63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SITI SANTI HERFINA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana : “MEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA TERSEBUT BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA YANG BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SITI SANTI HERFINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; ï€ 1 (satu) Unit Hand Phone Nokia E 63 Warna Putih Dengan Nomor IMEI 354329046890195; ï€ 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna SILVER ABU-ABU Nopol KB 5109 JM, atas nama ATUN ROSNAIN Alamat Dsn. Mekar Sari Kec. Nanga Pinoh Melawi, Nomor Rangka : MH1JBF117BK034849, Nomor Mesin JBF1E-1034532; ï€ 1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna SILVER ABU-ABU Nopol KB 5109 JM, atas nama ATUN ROSNAIN Alamat Dsn. Mekar Sari Kec. Nanga Pinoh Melawi, Nomor Rangka : MH1JBF117BK034849, Nomor Mesin JBF1E-1034532. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa GUNAWAN MANURUNG. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SITI SANTI HERFINA
Tempat lahir : Nanga Pinoh
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 23 September 1975
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Laja Permai RT.003/RW.002, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Swasta (Pengrajin Meubel)
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 3 November 2014, Nomor : SP.Han/34/XI/2014/Dit Reskrimsus-III, sejak tanggal 3 November 2014 s/d tanggal 22 November 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 06 November 2014, Nomor : Print-13/Q.1.12/ Ft.1/ 11/2014, sejak tanggal 06 November 2014 s/d tanggal 25 November 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 19 November 2014 dilakukan Penahanan Rumah Tahanan Negara di Pontianak,Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN.PTK, sejak tanggal 19 November 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 8 Desember 2014, Nomor 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 16 Februari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Posbakum di Pontianak berdasarkan penetapan Nomor 63/Pen.Pid.Sus/Tp. Korupsi/2014/PN.Ptk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor 63/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk, tanggal 19 November 2014 tentang penunjukan Hakim Majelis;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 63/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, yaitu “memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa SITI SANTI HERFINA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua)) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Hand Phone Nokia E 63 Warna Putih Dengan Nomor IMEI 354329046890195;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna SILVER ABU-ABU Nopol KB 5109 JM, atas nama ATUN ROSNAIN Alamat Dsn. Mekar Sari Kec. Nanga Pinoh Melawi, Nomor Rangka : MH1JBF117BK034849, Nomor Mesin JBF1E-1034532;
1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna SILVER ABU-ABU Nopol KB 5109 JM, atas nama ATUN ROSNAIN Alamat Dsn. Mekar Sari Kec. Nanga Pinoh Melawi, Nomor Rangka : MH1JBF117BK034849, Nomor Mesin JBF1E-1034532.
Dipergunakan dalam perkara lain an. Gunawan Manurung.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (repilk) terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik) yang pada pokoknya tetap pada pembelaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SITI SANTI HERFINA, pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2014, bertempat di rumah saksi Gunawan Manurung yang terletak di Dusun Mekar Sari, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, Satuan Narkoba Polres Melawi melakukan penangkapan dan penahanan atas sdr. Asep, yang merupakan suami dari terdakwa Siti Santi Herfina, yang disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa, ketika saksi Siti Santi Herfina sedang menemui sdr. Asep di tahanan Polres Melawi, terdakwa Siti Santi Herfina dipertemukan oleh saksi Usmansyah Piter dengan saksi Gunawan Manurung yang merupakan Kasat Narkoba Polres Melawi di warung nasi yang terletak di samping Polres Melawi, dimana pada waktu itu terdakwa Siti Santi Herfina menanyakan proses dan meminta saksi Gunawan Manurung untuk membantu memperingan hukuman atas suami terdakwa;
Bahwa, beberapa hari setelah pertemuan tersebut, terdakwa Siti Santi Herfina dengan ditemani saksi Berliana Hasibuan menemui saksi Gunawan Manurung di rumahnya yang terletak di Dusun Mekar Sari, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dan terdakwa kembali meminta bantuan saksi Gunawan Manurung selaku Kasat Narkoba Polres Melawi untuk meringankan hukuman suaminya, namun untuk membantu memperingan hukuman suami terdakwa tersebut, saksi Gunawan Manurung meminta terdakwa untuk menyediakan uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa meminta waktu untuk mengusahakan uang terlebih dahulu;
