48 / Pdt / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 48 / Pdt / 2019 / PT DPS
SYAHRODIN AR, dkk melawan H. MUHAMMAD HARUN, dkk
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 101 /Pdt.G / 2018 / PN Dps tanggal 29 Nopember 2018, sepanjang mengenai amar Nomor 5 (Lima) tentang ganti rugi, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut 1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 60. 300. 000. - ( enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah ) 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 101 / Pdt.G / 2018 /PN Dps tanggal 29 Nopember 2018 untuk selebihnya 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
S A L I N A N
PUTUSAN
Nomor 48 / Pdt / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
SYAHRODIN AR, Tempat / Umur Denpasar / 50 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula sebagai TERGUGAT l selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I.
MUSTAFA A. RAHMAN, Tempat / Umur, Denpasar / 55 tahun, Agama Islam Pekerjaan Sopir Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali,dalam hal ini karena telah meninggal dunia digantikan oleh ahli warisnya yaitu:
2.1. SITI KHUSNUL FATIMAH, 47 Tahun, Pekerjaan mengurus rumah tangga yang bertindak untuk diri sendiri dan wali dari anak anaknya yang belum dewasa, yaitu :
2.1.1. NUR SAEHAN, 19 Tahun, Pekerjaan Swasta;
2.1.2 USWATUN KHASANAH, 16 TAHUN, Pekerjaan Pelajar;
2.1.3. RIFKI MAULANA, 12 Tahun, Pekerjaan Pelajar;
2.2. YUNUS ANDI SAPUTRA, 21 Tahun, Pekerjaan Swasta;
Kesemuanya beralamat di Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali semula TERGUGAT II. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II.
ABDUL HALIM, Tempat / Umur, Denpasar / 47 Tahun Agama Islam Pekerjaan Sopir, Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula TERGUGAT lll Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III.
KARIMUDIN, Tempat / Umur, Denpasar / 58 tahun, Agama Islam Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula TERGUGAT lV Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV.
MURSIDIN, Tempat / Umur, Denpasar / 53 tahunAgama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula TEGUGAT V Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING V.
MUHAMMAD DARIS, Tempat / Umur, Denpasar / 46 tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula TERGUGAT Vl Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VI.
FATIMAH ABDURRAHMAN, Tempat / Umur, Denpasar / 42, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Banjar/ ingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula TERGUGAT Vll / Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VII.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Desember 2018 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2987 / Daf / 2018 tanggal 6 Desember 2018 telah memberi kuasa kepada D. EDYANTO M. SILALAHI dan PUTU ASTUTI HUTAGALUNG Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Advokat / Pengacara EDYANTO AND PARTNERS LAW OFFICE Jl. Putu Moyo lX Nomor. 3 Pedungan Denpasar, selanjutnya, TERGUGAT I / PEMBANDING l sampai dengan TERGUGAT VII / PEMBANDING Vll secara bersama-sama disebut sebagai PARA PEMBANDING;
MELAWAN
H. MUHAMMAD HARUN, Tempat / Tgl. Lahir Denpasar, 31 - 12 - 1942, Agama Islam, Pekerjaan Swasta NIK. 5171013112420127 Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula PENGGUGAT l Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I.
MUKMINAH, Tempat / Tanggal. Lahir Denpasar, 31-12-1948,
Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja NIK. 5171017112480339 Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali,semula PENGGUGAT II. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING ll.
MUAWANAH, Tempat / Tanggal lahir Denpasar, 31-12-1968, Agama Islam Pekerjaan PNS NIK. 5105034 112680001 Alamat Desa Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, semula PENGGUGAT III. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING lll.
MUZAYANAH, Tempat / Tanggal lahir Denpasar, 01-02-1970, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, NIK.5171014102700006 Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula PENGGUGAT lV Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV.
SITI HIKMAH, Tempat / Tanggal lahir Denpasar, 01 - 09 - 1973, Agama Islam, Pekerjaan Guru NIK. 5171015009730005 Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula PENGGUGAT V Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V.
LILI ALFIAH, Tempat / Tanggal lahir Denpasar, 12-06-1976 Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga NIK. 5171015206760007 Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula PENGGUGAT Vl Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI.
M. MULYADI Tempat / Tanggal lahir Denpasar, 07-08-1979 Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta NIK. 51710107087 90006, Alamat Banjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, semula PENGGUGAT Vll Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII.
SAPIAH, Tempat / Tanggal lahir NTB, 31-12-1965, Agama Islam Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, NIK.5171017112650571, AlamatBanjar / Lingkungan Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali,semula PENGGUGAT Vlll Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII.
MUHAMMAD DAKWAN, Tempat / Tanggal lahir Denpasar, 13-04-1995, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, NIK. 5202 101304950002, Alamat Ledang, Desa lajut, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, Provinsi NTB, semula PENGGUGAT lX Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IX.
TERBANDING I sampai dengan TERBANDING IX untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA TERBANDING.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, semula TURUT TERGUGAT untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI, tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal, 24 April 2019, Nomor 48 / Pen.Pdt / 2019 / PT DPS, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan hal yang tercantum dalam surat gugatan tertanggal 27 Januari 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 31 Januari 2018 dibawah register perkara Nomor 101 / Pdt.G / 2018/ PN Dps yang pada pokoknya sebagai berikut ;
PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK TANAH SPPT NOMOR 51.71.010.001..009-0071.0, SELUAS 215 M2, SPPT NOMOR 51.71.010.001..009-0072.0 SELUAS 215 M2 TERLETAK DI KAMPUNG ISLAM KEPAON, PEMOGAN, DENPASAR SELATAN, KOTA DENPASAR
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah SPPT. Nomor 51.71.010.001..009-0071.0, seluas 215 M2 Atas Nama Mohamad Sum, SPPT. Nomor 51.71.010.001..009-0072.0, seluas 215 M2 Atas Nama H Harun yang terletak di Lingkungan/Banjar Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Luas keseluruhan tanah tersebut termasuk pelepasan untuk gang adalah kurang lebih 500 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Gang Muhajirin V
Selatan : Gang Muhajirin IV
Barat : Tanah Milik M. Ridwan dan Syahrodin AR/Keluarga PARA TERGUGAT.
Timur : Jalan / Sungai
Bahwa tanah tersebut telah ditempati oleh leluhur dan orang tua PARA PENGGUGAT secara turun temurun sejak tahun 1880 yang lalu sampai sekarang. Begitu pula sejak tahun itu juga orang tua dan leluhur PARA TERGUGAT telah menempati tanah disebelah barat tanah PARA PENGGUGAT. Mereka menempati tanahnya masing-masing, hidup berdampingan saling rukun dan sangat harmonis sampai mereka sama-sama memiliki keturunan. Akan tetapi kurang lebih 12 tahun PARA TERGUGAT mengklaim itu tanah leluhur mereka, sementara sebagian dari keluarga PARA TERGUGAT tidak iku-ikutan/menyetujui tindakan PARA TERGUGAT.
Bahwa kepemilikan tanah oleh PARA PENGGUGAT diperoleh melalui pewarisan dari leluhur PARA PENGGUGAT yaitu almarhum SALEH LANYING, yang telah meninggal dunia pada tahun 1944 di tempat kediaman Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Denpasar Selatan Kota Denpasar.
Bahwa PARA PENGGUGAT menempati tanah tersebut secara terus menerus dan turun menurun, Sejak Dulu Sampai sekarang tidak pernah terputus, tidak pernah dialihkan kepada pihak lain juga secara terus menerus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bahwa antara PARA PENGGUGAT, telah sepakat secara kekeluargaan untuk menempati sesuai dengan SPPT masing-masing, sehingga PENGGUGAT I memperoleh bagian seluas 215 M2 untuk SPPT Nomor 51.71.010.001..009-0072.0, seluas 215 M2 Atas Nama H Harun (PENGGUGAT I) sedangkan PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII, PENGGUGAT VIII, PENGGUGAT IX, memperoleh bagian seluas 215 M2 SPPT Nomor 51.71.010.001..009-0071.0, seluas 215 M2 Atas Nama Mohamad Sum, sisa dari tanah tersebut di pergunakan untuk gang umum yaitu Gang Muhajirin IV yang terletak disebelah selatan tanah PARA PENGGUGAT.
Bahwa menurut data yang diperoleh dari Dispenda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar objek tanah tersebut telah terfloating sesuai dengan SPPT. Nomor 51.71.010.001..009-0071.0, seluas 215 M2 Atas Nama Mohamad Sum, SPPT. Nomor 51.71.010.001..009-0072.0, seluas 215 M2 Atas Nama H Harun milik dari PARA PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT I pernah menyewa sebagian luas tanah milik PENGGUGAT I tersebut dan dibangun rumah sebagai tempat tinggal TERGUGAT I. Mulai pengontrakan tertanggal 02-07-1993 Antara TERGUGAT I sebagai pengontrak dan PENGGUGAT I yaitu haji Muhammad Harun sebagai yang mengontrakan dalam waktu 5 tahun Yaitu tahun 1993 sampai dengan tahun 1998, kemudian diperpanjang lagi mulai tahun1998 sampai dengan 2003 tertanggal 07-07-1998 dan kontrakan terakhir dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 tertanggal 28-06-2003.
