WIB di Jl. Raya Kesamben karena kedapatan memiliki 13 butir tablet dobel L yang merupakan hasil pembelian kepada terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI. Dari hasil keterangan AGUS SUSILO Als BEGOG kemudian petugas meminta AGUS SUSILO Als BEGOG untuk menghubungi terdakwa dan melakukan pemesanan kembali tablet dobel L dan bertransaksi langsung dengan cara diikuti oleh petugas Satreskoba Polres Blitar dan berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual tablet dobel L kepada Agus SUSILO Als BEGOG pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira Jam 20.00 WIB dengan cara menerima SMS dari AGUS SUSILO Als BEGOG yang intinya membeli tablet dobel L sebanyak 2 tik/20 butir seharga Rp.25.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 11.00 WIB AGUS SUSILO Als BEGOG membeli sebanyak 3 tik/30 butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan tablet dobel L tersebut dari hasil melakukan pembelian kepada Sdr. GEMBOL (nama julukan) yang merupakan anak jalanan (punk) Kota Malang pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekir Jm 17.00 WIB di Stasiun Kereta Api Kesamben sebanyak 5 tik/50 butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bonus 1 tik /10 butir.Tablet dobel L tersebut dengan cirri-ciri berbentuk bundar pipih warna putih ditengahnya ada tulisan LL pada tiap tabletnya dan dibungkus kembali dengan kertas grenjeng rokok disebut tik (poket) a 10 butir. Dalam mengewdarkan /menjual tablet dobel L tersebut terdakwa lakukan tanpa ada petunjuk pemakaian, kegunaan, khasiat dan manfaat serta mutu dari tablet dobel L tersebut dan sewaktu petugas menanyakan surat ijin tertulis dari pihak berwenang untuk mengedarkan atau menjual tablet dobel L terdakwa tidak dapat menunjukkan. Sesuai dengan hasil pemeriksaan pada PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA No. LAB : 8285/NOF/2013 tanggal 30 Desember 2013 disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 10033/2013/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” milik Saksi AGUS SUSILO Als BEGOG adalah benar tablet dengan bajhan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa mengatakan mengerti dan terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi : ANTON RIANTO, SH.,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik ;
- Bahwa keterangan saksi dihadapan penyidik adalah benar ;
- Bahwa benar, dan melawan hukum Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau okerbaya berupa tablet double L yang dilakukan pada Hari Minggu tgl. 15 Desember 2013, sekira pkl 11.30 WIB, bertempat di Desa Ngadri Rt. 01 Rw.06 Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, saksi bersama rekan team Satreskoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI;
- Bahwa benar, saksi melakukan penangkapan thd Terdakwa tersebut bersama team Sat Reskrim yang dipimpin oleh Sat Reskoba ;
- Bahwa benar saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan keterangan dari Sdr. AGUS SUSILO Als BEGOG yang telah tertangkap pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 08.00 WIB di Jl. Raya Kesamben karena kedapatan memiliki 13 butir tablet dobel L yang mrupakan hasil pemebelian kepada terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan hasil keterangan Sdr. AGUS SUSILO Als BEGOK kemudian saksi meminta AGUS SUSILO Als BEGOG untuk menghubungi terdakwa dan melakukan pemesanan kebali tablet dobel L dan bertransaksi langsung dengan cara diikuti oleh saksi dan team Satreskoba Polres Blitar dan berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap terdakwa ;
- Bahwa benar, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual tablet dobel L kepada AGUSSUSILO Als BEGOG ;
- Bahwa benar, tablet dobel L terebut dengan cirri-ciri berbentuk bundar puipih warna putih ditengahnya ada tulisan LL pada tiap tabletnya dan dibungkus kembali dengan kertas grenjeng rokok disebut tik (poket) a 10 butir;
- Bahwa benar, dalam penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti dari tangan terdakwa berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dobel L warna putih logo “LL” dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa benar, dalam mengedarkan / menjual tablet dobel L tersebut terdakwa lakukan tanpa ada surat ijin tertulis dari pihak berwenang untuk mengedarkan atau menjual tablet dobel L;
- Bahwa semua keterangan dibenarkan dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi BAGUS ABDI NIAGARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik ;
- Bahwa keterangan saksi dihadapan penyidik adalah benar ;
