51_PIDSUS_2015_PNGIN_sajam
Putusan PN GIANYAR Nomor 51_PIDSUS_2015_PNGIN_sajam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TERDAKWA : I NYOMAN RINDU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN RINDU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, membawa senjata penikam” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pedang bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang 20 cm matapedang 60 cm. Beserta sarungnya yang terbuat dari kayu. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 51/Pid.SUS./2015/PN.GIN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuh kan putusan sebagai berikut dalam perkara atas diri Terdakwa : -------------
Nama lengkap ; I NYOMAN RINDU.--------------------------------------------
Tempat lahir ; Gianyar -----------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir ; 36 tahun / 21 Mei 1978 ;--------------------------------------
Jenis kelamin ; Laki-laki ;---------------------------------------------------------
Kebangsaan ; Indonesia ;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal ; Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar,
Kabupaten Gianyar-------------------------------------------
A g a m a ; Hindu;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan ; Sopir---------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. --------------------
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan -----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 8 Pebruari 2015, Nomor SP.Han. 15/II/2015/ Reskrim sejak tanggal 8 Pebruari 2015 s/d. 27 Pebruari 2015--------------------
Perpanjangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar tanggal 6 Pebruari 2015 Nomor B- 357/P.1.15/Euh.1/02/2015. sejak tanggal 28 Pebruari 2015 s/d. 8 April 2015. --------------------------------------------------
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar, tanggal 26 Maret 2015, Nomor Prin-671/P.1.15/Euh.2/02/2015 sejak tanggal 26 Maret 2015 s/d. 14 April 2015. -------------------------------------------------------------
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 31 Maret 2015, Nomor 51/Pen.Pid.Sus/2015/PN.GIN. sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d. 29 April 2015------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 16 April 2015, Nomor 51/Pen.Pid.Sus/2015/PN.GIN. sejak tanggal 30 April 2015 s/d. 28 Juni 2015 -----------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut, ----------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 31 Maret 2015 Nomor ;51 /Pen. Pid. Sus./2015/PN.GIN. tentang Penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan perkara tersebut, ---------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Gianyar 31 Maret 2015 Nomor ; 51/ Pen. Pid. Sus./2015/PN.GIN. tentang, penetapan hari sidang.
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan.--------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan--------------------------------------------------------------------------------
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan.-------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana / Requisitoir Penuntut Umum ----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa ; -----------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Terdakwa dan tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Gianyar, oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan tanggal 30 Maret 2015, Nmor 13/Giany/Euh.2/03/2015 sebagai berikut : -
DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------------
KESATU. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ia Terdakwa, I NYOMAN RINDU pada hari Sabtu, Tanggal 07 Februari 2015 sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2015 bertempat di rumah milik saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran yang terletak di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang tanpa hak,memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yaitu jenis Pedang bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang 20 cm, mata pedang 60 cm beserta sarungnya yang terbuat dari kayu ,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, bersama-sama dengan saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan saksi Dewa Putu Astika selaku Petugas Kepolisian Resor Gianyar mendapat Tugas dari Kepala Kepolisian Resor Gianyar untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku perjudian yang ada di wilayah hukum Kabupaten Gianyar kemudian pada saat melakukan penyelidikan, saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan saksi Dewa Putu Astika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku judi togel di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, kemudian saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, bersama-sama dengan saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan saksi Dewa Putu Astika melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku judi Togel tersebut yaitu terhadap saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran di rumahnya yaitu di Banjar Kawan Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.-------
Bahwa pada saat saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sedang mengamankan barang bukti rekapan nomor togel di sanggah (tempat ibadah) milik saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran, tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa sebilah pedang yang telah terhunus dari sarungnya dan dipegang dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung mengayunkan pedang tersebut kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH dan saksi I Komang Tri Sudana Merta langsung menghindar selanjutnya saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH langsung berteriak “saya polisi, saya polisi”” namun mendengar teriakan dari saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH tersebut, terdakwa tetap mengayukan pedangnya kearah saksi Komang Tri Sudana Merta,SH tanpa peduli dengan teriakan saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH tersebut kemudian datanglah saksi Dewa Putu Astika untuk menolong saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sambil berteriak” kami petugas dari Polres Gianyar, jangan bergerak lepaskan senjatanya” mendengar teriakan dari saksi Dewa Putu Astika tersebut, terdakwa kemudian membalikkan badan kemudian langsung mengejar saksi Dewa Putu Astika dan menantang saksi Dewa Putu Astika dengan berkata” ayo tembak saya” kemudian saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH melepaskan tembakan peringatan kearah atas hingga akhirnya terdakwa berhenti mengejar saksi Dewa Putu Astika dan meletakkan pedang yang dipegangnya tersebut dan menyerah, selanjutnya oleh saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan saksi Dewa Putu Astika, terdakwa beserta barang bukti yaitu sebilah pedang dengan panjang gagang 20 cm, mata pedang 60 cm beserta sarungnya yang terbuat dari kayu diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan proses hukum-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam membawa dan menggunakan sebilah pedang dengan cara mengayunkannya kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH dan saksi Dewa Putu Astika tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951-----------------------------------
