56/PID/2015/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 56/PID/2015/PT-BNA
LUKMAN HAKIM Bin Alm. ABU BAKAR
MENGADILI 1. Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 24 Pebruari 2015 No. 265/Pid.B/2014/PN- Lsk yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 24 Februari 2015 Nomor 265/Pid.B/2014/PN.LSK tersebut untuk selebihnya 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah )
SalinanP U T U S A N
Nomor : 56/PID/2015/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LUKMAN HAKIM Bin Alm. ABU BAKAR;
Tempat lahir : Idi;
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/01 Juli 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron
Kabupaten Aceh Utara;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 06 November 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 November 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan 03 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015;
Penetapan penahanan rumah tahanan Negara oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 02 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015 ;
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR tersebut ;
Telah Membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 24 Pebruari 2015, No. 265/Pid.B/2014/PN- Lsk dan surat surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan No. Reg. Perk: PDM-150/LSK/12/ 2014, tanggal 30 Desember 2014 dengan dakwaan sebagai berikut ;
Dakwaan
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi, serta Terdakwa Jarot Bin Boimin (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2014, bertempat di lokasi praktek pasang gigi palsu milik Jarot bin Boimin di Gampong Teupin Punti Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni 1 (satu) paket kecil narkotika enis sabu yang dikemas dengan plastik bening dan setelah ditimbang sisanya seberat berat 0,6 (nol koma enam) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar bersama terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Marun dengan Nopol BL 6332 QT pergi menemui terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) di lokasi praktek pasang gigi palsu yang berada di Gampong Teupin Punti dan sesampainya dilokasi praktek pasang gigi palsu tersebut, terdakwa Lukman Hakim bin alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) lalu bertemu dengan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dan selanjutnya mengajak terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) untuk membeli sabu dengan cara patungan dan oleh karena terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) tidak memiliki uang lalu terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) meminta kepada terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) untuk menemaninya pergi menemui sdr. Soen (DPO) membeli sabu di Gampong Muroeng Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Marun nopol BL 6332 QT milik terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar lalu pergi menjumpai sdr. Soen (DPO) untuk membeli sabu, sedangkan terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar menunggu dilokasi praktek gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah).
Kemudian sekira pukul 00.45 wib dini hari, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) kembali kelokasi praktek gigi palsu tempat terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar menunggu dan selanjutnya selanjutnya terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) serta terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar langsung menggunakan/ mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara bergiliran. Adapun pada saat terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) serta terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) hendak menggunakan/ mengkonsumsi sabu tersebut, tiba-tiba datang sdr. Jal Nek (DPO), dan sdr. Fakhrul (DPO) ke lokasi praktek gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) lalu ikut bersama-sama menggunakan/ mengkonsumsi sabu dengan cara bergiliran (bergantian) dan setelah terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar tersebut selesai menghisap sabu kemudian masing-masing terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah), sdr. Jal Nek (DPO), dan sdr. Fakhrul (DPO) akhirnya pergi meninggalkan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) sendirian di lokasi praktek gigi palsu miliknya tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib oleh saksi petugas yakni saksi Darma Alwin bin Mustaqim dan Saksi Saifuddin bin Muhammad Ali serta petugas dari Polres Aceh Utara lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan pengejaran ke lokasi praktek pasang gigi tempat dimana terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah), terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah), sdr. Jal Nek (DPO), dan sdr. Fakhrul (DPO) menggunakan/ mengkonsumsi sabu di lokasi praktek pasang gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dan sesampinya petugas di lokasi praktek pasang gigi dimaksud tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) serta barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,6 (nol koma enam) Gram/Bruto, 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan butiran sabu, 1 (satu) buah botol lasegar yang sudah dilubangi tutpnya, 10 (sepuluh) buah potongan selang pipet, dan 2 (dua) buah mancis/korek api warna merah dan barang bukti tersebut ditemukan petugas dari lantai karpet dekat tempat tidur di dalam lokasi praktek pasang gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah). Selanjutnya kepada petugas, sdr. Jarot bin Boimin (berkas terpisah) mengaku barang bukti sisa sabu beserta peralatannya yang berhasil disita petugas dari lokasi praktek pasang gigi palsu milik sdr. Jarot bin Boimin tersebut (berkas terpisah) merupakan sisa hasil pakai yang digunakan oleh terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi bersama dengan sdr. Jarot bin Boimin, sdr. Jal Nek (DPO), serta sdr. Fakhrul (DPO) yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dan sdr. Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dan kepada petugas sdr. Jarot bin Boimin (berkas terpisah) mengaku membeli sabu dari sdr. Soen (DPO) seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari uang milik terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sebahagian lagi uang milik terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kemudian ditempat terpisah sekira pukul 04.30 Wib, saksi Saifuddin bin Muhammad Ali beserta petugas kepolisian dari Polres Aceh Utara lainnya yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) di lokasi depan SPBU Gampong Teupin Punti Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya berdasarkan hasil penimbangan berat barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa Jarot bin Boimin oleh PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Lhoksukon nomor : 09/KPC/LSK/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor sdr. Suandi Nippos 969301261, berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan setelah ditimbang seberat 0,6 (nol koma enam) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium barang bukti narkotika tanggal 27 Oktober 2014 Nomor Lab :7157/NNF/2014 dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan AKBP Dra. Melta Tarigan, M.Si Nrp.63100830. --
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar, Terdakwa Jarot Bin Boimin dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, yang tanpa hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar bersama terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Marun dengan Nopol BL 6332 QT pergi menemui terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) di lokasi praktek pasang gigi palsu yang berada di Gampong Teupin Punti dan sesampainya dilokasi praktek pasang gigi palsu tersebut, terdakwa Lukman Hakim bin alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) lalu bertemu dengan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dan selanjutnya mengajak terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) untuk membeli sabu dengan cara patungan dan oleh karena terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) tidak memiliki uang lalu terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) meminta kepada terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) untuk menemaninya pergi menemui sdr. Soen (DPO) membeli sabu di Gampong Muroeng Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Marun nopol BL 6332 QT milik terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar lalu pergi menjumpai sdr. Soen (DPO) untuk membeli sabu, sedangkan terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar menunggu dilokasi praktek gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah).
Kemudian sekira pukul 00.45 wib dini hari, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) kembali kelokasi praktek gigi palsu tempat terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar menunggu dan selanjutnya selanjutnya terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) serta terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar langsung menggunakan/ mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara bergiliran. Adapun pada saat terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) serta terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) hendak menggunakan/ mengkonsumsi sabu tersebut, tiba-tiba datang sdr. Jal Nek (DPO), dan sdr. Fakhrul (DPO) ke lokasi praktek gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) lalu ikut bersama-sama menggunakan/ mengkonsumsi sabu dengan cara bergiliran (bergantian) dan setelah terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar tersebut selesai menghisap sabu kemudian masing-masing terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah), sdr. Jal Nek (DPO), dan sdr. Fakhrul (DPO) akhirnya pergi meninggalkan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) sendirian di lokasi praktek gigi palsu miliknya tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib oleh saksi petugas yakni saksi Darma Alwin bin Mustaqim dan Saksi Saifuddin bin Muhammad Ali serta petugas dari Polres Aceh Utara lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan pengejaran ke lokasi praktek pasang gigi tempat dimana terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah), terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah), sdr. Jal Nek (DPO), dan sdr. Fakhrul (DPO) menggunakan/ mengkonsumsi sabu di lokasi praktek pasang gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dan sesampinya petugas di lokasi praktek pasang gigi dimaksud tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) serta barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,6 (nol koma enam) Gram/Bruto, 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan butiran sabu, 1 (satu) buah botol lasegar yang sudah dilubangi tutpnya, 10 (sepuluh) buah potongan selang pipet, dan 2 (dua) buah mancis/korek api warna merah dan barang bukti tersebut ditemukan petugas dari lantai karpet dekat tempat tidur di dalam lokasi praktek pasang gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah). Selanjutnya kepada petugas, sdr. Jarot bin Boimin (berkas terpisah) mengaku barang bukti sisa sabu beserta peralatannya yang berhasil disita petugas dari lokasi praktek pasang gigi palsu milik sdr. Jarot bin Boimin tersebut (berkas terpisah) merupakan sisa hasil pakai yang digunakan oleh terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi bersama dengan sdr. Jarot bin Boimin, sdr. Jal Nek (DPO), serta sdr. Fakhrul (DPO) yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dan sdr. Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dan kepada petugas sdr. Jarot bin Boimin (berkas terpisah) mengaku membeli sabu dari sdr. Soen (DPO) seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari uang milik terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sebahagian lagi uang milik terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kemudian ditempat terpisah sekira pukul 04.30 Wib, saksi Saifuddin bin Muhammad Ali beserta petugas kepolisian dari Polres Aceh Utara lainnya yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) di lokasi depan SPBU Gampong Teupin Punti Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya berdasarkan hasil penimbangan berat barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa Jarot bin Boimin oleh PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Lhoksukon nomor : 09/KPC/LSK/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor sdr. Suandi Nippos 969301261, berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan setelah ditimbang seberat 0,6 (nol koma enam) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium barang bukti narkotika tanggal 27 Oktober 2014 Nomor Lab :7157/NNF/2014 dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan AKBP Dra. Melta Tarigan, M.Si Nrp.63100830. --
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi, dan Terdakwa Jarot Bin Boimin (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar bersama terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Marun dengan Nopol BL 6332 QT pergi menemui terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) di lokasi praktek pasang gigi palsu yang berada di Gampong Teupin Punti dan sesampainya dilokasi praktek pasang gigi palsu tersebut, terdakwa Lukman Hakim bin alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) lalu bertemu dengan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dan selanjutnya mengajak terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) untuk membeli sabu dengan cara patungan dan oleh karena terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) tidak memiliki uang lalu terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) meminta kepada terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) untuk menemaninya pergi menemui sdr. Soen (DPO) membeli sabu di Gampong Muroeng Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) bersama dengan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Marun nopol BL 6332 QT milik terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar lalu pergi menjumpai sdr. Soen (DPO) untuk membeli sabu, sedangkan terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar menunggu dilokasi praktek gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah).
Kemudian sekira pukul 00.45 wib dini hari, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) kembali kelokasi praktek gigi palsu tempat terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar menunggu dan selanjutnya selanjutnya terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) serta terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar langsung menggunakan/ mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara bergiliran. Adapun pada saat terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) serta terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) hendak menggunakan/ mengkonsumsi sabu tersebut, tiba-tiba datang sdr. Jal Nek (DPO), dan sdr. Fakhrul (DPO) ke lokasi praktek gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) lalu ikut bersama-sama menggunakan/ mengkonsumsi sabu dengan cara bergiliran (bergantian) dan setelah terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar tersebut selesai menghisap sabu kemudian masing-masing terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah), sdr. Jal Nek (DPO), dan sdr. Fakhrul (DPO) akhirnya pergi meninggalkan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) sendirian di lokasi praktek gigi palsu miliknya tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib oleh saksi petugas yakni saksi Darma Alwin bin Mustaqim dan Saksi Saifuddin bin Muhammad Ali serta petugas dari Polres Aceh Utara lainnya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan pengejaran ke lokasi praktek pasang gigi tempat dimana terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah), terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah), sdr. Jal Nek (DPO), dan sdr. Fakhrul (DPO) menggunakan/ mengkonsumsi sabu di lokasi praktek pasang gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dan sesampinya petugas di lokasi praktek pasang gigi dimaksud tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah) serta barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,6 (nol koma enam) Gram/Bruto, 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan butiran sabu, 1 (satu) buah botol lasegar yang sudah dilubangi tutpnya, 10 (sepuluh) buah potongan selang pipet, dan 2 (dua) buah mancis/korek api warna merah dan barang bukti tersebut ditemukan petugas dari lantai karpet dekat tempat tidur di dalam lokasi praktek pasang gigi palsu milik terdakwa Jarot bin Boimin (berkas terpisah). Selanjutnya kepada petugas, sdr. Jarot bin Boimin (berkas terpisah) mengaku barang bukti sisa sabu beserta peralatannya yang berhasil disita petugas dari lokasi praktek pasang gigi palsu milik sdr. Jarot bin Boimin tersebut (berkas terpisah) merupakan sisa hasil pakai yang digunakan oleh terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar, terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi bersama dengan sdr. Jarot bin Boimin, sdr. Jal Nek (DPO), serta sdr. Fakhrul (DPO) yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) dan sdr. Jarot bin Boimin (berkas terpisah) dan kepada petugas sdr. Jarot bin Boimin (berkas terpisah) mengaku membeli sabu dari sdr. Soen (DPO) seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari uang milik terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sebahagian lagi uang milik terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kemudian ditempat terpisah sekira pukul 04.30 Wib, saksi Saifuddin bin Muhammad Ali