Bahwa pada awalnya pembayaran sewa atas sebagian tanah PENGGUGAT I tersebut dibayar lancar oleh TERGUGAT I namun 2 tahun ( 2003-2005 ) hanya di bayarkan 500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah ) dan sisinya masih di bon ( Belum Terbayarkan ) sebesar 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah ) sesuai dengan kwitansi terakhir tertanggal 28-06-2003 dan selanjutnya dari tahun 2005 sampai sekarang TERGUGAT I tidak pernah lagi melakukan pembayaran dikarena kan TERGUGAT I dan TERGUGAT lainnya melakukan mufakat buruk untuk mengklaim tanah yang telah tergugat I kontrak diakuinya sebagai tanah milik leluhurnya.
PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI SEBAGIAN TANAH PARA PENGGUGAT SERTA MENGHALANG-HALANGI PROSES PERMOHONAN SERTIFIKAT TERSEBUT DENGAN MENGAJUKAN BLOKIR KE BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DENPASAR TANPA ALAS HAK ATAU DASAR KEPEMILIKAN YANG SAH
Bahwa PARA TERGUGAT kurang lebih sejak tahun 2007 telah mulai melakukan gangguan dengan menghalang-halangi proses Permohonan Sertifikat tanah milik PARA PENGGUGAT. Bentuk upaya gangguan PARA TERGUGAT pertama kalinya yaitu melarang dan mengintimidasi Petugas Ukur Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar pada saat turun ke lapangan melakukan pengukuran ketika proses permohonan sertifikat tanah milik PARA PENGGUGAT. Kemudian gangguan yang terkini, pada saat PARA PENGGUGAT mengikuti Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona ) Tahun 2017, dimana PARA TERGUGAT mengajukan permohonan keberatan ke Kepala Desa Pemogan yang ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar dan Kepala Lingkungan Kampung Islam Kepaon sehingga mengakibatkan permohonan Prona PARA PENGGUGAT macet atau tidak dilanjutkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar .
Bahwa selama ini PARA TERGUGAT Mengklaim kepemilikan tanah PARA PENGGUGAT dengan tanpa dasar atau alas hak kepemilikan yang sah karena PARA TERGUGAT berpedoman pada bukti SPPT atas nama Rusdi sedangkan nomor dan letak objek adalah berbeda dengan SPPT milik PARA PENGGUGAT;
Bahwa PARA TERGUGAT juga sering melakukan intimidasi dan mengusir para anak kos yang tinggal dirumah kos milik PENGGUGAT I dengan alasan bahwa PARA TERGUGAT mengklaim pemilik sah tanah itu sehingga PARA PENGGUGAT tidak berhak atas kepemilikan rumah kos tersebut. Sebagian anak kos yang tidak kuat menerima intimidasi secara terus menerus dari PARA TERGUGAT karena merasa terganggu kemudian memilih untuk pergi pindah mencari rumah kos yang lain, Tentunya perbuatan PARA TERGUGAT tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum karena akibat kesalahan PARA TERGUGAT menimbulkan kerugian bagi pihak PARA PENGGUGAT kususnya PENGGUGAT I sehingga rumah kos milik PENGGUGAT I kosong dalam waktu yang cukup lama yaitu sekitar 10 bulan;
Bahwa selain itu TERGUGAT II s/d TERGUGAT VII juga berkonspirasi melakukan mufakat jahat memberikan dukungan kepada TERGUGAT I untuk menguasai sebagian tanah milik PARA PENGGUGAT tersebut tanpa hak dan bukti kepemilikan yang sah dengan tidak membayar uang perpanjangan sewa tanah serta tidak mau mengosongkan tanah milik PENGGUGAT I tersebut padahal sudah sering kali di ingatkan tetapi TERGUGAT I menanggapi dengan acuh bahkan sering mengucapkan kata-kata yang tidak sopan kepada PARA PENGGUGAT;
Bahwa atas tindakan yang dilakukan PARA TERGUGAT menguasai sebagian tanah milik PENGGUGAT I serta menghalang-halangi proses permohonan sertikat tanah PARA PENGGUGAT di Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar dengan tanpa hak dan bukti kepemilikan yang sah merugikan PARA PENGGUGAT sudah sangat terang, jelas dan nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) sesuai yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan juga dapat dikategorikan sebagai upaya penyerobotan tanah milik PARA PENGGUGAT.
KERUGIAN YANG DIDERITA PARA PENGGUGAT
Bahwa dari uraian tersebut diatas, apa yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT sangat dirasakan kerugiannya oleh PARA PENGGUGAT, yaitu kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL. Apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Hasil sewa sebagian luas tanah PENGGUGAT I yang disewa oleh TERGUGAT I yaitu kurang lebih 100 M2 per tahun Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selama 12 tahun Dari tahun 2006 samapai 2018 : 2.000.000,- X 12 tahun = 24.000.000,- ( Dua Puluh Empat Juta rupiah)
Sisa kontrakan terakhir ditahun 2005 sebesar Rp 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah )
Hasil kontrakan rumah kos/kost sebanyak 6 unit yang kosong selama 10 bulan. Sewa 1 unit kost perbulan sebesar Rp 600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) jadi total kerugian untuk 6 unit selama 10 bulan sebesar Rp 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah ) - Biaya untuk Pengurusan perkara ( Advokat ) Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah )
Totalnya Rp. 135.300.000,- (Seratus tiga puluh lima Juta tiga ratus ribu rupiah)
Kerugian Immateriil,
Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) yaitu kerugian waktu, pikiran, tenaga dan kehilangan nama baik serta prediksi keuntungan yang akan di peroleh apabila dari dulu sertifikat tanah tersebut dapat diselesaiakan sehingga dapat dipinjamkan/anggunan di bank.
Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT dalam hal tidak melanjutkan / menunda proses permohonan sertifikat PARA PENGGUGAT didalam mengikuti Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona ) Tahun 2017 berarti menanggapi keberatan PARA TERGUGAT yang tanpa hak dan bukti kepemilikan yang sah merupakan bentuk pelanggaran Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik terutama Azas Kecermatan dan Ketelitian atau Kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka PARA TERGUGAT harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Duaratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
Bahwa dikarenakan PARA TERGUGAT telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar PARA TERGUGAT dihukum membayar biaya perkara yang timbul.
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon agar perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, Verzet, kasasi dan Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Vorraad) ;
PETITUM :
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik sah menurut hukum, atas tanah SPPT. Nomor 51.71.010.001..009-0071.0, seluas 215 M2 Atas Nama Mohamad Sum, SPPT. Nomor 51.71.010.001..009-0072.0, seluas 215 M2 Atas Nama H Harun yang terletak di Lingkungan/Banjar Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang keseluruhan luas tanah tersebut adalah 430 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Gang Muhajirin V;
Selatan : Gang Muhajirin IV;
Barat : Tanah Milik M. Ridwan;
Timur : Jalan / Sungai;
Menghukum TERGUGAT I dengan tanpa syarat dan seketika mengosongkan rumah kontrakan milik PENGGUGAT I;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materil sebesar Rp. 135.300.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta tiga ratus ribu rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah).
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000 (Duaratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uit voerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menerima dan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 101/ Pdt. G / 2018 / PN Dps tanggal 29 Nopember 2018 yang diucapkan dimuka persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Para Tergugat tanpa dihadiri Turut Tergugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad ) dengan mengklaim obyek sengketa sebagai milik Para Tergugat dan menghalang-halangi pendaftaran obyek sengketa oleh Para Penggugat
Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik sah menurut hukum, atas tanah SPPT, Nomor 51.71.010.001..009-0071.0, seluas 215 M2 atas nama Mohamad Sum, SPPT, Nomor : 51.71.010.001..009-0072.0, seluas 215 M2 atas nama H.Harun yang terletak di Lingkungan/Banjar Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi bali yang keseluruhan luas tanah tersebut adalah 430 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Gang Muhajirin V ;
Selatan : Gang Muhajirin IV ;
Barat : Gang ;
Timur : Jalan / Sungai ;
Menghukum TERGUGAT I dengan tanpa syarat dan seketika mengosongkan rumah kontrakan milik PENGGUGAT I ;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil sebesar Rp. 135.300.000.- ( seratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah ) ;
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini ;
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan hukum bahwa PARA PENGGUGAT REKONVENSI / PARA TERGUGAT KONVENSI adalah merupakan ahli waris yang sah secara hukum dan H. ABD. SALAM als. H. SALAM ( alm) ;
Menolak gugatan PARA TERGUGAT REKONVENSI selain dan selebihnya;
DALAN KONVENSI DAN REKONVENSI ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Rekonvensi dan kepada Para Tergugat Rekonvensi secara tenggung renteng sebesar : Rp. 3.261.000,- ( tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 112 / Akta Pdt. Banding /2018 / PN Dps yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar dan Kuasa Pemohon Banding ternyata pada tanggal 6 Desember 2018 Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 101 / Pdt. G / 2018 / PN Dps, tanggal 29 Nopember 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dari Pembanding tersebut, telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengganti Pada Pengadilan Negeri Denpasar kepada Terbanding l sampai dengan Terbanding lX semulaTergugat l sampai dengan Tergugat lX dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 8 Januari 2019 sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding, Nomor 101 / Pdt. G / 2018 / PN. Dps.
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan Memori Banding, tertanggal 8 Februari 2019 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 12 Februari 2019.
Menimbang, bahwa memori banding dari Para Pembanding tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding l sampai dengan Terbanding lX dan Turut Terbanding oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor 101 / Pdt.G / 2018 / PN Dps , tanggal 18 Februari 2019 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding, tertanggal 21 Maret 2019 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Maret 2019 .