ATAU -----------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA. --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ia Terdakwa, I NYOMAN RINDU pada hari Sabtu, Tanggal 07 Februari 2015 sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2015 bertempat di rumah milik saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran yang terletak di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yaitu terhadap saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan saksi Dewa Putu Astika selaku Petugas Kepolisian Resor Gianyar yang sedang melakukan penangkapan judi togel,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, bersama-sama dengan saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan saksi Dewa Putu Astika selaku Petugas Kepolisian Resor Gianyar mendapat Surat Tugas dari Kepala Kepolisian Resor Gianyar dengan Nomor:Sprin/233/II/2015, Tanggal 2 Februari 2015 untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku perjudian yang ada di wilayah hukum Kabupaten Gianyar kemudian pada saat melakukan penyelidikan, saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan saksi Dewa Putu Astika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku judi togel di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, kemudian saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, bersama-sama dengan saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan saksi Dewa Putu Astika melakukan penyelidikann dan penangkapan terhadap pelaku judi Togel tersebut yaitu terhadap saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran di rumahnya yaitu di Banjar Kawan Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.-------
Bahwa pada saat saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sedang mengamankan barang bukti rekapan nomor togel di sanggah (tempat ibadah)milik saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran, tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa sebilah pedang yang telah terhunus dari sarungnya dan dipegang dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mengayunkan pedang tersebut kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH dan saksi I Komang Tri Sudana Merta langsung menghindar selanjutnya saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH langsung berteriak “saya polisi, saya polisi”” namun mendengar teriakan dari saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH tersebut, terdakwa tetap mengayukan pedangnya kearah saksi Komang Tri Sudana Merta,SH tanpa peduli dengan teriakan saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH tersebut kemudian datanglah saksi Dewa Putu Astika untuk menolong saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sambil berteriak” kami petugas dari Polres Gianyar, jangan bergerak lepaskan senjatanya” mendengar teriakan dari saksi Dewa Putu Astika tersebut, terdakwa kemudian membalikkan badan kemudian langsung mengejar saksi Dewa Putu Astika dan menantang saksi Dewa Putu Astika dengan berkata” ayo tembak saya” kemudian saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH melepaskan tembakan peringatan kearah atas hingga akhirnya terdakwa berhenti mengejar saksi Dewa Putu Astika dan meletakkan pedang yang dipegangnya tersebut dan menyerah, selanjutnya oleh saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan saksi Dewa Putu Astika, terdakwa beserta barang bukti yaitu sebilah pedang dengan panjang gagang 20 cm, mata pedang 60 cm beserta sarungnya yang terbuat dari kayu diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Gianyar untuk dilakukan proses hukum-----------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah membawa sebilah pedang serta menggunakannya dengan cara mengayunkan pedang tersebut kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH dan saksi Dewa Putu Astika yang sedang melaksanakan penangkapan perjudian togel mengakibatkan saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH dan saksi Dewa Putu Astika menjadi terancam keselamatan jiwanya serta perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH dan saksi Dewa Putu Astika serta Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta terhalang dalam melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Satuan Reskrim Kepolisian Resor Gianyar yang melakukan penangkapan perjudian togel.-------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP--
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi ) sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan kembali;-------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Saksi 1. I KOMANG TRI SUDANA MERTA, SH:----------------------------------
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta mengerti dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan masalah ada yang menghalang-halangi saksi dengan menggunakan sebilah pedang ketika saksi sedang melakukan penangkapan terhadap judi togel---------------------------------------------------------------------
- Bahwa semua keterangan saksi yang saksi terangkan di Kepolisian---
- Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi serta saksi Dewa Putu Astika dan saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan yang menjadi pelakunya adalah terdakwa I Nyoman Rindu-----------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, Tanggal 07 Februari 2015 sekira Jam 14.00 Wita bertempat di rumah saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran yang terletak di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.---------------------------------------