- Bahwa benar, dan melawan hukum Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau okerbaya berupa tablet double L yang dilakukan pada Hari Minggu tgl. 15 Desember 2013, sekira pkl 11.30 WIB, bertempat di Desa Ngadri Rt. 01 Rw.06 Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, saksi bersama rekan team Satreskoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI;
- Bahwa benar, saksi melakukan penangkapan thd Terdakwa tersebut bersama team Sat Reskrim yang dipimpin oleh Sat Reskoba ;
- Bahwa benar saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan keterangan dari Sdr. AGUS SUSILO Als BEGOG yang telah tertangkap pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 08.00 WIB di Jl. Raya Kesamben karena kedapatan memiliki 13 butir tablet dobel L yang mrupakan hasil pemebelian kepada terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan hasil keterangan Sdr. AGUS SUSILO Als BEGOK kemudian saksi meminta AGUS SUSILO Als BEGOG untuk menghubungi terdakwa dan melakukan pemesanan kebali tablet dobel L dan bertransaksi langsung dengan cara diikuti oleh saksi dan team Satreskoba Polres Blitar dan berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap terdakwa ;
- Bahwa benar, terdakwa mengakui perbuatannya telah menjual tablet dobel L kepada AGUSSUSILO Als BEGOG ;
- Bahwa benar, tablet dobel L terebut dengan cirri-ciri berbentuk bundar puipih warna putih ditengahnya ada tulisan LL pada tiap tabletnya dan dibungkus kembali dengan kertas grenjeng rokok disebut tik (poket) a 10 butir;
- Bahwa benar, dalam penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti dari tangan terdakwa berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dobel L warna putih logo “LL” dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa benar, dalam mengedarkan / menjual tablet dobel L tersebut terdakwa lakukan tanpa ada surat ijin tertulis dari pihak berwenang untuk mengedarkan atau menjual tablet dobel L;
- Bahwa semua keterangan dibenarkan dimuka persidangan ;
- Bahwa semua keterangan dibenarkan dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI.
Bahwa benar, Terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani;
Bahwa benar pada hari Minggu tgl. 13 Desember 2013 sekira jam 11.30 Wib, bertempat di Desa Ngadri Rt.01 Rw.06 Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, terdakwa telah ditangkap petugas Team Satreskoba Polres Blitar;
Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap AGUS SUSILO Als BEGOG pada hari minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 08.00 WIB di Jl. Raya Kesamben karena kedapatan memiliki 13 butir tablet dobel L yang merupakan hasil pemebelian dari terdakwa;
Bahwa benar, AGUS SUSILO Als BEGOG membeli tablet dobel L dari terdakwa pertama pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira jam 20.00 WIB dengan cara menerima SMS dari AGUS SUSILO Als BEGOG yang intinya membeli tablet dobel L sebanyak 2 tik/20 butir seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan kedua pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 11.00 WIB AUS SUSILO Als BEGOG membeli sebanyak 3 tik/30 bukti dengan harga Rp.50.000,- (llima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar, terdakwa mendapatkan tablet dobel L tersebut dari hasil melakukan pembelian kepada Sdr. GEMBOL (nama) julukan yang merupakan anak jalanan (punk) Kota Malang pada ari sabtu tanggal 14 desember 2013 sekira jam 17.00 WIB di Stasiun Kereta Api Kesamben sebanyak 5 tik/50 butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bonus 1 tik/10 butir;
Bahwa benar, dalam mengedarkan /menjual tablet dobel L tersebut terdakwa lakukan tanpa ada surat ijin tertulis dari pihak berwenang untuk mengedarkan atau menjual tablet dobel L;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
35 (tiga puluh lima) butir tablet double L warna putih logo ‘LL”
Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa surat-surat yang dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa pada hari Minggu 15 Desember 2013 sekira pkl 11.30 WIB bertempat di Desa Ngadri Rt.01 Rw.06 Kec.Binangun Kab.Blitar terdakwa tlah di tangkap oleh Team Reskoba Polres Blitar;
Bahwa benar Terdakwa setelah dilakukan penggeledaahan terdakwa kedapatan memiliki 43 tablet dobel L warna putih logo “LL”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
- diancam dan dipidana dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara Alternatif, sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 KUHP tentang Kersehatan yang , unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur “Barang Siapa”;
2. Unsur “ Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”Sengaja
Ad. 1. Unsur “ Barang Siapa “ :
