34/Pid.Sus/2019/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sukirno Als Sukir Bin Sanidan
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kain sarung motif kotak kotak hijau tua hijau muda merk MENAWAN - 1 (satu) lembar tikar plastic warna merah kuning - 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda tanpa merk - 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru tanpa merk. Dimusnahkan. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 34/Pid.Sus/2019/PN.Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Terdakwa.
Tempat Lahir : Muaro Jambi.
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 06 Juli 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : RT. XXXDesa XXXX Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SD Kelas III (tidak tamat).
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2018;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 22 Desember 2018;
3. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan tanggal 21 Januari 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan tanggal 20 Februari 2019;
5. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan tanggal 11 Maret 2019;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 April 2019;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 5 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019;
Bahwa Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Heryanto P. Siregar, SH. dan Sepriwandi, SH., beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Lrg. Anda Rt.25 No.37 Kel. Simp.III Kec. Kota Baru-Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/LBH-PK/II/2019/Pn.Snt tanggal 26 Februari 2019;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Nomor : 34/Pid.Sus/ 2019/PN.Snt, tanggal 6 Maret 2019, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 34/Pen.Pid/2019/PN.Snt, tanggal 6 Maret 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa AnakMelakukan persetubuhan dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tua”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Dakwaan Pertama Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kain sarung motif kotak kotak hijau tua hijau muda merk MENAWAN
1 (satu) lembar tikar plastic warna merah kuning
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda tanpa merk
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru tanpa merk.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
PRIMER :
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi dimasa yang akan datang;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan berlaku kooperatif;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon agar di putus dengan putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono).
Menimbang bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dimaksud, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pula secara lisan dipersidangan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
----------Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sekira pukul 01.00 WIB di rumah terdakwa di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi Korban(berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 26 April 2004 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8942/DKPS/2009 tanggal 13 Juli 2009) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua” yang dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa yang merupakan ayah kandung dari saksi korban dan tinggal serumah dengan saksi korban menghampiri saksi korban yang sedang tertidur di dalam kamar saksi korban di rumah yang terdakwa tinggali di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa membuka celana saksi korban dengan cara menarik ke bagian bawah sehingga terlepas dari kaki saksi korban sehingga saksi korban menjadi kaget dan terbangun namun saksi korban tidak berani melakukan perlawanan karena saksi korban ketakutan dan diancam akan dibunuh oleh terdakwa dengan ditembak menggunakan senapan angin sehingga saksi korban hanya terdiam selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban membuka paha saksi korban dengan menggunakan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menindih badan saksi korban lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan di atas badan saksi korban. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut lalu terdakwa mengancam saksi korban agar jangan menceritakan kepada orang lain lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana dan terdakwa juga mengenakan celana yang selanjutnya terdakwa pergi keluar kamar.
Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 37 / X / 2018 / Rumkit tanggal 08 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Daniel H. Simbolon, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Korbandengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/60 MmHg
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak luka robek di selaput dara arah jam satu, jam tiga, lima dan sepuluh,
Pemeriksaan Penunjang :
USG (tidak tampak tanda-tanda kehamilan).
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul.-----------------------------------------
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sekira pukul 01.00 WIB di rumah terdakwa di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi Korban(berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 26 April 2004 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8942/DKPS/2009 tanggal 13 Juli 2009) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua” yang dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa yang merupakan ayah kandung dari saksi korban dan tinggal serumah dengan saksi korban menghampiri saksi korban yang sedang tertidur di dalam kamar saksi korban di rumah yang terdakwa tinggali di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa membuka celana saksi korban dengan cara menarik ke bagian bawah sehingga terlepas dari kaki saksi korban sehingga saksi korban menjadi kaget dan terbangun lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan terdakwa menjanjikan akan membelikan saksi korban handphone dan uang jajan lalu terdakwa memegang tangan saksi korban selanjutnya terdakwa merubah posisi badan saksi korban sehingga posisi saksi korban terlentang di bawah badan terdakwa dengan kepala saksi korban diletakkan oleh terdakwa di atas bantal kemudian terdakwa membuka celana yang dikenakan oleh terdakwa lalu terdakwa membuka paha saksi korban dengan menggunakan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menindih badan saksi korban lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana dan terdakwa juga mengenakan celana yang selanjutnya terdakwa pergi keluar kamar.
Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 37 / X / 2018 / Rumkit tanggal 08 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Daniel H. Simbolon, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Korbandengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/60 MmHg
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak luka robek di selaput dara arah jam satu, jam tiga, lima dan sepuluh,
Pemeriksaan Penunjang :
USG (tidak tampak tanda-tanda kehamilan).
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul.-----------------------------------------
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sekira pukul 01.00 WIB di rumah terdakwa di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi Korban(berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 26 April 2004 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8942/DKPS/2009 tanggal 13 Juli 2009) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua” yang dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa yang merupakan ayah kandung dari saksi korban dan tinggal serumah dengan saksi korban menghampiri saksi korban yang sedang tertidur di dalam kamar saksi korban di rumah yang terdakwa tinggali di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa membangunkan saksi korban selanjutnya terdakwa meremas payudara saksi korban sehingga saksi korban menjadi ketakutan dan menangis selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban mengulum kemaluan terdakwa yang sudah tegang hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani yang dibuang di atas perut saksi korban.
Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 37 / X / 2018 / Rumkit tanggal 08 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Daniel H. Simbolon, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Korbandengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/60 MmHg
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak luka robek di selaput dara arah jam satu, jam tiga, lima dan sepuluh,
Pemeriksaan Penunjang :
USG (tidak tampak tanda-tanda kehamilan).
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul.----------------------------------------
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. ANAK, tidak di bawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban kenal dengan Terdakwa, dimana Terdakwa adalah Ayah kandung Anak Korban;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB di di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi, anak korban telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut berawal saat anak korban menghampiri anak korban yang sedang tertidur di dalam kamar anak korban di rumah yang terdakwa dan anak korban tinggali, lalu terdakwa membuka celana anak korban dengan cara menarik ke bagian bawah sehingga terlepas dari kaki anak korban dan membuat anak korban menjadi kaget lalu terbangun, namun anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena anak korban ketakutan dan diancam akan dibunuh oleh terdakwa dengan ditembak menggunakan senapan angina, sehingga anak korban hanya terdiam, selanjutnya terdakwa memaksa anak korban membuka paha anak korban dengan menggunakan kaki terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menindih badan anak korban, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan di atas tikar ;
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut, lalu terdakwa mengancam anak korban agar jangan menceritakan kepada orang lain, lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana dan terdakwa juga mengenakan celana yang selanjutnya terdakwa pergi keluar kamar;
Bahwa terdakwa sudah sering menyetubuhi anak korban secara berkali-kali sejak tahun 2016 saat anak korban duduk di kelas 1 MTS saat berumur 12 tahun;
Bahwa Terdakwa selama rentang sejak tahun 2016 ada kurang lebih 1 bulan sekali menyetubuhi anak korban;
Bahwa terdakwa biasa pergi kemana-mana dengan membawa senapan angin;
Bahwa senapan angin tersebut adalah milik teman terdakwa yang digunakan untuk menembak burung;
Bahwa sejak ibu kandung anak korban meninggalkan rumah sekitar akhir 2016, anak korban hanya tinggal bersama Terdakwa, kakak adik korban Rian Saputra dan adik anak korban Gustin Anggraini;
Bahwa kakak anak korban selalu bekerja sejak malam dan jarang pulang, sehingga Terdakwa selalu melakukan perbuatan tersebut saat kakak anak korban tidak ada di rumah dan adik anak korban tidur pulas;
Bahwa kamar anak korban memang tidak ada daun pintu, sehingga Terdakwa bebas keluar masuk ke dalam kamar anak korban;
Bahwa setelah kejadian yang terakhir dilakukan Terdakwa, esok harinya yaitu Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 WIB anak korban membawa pergi adik anak korban ke rumah nenek, yaitu Saksi Maryati Binti M. Dairi (bibi Terdakwa), di sana anak korban hanya bisa menangis dan tidak berani mengatakan apapun kepada Saksi Maryati, saat disuruh pulang ke rumah anak korban menolak tapi tidak berani mengatakan alasannya, lalu Saksi Maryati menelpon Saksi Turyanti Binti Damanhuri dan meminta untuk datang membujuk anak korban agar mau pulang ke rumah. Pada pukul 21.00 WIB Saksi Turyanti datang dan mengajak anak korban bicara secara pribadi, barulah anak korban menceritakan Terdakwa telah menyetubuhi saya, dimana saat itu Saksi Turyanti kaget dan menangis. Setelah agak tenang Saksi Turyanti menelpon ibu anak korban dan ibu anak korban pun hanya bisa menangis dan mengatakan akan segera pulang, selanjutnya Saksi Turyanti mengajak anak ke rumah Saksi Pariman Bin M. Dairi yang merupakan kakek anak korban (adik dari Saksi Maryati Binti M. Dairi) dan ternyata Saksi Pariman sedang berada di rumah Ketua Rt. 11, dan akhirnya atas saran Pak RT, bersama Saksi Pariman dan Saksi Turyanti, anak korban diantar ke Kantor Kepolisian Resort Muaro Jambi untuk membuat Laporan;
