86/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE KUSUMAWATI,SH Terdakwa: BERDO TRI ATMOJO Bin SURIN SIBUN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Berdo Tri Atmojo Bin Surin Sibun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Berdo Tri Atmojo Bin Surin Sibun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112,1 (satu) buah STNK Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112 an. CV. SURIN SIBUN alamat Jl. Merdeka XI No. 387 Kel. Bukit Tunggal Kota P.Raya,1 (satu) buah kunci kontak mobil Dump Truck yang bertuliskan MITSUBISHI, Kayu benuas sebanyak 33 (tiga puluh tiga ) keping atau sama dengan 8,5058 M3 (delapan koma lima nol lima delapan meter kubik) sebagaimana Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/001/Dishut/I/2020; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Berdo Tri Atmojo Bin Surin Sibun
2. Tempat lahir : Luwuk Langkuas
3. Umur/Tanggal lahir : 21/2 Oktober 1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indoensia
6. Tempat tinggal : Jalan Merdeka XI No. 387 RT. 05 RW. 14 Kelurahan Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kotamadya Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Berdo Tri Atmojo Bin Surin Sibun ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 11 Maret 2020
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 Maret 2020
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 April 2020
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 17 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 17 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BERDO TRI ATMOJO Bin SURIN SIBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BERDO TRI ATMOJO Bin SURIN SIBUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112.
1 (satu) Unit STNK Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112 an. CV. SURIN SIBUN alamat Jl. Merdeka XI No. 387 Kel. Bukit Tunggal Kota P.Raya
1 (satu) buah kunci kontak mobil Dump Truck yang bertuliskan MITSUBISHI.
Kayu benuas sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping atau sama dengan 8,5058 M3 (delapan koma lima nol lima delapan meter kubik)/ Hasil ukur terlampir.
Masing-masing Dirampas untuk Negara
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyampaikan Pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan bermohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan Putusan lebih ringan dari Tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa telah menyadari benar kesalahannya karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan semula dan Terdakwa menyampaikan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya pada tanggal 13 Maret 2020 No. Reg. Perkara : PDM-23/KOTIM/0320 adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa BERDO TRI ATMOJO Bin SURIN SIBUN pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di dekat Jembatan Padas Jalan Poros Parenggean-Pelantaran RT. 06 RW.02 Dusun Padas Desa Bajarau Kec. Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.” dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat diatas pada saat saksi HERNADY Bin NERRY CILAT sedang melaksanakan patroli dan melihat ada 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan NoPol. KH 8232 AP yang mengangkut/ bermuatan mencurigakan sehingga saksi menghubungi anggota polisi lainnya yaitu saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN untuk bersama-sama memeriksa/mengecek muatan truk tersebut yang ternyata berisi kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keping/potong dengan lebar dan tingginya berbagai macam ukuran yang panjangnya sekitar 4 m (empat meter) dengan jumlah kurang lebih 8,5 M3 (delapan koma lima meter kubik). Kemudian saksi HERNADY Bin NERRY CILAT bersama saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN menanyakan kepada terdakwa perihal dokumen atau SKSHH kayu olahan dan terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi HERNADY Bin NERRY CILAT dan saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN bahwa terdakwa hanya sebagai sopir dalam membawa/mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) tersebut dan dalam membawa/mengangkut kayu ini tidak ada dilengkapi dengan dokumen yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa kayu tersebut merupakan milik Sdr. HENDRA (DPO) yang sebelumnya telah berangkat terlebih dahulu dan berjanji untuk bertemu dengan terdakwa di Palangkaraya yang mana Sdr. HENDRA memperoleh kayu olahan tersebut dari hutan dengan cara membeli dari masyarakat di KPE 2 / Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang kemudian diangkut oleh terdakwa dari KPE 2 Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keping/potong dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan NoPol. KH 8232 AP, yang mana kayu tersebut berada dibawah penguasaan dan tanggungjawab terdakwa sebagai sopir untuk dibawa dengan tujuan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan terdakwa memperoleh upah pengangkutan kayu olahan dari Sdr. HENDRA per Rit yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai tujuan (bongkar) di Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan hasil sitaan Polsek Parenggean dilakukan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dengan Hasil total penghitungan sesuai dengan fakta kayu termasuk Kayu Benuas (Kelompok Jenis Meranti) jumlahnya sebanyak sebanyak 33 keping atau sama dengan 8, 5058 M³ (Delapan koma lima nol lima delapan meter kubik).