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Kuasa Para Terbanding tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding dan Turut Terbanding oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan kontra memori banding Nomor 101 / Pdt.G / 2018 / PN Dps , tanggal 27 Maret 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor 101 /Pdt.G / 2018 / PN Dps, masing-masing tanggal 8 Januari 2019 untuk Kuasa Para Pembanding / semula Para Tergugat dan tanggal 18 Februari 2019 kepada Terbanding l sampai dengan Terbanding lX semula Penggugat l sampai dengan Penggugat lX dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar telah memberi kesempatan kepada Para Pembanding dan Para Terbanding untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat didalam memori bandingnya tertanggal 8 Februari 2019 telah mengemukakan alasan-alasan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa sebelum Para Pembanding menguraikan secara lengkap akan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan keberatan Para Pembanding terhadap putusan perkara aquo dalam Memori Banding, perkenankan Para Pembanding menyampaikan sesuatu hal yang terkait dengan perkara aquo;
Bahwa setelah Para Pembanding terdahulu adalah Para Tergugat mengajukan permohonan pemeriksaan pada tingkat banding terhadap putusan perkara aquo pada Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 6 Desember 2018 sebagaimana Akta Permohonan Banding tersebut diatas, ternyata salah satu dari Tergugat yaitu MUSTAFA A. RAHMAN (TERGUGAT II) telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2018 karena sakit dan terhadap meninggalnya Tergugat II tersebut dibuktikan dengan Sertipikat Medis Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Umum Pusat Sanglah Denpasar Nomor UM.01.05/XIV.4.4.7/3632/2018 tanggal 31 Desember 2018 (Surat Kematian Terlampir);
Bahwa terkait dengan telah meninggalnya Pihak Tergugat II (MUSTAFA A. RAHMAN), sebagai salah satu pihak yang diikutsertakan dalam perkara aquo oleh Para Penggugat/Para Terbanding, maka secara hukum terhadap perkara aquo seyogyanya harus DICABUT terlebih dahulu oleh Para Penggugat/Para Terbanding yang selanjutnya dapat diajukan kembali oleh Para Penggugat/Para Terbanding dengan Gugatan Baru dengan menunjuk ahli waris atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan Tergugat II yang bersangkutan terkait perkara aquo;
Bahwa terkait dengan meninggalnya Tergugat II (MUSTAFA A. RAHMAN), Ahli Waris dari yang bersangkutan (MUSTAFA A. RAHMAN – ALM) juga tidak mengajukan permohonan resmi dan secara tertulis melalui Pengadilan Negeri Denpasar sebagai Ahli Waris yang sah secara hukum dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh pejabat terkait dan berwenang untuk dapat melanjutkan perkara aquo, sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kaidah-kaidah hukum tersebut diatas yang disertai dengan Bukti Hukum yang Sah berupa Surat Kematian sebagaimana tersebut diatas, maka Surat Kuasa tertanggal 4 Desember 2018 yang telah ditandatangani oleh MUSTAFA A RAHMAN (Tergugat II – Alm) untuk menyatakan permohonan banding dinyatakan gugur dan terhadap Para Pembanding yang lainnya telah memperbaharui Surat Kuasa tersebut dengan membuat Surat Kuasa Baru tertanggal 4 Pebruari 2019 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ( terlampir )
Bahwa terkait dengan kematian dari Tergugat II tersebut, seyogyanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyidangkan dan memeriksa perkara aquo pada tingkat banding dapat memberikan pertimbangan hukum dengan amar putusan Membatalkan Putusan Perkara No. 101/Pdt.G /2018 /PN Dps tanggal 29 Nopember 2018 dengan dasar pertimbangan hukum bahwa PEMBANDING II/TERGUGAT II (MUSTAFA A. RAHMAN) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA SAAT PERKARA AQUO MASIH DALAM PROSES PEMERIKSAAN/UPAYA HUKUM DAN/ATAU BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INCKRAH VAN GEWISDJE), SERTA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI DENPASAR YANG MEMERIKSA DAN MENYIDANGKAN PERKARA AQUO PADA TINGKAT BANDING MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM SENDIRI PADA PUTUSANNYA DAN MENGADILI SENDIRI PERKARA AQUO DENGAN AMAR BERBUNYI :
MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT DITOLAK UNTUK SELURUHNYA ATAU SETIDAK-TIDAKNYA GUGATAN PARA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA (NIET ONVERKELIJK VERKLAARD);
Bahwa selain mengenai hal-hal kematian tersebut diatas, dengan ini Para Pembanding yang lainnya mengajukan Memori Banding sebagai dasar keberatan Para Pembanding terhadap Putusan Perkara Aquo yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa secara tegas Para Pembanding menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusan perkara aquo pada halaman 44 paragraf 6 angka 1 yang menyatakan ‘’… Bahwa benar obyek sengketa adalah sebidang tanah seluas 215 M2 yang terletak di Lingkungan /Banjar Kampung Islam, Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali ;
Para Pembanding tidak pernah mengakui dan membenarkan terhadap bidang tanah Obyek Sengketa yang diajukan oleh Para Terbanding seluas 215 M2 tersebut;
Para Terbanding mempermasalahkan dan menjadikan obyek sengketa adalah 2 bidang tanah yaitu bidang tanah berdasarkan SPPT No. 51.71.010.001.009-0071.0 seluas 215 M2 dan bidang tanah berdasarkan SPPT No. 51.71.010.001.009-0072.0 seluas 215 M2 dengan keseluruhan tanah tersebut termasuk pelepasan untuk gang adalah kurang lebih 500 M2 tetapi dalam pertimbangan hukum nya Majelis Hakim menyatakan telah diakuinya bidang tanah seluas hanya 215 M2 saja sehingga dengan demikian Majelis Hakim perkara aquo telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum pada putusannya, maka sudah sepatutnya putusan perkara aquo dibatalkan;
DALAM EKSEPSI
Bahwa secara tegas Para Pembanding menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadillan Negeri Denpasar dalam putusan perkara aquo pada halaman 45 sampai 46 yang telah menyatakan menolak eksepsi Para Pembanding selurunya;
dalam perkara aquo adalah salah alamat yang menyebabkan gugatan aquo EROR IN PERSONA khususnya terhadap alasan adanya kekeliruan pihak yang ditarik sebagai PIHAK TERGUGAT oleh Para Penggugat (EKSEPTIO IN PERSONA);
Bahwa yang dijadikan sebagai dasar gugatan perkara aquo oleh Para Terbanding/Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, oleh karena TERGUGAT I menguasai atas tanah milik yang diklaim sebagai tanah milik Para Penggugat yang pernah disewakan dan/atau dikontrakkan oleh PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I, sehingga dengan demikian hubungan hukum yang terjadi dalam sewa menyewa sampai terjadinya penguasaan tanah tersebut adalah terjadi antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT I, dengan demikian PENGGUGAT I hanya dapat menarik TERGUGAT I sebagai PIHAK TERGUGAT dalam perkara aquo;
Bahwa tetapi yang dilakukan oleh PENGGUGAT I adalah menarik TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII sebagai PARA TERGUGAT dalam perkara aquo, padahal jelas-jelas TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII tidak pernah ikut serta menyewa/mengontrak dan tidak pernah menguasai tanah yang diklaim oleh PENGGUGAT I sebagai milik nya sebagaimana dalil gugatan perkara aquo, oleh karenanya pihak yang ditarik sebagai PIHAK TERGUGAT dalam perkara aquo adalah KELIRU, dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) vide Yurisprudensi MARI No. 601 K/Sip/1975;
Bahwa selain alasan Eksepsi kekeliruan pihak yang ditarik sebagai PIHAK TERGUGAT (EKSEPTIO IN PERSONA), PARA TERGUGAT dalam hal ini juga mengajukan eksepsi dengan alasan EKSEPSI DISKUALIFIKASI (DISKUALIFIKASI IN PERSON) atau GEMIS AANHOEDANIGHEID yaitu eksepsi terhadap pihak yang bertindak sebagai Penggugat adalah bukan orang yang berhak sehingga orang tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat dalam hal yang demikian penggugat tidak memiliki persona standi in judicio di depan pengadilan atas perkara tersebut;
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas, bahwa yang menjadi dasar gugatan PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap PARA TERGUGAT adalah adanya hubungan hukum sewa menyewa atau kontrak mengontrak antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I (vide dalil gugatan Para Penggugat/Para Terbanding angka 7 dan angka 8), sehingga dalam hubungan hukum ini apabila terjadinya permasalahan hukum terkait dengan sewa menyewa atau kontrak mengontark tersebut yang dapat mengajukan gugatan adalah hanyalah PENGGUGAT I;
Bahwa jika diperhatikan dengan seksama gugatan perkara aquo, pihak yang bertindak dan ikut serta sebagai PARA PENGGUGAT adalah PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII dan PENGGUGAT VIII yang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan TERGUGAT I dalam hal sewa menyewa dan penguasaan atas tanah yang diklaim sebagai milik PENGGUGAT I, dengan demikian PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII dan PENGGUGAT VIII adalah pihak yang tidak berhak dan tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat TERGUGAT I, dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) vide Putusan Mahkamah Agung RI No.249/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 2962 K/Pdt/1993 tanggal 28 Mei 1998 yang pada intinya memutuskan bahwa ‘’…gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum… dan apabila gugatan diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk memperkarakan suatu sengketa, maka gugatan mengandung cacat hukum dan gugatan yang mengandung cacat error in personae dalam bentuk diskualifikasi in person’’;
