484/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 484/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIDA LISTAWAN PERDANA BIN HARI ISWANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa WIDA LISTAWAN PERDANA Bin HARI ISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus rokok ubold di dalamnya ada 3 (tiga) plastik klip 140 (seratus empat puluh) butir pil double L dan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No. 085733226049; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor484/Pid.Sus/2017/PNJBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : WIDA LISTAWAN PERDANA Bin HARI ISWANTO
Tempat Lahir : Sidoarjo
Umur / Tanggal Lahir : 19 tahun / tanggal 9 April 1998
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Gg. III, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 3 Mei 2017;
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 14 September 2017 ;
Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 15 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2017;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor 484/Pid.Sus/2017/ PN.Jbg tanggal 16 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 484/Pid.Sus/2017/PN.Jbg tanggal 16 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dirampas untuk dimusnahkan;
| |
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||
| | |||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan tanggapan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut:
Saksi ADI LUQMAN HAKIM Bin SUBANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa menjual/mengedarkan obat keras yaitu berupa pil double L tanpa ijin;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017 sekira jam 15.30 Wib di sebuah warung di Jalan Raya Prof. Moh. Yamin, Desa Pandawangi, Kecamatan Diwek , Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran pil double L;
Bahwa pada saat penangkapan saksi diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok ubold di dalamnya ada 3 (tiga) plastik klip 140 (seratus empat puluh) butir pil double L dan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No. 085733226049 yang mana pil double L tersebut adalah milik saksi yang saksi dapat dari saudara AGUS alias DOMBLE untuk saksi jual ;
Bahwa saksi telah memberikan pil double L tersebut kepada terdakwa untuk terdakwa jual kepada saudara DEDIK sebanyak 40 butir dengan harga Rp. 60.000,- dan kepada saudara PENDIK sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 30.000,- ;
Bahwa pil double L yang saksi dapatkan dari saudara AGUS alias DOMBLE tidak saksi beli secara langsung namun terdakwa memberikan terlebih dahulu kepada saksi untuk dijual dan jika telah laku terjual uang hasil penjualan tersebut baru saksi serahkan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi adalah seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memiliki dan mengedarkan pil double tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ADI IRAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa menjual/mengedarkan obat keras yaitu berupa pil double L tanpa ijin;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017 sekira jam 15.30 Wib di warung di jalan raya Prof. Moh. Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan diwek, Kabupaten Jombang;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran pil double L;
Bahwa pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok U bold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok ubold di dalamnya ada 3 (tiga) plastik klip 140 (seratus empat puluh) butir pil double L dan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No. 085733226049;
Bahwa terdakwa sebelum dilakukan penangkapan telah menjual pil double L kepada saudara DEDIK dan saudara PENDIK ;
Bahwa terdakwa memperoleh pil double L tersebut dari saksi;
Bahwa terdakwa adalah seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memiliki dan mengedarkan pil double tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi AGUS PRASETYO , dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dipanggil dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa menjual/mengedarkan obat keras yaitu berupa pil double L tanpa ijin;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017 sekira jam 15.30 Wib di warung di jalan raya Prof. Moh. Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan diwek, Kabupaten Jombang;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran pil double L;
Bahwa pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok U bold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok ubold di dalamnya ada 3 (tiga) plastik klip 140 (seratus empat puluh) butir pil double L dan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No. 085733226049;
Bahwa terdakwa sebelum dilakukan penangkapan telah menjual pil double L kepada saudara DEDIK dan saudara PENDIK ;
Bahwa terdakwa memperoleh pil double L tersebut dari saksi;
Bahwa terdakwa adalah seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memiliki dan mengedarkan pil double tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017 sekira jam 15.30 Wib di warung di jalan raya Prof. Moh. Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan diwek, Kabupaten Jombang karena telah memiliki pil double L yang d untuk terdakwa jual kepada sdr. DEDIK dan saudara PENDIK;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus rokok ubold di dalamnya ada 3 (tiga) plastik klip 140 (seratus empat puluh) butir pil double L dan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No. 085733226049;
Bahwa handphone merk SAMSUNG tersebut adalahmilik terdakwa yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi Pil double L;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan di bidang kesehatan atau Apoteker dan tidak mempunyai surat ijin;
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa serta efek samping dari pil double L tersebut;
Bahwa terdakwa menjual pil double tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bungkus rokok ubold di dalamnya ada 3 (tiga) plastik klip 140 (seratus empat puluh) butir pil double L ;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No. 085733226049;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dipersidangan, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula hasil berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik :
No. Lab : 5176/NOF/2017 tanggal 6 Juni 2017, yang dibuat dan ditandatangani ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si, LULUK MULJANI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa pada laboratorium forensic cabang Surabaya, yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No. 6387/2017/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,847 gram disimpulkan bahwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang memiliki efek anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan masalah penjualan pil double L yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polres Jombang pada pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017 sekira jam 15.30 Wib di warung di jalan raya Prof. Moh. Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan diwek, Kabupaten Jombang;
Bahwa benar sebelum dilakukan penangkapan terdakwa telah menjual pil double kepada saudara DEDIK dan saudara PENDIK;
Bahwa benar doble L nama lain dari TRIHEKSIPHENIDIL HCL yang merupakan obat keras dan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi tersebut dari apotek berdasarkan resep dokter;
Bahwa benar terdakwa bukan seorang dokter maupun Apoteker dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk menjual dan memiliki pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa fakta selain selebihnya akan majelis uraikan selanjutnya dalam bagian pertimbangan putusan baik sebagai ratio decidendi atau setidak-tidaknya sebagai obiter dicta dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal ,yang dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa ;
Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan , khasiat ,atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Unsur Barang siapa” dalam hal ini adalah orang perseorangan selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan dan apabila perbuatannya memenuhi unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa WIDA LISTAWAN PERDANA Bin HARI ISWANTO telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan para saksi maka Majelis berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga yang dimaksudkan dengan “barangsiapa” dalam perkara ini adalah terdakwa WIDA LISTAWAN PERDANA Bin HARI ISWANTO yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. UnsurDengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan , khasiat ,atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan berupa keterangan saksi –saksi serta keterangan terdakwa terungkap bahwa terdakwa di tangkap oleh petugas Polres Jombang pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017 sekira jam 15.30 Wib di warung di jalan raya Prof. Moh. Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan diwek, Kabupaten Jombang berdasarkan informasi bahwa terdakwa memiliki pil Double L;
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual pil double kepada saudara DEDIK dan saudara PENDIK;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok ubold di dalamnya ada 3 (tiga) plastik klip 140 (seratus empat puluh) butir pil double L dan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No. 085733226049 yang mana pil double L dan handphone tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistis Puslabfor Cabang Surabaya, bahwa adalah benar pil double L yang dijual oleh Terdakwa merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang memiliki efek anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdarkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan Jombang tertanggal 25 Pebruari 2010 (terlampir dalam berkas) Trikheksifenidil HCl secara aturan yang sah dan peradarannya harus didapat dari sumber resmi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan , sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, dan terdakwa bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan memperoleh pil double L bukan di apotek dan tidak menggunakkan resep dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas telah ternyata terdakwa menjual pil double L tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, dan terdakwa bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan memperoleh pil double L bukan di apotek dan tidak menggunakkan resep dokter, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kedua ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan dari persesuaian keterangan Para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan kesalahan terdakwa, maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 adalah kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok ubold di dalamnya ada 3 (tiga) plastik klip 140 (seratus empat puluh) butir pil double L dan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No. 085733226049, oleh karena barang bukti tersebut dikhawatirkan akan beredar lagi dimasyarakat sehingga dapat merusak masa depan generasi muda maka menurut Majelis Hakim sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi penerus bangsa ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan, baik keadilan masyarakat maupun keadilan menurut undang-undang ;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa WIDA LISTAWAN PERDANA Bin HARI ISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan dan mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus rokok ubold di dalamnya ada 3 (tiga) plastik klip 140 (seratus empat puluh) butir pil double L dan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan No. 085733226049;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Jumat, tanggal 22 September 2017 oleh Kami WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua , SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH ,S.H. dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, 27 September 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. SAIFULLOH, S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ADI BASKORO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadiri pula oleh terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H. WAHYU KUSUMANINGRUM,S.H.M.Hum.
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
M. SAIFULLOH, S.H.