647/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 647/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Agus Khoirul Anam alias Kenthus bin Mustofa
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 647/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Agus Khoirul Anam alias Kenthus bin Mustofa;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/26 Agustus 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Menang RT. 04/06, Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Agus Khoirul Anam alias Kenthus bin Mustofa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 2 Desember 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Rinni Puspitasari, S.H., M.H., advokat berkantor di Perum Doko Indah Blok B-25, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 647/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 9 November 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 647/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 3 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 647/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 3 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Agus Khoirul Anam als. Kenthus bin Mustofa bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Khoirul Anam alas. Kenthus bin Mustofa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara potong selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) potong kaos lengan panjang warna biru putih; 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru tua; 1 (satu) potong BH warna cokelat muda dengan motif bunga ; 1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan motif bunga, dikembalikan kepada Saksi Lola Puspitasari ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk itu mohon hukuman yang seringanringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa AGUS KHOIRUL ANAM Ais KENTHUS Bin MUSTOFA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan bulan November 2015 bertempat di dalam kamar rumah lokalisasi Ds. Butuh Kec. Kras Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran no 12333/VI11/2002 yang ditandatangani oleh HENDRO SUESTONO SOEMALI.SH.M.Si Pembina NIP. 010204399 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tanggal dua puluh enam agustus dua ribu dua yang menerangkan bahwa di Kabupaten kediri pada tanggal enambelas Agustus dua ribu dua pukul 16.05 telah lahir anak kedua Lola Puspita Sari anak perempuan dari suami istri Riyadi dengan Indrawati tempat tinggal desa Rembangkepuh Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri;
Bahwa awalnya sekira bulan Juli 2015 saksi Lola Puspitasari (selanjunya disebut sebagai saksi korban) berkenalan dengan terdakwa melalui media facebook, selanjutnya terdakwa mengirim pesan melalui facebook dan bertukar nomor Handphone dan sekira bulan September 2015 saksi korban menjalin cinta dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban bertemu di tepi jalan Ngadiluwih dan mengatakan “ yank ayo tak ajak nang omahe mbah ku” (sayang ayo tak ajak ke rumah nenekku) dan dijawab oleh saksi korban “ emoh aku ¡sin (gak mau aku malu) dan dijawab oleh terdakwa : gak popo gak usah malu. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi korban bertemu dan pergi ke rumah nenek terdakwa, tetapi saksi korban tidak diajak ke rumah nenek terdakwa tetapi ke lokalisasi di Desa Butuh Kec. Kras Kab. Kediri. Bahwa selanjutnya saksi korban diajak masuk ke dalam kamar kemudian saksi korban di dorong hingga terlentang di atas kasur dan saksi korban bertanya “yank aku arep mbok apakne” (sayang aku mau diapain?) dan dijawab oleh terdakwa “gak tak apak-apakne” selanjutnya terdakwa langsung melepas celana yang sedang terdakwa pakai dan juga melepas celana yang sedang saksi korban pakai dan terdakwa langsung menyium pipi dan bibir saksi korban sambil tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke vagina saksi korban dan digerakkan maju mundur kurang lebih selama tiga menit dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban. Bahwa setelah terdakwa bersetubuh dengan saksi korban, terdakwa berkata “enak yank” sambil tersenyum dan mengenakan celana kembali;
Bahwa kejadian kedua kembali terdakwa mengajak saksi korban bertemu dirumah neneknya dan ketika saksi korban menolak, terdakwa langsung berkata kasar sehingga saksi korban merasa takut dan mengikuti ajakan terdakwa. Bahwa pada saat kejadian kedua inilah saksi korban mengetahui bahwa rumah tempat terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah rumah lokalisasi dan bukan rumah nenek terdakwa;
Bahwa ketika mau masuk ke dalam kamar saksi korban tidak mau masuk dan dipaksa terdakwa dengan cara didorong sampai menuju kasur kemudian saksi korban di suruh terlentang dan terdakwa melepas celana yang dipakai dan juga celana yang dipakai oleh saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke vagina saksi korban dan digerakkan maju mundur kurang lebih selama tiga menit dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celana masing-masing;
