212/Pid.Sus/2015/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- FAISOL EFENDI BIN BAMBANG SUTRISNA ;
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa FAISOL EFENDI BIN BAMBANG SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) ; 3. Menyatakan apabila Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 100 butir Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Geo Mild dan 1 (satu) buah HP Cross PDI, Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Menghukum kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FAISOL EFENDI BIN BAMBANG SUTRISNA
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/03 Oktober 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingk. Kampung Baru, Rt.01 Rw.01, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Usaha Kertas semen bekas
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Dsember 2014 sampai dengan tanggal 04 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2015 sampai dengan tanggal 13 Februari 2015 ;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 14 Februari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015 ;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015 ;
Hakim sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Bwi tanggal 30 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.Bwi tanggal 30 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FAISOL EFENDI Bin BAMBANG SUTRISNO bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAISOL EFENDI Bin BAMBANG SUTRISNO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Membayar Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair selama 4 (empat) Bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir Trihexyphenidil, 1 (satu) buah Bekas Bungkus Rokok Geo Mild dan 1 (satu) buah HP Cross PDI dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa FAISOL EFENDI Bin BAMBANG SUTRISNO, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2014, bertempat di Resepsionis Penginapan Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan dengan cara : awalnya saksi H. SUBIYAT dan ANANG WIDADA mendapat laporan dari Manajemen Wisma Lingkar bahwa ada perkelahian antar Pemuda, atas laporan tersebut lalu saksi H. SUBIYAT dan ANANG WIDADA meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan salah satu Pelakunya yaitu terdakwa, waktu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) plastik Klip masing-masing Klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidil yang disimpan di Saku Celana depan sebelah Kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Sat Narkoba Polres Banyuwangi, waktu di periksa oleh Penyidik terdakwa mengatakan Pil Trihexyphenidil tersebut diperoleh dengan membeli dari OONG (Belum tertangkap/DPO), dan terdakwa telah menjual Pil Trihexyphenidil tersebut kepada Saksi OPI NANDA PRATAMA DANI, MOHAMMAD EKO WAHYUDI dan MOHAMMAD HARIS ASARI, setelah barang bukti ditunjukkan kepada Ahli Dra BELLY KOES HARWANTI, Apt ternyata Pil Trihexyphenidil tersebut adalah termasuk Obat Keras dan peredarannya harus dilengkapi dengan ijin edar dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa FAISOL EFENDI Bin BAMBANG SUTRISNO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan dengan cara : waktu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) plastik Klip masing-masing Klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trihexyphenidil yang disimpan di Saku Celana depan sebelah Kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Sat Narkoba Polres Banyuwangi, waktu di periksa oleh Penyidik terdakwa mengatakan Pil Trihexyphenidil tersebut diperoleh dengan membeli dari OONG (Belum tertangkap/DPO), dan terdakwa telah menjual Pil Trihexyphenidil tersebut kepada Saksi OPI NANDA PRATAMA DANI, MOHAMMAD EKO WAHYUDI dan MOHAMMAD HARIS ASARI, setelah barang bukti ditunjukkan kepada Ahli Dra BELLY KOES HARWANTI, Apt ternyata Pil Trihexyphenidil tersebut adalah termasuk Obat Keras dan perolehannya / peredarannya harus dilengkapi dengan Resep dokter;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi H. SUBIYAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi I dan II diperiksa sehubungan dengan masalah mengedarkan Pil Trex, pelakunya adalah terdakwa;
Bahwa awalnya saksi I dan II mendapat laporan dari Manajemen Wisma Lingkar bahwa ada perkelahian antar Pemuda;
Bahwa kemudian saksi I dan II meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan salah satu Pelakunya yaitu terdakwa;
Bahwa waktu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) plastik Klip masing-masing Klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trex yang disimpan di Saku Celana depan sebelah Kiri;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 20.00 Wib, bertempat di Resepsionis Penginapan Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Bahwa waktu ditanya terdakwa mengatakan bahwa Pil Trex tersebut sudah di edarkan;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwajib ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Sat Narkoba Polres Banyuwangi;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, saksi I dan II membenarkannya;
saksi ANANG WIDADA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi I dan II diperiksa sehubungan dengan masalah mengedarkan Pil Trex, pelakunya adalah terdakwa;
Bahwa awalnya saksi I dan II mendapat laporan dari Manajemen Wisma Lingkar bahwa ada perkelahian antar Pemuda;
Bahwa kemudian saksi I dan II meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan salah satu Pelakunya yaitu terdakwa;
Bahwa waktu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) plastik Klip masing-masing Klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trex yang disimpan di Saku Celana depan sebelah Kiri;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 20.00 Wib, bertempat di Resepsionis Penginapan Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Bahwa waktu ditanya terdakwa mengatakan bahwa Pil Trex tersebut sudah di edarkan;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwajib ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Sat Narkoba Polres Banyuwangi;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, saksi I dan II membenarkannya;
