23/Pid.Sus/2018/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 23/Pid.Sus/2018/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Adi Reza Amrulloh bin Kodrat Iswantoro
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Adi Reja Amrulloh bin Kodrat Iswantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adi Reja Amrulloh bin Kodrat Iswantoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacey warna hitam Nopol B 6811 VDX dengan Noka MH1JF0211BK113126 dan Nosin JF02E1114111; - 1 (satu) lembar SIM C an. Rido Jonianto; Dikembalikan kepada saksi Ramdani Efendi bin Abdul Muris; - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Truck warna kuning orange Nopol B 9742 FYT, Noka MHMFE74P5DK102107 dan Nosin 4D34TJ71999; - 1 (satu) lembar STNKB No. 0960025/MJ.2013; Dikembalikan kepada Saudara Mastoni selaku pemilik kendaraan; - 1 (satu) lembar Surat Tilang Nomor D1353043; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2018/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Adi Reza Amrulloh bin Kodrat Iswantoro;
Tempat lahir : Pekon Wates, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/23 Juni 1998;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pekon Wates, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditahan dengan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan tanggal 20 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017;
Pepanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 6 Mei 2018;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberi haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 23/Pid.Sus/2018/PN Kot tanggal 6 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pen.Pid/2018/PN Kot tanggal 6 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Adi Reza Amrulloh bin Kodrat Iswantoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adi Reza Amrulloh bin Kodrat Iswantoro dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam Nopol B 6811 VDX dengan Noka MH1JF0211BK113126 dan Nosin JF02E1114111;
1 (satu) lembar SIM C an. Rido Jonianto;
Dikembalikan kepada Saksi Ramdani Efendi bin Abdul Muris;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Truck warna kuning orange Nopol B 9742 FYT, Noka MHMFE74P5DK102107 dan Nosin 4D34TJ71999;
1 (satu) lembar STNKB No. 0960025/MJ.2013;
Dikembalikan kepada Sdr. Mastoni selaku pemilik kendaraan;
1 (satu) lembar Surat Tilang Nomor D1353043;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian sehingga terdakwa mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ADI REZA AMRULLOH BIN KODRAT ISWANTORO pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira pukul 11.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2017, bertempat di Jalan Lintas Barat pekon Tambah Rejo, Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tempat yang disebutkan di atas, teradkwa yang mengendarai mobil Mitsubishi Truck dengan nomor polisi B 9742 FYT seorang diri di jalanan dengan jalur lurus beraspal dan cuaca yang cerah dari arah Gadingrejo menuju Pringsewu dan tepatnya di KM 33-34 Pekon Tambahrejo terdakwa berniat untuk mendahului sebuah mobil Pick Up yang berada di depan terdakwa, terdakwa lantas mencoba untuk mendahului mobil Pick Up tersebut dari arah kanan dan pada saat hendak mendahului terdakwa melihat dan menyadari 2 (dua) sepeda motor dari arah yang berlawanan, namun terdakwa karena kelalaiannya tidak berhati-hati dan mengindahkan dua sepeda motor tersebut dan tetap mencoba untuk sejajar dengan mobil Pick Up yang ada di depannya. Pada saat posisi mobil truck yang terdakwa kendarai sejajar dengan mobil Pick Up tersebut posisi sepeda motor Honda Spacy B 6811 VDX yang dikendarai oleh Rido Jonianto dan Mega Ayu Mustika juga semakin dekat dengan mobil truck yang terdakw akendarai karena terakwa berada di jalur di sebelah kanan, merasa kaget dan khawatir akan terjadi tabrakan terdakwa kemudian membelokkan kemudian ke arah kiri jalan berusaha menghindari sepeda motor tersebut dan terakwa sempat melihat dari kaca spion sebelah kanan sepeda motor tersebut menabrak bagian tangga besi yang menempel di bagian bak truck sebelah kanan dan terjatuh ke jalan, merasa takut dihakimi massa terdakwa kemudian langsung meninggalkan tempat kejadian untuk kembali ke rumah, terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Polsek Gadingrejo;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara motor Spacy a.n. Rido Jonianto meninggal dunia dengan kondisi tulang tengkorak patah berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 01/RSMH/XI/2017 dari RS Mitra