Bahwa kejadian ketiga sebelumnya terdakwa mengirim pesan singkat melalui HP dan mengatakan “aku sayang karo sampean, ayo ML dan dijawab “aku emoh ketemuan terus mbok jak ngunu kuwi dan dijawab “ogak ogak lek ketemuan tak ajak ngunu kuwi” dan saksi korban berkata “ aku wedi kok aku gak mens” dan terdakwa jawab “mosok, gak popo lek seumpomo awakmu meteng engko tak rabí, selanjutnya terdakwa mengajak kembali saksi korban ke rumah neneknya terdakwa, dan dijawab oleh saksi korban “emoh aku lek nyang omahe kae neh” (saya gak mau kalo diajak ke rumah itu lagi) dan dijawab “ogak nyang omah seng kae neh,tapi neng omahe mbahe seng satune dan ketika saksi korban mau diajak ke rumah tersebut, terdakwa berkata “ayo nyang kamarku” dan dijawab emoh lalu terdakwa menarik lengan saksi korban dengan keras dan setelah sampai di dalam kamar saksi korban didorong ke atas kasur selanjutnya terdakwa langsung melepas celana yang sedang terdakwa pakai dan juga melepas celana yang sedang saksi korban pakai dan terdakwa langsung menyium pipi dan bibir saksi korban sambil tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke vagina saksi korban dan digerakkan maju mundur kurang lebih selama tiga menit dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban;
Bahwa berdasarkan VER no VER/SA/227510/RSB/KEDIRI yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Akbar Sidiq tertanggal tiga bulan Juni tahun dua ribu enam belas dengan kesimpulan didapatkan robekan lama pada selaput dara, pasien dalam kondisi hamil usia tiga puluh enam minggu sampai tiga puluh tujuh minggu perlukaan tersebut dikarenakan akibat benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat 1 UURI no 35/ 2014 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76 D UURI no 35/ 2014 tentang Perlindungan anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AGUS KHOIRUL ANAM Ais KENTHUS Bin MUSTOFA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober 2015 sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan bulan November 2015 bertempat di dalam kamar rumah lokalisasi Ds. Butuh Kec. Kras Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran no 12333/VI11/2002 yang ditandatangani oleh HENDRO SUESTONO SOEMALI,SH,M.Si Pembina NIP. 010204399 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tanggal dua puluh enam agustus dua ribu dua yang menerangkan bahwa di Kabupaten kediri pada tanggal enambelas Agustus dua ribu dua pukul 16.05 telah lahir anak kedua Lola Puspita Sari anak perempuan dari suami istri Riyadi dengan Indrawati tempat tinggal desa Rembangkepuh Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri;
Bahwa awalnya sekira bulan Juli 2015 saksi Lola Puspitasari (selanjunya disebut sebagai saksi korban) berkenalan dengan terdakwa melalui media facebook, selanjutnya terdakwa mengirim pesan melalui facebook dan bertukar nomor Handphone dan sekira bulan September 2015 saksi korban menjalin cinta dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban bertemu di tepi jalan Ngadiluwih dan mengatakan “ yank ayo tak ajak nang omahe mbah ku” (sayang ayo tak ajak ke rumah nenekku) dan dijawab oleh saksi korban “ emoh aku ¡sin (gak mau aku malu) dan dijawab oleh terdakwa : gak popo gak usah malu. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi korban bertemu dan pergi ke rumah nenek terdakwa, tetapi saksi korban tidak diajak ke rumah nenek terdakwa tetapi ke lokalisasi di Desa Butuh Kec. Kras Kab. Kediri. Bahwa selanjutnya saksi korban diajak masuk ke dalam kamar kemudian saksi korban di dorong hingga terlentang di atas kasur dan saksi korban bertanya “yank aku arep mbok apakne” (sayang aku mau diapain?) dan dijawab oleh terdakwa “gak tak apak-apakne" selanjutnya terdakwa langsung melepas celana yang sedang terdakwa pakai dan juga melepas celana yang sedang saksi korban pakai dan terdakwa langsung menyium pipi dan bibir saksi korban sambil tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke vagina saksi korban dan digerakkan maju mundur kurang lebih selama tiga menit dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban. Bahwa setelah terdakwa bersetubuh dengan saksi korban, terdakwa berkata “enak yank” sambil tersenyum dan mengenakan celana kembali;
Bahwa kejadian kedua kembali terdakwa mengajak saksi korban bertemu dirumah neneknya dan ketika saksi korban menolak, terdakwa langsung berkata kasar sehingga saksi korban merasa takut dan mengikuti ajakan terdakwa. Bahwa pada saat kejadian kedua inilah saksi korban mengetahui bahwa rumah tempat terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah rumah lokalisasi dan bukan rumah nenek terdakwa;
Bahwa ketika mau masuk ke dalam kamar saksi korban tidak mau masuk dan dipaksa terdakwa dengan cara didorong sampai menuju kasur kemudian saksi korban di suruh terlentang dan terdakwa melepas celana yang dipakai dan juga celana yang dipakai oleh saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke vagina saksi korban dan digerakkan maju mundur kurang lebih selama tiga menit dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi korban mengenakan celana masing-masing;
