76/Pid.Sus/2015/PN.Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 76/Pid.Sus/2015/PN.Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Wahyudi alias Yudi bin Dally S
1. Menyatakan Terdakwa Wahyudi Alias Yudi Bin Dally S. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 40.000.000; (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan: 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam putih bergaris; - 1 (satu) lembar baju dalam jenis tengtop warna hitam putih bergaris; - 1 (satu) lembar celana levis pendek warna biru merk DKNY JEANS. Dikembalikan kepada saksi Memei Binti Iluk Unan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor76/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Wahyudi alias Yudi bin Dally S. ;
Tempat lahir : Bereng Bengkel;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 10 Oktober 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Desa Tangkahen RT. 01, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa Wahyudi alias Yudi bin Dally S. ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp.Kap/01/II/2015/Reskrim tertanggal 20 Februari 2015, terhitung sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 21 Februari 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 08 Mei 2015 sampai dengan tanggal 06 Juli 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Anwar Firdaus,S.H. berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 76/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk. tanggal 14 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 76 / Pen.Pid.Sus / 2015 / PN. Klk. tanggal 08 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/ Pen. Pid.Sus / 2015 / PN. Klk. Tanggal 09 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAHYUDI Alias YUDI Bin DALLY. S, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu MEMEI Binti ILUK UNAN / umur 14 tahun (untuk selanjutnya disebut saksi MEMEI)melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang kami dakwakan dalam dakwaan Alternatif.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WAHYUDI Alias YUDI Bin DALLY. S selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdak wa berada dalam tahanan dan denda Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam putih bergaris;
1 (satu) lembar baju dalam jenis tengtop warna hitam putih bergaris;
1 (satu) lembar celana levis pendek warna biru merk DKNY JEANS.
Dikembalikan kepada saksi Memei Binti Iluk Unan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut Umum tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis tertanggal 12 Juni 2015 yaitu ;
Membebaskan terdakwa secara Vrijspraak terdakwa Wahyudi Alias Yudi Bin Dally S. dari perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Mengeluarkan terdakwa dari penahanan dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Wahyudi Alias Yudi Bin Dally S. menurut KUHAP;
Membebankan biaya kepada negara atau mohon jika majelis hakim berpendapat lain agar sudi memberikan hukuman yang seringan-ringan nya kepada terdakwa.
Setelah mendengar Replik secara tertulis Penuntut Umum pada tanggal 24 Juni 2015 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar duplik secara lisan terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan alternatif sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saudara UJANG SUNADI (ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di semak-semak belakang warung pada acara Pasar Malam Tong Edan di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya, merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu MEMEI Binti ILUK UNAN / umur 14 tahun (untuk selanjutnya disebut saksi MEMEI)melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa bertemu dengan Saksi MEMEI di Pasar Malam Tong Edan pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya mengajak saksi MEMEI untuk minum minuman keras jenis Malaga. Saksi MEMEI menolak ajakan tersebut namun seorang teman terdakwa bernama saudara RINTO memaksa saksi MEMEI untuk minum minuman keras tersebut dengan cara menjepit hidung saksi MEMEI sehingga saksi MEMEI tidak dapat bernafas lalu membuka mulutnya, kemudian saksi MEMEI meminum minuman keras yang sudah diarahkan ke mulutnya. Setelahnya, Saksi MEMEI marah karena keberatan diperlakukan seperti demikian, namun saudara RINTO kemudian meminta maaf. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MEMEI minum minuman keras lagi dan memaksa dengan bahasa dayak yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia mengatakan “ini minum lagi, bila kamu tidak mau minum, saya minumkan kamu seperti teman saya tadi”, saksi MEMEI pun meminum minuman keras tersebut hingga habis sekitar 6 (enam) botol minuman keras jenis Malaga. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB waktu mana telah masuk pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2015, antara sadar dan tidak sadar saksi MEMEI diajak terdakwa untuk ke semak-semak di belakang warung yang masih berada di sekitar Pasar Malam Tong Edan, kemudian menyusul saudara UJANG SUNADI berjalan dibelakang saksi MEMEI dan terdakwa. Di dalam semak-semak tersebut terdakwa merebahkan tubuh saksi MEMEI hingga dalam posisi berbaring, kemudian saudara UJANG SUNADI menciumi bibir saksi MEMEI sambil menurunkan baju saksi MEMEI hingga ke bagian perut sehingga bagian dada saksi MEMEI terlihat. Pada saat yang sama saksi MEMEI memegangi celananya dengan tangan kiri, menahan terdakwa yang berusaha membuka celananya, namun karena saudara UJANG SUNADI terus menciumi bibir dan menciumi bagian dada saksi MEMEI, maka tangan saksi MEMEI melepaskan pegangannya dan tangan saksi MEMEI kemudian dijepit oleh terdakwa menggunakan kaki kanan terdakwa, terdakwa pun berhasil membuka seluruh pakaian bagian bawah saksi MEMEI. Kemudian terdakwa melepas juga celana yang dikenakannya. Selanjutnya terdakwa memegang lutut dan merentangkan kaki saksi MEMEI sehingga kedua kaki saksi MEMEI terbuka dan terdakwa pun duduk diantara kaki saksi MEMEI, kemudian saksi MEMEI merasakan kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluannya. Kemaluan terdakwa berada dalam kemaluan saksi MEMEI selama + 30 ( tiga puluh) menit dan diantara waktu itu terdakwa menggerakan tubuhnya sehingga kemaluannya bergerak maju mundur di dalam kemaluan saksi MEMEI. Setelah itu Saksi MEMEI merasakan ada cairan hangat di dalam kemaluannya. Setelah terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi MEMEI, saksi MEMEI merasakan lagi kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluannya dan bergerak maju mundur di dalam kemaluan saksi MEMEI selama + 30 ( tiga puluh) menit. Setelah itu datang orang ke tempat itu sehingga membuat terdakwa dan saudara UJANG SUNADI lari. Saksi MEMEI yang masih dalam keadaan mabuk kemudian di antar ke rumah warga yang menolong, karena takut untuk pulang ke rumah.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum tertanggal 19 Februari 2015 yang diterbitkan oleh dr. IMALIA AYUNAZHARY dari Puskesmas Bawan, Kecamatan Banama Tingang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Liang Senggama : ditemukan cairan kental berwarna putih susu, lecet minimal;