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa BERDO TRI ATMOJO Bin SURIN SIBUN pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di dekat Jembatan Padas Jalan Poros Parenggean-Pelantaran RT. 06 RW.02 Dusun Padas Desa Bajarau Kec. Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16” dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat diatas pada saat saksi HERNADY Bin NERRY CILAT sedang melaksanakan patroli dan melihat ada 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan NoPol. KH 8232 AP yang mengangkut/ bermuatan mencurigakan sehingga saksi menghubungi anggota polisi lainnya yaitu saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN untuk bersama-sama memeriksa/mengecek muatan truk tersebut yang ternyata berisi kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keping/potong dengan lebar dan tingginya berbagai macam ukuran yang panjangnya sekitar 4 m (empat meter) dengan jumlah kurang lebih 8,5 M3 (delapan koma lima meter kubik). Kemudian saksi HERNADY Bin NERRY CILAT bersama saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN menanyakan kepada terdakwa perihal dokumen atau SKSHH kayu olahan dan terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi HERNADY Bin NERRY CILAT dan saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN bahwa terdakwa hanya sebagai sopir dalam membawa/mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) tersebut dan dalam membawa/mengangkut kayu ini tidak ada dilengkapi dengan dokumen yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa kayu tersebut merupakan milik Sdr. HENDRA (DPO) yang sebelumnya telah berangkat terlebih dahulu dan berjanji untuk bertemu dengan terdakwa di Palangkaraya yang mana Sdr. HENDRA memperoleh kayu olahan tersebut dari hutan dengan cara membeli dari masyarakat di KPE 2 / Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang kemudian diangkut oleh terdakwa dari KPE 2 Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keping/potong dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan NoPol. KH 8232 AP, yang mana kayu tersebut berada dibawah penguasaan dan tanggungjawab terdakwa sebagai sopir untuk dibawa dengan tujuan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan terdakwa memperoleh upah pengangkutan kayu olahan dari Sdr. HENDRA per Rit yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai tujuan (bongkar) di Banjarmasin.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan hasil sitaan Polsek Parenggean dilakukan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dengan Hasil total penghitungan sesuai dengan fakta kayu termasuk Kayu Benuas (Kelompok Jenis Meranti) jumlahnya sebanyak sebanyak 33 keping atau sama dengan 8, 5058 M³ (Delapan koma lima nol lima delapan meter kubik).
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksespsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagaimana berikut ini :
1. Saksi HERNADY Bin NERRY CILAT, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamannya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengerti memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan telah mengamankan terdakwa yang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (satu) unit dump truck MITSUBISHI warna Kuning,Nomor Polisi : KH 8232 AP tanpa ijin pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di jalan poros Parenggean Desa Bajarau (Dekat Jembatan Padas) Kec. Parenggean Kab. Kotim Prop. Kalteng.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 januari 2020 sekira jam 07.30 wib saat saksi sedang melaksanakan Patroli di wilkum Polsek parenggean kemudian ada melihat Truck sedang mengangkut muatan yang mencurigakan kemudian saksi menghubungi rekan piket saksi via telpon yaitu Sdr. BRIGPOL ADI SANTOSO kemudian kami bersama-sama memeriksa muatan tersebut yaitu saat berada di jalan poros Parenggean Desa Bajarau (Dekat Jembatan Padas) Kec. Parenggean Kab. Kotim Prop. Kalteng dan ternyata truck tersebut bermuatan kayu olahan hasil hutan yang disopiri oleh Sdr. BERDO TRI ATMOJO dan ketika ditanya Sdr. BERDO menerangkan telah mengangkut kayu olahan jenis benuas sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping /potong atau sebanyak 8,5 m3 (delapan koma lima meter kubik) dan ketika ditanya kelengkapan dokumennya yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Sdr. BERDO menerangkan bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan menerangkan bahwa kayu adalah milik Sdr. HENDRA yang telah duluan pergi dan menunggu di Palangkaraya yang Sdr. HENDRA dapat membeli dari masyarakat di KPE 2 / Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang dan asal kayu olahan yang didapat dari hutan kemudian Sdr. BERDO TRI ATMOJO kami bawa beserta truck dan muatannya ke Polsek untuk proses lebih lanjut .
Bahwa hasil hutan yang diangkut oleh Sdr. BERDO TRI ATMOJO tersebut adalah kayu olahan Kelompok meranti (jenis Benuas) yang berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keeping / potong yang lebar dan tingginya berbagai macam ukuran yang panjangnya sekitar 4 M (empat meter) dengan jumlah kurang lebih 8,5 M3 (delapan koma lima meter kubik).
Bahwa sarana angkutyang digunakan yaitu berupa 1 (satu) unit dump truck MITSUBISHI warna Kuning,Nomor Polisi : KH 8232 AP , dan ketika ditanya Sdr. BERDO menerangkan bahwa dump truck tersebut adalah milik ayahnya yang sehari-harinya dikelola oleh Sdr. BERDO.
Bahwa ketika saksi menanyakannya Sdr. BERDO menerangkan bahwa kayu tersebut milik Sdr. HENDRA yang sebelumnya telah berangkat terlebih dahulu dan nantinya menunggu untuk bertemu di palangkaraya
Bahwa pada saat Sdr. BERDO TRI ATMOJO membawa / mengangkut kayu olahan jenis benuas dengan menggunakan dump truck saat itu saat ditanya Sdr. BERDO TRI ATMOJO menerangkan bahwa tidak ada dilengkapi dengan Dokumen yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)
Bahwa ketika ditanya Sdr. BERDO ada menerangkan bahwa dari keterangan Sdr. HENDRA bahwa kayu didapatnya membeli dari masyarakat di KPE 2 / Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang Kayu olahan yang didapat dari hutan kemudian diangkut oleh Sdr. BERDO dari KPE 2 Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang dan Sdr. BERDO disuruh Sdr. HENDRA mengangkutnya untuk dibawa ke Kota Banjarmasin Kalsel.
Bahwa untuk harga kayu saksi tidak tahu sedangkan untuk upah pengangkutan dari keterangan Sdr. BERDO bahwa dia mendapatkan upah nantinya dari Sdr. HENDRA Per Rit yaitu Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) , dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai tujuan (bongkar) dibanjarmasin dan tidak tahu diturunkan dimana .
Bahwa dari keterangan Sdr. BERDO Bahwa maksudnya mengangkut kayu tersebut untuk diantar ke kota Banjarmasin dan tujuannya mendapatkan upah / keuntungan yang digunakan sebagai kebutuhan sehari-harinya.