Bahwa kejadian ketiga sebelumnya terdakwa mengirim pesan singkat melalui HP dan mengatakan “aku sayang karo sampean, ayo ML dan dijawab “aku emoh ketemuan terus mbok jak ngunu kuwi dan dijawab “ogak ogak lek ketemuan tak ajak ngunu kuwi” dan saksi korban berkata “ aku wedi kok aku gak mens” dan terdakwa jawab “mosok, gak popo lek seumpomo awakmu meteng engko tak rabi, selanjutnya terdakwa mengajak kembali saksi korban ke rumah neneknya terdakwa, dan dijawab oleh saksi korban “emoh aku lek nyang omahe kae neh” (saya gak mau kalo diajak ke rumah itu lagi) dan dijawab “ogak nyang omah seng kae neh.tapi neng omahe mbahe seng satune dan ketika saksi korban mau diajak ke rumah tersebut, terdakwa berkata “ayo nyang kamarku” dan dijawab emoh lalu terdakwa menarik lengan saksi korban dengan keras dan setelah sampai di dalam kamar saksi korban didorong ke atas kasur selanjutnya terdakwa langsung melepas celana yang sedang terdakwa pakai dan juga melepas celana yang sedang saksi korban pakai dan terdakwa langsung menyium pipi dan bibir saksi korban sambil tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke vagina saksi korban dan digerakkan maju mundur kurang lebih selama tiga menit dan terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban;
Bahwa berdasarkan VER no VER/SA/227510/RSB/KEDIRI yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Akbar Sidiq tertanggal tiga bulan Juni tahun dua ribu enam belas dengan kesimpulan didapatkan robekan lama pada selaput dara, pasien dalam kondisi hamil usia tiga puluh enam minggu sampai tiga puluh tujuh minggu perlukaan tersebut dikarenakan akibat benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat 2 UURI no 35/ 2014 tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Lola Puspitasari binti Riyadi, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa melalui media sosial facebook kira-kira pada Bulan Juli 2015 dan pada tanggal 26 September 2015 antara Terdakwa dan Saksi menjalin hubungan asmara;
Bahwa kemudian Saksi dan Terdakwa sepakat bertemu karena penasaran dan sepakat bertemu pada pertengahan Bulan Oktober 2015 di tepi jalan Desa Ngadiluwih;
Bahwa setelah saksi dan Terdakwa bertemu kemudian Terdakwa mengajak Saksi yang kata Terdakwa ke rumah nenek Terdakwa di Desa Kras, awalnya Saksi menolak karena malu tetapi Terdakwa mengatakan, “Ra sah isin”;
Bahwa kemudian dengan mengendarai sepeda motor Saksi dan Terdakwa pergi ke suatu rumah yang diakui oleh Terdakwa adalah rumah neneknya di Desa Butuh Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri;
Bahwa setelah sampai di rumah tersebut Terdakwa mengajak Saksi ke dalam kamar dengan cara menarik tangan Saksi dan didorong ke atas kasur hingga dalam posisi telentang dan Saksi bertanya, “Yank, aku arep mbok apakne ?”, dan dijawab Terdakwa, “Gak tak apak-apakne”;
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung melepas celana dan celana dalam Saksi dan kemudian mencium pipi dan bibir Saksi sambil meremas payudara Saksi, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berkata, “Yank penak”, dan Saksi hanya diam saja ;
Bahwa peristiwa yang kedua Terdakwa mengajak bertemu Saksi dan dijawab oleh Saksi, “Aku emoh lo lek diajak kaya gituan”, dean dijawab Terdakwa, “Gak gak lek tak ajak gituan” ;
Bahwa kemudian Saksi diajak ke Terdakwa menggunakan sebuah sepeda motor menuju ke suatu rumah yang diakui Terdakwa adalah rumah neneknya di Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dan setelah sampai rumah tersebut, Terdakwa mengajak Saksi ke dalam kamar dengan cara menarik tangan Saksi dan didorong ke atas kasur hingga dalam posisi telentang, dan Saksi bertanya, “Yank, aku arep mbok apakne?”, dan dijawab Terdakwa, “Gak tak apak-apakne”;
Bahwa kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi dan selanjutnya mencium pipi dan bibir Saksi sambil meremas payudara Saksi, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kalamin Saksi dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan spermas Terdakwa dikeluarkan dalam alat kelamin/vagina Saksi;
Bahwa peristiwa yang ketiga Saksi diajak Terdakwa ke rumah neneknya dan Saksi menolak, “Aku emoh lo lek diajak ke rumah kae neh”, dan dijawab Terdakwa, “Ogak nyang omah sing kae neh tapi neng omahe mbahe sing satune”, dan Saksi mau diajak ke rumah nenek Terdakwa ;
Bahwa setelah sampai di rumah nenek Terdakwa, rumah dalam keadaan sepi dan Terdakwa berkata, “Ayo nang kamarku”, dan dijawab Saksi, “Emoh”, dan selanjutnya Saksi ditarik dan didorong masuk ke dalam kamar Terdakwa dan setelah sampai kasur Saksi didorong hingga dalam keadaan telentang dan selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi serta menciumi pipi dan bibir Saksi sambil meremas payudara Saksi. Kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan dalam vagina Saksi;
Bahwa Saksi pernah berkata kepada Terdakwa, “Aku wedi leh gak mens”, dan dijawab Terdakwa, “Mosok, gak popo seumpomo awakmu meteng engko tak rabi”;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi menjadi hamil dan keluar dari sekolah ;
Bahwa setelah Saksi hamil, Saksi tidak lagi berkomunikasi dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Indrawati binti Marjuli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak Saksi yang bernama Lola Puspitasari telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa Saksi Lola Puspitasari dalam keadaan hamil, Saksi hanya mengetahui bahwa Saksi Lola Puspitasari bertanya kepada Saksi kenapa belum menstruasi;