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal ketika saksi bersama-sama dengan tim buser yang lainnya menangkap pelaku perjudian yaitu saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran, dan pada saat saksi sedang mengamankan barang bukti rekapan nomor di Piasan sanggah rumah, kemudian datanglah terdakwa dari dalam kamarnya dengan membawa sebilah pedang mendekati saksi kemudian mengayunkan pedang tersebut kearah saksi, namun saksi sempat meghindar dan terdakwa terus mengayunkan pedangnya kearah saksi kemudian saksi Dewa Putu Astika berteriak” kami petugas kepolisian, jangan bergerak” kemudian terdakwa berbalik arah langsung mengejar saksi Dewa Putu Astika dengan membawa pedang dan pada saat itulah saksi menyuruh terdakwa untuk menyerah namun terdakwa malah balik menantang dan mengatakan ”Ayo Tembak Saya” kemudian saksi mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya terdakwa meletakkan pedangnya-------------------------------------
- Bahwa terdakwa memegang sebilah pedang tersebut dengan menggunkan tangan sebelah kanan serta mengayunkannya ke arah saksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak kurang lebih 2 meter ----------
- Bahwa terdakwa pada saat membawa serta mengayunkan pedang kearah saksi tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang---------------------
- Bahwa pada saat terdakwa menebaskan pedangnya kearah saksi, saksi tidak kena, karena saksi berusaha menghindar---------------------
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saudara I Made Winia berdasarkan surat Perintah Tugas Dari Kapolsres Nomor : Sprin/233/II/2015 Tanggal 2 Februari 2015-------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasa terancam ketika melaksanakan tugas negara-----------------------------------------------
- Bahwa barang bukti sebilah pedang yang ditunjukkan di persidangan adalah benar milik terdakwa yang digunakan terdakwa menghalang-halangi saksi ketika menangkap pelaku perjudian togel.--------------------
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ; --------------
Saksi 2. DEWA PUTU ASTIKA, -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi telah menangkap pelaku judi togel dan ada yang menghalang-halangi saksi dengan cara mengancam menggunkan pedang-------------------------------
Bahwar seluruh keterangan saksi yang saksi terangkan di Kepolisian
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi serta saksi Komang Tri Sudana Merta dan saksi Gusti Ngurah Ari Bhawa Suta dan yang menjadi pelakunya adalah terdakwa I Nyoman Rindu-----------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, Tanggal 07 Februari 2015 sekira Jam 14.15 Wita bertempat di rumah saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran yang terletak di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Ganyar-----------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal ketika saksi bersama-sama dengan tim buser yang lainnya menangkap pelaku perjudian togel yaitu saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran, dan pada saat saksi Komang Tri Sudana Merta sedang mengamankan barang bukti rekapan nomor di Piasan sanggah rumah, kemudian datanglah terdakwa dari dalam kamar dengan membawa sebilah pedang mendekati saksi Komang Tri Sudana Merta kemudian mengayunkan pedang tersebut kearah saksi Komang Tri Sudana Merta, namun saksi Komang Tri Sudana Merta sempat meghindar dan terdakwa terus mengayunkan pedangnya kearah saksi Komang Tri Sudana Merta kemudian saksi berteriak” kami petugas kepolisian, jangan bergerak” kemudian terdakwa berbalik arah langsung mengejar saksi dengan membawa pedang dan pada saat itulah saksi Komang Tri Sudana Merta menyuruh terdakwa untuk menyerah namun terdakwa malah balik menantang dan mengatakan ”Ayo Tembak Saya” kemudian saksi Komang Tri Sudana Merta mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya terdakwa meletakkan pedangnya--------------------------------------
Bahwa terdakwa memegang sebilah pedang tersebut dengan menggunkan tangan sebelah kanan serta mengayunkannya ke arah saksi Komang Tri Sudana Merta sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak kurang lebih 2 meter ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa menebaskan pedangnya kearah saksi Komang Tri Sudana Merta, saksi Komang Tri Sudana Merta tidak kena, karena berusaha menghindar----------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam memiliki serta menggunakan sebilah pedang tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saudara I Made Winia berdasarkan surat Perintah Tugas Dari Kapolsres Nomor : Sprin/233/II/2015 Tanggal 2 Februari 2015-------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasa terancam ketika melaksanakan tugas negara------------------------------------------------
Bahwa benar Barang bukti sebilah pedang yang ditunjukkan dipersidangan bahwa sebilah pedang tersebut yang digunakan oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ; --------------
Saksi 3. I GUSTI NGURAH ARI BHAWA SUTA,:---------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi telah menangkap pelaku judi togel dan ada yang menghalang-halangi saksi dengan cara mengancam menggunkan pedang-------------------------------
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi serta saksi Komang Tri Sudana Merta dan saksi Dewa Putu Astika dan yang menjadi pelakunya adalah terdakwa I Nyoman Rindu-----------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seluruh keterangan saksi yang saksi terangkan di Kepolisian
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, Tanggal 07 Februari 2015 sekira Jam 14.15 Wita bertempat di rumah saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran yang terletak di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar ---------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal ketika saksi bersama-sama dengan tim buser yang lainnya menangkap pelaku perjudian togel yaitu saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran , dan pada saat saksi Komang Tri Sudana Merta sedang mengamankan barang bukti rekapan nomor di Piasan sanggah rumah, kemudian datanglah terdakwa dari dalam kamarnya dengan membawa sebilah pedang mendekati saksi Komang Tri Sudana Merta kemudian mengayunkan pedang tersebut kearah saksi Komang Tri Sudana Merta, namun saksi Komang Tri Sudana Merta sempat meghindar dan terdakwa terus mengayunkan pedangnya kearah saksi Komang Tri Sudana Merta kemudian saksi Dewa Putu Astika berteriak” kami petugas kepolisian, jangan bergerak” kemudian terdakwa berbalik arah langsung mengejar saksi Dewa Putu Astika dengan membawa pedang dan pada saat itulah saksi Komang Tri Sudana Merta menyuruh terdakwa untuk menyerah namun terdakwa malah balik menantang dan mengatakan ”Ayo Tembak Saya” kemudian saksi Komang Tri Sudana Merta mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya terdakwa meletakkan pedangnya---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memegang sebilah pedang tersebut dengan menggunkan tangan sebelah kanan serta mengayunkannya ke arah saksi Komang Tri Sudana Merta sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak kurang lebih 2 meter ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam memiliki serta menggunakan sebilah pedang tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------