Bahwa walaupun merupakan kewenangan Para Penggugat/Para Terbanding untuk menarik siapa saja yang ingin diikut sertakan dalam perkara aquo, bukan berarti Para Penggugat/Para Terbanding dapat sesuka hati untuk menarik pihak-pihak yang ingin dijadikan dan/atau diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara aquo, tetapi apabila telah terbukti sah dan menyakinkan tidak ada hubungan hukum yang terjadi antara pihak yang menjadi Penggugat dengan pihak yang dijadikan sebagai Tergugat dan juga telah terbukti bahwa pihak yang mengajukan gugatan perkara aquo adalah pihak yang tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan perkara aquo maka sudah sepatutnya Majelis Hakim perkara aquo memberikan putusan untuk menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas, sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tetapi Majelis Hakim perkara aquo tidak mempertimbangkan alasan-alasan eksepsi yang diajukan oleh Para Pembanding sebagaimana tersebut diatas padahal secara hukum telah sah terbukti dan menyakinkan bahwa Para Penggugat telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam menarik pihak-pihak sebagai Tergugat dalam perkara aquo dan begitu juga telah terbukti adanya kesalahan dan kekeliruan dalam menentukan pihak yang berhak untuk menggugat, sehingga dalam memberikan putusan perkara aquo, Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang lengkap dalam putusannya dan terhadap putusan yang tidak memuat pertimbangan hukum yang lengkap maka putusan yang demikian sudah sepatutnya untuk dibatalkan;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya pada halaman 47 paragraf 1 dan 2 kembali memberikan pertimbangan hukum yang salah dan keliru mengenai obyek sengketa yang sedang dipermasalahan dalam perkara aquo, dimana dalam pertimbangan hukum putusannya Majelis Hakim telah menitikberatkan pokok permasalahan perkara aquo terkait obyek sengketa berupa bidang tanah seluas 215 M2 yang terletak di Lingkungan/Banjar Kampung Islam Kepaon, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan tetapi Majelis Hakim tidak menegaskan dan menyebutkan Nomor SPPT bidang tanah mana yang dimaksud oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum tersebut;
Bahwa dalam perkara aquo telah dengan tegas dijelaskan dan disebutkan oleh Para Penggugat/Para Terbanding pada dalil-dalil gugatan perkara aquo bahwa Para Penggugat/Para Terbanding menyatakan dirinya sebagai pemilik dari 2 (dua) bidang tanah yaitu bidang tanah berdasarkan SPPT No. 51.71.010.001.009-0071.0 seluas 215 M2 dan bidang tanah berdasarkan SPPT No. 51.71.010.001.009-0072.0 seluas 215 M2 dengan keseluruhan tanah tersebut termasuk pelepasan untuk gang adalah kurang lebih 500 M2 yang selanjutnya sebagai OBYEK SENGKETA dalam perkara aquo (vide dalil gugatan Para Penggugat/Para Terbanding angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6), tetapi Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusan nya hanya menitikberatkan pada salah satu bidang tanah obyek sengketa seluas 215 M2 tetapi Majelis Hakim tidak menegaskan dan menyebutkan bidang tanah dengan Nomor SPPT mana yang dimaksud dalam pertimbangan hukum putusan nya tersebut sehingga menyebabkan putusan Majelis Hakim tersebut menjadi salah dan keliru oleh karena dalam putusan nya Majelis Hakim tersebut tidak memuat pertimbangan hukum yang cukup, cermat, teliti dan lengkap, maka dengan demikian terhadap putusan yang salah dan keliru karena tidak memuat pertimbangan hukum yang cukup dan lengkap (Onvoldoende Gemotiveerd);
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan nya Majelis Hakim juga telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dimana telah terjadi pertentangan dan kontradiksi dalam pertimbangan hukum yang satu dengan pertimbangan hukum lainnya dalam putusan Majelis Hakim;
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan dan diuraikan oleh Para Pembanding/Para Tergugat tersebut diatas bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum putusan nya hanya menitik beratkan pada obyek sengketa pada bidang tanah seluas 215 M2 saja dengan tidak menyebutkan secara tegas dan lengkap Nomor SPPT mana yang dimaksud oleh Majelis Hakim dalam putusan nya tersebut, tetapi pada pertimbangan hukum putusan nya yang lain Majelis Hakim menentukan obyek sengketa adalah tanah bidang tanah berdasarkan SPPT No. 51.71.010.001.009-0071.0 seluas 215 M2 dan bidang tanah berdasarkan SPPT No. 51.71.010.001.009-0072.0 seluas 215 M2 sehingga jelas terlihat bahwa Majelis Hakim perkara aquo tidak konsisten dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya (vide putusan pada halaman 49);
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusannya pada halaman 49 paragraf 1, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa ‘’……SPPT hanya berfungsi sebagai BUKTI PENGUASAAN ATAS TANAH dan BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN dan begitu juga berdasarkan pertimbangan hukum putusannya pada halaman 48 paragraf 4 Majelis Hakim perkara aquo menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) berlaku ketentuan bahwa Sertifikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan atas tanah oleh karenanya bukti-bukti pembayaran pajak yang terbit sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah tidak diakui lagi sebagai bukti kepemilikan melainkan hanya sebagai bukti penguasaan atas tanah….’’, tetapi dalam amar putusan perkara aquo sangat bertentangan dengan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tersebut, dimana dalam amar putusan pada angka 3 Majelis Hakim menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas bidang tanah berdasarkan SPPT No. 51.71.010.001.009-0071.0 seluas 215 M2 dan bidang tanah berdasarkan SPPT No. 51.71.010.001.009-0072.0 seluas 215 M2….dst’’;
Bahwa dengan adanya pertentangan antara pertimbangan hukum dengan amar putusannya telah menyebabkan putusan perkara aquo salah dan keliru oleh karena Majelis Hakim perkara aquo telah Salah Menerapkan Hukum dan sekaligus putusan yang dijatuhkan dianggap tidak cukup pertimbangan yang disebabkan karena tidak dengan seksama dan rinci menilai dan mempertimbangkan segala fakta yang ditemukan dalam proses persidangan (vide Putusan MA No. 2461 K/Pdt/1984) dan juga pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo mengandung KONTRADIKSI, pada dasarnya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci sehingga cukup alasan menyatakan putusan yang dijatuhkan melanggar azasyang digariskan Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004 (dahulu Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 3538 K/Pdt/1984;
Bahwa SPPT atau yang terdahulu yang disebut dengan IPEDA adalah merupakan alat bukti surat yang hanya sekedar penjelasan mengenai pembayaran iuran daerah, BUKAN SURAT BUKTI MENGENAI STATUS PEMILIKAN ATAS TANAH sehingga tidak termasuk katagori bukti akta yang digariskan dalam Pasal 1868 maupun Pasal 1874 KUHPerdata atau Pasal 165 HIR sehingga bukti yang diajukan tidak mencapai batas minimal pembuktian (vide Putusan MA No. 167 K/Sip/1959) oleh karenanya terhadap bukti P.1 a dan P.1 b secara tegas Para Tergugat menolaknya oleh karena secara hukum bukti SPPT PBB BUKAN atau tidak dapat dipergunakan sebagai bukti KEPEMILIKAN HAK ATAS SEBIDANG TANAH;
Bahwa terhadap saksi-saksi Para Penggugat/Para Terbanding yang bernama ANWAR TOHIR, saksi H. ISHAQ dan saksi H. ABDUL HADI dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada putusan halaman 49 paragraf 4, secara tegas Para Pembanding menolaknya;
Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Pembanding/Para Tergugat dahulu dalam KESIMPULAN DALAM POKOK PERKARA PADA KONVENSI ANGKA 3, secara tegas dan jelas Para Pembanding/Para Tergugat menyatakan bahwa :
Bahwa dari keterangan 3 (tiga) orang saksi yang diajukan oleh Para Penggugat dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa ;
tidak ada satu saksi pun yang dapat menerangkan asal usul dari tanah yang disengketakan oleh Para Penggugat;
keterangan saksi-saksi apabila dikaitkan dan disesuaikan dengan bukti-bukti Para Penggugat telah terbukti bahwa Para Penggugat tidak mempunyai bukti alas hak berupa dokumen yang dapat membuktikan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik leluhur Para Penggugat yang bernama DARIS maupun SALEH LANYING, baik berupa Pipil ataupun dokumen alas hak lainnya, tetapi untuk menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik leluhur dari Para Penggugat, Para Penggugat hanya dapat menunjukkan bukti berupa Bukti SPPT PBB No. No. 51.71.010.001.009-0071.0 atas nama Muhammad Sum dan No. 51.71.010.001.009-0072.0 atas nama H.Harun (vide bukti P.1 a dan P.1 b);
bahwa bukti berupa SPPT PBB, vide bukti P.1 dan P.2 tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dipergunakan untuk menyatakan sah secara hukum bahwa tanah obyek pajak yang tercantum pada lembaran SPPT PBB tersebut adalah tanah hak milik dari nama yang tercantum pada lembaran SPPT PBB tersebut, dengan kata lain bukti SPPT PBB BUKAN sebagai BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS SEBIDANG TANAH;