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa dengan ditemani saksi Berliana Hasibuan kembali menemui terdakwa di rumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, dan 3 (tiga) hari kemudian, yaitu hari Minggu, tanggal 9 Februari 2014 sekitar pulu 08.00 WIB terdakwa dengan ditemani saksi Berliana Hasibuan kembali menemui saksi Gunawan Manurung di rumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah perhiasan emas, dimana pada waktu itu saksi Gunawan Manurung mengatakan bahwa semuanya sudah diurus;
Bahwa, kepada terdakwa, saksi Gunawan Manurung menjanjikan bahwa paling lama hukuman suami terdakwa adalah 5 (lima) bulan, namun pada saat dilakukan penuntuttan ternyata suami terdakwa dituntut 12 tahun dan dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan, sehingga terdakwa merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Melawi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa SITI SANTI HERFINA, pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2014, bertempat di rumah saksi Gunawan Manurung yang terletak di Dusun Mekar Sari, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, Satuan Narkoba Polres Melawi melakukan penangkapan dan penahanan atas sdr. Asep, yang merupakan suami dari terdakwa Siti Santi Herfina, yang disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa, ketika saksi Siti Santi Herfina sedang menemui sdr. Asep di tahanan Polres Melawi, terdakwa Siti Santi Herfina dipertemukan oleh saksi Usmansyah Piter dengan saksi Gunawan Manurung yang merupakan Kasat Narkoba Polres Melawi di warung nasi yang terletak di samping Polres Melawi, dimana pada waktu itu terdakwa Siti Santi Herfina menanyakan proses dan meminta saksi Gunawan Manurung untuk membantu memperingan hukuman atas suami terdakwa
Bahwa, beberapa hari setelah pertemuan tersebut, terdakwa Siti Santi Herfina dengan ditemani saksi Berliana Hasibuan menemui saksi Gunawan Manurung di rumahnya yang terletak di Dusun Mekar Sari, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dan terdakwa kembali meminta bantuan saksi Gunawan Manurung selaku Kasat Narkoba Polres Melawi untuk meringankan hukuman suaminya, namun untuk membantu memperingan hukuman suami terdakwa tersebut, saksi Gunawan Manurung meminta terdakwa untuk menyediakan uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa meminta waktu untuk mengusahakan uang terlebih dahulu;
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa dengan ditemani saksi Berliana Hasibuan kembali menemui terdakwa di rumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, dan 3 (tiga) hari kemudian, yaitu hari Minggu, tanggal 9 Februari 2014 sekitar pulu 08.00 WIB terdakwa dengan ditemani saksi Berliana Hasibuan kembali menemui saksi Gunawan Manurung di rumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah perhiasan emas, dimana pada waktu itu saksi Gunawan Manurung mengatakan bahwa semuanya sudah diurus;
Bahwa, kepada terdakwa, saksi Gunawan Manurung menjanjikan bahwa paling lama hukuman suami terdakwa adalah 5 (lima) bulan, namun pada saat dilakukan penuntuttan ternyata suami terdakwa dituntut 12 tahun dan dijatuhi hukuman 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan, sehingga terdakwa merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polres Melawi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi BERLIANA HASIBUAN Binti W. HASIBUAN tidak sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik tersebut benar;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi dipersidangan karena saksi telah melihat terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Gunawan Manurung ;
Bahwa Penyerahan uang dilakukan 2 (dua) kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014 sekira Pukul 08.00 Wib yang kedua hari Minggu 9 Februari 2014 sekira Pukul 08.00 Wib di rumah saksi Gunawan Manurung di Komplek BTN SMU 1 Nanga Pinoh, Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
Bahwa Alasan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Gunawan Manurung karena minta tolong hukuman suaminya diringankan di Pengadilan;
Bahwa saksi Gunawan Manurung menyanggupi permintaan terdakwa yang minta tolong meringankan hukuman suaminya di Pengadilan asal menyediakan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan dijanjikan akan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan;
Bahwa setahu saksi, saksi Gunawan Manurung adalah Kasat Narkoba Polres Melawi Polda Kalbar;