Saksi OPI NANDA PRATAMA DANI, yang keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi III pernah membeli 2 (dua) butir Pil Trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira jam 10.00 Wib, bertempat di Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Bahwa saksi IV pernah membeli 3 (tiga) butir Pil Trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal Lupa dalam bulan Desember 2014 sekira jam 18.00 Wib, bertempat di Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Bahwa saksi V pernah membeli 3 (tiga) butir Pil Trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira jam 13.00 Wib, bertempat di Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Saksi MOHAMMAD EKO WAHYUDI, yang keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi III pernah membeli 2 (dua) butir Pil Trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira jam 10.00 Wib, bertempat di Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Bahwa saksi IV pernah membeli 3 (tiga) butir Pil Trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal Lupa dalam bulan Desember 2014 sekira jam 18.00 Wib, bertempat di Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Bahwa saksi V pernah membeli 3 (tiga) butir Pil Trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira jam 13.00 Wib, bertempat di Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Saksi MOHAMMAD HARIS ASARI, yang keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi III pernah membeli 2 (dua) butir Pil Trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira jam 10.00 Wib, bertempat di Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Bahwa saksi IV pernah membeli 3 (tiga) butir Pil Trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal Lupa dalam bulan Desember 2014 sekira jam 18.00 Wib, bertempat di Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Bahwa saksi V pernah membeli 3 (tiga) butir Pil Trex seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira jam 13.00 Wib, bertempat di Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dra BELLY KOES HARWANTI, Apt, yang keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mempunyai tugas pokok mengawasi peredaran obat-obatan di Apotik dan Toko Obat yang ada di wilayah Banyuwangi ;
Bahwa Ahli ditunjukkan Barang Bukti an terdakwa FAISOL EFENDI Bin BAMBANG SUTRISNO ;
Bahwa Barang Bukti tersebut berupa 100 (seratus) butir Trihexyphenidil adalah termasuk Obat bebas terbatas artinya peredarannya harus dengan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas ;
Bahwa Barang Bukti tersebut tidak memiliki kemasan khusus, tidak mencantumkan ijin edar, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak menjelaskan jenis obat sehingga dapat dikategorikan menyesatkan konsumen ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa diamankan oleh Petugas karena bertengkar dengan adik terdakwa ;
Bahwa waktu di geledah ditemukan ditemukan 10 (sepuluh) plastik Klip masing-masing Klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trex yang disimpan di Saku Celana depan sebelah Kiri ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 20.00 Wib, bertempat di Resepsionis Penginapan Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi ;
Bahwa terdakwa membeli Pil jenis Trex dari OONG sebanyak 100 (seratus) butir dan di kasih bonus sebanyak 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa Pil Trex sebanyak 9 (sembilan) butir dijual kepada ARIS, YUDI dan NANDA masing-masing sebanyak 3 (tiga) butir Pil Trex ;
Bahwa waktu ditanya terdakwa mengatakan bahwa barang bukti berupa HP dipakai untuk komunikasi dengan OONG, ARIS, YUDI dan NANDA ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwajib ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
100 (seratus) butir Trihexyphenidil
1 (satu) buah bekas bungkus rokok Geo Mild
1 (satu) buah HP Cross PDI
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi, terdakwa tanda tangan dan membenarkan keterangannya ;
Bahwa benar terdakwa diperiksa sehubungan dengan masalah mengedarkan Pil Trex, pelakunya adalah terdakwa ;
Bahwa benar awalnya terdakwa diamankan oleh Petugas karena bertengkar dengan adik terdakwa ;
Bahwa benar waktu di geledah ditemukan ditemukan 10 (sepuluh) plastik Klip masing-masing Klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trex yang disimpan di Saku Celana depan sebelah Kiri ;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 20.00 Wib, bertempat di Resepsionis Penginapan Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro - Banyuwangi ;
Bahwa benar terdakwa membeli pil jenis Trex dari OONG sebanyak 100 (seratus) butir dan di kasih bonus sebanyak 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa Pil Trex sebanyak 9 (sembilan) butir dijual kepada ARIS, YUDI dan NANDA masing-masing sebanyak 3 (tiga) butir Pil Trex ;
Bahwa waktu ditanya terdakwa mengatakan bahwa barang bukti berupa HP dipakai untuk komunikasi dengan OONG, ARIS, YUDI dan NANDA ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwajib ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa benar terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ;
Atas benar atas barang bukti yang ditunjukkan, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Dengan sengaja
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur “Barangsiapa” menurut Undang Undang adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau yang disangka sebagai pelaku tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa yang dikemukakan di persidangan, dan selama persidangan-persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi error in persona sebagai subjek atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan pula dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan terperinci sehingga dengan demikian sesuai hal tersebut majelis yakin bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim yakin bahwa unsur barangsiapa ini telah terbukti.
