35/PID.Sus/2012/PN.LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 35/PID.Sus/2012/PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Secara Berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga Belas) Tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (Enam puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) potong baju warna putih motif kotak – kotak tanpa merk ; - 1 (satu) potong rok kotak – kotak warna coklat, kuning, putih, biru, hitam, tanpa merk ; Dikembalikan kepada ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD (ARMI), sedangkan terhadap barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Lis Merah dengan Nomor Polisi EB 2884 FA ; - 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Merah berkombinasi warna Merah Maron dengan Nomor Polisi EB 3656 FC ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2012, oleh kami SUTAJI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, BEAUTY D.E. SIMATAUW, SH dan MARCELLINO G.S. PUTRO, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 01 November 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh SUTAJI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Sidang, BEAUTY D. E. SIMATAUW, SH dan MARCELLINO G.S. PUTRO, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota Sidang, dengan dibantu oleh KIA VIKTORIANUS Panitera pada Pengadilan Negeri Lembata, dengan dihadiri oleh HERDIAN RAHADI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dan di hadapan Terdakwa serta Penasihat hukumnya ;
P U T U S A N
NOMOR : 35/PID.Sus/2012/PN–LBT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN ; --------------------
Tempat Lahir : Padang ; -------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun / 30 Juni 1954 ; ----------------------------------
Jenis kelamin : Laki–laki ; ---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Berdikari Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ; -----------------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan ; ------------------
Penyidik Sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 10 Juli 2012 ; --------------
Diperpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2012 sampai dengan tanggal 29 Juli 2012 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2012 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2012 ; ------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 26 September 2012 ; ----------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 September 2012 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2012 ; -------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 22 Desember 2012 ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum PAULUS KOPONG, SH berdasarkan penunjukkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata berdasarkan Penetapan Nomor : 09/Pen.Pid/2012/PN.LBT tertanggal 02 Oktober 2012 ; -------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 35/Pen.Pid/2012/PN.LBT tanggal 24 September 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 35/Pen.Pid/2012/PN.LBT tanggal 24 September 2012 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan tanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ; ------
Menyatakan Terdakwa RIDWAN JOHAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Yang dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan beberapa perbuatanyang masing–masingmerupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP ; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIDWAN JOHAN berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200.000.000 ,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsider 6 (Enam) bulankurungan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) potong baju warna putih motif kotak – kotak tanpa merk, 1 (satu) potong rok kotak – kotak warna coklat, kuning, putih, biru, hitam, tanpa merk, (dikembalikan kepada pemiliknya), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna hitam lis merah dengan Nopol EB 2884 FA, (dirampas untuk negara), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna merah berkombinasi warna merah maron dengan nopol EB 3656 FC, (dikembalikan kepada yang berhak) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000 ,- (seribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan / Pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan pada tanggal 29 Oktober 2012 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan mengemukakan hal – hal sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ------
- Bahwa terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih kecil – kecil ; --------------------
Telah mendengar Replik secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang diajukan dan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------
KESATU
Bahwa ia terdakwa RIDWAN JOHAN alias RIDWAN, beberapa perbuatan yang masing – masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun setidak – tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2012 atau pada waktu – waktu yang setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di sekitar Bandara Wunopito dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau di suatu tempat yang setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak yakni antara lain saksi HAWA AFRIANI alias HAWA yang masih berumur 9 (sembilan) tahun, saksi YULI AKTARINA alias YULI yang juga masih berumur 9 tahun, saksi AYU SARTIKA alias IKA yang masih berumur 8 tahun, saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI yang masih berumur 7 tahun dan saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI yang masih berumur 8 tahun, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan beberapa perbuatan yang masing – masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu – waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi HAWA AFRIANI alias HAWA, saksi YULI AKTARINA alias YULI, saksi AYU SARTIKA alias IKA, saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI dan saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI, dengan cara awalnya saat saksi HAWA AFRIANI alias HAWA yang masih berumur 9 tahun baru ke luar dari sekolah melihat sudah ada terdakwa di jalan depan sekolah saksi HAWA AFRIANI alias HAWA yang masih berumur 9 tahun, setelah itu terdakwa membujuk saksi HAWA AFRIANI alias HAWA supaya ikut di bonceng terdakwa menggunakan motor dengan berkata ayo sudah, naik motor, dan saksi HAWA AFRIANI alias HAWA yang masih anak – anak langsung naik ke sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa membawa saksi HAWA AFRIANI alias HAWA ke arah bandara Wunopito dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, sesampainya di bandara, maka terdakwa menyuruh saksi HAWA AFRIANI alias HAWA agar tetap duduk di atas sepeda motor di bagian depan sedangkan terdakwa duduk di bagian belakang saksi HAWA AFRIANI alias HAWA di atas sepeda motor lalu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana saksi HAWA AFRIANI alias HAWA dan meraba – raba kemaluan saksi HAWA AFRIANI alias HAWA lalu terdakwa menyuruh saksi HAWA AFRIANI alias HAWA untuk turun dari sepeda motor kemudian terdakwa menyuruh saksi HAWA AFRIANI alias HAWA memegang kemaluan terdakwa dengan mengatakan hawa, pegang saya punya burung, setelah itu terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan penisnya lalu menyuruh saksi HAWA AFRIANI alias HAWA memegang kemaluannya kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi HAWA AFRIANI alias HAWA bahwa jangan kasih tahun siapa–siapa, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi HAWA AFRIANI alias HAWA pulang, setelah itu terdakwa kembali mengulangi perbuatannya namun terhadap korban yang lain yakni terhadap saksi YULI AKTARINA alias YULI yang masih berusia 9 tahun, yang dilakukan dengan cara berpura – pura mengajak jalan – jalan naik sepeda motor maka selanjutnya terdakwa membonceng saksi YULI AKTARINA alias YULI bersama dengan NAYA dan DAWIA, selanjutnya untuk memudahkan aksinya maka terdakwa menyuruh saksi YULI AKTARINA alias YULI duduk di depan terdakwa sedangkan NAYA dan DAWIA oleh terdakwa disuruh duduk di boncengan belakang, setelah itu terdakwa mengendarai motornya dan saat berada di lokasi yang berada di sekitar bandara Wunopito, dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, maka terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, dan kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya ke dalam celana saksi YULI AKTARINA alias YULI dan meraba-raba vagina saksi YULI AKTARINA alias YULI dan pada saat terdakwa meraba – raba vagina saksi YULI AKTARINA alias YULI dengan tangan kiri kira – kira 10 (sepuluh) menit pada saat itu saksi YULI AKTARINA alias YULI mau teriak namun terdakwa mengatakan kepada saksi YULI AKTARINA alias YULI jangan berteriak dan jangan kasih tahu siapa–siapa setelah itu terdakwa mengantarkan saksi YULI AKTARINA alias YULI pulang, selanjutnya terdakwa kembali mencabuli korban berikutnya untuk yang ketiga kalinya yakni terhadap saksi AYU SARTIKA alias IKA yang masih berusia 8 tahun yang dilakukan dengan cara pura – pura mengajak saksi AYU SARTIKA alias IKA naik motor untuk diantar pulang dengan mengatakan ika, naik motor, lalu karena saksi AYU SARTIKA alias IKA sudah mengenal terdakwa maka saat itu saksi AYU SARTIKA alias IKA langsung naik ke sepeda motornya