192/Pid.B/2015/PN.WTP
Putusan PN WATAMPONE Nomor 192/Pid.B/2015/PN.WTP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAMIL Bin BACOKANAN.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JAMIL Bin BACOKANAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 192/Pid.B/2015/PN.WTP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Watampone yang mengadili perkara Pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JAMIL Bin BACOKANAN.
Tempat lahir : Bakunge.
Umur / tgl lahir : 34 Tahun/18 Juli 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre Kabupaten Bone.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SMP (tamat) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik (penangkapan) tertanggal 22 Juni 2015, Nomor : SP-Kap/04/VI/2015/Reskrim, terhitung sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015.
Penyidik tertanggal 24 Juni 2015, Nomor : SP-Han/04/VI/2015/Reskrim, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 7 Juli 2015, Nomor : Print-42/R.4.12/Epp.1/07/2015, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015.
Penuntut Umum tertanggal 20 Agustus 2015, Nomor : Print-53/R.4.12/Epp.2/08/2015, terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 27 Agustus 2015, Nomor : 236/Pen.Pid/2015/PN.WTP, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 15 September 2015, Nomor : 236/Pen.Pid/2015/PN.WTP, terhitung sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan-Penetapan dan berkas perkara pemeriksaan pendahuluan beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa JAMIL Bin BACOKANAN pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre Kabupaten Bone tepatnya dibawah kolong rumah saksi Syarifuddin alias Cattu Bin Musi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle (korban) dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle melihat saksi Syarifuddin alias Cattu Bin Musi, saksi Dahlan Bin Muh. Yusuf dan Terdakwa sedang duduk-duduk dibawah kolong rumah saksi Syarifuddin alias Cattu Bin Musi kemudian saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle menghampiri mereka yang hendak memanggil buka puasa bersama dirumahnya setelah sampai saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle bertanya “berapa harganya ubi jalar” dan saksi Syarifuddin alias Cattu Bin Musi menjawab “seratus ribu perkarung” selanjutnya saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle bertanya lagi “murah sekali” dan memanggil mereka untuk buka puasa namun tiba-tiba Terdakwa berdiri langsung meninju mulut saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) sehingga saksi Syarifuddin alias Cattu Bin Musi melerai, pada saat itu juga saksi Dahlan yang melihat luka yang dialami oleh saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle dan mengantar pergi berobat ke Puskesmas Bakunge.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi H. Jusman A. taju Bin Ambo Dalle mengalami luka yaitu luka robek pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran 0,5X0,1X0,1 cm dan luka robek dibibir bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 0,5X0,1X0,1 cmdan disebabkan akibat benda tumpul hal ini berdasarkan Surat Visum Et Refertum Nomor : 430/193/PKM-BK/VI/2015 tanggal 27 Juni 2015 yang memeriksa yakni Yus Mulyadi dan diketahui oleh Nuharman, SKM, M.Kes Penata Tk.I Nip.19670305 198803 1 013 selaku Kepala UPTD.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut oleh karenanya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah disumpah dipersidangan sebagai berikut :
Saksi H. JUSMAN alias A. TAJU Bin AMBO DALLE, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak terikat hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan masalah pemukulan atas diri saksi yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre Kabupaten Bone.
Bahwa Terdakwa memukul saksi dengan cara Terdakwa meninju dari arah depan memukul sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian mulut saksi.
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebabnya sehingga Terdakwa memukul saksi.
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa saksi mengalami luka robek pada bibir bawah bagian dalam dan luka robek dibibir bagian bawah sebelah kiri.
Bahwa saksi juga sempat dirawat dan mendapatkan Visum Et Refertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) BAKUNGE Kecamatan Ponre Kabupaten Bone tertanggal 27 Juni 2015, Nomor : 430/193/PKM-BK/VI/2015 yang ditanda tangani oleh MUS MULYADI yang memeriksa saksi.