Ad.2. Dengan sengaja
Berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi H. SUBIYAT dan ANANG WIDADA yang masing-masing menerangkan dibawah sumpah benar waktu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) plastik Klip masing-masing Klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trex yang disimpan di Saku Celana depan sebelah Kiri, kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 20.00 Wib, bertempat di Resepsionis Penginapan Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro Kab Banyuwangi, waktu ditanya terdakwa mengatakan bahwa Pil Trex tersebut sudah di edarkan, fakta tersebut didukung oleh keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan benar waktu di geledah ditemukan ditemukan 10 (sepuluh) plastik Klip masing-masing Klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trex yang disimpan di Saku Celana depan sebelah Kiri, kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira jam 20.00 Wib, bertempat di Resepsionis Penginapan Wisma Lingkar Ds Bulusan Kec Kalipuro Kab Banyuwangi, terdakwa membeli Pil jenis Trex dari OONG sebanyak 100 (seratus) butir dan di kasih bonus sebanyak 10 (sepuluh) butir, Pil Trex sebanyak 9 (sembilan) butir dijual kepada ARIS, YUDI dan NANDA masing-masing sebanyak 3 (tiga) butir Pil Trex, fakta tersebut didukung pula dengan adanya barang bukti berupa : 100 (seratus) butir Trihexyphenidil, 1 (satu) buah Bekas Bungkus Rokok Geo Mild dan 1 (satu) buah HP Cross PDI, dari keterangan saksi-saksi tersebut diatas setelah dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti telah didapat persesuaian, sehingga unsur ini sudah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)
Bahwa unsur ini adalah unsur alternatif sehingga akan langsung membuktikan unsur yang dapat dibuktikan;
Diantara unsur-unsur tersebut diatas, unsur yang akan dibuktikan adalah unsur "Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)".
Berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi H. SUBIYAT dan ANANG WIDADA yang masing-masing menerangkan dibawah sumpah benar waktu ditanya terdakwa mengatakan bahwa Pil Trex tersebut sudah di edarkan, dan terdakwa tidak ada ijin dari yang berwajib, fakta tersebut didukung pula oleh keterangan Ahli Dra BELLY KOES HARWANTI, Apt yang menerangkan benar Ahli ditunjukkan Barang Bukti an terdakwa FAISOL EFEND1 Bin BAMBANG SUTRISNO, Barang Bukti tersebut berupa 100 (seratus) butir Trihexyphenidil adalah termasuk Obat bebas terbatas artinya peredarannya harus dengan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas, Barang Bukti tersebut tidak memiliki kemasan khusus, tidak mencantumkan ijin edar, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak menjelaskan jenis obat sehingga dapat dikategorikan menyesatkan konsumen, fakta tersebut didukung oleh keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan benar terdakwa membeli Pil jenis Trex dari OONG sebanyak 100 (seratus) butir dan di kasih bonus sebanyak 10 (sepuluh) butir, Pil Trex sebanyak 9 (sembilan) butir dijual kepada ARIS, YUDI dan NANDA masing-masing sebanyak 3 (tiga) butir Pil Trex, dan terdakwa tidak ada. Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB : 0154/NOF/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si,MT dkk, fakta tersebut didukung pula dengan adanya barang bukti berupa : 100 (seratus) butir Trihexyphenidil, 1 (satu) bviah Bekas Bungkus Rokok Geo Mild dan 1 (satu) buah HP Cross PDI, dari keterangan saksi-saksi, Ahli tersebut diatas setelah dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti telah didapat persesuaian, seMngga unsur ini sudah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 100 butir Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Geo Mild dan 1 (satu) buah HP Cross PDI yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Dapat merusak moral dan masa depan generasi muda dan diri terdakwa sendiri ;
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa sopan dan mengaku terus terdang di persidangan;
Mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Usianya masih muda, sehingga masih bisa diharapkan untuk menjadi baik kembali;
Belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa FAISOL EFENDI BIN BAMBANG SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) ;
Menyatakan apabila Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
100 butir Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Geo Mild dan 1 (satu) buah HP Cross PDI, Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 oleh JAMUJI, SH. sebagai Hakim Ketua, REDITE IKA SEPTINA, SH., MH dan SUBA’I, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SOEPRIJADI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi serta dihadiri oleh HARI UTOMO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
REDITE IKA SEPTINA, SH., MH. J A M U J I, SH.
S U B A’I, SH., MH.
Panitera Pengganti,
SOEPRIJADI, S.H.