67/Pid.Sus./2011/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 67/Pid.Sus./2011/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOVI CIPTO binti CIPTO
1. Menyatakan Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim lain yang menentukan Terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; ï€ 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; Dikembalikan kepada Saksi NURSIAH Binti JAWANI ; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB ; Dikembalikan kepada Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
-
P U T U S A N
No. 67/Pid.Sus./2011/PN.SBS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : -------------------------------
Nama Lengkap : NOVI CIPTO Binti CIPTO -------------------------------
Tempat Lahir : Selakau --------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 19 Tahun / 10 Agustus 1991 -------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan ----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Serunai RT.01/RW.01 Desa Penakalan.----
Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. -----
Agama : Islam -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan Tahanan Kota oleh Penuntut Umum,sejak tanggal 05 April 2011 sampai dengan tanggal 25 April 2011 ; ------------------------
Selanjutnya tidak dilakukan penahanan ; -------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat/Penasehat Hukum ;------------
Pengadilan Negeri tersebut :----------------------------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas. tanggal 21 April 2011. No. 67 / Pen.Pid.Sus / 2011 / PN.SBS. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.-----------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sambas. tanggal 21 April 2011. No. 67 / Pen.Pid / 2011 / PN.SBS tentang Penetapan hari sidang.------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-25 / SBS.1 / 04 / 2011 tertanggal 05 April 2011, dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut : ----------------
PERTAMA: -------------------------------------------------------------------------------------
B
MANDALA meninggal...............
ahwa Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO pada hari Jumat tanggal 26 November 2010 sekira Jam 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 bertempat di Jalan Raya Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu Korban EDSI MANDALA meninggal dunia, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------Bermula pada waktu sebagaimana tersebut di atas Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB dan berboncengan dengan Saksi MUNANDAR yaitu adik ipar Saksi dari Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan tujuan ke Desa penakalan Kecamatan Sejangkung,Kabupaten Sambas dengan perkiraan kecepatan 40 km/jam karena Speedometer sudah tidak berfungsi lagi. Dalam perjalanan Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO melihat sebuah mobil kijang yang tidak diketahui nomor Polisinya berada di depan dan berjalan satu arah dengan Terdakwa dengan jarak ± 25 meter serta sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Korban EDSI MANDALA datang dari arah berlawanan dengan jarak ± 130 meter, selanjutnya Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO bermaksud untuk mendahului mobil kijang tersebut dengan cara menambah laju kecepatan sepeda motor tanpa menghidupkan lampu sen sebelah kanan dan tanpa membunyikan klakson maupun isyarat lainnya yang seharusnya dilakukan oleh setiap pengendara sepeda motor yang akan mendahului kendaraan yang ada di depannya. Pada saat mendahului mobil kijang tersebut sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Korban EDSI MANDALA datang dari arah berlawanan, karena posisi sepeda motor yang Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO kendarai sudah berada di sebalah kanan jalan serta jarak sudah terlalu dekat maka terjadilah tabrakan yang mengakibatkan Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO langsung jatuh tidak sadarkan diri dan Saksi MAHMUDI yang Tersangka bonceng jatuh ke beram sebelah kanan sedangkan pengendara sepeda motor Yamah Mio yaitu Korban EDSI MANDALA mengalami luka parah dan meninggal di tempat kejadian, sebagaimana dalam Visum Et Repertum Pro Justitia Nomor : 60/VIS/RS-PMK/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RUDI ACHMAD IRIYANTO, dengan hasil pemeriksaan : ---------------------------------------------------
Pemeriksaan Dalam : - Kepala Belakang remuk/pecah dalam (teraba lunak /
lembut)--------------------------------------------------------
Patah tulang leher-------------------------------------------
Luka lecet pada leher kiri----------------------------------
Luka robek pada pelipis mata kanan atas ± 2 cm------
Pendarahan pada ke 2 hidung -----------------------------
Pendarahan pada ke 2 telinga -----------------------------
Luka lecet pada tulang clavicula kiri ---------------------
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki di UGD RSU Pemangkat
d
Perbuatan Terdakwa..............
