214 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Kima 10 Kav. A-6. Daya Biringkanaya
Also in 12 other cases
KABUL BATAL PHI CF. P-II
P U T U S A N
No. 214 K/PDT.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ASKARI AZIS, bertempat tinggal di Jalan Monumen Emmy Saelan, BTN Agraria Blok Q9/24, Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. SOFYAN, SH., 2. MURSALIN JALIL, SH.MH., 3. DAHLANG, SH., dan 4. FERY SUNEM MAMBAYA, SH., Para Advokat pada Divisi Advokasi Institute Of Community Justice (ICJ) Makassar, berkantor di Jalan Topaz Raya Ruko Zamrud I Blok G/12, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. MARS SYMBIOSCIENCE INDONESIA (MSI), berkedudukan di Jalan Kima 10 Kav. A6 Daya, Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. NICO SIMEN, SH., 2. TITI S. SLAMET, SH.MH., 3. RATNA JUMAING, SH.MH., dan 4. Drs. Ing. ANDI WARE, SH.MH., Para Advokat dan Kurator NICO SIMEN & TITI S. SLAMET, berkantor di Jalan Rajawali No. 45 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 April 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mulai bekerja sejak tanggal 01 Desember 2000 pada PT. Effem Indonesia yang kemudian berubah nama menjadi PT. Mars Symbioscience Indonesia (MSI) ;
Bahwa upah terakhir yang telah diterima Penggugat yakni upah bulan Desember 2009 ;
Bahwa Penggugat di PHK oleh Pengusaha pada tanggal 23 Desember 2009 ;
Bahwa besarnya upah terakhir Penggugat per bulan sebesar Rp. 2.482.707 dengan masa kerja 01 Desember 2000 sampai dengan tanggal 23 Desember 2009 (9 tahun 22 hari) ;
Bahwa selama 9 tahun 22 hari Penggugat bekerja tidak pernah mendapatkan peringatan, baik secara lisan maupun secara tertulis ;
Bahwa awal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini dimulai sejak Penggugat dianggap melakukan pelanggaran berat, di mana kategori pelanggaran berat dinyatakan secara sepihak oleh Tergugat sehingga tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Mars Symbioscience Indonesia dengan Serikat Pekerja PT. Mars Symbioscience Indonesia ;
Bahwa selain itu, Penggugat juga adalah Ketua Serikat Pekerja PT. Mars Symbioscience Indonesia (SP MSI) yang kerap lantang memperjuangkan aspirasi dari karyawan, sehingga oleh Tergugat dianggap tidak disiplin. Hal ini dapat dilihat dari beberapa proses yang telah dilakukan Penggugat dalam memperjuangkan kepentingan karyawan, yaitu antara lain :
Bahwa Penggugat selaku Ketua SPMSI telah melakukan pembahasan Tripartite di Disnaker Kota Makassar yang mencakup antara lain :
1.a. Jam istirahat, operator pengganti, dan sholat Jum'at ;
1.b. Aturan ganda : Libur lebaran, survey gaji, penilaian prestasi kerja, demosi, penentuan nilai kenaikan tingkat ;
Bahwa adanya diskriminasi terhadap penempatan Penggugat, tidak berdasarkan pada Surat Keterangan Penetapan Associate No. 6/EF-P&O/1/01. Dan bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2003 – 2005 ;
Bahwa pada akhir tahun 2005 Penggugat dipindahkan ke posisi operator dan tidak mendapatkan hak-haknya selayaknya karyawan yang lain ;
Bahwa tindakan PHK yang menimpa Penggugat adalah tindakan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap ketua SPMSI di mana :
Kecelakaan tersebut telah terjadi berulang kali pada karyawan yang bertugas pada area tersebut namun tidak ada tindakan apapun karena hal tersebut bukanlah kesalahan pada karyawan, tapi memang mesin yang tidak bekerja secara optimal ;
Bahwa hal tersebut telah terjadi berulang kali namun tidak ada satupun karyawan yang diberikan sanksi apalagi sanksi berat berupa pemecatan/PHK seperti yang dialami Penggugat ;
SOP tentang larangan meninggalkan pekerjaan tidak ada, sehingga tidak ada pedoman dalam melaksanakan pekerjaan ;
Tidak ada operator pengganti yang jelas atau tervalidasi pada saat tersebut, sehingga menurut standar pengamanan yang layak tidak mungkin seseorang mampu mengcover area yang begitu luas seorang diri ;
Pada area tersebut dikondisikan sebagai area project, dan belum ada serah terima antara bagian produksi dengan team project pada saat tersebut ;
Telah terjadi kesalahan prosedur penegakan kedisiplinan tanpa memperhatikan kondisi dan situasi area di pabrik ;
Bahwa Penggugat telah melanggar Pasal 6 dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.13 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan :
Pasal 6
"Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari Pengusaha" ;
Pasal 32
Ayat (1)
"Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi" ;
Ayat (2)
"Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat,dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat hak asasi, dan perlindungan hukum" ;
8. Bahwa Penggugat juga Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan :
"Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama" ;
