58/PID.SUS/2013/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 58/PID.SUS/2013/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDDY ASMAWI Bin ASMAWI
1. Menyatakan terdakwa EDDY ASMAWI BiN ASMAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan Terahadap Anak ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos switer warna merah hati kombinasi putih tulang dikembalikan kepada saksi korban Abdurrahem ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 58 / PID. B / 2013 / PN.Pks
DEMI KEDILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : EDDY ASMAWI Bin ASMAWI
Tempat lahir : Pamekasan
Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/ 3 Oktober 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Ombul I, Ds. Bandaran, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTA (tamat)
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut,
Telah memeriksa berkas perkara,
Telah memeriksa saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan,
Telah memperhatikan barang bukti dipersidangan,
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan No.Reg.Perk : PDM-32/PAMEK/04/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memutuskan :
Menyatakan terdakwa EDDY ASMAWI BIN ASMAWI Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan Terahadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDDY ASMAWI BIN ASMAWI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sbesar Rp.500.000,- (Ilima ratus ribu rupiah) sub 2 (dua) bilan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos switer warna merah hati kombinasi putih tulang dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum terdakwa untuk biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Menimbang,bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan secara lisan di persidangan mohon keringanan hukuman mengingat istrinya baru saja meninggal dunia sehingga tidak ada orang yang merawat anaknya yang masih sekolah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terhadap permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedang terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang ,bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa melanggar 80 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 ;
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa EDDY ASMAWI BIN ASMAWI pada hari Sabtu tanggal 08 Nopember 2012 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012, bertempat di sebelah barat pertigaan Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya korban naik sepeda motor hendak jalan-jalan menuju kearah barat di jalan Raya Desa bandaran, saat itu saksi korban melihat sdr RIYAN selanjutnya saksi korban berhenti dan menghampiri sdr RIYAN terjadilah pertengkaran mulut, kemudian sdr RIYAN mendorong tubuh saksi korban dan secara reflek saksi korban menampar sdr RIYAN tepat pada pipi sebelah kanannya dan tidak lama kemudian terdakwa (orang tua sdr RIYAN) datang dari arah belakang dan langsung menarik krah baju saksi korban hingga akhirnya saksi korban terjatuh, selanjutnya saksi korban mengeluarkan perkataan kotor yang ditujukan kepada sdr RIYAN, mendengar hal tersebut terdakwa menarik rambut saksi korban hingga saksi korban terbangun dan terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dimana pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan, hingga akhirnya warga disekitar berdatangan melerai terdakwa dan RIYAN agar tidak melakukan pemukulan lagi terhadap saksi korban, kemudian korban dibawa pulang kerumahnya
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami memar/bengkak pada mata sebelah kanan dan punggung korban terasa sakit, sebagaimana Visum et repertum Nomor : 353/139/432.301.1.4/2012, yang ditanda tangani oleh Dr. YAYUK FAUZIAH, dokter pada puskesmas Bandaran dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum : Baik
Kesadaran : Compos Mentis
Kepala : Dahi : Tidak ditemukan kelainan
Mata kanan : Memar pada kelopak mata dan terdapat sub cunjungtiva bleeding
Mata kiri : Tidak ditemukan kelainan
Pipis kanan : Tidak ditemukan kelainan
Pipis kiri : Tidak ditemukan kelainan
Pipi kanan : Tidak ditemukan kelainan