alam keadaan sudah meninggal, sebab kematian diduga akibat pecahnya tulang kepala dan tulang leher. ----------Perbuatan Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . -----------------------------------------
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO pada hari Jumat tanggal 26 November 2010 sekira Jam 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 bertempat di Jalan Raya Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Karena kekhilafannya menyebabkan orang yaitu Korban EDSI MANDALA mati, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bermula pada waktu sebagaimana tersebut di atas Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB dan berboncengan dengan Saksi MUNANDAR yaitu adik ipar Saksi dari Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan tujuan ke Desa penakalan Kecamatan Sejangkung,Kabupaten Sambas dengan perkiraan kecepatan 40 km/jam karena Speedometer sudah tidak berfungsi lagi. Dalam perjalanan Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO melihat sebuah mobil kijang yang tidak diketahui nomor Polisinya berada di depan dan berjalan satu arah dengan Terdakwa dengan jarak ± 25 meter serta sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Korban EDSI MANDALA datang dari arah berlawanan dengan jarak ± 130 meter, selanjutnya Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO bermaksud untuk mendahului mobil kijang tersebut dengan cara menambah laju kecepatan sepeda motor tanpa menghidupkan lampu sen sebelah kanan dan tanpa membunyikan klakson maupun isyarat lainnya yang seharusnya dilakukan oleh setiap pengendara sepeda motor yang akan mendahului kendaraan yang ada di depannya. Pada saat mendahului mobil kijang tersebut sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Korban EDSI MANDALA datang dari arah berlawanan, karena posisi sepeda motor yang Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO kendarai sudah berada di sebalah kanan jalan serta jarak sudah terlalu dekat maka terjadilah tabrakan yang mengakibatkan Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO langsung jatuh tidak sadarkan diri dan Saksi MAHMUDI yang Tersangka bonceng jatuh ke beram sebelah kanan sedangkan pengendara sepeda motor Yamah Mio yaitu Korban EDSI MANDALA mengalami luka parah dan meninggal di tempat kejadian, sebagaimana dalam Visum Et Repertum Pro Justitia Nomor : 60/VIS/RS-PMK/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RUDI ACHMAD IRIYANTO, dengan hasil pemeriksaan : ---------------------------------------------------
Pemeriksaan Dalam : - Kepala Belakang remuk/pecah dalam (teraba lunak /
lembut)--------------------------------------------------------
P
Luka lecet......................
Luka lecet pada leher kiri----------------------------------
Luka robek pada pelipis mata kanan atas ± 2 cm------
Pendarahan pada ke 2 hidung -----------------------------
Pendarahan pada ke 2 telinga -----------------------------
Luka lecet pada tulang clavicula kiri ---------------------
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki di UGD RSU Pemangkat
dalam keadaan sudah meninggal, sebab kematian diduga akibat pecahnya tulang kepala dan tulang leher. ----------
Perbuatan Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP . ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi, serta menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan.-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, kecuali Saksi MUNANDAR Bin BUJANG NAWAWI karena masih di bawah umur, masing – masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
Saksi NURSIAH Binti JAWANI ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelum perkara ini saksi tidak kenal dengan Terdakwa, serta tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda, dan tidak terikat hubungan pekerjaan. -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 November 2010, sekitar Pukul 11.45 WIB, bertempat di Jalan Raya Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, anak Saksi bernama EDSI MANDALA yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB mengalami kejadian tabrakan dengan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB ;-----
Bahwa akibat kejadian tersebut, Korban EDSI MANDALA meninggal dunia ;---
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena pada saat itu sedang berada di Pasar Selakau (rumah Ibu kandung Saksi), dan baru mengetahuinya dari Polisi ;------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian, rencananya anak Saksi (EDSI MANDALA) akan menjemput Saksi di rumah ibu kandung Saksi yang jaraknya lebih kurang 20 km dari rumah Saksi ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa diantara pihak Saksi sebagai keluarga Korban dengan pihak Terdakwa telah mencapai kata sepakat untuk berdamai dan dari pihak korban hanya minta untuk diperbaiki sepeda motor yang dipakai oleh Korban, hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian antara kedua belah pihak ; --------------------
B
Menimbang,bahwa ................