Menimbang, bahwa atas keterangan anak korban tersebut, Terdakwa membenarkannya;
2. Saksi Turyanti Binti Damanhuri, di bawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB di di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi, anak korban telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 WIB saksi ditelepon oleh bibi saksi, yaitu Saksi Maryati Binti M. Dairi (bibi Terdakwa), dimana saksi Maryati mengatakan bahwa anak Korban bersama adiknya berada di rumahnya, kemudian saat disuruh pulang ke rumah anak Korban menolak dan hanya mengatakan anak Korban membenci Terdakwa, tapi tidak berani mengatakan alasannya, lalu Saksi Maryati meminta saksi untuk datang membujuk anak Korban agar mau pulang ke rumah;
Bahwa pada pukul 21.00 WIB saksi datang dan mengajak anak Korban bicara secara pribadi, barulah anak Korban menceritakan apa yang telah dialaminya selama ini, bahwa Terdakwa telah menyetubuhi anak Korban dan pada saat itu saksi sangat shock dan menangis, setelah agak tenang saksi menelpon ibu Korban yaitu Irmawati Binti Sofian (Alm) dan ibu Korban hanya bisa menangis dan mengatakan akan segera pulang, Selanjutnya saksi mengajak anak Korban ke rumah Saksi Pariman Bin M. Dairi yang merupakan paman saksi (adik dari Saksi Maryati Binti M. Dairi) dan ternyata Saksi Pariman sedang berada di rumah Ketua Rt. 11 dan akhirnya atas saran Pak RT, bersama Saksi Pariman dan saksi, membawa anak Korban ke Kantor Kepolisian Resort Muaro Jambi untuk membuat Laporan;
Bahwa menurut anak Korban, setiap kali Terdakwa memaksa anak Korban untuk melakukan persetubuhan, Terdakwa selalu mengancam akan membunuh anak Korban dengan senapan angin dan parang;
Bahwa saksi tidak pernah melihat senapan angin dan parang yang dimaksud anak korban;
Bahwa saat ini terdakwa sudah berpisah dengan istrinya dan istrinya telah pergi meninggalkan Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah serabutan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Pariman Bin M. Dairi, di bawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB di di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi, anak korban telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 21.30 WIB saksi yang sedang berada di rumah Ketua Rt. 11, tiba-tiba keponakan saksi yang bernama Saksi Turyanti menyusul saksi dan menceritakan bahwa anak Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa, selanjutnya atas saran dari Pak RT, saksi bersama Saksi Turyanti Binti Damanhuri membawa anak Korban ke Kantor Kepolisian Resort Muaro Jambi untuk membuat Laporan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat senapan angin dan parang yang dimaksud anak korban;
Bahwa saat ini terdakwa sudah berpisah dengan istrinya dan istrinya telah pergi meninggalkan Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah serabutan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
4. Saksi Maryati Binti M. Dairi, di bawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB di di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi, anak korban telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 WIB anak Korban bersama adiknya berada di rumah saksi, saat disuruh pulang ke rumah, anak Korban menolak dan hanya mengatakan anak Korban membenci Terdakwa tapi tidak berani mengatakan alasannya, lalu saksi meminta Saksi Turyanti Binti Damanhuri untuk datang membujuk anak Korban agar mau pulang ke rumah, kemudian pada pukul 21.00 WIB Saksi Turyanti datang dan mengajak Korban bicara secara pribadi, barulah Korban menceritakan apa yang telah dialaminya selama ini, bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Korban. Saat itu Saksi Turyanti tampak sangat shock dan menangis. Setelah agak tenang Saksi Turyanti bercerita pada saya dan saya pun hanya bisa menangis. Lalu saya menyuruhnya untuk menelpon ibu Korban yaitu Irmawati Binti Sofian (Alm) dan terdengar ibu Korban hanya bisa menangis dan mengatakan akan segera pulang. Selanjutnya sSaksi Turyanti mengajak Korban ke rumah Saksi Pariman Bin M. Dairi yang merupakan adik kandung saya. Dan ternyata Saksi Pariman sedang berada di rumah Ketua Rt. 11. Dan akihirnya atas saran Pak RT, bersama Saksi Pariman dan Saksi Turyanti membawa Korban ke Kantor Kepolisian Resort Muaro Jambi untuk membuat Laporan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat senapan angin dan parang yang dimaksud anak korban;
Bahwa saat ini terdakwa sudah berpisah dengan istrinya dan istrinya telah pergi meninggalkan Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah serabutan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum membacakan Ahli yang tidak dapat hadir dipersidangan sebagai berikut :
Ahli Kompol Dr. Daniel H. Simbolon, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tupoksi ahli adalah membidangi kebidanan dan penyakit kandungan.