Bahwa dari keterangan Sdr. BERDO bahwa Dia baru sekali ini mengangkut kayu tersebut biasanya Sdr. BERDO mengangkut barang material dan kernel kelapa sawit
Bahwa benar terdakwa melakukan pengangkutan kayu jenis benuas dengan menggunakan 1 (satu) unit dump truck MITSUBISHI warna Kuning,Nomor Polisi : KH 8232 AP, yang mana kayu tersebut berada dibawah penguasaan dan tanggungjawab terdakwa sebagai sopir untuk dibawa dengan tujuan Banjarmasin.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengerti memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan telah mengamankan terdakwa yang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (satu) unit dump truck MITSUBISHI warna Kuning,Nomor Polisi : KH 8232 AP tanpa ijin pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di jalan poros Parenggean Desa Bajarau (Dekat Jembatan Padas) Kec. Parenggean Kab. Kotim Prop. Kalteng.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 januari 2020 sekira jam 07.30 wib saat saksi sedang melaksanakan Patroli di wilkum Polsek parenggean kemudian ada melihat Truck sedang mengangkut muatan yang mencurigakan kemudian saksi menghubungi rekan piket saksi via telpon yaitu Sdr. HERNADY kemudian kami bersama-sama memeriksa muatan tersebut yaitu saat berada di jalan poros Parenggean Desa Bajarau (Dekat Jembatan Padas) Kec. Parenggean Kab. Kotim Prop. Kalteng dan ternyata truck tersebut bermuatan kayu olahan hasil hutan yang disopiri oleh Sdr. BERDO TRI ATMOJO dan ketika ditanya Sdr. BERDO menerangkan telah mengangkut kayu olahan jenis benuas sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping /potong atau sebanyak 8,5 m3 (delapan koma lima meter kubik) dan ketika ditanya kelengkapan dokumennya yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Sdr. BERDO menerangkan bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan menerangkan bahwa kayu adalah milik Sdr. HENDRA yang telah duluan pergi dan menunggu di Palangkaraya yang Sdr. HENDRA dapat membeli dari masyarakat di KPE 2 / Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang dan asal kayu olahan yang didapat dari hutan kemudian Sdr. BERDO TRI ATMOJO kami bawa beserta truck dan muatannya ke Polsek untuk proses lebih lanjut .
Bahwa hasil hutan yang diangkut oleh Sdr. BERDO TRI ATMOJO tersebut adalah kayu olahan Kelompok meranti (jenis Benuas) yang berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keeping / potong yang lebar dan tingginya berbagai macam ukuran yang panjangnya sekitar 4 M (empat meter) dengan jumlah kurang lebih 8,5 M3 (delapan koma lima meter kubik).
Bahwa sarana angkutyang digunakan yaitu berupa 1 (satu) unit dump truck MITSUBISHI warna Kuning,Nomor Polisi : KH 8232 AP , dan ketika ditanya Sdr. BERDO menerangkan bahwa dump truck tersebut adalah milik ayahnya yang sehari-harinya dikelola oleh Sdr. BERDO.
Bahwa ketika saksi menanyakannya Sdr. BERDO menerangkan bahwa kayu tersebut milik Sdr. HENDRA yang sebelumnya telah berangkat terlebih dahulu dan nantinya menunggu untuk bertemu di palangkaraya
Bahwa pada saat Sdr. BERDO TRI ATMOJO membawa / mengangkut kayu olahan jenis benuas dengan menggunakan dump truck saat itu saat ditanya Sdr. BERDO TRI ATMOJO menerangkan bahwa tidak ada dilengkapi dengan Dokumen yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)
Bahwa ketika ditanya Sdr. BERDO ada menerangkan bahwa dari keterangan Sdr. HENDRA bahwa kayu didapatnya membeli dari masyarakat di KPE 2 / Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang Kayu olahan yang didapat dari hutan kemudian diangkut oleh Sdr. BERDO dari KPE 2 Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang dan Sdr. BERDO disuruh Sdr. HENDRA mengangkutnya untuk dibawa ke Kota Banjarmasin Kalsel.
Bahwa untuk harga kayu saksi tidak tahu sedangkan untuk upah pengangkutan dari keterangan Sdr. BERDO bahwa dia mendapatkan upah nantinya dari Sdr. HENDRA Per Rit yaitu Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) , dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai tujuan (bongkar) dibanjarmasin dan tidak tahu diturunkan dimana .
Bahwa dari keterangan Sdr. BERDO Bahwa maksudnya mengangkut kayu tersebut untuk diantar ke kota Banjarmasin dan tujuannya mendapatkan upah / keuntungan yang digunakan sebagai kebutuhan sehari-harinya.
Bahwa dari keterangan Sdr. BERDO bahwa Dia baru sekali ini mengangkut kayu tersebut biasanya Sdr. BERDO mengangkut barang material dan kernel kelapa sawit
Bahwa benar terdakwa melakukan pengangkutan kayu jenis benuas dengan menggunakan 1 (satu) unit dump truck MITSUBISHI warna Kuning,Nomor Polisi : KH 8232 AP, yang mana kayu tersebut berada dibawah penguasaan dan tanggungjawab terdakwa sebagai sopir untuk dibawa dengan tujuan Banjarmasin.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan ahli
Ahli SABIRIN SYAPUTRO, SH Bin TUMIRIEN. PS (Ahli Legalitas), memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa sebagai Ahli legalitas peredaran hasil hutan sehubungan dengan perbuatan terdakwa telah mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu olahan jenis benuas tanpa dilengkapi ijin pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di jalan poros Parenggean Desa Bajarau (Dekat Jembatan Padas) Kec. Parenggean Kab. Kotim Prop. Kalteng
Bahwa ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Prov. Kalteng dengan jabatan sebagai Penelaah Data Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu pada Seksi Pengolahan, Pemasaran dan PNBP Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah / Wasganis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPHL), Pengujian Kayu Gergajian – Rimba (PKG-R) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa sebagaimana pekerjaan tersebut ahli mempunyai sertifikat pengukuran dan pengujian kayu gergajian dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XII Palangka Raya Nomor: 00605-10/WAS-PKG-R/XVIII/2017 tanggal 20 Maret 2017.
