85/Pid.Sus/2020/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yulianto Wahyu Saputra als. Wahyu Bin Supriyadi
1. Menyatakan terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  1 (satu) Lembar Baju Jaket Warna Hitam Merk Adidas  1 (satu) Lembar Celana Panjang Warna Cream Dikembalikan kepada Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIADI;  1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Bintik Hitam Putih  1 (satu) Lembar Bh Warna Coklat  1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Putih Perpaduan Merah Muda  1 (satu) Lembar Selimut Warna Hijau Dikembalikan kepada anak sebagai korban KHOTIMAH binti JAHRANI; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Yulianto Wahyu Saputra als. Wahyu Bin Supriyadi
2. Tempat lahir : Pelaihari
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/29 Juli 1994
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Jati Mulya RT.05 Desa Suka Ramah,
Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut,
Provinsi Kalimantan Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Januari 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2020
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 April 2020
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juli 2020
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu H. Abdul Kadir Mukti, SH, Advokat/Pengacara pada Yayasan Pencinta Kesadaran Hukum dan Keluarga (YPKHK)-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan, yang berkantor di Komp. Pembangunan I Jalan Safari RT.40 No.3 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 13 April 2020 Nomor 18/Leg/SK/2020/PN Pli;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 6 April 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 6 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Baju Jaket Warna Hitam Merk Adidas
1 (satu) Lembar Celana Panjang Warna Cream
Dikembalikan kepada Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIADI.
1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Bintik Hitam Putih
1 (satu) Lembar Bh Warna Coklat
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Putih Perpaduan Merah Muda
1 (satu) Lembar Selimut Warna Hijau
Dikembalikan kepada anak sebagai korban KHOTIMAH binti JAHRANI
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman, atas permohonan tersebut Penuntutu Umum tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Rumah Anak sebagai korban yang beralamat di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
---------Bahwa pada bulan Agustus 2019 terdakwa mengirim pesan lewat whatsapp kepada anak sebagai korban yang berisi "MAH IKAM HAKUNLAH BERHUBUNGAN INTIM LAWAN AKU", kemudian dijawab anak sebagai korban "KENAPA IKAM BEPANDIR KAYA ITU?". Lalu dijawab terdakwa "KADA PAPA AKU HENDAK KAYA ITU BANARAI". Selanjutnya terdakwa tetap mengajak anak sebagai korban untuk berhubungan badan tetapi anak sebagai korban tidak mau. Seminggu sebelum terjadinya hubungan badan tersebut terdakwa menjanjikan anak sebagai korban bahwa "BILAMANA IKAM HAKUN KENA AKU NIKAHI JUA". Kemudian anak sebagai korban menjawabnya "Iih (iya)".
----------Bahwa setelah terdakwa membujuk anak sebagai korban, pada hari hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa datang kerumah anak sebagai korban di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa masuk lewat pintu belakang rumah yang mana di rumah tersebut hanya ada anak sebagai korban pada saat itu. Terdakwa yang sudah berada di dalam rumah lalu duduk di atas tilam atau kasur milik anak sebagai korban dan saat itu terdakwa memandangi anak sebagai korban. Kemudian terdakwa menyuruh anak sebagai korban untuk melepaskan semua pakaian anak sebagai korban dan rebahan di atas tilam atau kasur tersebut. Kemudian terdakwa melepaskan bajunya semua dan langsung menindih badan anak sebagai korban tapi saat anak sebagai korban ditindih tersebut anak sebagai korban mencoba untuk berontak namun tidak bisa melawan karena kedua tangan anak sebagai korban dipegang oleh terdakwa. Pada saat anak sebagai korban tidak bisa bergerak, terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak sebagai korban. Anak sebagai korban merasa kesakitan dan mau berteriak namun terdakwa menutupi mulut anak sebagai korban saat itu. Posisi saat itu anak sebagai korban hanya rebahan di bawah dan posisi terdakwa di atas anak sebagai korban. Setelah 15 menit kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di atas perut anak sebagai korban. Setelah itu terdakwa melanjutkan bersetubuh dengan anak sebagai korban lagi dan posisinya masih sama sampai terdakwa mengeluarkan cairan spermanya lagi di atas perut anak sebagai korban. Setelah itu terdakwa membersihkan spermanya menggunakan tissue milik terdakwa sendiri kemudian terdakwa memakai kembali bajunya dan ada mengatakan kepada anak sebagai korban “TENANG AJA AKU PASTI TANGGUNG JAWAB NIKAHI IKAM”. Kemudian terdakwa pergi keluar rumah kembali kerumahnya.
----------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/417/I/2020/RSUD.H.B Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BAMBANG ARINEKSO Sp.OG, M.Kes pada tanggal 24 Januari 2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap anak sebagai korban KHOTIMAH Binti JAHRANI pada Tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.00 Wita di RSUD.H.BOEJASIN Pelaihari. berdasarkan permintaan dari Kepolisian Resor Tanah Laut. Pada kesimpulannya :
1. Seorang perempuan bernama Fatimah berumur 17 Tahun;
2. Pada sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan;
3. Didapatkan robekan lama pada pukul 12,1,3,6, dan 10.
Perbuatan terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Rumah Anak sebagai korban yang beralamat di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
----------Bahwa pada bulan Agustus 2019 terdakwa mengirim pesan lewat whatsapp kepada anak sebagai korban yang berisi "MAH IKAM HAKUNLAH BERHUBUNGAN INTIM LAWAN AKU", kemudian dijawab anak sebagai korban "KENAPA IKAM BEPANDIR KAYA ITU?". Lalu dijawab terdakwa "KADA PAPA AKU HENDAK KAYA ITU BANARAI". Selanjutnya terdakwa tetap mengajak anak sebagai korban untuk berhubungan badan tetapi anak sebagai korban tidak mau. Seminggu sebelum terjadinya hubungan badan tersebut terdakwa menjanjikan anak sebagai korban bahwa "BILAMANA IKAM HAKUN KENA AKU NIKAHI JUA". Kemudian anak sebagai korban menjawabnya "Iih (iya)".