terdakwa selanjutnya untuk memudahkan aksinya mencabuli saksi AYU SARTIKA alias IKA maka ketika saksi AYU SARTIKA alias IKA hendak duduk di belakang terdakwa oleh terdakwa disuruh untuk duduk di bagian depan terdakwa, kemudian terdakwa membawa saksi AYU SARTIKA alias IKA hingga ke bandara Wunopito dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dan dalam keadaan motor sedang berjalan, terdakwa meraba – raba kemaluan saksi AYU SARTIKA alias IKA dari luar celana dengan tangan kiri terdakwa, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi AYU SARTIKA alias IKA pulang ke rumah, kemudian terdakwa mencabuli saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI yang masih berusia 7 tahun dengan cara awalnya begitu melihat saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI bermain dengan anaknya terdakwa bernama NAYA di rumahnya terdakwa kemudian terdakwa berpura – pura mengajak saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI dan kedua anak terdakwa atas nama NAYA dan DAWIA, pergi jalan – jalan dengan sepeda motor mio soul di mana saat itu untuk memudahkan aksinya maka terdakwa menyuruh saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI duduk dibonceng di depan terdakwa, sedangkan kedua anaknya duduk di belakang terdakwa kemudian terdakwa membawa kami ke bandara Wunopito dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, tetapi dalam perjalanan menuju ke bandara, terdakwa memasukkan tangan kirinya ke dalam celana saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI dan mengelus – elus kemaluan saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI lalu saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI turun duduk diinjakkan kaki sepeda motor mio soul lalu terdakwa menyuruh saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI untuk berdiri dengan mengatakan armi, bangun berdiri, tetapi saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI tidak bangun berdiri, masih tetap pada posisi duduk dan pada saat masuk pintu bandara baru saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI bangun dari posisi duduk lalu saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI berdiri tetapi terdakwa memasukkan tangannya lagi dan mengelus – elus kemaluan saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI lagi namun saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI tidak mau hingga sepeda motor berhenti dan saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI pindah posisi duduk di belakang terdakwa lalu anak terdakwa atas nama DAWIYA pindah duduk di depan, setelah itu kami pulang, lalu terdakwa mencabuli saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI yang masih berusia 8 tahun, dengan cara awalnya terdakwa berpura – pura menunggu saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI di depan sekolah saat saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI baru pulang sekolah, setelah itu saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI, yang mengenal terdakwa bersama dengan AYU SARTIKA dan INAYAH mendekati terdakwa dan naik ke sepeda motor terdakwa, selanjutnya untuk memudahkan aksinya maka terdakwa menyuruh saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI, agar duduk di boncengan depan terdakwa kemudian terdakwa sambil mengendarai motornya menuju ke arah Bandara Wonopito dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata maka terdakwa meraba-raba kemaluan saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI selanjutnya terdakwa mengantar saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI bersama dengan AYU SARTIKA dan INAYAH pulang ; ---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RIDWAN JOHAN alias RIDWAN, pada waktu – waktu dan di tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu di atas, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yakni antara lain saksi HAWA AFRIANI alias HAWA, saksi YULI AKTARINA alias YULI, saksi AYU SARTIKA alias IKA, saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI dan saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI, sedang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin, yang dilakukan secara berulang kali sehingga merupakan beberapa perbuatan yang masing – masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu – waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi HAWA AFRIANI alias HAWA, saksi YULI AKTARINA alias YULI, saksi AYU SARTIKA alias IKA, saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI dan saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI, dengan cara awalnya, saat saksi HAWA AFRIANI alias HAWA yang masih berumur 9 tahun baru ke luar dari sekolah melihat sudah ada terdakwa di jalan depan sekolah saksi HAWA AFRIANI alias HAWA yang masih berumur 9 tahun, setelah itu terdakwa mengajak saksi HAWA AFRIANI alias HAWA supaya ikut di bonceng terdakwa menggunakan motor dengan berkata ayo sudah, naik motor, dan saksi HAWA AFRIANI alias HAWA yang masih anak – anak langsung naik ke sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa membawa saksi HAWA AFRIANI alias HAWA ke arah bandara Wunopito, dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, sesampainya di bandara, maka terdakwa menyuruh saksi HAWA AFRIANI alias HAWA agar tetap duduk di atas sepeda motor di bagian depan sedangkan terdakwa duduk di bagian belakang saksi HAWA AFRIANI alias HAWA di atas sepeda motor lalu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana saksi HAWA AFRIANI alias HAWA dan meraba – raba kemaluan saksi HAWA AFRIANI alias HAWA lalu terdakwa menyuruh saksi HAWA AFRIANI alias HAWA untuk turun dari sepeda motor kemudian terdakwa menyuruh saksi HAWA AFRIANI alias HAWA memegang kemaluan terdakwa dengan mengatakan hawa, pegang saya punya burung, setelah itu terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan penisnya lalu menyuruh saksi HAWA AFRIANI alias HAWA memegang kemaluannya kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi HAWA AFRIANI alias HAWA bahwa jangan kasih tahun siapa-siapa, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi HAWA AFRIANI alias HAWA pulang, setelah itu terdakwa kembali mengulangi perbuatannya namun terhadap korban yang lain yakni terhadap saksi YULI AKTARINA alias YULI yang masih berusia 9 tahun, yang dilakukan pada hari minggu tanggal lupa dalam bulan Mei 2011, yakni dengan cara awalnya terdakwa mengajak jalan – jalan naik sepeda motor maka selanjutnya terdakwa membonceng saksi YULI AKTARINA alias YULI bersama dengan NAYA dan DAWIA, selanjutnya untuk memudahkan aksinya maka terdakwa menyuruh saksi YULI AKTARINA alias YULI duduk di depan terdakwa sedangkan NAYA dan DAWIA oleh terdakwa disuruh duduk di boncengan belakang, setelah itu terdakwa mengendarai motornya dan saat berada di lokasi yang berada di sekitar bandara Wunopito, dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, maka terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, dan kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya ke dalam celana saksi YULI AKTARINA alias YULI dan meraba – raba vagina saksi YULI AKTARINA alias YULI dan pada saat terdakwa meraba-raba vagina saksi YULI AKTARINA alias YULI dengan tangan kiri kira – kira 10 (sepuluh) menit pada saat itu saksi YULI AKTARINA alias YULI mau teriak namun terdakwa mengatakan kepada saksi YULI AKTARINA alias YULI jangan berteriak dan jangan kasih tahu siapa–siapa setelah itu terdakwa mengantarkan saksi YULI AKTARINA alias YULI pulang, kemudian terdakwa mencabuli saksi AYU SARTIKA alias IKA yang masih berusia 8 tahun yang dilakukan pada hari dan tanggal lupa tetapi masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2012 sekitar jam 13.00 Wita, dengan mengajak saksi AYU SARTIKA alias IKA naik motor untuk diantar pulang dengan mengatakan ika, naik motor, lalu karena saksi AYU SARTIKA alias IKA sudah mengenal terdakwa maka saat itu saksi AYU SARTIKA alias IKA langsung naik ke sepeda motornya terdakwa selanjutnya untuk memudahkan aksinya mencabuli saksi AYU SARTIKA alias IKA maka ketika saksi AYU SARTIKA alias IKA hendak duduk di belakang terdakwa oleh terdakwa disuruh untuk duduk di bagian depan terdakwa, kemudian terdakwa membawa saksi AYU SARTIKA alias IKA hingga ke bandara Wunopito dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dan dalam keadaan motor sedang berjalan, terdakwa meraba – raba kemaluan saksi AYU SARTIKA alias IKA dari luar celana dengan tangan kiri terdakwa, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi AYU SARTIKA alias IKA pulang ke rumah, selanjutnya terdakwa mencabuli saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI yang masih berusia 7 tahun dengan cara awalnya saat saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI bermain dengan anaknya terdakwa bernama NAYA di rumahnya terdakwa kemudian terdakwa mengajak saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI dan kedua anak terdakwa atas nama NAYA dan DAWIA, pergi jalan-jalan dengan sepeda motor mio soul di mana saat itu untuk memudahkan aksinya maka terdakwa menyuruh saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI duduk dibonceng di depan terdakwa, sedangkan kedua anaknya duduk di belakang terdakwa kemudian terdakwa membawa kami ke bandara Wunopito dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, tetapi dalam perjalanan