Pipi kiri : Tidak ditemukan kelainan
Hidung : Tidak ditemukan kelainan
Bibir atas : Tidak ditemukan kelainan
Bibir bawah : Tidak ditemukan kelainan
Telinga : Tidak ditemukan kelainan
Leher : Tidak ditemukan kelainan
Dagu : Tidak ditemukan kelainan
Bahu : Tidak ditemukan kelainan
Dada : Tidak ditemukan kelainan
Perut : Tidak ditemukan kelainan
Punggung : Terdapat luka lecet seperti garis P : + 4 cm
Extremitas atas : Siku kiri : Tidak ditemukan kelainan
Tangan kiri: Tidak ditemukan kelainan
Extremitas bawah : Pada paha kiri : Tidak ditemukan kelainan
Pada betis kiri : Tidak ditemukan kelainan
Perbuatan terdakwa EDDY ASMAWI BIN ASMAWI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang , bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke persidangan dimana sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya para saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
1.Saksi ABDURRAHEM
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi pada hari Sabtu 8 Desember 2012 sekira jam 21.00 WIB di jalan Raya Bandaran Dsn. Ombul Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ;
Bahwa awalnya saksi naik sepeda motor menuju ke arah barat lalu melihat Riyan (anak terdakwa) mengacungkan tangannya yang ditujukan kepada saksi , selanjutnya saksi berhenti dan menghampiri Riyan sehingga terjadilah pertengkaran mulut ;
Bahwa kemudian Riyan mendorong saksi dan dengan reflek saksi menampar Riyan tepat pada pipi kirinya dan tidak lama kemudian datang terdakwa dari belakang dan memegang leher saksi serta membanting ke tanah sehingga terjatuh kemudian terdakwa memukul dengan tangan kanannya yang mengepal ke arah mata kanan saksi sebanyak 1 kali serta menendang tubuhnya sebanyak 5 kali sedang Riyan menendang tubuh saksi sebanyak 3 kali sedang saksi tidak melakukan perlawanan karena tergeletak di aspal dan tak lama datang orang melerai ;
Bahwa penyebabnya adalah Riyan (anak terdakwa) cemburu pada saksi yang disangka berpacaran dengan Aisyah (pacar Riyan) dimana Aisyah adalah teman sekolah saksi ;
Bahwa setelah kejadian kondisi saksi mengalami memar/bengkak mata kanannya (pengkihatan agak buram) sedangkan punggungnya terasa sakit dan tidak masuk sekolah selama 2 hari ;
Bahwa saat pemukulan usia saksi belum 18 tahun ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa kaos dibenarkan saksi bahwa kaos itulah yang dipakai saat kejadian dan sobeknya tersebut karena ditarik oleh terdakwa ;
Bahwa terhadap kejadian tersebut pernah diusahakan damai tapi tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa membantah dengan mangatakan terdakwa tidak menendang tapi hanya memukul matanya 1 kali dan tidak membanting cuma menarik bajunya hingga jatuh ;
2. Saksi . RIYAN HIDAYAT
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi Abdurrahem pada hari Sabtu 8 Desember 2012 sekira jam 20.00 WIB di jalan Raya Bandaran Dsn. Ombul Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dekat warul Pak Jamal ;
Bahwa saat itu saksi mau membeli nasi goreng tahu-tahu ada Abdurrahem terus bilang “ ayo kalau mau tengkar ” lalu Abdurrahem memegang kra leher saksi dan terus mendorong serta menempeleng pipi kiri saksi dan selain itu juga mengeluarkan kata kotor sehingga terdakwa (bapak saksi) datang dan memukul Abdurrahem ;
Bahwa terdakwa tidak ada menendang tetapi hanya memukul ;
Bahwa posisi terdakwa saat terjadi pertengkaran antara saksi dengan Abdurrahem ada di luar rumah dekat tempat kejadian ;
Bahwa sebelumnya Abdurrahem memang pernah kirim salam kepada saksi melalui anak kecil dengan mengatakan “ingin tengkar “ namun saksi tidak meladeni karena tidak mau bertengkar ;
Bahwa terhadap kejadian tersebut pernah diusahakan damai tapi tidak berhasil ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa kaos dipersidangan saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
3. Saksi BUSAR
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi pada hari Sabtu 8 Desember 2012 sekira jam 21.00 WIB di jalan Raya Bandaran Dsn. Ombul Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ;
Bahwa ketika kejadian jarak saksi dengan tempat kejadian lebih kurang 2 meter yang saat itu saksi ada di warung bu Rum dan saksi mengira mereka bercanda ;