Bahwa dengan demikian Penggugat berkesimpulan, Tergugat telah sewenang-wenang memberhentikan Penggugat dengan dalih melakukan kesalahan berat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan & Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Mars Symbioscience Indonesia dengan Serikat Pekerja PT. Mars Symbioscience Indonesia ;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat, memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini belum diperoleh Penggugat selama PHK sepihak dilakukan oleh Tergugat ;
Menyatakan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang sedang berlaku ;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama proses sebesar 100%, yakni terhitung sejak bulan Januari 2010 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
ATAU :
apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) , MEMBINGUNGKAN, BAHKAN TIDAK BERDASAR
Tergugat dengan hormat menyatakan bahwa gugatan adalah tidak jelas, membingungkan bahkan tidak berdasar, di mana segala dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan adalah tidak jelas, membingungkan bahkan tidak berdasar ;
Fakta mengenai hubungan Penggugat dan Tergugat adalah sangat sederhana, yaitu Penggugat adalah pegawai Tergugat telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku saat ini ("PKB", Bukti T-1) antara Penggugat dan Serikat Pekerja dari Penggugat ("Serikat Pekerja") yang mana pelanggaran tersebut berakibat Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat berdasarkan PKB ;
Penggugat berupaya untuk mengaburkan permasalahan dan gugatan dan mengajukan dalil-dalil yang tidak memiliki hubungan yang jelas dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja dan akibat dari ketidak jelasan dan ketiadaan hubungan itu menyebabkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel), membingungkan bahkan tidak berdasar. Sebagai contoh Penggugat secara keliru telah mengajukan dalil-dalil mengenai (i) perubahan jabatan Penggugat dari koordinator menjadi operator winnower/micronizing yang terganti sejak tanggal 14 November 2005 dan (ii) perlakuan diskriminatif oleh Tergugat dalam hubungan kerjanya. Dalil-dalil ini tidak berhubungan dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat disebabkan oleh kesalahan berat Penggugat. Sebagai akibatnya, gugatan menjadi kabur (obscuur libel), membingungkan bahkan tidak berdasar ;
Jika ditelaah posita demi posita dan gugatan, maka kepentingan Penggugat yang digambarkan di dalam gugatan kecenderungannya bukan lagi Perselisihan Hubungan Industrial melainkan sengketa perdata yang menjadi ranah peradilan umum (Pengadilan Negeri), dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial ;
Oleh karenanya, dari awal Tergugat dengan hormat memohon Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel), membingungkan bahkan tidak berdasar ;
Berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim selayaknya menolak dalil-dalil dalam gugatan secara keseluruhan atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara keseluruhan (niet ontvankelijk verklaard) ;
GUGATAN TELAH MELEWATI BATAS WAKTU (KEDALUWARSA)
Sebagaimana disebutkan di atas Penggugat mengajukan dalil-dalil mengenai perubahan jabatan Penggugat dari koordinator menjadi operator winnower/micronizing sejak 14 November 2005 ;
Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan, suatu tuntutan mengenai hubungan kerja oleh Penggugat termasuk mengenai permohonan jabatan harus diajukan oleh Penggugat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal Penggugat ditempatkan kembali sebagai operator winnower pada tanggal 14 November 2005. Jangka waktu untuk mengajukan tuntutan telah terlampaui sejak 14 November 2007. Jadi tidak ada alasan apapun bagi Penggugat untuk mempermasalahkan lagi hal tersebut sekarang ;
Dengan demikian dengan beranggapan bahwa dalil mengenai perubahan jabatan Penggugat adalah benar (quod non), gugatan tetap tidak dapat dilanjutkan karena gugatan telah kedaluwarsa yaitu gugatan diajukan setelah melewati jangka waktu bagi Penggugat untuk mengajukan 2 tahun. Dengan demikian Tergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara keseluruhan (niet ontvankelijk verklaard) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 04/PHI.G/2010/PHI.Mks. tanggal 08 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL ;
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 08 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Maret 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 04/PHI.G/2010/PN.MKS. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 01 Juli 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 15 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/- Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Pertama :
Pertimbangan hukum yang menyatakan :
