-52/Pid.Sus/2016/PN.SEL
Putusan PN SELONG Nomor -52/Pid.Sus/2016/PN.SEL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-LALU MALIK BARURI RAHMAN alias OLENG
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LALU MALIK BARURI RAHMAN alias OLENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sprei warna hijau variasi kotak-kotak putih yang berisi noda darah; - 1 (satu) buah sarung bantal guling warna biru berisi noda darah; - 1 (satu) buah gembok yang terbuat dari besi warna emas dengan merk Holy Dikembalikan kepada saksi korban BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.Pd ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah.) ;
PUTUSAN
Nomor: 52/Pid.Sus/2016/PN.SEL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Selong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LALU MALIK BARURI RAHMAN alias OLENG ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 15 September 1979 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Montong Sari, Dusun Seimbang,
Desa Pringgabaya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Selong sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengan tanggal 21Juni 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum, meskipun Hakim Ketua Sidang telah menjelaskan tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum namun Terdakwa menyatakan tetap akan menghadapinya sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selong Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN.Sel. tanggal 24 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 52/Pid.Sus/2016/PN. Sel tanggal 24 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan agar Terdakwa LALU MALIK BARURI RAHMAN ALS. OLENG terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004, sesuai dalam Dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa LALU MALIK BARURI RAHMAN ALS. OLENG dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) buah sprei warna hijau variasi kotak-kotak putih yang berisi noda darah;
1 (satu) buah sarung bantal guling warna biru berisi noda darah;
1 (satu) buah gembok yang terbuat dari besi warna emas dengan merk Holy;
Dikembalikan kepada saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.Pd.
Menetapkan agar Terdakwa LALU MALIK BARURI RAHMAN setelah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus Rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Berawal dari saksi korban BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd (kakak kandung Terdakwa sesuai kartu keluarga No. 5203080609120101) sedang berada dirumah orang tuanya di Montong Sari, Dusun Seimbang, Desa Pringgabaya, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim yang memarahi adiknya yaitu Terdakwa LALU MALIK BARURI RAHMANALS OLENG karena pada tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.15 wita, karena telah mengambil TV yang dirumah untuk digadaikan, dan pada saat itu saksi korban mengatakan “ kami tidak tahu dari mana mama beli TV. Sudah tiga kali TV dirumah kamu ambil”. Setelah itu saksi korban masuk ke kamar ibunya dan duduk di depan tempat tidur, namun tiba-tiba Terdakwa masuk ke kamar dan langsung menampar bibir saksi korban sebanyak dua kali dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka yang mengakibatkan bengkak dan memar dibibir. Kemudian Terdakwa mencekik leher saksi korban dengan kedua tangannya sampai saksi korban terjatuh di tempat tidur. Selanjutnya dalam keadaan saksi korban terlentang, Terdakwa langsung memukul mata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengakibatkan bengkak dan memar dimata sebelah kiri serta memukul di bagian muka dengan menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak dua kali dan megenai hidung dan pipi sebelah kanan yang mengakibatkan bengkak dan memar dihidung dan memar di pipi sebelah kanan. Setelah itu tangan kanan saksi korban dipegang oleh Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya dan langsung menyeret saksi korban dan dibawa ke kamar tidur saksi korban, lalu Terdakwa keluar dari kamar saksi korban dan menutup serta mengunci pintu kamar dari luar dengan menggunakan gembok sehingga saksi korban berteriak dari dalam kamar, tetapi tidak ada orang yang membukakan pintu. Sekitar pukul 18.00 wita datang adik kandung saksi korban yang bernama LALU ADI HIDAYAT RAHMAN ALS. ADI dan membukakan saksi korban pintu kamar tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd. mengalami bengkak dan memar di mata sebelah kiri, memar di pipi sebelah kiri, bengkak dan memar dihidung, memar di pipi sebelah kanan, bengkak dan memar di bibir, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Dokter Puskesmas Batuyang Nomor : 03 / PKMB-TU/I/2016, tertanggal 19 Januari 2016.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.Pd dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu adik kandung saksi ;
Bahwa saksi telah dipukul oleh Terdakwa pada hari senin tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wita bertempat dirumah saksi di montong sari Dusun seimbang Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa tinggal dalam satu rumah karena saksi dengan Terdakwa saudara kandung ;
Bahwa Terdakwa dalam keluarga suka bikin masalah ;
Bahwa awalnya Terdakwa bawa wanita ke rumah kemudian saksi tegur dan peringati Terdakwa namun oleh Terdakwa marah ;
Bahwa saksi awalnya dengan Terdakwa tengkar mulut ;