Bahwa pada saat terdakwa menebaskan pedangnya kearah saksi Komang Tri Sudana Merta, saksi Komang Tri Sudana Merta tidak kena, karena berusaha menghindar----------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap saudara I Made Winia berdasarkan surat Perintah Tugas Dari Kapolres Gianyar Nomor : Sprin/233/II/2015 Tanggal 2 Februari 2015------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasa terancam ketika melaksanakan tugas negara------------------------------------------------
Bahwa benar Barang bukti sebilah pedang yang ditunjukkan dipersidangan bahwa sebilah pedang tersebut yang digunakan oleh terdakwa----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ; --------------
Saksi 4. I NYOMAN WITA,--------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi telah melihat I Nyoman Rindu membawa pedang dan berjalan mendekati seseorang yang saksi tidak kenal kemudian setelah di Kepolisian, baru saksi tahu bahwa yang didekati oleh I Nyoman Rindu tersebut adalah anggota Kepolisian dari Polres Gianyar--------------------------------
- Bahwa benar seluruh keterangan saksi yang saksi berikan di Kepolisian.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menjadi Pelaku judi togel yang di tangkap oleh seseorang tersebut adalah I Made Winia----------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan I Nyoman Rindu yang tidak lain adalah tetangga saksi namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan I Nyoman Rindu--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melihat peristiwa terdakwa membawa pedang dengan jarak kurang lebih 3 Meter-----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi mendengar ada keributan di rumah saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran ------
- Bahwa terdakwa dalam memiliki serta menggunakan sebilah pedang tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, Tanggal 7 Februari 2015 sekira Jam 14.15 Wita bertempat di Jalan Raya, Banjar Kawan, Desa Babakan , Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar-----------------
- Bahwa selain saksi yang melihat kejadian tersebut, ada juga saksi Kadek Suastika alias Kadek Peting-----------------------------------------------
- Bahwa benar barang bukti sebilah pedang yang ditunjukkan dipersidangan adalah memang benar pedang yang dipergunakan terdakwa---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ; --------------
Saksi 5. I KADEK SUASTIKA alias KADEK PETING,--------------------------
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada Petugas Polisi--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan tersangka I Nyoman Rindu karena masih sepupu saksi----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, tanggal 07 Februari 2015 sekira Jam 14.00 Wita bertempat di rumah milik I Made Winia yang terletak di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar--------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengancam saksi Komang Tri Sudana Merta dengan cara tangan kanan terdakwa memegang sebilah pedang sambil mengacungkannya kearah saksi Komang Tri Sudana Merta dan mengatakan sesuatu namun saksi tidak dengar namun dengan nada yang mengancam--------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam memiliki serta menggunakan sebilah pedang tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------
- Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi saksi berada di jalan raya bersama dengan saksi I Nyoman Wita-------------------------------------------
- Bahwa benar barang bukti sebilah pedang tersebut yang ditunjukkan dipersidangan adalah benar yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pengancaman-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ; --------------
Saksi 6. I MADE WINIA ANTARA alias GONJORAN, -------------------------
- Bahwa saksi masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu terdakwa adalah sebagai adik kandung saksi---------------------------------
- Bahwa saksi bersedia memberikan keterangan dengan sumpah dipersidangan---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melihat kejadian saat adik saksi yaitu terdakwa I Nyoman Rindu telah membawa pedang dan mengacungkannya ke arah petugas kepolisian---------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu, Tanggal 7 Februari 2015 sekitar Jam 14.15 Wita bertempat di rumah saksi di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar-------
- Bahwa berawal ketika datang petugas buser dari polres gianyar berjumlah 2 orang yang akan menangkap saksi karena saksi berjualan togel kemudian ketika petugas sedang mengamankan barang bukti dipiasan sanggah saksi kemudian datanglah terdakwa dari dalam kamarnya dan membawa pedang ke dalam sanggah kemudian mengacungkannya kearah petugas sambil berkata” ade ape ne, ade ape ne (ada apa ini) kemudian saksi memegang terdakwa untuk tidak melakukan hal tersebut namun pegangan saksi terlepas kemudian terdakwa berlari ke halaman rumah, selanjutnya saksi tidak mengetahui apa yang terjadi--------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa memegang pedang dengan menggunakan tangan kanan-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menebaskan pedang tersebut kearah petugas polisi-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam memiliki serta menggunakan sebilah pedang tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------
- Bahwa saksi mengetehui bahwa yang datang melakukan penangkapan terhadap saksi adalah petugas Buser Polres Gianyar---
- Bahwa benar barang bukti sebilah pedang yang ditunjukkan di persidangan adalah benar pedang yang digunakan terdakwa untuk mengancam petugas kepolisian---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ; --------------