Bahwa kemudian Saksi membawa Saksi Lola Puspitasari ke dokter dan setelah dilakukan USG saat itu tidak terlihat Saksi Lola Puspitasari sedang hamil ;
Bahwa pada Hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016 sekitar jam 14.00 WIB Saksi memeriksakan Saksi Lola Puspitasari ke bidan dan ternyata menurut bidan Saksi Lola Puspitasari sedang hamil;
Bahwa setelah mengetahui kondisi Saksi Lola Puspitasari hamil, Saksi bertanya kepada Saksi Lola Puspitasari siapa yang telah menghamili Saksi Lola Puspitasari dan Saksi Lola Puspitasari mengatakan bahwa Ia telah bersetubuh dengan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi Lola Puspitasari mengatakan kenal dengan Terdakwa melalui facebook ;
Bahwa setelah mengetahui Saksi Lola Puspitasari dalam keadaan hamil, Saksi menjadi kaget dan Saksi tidak bermaksud menikahkan anak Saksi tersebut karena masih kecil;
Bahwa setelah Saksi Lola Puspitasari hamil, kemudian Saksi Lola Puspitasari keluar sekolah dan Saksi Lola Puspitasari menjadi minder dan malu bila bertemu dengan orang dan selalu di rumah;
Bahwa saat ada tamu tiba-tiba datang ke rumah hingga Saksi Lola Puspitasari kaget dan tergesa-gesa masuk ke dalam kemudian kesrimpet kain dan terjatuh hingga kandungan Saksi Lola Puspitasari menjadi keguguran;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Vivin Oky Vega Sari binti Riyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah kakak kandung Saksi Lola Puspitasari;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa Saksi Lola Puspitasari telah bersetubuh dengan Terdakwa sebelum saksi mengetahui bahwa Saksi Lola Puspitasari hamil;
Bahwa setelah mengetahui adik Saksi hamil, Saksi kemudian bertanya dengan siapa Saksi Lola Puspitasari hamil;
Bahwa kemudian akhirnya Saksi Lola Puspitasari mengakui telah dihamili oleh Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari dengan Terdakwa telah bersetubuh sebanyak 3 (tiga) kali yang menurut Saksi Lola Puspitasari dilakukan di rumah nenek Terdakwa, tetapi setelah mengetahui rumahnya, ternyata rumah tersebut adalah rumah di area lokalisasi dan bukan rumah nenek Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi melihat ke facebook Saksi Lola Puspitasari, yang ternyata Terdakwa dalam akun facebook-nya mempunyai kekasih lain;
Bahwa semenjak hamil, Saksi Lola Puspitasari tidak pernah keluar rumah, menjadi pemalu dan minder serta keluar dari sekolah;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Lola Puspitasari antara Bulan Oktober 2015 sampai dengan Bulan November 2015 di kamar rumah lokalisasi di Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dan di kamar rumah nenek Terdakwa di Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Lola Puspitasarimelalui media sosial Facebook dan kemudian Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari bertukar nomor telephone/handphone dan antara Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari sering berkomunikasi dan selanjutnya bersepakat untuk bertemu langsung ;
Bahwa kemudian pada Hari Minggu, yang tanggalnya lupa, Bulan Oktober 2015, sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari bertemu, Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari bersepakat untuk bertemu di tepi jalan Ngadiluwih dan setelah bertemu, Terdakwa berkata, “Yank, ayob tak jak ning omahe mbahku”, namun Saksi Lola Puspitasari menolak dengan berkata, “Moh, Aku isin”, dan Terdakwa menjawab, “Gak popo, gak popo, gak usah isin”, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari ke lokalisasi di Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri;
Bahwa di lokalisasi Terdakwa menyewa sebuah kamar yang Terdakwa tidak kenal pemiliknya yang Terdakwa sewa Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) jam ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan Saksi Lola Puspitasari dan mendorong hingga Saksi Lola Puspitasari telentang di atas kasur ;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara Saksi Lola Puspitasari, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi Lola Puspitasari serta celana dan celana dalam Terdakwa kemudian Saksi Lola Puspitasari berkata, “Yank, engko nek eroh wong piye?”, dan Terdakwa jawab, “Gak bakalan enek wong eruh”, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Lola Puspitasari, “Enak yank”, dan kemudian masing-masing mengenakan celana masing-masing ;
Bahwa yang kedua pada Hari Minggu, tanggal lupa Bulan November 2015, sekitar jam 09.00 WIB setelah bersepakat bertemu di pinggir jalan Ngadiluwih, Terdakwa mengatakan mengajak Saksi Lola Puspitasari ke rumah nenek Terdakwa, tetapi saat itu Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari ke lokalisasi dan Terdakwa menyewa sebuah kamar yang Terdakwa tidak kenal pemiliknya yang Terdakwa sewa Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) jam dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan Saksi Lola Puspitasari dan mendorong hingga Saksi Lola Puspitasari telentang di atas kasur;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara Saksi Lola Puspitasari, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi Lola Puspitasari serta celana dan celana dalam Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari. Selanjutnya saksi Lola Puspitasari berkata kepada Terdakwa, “Engko aku sampean tinggal?”, lalu Terdakwa menjawab, “Aku ra bakal ninggalke sampean, aku bakal tanggung jawab nek enek opo-opone sampean”, dan kemudian masing-masing mengenakan celana masing-masing dan kemudian pergi tempat semula bertemu;
