29/Pid.SUS/2016/PN.KBu.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 29/Pid.SUS/2016/PN.KBu.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARTAWAN Bin BAHRUM
1. Menyatakan Terdakwa Hartawan Bin Bahrun,tersebut diatas telah terbukti secara Syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam berupa Senjata Penusuk “,sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hartawan Bin Bahrun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa ; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam ; (dirampas untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi ) ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-( dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 29/Pid.SUS/2016/PN.KBu.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotabumi, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | HARTAWAN Bin BAHRUM |
| Tempat lahir | : | Padang Ratu |
| Umur/ tanggal lahir | : | 22 tahun /26 Agustus 1993 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Padang Ratu RT.009 RW.004 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Belum bekerja |
Terdakwa ditahan jenis penahanan Rutan dalam tahanan rumah tahanan Negara masing-masing oleh :
Penyidik Tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum Tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 05 Maret 2016;
Penuntut Umum tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 21 Maret 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan 14 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 15 April 2016 sampai dengan 16 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 16 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 16 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 11 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam.
(dirampas untuk dimusnahkan)
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya serta mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang tetap pada tuntutannya dan tanggapan terdakwa yang tetap pula pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Areal Pertebuan PTPN VII Bunga Mayang Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa/mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi PURWANTO Bin Hi. HADI SUTRISNO dan saksi M. DAVIT CHAN Bin TASAR CHANIAGO, keduanya merupakan Anggota Polri yang bertugas di Polsek Sungkai Selatan sedang melakukan patroli rutin di jalan Areal Pertebuan PTPN VII Bunga Mayang Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara. Kemudian saksi PURWANTO Bin Hi. HADI SUTRISNO dan saksi M. DAVIT CHAN Bin TASAR CHANIAGO melihat ada lima orang yang mencurigakan tengah mengendarai 2 (dua) sepeda motor, dimana satu sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi RIDHO dan terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM, sedangkan satu sepeda motor lagi jenis Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BE 5002 WA dikendarai oleh RIAN, TOMI dan saksi ADRIANSYAH. Saat saksi PURWANTO Bin Hi. HADI SUTRISNO dan saksi M. DAVIT CHAN Bin TASAR CHANIAGO melakukan pengejaran, sepeda motor yang dikendarai oleh RIAN, TOMI dan saksi ADRIANSYAH jatuh. Setelah motor jatuh RIAN dan TOMI langsung pergi melarikan diri ke dalam perkebunan tebu meninggalkan saksi ADRIANSYAH. Kemudian saksi PURWANTO Bin Hi. HADI SUTRISNO dan saksi M. DAVIT CHAN Bin TASAR CHANIAGO melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap saksi ADRIANSYAH, saksi RIDHO dan terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat bersarungkan gagang kayu warna coklat dililit dengan lakban warna hitam yang semula terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM selipkan dipinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM lemparkan disemak-semak dekat terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM berdiri tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti isi dan maksud dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. DAVIT CHAN Bin TASAR CHANIAGO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan saksi PURWANTO Bin Hi. HADI SUTRISNO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016 sekira pukul 15.00 WIB di Areal Pertebuan PTPN VII Bunga Mayang Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa saksi menangkap terdakwa sedang melakukan patroli rutin, kemudian yang telah saksi tangkap adalah terdakwa yang bernama Hartawan Bin Bahrum.
Bahwa pada saat akan diberhentikan oleh saksi, terdakwa lari dengan berboncengan sepeda motor dengan temannya dan saksi melihat terdakwa melintas dari arah pasar Bunga Mayang, setelah ditangkap oleh saksi, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Bahwa terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang bagian kiri badan terdakwa dan kemudian dilemparkan terdakwa ke semak-semak dekat tempat terdakwa berdiri..
Bahwa ciri-ciri senjata tajam yang telah dibawa oleh terrdakwa adalah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi PURWANTO Bin Hi. HADI SUTRISNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan saksi M. DAVIT CHAN Bin TASAR CHANIAGO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016 sekira pukul 15.00 WIB di Areal Pertebuan PTPN VII Bunga Mayang Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa saksi menangkap terdakwa sedang melakukan patroli rutin, kemudian yang telah saksi tangkap adalah terdakwa yang bernama Hartawan Bin Bahrum.
Bahwa pada saat akan diberhentikan oleh saksi, terdakwa lari dengan berboncengan sepeda motor dengan temannya dan saksi melihat terdakwa melintas dari arah pasar Bunga Mayang, setelah ditangkap oleh saksi, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Bahwa terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang bagian kiri badan terdakwa dan kemudian dilemparkan terdakwa ke semak-semak dekat tempat terdakwa berdiri..