menuju ke bandara, terdakwa memasukkan tangan kirinya ke dalam celana saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI dan mengelus – elus kemaluan saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI lalu saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI turun duduk diinjakkan kaki sepeda motor mio soul lalu terdakwa menyuruh saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI untuk berdiri dengan mengatakan armi, bangun berdiri, tetapi saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI tidak bangun berdiri, masih tetap pada posisi duduk dan pada saat masuk pintu bandara baru saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI bangun dari posisi duduk lalu saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI berdiri tetapi terdakwa memasukkan tangannya lagi dan mengelus – elus kemaluan saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI lagi namun saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI tidak mau hingga sepeda motor berhenti dan saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD alias ARMI pindah posisi duduk di belakang terdakwa lalu anak terdakwa atas nama DAWIYA pindah duduk di depan, setelah itu kami pulang, lalu terdakwa mencabuli saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI yang masih berusia 8 tahun, dengan cara awalnya terdakwa menunggu saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI di depan sekolah saat saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI baru pulang sekolah, setelah itu saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI, yang mengenal terdakwa bersama dengan AYU SARTIKA dan INAYAH mendekati terdakwa dan naik ke sepeda motor terdakwa, selanjutnya untuk memudahkan aksinya maka terdakwa menyuruh saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI, agar duduk di boncengan depan terdakwa kemudian terdakwa sambil mengendarai motornya menuju ke arah Bandara Wonopito dengan alamat Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata maka terdakwa meraba – raba kemaluan saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI selanjutnya terdakwa mengantar saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR alias PUTRI bersama dengan AYU SARTIKA dan INAYAH pulang ; ---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 290 ke – 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan dan menyatakan telah mengerti akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi dipersidangan, yang masing – masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ; -------------------------------
1. Saksi AYU SARTIKA, tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah orang tua teman sekolah saksi yang benama NAYA ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pelaku cabul adalah terdakwa biasa dipanggil Bapak NAYA (RIDWAN JOHAN) sedangkan korbannya adalah saksi ; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mencabuli saksi sebanyak 1 (satu) kali, yaitu Pada hari kamis bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, saat diatas sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah hitam milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu ketika terdakwa hendak menjemput anaknya kesekolah namun anaknya terdakwa tidak ada kemudian terdakwa malah mengajak saksi untuk ikut “ika, naik motor” kemudian saksi naik duduk dibelakang, namun terdakwa menyuruh saksi untuk duduk didepan saja, kemudian terdakwa membawa saksi ke Bandara Wunopito dan dalam keadaan motor berjalan terdakwa meraba – raba kemaluan saksi dari luar celana dengan tangan kiri terdakwa ; --------------------------
Bahwa terdakwa lalu mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa, jangan kasih tahu naya” ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tangan terdakwa dimasukkan kedalam celana dalam saksi ; ---------------------
Bahwa korban masih berumur 8 (delapan) tahun ; -----------------------------------------
Bahwa saksi merasa takut dan trauma ; ------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi HAJI POLLENG, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban AYU SARTIKA dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa BAPAK NAYA (RIDWAN JOHAN) ; -----------------
Bahwa menurut cerita korban AYU SARTIKA, terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada hari kamis bulan Mei tahun 2012 ; ------------------
Bahwa menurut cerita korban, pada hari kamis bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, saat diatas sepeda motor yamaha Jupiter Z warna merah hitam milik terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa hendak menjemput anaknya kesekolah namun anaknya terdakwa tidak ada, terdakwa lalu mengajak korban untuk ikut “ika, naik motor’ kemudian korban naik duduk dibelakang, namun terdakwa menyuruh korban untuk duduk didepan saja, kemudian terdakwa membawa korban ke Bandara Wunopito dalam keadaan motor berjalan terdakwa meraba – raba kemaluan korban dari luar celana dengan tangan kiri terdakwa ; --------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita dari korban, terdakwa mengancam mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa, jangan kasih tahu naya” ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kejadian karena saksi dapat cerita dari Haji TOMIA kalau anak saksi juga jadi korban pencabulan oleh terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban, tangan terdakwa dimasukkan kedalam celana dalam korban ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban masih berumur 8 (delapan) tahun ; -----------------------------------------
Bahwa korban merasa takut dan trauma ; ---------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD (ARMI), tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena anak terdakwa teman sekolah saksi dan terdakwa biasa dipanggil AYAH (RIDWAN JOHAN) ; ----------------------------------
Bahwa saksi adalah korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa AYAH (RIDWAN JOHAN) ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mencabuli saksi sebanyak 2 (dua) kali ; --------------------------------
Bahwa kejadian paada bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Bandara Wonopito di Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, saat diatas sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam Ungu milik terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi naik sepeda motor, pada waktu itu saksi sedang berada dirumah terdakwa lagi bermain bersama NAYA dan DAWIA lalu saksi diajak terdakwa selanjutnya saksi disuruh duduk didepan sedang NAYA dan DAWIA duduk dibelakang ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalan menuju ke bandara terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam celana saksi dan mengelus – ngelus kemaluan saksi selanjutnya saksi duduk diinjakan kaki motor lalu terdakwa mengatakan ”ARMI, bangun berdiri” saksi tetap duduk dibawah, saat masuk pintu bandara saksi berdiri, terdakwa memasukkan kembali tangan dan mengelus kemaluan saksi lalu akhirnya saksi pindah kebelakang digantikan oleh DAWIA ; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa untuk mengelus kemaluan saksi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi cerita kepada orang tua saksi saat terima raport ; ---------------------------
Bahwa terdakwa ada mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa ; ------------------------
Bahwa korban masih berumur 7 (tujuh) tahun ; --------------------------------------------
Bahwa saksi merasa takut dan trauma ; ------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi DJAMILA HARAMI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD sedangkan pelaku perbuatan cabul dilakukan oleh terdakwa RIDWAN JOHAN ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban, terdakwa mencabuli korban sebanyak 2(dua) kali ; ---
Bahwa menurut cerita korban, kejadian sekitar bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Bandara Wunopito di Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, saat berada diatas sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu milik terdakwa ; -----------------
Bahwa awalnya terdakwa mengajak korban naik sepeda motor, saat itu korban sedang berada dirumah terdakwa lagi bermain bersama NAYA dan DAWIA lalu korban diajak terdakwa, lalu korban disuruh duduk didepan sedang NAYA dan DAWIA duduk dibelakang ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalan menuju ke Bandara terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam celana korban dan mengelus – ngelus kemaluan korban lalu korban duduk diinjakan kaki motor lalu terdakwa mengatakan ”armi, bangun berdiri” tetapi korban tetap duduk dibawah, saat masuk pintu bandara korban berdiri lalu terdakwa memasukkan kembali tangan dan mengelus kemaluan korban lalu akhirnya korban pindah ke belakang digantikan oleh DAWIA di depan ; --------------
Bahwa terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa untuk mengelus kemaluan korban ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban cerita kepada saksi saat terima raport ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa ada mengancam mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa ; ---------
Bahwa korban masih berumur 7 (tujuh) tahun ; --------------------------------------------