Bahwa yang ketiga pada Hari Minggu, tanggal lupa Bulan November 2015, sekitar jam 09.00 WIB setelah bersepakat bertemu di pinggir jalan Ngadiluwih, Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari ke rumah nenek Terdakwa di Desa Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan Saksi Lola Puspitasari dan mendorong hingga Saksi Lola Puspitasari telentang di atas kasur;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara Saksi Lola Puspitasari, kemudian Saksi Lola Puspitasari berkata, “Yank, aku arep mbok apakne?”, dan Terdakwa jawab, “Gak tak apak-apakne”, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi Lola Puspitasari serta celana dan celana dalam Terdakwa dan kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Lola Puspitasari, “Enak yank” sambil tersenyum, dan kemudian masing-masing mengenakan celana masing-masing dan kemudian pergi tempat semula bertemu;
Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan akan bertanggungjawab dan akan menikahi Saksi Lola Puspitasari ;
Bahwa selanjutnya tidak pernah ada kabar dari Saksi Lola Puspitasari;
Bahwa Terdakwa tahu Saksi Lola Puspitasari masih anak-anak dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa:
visum et repertum Nomor VER/SA/225166/RSB/KEDIRI tanggal 3 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Muhamad Akbar Sidiq, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Lola Puspitasari, dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar didapatkan korban dalam keadaan hamil, pada pemeriksaan selaput dara didapatkan robekan lama. Percideraan tersebut di atas disebabkab oleh kekerasan tumpul;
fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor 12.333/VIII/2002 tanggal 26 Agustus 2002 yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri atas nama Lola Puspita Sari, yang lahir di Kediri pada tanggal 16 Agustus 2002;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna biru putih;
1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru tua;
1 (satu) potong BH warna cokelat muda dengan motif bunga ;
1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan motif bunga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Lola Puspitasari antara Bulan Oktober 2015 sampai dengan Bulan November 2015 di kamar rumah lokalisasi di Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dan di kamar rumah nenek Terdakwa di Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Lola Puspitasarimelalui media sosial Facebook dan kemudian Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari bertukar nomor telephone/handphone dan antara Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari sering berkomunikasi dan selanjutnya bersepakat untuk bertemu langsung ;
Bahwa kemudian pada Hari Minggu, yang tanggalnya lupa, Bulan Oktober 2015, sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari bertemu, Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari bersepakat untuk bertemu di tepi jalan Ngadiluwih dan setelah bertemu, Terdakwa berkata, “Yank, ayob tak jak ning omahe mbahku”, namun Saksi Lola Puspitasari menolak dengan berkata, “Moh, Aku isin”, dan Terdakwa menjawab, “Gak popo, gak popo, gak usah isin”, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari ke lokalisasi di Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri;
Bahwa di lokalisasi Terdakwa menyewa sebuah kamar yang Terdakwa tidak kenal pemiliknya yang Terdakwa sewa Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan Saksi Lola Puspitasari dan mendorong hingga Saksi Lola Puspitasari telentang di atas kasur ;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara Saksi Lola Puspitasari, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi Lola Puspitasari serta celana dan celana dalam Terdakwa kemudian Saksi Lola Puspitasari berkata, “Yank, engko nek eroh wong piye?”, dan Terdakwa jawab, “Gak bakalan enek wong eruh”, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Lola Puspitasari, “Enak yank”, dan kemudian masing-masing mengenakan celana masing-masing ;
Bahwa yang kedua pada Hari Minggu, tanggal lupa Bulan November 2015, sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari bertemu dan dijawab oleh Saksi Lola Puspitasari, “Aku emoh lo lek diajak kaya gituan”, dan dijawab Terdakwa, “Gak gak lek tak ajak gituan”, setelah bersepakat bertemu di pinggir jalan Ngadiluwih, Terdakwa mengatakan mengajak Saksi Lola Puspitasari ke rumah nenek Terdakwa, tetapi saat itu Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari ke lokalisasi dan Terdakwa menyewa sebuah kamar yang Terdakwa tidak kenal pemiliknya yang Terdakwa sewa Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) jam dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan Saksi Lola Puspitasari dan mendorong hingga Saksi Lola Puspitasari telentang di atas kasur;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara Saksi Lola Puspitasari, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi Lola Puspitasari serta celana dan celana dalam Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari. Selanjutnya saksi Lola Puspitasari berkata kepada Terdakwa, “Engko aku sampean tinggal?”, lalu Terdakwa menjawab, “Aku ra bakal ninggalke sampean, aku bakal tanggung jawab nek enek opo-opone sampean”, dan kemudian masing-masing mengenakan celana masing-masing dan kemudian pergi tempat semula bertemu;
Bahwa yang ketiga pada Hari Minggu, tanggal lupa Bulan November 2015, sekitar jam 09.00 WIB setelah bersepakat bertemu di pinggir jalan Ngadiluwih, Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari ke rumah nenek Terdakwa di Desa Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri tetapi Saksi Lola Puspitasari menolak dengan berkata, “Aku emoh lo lek diajak ke rumah kae neh”, dan dijawab Terdakwa, “Ogak nyang omah sing kae neh, tapi neng omahe mbahe sing satune”, dan Saksi Lola Puspitasari mau diajak ke rumah nenek Terdakwa. Setelah sampai Terdakwa berkata, “Ayo nang kamarku”, dan dijawab Saksi Lola Puspitasari, “Emoh”, dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan Saksi Lola Puspitasari dan mendorong hingga Saksi Lola Puspitasari telentang di atas kasur;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara Saksi Lola Puspitasari, kemudian Saksi Lola Puspitasari berkata, “Yank, aku arep mbok apakne?”, dan Terdakwa jawab, “Gak tak apak-apakne”, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi Lola Puspitasari serta celana dan celana dalam Terdakwa dan kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Lola Puspitasari, “Enak yank” sambil tersenyum, Saksi berkata kepada Terdakwa, “Aku wedi leh gak mens”, dan dijawab Terdakwa, “Mosok, gak popo seumpomo awakmu meteng engko tak rabi” dan kemudian masing-masing mengenakan celana masing-masing dan kemudian pergi tempat semula bertemu;
Bahwa Terdakwa pernah menjanjikan akan bertanggungjawab dan akan menikahi Saksi Lola Puspitasari ;
Bahwa selanjutnya tidak pernah ada kabar dari Saksi Lola Puspitasari;
Bahwa Terdakwa tahu Saksi Lola Puspitasari masih anak-anak dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukakan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
ad.1. Tentang unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan atau korporasi tersebut adalah subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana. Orang perseorangan orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan Terdakwa Agus Khoirul Anam alias Kenthus bin Mustofa, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang terpenuhi secara sah menurut hukum ;
ad.2. Tentang unsurdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa uraian dalam unsur ini adalah bersifat alternative sehingga apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi dan keseluruhan elemen unsur dianggap telah terbukti, demikian pula sebaliknya apabila salah satu elemen unsur tidak terpenuhi maka elemen unsur yang lain harus dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum yang dimaksud “kesengajaan” atau “dengan sengaja” adalah pelaku tindak pidana harus mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan tindakan tersebut dan mengetahui akan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa “kesengajaan” atau “dengan sengaja”, merupakan sikap batin yang letaknya di dalam hati Terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, akan tetapi unsur dengan sengaja tersebut dapat dipelajari, dianalisa dan disimpulkan, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, karena seseorang melakukan perbuatan selalu dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain atau dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya ;
Menimbang, bahwa tentang unsur kesengajaan haruslah ditafsirkan secara luas bukan hanya kesengajaan sebagai tujuan pokok, tetapi dapat pula sebagai kesengajaan yang berlandaskan kesadaran kepastian dan kesadaran kemungkinan, dalam hal ini Terdakwa sebelumnya telah mempunyai kehendak atau setidaknya menyadari dan mengetahui tentang apa yang diperbuatnya tersebut atau akan menimbulkan suatu akibat tertentu pada diri korban ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk (bewegen) adalah menggunakan upaya-upaya tertentu dengan maksud untuk membuat seseorang yang belum dewasa agar bersedia melakukan suatu tindakan melanggar kesusilaan dengan orang yang telah menggerakkan dirinya, atau bersedia membiarkan dilakukannya suatu tindakan melanggar kesusilaan pada dirinya oleh orang yang telah menggerakkan dirinya (PAF Lamintang, delik-delik khusus, mandar maju, hal 187). Pengertian menggerakkan dapat juga diartikan sebagai perbuatan untuk mempengaruhi kehendak orang lain, atau menanamkan pengaruh pada kehendak orang lain ke arah kehendaknya sendiri, dalam hal ini obyek yang dipengaruhi adalah kehendak atau kemauan orang lain (Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, hal 96) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang sedemikian liciknya sehingga seseorang yang berpikiran normal dapat tertipu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud serangkaian kebohongan adalah jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhan merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam perkara ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Lola Puspitasari