Bahwa dengan demikian dalil Penggugat dalam gugatannya tentang masalah Jam Istirahat, Operator Pengganti serta Aturan Ganda yang diskriminatif yang diberlakukan terhadap Penggugat dalam perkara ini tidak terbukti adanya dan sebagaimana maksud Pasal 39.3.1 butir Nomor 3 dan 4 PKB tersebut di atas adalah Penggugat meninggalkan area mesin Winnower/Micronising tanpa berupaya untuk mencari operator pengganti dan/atau memberitahukan kepada Supervisornya adalah tindakan yang ceroboh karena telah diberikan petunjuk kerja dan pengarahan tentang hal tersebut, dan terjadi kebakaran pada area tersebut dengan akibat barang milik Tergugat hangus terbakar, mesin rusak, terjadi down time selama kurang lebih 10 (sepuluh) jam dan Tergugat tidak dapat memproduksi/memproses coklat sejumlah kurang lebih 20 (dua puluh) ton ;
Bahwa pertimbangan tersebut sangat tidak beralasan, mengingat Pemohon Kasasi telah mencari operator pengganti tapi tidak ada malahan Pemohon kasasi telah menghubungi Supervisor tapi juga tidak ada di tempat. Sehingga kecerobohan yang dituduhkan kepada Pemohon Kasasi tidak berdasar sama sekali ;
Bahwa Judex Facti seharusnya tidak melampaui pertimbangan hukumnya dengan terjebak pada kalkulasi angka-angka berupa kerugian yang kemungkinan dialami oleh Tergugat sekarang Termohon Kasasi dengan tidak mempertimbangkan atau mengabaikan perangkat safety atau keselamatan yang disediakan oleh perusahaan sehingga tidak serta merta kesalahan yang bukan dilakukan oleh Karyawan, tapi mutlak adalah kesalahan sistim dalam pabrik tapi dibebankan pada Karyawan ;
Keberatan Kedua :
Pertimbangan hukum yang menyatakan :
Menimbang, bahwa sebagaimana Bukti T-5 Tergugat pernah menawarkan kepada Penggugat untuk menerima paket pengunduran diri sukarela, akan tetapi tidak dijawab oleh Penggugat, maka secara diam-diam Penggugat dianggap setuju untuk tetap memilih sebagai Pekerja dari Tergugat walaupun perusahaan telah berganti nama dari sebelumnya PT. Effim Indonesia menjadi PT. Mars Symbioscience Indonesia….
Pertimbangan hukum tersebut tidak berkaitan dengan pokok gugatan dari Pemohon sebab soal pengunduran diri sukarela adalah hak dari Pemohon Kasasi dengan konsekuensi apabila menerima pengunduran diri maka Pemohon berhak atas kompensasi pesangon sebagaimana yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan. Penggantian nama perusahaan tidak berkaitan dengan pengunduran diri karena hal tersebut adalah pilihan. Hal ini juga diakui oleh Termohon Kasasi dengan membenarkan masa kerja dari Pemohon, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Kasasi dalam gugatannya ;
Bahwa karena pertimbangan hukum tersebut tidak relevan dengan materi perkara yang dipersoalkan oleh Penggugat sekarang Pemohon Kasasi maka pertimbangan hukum tersebut tidak dapat menghilangkan perbuatan diskriminatif yang dilakukan oleh Tergugat ;
Keberatan Ketiga :
Pertimbangan hukum yang menyatakan :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas jelas terkandung maksud bahwa Pekerja di pabrik (termasuk di dalamnya operator mesin) tetap memperoleh hak istirahat selama 1 (satu) jam untuk kerja setiap shiftnya. Yang berbeda hanyalah pengaturan cara menggunakan hak tersebut dilaksanakan secara bertahap waktunya dan dilakukan secara bergantian untuk masing-masing Pekerja yang mengoperasikan mesin ;
Bahwa Judex Facti nyata-nyata telah salah atau keliru dalam menerapkan hukum dan mengambil alih serta menginterpretasikan secara sepihak makna jam istirahat yang merupakan perselisihan hak yang mendasari Judex Facti untuk menolak gugatan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi. Karena bisa saja Pekerja atau Operator mengambil hak istirahat dalam satu jam, tapi hal tersebut bisa dijadikan alasan oleh Tergugat sekarang Termohon Kasasi untuk menjatuhkan sanksi atau pemecatan kepada Karyawan seperti yang dialami oleh Pemohon mengingat waktu operasional mesin yang beroperasi selama 24 jam non stop dan berpotensi mengalami treble atau kerusakan yang diakibatkan oleh suhu mesin yang panas dan setiap saat bisa terbakar ;
Keberatan Keempat :
Pertimbangan hukum yang menyatakan :
Bahwa dengan demikian dalil Penggugat dalam gugatannya tentang masalah Jam Istirahat, Operator Pengganti serta Aturan Ganda yang diskriminatif yang diberlakukan terhadap Penggugat dalam perkaran ini tidak terbukti adanya dan sebagaimana maksud Pasal 39.3.1 butir Nomor 3 dan 4 PKB tersebut di atas adalah Penggugat meninggalkan area mesin Winnower/Micronizing tanpa berupaya untuk mencari operator pengganti dan/ atau memberitahukan kepada Supervisornya adalah yang ceroboh karena telah diberikan petunjuk kerja dan pengarahan tentang hal tersebut, dan terjadi kebakaran pada area tersebut dengan akibat barang milik Tergugat hangus terbakar...
