152/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KURNIA Bin HOLIL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KURNIA Bin HOLIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 18 cm x 15 cm ; - 2 (dua) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 10 cm x 10 cm ; - 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 8 cm x 8 cm ; - 3 (tiga) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m masih berbentuk gelondongan ; - 1 (satu) bilah golok berukuran panjang 40 cm lebar ± 8 cm bergagang dan berserangka kayu yang digunakan untuk menebang kayu ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AWAN Bin IYANG ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KURNIA Bin HOLIL
Tempat lahir : Garut
Umur/ tanggal lahir : 40 Tahun/ 16 Maret 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Sunda / Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Halimun Semen RT.01 / RW.01, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik, tertanggal 11 Maret 2015, Nomor : SP. Han / 30 / III / 2015 / Reskrim, Sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015 ;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 25 Maret 2015, NOMOR : 18/0.2.16/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei 2015 ;
3. Penuntut Umum, tertanggal 08 Mei 2015, Nomor : Print- 30 / 0.2.16 / Euh.2 / 05 / 2015 sejak tanggal 08 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tertanggal 21 Mei 2015, No. 152/ Pen. Pid. Sus. / 2015 / PN.Grt., sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut, tertanggal 16 Juni 2015, No.152/Pen.Pid.Sus./2015/PN.Grt., sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : MUSLIM, SH. Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di LBH Hak Azasi Manusia dan Ketenagakerjaan Garut, Jalan Pembangunan Perum Bumi Jaya Asri I D-77 Garut Garut, berdasarkan surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Garut, tertanggal 01 Juni 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut, tanggal 21 Mei 2015 No. 152 / Pid.Sus. / 2015 / PN.Garut. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tanggal 21 Mei 2015, No. 152/ Pen.Pid.Sus./2015/PN.Grt. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa KURNIA Bin HOLIL beserta seluruh lampirannya dan surat - surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi – saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan dan maneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah memperhatikan Berita Acara Sidang ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM- 31 / Euh.2 / GRT / 05 / 2015 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 08 Juli 2015, Yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa KURNIA Bin HOLIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b” melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP seperti tersebut dalam Dakwaan Kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KURNIA Bin HOLIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa KURNIA Bin HOLIL sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
4. Menetapkan barang bukti berupa :
(a). 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 18 cm x 15 cm ;
(b). 2 (dua) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 10 cm x 10 cm ;
(c). 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 8 cm x 8 cm ;
(d). 3 (tiga) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m masih berbentuk gelondongan ; dan
(e). 1 (satu) bilah golok berukuran panjang 40 cm lebar ± 8 cm bergagang dan berserangka kayu yang digunakan untuk menebang kayu.
Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AWAN Bin IYANG.
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar nota pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang disampaikan di persidangan pada tanggal 08 Juli 2015, yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa tulang punggung keluarga ;
- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuaatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan Terdakwa dalam dupliknya tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Mei 2015, No.Reg.Perkara : PDM- / Euh.2/ GRT/ 05 / 2015 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 01 Juni 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa KURNIA Bin HOLIL bersama-sama dengan Saksi AWAN Bin IYANG (terdakwa dalam perkara terpisah) pada waktu antara hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret 2015, bertempat di kawasan hutan lindung RPH Tilugeder petak 134D blok Gajrugan yang beralamat di Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB Saksi AWAN Bin IYANG datang ke rumahnya terdakwa yang beralamat di Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut. Setelah Saksi AWAN Bin IYANG bertemu dengan terdakwa selanjutnya Saksi AWAN Bin IYANG mengatakan bahwa dirinya akan menebang kayu di kawasan hutan lalu meminta agar terdakwa membeli kayu-kayu hasil tebangannya dengan alasan bahwa uang hasil penjualannya tersebut akan digunakan oleh Saksi AWAN Bin IYANG untuk ongkos dirinya pulang ke Majalaya. Awalnya terdakwa menolak permintaan Saksi AWAN Bin IYANG tersebut, akan tetapi pada akhirnya terdakwa menyetujuinya untuk membeli kayu hasil tebangan Saksi AWAN Bin IYANG dengan syarat bahwa kayu yang akan ditebang yaitu kayu bodasan (putih). Selain itu terdakwa pun menentukan harga yang akan dibayar apabila kayunya telah ditebang yaitu untuk kayu ukuran sedang dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk kayu ukuran kecil dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan selanjutnya terdakwa menunjukkan jalan menuju ke lokasi di mana pohon kayu yang akan ditebang tersebut berada, akan tetapi terdakwa sendiri tidak ikut ke lokasi penebangan.
Bahwa selanjutnya Saksi AWAN Bin IYANG menuju ke lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut kemudian Saksi AWAN Bin IYANG mulai melakukan penebangan pohon kayu bodasan jenis Kihuut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah golok milik Saksi AWAN Bin IYANG yang berukuran panjang kurang lebih 40 cm dan lebar kurang lebih 8 cm dengan gagang dan serangka terbuat dari kayu. Bahwa penebangan pohon-pohon kayu jenis Kihuut tersebut berlangsung selama 6 hari yaitu dari hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015, di mana dalam waktu 1 hari Saksi AWAN Bin IYANG berhasil menebang 1 pohon kayu yang kemudian Saksi AWAN Bin IYANG pikul (angkut) sendiri dari kawasan hutan tersebut menuju ke lokasi penampungan yaitu di sebuah kebun Kapol yang beralamat di Kp. Halimun RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut. Adapun pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 16.00 WIB terdakwa pun sempat diajak oleh Saksi AWAN Bin IYANG untuk melihat kayu-kayu hasil tebangannya Saksi AWAN Bin IYANG ke lokasi penampungan.
Bahwa pohon-pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang oleh Saksi AWAN Bin IYANG tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut. Dari keenam pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang tersebut kemudian dipotong-potong oleh Saksi AWAN Bin IYANG menjadi 7 batang kayu, diantaranya sebanyak 1 batang berukuran 15 cm x 18 cm, sebanyak 2 batang berukuran 10 cm x 10 cm, sebanyak 1 batang berukuran 8 cm x 8 cm dan sebanyak 3 batang masih berbentuk gelondongan kecil. Ketujuh batang kayu tersebut akan dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah), akan tetapi Saksi AWAN Bin IYANG belum sempat menerima pembayaran dari terdakwa dikarenakan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira jam 16.30 WIB Saksi AWAN Bin IYANG terlebih dahulu berhasil diamankan berikut barang bukti kayu-kayu tersebut oleh Saksi JUSNAEDI Bin M. SUWEDY dan Saksi ARIS NURDIANSYAH Bin H. ADE HIDAYAT, MM.Pd yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Garut. Selanjutnya sesuai hasil pengembangan akhirnya terdakwa pun turut diamankan.