Bahwa korban merasa takut, malu dan trauma ; --------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui anak saksi menjadi salah satu korban pencabulan dari YULIANTI HAMID ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ; -----------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi ARSYAD, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD sedangkan pelaku perbuatan cabul dilakukan oleh terdakwa RIDWAN JOHAN ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban, terdakwa mencabuli korban sebanyak 2(dua) kali ; ---
Bahwa menurut cerita korban, kejadian sekitar bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Bandara Wunopito di Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, saat berada diatas sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu milik terdakwa ; -----------------
Bahwa awalnya terdakwa mengajak korban naik sepeda motor, saat itu korban sedang berada dirumah terdakwa lagi bermain bersama NAYA dan DAWIA lalu korban diajak terdakwa, lalu korban disuruh duduk didepan sedang NAYA dan DAWIA duduk dibelakang ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalan menuju ke Bandara terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam celana korban dan mengelus – ngelus kemaluan korban lalu korban duduk diinjakan kaki motor lalu terdakwa mengatakan ”armi, bangun berdiri” tetapi korban tetap duduk dibawah, saat masuk pintu bandara korban berdiri lalu terdakwa memasukkan kembali tangan dan mengelus kemaluan korban lalu akhirnya korban pindah ke belakang digantikan oleh DAWIA di depan ; --------------
Bahwa terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa untuk mengelus kemaluan korban ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban cerita kepada saksi saat terima raport ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa ada mengancam mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa ; ---------
Bahwa korban masih berumur 7 (tujuh) tahun ; --------------------------------------------
Bahwa korban merasa takut, malu dan trauma ; --------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui anak saksi menjadi salah satu korban pencabulan dari cerita korban sendiri ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ; -----------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
6. Saksi HAWA AFRIANI (HAWA), tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena anak terdakwa teman sekolah saksi ; ----
Bahwa saksi adalah korban dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa RIDWAN JOHAN (PAMAN) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pada bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita saat saksi diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu ; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengajak saksi dengan mengatakan ”naik sudah kita ke bandara” ;
Bahwa saksi duduk dibelakang setelah sampai dibandara terdakwa menyuruh saksi duduk didepan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai dibandara terdakwa berhenti dan memasukkan tangan ke dalam celana saksi dan jari tangan terdakwa masukan kedalam vagina saksi ; --------
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak keliling lagi dan kembali memegang kemaluan saksi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat berhenti yang kedua kali, terdakwa menyuruh saksi memegang kemaluan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengeluarkan burungnya dari resleting terdakwa ; -------------------
Bahwa terdakwa menyuruh saksi meremas – remas burung terdakwa ; ----------------
Bahwa terdakwa ada mengeluarkan sperma / cairan diatas rumput ; --------------------
Bahwa terdakwa pernah memanggil saksi dan saksi lari kerumah ibu RT lalu saksi bercerita tentang kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada ibu RT ; ----
Bahwa terdakwa menggunakan tangan kiri dan kanan terdakwa ; -----------------------
Bahwa terdakwa ada mengancam mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa” ; --------
Bahwa korban masih berumur 9 (sembilan) tahun ; ---------------------------------------
Bahwa saksi merasa takut dan trauma ; ------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
7. Saksi YULIANTI HAMID (YULI), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban HAWA AFRIANAI sedangkan pelaku perbuatan cabul dilakukan oleh terdakwa RIDWAN JOHAN ; --------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan itu dari ibu RT FITRI yang kenal dengan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertanya kepada korban lalu korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut korban kejadian pada bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita saat korban diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu ; ------------------
Bahwa terdakwa mengajak korban dengan mengatakan ”naik sudah kita ke bandara” ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban duduk dibelakang setelah sampai dibandara terdakwa menyuruh korban duduk didepan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai dibandara terdakwa berhenti dan memasukkan tangan ke dalam celana korban dan jari tangan terdakwa masukan kedalam vagina korban ; ----
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak keliling lagi dan kembali memegang kemaluan korban ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat berhenti yang kedua kali, terdakwa menyuruh korban memegang kemaluan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengeluarkan burungnya dari resleting terdakwa ; -------------------
Bahwa terdakwa menyuruh korban meremas – remas burung terdakwa ; --------------
Bahwa terdakwa ada mengeluarkan sperma / cairan diatas rumput ; --------------------
Bahwa terdakwa pernah memanggil korban tetapi korban lari kerumah ibu RT lalu korban bercerita tentang kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada ibu RT ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggunakan tangan kiri dan kanan terdakwa ; -----------------------
Bahwa terdakwa ada mengancam mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa” ; --------
Bahwa korban masih berumur 9 (sembilan) tahun ; ---------------------------------------
Bahwa korban merasa takut dan trauma ; ---------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
8. Saksi AHMAD ASIMU, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban HAWA AFRIANAI sedangkan pelaku perbuatan cabul dilakukan oleh terdakwa RIDWAN JOHAN ; --------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan itu dari ibu RT FITRI yang kenal dengan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertanya kepada korban lalu korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut korban kejadian pada bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita saat korban diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu ; ------------------
Bahwa terdakwa mengajak korban dengan mengatakan ”naik sudah kita ke bandara” ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban duduk dibelakang setelah sampai dibandara terdakwa menyuruh korban duduk didepan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai dibandara terdakwa berhenti dan memasukkan tangan ke dalam celana korban dan jari tangan terdakwa masukan kedalam vagina korban ; ----
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak keliling lagi dan kembali memegang kemaluan korban ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat berhenti yang kedua kali, terdakwa menyuruh korban memegang kemaluan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengeluarkan burungnya dari resleting terdakwa ; -------------------
Bahwa terdakwa menyuruh korban meremas – remas burung terdakwa ; --------------
Bahwa terdakwa ada mengeluarkan sperma / cairan diatas rumput ; --------------------
Bahwa terdakwa pernah memanggil korban tetapi korban lari kerumah ibu RT lalu korban bercerita tentang kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada ibu RT ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggunakan tangan kiri dan kanan terdakwa ; -----------------------
Bahwa terdakwa ada mengancam mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa” ; --------
Bahwa korban masih berumur 9 (sembilan) tahun ; ---------------------------------------
Bahwa korban merasa takut dan trauma ; ---------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
9. Saksi PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR (PUTRI), tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena anak terdakwa teman sekolah saksi ; ----
Bahwa saksi adalah korban dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa RIDWAN JOHAN (PAMAN) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pada hari jumat tanggal dan bulan saksi lupa tahun 2012 pukul 12.30 Wita saat saksi diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam ; ------------------
Bahwa saksi pergi bersama NAYA, IKA dan terdakwa, setelah pulang sekolah, masih menggunakan celana olahraga ; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memegang kemaluan saksi lama sedikit dan terdakwa memegang dari dalam celana saksi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memegang kemaluan saksi sebanyak 2 (dua) kali ; -------------------