Menimbang, bahwa selanjutnya atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, Terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Charge (saksi yang meringankan) dan sudah cukup:------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa I Nyoman Rindu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan masalah terdakwa telah membawa pedang dan mengacungkannya kepada seseorang---------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, tanggal 07 Februari 2015 sekitar Jam 14.15 Wita bertempat di Rumah tersangka di Banjar Kawan ,Desa Babakan, Kecamatan Gianyar/Kabupaten Gianyar--------
Bahwa yang membawa pedang tersebut adalah terdakwa sedangkan yang telah tersangka acungkan pedang terdakwa awalnya tidak kenal
Bahwa pemilik dari pedang tersebut adalah terdakwa dimana terdakwa mempunyai pedang tersebut dengan cara membeli sekitar 5 bulan yang lalu di Banjar Teges, Gianyar------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli pedang tersebut untuk terdakwa pergunakan untuk mencari belut dan ikan lele di kali------------------------
Bahwa pedang tersebut bukan sebagai alat terdakwa dalam mencari nafkah atau sebagai alat dapur dimana keseharian terdakwa sebagai seorang sopir----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengacungkan pedang tersebut dengan cara memegang pedang tersebut menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa acungkan kearah atas sambil berkata ”de masuk ke umah cange” (jangan masuk kerumah saya) kemudian terdakwa mengayunkan pedang tersebut keorang yang saksi tidak kenal tersebut sebanyak 3 kali hingga orang tersebut mengatakan bahwa ”saya polisi” dan terdakwa mendengar suara tembakan kemudian terdakwa langsung diam dan melepaskan pedang yang terdakwa acungkan tersebut---------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak terdakwa mengacungkan pedang dengan orang yang memegang kakak terdakwa sekitar 4 meter-------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengacungkan pedang tersebut adalah untuk menakut-nakuti orang yang datang kerumah terdakwa dan agar mau pergi dari rumah terdakwa----------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa yang telah datang untuk menangkap kakak terdakwa tersebut adalah petugas polisi-------
Bahwa setelah kejadian tersebut terjadi terdakwa baru sadar dan mengetahui bahwa yang datang ke rumah terdakwa adalah petugas kepolisian yang ingin menangkap kakak terdakwa yang menjual togel
Bahwa terdakwa sempat mendengar pada saat petugas kepolisian mengatakan bahwa ”saya petugas Polres Gianyar” namun terdakwa tetap melakukan perbuatan terdakwa tersebut.-------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki pedang tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) buah pedang bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang 20 Cm mata pedang 60 cm beserta sarungya yang terbuat dari kayu.--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim, kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, yang ternyata telah mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut sebagai barang yang di pergunakan oleh terdakwa dalam perbuatannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ; ---
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidana/ Requisitoir-nya, berdasarkan Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perkara : PDM-25/GIANY/04/2014 tanggal 4 Juni 2014 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara ini memutuskan: ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I NYOMAN RINDU terbukti secara dan meyakinkan bersalah “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan, senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum.-----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Rindu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pedang bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang 20 Cm mata pedang 60 cm beserta sarungya yang terbuat dari kayu.-----------------------------------------------------------------------------
Dirampas Untuk Dimusnahkan. ---------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan (pleidooi) secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan mohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan ; ----------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ----------------------------------------------
Terdakwa mohon keringanan hukuman ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (replik) secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya
Menimbang, bahwa atas tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum di atas Terdakwa telah mengajukan dupliknya secara lisan di persidangan menyatakan tetap dalam Pembelaan semula; --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan dan belum termuat dalam putusan ini, akan menunjuk kepada Berita Acara Persidangan dan dianggap telah termuat secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini:--------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan dengan mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang-barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan tidak pula dibantah oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah melanggar hukum atau tidak dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil-hasil pemeriksaan tersebut diatas, Majelis memperoleh fakta-fakta hukum yang diyakini kebenarannya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, Tanggal 07 Februari 2015 sekira Jam 14.00 Wita, bertempa di rumah saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar----------------------------------------
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi berawal ketika saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH bersama-sama dengan tim buser melakukan penangkapan tindak pidana perjudian judi togel atas nama I Made Winia Antara alias Gonjoran
Bahwa benar pada saat saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sedang mengamankan barang bukti rekapan nomor di Piasan sanggah rumah saksi I Made Winia Antara Alias Gonjoran, kemudian datanglah terdakwa dari dalam kamarnya dengan membawa sebilah pedang mendekati saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH kemudian mengayunkan pedang tersebut kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, namun saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sempat meghindar namun terdakwa terus mengayunkan pedangnya kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH kemudian saksi Dewa Putu Astika berteriak” kami petugas kepolisian, jangan bergerak” kemudian terdakwa berbalik arah langsung mengejar saksi Dewa Putu Astika dengan membawa pedang dan pada saat itulah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH menyuruh terdakwa untuk menyerah namun terdakwa malah balik menantang dan mengatakan ”Ayo Tembak Saya” kemudian saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya terdakwa meletakkan pedangnya