Bahwa Ahli sebagai Spesialis Obstretri Ginekologi (Kebidanan dan Penyakit Kandungan).
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 11.15 WIB saksi korban bernama Rahmawati Binti Sukirno menghadap Ahli dan dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sadar.
Bahwa Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/60 MmHg
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak luka robek di selaput dara arah jam satu, jam tiga, lima dan sepuluh,
Pemeriksaan Penunjang :
USG (tidak tampak tanda-tanda kehamilan).
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Ahli ASI NOPRINI, S. Psi Binti H. ANASRULLAH, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa tupoksi ahli adalah membidangi KDRT, kesehatan perempuan, dan pendidikan perempuan.
• Bahwa keahlian Ahli adalah Psikologi.
• Bahwa saksi memiliki Surat Tugas sebagai Ahli.
• Bahwa pendampingan terhadap saksi korban dilakukan 2 kali pada Senin 31 Oktober 2018 dan Rabu 26 Desember 2018
• Bahwa saksi korban gelisah, melamun dan banyak yang ditutupi, serta mengalami susah tidur dan kurang nafsu makan.
• Bahwa saksi korban harus diberikan perhatian lebih dari keluarga dan pendekatan ilmu agama.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge maupun alat bukti lainnya yang dapat dipakai untuk meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB di di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi, Terdakwa telah menyetubuhi anak korban;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi anak korban dengan cara menghampiri anak korban yang sedang tertidur di dalam kamar anak korban di rumah yang terdakwa tinggali, lalu terdakwa membuka celana anak korban dengan cara menarik ke bagian bawah sehingga terlepas dari kaki anak korban, sehingga anak korban menjadi kaget dan terbangun namun anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena anak korban ketakutan dan diancam akan dibunuh oleh terdakwa dengan ditembak menggunakan senapan angin, sehingga anak korban hanya terdiam, selanjutnya terdakwa memaksa anak korban membuka paha anak korban dengan menggunakan kaki terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menindih badan anak korban, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan di atas tikar;
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut, lalu terdakwa mengancam anak korban agar jangan menceritakan kepada orang lain, lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana dan terdakwa juga mengenakan celana yang selanjutnya terdakwa pergi keluar kamar;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi anak korban sejak tahun 2016 sampai dengan terakhir tahun 2018;
Bahwa dalam meyetubuhi anak korban, Terdakwa tidak pernah mengancam anak korban dan menakut-nakuti dengan menggunakan senapan angin atau parang ;
Bahwa Terdakwa selalu menyetubuhi anak korban di rumah;
Bahwa anak korban merupakan anak kandung dari terdakwa yang berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 26 April 2004;
Bahwa sejak akhir tahun 2016 istri Terdakwa pergi meninggalkan rumah, karena Terdakwa dan istri memang sering bertengkar dan Terdakwa juga sering pernah memukulinya, lalu yang Terdakwa dengar, istri Terdakwa sudah menikah lagi di Sabak, sehingga tidak pernah datang menjenguk anak-anak Terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui khilaf dan menyesali perbuatannya menyetubuhi anak korban;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperiksa Alat Bukti berupa:
1 (satu) lembar kain sarung motif kotak kotak hijau tua hijau muda merk MENAWAN
1 (satu) lembar tikar plastic warna merah kuning
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda tanpa merk
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru tanpa merk.