Bahwa saksi dipukul oleh Terdakwa didalam kamar dengan cara dicekek leher saksi sampai keluar lidah saksi dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu Terdakwa tendang dengan kakinya, kemudian Terdakwa meninju mata saksi sehingga mata saksi menjadi memar kebiru-biruantidak dan muka saksi menjadi bengkak ;
Bahwa saksi ditendang pinggang saksi ;
Bahwa saksi pada saat kejadian ibu saksi sedang tidak ada di rumah sedang di lombok tengah ;
Bahwa saksi pada saat kejadian sedang berdua dirumah ;
Bahwa saksi dipukul didalam kamar dan setelah dipukul oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menguncikan pintu kamar sehingga saksi tidak bisa keluar ;
Bahwa saksi bisa keluar dari kamar setelah mau magrib dan saksi berusaha untuk membuka pintu dengan cara berusaha untuk membuka kunci kamar namun tidak bisa sehingga datang adik saksi kemudian membukakan pintu ;
Bahwa saksi lapor polisi setelah waktu isya ;
Bahwa saksi berusaha untuk membuka pintu kamar dengan batu tetapi tidak bisa cuman bisa jadi kendor dan saksi bisa keluar setelah datang adik saksi yang bernama ADI yang membukakan saksi pintu ;
Bahwa saksi setelah lapor polisi kemudian saksi ke puskesmas untuk berobat dan minta Visum Et refertum ;
Bahwa saksi sering sekali dipukul oleh Terdakwa dan ini yang kesekian kalinya karena saksi sudah bosen dipukul oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi setelah berobat dipuskesmas saksi langsung pulang dan diberi obat ;
Bahwa saksi setelah dipukul kemudian keluar darah dari hidung saksi dan nempel disprei ;
Bahwa saksi setelah kejadian mata saksi yang bengkak masih bisa melihat ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada yang tidak benar ;
Saksi LALU ALFIN RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan tetap pada keterangan yang dikepolisian ;
Bahwa saksi mengerti apa sebabnya saksi dijadikan saksi didepan persidangan sehubungan dengan kejadian tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI yang merupakan kakak kandung saksi dan kakak kandung Terdakwa juga ;
Bahwa kejadiannya pada Kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di rumah orang tua saksi di Montong Sari Dusun Seimbang Desa Pringgabaya Kecamatan, pringgabaya Kabupaten Lombok Timur ;
Bahwa saksi tahu korbannya adalah saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd adalah kakak kandung saksi danTerdakwa adalah adik kandung saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui atau tidak melihat secara langsung kejadian penganiayaan tersebut ;
Bahwa saksi awalnya tidak tahu kejadian kemudian saksi datang kerumah orang tua saksi dan melihat keadaan kakak saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd. Pada saat itu saksi melihat mata kiri saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd dalam keadaan bengkak. Selanjutnya saksi langsung membawa saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd untuk berobat ke Puskesmas Batuyang,selesai berobat saksi langsung mengantarnya ke Polsek Pringgabaya untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan cara bagaimanakah Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan menggunakan alat apakah Terdakwa pada saat melakukan pemukulan terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kalikah Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung sewaktu kejadian pada saat itu, tetapi setelah kejadian saksi melihat dibagian mata sebelah kiri bengkak dan bengkak dibagian muka dan bibir ;
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd merasakan sakit karena dibagian mata sebelah kiri bengkak dan bengkak dibagian muka dan bibir ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd tidak bisa melalukan aktifitas sehari hari karena sakit ;
Bahwa saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd dengan Terdakwa dan saksi merupakan saudara kandung ;
Bahwa saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd dengan Terdakwa tinggal dalam satu rumah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi MUHAMAD SIHNIAR Alias PAK SIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti apa sebabnya saksi dihadapkan ke depan persidangan ntuk menjadi saksi sehubungan dengan kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.Pd ;
Bahwa kejadiannya pada kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di Montong Sari Dusun Seimbang Desa Pringgabaya Kecamatan, pringgabaya Kabupaten Lombok Timur ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd ;
Bahwa saksi tidak mengetahui atau tidak melihat secara langsung kejadian pemukulan tersebut dan saksi mengetahuinya ketika saksi sedang rapat keluarga di dekat rumah nya tiba-tiba saksi mendengar suara ribut -ribut dari luar rumah tempat musyawarah keluarga tersebut bahwa Terdakwa telah memukul saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd yang merupakan kakak kandung Terdakwa ;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, sekira pukul 20.00 Wita, pada saat itu saksi sedang musyawarah keluarga di dekat rumahnya, saat itu saksi mendengar suara ribut -ribut dari luar rumah tempat musyawarah keluarga tersebut bahwa Terdakwa telah memukul saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd mendengar informasi tersebut saksi langsung keluar, ketika saksi berada di gang sempit saksi melihat Terdakwa sedang jalan ke arah selatan sedangkan saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.Pd sedang di