bahwa dari keterangan ketiga saksi Para Penggugat tersebut telah membuktikan bahwa tanah yang diklaim sebagai milik leluhur Para Penggugat tersebut adalah tidak terbenar, karena terbukti pada saat pengajuan proses pona yang diajukan oleh Para Penggugat dengan dasar hanya berupa SPPT PBB tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut oleh BPN Kota Denpasar, yang disebabkan oleh karena terdapat bukti kepemilikan lain atas tanah tersebut sehingga BPN Kota Denpasar tidak melanjutkan tindakan pengukuran atas tanah yang diajukan prona oleh Para Penggugat tersebut;
Bahwa fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan dalam KESIMPULAN terdahulu sebagaimana tersebut diatas tidak dan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim perkara aquo dalam putusannya, sehingga sangatlah jelas putusan Majelis Hakim perkara aquo benar-benar tidak memuat pertimbangan hukum yang cukup dan lengkap (Onvoldoende Gemotiveerd) sehingga putusan yang demikian sudah sepatutnya dibatalkan;
Bahwa berbeda dengan fakta hukum yang dapat diungkapkan oleh Para Pembanding/Para Tergugat dalam persidangan dan pemeriksaan perkara aquo dalam persidangan baik berdasarkan bukti-bukti dokumen hukum maupun keterangan-keterangan saksi-saksi yang dihadairkan oleh Para Pembanding/Para Tergugat;
Bahwa untuk memperkuat gugatan rekonvensi Para Pembanding telah mengajukan pembuktian dalam pemeriksaan perara aquo antara lain berdasarkan bukti T.2, bukti T.6, bukti T.9 dan T.10 serta diperkuat dengan bukti T. 3 yang kemudian didukung oleh keterangan saksi I KETUT DOGOL dan saksi I NYOMAN YASANTARA telah dapat membuktikan sah secara hukum bahwa tanah obyek sengketa SPPT PBB No. No. 51.71.010.001.009-0071.0 atas nama Muhammad Sum dan No. 51.71.010.001.009-0072.0 atas nama H.Harun (vide bukti P.1 a dan P.1 b) yang diklaim oleh Para Terbanding sebagai milik dari leluhur daripada Para Terbanding yang bernama SALEH LANYING tanpa bukti PIPIL adalah merupakan tanah milik leluhur Para Pembanding yang bernama H. ABD. SALAM berdasarkan BUKTI T.2 berupa PIPIL No. 279 Desa Kepaon No. 121 terletak di Desa Kepaon, Pasedahan D. Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali seluas 050 da atau seluas 500 m2 Blok 11 sesuai dengan SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH Petikan Dari Buku Penetapan Iuran Pembangunan Daerah (Huruf C) berdasarkan Catatan Klasiran Tahun 1948 tercatat atas nama H.ABD. SALAM yang diterbitkan oleh Kantor IPEDA : Pengenaan Denpasar di Denpasar tanggal 17 Mei 1973, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Gang Muhajirin V
Sebelah Selatan : Gang Muhajirin IV
Sebelah Barat : Tanah Milik Pak Hasbul Saleh
Sebelah Timur : Sungai
Bahwa kebenaran dari penjelasan dan apa yang tertulis pada BUKTI T.2 yang dengan tegas menyatakan bahwa bidang tanah sesuai dengan PIPIL No. 279 Desa Kepaon No. 121 terletak di Desa Kepaon, Pasedahan D. Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali seluas 050 da atau seluas 500 m2 Blok 11 sesuai dengan SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH Petikan Dari Buku Penetapan Iuran Pembangunan Daerah (Huruf C) berdasarkan Catatan Klasiran Tahun 1948 tercatat atas nama H.ABD. SALAM yang diterbitkan oleh Kantor IPEDA : Pengenaan Denpasar di Denpasar tanggal 17 Mei 1973 adalah milik H.ABD. SALAM (alm) tersebut diperkuat dengan BUKTI T.3, BUKTI T.6, BUKTI T.9 dan BUKTI T.10;
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo dalam putusan nya pada halaman 38 paragraf 3 dan paragraf 4 yang menyatakan bahwa ‘’…bukti-bukti surat Para Tergugat tersebut telah dicocokan dengan aslinya dan berkesesuaian keculai bukti T.3 berupa Surat Pernyataan I Ketut Dogol selaku Pekaseh, bukti T.6 berupa Klasiran dan bukti T.10 berupa Gambar Peta Tanah di Denpasar (Kepaon) atau disebut sebagai Rincikan yang oleh Para Tergugat tidak dapat ditunjukan aslinya…’’ kemudian ‘’……menimbang bahwa bukti-bukti surat yang tidak dapat ditunjukkan aslinya tidak mempunyai nilai pembuktian dalam persidangan kecuali dikuatkan oleh alat-alat bukti yang lainnya….’’;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut telah membuktikan bahwa Majelis Hakim perkara aquo dalam menyidangkan dan memeriksa perkara aquo BENAR-BENAR TELAH MELAKUKAN KESALAHAN DAN KEKELIRUAN DENGAN TIDAK MEMPERHATIKAN FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DALAM PEMERIKSAAN PERKARA AQUO YANG MENYEBABKAN MAJELIS HAKIM TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CERMAT, TELITI DAN CUKUP DALAM PUTUSANNYA SEHINGGA MENYEBABKAN MAJELIS HAKIM SALAH DAN KELIRU DALAM MENERAPKAN HUKUM PADA PUTUSAN NYA;
Bahwa sangatlah beralasan Para Pembanding menyatakan demikian, oleh karena perlu Para Pembanding tegaskan kembali bahwa :
terhadap BUKTI T.3 BERUPA SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 21 JANUARI 2006;
Bahwa apabila Majelis Hakim memperhatikan benar-benar terhadap BUKTI T.3 tersebut adalah berupa FOTOCOPY Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh SAKSI I KETUT DOGOL sebagai PEKASEH SUBAK CUCULAN yang masih menjabat pada saat Surat Penyataan tersebut dibuat dan ditandatangani;
Bahwa dalam Surat Pernyataan tertanggal 21 Januari 2006 tersebut Saksi I KETUT DOGOL dengan tegas menerangkan dan menyatakan bahwa MEMANG BENAR ORANG YANG BERNAMA H.ABD. SALAM MEMILIKI TANAH DENGAN DATA SEBAGAI BERIKUT :
PIPIL No. 279 Persil 11 Kelas 1 luas asal ± 500 m2 (5 Are) di petik dari Buku PENETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH Petikan Dari Buku Penetapan Iuran Pembangunan Daerah (Huruf C) yang terletak di Desa Kepaon No. 121, Pesedahan D Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali;
Bahwa memeang benar PIPIL tersebut tercatat Klasiran 1948 yang kini terletak di Desa Pemogan, Kampung Islam Kepaon Nomor 121 Kecamatan Denpasar Selatan Dati II Denpasar;
Bahwa walaupun BUKTI T.3 tersebut diajukan hanya berupa FOTOCOPY, tetapi yang bersangkutan yaitu SAKSI I KETUT DOGOL yang membuat dan menandatangani BUKTI T.3 tersebut hadir dalam persidangan dan membenarkan serta mengakui bahwa BUKTI T.3 tersebut adalah SURAT PERNYATAAN yang saksi buat dan tanadatangani sendiri;
Bahwa oleh karena BUKTI T.3 tersebut telah diakui kebenarannya dengan diperkuat dan didukung oleh keterangan SAKSI I KETUT DOGOL yang merupakan orang yang membuat dan menandatangani sendiri SURAT PERNYATAAN (BUKTI T.3) tersebut dan bahkan terhadap fakta hukum tersebut tidak disangkal oleh Para Terbanding, maka BUKTI T.3 tersebut adalah SAH SEBAGAI ALAT BUKTI yang mempunyai NILAI KEKUATAN PEMBUKTIAN;
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1878 KUHPerdata, Pasal 291 RBG, digariskan ketentuan agar suatu akta ataupun surat SAH SEBAGAI ALAT BUKTI mesti memenuhi syarat formil dan materiil antara lain :
Syarat formil :
Dibuat dan ditulis sendiri oleh penandatangan;
Memuat tandatangan pembuat;
Syarat Materiil :
Memuat pengakuan utang atau penyerahan barang;
Jumlahnya tertentu (fixed) atau barang tertentu;
Bahwa Nilai Kekuatan Pembuktian nya apabila syarat formil dan syarat materiil terpenuhi, kemudian isi dan tandatangan diakui oleh pembuat, maka kekuatan pembuktian yang melekat pada akta atau surat sepihak tersebut adalah :
Sama nilai kekuatan pembuktiannya dengan Akta Otentik
Dengan demikian mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig en bindende be wijskracht);
Bahwa apabila BUKTI T.3 dikaitkan dengan ketentuan tersebut diatas, maka BUKTI T.3 adalah SAH SEBAGAI ALAT BUKTI dan Nilai Kekuatan Pembuktian yang melekat pada BUKTI T.3 tersebut adalah SEMPURNA dan MENGIKAT, dimana Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh I KETUT DOGOL telah diakui kebenaran daripada isi pernyataan tersebut dan tandatangan yang tercantum pada Surat Pernyataan tersebut diakui benar oleh pembuat nya yaitu I KETUT DOGOL yang juga adalah SAKSI yang hadir dalam persidangan dan pemeriksaan perkara aquo, oleh karenanya tidak ada satu alasan hukum sebagai pembenar bagi Majelis Hakim perkara aquo memberikan pertimbangan hukum pada putusannya yang menyatakan bahwa BUKTI T.3 tidak mempunyai nilai pembuktian;
Terhadap BUKTI T.6 berupa FOTOCOPY Surat Klasiran Catatan Tanah atas nama Hadji Salam als. H.Abd. Salam (alm) No. 279 berkesesuaian dengan BUKTI ASLI T.9;
Bahwa hal-hal yang tertulis dan tertuang pada BUKTI T.6 sangat berkesesuaian dengan BUKTI T.9, dimana hal-hal mengenai data-data bidang tanah PIPIL No. 279 atas nama Hadji Salam als. H. Abd Salam (alm) Desa Kepaon seluas ± 500 m2 berdasarkan Klasiran Tahun 1948 yang tertulis dalam BUKTI T.6 berkesesuaian dan tertuang/tertulis juga pada BUKTI ASLI T.9 dengan demikian BUKTI T.6 adalah bukti yang tidak berdiri sendiri tetapi didukung dan diperkuat dengan bukti lainnya yaitu BUKTI T.9 yang dapat ditunjukan ASLI nya dalam persidangan dan pemeriksaan perkara aquo;
Bahwa selain hal tersebut BUKTI T.6 juga didukung oleh keterangan SAKSI I NYOMAN YASANTARA yang telah menjelaskan dengan gamblang dan jelas mengenai PIPIL dan KLASIRAN Tahun 1948 sesuai dengan BUKTI 6 dan BUKTI 9 yang menerangkan terkait dengan bidang tanah PIPIL No. 279 seluas kurang lebih 500 m2 adalah milik Hadji Salam als H. Abd. Salam yang terletak di Desa Kepaon dan diperkuat dengan SAKSI I KETUT DOGOL serta BUKTI T.2 dan BUKTI T.3, oleh karenanya BUKTI T.6 adalah SAH SEBAGAI ALAT BUKTI yang mempunyai NILAI KEKUATAN PEMBUKTIAN;