Husada Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Eva Fieldiana Sari sedangkan Saksi Mega Ayu Mustika mengalami luka di kepala bagian tengah lebih kurang 15 x 10 cm, luka lecet pada punggung tangan kiri dan kanan, luka lecet dan bengkak di bahu kanan dan lutut kanan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 02/RSMH/XI/2017 dari RS Mitra Husada Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Eva Fieldiana Sari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4), ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Mega Ayu Mustika binti Helmi A.R, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira pukul 11.50 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu antara sepeda motor merk Honda Spacy yang dikendarai oleh Rido Jonianto bersama saksi dengan mobil truck yang dikendarai oleh terdakwa mengakibatkan Rido Jonianto meninggal dunia sedangkan saksi mengalami luka-luka;
Bahwa pada saat itu yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah almarhum Rido Jonianto, sedangkan posisi saya dibonceng;
Bahwa terdakwa dari arah depan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Rido Jonianto bersama saksi yang mana saat itu posisi sepeda motor berada di jalur yang benar;
Bahwa setelah tabrakan tersebut terjadi, saksi pingsan dan ketika saksi sadarkan diri, saksi sudah berada di rumah sakit;
Bahwa pada saat itu saksi dan Rido dari Pringsewu mau pulang ke Gading Rejo sedangkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa dari arah berlawanan;
Bahwa saksi mengelami luka di bagian kepala, tangan dan kaki yang akhirnya luka di bagian kepala saksi dijahit dan sampai saat ini kaki saksi masih sakit dan tidak bisa dibawa lari;
Bahwa yang menanggung biaya rumah sakit pada saat almarhum Rido dan saksi dirawat adalah Asuransi Jasa Raharja;
Bahwa saksi mengetahui Rido meninggal dunia setelah saksi sadarkan diri di rumah sakit;
Bahwa pada saat itu kecepatan sepeda motor tersebut + 40 km/jam dan keadaan jalan lurus, hanya saja jalan tersebut agak menanjak;
Bahwa saksi dirawat di rumah sakit selama 1 (satu) minggu;
Bahwa antara saksi dengan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahmad Faqih alias Kiki bin Muhammad Ali, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 12.00 WIB di Jalan Raya Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, telah terjadinya kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan mobil truck yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang telah meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya ketika terdakwa pulang ke rumah saat menjelang sholat maghrib, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa telah menabrak orang;
Bahwa pada saat itu terdakwa pulang ke rumah karena menghindari amukan massa, tetapi saksi langsung membawa terdakwa ke Polsek Gadingrejo untuk menyerahkan diri;
Bahwa keluarga terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban yang mengalami luka-luka dan terjadi perdamaian sedangkan dengan keluarga korban yang meninggal dunia belum terjadi perdamaian walaupun keluarga terdakwa sudah mengupayakan perdamaian tetapi keluarga korban yang meninggal dunia belum mau berdamai dengan keluarga terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ahmad Faqih alias Kiki bin Muhammad Ali, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 12.00 WIB di Jalan Raya Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu telah terjadi kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan mobil truck yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Spacy yang dikendarai oleh anak saksi yaitu korban Rido Jonianto;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya setelah saksi mendapatkan laporan dari Polsek Gadingrejo, yang memberitahukan bahwa anak saksi yang bernama Rido Jonianto telah mengalami kecelakaan dan berada di Rumah Sakit Mitra Husada;
Bahwa setelah mengetahui peristiwa tersebut, saksi langsung menuju ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk melihat kondisi anak saksi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut anak saksi meninggal dunia;
Bahwa 2 (dua) minggu setelah kecelakaan ada dari pihak keluarga terdakwa datang ke rumah saksi, kemudian 35 (tiga puluh lima) hari kemudian keluarga terdakwa datang kembali ke rumah saksi untuk meminta maaf dan meminta perdamaian tetapi saksi tidak mau damai dengan keluarga terdakwa karena keluarga terdakwa sudah terlambat datang ke rumah saksi untuk meminta perdamaian;