Bahwa sat itu yang saksi tahu Riyan mendorong sedangan Abdurrahem memukul Riyan dan tahu-tahu terdakwa ada di dekat saksi dan sempat memukul Abdurrahem sebanyak 1 kali kemudian banyak orang datang dan melerai ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Abdurrahem mengeluarkan kata-kata kotor ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa kaos dipersidangan saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterang saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
4. Saksi BUSAR
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi sudah lupa namun malam hari di jalan Raya Bandaran Dsn. Ombul Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ;
Bahwa ketika kejadian jarak saksi dengan tempat kejadian lebih kurang 6 meter ;
Bahwa saat kejadian saksi berada di warung Jamal nukar uang ;
Bahwa awalnya saksi ketemu Riyan dan saksi bertanya mau kemana yang dijawab oleh Riyan mau beli nasi dan saat itu saksi melihat antara Riyan dan Abdurahen bisik-bisik lalu saling mendorong dan saksi sempat lihat Abdurrahem memukul Riyan ;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa saat memukul Abdurrahem karena banyak orang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
5. Saksi RUMHANA
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi pada hari Sabtu 8 Desember 2012 sekira jam 21.00 WIB di jalan Raya Bandaran Dsn. Ombul Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ;
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi tidak tahu karena ada di warungnya cuma melihat Abdurrahem jatuh dan menurut warga Abdurrahe habis dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi sempat melihat mata kanannya Abdurrahem merah tapi tidak tahu apa penyebabnya ;
Bahwa tindakan saksi saat itu membawa korban ke rumah Sapraji yang jaraknya 10 meter dari kejadian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
6. Saksi SUDARMAN
Bahwa saat kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada korban Abdurrahem, saksi tidak di tempat kejadian karena jadi sopir dan saksi tahunya karena ditelpon oleh orang tua Abdurrahem kalau Abdurrahem bertengkar dengan Riyan lalu saksi mampir di rumah Abdurrahem dan melihat matanya bengkak ;
Bahwa saat itu saksi tanya siapa yang memukul dan dijawab dipukul oleh Eddy (terdakwa) ;
Bahwa saksi tidak tahu apa masalahnya ;
Bahwa saat itu saksi sempat ingin mendamaikan tetapi orang tua Abdurrahem tidak mau sehingga perdamaian tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
7. Saksi MULYADI
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi Abdurrahem pada hari Sabtu 8 Desember 2012 sekira jam 21.00 WIB di jalan Raya Bandaran Dsn. Ombul Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ;
Bahwa saksi melihat kejadian dari jarak lebih kurang 10 meter yang waktu itu saksi sedang menelpon teman dan melihat terdakwa memukul Abdurrahem ;
Bahwa pemukulan itu dilakukan 1 kali dengan tangan kosong kena mukanya ;
Bahwa ketika saksi mau mendekat ke tempat kejadian sudah ada yang melerai ; Bahwa ketika kejadian banyak orang dan saksi tidak melihat baju Abdurrahem sobek ;
Bahwa apa masalahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa Abdurrahem tergolong masih anak-anak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
8. Saksi FENDY ANDIKA
Bahwa tempat kejadian pertengkaran anak Eddy (Riyan) dengan Rahem di warung Pak Jamal yang saat itu saksi ada disitu ;
Bahwa saat kejadian pertengkaran Riyan dengan Rahem, terdakwa ada disitu ;
Bahwa mengenai kapan kejadiannya saksi sudah lupa ;
Bahwa awalnya Riyan dai arah timur sedang Rahem dari barat naik sepeda motor ; Bahwa yang memukul duluan adalah Rahem lalu Riyan membalas ;
Bahwa waktu Riyan datang ke tempat kejadian terdakwa sudah ada disitu ;
Bahwa ketika terjadi pertengkaran saksi sempat membawa terdakwa ke arah barat, tahu-tahu Rahem bilang kata-kata kotor “ pokena embu’en “ lalu terdakwa kembali dan meukul Rahem kena mukanya ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut wajah Rahem bengkak dan waktu Rahem pulang saksi tidak melihat bajunya sobek ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi Abdurrahem pada hari Sabtu 8 Desember 2012 sekira jam 20.00 WIB di Warung pak Jamal ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sedang nongkrong di warung pak Jamal dimana rumah terdakwa dengan warung berjarak lebih kurang 100 meter ;