kerumuni oleh orang banyak tepatnya di depan rumah saksi ;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi langsung menghampiri ke tempat saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd yang mana saat itu saksi melihat mata kiri saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd dalam keadaan bengkak dan bengkak dibagian muka dan bibir, setelah itu saksi langsung menyuruh Saksi LALU ALFIN RAHMAN membawa saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd untuk berobat ke Puskesmas Batuyang. Selesai berobat saksi langsung mengantarnya ke Polsek Pringgabaya untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan cara bagaimanakah Terdakwa sewaktu melakukan pemukulan terhadap Saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan menggunakan alat apakah Terdakwa sewaktu melakukan pemukulan terhadap Saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kalikah Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung sewaktu kejadian pemukulan tersebut tetapi setelah kejadian saksi melihat dibagian mata sebelah kiri bengkak dan bengkak dibagian muka dan bibir ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd merasakan sakit karena dibagian mata sebelah kiri bengkak dan bengkak dibagian muka dan bibir ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd tidak bisa melalukan aktifitas sehari hari karena sakit ;
Bahwa saksi tidak tahu sebabnya sehingga Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd.
Bahwa saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd dengan Terdakwa adalah bersaudara kandung dan tinggal serumah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum dari Dokter Puskesmas Batuyang Nomor : 03 / PKMB-TU/I/2016, tertanggal 19 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Terdakwa telah diperiksa dikepolisian dan tetap pada keterangannya di BAP kepolisian ;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa didepan persidangan karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.Pd yang merupakan kakak kandung Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, s-sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di Montong Sari Dusun Seimbang Desa Pringgabaya Kec.pringgabaya Kab.Lotim ;
Bahwa benar Terdakwa dengan saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd masih ada hubungan keluarga yaitu kakak kandung Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa awalnya dimarahi oleh saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S. karena telah mengambil TV dirumah dan Terdakwa gadaikan di teman Terdakwa di desa Pohgading, kemudian saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.Pd masuk kekamar dan Terdakwa masuk dan mendekati saksi BAIQ RAHMAYANTI kemudian langsung menampar bibir Sdri BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd sebanyak dua kali dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka. Setelah itu Terdakwa mencekik leher Saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd dengan kedua tangan Terdakwa, sampai Saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd terjatuh ditempat tidur, dan dalam posisi saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd terlentang menghadap atas, Terdakwa langsung memukul mata sebebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali dan memukul dibagian muka dengan menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak dua kali dan mengenai hidung dan pipi sebelah kanan,kemudian Terdakwa langsung menyeret saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI kekamar tidurnya, Setelah itu Terdakwa keluar dari kamar dan menutup pintu kamar serta mengunci pintu kamar dari luar dengan menggunakan gembok yang Terdakwa cantolkan di cantolannya ,kemudian Terdakwa tinggal pergi untuk kerja parkir di depan toko Tiga Dara desa Pringgabaya ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd pada saat itu dengan menggunakan tangan dan tidak menggunakan alat ;
Bahwa Terdakwa ada hubungan keluarga dengan Saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd, yaitu kakak kandung Terdakwa dan tinggal serumah ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah sprei warna hijau variasi kotak-kotak putih yang berisi noda darah;
1 (satu) buah sarung bantal guling warna biru berisi noda darah;
1 (satu) buah gembok yang terbuat dari besi warna emas dengan merk Holy;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa LALU MALIK BARURI RAHMAN alias OLENG, sedangkan yang menjadi korbannya adalah kakak kandung Terdakwa yang bernama BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.pd ;
Bahwa pemukulan terjadi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, sekira pukul 16.00 Wita, bertempat di Montong Sari Dusun Seimbang Desa Pringgabaya Kec.pringgabaya Kab.Lotim ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kosong yang dilakukan berkali-kali ;