Menimbang, bahwa sebagian saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan barang bukti berupa :
Visum et repertum Nomor : R/ 37 / X / 2018 / Rumkit tanggal 08 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Daniel H. Simbolon, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Korbandengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/60 MmHg
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam :
Tampak luka robek di selaput dara arah jam satu, jam tiga, lima dan sepuluh,
Pemeriksaan Penunjang :
USG (tidak tampak tanda-tanda kehamilan).
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan yang diperoleh dari
keterangan-keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, Surat dan barang bukti, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anak korban merupakan anak kandung dari terdakwa yang berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 26 April 2004;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB di di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi, Terdakwa telah menyetubuhi anak korban;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi anak korban dengan cara menghampiri anak korban yang sedang tertidur di dalam kamar anak korban di rumah yang terdakwa tinggali, lalu terdakwa membuka celana anak korban dengan cara menarik ke bagian bawah sehingga terlepas dari kaki anak korban, sehingga anak korban menjadi kaget dan terbangun namun anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena anak korban ketakutan dan diancam akan dibunuh oleh terdakwa dengan ditembak menggunakan senapan angina, sehingga anak korban hanya terdiam, selanjutnya terdakwa memaksa anak korban membuka paha anak korban dengan menggunakan kaki terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menindih badan anak korban, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan di atas tikar;
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut, lalu terdakwa mengancam anak korban agar jangan menceritakan kepada orang lain, lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana dan terdakwa juga mengenakan celana yang selanjutnya terdakwa pergi keluar kamar;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi anak korban sejak tahun 2016 sampai dengan terakhir tahun 2018;
Bahwa kakak anak korban selalu bekerja sejak malam dan jarang pulang, sehingga Terdakwa selalu melakukan perbuatan tersebut saat kakak anak korban tidak ada di rumah dan adik anak korban tidur pulas;
Bahwa sejak akhir tahun 2016 istri Terdakwa pergi meninggalkan rumah, karena Terdakwa dan istri memang sering bertengkar dan Terdakwa juga sering pernah memukulinya, lalu yang Terdakwa dengar, istri Terdakwa sudah menikah lagi di Sabak, sehingga tidak pernah datang menjenguk anak-anak Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor : R/ 37 / X / 2018 / Rumkit tanggal 08 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Daniel H. Simbolon, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Korbandengan hasil pemeriksaan :
A. Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/60 MmHg
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
B. Pemeriksaan dalam :
- Tampak luka robek di selaput dara arah jam satu, jam tiga, lima dan sepuluh,
C. Pemeriksaan Penunjang :
- USG (tidak tampak tanda-tanda kehamilan).
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pertama melanggar Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau ketiga melanggar Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
3. Yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan;
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penyebutan setiap orang sebagai pelaku adalah sama atau identik dengan penyebutan “barang siapa”, maka Majelis Hakim berpendapat pengertian atas hal tersebut sama;
Menimbang, bahwa “barang siapa” menurut buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi buku II edisi Revisi Tahun 2004 halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No; 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum ( pendukung hak dan kewajiban ) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya; Dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atau semua orang tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya tanpa ada alasan pengecualian hukum berlaku atas dirinya sehingga pada dasarnya kata barang siapa menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan /kejadian yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan identitasnya jelas seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan dan selama dipersidangan tidak terdapat hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa Anak korban RAHMAWATI ALS RAHMA BINTI SUKIRNO berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 26 April 2004 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8942/DKPS/2009 tanggal 13 Juli 2009, dengan demikian masih dikategorikan sebagai “anak” menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ini bersifat alternatif, supaya unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” artinya : “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah “melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” adalah “peraduan antara anggota kemaluan laki – laki dengan anggota kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki – laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani” (R. Soesilo);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekira pukul 01.00 WIB di di RT. XXX Desa XXXKec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi Kab. Muaro Jambi, Terdakwa telah menyetubuhi anak korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyetubuhi anak korban dengan cara menghampiri anak korban yang sedang tertidur di dalam kamar anak korban di rumah yang terdakwa tinggali, lalu terdakwa membuka celana anak korban dengan cara menarik ke bagian bawah sehingga terlepas dari kaki anak korban, sehingga anak korban menjadi kaget dan terbangun namun anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena anak korban ketakutan dan diancam akan dibunuh oleh terdakwa dengan ditembak menggunakan senapan angin, sehingga anak korban hanya terdiam, selanjutnya terdakwa memaksa anak korban membuka paha anak korban dengan menggunakan kaki terdakwa, lalu terdakwa langsung menindih badan anak korban, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan di atas tikar;
Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut, lalu terdakwa mengancam anak korban agar jangan menceritakan kepada orang lain, lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana dan terdakwa juga mengenakan celana yang selanjutnya terdakwa pergi keluar kamar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor : R/ 37 / X / 2018 / Rumkit tanggal 08 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Daniel H. Simbolon, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi Korbandengan hasil pemeriksaan:
A. Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/60 MmHg
Denyut Nadi : 92 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
B. Pemeriksaan dalam :
- Tampak luka robek di selaput dara arah jam satu, jam tiga, lima dan sepuluh,
C. Pemeriksaan Penunjang :
- USG (tidak tampak tanda-tanda kehamilan).