Bahwa pertimbangan tersebut sangat keliru adanya dengan pertimbangan :
Pemohon Kasasi telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencari operator pengganti, tapi kebijakan perusahaan memang tidak menyediakan operator pengganti tersebut sekalipun hal ini telah berulangkali diminta oleh Penggugat sekarang Pemohon Kasasi dalam hal ini melalui Serikat Pekerja di mana Pemohon Kasasi adalah Ketua Serikat Pekerja hal ini sesuai dengan bukti P-6 dan P-9 yang salah satu agenda dalam Tripartit tersebut adalah bagaimana perusahaan agar bisa memenuhi tuntutan Karyawan agar ada operator pengganti tapi sampai saat gugatan diajukan pada Pengadilan Perselisihan Industrial hal tersebut belum dipenuhi oleh Tergugat sekarang Termohon Kasasi ;
Bahwa bagaimana mungkin Supervisor diberitahukan kalau pada saat yang bersangkutan Supervisor tidak berada di tempat hal mana sesuai dengan keterangan saksi yang diajukan Pemohon Kasasi yaitu Muda Malik sebagai Supervisor Penggugat sekarang Pemohon Kasasi dalam persidangan yang menyatakan :
”Bahwa pada saat istirahat, Penggugat tidak melapor kepada saksi dan nanti diketahui setelah terjadi kebakaran dan ketika hal itu ditanyakan saksi kepada Penggugat, Penggugat mengatakan dia mau menyampaikan kepada saksi tetapi saksi tidak berada di tempat karena sedang melakukan pengecekan di area lain" ;
Bahwa keterangan Supervisor tersebut menunjukkan kalau Pemohon Kasasi telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya yang harus dilakukan jika beristirahat ;
Bahwa petunjuk sebagaimana yang didalilkan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas semakin menunjukkan diskrimatif yang dilakukan Tergugat tapi kemudian Judex Facti melakukan perluasan makna kata ceroboh dengan menyebutkan kemungkinan kerugian yang dialami perusahaan. Jelas hal ini tidak secara tegas diatur dalam perjanjian kerja bersama antara Penggugat sekarang Pemohon Kasasi dengan Tergugat ;
Keberatan Kelima :
Pada halaman 51 point 2 dengan pertimbangan hukum yang menyatakan :
Bahwa oleh karena Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan kesepakatan bagi perusahaan dan Pekerja dalam melaksanakan hubungan kerjanya, mengikat serta menjadi hukum bagi kedua belah pihak. Maka menurut Majelis Hakim Pasal 39.3.1 butir Nomor 3 dan 4 menjadi dasar hukum bahwa Penggugat benar telah melakukan kesalahan berat sebagaimana maksud pasal tersebut, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat telah sesuai sebagaimana maksud pasal tersebut ;
Bahwa yang menjadi dasar Pemohon Kasasi dulu Penggugat melakukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu Tergugat adalah pelanggaran terhadap PKB dan aturan ketenagakerjaan yang dimanifestasikan dalam bentuk diskriminatif dengan tidak memberikan sanksi yang sama terhadap suatu pelanggaran yang sama, seperti yang telah dilakukan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi. Judex Facti seharusnya tidak secara normatif memaknai pasal pelanggaran dengan kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat. Tapi harus menghubungkan korelasi antara peristiwa yang kasih telah berulangkali terjadi di pabrik berupa kebakaran mesin dengan waktu bertugasnya operator pada saat mesin beroperasi, dengan sanksi yang diberlakukan terhadap operator/karyawan yang kebetulan mendapatkan tugas pada saat mesin terbakar akibat suhu yang tinggi. Apakah telah diberlakukan dengan pilih kasih atau diskriminatif mengingat kejadian berupa peristiwa kebakaran telah berulangkali terjadi, tapi kenapa hanya Pemohon Kasasi yang di PHK ;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti telah salah menerapkan dalam memutus perkara a quo sebagaimana pada putusan Judex Facti dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa meskipun Penggugat terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tindakan pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat secara sepihak melalui surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 23 Desember 2009 telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, dan oleh karenanya tindakan PHK oleh Tergugat terhadap Penggugat a quo batal demi hukum ;