Bahwa dalam menyuruh Saksi AWAN Bin IYANG untuk melakukan penebangan pohon kayu di kawasan hutan tersebut terdakwa lakukan dengan tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan. Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi AWAN Bin IYANG tersebut, pihak Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.132.000,- (dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa KURNIA Bin HOLIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa KURNIA Bin HOLIL bersama-sama dengan Saksi AWAN Bin IYANG (terdakwa dalam perkara terpisah) pada waktu antara hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret 2015, bertempat di kawasan hutan lindung RPH Tilugeder petak 134D blok Gajrugan yang beralamat di Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB Saksi AWAN Bin IYANG datang ke rumahnya terdakwa yang beralamat di Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut. Setelah Saksi AWAN Bin IYANG bertemu dengan terdakwa selanjutnya Saksi AWAN Bin IYANG mengatakan bahwa dirinya akan menebang kayu di kawasan hutan lalu meminta agar terdakwa membeli kayu-kayu hasil tebangannya dengan alasan bahwa uang hasil penjualannya tersebut akan digunakan oleh Saksi AWAN Bin IYANG untuk ongkos dirinya pulang ke Majalaya. Awalnya terdakwa menolak permintaan Saksi AWAN Bin IYANG tersebut, akan tetapi pada akhirnya terdakwa menyetujuinya untuk membeli kayu hasil tebangan Saksi AWAN Bin IYANG dengan syarat bahwa kayu yang akan ditebang yaitu kayu bodasan (putih). Selain itu terdakwa pun menentukan harga yang akan dibayar apabila kayunya telah ditebang yaitu untuk kayu ukuran sedang dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk kayu ukuran kecil dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan selanjutnya terdakwa menunjukkan jalan menuju ke lokasi di mana pohon kayu yang akan ditebang tersebut berada, akan tetapi terdakwa sendiri tidak ikut ke lokasi penebangan.
Bahwa selanjutnya Saksi AWAN Bin IYANG menuju ke lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut kemudian Saksi AWAN Bin IYANG mulai melakukan penebangan pohon kayu bodasan jenis Kihuut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah golok milik Saksi AWAN Bin IYANG yang berukuran panjang kurang lebih 40 cm dan lebar kurang lebih 8 cm dengan gagang dan serangka terbuat dari kayu. Bahwa penebangan pohon-pohon kayu jenis Kihuut tersebut berlangsung selama 6 hari yaitu dari hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015, di mana dalam waktu 1 hari Saksi AWAN Bin IYANG berhasil menebang 1 pohon kayu yang kemudian Saksi AWAN Bin IYANG pikul (angkut) sendiri dari kawasan hutan tersebut menuju ke lokasi penampungan yaitu di sebuah kebun Kapol yang beralamat di Kp. Halimun RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut. Adapun pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 16.00 WIB terdakwa pun sempat diajak oleh Saksi AWAN Bin IYANG untuk melihat kayu-kayu hasil tebangannya Saksi AWAN Bin IYANG ke lokasi penampungan.
Bahwa pohon-pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang oleh Saksi AWAN Bin IYANG tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut. Dari keenam pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang tersebut kemudian dipotong-potong oleh Saksi AWAN Bin IYANG menjadi 7 batang kayu, diantaranya sebanyak 1 batang berukuran 15 cm x 18 cm, sebanyak 2 batang berukuran 10 cm x 10 cm, sebanyak 1 batang berukuran 8 cm x 8 cm dan sebanyak 3 batang masih berbentuk gelondongan kecil. Ketujuh batang kayu tersebut akan dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah), akan tetapi Saksi AWAN Bin IYANG belum sempat menerima pembayaran dari terdakwa dikarenakan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira jam 16.30 WIB Saksi AWAN Bin IYANG terlebih dahulu berhasil diamankan berikut barang bukti kayu-kayu tersebut oleh Saksi JUSNAEDI Bin M. SUWEDY dan Saksi ARIS NURDIANSYAH Bin H. ADE HIDAYAT, MM.Pd yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Garut. Selanjutnya sesuai hasil pengembangan akhirnya terdakwa pun turut diamankan.
Bahwa dalam menyuruh Saksi AWAN Bin IYANG untuk melakukan penebangan pohon kayu jenis Kihuut sebanyak 6 tunggak di kawasan hutan tersebut terdakwa lakukan dengan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi AWAN Bin IYANG tersebut, pihak Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.132.000,- (dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa KURNIA Bin HOLIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
A T A U
KETIGA
Bahwa terdakwa KURNIA Bin HOLIL bersama-sama dengan Saksi AWAN Bin IYANG (terdakwa dalam perkara terpisah) pada waktu antara hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret 2015, bertempat di kawasan hutan lindung RPH Tilugeder petak 134D blok Gajrugan yang beralamat di Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB Saksi AWAN Bin IYANG datang ke rumahnya terdakwa yang beralamat di Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut. Setelah Saksi AWAN Bin IYANG bertemu dengan terdakwa selanjutnya Saksi AWAN Bin IYANG mengatakan bahwa dirinya akan menebang kayu di kawasan hutan lalu meminta agar terdakwa membeli kayu-kayu hasil tebangannya dengan alasan bahwa uang hasil penjualannya tersebut akan digunakan oleh Saksi AWAN Bin IYANG untuk ongkos dirinya pulang ke Majalaya. Awalnya terdakwa menolak permintaan Saksi AWAN Bin IYANG tersebut, akan tetapi pada akhirnya terdakwa menyetujuinya untuk membeli kayu hasil tebangan Saksi AWAN Bin IYANG dengan syarat bahwa kayu yang akan ditebang yaitu kayu bodasan (putih). Selain itu terdakwa pun menentukan harga yang akan dibayar apabila kayunya telah ditebang yaitu untuk kayu ukuran sedang dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk kayu ukuran kecil dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah terjadi kesepakatan selanjutnya terdakwa menunjukkan jalan menuju ke lokasi di mana pohon kayu yang akan ditebang tersebut berada, akan tetapi terdakwa sendiri tidak ikut ke lokasi penebangan.
Bahwa selanjutnya Saksi AWAN Bin IYANG menuju ke lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut kemudian Saksi AWAN Bin IYANG mulai melakukan penebangan pohon kayu bodasan jenis Kihuut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah golok milik Saksi AWAN Bin IYANG yang berukuran panjang kurang lebih 40 cm dan lebar kurang lebih 8 cm dengan gagang dan serangka terbuat dari kayu. Bahwa penebangan pohon-pohon kayu jenis Kihuut tersebut berlangsung selama 6 hari yaitu dari hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015, di mana dalam waktu 1 hari Saksi AWAN Bin IYANG berhasil menebang 1 pohon kayu yang kemudian Saksi AWAN Bin IYANG pikul (angkut) sendiri dari kawasan hutan tersebut menuju ke lokasi penampungan yaitu di sebuah kebun Kapol yang beralamat di Kp. Halimun RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut. Adapun pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 16.00 WIB terdakwa pun sempat diajak oleh Saksi AWAN Bin IYANG untuk melihat kayu-kayu hasil tebangannya Saksi AWAN Bin IYANG ke lokasi penampungan.
Bahwa pohon-pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang oleh Saksi AWAN Bin IYANG tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut. Dari keenam pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang tersebut kemudian dipotong-potong oleh Saksi AWAN Bin IYANG menjadi 7 batang kayu, diantaranya sebanyak 1 batang berukuran 15 cm x 18 cm, sebanyak 2 batang berukuran 10 cm x 10 cm, sebanyak 1 batang berukuran 8 cm x 8 cm dan sebanyak 3 batang masih berbentuk gelondongan kecil. Ketujuh batang kayu tersebut akan dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah), akan tetapi Saksi AWAN Bin IYANG belum sempat menerima pembayaran dari terdakwa dikarenakan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira jam 16.30 WIB Saksi AWAN Bin IYANG terlebih dahulu berhasil diamankan berikut barang bukti kayu-kayu tersebut oleh Saksi JUSNAEDI Bin M. SUWEDY dan Saksi ARIS NURDIANSYAH Bin H. ADE HIDAYAT, MM.Pd yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Garut. Selanjutnya sesuai hasil pengembangan akhirnya terdakwa pun turut diamankan.
Bahwa dalam menyuruh Saksi AWAN Bin IYANG untuk melakukan penebangan pohon kayu jenis Kihuut sebanyak 6 tunggak di kawasan hutan tersebut terdakwa lakukan secara tidak sah, dikarenakan terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan penebangan pohon kayu di kawasan hutan tersebut. Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi AWAN Bin IYANG tersebut, pihak Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.132.000,- (dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa KURNIA Bin HOLIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
A T A U
KEEMPAT
Bahwa terdakwa KURNIA Bin HOLIL bersama-sama dengan Saksi AWAN Bin IYANG (terdakwa dalam perkara terpisah) pada waktu antara hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret 2015, bertempat di kawasan hutan lindung RPH Tilugeder petak 134D blok Gajrugan yang beralamat di Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, kemudian datang Saksi AWAN Bin IYANG. Maksud kedatangan Saksi AWAN Bin IYANG tersebut yaitu melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan terdakwa untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, di mana Saksi AWAN Bin IYANG berperan sebagai yang melakukan penebangan pohon kayu di kawasan hutan sedangkan terdakwa berperan sebagai yang akan membeli kayu hasil penebangan yang dilakukan oleh Saksi AWAN Bin IYANG. Selain itu terdakwa juga berperan menunjukkan jalan menuju ke lokasi di mana pohon kayu yang akan ditebang tersebut berada, akan tetapi terdakwa tidak ikut ke lokasi penebangan pohon kayu tersebut. Adapun lokasi penebangan kayu tersebut yaitu di kawasan hutan lindung RPH Tilugeder petak 134D blok Gajrugan yang beralamat di Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut.
Bahwa kehendak untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan dengan cara melakukan penebangan kayu tersebut awalnya muncul dari inisiatif Saksi AWAN Bin IYANG yang mengatakan bahwa dirinya akan menebang kayu di kawasan hutan lalu meminta agar terdakwa membeli kayu-kayu hasil tebangannya dengan alasan bahwa uang hasil penjualannya tersebut akan digunakan oleh Saksi AWAN Bin IYANG untuk ongkos pulang ke Majalaya. Awalnya terdakwa menolak permintaan Saksi AWAN Bin IYANG tersebut, akan tetapi pada akhirnya terdakwa menyetujui permintaan Saksi AWAN Bin IYANG untuk membeli kayu hasil tebangannya tersebut dengan syarat bahwa kayu yang akan ditebang yaitu kayu bodasan (putih). Selain itu terdakwa pun menentukan harga yang akan dibayar apabila kayunya telah ditebang yaitu untuk kayu ukuran sedang dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk kayu ukuran kecil dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) lalu terjadilah permufakatan di antara terdakwa dengan Saksi AWAN Bin IYANG.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 16.00 WIB terdakwa diajak oleh Saksi AWAN Bin IYANG untuk melihat kayu-kayu hasil tebangan yang dilakukan oleh Saksi AWAN Bin IYANG ke lokasi penampungan tepatnya di sebuah kebun Kapol yang beralamat di Kp. Halimun RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kec. Pakenjeng, Kab. Garut. Pada saat itu terdakwa melihat baru ada 3 batang kayu bodasan jenis Kihuut yang telah dikumpulkan oleh Saksi AWAN Bin IYANG. Selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi AWAN Bin IYANG untuk memindahkan kayu-kayu tersebut ke pinggir kebun, kemudian terdakwa pulang dan tidak sempat lagi melihat ke lokasi tersebut. Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira jam 16.30 WIB terdakwa diamankan oleh Saksi JUSNAEDI Bin M. SUWEDY dan Saksi ARIS NURDIANSYAH Bin H. ADE HIDAYAT, MM.Pd yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Garut ketika terdakwa sedang berada di rumahnya. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari Saksi AWAN Bin IYANG yang berhasil diamankan terlebih dahulu.
Bahwa sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015, pohon-pohon kayu jenis Kihuut di kawasan hutan tersebut yang telah berhasil ditebang oleh Saksi AWAN Bin IYANG atas permufakatannya dengan terdakwa yaitu sebanyak 6 tunggak. Pohon-pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang oleh Saksi AWAN Bin IYANG tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut. Dari keenam pohon kayu tersebut kemudian dipotong-potong oleh Saksi AWAN Bin IYANG menjadi 7 batang kayu, diantaranya sebanyak 1 batang berukuran 15 cm x 18 cm, sebanyak 2 batang berukuran 10 cm x 10 cm, sebanyak 1 batang berukuran 8 cm x 8 cm dan sebanyak 3 batang masih berbentuk gelondongan kecil. Namun kayu-kayu tersebut belum sempat dibayar oleh terdakwa kepada Saksi AWAN Bin IYANG dikarenakan terdakwa keburu ditangkap.
Bahwa dalam melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan Saksi AWAN Bin IYANG untuk pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan tersebut terdakwa lakukan dengan cara yang tidak sah, dikarenakan terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan di lokasi tersebut. Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi AWAN Bin IYANG tersebut, pihak Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.132.000,- (dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa KURNIA Bin HOLIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 94 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa dan mengenai isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum telah dimengerti pula oleh Terdakwa, serta Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan terhadap materi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi - saksi serta Saksi Ahli, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing - masing maupun yang dibacakan di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi RUDI HARTAWAN, BSc.F Bin (Alm) AMAS SUTISNA :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi selaku ASPER di kawasan BKPH Sumadra yang memegang wilayah RPH Tilu Geder, RPH Sumadra dan RPH Halimun telah menerima kabar dari saudara ZAENAL ABIDIN, SH. bahwa pihak Kepolisian telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengangkut kayu yang diduga diambil dari kawasan hutan lindung dan juga telah mengamankana 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah menyuruh untuk mengambil kayu dari kawasan hutan lindung ;
- Bahwa pihak Kepolisian mengamankan orang yang sedang mengangkut kayu yang diduga dari kawasan hutan lindung tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 di Kp. Halimun Semen, Desa Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut ;
- Bahwa adapun tindakan yang saksi lakukan selaku ASPER BKPH Sumadra Garut setelah mengetahui adanya orang yang diamankan tersebut yaitu memerintahkan KRPH Tilu Geder yang bernama saudara PATURROHMAN untuk melakukan pemeriksaan ke TKP guna memperoleh kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar di kawasan Hutan Lindung petak 134D blok Gajrugan Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut ditemukan 6 (enam) tunggak kayu yang diduga telah diambil oleh orang tersebut yang diperkirakan berusia 17 (tujuh belas) tahun dengan ukuran lilitan sekitar 48 cm (empat puluh delapan centimeter) ;
- Bahwa kayu jenis Kihuut yang telah ditebang tersebut dikategorikan ke dalam kayu hutan lindung yang tidak boleh ditebang ;
- Bahwa adapun orang yang telah melakukan penebangan kayu tersebut yaitu saudara Awan ;
- Bahwa kayu jenis tersebut tidak ditanam liar oleh masyarakat ;
- Bahwa saudara Awan mengambil kayu di kawasan Hutan Lindung Gunung Tilu Geder tersebut dengan cara menebang menggunakan benda tajam berupa Golok besar ;