Bahwa benar terdakwa memegang sebilah pedang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan serta mengayunkannya sebanyak 3 (tiga) kali ke arah saksi dengan jarak kurang lebih 2 meter
Bahwa benar terdakwa memiliki, menyimpan serta menggunakan pedang tersebut dengan cara mengayunkannya kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan sama sekali dengan pekerjaan maupun jabatannya sehari-hari sebagai seorang sopir---------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatan nya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan dan belum termuat dalam putusan ini yang kiranya relevan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah temuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka terlebih dahulu harus diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -------
Menimbang, bahwa mengenai surat dakwaan Penuntut Umum, Mejelis Hakim mempertimbangkan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil. --------------------------------
Syarat formal, yaitu: -----------------------------------------------------------------------
1) surat dakwaan diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum. ------------------------------------------------------------------------
2) Nama lengkap, tempat lahir,umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, agama dan pekerjaan tersangka (vide, Pasal 143 ayat (2) huruf a). -----------------------------------------------------------------------------
Syarat Materiil, yaitu: ----------------------------------------------------------------------
- 1) uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, ----------------------------------------------------------------------------
- 2) menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan (locus delicti dan tempus delicti). (vide, Pasal 143 Ayat (2) huruf b). ------------
Maka selayaknya Majelis Hakim akan mempertimbangkan substansi mengenai unsur-unsur surat dakwaan itu sendiri;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap didepan persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, barang bukti, keterangan terdakwa, dan petunjuk lainnya, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas oleh Penuntut Umum yaitu -------------------------------------------
Kesatu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------
Atau : ------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua pasal 212 KUHP.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa dengan Surat Dakwaan berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur-unsur yang terkandung dalam salah satu dakwaan dapat memilih antara dakwaan kesatu atau kedua;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi, terdakwa dan dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan Majelis Hakim berkeyakinan untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu ;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu terdakwa telah didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsur pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Unsur barang siapa;-------------------------------------------------------------------
Unsur yang tanpa hak;----------------------------------------------------------------
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia,
Unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut sebagai berikut -------------------------------------------
Ad. 1. Unsur barang siapa ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Barang siapa” (Hijdie) mengacu pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaar feit). Bahwa subject strafbaar feit disini adalah manusia (natuurlijke personen) yang merupakan subyek hukum sehingga mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata *Barang Siapa" menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Hal. 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminology "Barang Siapa" atau "HIJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertangungjawaban dalam segala tindakannya. konsekuensi dari dapat tidaknya subyek hukum tersebut dipidana harus dilihat dari ajaran pertanggungjawaban (Toerekenings Vaan Baarheid) yang menurut Prof. Moeljatno, SH untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada ; ----------------------------------------
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum.-------
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat memperbedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedang yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak, sebagai konsekuensinya, maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungan nya dengan unsur Toerekenings Vaan Baarheid (pertanggung jawaban) di atas----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa I Nyoman Rindu kemuka persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan para terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, dan terdakwa sendiri tidak keberatan atas identitas tersebut, dan terdakwa adalah orang yang cakap, sehat jasmani dan rohani hal mana dapat diketahui terdakwa mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan serta membenarkan keterangan para saksi, sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barang siapa menunjukkan kepada subyek hukum atau siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka dalam hal ini “unsur barang siapa “ini telah terpenuhi;-------------
Ad. 2 Unsur “yang tanpa hak”;------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau “wederrechtelijk” dalam hukum pidana tersebut ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid). -----------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa yang keterangannya bersasuaian satu dengan yang lainnya : ---------------
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, Tanggal 07 Februari 2015 sekira Jam 14.00 Wita, bertempa di rumah saksi I Made Winia Antara Alias Gonjoran di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar----------------------------------------