beserta petugas kepolisian dari Polres Aceh Utara lainnya yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar dan terdakwa Zulfitri Alias Ayi bin Muridi (berkas terpisah) di lokasi depan SPBU Gampong Teupin Punti Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya berdasarkan hasil penimbangan berat barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa Jarot bin Boimin oleh PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Lhoksukon nomor : 09/KPC/LSK/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor sdr. Suandi Nippos 969301261, berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan setelah ditimbang seberat 0,6 (nol koma enam) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 0,6 (nol koma enam) gram oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium barang bukti narkotika tanggal 27 Oktober 2014 Nomor Lab :7157/NNF/2014 dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan AKBP Dra. Melta Tarigan, M.Si Nrp.63100830. --
Selanjutnya berdasarkan masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Paur Kes Polres Lhokseumawe nomor: R/959/X/2014/URKES, tanggal 16 Oktober 2014 terhadap barang bukti urine an. Terdakwa Lukman Hakim bin Alm. Abu Bakar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan tes awal (scrining test) yang bersifat kwalitatif dengan menggunakan reagen Sabu (MET) terhadap urine diperoleh hasil kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat unsure Sabu (MET) pada barang bukti urine An. Jarot bin Boimin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin Alm. ABU BAKAR bersalah melakukan tindak pidana “membeli, menerima Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,6 (nol koma enam) gram/bruto;
1 (satu) buah plastik bening berisikan butiran sabu;
1 (satu) buah botol lasegar yang sudah dilubangi tutupnya;
10 (sepuluh) buah potongan selang pipet, dan 2 (dua) buah mancis/korek api warna merah;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah marun Nopol BL 6332 QT;
Masing-masing dipergunakan untuk pembuktian perkara lain.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini tanggal 24 Pebruari 2015, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM Bin Alm. ABU BAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,6 (nol koma enam) gram/bruto;
1 (satu) buah plastik bening berisikan butiran sabu;
1 (satu) buah botol lasegar yang sudah dilubangi tutupnya;
10 (sepuluh) buah potongan selang pipet, dan 2 (dua) buah mancis/korek api warna merah;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah marun Nopol BL 6332 QT;
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Zulfitri Alias Ayi Bin Muridi.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 24 Pebruari 2015 Nomor 265/Pid.B/2014/PN- Lsk tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 02 Maret 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh SAMAUN, SH Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 04 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Pernuntut Umum telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 11 Maret 2015, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 12 Maret 2015 dan salinan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 13 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinngi/Tipikor Banda Aceh, masing masing dengan surat tanggal 09 Maret 2015 dan tanggal 17 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh setelah memeriksa dan memperhatikan secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 24 Pebruari 2015, Nomor 265/Pid.B/2014/PN-Lsk, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi, semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sehingga Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh berpendapat bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut Hukum bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut terlalu ringan, sehingga Pengadilan Tinggi perlu untuk memperberat pidana tersebut, dengan pertimbangan selain hal-hal yang memberatkan yang disebutkan dalam putusan Pengadilan tingkat pertama, juga karena uang yang dipakai untuk membeli Narkotika yang digunakan bersama-sama dengan teman-teman terdakwa tersebut sebahagian adalah uang terdakwa dan juga kendaraan yang dipakai untuk membeli Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa ; Oleh karenanya adalah adil apabila terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 24 Februari 2015 Nomor 265/Pid.B/2014/PN.LSK perlu untuk diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
Mengingat, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan Perundang- undangan lain yang bersangkutan, ;
M E N G A D I L I
Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 24 Pebruari 2015 No. 265/Pid.B/2014/PN- Lsk yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 24 Februari 2015 Nomor 265/Pid.B/2014/PN.LSK tersebut untuk selebihnya ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari JUM`AT tanggal 17 April 2015, oleh kami: WAHIDIN, SH.MHum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, Hj. HASMAYETTY, SH.M.Hum dan ZAINAL ABIDIN HASIBUAN. SH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sebagai Hakim- hakim anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh tanggal 25 Maret 2015 Nomor : 56/PID/2015/PT- BNA, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim anggota tersebut, dan dibantu SAYED MAHFUD, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum dan Terdakwa.-
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
d.t.o d.t.o
Hj. HASMAYETTY, SH.M.Hum WAHIDIN, SH.MHum
d.t.o
Z
Salinan yang sama bunyinya oleh Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Panitera
H. SAID SALEM, SH.MH
NIP: 19610321 198503 1 003
AINAL ABIDIN HASIBUAN. SH.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
SAYED MAHFUD, SH
Salinan yang sama bunyinya oleh :
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh
Panitera Muda Pidana
R I D W A N, SH
NIP: 19610321 198503 1 003