Bahwa ciri-ciri senjata tajam yang telah dibawa oleh terrdakwa adalah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada terdakwa atas haknya untuk mengajukan barang bukti maupun saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh saksi M. DAVIT CHAN Bin TASAR CHANIAGO dan saksi PURWANTO Bin Hi. HADI SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016 sekira pukul 15.00 WIB di Areal Pertebuan PTPN VII Bunga Mayang Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara karena terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam, senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik orang tua terdakwa
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam tersebut dilarang, namun terdakwa tetap membawa senjata tajam karena untuk menjaga diri.
Bahwa cara terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut yaitu dengan menyelipkannya dipinggang bagian kiri badan terdakwa dan kemudian dilemparkan terdakwa ke semak-semak dekat tempat terdakwa berdiri.
Bahwa ketika ditangkap terdakwa tidak memiliki izin / surat / dokumen dari pihak yang berwenang dan juga bukan dalam rangka menjalankan profesinya karena terdakwa belum bekerja.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam.
Yang telah disita secara sah menurut hukum serta telah ditunjukan pada saksi-saksi serta terdakwa, dan terhadap barang bukti tersebut berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh gakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh saksi M. DAVIT CHAN Bin TASAR CHANIAGO dan saksi PURWANTO Bin Hi. HADI SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016 sekira pukul 15.00 WIB di Areal Pertebuan PTPN VII Bunga Mayang Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara karena terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam, senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik orang tua terdakwa
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam tersebut dilarang, namun terdakwa tetap membawa senjata tajam karena untuk menjaga diri.
Bahwa cara terdakwa membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut yaitu dengan menyelipkannya dipinggang bagian kiri badan terdakwa dan kemudian dilemparkan terdakwa ke semak-semak dekat tempat terdakwa berdiri.
Bahwa ketika ditangkap terdakwa tidak memiliki izin / surat / dokumen dari pihak yang berwenang dan juga bukan dalam rangka menjalankan profesinya karena terdakwa belum bekerja.
Menimbang bahwa selanjutnya Majleis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Ad.1. UNSUR BARANG SIAPA;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subjek hukum dalam undang-undang yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya, yaitu setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah menghadapkan terdakwa HARTAWAN Bin BAHRUM yang dalam persidangan identitas terdakwa sebagaimana tertera dalam dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa serta menurut pengamatan Majelis Hakim, terdakwa dalam keadaan sehat serta tidak diketemukan adanya tanda-tanda kelainan jiwa sehingga kepada terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang bahwa unsur “Memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, sifatnya alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu unsur saja maka unsur alternatif yang lain tidak perlu dibuktikan.
Menimbang bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016 sekira pukul 15.00 WIB di Areal Pertebuan PTPN VII Bunga Mayang Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara karena terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam dengan cara membawa dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut yaitu dengan menyelipkannya dipinggang bagian kiri badan terdakwa kemudian dilemparkan terdakwa ke semak-semak dekat tempat terdakwa berdiri tanpa memiliki izin / surat / dokumen dari pihak yang berwenang dan juga bukan dalam rangka menjalankan profesinya karena terdakwa belum bekerja.
Menimbang, bahwa Unsur Tanpa Hak Memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf serta sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa telah berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang dijalani, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam;
Yang terbukti merupakan benda yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan terdapat kemungkinan disalah gunakan bila berada ditangan orang yang salah maka untuk menghindari dikemudian hari digunakan kembali oleh terdakwa untuk hal-hal yang bertentangan dengan aturan hukum, maka terhadap barang bukti tersebut patut ditetapkan agar dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP karena terdakwa akan dipidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran atas biaya perkara, yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini maka biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa penegakan hukum haruslah dilakukan secara tegas serta proporsional dan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah dimaksudkan untuk pembalasan dendam atas perbuatan terdakwa, akan tetapi merupakan koreksi atas kesalahan yang dilakukan terdakwa yang bersifat edukatif, preventif dan sekaligus bersifat represif yakni agar hal semacam itu tidak terulang lagi di kemudian hari, namun disisi lain perlu juga dipertimbangkan kepentingan terdakwa agar yang bersangkutan setelah kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupannya secara normal sebagai warga masyarakat yang baik, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Memperhatikan, Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951, serta segenap peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Hartawan Bin Bahrun,tersebut diatas telah terbukti secara Syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam berupa Senjata Penusuk “,sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hartawan Bin Bahrun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang bergagang kayu bersarung kayu yang dililit isolasi berwarna hitam ;
(dirampas untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi ) ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-( dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Rabu tanggal tanggal 11 Mei 2016,oleh kami Arief Hakim Nugraha,S.H.,M.H.,selaku Ketua Majelis, Mas Hardi Polo,S.H., dan M.Faisal Zhuhry, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Mejelis tersebut dan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh AMINAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi dihadiri Pinta Natalia Sihombing.SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabumi dan dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAS HARDI POLO,S.H. ARIEF HAKIM NUGRAHA,S.H., M.H.
M. FAISAL ZHUHRY,S.H., M.H. Panitera Pengganti
AMINAH