Bahwa terdakwa memegang kemaluan saksi saat motor dalam keadaan berjalan pelan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi meminta pulang tetapi terdakwa tidak mau dan mengatakan “sabar dulu” ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada mengancam mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa” ; --------
Bahwa korban masih berumur 8 (delapan) tahun ; -----------------------------------------
Bahwa saksi merasa takut dan trauma ; ------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
10. Saksi SUMARNI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR sedangkan pelaku perbuatan cabul dilakukan oleh terdakwa RIDWAN JOHAN ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan tersebut, setelah korban dipanggil polisi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban adalah teman NAYA anaknya terdakwa ; ---------------------------------
Bahwa saksi bertanya kepada korban lalu korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban kejadian pencabulan pada hari jumat tanggal dan bulan korban lupa tahun 2012 pukul 12.30 Wita saat korban diajak terdakwa pergi ke di Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa korban pergi bersama NAYA, IKA dan terdakwa, setelah pulang sekolah, masih menggunakan celana olahraga ; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memegang kemaluan korban lama sedikit dan terdakwa memegang dari dalam celana korban ; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memegang kemaluan korban sebanyak 2 (dua) kali ; -----------------
Bahwa terdakwa memegang kemaluan korban saat motor dalam keadaan berjalan pelan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban meminta pulang tetapi terdakwa tidak mau dan mengatakan “sabar dulu” ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban merasa takut dan trauma ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada mengancam mengatakan ”jangan bilang siapa – siapa” ; --------
Bahwa korban masih berumur 8 (delapan) tahun ; -----------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
11. Saksi Drs. HAJI MUHTAR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban bernama YULI AKTARINA adalah sepupu saksi sedangkan pelaku pencabulan adalah terdakwa RIDWAN JOHAN biasa dipanggil Bapak MIMI atau Bapak NAYA ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan itu dari korban saat dikantor polisi ; --
Bahwa dari pengakuan korban terdakwa mencabuli korban sebanyak 5(lima) kali ; -
Bahwa saksi bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban kejadian sekitar bulan mei 2012 di sekitar Bandara Wunopito, di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban YULI AKTARINA terdakwa menyuruh korban duduk di depan sedangkan NAYA dan DAWIA terdakwa suruh duduk di boncengan belakang, setelah itu terdakwa mengendarai motor ke arah bandara ; -----
Bahwa setelah sampai dibandara terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban dan meraba – raba vagina korban kira – kira 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa mengatakan kepada korban “jangan berteriak dan jangan kasih tahu siapa–siapa” setelah itu terdakwa mengantarkan korban pulang ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang ini, korban telah dipindahkan untuk bersekolah di Sulawesi Tenggara oleh karena keluarga merasa malu ; ----------------------------------------------
Bahwa korban masih berumur 9 (sembilan) tahun ; ---------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
12. Saksi HAJA SITI ASMA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban bernama YULI AKTARINA adalah sepupu dari istri saksi sedangkan pelaku pencabulan adalah terdakwa RIDWAN JOHAN biasa dipanggil Bapak MIMI atau Bapak NAYA ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan itu dari korban saat dikantor polisi ; --
Bahwa dari pengakuan korban terdakwa mencabuli korban sebanyak 5(lima) kali ; -
Bahwa saksi bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban kejadian sekitar bulan mei 2012 di sekitar bandara Wunopito, di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut cerita korban YULI AKTARINA terdakwa menyuruh korban duduk di depan sedangkan NAYA dan DAWIA terdakwa suruh duduk di boncengan belakang, setelah itu terdakwa mengendarai motor ke arah bandara ; -----
Bahwa setelah sampai dibandara terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban dan meraba – raba vagina korban kira – kira 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa mengatakan kepada korban “jangan berteriak dan jangan kasih tahu siapa–siapa” setelah itu terdakwa mengantarkan korban pulang ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang ini, korban telah dipindahkan untuk bersekolah di Sulawesi Tenggara oleh karena keluarga merasa malu ; ----------------------------------------------
Bahwa korban masih berumur 9 (sembilan) tahun ; ---------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi berupa ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam atau mengatakan “jangan bilang siapa – siapa” ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap AYU SARTIKA, ARMIDIANTY SAFAIRANJANI (ARMI), HAWA AFRIANI (HAWA), PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR (PUTRI) dan YULI AKTARINA ; -------------------
- Bahwa untuk AYU SARTIKA terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Februari tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, saat diatas sepeda motor yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam milik terdakwa dimana saat itu ketika terdakwa hendak menjemput anak kesekolah namun anak terdakwa tidak ada kemudian terdakwa mengajak AYU SARTIKA untuk ikut dengan mengatakan “ika, naik motor” kemudian AYU SARTIKA naik duduk dibelakang, namun terdakwa menyuruh AYU SARTIKA untuk duduk didepan saja, kemudian terdakwa membawa korban ke Bandara Wunopito dan dalam keadaan motor berjalan terdakwa meraba – raba kemaluan AYU SARTIKA dari luar celana dengan tangan kiri terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk korban ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD (ARMI), terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Februari tahun 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Bandara Wonopito di Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, saat diatas sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam Ungu milik terdakwa dimana saat itu awalnya terdakwa mengajak korban ARMI naik sepeda motor, karena korban sedang berada dirumah terdakwa lagi bermain bersama anak terdakwa NAYA dan DAWIA lalu terdakwa menyuruh korban ARMI duduk didepan sedang NAYA dan DAWIA duduk dibelakang selanjutnya dalam perjalan menuju ke bandara terdakwa memasukkan tangan kiri kedalam celana ARMI dan mengelus – ngelus kemaluan ARMI selanjutnya ARMI duduk diinjakan kaki motor lalu terdakwa mengatakan ”ARMI, bangun berdiri” tetapi ARMI tetap duduk dibawah, saat masuk pintu bandara ARMIi berdiri, terdakwa memasukkan kembali tangan dan mengelus kemaluan ARMI lalu akhirnya ARMI pindah kebelakang digantikan oleh DAWIA yang duduk didepan ; ------------------------
- Bahwa untuk korban HAWA AFRIANI (HAWA), terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Februari tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita saat korban diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu dengan mengatakan ”naik sudah kita ke bandara” selanjutnya HAWA naik motor dan duduk dibelakang setelah sampai dibandara terdakwa menyuruh HAWA untuk duduk didepan selanjutnya setelah sampai dibandara terdakwa berhenti dan memasukkan tangan ke dalam celana HAWA setelah itu terdakwa mengajak HAWA keliling lagi dan kembali memegang kemaluan HAWA, kemudian pada saat berhenti yang kedua kali, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari resleting celana terdakwa lalu menyuruh HAWA untuk memegang dan meremas – remas kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma diatas rumput ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk korban PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR (PUTRI), terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Februari tahun 2012 pukul 12.30 Wita saat saksi diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam dimana korban PUTRI diajak terdakwa pergi ke bandara bersama NAYA dan IKA setelah pulang sekolah, selanjutnya terdakwa memegang kemaluan PUTRI saat motor dalam keadaan berjalan pelan dari dalam celana PUTRI ; ------------------------------------------------------
- Bahwa untuk korban YULI AKTARINA, terdakwa telah mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Februari tahun 2012 sekira pukul 12.30 Wita di sekitar Bandara Wunopito, di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dimana terdakwa menyuruh korban YULI duduk di depan sedangkan NAYA dan DAWIA terdakwa suruh duduk di boncengan belakang, setelah itu terdakwa mengendarai motor ke arah bandara selanjutnya setelah sampai dibandara terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri ke dalam celana YULI, setelah itu terdakwa mengantarkan YULI pulang ; -------------------
Bahwa semua pencabulan terdakwa lakukan di Bandara Wonopito di Lamahora Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ; -----------------------
Bahwa pencabulan dilakukan terdakwa menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu Yamaha Jupiter Z warna Merah terdakwa gunakan untuk pencabulan terhadap korban HAWA dan ARMI sedangkan Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu terdakwa gunakan untuk pencabulan terhadap YULI, PUTRI dan IKA ; ------------------------------