Bahwa yang dimaksud barang siapa dalam hal ini yaitu sebagai subyek hukum atau orang yang telah melakukan tindak pidana atau yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI, sebagaimana identitasnya telah tercantum didalam Surat Dakwaan dan Tuntutan ini. Bahwa di muka persidangan nyata nyata dalam keadaan sehat tidak mengalami gangguan kejiwaan untuk itu diri terdakwa sehat jasmani dan rokhani serta tidak ada alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat meghapuskan pidana dari diri terdakwa tersebut. Dengan demikian terhadap diri terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan dari uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terbukti terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “ Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidakm memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan , dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan yat (3)”
Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI pada hari Minggu, Tanggal 15 Desember 2013, sekitar pkl 11.30 Wib. bertempat di Ds.Ngadri Rt.01 Rw.06 Kec.Binangun Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan oleh petugas Reskoba Polres Blitar ;
Bahwa benar pada hari Minggu tgl. 13 Desember 2013 sekira jam 11.30 Wib, bertempat di Desa Ngadri Rt.01 Rw.06 Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, terdakwa telah ditangkap petugas Team Satreskoba Polres Blitar;
Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap AGUS SUSILO Als BEGOG pada hari minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 08.00 WIB di Jl. Raya Kesamben karena kedapatan memiliki 13 butir tablet dobel L yang merupakan hasil pemebelian dari terdakwa;
Bahwa benar, AGUS SUSILO Als BEGOG membeli tablet dobel L dari terdakwa pertama pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekira jam 20.00 WIB dengan cara menerima SMS dari AGUS SUSILO Als BEGOG yang intinya membeli tablet dobel L sebanyak 2 tik/20 butir seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan kedua pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 11.00 WIB AUS SUSILO Als BEGOG membeli sebanyak 3 tik/30 bukti dengan harga Rp.50.000,- (llima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar, terdakwa mendapatkan tablet dobel L tersebut dari hasil melakukan pembelian kepada Sdr. GEMBOL (nama) julukan yang merupakan anak jalanan (punk) Kota Malang pada ari sabtu tanggal 14 desember 2013 sekira jam 17.00 WIB di Stasiun Kereta Api Kesamben sebanyak 5 tik/50 butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan bonus 1 tik/10 butir;
Dari uraian tersebut diatas maka maka unsure ini telah terbukti terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan telah terpenuhi maka Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Majelis Hakim , terdakwa telah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan tersebut;
karena telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal : 98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar pada Para terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, kepada Para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap Para terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka sesuai pasal 193 ayat (2) b jo. pasal 21 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk menetapkan supaya Para terdakwa tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari/ menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Para terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 KUHAP, maka mengenai barang bukti berupa :
27 {dua puluh tujuh} butir tablet double L, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena Para terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Para terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa dapat mengancam dan merusak mental generasi muda ;.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku berterus terang dan berlaku sopan dalam persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini.
Mengingat pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOH. SAMSUL ANAM BIN SUMADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan farmasi tidak memiliki ijin edar “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan denda Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : - 35 (tiga puluh lima) butir tablet double L warna putih Logo “LL”; dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 oleh kami SYAHRIAL A HARAHAP, SH Selaku Hakim Ketua sidang , H. ARGATAMA ELLIOM, SH.S.FIL. MH, dan PHILIP MARK SOENPIET, SH.. masing-masing sebagai Hakim Anggota , dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut, dibantu oleh DIDIK PURWADI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri pula oleh PURWANTO, SH.MH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar terdakwa.dan Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
H. ARGATAMA ELLION, SH.FILMH. SYAHRIALAL A HARAHAP, SH.,
Hakim Anggota II,
Panitera Pengganti,
PHILIP MARK SOENPIET, SH.
DIDIK PURWADI, SH.