Bahwa Terdakwa menampar pipi saksi korban sebanyak dua kali dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka yang mengakibatkan bengkak dan memar dibibir. Kemudian Terdakwa mencekik leher saksi korban dengan kedua tangannya sampai saksi korban terjatuh di tempat tidur. Selanjutnya dalam keadaan saksi korban terlentang, Terdakwa langsung memukul mata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengakibatkan bengkak dan memar dimata sebelah kiri serta memukul di bagian muka dengan menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak dua kali dan mengenai hidung dan pipi sebelah kanan yang mengakibatkan bengkak dan memar dihidung dan memar di pipi sebelah kanan ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena Terdakwa dimarahi oleh saksi BAIQ RAHMAYANTI SARI, S. karena Terdakwa telah mengambil TV dirumah dan menggadaikannya ke teman Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami bengkak dan memar di mata sebelah kiri, memar di pipi sebelah kiri, bengkak dan memar dihidung, memar di pipi sebelah kanan, bengkak dan memar di bibir, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Dokter Puskesmas Batuyang Nomor : 03 / PKMB-TU/I/2016, tertanggal 19 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, Penuntut Umum telah menyusun Dakwaannya dengan Dakwaan Tunggal dimana Terdakwa telah didakwakan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur “ Setiap Orang”;
Unsur “Yang Melakukan Kekerasan Fisik”
Unsur “ Dalam Lingkup Rumah Tangga“
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang“ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa dipersidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan LALU MALIK BARURI RAHMAN alias OLENG adalah benar diri Terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan umum Pengadilan Negeri Oelamasi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa dan menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang Melakukan Kekerasan Fisik “
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan fisik adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan Terdakwa bahwa kekerasan fisik yang berupa pemukulan tersebut terjadi Bahwa pemukulan terjadi pada tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.15 wita, karena telah mengambil TV yang dirumah untuk digadaikan, dan pada saat itu saksi korban mengatakan “ kami tidak tahu dari mana mama beli TV. Sudah tiga kali TV dirumah kamu ambil”. Setelah itu saksi korban masuk ke kamar ibunya dan duduk di depan tempat tidur, namun tiba-tiba Terdakwa masuk ke kamar dan langsung menampar pipi saksi korban sebanyak dua kali dengan menggunakan telapak tangan kanan terbuka yang mengakibatkan bengkak dan memar dibibir. Kemudian Terdakwa mencekik leher saksi korban dengan kedua tangannya sampai saksi korban terjatuh di tempat tidur. Selanjutnya dalam keadaan saksi korban terlentang, Terdakwa langsung memukul mata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengakibatkan bengkak dan memar dimata sebelah kiri serta memukul di bagian muka dengan menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak dua kali dan megenai hidung dan pipi sebelah kanan yang mengakibatkan bengkak dan memar dihidung dan memar di pipi sebelah kanan. Setelah itu tangan kanan saksi korban dipegang oleh Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya dan langsung menyeret saksi korban dan dibawa ke kamar tidur saksi korban, lalu Terdakwa keluar dari kamar saksi korban dan menutup serta mengunci pintu kamar dari luar dengan menggunakan gembok
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami mengalami bengkak dan memar di mata sebelah kiri, memar di pipi sebelah kiri, bengkak dan memar dihidung, memar di pipi sebelah kanan, bengkak dan memar di bibir, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Dokter Puskesmas Batuyang Nomor : 03 / PKMB-TU/I/2016, tertanggal 19 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis hakim berpendapat bahwa Unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur“ Dalam Lingkup Rumah Tangga “
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan lingkup keluarga dalam Pasal 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
Suami , isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, telah terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa merupakan adik kandung dari korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis hakim berpendapat bahwa Unsur “ Dalam Lingkup Rumah Tangga “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah sprei warna hijau variasi kotak-kotak putih yang berisi noda darah, 1 (satu) buah sarung bantal guling warna biru berisi noda darah 1 (satu) buah gembok yang terbuat dari besi warna emas dengan merk Holy yang telah disita merupakan milik saksi korban, maka dikembalikan kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa merupakan adik laki-laki kandung dari saksi korban yang seharusnya menjaga dan melindungi saksi korban tetapi malah menyakitinya;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa LALU MALIK BARURI RAHMAN alias OLENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sprei warna hijau variasi kotak-kotak putih yang berisi noda darah;
1 (satu) buah sarung bantal guling warna biru berisi noda darah;
1 (satu) buah gembok yang terbuat dari besi warna emas dengan merk Holy
Dikembalikan kepada saksi korban BAIQ RAHMAYANTI SARI, S.Pd ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah.) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2016, oleh SUPRAPTI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, YOGA PERDANA, SH. dan GALIH BAWONO, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZOHDIN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Selong, serta dihadiri oleh AHMAD SULHAN, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOGA PERDANA, SH. SUPRAPTI, SH., MH.
GALIH BAWONO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ZOHDIN, SH.