Bahwa ahli melakukan pengukuran terhadap kayu olahan atas permintaan dari penyidik Polsek Parenggean Polres Kotim sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/01/I / 2020 / KALTENG / RES KOTIM / SEK PATRENGGEAN, tanggal 11 Januari 2020 pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 13.00 Wib di halaman samping Kantor Polsek Parenggean dan terhadap kayu olahan tersebut berada di dalam 1 (satu) Unit mobil dump truck merk Mitsubishi warna Kuning Nopol. KH 8232 AP, dengan cara dihampar di lapangan/halaman samping Kantor Polsek Parenggean.
Bahwa setelah dilakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu bahwa jumlah kayu olahan yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil dump truck merk Mitsubishi warna Kuning Nopol. KH 8232 AP merupakan kelompok Jenis Meranti (Kayu benuas) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping atau = 8,5058 M3 (delapan koma lima nol lima delapan meter kubik) dan terhadap hasil pengukuran telah dibuatkan Berita Acara Hasil Pengukuran dan Daftar Ukur Kayu tanggal 16 Januari 2020 terlampir.
Bahwa Terhadap barang yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil dump truck merk Mitsubishi warna Kuning Nopol. KH 8232 AP yaitu kelompok Jenis Meranti (Kayu Benuas) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping atau = 8,5058 M3 (delapan koma lima nol lima delapan meter kubik) tersebut, benar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa barang yang diangkut merupakan salah satu hasil hutan kayu yaitu kelompok Jenis Meranti (Kayu Benuas) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping = 8,5058 M3 (delapan koma lima nol lima delapan meter kubik).
Bahwa cara mendapatkan hasil ukur kayu olahan yaitu dengan cara mengukur Tebal kayu di ukur pada bagian yang tertipis, bagian Lebar kayu di ukur pada bagian yang tersempit dan Panjang kayu di ukur pada bagian yang terpendek kemudian dalam pengukaran lebar, tebal dan panjang kayu mengunakan meteran, adapun penghitungan jumlah volume kayu yaitu panjang X lebar X tebal kemudian volume masing masing batang di jumlahkan dengan menggunakan kalkulator.
Bahwa kronologis pengukuran kayu olahan yang berada di dalam 1 (satu) Unit mobil dump truck merk Mitsubishi warna Kuning Nopol. KH 8232 AP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli SIMANG Bin KAMSAN TINGANG, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Ahli legalitas pada Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan permintaan dari Penyidik Polsek Parenggean Polres Kotim yang mana telah mengamankan / menangkap seseorang yang bernama Sdr. BERDO TRI ATMOJO Bin SURIN SIBUN yang telah mengangkut, menguasai kayu olahan kelompok jenis kayu meranti (Benuas) berbagai macam ukuran sebanyak 33 (tiga puluh tiga) potong atau kurang lebih 8,5058 M3 (Delapan koma lima nol lima delapan meter kubik) yang diangkut / dimuat di atas 1 (satu) Unit Dump truck Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol: KH 8232 AP tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di jalan poros Parenggean Desa Bajarau Kec. Parenggean Kab. Kotim Prop. Kalteng, saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi dilahirkan di Gohong tanggal 06 Mei 1967, suku Dayak, Kristen, Pendidikan SLTA (SMEA) pada 1988. Diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 1991 di Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah sampai dengan sekarang Jabatan saya sekarang yaitu Penelaah Bahan Laporan Kegiatan Pengolahan, Pemasaran dan PNBP pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah .
Bahwa dasar saksi memberikan keterangan selaku Ahli yaitu :
Surat Kapolsek Parenggean nomor : B/02/I/2020, tanggal 12 Januari 2020 tentang permintaan bantuan Tenaga Ukur dan Penunjukkan Ahli legalitas penatausahaan hasil hutan kayu.
Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 522/12/II.3/DISHUT, tanggal 15 Januari 2020 dan sebelumnya saya juga pernah memberikan keterangan selaku Ahli dalam perkara Tindak Pidana Kehutanan.
Bahwa saksi memiliki Sertifikat dan Kartu Pengawas Penguji serta penataausahaan hasil hutan rimba indonesia serta Tugas dan Fungsi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah adalah antara lain melaksanakan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan usaha hutan produksi dan industri hasil hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan SIPUHH. Sedangkan maksud dan tujuan PUHH Kayu sebagaimana pasal 2 ayat (1) yaitu PUHH Kayu yang berasal dari hutan alam dimaksudkan untuk menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam yang dimanfaatkan dan / atau ditebang dan / atau dipungut berdasarkan ijin / hak kelola sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan ayat (2) yaitu PUHH Kayu yang berasal dari hutan alam bertujuan untuk menjamin legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu serta ketersediaan data dan informasi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor : P. 43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 pasal 10 ayat (1) : Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), dan pasal 11 ayat (1) huruf (b) “ dokumen SKSHHK digunakan untuk menyertai pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih dari industri primer, pasal 18 ayat (2) bahwa Penetapan nomor seri dan penyediaan blanko SKSHHK dilakukan melalui Aplikasi SIPUHH dan peraturan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.17/PHPL-SET/2015 jo. P. P.2/PHPL-IPHH/2016 tentang pedoman Pelaksanaan SIPUHH kayu dari Hutan Alam pada BAB VIII Bagian Keenam tentang Pengangkutan Kayu Olahan pasal 25 ayat (1) Pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer disertai bersama-sama SKSHHK yang diterbitkan oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) sesuai kompetensinya melalui aplikasi.