Bahwa saat keluarga terdakwa datang ke rumah saksi, tidak banyak yang diobrolkan karena saksi langsung menolak perdamaian yang diajukan oleh keluarga terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 11.50 WIB di Jalan Raya Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil truck Mitsubishi yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda Spacy yang dikemudikan oleh korban Rido Jonianto bersama Saksi Mega Ayu yang mengakibatkan korban Rido Jonianto meninggal dunia sedangkan Saksi Mega Ayu mengalami luka-luka;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 11.50 WIB ketika terdakwa dari arah Gadingrejo hendak pulang ke Pekon Wates dan ketika sampai di Pekon Tambahrejo terdakwa hendak mendahului mobil Pick Up yang berada di depan mobil terdakwa lalu saat terdakwa mendahului mobil Pick Up tersebut, terdakwa melihat ada sepeda motor dari arah depan juga mendahului mobil yang berada di depannya sehingga mobil terdakwa menyerepet sepeda motor korban;
Bahwa pada saat itu jalan dalam keadaan lurus dan tidak berlubang;
Bahwa saat itu terdakwa sempat membunyikan klakson;
Bahwa saat itu terdakwa sempat membuang setir ke kiri untuk menghindari kecelakaan tersebut walaupun akhirnya tetap terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa sempat berhenti terlebih dahulu walaupun akhirnya terdakwa pergi dari lokasi kecelakaan karena terdakwa takut dimassa oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam Nopol B 6811 VDX dengan Noka MH1JF0211BK113126 dan Nosin JF02E1114111;
1 (satu) lembar SIM C an. Rido Jonianto;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Truck warna kuning orange Nopol B 9742 FYT, Noka MHMFE74P5DK102107 dan Nosin 4D34TJ71999;
1 (satu) lembar STNKB No. 0960025/MJ.2013;
1 (satu) lembar Surat Tilang Nomor D1353043;
Telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Visum Et Repertum Nomor: 01/RSMH/XI/2017 dari RS Mitra Husada Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Eva Fieldiana Sari;
Visum Et Repertum Nomor: 02/RSMH/XI/2017 dari RS Mitra Husada Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Eva Fieldiana Sari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 11.50 WIB di Jalan Raya Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil truck Mitsubishi yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda Spacy yang dikemudikan oleh korban Rido Jonianto bersama Saksi Mega Ayu yang mengakibatkan korban Rido Jonianto meninggal dunia sedangkan Saksi Mega Ayu mengalami luka-luka;
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 11.50 WIB ketika terdakwa dari arah Gadingrejo hendak pulang ke Pekon Wates dan ketika sampai di Pekon Tambahrejo terdakwa hendak mendahului mobil Pick Up yang berada di depan mobil terdakwa lalu saat terdakwa mendahului mobil Pick Up tersebut, terdakwa melihat ada sepeda motor dari arah depan juga mendahului mobil yang berada di depannya sehingga mobil terdakwa menyerepet sepeda motor korban;
Bahwa benar pada saat itu jalan dalam keadaan lurus dan tidak berlubang;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 01/RSMH/XI/2017 dari RS Mitra Husada Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Eva Fieldiana Sari, disimpulkan bahwa korban Rido Joniato meninggal dunia dan Visum Et Repertum Nomor: 02/RSMH/XI/2017 dari RS Mitra Husada Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Eva Fieldiana Sari, disimpulkan bahwa Mega Ayu Mustika mengalami luka di kepala bagian tengah lebih kurang 15 x 10 cm, luka lecet pada punggung tangan kiri dan kanan, luka lecet dan bengkak di bahu kanan dan lutut kanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenakan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, haruslah memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalamnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah Adi Reza Amrulloh bin Kodrat Iswantoro yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara Penyidikan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa Adi Reza Amrulloh bin Kodrat Iswantoro dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak atau subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan pasal 1 ke-8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dalam hal ini misalnya kendaraan mobil truck Mitsubishi yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda Spacy yang dikemudikan oleh korban Rido Jonianto bersama Saksi Mega Ayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula dengan keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 11.50 WIB di Jalan Raya Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil truck Mitsubishi yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda Spacy yang dikemudikan oleh korban Rido Jonianto bersama Saksi Mega Ayu yang mengakibatkan korban Rido Jonianto meninggal dunia sedangkan Saksi Mega Ayu mengalami luka-luka, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3.Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka;