Terhadap BUKTI T. 10 berupa Gambar Peta Blok Tanah di Desa kepaon Denpasar, dimana bukti tersebut juga diperkuat oleh keterangan SAKSI I NYOMAN YASANTARA yang telah dengan gamblang, jelas dan tegas menjelaskan bahwa bidang tanah PIPIL NO. 279 milik Hadji Salam als H. Abd. Salam (alm) seluas kurang lebih 500m2 (atau tertulis 050 da) yang terletak di Desa Kepaon sesuai dengan BUKTI T.6, BUKTI T.2 dan BUKTI T.9 tertuang dan tertulis juga dengan jelas pada BUKTI T. 10 (yang telah diberi warna) sehingga kesemua bukti-bukti terkait dengan bidang tanah PIPIL No. 279 milik Hadji Salam yang merupakan leluhur dari Para Pembanding saling terkait dan saling berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya (VIDE BUKTI T. 2, BUKTI T.3, BUKTI T.6, BUKTI T.9 dan BUKTI T. 10) yang kemudian diperkuat dengan keterangan saksi-saksi I KETUT DOGOL dan I NYOMAN YASANTARA, oleh karenanya BUKTI T. 10 tidak berdiri sendiri tetapi terkait dengan bukti yang lainnya, oleh karenanya BUKTI T. 10 adalah SAH SEBAGAI ALAT BUKTI yang MEMPUNYAI NILAI PEMBUKTIAN;
Bahwa terhadap fakta-fakta hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah diuraikan oleh Para Pembanding terkait dengan BUKTI T.3, BUKTI T.6 dan BUKTI T.10 tersebut diatas, tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim perkara aquo dan dengan mudahnya memberikan pertimbangan hukum tanpa memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta pemeriksaan perkara aquo dengan cermat, teliti dan seksama sebagaimana pada halaman 38 paragraf 3 dan paragraf 4 juncto pertimbangan hukum putusan pada halaman 50 paragraf 3 putusan perkara aquo tersebut, sehingga menyebabkan Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam penerapan hukum dalam memberikan pertimbangan hukum putusan perkara aquo, oleh karenanya terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo tersebut sudah sepatutnya dibatalkan;
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusannya pada halaman 50 sampai dengan halaman 51, Majelis Hakim perkara aquo telah memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Para pembanding telah berhasil dan mampu membuktikan bahwa bidang tanah PIPIL No. 279 seluas kurang lebih 500 M2 tercatat atas nama Hadji Salam als H. Abd Salam (alm) yang terletak di Kampung Islam Desa Kepaon adalah milik dari Hadji Salam als H. Abd Salam (alm) yang adalah leluhur daripada Para Pembanding tetapi kemudian dengan ketidakkonsistenan dari Majelis Hakim perkara aquo, telah mementahkan kembali pertimbangan hukum yang telah diberikan hanya karena BUKTI T. 10 berupa Gambar Peta Tanah di Desa Kepaon Denpasar telah berumur terlalu tua dan kabur termakan usia…dst (Vide Pertimbangan hukum putusan halaman 51 paragraf 2);
Bahwa alasan Majelis Hakim yang telah mengabaikan BUKTI T.10 dengan dasar pertimbangan bahwa bukti tersebut sudah tua dan kabur adalah merupakan alasan dan pertimbangan hukum yang tidak berdasar, oleh karena dalam persidangan dan pemeriksaan perkara aquo terhadap BUKTI T. 10 tersebut saksi I NYOMAN YASANTARA yang merupakan mantan pasedahan agung yang sangat tahu dan mengerti mengenai keberadaan tanah-tanah yang berada di Desa Kepaon, telah dengan gamblang dan jelas menerangkan dan menunjuk bidang tanah PIPIL No. 279 milik Hadji Salam als H. Abd Salam (alm) pada Gambar Peta Tanah Desa Kepaon (BUKTI T. 10) tersebut bahkan untuk memudahkan penunjukan tersebut saksi menunjuk dengan memberikan warna pada BUKTI T.10 tersebut, dan bahkan pada saat memberikan keterangan Majelis Hakim perkara aquo sempat bertanya apakah saksi pernah datang dan mengecek ke lokasi bidang tanah yang dimaksud PIPIL No. 279 (Vide bukti T.2, T.6. T.9 dan T. 10) dan pada saat itu saksi I NYOMAN YASANTARA dengan tegas menerangkan bahwa ‘’…..untuk menyakinkan bidang tanah PIPIL 279 yang tercantum pada Gambar Peta Tanah tersebut saksi datang ke lokasi tanah dan menyakinkan bahwa bidang tanah pada Bukti T. 10 adalah sesuai dengan bidang tanah di lokasi letak tanah tersebut yaitu dengan bentuk tanah memanjang dari Timur yang berbatassan dengan sungai sampai Barat yang berbatasan dengan tanah milik lain…”, tetapi terhadap keterangan saksi tersebut diabaikan oleh Majelis Hakim perkara aquo yang disebabkan oleh karena Majelis Hakim yang tidak mengerti tentang PIPIL dan KLASIRAN, sehingga Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa BUKTI T. 10 tersebut sudah berumur tua dan kabur, padahal BUKTI T. 10 tersebut dapat dibaca dengan jelas, oleh karenanya terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut sudah sepatutnya dibatalkan;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan nya pada halaman 51 sampai dengan 54 secara tegas Para pembanding menolaknya, oleh karena bukti Pembayaran Pajak (PBB) dan SPPT atas bidang tanah yang dimiliki oleh Para Pembanding yaitu bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.007.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) jelas bukan merupakan bukti kepemilikan suatu bidang tanah tetapi hanya merupakan bukti pembayaran pajak atau iuran daerah atas bidang tanah tersebut kepada negara;
Bahwa sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Para Pembanding dengan bukti-bukti hukum T.2, T.3, T.6, T.9 dan T.10 serta didukung oleh keterangan saksi I KETUT DOGOL dan saksi I NYOMAN YASANTARA telah dengan sah serta meyakinkan bahwa tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.007.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) yang dijadikan sebagai obyek sengketa dalam perkara aquo dan yang juga diklaim oleh Para Terbanding sebagai milik leleluhurnya SALEH LANYING adalah merupakan bidang tanah milik leluhur Para pembanding yang bernama Hadji Salam als H.Abd Salam (alm) berdasarkan PIPIL No. 279 (vide bukti T.2, T6, T.9 dan T.10) dan fakta hukum tersebut telah mampu dibuktikan oleh Para Pembanding dalam persidangan sehingga obyek bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.007.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) adalah merupakan bidang tanah yang sama dengan bidang tanah PIPIL No. 279 milik Hadji Salam als H. Abd. Salam (alm) (vide T.2, T.6, T.9 dan T. 10);
Bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta SPPT atas bidang tanah PIPIL No. 279 yang sebelumnya tercatat dalam IPEDA tahun 1973 (vide bukti T. 2) telah berubah menjadi SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 (vide bukti T. 4 dan T. 5) yang tercatat atas nama RUSDI yang nota bena adalah salah satu ahli waris dari Hadji Salam als H. Abd Salam (alm) yaitu anak kandung dari HASAN yang juga adalah sepupu dari Pembanding I/Tergugat I;
Bahwa walaupun bidang tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut tercatat atas nama RUSDI, tetapi oleh karena SPPT bukanlah merupakan bukti hak kepemilikan atas tanah berarti bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut adalah bukan milik dari RUSDI, oleh karena dalam fakta hukum yang terungkap bahwa Iuran PBB atas bidang tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut tersebut dibayarkan oleh Pembanding I/Tergugat I (vide bukti T.4 dan T.5) dan penguasaan bidang tanah tersebut dikuasai oleh Pembanding I dengan Para Pembanding lainnya (vide bukti T.7 dan T.8);
Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara aquo pada tanggal 13 Juli 2018, telah terungkap fakta hukum dan dapat dibuktikan dengan sah dan menyakinkan oleh Para Pembanding bahwa tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut adalah tanah yang terletak di Kampung Islam, Desa Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan, Propinsi Bali yang sebagian dikuasai oleh Para Terbanding di sebah timur yang berbatasan dengan sungai, sebagian dikuasai oleh Pembanding I/Tergugat I dan sebagian lagi dikuasai oleh Para Pembanding yang lainnya dengan batas Barat berbatasan dengan tanah milik Pak Hasbul Saleh dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0071.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) yang diklaim milik Para Terbanding adalah merupakan bagian dari tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut sehingga fakta tersebut tidak dapat disangkal kebenarannya;
Bahwa bukti pengusaan atas bidang tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut oleh Pembanding I/Tergugat I telah dibuktikan dengan sah dan meyakinkan dengan BUKTI T. 7 dan BUKTI T. 8 dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk itu yaitu Kepala Desa, sehingga tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa bidang tanah PIPIL No. 279 adalah milik Hadji Salam als H. Abd Salam (alm) dengan dikuasai oleh Pembanding I/Tergugat I sebagai salah satu ahli waris dari Hadji Salam als H. Abd. Salam (alm);
Bahwa terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan pemeriksaan perkara aquo, Majelis Hakim perkara aquo telah dengan salah dan keliru serta sangat gegabah memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Para pembanding tidak dapat menunjukan letak tanah PIPIl No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut dan dengan sangat gegabah juga Majelis Hakim perkara aquo memberikan pertimbangan hukum dengan menyatakan tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tercatat atas nama RUSDI adalah tanah yang berbeda dengan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0071.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) tersebut tanpa memperhatikan dengan seksama, cermat dan teliti terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan perkara aquo tersebut;
Bahwa begitu juga hal nya dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo yang menyatakan bahwa bidang tanah PIPIL NO. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tercatat atas nama RUSDI (vide bukti T. 2, T.6. T.9, T. 10. T.4 dan T.5) adalah tanah yang berbeda dengan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0071.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) hanya dengan Bukti P. 17 yang diajukan oleh Para Terbanding dalam persidangan perkara aquo;