Selaput dara : selaput dara tidak utuh ditemukan robekan baru diarah jam 9, jam 12 dan jam 3;
Mulut Rahim : ditemukan lecet minimal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saudara UJANG SUNADI (ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Rumah terdakwa di semak-semak belakang warung pada acara Pasar Malam Tong Edan di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya, merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu MEMEI Binti ILUK UNAN / umur 14 tahun (untuk selanjutnya disebut saksi MEMEI)melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa bertemu dengan Saksi MEMEI di Pasar Malam Tong Edan pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya mengajak saksi MEMEI untuk minum minuman keras jenis Malaga. Saksi MEMEI menolak ajakan tersebut namun seorang teman terdakwa bernama saudara RINTO memaksa saksi MEMEI untuk minum minuman keras tersebut dengan cara menjepit hidung saksi MEMEI sehingga saksi MEMEI tidak dapat bernafas lalu membuka mulutnya, kemudian saksi MEMEI meminum minuman keras yang sudah diarahkan ke mulutnya. Setelahnya, Saksi MEMEI marah karena keberatan diperlakukan seperti demikian, namun saudara RINTO kemudian meminta maaf. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MEMEI minum minuman keras lagi dan memaksa dengan bahasa dayak yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia mengatakan “ini minum lagi, bila kamu tidak mau minum, saya minumkan kamu seperti teman saya tadi”, saksi MEMEI pun meminum minuman keras tersebut hingga habis sekitar 6 (enam) botol minuman keras jenis Malaga. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB waktu mana telah masuk pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2015, antara sadar dan tidak sadar saksi MEMEI diajak terdakwa untuk ke semak-semak di belakang warung yang masih berada di sekitar Pasar Malam Tong Edan, kemudian menyusul saudara UJANG SUNADI berjalan dibelakang saksi MEMEI dan terdakwa. Di dalam semak-semak tersebut terdakwa merebahkan tubuh saksi MEMEI hingga dalam posisi berbaring, kemudian saudara UJANG SUNADI menciumi bibir saksi MEMEI sambil menurunkan baju saksi MEMEI hingga ke bagian perut sehingga bagian dada saksi MEMEI terlihat. Pada saat yang sama saksi MEMEI memegangi celananya dengan tangan kiri, menahan terdakwa yang berusaha membuka celananya, namun karena saudara UJANG SUNADI terus menciumi bibir dan menciumi bagian dada saksi MEMEI, maka tangan saksi MEMEI melepaskan pegangannya dan tangan saksi MEMEI kemudian dijepit oleh terdakwa menggunakan kaki kanan terdakwa, terdakwa pun berhasil membuka seluruh pakaian bagian bawah saksi MEMEI. Kemudian terdakwa melepas juga celana yang dikenakannya. Selanjutnya terdakwa memegang lutut dan merentangkan kaki saksi MEMEI sehingga kedua kaki saksi MEMEI terbuka dan terdakwa pun duduk diantara kaki saksi MEMEI, kemudian saksi MEMEI merasakan kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluannya. Kemaluan terdakwa berada dalam kemaluan saksi MEMEI selama + 30 ( tiga puluh) menit dan diantara waktu itu terdakwa menggerakan tubuhnya sehingga kemaluannya bergerak maju mundur di dalam kemaluan saksi MEMEI. Setelah itu Saksi MEMEI merasakan ada cairan hangat di dalam kemaluannya. Setelah terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi MEMEI, saksi MEMEI merasakan lagi kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluannya dan bergerak maju mundur di dalam kemaluan saksi MEMEI selama + 30 ( tiga puluh) menit. Setelah itu datang orang ke tempat itu sehingga membuat terdakwa dan saudara UJANG SUNADI lari. Saksi MEMEI yang masih dalam keadaan mabuk kemudian di antar ke rumah warga yang menolong, karena takut untuk pulang ke rumah.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum tertanggal 19 Februari 2015 yang diterbitkan oleh dr. IMALIA AYUNAZHARY dari Puskesmas Bawan, Kecamatan Banama Tingang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Liang Senggama : ditemukan cairan kental berwarna putih susu, lecet minimal;
Selaput dara : selaput dara tidak utuh ditemukan robekan baru diarah jam 9, jam 12 dan jam 3;
Mulut Rahim : ditemukan lecet minimal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saudara UJANG SUNADI (ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Rumah terdakwa di semak-semak belakang warung pada acara Pasar Malam Tong Edan di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya, merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu MEMEI Binti ILUK UNAN / umur 14 tahun (untuk selanjutnya disebut saksi MEMEI)untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa bertemu dengan Saksi MEMEI di Pasar Malam Tong Edan pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya mengajak saksi MEMEI untuk minum minuman keras jenis Malaga. Saksi MEMEI menolak ajakan tersebut namun seorang teman terdakwa bernama saudara RINTO memaksa saksi MEMEI untuk minum minuman keras tersebut dengan cara menjepit hidung saksi MEMEI sehingga saksi MEMEI tidak dapat bernafas lalu membuka mulutnya, kemudian saksi MEMEI meminum minuman keras yang sudah diarahkan ke mulutnya. Setelahnya, Saksi MEMEI marah karena keberatan diperlakukan seperti demikian, namun saudara RINTO kemudian meminta maaf. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MEMEI minum minuman keras lagi dan memaksa dengan bahasa dayak yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia mengatakan “ini minum lagi, bila kamu tidak mau minum, saya minumkan kamu seperti teman saya tadi”, saksi MEMEI pun meminum minuman keras tersebut hingga habis sekitar 6 (enam) botol minuman keras jenis Malaga. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB waktu mana telah masuk pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2015, antara sadar dan tidak sadar saksi MEMEI diajak terdakwa untuk ke semak-semak di belakang warung yang masih berada di sekitar Pasar Malam Tong Edan, kemudian menyusul saudara UJANG SUNADI berjalan dibelakang saksi MEMEI dan terdakwa. Di dalam semak-semak tersebut terdakwa merebahkan tubuh saksi MEMEI hingga dalam posisi berbaring, kemudian saudara UJANG SUNADI menciumi bibir saksi MEMEI sambil menurunkan baju saksi MEMEI hingga ke bagian perut sehingga bagian dada saksi MEMEI terlihat. Pada saat yang sama saksi MEMEI memegangi celananya dengan tangan kiri, menahan terdakwa yang berusaha membuka celananya, namun karena saudara UJANG SUNADI terus menciumi bibir dan menciumi bagian dada saksi MEMEI, maka tangan saksi MEMEI melepaskan pegangannya dan tangan saksi MEMEI kemudian dijepit oleh terdakwa menggunakan kaki kanan terdakwa, terdakwa pun berhasil membuka seluruh pakaian bagian bawah saksi MEMEI. Kemudian terdakwa melepas juga celana yang dikenakannya. Selanjutnya terdakwa memegang lutut dan merentangkan kaki saksi MEMEI sehingga kedua kaki saksi MEMEI terbuka dan terdakwa pun duduk diantara kaki saksi MEMEI, kemudian saksi MEMEI merasakan kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluannya. Kemaluan terdakwa berada dalam kemaluan saksi MEMEI selama + 30 ( tiga puluh) menit dan diantara waktu itu terdakwa menggerakan tubuhnya sehingga kemaluannya bergerak maju mundur di dalam kemaluan saksi MEMEI. Setelah itu Saksi MEMEI merasakan ada cairan hangat di dalam kemaluannya. Setelah terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi MEMEI, saksi MEMEI merasakan lagi kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluannya dan bergerak maju mundur di dalam kemaluan saksi MEMEI selama + 30 ( tiga puluh) menit. Setelah itu datang orang ke tempat itu sehingga membuat terdakwa dan saudara UJANG SUNADI lari. Saksi MEMEI yang masih dalam keadaan mabuk kemudian di antar ke rumah warga yang menolong, karena takut untuk pulang ke rumah.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum tertanggal 19 Februari 2015 yang diterbitkan oleh dr. IMALIA AYUNAZHARY dari Puskesmas Bawan, Kecamatan Banama Tingang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Liang Senggama : ditemukan cairan kental berwarna putih susu, lecet minimal;
Selaput dara : selaput dara tidak utuh ditemukan robekan baru diarah jam 9, jam 12 dan jam 3;
Mulut Rahim : ditemukan lecet minimal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukm Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Memei Binti Iluk Unan (Alm.) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi telah diperiksa sebelumnya di kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya pada pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini yaitu Sehubungan saksi korban disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak ± ½ (setengah) tahun yakni pada tahun 2014 lewat media Facebook;
Bahwa saksi berpacaran dengan Terdakwa pada tahun 2014 dan orang tua saksi tidak tahu akan hal ini;
Bahwa kejadian Terdakwa menyetubuhi saksi terjadi pada hari Senin tanggal 16 Februari 205 sekitar pukul 02.00 WIB di semak-semak belakang warung di dekat acara Pasar malam tong edan di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB saksi pergi bersama rombongan temannya dengan bos tempat saksi kerja di rumah makan yakni Indu Wulan ke pasar malam, saat itu saksi memisahkan diri dari rombongan lalu saksi bertemu dengan Terdakwa dan 5 (lima) orang temannya di pasar malam tersebut, kemudian saksi dan Terdakwa mengobrol lalu mengajak saksi ke pinggir jalan untuk minum minuman keras merk malaga, lalu saksi menolak ajakan dari Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa memaksa saksi untuk minum dengan cara memencet hidung saksi dan temannya memegang tangan saksi, lalu gelas yang berisi minuman keras dimasukkan Terdakwa ke mulut saksi dan akhirnya terminum oleh saksi sebanyak 2 (dua) gelas;
Bahwa setelah itu saksi merasa pusing dan muntah kemudian Terdakwa menarik tangan saksi hingga ke arah semak-semak belakang warung di Pasar malam diikuti oleh 2 (dua) orang temannya, saat di semak-semak tersebut Terdakwa menyuruh saksi untuk tiduran lalu Terdakwa melepas celana dan 1 (satu) orang temannya lagi melepas pakaian saksi hingga dalam keadaan bugil. Setelah itu Terdakwa mencium bibir dan memegang payudara saksi, lalu dalam posisi jongkok dan berhadapan dengan, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi dan 1 (satu) orang temannya lagi tadi hanya melihat lalu memegang paha saksi. Terdakwa melakukannya dengan posisi naik turun hingga berlangsung 30 (tiga puluh) menit sampai terasa ada cairan hangat yang masuk ke dalam kemaluan saksi. Setelah itu Terdakwa berhenti lalu tidak lama ada lagi alat kelamin yang masuk ke dalam kemaluan saksi hingga 30 (tiga puluh) menit namun saksi tidak tahu teman Terdakwa yang mana melakukannya;
Bahwa sebelum berpacaran dengan Terdakwa, saksi pernah berpacaran dengan orang lain;
Bahwa Terdakwa saat menyetubuhi saksi ada memaksa saksi untuk melepas celana dalam saksi tetapi saksi tahan dengan tangan kirinya, lalu tangan kiri saksi tersebut dijepit Terdakwa dengan menggunakan betisnya sampai dengan celana dalam saksi tersebut terlepas dan saat akan memasukkan kelaminnya Terdakwa ada memaksa saksi untuk membuka kedua kaki saksi hingga terbuka;
Bahwa Terdakwa dan temanya berhenti menyetubuhi saksi pada saat ada orang lain yang datang ke semak-semak lalu Terdakwa dan temannya meninggalkan saksi sendiri di semak tersebut;
Bahwa setelah itu saksi tidak tahu karena saksi baru sadar pagi harinya tetapi menurut cerita, saksi ditemukan orang lain yang datang ke semak tersebut dan membawa saksi pulang ke rumah orang di Desa Tumbang Terusan;
Bahwa keluarga Terdakwa ada meminta maaf kepada saksi dan minta damai saat di Kantor Polisi namun keluarga saksi menolak untuk berdamai;
Bahwa pada saat disetubuhi Terdakwa umur saksi sekitar 14 (empat belas) tahun dan belum pernah kawin dimana Terdakwa mengetahui hal tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu jika Terdakwa ada merayu, membujuk atau melakukan tipu muslihat untuk menyetubuhi saksi, tetapi sebelumnya Terdakwa dan temannya memaksa saksi untuk meminum malaga sehingga membuat saksi mabuk serta pada saat itu Terdakwa mabuk juga;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa saksi tidak keberatan atas Visum Et Repertum nomor 55/TU-2/BWN/440/02.2015 atas nama Memey yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan berdasarkan Visum Et Repertum tersebut diketahui bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut korban Memey berusia 14 (empat belas) tahun;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat keberatan nya yaitu terdakwa tidak ada memberikan minuman malaga, tetapi teman terdakwa yang memberikan;
Saksi Kondon Bin Masal (Alm.) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa saksi telah diperiksa sebelumnya oleh pihak kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya dalam pemeriksaan tersebut;
Bahwa setahu saksi kejadian Terdakwa yang menyetubuhi anak tiri saksi yakni korban Memei Binti Iluk Unan (alm) terjadi pada hari Senin tanggal 16 Februari 205 sekitar pukul 02.00 WIB di Pasar malam tong edan di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena setelah kejadian itu saksi korban Memei bercerita kepada saksi dan Ibunya serta mengatakan jika Terdakwa dan temannya telah memberikan minuman malaga kepadannya dan telah menyetubuhinya;
Bahwa setelah itu saksi merasa kecewa dan keberatan akibat perlakuan Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban Memei, maka saksi langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk menidindaklanjuti kejadian tersebut;
Bahwa korban Memei tidak pernah menceritakan kepada saksi bahwa dia berpacaran dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya ada meminta maaf serta mengajak berdamai atas kejadian ini, tetapi saksi tidak bersedia;
Bahwa atas kejadian ini, korban Memei mengalami trauma;
Bahwa sebelum kejadian ini korban Memei tinggal bersama dengan bos di tempa kerjanya dan jarang pulang ke rumah;
Bahwa pada saat disetubuhi Terdakwa umur korban Memei sekitar 14 (empat belas) tahun dan belum pernah kawin;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa saksi tidak keberatan atas Visum Et Repertum nomor 55/TU-2/BWN/440/02.2015 atas nama Memey yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan berdasarkan Visum Et Repertum tersebut diketahui bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut korban Memey berusia 14 (empat belas) tahun;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Sion Alias Umbu Binti Fritman ,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa saksi telah diperiksa sebelumnya oleh pihak kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya dalam pemeriksaan tersebut;
Bahwa korban Memei disetubuhi oleh Terdakwa dan temannya;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini karena pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 dini hari saksi dan anggota Polisi yakni Sdr.Markurius berbincang sambil minum kopi di warung, tidak lama kemudian ada orang menghampiri kami dan melaporkan ada pasangan muda-mudi berada di semak belakang warung sekitar pasar malam tong edan, lalu saksi diminta Sdr Markurius untuk melihat lokasi tersebut, sesampai disana saksi melihat saksi korban Memei tergeletak dan tidak sadarkan diri akibat minuman alkohol dan saat itu korban masih pakai baju tetapi tidak pakai celana ;
Bahwa saat saksi tiba disana, Terdakwa dan temannya masih ada disana namun mereka kabur melarikan diri;
Bahwa saksi tahu jika korban Memei tidak sadarkan diri karena minuman alkohol karena dari mulut saksi korban Memei tercium aroma alkohol dan sekitar tempat kejadian banyak botol bekas malaga sekitar 10 (sepuluh) botol;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa saksi tidak keberatan atas Visum Et Repertum nomor 55/TU-2/BWN/440/02.2015 atas nama Memey yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan berdasarkan Visum Et Repertum tersebut diketahui bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut korban Memey berusia 14 (empat belas) tahun;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Markurius Bin Bahagia, yang di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi telah diperiksa sebelumnya oleh pihak kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya dalam pemeriksaan tersebut;
Bahwa korban Memei disetubuhi oleh Terdakwa dan temannya;
Bahwa saksi mengetahuinya karena pada hari kejadian yakni pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 dini saksi melakukan pengamanan di daerah pasar malam tong edan, setelah itu saksi dan Sdr.Sion berbincang sambil minum kopi di warung, tidak lama kemudian ada orang menghampiri kami dan melaporkan ada pasangan muda-mudi berada di semak belakang warung sekitar pasar malam tong edan, lalu saksi meminta Sdr. Sion untuk melihat lokasi tersebut, sesampai disana saksi melihat saksi korban Memei tergeletak dan tidak sadarkan diri akibat minuman alkohol dan saat itu korban masih pakai baju tetapi tidak pakai celana;
Bahwa saat saksi tiba disana, Terdakwa dan temannya masih ada disana namun mereka kabur melarikan diri;
Bahwa saksi tahu jika korban Memei tidak sadarkan diri karena minuman alkohol karena dari mulut saksi korban Memei tercium aroma alkohol dan sekitar tempat kejadian banyak botol bekas malaga sekitar 10 (sepuluh) botol;
Bahwa setelah itu saksi membawa korban Memei untuk menginap di rumah warga lain, lalu pagi harinya baru saksi mengantarkan korban Memei ke rumahnya;
Bahwa Terdakwa tidak langsung ditangkap dimana besok hari setelah kejadian baru Terdakwa dan keluarganya datang ke Pos Polisi;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa saksi tidak keberatan atas Visum Et Repertum nomor 55/TU-2/BWN/440/02.2015 atas nama Memey yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan berdasarkan Visum Et Repertum tersebut diketahui bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut korban Memey berusia 14 (empat belas) tahun;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Aldo Pratama Alias Aldo Bin Sipil, keterangan saksi pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibacakan dipersidangan atas persetujuan terdakwa yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada bertemu dengan Terdakwa pada tangga 15 Februari 2015 sekitar pukul 24.00 WIB di acara pasar malam tong edan;
Bahwa setelag berselang 30 (tiga puluh) menit, saksi korban Memei dengan Sdr. Rinto datang menghampiri kami;
Bahwa saksi korban Memei ada minum malag sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing seperempat gelas dan yang memberi adalah Sdr. Rinto;
Bahwa setelah minum Malaga tersebut sekitar pukul 02.00 WIB saya lalu pulang ke rumah bersama Sdr. Rinto dan Sdr. Ujang;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika saksi korban Memei dibawa ke semak-semak belakang warung dadakan acara pasar malam tong sekitar jam 02.00 WIB karena sedang asik minum;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Sri Erianti Alias Sri Alias Indu Wulan Binti Nisiyama, keterangan saksi pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibacakan dipersidangan atas persetujuan terdakwa yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban Memei;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat kejadian usia saksi korban Memei masih 14 (empat belas) tahun;
Bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 WIB saksi beserta keluarga dan juga saksi korban Memei pergi melihat acara pasar malam tong edan yang dilaksanakan di pinggir jalan lintas Trans Kalimantan Palangka Raya-Kuala Kurun Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, dan saat melihat acara tersebut saksi korban Memei memisahkan diri tanpa ada memberitahukan kepada saksi dan pukul 22.30 WIB saksi terpaksa pulang tanpa menunggu saksi korban Memei dan sesampainya di warung makan milik saksi, saksi menunggu saksi korban Memei pulang namun dia tidak juga datang;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa Wahyudi Als. Yudi Bin Dally S. di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban Memei;
Bahwa terdakwa telah diperiksa sebelumnya oleh pihak kepolisian dan membenarkan seluruh keterangannya dalam pemeriksaan tersebut, namun Terdakwa tidak sempat menyetubuhinya dimana Terdakwa hanya menggosokkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban Memei dan juga memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban Memei karena kemaluan Terdakwa saat itu tidak bisa tegang;
Bahwa Terdakwa mengaku tidak menderita impoten atau ketidaknormalan pada dirinya ;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi korban Memei adalah mantan pacar;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi korban Memei lewat media Facebook;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi korban Memei dimana baru pertama kali bertemu di Pasar malam tong edan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 WiB Terdakwa pergi ke Pasar tong edan malam bersama dengan temannya antara lain Aldo,Heron, Bento, Pelo, Rinto lalu disana Terdakwa ketemu dengan Sdr. Ujang dan teman-temannya, tidak berapa lama kemudian Sdr. Heron pulang, setelah itu mereka minum minuman alkohol dengan merk Malaga dan saat itu yang membelikan mereka minuman malaga adalah teman aldo, saat mereka minum tersebut lewat di depan saksi korban Memei, lalu Sdr.Rinto dan Sdr. Aldo memanggil saksi korban Memei untuk diajak minum, tetapi saksi korban mengacuhkan ajakan tersebut, setelah itu Sdr. Aldo dan Sdr. Rinto menghampiri saksi korban Memei dan tidak lama kemudian saksi korban Memei mendatanginya, saat itu Sdr. Aldo dan Sdr. Rinto memaksa saksi korban Memei untuk minum malaga dengan cara memencet hidung korban dan memasukkan minuman malaga tersebut ke dalam mulutnya;
Bahwa kemudian Sdr. Aldo memegang Handphone saksi korban Memei, lalu saksi korban Memei mengikuti Sdr Aldo untuk mengambil Handpohenya tersebut tetapi tidak diberikan Sdr. Aldo, setelah itu saksi korban Memei diajak Sdr. Rinto ke pinggir lalu saksi korban Memei dicium dan dirangkulnya, saat itu pula Terdakwa langsung memegang pundak saksi korban Memei dan menciumi bibirnya sambil berjalan sekitar 4 (empat) meter dan pada saat itu juga diikuti Sdr. Ujang dan 1 (satu) orang temannya , sampai di semak-semak belakang warung di pasar malam tong edan, Terdakwa lalu merebahkan tubuh saksi korban dan pada saat berbaring saksi korban Memei diciumi mulutnya oleh Sdr. Ujang;
Bahwa Sdr. Ujang juga menurunkan baju milik saksi korban Memei sampai ke perut hingga payudara saksi korban Memei dihisap oleh Sdr. Ujang, kemudian saksi korban Memei melepas tangannya yang tadi untuk memegang kancing celananya, setelah itu Sdr. Ujang mengancam akan membunuh Terdakwa jika tidak menyetubuhi saksi korban Memei, lalu Terdakwa melepas celana saksi korban Memei lalu setelah terlepas Terdakwa juga melepas celananya setelah itu langsung menggosok alat kelaminnya di depan kemalaun saksi korban Memei selama ± 6 (enam) menit, karena tidak tegang kemudian Terdakwa memasukkan dua jari tangannya maju mundur ke dalam kemaluan saksi korban Memei sekitar 6 (enam) – 10 (sepuluh) detik , lalu tiba-tiba datang Polisi dan langsung Terdakwa cabut jarinya tersebut dari kemaluan saksi korban Memei kemudian mereka kabur melarikan diri;
Bahwa Terdakwa tidak tahu jika pada hari tersebut saksi korban Memei akan pergi ke pasar malam tong edan;
Bahwa cara Sdr. Ujang mengancam akan membunuh Terdakwa hanya dengan lisan karena pada saat itu Sdr. Ujang tidak membawa senjata tajam;
Bahwa saat itu Terdakwa memiliki ide/pikiran untuk menyetubuhi saksi korban Memei karena pada saat dicium oleh Terdakwa, saksi korban Memei juga membalas ciumannya;
Bahwa yang dilakukan teman Sdr. Ujang saat mengikuti Terdakwa hanya berjongkok melihat Terdakwa dan Sdr. Ujang ;
Bahwa jari yang digunakan Terdakwa yang dimasukan ke dalam kemaluan korban Memei adalah jari tengah dan jari telunjuk;
Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa membawa saksi korban Memei ke semak-semak tersebut dimana keadaan penerangan dan cahayanya gelap;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan atau memberi perintah meminumkan Malaga kepada saksi korban Memei yang memberikan adalah Sdr. Aldo dan Sdr. Rinto tanpa diperintah siapapun;
Bahwa saksi korban Memei hanya bereaksi diam saja saat Terdakwa melakukan perbuatan menggosokkan kelamin dan memasukkan jari ke dalam kemaluannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada datang ke rumah saksi korban Memei untuk meminta maaf karena setelah kejadian Terdakwa diamankan agar tidak diamuk keluarga saksi korban Memei, lalu setelah ditangkap Terdakwa tidak pernah menemui saksi korban Memei;
Bahwa menurut Terdakwa Sdr. Ujang tidak ada menyetubuhi saksi korban Memei, karena setelah itu ada Polisi datang di tempat kejadian, kami langsung melarikan diri;
Bahwa Terdakwa menggosokkan jari ke dalam kemaluan saksi korban Memei sebanyak 4 (empat) kali dan menggosokkan alat kelaminnya di atas kemaluan saksi korban Memei sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa saksi korban Memei saat diberi minuman ada menolak, dan sempat marah karena dipencet hidungnya saat diberi Malaga, dan dia meminta untuk untuk minum sendiri Malaga tersebut;
Bahwa saksi korban Memei saat dilepas celananya ada melakukan perlawanan, dimana saat itu saksi korban Memei sempat menahan kancing celananya lalu saat dicium bibirnya oleh Sdr. Ujang saksi korban Memei melepas sendiri tangannya yang untuk menahan kancing celananya;
Bahwa Terdakwa ada menahan bagian kaki saksi korban Memei dan Sdr. Ujang memegang bagian tangan saksi korban Memei sehingga dia tidak melakukan perlawanan;
Bahwa sebelum membawa saksi korban ke semak-semak, Terdakwa tidak ada melakukan rayuan seperti ingin menikahinya dan lainnya, Terdakwa hanya mencium bibir saksi korban dan juga dibalas saksi korban dengan ciuman juga;
Bahwa di daerah tersebut mayoritas agamanya kristen dan memang menjadi kebiasaan meminum minuman beralkohol jika ada suatu acara ;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa saksi tidak keberatan atas Visum Et Repertum nomor 55/TU-2/BWN/440/02.2015 atas nama Memey yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan berdasarkan Visum Et Repertum tersebut diketahui bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut korban Memey berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa terdakwa belum pernah dipidana;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum atas nama Memey yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan berdasarkan Visum Et Repertum tersebut diketahui bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut korban Memey berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam putih bergaris;
1 (satu) lembar baju dalam jenis tengtop warna hitam putih bergaris;
1 (satu) lembar celana levis pendek warna biru merk DKNY JEANS.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas bukti surat dan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti tersebut juga telah dibenarkan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan yang belum termuat dalam putusan ini ditunjuk pada berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang alat bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi (di bawah sumpah dipersidangan) sesuai dengan yang mereka lihat sendiri, dengar sendiri dan alami sendiri dalam perkara ini serta tidak dibantah oleh terdakwa serta diakui sendiri oleh terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, maka keterangan saksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 185 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh bukti surat yang diajukan ke persidangan adalah surat dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dan diperuntukkan bagi pembuktian dalam perkara ini serta tidak dibantah oleh terdakwa serta diakui sendiri oleh terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, maka bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 187huruf a KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa korban Memei adalah mantan pacar terdakwa;