Bahwa pencabulan tersebut dilakukan terdakwa hanya sekedar main – main saja ; ------
Bahwa semua korban adalah teman sekolah anak terdakwa ; --------------------------------
Bahwa semua perbuatan pencabulan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada tanggal terdakwa lupa tetapi pada bulan Februari 2012 ; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengajak para korban ke Bandara Wunopito untuk melihat pesawat ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------
1. Visum Et Repertum Nomor : 59/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nama AYU SARTIKA ; ------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur sembilan tahun, pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan, selaput dara anak ini adalah selaput dara wanita yang belum pernah bersetubuh ; -----------------------------------------------------------
2. Visum Et Repertum Nomor : 60/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nama ARMIDIANTY SAFAI RANJANI ; --------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur tujuh tahun, pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan, selaput dara anak ini adalah selaput dara wanita yang belum pernah bersetubuh ; -------------------------------------------------------------------
3. Visum Et Repertum Nomor : 63/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nama HAWA AFRIANI ; ----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur sepuluh tahun, pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan, selaput dara anak ini adalah selaput dara wanita yang belum pernah bersetubuh ; -----------------------------------------------------------
4. Visum Et Repertum Nomor : 62/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nama PUTRI HAMDANI SITI SAENAB DAKSIR ; -------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur sembilan tahun, pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan, selaput dara anak ini adalah selaput dara wanita yang belum pernah bersetubuh ; -----------------------------------------------------------
5. Visum Et Repertum Nomor : 61/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nama YULI OKTARINA ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur sembilan tahun, pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan, selaput dara anak ini adalah selaput dara wanita yang belum pernah bersetubuh ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat berupa Visum Et Repertum tersebut, saksi – saksi dan terdakwa telah membenarkannya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ; ------------------------------------------------------------------------------------
1. 1 (Satu) potong baju warna putih motif kotak – kotak tanpa merk ; ------------------------
2. 1 (satu) potong rok kotak – kotak warna coklat, kuning, putih, biru, hitam, tanpa merk
3. 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Lis Merah dengan Nomor Polisi EB 2884 FA ; --------------------------------------------------------------------------------
4. 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Merah berkombinasi warna Merah Maron dengan Nomor Polisi EB 3656 FC ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dijadikan bukti dipersidangan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat yaitu Visum Et Repertum serta dihubungkan dengan barang bukti, yang saling bertalian satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut ; --------
- Bahwa terdakwa bernama RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN yang lahir di Padang pada tanggal 30 Juni 1954 dan berumur 58 tahun dengan jenis kelamin laki – laki yang berkebangsaan Indonesia dan bertempat tinggal di Berdikari Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dan beragama Islam dengan pekerjaan swasta ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap AYU SARTIKA, ARMIDIANTY SAFAIRANJANI (ARMI), HAWA AFRIANI (HAWA), PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR (PUTRI) dan YULI AKTARINA ; -------------------
- Bahwa untuk korban AYU SARTIKA yang masih berumur 8 (delapan) tahun, terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, saat diatas sepeda motor yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam milik terdakwa dimana saat itu ketika terdakwa hendak menjemput anak kesekolah namun anak terdakwa tidak ada kemudian terdakwa mengajak AYU SARTIKA untuk ikut dengan mengatakan “ika, naik motor” kemudian AYU SARTIKA naik duduk dibelakang, namun terdakwa menyuruh AYU SARTIKA untuk duduk didepan saja, kemudian terdakwa membawa korban ke Bandara Wunopito dan dalam keadaan motor berjalan terdakwa meraba – raba kemaluan AYU SARTIKA dari luar celana dengan tangan kiri terdakwa ; ----------------
- Bahwa untuk korban ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD (ARMI) yang masih berumur 7 (tujuh) tahun, terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Bandara Wonopito di Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, saat diatas sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam Ungu milik terdakwa dimana saat itu awalnya terdakwa mengajak korban ARMI naik sepeda motor, karena korban sedang berada dirumah terdakwa lagi bermain bersama anak terdakwa NAYA dan DAWIA lalu terdakwa menyuruh korban ARMI duduk didepan sedang NAYA dan DAWIA duduk dibelakang selanjutnya dalam perjalan menuju ke bandara terdakwa memasukkan tangan kiri kedalam celana ARMI dan mengelus – ngelus kemaluan ARMI selanjutnya ARMI duduk diinjakan kaki motor lalu terdakwa mengatakan ”ARMI, bangun berdiri” tetapi ARMI tetap duduk dibawah, saat masuk pintu bandara ARMIi berdiri, terdakwa memasukkan kembali tangan dan mengelus kemaluan ARMI lalu akhirnya ARMI pindah kebelakang digantikan oleh DAWIA yang duduk didepan ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk korban HAWA AFRIANI (HAWA) yang masih berumur 9 (sembilan) tahun, terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita saat korban diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu dengan mengatakan ”naik sudah kita ke bandara” selanjutnya HAWA naik motor dan duduk dibelakang setelah sampai dibandara terdakwa menyuruh HAWA untuk duduk didepan selanjutnya setelah sampai dibandara terdakwa berhenti dan memasukkan tangan ke dalam celana HAWA setelah itu terdakwa mengajak HAWA keliling lagi dan kembali memegang kemaluan HAWA, kemudian pada saat berhenti yang kedua kali, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari resleting celana terdakwa lalu menyuruh HAWA untuk memegang dan meremas – remas kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma diatas rumput ; ---------------------
- Bahwa untuk korban PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR (PUTRI) yang masih berumur 8 (delapan) tahun, terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Mei tahun 2012 pukul 12.30 Wita saat saksi diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito, di Lamahora kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam dimana korban PUTRI diajak terdakwa pergi ke bandara bersama NAYA dan IKA setelah pulang sekolah, selanjutnya terdakwa memegang kemaluan PUTRI saat motor dalam keadaan berjalan pelan dari dalam celana PUTRI ; ----------------------
- Bahwa untuk korban YULI AKTARINA yang masih berumur 9 (sembilan) tahun, terdakwa telah mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada bulan Mei tahun 2012 sekira pukul 12.30 Wita di sekitar Bandara Wunopito, di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dimana terdakwa menyuruh korban YULI duduk di depan sedangkan NAYA dan DAWIA terdakwa suruh duduk di boncengan belakang, setelah itu terdakwa mengendarai motor ke arah bandara selanjutnya setelah sampai dibandara terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri ke dalam celana YULI, setelah itu terdakwa mengantarkan YULI pulang ; ---------------------------------------------------------
Bahwa semua pencabulan terdakwa lakukan di Bandara Wonopito di Lamahora Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ; -----------------------
Bahwa pencabulan dilakukan terdakwa menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu Yamaha Jupiter Z warna Merah terdakwa gunakan untuk pencabulan terhadap korban HAWA dan ARMI sedangkan Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu terdakwa gunakan untuk pencabulan terhadap YULI, PUTRI dan IKA ; ------------------------------
Bahwa semua korban adalah teman sekolah anak terdakwa ; --------------------------------
Bahwa terdakwa mengajak para korban ke Bandara Wunopito untuk melihat pesawat ;
Bahwa para korban yang masih anak – anak merasa takut dan trauma ; -------------------
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dapat dipidana apabila apa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut memenuhi semua unsur dari pasal – pasal yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan Dakwaan Alternatif yakni ; -------------------------------------------------------------------
Kesatu : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; --------------------------
Atau