Bahwa apabila Majelis Hakim bisa dengan lebih seksama, cermat dan teliti memperhatikan Bukti P. 17 tersebut adalah suatu surat yang baru diterbitkan pada saat perkara aquo sedang dalam proses pemeriksaan dengan dasar SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0071.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) yang juga merupakan surat yang secara diam-diam diajukan oleh Para Terbanding untuk dapat menguasai tanah leluhur Para Pembanding tersebut, oleh karena apabila diperhatikan bukti P.17 dengan bukti T. 10 sebagai Peta Blok Tanah lama di Desa Kepaon yang mencantumkan PIPIL No. 279 atas nama Hadji Salam menunjukkan blok tanah yang sama, tetapi fakta tersebut benar-benar diabaikan oleh Majleis Hakim perkara aquo;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan oleh Para Pembanding sebagaimana tersebut diatas telah terbukti bahwa Majelis Hakim perkara aquo dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya tidak memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan perkara aquo dengan lengkap, sehingga dalam memberikan putusan Majelis Hakim tidak memuat pertimbangan hukum yang cukup yang menyebabkan Majelis Hakim melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam penerapan hukum dalam putusannya, maka terhadap pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim pada halaman 51 sampai dengan halaman 54 secara tegas Para Pembanding menolak seluruhnya dan sudah sepatutnya pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo tersebut dibatalkan;
DALAM REKONVENSI;
Bahwa terhadap fakta-fakta hukum yang telah diungkapkan dalam Konvensi tersebut diatas juga terulang kembali dengan sempurna dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan rekonvensi tersebut dibawah ini;
Bahwa secara tegas Para Pembanding menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya pada halaman 55 sampai halaman 56 seluruhnya oleh karena Majelis Hakim dama memberikan pertimbangan hukum terkait dengan gugatan rekonvensi Para Pembanding tidak didasarkan dengan fakta-fakta hukum yang lengkap yang terungkap dalam pemeriksaan perkara aquo sehingga putusan Majelis Hakim tersebut tidak memuat pertimbangan hukum yang cukup dalam memberikan putusan;
Bahwa sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Para Pembanding dengan bukti-bukti hukum T.2, T.3, T.6, T.9 dan T.10 serta didukung oleh keterangan saksi I KETUT DOGOL dan saksi I NYOMAN YASANTARA telah dengan sah serta meyakinkan bahwa tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.007.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) yang dijadikan sebagai obyek sengketa dalam perkara aquo dan yang juga diklaim oleh Para Terbanding sebagai milik leleluhurnya SALEH LANYING adalah merupakan bidang tanah milik leluhur Para pembanding yang bernama Hadji Salam als H.Abd Salam (alm) berdasarkan PIPIL No. 279 (vide bukti T.2, T6, T.9 dan T.10) dan fakta hukum tersebut telah mampu dibuktikan oleh Para Pembanding dalam persidangan sehingga obyek bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.007.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) adalah merupakan bidang tanah yang sama dengan bidang tanah PIPIL No. 279 milik Hadji Salam als H. Abd. Salam (alm) (vide T.2, T.6, T.9 dan T. 10);
Bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta SPPT atas bidang tanah PIPIL No. 279 yang sebelumnya tercatat dalam IPEDA tahun 1973 (vide bukti T. 2) telah berubah menjadi SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 (vide bukti T. 4 dan T. 5) yang tercatat atas nama RUSDI yang nota bena adalah salah satu ahli waris dari Hadji Salam als H. Abd Salam (alm) yaitu anak kandung dari HASAN yang juga adalah sepupu dari Pembanding I/Tergugat I;
Bahwa walaupun bidang tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut tercatat atas nama RUSDI, tetapi oleh karena SPPT bukanlah merupakan bukti hak kepemilikan atas tanah berarti bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut adalah bukan milik dari RUSDI, oleh karena dalam fakta hukum yang terungkap bahwa Iuran PBB atas bidang tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut tersebut dibayarkan oleh Pembanding I/Tergugat I (vide bukti T.4 dan T.5) dan penguasaan bidang tanah tersebut dikuasai oleh Pembanding I dengan Para Pembanding lainnya (vide bukti T.7 dan T.8);
Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara aquo pada tanggal 13 Juli 2018, telah terungkap fakta hukum dan dapat dibuktikan dengan sah dan menyakinkan oleh Para Pembanding bahwa tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut adalah tanah yang terletak di Kampung Islam, Desa Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan, Propinsi Bali yang sebagian dikuasai oleh Para Terbanding di sebah timur yang berbatasan dengan sungai, sebagian dikuasai oleh Pembanding I/Tergugat I dan sebagian lagi dikuasai oleh Para Pembanding yang lainnya dengan batas Barat berbatasan dengan tanah milik Pak Hasbul Saleh dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0071.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) yang diklaim milik Para Terbanding adalah merupakan bagian dari tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut sehingga fakta tersebut tidak dapat disangkal kebenarannya;
Bahwa bukti pengusaan atas bidang tanah PIPIL No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut oleh Pembanding I/Tergugat I telah dibuktikan dengan sah dan meyakinkan dengan BUKTI T. 7 dan BUKTI T. 8 dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk itu yaitu Kepala Desa, sehingga tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa bidang tanah PIPIL No. 279 adalah milik Hadji Salam als H. Abd Salam (alm) dengan dikuasai oleh Pembanding I/Tergugat I sebagai salah satu ahli waris dari Hadji Salam als H. Abd. Salam (alm);
Bahwa terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan pemeriksaan perkara aquo, Majelis Hakim perkara aquo telah dengan salah dan keliru serta sangat gegabah memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Para pembanding tidak dapat menunjukan letak tanah PIPIl No. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tersebut dan dengan sangat gegabah juga Majelis Hakim perkara aquo memberikan pertimbangan hukum dengan menyatakan tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tercatat atas nama RUSDI adalah tanah yang berbeda dengan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0071.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) tersebut tanpa memperhatikan dengan seksama, cermat dan teliti terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan perkara aquo tersebut;
Bahwa begitu juga hal nya dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara aquo yang menyatakan bahwa bidang tanah PIPIL NO. 279 dengan SPPT No. 51.71.010.001.009.0073.0 seluas 500 M2 tercatat atas nama RUSDI (vide bukti T. 2, T.6. T.9, T. 10. T.4 dan T.5) adalah tanah yang berbeda dengan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0071.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) hanya dengan Bukti P. 17 yang diajukan oleh Para Terbanding dalam persidangan perkara aquo;
Bahwa apabila Majelis Hakim bisa dengan lebih seksama, cermat dan teliti memperhatikan Bukti P. 17 tersebut adalah suatu surat yang baru diterbitkan pada saat perkara aquo sedang dalam proses pemeriksaan dengan dasar SPPT No. 51.71.010.001.009.0072.0 dan bidang tanah SPPT No. 51.71.010.001.009.0071.0 (vide bukti P.1 a dan P.1 b) yang juga merupakan surat yang secara diam-diam diajukan oleh Para Terbanding untuk dapat menguasai tanah leluhur Para Pembanding tersebut, oleh karena apabila diperhatikan bukti P.17 dengan bukti T. 10 sebagai Peta Blok Tanah lama di Desa Kepaon yang mencantumkan PIPIL No. 279 atas nama Hadji Salam menunjukkan blok tanah yang sama, tetapi fakta tersebut benar-benar diabaikan oleh Majleis Hakim perkara aquo, oleh karenanya terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim halaman 55 sampai dengan halaman 56 sudah sepatunya dibatalkan;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara aquo, alasan-alasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan oleh PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT dalam Memori Banding tersebut diatas, maka PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan menyidangkan perkara aquo, dan apabila pemeriksaan dipandang cukup berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi PARA TERGUGAT seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk adalah merupakan ahli waris yang sah secara hukum dari H. ABD. SALAM als H. SALAM (alm);
Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah Pipil No. 279 Desa Kepaon No. 121 terletak di Desa Kepaon, Pasedahan D. Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali seluas 050 da atau seluas 500 m2 Blok 11 sesuai dengan SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH Petikan Dari Buku Penetapan Iuran Pembangunan Daerah (Huruf C) berdasarkan Catatan Klasiran Tahun 1948 tercatat atas nama H.ABD. SALAM yang diterbitkan oleh Kantor IPEDA : Pengenaan Denpasar di Denpasar tanggal 17 Mei 1973, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Gang Muhajirin V
Sebelah Selatan : Gang Muhajirin IV
Sebelah Barat : Tanah Milik Pak Hasbul Saleh
Sebelah Timur : Sungai
Adalah harta peninggalan dari leluhur PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk yang bernama H.ABD. SALAM als H. SALAM (alm);
Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah Pipil No. 279 Desa Kepaon No. 121 terletak di Desa Kepaon, Pasedahan D. Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali seluas 050 da atau seluas 500 m2 Blok 11 sesuai dengan SURAT KETETAPAN IURAN PEMBANGUNAN DAERAH Petikan Dari Buku Penetapan Iuran Pembangunan Daerah (Huruf C) berdasarkan Catatan Klasiran Tahun 1948 tercatat atas nama H.ABD. SALAM yang diterbitkan oleh Kantor IPEDA : Pengenaan Denpasar di Denpasar tanggal 17 Mei 1973, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Gang Muhajirin V
Sebelah Selatan : Gang Muhajirin IV
Sebelah Barat : Tanah Milik Pak Hasbul Saleh
Sebelah Timur : Sungai
Adalah hak milik PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk yang sah secara hukum selaku ahli waris yang sah dari H. ABD. SALAM als H. SALAM (alm);
Menyatakan hukum bahwa PARA TERGUGAT dr/PARA PENGGUGAT dk telah melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum oleh karena telah menguasai tanah hak milik peninggalan leluhur PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk tanpa alas hak yang sah secara hukum yang menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk;
Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I dr/PENGGUGAT I dk telah melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum oleh karena telah menyewakan tanah hak milik peninggalan leluhur PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dr kepada PENGGUGAT I dr/TERGUGAT I dk serta menikmati sendiri hasil sewa menyewa yang dilakukan secara melawan hukum atas tanah peninggalan leluhur PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT tersebut, sehingga menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk;
Menghukum PARA TERGUGAT dr/PARA PENGGUGAT dk atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengembalikan dan mengosongkan tanah milik peninggalan leluhur PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk tersebut dari segala bentuk hunian setelah putusan perkara aquo memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) dan apabila diperlukan pengosongan tersebut dilakukan dengan bantuan apparat kepolisian;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses permohonan hak secara konversi atas bidang tanah milik peninggalan leluhur PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk tersebut yang diajukan berdasarkan permohonan oleh PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk atau oleh salah satu dari PARA PENGGUGAT dr/PARA TERGUGAT dk segera setelah putusan perkara aquo memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) berdasarkan prosedur hukum yang berlaku;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI
Menghukum PARA TERGUGAT dr/PARA PENGGUGAT dk untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Terbanding telah mengajukan kontra memori bandingnya tertanggal 21 Maret 2019 akan tetapi tidak disertai surat kuasa khusus untuk mendampingi dan mewakili Para Terbanding pada pengadilan tingkat banding, begitu juga dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Januari 2018 yang dibuat oleh Para Penggugat dengan Kuasanya tidak dengan tegas menyebut untuk digunakan sampai dengan tingkat Pengadilan Banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat Para Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 101/ Pdt.G / 2018 /PN Dps tanggal 29 Nopember 2018 beserta surat memori banding beserta lampiran buktinya dan ternyata telah ditemukan fakta atau keadaan yaitu Pembanding ll semula Tergugat ll Mustafa A. Rahman pada tanggal 31 Desember 2018 telah meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Medis Kematian Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar ( Vide lampiran memori banding).
Menimbang, bahwa Akta Permohonan Banding Nomor 112 / Akta Pdt. Banding /2018 / PN Dps ditanda tangani Kuasa Pemohon Banding pada tanggal 6 Desember 2018, sedang Pembanding ll semula Tergugat ll Mustafa A. Rahman pada tanggal 31 Desember 2018 telah meninggal dunia oleh karenanya Pengadilan Tinggi menganggap perlu untuk mengganti kedudukan Pembanding ll semula Tergugat ll yang meninggal dunia dengan ahli waris dari Mustafa A. Rahman selaku Pembanding ll .
Menimbang, bahwa bukti yang dilampirkan pada memori banding berupa fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 4 Januari 2019 yang diketahui Kepala Prebekel Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Pemerintah Kota Denpasar menerangkan Mustafa A. Rahman meninggal Dunia tanggal 31 Desember 2018 dan meninggalkan para ahli waris sebagai berikut :
Nama Istri : Siti Khusnul Fatimah,
Umur : 47 Tahun,
Pekejaan : Mengurus Rumah Tangga.
Anak – anak ;
Nama : Yunus Andi Saputra
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Swasta.
Nama : Nur Saehan
Umur ; 19Tahun
Pekerjaan : Pelajar.
Nama : Uswatun Khasanah
Umur : 16 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Nama : Rifki Maulana
Umur : 12 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Menimbang, bahwa pergantian kedudukan Pembanding ll semula Tergugat ll oleh ahli warisnya adalah bukan merupakan hak akan tetapi merupakan kewajiban hukum bagi ahli waris yang bersangkutan dengan demikian penggantian kedudukan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Para Terbanding semula Para Penggugat, sehingga para penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbaruhi gugatan oleh karenanya Pengdilan Tinggi berpendapat bahwa ahli waris Mustafa A. Rahman sebagaimana tersebut di atas yang mengganti kedudukan Mustafa A. Rahman sebagai Pembanding ll semula Tergugat ll.
Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya dan mengabulkan sebagian baik pokok perkara dalam konpensi maupun dalam rekonpensi telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding dan putusan hakim tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan, kecuali mengenai amar putusan nomor 5 (lima) pokok perkara dalam konpensi yang menghukum ParaTergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil sebesar Rp. 135.300.000.- ( seratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah ) Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa meskipun kerugian materiil dapat diuraikan secara rinci oleh Para Penggugat, akan tetapi khusus kerugian materiil atas biaya untuk pengurusan perkara ( Advokat ) sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) tidak dapat dikabulkan karena bukan merupakan kerugian yang langsung diakibatkan oleh suatu perbuatan melawan hukum dan biaya advokat tersebut adalah sudah menjadi konsekuensi logis dari pemakaian jasa Advokat.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat yang dikabulkan adalah sepanjang mengenai ;
Hasil sewa sebagian luas tanah PENGGUGAT I yang disewa oleh TERGUGAT I yaitu kurang lebih 100 M2 per tahun Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selama 12 tahun Dari tahun 2006 samapai 2018 : 2.000.000,- X 12 tahun = 24.000.000,- ( Dua Puluh Empat Juta rupiah).
Sisa kontrakan terakhir ditahun 2005 sebesar Rp 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah )
Hasil kontrakan rumah kos/kost sebanyak 6 unit yang kosong selama 10 bulan. Sewa 1 unit kost perbulan sebesar Rp 600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) jadi total kerugian untuk 6 unit selama 10 bulan sebesar Rp 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah )
Sehingga jumlah ganti rugi materiil semua sebesar Rp. 60.300.000,- ( enam puluh Juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka amar Nomor 5 (lima) pokok perkara dalam Konpensi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 101 / Pdt.G / 2018 / PN Dps, tanggal 29 Nopember 2018 tentang ganti rugi perlu diperbaiki sebagaimana disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Tergugat berada dipihak yang kalah, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepadanya secara tanggung renteng ;
Mengingat Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement voor de Buiten gewesten (Rbg), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 101 /Pdt.G / 2018 / PN Dps tanggal 29 Nopember 2018, sepanjang mengenai amar Nomor 5 (Lima) tentang ganti rugi, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 60.300.000.- ( enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah );
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 101 / Pdt.G / 2018 /PN Dps tanggal 29 Nopember 2018 untuk selebihnya;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019 oleh kami I WAYAN KOTA, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan Dr. EDDY WIBISONO, S.H.,S.E., M.H.,M.Si dan BAMBANG SUNARTO UTOYO, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 48/Pen.Pdt/2019 /PT DPS tanggal 24 April 2019, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, IDA PUTU SUDIKA, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
Hakim-hakim anggota Hakim Ketua
T.t.d. T.t.d.
Dr. EDDY WIBISONO, S.H.,S.E. M.H.,M.Si I WAYAN KOTA, S.H.,M.H.
T.t.d.
BAMBANG SUNARTO UTOYO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
T.t.d.
IDA PUTU SUDIKA, S.H
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan……………. Rp. 10.000,-
2. Meterai Putusan ……………..Rp. 6.000,-
3. Biaya Proses………………….Rp 134.000,-
Jumlah : ………………………..Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Denpasar, Mei 2019.
Untuk Salinan resmi :
Panitera,
SUGENG WAHYUDI, S.H.,M.M.
NIP :19590301 198503 1006