- Bahwa adapun proses penebangannya saudara Awan lakukan secara berturut-turut 1 (satu) pohon per hari yang kemudian diangkut dengan cara dipikul sehingga dalam waktu 6 (enam) hari saudara Awan berhasil menebang pohon sebanyak 6 (enam) pohon yang dijadikan 7 (tujuh) batang ;
- Bahwa saudara Awan tidak memiliki ijin untuk melakukan penebangan kayu tersebut karena kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung ;
- Bahwa saksi menerangkan kayu jenis Kihuut hasil tebangan saudara Awan tersebut telah disepakati akan dibeli oleh terdakwa (saudara Kurnia) ;
- Bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Perhutani merasa dirugikan sekitar sebesar Rp.2.132.000,- (dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) berdasarkan tarif kerugian SK Direksi Perum Perhutani Nomor. 664/KPTS/Dir/ 2010 ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
2. Saksi PATUROHMAN Bin (Alm) H. II JAHIRI :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah terjadinya tindak pidana pencurian kayu di kawasan hutan lindung dan berdasarkan laporan dari Asper BKPH Sumadra yang bernama saudara RUDI HARTAWAN bahwa pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku pencurian kayu tersebut ;
- Bahwa pihak Kepolisian mengamankan orang yang sedang mengangkut kayu yang diduga dari kawasan hutan lindung tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 di Kp. Halimun Semen, Desa Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut ;
- Bahwa adapun tindakan yang saksi lakukan selaku KRPH Tilu Geder BKPH Sumadra Garut setelah mengetahui adanya orang yang diamankan tersebut yaitu melakukan pemeriksaan ke TKP bersama tim pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 di kawasn hutan lindung RPH Tilu Geder petak 134D blok Gajrugan Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut ;
- Bahwa adapun tunggak kayu yang di temukan dilokasi tersebut sebanyak 6 (enam) tunggak kayu jenis Kihuut ;
- Bahwa kayu Kihuut yang telah ditebang tersebut dikategorikan ke dalam kayu hutan lindung yang tidak boleh ditebang ;
- Bahwa orang yang telah melakukan penebangan tersebut yaitu saudara Awan ;
- Bahwa kayu jenis tersebut tidak ditanam liar oleh masyarakat dan umur kayu tersebut diperkirakan berumur 17 (tujuh belas) tahun dengan ukuran lilitan sekitar 48 cm (empat puluh delapan centimeter) ;
- Bahwa saudara Awan mengambil kayu di kawasan Hutan Lindung Gunung Tilu Geder tersebut dengan cara menebang menggunakan benda tajam berupa Golok besar ;
- Bahwa adapun proses penebangannya saudara Awan lakukan berturut-turut 1 (satu) pohon per hari yang kemudian diangkut dengan cara dipikul sehingga dalam waktu 6 (enam) hari sauadara Awan berhasil menebang pohon sebanyak 6 (enam) pohon yang dijadikan 7 (tujuh) batang ;
- Bahwa saudara Awan tidak memiliki ijin untuk melakukan penebangan kayu tersebut karena kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung ;
- Bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Perhutani merasa dirugikan ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
3. Saksi AWAN Bin IYANG :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan terdakwa akan membeli kayu hasil tebangan yang dilakukkan oleh saksi ;
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut saksi datang kerumah terdakwa dan setelah bertemu kemudian saksi mengatakan bahwa dirinya akan menebang kayu di kawasan hutan lalu meminta agar terdakwa membeli kayu-kayu hasil tebangannya tersebut karena saksi membutuhkan uang untuk ongkos dirinya pulang ke Majalaya ;
- Bahwa semula terdakwa menolak permintaan saksi tersebut sampai 3 (tiga) kali, akan tetapi karena terdakwa merasa iba/kasihan terhadap saksi akhirnya terdakwa menyetujuinya untuk membeli kayu hasil tebangan saksi, dengan syarat bahwa kayu yang akan ditebang yaitu kayu bodasan (putih) ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menentukan harga yang akan dibayar apabila kayunya telah ditebang oleh saksi yaitu untuk kayu ukuran sedang dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk kayu ukuran kecil dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupah) ;
- Bahwa kemudian terdakwa menunjukkan jalan kepada saksi untuk menuju ke lokasi tersebut, akan tetapi terdakwa tidak ikut ke lokasi penebangan ;
- Bahwa selanjutnya saksi menuju ke lokasi penebangan kemudian mulai melakukan penebangan pohon kayu bodasan jenis Kihuut menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah golok berukuran panjang kurang lebih 40 cm dan lebar kurang lebih 8 cm dengan gagang dan serangka terbuat dari kayu ;
- Bahwa penebangan pohon-pohon kayu jenis Kihuut tersebut berlangsung selama 6 hari yaitu dari hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015, di mana dalam waktu 1 hari saksi berhasil menebang 1 pohon kayu yang kemudian saksi pikul (angkut) sendiri dari kawasan hutan tersebut menuju ke lokasi penampungan yaitu di sebuah kebun Kapol yang beralamat di Kp. Halimun RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 WIB saksi sempat mengajak terdakwa untuk melihat kayu-kayu hasil tebangannya saksi ke lokasi penampungan ;
- Bahwa pohon-pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang oleh saksi tersebut kemudian dipotong-potong oleh saksi menjadi 7 batang kayu, diantaranya sebanyak 1 batang berukuran 15 cm x 18 cm, sebanyak 2 batang berukuran 10 cm x 10 cm, sebanyak 1 batang berukuran 8 cm x 8 cm dan sebanyak 3 batang masih berbentuk gelondongan kecil. Dari ketujuh batang kayu tersebut akan dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.205.000,-(dua ratus lima ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi belum sempat menerima pembayaran dari terdakwa dikarenakan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 16.30 WIB saksi terlebih dahulu berhasil diamankan berikut barang bukti kayu-kayu tersebut oleh petugas kepolisian ;
- Bahwa motivasi saksi untuk melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung tersebut, karena saksi lakukan sehubungan dirinya membutuhkan uang untuk ongkos pulang ke daerah Majalaya – Kab. Bandung ;
- Bahwa dalam melakukan penebangan pohon kayu jenis Kihuut sebanyak 6 tunggak di kawasan hutan yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut saksi lakukan dengan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
4. Saksi JUSNAEDI Bin M. SUWEDY : (Keterangannya dibacakan)
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi bersama dengan tim yang salah satunya yaitu Sdr. ARIS NURDIANSYAH Bin ADE HIDAYAT, MM.Pd telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. AWAN Bin IYANG (terdakwa) yang sedang mengangkut kayu dengan cara dipikul yang diduga hasil penebangan dari kawasan hutan lindung. Selain itu juga telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. KURNIA Bin HOLIL yang diduga telah menyuruh untuk melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira pukul 16.30 WIB di Blok Semen Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01 Ds. Karyamekar Kec. Pakenjeng Kab. Garut ;
- Bahwa kayu yang telah ditebang (dicuri) oleh orang tersebut adalah kayu jenis Kihuut yang ditebang dari Kawasan Hutan Lindung Gunung Tilu Geder Ds. Jayamekar Kec. Pakenjeng Kab. Garut ;
- Bahwa Sdr. AWAN menurut pengakuannya berasal dari daerah Majalaya Kab. Bandung sedangkan orang yang menyuruh untuk melakukan penebangan kayu dari kawasan hutan kepada Sdr. AWAN tersebut adalah Sdr. KURNIA yang beralamat di Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01 Ds. Jaya Mekar Kec. Pakenjeng Kab. Garut ;
- Bahwa Sdr. AWAN mengambil kayu di kawasan Hutan Lindung Gunung Tilu Geder tersebut dengan cara menebang dengan menggunakan benda tajam berupa Golok besar. Adapun proses penebangannya dilakukan oleh Sdr. AWAN dengan cara berturut-turut 1 (satu) pohon per hari yang kemudian diangkut dengan cara dipikul sehingga dalam waktu 6 (enam) hari Sdr. AWAN berhasil menebang pohon sebanyak 6 (enam) pohon yang di jadikan 7 (tujuh) batang ;
- Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa 1 batang kayu jenis Kihuut berukuran 15 cm x 18 cm, 2 batang kayu jenis Kihuut berukuran 10 cm x 10 cm, 1 batang kayu jenis Kihuut berukuran 8 cm x 8 cm dan 3 batang kayu jenis Kihuut yang masih berbentuk gelondongan kecil serta 1 bilah golok berukuran panjang kurang lebih 40 cm dan lebar kurang lebih 8 cm dengan gagang dan serangka terbuat dari kayu, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti kayu jenis Kihuut yang ditebang oleh terdakwa di kawasan hutan lindung wilayah Tilu Geder serta golok yang diduga digunakan oleh terdakwa untuk menebang pohon-pohon kayu tersebut ;
- Bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut ;
- Bahwa Sdr. AWAN memberitahukan tempat penyimpanan kayu hasil tebangan yang diambil dari kawasan hutan Gunung Tilu Geder tersebut yaitu di kebun dekat kampung tepatnya di Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01 Ds. Jaya Mekar Kec. Pakenjeng Kab. Garut ;
- Bahwa kayu yang diambil oleh Sdr. AWAN dari kawasan hutan lindung Gunung Tilu Geder tersebut akan dibeli oleh Sdr. KURNIA namun uang pembeliannya belum sempat diterima oleh Sdr. AWAN ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
4. Saksi ARIS NURDIANSYAH Bin H. ADE HIDAYAT, MM.Pd : (Keterangannya dibacakan)
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi bersama dengan tim yang salah satunya yaitu Sdr. JUSNAEDI Bin M. SUWEDY telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. AWAN Bin IYANG (terdakwa) yang sedang mengangkut kayu dengan cara dipikul yang diduga hasil penebangan dari kawasan hutan lindung. Selain itu juga telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. KURNIA Bin HOLIL yang diduga telah menyuruh untuk melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira pukul 16.30 WIB di Blok Semen Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01 Ds. Karyamekar Kec. Pakenjeng Kab. Garut ;
- Bahwa kayu yang telah ditebang (dicuri) oleh orang tersebut adalah kayu jenis Kihuut yang ditebang dari Kawasan Hutan Lindung Gunung Tilu Geder Ds. Jayamekar Kec. Pakenjeng Kab. Garut ;
- Bahwa Sdr. AWAN menurut pengakuannya berasal dari daerah Majalaya Kab. Bandung sedangkan orang yang menyuruh untuk melakukan penebangan kayu dari kawasan hutan kepada Sdr. AWAN tersebut adalah Sdr. KURNIA yang beralamat di Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01 Ds. Jaya Mekar Kec. Pakenjeng Kab. Garut ;
- Bahwa Sdr. AWAN mengambil kayu di kawasan Hutan Lindung Gunung Tilu Geder tersebut dengan cara menebang dengan menggunakan benda tajam berupa Golok besar. Adapun proses penebangannya dilakukan oleh Sdr. AWAN dengan cara berturut-turut 1 (satu) pohon per hari yang kemudian diangkut dengan cara dipikul sehingga dalam waktu 6 (enam) hari Sdr. AWAN berhasil menebang pohon sebanyak 6 (enam) pohon yang di jadikan 7 (tujuh) batang ;
- Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa 1 batang kayu jenis Kihuut berukuran 15 cm x 18 cm, 2 batang kayu jenis Kihuut berukuran 10 cm x 10 cm, 1 batang kayu jenis Kihuut berukuran 8 cm x 8 cm dan 3 batang kayu jenis Kihuut yang masih berbentuk gelondongan kecil serta 1 bilah golok berukuran panjang kurang lebih 40 cm dan lebar kurang lebih 8 cm dengan gagang dan serangka terbuat dari kayu, saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti kayu jenis Kihuut yang ditebang oleh terdakwa di kawasan hutan lindung wilayah Tilu Geder serta golok yang diduga digunakan oleh terdakwa untuk menebang pohon-pohon kayu tersebut ;
- Bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut ;
- Bahwa Sdr. AWAN memberitahukan tempat penyimpanan kayu hasil tebangan yang diambil dari kawasan hutan Gunung Tilu Geder tersebut yaitu di kebun dekat kampung tepatnya di Kp. Halimun Semen RT.01/RW.01 Ds. Jaya Mekar Kec. Pakenjeng Kab. Garut ;
- Bahwa kayu yang diambil oleh Sdr. AWAN dari kawasan hutan lindung Gunung Tilu Geder tersebut akan dibeli oleh Sdr. KURNIA namun uang pembeliannya belum sempat diterima oleh Sdr. AWAN ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
5. Saksi AHLI : ZAENAL ABIDIN, SH. Bin MUHAMAD (Alm) : di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan pendapat berdasarkan pengetahuan / keilmuannya sebagai berikut :
- Bahwa ahli pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan pendapat berdasarkan pengetahuan / keilmuan yang dimilikinya dengan sebenar-benarnya ;
- Bahwa ahli mengerti diminta pendapat berdasarkan pengetahuan / keilmuan yang dimilikinya sehubungan dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ;
- Bahwa ahli berpendapat barang bukti berupa barang bukti berupa 1 batang kayu jenis Kihuut berukuran 15 cm x 18 cm, 2 batang kayu jenis Kihuut berukuran 10 cm x 10 cm, 1 batang kayu jenis Kihuut berukuran 8 cm x 8 cm dan 3 batang kayu jenis Kihuut yang masih berbentuk gelondongan kecil tersebut berdasarkan hasil pengecekan petugas lapangan BKPH Sumadra bersama dengan tim Penyidik bahwa benar kayu tersebut berasal dari kawasan Hutan Lindung petak 134D RPH Tilu Geder BKPH Sumadra KPH Garut dan dibuktikan dengan adanya tunggak kayu Kihuut sebanyak 6 (enam) tunggak ;
- Bahwa ahli berpendapat Perum Perhutani diberi hak pengelolaan oleh pemerintah untuk mengelola hutan dengan fungsi lindung dan produksi sesuai dengan PP 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani, di mana di dalam pengelolaan kawasan hutan lindung Perum Perhutani tidak diijinkan untuk melakukan eksploitasi/penebangan kayu sehingga untuk masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan penebangan di kawasan hutan lindung dan apabila masyarakat melakukan kegiatan penebangan di kawasan hutan baik di hutan lindung maupun di hutan produksi tanpa mendapatkan ijin maka akan dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
- Bahwa ahli berpendapat dalam hal saudara Awan yang telah melakukan penebangan 6 (enam) pohon kayu Kihuut dari kawasan hutan lindung tersebut tidak dibenarkan karena saudara Awan tidak memeiliki izin dari pejabat yang berwenang sehingga perbuatannya tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang di sana terdapat sanksi berupa ketentuan pidana, selain itu saudara Kurnia juga bisa kena pasal tersebut sehubungan telah turut serta berperan dalam melancarkan perbuatan yang dilakukan oleh saudara Awan yaitu dengan menunjukkan jalan ke kawasan hutan lindung dan berniat akan membeli kayu-kayu hasil tebangan saudara Awan yang ditebang di kawasan hutan lindung ;
- Bahwa setelah ahli melakukan pengujian dan pengukuran terhadap barang bukti kayu hasil tebangan yang dilakukan oleh saudara Awan dari kawasan hutan lindung Gunung Tilu Geder BKPH Sumadra diperoleh hasil kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.132.000,- (dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
- Bahwa hasil perhitungan kerugian tersebut berpedoman pada Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 664/KPTS/Dir/2010 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah kedatangan orang yang mengaku bernama saksi Awan pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Kp. Halimun RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut ;
- Bahwa kedatangan saksi Awan untuk meminta pekerjaan kepada terdakwa guna menebang kayu dari kawasan hutan dengan alasan tidak memiliki ongkos untuk pulang ke Majalaya namun terdakwa menolaknya ;
- Bahwa karena saksi Awan memaksa terus kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali sehingga terdakwa merasa iba/kasihan akhirnya terdakwa menyetujuinya kalau kayu hasil tebangan yang dilakukan saksi Awan di kawasan hutan lindung akan terdakwa beli asalkan kayunya jenis kayu bodasan (putih) ;
- Bahwa kemudian terdakwa menentukan tempat untuk melakukan penebangan kayu dari kawasan hutan lindung tersebut ;
- Bahwa adapun tempat penebangan kayu tersebut adalah Kawasan Hutan Lindung Gunung Halimun wilayah Tilu Geder ;
- Bahwa saksi Awan melakukan penebangan kayu dari kawasan Gunung Halimun wilayah Tilu Geder tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 dan menurut saksi Awan melakukan penebangan kayu tersebut sampai cukupnya uang untuk ongkos pulang ;
- Bahwa setelah itu terdakwa juga menentukan harganya apabila kayunya ukuran sedang dengan panjang 2 M (dua meter) akan dibayar dengan harga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan kayu ukuran kecil dengan panjang 2 M (dua meter) akan dibayar dengan harga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mengetahui apabila menebang kayu di kawasan hutan lindung tersebut melanggar hukum akan tetapi terdakwa tetap memenuhi permintaan saksi Awan dengan menunjukkan jalan kepada saksi Awan menuju ke kawasan hutan lindung agar saksi Awan melakukan penebangan kayu di kawasan hutan tersebut untuk kemudian kayu-kayu hasil tebangannya tersebut akan terdakwa beli ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa diajak oleh saksi Awan untuk melihat hasil tebangan yang dilakukan oleh saksi Awan ke tempat penampungan kayu tepatnya di kebun Kapol, namun pemiliknya terdakwa tidak mengetahuinya dan disitu terdakwa melihat kalau saksi Awan sudah mengumpulkan sebanyak 3 (tiga) batang kayu bodasan jenis Kihuut kemudian terdakwa menyuruh saksi Awan untuk memindahkan kayu tersebut ke pinggir kebun yang selanjutnya terdakwa pulang dan terdakwa tidak sempat melihat lagi ke lokasi tersebut ;
- Bahwa pada tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumah, selanjutnya terdakwa kedatangan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku dari pihak Kepolisian (Saksi JUSNAEDI Bin M. SUWEDY dan Saksi ARIS NURDIANSYAH Bin H. ADE HIDAYAT, MM.Pd) yang selanjutnya membawa terdakwa ke Polres Garut sehubungan terdakwa telah menunjukkan lokasi penebangan kayu kepada saksi Awan serta terdakwa berniat untuk membeli kayu hasil tebangan yang dilakukan oleh saksi Awan yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung, walaupun terdakwa belum sempat membayar kayu hasil tebangan yang dilakukan oleh saksi Awan tersebut karena terdakwa keburu diamankan oleh pihak Kepolisian ;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui dengan cara bagaimana serta menggunakan alat apa saksi Awan dalam melakukan penebangan kayu tersebut karena terdakwa tidak pernah ikut ke lokasi penebangan melainkan hanya menunjukkan jalannya saja ;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa banyak kayu seluruhnya yang telah ditebang oleh saksi Awan dari kawasan Gunung Halimun wilayah Tilu Geder tersebut, karena pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 yang terdakwa melihat baru 3 (tiga) batang saja namun setelah terdakwa menanyakan kepada saksi Awan bahwa kayu yang diambil dari kawasan Gunung Halimun wilayah Tilu Geder tersebut sebanyak 6 (enam) pohon yang dijadikan 7 (tujuh) batang ;
- Bahwa yang menjadi alasan sehingga terdakwa menyetujui permintaan saksi Awan tersebut dikarenakan terdakwa merasa kasihan terhadap saksi Awan sehubungan dirinya memohon kepada terdakwa berkali-kali untuk memberikan pekerjaan karena tidak memiliki uang untuk ongkos pulang ke Majalaya ;
- Bahwa baik terdakwa maupun saksi Awan sama-sama tidak memeiliki izin untuk melakukan penebangan pohon kayu di kawasan hutan lindung Gunung Halimun wilayah Tilu Geder tersebut ;
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis hakim ;
- Bahwa terdakwa menerangkan belum pernah dihukum ;
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge) meskipun haknya untuk mengajukan saksi A De Charge tersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alat-alat bukti yang diajukannya dalam pembuktian perkara a quo, selain itu Penuntut Umum dipersidangan juga telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 18 cm x 15 cm ;
- 2 (dua) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 10 cm x 10 cm ;
- 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 8 cm x 8 cm ;
- 3 (tiga) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m masih berbentuk gelondongan ;
- 1 (satu) bilah golok berukuran panjang 40 cm lebar ± 8 cm bergagang dan berserangka kayu yang digunakan untuk menebang kayu ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa, dan telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan secara lengkap telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan tetapi tidak tercantum dalam putusan, dianggap sudah tercantum dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi - saksi serta Saksi Ahli dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar telah terjadi penebangan pohon kayu jenis Kihuut di kawasan hutan lindung Gunung Halimun wilayah Tilu Geder tepatnya di daerah Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut yang dilakukan oleh saksi Awan Bin Iyan ;
- Bahwa benar penebangan pohon tersebut dilakukan oleh saksi Awan pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di kawasan hutan lindung RPH Tilugeder petak 134D blok Gajrugan yang beralamat di Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut ;
- Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi Awan Bin Iyang datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu Saksi Awan Bin Iyang lalu mengatakan kalau dirinya akan menebang kayu di kawasan hutan lindung dan setelah itu saksi Awan Bin Iyang meminta agar terdakwa membeli kayu-kayu hasil tebangannya tersebut dengan alasan uang hasil penjualannya tersebut akan digunakan oleh Saksi Awan Bin Iyang untuk ongkos dirinya pulang ke Majalaya ;
- Bahwa benar pada awalnya terdakwa menolak permintaan Saksi Awan Bin Iyang tersebut hingga 3 (tiga) kali, dan karena terdakwa merasa kasihan akhirnya terdakwa menyetujuinya untuk membeli kayu hasil tebangan Saksi Awan Bin Iyang dengan syarat bahwa kayu yang akan ditebang yaitu kayu bodasan (putih) ;
- Bahwa benar setelah itu terdakwa menentukan harga yang akan dibayar apabila kayunya telah ditebang yaitu untuk kayu ukuran sedang dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk kayu ukuran kecil dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) ;
- Bahwa benar selanjutnya terdakwa menunjukkan jalan menuju kelokasi di mana pohon kayu yang akan ditebang tersebut berada, akan tetapi terdakwa sendiri tidak ikut ke lokasi penebangan ;
- Bahwa benar selanjutnya Saksi Awan Bin Iyang menuju ke lokasi yang ditunjukkan dan langsung melakukan penebangan pohon kayu bodasan jenis Kihuut menggunakan 1 (satu) bilah golok berukuran panjang kurang lebih 40 cm dan lebar kurang lebih 8 cm dengan gagang dan serangka terbuat dari kayu ;
- Bahwa benar penebangan pohon-pohon kayu jenis Kihuut tersebut berlangsung selama 6 hari, di mana dalam waktu 1 hari Saksi Awan Bin Iyang berhasil menebang 1 pohon kayu yang kemudian Saksi Awan Bin Iyang pikul (angkut) sendiri dari kawasan hutan tersebut menuju ke lokasi penampungan yaitu di sebuah kebun Kapol yang beralamat di Kp. Halimun RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut ;
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa pun sempat diajak oleh Saksi Awan Bin Iyang untuk melihat kayu-kayu hasil tebangannya ke lokasi penampungan ;
- Bahwa benar pohon-pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang oleh Saksi Awan Bin Iyang tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut ;
- Bahwa benar dari keenam pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang tersebut kemudian dipotong-potong oleh Saksi AWAN Bin IYANG menjadi 7 batang kayu, diantaranya sebanyak 1 batang berukuran 15 cm x 18 cm, sebanyak 2 batang berukuran 10 cm x 10 cm, sebanyak 1 batang berukuran 8 cm x 8 cm dan sebanyak 3 batang masih berbentuk gelondongan kecil ;
- Bahwa benar ketujuh batang kayu tersebut akan dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.205.000,-(dua ratus lima ribu rupiah) akan tetapi Saksi Awan Bin Iyang belum sempat menerima pembayaran dari terdakwa dikarenakan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Awan Bin Iyang terlebih dahulu berhasil diamankan berikut barang bukti kayu-kayu tersebut oleh Saksi JUSNAEDI Bin M. SUWEDY dan Saksi ARIS NURDIANSYAH Bin H. ADE HIDAYAT, MM.Pd yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Garut ;
- Bahwa benar selanjutnya sesuai hasil pengembangan akhirnya terdakwa pun turut diamankan ;
- Bahwa benar terdakwa dalam menyuruh Saksi Awan Bin Iyang untuk melakukan penebangan pohon kayu jenis Kihuut di kawasan hutan tersebut tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
- Bahwa benar atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Awan Bin Iyang tersebut, pihak Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.132.000,-(dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 664/KPTS/Dir/2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dan telah didakwa oleh Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Ketiga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Keempat melanggar Pasal 19 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 94 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bentuk dakwaan Alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat dikenakan pada diri terdakwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan yang paling sesuai Menurut Majelis Hakim adalah Dakwaan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mengkaji apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur tersebut diatas ataukah tidak, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang unsur kesatu “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Bahwa dipersidangan telah diajukan seorang terdakwa yang telah mengaku sehat jasmani dan rohani bernama KURNIA Bin HOLIL, dimana dipersidangan ia membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan dan ia mampu menjawab seluruh pertanyaan Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan yang benar sesuai dengan perbuatan yang Terdakwa telah lakukan. Maka hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan adalah berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya unsur pembenar dan atau unsur pemaaf sehingga kepada terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas seluruh perbuatan Pidana yang telah dilakukannya menurut hukum serta tidak terdapat adanya pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP. Demikian juga saksi-saksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah KURNIA Bin HOLIL, sehingga tidak terjadi ERROR IN PERSONA / kekeliruan terhadap orang yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2.Tentang unsur kedua ”Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ dengan sengaja “ menurut penerapan pasal ini adalah merupakan kehendak yang disadari yang ditunjukkan untuk melakukan kejahatan tersebut dan sengaja sama dengan dikehendaki , dengan kata lain bahwa sengaja adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindak pidana beserta akibatnya , yang artinya bahwa seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 Angka 2). Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah (Pasal 1 Angka 14). Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu (Pasal 1 Angka 16) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta bahwa benar telah terjadi penebangan pohon kayu jenis Kihuut di kawasan hutan lindung Gunung Halimun wilayah Tilu Geder tepatnya di daerah Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut yang dilakukan oleh saksi Awan Bin Iyan atas persetujuan dan petunjuk dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa penebangan pohon tersebut dilakukan oleh saksi Awan pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di kawasan hutan lindung RPH Tilugeder petak 134D blok Gajrugan yang beralamat di Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang mana awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi Awan Bin Iyang datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu Saksi Awan Bin Iyang lalu mengatakan kalau dirinya akan menebang kayu di kawasan hutan lindung dan setelah itu saksi Awan Bin Iyang meminta agar terdakwa membeli kayu-kayu hasil tebangannya tersebut dengan alasan uang hasil penjualannya tersebut akan digunakan oleh Saksi Awan Bin Iyang untuk ongkos dirinya pulang ke Majalaya. Bahwa awalnya terdakwa menolak permintaan Saksi Awan Bin Iyang tersebut hingga 3 (tiga) kali, dan karena terdakwa merasa kasihan akhirnya terdakwa menyetujuinya untuk membeli kayu hasil tebangan Saksi Awan Bin Iyang dengan syarat bahwa kayu yang akan ditebang yaitu kayu bodasan (putih), dan setelah itu terdakwa menentukan harga yang akan dibayar apabila kayunya telah ditebang yaitu untuk kayu ukuran sedang dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk kayu ukuran kecil dengan panjang 2 meter akan dibayar dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menunjukkan jalan menuju kelokasi di mana pohon kayu yang akan ditebang tersebut berada, akan tetapi terdakwa sendiri tidak ikut ke lokasi penebangan, selanjutnya Saksi Awan Bin Iyang menuju ke lokasi yang ditunjukkan dan langsung melakukan penebangan pohon kayu bodasan jenis Kihuut menggunakan 1 (satu) bilah golok berukuran panjang kurang lebih 40 cm dan lebar kurang lebih 8 cm dengan gagang dan serangka terbuat dari kayu ;
Bahwa penebangan pohon-pohon kayu jenis Kihuut tersebut berlangsung selama 6 hari, di mana dalam waktu 1 hari Saksi Awan Bin Iyang berhasil menebang 1 pohon kayu yang kemudian Saksi Awan Bin Iyang pikul (angkut) sendiri dari kawasan hutan tersebut menuju ke lokasi penampungan yaitu di sebuah kebun Kapol yang beralamat di Kp. Halimun RT.01/RW.01, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa diajak oleh Saksi Awan Bin Iyang untuk melihat kayu-kayu hasil tebangannya kelokasi penampungan ;
Menimbang, bahwa pohon-pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang oleh Saksi Awan Bin Iyang tersebut adalah milik Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut, dan dari keenam pohon kayu jenis Kihuut yang ditebang tersebut kemudian dipotong-potong oleh Saksi AWAN Bin IYANG menjadi 7 batang kayu, diantaranya sebanyak 1 batang berukuran 15 cm x 18 cm, sebanyak 2 batang berukuran 10 cm x 10 cm, sebanyak 1 batang berukuran 8 cm x 8 cm dan sebanyak 3 batang masih berbentuk gelondongan kecil ;
Bahwa setelah itu ketujuh batang kayu tersebut akan dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.205.000,-(dua ratus lima ribu rupiah) akan tetapi Saksi Awan Bin Iyang belum sempat menerima pembayaran dari terdakwa dikarenakan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Awan Bin Iyang terlebih dahulu berhasil diamankan berikut barang bukti kayu-kayu tersebut oleh Saksi JUSNAEDI Bin M. SUWEDY dan Saksi ARIS NURDIANSYAH Bin H. ADE HIDAYAT, MM.Pd yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Garut, dan selanjutnya sesuai hasil pengembangan akhirnya terdakwa pun turut diamankan ;
Bahwa terdakwa dalam memberikan persetujuan kepada Saksi Awan Bin Iyang untuk melakukan penebangan pohon kayu jenis Kihuut di kawasan hutan tersebut tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Awan Bin Iyang tersebut, pihak Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.132.000,-(dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 664/KPTS/Dir/2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, maka unsur tersebut di atas telah terpenuhi ;
Ad. 3.Tentang unsur ketiga ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” :
Menimbang, bahwa sesuai bunyi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut terdapat 3 sebutan Pelaku yang secara alternative dapat berupa :
Orang yang melakukan Perbuatan ;
Orang yang menyuruh Melakukan Perbuatan ;
Atau yang turut serta melakukan perbuatan “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan” ;
Menimbang, bahwa yang disebut orang yang melakukan perbuatan pidana adalah apabila Ia secara sendirian tanpa kawan telah melakukan semua unsur dari perbuatan pidana yang telah terbukti tersebut, sedangkan yang disebut orang yang menyuruh melakukan perbuatan ialah ada orang lain sebagai orang yang disuruh melakukan sehingga dalam melakukan perbuatan secara keseluruhan terdapat dua orang atau lebih dimana yang berperan sebagai yang disuruh melakukan dalam hal ini hanyalah sebagai alat atau instrument bagi yang menyuruh melakukan, dan yang bertindak sebagai alat tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan yang dimaksud sebagai yang turut serta melakukan perbuatan adalah apabila terdapat 2 (dua) orang pelaku atau lebih yang melakukan perbuatan secara bersama-sama sedemikian rupa, sehingga harus ada kerja sama yang disadari oleh mereka untuk melakukan perbuatan pidana, dan disadari pula bahwa tanpa peranan salah satu orang yang disebut turut melakukan, maka perbuatan pidana yang dimaksudkan tidak akan terwujud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta bahwa benar diantara terdakwa dengan Saksi Awan Bin Iyang tersebut telah terjadi adanya suatu kerjasama dengan pembagian tugas atau perannya masing-masing. Dimana peran dari Saksi Awan Bin Iyang yaitu sebagai orang yang telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung RPH Tilugeder petak 134D blok Gajrugan yang beralamat di Kp. Semen, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Dalam hal ini Saksi Awan Bin Iyang telah bertindak sebagai pelaku utama karena ia telah mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana, namun peran Saksi Awan Bin Iyang dalam melakukan perbuatannya tersebut tidaklah bisa menjadi perbuatan yang selesai tanpa keturut-sertaan dari Terdakwa sebagai pelaku peserta yang berperan menyetujui permintaan Saksi Awan Bin Iyang untuk membeli kayu-kayu hasil tebangan yang dilakukan oleh Saksi Awan Bin Iyang di kawasan hutan lindung, padahal diketahuinya bahwa melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung tersebut adalah melanggar hukum ;
Bahwa selain itu terdakwa berperan menunjukkan jalan menuju ke kawasan hutan lindung tempat di mana pohon-pohon kayu yang akan ditebang oleh Saksi Awan Bin Iyang tersebut. Sehingga dari adanya fakta hukum tersebut, patutlah dipandang bahwa antara terdakwa dengan Saksi Awan Bin Iyang telah terjadi adanya kerjasama yang disadari oleh dua orang atau lebih pembuat delik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, maka unsur tersebut di atas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaanAlternatif Kedua Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa sudah terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan terhadap Terdakwa dan telah diuraikan dan pertimbangkan diatas, yang mana hal-hal yang disampaikan dalam pembelaan tersebut bukanlah merupakan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Terdakwa hanya bersifat penyesalan dan meminta keringanan hukuman sehingga dengan demikian pembelaan Terdakwa tersebut tidak perlu dipertimbangkan tersendiri dan patut menurut hukum untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa karena ternyata selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka oleh karenanya Terdakwa haruslah di nyatakan bersalah dan di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berpedoman kepada teori pemidanaan yaitu pidana dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam hal ini Terdakwa bukan sebagai sarana balas dendam semata, tetapi pidana dijatuhkan kepada Terdakwa juga sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran bagi perilaku Terdakwa, supaya selama menjalani pidana Terdakwa dapat memperbaiki akhlak dan perilaku agar kelak kembali kemasyarakat akan menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi lingkungannya, agama, serta bangsa dan Negara, dan nantinya tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama proses peradilan pidana ini ditangkap dan ditahan dan selama ini Terdakwa berada dalam rumah tahanan Negara berdasarkan perintah penahanan yang sah dan pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Awan Bin Iyang telah merugikan pihak Perum Perhutani RPH Tilugeder, BKPH Sumadra, KPH Garut ;
- Bahwa ide/inisiatif untuk melakukan penebangan pohon kayu di kawasan hutan tersebut muncul/bermula dari saksi Awan Bin Iyang ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya ;
- Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 ayat 1 KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 18 cm x 15 cm ;
- 2 (dua) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 10 cm x 10 cm ;
- 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 8 cm x 8 cm ;
- 3 (tiga) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m masih berbentuk gelondongan ;
yang sudah disita secara sah sesuai penetapan Pengadilan sehingga dapat diajukan di persidangan dan dapat dipertimbangkan dalam perkara ini yaitu merupakan barang bukti yang masih akan dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa lain yaitu terdakwa AWAN Bin IYANG, maka berdasarkan pasal 146 KUHAP patut menurut hukum terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan terdakwa lainnya yaitu terdakwa AWAN Bin IYANG yang diperiksa terpisah dari perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan, Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 197 huruf i jo pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa KURNIA Bin HOLIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 18 cm x 15 cm ;
- 2 (dua) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 10 cm x 10 cm ;
- 1 (satu) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m dan lebar 8 cm x 8 cm ;
- 3 (tiga) batang kayu jenis Kihuut ukuran panjang 2 m masih berbentuk gelondongan ;
- 1 (satu) bilah golok berukuran panjang 40 cm lebar ± 8 cm bergagang dan berserangka kayu yang digunakan untuk menebang kayu ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AWAN Bin IYANG ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2015, oleh kami RONY SUATA, SH. MH. Selaku Hakim Ketua Majelis, DARMOKO YUTI WITANTO, SH. dan ISABELA SAMELINA, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh kami Hakim Ketua Majelis yang sama didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ADE SUHERMAN, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, dengan dihadiri oleh FIKI MARDANI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA ; HAKIM KETUA,
DARMOKO YUTI WITANTO, SH./Ttd. RONY SUATA, SH. MH./Ttd.
ISABELA SAMELINA, SH./Ttd.
PANITERA PENGGANTI
ADE SUHERMAN, SH. MH./Ttd.