ahwa Saksi ada melihat Korban di rumah sakit yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, Korban mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah ; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------
Saksi MINANDAR Bin BUJANG NAWAWI--------------------------------------------
Bahwa sebelum perkara ini saksi sudah kenal dengan Terdakwa, dan mempunyai hubungan keluarga yaitu Terdakwa adalah kakak ipar Saksi;------
Bahwa pada hari Jumat,tanggal 26 November 2010, sekira Jam 11.45 WIB, bertempat di Jalan Raya Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamah Vega R KB 3230 PB yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB yang dikendarai oleh Korban ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian, Saksi berboncengan dengan Terdakwa ;------------
Bahwa pada saat Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dari Desa Parit Baru menuju Sambas, akan melewati sebuah mobil Bis, tetapi tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai Korban dengan kecepatan tinggi, dan karena jarak sudah dekat maka tabrakan tidak dapat dihindari lagi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tabrakan tersebut, Saksi jatuh tak jauh dari sepeda motor Terdakwa dan Saksi mengalami sedikit luka lecet di tangan dan di kaki, sedangkan Terdakwa mengalami luka pada mukanya dan berdarah, sedangkan Korban dari Kepala hingga telinganya mengeluarkan darah, dan pada saat itu Korban telah meninggal dunia ; ------------------------------------
Bahwa keadaan jalanan pada saat kejadian lurus dan sepi, cuaca cerah, jalan raya agak sempit ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi,Terdakwa sudah lama mengendarai sepeda motor, akan tetapi belum memiliki SIM ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan keterangan Penuntut Umum, Saksi selebihnya sudah dipanggil secara sah dan patut, akan tetapi tidak juga menghadap di persidangan, oleh karena itu atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa tidak keberatan, maka keterangan saksi tersebut dibacakan. Keterangan saksi tersebut pada pokoknya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tertanggal 01 Desember 2010, yang masing-masing pada pokoknya menerangkan : ------------------------------------------------------------
Saksi ROMI BIN AGUSTIAN -------------------------------------------------------------
B
Bahwa Saksi....................
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung kejadian tabrakan tersebut karena pada saat itu pandangan Saksi sedang ke arah lain dan pada saat kejadian sedang duduk-duduk di warungkopi yang berjarak 8-10 meter dari lokasi tabrakan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi ada mendengar bunyi benturan yang sangat keras, dan pada saat itulah baru Saksi melihat kejadian tabrakan tersebut ;--------
Bahwa setelah mendengar bunyi benturan tersebut Saksi kemudian melihat ke arah asal bunyi tersebut dan di tempat kejadian Saksi melihat ada sebuah mobil penumpang umum yang berjalan dan Saksi melihat pula dua sepeda motor yang sudah berjatuhan, serta ada seorang laki-laki, perempuan, anak kecil yang tergeletak di jalan. Selanjutnya Saksi dan teman-teman memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB mengalami luka parah, dan meninggal di tempat kejadian;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi Sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB datang dari arah pemangkat dengan tujuan arah Selakau dengan kecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB datang dari arah berlawann yang juga dengan kecepatan tinggi ; -------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian tabrakan Saksi tidak mendengar bunyi klakson ataupun suara rem ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB berjalan ke kanan mendahului mobil penumpang umum tetapi tidak memperhatikan kendaraan yang ada di depannya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian, cuaca dalam keadaan cerah di siang hari, jalan lurus, beraspal rata, lalu lintas sepi dan tempat kejadian tersebut adalah wilayah pertanian yang jarang penduduknya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ---------------------------
Saksi SULAIMAN Bin RAJALI-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 November 2010, sekitar Pukul 11.45 WIB, bertempat di Jalan Raya Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB yang dikendarai oleh Korban dengan sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB yang dikendarai Terdakwa ;------------------------------------------
B
Bahwa sebelumnya...........
Bahwa sebelumnya Saksi ada mendengar bunyi benturan yang sangat keras, dan pada saat itulah baru Saksi melihat kejadian tabrakan tersebut ;--------
Bahwa setelah mendengar bunyi benturan tersebut Saksi kemudian melihat ke arah asal bunyi tersebut dan di tempat kejadian Saksi melihat ada sebuah mobil penumpang umum yang berjalan dan Saksi melihat pula dua sepeda motor yang sudah berjatuhan, serta ada seorang laki-laki, perempuan, anak kecil yang tergeletak di jalan. Selanjutnya Saksi dan teman-teman memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB mengalami luka parah, dan meninggal di tempat kejadian;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi Sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB datang dari arah pemangkat dengan tujuan arah Selakau dengan kecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB datang dari arah berlawann yang juga dengan kecepatan tinggi ; ----------------------------------
Bahwa sebelum kejadian tabrakan Saksi tidak mendengar bunyi klakson ataupun suara rem ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB berjalan ke kanan mendahului mobil penumpang umum tetapi tidak memperhatikan kendaraan yang ada di depannya ; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian, cuaca dalam keadaan cerah di siang hari, jalan lurus, beraspal rata, lalu lintas sepi dan tempat kejadian tersebut adalah wilayah pertanian yang jarang penduduknya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 November 2010, sekitar Pukul 11.45 WIB, bertempat di Jalan Raya Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB yang dikendarai oleh Korban dengan sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB yang dikendarai Terdakwa ;------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa dari rumahnya di Parit Baru hendak pergi ke Sambas, dengan menbonceng adik ipar Terdakwa (Saksi MUNANDAR Bin BUJANG NAWAWI) ; ----------------------------------------------------------------