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, yang dilaksanakan melalui SIPUHH dan cara untuk mengetahui legalitas kayu olahan tersebut adalah setiap kayu olahan yang diangkut harus menggunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) yang ditererbitkan secara self assessment melalui aplikasi sistem informasi penata usahaan hasil hutan (SIPUHH) yang diterbitkan oleh karyawan pemegang ijin yang memiliki kualifikasi tenaga teknis pengelolahan hutan lestari dengan format dokumen SKSHHK sebagimana diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pengelolahan Hutan Produksi Lestari nomor : P.17/PHPL-SET/2015 jo. P. P.2/PHPL-IPHH/2016 Tentang Pedoman pelaksanaan sistem informasi penata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. Di samping itu kayu olahan tersebut berasal dari pemanenan / produksi yang sah yaitu memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, kayu olahan tersebut diolah oleh industri yang memiliki ijin yang sah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Bahwa ahli dapat menerangkan bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap
Bahwa ahli dapat menerangkan bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 1 ayat (1) butir 4 dan 5 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Bukti kepemilikan hutan hak dibuktikan dengan alas titel berupa setifikat hak milik, leter C atau girik, hak guna usaha, hak pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang ditetapkan oleh badan pertanahan nasional (BPN).
Bahwa apabila dari salah satu atau seluruhnya tidak terpenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 dan peraturan teknis yang berlaku di bidang kehutanan sesuai dengan Permen LHK Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (1) huruf (b), dan pasal 18 ayat (2), merupakan tindak pidana kehutanan apabila prosedur pengangkutan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 dan peraturan teknis yang berlaku di bidang kehutanan sesuai dengan PermenLHK Nomor P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo. P. 60/MenLHK/Stjen/Kum.1/2016 tentang Penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (1) huruf (b), dan pasal 18 ayat (2), maka patut diduga merupakan tindak pidana kejahatan bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
Bahwa menurut Peraturan Perundang-undangan kehutanan yang berlaku, apa pengertian mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu , ahli dapat menerangkan bahwa berdasarkan Undang Undang RI Nomor. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain bahwa setiap orang diwilayah hukum negara RI apabila melakukan kegiatan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu pada waktu dan tempat yang sama harus memiliki atau disertai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan dan cara menerbitkannya melalui SIPUHH dan aplikasi SIPUHH.
Bahwa setiap orang yang memiliki hasil hutan berupa kayu olahan / gergajian kelompok jenis meranti (Benuas) yang diangkut menggunakan alat angkut transportasi sebuah Dump Truck harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutanberdasarkan Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bukti dokumen yang diterbitkan oleh tenaga teknis yang diberi kewenangan dan cara penerbitannya melaui SIPUHH dan Aplikasi SIPUHH.
Bahwa kayu olahan kelompok meranti (Benuas) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) potong/keping atau sama dengan 8,5058 M3 (Delapan koma lima nol lima delapan meter kubik) yang telah diangkut, dikuasai, dan dimiliki oleh Sdr BERDO TRI ATMOJO Bin SURIN SIBUN menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Dump Truck Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol : KH 8232 AP yang tidak disertai dengan surat keterangan syahnya hasil hutan kayu berupa dokumen SKSHHK maka kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu yang tidak sah (illegal) dan dapat diduga sebagai tindak pidana bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mana dapat dikenakan Sangsi sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU RI no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan .
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi di atas, juga telah didengar keterangan Terdakwa BERDO TRI ATMOJO Bin SURIN SIBUN yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa mengerti diperiksa sebagai terdakwa sehubungan dengan telah kayu olahan jenis ulin dengan menggunakan 1 (satu) unit dump truck MITSUBISHI warna Kuning,Nomor Polisi : KH 8232 AP tanpa ijin atau disertai ijin pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib di jalan poros Parenggean Desa Bajarau Kec. Parenggean Kab. Kotim Prop. Kalteng.
Bahwa pada hari Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira jam 07.00 wib terdakwa berangkat dari Palangkaraya hendak menuju Ke PT. Unggul Lestari Kec. Antang Kalang kemudian Sekira jam 16.00 wib saat terdakwa berada di warung makan di KPE 2 / Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang terdakwa bertemu dengan Sdr. HENDRA kemudian menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu miliknya yang berada di hutan dan nantinya akan dibawa ke Kota Banjarmasin dan nanti diupah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian terdakwa menginap dalam mobil dipinggir jalan kemudian esok harinya jumat 10 Januari 2020 sekira jam 10.00 wib terdakwa berangkat dengan Sdr. HENDRA kelokasi kemudian ketika dilokas Kayu jenis benuas di muat oleh anak buah Sdr. HENDRA secara manual ke dalam dump truck terdakwa yang jumlahnya 33 (tiga puluh tiga) potong yaitu sekitar 8,5 M3 (delapan koma lima meter kubik) kemudian saya berangkat sekira jam 17.00 wib untuk menuju Banjarmasin dan Sdr. HENDRA berangkat duluan menunggu dipalangkaraya, Namun pada saat terdakwa a melintasi jalan poros parenggean Desa Bajarau Kec. Parenggean Kab. Kotim yaitu Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 07.30 Wib Saya bertemu dan di berhentikan oleh pihak kepolisian dan menanyakan dokumen kayu yang terdakwa bawa tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukan / tidak membawa / memiliki surat keterangan Sahnya hasil hutan (SKSHH) hingga terdakwa dibawa kekantor Polsek Parenggean guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kayu tersebut merupakan milik Sdr. HENDRA (DPO) yang sebelumnya telah berangkat terlebih dahulu dan berjanji untuk bertemu dengan terdakwa di Palangkaraya yang mana Sdr. HENDRA memperoleh kayu olahan tersebut dari hutan dengan cara membeli dari masyarakat di KPE 2 / Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang kemudian diangkut oleh terdakwa dari KPE 2 Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keping/potong dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan NoPol. KH 8232 AP, yang mana kayu tersebut berada dibawah penguasaan dan tanggungjawab terdakwa sebagai sopir untuk dibawa dengan tujuan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan
Bahwa benar terdakwa memperoleh upah pengangkutan kayu olahan dari Sdr. HENDRA per Rit yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai tujuan (bongkar) di Banjarmasin.
Bahwa benar terdakwa dalam mengangkut kayu jenis benuas tersebut tidak dilengkapi dengan surat berupa FA-KO ( Faktur Angkutan Kayu Olahan ) atau SAL ( Surat Angkutan Lelang ) dari Dinas Kehutanan sebagai surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa setelah terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan pengukuran ulang terhadap muatan kayu olahan jenis ulin bersama sama dengan dinas Kehutanan Kab. Kotim dan didampingi Penyidik Polres Kotim dan terdakwa juga ikut menyaksikan bahwa kayu yang terdakwa angkut tersebut yaitu kayu olahan jenis benuas adalah berjumlah 33 keping atau sama dengan 8, 5058 M³ (Delapan koma lima nol lima delapan meter kubik).
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa di atas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112.
1 (satu) Unit STNK Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112 an. CV. SURIN SIBUN alamat Jl. Merdeka XI No. 387 Kel. Bukit Tunggal Kota P.Raya
1 (satu) buah kunci kontak mobil Dump Truck yang bertuliskan MITSUBISHI.
Kayu benuas sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping atau sama dengan 8,5058 M3 (delapan koma lima nol lima delapan meter kubik)/ Hasil ukur terlampir.
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya dan demikian juga para saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut adalah alat atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang telah didakwakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka didapatlah atau diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat peristiwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu olahan jenis benuas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. KH 8232 AP tanpa ijin atau disertai ijin pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di dekat Jembatan Padas Jalan Poros Parenggean-Pelantaran RT. 06 RW.02 Dusun Padas Desa Bajarau Kec. Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa pada waktu dan tempat diatas pada saat saksi HERNADY Bin NERRY CILAT sedang melaksanakan patroli dan melihat ada 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan NoPol. KH 8232 AP yang mengangkut/ bermuatan mencurigakan sehingga saksi menghubungi anggota polisi lainnya yaitu saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN untuk bersama-sama memeriksa/mengecek muatan truk tersebut yang ternyata berisi kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keping/potong dengan lebar dan tingginya berbagai macam ukuran yang panjangnya sekitar 4 m (empat meter) dengan jumlah kurang lebih 8,5 M3 (delapan koma lima meter kubik). Kemudian saksi HERNADY Bin NERRY CILAT bersama saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN menanyakan kepada terdakwa perihal dokumen atau SKSHH kayu olahan dan terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi HERNADY Bin NERRY CILAT dan saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN bahwa terdakwa hanya sebagai sopir dalam membawa/mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) tersebut dan dalam membawa/mengangkut kayu ini tidak ada dilengkapi dengan dokumen yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa kayu tersebut merupakan milik Sdr. HENDRA (DPO) yang sebelumnya telah berangkat terlebih dahulu dan berjanji untuk bertemu dengan terdakwa di Palangkaraya yang mana Sdr. HENDRA memperoleh kayu olahan tersebut dari hutan dengan cara membeli dari masyarakat di KPE 2 / Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang kemudian diangkut oleh terdakwa dari KPE 2 Desa Tri Buana Kec. Telaga Antang.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keping/potong dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan NoPol. KH 8232 AP, yang mana kayu tersebut berada dibawah penguasaan dan tanggungjawab terdakwa sebagai sopir untuk dibawa dengan tujuan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan terdakwa memperoleh upah pengangkutan kayu olahan dari Sdr. HENDRA per Rit yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan dibayarkan setelah kayu olahan tersebut sampai tujuan (bongkar) di Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan hasil sitaan Polsek Parenggean dilakukan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dengan Hasil total penghitungan sesuai dengan fakta kayu termasuk Kayu Benuas (Kelompok Jenis Meranti) jumlahnya sebanyak sebanyak 33 keping atau sama dengan 8, 5058 M³ (Delapan koma lima nol lima delapan meter kubik).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan untuk dapat Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
Kesatu : Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Atau
Kedua : Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang disusun secara alternatif, didasari oleh keraguan dari Penuntut Umum tentang Pasal tindak pidana mana yang lebih tepat yang akan diterapkan kepada perbuatan Terdakwa. Untuk mengantisipasi kegagalan dalam pembuktian, maka disusunlah dakwaan secara alternatif, dengan tujuan Penuntut Umum dapat memilih Dakwaan mana yang terbukti di persidangan dan Terdakwa tidak bisa berlepas diri dari perbuatannya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan telah disusun secara alternatif, maka Majelis akan mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan pasal yang didakwakan secara alternatif tersebut, sehingga dapat kesimpulan dakwaan yang mana yang lebih tepat diberlakukan kepada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah diperhatikan dengan cermat fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim memandang yang paling tepat dan sesuai untuk diterapkan dalam perbuatan Terdakwa adalah perkara ini adalah dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mempunyai unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Unsur Orang Perseorangan;
Unsur Dengan sengaja,Melakukan pengangkutan kayu Hasil Hutan, tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan semua unsure-unsur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Orang perseorangan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dijelaskan bahwa Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi, yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara teorganisasi di wilayah hokum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penjelasan setiap orang tersebut Majelis menilai hal aquo mengenai pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang yang dimaksud, yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum Arti pentingnya mengetahui bahwa yang diperiksa dipersidangan adalah orang yang didakwa adalah agar yang diperiksa benar, tidak lain dan tidak bukan,orang yang didakwa. Jangan sampai terjadi orang lain yang tidak sesuai dengan
identitas Terdakwa yang diperiksa dipersidangan. Selanjutnya, "setiap orang"
adalah siapa saja tanpa terkecuali dan oleh karena itu tentulah sejajar dengan
yang dimaksudkan dengan istilah "barangsiapa" sebagaimana beberapa rumusan
tindak pidana dalam KUHPidana. Berkaitan dengan "barangsiapa", ada beberapa
pendapat menyangkut "barangsiapa" sebagai anasir tindak pidana. Ada yang
berpendapat bahwa apabila tegas-tegas disebutkan dalam rumusan tindak
pidana, maka anasir "barangsiapa" harus dibuktikan terlebih dahulu. Sementara,
Menimbang, bahwa melihat kepada fakta terungkap dipersidangan, yang menjadi subyek hukum incassu adalah seorang manusia bernama Terdakwa BERDO TRI ATMOJO Bin SURIN SIBUN yang didudukkan sebagai para Terdakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Identitas para Terdakwa pada halaman awal putusan ini, adalah hasil cross-check antara identitas Terdakwa yang tertera di dakwaan, dengan apa yang diterangkan Para Terdakwa dimuka persidangan dan bukan orang lain daripadanya. Para Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmanidan rohani serta sudah dewasa ditinjau dari segi usia, yang menjadi indikator penting bahwa Para Terdakwa adalah subyek yang cakap dihadapan hukum yang menurut hemat Majelis Hakim, sudah cukup mampu untuk menyadari perbuatan yang dilakukannya, demikian pula dengan konsekuensinya. Tapi, mengenai perbuatan apakah yang sebenarnya dilakukan oleh Para Terdakwa yang menyangkut benar tidaknya dakwaan Penuntut Umum, tentulah akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Unsur “setiap orang” menurut Majelis hakim telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja, Melakukan pengangkutan kayu Hasil Hutan, tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja merupakan bagian inti delik (delictsbestanddelen) dalam unsur kedua ini yang berarti seluruh unsur yang terdapat di belakang redaksional kalimat “dengan sengaja” diliputi oleh perbuatan-perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan “dengan sengaja” atau adanya “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum secara umum rumusan delik yang mengandung unsur dengan sengaja memiliki arti bahwa pelaku harus terlebih dahulu mengetahui, menghendaki dan sadar sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara pidana, bahkan dalam Memorie Van Toelichting disebutkan bahwa pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan pada pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui ;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja dalam perkara ini menurut hemat Majelis Hakim dapat dilihat berdasarkan tingkatan atau kadar kesengajaan yang dianut dalam doktrin hukum secara garis besar sebagai berikut :
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yang berarti suatu tindakan dengan akibat tertentu (sesuai dengan rumusan delik) adalah benar sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku adalah sesuatu yang terkandung dalam bathin atau jiwa pelaku ;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti, yang menjadi sandarannya adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari suatu delik yang terjadi ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan atau kesengajaan dengan persyaratan atau dolus eventualis dimana sandarannya adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku ;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegakan dan pemberantasan perusakan hutan memberikan pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut.