Bahwa awalnya anak terdakwa (Riyan) menuju ke terdakwa , tiba-tiba Rahem memukul anak terdakwa dan kena lehernya sedang Riyan tidak sempat balas ;
Bahwa setelah rahem memukul lalu terdakwa menariknya ke belakang sehingga Rahem jatuh kemudian Rahem bilang kata-kata kotor pada terdakwa “ pokena embu’en “ sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan memukul dengan tangan kosong ke arah mata bagian kanan Rahem sebanyak 1 kali;
Bahwa saat itu Riyan tidak memukul dan hanya menendang Rahem tapi tidak kena ;
Bahwa setelah kejadian terdakwa pernah mendatangi korban untuk berdamai tetapi tidak berhasil ;
Bahwa sebelum kejadian memang pernah dengan ada masalah cewek yaitu pacarnya Riyan masih saudaranya Rahem ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu berupa 1 (satu) buah kaos switer warna merah hati kombinasi putih tulang dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor : 353/139/432.301.1.4/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Dokter Yayuk Fauziyah sebagai Dokter pada PuskesmasBandaran Kec. Tlanakan Kab.Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Abdurrahem, Jenis Kelamin laki-laki, Umur 15 tahun, Agama Islam, Kewargaan Indonesia, Pekerjaan Pelajar , Alamat Dsn. Sumber Wangi II, Desa Bandaran, Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : Baik
Kesadaran : Compos Mentis
Kepala : Dahi tidak ditemukan kelainan
Mata kanan memera pada kelopak mata terdapat Sub Conjungtiva bleeding
Mata kiri tidak ditemukan kelainan
Pelipis kanan tidak ditemukan kelainan
Pelipis kiri tidak ditemukan kelainan
Pipi kanan tidak ditemukan kelainan
Pipi kiri tidak ditemukan kelainan
Hidung tidak ditemukan kelainan
Bibir atas tidak ditemukan kelainan
Bibir bawah tidak ditemukan kelainan
Telinga tidak ditemukan kelainan
Leher tidak ditemukan kelainan
Dagu tidak ditemukan kelainan
Bahu tidak ditemukan kelainan
Dada tidak ditemukan kelainan
Perut tidak ditemukan kelainan
Punggung terdapat luka lecet seperti garis P : lebih kurang 4 cm
Ekstrimintas atas : Siku kiri tidak ditemukan kelainan
Tangan kiri tidak ditemukan kelainan
Ekstrimitas bawah : Paha kiri tidak ditemukan kelainan
Betis kiri tidak ditemukan kelainan
Menimbang, bahwa terdakwa dijukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan terhadap anak ;
Ad.1. Setiap oarang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah pelaku dari suatu tindak pidana yang dalam hal ini ditujukan kepada seseorang atau manusia selaku subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan ketika identitas dakwaan dibacakan terdakwa membenarkannya bahwa identitas tersebut adalah dirinya dan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan dapat menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar sehingga terdakwa orang yang sehat jasmani dan rohani dan oleh karenanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga unsur kesatu telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini sifatnya adalah alternatif dengan pengertian salah satu unsur saja terpenuhi maka unsur yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 13 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang dimaksud perlakuan kejam (melakukan kekejaman) misalnya melakukan tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak sedangkan perlakuan kekerasan dan penganiyaan misalnya perbuatan yang melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik tetapi juga mental dan sosial ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan ancaman kekerasan adalah mengancam anak untuk dilukai dan/atau dicederai dan tidak semata-mata fisik tetapi juga mental dan sosial ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak sesuai pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, terdakwa dihubungkan pula dengan bukti surat berupa Visum et Repertum maupun barang bukti di persidangan dapat diambil fakta hukum bahwa benar pada pada hari Sabtu 8 Desember 2012 antara jam 20.00 s/d 21.00 WIB di jalan Raya Bandaran Dsn. Ombul Desa Bandaran Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan tepatnya di warung Pak Jamal terdakwa telah menarik baju korban Abdurrahem dari belakang dengan keras yang saat itu korban sedang bertengkar dengan anak terdakwa yang bernama Riyan sehingga jatuh dan setelah itu melakukan pemukulan ke arah mata kanan korban Abdurrahem sebanyak 1 kali ;
Menimbang, bahwa awalnya Riyan (anak terdakwa) merasa cemburu pada korban yang disangka berpacaran dengan Aisyah (pacar Riyan) dimana Aisyah adalah teman sekolah korban ;
Menimbang, bahwa pada malam kejadian Riyan melihat korban naik sepeda motor menuju ke arah barat lalu korban melihat Riyan mengacungkan tangannya yang ditujukan kepada korban sehingga korban berhenti dan menghampiri Riyan dan terjadilah pertengkaran mulut antara kedua ;
Menimbang, bahwa kemudian antara keduanya saling mendorong selanjutnya korban menampar Riyan tepat pada pipi kirinya dan tidak lama kemudian datang terdakwa dari belakang dan memegang sambil menarik baju korban ke belakang dengan keras sehingga korban jatuh ke tanah ;
Menimbang, bahwa kemudian korban mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada terdakwa dengan mengatakan “ pokena embu’en “ sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan langsung memukul dengan tangan kosong ke arah mata bagian kanan korban sebanyak 1 kali ;
Menimbang, bahwa pada saat korban Abdurrahem dipukul oleh terdakwa, usia korban masih belum 18 tahun ;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan tersebut korban Abdurrahem mengalami memer pada mata kanannya serta luka lecet pada punggung panjang lebih kurang 4 cm sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 353/139/432/301.1.4/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Dokter Yayuk Fauziyah sebagai Dokter pada PuskesmasBandaran Kec. Tlanakan Kab.Pamekasan bahkan keesokan harinya korban tidak masuk sekolah selama 2 hari ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat terdakwa melakukan perbuatannya tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah , maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos switer warna merah hati kombinasi putih tulang dikembalikan kepada saksi korban Abdurrahem ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan :
Hal-hal memberatkan
- Perbuatan terdakwa main hakim sendiri dan dilakukan terhadap anak ;
Hal-hal meringankan
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dua orang anak yang masih sekolah yang saat ini ditinggal ibunya ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka Majelis Hakim akan lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi lebih untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana agar di kemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna dalam kehidupan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang terdapat dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 bisa bersifat kumulatif yakni pidana penjara dan denda atau alternatif yakni memilih antara pidana penjara atau denda , maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa adalah yang kumulatif yaitu pidana penjara dan denda dan manakala denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan ;
Mengingat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa EDDY ASMAWI BiN ASMAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan Terahadap Anak ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos switer warna merah hati kombinasi putih tulang dikembalikan kepada saksi korban Abdurrahem ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2013 oleh kami: SLAMET RIADI,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, HERI KURNIAWAN ,SH.MH dan BAMBANG SETYAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2013 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SRI RAHAYU, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri YURIKE ADRIANA ARIF, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis Hakim,
HERI KURNIAWAN,SH.MH SLAMET RIADI,SH.MH
BAMBANG SETYAWAN, SH
Panitera Panitera,
SRI RAHAYU, SH