Bahwa Jumlah uang yang diserahkan kepada saksi Gunawan Manurung oleh terdakwa sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dan perhiasan emas ;
Bahwa Suami terdakwa tidak bisa dibantu diringankan hukumannya oleh sdr.Gunawan Manurung;
Bahwa Vonis putusan hakim pengadilan yang dijatuhkan terhadap suami terdakwa selama 8 (delapan) tahun;
Bahwa terdakwa kemudian melaporkan saksi Gunawan Manurung kepada Kapolres Melawi;
Bahwa Saksi dan terdakwa bertemu dengan saksi Gunawan Manurung ada 4 (empat) kali;
Bahwa Ada sdri. Atun Rosnaini isteri saksi Gunawan Manurung yang mengetahui pertemuan saksi dan terdakwa dirumah saksi Gunawan Manurung;
Bahwa Jumlah uang pertama kali diserahkan kepada saksi Gunawan Manurung sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
Bahwa Jumlah uang kedua kali diserahkan kepada saksi Gunawan Manurung sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) berikut perhiasan;
Bahwa Pertemuan pertama kali terdakwa dan saksi dengan saksi Gunawan Manurung di kantin Polres Melawi;
Bahwa Pertemuan selanjutnya terdakwa dan saksi dengan saksi Gunawan Manurung dilakukan di rumah saksi Gunawan manurung ;
Bahwa Saksi melihat secara langsung penyerahan uang dan perhiasan emas dengan saksi Gunawan Manurung ;
Bahwa Saksi mau bersama terdakwa menemui saksi Gunawan Manurung karena diminta tolong oleh terdakwa ;
Bahwa Suami terdakwa yang dihukum bernama Asep ;
Bahwa Saksi tidak ada berbicara dalam pertemuan saksi Gunawan Manurung dengan terdakwa;
Bahwa atas keteraangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi USMANSYAH PITER Bin TUNAS HEBER tidak sumpah pada pokoknya menerangkan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena saksi mengetahui terdakwa ada menyerahkan uang kepada saksi Gunawan Manurung karena diberitahu oleh terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui ada pertemuan Saksi Gunawan Manurung dengan terdakwa dan Saksi Berliana Hasibuan di kantin Polres Melawi;
Bahwa Saksi tidak ada melihat penyerahan uang kepada saksi Gunawan Manurung ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi ATUN ROSNAINI Binti GUSTI NIRAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik tersebut benar;
Bahwa Saksi mengetahui alasan dijadikan saksi dalama perkara ini sehubungan saksi Gunawan Manurung ada menerima uang dari seseorang;
Bahwa Saksi mengetahui ada pertemuan saksi Gunawan Manurung dengan saksi Berliana Hasibuan dan terdakwa dirumah saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan saksi Berliana Hasibuan dan terdakwa bertemu dengan saksi Gunawan Manurung dirumah saksi;
Bahwa Saksi mengetahui ada permasalahan saksi Gunawan Manurung dengan saksi Berliana Hasibuan dan terdakwa setelah kejadian kecelakaan yang menimpa saksi Gunawan Manurung dan saksi diberitahu saksi Gunawan Manurung telah kehilangan uang untuk mengurus suami terdakwa ;
Bahwa Saksi mengetahui ada saksi Berliana Hasibuan dan terdakwa datang menemui saksi Gunawan Manurung untuk menanyakan pengembalian uang miliknya yang telah diterima saksi Gunawan Manurung;
Bahwa Pada saat kecelakaan saksi Gunawan Manurung menggunakan sepeda motor Supra;
Bahwa Saksi tidak ada ikut dalam pembicaraan pada saat saksi Berliana Hasibuan dan terdakwa bertemu dengan saksi Gunawan Manurung dirumah saksi;
Bahwa Saksi lupa kapan saksi Gunawan Manurung mengalami kecelakaan;
Bahwa Saksi mengetahui saksi Berliana Hasibuan dan terdakwa datang menemui saksi Gunawan Manurung untuk meminta pengembalian uang dan perhiasan emas miliknya;
Bahwa saksi Gunawan Manurung dan saksi meminta tempo waktu meminjam uang di Bank untuk mengembalikannya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi GUNAWAN MANURUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang saksi berikan didepan penyidik tersebut benar;
Bahwa saksi ada menerima uang dan perhiasan dari terdakwa ;
Bahwa Jumlah uang yang diserahkan kepada saksi oleh terdakwa sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dan perhiasan emas ;
Bahwa Jabatan terakhir saksi di Polres Melawi selaku Kasat Narkoba Polres Melawi ;
Bahwa Alasan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi karena minta tolong hukuman suaminya diringankan di Pengadilan;
Bahwa saksi merasa bersalah dan merasa menyesal akibat perbuatan terdakwa;
Bahwa saksi berdinas di Kepolisian sudah 28 (dua puluh delapan) tahun;
Bahwa saksi mempunyai istri dan dan anak yang masih sekolah;
Bahwa sepeda motor dan STNK milik saksi (bukti diperlihatkan);
Bahwa saksi menyanggupi akan mengembalikan uang dan perhiasan kepada terdakwa Siti Santi Herfina;