Kedua : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke – 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; -----------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur – unsur yang terdapat di dalam Dakwaan, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai bentuk surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan didakwakannya ketentuan – ketentuan pidana dalam KUHP terhadao seseorang yang melakukan tidak pidana terhadap anak, Pasal 63 Ayat 2 KUHP telah memberikan pedoman bahwa “Jika bagi suatu perbuatan yang terancam oleh ketentuan pidana umum pada ketentuan pidana yang istimewa, maka ketentuan pidana istimewaitu saja yang akan digunakan”, ketentuan ini berkenaan dengan asas dalam hukum pidana yang berbunyi “lex specialis derogate lex generalis” (undang – undang yang khusus mengenyampingkan undang – undang yang umum” ; --------------------
Menimbang, bahwa selain itu Pasal 91 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah menggariskan bahwa pada saat berlakunya undang – undang tersebut (menurut ketentuan Pasal 93, adalah pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 22 Oktober 2002), semua peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang – undang tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena mengenai perbuatan percabulan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka segala ketentuan – ketentuan yang berhubungan dengan perbuatan cabul terhadap anak (mereka yang belum berumur 18 tahun) yang diatur dalam KUHP harus dianggap tidak berlaku lagi, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan unsur – unsur dalam Pasal 290 ke – 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan pada Dakwaan Alternatif Kesatu dari Jaksa Penuntut umum ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa konstruksi yuridis Pasal 82 Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul di pidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,- dan paling sedikit Rp 60.000.000,-“ selanjutnya konstruksi Yuridis Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing–masingmerupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling), maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda–beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat” ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan konstruksi yuridis dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur – unsur sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------
1. Setiap orang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak ; -------------------------------
3. Melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul ; -------------------------
4. Merupakan Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling) ; ----------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (16) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang selalu diartikan sebagai orang atau subyek hukum yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan yang sehat jasmani dan rohani, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa sendiri, subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah terdakwa RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN dengan segala identitas yang melekat padanya yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai terdakwa ; -----------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan terdakwa RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal ini ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak” ; --------
Menimbang, bahwa tentang apakah arti kesengajaan tidak ada keterangan yang jelas dalam Undang-undang ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana dikenal adanya 2 (dua) Theory tentang kesengajaan yakni : --------------------------------------------------------------------------------------
1. Theory Kehendak (Wils Theorie) ; --------------------------------------------------------------
Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang – undang ; -------------------------------------------
2. Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ; -------------------------------------------------
Menurut Theory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur – unsur yang diperlukan menurut rumusan undang – undang ; ---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Theory Kehendak unsur kesengajaan di titik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat sedangkan menurut Theory Pengetahuan unsur kesengajaan dititik beratkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam Pasal 82 Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berarti perbuatan terdakwa yang memasukkan tangan kirinya ke celana dalam AYU SARTIKA, ARMIDIANTY SAFAIRANJANI (ARMI), HAWA AFRIANI (HAWA), PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR (PUTRI) dan YULI AKTARINA, yang dilakukan oleh terdakwa RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN itu harus dan memang dikehendaki atau menjadi tujuan dari terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan perkara ini, maka berarti peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam celana para korban tersebut, harus memang dikehendaki atau menjadi tujuan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menemukan adanya kesengajaan atau maksud atau niat dapat disimpulkan dari cara – cara terdakwa melakukan perbuatan itu dan masalah – masalah yang meliputi perbuatan itu ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kedua ini juga merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini pun menjadi terpenuhi pula ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sub unsur membujuk anak, yang menurut Majelis Hakim lebih tepat dikaitkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para korban ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sub unsur membujuk anak berarti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menggunakan kata – kata bujukan atau rayuan sehingga anak akan mengikuti kemauan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ; -----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa telah mengajak para korban yaitu AYU SARTIKA yang masih berumur 8 (delapan) tahun, korban ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD (ARMI) yang masih berumur 7 (tujuh) tahun, korban HAWA AFRIANI (HAWA) yang masih berumur 9 (sembilan) tahun, korban PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR (PUTRI) yang masih berumur 8 (delapan) tahun dan korban YULI AKTARINA yang masih berumur 9 (sembilan) tahun, untuk pergi ke Bandara Wunopito, di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, untuk melihat pesawat yang akan mendarat, hal ini menunjukkan bahwa terdakwa dengan segala keahlian yang ada, berusaha untuk mengajak para korban yang masih anak – anak untuk pergi ke Bandara Wunopito melihat pesawat yang akan mendarat di Lewoleba, karena terdakwa mengetahui bahwa anak – anak tersebut sangat menyenangi pesawat, sehingga terdakwa selalu menggunakan umpan bujukan kearah bandara untuk melihat pesawat, hal ini sangat nampak bahwa terdakwa memang sengaja untuk mengajak para korban atau anak – anak tersebut kearah areal bandara yang cenderung sepi sehingga terdakwa dapat dengan leluasa memasukkan tangannya kedalam celana para korban untuk melakukan pencabulan ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka salah satu sub unsur yakni membujuk anak telah terpenuhi maka dengan sendirinya unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak” menjadi telah terpenuhi ; ----------------
Ad.3. Unsur “Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ; --------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnya cium – ciuman, meraba – raba anggota kemaluan, meraba – raba buah dada dan sebagainya ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah meraba – raba kemaluan AYU SARTIKA saat motor dalam keadaan berjalan perlahan terdakwa meraba – raba kemaluan AYU SARTIKA dari luar celana dengan tangan kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa juga telah meraba kemaluan ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD (ARMI), sebanyak 1 (satu) kali dengan cara saat motor berjalan perlahan di areal bandara terdakwa memasukkan tangan kiri kedalam celana ARMI dan mengelus – ngelus kemaluan ARMI selanjutnya terdakwa juga telah meraba – raba kemaluan HAWA AFRIANI (HAWA), terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali, dengan cara terdakwa mengajak korban ke bandara dengan mengatakan ”naik sudah kita ke bandara” selanjutnya HAWA naik motor dan duduk dibelakang setelah sampai dibandara terdakwa menyuruh HAWA untuk duduk didepan kemudian setelah sampai dibandara terdakwa berhenti dan memasukkan tangan kiri ke dalam celana HAWA setelah itu terdakwa mengajak HAWA keliling lagi dan kembali memegang kemaluan HAWA dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan terdakwa, kemudian pada saat berhenti yang kedua kali, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari resleting celana terdakwa lalu menyuruh HAWA untuk memegang dan meremas – remas kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma diatas rumput selanjutnya terdakwa juga telah meraba kemaluan PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR (PUTRI), terdakwa mencabuli korban sebanyak 1 (satu) kali dimana PUTRI diajak terdakwa pergi ke bandara bersama NAYA dan IKA setelah pulang sekolah, oleh terdakwa PUTRI disuruh duduk didepan, selanjutnya terdakwa memegang