B
4. Bahwa pada......................
ahwa pada saat kejadian tersebut, Terdakwa hendak mendahului sebuah mobil Bis tetapi dari arah depan tiba-tiba datang sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan karena jaraknya terlalu dekat, maka tabrakan tidak dapat Terdakwa elakkan ; ------------------------------------------------------Bahwa pada saat mendahului, Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak menghidupkan lampu sen ; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara pasti kecepatan sepeda motor yang dikendarainya karena speedometer motor Terdakwa dalam keadaan rusak dan tidak berfungsi ; ------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tabrakan tersebut Terdakwa mengalami luka pada dagu, gigi depan Terdakwa patah, dan hidung Terdakwa mengeluarkan darah, dan pada saat tersebut Terdakwa pingsan ; -------------------------------
Bahwa keadaan tempat kejadian waktu itu : cuaca cerah, kondisi jalan lurus sepi, dan jalur jalan raya agak sempit ; ---------------------------------------------
Bahwa diantara pihak keluarga Korban dengan pihak Terdakwa telah mencapai kata sepakat untuk berdamai dan dari pihak korban hanya minta untuk diperbaiki sepeda motor yang dipakai oleh Korban, hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian antara kedua belah pihak ; -----------------------------
Menimbang, bahwa di Persidangan telah diperlihatkan Barang Bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; ----------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; -----------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB ; ------------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP barang bukti tersebut telah di Sita sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku oleh Pejabat yang berwenang, oleh karena itu telah sah untuk di jadikan barang bukti dan dalam perkara ini dan telah dibenarkan pula oleh para saksi dan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum Pro Justitia Nomor : 60/VIS/RS-PMK/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RUDI ACHMAD IRIYANTO, dengan hasil pemeriksaan : -----
Pemeriksaan Dalam : - Kepala Belakang remuk/pecah dalam (teraba lunak /
lembut)--------------------------------------------------------
Patah tulang leher-------------------------------------------
Luka lecet pada leher kiri----------------------------------
Luka robek pada pelipis mata kanan atas ± 2 cm------
Pendarahan pada ke 2 hidung -----------------------------
Pendarahan pada ke 2 telinga -----------------------------
Luka lecet pada tulang clavicula kiri ---------------------
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki di UGD RSU Pemangkat
dalam keadaan sudah meninggal, sebab kematian diduga akibat pecahnya tulang kepala dan tulang leher. ----------
M
Menimbang,bahwa ................
enimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini. -----------------------------------------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa, barang bukti, serta bukti surat yang berkesesuain satu sama lain, maka diperoleh fakta – fakta sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 November 2010, sekitar Pukul 11.45 WIB, bertempat di Jalan Raya Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB yang dikendarai oleh Korban dengan sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB yang dikendarai Terdakwa ;---------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa dari rumahnya di Parit Baru hendak pergi ke Sambas, dengan menbonceng adik ipar Terdakwa (Saksi MUNANDAR Bin BUJANG NAWAWI) ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB yang dikendarai Korban datang dari arah pemangkat dengan tujuan arah Selakau dengan kecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB yang dikendarai Terdakwa datang dari arah berlawann yang juga dengan kecepatan tinggi ; -
Bahwa pada saat kejadian tersebut, Terdakwa hendak mendahului sebuah mobil Bis tetapi tidak memperhatikan kendaraan yang ada di depannya, yang dari arah depan tiba-tiba datang sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan karena jaraknya terlalu dekat, maka tabrakan tidak dapat Terdakwa elakkan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat mendahului, Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak menghidupkan lampu sen ; ------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tabrakan tersebut, Saksi MUNANDAR jatuh tak jauh dari sepeda motor Terdakwa dan Saksi mengalami sedikit luka lecet di tangan dan di kaki, sedangkan Terdakwa mengalami luka pada dagu, gigi depan Terdakwa patah, dan hidung Terdakwa mengeluarkan darah, dan pada saat tersebut Terdakwa pingsan, sedangkan Korban dari Kepala hingga telinganya mengeluarkan darah, dan pada saat itu Korban telah meninggal dunia ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan tempat kejadian waktu itu : cuaca cerah, kondisi jalan lurus sepi, dan jalur jalan raya agak sempit ; ---------------------------------------------
Bahwa diantara pihak keluarga Korban dengan pihak Terdakwa telah mencapai kata sepakat untuk berdamai dan dari pihak korban hanya minta untuk diperbaiki sepeda motor yang dipakai oleh Korban, hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian antara kedua belah pihak ; -----------------------------
Bahwa hasil Visum Et Repertum Pro Justitia Nomor : 60/VIS/RS-PMK/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RUDI ACHMAD IRIYANTO, dengan hasil pemeriksaan : ---------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Dalam : - Kepala Belakang remuk/pecah dalam (teraba
lunak /lembut)------------------------------------------
-
Luka lecet......................