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 14 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim meyakini bahwasanya perbuatan Terdakwa yang membuka celana anak korban dengan cara menarik ke bagian bawah sehingga terlepas dari kaki anak korban, sehingga anak korban menjadi kaget dan terbangun namun anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena anak korban ketakutan dan diancam akan dibunuh oleh terdakwa dengan ditembak menggunakan senapan angin, sehingga anak korban hanya terdiam, selanjutnya terdakwa memaksa anak korban membuka paha anak korban dengan menggunakan kaki terdakwa, lalu terdakwa langsung menindih badan anak korban, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan di atas tikar adalah sebagai bentuk ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa, karena berdasarkan fakta dipersidangan perbuatan Terdakwa bertentangan, tidak diinginkan ataupun tidak disadari oleh Anak Korban akan disetubuhi oleh Terdakwa dan keadaan dimaksud telah membuat Anak korban tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, selain itu, setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut, lalu terdakwa mengancam anak korban akan dibunuh oleh terdakwa dengan ditembak menggunakan senapan angin apabila tidak mau menuruti kemauan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kesimpulan dimaksud Majelis Hakim berpendapat keadaan mana adalah sebagai bentuk ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur kedua “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“ telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan orang tua dalam Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, disebutkan Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, disebutkan Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang tua terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa merupakan Ayah kandung dari anak korban buah hasil pernikahan dengan Irmawati Binti Sofian (Alm) (ibu kandung Anak korban) dan sejak akhir tahun 2016 istri Terdakwa pergi meninggalkan rumah, karena Terdakwa dan istri memang sering bertengkar dan Terdakwa juga sering pernah memukulinya, lalu yang Terdakwa dengar, istri Terdakwa sudah menikah lagi di Sabak, sehingga tidak pernah datang menjenguk anak-anak Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka berdasarkan hukum unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena sifat penerapan sanksi pidana bersifat kumulatif, maka besarnya pidana denda yang patut diterapkan kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar kain sarung motif kotak kotak hijau tua hijau muda merk MENAWAN
1 (satu) lembar tikar plastic warna merah kuning
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda tanpa merk
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru tanpa merk.
Oleh karena barang-barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Anak korban RAHMAWATI ALS RAHMA BINTI SUKIRNO trauma dan telah merusak masa depan Anak Korban RAHMAWATI ALS RAHMA BINTI SUKIRNO;
Terdakwa adalah ayah kandung anak korban RAHMAWATI ALS RAHMA BINTI SUKIRNO yang seharusnya melindungi dan menjaga anak korban RAHMAWATI ALS RAHMA BINTI SUKIRNO;
Perbuatan Terdakwa dilakukan berulangkali dari rentang waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasanmemaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kain sarung motif kotak kotak hijau tua hijau muda merk MENAWAN
1 (satu) lembar tikar plastic warna merah kuning
1 (satu) lembar celana dalam warna coklat muda tanpa merk
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru tanpa merk.
Dimusnahkan.
6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, oleh kami, ESTI KUSUMASTUTI, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, ADHI ISMOYO, S.H., M.H.., dan DICKI IRVANDI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUSANTI ANGGRAENI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh BAYU ABDUROHMAN, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ADHI ISMOYO, SH., MH. ESTI KUSUMASTUTI, SH., M.Hum.
DICKI IRVANDI, SH., MH.
Panitera Pengganti,
SUSANTI ANGGRAENI, SH.