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi berawal ketika saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH bersama-sama dengan tim buser melakukan penangkapan tindak pidana perjudian judi togel atas nama I Made Winia Antara alias Gonjoran --------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat saksi I Komang Tri Sudana Merta, SH sedang mengamankan barang bukti rekapan nomor di Piasan sanggah rumah saksi I Made Winia Antara Alias Gonjoran, kemudian datanglah terdakwa dari dalam kamarnya dengan membawa sebilah pedang mendekati saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH kemudian mengayunkan pedang tersebut kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, namun saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sempat meghindar namun terdakwa terus mengayunkan pedangnya kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH kemudian saksi Dewa Putu Astika berteriak” kami petugas kepolisian, jangan bergerak” kemudian terdakwa berbalik arah langsung mengejar saksi Dewa Putu Astika dengan membawa pedang dan pada saat itulah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH menyuruh terdakwa untuk menyerah namun terdakwa malah balik menantang dan mengatakan ”Ayo Tembak Saya” kemudian saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya terdakwa meletakkan pedangnya
Bahwa benar terdakwa memegang sebilah pedang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan serta mengayunkannya sebanyak 3 (tiga) kali ke arah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH dengan jarak kurang lebih 2 meter------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa memiliki, menyimpan serta menggunakan pedang tersebut dengan cara mengayunkannya kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH tanpa ijin dari pihak yang berwenang.—
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta keterangan terdakwa sendiri yang telah mengakui secara terus terang dengan perbuatannya, tindakan terdakwa yang telah menyimpan,menguasai, membawa serta menggunakan sebilah pedang bukan untuk kegiatan pertanian, bukan juga untuk alat rumah tangga serta bukan juga sebagai barang pusaka terdakwa mengingat pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah seorang sopir tetapi terdakwa mempergunakan sebilah pedang tersebut untuk menebas saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sebanyak 3 (tiga) kali dan oleh saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sempat dihindari tebasan pedang terdakwa sehingga menurut hemat Penuntut Umum perbuatan terdakwa tersebut tergolong perbuatan yang tanpa hak.----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka dalam hal ini “unsur yang tanpa hak” telah terpenuhi ; ------------
Ad. 3. “Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” ---------------------------------------------------
Menimbang bahwa unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia adalah bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini terpenuhi.----------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa yang keterangannya bersasuaian satu dengan yang lainnya ----------------
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, Tanggal 07 Februari 2015 sekira Jam 14.00 Wita, bertempa di rumah saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar----------------------------------------
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi berawal ketika saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH bersama-sama dengan tim buser melakukan penangkapan tindak pidana perjudian judi togel atas nama I Made Winia Antara alias Gonjoran
Bahwa benar pada saat saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sedang mengamankan barang bukti rekapan nomor di Piasan sanggah rumah saksi I Made Winia Antara Alias Gonjoran, kemudian datanglah terdakwa dari dalam kamarnya dengan membawa sebilah pedang mendekati saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH kemudian mengayunkan pedang tersebut kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, namun saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sempat meghindar namun terdakwa terus mengayunkan pedangnya kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH kemudian saksi Dewa Putu Astika berteriak” kami petugas kepolisian, jangan bergerak” kemudian terdakwa berbalik arah langsung mengejar saksi Dewa Putu Astika dengan membawa pedang dan pada saat itulah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH menyuruh terdakwa untuk menyerah namun terdakwa malah balik menantang dan mengatakan ”Ayo Tembak Saya” kemudian saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya terdakwa meletakkan pedangnya
Bahwa benar terdakwa memegang sebilah pedang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan serta mengayunkannya sebanyak 3 (tiga) kali ke arah saksi dengan jarak kurang lebih 2 meter
Bahwa benar terdakwa memiliki, menyimpan serta menggunakan pedang tersebut dengan cara mengayunkannya kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH tanpa ijin dari pihak yang berwenang.--
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta keterangan terdakwa sendiri yang telah mengakui secara terus terang dengan perbuatannya, bahwa sebilah pedang bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang 20 Cm mata pedang 60 cm beserta sarungya yang terbuat dari kayu adalah benar milik terdakwa yang dibeli sekitar 5 (lima) bulan di Banjar Teges Gianyar sehingga menurut hemat Penuntut Umum perbuatan terdakwa tersebut, tergolong merupakan perbuatan “menyimpan,menguasai, membawa, dan menggunakan”senjata tajam tanpa ijin.-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka dalam hal ini “Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Dalam Pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).----
Menimbang bahwa unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” adalah bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini terpenuhi.-------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa yang keterangannya bersasuaian satu dengan yang lainnya ----------------
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, Tanggal 07 Februari 2015 sekira Jam 14.00 Wita, bertempa di rumah saksi I Made Winia Antara alias Gonjoran di Banjar Kawan, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar----------------------------------------
