183/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Putusan PN CIAMIS Nomor 183/Pid.Sus/2013/PN.Cms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUSTOPA IRAWAN BIN H. ISO
1. Menyatakan Terdakwa MUSTOPA IRAWAN BIN H. ISO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah; 6. Menyatakan barang bukti berupa: ï€ 32 dirigen berisi BBM jenis premium kurang lebih 1000 liter, dirampas untuk negara; -- ï€ 1 (satu) kendaraan truk Nomor Polisi Z-8899-WD berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi Hadad Bin Empoy; ï€ 3 buah foto copy surat keterangan 2 TAK an. Mustipa Irawan, Waris dan an Empud Danis Prayoga, tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
=
P U T U S A N
N
omor 183/Pid.Sus/2013/PN.CMS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ----------------------------------------------------------------------------------------------
-
Nama lengkap : MUSTOPA IRAWAN BIN H. ISO; ------------------- Tempat Lahir : Tasikmalaya; --------------------------------------------------- Umur / Tgl Lahir : 26 tahun/12 Agustus 1987; --------------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------------ Tempat tinggal : Kampung Desa Kolot Rt. 10 Rw. 04 Desa Kalapagenep Kecamatan Cikalong Kabupaten Ciamis; A g a m a : Islam; ----------------------------------------------------------- Pekerjaan : Wiraswasta; ---------------------------------------------------- Pendidikan : SLTA; -----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan Jenis Penahanan Rumah, oleh: -------------------------------------
Penyidik: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
(Tidak ditahan); ---------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum: ------------------------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan Tanggal 25 Juni 2013; ---------------------------
Hakim Pengadilan Negeri: -------------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan Tanggal 25 Juli 2013; --------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, sejak Tanggal 26 Juli 2013 sampai dengan Tanggal 23 September 2013; --------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan dan surat-surat dalam berkas perkara; ---------
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa di persidangan; ---
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan; --------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut kepada Terdakwa agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: -------
Menyatakan Terdakwa MUSTOPA IRAWAN BIN H. ISO bersalah melakukan tindak pidana ”Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dakwaan alternatif kesatu; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSTOPA IRAWAN BIN H. ISO berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari; --------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------------
32 dirigen berisi BBM jenis premium kurang lebih 1000 liter, dirampas untuk negara; --
1 (satu) kendaraan truk Nomor Polisi Z-8899-WD berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi Hadad Bin Empoy; --------------------------------------------------
3 buah foto copy surat keterangan 2 TAK an. Mustipa Irawan, Waris dan an Empud Danis Prayoga, tetap terlampir dalam berkas perkara; ------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan/Permohonan dari Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan oleh karenanya mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya; -----------------------------------------------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dengan dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
KESATU: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MUSTOPA IRAWAN BIN H. ISO pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April tahun 2013 bertempat di Jl. Raya Pasundan Kecamatan Cijulang Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa 1000 (seribu) liter BBM jenis premium yang dimasukan kedalam 32 dirigen, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekitar jam 01.00 WIB saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto sedang bertugas melaksanakan Operasi kewilayahan “DIAN LODAYA 2013” dalam rangka penanggulangan BBM dan Gas yang dilakukan secara tertutup, saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto melaksanakan pengintaian di SPBU 34446.308 Cijulang dan terlihat banyak jerigen yang siap diisi; ------------------------------------------------------
Selanjutnya saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto, setelah melihat 1 (satu) kendaraan truk Nomor Polisi Z-8899-WD keluar dari SPBU 34446.308 Cijulang menuju Tasikmalaya dengan membawa BBM bersubsidi, kemudian oleh saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto diikuti dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa di Jalan Raya Pasundan Cijulang lalu saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto memeriksa kendaraan Terdakwa ternyata mengangkut 32 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Premium lalu saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto menanyakan kelengkapan surat-surat atau dokumen dalam membawa BBM jenis minayak tanah tersebut, ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen pengangkutan BBM bersubsidi, namun Terdakwa menunjukan Surat Keterangan Pernyataan Usaha Kecil Eceran BMM atas nama Waris, Empud Danis Prayoga dan atas nama Terdakwa sendiri, yang didalamnya tercantum bahwa volume pengambilan maksimum 8 derigen/hari untuk Premium dan Solar sedangkan Terdakwa pada saat itu membawa 32 derigen dengan hanya 3 Surat Keterangan Pernyataan Usaha Kecil Eceran BMM. Maka selanjutnya saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya ke Polres Ciamis; ----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; -------------------------
A t a u : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MUSTOPA IRAWAN BIN H. ISO pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April tahun 2013 bertempat di Jl. Raya Pasundan Kecamatan Cijulang Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa izin usaha pengangkutan, telah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah berupa 1000 (seribu) liter BBM jenis premium yang dimasukan kedalam 32 dirigen, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekitar jam 01.00 WIB saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto sedang bertugas melaksanakan Operasi kewilayahan “DIAN LODAYA 2013” dalam rangka penanggulangan BBM dan Gas yang dilakukan secara tertutup, saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto melaksanakan pengintaian di SPBU 34446.308 Cijulang dan terlihat banyak jerigen yang siap diisi; ------------------------------------------------------
Selanjutnya saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto, setelah melihat 1 (satu) kendaraan truk Nomor Polisi Z-8899-WD keluar dari SPBU 34446.308 Cijulang menuju Tasikmalaya dengan membawa BBM bersubsidi, kemudian oleh saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto diikuti dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa di Jalan Raya Pasundan Cijulang lalu saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto memeriksa kendaraan Terdakwa ternyata mengangkut 32 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Premium lalu saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto menanyakan kelengkapan surat-surat atau dokumen dalam membawa BBM jenis minayak tanah tersebut, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen pengangkutan BBM bersubsidi, namun Terdakwa menunjukan Surat Keterangan Pernyataan Usaha Kecil Eceran BMM atas nama Waris, Empud Danis Prayoga dan atas nama terdakwa sendiri, yang didalamnya tercantum bahwa volume pengambilan maksimum 8 derigen/hari untuk Premium dan Solar sedangkan Terdakwa pada saat itu membawa 32 derigen dengan hanya 3 Surat Keterangan Pernyataan Usaha Kecil Eceran BMM. Maka selanjutnya saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya ke Polres Ciamis; ----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; ---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Saksi ANTON LIBIAN Bin NENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -----------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis premium yang disubsidi pemerintah pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekira jam 01.00 Wib di Jalan Raya Pasundan Kec. Cijulang Kab. Ciamis; ----------
Bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka Opreasi “DIAN LODAYA 2013” yaitu operasi tentang penyalahgunaan, penyediaan dan pendistibusian BBM yang disubsidi pemerintah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa BBM jenis premium yang disubsidi pemerintah yang dibawa Terdakwa sebanyak 32 jerigen atau kurang lebih 1000 liter; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis premium melebihi ketentuan, dimana seharusnya membeli 8 jerigen perhari tetapi Terdakwa telah membeli BBM jenis premium sebanyak 32 jerigen atau 1000 liter jenis premuim; ---------------------------
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut menggunakan kendaraan Truk Mitsubishi FE 304 No.pol Z-8899-WD warna kuning; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli dan mengangkut BBM jenis premium tersebut di SPBU 3446.308 Cijulang tersebut hanya dilengkapi dengan 3 buah surat keterangan 2 tak atas nama Sdr. WARIS, Sdr. EMPUD dan Terdakwa sendiri dengan pembelian BBM jenis premium sebanyak 32 jerigen sehingga ada kelebihan sebanyak 8 jerigen; ------------------
Bahwa setelah saksi introgasi Terdakwa, BBM jenis premium melebihi ketentuan dimana seharusnya membeli 8 jerigen tetapi membeli sebanyak 32 jerigen jadi ada kelebihan 24 jerigen; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dari menjual BM jenis premium yang disubsidi pemerintah keuntungan yang didapat kalau dijual ke pengecer 2 tak lagi mendapatkan keuntungan Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per liter sedangkan kalau dijual langsung ke konsumen mendapatkan keuntungan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liter; --------------
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; -----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi JEPRI SUHARYANTO BIN MOMON SUDIRMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -----------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah mengamankan barang bukti dan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekira jam 01.00 Wib di Jalan Rya Pasundan Kec. Cijulang Kab. Ciamis;
Bahwa saksi mengamankan barang bukti dan Terdakwa dalam rangka Operasi “DIAN LODAYA 2013” yaitu operasi tentang penyalahgunaan, penyediaan dan pendistibusian BBM yang disubsidi pemerintah; ------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis bahan bakar minyak yang telah disalah gunakan oleh Terdakwa adalah BBM jenis premium yang disubsidi pemerintah sebanyak 32 jerigen atau kurang lebih 1000 liter; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis premium melebihi ketentuan dimana seharusnya membeli 8 jerigen perhari tetapi Terdakwa membeli BBM jenis premium sebanyak 32 jerigen atau 1000 liter jenis premuim; ---------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat membeli BBM jenis premium tersebut mempergunakan kendaraan Mitsubishi FE 304 Truk No.pol Z-8899-WD warna kuning; -------------------
Bahwa ketika Terdakwa membeli dan mengangkut BBM jenis premium tersebut di SPBU 3446.308 Cijulang hanya dilengkapi dengan 3 buah surat keterangan 2 tak atas nama Sdr. WARIS, Sdr. EMPUD dan Terdakwa sendiri dengan pembelian BBM jenis premium sebanyak 32 jerigen sehingga ada kelebihan sebanyak 8 jerigen; ------------------
Bahwa setelah saksi introgasi Terdakwa, BBM jenis premium melebihi ketentuan dimana seharusnya membeli 8 jerigen tetapi membeli sebanyak 32 jerigen jadi ada kelebihan 24 jerigen; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari menjual BM jenis premium yang disubsidi pemerintah keuntungan yang didapat Terdakwa kalau dijual ke pengecer 2 tak lagi mendapatkan keuntungan Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per liter sedangkan kalau dijual langsung ke konsumen mendapatkan keuntungan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liter; --------------
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; -----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DADANG BIN NAHIDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -----------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengangkut BBM tersebut pada hari selasa tanggal 23 April 2013 sekira pukul 01.00 Wib dan membeli BBM jenis premium tersebut di SPBU 3556 308 Cijulang sekira jam 23.00 Wib; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah membeli BBM jenis premium tersebut sebanyak 1000 liter yang dimasukan ke dalam 32 jerigen; --------------------------------------------------------------------
Bahwa BBM jenis premium yang telah dibeli dan angkut oleh Terdakwa tersebut rencananya akan di jual kembali ke pengecer 2 tak langsung ke pengguna (konsumen) yang berada di wilayah Kampung Desa Kolot Desa Kalapagenep Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya Terdakwa menjual BBM jenis premium kepada Sdr. EMPUD DANIS PRAYOG sebanyak 8 jerigen atau sebanyak 240 Liter, kepada Sdr. WARIS sebanyak 5 jerigen atau 150 liter, dan kepada Sdr. USMAN sebanyak 8 jerigen atau 240 liter dan sisanya sebanyak 11 jerigen atau 450 liter buat dijual oleh Terdakwa; -----------------------
Bahwa sudah terbiasa setiap orang yang membeli BBM dalam jumlah banyak dan dimasukan kedalam jerigen selalu memberikan uang tip atau persenan; --------------------
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut dilengkapi dengan surat keterangan 2 tak yang diketahui oleh aparat muspika tempat tinggal Terdakwa; ----------
Bahwa Terdakwa pada saat membeli BBM jenis premium tersebut mempergunakan kendaraan Mitsubishi FE 304 Truk No.pol Z-8899-WD warna kuning; -------------------
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi USMAN BIN ENTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -----------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli BBM jenis premium dari Terdakwa dengan harga Rp.4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); -----------------------------------------------------
Bahwa setiap membeli BBM jenis premium dari Terdakwa uangnya tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Terdakwa dikarenakan saksi belum tentu membeli BBM atau tidak dari Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masalah uang saksi bayar ketika BBM sampai di rumah saksi sesuai dengan jumlah BBM yang saksi butuhkan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya saksi akan membeli sebanyak 5 jerigen dikarenakan persediaan BBM jenis premium di tempat saksi tinggal 2 jerigen; -------------------------------------------------
Bahwa BBM yang saksi beli dari Terdakwa, saksi ecerkan kembali kepada para konsumen sepeda motor yang ada di tempat tinggal saksi yaitu Dusun Desakolot Desa Kalapagenep Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jerigen tersebut seluruhnya milik Terdakwa sendiri dikarenakan jerigen milik saksi ada di rumah saksi; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau masalah jerigen selalu berputar dimana jerigen milik saksi yang kosong selalu diganti dengan jerigen isi milik Terdakwa ketika saksi membeli BBM dari Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat kendaraan yang digunakan Terdakwa adalah Mitsubishi Truk, warna kuning; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HERYANI BINTI ENCENG MUHTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -----------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 23 April 2013 sekira jam 23.00 Wib Terdakwa telah membeli BBM di SPBU 3446308 atas laporan operator yang waktu itu melayani pembelian, yaitu Sdr. ERWIN JATIKA; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah membeli BBM jenis premium sebanyak 1000 liter; ----------------
Bahwa saksi bekerja di SPBU 3446308 sebagai Pengawas; ------------------------------------
Bahwa pembelian BBM sebanyak 1.000 liter tidak diperbolehkan; --------------------------
Bahwa apabila ada pengecer yang akan menitip pembelian BBM adalah uangnya, jerigennya harus berasal dari pengecer itu sendiri; ----------------------------------------------
Bahwa BBM yang dibeli oleh terdakwa adalah jenis premium yang disubsidi oleh pemerintah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan arsip yang ada di SPBU Terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut dengan menggunakan surat keterangan 2 tak; ----------------------------------------
Bahwa setiap konsumen yang akan membeli BBM di SPBU 3446308 harus memiliki surat keterangan 2 tak, sedangkan banyaknya pembelian per hari satu konsumen hanya 8 jerigen; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa saat membeli BBM jenis premium tersebut mempergunakan kendaraan Mitsubishi FE 304 Truk No.pol Z-8899-WD; -------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ERWIN JATNIKA BIN SALMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; -----------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengangkut BBM tersebut pada hari selasa tanggal 23 April 2013 sekira pukul 01.00 Wib dan membeli BBM jenis premium tersebut di SPBU 3446 308 Cijulang pada hari senin tanggal 2 April 2013 sekira jam 23.00 Wib; -------------------
Bahwa pada saat Terdakwa membeli BBM jenis premium di SPBU 3446308 Cijulang, saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang surat keterangan 2 Tak; -----------------------
Bahwa Terdakwa menjawabnya ada akan tetapi saksi tidak sempat memeriksa karena pada saat itu saksi sedang melayani pembeli yang lainnya dan setelah selesai barulah saski melayani Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pembelian BBM oleh Terdakwa oleh karena saksi sendiri yang melayani BBM jenis premium tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan sendiri BBM jenis Premium ke dalam jerigen dan kemudian saksi hanya mengeluarkan struk/tanda bukti pembeliannya saja; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Premium di SPBU 3446308 yang dilayani saksi sebanyak 32 jerigen atau sekitar 1000 liter; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut seharga Rp.4.500,-/liter; -------
Bahwa Terdakwa sering membeli BBM jenis premium di SPBU 3446308; ----------------
Bahwa pada saat membeli BBM jenis premium tersebut Terdakwa mempergunakan kendaraan Mitsubishi FE 304 Truk No.pol Z-8899-WD; -------------------------------------
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Saksi yang bernama HADAD BIN EMPOY, WARIS BIN MASRUS, EMPUD DANIS PRAYOGA BIN UDIN, dan AGUS KOSWARA, SE BIN H. OOS, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, ternyata saksi tersebut tidak dapat hadir di persidangan, oleh karenanya atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa, maka terhadap keterangan para saksi tersebut yang telah diberikan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dihadapan Penyidik, dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Saksi HADAD BIN EMPOY, keterangannya dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengenali 1 (satu) unit kendaraan truk Nomor Polisi Z 8899 WD berikut STNK dan kunci kontaknya yang merupakan milik saksi; ---------------------------
Bahwa yang saksi ketahui pagi-paginya Terdakwa berbicara ke saksi mau mengangkut gula merah ke wilayah Parigi; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan tersebut biasa dipakai oleh Terdakwa dengan cara disewa dan dibayarnya per satu hari apabila ada angkutan atau muatan; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menyewa kendaraan dan membayar kepada saksi Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari apabila ada muatan; ------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan 1 (satu) unit kendaraan untuk Nomor Polisi Z 8899 WD tersebut dengan cara membeli secara kredit dan setoran saksi Rp.4.585.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) hanya perlu saksi jelaskan pula yang membayar ke pihak leasing adalah Terdakwa tetapi uangnya dari saksi dikarenakan lokasinya jauh; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi WARIS BIN MASRUS, keterangannya dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli BBM jenis premium dari Terdakwa dengan harga Rp.4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); ------------------------------------------------------
Bahwa setiap membeli BBM jenis premium dari Terdakwa uangnya tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Terdakwa dikarenakan saksi belum tentu untuk membeli BBM atau tidak dari Terdakwa, untuk masalah uang saksi bayar ketika BBM tersebut sampai di rumah saksi sesuai dengan jumlah BBM yang saksi butuhkan; ----------------------------
Bahwa ketika saksi membeli BBM jenis remium dari Terdakwa, saksi mempunyai surat keterangan 2 tak yang dikeluarkan oleh aparat muspika tepat tinggal saksi, dan untuk surat keterangan 2 tak tersebut sejak tahun lalu sudah saksi serahkan kepada Terdakwa dengan maksud memudahkan Terdakwa untuk membeli BBM di SPBU yang ditunjuk sesuai dengan surat keterangan 2 tak tersebut; ---------------------------------------------------
Bahwa BBM yang saksi beli dari Terdakwa saksi ecerkan kembali kepada konsumen sepeda motor yang ada di tempat tinggal saksi yaitu di kampung Pamoyanan Rt 003/005 Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------
Bahwa jerigen tersebut seluruhnya milik Terdakwa sendiri dikarenakan jerigen milik saksi ada di rumah saksi, memang kalau masalah jerigen selalu berputar dimana jerigen milik saksi yang kosong selalu diganti dengan jerigen isi milik Terdakwa ketika saksi membeli BBM dari Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi EMPUD DANIS PRAYOGA BIN UDIN, keterangannya dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi membeli BBM jenis premium dari Terdakwa saksi mempunyai surat keterangan 2 Tak yang dikeluarkan oleh aparat muspika tepat tinggal saksi; ---------------
Bahwa untuk surat keterangan 2 Tak tersebut sejak setahun lalu sudah saksi serahkan kepada Terdakwa dengan maksud memudahkan Terdakwa untuk membeli BBM di SPBU yang ditunjuk sesuai dengan surat keterangan 2 Tak tersebut; ------------------------
Bahwa BBM yang saksi beli dari Terdakwa saksi ecerkan kembali kepada para konsumen sepeda motor yang ada di tempat tinggal saksi di Dusun Cipangasih Desa Kalapagenep Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per lliter; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa jerigen tersebut seluruhnya milik Terdakwa karena jerigen saksi ada di rumah saksi, memang kalau masalah jerigen selalu berputar dimana jerigen saksi yang kosong selalu diganti denagn jerigen isi Terdakwa ketika saksi membeli BBM dari Terdakwa; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi AGUS KOSWARA, SE BIN H. OOS, keterangannya dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggung jawab saksi sebagai pemilik SPBU 3446308 adalah bertanggung jawab terhadap kontrak dengan pertamina dalam hal pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menegur dan memberikan sanksi bagi para pegawai yang melanggar tata tertib perusahaan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah; ------------------------
Bahwa pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah di SPBU 3446308 khusus bagi 2 Tak adalah si pembeli harus datang sendiri ke SPBU dengan maksimal pembelian sebanyak 8 jerigen perhari; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan memperhatikan surat keterangan 2 Tak yang telah dikeluarkan oleh Muspika tempat si pembeli menjual kembali BBM yang disubsidi pemerintah tersebut; -
Bahwa prosedur penerbitan surat keterangan 2 Tak tersebut adalah pihak SPBU menerima blangko surat keterangan tersebut, kemudian diperbanyak dan dibagikan kepada pembeli atau pegecer 2 Tak untuk diisi oleh Muspika setempat; --------------------
Bahwa setiap pembeli 2 Tak apabila akan membeli BBM yang disubsidi pemerintah di SPBU 3446308 harus memiliki surat keterangan 2 Tak; ---------------------------------------
Bahwa apabila tidak bisa memperlihatkan suratnya tidak dilayani dan juga dalam hal tersebut saksi selalu mengingatkan kepada pengawas SPBU; ---------------------------------
Bahwa kejadian terhadap Terdakwa, saksi tidak mengetahuinya dan saksi baru mengetahui kejadian tersebut pada hari jumat tanggal 26 April 2013sekira jam 10.00 Wib dari laporan Sdri. HERYANI sebagai pengawas SPBU milik saksi; -------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Ahli yang bernama ARIEF IBADI SUBROTO, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, ternyata Ahli tersebut tidak dapat hadir di persidangan, oleh karenanya atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa, maka terhadap keterangan Ahli yang telah diberikan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dihadapan Penyidik, dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli diperiksa berkenaan masalah tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah; -----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bekerja di PT. Pertamina Tasikmalaya sejak tanggal 1 Mei 2010 dengan jabatan Sales Representatif BBM Retail XIV Region III yang meliputi wilayah kota dan Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar dan Kab. Garut; ------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi yaitu merencanakan, menyelenggarakan dan mengkoordinir usaha penjualan produk BBM dan BBK Retail yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh perusahaan kepada para pelanggan serta melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur/keagenan dalam rangka peningkatan pelayanan diwilayah kerjanya dengan sasaran meningkatan revenue dan pangsa pasar; --------------------
Bahwa pihak SPBU melakukan penebusan ke PT. Pertamina melalui Bank, kemudian Bank menerbitkan Sales Order ke PT. Pertamina selanjutnya SPBU memesan ke PT. Pertamina melalui SMS kemudian sesuai pesanan PT. Pertamina menerbitkan LO (Loding Order) perintah pengisian, kemmudian kendaraan tengki diisi sesuai dengan jenis BBM dan kapasitas sesuai denagn yang tercantum dalam LO kemudian dilakukan pengecekan kwalitas dan kwantitas oleh petugas PT. Pertamina; -------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan penyegelan dan penerbitan DO (delivery order) perintah penghantaran agar BBM dihantarkan ke SPBU tujuna dilakukan pembukaan segel dan dilakukan pemeriksaan kwalitas dan kwantitas BBM stelah dinyatakan kwalitas dan kwantitas sesuai dengan yang tercantum dalam DO dilakukan pembongkaran ke dalam tengki pendam SPBU; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Perpes No. 15 tahun 2012 usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, pelayanan umum dan ijin SKPD sesuai aturan perpres; ---------------
Bahwa tidak diperbolehkan karena telah menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak jenis premium yang seharusanya BBM tersebut berdasarkan kesepakatan SKPD setempat sebanyak 8 jerigen; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli BBM tanpa ijin dan atau menyalahgunakan pembelian BBM dimana setelah ahli membaca surat keterangan 2 tak Terdakwa telah habis masa berlakunya yaitu tanggal 20 April 2013 sehingga Terdakwa tindak pidana membeli BBM tanpa ijin atau menyalahgunakan pembelian BBM sebanyak 16 jerigen; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga BBM dimana seharusanya terdakwa hanya bisa memberikan kepada Sdr. EMPUD DANIS PRAYOGA sebanyak 8 jerigen dan kepada Sdr. WARIS sebanyak 8 jerigen dan sisanya sebanyak 16 jerigen telah disalah gunakan oleh Terdakwa; -------------------------------
Bahwa tidak diperbolehkan dan orang tersebut telah menyakahgunakan surat keterangan 2 tak tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat keterangan 2 tak tersebut pihak SPBU yang memegang copy surat keterangan 2 tak tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dilarang karena telah menyalah gunakan izin usaha niaga dan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis premium; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya; ----------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar pula Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; ---------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengangkut BBM tersebut pada hari Selasa Tanggal 23 April 2013 sekira pukul 01.00 Wib dan membeli BBM jenis premium tersebut di SPBU 3446 308 Cijulang sekira jam 23.00 Wib; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah membeli BBM jenis premium tersebut sebanyak 1000 liter dan dimasukan ke dalam 32 jerigen; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis premium ke pengecer 2 Tak tersebut dengan harga Rp.4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh) sedangkan ke konsumen langsung dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
Bahwa cara menjual BBM jenis premium ke pengecer 2 tak tersebut adalah Terdakwa mendatangi ke tempat pengecer 2 tak langganan Terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa menanyakan berapa jumlah BBM yang diperlukan, selanjutnya Terdakwa menurunkan BBM yang diperlukan oleh pengecer 2 tak dan Terdakwa menerima uang pembelian BBM dari pengecer 2 tak yang membeli BBM tersebut; ------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual BBM ke konsumen langsung adalah BBM yang telah dibeli tersebut Terdakwa turunkan kemudian oleh Terdakwa dimasukan kedalam penampung berupa drum; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya apabila ada konsumen yang akan membeli BBM tersebut pegawai Terdakwa lnagsung melayani pembeli BBM tersebut dengan menggunakan alat berupa mesin penyalur BBM; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa biasanya kepada Sdr. EMPUD DANIS PRAYOG rencananya Terdakwa akan menjual sebanyak 8 jerigen atau sebanyak 240 Liter, Sdr. WARIS rencananya Terdakwa akan menjualnya sebanyak 5 jerigen atau 150 Liter, dan kepada Sdr. USMAN rencananya Terdakwa akan menjual sebanyak 8 jerigen tau 240 Liter dan sisanya sebanyak 11 jerigen atau 250 Liter buat Terdakwa sendiri; ------------------------------------------------------------------
Bahwa uang untuk BBM jenis Premium tersebut milik Terdakwa sendiri dengan jumlah uang seluruhnya adalah Rp.4.660.000,- (empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); ----
Bahwa kendaraan yang Terdakwa gunakan adalah Mitsubishi FE 3304 Truk Nopol Z 8899 WD warna kuning; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika membeli BBM jenis premium di SPBU 3446 306 Cijilang tersebut Terdakwa memberitahukan ke operator mesin SPBU dan setelah dipersilahkan kemudian Sdr. DADANG sendiri yang mengisi jerigen yang Terdakwa bawa tersebut; ------------------------
Bahwa ketika Terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut Terdakwa dilengkapi dengan surat keterangan 2 tak yang diketahui oleh aparat muspika tempat Terdakwa tinggal; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
32 dirigen berisi BBM jenis premium kurang lebih 1000 liter; -------------------------------------
1 (satu) kendaraan truk Nomor Polisi Z-8899-WD berikut STNK dan kunci kontak; --------
3 buah foto copy surat keterangan 2 TAK an. Mustipa Irawan, Waris dan an Empud Danis Prayoga; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dimana terhadap barang bukti tersebut, Para Saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dihubungkan dengan keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Jl. Raya Pasundan Kecamatan Cijulang Kab. Ciamis, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa 1.000 (seribu) liter BBM jenis premium yang dimasukan kedalam 32 dirigen; ------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekitar jam 01.00 WIB saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto sedang bertugas melaksanakan Operasi kewilayahan “DIAN LODAYA 2013” dalam rangka penanggulangan BBM dan Gas yang dilakukan secara tertutup; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto melihat 1 (satu) kendaraan truk Nomor Polisi Z-8899-WD keluar dari SPBU 34446.308 Cijulang menuju Tasikmalaya dengan membawa BBM bersubsidi, kemudian oleh saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto diikuti dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa di Jalan Raya Pasundan Cijulang; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto memeriksa kendaraan Terdakwa ternyata mengangkut 32 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Premium; --------------
Bahwa saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto menanyakan kelengkapan surat-surat atau dokumen dalam membawa BBM jenis premium tersebut, ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen pengangkutan BBM bersubsidi, namun Terdakwa menunjukan Surat Keterangan Pernyataan Usaha Kecil Eceran BMM atas nama Waris, Empud Danis Prayoga dan atas nama Terdakwa sendiri, yang didalamnya tercantum bahwa volume pengambilan maksimum 8 derigen/hari untuk Premium dan Solar; -----------
Bahwa Terdakwa pada saat itu membawa 32 derigen dengan hanya 3 Surat Keterangan Pernyataan Usaha Kecil Eceran BMM; ----------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual kembali BBM tersebut dan mendapat keuntungan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; ------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana: -----------------------------------------------------------------------------
KESATU:Melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; ----------------------------------------------------------------
Atau: -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA:Melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan tersebut yang paling mendekati dengan perbuatan Terdakwa, dimana apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Kesatu, hal ini sebagaimana yang dianggap terbukti oleh Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya (Requisitor), yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsurnya terdiri dari: -----------------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang”, adalah siapa saja sebagai subjek hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan ternyata Terdakwa adalah merupakan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dimana Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta ternyata Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan di depan hukum; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi; --------------------
Ad. 2. Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan ahli, bahwa untuk pendistribusian BBM bersubsidi pihak SPBU melakukan penebusan ke PT. Pertamina melalui Bank, kemudian Bank menerbitkan Sales Order ke PT. Pertamina selanjutnya SPBU memesan ke PT. Pertamina melalui SMS kemudian sesuai pesanan PT. Pertamina menerbitkan LO (Loding Order) perintah pengisian, kemmudian kendaraan tengki diisi sesuai dengan jenis BBM dan kapasitas sesuai dengan yang tercantum dalam LO kemudian dilakukan pengecekan kwalitas dan kwantitas oleh petugas PT. Pertamina; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan penyegelan dan penerbitan DO (delivery order) perintah penghantaran agar BBM dihantarkan ke SPBU tujuna dilakukan pembukaan segel dan dilakukan pemeriksaan kwalitas dan kwantitas BBM stelah dinyatakan kwalitas dan kwantitas sesuai dengan yang tercantum dalam DO dilakukan pembongkaran ke dalam tengki pendam SPBU; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Perpes No. 15 tahun 2012 usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, pelayanan umum dan ijin SKPD sesuai aturan perpres; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tidak diperbolehkan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak jenis premium yang seharusanya BBM berdasarkan kesepakatan SKPD setempat adalah sebanyak 8 jerigen; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, ternyata Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Jl. Raya Pasundan Kecamatan Cijulang Kab. Ciamis, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa 1.000 (seribu) liter BBM jenis premium yang dimasukan kedalam 32 dirigen; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekitar jam 01.00 WIB saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto sedang bertugas melaksanakan Operasi kewilayahan “DIAN LODAYA 2013” dalam rangka penanggulangan BBM dan Gas yang dilakukan secara tertutup; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto melihat 1 (satu) kendaraan truk Nomor Polisi Z-8899-WD keluar dari SPBU 34446.308 Cijulang menuju Tasikmalaya dengan membawa BBM bersubsidi, kemudian oleh saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto diikuti dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa di Jalan Raya Pasundan Cijulang; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto memeriksa kendaraan Terdakwa ternyata mengangkut 32 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Premium; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Anton Libian dan saksi Jepri Suharyanto menanyakan kelengkapan surat-surat atau dokumen dalam membawa BBM jenis premium tersebut, ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen pengangkutan BBM bersubsidi, namun Terdakwa menunjukan Surat Keterangan Pernyataan Usaha Kecil Eceran BMM atas nama Waris, Empud Danis Prayoga dan atas nama Terdakwa sendiri, yang didalamnya tercantum bahwa volume pengambilan maksimum 8 derigen/hari untuk Premium dan Solar; --
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat itu membawa 32 derigen dengan hanya 3 Surat Keterangan Pernyataan Usaha Kecil Eceran BMM; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rencananya Terdakwa akan menjual kembali BBM tersebut dan mendapat keuntungan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, dengan dihubungkan dari keterangan ahli, ternyata perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli BBM tanpa ijin dan atau menyalahgunakan pembelian BBM dimana surat keterangan 2 tak Terdakwa telah habis masa berlakunya yaitu tanggal 20 April 2013; -------------
Meimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga BBM dimana seharusnya Terdakwa hanya bisa memberikan kepada Sdr. EMPUD DANIS PRAYOGA sebanyak 8 jerigen dan kepada Sdr. WARIS sebanyak 8 jerigen dan sisanya sebanyak 16 jerigen telah disalahgunakan oleh Terdakwa; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa tidak diperbolehkan dan orang tersebut telah menyalahgunakan surat keterangan 2 tak tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yangdisubsidi Pemerintah telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Dakwaan Kesatu, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu telah terbukti, maka Dakwaan Kedua tidak akan dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa dan yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut: ----
Hal-hal yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum; ---------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan; ------------------------------
Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -----
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, adalah telah tepat dan adil; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana penjara kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda, maka apabila Terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang ditentukan, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan Rumah, dan agar Terdakwa tidak melarikan diri atau menghindari diri dari pelaksanaan Putusan, maka sudah selayaknya kepada Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan Rumah; ----------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu:
32 dirigen berisi BBM jenis premium kurang lebih 1000 liter, oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan Terdakwa dan memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------
1 (satu) kendaraan truk Nomor Polisi Z-8899-WD berikut STNK dan kunci kontak, oleh karena barang bukti tersebut diakui sebagai milik saksi Hadad Bin Empoy, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Hadad Bin Empoy; -------------
3 buah foto copy surat keterangan 2 TAK an. Mustipa Irawan, Waris dan an Empud Danis Prayoga, oleh karena dipandang perlu untuk tetap dilampirkan dalam berkas, maka dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa haruslah pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; ------
Mengingat, ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini; ---------------------
------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUSTOPA IRAWAN BIN H. ISO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; ---------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulandan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); --------------
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidanakurungan selama 7 (tujuh) hari; -----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah; -----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------------
32 dirigen berisi BBM jenis premium kurang lebih 1000 liter, dirampas untuk negara; --
1 (satu) kendaraan truk Nomor Polisi Z-8899-WD berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi Hadad Bin Empoy; -------------------------------------------------
3 buah foto copy surat keterangan 2 TAK an. Mustipa Irawan, Waris dan an Empud Danis Prayoga, tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, pada Hari Kamis, Tanggal 05 September 2013, oleh kami MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, DIAH ASTUTI M., SH. dan ANDRI PURWANTO, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh ENGKUS KUSMAWAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, dihadiri oleh HERLINA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis, serta dihadiri pula oleh Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota I, Ketua Majelis Hakim,
DIAH ASTUTI M., SH. MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH.
Hakim Anggota II,
ANDRI PURWANTO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ENGKUS KUSMAWAN, SH.