----------Bahwa setelah terdakwa membujuk anak sebagai korban, pada hari hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa datang kerumah anak sebagai korban di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa masuk lewat pintu belakang rumah yang mana di rumah tersebut hanya ada anak sebagai korban pada saat itu. Terdakwa yang sudah berada di dalam rumah lalu duduk di atas tilam atau kasur milik anak sebagai korban dan saat itu terdakwa memandangi anak sebagai korban. Kemudian terdakwa menyuruh anak sebagai korban untuk melepaskan semua pakaian anak sebagai korban dan rebahan di atas tilam atau kasur tersebut. Kemudian terdakwa melepaskan bajunya semua dan langsung menindih badan anak sebagai korban tapi saat anak sebagai korban ditindih tersebut anak sebagai korban mencoba untuk berontak namun tidak bisa melawan karena kedua tangan anak sebagai korban dipegang oleh terdakwa. Pada saat anak sebagai korban tidak bisa bergerak, terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak sebagai korban. Anak sebagai korban merasa kesakitan dan mau berteriak namun terdakwa menutupi mulut anak sebagai korban saat itu. Posisi saat itu anak sebagai korban hanya rebahan di bawah dan posisi terdakwa di atas anak sebagai korban. Setelah 15 menit kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di atas perut anak sebagai korban. Setelah itu terdakwa memakai kembali bajunya dan ada mengatakan kepada anak sebagai korban “TENANG AJA AKU PASTI TANGGUNG JAWAB NIKAHI IKAM.
----------Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak sebagai korban sampai tiga kali. Persetubuhan ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar jam 20.00 wita dengan cara sama seperti sebelumnya yaitu mendatangi rumah saksi korban. Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian dalam posisi berdiri berhadapan terdakwa mencium dan meraba tubuh anak sebagai korban. Lalu terdakwa merabahkan anak sebagai korban ke atas tilam dan membuka sebagian celananya sehingga terlihat kemaluan anak sebagai korban kemudian terdakwa membuka sebagian celana terdakwa dan langsung memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan anak sebagai korban, posisi pada saat itu anak sebagai korban berada di bawah dan terdakwa di atas anak sebagai korban selama 30 menit melakukannya dan setelah itu sperma terdakwa keluar dan terdakwa keluarkan di atas perut anak sebagai korban lalu dibersihkan.
----------Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak sebagai korban, terdakwa tidak mau kalau anak sebagai korban menceritakan persetubuhan tersebut. Terdakwa mengancam anak sebagai korban kalau terdakwa akan meninggalkan anak sebagai korban jika hubungan intim tersebut diceritakan. Kemudian anak sebagai korban merasa takut lalu menceritakan semuanya kepada orang tua anak sebagai korban.
----------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/417/I/2020/RSUD.H.B Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BAMBANG ARINEKSO Sp.OG, M.Kes pada tanggal 24 Januari 2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap anak sebagai korban KHOTIMAH Binti JAHRANI pada Tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.00 Wita di RSUD.H.BOEJASIN Pelaihari. berdasarkan permintaan dari Kepolisian Resor Tanah Laut. Pada kesimpulannya :
1. Seorang perempuan bernama Fatimah berumur 17 Tahun;
2. Pada sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan;
3. Didapatkan robekan lama pada pukul 12,1,3,6, dan 10.
Perbuatan terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan siap melanjutkan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KHOTIMAH Binti JAHRANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pesetubuhan tersebut saksi masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa Saksi disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi disetubuhi oleh Terdakwa yang Pertama pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019, yang Kedua hari Sabtu tanggal 19 Oktober2019 dan yang Ketiga pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020, lokasi persetubuhannya di rumah saksi yang beralamat di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Saksi berpacaran dengan Korban dan sudah melakukan pertunangan, dan kami sudah merencanakan pernikahan pada tahun 2020 setelah hari raya idul adha nanti;
Bahwa Awalnya Terdakwa chatting saksi melalui WhatsApp lalu mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa saksi, namun awalnya saksi tidak mau, tetapi Terdakwa selalu memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan tersebut, sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 Terdakwa datang kerumah saksi pada saat orang tua saksi tidak ada dirumah, setelah Terdakwa datang lalu saksi dibujuk oleh Terdakwa untuk melakukan persetubuhan tersebut, sampai akhirnya saksi bersetubuh dengan Terdakwa;
Bahwa Awalnya Terdakwa meraba-raba badan saksi lalu mencium pipi dan bibir saksi, kemudian Terdakwa melepas baju dan celana saksi, lalu melepas pakaian dalam saksi, setelah itu Terdakwa merebahkan saksi dan menindih saksi, sambil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi dengan gerakan maju mundur, sampai spermanya keluar dan dibuang diatas perut saksi;
Bahwa Saksi ada diancam Terdakwa akan dibunuh jika tidak mau melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa juga mengatakan akan bertanggung jawab jika saksi hamil;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa secara fisik, namun hanya melalui chatting saja, dan juga Terdakwa merayu saksi dengan kata-kata siap bertanggung jawab dan mau menikahi saksi, tetapi sampai sekarang Terdakwa tidak juga melamar saksi untuk dinikahi, akhirnya saksi menceritakan hal tersebut kepada orang tua saksi dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi melaporkan kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, setelah melapor lalu pada tanggal 21 Januari 2020 Terdakwa ditangkap Polisi;