kemaluan PUTRI dengan tangan kiri terdakwa saat motor dalam keadaan berjalan pelan dari dalam celana PUTRI selanjutnya terdakwa juga telah meraba – raba kemaluan korban YULI AKTARINA dengan cara terdakwa mengajak YULI ke Bandara untuk melihat pesawat kemudian terdakwa menyuruh YULI duduk di depan sedangkan NAYA dan DAWIA terdakwa suruh duduk di boncengan belakang, setelah itu terdakwa mengendarai motor ke arah bandara setelah sampai dibandara terdakwa menghentikan sepeda motor kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri ke dalam celana YULI ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dengan meraba – raba kemaluan para korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan terdakwa tidak menyebabkan lecet dan selaput dara para korban masih utuh, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 59/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nama AYU SARTIKA, Visum Et Repertum Nomor : 60/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nama ARMIDIANTY SAFAI RANJANI, Visum Et Repertum Nomor : 63/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nam HAWA AFRIANI, Visum Et Repertum Nomor : 62/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nama PUTRI HAMDANI SITI SAENAB DAKSIR dan Visum Et Repertum Nomor : 61/182/RSUD-L/VII/2012 tanggal 06 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACQUELINE RETIKA Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, dengan hasil pemeriksaan atas nama YULI OKTARINA ; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul maka unsur “Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” menjadi telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “Merupakan Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)” ; -------------
Menimbang, bahwa “Perbuatan Berlanjut” diatur dalam pasal 64 KUHPidana menyatakan sebagai berikut : “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing–masingmerupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling), maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda–beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut R. Susilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar – komentarnya lengkap pasal demi pasal, penerbit Politeia, Bogor, 1985, hal. 81-82, menyebutkan perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat – syarat ; ------------------------------------------------------------------------------------
Harus timbul dari satu niat, atau kehendak, atau keputusan ; ---------
Perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya ; -------------------
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama ; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa telah mencabuli AYU SARTIKA yang berumur 8 (delapan) tahun, sekitar bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Bandara Wonopito selanjutnya terdakwa juga telah mencabuli ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD (ARMI), bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Bandara Wonopito, selanjutnya terdakwa telah mencabuli HAWA AFRIANI (HAWA) pada bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 13.00 Wita saat korban diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito selanjutnya terdakwa juga telah mencabuli PUTRI HAMIDA SITI SAENAB DATSIR (PUTRI), pada bulan Mei tahun 2012 pukul 12.30 Wita saat korban diajak terdakwa pergi ke Bandara Wonopito serta terdakwa juga telah mencabuli YULI AKTARINA pada bulan Mei tahun 2012 sekira pukul 12.30 Wita di sekitar Bandara Wunopito ; ------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap para korban disekitar Bandara Wunopito di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor yaitu Yamaha Jupiter Z warna Merah terdakwa gunakan untuk pencabulan terhadap korban HAWA dan ARMI sedangkan Yamaha Mio Soul warna Hitam Ungu terdakwa gunakan untuk pencabulan terhadap YULI, PUTRI dan IKA ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dapat terlihat dengan jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan suatu kehendak atau niat dari terdakwa sendiri serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sama macamnya yaitu mencabuli anak – anak selanjutnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terdapat jarak waktu yang sangat dekat yaitu semuanya terjadi dalam bulan Mei tahun 2012 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “Merupakan Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)” menjadi telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 82 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari perbuatan pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Hal – Hal Yang Memberatkan
Perbuatan terdakwa menyebabkan para korban mengalami rasa takut dan trauma ; -------
Perbuatan terdakwa menyebabkan para korban dan keluarga menjadi malu ; ---------------
Perbuatan terdakwa merusak nama baik keluarga korban ; ------------------------------------
Hal- Hal Yang Meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ----------
Menimbang, bahwa selain hal – hal yang memberatkan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa kehadiran terdakwa di tengah – tengah lingkungan bermasyarakat atau kehidupan bertetangga sangat mengancam masa depan anak – anak yang berada disekitar lingkungan terdakwa karena terdakwa selaku orang tua yang telah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun bukannya melindungi anak – anak kecil tersebut tetapi malah justru mencabuli anak – anak kecil yang berada disekitarnya ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu perbuatan terdakwa telah melanggar hak – hak asasi anak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi sebagaimana di jamin oleh Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang secara filosofis mengamanatkan perlindungan seluruh aspek kehidupan anak mengingat anak merupakan potensi dan generasi cita – cita dan kelangsungan eksistensi bangsa pada masa depan ; ------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata – mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain di kemudian hari, sehingga menurut hemat Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004) ; ----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, adalah sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf (b) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa ; ---------------
-. 1 (Satu) potong baju warna putih motif kotak – kotak tanpa merk ; ------------------------
-. 1 (satu) potong rok kotak – kotak warna coklat, kuning, putih, biru, hitam, tanpa merk ;
Dikembalikan kepada ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD (ARMI) sedangkan terhadap barang bukti berupa ; -------------------------------------------------------------------------
-. 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Lis Merah dengan Nomor Polisi EB 2884 FA ; --------------------------------------------------------------------------------
-. 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Merah berkombinasi warna Merah Maron dengan Nomor Polisi EB 3656 FC ; ----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN ; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa bersalah dan di hukum maka terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 82 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang – Undang Nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lainnya yang bersangkutan ; ------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Secara Berlanjut” ; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga Belas) Tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (Enam puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan ; -------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) potong baju warna putih motif kotak – kotak tanpa merk ; ---------------------
- 1 (satu) potong rok kotak – kotak warna coklat, kuning, putih, biru, hitam, tanpa merk ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada ARMIDIANTY SAFAIRANJANI ARSYAD (ARMI), sedangkan terhadap barang bukti berupa ; ------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Lis Merah dengan Nomor Polisi EB 2884 FA ; -------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Merah berkombinasi warna Merah Maron dengan Nomor Polisi EB 3656 FC ; ----------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu RIDWAN JOHAN Alias RIDWAN ; -----------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2012, oleh kami SUTAJI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, BEAUTY D.E. SIMATAUW, SH dan MARCELLINO G.S. PUTRO, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 01 November 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh SUTAJI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Sidang, BEAUTY D. E. SIMATAUW, SH dan MARCELLINO G.S. PUTRO, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota Sidang, dengan dibantu oleh KIA VIKTORIANUS Panitera pada Pengadilan Negeri Lembata, dengan dihadiri oleh HERDIAN RAHADI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba dan di hadapan Terdakwa serta Penasihat hukumnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Sidang
TTD TTD
BEAUTY D.E. SIMATAUW, SHSUTAJI, SH, MH
TTD
MARCELLINO G.S. PUTRO, SH
Panitera
TTD
KIA VIKTORIANUS
Untuk Turunan Resmi
Panitera Pengadilan Negeri Lembata
KIA VIKTORTIANUS
NIP. 19260721 198303 1 006