Menimbang, bahwa kelalaian yang dimaksud sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang kehati-hatiannya dimana kelalaian dalam hukum pidana sering disebut dengan delik culpa. Bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan dengan keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 11.50 WIB di Jalan Raya Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil truck Mitsubishi yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda Spacy yang dikemudikan oleh korban Rido Jonianto bersama Saksi Mega Ayu yang mengakibatkan korban Rido Jonianto meninggal dunia sedangkan Saksi Mega Ayu mengalami luka-luka;
Menimbang, bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 11.50 WIB ketika terdakwa dari arah Gadingrejo hendak pulang ke Pekon Wates dan ketika sampai di Pekon Tambahrejo terdakwa hendak mendahului mobil Pick Up yang berada di depan mobil terdakwa lalu saat terdakwa mendahului mobil Pick Up tersebut, terdakwa melihat ada sepeda motor dari arah depan juga mendahului mobil yang berada di depannya sehingga mobil terdakwa menyerepet sepeda motor korban;
Menimbang, bahwa benar pada saat itu jalan dalam keadaan lurus dan tidak berlubang;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 01/RSMH/XI/2017 dari RS Mitra Husada Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Eva Fieldiana Sari, disimpulkan bahwa korban Rido Joniato meninggal dunia dan Visum Et Repertum Nomor: 02/RSMH/XI/2017 dari RS Mitra Husada Pringsewu yang ditandatangani oleh dr. Eva Fieldiana Sari, disimpulkan bahwa Mega Ayu Mustika mengalami luka di kepala bagian tengah lebih kurang 15 x 10 cm, luka lecet pada punggung tangan kiri dan kanan, luka lecet dan bengkak di bahu kanan dan lutut kanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersbeut di atas terdakwa saat itu berusaha mendahului mobil Pick Up yang berada di depan kendaraannya, padahal saat itu terdakwa sempat melihat sepeda motor korban namun terdakwa tetap saja melajukan kendaraannya untuk mendahului mobil Pick Up tersebut, sehingga membuat kendaraan terdakwa berada di jalur sebelah kanan dan akhirnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa menyenggol sepeda motor korban hingga akhirnya sepeda motor korban terjatuh yang mengakibatkan korban Rido Jonianto meninggal dunia sedangkan Saksi Mega Ayu Mustika mengalami luka-luka, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilakukan penangkapan kemudian ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacey warna hitam Nopol B 6811 VDX dengan Noka MH1JF0211BK113126 dan Nosin JF02E1114111;
1 (satu) lembar SIM C an. Rido Jonianto;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Truck warna kuning orange Nopol B 9742 FYT, Noka MHMFE74P5DK102107 dan Nosin 4D34TJ71999;
1 (satu) lembar STNKB No. 0960025/MJ.2013;
1 (satu) lembar Surat Tilang Nomor D1353043;
Akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Rido Jonianto meninggal dunia dan Saksi Mega Ayu Mustika mengalami luka-luka;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa dan keluarga Mega Ayu Mustika telah melakukan perdamaian;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 310 ayat (4), ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Adi Reja Amrulloh bin Kodrat Iswantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adi Reja Amrulloh bin Kodrat Iswantoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacey warna hitam Nopol B 6811 VDX dengan Noka MH1JF0211BK113126 dan Nosin JF02E1114111;
1 (satu) lembar SIM C an. Rido Jonianto;
Dikembalikan kepada saksi Ramdani Efendi bin Abdul Muris;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Truck warna kuning orange Nopol B 9742 FYT, Noka MHMFE74P5DK102107 dan Nosin 4D34TJ71999;
1 (satu) lembar STNKB No. 0960025/MJ.2013;
Dikembalikan kepada Saudara Mastoni selaku pemilik kendaraan;
1 (satu) lembar Surat Tilang Nomor D1353043;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 oleh kami, Faridh Zuhri, S.H., M. Hum. sebagai Hakim Ketua, Mahendra Prabowo K.P., S.H., M.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Gatra Yudha Pramana, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, dto Mahendra Prabowo K.P. S.H., M.H. | Hakim Ketua, dto Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
dto
Yayan Sulendro, S.H., M.H.