Bahwa Tergugat sudah tidak ingin lagi melanjutkan hubungan kerja dan apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan maka sulit untuk dapat terciptanya hubungan kerja yang harmonis, maka dengan memperhatikan gugatan subsidair Penggugat serta ketentuan Pasal 153 dan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus terhitung sejak tanggal putusan Judex Facti diucapkan yakni tanggal 08 Juni 2010 ;
Bahwa ketentuan PKB yang mendasarkan ketentuan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 tanggal 26 Oktober 2004 tidak lagi dapat diberlakukan dan ketentuan PKB a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 jo. Pasal 124 UU No. 13 Tahun 2003, maka berdasarkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terhadap PHK dengan alasan pelanggaran terhadap ketentuan PKB Penggugat berhak Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa karena terhitung sejak masuk kerja sebagaimana yang didalilkan Penggugat dan juga diakui Tergugat tanggal 01 Desember 2000 hingga hubungan kerja diputus terhitung sejak tanggal 08 Juni 2010 Penggugat mempunyai masa kerja 6 tahun lebih dan menerima upah terakhir sebagaimana yang didalilkan Penggugat dan diakui oleh Tergugat sebesar Rp 2.482.707,- sebulan, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon sebesar 6 x Rp. 2.482.707,- = Rp. 14.896.242,- (empat belas juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu P.I (Arsyad, SH.MH.) berpendapat bahwa khususnya mengenai besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Atas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa karena terhitung sejak masuk kerja sebagaimana yang didalilkan Penggugat dan juga diakui Tergugat tanggal 01 Desember 2000 hingga hubungan kerja diputus terhitung sejak tanggal 08 Juni 2010 Penggugat mempunyai masa kerja 9 tahun lebih dan menerima upah terakhir sebagaimana yang didalilkan Penggugat dan diakui oleh Tergugat sebesar Rp 2.482.707,- sebulan, maka Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak Atas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan dengan perhitungan sebagai berikut :
Uang Pesangon : 9 x Rp. 2.482.707,- = Rp. 22.344.363,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp. 2.482.707,- = Rp. 9.930.828,-
Uang Penggantian Hak Atas Penggantian
Perumahan serta pengobatan dan Perawatan
15% x (Rp. 22.344.363,- + Rp. 9.930.828,-) = Rp. 4.841.278,-
J u m l a h = Rp. 37.116.470,-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sejak tidak dipekerjakan lagi karena di PHK oleh Tergugat sampai dengan putusan dinyatakan PHK Penggugat berhak atas upah proses yang berdasarkan keadilan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang dalam putusan ini ditetapkan sebesar 6 bulan dengan perhitungan 6 x Rp. 2.482.707,- = Rp. 14.896.242,- (empat belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Majelis telah bermusyawarah dan diambil keputusan dengan amar sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ASKARI AZIS tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar No. 04/PHI.G/2010/PN.Mks. tanggal 08 Juni 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ASKARI AZIS tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar No. 04/PHI.G/2010/PN.Mks. tanggal 08 Juni 2010 ;
M E N G A D I L I S E N D I R I
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tanggal 23 Desember 2009 batal demi hukum, dan menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sehak tanggal 08 Juni 2010 ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Upah Proses sebesar Rp. 14.896.242,- empat belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.MH. dan Bernard, SH.MM. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rahayuningsih, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua Majelis ;
ttd./ ttd./
ARSYAD, SH.MH. DR. H. IMAM SOEBECHI, SH.MH.
ttd./
BERNARD, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
ttd./
RAHAYUNINGSIH, SH.MH.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040049629