166/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 166/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DONI Als DONI Bin WIRDA.
1. Menyatakan Terdakwa DONI Als DONI Bin WIRDA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 Pick Up No.Pol BA 8028 MN; • 1 (satu) buah STNK mobil Mitshubishi L 300 Pick Up No.Pol BA 8028 MN; • 1 (satu) lembar SIM Gol.A An.DONI • Dikembalikan kepada terdakwa Doni als Doni bin Wirda • 1 (satu) unit spm Yamaha Jupiter MX No.Pol BM 5723 FW; Dikembalikan kepada saksi Citra Mulyo als Citra bin Lazat.H.L 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
P
U T U S A N
No. 166/Pid.Sus/2015/PN.Bkn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DONI Als DONI Bin WIRDA.
Tempat lahir : Payakumbuh (Sumatera Barat).
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 04 Februari 1975.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Payakumbuh Timur Kel. Balai Jariang Kec. Air Terbit Kab. Lima Puluh Kota.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Supir.
Pendidikan : SMP (Kelas III).
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Februari 2015
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 04 Februari 2015 s/d tanggal 23 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 24 Februari 2015 s/d 04 April 2015
Penuntut Umum tidak melakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tidak melakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum;-
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari , tanggal Mei 2015, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DONI Als DONI BiN WIRDA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotot yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONI Als DONI BiN WIRDA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan masa percobaan 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Mitshubitshi L300 Pick Up No.Pol Ba 8028 MN;
1 (satu) buah SNK Mobil Mitshubitshi L300 Pick Up No.Pol Ba 8028 MN;
1 (satu) lembar SIM Gol.A An.DONI;
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni terdakwa DONI als DONI bin WIRDA.
1 (satu) unit Spm.Yamaha Jupiter MX No.Pol BM 5723 FW;
Dikembalikan kepada yang berhak, melalui saksi CITRA MULYO als CITRA bin LAZAT.H.L
Menetapkan supaya Terdakwa DONI als DONI bin WIRDA.dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tanggal 28 April 2015, No. Reg. Perkara : PDM-155 /BNANG/04/2015 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa DONI Als DONI Bin WIRDA, pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Terdakwa DONI Als DONI Bin WIRDA yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Pol. BA 8028 MN miliknya yang pada saat itu bersama-sama dengan saksi HARDISAL Als FAISAL Bin MA’RUF (Alm) yang duduk di bangku depan sebelah kiri. Pada saat itu mobil yang Terdakwa kendarai bermuatan beras yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua setengah) Ton hendak berangkat menuju ke Pekanbaru. Sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng, dengan kondisi jalan lurus beraspal dengan bahu jalan lebar dan terdapat lampu penerangan jalan dari warung milik saksi HENDRA NURDIN Als HEN Bin NURDIN ABDULLAH ataupun dari warung yang ada di sebelahnya. Sehingga pandangan Terdakwa pun menjadi tidak terganggu dan Terdakwa pun dapat melihat dengan jelas kendaraan yang datang dari arah didepannya, kemudian tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan dan tanpa memperhatikan keadaan jalan yang benar-benar aman untuk menyeberang, pada saat mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Pol. BA 8028 MN yang Terdakwa kendarai hendak menyeberang jalan menuju ke warung milik saksi HENDRA NURDIN Als HEN untuk beristirahat, lalu Terdakwa pun memacu mobil yang dikendarainya menuju ke warung milik saksi HENDRA NURDIN Als HEN, pada saat mobil yang Terdakwa kendarai dalam melintang di arah kanan jalan, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh Sdr. APRIZAL yang bergerak dari arah Pekanbaru, Terdakwa yang melihat hal tersebut berusaha menghindar dengan terus bergerak ke sisi kanan jalan, namun oleh karena jarak yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh korban menabrak bagian pintu dan bak samping sebelah kiri mobil yang Terdakwa kendarai. Akibat dari benturan tersebut, kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan. Saksi HENDRA NURDIN Als HEN dan beberapa orang warga Desa Lereng lainnya yang mendengarkan suara benturan keras tersebut langsung mendatangi tempat tersebut;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban APRIZAL meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 07/RM-RSSM/II/2015 Tanggal 12 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARIANA, Sp.S., selaku Dokter pada Rumah Sakit Santa Maria, pada tanggal 01 Februari 2015, telah melakukan pemeriksaan terhadap APRIZAL, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Terdapat trauma pada kepala disertai luka robek pada kening dan telinga.
Kesimpulan :
Terdapat trauma berat dan perdarahan pada kepala yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut :
HARDISAL Als FAISAL Bin MAK’RUF (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Umum Pekanbaru - Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng Kec. Kuok Kab. Kampar;
Bahwa saksi menyaksikan langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, karena saksi adalah penumpang mobil Mitsubishl L-300 Pick Na. Pol. BA 8028 MN yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terjadi antara mobil Mitsubishi L-300 Pick No. Pol. BA 8028 MN yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pal. BM 5723 FW yang dikendarai oleh Sdr. AFRIZAL.
Bahwa kecepatan mobil yang terdakwa kendarai sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas kurang lebih 10 KM/Jam, karena pada saat itu posisi hendak berbelok ke kanan jalan. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh 5dr. AFRIZAL, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3l Januari 2015 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up Na. Pol. BA 8028 MN miliknya bersama-sama dengan saksi yang duduk di bangku depan sebelah kiri. Dengan bermuatan beras yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua setengah) Ton berangkat menuju ke Pekanbaru. Sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng, tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan dan tanpa memperhatikan keadaan jalan yang benar-benar aman untuk menyeberang. Pada saat mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Pol. BA 8028 MN yang Terdakwa kendarai hendak menyeberang jalan menuju ke warung milik Sdr. HENDRA NURDIN Als HEN untuk beristrrahat. Pada saat mobil yang Terdakwa kendarai dalam melintang di arah kanan jalan, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit Sepeda Mctor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW vang dikendarai oleh Sdr. APRIZAL vang bergerak dari arah Pekanbaru. Terdakwa yang melihat hal tersebut berusaha menghindar dengan terus bergerak ke sisi kanan jalan, namun oleh karena jarak yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Na. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh korban menabrak bagian pintu dan bak samping sebelah kiri mobil yang Terdakwa kendarai. Akibat dari benturan tersebut. kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan, lalu beberapa orang warga Desa Lereng yang mendengarkan suara benturan keras tersebut langsung mendatangi tempat tersebut.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. AFRIZAL meninggal dunia.
Bahwa saksi melihat keberadaan sepeda motor yang dikendarai oleh 5dr. AFRIZAL dari jarak kurang lebih 5 M (lima meter).
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, karena terdakwa tidak memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan dan tanpa memperhatikan keadaan jalan yang benar-benar aman untuk menyeberang.
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi melihat Sdr. AFRIZAL tergeletak dibadan jalan.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
CITRA MULYO Als CITRA Bin LAZAT.H.L, di bawah sumpah pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi menyaksikan langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, karena saksi adalah penumpang mobil Mitsubishl L-300 Pick Na. Pol. BA 8028 MN yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terjadi antara mobil Mitsubishi L-300 Pick No. Pol. BA 8028 MN yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pal. BM 5723 FW yang dikendarai oleh Sdr. AFRIZAL.
Bahwa pada saat itu mobil Mitsubishi L-300 Pick No. Pal. BA 8028 MN yang dikendarai oleh terdakwa berada dr bahu Jalan, begiiu juga dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendarai oleh Sdr. AFRIZAL;
Bahwa keadaan jalan lurus dikerasi aspal, cuaca cerah pada malam hari serta arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Bahwa ada lampu penerangan dari warung milik sdr. HENDRA maupun dari warung yang ada disebelahnya;
Bahwa dilihat dari bekas benturan pada bagian samping dan bagian depan Sepeda Motar Yamaha Jupiter MX No. Pai. BM 5723 FW yang dikendari oleh korban menabrak bagian pintu dan bak samping sebelah kiri mobil vang Terdakwa kendarai;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, adalah karena kelalaian dan kurang hati-hatinya pengemudi mobil Mitsubishi L-300 Pick No. Pol. BA 8028 MN saat bergerak berbelok ke kanan dengan tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan dan tanpa memperhatikan keadaan jalan yang lain benar-benar aman untuk menyeberang jalan, pada saat mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Fol. BA 8028 MN yang Terdakwa kendarai hendak menyeberang jalan menuju ke warung miiik saksi HENDRA NURDIN Ais HEN.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala dan meninggal dunia setelah 1 (satu) hari di rawat di RS Santa Maria-Pekanbaru;
.Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa dipenyidik;
Bahwa benar keterangan yang terdakwa berikan dipenyidik sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa terdakwa menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Umum Pekanbaru - Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng Kec. Kuok Kab. Kampar.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terjadi antara mobil Mitsubishi L-300 Pick No. Pol.BA 8028 MN vang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. BM 5723 FW yang dikendarai oleh Sdr. AFRIZAL;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa selaku sopir bersama-sama dengan saksi HARDISAL Als FAISAL;
Bahwa sebelum dan sesudah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kecepatan mobil Mitsubishi L-300 Pick No. Pol. BA 8028 MN vang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 10 KM/Jam, karena pada saat itu posisi hendak berbelok ke kanan jalan. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. AFRIZAL, kurang lebih 70/80 Km/Jam. Sehingga pada saat terdakwa melihat korban melintas kecelakaan tidak dapat dihindarai lagi;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada saat mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Psl. BA 8028 MN vang Terdakwa kendarai hendak menyeberang jalan menuju ke warung milik saksi HENDRA NURDIN Als HEN untuk beristirahat, lalu Terdakwa pun memacu mobii yang dikendarainya menuju ke warung milik saksi HENDRA NURDIN Als HEN, pada saat mobil yang Terdakwa kendarai dalam melintang di arah kanan jalan, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit Sepeda MotorYamaha Jupiter MX No.Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh Sdr. APRIZAL yang bergerak dari arah Pekanbaru. Terdakwa yang melihat hal tersebut berusaha menghindar dengan terus bergerak ke sisi kanan jalan, namun oleh karena jarak yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan Sepeda Motor Yamaha jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh korban menabrak bagian pintu dan bak samping sebelah kiri mobil yang Terdakwa kendarai;
Bahwa terdakwa baru melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari jarak kurang lebih 3 M (tiga meter), karena penerangan utama sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa agar redup;
Bahwa saat menyeberangi jalan, terdakwa sudah menyalakan lampu sen sebelah kanan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 18.00 Wib. ketika Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Pol. BA 8028 MN miliknya bersama-sama dengan saksi HARDISAL Als FAISAL yang duduk dr bangku depan sebelah kiri. Pada saat itu mobil yang Terdakwa kendarai bermuatan beras yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua setengah) Ton hendak berangkat menuju ke Pekanbaru. Sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng, dengan pandangan yang tidak terganggu dan Terdakwa dapat melihat dengan jelas kendaraan yang datang dari arah didepannya, pada saat mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Pol. BA 8028 MN yang Terdakwa kendarai hendak menyeberang jalan menuju ke warung milik Sdr. HENDRA untuk beristirahat, lalu Terdakwa pun memacu mobil yang dikendarainya menuju ke warung milik Sdr. HENDRA, pada saat mobil yang Terdakwa kendarai dalam melintang di arah kanan jalan, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh Sdr. APRIZAL yang bergerak dari arah Pekanbaru, Terdakwa yang melihat hal tersebut berusaha menghindar dengan terus bergerak ke sisi kanan jalan, namun oleh karena jarak yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh korban menabrak bagian pintu cian 'bak samping sebeiah kiri mobil yang Terdakwa kendarai;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. AFRIZAL meninggal dunia;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, dipersidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa : Visum Et Repertum No. 07/RM-RSSM/II/2015 Tanggal 12 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARIANA, Sp.S., selaku Dokter pada Rumah Sakit Santa Maria, pada tanggal 01 Februari 2015, telah melakukan pemeriksaan terhadap APRIZAL, yang mana saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 Pick Up No.Pol BA 8028 MN;
1 (satu) buah STNK mobil Mitshubishi L 300 Pick Up No.Pol BA 8028 MN;
1 (satu) lembar SIM Gol.A An.DONI
1 (satu) unit spm Yamaha Jupiter MX No.Pol BM 5723 FW;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga demikian dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Umum Pekanbaru - Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng Kec. Kuok Kab. Kampar, antara mobil Mitsubishi L-300 Pick No. Pol.BA 8028 MN yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. BM 5723 FW yang dikendarai oleh Sdr. APRIZAL;
Bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Terdakwa DONI Als DONI Bin WIRDA yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Pol. BA 8028 MN miliknya yang pada saat itu bersama-sama dengan saksi HARDISAL Als FAISAL Bin MA’RUF (Alm) yang duduk di bangku depan sebelah kiri. Pada saat itu mobil yang Terdakwa kendarai bermuatan beras yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua setengah) Ton hendak berangkat menuju ke Pekanbaru;
Bahwa Sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng, dengan kondisi jalan lurus beraspal dengan bahu jalan lebar dan terdapat lampu penerangan jalan dari warung milik HENDRA NURDIN Als HEN Bin NURDIN ABDULLAH ataupun dari warung yang ada di sebelahnya. Sehingga pandangan Terdakwa pun menjadi tidak terganggu dan Terdakwa pun dapat melihat dengan jelas kendaraan yang datang dari arah didepannya, kemudian tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan dan tanpa memperhatikan keadaan jalan yang benar-benar aman untuk menyeberang;
Bahwa pada saat mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Pol. BA 8028 MN yang Terdakwa kendarai hendak menyeberang jalan menuju ke warung milik HENDRA NURDIN Als HEN untuk beristirahat, lalu Terdakwa pun memacu mobil yang dikendarainya menuju ke warung milik saksi HENDRA NURDIN Als HEN, pada saat mobil yang Terdakwa kendarai dalam melintang di arah kanan jalan, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh Sdr. APRIZAL yang bergerak dari arah Pekanbaru, Terdakwa yang melihat hal tersebut berusaha menghindar dengan terus bergerak ke sisi kanan jalan, namun oleh karena jarak yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh korban menabrak bagian pintu dan bak samping sebelah kiri mobil yang Terdakwa kendarai;
Bahwa Akibat dari benturan tersebut, kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan. HENDRA NURDIN Als HEN dan beberapa orang warga Desa Lereng lainnya yang mendengarkan suara benturan keras tersebut langsung mendatangi tempat tersebut;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. AFRIZAL meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 07/RM-RSSM/II/2015 Tanggal 12 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARIANA, Sp.S., selaku Dokter pada Rumah Sakit Santa Maria, pada tanggal 01 Februari 2015, telah melakukan pemeriksaan terhadap APRIZAL;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang disini adalah barang siapa atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana yang dapat diminta pertanggungjawabannya atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa DONI Als DONI Bin WIRDA adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Terdakwa mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak termasuk kedalam pengecualian sebagaimana dalam Pasal 44 KUHP, sehingga demikian unsur “Setiap Orang”, tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) menurut pendapat Majelis Hakim adalah : Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Umum Pekanbaru - Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng Kec. Kuok Kab. Kampar, terjadi antara mobil Mitsubishi L-300 Pick No. Pol.BA 8028 MN vang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. BM 5723 FW yang dikendarai oleh Sdr. AFRIZAL;
Menimbang, bahwa sebelum dan saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil tersebut bergerak dari arah Sumbar menuju arah Pekanbaru sedangkan sepeda motor bergerak dari arah Pekanbaru menuju Sumbar ;
Menimbang, bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena kelalaian dan kurangnya hati-hati terdakwa selaku pengemudi mobil tersebut karena pada saat menyeberangi jalan tidak memperhatikan adanya kendaraan lain yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia yang bernama APRIZAL meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repeftum No. 07/RM-RSSM/II/2015 Tanggal 12 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARIANA, Sp.S., selaku Dokter pada Rumah Sakit Santa Maria, pada tanggal 01 Februari 2015, telah melakukan pemeriksaan terhadap APRIZAL;
Menimbang, bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Terdakwa DONI Als DONI Bin WIRDA yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Pol. BA 8028 MN miliknya yang pada saat itu bersama-sama dengan saksi HARDISAL Als FAISAL Bin MA’RUF (Alm) yang duduk di bangku depan sebelah kiri. Pada saat itu mobil yang Terdakwa kendarai bermuatan beras yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua setengah) Ton hendak berangkat menuju ke Pekanbaru;
Menimbang, bahwa Sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 74 Desa Lereng, dengan kondisi jalan lurus beraspal dengan bahu jalan lebar dan terdapat lampu penerangan jalan dari warung milik HENDRA NURDIN Als HEN Bin NURDIN ABDULLAH ataupun dari warung yang ada di sebelahnya. Sehingga pandangan Terdakwa pun menjadi tidak terganggu dan Terdakwa pun dapat melihat dengan jelas kendaraan yang datang dari arah didepannya, kemudian tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah yang berlawanan dan tanpa memperhatikan keadaan jalan yang benar-benar aman untuk menyeberang;
Menimbang, bahwa pada saat mobil Mitsubishi L-300 Pick Up No. Pol. BA 8028 MN yang Terdakwa kendarai hendak menyeberang jalan menuju ke warung milik HENDRA NURDIN Als HEN untuk beristirahat, lalu Terdakwa pun memacu mobil yang dikendarainya menuju ke warung milik saksi HENDRA NURDIN Als HEN, pada saat mobil yang Terdakwa kendarai dalam melintang di arah kanan jalan, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh Sdr. APRIZAL yang bergerak dari arah Pekanbaru, Terdakwa yang melihat hal tersebut berusaha menghindar dengan terus bergerak ke sisi kanan jalan, namun oleh karena jarak yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. BM 5723 FW yang dikendari oleh korban menabrak bagian pintu dan bak samping sebelah kiri mobil yang Terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa Akibat dari benturan tersebut, kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan. HENDRA NURDIN Als HEN dan beberapa orang warga Desa Lereng lainnya yang mendengarkan suara benturan keras tersebut langsung mendatangi tempat tersebut;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repeftum No. 07/RM-RSSM/II/2015 Tanggal 12 Februari 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARIANA, Sp.S., selaku Dokter pada Rumah Sakit Santa Maria, pada tanggal 01 Februari 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana : Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Aprizal meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah dan mengakui terus terang atas perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah tiba pula saatnya Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pidana apa yang layak dijatuhkan pada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan dendaman akan tetapi pada hakekatnya adalah sebagai pembelajaran serta pembinaan pada gilirannya nanti Terdakwa dapat menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbang segi-segi lain selain segi yuridis formilnya yang telah dipertimbangkan diatas yaitu bahwa antara terdakwa dengan pihak keluarga korban telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14.a KUHP sehingga demikian Terdakwa dipandang tidak perlu untuk menjalani pidana yang akan dijatuhkan, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain atas alasan Terdakwa dalam masa percobaannya belum berakhir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan berupa :
1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 Pick Up No.Pol BA 8028 MN;
1 (satu) buah STNK mobil Mitshubishi L 300 Pick Up No.Pol BA 8028 MN;
1 (satu) lembar SIM Gol.A An.DONI
1 (satu) unit spm Yamaha Jupiter MX No.Pol BM 5723 FW;
Oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai maka telah berdasarkan hukum diperintahkan utuk dikembalikan kepada yang berhak
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DONI Als DONI Bin WIRDA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitshubishi L 300 Pick Up No.Pol BA 8028 MN;
1 (satu) buah STNK mobil Mitshubishi L 300 Pick Up No.Pol BA 8028 MN;
1 (satu) lembar SIM Gol.A An.DONI
Dikembalikan kepada terdakwa Doni als Doni bin Wirda
1 (satu) unit spm Yamaha Jupiter MX No.Pol BM 5723 FW;
Dikembalikan kepada saksi Citra Mulyo als Citra bin Lazat.H.L
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN, tanggal 15 JUNI 2015 oleh kami ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, SH., MH sebagai Ketua Sidang serta NURAFRIANI PUTRI, SH dan FERDIAN PERMADI, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dibantu oleh MENI MARPAUNG, SH, Panitera dengan dihadiri oleh AGUNG IRAWAN, SH, Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa ;;
HAKIM ANGGOTA TERSEBUT, HAKIM KETUA TERSEBUT,
NURAFRIANI PUTRI, SH ARIE ANDHIKA ADIKRESNA,SH., MH
F
PANITERA
MENI MARPAUNG, S.H.
ERDIAN PERMADI, SH