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian menguasai atau memiliki dalam unsur ini yang berarti adalah perbuatan para Terdakwa yang dilakukan “menguasai atau memiliki” hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dalam ial ini tidak di lengkapi Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah berupa dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam unsur-unsur yang bersifat alternatif yaitu dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berarti apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur lain tidak perlu dibuktikan, sedangkan pengertian kawasan hutan secara tidak sah menurut hemat Majelis Hakim akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di dekat Jembatan Padas Jalan Poros Parenggean-Pelantaran RT. 06 RW.02 Dusun Padas Desa Bajarau Kec. Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, saat saksi HERNADY Bin NERRY CILAT sedang melaksanakan patroli dan melihat ada 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning dengan NoPol. KH 8232 AP yang mengangkut/ bermuatan mencurigakan sehingga saksi menghubungi anggota polisi lainnya yaitu saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN untuk bersama-sama memeriksa/mengecek muatan truk tersebut yang ternyata berisi kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keping/potong dengan lebar dan tingginya berbagai macam ukuran yang panjangnya sekitar 4 m (empat meter) dengan jumlah kurang lebih 8,5 M3 (delapan koma lima meter kubik). Kemudian saksi HERNADY Bin NERRY CILAT bersama saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN menanyakan kepada terdakwa perihal dokumen atau SKSHH kayu olahan dan terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya terdakwa menerangkan kepada saksi HERNADY Bin NERRY CILAT dan saksi ADI SANTOSO Bin SAMSUKIN bahwa terdakwa hanya sebagai sopir dalam membawa/mengangkut kayu olahan kelompok meranti (jenis benuas) tersebut dan dalam membawa/mengangkut kayu ini tidak ada dilengkapi dengan dokumen yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Menimbang, Bahwa jumlah total kayu olahan yang diangkut oleh terdakwa menurut ahli SABIRIN SYAPUTRO, SH Bin TUMIRIEN. PS. (Ahli Ukur) sesuai dengan fakta jenis meranti (Benuas) keseluruhan berjumlah 33 (tiga puluh tiga) keping atau = 8,5058 M3 (Delapan koma lima nol lima delapan meter kubik dan untuk jumlah kayu yang diangkut tidak ada batasan berapa jumlah yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan bahwa kayu olehan yang boleh diangkut harus memiliki dan disertai ijin, sedangkan untuk jenis kayu benuas tidak ada ketentuan yang menyatakan masuk dalam jenis kayu yang dilindungi tetapi karena diambilnya didalam hutan maka masuk dalam ketentuan yang diatur berdasarkan undang-undang.
Menimbang, Bahwa menurut Ahli SIMANG Bin KAMSAN TINGANG (Ahli Legalitas), Bahwa Kayu olahan yang dinyatakan sah menurut ketentuan adalah kayu olahan yang berasal atau di produksi pada indrustri hasil hutan kayu yang memiliki perijinan yang sah, berasal dari kayu bulat yang sah yaitu yang disertai dengan dokumen FA-KB dan atau SKSKB dan dalam pengangkutannya disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan berupa FA-KO yang diterbitkan oleh penerbit FA-KO yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan mentri kehutanan nomor : P.41/ MEN HUT-II / 2014 tanggal 21 Juni 2014 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Alam. Dan untuk pengangkutan kayu olahan berasal dari hutan hak dokumen yang harus dimiliki adalah Nota angkutan dan Surat keterangan asal usul (SKAU) yang merupakan dokumen angkutan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak ( kayu bulat dan kayu olahan rakyat ).
Menimbang, Bahwa menerangkan akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/ Menlhk/setjenHPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Ekspoitasi Hutan dan Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan maka PSDH dan DR yang harus disetor kenegara adalah sebagai berikut : untuk kewajiban PSDH (provisi sumber daya hutan) yang tidak terpungut adalah sebesar Rp 1.292.881,6 (satu juta dua ratus Sembilan puluh dua delapan ratus delapan puluh satu koma enam rupiah) yang harus disetor ke Negara, dan untuk kewajiban DR (dana reboisasi) adalah sebesar US $ 280,6914 (dua ratus delapan puluh koma enam sembilan satu empat dolar amerika).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menyimpulkan unsur ke-2 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka kepada Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan alasan pema’af ataupun pembenar baik dalam diri maupun perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka menurut aturan hukum pidana Terdakwa termasuk subjek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana dan atas kesalahannya tersebut kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah/ Penetapan penahanan yang sah, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan lagi pula tidak terdapat alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sehingga Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa:
1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112.
1 (satu) Unit STNK Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112 an. CV. SURIN SIBUN alamat Jl. Merdeka XI No. 387 Kel. Bukit Tunggal Kota P.Raya
1 (satu) buah kunci kontak mobil Dump Truck yang bertuliskan MITSUBISHI.
Kayu benuas sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping atau sama dengan 8,5058 M3 (delapan koma lima nol lima delapan meter kubik)/ Hasil ukur terlampir.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah di sita menurut hukum dan di benarkan oleh para saksi-saksi serta Terdakwa di persidangan maka alat bukti dan barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan sehingga menurut majelis hakim terdahap barang bukti dan alat bukti tersebut sudah seharusnya di rampas untuk Negara, (Penjelasan Pasal 16, dan Pasal 45 Undang-undang nomor 18 tahun 2013, serta SEMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan);
Menimbang bahwa karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum serta tidak meminta pembebasan dari pembayaran ongkos perkara dimaksud, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap perusakan hutan.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang- undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Berdo Tri Atmojo Bin Surin Sibun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Berdo Tri Atmojo Bin Surin Sibun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112.
1 (satu) Unit STNK Mobil Dump Truck Merk Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8232 AP, nomor rangka MHMFE74P5HK173080, nomor mesin 4D34TR61112 an. CV. SURIN SIBUN alamat Jl. Merdeka XI No. 387 Kel. Bukit Tunggal Kota P.Raya
1 (satu) buah kunci kontak mobil Dump Truck yang bertuliskan MITSUBISHI.
Kayu benuas sebanyak 33 (tiga puluh tiga) keping atau sama dengan 8,5058 M3 (delapan koma lima nol lima delapan meter kubik)/ Hasil ukur terlampir.
Dirampas untuk negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari : Senin, tanggal 6 April 2020, oleh H.A.F JOKO SUTRISNO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, EGA SHAKTIANA, S.H., MH. dan PAISOL, SH., MH masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh WAHDANI, S.H. Panitera pada Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh ARIE KUSUMAWATI, S.H Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,