Bahwa kejadian yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 16 Februari 205 sekitar pukul 02.00 WIB di semak-semak belakang warung di dekat acara Pasar malam tong edan di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB saksi korban Memei pergi bersama rombongan temannya dengan bos tempat saksi korban Memei kerja di rumah makan yakni saksi Sri Erianti Alias Indu Wulan ke pasar malam, saat itu saksi korban Memei memisahkan diri dari rombongan saksi Sri Erianti Alias Indu Wulan lalu saksi korban Memei bertemu dengan Terdakwa dan 5 (lima) orang temannya di pasar malam tersebut, kemudian saksi korban Memei dan Terdakwa mengobrol lalu mengajak saksi korban Memei ke pinggir jalan untuk minum minuman keras merk malaga, lalu saksi korban Memei menolak ajakan dari Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dengan saksi Aldo dan Rinto memaksa saksi korban Memei untuk minum dengan cara memencet hidung saksi korban Memei dan temannya terdakwa memegang tangan saksi korban Memei, lalu gelas yang berisi minuman keras dimasukkan Terdakwa ke mulut saksi korban Memei dan akhirnya terminum oleh saksi korban Memei sebanyak 2 (dua) gelas;
Bahwa setelah itu saksi korban Memei merasa pusing dan muntah kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban Memei hingga ke arah semak-semak belakang warung di Pasar malam diikuti oleh 2 (dua) orang temannya, saat di semak-semak tersebut Terdakwa menyuruh saksi korban Memei untuk tiduran lalu Terdakwa melepas celana dan 1 (satu) orang temannya lagi melepas pakaian saksi korban Memei hingga dalam keadaan bugil. Setelah itu Terdakwa mencium bibir dan memegang payudara saksi korban Memei, lalu dalam posisi jongkok dan berhadapan dengan, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban Memei dan 1 (satu) orang temannya lagi tadi hanya melihat lalu memegang paha saksi korban Memei. Terdakwa melakukannya dengan posisi naik turun hingga berlangsung 30 (tiga puluh) menit sampai terasa ada cairan hangat yang masuk ke dalam kemaluan saksi korban Memei. Setelah itu Terdakwa berhenti lalu tidak lama ada lagi alat kelamin yang masuk ke dalam kemaluan saksi korban Memei hingga 30 (tiga puluh) menit namun saksi korban Memei tidak tahu teman Terdakwa yang mana melakukannya. Dimana keterangan terdakwa menyampaikan hanya menggosok alat kelamin nya ke kemaluan saksi korban Memei beberapa kali dan memasukkan dua jari tangan terdakwa berulang kali juga;
Bahwa sebelum berpacaran dengan Terdakwa, saksi korban Memei pernah berpacaran dengan orang lain;
Bahwa Terdakwa saat menyetubuhi saksi korban Memei ada memaksa saksi korban Memei untuk melepas celana dalam saksi korban Memei tetapi saksi korban Memei tahan dengan tangan kirinya, lalu tangan kiri saksi korban Memei tersebut dijepit Terdakwa dengan menggunakan betisnya sampai dengan celana dalam saksi korban Memei tersebut terlepas dan saat akan memasukkan kelaminnya Terdakwa ada memaksa saksi korban Memei untuk membuka kedua kaki saksi korban Memei hingga terbuka;
Bahwa Terdakwa dan temanya berhenti menyetubuhi saksi korban Memei pada saat saksi Sion Umbu, saksi Markurius datang ke semak-semak lalu Terdakwa dan temannya meninggalkan saksi korban Memei sendiri di semak tersebut;
Bahwa setelah itu saksi korban Memei tidak tahu karena saksi korban Memei baru sadar pagi harinya, saksi korban Memei ditemukan saksi Sion Umbu, saksi Markurius yang datang ke semak tersebut dan membawa saksi korban Memei pulang ke rumah orang di Desa Tumbang Terusan;
Bahwa saksi Sri Erianti Alias Indu Wulan kembali ke warung milik saksi Sri Erianti, setelah menunggu saksi korban Memei dan tidak pulang juga ;
Bahwa keluarga Terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Memei dan minta damai saat di Kantor Polisi namun keluarga saksi korban Memei melalui saksi Kondon Bin Masal menolak untuk berdamai;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa para saksi dan terdakwa tidak keberatan atas Visum Et Repertum nomor 55/TU-2/BWN/440/02.2015 atas nama Memey yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan berdasarkan Visum Et Repertum tersebut diketahui bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut korban Memey berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan dapat memilih dan mempertimbangkan salah satu diantara ketiga dakwaan tersebut yang paling sesuai majelis hakim dengan perbuatan terdakwa, yang mana berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dalam perkara ini Dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan sengaja menggunakan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nya atau orang lain;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Ataupun Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa “setiap orang” yang identik dengan “barang siapa” pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “Barang siapa” menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994 Tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “barang siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “setiap orang” atau “barang siapa” secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya mempunyai kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa konsekuensi logis anasir ini adalah adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaandaar-heid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam memorie van toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, keterangan terdakwa, surat perintah penyidikan terhadap terdakwa, kemudian surat dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum, serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam acara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas adalah ternyata benar terdakwa yang bernama Wahyudi Alias Yudi in Dally S. yang sehat jasmani dan rohaninya yang tidak tergolong yang dimaksudkan dalam Pasal 44 KUHP, maka jelaslah sudah pengertian “barang siapa” yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa Wahyudi Alias Yudi in Dally S. yang dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Setiap orang terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nya atau orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah pelaku sadar dan mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum/melawan hukum, namun pelaku tetap berkehendak melakukannya;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, kesengajaan ada 3 (tiga) corak yaitu:
Kesengajaan dengan maksud, yaitu kesengajaan tersebut bermaksud untuk menimbulkan akibat tertentu;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu sadar keharusan atau kepastian yang berarti kesengajaan itu dilakukan dengan mengetahui akibat yang (secara primer) tidak dikehendaki pasti terjadi;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu kesengajaan bersyarat (kemungkinan);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yuridis dalam unsur kesatu tersebut, dimana terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan memaksa anak, yaitu korban memei yang baru berumur 14 (empat belas) tahun melakukan persetubuhan dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rangkaian fakta-fakta dan kejadian pada saat, sebelum dan setelah terjadinya persetubuhan antara terdakwa dengan korban Memei dan dihubungkan dengan sifat tindak pidananya, maka nyata perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan atas kehendak dan pengetahuan terdakwa itu sendiri, artinya hal tersebut dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat dua bentuk pokok tindak