- Luka lecet pada leher kiri-----------------------------
- Luka robek pada pelipis mata kanan atas ± 2 cm-
- Pendarahan pada ke 2 hidung ------------------------
- Pendarahan pada ke 2 telinga ------------------------
- Luka lecet pada tulang clavicula kiri ----------------
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki di UGD RSU
Pemangkat dalam keadaan sudah meninggal, sebab kematian diduga akibat pecahnya tulang kepala dan tulang leher. -------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-25/SBS.1/04/2011 tertanggal 24 Mei 2011, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :---------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan Pertama kami ; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau di kemudian hari Terdakwa sebelum masa waktu percobaan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; -------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; --------------
Dikembalikan kepada Saksi Nursiah Binti Jawani . ---------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB ; --------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO. ------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) . --------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya merasa bersalah, menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, serta mohon keringanan hukuman dikarenakan mempunyai tanggunggan keluarga ; ----
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------
M
Menimbang,bahwa ................
enimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan. ---------------------Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Alternatif, yaitu : ----------------------------------------------------------------
Pertama : Melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------
Atau -------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Melanggar Pasal 359 KUHP .--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada Terdakwa, yaitu dakwaan PERTAMA dari Penuntut Umum, Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang; ----------------------------------------------------------------------------
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ---------------------------------------
Ad. 1 Unsur “ Setiap Orang “ ---------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa “Setiap Orang” mempunyai arti yang sama dengan Barang Siapa, yang menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan / dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya dan menyatakan benar – benar sudah mengerti atas dakwaan tersebut dan pada saat Terdakwa didengar keterangannya ia menyatakan sehat jasmani maupun rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, serta dapat menanggapi keterangan saksi - saksi, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi. ------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia “; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang didapatkan di persidangan terbukti bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 November 2010, sekitar Pukul 11.45 WIB, bertempat di Jalan Raya Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB yang dikendarai oleh Korban dengan sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB yang dikendarai Terdakwa ;--------------------------------------------------
B
Menimbang,bahwa ................