Bahwa sebelumnya antara saksi dengan Terdakwa tidak ada permasalahan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa saksi SYARIFUDDIN alias CATTU Bin MUSI tidak hadir di persidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa dan izin dari Majelis Hakim keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik di bacakan oleh Penuntut Umum dan keterangan saksi tersebut telah di benarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti di hadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pemukulan terhadap saksi H. Jusman alias A. Taju yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015 sekitar jam 16.00 wita bertempat di Kolong Rumah saksi Syarifuddin alias Cattu Bin Musi Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre Kabupaten Bone.
Bahwa Terdakwa meninju saksi H. Jusman alias A. Taju pada bagian mulut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan terkepal.
Bahwa Terdakwa memukul saksi H. Jusman alias A. Taju dikarenakan Terdakwa mengira saksi H. Jusman alias A. Taju telah mengambil tanah perumahan milik Terdakwa namun setelah Terdakwa mengecek hal tersebut ternyata tanah perumahan tersebut telah dibeli saksi H. Jusman alias A. Taju dari kakak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa yang dialami oleh saksi H. Jusman alias A. Taju setelah pemukulan tersebut.
Bahwa yang memukul saksi H. Jusman alias A. Taju hanya Terdakwa seorang diri.
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Surat Visum Et Refertum dari PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BAKUNGE Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone tertanggal 27 Juni 2015, Nomor : 430/193/PKM-BK/VI/2015 yang ditanda tangani oleh MUS MULYADI selaku orang yang memeriksa korban atas nama H. JUSMAN Bin AMBO DALLE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Pasien tersebut dating dalam keadaan berdarah disekitar mulutnya..
Luka robek pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran 0,5X0,1X0,1 cm.
Luka robek di bibir bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran 0,5X0,1X0,1 cm.
Kesimpulan :
Luka robek tersebutakibat benda tumpul.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menyimpulkan fakta yuridis terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keterangan saksi didepan persidangan telah dibacakan keterangan yaitu saksi SYARIFUDDIN alias CATTU Bin MUSI dimana keterangan tersebut telah dilakukan di bawah sumpah berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 661 K/Pid/1988 tanggal 19 Juli 1991, dengan kaidah dasar di mana keterangan saksi yang disumpah di Penyidik karena suatu halangan yang sah tidak dapat hadir di persidangan, maka sama nilainya dengan kesaksian yang dilakukan di bawah sumpah (vide: Majalah VARIA PERADILAN, Tahun VI, Nomor : 63, Edisi Desember 1990, Penerbit Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hal. 118 dan seterusnya) dimana aspek ini juga telah ditegaskan dalam jawaban Nomor: 7 HIMPUNAN TANYA JAWAB TENTANG HUKUM PIDANA DARI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984) dan untuk singkatnya putusan ini maka keterangan saksi tersebut yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan penyidik dianggap termasuk dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut diatas serta dihubungkan dengan satu dan lainnya yang diajukan dipersidangan serta keterangan Terdakwa jelas terdapat hubungan serta bersesuaian, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim dapat menyimpulkan tentang adanya fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015 sekitar jam 16.00 wita bertempat di Kolong Rumah saksi Syarifuddin alias Cattu Bin Musi Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre Kabupaten Bone telah terjadi peristiwa pemukulan terhadap saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle pada bagian mulut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan terkepal.
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle dikarenakan Terdakwa mengira saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle telah mengambil tanah perumahan milik Terdakwa namun setelah Terdakwa mengecek hal tersebut ternyata tanah perumahan tersebut telah dibeli saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle dari kakak Terdakwa.
Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle mengalami luka robek pada bibir bawah bagian dalam dan luka robek dibibir bagian bawah sebelah kiri.
Bahwa benar H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle juga sempat dirawat dan mendapatkan Visum Et Refertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) BAKUNGE Kecamatan Ponre Kabupaten Bone tertanggal 27 Juni 2015, Nomor : 430/193/PKM-BK/VI/2015 yang ditanda tangani oleh MUS MULYADI yang memeriksa saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle.