pidana yakni adanya persetubuhan pelaku dengan anak dan adanya persetubuhan antara anak dengan orang lain yang difasilitasi oleh pelaku, dimana persetubuhan tersebut lahir karena adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dari pelaku kepada anak tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian sarana untuk terjadinya persetubuhan dengan anak tersebut dirumuskan secara alternatif yakni dengan cara adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dari pelaku kepada anak, dimana konsekuensi yuridis dari rumusan unsur tindak pidana yang dibuat alternatif adalah apabila salah satu kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur ini, meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dinamakan anak itu sendiri menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian hal pertama yang harus dibuktikan dalam perkara a quo adalah apakah ada persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku atau orang lain dengan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan anak tidak dijelaskan pengertian atau konstruksi dari persetubuhan, oleh karenanya Majelis Hakim berpegang Yurisprudensi selama ini untuk mengartikan persetubuhan yakni harus adanya peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest HR 5 Februari 1912;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yuridis tersebut di atas Majelis berpendapat telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terkualifikasi sebagai anak karena pada saat kejadian masih berumur 14 (empat bealas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dibuktikan adalah bagaimanakah lahirnya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Memei tersebut, apakah lahir karena kekerasan atau ancaman kekerasan dari terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa yang diartikan dengan “melakukan kekerasan” sebagaimana tersebut dalam Pasal 89 KUHPidana yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang menyangkut fisik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah mempergunakan kata – kata dan atau sesuatu benda, akan melakukan kekerasan atau sesuatu baik terhadap fisik maupun psikis sehingga orang yang diancam tersebut dalam keadaan tertekan, cemas, dan takut;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yuridis dipersidangan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB saksi korban Memei pergi bersama rombongan temannya dengan bos tempat saksi korban Memei kerja di rumah makan yakni saksi Sri Erianti Alias Indu Wulan ke pasar malam tong edan, saat itu saksi korban Memei memisahkan diri dari rombongan saksi Sri Erianti Alias Indu Wulan lalu saksi korban Memei bertemu dengan Terdakwa dan 5 (lima) orang temannya di pasar malam tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya mengajak saksi Memei untuk minum minuman keras jenis Malaga. Saksi Memei menolak ajakan tersebut namun seorang teman terdakwa bernama saudara Rinto memaksa saksi Memei untuk minum minuman keras tersebut dengan cara menjepit hidung saksi Memei sehingga saksi Memei tidak dapat bernafas lalu membuka mulutnya, kemudian saksi Memei meminum minuman keras yang sudah diarahkan ke mulutnya. Setelahnya, Saksi Memei marah karena keberatan diperlakukan seperti demikian, namun saudara Rinto kemudian meminta maaf. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Memei minum minuman keras lagi dan memaksa dengan bahasa dayak yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia mengatakan “ini minum lagi, bila kamu tidak mau minum, saya minumkan kamu seperti teman saya tadi”, saksi Memei pun meminum minuman keras tersebut hingga habis sekitar 6 (enam) botol minuman keras jenis Malaga. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB waktu mana telah masuk pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2015, antara sadar dan tidak sadar saksi Memei diajak terdakwa untuk ke semak-semak di belakang warung yang masih berada di sekitar Pasar Malam Tong Edan, kemudian menyusul saudara ujang sunadi berjalan dibelakang saksi Memei dan terdakwa. Di dalam semak-semak tersebut terdakwa merebahkan tubuh saksi Memei hingga dalam posisi berbaring, kemudian saudara Ujang sunadi menciumi bibir saksi Memei sambil menurunkan baju saksi Memei hingga ke bagian perut sehingga bagian dada saksi Memei terlihat. Pada saat yang sama saksi Memei memegangi celananya dengan tangan kiri, menahan terdakwa yang berusaha membuka celananya, namun karena saudara Ujang sunadi terus menciumi bibir dan menciumi bagian dada saksi Memei, maka tangan saksi Memei melepaskan pegangannya dan tangan saksi Memei kemudian dijepit oleh terdakwa menggunakan kaki kanan terdakwa, terdakwa pun berhasil membuka seluruh pakaian bagian bawah saksi Memei. Kemudian terdakwa melepas juga celana yang dikenakannya. Selanjutnya terdakwa memegang lutut dan merentangkan kaki saksi Memei sehingga kedua kaki saksi Memei terbuka dan terdakwa pun duduk diantara kaki saksi Memei, kemudian saksi Memei merasakan kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluannya. Dimana keterangan terdakwa menyampaikan hanya menggosokkan kelamin nya dan memasukkan 2 (dua) jari terdakwa ke kemaluan saksi korban Memei berulang kali dan hal ini haruslah dikesempaingkan karena keterangan saksi Memei, bukti surat dan barang bukti membenarkan Kemaluan terdakwa berada dalam kemaluan saksi Memei selama + 30 ( tiga puluh) menit dan diantara waktu itu terdakwa menggerakan tubuhnya sehingga kemaluannya bergerak maju mundur di dalam kemaluan saksi Memei. Setelah itu Saksi Memei merasakan ada cairan hangat di dalam kemaluannya. Setelah terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi Memei, saksi Memei merasakan lagi kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluannya dan bergerak maju mundur di dalam kemaluan saksi Memei selama + 30 ( tiga puluh) menit. Setelah itu datang saksi Sion Umbu, saksi Markurius ke tempat itu sehingga membuat terdakwa dan saudara Ujang sunadi lari. Saksi Memei yang masih dalam keadaan mabuk kemudian di antar ke rumah warga di Desa Tumbang Terusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis berkeyakinan korban Memei ketika disetubuhi oleh terdakwa karena adanya tekanan secara fisik dan psikis dari terdakwa yang diakibatkan rasa ketakutan dan rasa cemas dari korban Memei, karena terdakwa dan teman nya terdakwa sduah dalam keadaan mabok dan korban Memei sudah melakukan perlawanan kepada terdakwa tetapi terdakwa tetap melanjutkan perbuatan terdakwa, dimana ketakutan atau rasa cemas tersebut sangat wajar dialami oleh korban Memei karena kondisi korban Memei adalah seorang perempuan yang masih anak-anak yang tidak memiliki kehendak dan pemikiran utuh atas perbuatan terdakwa dan mengenai akibat dari perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Dengan sengaja menggunakan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nya atau orang lain terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Ataupun Turut serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah bersama-sama melakukan sedangkan yang dimaksud dengan membantu kejahatan adalah sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan ;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum syarat adanya penyertaan adalah sebagai berikut :
Harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta ;
Daalam ikut serta, para peserta menyadari akan dilakukakannya tindak pidana dan sadar bahwa mereka bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Meskipun dalam bentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukannya tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu “perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran akan kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa ;
Kerjasama tindak pidana itu harus secara fisik ;
Semua peserta dalam ikut serta harus sama-sama secara fisik melaksanakan tindak pidana itu. Meskipun dalam pengertian tidak perlu semua peserta memenuhi kesamaan seperti yang termuat sebagai unsur tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap adanya fakta hukum, yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian satu sama lainnya diketahui bahwa Terdakwa, Aldo, Rinto, Ujang Sunadi telah bersama-sama mengajak saksi korban Memei ke pinggir jalan untuk minum minuman keras merk malaga, lalu saksi korban Memei menolak ajakan dari Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dengan saksi Aldo dan Rinto memaksa saksi korban Memei untuk minum dengan cara memencet hidung saksi korban Memei dan temannya terdakwa memegang tangan saksi korban Memei, lalu gelas yang berisi minuman keras dimasukkan Terdakwa ke mulut saksi korban Memei dan akhirnya terminum oleh saksi korban Memei sebanyak 2 (dua) gelas, setelah itu saksi korban Memei merasa pusing dan muntah kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban Memei hingga ke arah semak-semak belakang warung di Pasar malam diikuti oleh 2 (dua) orang temannya, saat di semak-semak tersebut Terdakwa menyuruh saksi korban Memei untuk tiduran lalu terjadinya hubungan suami istri dimana Visum Et Repertum nomor 55/TU-2/BWN/440/02.2015 atas nama Memey yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan berdasarkan Visum Et Repertum tersebut diketahui bahwa pada saat peristiwa persetubuhan tersebut korban Memey berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Turut Serta Melakukan Perbuatan terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa, ternyata menyangkut hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan terdakwa secara Vrijspraak terdakwa Wahyudi Alias Yudi Bin Dally S. dari perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Mengeluarkan terdakwa dari penahanan dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa Wahyudi Alias Yudi Bin Dally S. menurut KUHAP;
Membebankan biaya kepada negara atau mohon jika majelis hakim berpendapat lain agar sudi memberikan hukuman yang seringan-ringan nya kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan (pledoi) di atas, berdasarkan sebagaimana majelis hakim telah pertimbangkan dari unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bahwa ternyata majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keatu maka sepatutnya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai perbuatan nya sehingga nota pembelaan (pledoi) point 1,2,3 haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut Serta Dengan Sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf terhadap diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa dan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana diatur Pada pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan terdakwa dan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya terdakwa harus tetap berada dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (2) b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam putih bergaris, 1 (satu) lembar baju dalam jenis tengtop warna hitam putih bergaris, 1 (satu) lembar celana levis pendek warna biru merk DKNY JEANS, oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik korban Memei Binti Iluk Unan dan bukan merupakan alat ataupun hasil kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada korban Memei Binti Iluk Unan;
Menimbang, bahwa sebelum ditentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim memandang perlu memberikan suatu penegasan dan pemahaman terhadap hal-hal yang terkait dengan pidana dimaksud, sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa fungsi hukum pidana adalah untuk melindungi dan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat, kepentingan Negara dengan kepentingan perseorangan dan kepentingan si pelaku tindak pidana dengan kepentingan korban. Dalam hal ini terkait moralitas publik dan moralitas sosial yang membutuhkan perlindungan kolektif;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. DR. MULADI, S.H., yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim, diharapkan mengandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum/terpidana maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa dari prinsip-prinsip yang demikian diharapkan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa selain bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya bagi keluarga korban yang merupakan anak kandung terdakwa juga bisa memperbaiki kerusakan tatanan moral dan sosial sebagai dampak yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma-norma agama dan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat;
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Memei mengalami trauma psikis dan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan dan merendahkan kehormatan korban Memei;
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan telah mengakibatkan korban Memei dan keluarga malu di lingkungan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana pidana penjara juga akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan terdakwa, kemampuan ekonomi terdakwa serta fakta bahwa terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang apabila pidana denda tidak mampu bayar naka haruslah diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wahyudi Alias Yudi Bin Dally S. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Sertadengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 40.000.000; (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima)bulan:
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam putih bergaris;
1 (satu) lembar baju dalam jenis tengtop warna hitam putih bergaris;
1 (satu) lembar celana levis pendek warna biru merk DKNY JEANS.
Dikembalikan kepada saksi Memei Binti Iluk Unan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2015, oleh Unggul Tri Esthi Muljono,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Liliek Fitri Handayani,S.H. dan Isnandar Syahputra,S.H.,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Akhmad Rusadi,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, serta dihadiri oleh Ratih Febriyana Dewi ,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
LILIEK FITRI HANDAYANI,S.H. UNGGUL TRI ESTHI MULJONO., S.H., M.H,
ISNANDAR SYAHPUTRA,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
AKHMAD RUSADI,S.H.