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi berawal ketika saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH bersama-sama dengan tim buser melakukan penangkapan tindak pidana perjudian judi togel atas nama I Made Winia Antara alias Gonjoran --------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sedang mengamankan barang bukti rekapan nomor di Piasan sanggah rumah saksi I Made Winia Antara Alias Gonjoran, kemudian datanglah terdakwa dari dalam kamarnya dengan membawa sebilah pedang mendekati saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH kemudian mengayunkan pedang tersebut kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH, namun saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sempat meghindar namun terdakwa terus mengayunkan pedangnya kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH kemudian saksi Dewa Putu Astika berteriak” kami petugas kepolisian, jangan bergerak” kemudian terdakwa berbalik arah langsung mengejar saksi Dewa Putu Astika dengan membawa pedang dan pada saat itulah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH menyuruh terdakwa untuk menyerah namun terdakwa malah balik menantang dan mengatakan ”Ayo Tembak Saya” kemudian saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya terdakwa meletakkan pedangnya
Bahwa benar terdakwa memegang sebilah pedang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan serta mengayunkannya ke arah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak kurang lebih 2 meter-----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa memiliki sebilah pedang tersebut baru sekitar 5 (lima) bulan yang lalu, dimana terdakwa membelinya di Banjar Teges, Gianyar-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membawa, menyimpan,menguasai, serta menggunakan pedang tersebut dengan cara mengayunkannya kearah saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH tanpa ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta keterangan terdakwa sendiri yang telah mengakui secara terus terang dengan perbuatannya, bahwa sebilah pedang bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang 20 Cm mata pedang 60 cm beserta sarungya yang terbuat dari kayu tersebut bukan sebagai alat pertanian dan alat dapur terdakwa,dan bukan juga sebagai barang pusaka terdakwa dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai seorang sopir sehingga menurut hemat penuntut umum, perbuatan terdakwa yang telah menyimpan,membawa,menguasai serta menggunakan sebilah pedang untuk menebas saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH namun oleh saksi I Komang Tri Sudana Merta,SH sempat menghindari tebasan pedang terdakwa tersebut tergolong merupakan jenis senjata penikam atau senjata penusuk ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka dalam hal ini ”Unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi. -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, setelah Majelis mengkaji pengertian dan uraian unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan maka Majelis berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur yang terkandung dalam dakwaanalternatif kesatu yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam”-------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dan sejauh pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus / menghilangkan pertanggung jawaban terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 10 KUHP terhadap diri terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman (pidana) yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini ; -----------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban I Komang Tri Sudana Merta SH menjadi teancam jiwanya ----------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.---------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.---------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum. ------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri Terdakwa, dan keluarganya, terlebih lagi masyarakat pada umumnya ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini Terdakwa sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini telah ditahan dengan penahanan yang sah maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa berada dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan atas diri Terdakwa adalah sah menurut hukum sedangkan menurut Majelis tidak didapat alasan hukum apapun yang dapat menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka terhadap diri Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ------------------
1 (satu) buah pedang bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang 20 Cm mata pedang 60 cm beserta sarungya yang terbuat dari kayu.--------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi bagi kepentingan perkara lain maka status terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan sesuai dengan isi ketentuan dari pasal 194 KUHAP ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa patut dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I NYOMAN RINDU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, membawa senjata penikam” ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. -----------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan --------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
- 1 (satu) buah pedang bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang 20 cm matapedang 60 cm. Beserta sarungnya yang terbuat dari kayu. ----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari SELASA, tanggal 28 APRIL 2015 oleh kami JOHN MICHEL LEUWOL, SH. sebagai Hakim Ketua, I KETUT MARTAWAN SE.SH.M.Hum. dan SAENAL AKBAR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh IDA BAGUS SAWITRA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri PUTU ISKADI KEKERAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar dan terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis ;
I KETUT MARTAWAN SE.SH.M.Hum. JOHN MICHEL LEUWOL, SH
SAENAL AKBAR, SH
Pamitera Pengganti ;
IDA BAGUS SAWITRA
CATATAN;-----------------------------------------------------------------------------------
Dicatat disini bahwa menurut surat pernyataan menerima putusan untuk terdakwa maupun Penuntut Umum masing-masing tertanggal 28 April 2015 Nomor 51/Pen.Pid.Sus/2015/PN.GIN. baik terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan menerima Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor ; 51/Pid.Sus/2015/PN.GIN tanggal 28 April 2015, ---------
Panitera pengganti
IDA BAGUS SAWITRA
Dicatat disini bahwa tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 28 April 2015, Nomor : 51/Pid.Sus/2015 /PN.GIN. yang telah diberikan kepada terdakwa dan Penuntut Umum telah lewat atau tidak dipergunakan sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------
Panitera Pengganti ;
IDA BAGUS SAWITRA.