Bahwa saksi ada membuat surat kesepakatan dengan terdakwa mengenai penggembalian uang dan perhiasan milik terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan persetujuan dari Terdakwa dan Penasehat hukumnya telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik atas keterangan saksi JEFRI SIMBOLON, SH yang diberikan dihadapan Penyidik Pembantu AHMAD LUTHFI tertanggal 10 Oktober 2014 sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah diajak oleh saksi Gunawan Manurung kerumah Gunawan Maanarung ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa ada memberikan uang kepada Gunawan Manurung untuk mengurus suaminya sebesar Rp. 45.000.000,00,-(empat puluh lima juta rupiah) beserta perhiasan;
Bahwa saksi tahu tentang pemberian uang tersebut dari cerita terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik dan keterangan yang terdakwa berikan didepan penyidik tersebut benar;
Bahwa terdakwa ada memberikan uang kepada saksi Gunawan Manurung sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dan perhiasan emas;
Bahwa Penyerahan uang dilakukan 2 (dua) kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014 sekira Pukul 08.00 Wib yang kedua hari Minggu 9 Februari 2014 sekira Pukul 08.00 Wib di rumah saksi Gunawan Manurung di Komplek BTN SMU 1 Nanga Pinoh, Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
Bahwa alasan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Gunawan Manurung karena minta tolong hukuman suami terdakwa diringankan hukumannya di Pengadilan;
Bahwa saksi Gunawan Manurung menyanggupi permintaan terdakwa asalkan sanggup menyediakan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan dijanjikan akan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan;
Bahwa saksi Berliana Hasibuan mengetahui pertemuan terdakwa dengan saksi Gunawan Manurung;
Bahwa Benar barang bukti Hp milik terdakwa (bukti perlihatkan);
Bahwa terdakwa mengetahui alasan Hp milik terdakwa disita karena terdakwa ada merekam pembicaraan terdakwa dengan saksi Gunawan Manurung sewaktu meminta tolong kepada saksi Gunawan manurung;
Bahwa terdakwa ada melaporkan masalah terdakwa dengan saksi Gunawan Manurung ke atasan saksi Gunawan Manurung di Polres Melawi dan dijawab Kapolres akan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan saksi Gunawan Manurung ;
Bahwa saksi Gunawan Manurung berjanji akan mengembalikan uang dan perhiasan yang telah diserahkan terdakwa kepada saksi Gunawan Manurung ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Hand Phone Nokia E 63 Warna Putih Dengan Nomor IMEI 354329046890195;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna SILVER ABU-ABU Nopol KB 5109 JM, atas nama ATUN ROSNAIN Alamat Dsn. Mekar Sari Kec. Nanga Pinoh Melawi, Nomor Rangka : MH1JBF117BK034849, Nomor Mesin JBF1E-1034532;
1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna SILVER ABU-ABU Nopol KB 5109 JM, atas nama ATUN ROSNAIN Alamat Dsn. Mekar Sari Kec. Nanga Pinoh Melawi, Nomor Rangka : MH1JBF117BK034849, Nomor Mesin JBF1E-1034532.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan adanya barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ada memberikan uang kepada saksi Gunawan Manurung sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dan perhiasan emas;
Bahwa Penyerahan uang dilakukan 2 (dua) kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2014 sekira Pukul 08.00 Wib yang kedua hari Minggu 9 Februari 2014 sekira Pukul 08.00 Wib di rumah saksi Gunawan Manurung di Komplek BTN SMU 1 Nanga Pinoh, Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi;
Bahwa alasan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Gunawan Manurung karena minta tolong hukuman suami terdakwa diringankan hukumannya di Pengadilan;
Bahwa saksi Gunawan Manurung menyanggupi permintaan terdakwa asalkan sanggup menyediakan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan dijanjikan akan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan;
Bahwa saksi Berliana Hasibuan mengetahui pertemuan terdakwa dengan saksi Gunawan Manurung;
Bahwa terdakwa ada melaporkan masalah terdakwa dengan saksi Gunawan Manurung ke atasan saksi Gunawan Manurung di Polres Melawi dan dijawab Kapolres akan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan saksi Gunawan Manurung ;
Bahwa saksi Gunawan Manurung berjanji akan mengembalikan uang dan perhiasan yang telah diserahkan terdakwa kepada saksi Gunawan Manurung ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur : “Setiap orang”, yaitu :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal 1 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “ setiap orang” adalah seseorang yang sehat jasmani dan rohaninya dan yang dapat dimintakan pertanggungjawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan perkara ini terdakwa dapat mengerti dan menjawab dengan baik atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan dibenarkan terdakwa didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur : “ setiap orang”, telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur : “ Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”, yaitu :
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014 dan pada hari Minggu, tanggal 9 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah saksi Gunawan Manurung yang terletak di Dusun Mekar Sari, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, terdakwa telah memberikan kepada saksi Gunawan Manurung yang merupakan Kasat Narkoba Polres Melawi uang dengan total sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan perhiasan emas;
Bahwa terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi Gunawan manurung agar hukuman terhadap suami terdakwa yang tersangkut kasus narkotika dapat diringankan hukumannya ;
Bahwa uang dan perhiasan tersbut, terdakwa berikan kepada saksi Gunawan Manurung, yang mrupakan Kasat Narkoba Polres Melawi Polda Kalbar yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/468/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013, sehingga sesuai dengan rumusan Pasal 1 butir 1 dan Pasal 2 UU RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian dengan demikian sdr. Gunawan Manurung adalah seorang Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diatas maka menurut Maajelis Hakim unsur “ Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”, telah terpenuhi ;
Ad.3.Unsur : “ dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya “, yaitu :
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah memberikan uang dengan total sejumlah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan perhiasan emas kepada saksi Gunawan Manurung;
Bahwa, terdakwa memberikan uang dan perhiasan emas tersebut kepada saksi Gunawan Manurung supaya saksi Gunawan Manurung yang merupakan Kasat Narkoba Polres Melawi membantu meringankan hukuman dari suami terdakwa, yaitu sdr. Asep, yang terlibat dalam perkara kepemilikan Narkoba yang ditangani Satuan Narkoba Polres Melawi;
Bahwa, terdakwa memberikan uang dan perhiasan tersebut kepada saksi Gunawan Manurung yang merupakan untuk membantu meringankan hukuman dari suami sdr. Siti Santi Herfina, yaitu sdr. Asep, padahal hal tersbut bertentangan dengan kewajiban saksi Gunawan Manurung selaku Kasat Narkoba Polres Melawi ;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur : “ dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ”, telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum maka menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat nota pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum dan haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 kepada terdakwa selain dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan penuntut umum menurut hemat Majelis Hakim oleh karena barang bukti tersebut relevan dalam perkara ini serta telah pula dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal memerangi segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance).
Keadaan yang yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana : “MEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA TERSEBUT BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA YANG BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SITI SANTI HERFINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) Unit Hand Phone Nokia E 63 Warna Putih Dengan Nomor IMEI 354329046890195;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna SILVER ABU-ABU Nopol KB 5109 JM, atas nama ATUN ROSNAIN Alamat Dsn. Mekar Sari Kec. Nanga Pinoh Melawi, Nomor Rangka : MH1JBF117BK034849, Nomor Mesin JBF1E-1034532;
1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor Merk Honda Supra X Warna SILVER ABU-ABU Nopol KB 5109 JM, atas nama ATUN ROSNAIN Alamat Dsn. Mekar Sari Kec. Nanga Pinoh Melawi, Nomor Rangka : MH1JBF117BK034849, Nomor Mesin JBF1E-1034532.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa GUNAWAN MANURUNG.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari SENIN, tanggal 15 DESEMBER 2014 oleh kami : TOROWA DAELI.,SH.MH sebagai Ketua Majelis ERWIN DJONG.,SH.MH dan SASTRA RASA.,SH.MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 16 DESEMBER 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SYAHRIR RIZA.,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak, dan dihadiri oleh SAMSURI.,SH dan MONITA.,SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan dihadiri oleh UMI KALSUM.,SH selaku Penasihat Hukum Terdakwa dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ERWIN DJONG.,SH.M.HTOROWA DAELI.,SH.M.H
SASTRA RASA.,SH.M.H
Panitera Pengganti
SYAHRIR RIZA.,SH