Bahwa Tanggapan Ayah saksi, dia tidak terima saksi disetubuhi oleh Terdakwa, padahal sudah ingin menikah, akhirnya Ayah Kandung saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa Ayah saksi melaporkan kejadian persetubuhan tersebut karena Ayah saksi tidak terima saksi telah disetubuhi Terdakwa;
Bahwa Saksi berpacaran dengan Terdakwa sejak tahun 2018 dan bertunangan tahun 2019;
Bahwa kedua belah pihak orang tua sudah mengetahui hubungan saksi dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa chatting dengan mengatakan “mau tidak kita bersetubuh”, saksi jawab “tidak mau”, tetapi Terdakwa selalu memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan, sampai Terdakwa datang kerumah saksi;
Bahwa Saat melakukan persetubuhan tidak ada ancaman, namun sebelumnya Terdakwa chatting saksi, jika tidak mau bersetubuh saksi diancam mau dibunuh;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan di dalam kamar orang tua saksi;
Bahwa Saksi berada dibawah saat persetubuhan tersebut terjadi dan posisi Terdakwa berada diatas dengan gerakan maju dan mundur;
Bahwa Yang melepaskan pakaian saksi, Terdakwa sendiri sampai pakaian dalam saksi, sedangkan Terdakwa melepaskan pakaiannya sendiri;
Bahwa Awalnya Terdakwa meraba-raba payudara saksi dan alat kelamin saksi juga dipegang Terdakwa dengan memasukkan jarinya kedalam alat kelamin saksi, sekitar 5 (lima) menit kemudian, Terdakwa merebahkan saksi diatas kasur lalu Terdakwa memasang alat pengaman/ kondom di alat kelamin Terdakwa, kemudian Terdakwa memasuk- kan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi dengan posisi saksi dibawah, setelah Terdakwa memasukkan dengan gerakkan maju mundur sekitar 15 (lima belas) menit, lalu Terdakwa mencabut kelaminnya dari kelamin saksi dan melepas kondomnya lalu mengeluarkan spermanya diatas perut saksi;
Bahwa Saat melakukan persetubuhan yang saksi rasakan kenikmatan bersetubuh;
Bahwa Kata Terdakwa “tenang saja, saksi pasti tanggung jawab dan menikahi kamu”
Bahwa terdakwa tidak jadi menikahi saksi Alasan Terdakwa, katanya uang untuk menikah sudah habis dan macam-macam alasan yang dikatakan Terdakwa, selain itu Terdakwa juga mengambil cincin pertunangan yang sudah diberikan kepada saksi, katanya cincin tersebut mau dijual untuk mengurus tanah balik nama Sertifikat tanah tersebut;
Bahwa Selain Ayah saksi marah dengan Terdakwa, saksi juga merasa kecewa bahwa Terdakwa tidak serius melamar saksi untuk menikah;
Bahwa Saksi sakit hati, merasa dibohongi oleh Terdakwa mau dinikahi, tetapi sampai waktu yang ditunggu-tunggu, Terdakwa tidak juga menikahi saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
JAHRANI Bin ABDULLAH (ALM), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur adalah anak saksi Saudari. KHOTIMAH Binti JAHRANI.
Bahwa KHOTIMAH Binti JAHRANI saat ini berumur 17 tahun 1 bulan.
Bahwa saat ini Saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI sudah tidak lagi sekolah dan telah berhenti sejak 2 (dua) tahun yang lalu terakhir kelas X di Pesantren SHUHADA.
Bahwa laki-laki yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak saksi KHOTIMAH Binti JAHRANI bernama YULIANTO WAHYU SAPUTRA dan saksi mengenalnya karena merupakan tunangan anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI namun tunangan tersebut sudah berhenti karena Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA menyatakan tidak melanjukan lagi dengan menghubungi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI lewat pesan Wast app dan pesan tersebut disampaikan kepada saksi.
Bahwa hubungan Khusus (tunangan) Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA dengan anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI sejak tanggal 1 bulan juli tahun 2018 dalam pertunangan tersebut di sepakati oleh semua keluarga akan dinikahkan setelah bulan haji sekitar bulan Agustus 2020 dengan maksud agar umur saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI sampai 18 tahun, namun hubungan tersebut tidak berlanjut lagi setelah Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA menyatakan tidak melanjukan lagi dengan menghubungi saudara KHOTIMAH Binti JAHRANI lewat pesan Wast app dan pesan tersebut disampaikan kepada saksi.
Bahwa persetubuhan yang saksi maksud adalah Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin KHOTIMAH Binti JAHRANI layaknya hubungan badan suami istri.
Bahwa awal mulanya saksi mengetahui terjadinya persetubuhan tersebut pada hari minggu tanggal 19 januari 2020 Skj. 20.30 wita saksi dan istri saksi saudari HERLINA berada di depan televisi rumah saksi Jl. Karang Taruna Rt/002 Rw/001 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel, kemudian istri saksi saudari HERLINA menyampaikan kepada saksi bahwa anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI telah disetubuhi oleh Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA, mendengar penyampaian tersebut saksi memanggil dan menanyakan langsung kepada anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI, “nak benarkah ikam digawenya/(disetubuhi) sama WAHYU” dijawab oleh KHOTIMAH Binti JAHRANI “ia pak ulun digawenya/(disetubuhi), ulun minta maaf (sambil menangis)” saksi menjawab ”kalau kaya itu ayow kita melapor kepolres bapak tidak terima ikam digawenya/(disetubuhi)”.
Bahwa saksi berangkat menuju polres tanah laut dengan menggunakan kendaraan Honda Merk Vario warna putih, dengan posisi saksi berada di depan dan anak saksi berada di belakang di dalam perjalanan tersebut saksi menanyakan ”berapa kali ikam digawenya/(disetubuhi) sama YULIANTO WAHYU SAPUTRA”, dijawab saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI “ulun digawenya/(disetubuhi) sudah tiga kali”, saksi bertanya “kapan dan dimana ikam digawenya/(disetubuhi) sama YULIANTO WAHYU SAPUTRA” dijawab saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI : “ulun digawenya/(disetubuhi) yang pertama pada hari senin tanggal 12 bulan Agustus 2019, Skj. 20.00 Wita di rumah Jl. Karang Taruna Rt/002 Rw/001 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel. yang kedua pada hari sabtu tanggal 19 Bulan oktober 2019 skj. 19.30 Wita di rumah Jl. Karang Taruna Rt/002 Rw/001 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel. yang ketiga pada hari rabu tanggal 15 januari 2020 Skj. 20.00 wita di rumah Jl. Karang Taruna Rt/002 Rw/001 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel;
Bahwa setelah mendengar apa yang disampaikan oleh anak saksi KHOTIMAH Binti JAHRANI saksi merasa sakit hati dan perasaan saksi hancur kemudian langsung ke polres tanah laut untuk saksi laporkan.
Bahwa pada saat Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA masuk kerumah saksi di dalam rumah tersebut tidak ada orang selain saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI karena waktu itu saksi bersama istri saksi HERLINA dan anak saksi yang kedua saudara MAHYUNI berada di Ds. Asam – Asam sedang bekerja.
Bahwa pada saat Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA masuk kedalam rumah saksi tidak ada yang mengetahui, karena waktu masuk kerumah saksi untuk melakukan persetubuhan tersebut disaat saksi dan keluarga tidak ada dirumah, pada malam hari dengan kondisi sepi dan keterangan dari anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI setiap kali masuk lewat pintu belakang/pintu dapur.
Bahwa secara langsung saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA di dalam rumah saksi terhadap saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI. Namun dari keterangan anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI melakukan persetubuhan terhadap anak saksi Sdri. KHOTIMAH Binti JAHRANI.
Bahwa ketika saksi berada dirumah Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA sering datang namun ketika minta ijin kesaksi untuk membawa saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI saksi tidak mengijinkan.
Bahwa selama Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA datang kerumah saksi dari sikapnya sangat baik tutur katanya sopan bahkan saksi melihat tidak ada perbuatan yang tidak baik apalagi mengarah pada perbuatan persetubuhan.
Bahwa berdasarkan keterangan dari anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI, sebelum atau setelah Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA melakukan persetubuhan terhadap saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI, tidak ada memberikan imbalan uang atau barang namun pada perbuatan persetubuhan yang dilakukan YULIANTO WAHYU SAPUTRA kepada saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI menyampaikan sebuah janji “ikam kena aku nikahi jua”.
Bahwa selain saksi yang mengetahui adalah istri saksi saudari HERLINA dan mertua saksi saudara SAPRANI.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA terhadap anak saksi saudara KHOTIMAH Binti JAHRANI setahu saksi tidak diketahui oleh keluarga Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA dan dari keluarga YULIANTO WAHYU SAPUTRA tidak ada yang datang kerumah saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HERLINA Binti SAPRANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur adalah KHOTIMAH Binti JAHRANI.
Bahwa KHOTIMAH Binti JAHRANI saat ini berumur 17 tahun 1 bulan.
Bahwa Saksi KHOTIMAH Binti JAHRANI sudah tidak lagi sekolah dan telah berhenti sejak 2 (dua) tahun yang lalu terakhir kelas X di Pesantren SHUHADA.
Bahwa hubungan Khusus (tunangan) Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA dengan anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI sejak tanggal 1 bulan juli tahun 2018 dalam pertunangan tersebut di sepakati oleh semua keluarga akan dinikahkan setelah bulan haji sekitar bulan Agustus 2020 dengan maksud agar umur saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI sampai 18 tahun, namun hubungan tersebut tidak berlanjut lagi setelah Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA menyatakan tidak melanjukan lagi dengan menghubungi saudara KHOTIMAH Binti JAHRANI lewat pesan Wast app dan pesan tersebut disampaikan kepada saksi.
Bahwa persetubuhan yang saksi maksud adalah Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin KHOTIMAH Binti JAHRANI layaknya hubungan badan suami istri.
Bahwa saksi mengetahui tentang kejadian persetubuhan yang dialami oleh anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI awal mulanya dari anak saksi saudari HERLINA Binti JAHRANI, Pada hari minggu tanggal 19 januari 2020 Skj. 17.30 wita, di rumah saksi Jl. Karang Taruna Rt/002 Rw/001 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel. Pada waktu itu anak saksi KHOTIMAH Binti JAHRANI menyampaikan kepada saksi bahwa telah di setubuhi oleh YULIANTO WAHYU SAPUTRA.
Bahwa awal mulanya saksi mengetahui terjadinya persetubuhan tersebut :Pada hari minggu tanggal 19 januari 2020 Skj. 17.30 wita saksi dengan bapak saksi saudara SAPRANI berada di rumah Jl. Karang Taruna Rt/002 Rw/001 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel, dirumah saksi pada waktu itu juga ada Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA yang sedang bertamu, kemudian anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI mendekati saksi dengan menyampaikan kepada saksi dan kepada saudara SAPRANI “maa ulun minta maaf, ulun digawenya/(disetubuhi) WAHYU”, saksi menanyakan kembali, “nak benarkah ikam digawenya /(disetubuhi) sama WAHYU” dijawab oleh KHOTIMAH Binti JAHRANI “ia maa ulun digawenya/(disetubuhi), ulun minta maaf (sambil menangis)” mendengar penyampain tersebut Saudara SAPRANI marah dan menyampaikan kepada Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA ”baik ikam bulik aja wahyu ai, tempulu aku masih sabar (lebih baik kamu pulang saja, mumpung saksi masih sabar)”. Beberapa saat setelah Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA keluar dari rumah saksi, secara bergantian saksi dan bapak saksi saudara SAPRANI menanyakan kepada anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI, ditanya oleh saudara SAPRANI “berapa kali ikam digawenya/(disetubuhi) cuu” dijawab saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI “ulun digawenya/(disetubuhi) sudah tiga kali”, saksi bertanya “kapan dan dimana ikam digawenya/(disetubuhi) sama WAHYU” dijawab saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI : “ulun digawenya/(disetubuhi) yang pertama pada hari senin tanggal 12 bulan Agustus 2019, Skj. 20.00 Wita di rumah Jl. Karang Taruna Rt/002 Rw/001 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel, yang kedua pada hari sabtu tanggal 19 Bulan oktober 2019 skj. 19.30 Wita di rumah Jl. Karang Taruna Rt/002 Rw/001 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel, yang ketiga pada hari rabu tanggal 15 januari 2020 Skj. 20.00 wita di rumah Jl. Karang Taruna Rt/002 Rw/001 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalsel;
Bahwa setelah mendengar apa yang disampaikan saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI ayah saksi saudara SAPRANI dengan kondisi marah pergi keluar rumah,sedangkan saksi tetap dirumah dengan perasaa sakit hati dan hancur namun pada waktu itu saksi tidak berani menyampaikan kepada suami saksi saudara JAHRANI karena masih kelelahan setelah pulang kerja dan pada malam harinya saksi sampaikan kepada suami saksi saudara JAHRANI.
Bahwa pada saat Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA masuk kerumah saksi di dalam rumah tersebut tidak ada orang selain saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI karena waktu itu saksi dan anak saksi yang kedua saudara MAHYUNI berada di Ds. Asam – Asam sedang mengikuti suami saksi bekerja.
Bahwa pada saat Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA masuk kedalam rumah saksi tidak ada yang mengetahui, karena waktu masuk kerumah saksi untuk melakukan persetubuhan tersebut disaat saksi dan keluarga tidak ada dirumah, pada malam hari dengan kondisi sepi dan keterangan dari anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI setiap kali masuk lewat pintu belakang/pintu dapur.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA di dalam rumah saksi terhadap saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI. Namun dari keterangan anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI melakukan persetubuhan terhadap anak saksi Sdri. KHOTIMAH Binti JAHRANI.
Bahwa ketika saksi berada dirumah Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA sering datang namun ketika minta ijin kesaksi untuk membawa saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI saksi tidak mengijinkan.
Bahwa selama Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA datang kerumah saksi dari sikapnya sangat baik tutur katanya sopan bahkan saksi melihat tidak ada perbuatan yang tidak baik apalagi mengarah pada perbuatan persetubuhan.
Bahwa keterangan dari anak saksi saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI, sebelum atau setelah Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA melakukan persetubuhan terhadap saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI, tidak ada memberikan imbalan uang atau barang namun pada perbuatan persetubuhan yang dilakukan YULIANTO WAHYU SAPUTRA kepada saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI menyampaikan sebuah janji “ikam kena aku nikahi jua”.
Bahwa selain saksi yang mengetahui adalah suami saksi saudara JAHRANI dan ayah saksi saudara SAPRANI.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA terhadap anak saksi saudara KHOTIMAH Binti JAHRANI setahu saksi tidak diketahui oleh keluarga Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA dan dari keluarga YULIANTO WAHYU SAPUTRA tidak ada yang datang kerumah saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan khusus (Tunangan Sebelumnya) dengan anak sebagai korban KHOTIMAH Binti JAHRANI.
Bahwa Terdakwa tunangan sejak tanggal 01 Bulan Juli 2018, Terdakwa berkenalan dengan Saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI dirumahnya dan tidak lama kemudian kami berpacaran lalu bertunangan.
Bahwa Terdakwa tahu jika anak sebagai korban KHOTIMAH Binti JAHRANI berumur 16 Tahun saat waktu persetubuhan tersebut terjadi, dan saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI saat ini tidak sekolah lagi atau putus sekolah.
Bahwa Terdakwa pernah berciuman dan juga melakukan Hubungan badan layaknya suami istri dengan saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI sebanyak 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan.
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI yang pertama pada hari Senin tanggal lupa Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 wita, yang kedua pada hari lupa tanggal Oktober 2019 sekitar jam 19.30 wita yang ketiga pada hari Rabu tanggal 15 januari 2020 sekitar jam 20.00 Wita, semuanya dilakukan di rumah korban Jln. Karang Jawa Rt. 2 Rw. 01 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut.
Bahwa bermula dari keterangan saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI menjelaskan kepada keluarganya pada saat itu hari sabtu tanggal 18 Januari 2020 dan pada saat itu Terdakwa ada di rumah Sdri. KHOTIMAH Binti JAHRAN juga mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh korban kepada keluarganya kemudian yang Terdakwa lakukan yaitu berusaha untuk bertanggung jawab kepada pihak keluarga korban atas perbuatan yang sudah Terdakwa lakukan kepada korban.
Bahwa setelah orang tua saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI tidak ada dirumah yang Terdakwa lakukan yaitu membujuk saudari KHOTIMAH Binti JAHRANI untuk berhubungan badan dan setelah mau Terdakwa bujuk barulah Terdakwa mensetubuhi korban setelah selesai mensetubuhinya Terdakwa pergi dari rumahnya.
Bahwa pada saat sebelum atau sesudah mensetubuhi korban Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orang tua anak sebagai korban.
Bahwa awalnya seminggu sebelum kejadian Terdakwa ada menghubungi korban melalui Chat medsos WhatsApp Terdakwa dengan mengatakan “MAH IKAM HAKUNLAH BERHUBUNGAN INTIM LAWAN AKU” terus dijawab korban “KENAPA IKAM BEPANDIR KAYA ITU” terus Terdakwa jawab “KADA PAPA AKU HANDAK KAYA ITU BANARAI” kemudian Terdakwa bercerita tentang masalah lain dan tenggang waktu hari Terdakwa ada lagi mengajak korban untuk berhubungan, Terdakwa menchat anak sebagai korban melalui Whatsapp namun korban masih tetap tidak mau juga, sekitar satu minggu Terdakwa coba mengajak dan sewaktu sebelum hari kejadian Terdakwa ada mengatakan janji kepada anak sebagai korban melalui WhatsApp dengan kata “BILANYA IKAM HAKUN KENA AKU NIKAHI JUA” lalu anak sebagai korban akhirnya mau dan ke esokan harinya Terdakwa berjanjian dengan korban untuk datang pada malam hari bulan Agustus 2019 sekitar jam 20.00 wita, Terdakwa menunggu dibelakang rumah korban untuk minta dibukai pintu belakang tersebut lalu pada saat masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa langsung duduk diatas tilam atau kasur milik korban dan berhubung orang tua korban tidak ada saat itu lalu lah Terdakwa mengajak korban bersetubuh dengan menyuruh korban melepaskan pakaian nya semua dan pada saat semua pakaian korban sudah lepas lalu korban duduk didepan Terdakwa lalu Terdakwa cium dan raba payudara korban setelah itu baru Terdakwa rebahkan korban diatas tilam dan saat itu posisinya korban berada dibawah Terdakwa dan Terdakwa diatasnya korban lalu Terdakwa masukkan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang kedalam kemaluan milik korban selang waktu 30 menit Terdakwa melakukannya Terdakwa tidak tahan lagi dan langsung Terdakwa cabut kemaluan Terdakwa dari kemaluan korban kemudian Terdakwa keluarkan sperma Terdakwa diatas perut korban.
Bahwa setelah kejadian yang pertama Terdakwa melakukan hubungan dengan korban kemudian melakukan lagi hubungan badan yang kedua pada hari lupa tanggal lupa bulan Oktober 2019 sekitar jam 19.30 wita dan ketiga kalinya pada hari rabu tanggal 15 Januari 2020 sekitar jam 20.00 wita yaitu dengan cara sama seperti sebelumnya.
Bahwa tujuan dan maksud Terdakwa hanya ingin merasakan bagaimana rasanya melakukan persetubuhan dengan korban karena Terdakwa merasa sudah menjadi tunangan korban.
Bahwa setelah Terdakwa berhubungan badan dengan korban Terdakwa tidak pernah memberikan imbalan barang atau apapun tapi Terdakwa pernah menjanjikan kepada korban setelah berhubungan badan dengan mengatakan “TENANG AJA AKU PASTI TANGGUNG JAWAB NIKAHI KAMU”.
Bahwa Terdakwa pernah berkata kepada anak sebagai korban “KAMU JANGAN NGOMONG, BILA NGOMONG KAMU AKU TINGGALIN KEJAWA”.
Bahwa Terdakwa menggunakan celana panjang warna coklat cream dan jaket warna hitam mer adidas dan untuk baju Terdakwa lupa namun untuk anak sebagai korban saat itu menggunakan pakaian baju daster warna bintik hitam putih, BH warna coklat, celana dalam putih perpaduan merah muda dan selimut warna hijau;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju jaket warna hitam merk ADIDAS;
1 (satu) lembar celana panjang warna coklat cream merk BLACK HAWK;
1 (satu) lembar baju daster warna bintik hitam putih;
1 (satu) lembar BH warna coklat;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih perpaduan merah muda;
1 (satu) lembar selimut warna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Rumah Anak sebagai korban yang beralamat di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak sebagai korban yaitu KHOTIMAH binti JAHRANI melakukan persetubuhan dengannya.
Bahwa benar saksi anak sebagai korban KHOTIMAH binti JAHRANI masih berusia di bawah 17 tahun saat dibujuk dan dirayu untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa.
Bahwa benar pada bulan Agustus 2019 terdakwa mengirim pesan lewat whatsapp kepada anak sebagai korban yang berisi "MAH IKAM HAKUNLAH BERHUBUNGAN INTIM LAWAN AKU", kemudian dijawab anak sebagai korban "KENAPA IKAM BEPANDIR KAYA ITU?". Lalu dijawab terdakwa "KADA PAPA AKU HENDAK KAYA ITU BANARAI". Selanjutnya terdakwa tetap mengajak anak sebagai korban untuk berhubungan badan tetapi anak sebagai korban tidak mau. Seminggu sebelum terjadinya hubungan badan tersebut terdakwa menjanjikan anak sebagai korban bahwa "BILAMANA IKAM HAKUN KENA AKU NIKAHI JUA". Kemudian anak sebagai korban menjawabnya "Iih (iya)".
Bahwa benar setelah terdakwa membujuk anak sebagai korban, pada hari hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa datang kerumah anak sebagai korban di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa masuk lewat pintu belakang rumah yang mana di rumah tersebut hanya ada anak sebagai korban pada saat itu. Terdakwa yang sudah berada di dalam rumah lalu duduk di atas tilam atau kasur milik anak sebagai korban dan saat itu terdakwa memandangi anak sebagai korban. Kemudian terdakwa menyuruh anak sebagai korban untuk melepaskan semua pakaian anak sebagai korban dan rebahan di atas tilam atau kasur tersebut. Kemudian terdakwa melepaskan bajunya semua dan langsung menindih badan anak sebagai korban tapi saat anak sebagai korban ditindih tersebut anak sebagai korban mencoba untuk berontak namun tidak bisa melawan karena kedua tangan anak sebagai korban dipegang oleh terdakwa. Pada saat anak sebagai korban tidak bisa bergerak, terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak sebagai korban. Anak sebagai korban merasa kesakitan dan mau berteriak namun terdakwa menutupi mulut anak sebagai korban saat itu. Posisi saat itu anak sebagai korban hanya rebahan di bawah dan posisi terdakwa di atas anak sebagai korban. Setelah 15 menit kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di atas perut anak sebagai korban. Setelah itu terdakwa melanjutkan bersetubuh dengan anak sebagai korban lagi dan posisinya masih sama sampai terdakwa mengeluarkan cairan spermanya lagi di atas perut anak sebagai korban. Setelah itu terdakwa membersihkan spermanya menggunakan tissue milik terdakwa sendiri kemudian terdakwa memakai kembali bajunya dan ada mengatakan kepada anak sebagai korban “TENANG AJA AKU PASTI TANGGUNG JAWAB NIKAHI IKAM”. Kemudian terdakwa pergi keluar rumah kembali kerumahnya.
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/417/I/2020/RSUD.H.B Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BAMBANG ARINEKSO Sp.OG, M.Kes pada tanggal 24 Januari 2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap anak sebagai korban KHOTIMAH Binti JAHRANI pada Tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.00 Wita di RSUD.H.BOEJASIN Pelaihari. berdasarkan permintaan dari Kepolisian Resor Tanah Laut. Pada kesimpulannya :
Seorang perempuan bernama Fatimah berumur 17 Tahun;
Pada sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan;
3. Didapatkan robekan lama pada pukul 12,1,3,6, dan 10;
Bahwa benar persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan korban diawali dengan ajakan terdakwa kepada korban dengan tidak adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan didahului dengan ajakan atau bujukan terdakwa kepada korban dan diakhiri dengan janji akan menikahi korban namun tidak terlaksana janji tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja;
3. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. yang dimaksud “Setiap Orang” adalah siapa saja yang dapat bertindak selaku subjek hukum, sebagai pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana, dan kepadanya dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya. Lebih lanjut, kata “Setiap Orang” menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan dari keterangan Saksi-Saksi keterangan Terdakwa dan barang bukti maka yang bertindak sebagai pelaku dalam perkara ini yaitu Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIADI, jati dirinya sesuai dengan fakta di persidangan dan selama sidang berlangsung Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja atau kesengajaan dalam hukum pidana adalah merupakan bagian dari kesalahan. Di dalam MVT (Memory Van Toelichting) dijelaskan menegenai arti dari kesengajaan yaitu “pidana yang pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dekehendaki dan diketahui”, dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki atau mengetahui”, yang menurut WILLEN EN WETENS mengartikannya sebagai seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur dengan sengaja atau kesengajaan berarti menghendaki atau mengetahui serta menyadari apa yang dilakukan serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, Surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti kemudian diperoleh fakta hukum antara lain : terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Rumah Anak sebagai korban yang beralamat di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak sebagai korban yaitu KHOTIMAH binti JAHRANI melakukan persetubuhan dengannya. Bahwa pada bulan Agustus 2019 terdakwa mengirim pesan lewat whatsapp kepada anak sebagai korban yang berisi "MAH IKAM HAKUNLAH BERHUBUNGAN INTIM LAWAN AKU", kemudian dijawab anak sebagai korban "KENAPA IKAM BEPANDIR KAYA ITU?". Lalu dijawab terdakwa "KADA PAPA AKU HENDAK KAYA ITU BANARAI". Selanjutnya terdakwa tetap mengajak anak sebagai korban untuk berhubungan badan tetapi anak sebagai korban tidak mau. Seminggu sebelum terjadinya hubungan badan tersebut terdakwa menjanjikan anak sebagai korban bahwa "BILAMANA IKAM HAKUN KENA AKU NIKAHI JUA". Kemudian anak sebagai korban menjawabnya "Iih (iya)". Bahwa setelah terdakwa membujuk anak sebagai korban, pada hari hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa datang kerumah anak sebagai korban di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa masuk lewat pintu belakang rumah yang mana di rumah tersebut hanya ada anak sebagai korban pada saat itu. Terdakwa yang sudah berada di dalam rumah lalu duduk di atas tilam atau kasur milik anak sebagai korban dan saat itu terdakwa memandangi anak sebagai korban. Kemudian terdakwa menyuruh anak sebagai korban untuk melepaskan semua pakaian anak sebagai korban dan rebahan di atas tilam atau kasur tersebut. Kemudian terdakwa melepaskan bajunya semua dan langsung menindih badan anak sebagai korban tapi saat anak sebagai korban ditindih tersebut anak sebagai korban mencoba untuk berontak namun tidak bisa melawan karena kedua tangan anak sebagai korban dipegang oleh terdakwa. Pada saat anak sebagai korban tidak bisa bergerak, terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak sebagai korban. Anak sebagai korban merasa kesakitan dan mau berteriak namun terdakwa menutupi mulut anak sebagai korban saat itu. Posisi saat itu anak sebagai korban hanya rebahan di bawah dan posisi terdakwa di atas anak sebagai korban. Setelah 15 menit kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di atas perut anak sebagai korban. Setelah itu terdakwa melanjutkan bersetubuh dengan anak sebagai korban lagi dan posisinya masih sama sampai terdakwa mengeluarkan cairan spermanya lagi di atas perut anak sebagai korban. Setelah itu terdakwa membersihkan spermanya menggunakan tissue milik terdakwa sendiri kemudian terdakwa memakai kembali bajunya dan ada mengatakan kepada anak sebagai korban “TENANG AJA AKU PASTI TANGGUNG JAWAB NIKAHI IKAM”. Kemudian terdakwa pergi keluar rumah kembali kerumahnya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.3. Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur yang bersifat alternatif, maka apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu unsur tersebut, maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti kemudian diperoleh fakta hukum antara lain : Bahwa terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Rumah Anak sebagai korban yang beralamat di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak sebagai korban yaitu KHOTIMAH binti JAHRANI melakukan persetubuhan dengannya. Bahwa saksi anak sebagai korban KHOTIMAH binti JAHRANI masih berusia di bawah 17 tahun saat dibujuk dan dirayu untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Bahwa pada bulan Agustus 2019 terdakwa mengirim pesan lewat whatsapp kepada anak sebagai korban yang berisi "MAH IKAM HAKUNLAH BERHUBUNGAN INTIM LAWAN AKU", kemudian dijawab anak sebagai korban "KENAPA IKAM BEPANDIR KAYA ITU?". Lalu dijawab terdakwa "KADA PAPA AKU HENDAK KAYA ITU BANARAI". Selanjutnya terdakwa tetap mengajak anak sebagai korban untuk berhubungan badan tetapi anak sebagai korban tidak mau. Seminggu sebelum terjadinya hubungan badan tersebut terdakwa menjanjikan anak sebagai korban bahwa "BILAMANA IKAM HAKUN KENA AKU NIKAHI JUA". Kemudian anak sebagai korban menjawabnya "Iih (iya)". Bahwa setelah terdakwa membujuk anak sebagai korban, pada hari hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa datang kerumah anak sebagai korban di Jl. Karang Jawa RT.002 RW.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Terdakwa masuk lewat pintu belakang rumah yang mana di rumah tersebut hanya ada anak sebagai korban pada saat itu. Terdakwa yang sudah berada di dalam rumah lalu duduk di atas tilam atau kasur milik anak sebagai korban dan saat itu terdakwa memandangi anak sebagai korban. Kemudian terdakwa menyuruh anak sebagai korban untuk melepaskan semua pakaian anak sebagai korban dan rebahan di atas tilam atau kasur tersebut. Kemudian terdakwa melepaskan bajunya semua dan langsung menindih badan anak sebagai korban tapi saat anak sebagai korban ditindih tersebut anak sebagai korban mencoba untuk berontak namun tidak bisa melawan karena kedua tangan anak sebagai korban dipegang oleh terdakwa. Pada saat anak sebagai korban tidak bisa bergerak, terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak sebagai korban. Anak sebagai korban merasa kesakitan dan mau berteriak namun terdakwa menutupi mulut anak sebagai korban saat itu. Posisi saat itu anak sebagai korban hanya rebahan di bawah dan posisi terdakwa di atas anak sebagai korban. Setelah 15 menit kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di atas perut anak sebagai korban. Setelah itu terdakwa melanjutkan bersetubuh dengan anak sebagai korban lagi dan posisinya masih sama sampai terdakwa mengeluarkan cairan spermanya lagi di atas perut anak sebagai korban. Setelah itu terdakwa membersihkan spermanya menggunakan tissue milik terdakwa sendiri kemudian terdakwa memakai kembali bajunya dan ada mengatakan kepada anak sebagai korban “TENANG AJA AKU PASTI TANGGUNG JAWAB NIKAHI IKAM”. Kemudian terdakwa pergi keluar rumah kembali kerumahnya. Bahwa berdasarkan Salinan Kartu Keluarga No.6301031006130018 dengan Nama Kepala Keluarga JAHRANI yang memuat identitas anak sebagai korban KHOTIMAH (Anak dari JAHRANI dan HERLINA, Jenis kelamin perempuan, Tempat Lahir Pelaihari, Tanggal Lahir 17-12-2002), yang ditandatangani oleh Hj.NORHAYATI, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 19-06-2015. Dengan demikian Anak sebagai korban KHOTIMAH binti JAHRANI masih di bawah umur saat terjadinya persetubuhan dengan terdakwa. Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/417/I/2020/RSUD.H.B Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BAMBANG ARINEKSO Sp.OG, M.Kes pada tanggal 24 Januari 2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap anak sebagai korban KHOTIMAH Binti JAHRANI pada Tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.00 Wita di RSUD.H.BOEJASIN Pelaihari. berdasarkan permintaan dari Kepolisian Resor Tanah Laut. Pada kesimpulannya :
1. Seorang perempuan bernama Fatimah berumur 17 Tahun;
2. Pada sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan;
3. Didapatkan robekan lama pada pukul 12,1,3,6, dan 10.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain terdakwa dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarannya akan ditentukan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukanlah semata-mata dimaksudkan sebagai balas dendam namun lebih kepada upaya negara untuk menyadarkan terdakwa agar setelah menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan terdakwa berubah untuk kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang baik yang tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran, dan tentunya pemasyarakatan terhadap terdakwa menjadi cambuk yang mendidik agar perbuatan yang terdakwa lakukan tidak dicontoh atau ditiru oleh anggota masyarakat yang lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Baju Jaket Warna Hitam Merk Adidas
1 (satu) Lembar Celana Panjang Warna Cream, yang telah disita dari terdakwa dan tidak akan digunakan untuk pemeriksaan perkara yang lain dan merupakan kepunyaan terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Bintik Hitam Putih
1 (satu) Lembar Bh Warna Coklat
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Putih Perpaduan Merah Muda
1 (satu) Lembar Selimut Warna Hijau
yang telah disita dari korban Putri Indri Lestari binti Sukadi dan merupakan milik korban, maka dikembalikan kepada saksi korban Khotimah binti Jahrani;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merendahkan harga diri saksi korban sebagai perempuan yang belum menikah;
Ajakan untuk bersetubuh selalu atas inisiatif terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan tidak berbelit-belit;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Baju Jaket Warna Hitam Merk Adidas
1 (satu) Lembar Celana Panjang Warna Cream
Dikembalikan kepada Terdakwa YULIANTO WAHYU SAPUTRA alias WAHYU bin SUPRIADI;
1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Bintik Hitam Putih
1 (satu) Lembar Bh Warna Coklat
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Putih Perpaduan Merah Muda
1 (satu) Lembar Selimut Warna Hijau
Dikembalikan kepada anak sebagai korban KHOTIMAH binti JAHRANI;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020, oleh kami, Yanti Suryani, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Poltak, S.H. , Ameilia Sukmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aryo Susanto, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Seliya Yustika Sari, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Poltak, S.H. Yanti Suryani, S.H.., M.H..
Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Aryo Susanto, SH