ahwa pada saat kejadian Terdakwa dari rumahnya di Parit Baru hendak pergi ke Sambas, dengan menbonceng adik ipar Terdakwa (Saksi MUNANDAR Bin BUJANG NAWAWI) ; --------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang didapatkan di persidangan terbukti bahwa pada saat kejadian tersebut,Sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB yang dikendarai Korban datang dari arah pemangkat dengan tujuan arah Selakau dengan kecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB yang dikendarai Terdakwa datang dari arah berlawann yang juga dengan kecepatan tinggi ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut, Terdakwa hendak mendahului sebuah mobil Bis tetapi tidak memperhatikan kendaraan yang ada di depannya, yang dari arah depan tiba-tiba datang sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan karena jaraknya terlalu dekat, maka tabrakan tidak dapat Terdakwa elakkan ; --
Bahwa pada saat mendahului, Terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan tidak menghidupkan lampu sen ; ----------------------------------------------------------
Bahwa keadaan tempat kejadian waktu itu : cuaca cerah, kondisi jalan lurus sepi, dan jalur jalan raya agak sempit ; -------------------------------------------------
Menimbang,bahwa Sehingga terbukti adanya faktor kelalaian dari Terdakwa sebagai pengendara sepeda motor yang tidak memperhatikan kendaraan di depannya pada saat akan mendahului bis penumpang tersebut, dan Terdakwa juga tidak membunyikan klakson maupun mengidupkan lampu sen;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang didapatkan di persidangan terbukti bahwa akibat kejadian tabrakan tersebut, Saksi MUNANDAR jatuh tak jauh dari sepeda motor Terdakwa dan Saksi mengalami sedikit luka lecet di tangan dan di kaki, sedangkan Terdakwa mengalami luka pada dagu, gigi depan Terdakwa patah, dan hidung Terdakwa mengeluarkan darah, dan pada saat tersebut Terdakwa pingsan, sedangkan Korban dari Kepala hingga telinganya mengeluarkan darah, dan pada saat itu Korban telah meninggal dunia; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil Visum Et Repertum Pro Justitia Nomor : 60/VIS/RS-PMK/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RUDI ACHMAD IRIYANTO, dengan hasil pemeriksaan : --------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Dalam : - Kepala Belakang remuk/pecah dalam (teraba
lunak /lembut)------------------------------------------
- Patah tulang leher--------------------------------------
- Luka lecet pada leher kiri-----------------------------
- Luka robek pada pelipis mata kanan atas ± 2 cm-
- Pendarahan pada ke 2 hidung ------------------------
- Pendarahan pada ke 2 telinga ------------------------
- Luka lecet pada tulang clavicula kiri ----------------
K
Pemangkat dalam..................
esimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki di UGD RSUPemangkat dalam keadaan sudah meninggal, sebab kematian diduga akibat pecahnya tulang kepala dan tulang leher. -------------------------------
Menimbang,bahwa sehingga terbukti Korban EDSI MANDALA meninggal dunia sebagai akibat kejadian tabrakan tersebut ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang didapatkan di persidangan terbukti bahwa di antara pihak keluarga Korban dengan pihak Terdakwa telah mencapai kata sepakat untuk berdamai dan dari pihak korban hanya minta untuk diperbaiki sepeda motor yang dipakai oleh Korban, hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian antara kedua belah pihak ; --------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi. ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu : “Kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal”. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan atau melihat adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, serta Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas kesalahannya, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana dan Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa: -------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; -------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; --------------
Oleh karena Barang Bukti tersebut merupakan milik Sah dari Saksi NURSIAH Binti JAWANI, Majelis Hakim berpendapat agar Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak tersebut ; ---------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB ; --------------------
Oleh karena Barang Bukti tersebut merupakan milik Sah dari Suami Terdakwa , Majelis Hakim berpendapat agar Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak tersebut melalui Terdakwa ; --------------------------------
M
Perbuatan yang.....................
enimbang, bahwa suatu pemidanaan / hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan suatu balas dendam, akan tetapi merupakan suatu pembinaan supaya kelak kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya atau dalam cakupan yang lebih luas supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar / bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku; --------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan kesalahan Terdakwa, yaitu : -----------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------
Kelalaian Terdakwa menyebabkan Korban EDSI MANDALA meninggal dunia ; -
Hal – hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan dan berterus terang mengenai perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ; ------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;-----------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; --------------------------------------
Telah ada perdamaian antara pihak keluarga Korban dengan pihak keluarga Terdakwa, dan diperkuat dengan adanya surat perjanjian damai yang diperlihatkan di Persidangan ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas termasuk hal – hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim menilai sudah patut dan setimpal beratnya pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan peraturan lain yang bersangkutan. --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal” ; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim lain yang menentukan Terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ; -------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; -------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio KB 3446 YB ; --------------
Dikembalikan kepada Saksi NURSIAH Binti JAWANI ; ------------------------------
1
Dikembalikan kepada..............
(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R KB 3230 PB ; --------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa NOVI CIPTO Binti CIPTO ; ----------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 14 JUNI 2011, oleh kami H. EFFENDI MUKHTAR, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, SRI HASNAWATI S.H., M.Kn dan NURAINI, S.H. , masing – masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Sambas, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh ADIE TIRTO, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh TITTO JAELANI S.H. sebagai Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat serta Terdakwa.----------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
SRI HASNAWATI S.H., M.Kn. H. EFFENDI MUKHTAR, S.H.,M.H.
NURAINI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ADIE TIRTO, S.H.