Bahwa benar sebelumnya antara saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle dengan Terdakwa sebelumnya tidak ada permasalahan.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan kemudian menyerahkan tuntutan pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karenanya pada akhir Tuntutan pidana Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa JAMIL Bin BACOKANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMIL Bin BACOKANAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan Watampone.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mangajukan pembelaan dan menyerahkan sepenuhnya kebijaksanaan kepada Majelis ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah menurut hukum Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi pidana perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut diliputi kesalahan (kesengajaan/kealpaan dan kemampuan bertanggungjawab) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tungggal yakni Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Pasal 351 ayat (1) KUHP, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa.
Melakukan Penganiayaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
1. Unsur “Barangsiapa“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa merupakan kata ganti orang dimana orang itu merupakan subjek hukum, sehingga yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek dari pada pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan orang yang mengaku bernama JAMIL Bin BACOKANAN selaku Terdakwa dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat Dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim, oleh karena itu unsur yang dimaksud dalam Pasal ini telah terbukti dan terpenuhi atas diri Terdakwa ;
2. Unsur melakukan penganiayaan ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menentukan apakah yang diartikan dengan penganiayaan (mishandeling) itu, namun menurut doktrin dan yurisprudensi yang dimaksud sebagai penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur penganiayaan yang harus dibuktikan adalah :
Dengan sengaja ;
Menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kesengajaan, namun dalam Memorie van Toelicthting (M.v.T) kesengajaan diartikan sebagai “Willen en Wetten” yang maksudnya bahwa pidana hendaknya dijatuhkan hanya pada perbuatan jahat yang dikehendaki dan diketahui ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015 sekitar jam 16.00 wita bertempat di Kolong Rumah saksi Syarifuddin alias Cattu Bin Musi Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre Kabupaten Bone telah terjadi peristiwa pemukulan terhadap saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle pada bagian mulut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan terkepal.
Bahwa Terdakwa memukul saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle dikarenakan Terdakwa mengira saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle telah mengambil tanah perumahan milik Terdakwa namun setelah Terdakwa mengecek hal tersebut ternyata tanah perumahan tersebut telah dibeli saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle dari kakak Terdakwa.
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle mengalami luka robek pada bibir bawah bagian dalam dan luka robek dibibir bagian bawah sebelah kiri hali ini sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Refertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) BAKUNGE Kecamatan Ponre Kabupaten Bone tertanggal 27 Juni 2015, Nomor : 430/193/PKM-BK/VI/2015 yang ditanda tangani oleh MUS MULYADI yang memeriksa saksi H. Jusman alias A. Taju Bin Ambo Dalle
sehingga dengan demikian maka unsur “menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui secara sadar atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu menganiaya saksi korban Pendi Bin Jamaluddin dengan menggunakan tangan terkepal akan mendatangkan suatu akibat yang buruk bagi saksi korban, namun perbuatan itu tetap dilakukan sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut telah dikehendaki oleh Terdakwa maka dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan penganiayaan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah terpenuhi maka dengan sendirinya Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa telah main Hakim sendiri.
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada orang yang tadinya berniat baik mau memanggil untuk berbuka bersama.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Terdakwa dengan saksi korban telah saling memaafkan.
Menimbang, bahwa Tujuan Pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana maka di harapkan pemidanaan yang di jatuhkan Majelis Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Majelis tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya dan bersifat Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya yang menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan dan juga mempunyai unsur keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa maupun oleh masyarakat, maka setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang cocok di jatuhkan pada diri Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Mengingat dan Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JAMIL Bin BACOKANAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada hari Rabu, tanggal 30 September 2015, oleh kami I WAYAN SOSIAWAN, S.H., M.H Ketua Pengadilan Negeri Watampone sebagai Hakim Ketua Majelis, MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H. dan HAMKA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh ABBAS LAHAMID, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Watampone dan dihadiri oleh HASMIA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
MEDI RAPI BATARA RANDA, S.H. I WAYAN SOSIAWAN, S.H., M.H.
H A M K A, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
ABBAS LAHAMID, S.H.