antara Bulan Oktober 2015 sampai dengan Bulan November 2015 di kamar rumah lokalisasi di Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dan di kamar rumah nenek Terdakwa di Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengenal Saksi Lola Puspitasarimelalui media sosial Facebook dan kemudian Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari bertukar nomor telephone/handphone dan antara Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari sering berkomunikasi dan selanjutnya bersepakat untuk bertemu langsung. Kemudian pada Hari Minggu, yang tanggalnya lupa, Bulan Oktober 2015, sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari bertemu, Terdakwa dan Saksi Lola Puspitasari bersepakat untuk bertemu di tepi jalan Ngadiluwih dan setelah bertemu, Terdakwa berkata, “Yank, ayob tak jak ning omahe mbahku”, namun Saksi Lola Puspitasari menolak dengan berkata, “Moh, Aku isin”, dan Terdakwa menjawab, “Gak popo, gak popo, gak usah isin”, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari ke lokalisasi di Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri;
Menimbang, bahwa di lokalisasi Terdakwa menyewa sebuah kamar yang Terdakwa tidak kenal pemiliknya yang Terdakwa sewa Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) jam. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan Saksi Lola Puspitasari dan mendorong hingga Saksi Lola Puspitasari telentang di atas kasur. Kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara Saksi Lola Puspitasari, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi Lola Puspitasari serta celana dan celana dalam Terdakwa kemudian Saksi Lola Puspitasari berkata, “Yank, engko nek eroh wong piye?”, dan Terdakwa jawab, “Gak bakalan enek wong eruh”, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Lola Puspitasari, “Enak yank”, dan kemudian masing-masing mengenakan celana masing-masing ;
Menimbang, bahwa yang kedua pada Hari Minggu, tanggal lupa Bulan November 2015, sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari bertemu dan dijawab oleh Saksi Lola Puspitasari, “Aku emoh lo lek diajak kaya gituan”, dan dijawab Terdakwa, “Gak gak lek tak ajak gituan”, setelah bersepakat bertemu di pinggir jalan Ngadiluwih, Terdakwa mengatakan mengajak Saksi Lola Puspitasari ke rumah nenek Terdakwa, tetapi saat itu Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari ke lokalisasi dan Terdakwa menyewa sebuah kamar yang Terdakwa tidak kenal pemiliknya yang Terdakwa sewa Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) jam dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan Saksi Lola Puspitasari dan mendorong hingga Saksi Lola Puspitasari telentang di atas kasur. Kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara Saksi Lola Puspitasari, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi Lola Puspitasari serta celana dan celana dalam Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari. Selanjutnya saksi Lola Puspitasari berkata kepada Terdakwa, “Engko aku sampean tinggal?”, lalu Terdakwa menjawab, “Aku ra bakal ninggalke sampean, aku bakal tanggung jawab nek enek opo-opone sampean”, dan kemudian masing-masing mengenakan celana masing-masing dan kemudian pergi tempat semula bertemu;
Menimbang, bahwa yang ketiga pada Hari Minggu, tanggal lupa Bulan November 2015, sekitar jam 09.00 WIB setelah bersepakat bertemu di pinggir jalan Ngadiluwih, Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari ke rumah nenek Terdakwa di Desa Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri tetapi Saksi Lola Puspitasari menolak dengan berkata, “Aku emoh lo lek diajak ke rumah kae neh”, dan dijawab Terdakwa, “Ogak nyang omah sing kae neh, tapi neng omahe mbahe sing satune”, dan Saksi Lola Puspitasari mau diajak ke rumah nenek Terdakwa. Setelah sampai Terdakwa berkata, “Ayo nang kamarku”, dan dijawab Saksi Lola Puspitasari, “Emoh”, dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi Lola Puspitasari masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan Saksi Lola Puspitasari dan mendorong hingga Saksi Lola Puspitasari telentang di atas kasur. Kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara Saksi Lola Puspitasari, kemudian Saksi Lola Puspitasari berkata, “Yank, aku arep mbok apakne?”, dan Terdakwa jawab, “Gak tak apak-apakne”, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam Saksi Lola Puspitasari serta celana dan celana dalam Terdakwa dan kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari dan digerakkan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit dan sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin/vagina Saksi Lola Puspitasari. Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Lola Puspitasari, “Enak yank” sambil tersenyum, Saksi Lola Puspitasari berkata kepada Terdakwa, “Aku wedi leh gak mens”, dan dijawab Terdakwa, “Mosok, gak popo seumpomo awakmu meteng engko tak rabi” dan kemudian masing-masing mengenakan celana masing-masing dan kemudian pergi ke tempat semula bertemu;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim menyimpulkan kehendak dalam diri Terdakwa telah ternyata dengan perbuatan bersetubuh yang dilakukan dengan membohongi Saksi Lola Puspitasari akan mengajak ke rumah nenek Terdakwa pada pertemuan yang pertama dan kedua dan tidak akan diapa-apakan, faktanya justeru dibawa ke daerah lokalisasi dan menyewa kamar dan memberikan janji tidak akan meninggalkan dan akan menikahi Saksi Lola Puspitasari yang kemudian disetubuhi Terdakwa. Terdakwa telah berbohong dan membujuk Saksi Lola Puspitasari agar dapat bersetubuh dengan Saksi Lola Puspitasari sebagai cara untuk melaksanakan niatnya tersebut, terbukti dari keterangan Saksi Lola Puspitasari yang pada awalnya menolak ajakan untuk pergi maupun bersetubuh. Perbuatan Terdakwa yang mengatakan kata-kata bohong dan janji tidak akan meninggalkan Saksi Lola Puspitasari dan akan menikahinya sehingga akhinya saksi Lola Puspitasari dan Terdakwa bersetubuh merupakan rangkaian perkataan kata–kata bohong Terdakwa untuk membujuk saksi Lola Puspitasari sehingga saksi Lola Puspitasari mau dan bersedia untuk diajak pergi kemanapun yang Terdakwa mau dan melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dan Terdakwa telah mengambil keuntungan dan kesempatan dari diri saksi Lola Puspitasari yang belum mengerti tentang persetubuhan;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat, Terdakwa telah melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk Saksi Lola Puspitasari sehingga terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Lola Puspitasari. Majelis Hakim berpendapat, Saksi Lola Puspitasari yang belum mengerti dan memahami akan hubungan intim/persetubuhan antara laki-laki dan perempuan dan maknanya, dengan kata bohong maupun tindakan Terdakwa, dan Saksi Lola Puspitasari karena bujukan dan janji Terdakwa, bersedia bersetubuh dengan Terdakwa tersebut tanpa memikirkan akibat yang mungkin akan terjadi pada diri Saksi Lola Puspitasari;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan bahwa saksi Lola Puspitasari pada saat bersetubuh dengan Terdakwa pada saat pertama kalinya masih berusia 13 (tiga belas) tahun, sehingga dengan kondisi saksi Lola Puspitasari yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun menyebabkan kondisi kejiwaan dan pemikiran Saksi Lola Puspitasari yang belum matang/dewasa dan masih labil belum bisa membedakan perbuatan mana yang benar atau salah sehingga tertutupi oleh kata bohong dan bujukan dengan janji oleh Terdakwa dan akhirnya bersedia dilakukannya suatu tindakan melanggar kesusilaan pada dirinya yaitu bersetubuh dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat visum et repertum Nomor VER/SA/225166/RSB/KEDIRI tanggal 3 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Muhamad Akbar Sidiq, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Lola Puspitasari, dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar didapatkan korban dalam keadaan hamil, pada pemeriksaan selaput dara didapatkan robekan lama. Percideraan tersebut di atas disebabkab oleh kekerasan tumpul, surat visum tersebut menguatkan bahwa telah terjadi persetubuhan atas diri Saksi Lola Puspitasari yang bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah diuraikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor 12.333/VIII/2002 tanggal 26 Agustus 2002 yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri atas nama Lola Puspita Sari, yang lahir di Kediri pada tanggal 16 Agustus 2002 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, ternyata Lola Puspita Sari, lahir di Kediri pada tanggal 16 Agustus 2002, yang berarti usia Saksi Lola Puspita Sari belum mencapai 18 tahun dan sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lola Puspita Sari masih seorang anak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna biru putih; 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru tua; 1 (satu) potong BH warna cokelat muda dengan motif bunga dan 1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan motif bunga, oleh karena barang bukti tersebut terbukti milik Saksi Lola Puspita Sari, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Lola Puspita Sari;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa seharusnya melindungi dan menjaga kaum perempuan dan anak-anak;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan membuat masa depan Saksi Lola Puspita Sari menjadi suram;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agus Khoirul Anam alias Kenthus bin Mustofa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna biru putih; 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru tua; 1 (satu) potong BH warna cokelat muda dengan motif bunga dan 1 (satu) potong celana dalam warna putih dengan motif bunga, dikembalikan kepada Saksi Lola Puspita Sari;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Rabu, tanggal 23 November 2016, oleh kami, Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, D Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn. dan Wiryatmo Lukito Totok, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tutik Wahyuningsih, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Wahyuning Dyah Widyastuti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
D Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn. Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Panitera Pengganti,
Tutik Wahyuningsih, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .