19/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 19/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HERLINA BR. MARPAUNG, SH. MH.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 19/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HERLINA Br. MARPAUNG : Umur 62 Tahun, Agama Kristen protestan, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Alamat Jalan Parapat No. 149 Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya disebut sebagai :PEMBANDING semuIa PENGGUGAT;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya :ANTONIUS SITOHANG. SH dan DAHYAR HARAHAP. SH: Masing-masing Advokat/ Penasehat beralamat kantor di Jalan Asahan Km. IV, Dusun I bona-bona, Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Pebruari 2015 dan telah didafarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 20 Maret 2015 dibawah register nomor : 42/SK/2015/PN-SIM;
L A W A N :
JUNIAR MARICE MARPAUNG : Umur 50 Tahun, Agama Kristen Protestan,
Pekerjaan Pendeta, Alamat Jalan Jaring II, Blok XII, No. 121/122 Griya Martubung Medan.Selanjutnya disebut sebagai :TERBANDING –I semuIa TERGUGAT-I ;
IWAN GALINGGING : Umur 50 Tahun, Agama Kristen Protestan, Alamat
Jalan Jaring II, Blok XII, No. 121/122 Griya Martubung Medan. Selanjutnya disebut sebagai :TERBANDING –II semuIaTERGUGAT - II;
JHONSON PANJAITAN : Umur 50 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil, Alamat Dolok Marlawan II, Kecamatan Jorlang Hataran II, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya disebut sebagai :TERBANDING –III semuIa TERGUGAT - III;
KEPALA DESA/PANGULU DOLOK MARLAWAN, Kecamatan Jorlang
Hataran, Kabupaten Simalungun.Selanjutnya disebut sebagai :TERBANDING –IV semuIaTERGUGAT – IV;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : HENDRY TAMPUBOLON, SH, SAHAT SIMANGUNSONG, SH dan ANITA SITINJAK, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Mei 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 03 Juni 2015 dibawah register nomor : 77/SK/2015/PN-SIM;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 Januari 2016, Nomor: 19/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara tanggal 2 September 2015 Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 03 Desember 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 05 Desember 2014 dibawah register perkara Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN-Sim, telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa semasa hidupnya orang tua/bapak kandung Penggugat bernama Alm. JONATHAN MARINUS MARPAUNG pernah membuat Surat Warisan Tertulis di atas kertas segel tanggal dua Januari seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (2-1-989) yang isinya pembagian warisan kepada anak-anaknya/ahli warisnya;
Bahwa bapak kandung Penggugat yang bernama Jonathan Marinus Marpaung Telah Meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 1993 dan ibu kandung Penggugat yang bernama Bungasour Br. Nababan telah meninggal dunia pada tanggal 17 Nopember 1993 dan ada memiliki 7 (tujuh) orang anak 4 (empat) laki-laki dan 3 (tiga) perempuan masing-masing bernama:
Alm. Mangasatua Marpaung (laki-laki);
Alm. Sahat Marpaung (laki-laki);
Tunggul Marpaung (laki-laki);
Marison Marpaung (laki-laki);
Timour Br Marpaung (perempuan);
Tiorim Br Marpaung (perempuan);
Herlina Br Marpaung (perempuan);
Bahwa salah satu harta warisan yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang menjadi tempat tinggal orang tua Penggugat selama hidupnya dengan ukuran 4 m x 17 m terletak di Desa Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun sebagaimana disebutkan pada angka dua romawi dua (II) Surat Warisan tanggal 2-1-1989 dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Siantar - Parapat ;
sebelah Utara berbatas dengan Op. Bosar Sihombing ;
sebelah Barat berbatas dengan Jannus Simanjunak ;
sebalah Selatan berbatas dengan Bernad Simanjuntak;
yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai objek perkara, diserahkan dan menjadi kepunyaan 3 (tiga) orang anak laki-laki yaitu Mangasatua Marpaung, Sahat Marpaung dan Tunggul Marpaung;
Bahwa dalam Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 yang diperbuat orang tua Penggugat tersebut, pada bagian penutupnya ada amanah/pesan yang berbunyi “ Pembagian warisan ini tidak boleh dijual kepada orang lain, kalau sangat perlu dijual, harus kepada saudara-saudari sendiri “ dan fotocopY Surat Warisan tersebut diberikan kepada semua ahli waris yang mendapat bagian warisan untuk dapat diketahui bersama tentang amanah/pesan tersebut;
Bahwa atas Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 tersebut aslinya telah hilang namun foto copynya masih ada pada Penggugat, dan telah diperbaharui oleh para ahli waris penerima warisan sesuai dengan Surat Pengakuan Penerima Warisan Dari Almarhum Jonathan Marinus Marpaung/Bungasour Br Nababan (Alm) tanggal 28 Desember 2014, akan tetapi salah satu ahli waris atas nama Tunggul Marpaung tidak bersedia lagi menandatangani surat tersebut, dengan alasan karena objek perkara telah diserahkan kepada Penggugat;
Bahwa pada tahun 1993 tanah objek perkara yang disebutkan pada dalil gugatan poin 3 (tiga) tersebut diatas, ke 3 (tiga) orang saudara Penggugat yang bernama Mangasatua Marpaung, Sahat Marpaung dan Tunggul Marpaung sepakatmenyerahkannya kepada Penggugat dengan ganti rugi sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) masing – masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk satu (1) orang, surat Penyerahan tersebut dibuat dan ditandatangani di atas kertas segel bertanggal sembilan belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (19-8-1993);
Bahwa pada saat menandatangani surat penyerahan tersebut secara lisan ke tiga saudara Penggugat memesankan kepada Penggugat, “ kalau nanti kau menjual tanah ini, jangan di jual kepada orang lain, tetapi harus kepada keluarga sesuai dengan amanah/pesan bapak”. Karena mengingat amanah tersebut, sehingga Penggugat dengan saudaranya tersebut tidak mempermasalahkan besarnya harga ganti rugi atas objek perkara;
Bahwa pada tahun 2007, oleh Tergugat I dan Tergugat II selaku suami istri berulang kali menemui Penggugat dan meminta kepada Penggugat supaya objek perkara di ganti rugi oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dengan maksud supaya rumah yang ada di atas objek perkara di perbaiki/dibangun oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk dijadikan menjadi rumah doa serta rumah parsaktian dan rumah tempat berkumpul bagi ahli waris Alm. Jonathan Marinus Marpaung dan Almh. Bungasour Br Nababan dan pada saat pembicaraan tersebut oleh Tergugat I dan II menyanggupi untuk memberi ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa atas permintaan dan niat Tergugat I dan tergugat II tersebut, oleh Penggugat menyampaikannya kepada saudara-saudaranya, mengingat latar belakang Tergugat I sebagai seorang pendeta dan merupakan bagian dari keluarga, yaitu anak kandung dari Alm.Mangasatua Marpaung, serta rumah yang ada di atas tanah terperkara juga sudah rumah tua, Penggugat dan saudara-saudaranya menyetujui permintaan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, akan tetapi salah seorang ahli waris yang bernama TIORIM Br MARPAUNG mengatakan kepada Tergugat I agar tanah terperkara jangan dibuat atas nama Tergugat II selaku suami Tergugat I, supaya nanti tidak dijual kepada orang lain;
Bahwa dari segi harga objek perkara yang di tawarkan oleh Tergugat I dan II, sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), adalah harga yang tidak layak dan pantas sesuai dengan harga pasaran tanah pada saat itu, akan tetapi mengingat Tergugat I adalah merupakan bagian dari keluarga sebagaimana di terangkan pada poin 9 (sembilan) tersebut di atas, sehingga Penggugat tidak mempermasalahkan tentang harga objek perkara tersebut, dan hal tersebut menunjukkan kalau penyerahan objek perkara kepada Tergugat I dan II tidaklah murni sebagai pelepasahn hak dengan jual beli;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2007 oleh Tergugat I menyuruh Penggugat supaya datang ke rumah Tergugat I di Medan untuk mengambil uang yang telah dijanjikan oleh Tergugat I tersebut, Penggugat datang kerumah Tergugat I, dan pada saat itu Tergugat I menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Penggugat dan oleh Tergugat I menyerahkan satu lembar Kwitansi untuk di tandatangani oleh Penggugat, dan pada saat itu yang hadir adalah hanya Tergugat I dan Penggugat;
Bahwa pada saat Penyerahan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) tersebut, Penggugat menyerahkan Surat Penyerahan tanggal 19 Agustus 1993 kepada Tergugat I, selain itu juga Penggugat turut menyerahkan fotocopy Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 kepada Tergugat I guna untuk diketahui kalau objek perkara tidak dapat dialihkan kepada pihak lain selain dari keturunan Alm. Jonathan Marinus Marpaung dan Almh. Bungasour Br Nababan, selain menyerahkan fotocopy Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 tersebut oleh Penggugat juga menjelaskan maksud isi surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 tersebut, dan sekaligus mengatakan kepada Tergugat I, kalau suatu saat nanti tanah tersebut kamu jual, tanyakan dulu kepada keluarga dan jangan langsung kamu jual kepada orang lain;
Bahwa setelah Penggugat menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) tersebut kepada Tergugat I, tidak berapa lama kemudian oleh tergugat I dan Tergugat II membangun rumah di atas tanah objek perkara dengan bangunan permanen berlantai dua dengan bentuk rumah took;
Bahwa setelah rumah di atas tanah terperkara selesai dibangun oleh Tergugat I dan tergugat II, rumah tersebut dipergunakan sebagai rumah parsaktian/rumah doa dan tempat berkumpul dan menginap para ahli waris dari Alm. Jonathan Marinus Marpaung dan Alm. Bungasour Br. Nababan apabila ada acara keluarga, upcara adat serta tahun baru dan datang berziarah ke Dolok Marlawan, dan pada saat ada ahli waris yang meninggal dari perantauan dan dikebumikan di Dolok Marlawan semua keluarga menginap di rumah yang ada di atas objek perkara;
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2014, oleh salah seorang ahli waris yang bernama MARISON MARPAUNG mendengar informasi, kalau objek perkara mau dijual oleh Tergugat I dan Tergugat II, mendengar informasi tersebut MARISON MARPAUNG memberitahukannya kepada Penggugat, pada awal bulan September 2014 Penggugat bersama dengan saudaranya MARISON MARPAUNG menjumpai dan mempertanyakan kepada Tergugat I, “ apakah benar tanah dan rumah itu mau kalian jual , dan oleh Tergugat I mengatakan benar, kembali Penggugat dan MARISON MARPAUNG mempertanyakan berapa harganya mau kau jual, oleh Tergugat I menjawab Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), mendengar harga tersebut oleh Penggugat dan MARISON MARPAUNG mengatakan sabarlah dulu kalian satu bulan ini, tunggu kami kumpulkan dulu uang, jangan kau jual kepada orang lain kami yang akan membelinya, dan oleh Tergugat I menyetujuinya;
Bahwa sebelum dapat waktu satu bulan yang dijanjikan Penggugat dan MARISON MARPAUNG, ternyata Tergugat I dan Tergugat II telah menjual objek perkara kepada Tergugat III dengan harga Rp. 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Surat Penyerahan Hak Milik tanggal 25 September 2014, dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah menimbulkan kekecewaan dan mencerderai perasaan seluruh ahli waris serta tidak menghargai dan mengabaikan amanah/pesan Alm. JONATHAN MARINUS MARPAUNG selaku kakek/oppung dari Tergugat I yang menyatakan “warisan tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain, kalau sangat perlu dijual, harus kepada saudara-saudari sendiri ”. oleh karena itu perbuatan Tergugat I tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa setelah Penggugat dan saudaranya MARISON MARPAUNG mengetahui kalau objek perkara telah dijual Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III, Penggugat dengan saudaranya MARISON MARPAUNG menjumpai Tergugat III dan menjelaskan sejarah objek perkara dan amanah orang tua Penggugat yang menyatakan kalau objek perkara tidak boleh dijual kepada orang lain selain dari kalangan keluarga, dan Penggugat memohon kepada Tergugat III supaya Penggugat mengembalikan uang pembelian objek perkara yang telah dibayarkannya kepada Tergugat I dan Tergugat II, akan tetapi Tergugat III tidak bersedia dan mengatakan tanah dan rumah ini sudah saya beli dan tidak saya jual lagi;
Bahwa karena merasa kecewa atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual objek perkara kepada Tergugat III dan harga yang murah, pada hal Penggugat dan MARISON MARPAUNG sudah berjanji akan membeli kembali objek perkara tersebut dari Tergugat I dan II dengan harga yang telah disetujui, Penggugat dengan saudaranya MARISON MARPAUNG mencari surat-surat tanah objek perkara termasuk surat jual beli/penyerahan hak antara Tergugat I dengan Tergugat III dan Penggugat mendapatkan foto copynya dari Kantor Pangulu Dolok Marlawan (Tergugat IV), Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun;
Bahwa setelah dibaca surat-surat yang di dapatkan foto copynya, Penggugat merasa heran, karena atas tanah terperkara, Penggugat dengan Tergugat I tidak pernah ada membuat dan menandatangani Surat Penyerahan tanggal 07-08- 2007, dan tandatangan Penggugat dalam Surat Penyerahan tersebut adalah tidak benar dan dipalsukan, dan ternyata selain dari pada Surat Penyerahan tanggal 07-08-2007, antara Penggugat dengan Tergugat I yang sama sekali tidak pernah ditandatangani Penggugat, ada lagi Surat Penyerahan atas tanah objek perkara antara ke tiga orang saudara Penggugat yaitu Mangasatua Marpaung, Sahat Marpaung dan Tunggul Marpaung dengan JUNIAR MARICE MARPAUNG(ic. Tergugat I) tanggal 07-08-2007. (tanggal, bulan dan tahun yang sama);
Bahwa Surat Penyerahan antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 07-08- 2007 tidak ada di tandatangani/diketahui oleh Kepala Desa/Pangulu Dolok Marlawan, akan tetapi ada cap jempol Martianna Ambarita (istri dari Kasman Mangasatua Marpaung), sedangkan pada Surat Penyerahan antara Mangasatua Marpaung, Sahat Marpaung dan Tunggul Marpaung dengan JUNIAR MARICE MARPAUNG (ic. Tergugat I) tanggal 07-08-2007 ada di ketahui dan ditandatangani Kepala Desa Dolok Marlawan, akan tetapi tidak ada namanya, serta juga ada di bubuhi cap jempol KASMAN MANGASATUA MARPAUNG pada hal faktanya KASMAN MANGASATUA MARPAUNG telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2006;
Bahwa demikian juga dengan Surat Penyerahan Hak Milik atas tanah terperkara antara Tergugat I dengan Tergugat III yang diperbuat tanggal 25 September 2014 menurut keterangan sekretaris Desa Dolok Marlawan kepada Penggugat, di tandatangani oleh Pangulu Dolok Marlawan Kec. Jorlanghataran (ic. Tergugat IV) pada hari Minggu di warung kopi, dan tidak ada di register maupun terdaftar di kantor Pangulu Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang hataran;
Bahwa selaku Pangulu/kepala Desa, Tergugat IV seharusnya melakukan pemeriksaan/penelitaian secara cermat atas segala surat-surat serta sejarah atas tanah objek perkara sebelum ditandatanganinya surat Penyerahan Hak Milik atas tanah terperkara antara Tergugat I dengan dergugat III, apalagi fotocopy surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 ada di serahkan kepada Tergugat IV, dan atau setidaknya mempertanyakannya kepada MARISON MARPAUNG selaku salah seorang ahli waris yang bertempat tinggal berdekatan dengan tanah terperkara juga kenal dengan dengan Tergugat IV, maka tindakan Tergugat IV tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tindakan Tergugat III yang membeli tanah terperkara dengan tidak terlebihdahulu melakukan pengecekan dan atau memeriksa keabsahan surat-surat tanah terperkara yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat II serta sejarah dan fungsi tanah terperkara dan rumah di atasnya sebagai rumah doa/parsaktian bagi ahli waris dari Alm. Jonathan Marinus Marpaung dan Alm. Bungasour Br Nababan, pada hal surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 ada diserahkan oleh Tergugat I kepada Tergugat III, dengan demikian Tergugat III dapat dikwalifikasikan sebagai Pembeli yang tidak beretikat baik dan melawan hukum;
Bahwa ada keraguan bagi Penggugat kalau Tergugat III akan mengalihkan tanah sengketa kepada pihak lain, atau Tergugat tidak akan memenuhi isi putusan dalam perkara ini, agar gugatan Penggugat tidak hampa nantinya dikemudian hari, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan ( Consevator Beslaag ) atas objek sengketa;
Bahwa oleh karena alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini didasarkan kepada alasan-alasan dan fakta hukum yang benar, maka mohon putusan dalam perkara ini dapat di jalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet, banding dan kasasi;
Bahwa gugatan ini dimajukan atas tindakan dan perbuatan para Tergugat I, II, III dan IV yang tidak menghargai amanah dari oranag tua Penggugat terkait dengan pembagian warisan yang tertuang dalam Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989, maka pantas dan patut kalau para Tergugat I, II, III dan IV dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan alasan yang telah diuraikan tersebut diatas, yang diperbuat sesuai dengan fakta dan kebenaran hukum yang tidak dapat disangkal oleh siapapun termasuk para Tergugat, maka dengan ini mohon kiranya bapak Ketua Pengadilan Negeri Simalungun dan atau Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili serta memutus perkara ini pada tingkat pertama berkenan untuk menentukan suatu hari dan tanggal persidangan serta memanggil pihak Penggugat dan Tergugat menghadap dipersidangan Pengadian Negeri Simalungun, guna memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya Penggugat mohon putusan atas perkara ini sebagai berikut :
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 yang telah diperbaharui dengan surat Pengakuan Penerima warisan dari Almarhum JONATHAN MARINUS MARPAUNG /BUNGASOUR NABABAN (Alm) tanggal 28 Desember 2014 adalah sah dan mengikat serta berlaku bagi seluruh ahli waris Almarhum JONATHAN MARINUS MARPAUNG /BUNGASOUR NABABAN (Alm) secara turun temurun;
Menyatakan objek sengketa dengan ukuran 4 m x 17 m berikut bangunan rumah permanen berlantai dua (2) di atasnya terletak di Desa Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun sebagaimana disebutkan pada angka dua romawi dua (II) Surat Warisan tanggal 2-1-1989 dengan batas-batas sebagai berikut :
sebelah Timur dengan Jalan Raya Siantar - Parapat ;
sebelah Utara dengan Op. Bosar Sihombing ;
sebelah Barat dengan Jannus Simanjunak ;
sebalah Selatan dengan Bernad Simanjuntak;
adalah tanah tempat rumah doa/parsaktian keturunan Alm. JONATHAN MARINUS MARPAUNG/BUNGASOUR NABABAN (Alm) yang tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak/orang lain, selain dari pada saudara-saudari sendiri yaitu keturunan dari Alm. Jonathan Marinus Marpaung dan Alm. Bungasour Br Nababan ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual tanah terperkara kepada Tergugat III dengan harga Rp. 110.000 (seratus sepuluh juta rupiah), tanpa memberitahukan dan mempertanyakannya kepada ahli waris/keturunan dari Alm. Jonathan Marinus Marpaung dan Almh. Bungasour Br. Nababan, sementara Penggugat bersama saudaranya Marison Marpaung sudah berjanji membeli tanah Terpekera dengan haraga Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan tergugat I telah menyetujuinya adalah perbuatan yang tidak menghargai amanah dan Pesan Alm. Jonathan Marinus Marpaung sebagaimana disebutkan dalam Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang membeli tanah terperkara dengan tidak terlebihdahulu meneliti surat-surat serta sejarah tanah terperkara terkait fungsi dan peruntukannya sebagai rumah doa/Parsaktian bagi ahli waris Alm. Jonathan Marinus Marpaung dan Alm. Bungasour Br. Nababan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat IV selaku Kepala Desa Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun yang menandatangani Surat Penyerahan Hak Milik tanggal 25 September 2014 antara Tergugata I dengan Tergugat III pada hari libur dan di luar jam kerja dan tidak meregister dan mendaftarkannya di Kantor Kepala Desa Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan segala surat-surat yang terbit/timbul atas tanah terperkara yang sifatnya menimbulkan hak termasusk Surat Penyerahan tanggal 07-08-2007 antara Penggugat dengan Tergugat I, Surat Penyerahan tanggal 07-08-2007 antara Kasman Mangasatua Marpauang, Sahat Marpaung, Tunggul Marpaung dengan Pdt. Juniar Marice Marpaung, Surat Penyerahan Hak Milik tanggal 25 September 2014 antara Tergugat I dengan Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan sita yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dalam di jalan kan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi ;
Menghukum tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain atas gugatan Penggugat ini mohon putusan yang adil-adilnya ( Ex Aquo et bono );
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, para Tergugat telah menyampaikan jawaban yang selengkapnya sebagai berikut ;
JAWABAN TERGUGAT I dan II.
Adalah tidak benar bahwa tanah berikut bangunan rumah diatasnya dengan ukuran 4 m x 17 m yang terletak di desa Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, bukan tempat tinggal orang tua Penggugat selama hidupnya, sebagaimana disebutkan pada point 3 (tiga) materi gugatan.
Tanah berikut bangunan rumah yang menjadi tempat tinggal orang tua Penggugat selama hidupnya adalah Tanah berikut bangunan rumah yang diwariskan kepada Marison Marpaung, anak bungsu almarhum Jonathan Marinus Marpaung;
Jawaban ini didukung angak satu romawi (I) Surat warisan tanggal 2 Januari 1989 dan sampai saat ini, makam/kuburan orang tua penggugat dan anak-anaknya yang sudah meninggal dunia berada ditanah sebelah belakang rumah Marison Marpaung;
Adalah Benar ada pesan yang tertulis dalam surat warisan yang menyatakan :” Pembagian warisan ini tidak boleh dijual kepada oranglain, kalau sangat perlu dijual, harus kepada saudara-saudari sendiri “, sebagaimana disebutkaan pada point empat (4) materi gugatan. Kami Tergugat I dan tergugat II sudah menyampaikan rencana mau menjual tanah dan bangunan tersebut kepada keluarga besar keterununan almarhum Jonathan Marinus Marpaungsejak bulan Maret 2014;
Adapun alasan Tergugat I dan Tergugat II menjual Tanah dan Bangunan tersebut adalah untuk biaya anak-anak bersekolah dan membayar hutang. Usaha yang dilakukan Tergugat II yaitu memperkenalkan orang Bank BRI kepada Penggugat Herlina Br. Marpaung tetapi Penggugat menolak dan kepada Marison Marpaung tidak memenuhi persyaratan Bank, disisi lain, keturunan almarhum Jonathan Marinus Marpaung yang berada di perantauan, tidak ada yang berminat untuk membeli tanah dan bangunan tersebut;
Kami Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah dan bangunan ke orang lain adalah pilihan terakhir, sekalipun sulit harus dilakukan demi masa depan anak anak kami dan kami tidak ingin ancaman memiliki pemilik piutang benar-benar dilakukan, yaitu rumah tempat tinggal kami di Medan diambil/ disita;
Adalah benar surat warisan tanggal 2 Januari 1989 pernah diperbaharui oleh beberapa ahli waris pada Desember 2014, sebagaimana disebutkan pada point lima (5) materi gugatan;
Tetapi salah seorang ahli waris yaitu tunggul Marpaung tidak bersedia menandatangani surat warisan hasil pembaruan tersebut, adapun alasan ahli waris Tunggul Marpaung tidak menandatangani adalah karena surat warisan itu adalah surat wasiat orang tua, tidak boleh diperbaharui siapapun keterunan almarhum Jonathan Marinus Marpaung;
Oleh karena itu surat warisan hasil pembaharuan tanggal 28 Desember 2014 adalah tidak sah dan tidak mengikat dan tidak berlaku mutlak untuk semuah ahli waris;
Adalah tidak benar pada tahun 2007 Tergugat I dan Tergugat II selaku suami istri berulang kali menemui Penggugat dengan tujuan untk mengganti rugi tanah dan bangunan, sebagaimana disebutkan point delapan (8) materi gugatan.Yang benar adalah Penggugat Herlina Marpaung atas Keinginan dan kemauan sendiri mau menyerahkan tanah warisan tersebut kepada Tergugat I dengan ganti rugi sebanyak Rp. 8.000.000.-;
Jawaban Tergugat I diatas didukung oleh surat yang ditulis oleh seorang ahli waris yang masih hidup, yaitu Tunggul Marpaung;
Pada saat Tergugat I mengganti rugi tanah warisan tersebut Tergugat I hanya menerima tanah, bangunan diatas sudah tidak ada, sisa-sisa bangunan yang masih ada semua diambil Penggugat;
Pernyataan Penggugat, sebagaimana disebutkan pada point sepuluh (10) materi Gugatan yaitu : “ Penyerahan objek Perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II tidak murni sebagai pelepasan hak dengan jual beli” sangat bertentangan dengan isi surat, Kabupaten Simalungun, dengan dibayarnya uang tunai dimaksud sebesar Rp.8.000.000.- maka beralihlah kepemilikan tanah yang dimaksud dari pihak I menjadi milik pihak II ;
Didalam kwitansi yang ditanda tangani Penggugat juga sangat jelas tertulis “ ganti rugi/penyerahan sebidang tanah dikampung Dolok Marlawan II, Kecamatan Tiga Balata Kab. Simalungun;
Semua isi Pernyataan Penggugat, sebagaimana disebutkan pada point nomor sebelas (11) dan point nomor dua belas (12) materi gugatan adalah tidak benar dan berbohong;
Proses tranksaksi yang benar antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sebagai berikut :
Tanggal 6 Agustus 2007, Tergugat I mengirim uang sebanyak Rp.8.000.000 melalui transfer bank BRI kepada Simon Nainggolan, Suami Penggugat (bukti transfer terlampir );
Tanggal 7 Agustus, Tergugat I karena alasan pekerjaan, meminta bantuan kepada Sahat Marpaung, salah seorang penerima warisan, untuk berangkat ke Tiga Dolok menjumpai Penggugat untuk mengurus dan membuat surat-surat tanah tersebut;
Keberangkatan Sahat Marpaung ke Tiga Dolok, diketahui Tunggu Marpaung yang juga salah seorang penerima warisan;
Konsep surat-surat yang dibawa Sahat Marpaung ke tiga Dolok sudah di persiapkan dan dibuat di Medan, antara lain: Satu lembar kwitansi, satu lembar surat penyerahan antara tiga orang penerima warisan yang pertama yaitu : Kasman Mangasatua Marpaung, Sahat Marpaung dan Tunggul Marpaung dengan Pdt. Yuniar Marice Marpaung (Tergugat I);
Pada saat pengurusan pembuatan surat-surat tersebut Kasman Mangasatua Marpaung sudah meninggal dunia, oleh sebab itu diwakili Martiana Ambarita Istri Kasman Mangasatua Marpaung;
Setelah semua urusan tentang surat-surat tersebut selesai dikerjakan di Tiga Dolok, Sahat Marpaung kembali pulang ke Medan dan langsung menjumpai Tergugat I, kemudian secara bersama-sama Sahat Marpaung dan Tergugat I menjumpai/ menemui Martiana Ambarita untuk meminta tanda tangan. Tetapi karena Martiana Ambarita tidak bisa menulis akibat Stroke, akhirnya menggunakan cap Jempol sebagai Pengganti tanda tangan;
Kemudian secara bersama-sama Sahat Marpaung dan Tergugat I mendatangi/ menjumpai Tunggul Marpaung untuk meminta tanda tangan;
Dari jawaban tersebut diatas sangat jelas bahwa pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat I tidak pernah ada;
Adalah benar setelah bangunan rumah selesai dikerjakan, pernah digunakan untuk tempat berkumpul keluarga, tetapi bukan berarti rumah tersebut adalah rumah parsaktian;
Rumah parsaktian keluarga besar keturunan almarhum Jonathan Marinus Marpaung adalah rumah tempat tinggal almarhum Jonathan Marinus Marpaung selama hidupnya dan meninggal dirumah tersebut, makam/ kuburannya berada dihalaman belakang rumah tersebut;
Tanah serta rumah tersebut telah diwariskan Jonathan Marinus Marpaung kepada anak bungsu yaitu Marison Marpaung.
Tanah serta rumah yang diwariskan kepada Marison Marpaung itulah yang disebut dan dinamai RUMAH PARSAKTIAN;
Pernyataan Penggugat sebagaimana disebutkan pada point nomor lima belas (15) tidak benar. Penggugat dan Marison Marpaung sudah sudah mengetahui rencana Tergugat I mau menjual tanah dan Bangunan tersebut sejak bulan Maret 2014 dan yang langsung menyampaikan rencana menjual tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat dan Marison adalah Tergugat I;
Tergugat I lah yang langsung mendatangi/menjumapi Penggugat dan Marison Marpaung dan sejak Tergugat I memutuskan menjual tanah dan bangunan tersebut, 3 (tiga) kali Tergugat I datang ke Dolok Marlawan (Maret-Agustus 2014). Kedatangan Tergugat I ke Dolok Marlawan awal bulan agustus 2014 menawarkan tanah dan bangunan tersebut kepada Hotma Br Marpaung, anak Perempuan Marison Marpaung, Tetapi Hotma Br Marpaung juga tidak jadi membeli tanah dan bangunan tersebut (bukti sms terlampir);
Pernyataan Penggugat dan Marison Marpaung mengatakan “ Sabarlah dulu kalian satu bulan ini, tunggu kami kumpulkan uang “ tidak pernah ada disampaikan kepada Tergugat I;
Bahwa benar ada dua (2) surat penyerahan yang memiliki tanggal, bulan dan tahun yang sama, surat penyerahan tanggal 07-08-2007 antara Penggugat dengan Tergugat I;
Surat penyerahan tanggal 07-08-2007 antara 3 (tiga) orang anak laki-laki yang menerima warisan yaitu Mangasatua Marpaung, Sahat Marpaung, Tunggul Marpaung dengan Tergugat I;
Surat Penyerahan tanggal 07-08-2007 antara 3 (tiga) orang anak laki-laki yang menerima warisan yaitu Mangasatua Marpaung, Sahat Marpaung, Tunggul Marpaung dengan Tergugat I, dibuat atas kata sepakat/kesepakatan yang dibuat Sahat Marpaung, tunggul Marpaung, Penggugat dan Tergugat I;
Tujuan surat penyerahan tersebut dibuat ada dua (2) yaitu : 1. Untuk memperkuat dan mencegah dakwa dakwi dikemudian hari terhadap Tergugat I, II menghormati ketiga (3) anak-laki-laki yang menerima warisan karena sangat jelas tertulis didalam surat penyerahan tersebut, Tergugat I menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000.- Sebagai uang Sipalas Roha kepada masing-masing penerima warisan;
Surat Penyerahan tersebut diketahui dan ditanda tangani kepala Desa Dolok Marlawan dan nama Kepala Desa lengkap tertera;
Tanah dan bangunan yang terletak di desa Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun dijual Tergugat I kepada Jhonson Panjaitan pada tanggal 25 September 2014, dengan Harga Rp. 185.000.000,- (kwitansi terlampir);
Tetapi pada saat membuat dan menandatangani Surat Penyerahan Hak Milik, Pangulu Dolok Marlawan memberi saran supaya harga jual tanah dan bangunan yang tertulis dalam surat penyerahan hak milik dikurangi;
Akhirnya disepakati harga jual tanah dan Bangunan yang tertulis dalam surat Penyerahan Hak Milik adalah sebesar Rp.110.000.000.-;
Surat Penyerahan Hak Milik dibuat dan ditanda tangani tanggal 25 September 2014 tanggal 25 September 2014 adalah hari kamis, bukan hari minggu sebagaimana disebutkan pada poin nomor dua satu (21) materi gugatan Surat Penyerahan Hak Milik juga ditandatangani dikantor Pangulu;
JAWABAN TERGUGAT III.
Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Tergugat III membeli dari Tergugat I dengan Harga Rp. 185.000.000 (seratus Delapan puluh lima juta rupiah) sesuai dengan kwitansi yang ditanda tangani Tergugat I ;
Tetapi pada saat membuat dan menandatangani Surat Penyerahan Hak Milik dikantor Pangulu, Pangulu Dolok Marlawan menyarankan supaya harga tanah dan bangunan yang tertulis didalam surat Penyerahan Surat Penyerahan Hak Milik dikurangi;
Menurut Pangulu hal seperti itu biasa dilakukan untuk mengurangi biaya pengurusan surat-surat dikemudian hari;
Tergugat III memang sudah meminta kesediaan Pangulu Dolok Marlawan untuk mengurus surat-surat tanah dan bangunan yang saya beli ke tingkat yang lebih tinggi yaitu surat Camat;
Tidak Benar Penggugat dan saudaranya Marison Marpaung menjumpai Tergugat III. Mulai Tergugat III menempati/ bertempat tinggal dirumah tersebut dan sampai saat ini, Penggugat tidak pernah datang bertamu;
Surat Penyerahan Hak milik Tanah, dan bangunan yang Tergugat III Beli dibuat dan ditanda tangani di Kantor Pangulu Dolok Marlawan, pada tanggal 25 September 2014, Sesuai dengan Kalender tahun 2014 adalah hari KAMIS, bukan hari Minggu dan surat Penyerahan Hak Milik tersebut ditanda-tangani dikantor Pangulu Dolok Marlawan, bukan diwarung kopi;
Setelah memeriksa surat-surat tanah yang dimiliki Tergugat I, Tergugat III berkesimpulan tidak ada surat-surat yang mencurigakan yang dimiliki Tergugat I atas tanah dan bangunan tersebut;
Mengenai Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989, Tergugat III mempertanyakan surat tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II, jawaban Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III saat itu adalah sebagai berikut :
Tergugat I sudah menawarkan tanah dan bangunan tersebut kepada semua keturunan almarhum Jonathan Marinus Marpaung sejak bulan Maret 2014, baik keturunan almarhum Jonathan Marinus Marpaung yang berada di perantauan, di Dolok Marlawan dan Tiga Dolok.Keturunan almarhum Jonathan Marinus Marpaung yang di perantauan tidak ada yang berminat membeli tanah dan bangunan tersebut;
Sementara Keturunan almarhum Jonathan Marinus Marpaung yang berada di Dolok Marlawan dan Tiga Dolok tidak memiliki cukup uang untuk membeli. Tergugat II juga sudah memperkenalkan orang Bank kepada keturunan almarhum Jonathan Marinus Marpaungyang berada di Tiga Dolok dan Dolok Marlawan;
JAWABAN TERGUGAT IV.
Bahwa Tergugat IV dengan tegas mengakui seluruh dalil gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV pada angka 18, angka 21 dan angka 22;
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya terhadap Tergugat IV pada angka 18 mendalilkan bahwa Penggugat mendapat foto copy dari Kantor Pangulu Dolok Marlawan (Tergugat IV) Kecamatan Jorlang Hataran;
Dalam hal ini Tergugat IV akui tegas menyatakan, dengan alasan hukum bahwa ketika Tergugat IV saat ini menduduki jabatan Sekretaris Desa Dolok Marlawan benar telah ditemui oleh Marjo Situmorang dan Penggugat untuk meminta fotocopy surat-surat jual beli dan lampiran-lampirannya, maka dengan etikad baik Tergugat IV ketika menduduki Jabatan Sekretaris Desa menyerahkan fotocopy dimaksud kepada Marjo Situmorang, Foto copy dimaksud terdiri dari :
Foto copy jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II tanggal 25 september 2014;
Fotocopy Surat Warisan tanggal 2 januari 1989 ;
Fotocopy kwitansi tertanggal 07-8-2007 ;
Fotocopy Surat Penyerahan antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 7-8-2007;
Foto copy Surat Penyerahan antara Kasman Mangasatua Marpaung, Sahat Marpaung, Tunggul Marpaung dengan Tergugat I tanggal 7-8-2007 ;
Surat tersebut tergugat IV sampaikan ketika Tergugat IV menjabat Sekretaris Desa Tergugat IV kepada Marjo situmorang dan Penggugat, oleh karena Penggugat sendiri telah menunjukkan kepada tergugat IV fotocopy Surat Warisan tertanggal 2 Januari 1989 yang menyatakan tanah tersebut tidak dapat diperjual belikan kepada siapapun kecuali kepada saudara sendiri;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam dalil Gugatannya pada angka 21 mendalilkan bahwa menurut Sekretaris Desa Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran Surat Penyerahan Hak Milik tertanggal 25 september 2014 ditandatangani Pangulu Dolok Marlawan pada hari Minggu di warung kopi dan tidak ada diregister maupun di daftar di Kantor Pangulu Dolok Marlawan;
Dalam hal ini Tergugat IV selaku yang dihunjuk sebagai Pelaksana tugas Pangulu Dolok Marlawan yang sebelum dihunjuk menduduki jabatan Pelaksana Pangulu Dolok Marlawan menduduki jabatan Sekretaris Desa Dolok Marlawan, dan dalam hal ini Tergugat IV mengakui bahwa surat tersebut ditanda tangani oleh Pangulu aktif di warung kopi pada hari minggu, dengan alasan hukum ketika itu Tergugat IV selaku Sekretaris Pangulu Dolok Marlawan telah dihubungi oleh Penggugat untuk mempertanyakan tentang Surat Penyerahan Hak milik tertanggal 25 September 2014 apakah terdaftar di Kantor Pangulu Dolok Marlawan karena tanah tersebut tanah warisan, namun saya menjawab kepada Penggugat bahwa Tergugat IV (ketika menjabat Sekretaris Desa) belum ada menerima surat tersebut, selanjutnya Tergugat (selaku Sekretaris Desa) menghubungi Pangulu Dolok Marlawan melalui telepon genggamnya dan Pangulu Dolok Marlawan defenitif menyatakan sedang di warung kopi menanda tangani Surat Penyerahan Hak Milik antara Tergugat I dengan Tergugat III;
Majelis Hakim yang terhormat berdasarkan hak tersebut tergugat IV selaku Sekretaris Desa telah memberi saran agar tidak ditanda tangani Surat Penyerahan Hak milik tersebut karena hari ini minggu dan belum terdaftar sebagai surat masuk di kantor Pangulu Dolok Marlawandan menurut telepon Sdr. Herlina Marpaung (Penggugat) kepada saya tanah tersebut tanah warisan, namun telepon Tergugat IV selaku Sekretaris Desa tidak ditanggapi oleh Pangulu Dolok Marlawan, dimana pada hari Senin di Kantor Pangulu Tergugat IV selaku Sekretaris Desa terkejut melihat seluruh foto copy surat yang ditunjukkan Pangulu defenitif termasuk foto copy Surat Penyerahan Hak milik tertanggal 25 september 2014 yang telah ditanda tangani, sehingga Terguat IV selaku Sekretaris Desa tidak berani membubuhkan surat tersebut untuk diregister dan didaftar dalam buku Nagori/ Desa;
Selanjutnya pada siang hari yang sama tersebutlah Saudara Marjo Situmorang dan Penggugat datang kekantor Tergugat IV dan bertemu pada Tergugat IV selaku Sekretaris Desa untuk meminta foto copy Surat Penyerahan Hak Milik berikut fotocopy lampirannya dan foto copynya Tergugat IV sampaikan;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam dalil gugatannya pada angka 22 mendalilkan bahwa Tergugat IV selaku Pangulu seharusnya melakukan pemeriksaan/ penelitian secara cermat surat-surat serta sejarah atas tanah terpekara, apalagi fotocopy surat warisan tertanggal 2 Januari 1989 ada diserahkan kepada Tergugat IV defenitif yang juga mengenal Marison Marpaung selaku ahli waris atas objek perkara;
Dalam hal ini tergugat IV sebagai Pelaksana tugas Pangulu Dolok Marlawan defenitif yang sebelumnya sebagai Sekretaris Desa telah mengingatkan kepada Tergugat IV/Pangulu Dolok Marlawan defenitif untuk tidak menandatangani Surat Penyerahan Hak Milik antara Tergugat I dengan Tergugat III oleh karena belum diteliti administrasinya dan disatu sisi Tergugat IV ketika selaku Sekretaris Desa telah menyarankan juga kepada Tergugat IV/ Pangulu Dolok Marlawan defenitif untuk terlebih dahulu mengundang kedua belah pihak sampai dengan saat ini tidak pernah datang ke kantor Pangulu Dolok Marlawan, termasuk setelah adanya gugatan ini dan setelah meninggalnya Pangulu Dolok Marlawan yang defenitif Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah menjumpai Tergugat IV diikantor;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri SimaIungun menjatuhkan Putusan tanggal 2 September 2015 Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.636.000.- (satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah );
Membaca surat-surat:
Risalah Pemberitahuan Putusan PengadiIan Negeri SimaIungun Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggaI 2 September 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti, teIah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat pada tanggaI 8 September 2015 ;
Risalah Pemberitahuan Putusan PengadiIan Negeri SimaIungun Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggaI 2 September 2015 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti, teIah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding IV semuIa Tergugat IV pada tanggaI 9 September 2015 ;
Risalah Permohonan Banding yang dibuat oIeh Panitera Pengadilan Negeri SimaIungun, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Banding terhadap Putusan PengadiIan Negeri SimaIungun Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim., tanggaI 2 September 2015 ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, telah diberitahukan masing-masingkepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 18 Nopember 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 Nopember 2015. Kepada Terbanding III semuIa Tergugat III pada tanggaI 2 Oktober 2015 dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV meIaIui Kuasa Hukumnya pada tanggal 25 September 2015 yang masing-masing dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri SimaIungun ;
Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 31 Oktober 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SimaIungun pada tanggal 4 Nopember 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan masing-masing kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 10 Desember 2015, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Desember 2015, kepada Terbanding III semuIa Tergugat III pada tanggaI 9 Nopember 2015, dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV meIaIui Kuasa Hukumnya pada tanggal 9 Nopember 2015;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II tertanggal 4 Januari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SimaIungun pada tanggal 4 Januari 2016, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 5Januari 2016, kepada Terbanding III semuIa Tergugat III pada tanggaI 5 Januari 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding IV semuIa Tergugat IV pada tanggaI 5 Januari 2016 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding III semula Tergugat III tertanggal 4 Januari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SimaIungun pada tanggal 4 Januari 2016, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 5 Januari 2016, kepada Terbanding I dan II semuIa Tergugat I dan II pada tanggaI 5 Januari 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding IV semuIa Tergugat IV pada tanggaI 5 Januari 2016 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II tertanggal 4 Januari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SimaIungun pada tanggal 4 Januari 2016, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 5 Januari 2016, kepada Terbanding III semuIa Tergugat III pada tanggaI 5 Januari 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding IV semuIa Tergugat IV pada tanggaI 5 Januari 2016 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim, telah diberitahukan masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 30 Oktober 2015, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggaI 18 Nopember 2015, kepada Terbanding II semuIa Tergugat II pada tanggaI 18 Nopember 2015, kepada Terbanding III semuIa Tergugat III pada tanggaI 30 Oktober 2015, dan kepada Terbanding IV semuIa Tergugat IV meIaIui Kuasa Hukumnya pada tanggaI 30 Oktober 2015, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SimaIungun dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirimke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semuIa Penggugat telah mengajukan Memori Banding, tertanggal 31Oktober 2015, terhadap Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggal 2 September 2015 Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim, telah mengajukan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.SIM, tanggal 2 September 2015.
Mengadili sendiri dan memutuskan :
Menyatakan Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 yang telah diperbaharui dengan surat Pengakuan Penerima Warisan dari Almarhum JONATHAN MARINUS MARPAUNG/BUNGASOUR NABABAN (Alm) tanggal 28 Desember 2014 adalah sah dan mengikat serta berlaku bagi seluruh ahli waris almarhum JONATHAN MARINUS MARPAUNG/ BUNGASOUR NABABAN (Alm) secara turun temurun;
Menyatakan obyek sengketa dengan ukuran 4 m x 17 m berikut bangunan rumah permanen berlantai dua (2) diatasnya terletak di Desa Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun sebagaimana disebutkan pada angka dua romawi dua (II) Surat Warisan tanggal 2 – 1 – 1989 dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Timur dengan jalan Raya Siantar – Parapat ;
Sebelah Utara dengan Op. Bosar Sihombing ;
Sebelah Barat dengan Jannus Simanjuntak ;
Sebelah Selatan dengan Bernad Simanjuntak ;
Adalah tanah tempat rumah doa / parsaktian keturunan Alm. JONATHAN MARINUS MARPAUNG / BUNGASOUR NABABAN (Almh) yang tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak / orang lain, selain dari pada saudara – saudara sendiri yaitu keturunan dari Alm. JONATHAN MARINUS MARPAUNG dan Almh BUNGASOUR NABABAN ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I / Terbanding dan Tergugat II / Terbanding yang menjual tanah terpekara kepada Tergugat III / Terbanding dengan harga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tanpa memberitahukan dan mempertanyakannya kepada Ahli Waris/keturunan dari Alm JONATHAN MARINUS MARPAUNG dan Almh BUNGASOUR NABABAN (Almh), sementara Penggugat bersama Saudaranya Marison Marpaung sudah berjanji membeli tanah terpekara dengan harga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan Tergugat I / Terbanding telah menyetujuinya adalah perbuatan yang tidak menghargai amanah dan pesan Alm. JONATHAN MARINUS MARPAUNG sebagaimana disebutkan dalam Surat Warisan tanggal 2 Januari 1989 dan merupakan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat III / Terbanding yang membeli tanah terperkara dengan tidak terlebih dahulu meneliti surat – surat serta sejarah tanah terperkara terkait fungsi dan peruntukannya sebagai rumah doa/Parsaktian bagi ahli waris Alm. JONATHAN MARINUS MARPAUNG dan Almh. BUNGASOUR NABABAN merupakan perbuatan melawan hukum ;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat IV / Terbanding selaku Kepala Desa Dolok Marlawan, Kecamatan jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun yang menandatangani Surat Penyerahan Hak Milik tanggal 25 September 2014 antara Tergugat I dengan Tergugat III pada hari libur dan diluar jam kerja dan tidak meregister yang membeli tanah terperkara dengan tidak terlebih dahulu meneliti surat-surat serta sejarah tanah terperkara terkait fungsi dan peruntukannya sebagai rumah doa/Parsaktian bagi ahli waris Alm. JONATHAN MARINUS MARPAUNG dan Almh. BUNGASOUR NABABAN merupakan perbuatan melawan hukum ;
6. Menyatakan segala surat-surat yang terbit / timbul atas tanah terperkara yang sifatnya menimbulkan hak termasuk Surat Penyerahan tanggal 07 – 08 – 2007 antara Penggugat dengan Tergugat I, Surat Penyerahan tanggal 07 – 08 – 2007 antara Kasman Mangasatua Marpaung, Sahat Marpaung, Tunggul Marpaung dengan Pdt. Juniar Marice Marpaung, Surat Penyerahan Hak Milik tanggal 25 September 2014 antara Tergugat I / Terbanding dengan Tergugat III / Terbanding tidak sah dan batal demi hukum ;
7. Menyatakan sita yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga ;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi ;
9. Menghukum Tergugat I / Terbanding, II / Terbanding, III / Terbanding, IV / Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil –adilnya (ex aequo bono) .
Menimbang, bahwa Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II mengajukan Kontra Memori Banding, tertanggal 4 Januari 2016, bahwa dengan ini mengajukan perlawanan atas keberatan-keberatan Pembanding semuIa Penggugat sebagaimana dalam memori bandingnya tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Permohonan dan Memori Banding dari Pembanding untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya, atau
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 2 September 2015 No: 16/Pdt.G/2015/PN SIM.
Menghukum Pembanding membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Tergugat III mengajukan Kontra Memori Banding, tertanggal 4 Januari 2016, bahwa dengan ini mengajukan perlawanan atas keberatan-keberatan Pembanding semuIa Penggugat sebagaimana dalam memori bandingnya tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Permohonan dan Memori Banding dari Pembanding untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya, atau
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 2 September 2015 No: 16/Pdt.G/2015/PN SIM.
Menghukum Pembanding membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa majelis Pengadilan Tinggi Medan setelah mempelajari Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat diatas, Majelis Pengadilan Tinggi menilai bahwa pada dasarnya alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama secara cermat dan benar dan ternyata pula bahwa materi-materi dalam Memori Banding tidak memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sedangkan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II, dan Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Terbanding III semuIa Tergugat IIIyang pada pokoknya adalah mendukung Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggal 2 September 2015 Nomor:16/Pdt.G/2015/PN.Sim ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri SimaIunguntanggal 2 September 2015 Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim, Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II, Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Terbanding III semuIa Tergugat III, Pengadilan Tinggi berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar, dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggal 2 September 2015 Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yangkalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat, ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Pasal-pasal dari RBg :
M E N G A D I L I
MenerimaPermohonanBandingdari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggal 2 September 2015 Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Sim, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 6 ApriI 2016 oleh kami: BANTU GINTING, SH, selaku Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH dan H. DASNIEL,SH., MH seIaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 Januari 2016 Nomor: 19/PDT/2016/PT.MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 ApriI 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, serta HERRI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
JANNES ARITONANG, SH., MH BANTU GINTING, SH
ttd,
H. DASNIEL, SH., MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd,
HERRI, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )